Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-007276.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020

PT Sukses Tani Nusasubur, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

. ft

PUTUSAN

Nomor PUT-007276.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan mengadili perkara Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00335/KEBAWPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007276.15/2018/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Sukses Tani Nusasubur, NPWP 01.385.962.4-007.000, beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta 13930, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Rujito Purnomo, jabatan: Presiden Direktur, berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 28 Maret 2018 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Sukses Tani Nusasubur yang dibuat oleh Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Bekasi, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

MELAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

:Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 012/PP/Alh/2019 tanggal 22 Mei 2019;

Telah membaca Surat Banding Nomor FIN-TAX/1041/STN/EXT/VII/2018 tanggal 29 Agustus 2018:

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-2651AVPJ.20/2018 tanggal 10 Desember 2018;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2019,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/1366/STN/EXT/X1/2019 tanggal 14 November 2019;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,N

TENTANG DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak . Nomor LAP-00093/WPJ.20/KP.0705/RIKSIS/2017 tanggal 18 April 2017, dengan J perhitungan sebagai berikut:"

—

1. Penghasilan Netto (Rugi)Rp (5.295.711. 721)

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPhRp

3. Penghasilan Kena PajakRD. 295.711 en

5. Penyembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkanRp0

4. ert, terutangRp

6. Jumlah PPh TerutangRp0

7. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung PemerintahRp0

b. Dipotong/dpungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. JumlahRp0

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp12.671.507.637

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Fiskal Luar NegeriRp0

c.6. Lain-lainRp0

c.7. JumlahRp12.671.507.637

d. Diperhitungkan:

d.1.SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dkreditkanRp12.671.507.637

8. JumlahPPh yang lebih dibayarRp12.671.507.637

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor FIN-TAX/1041/STN/EXT/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 mengajukan banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/1041/STN/EXT/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. KETENTUAN FORMAL

bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan U

peraturan perundang-undangan perpajakan.”

ma.

a) bahwa keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00022/407/15/007/17 tanggal 20 April 2017 Tahun Pajak 2015:

b) bahwa dengan demikian pengajuan keberatan sudah memenuhi ketetentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009:

. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009:

a) bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

b) bahwa keberatan ini Pemohon Banding ajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,

c) bahwa dalam surat keberatan ini Pemohon Banding mengemukakan jumlah pajak kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding,

d) bahwa dalam surat ini Pemohon Banding menyampaikan alasan dasar perhitungan pajak kurang bayar,

e) bahwa dengan demikian surat pengajuan keberatan ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009:

a) bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya,”

b) bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00022/407/15/007/17 dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur pada tanggal 25 April 2017 dengan nomor resi 15726898958 dan Pemohon Banding terima pada tanggal 02 Mei 2017.

c) bahwa dengan demikian pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00022/407/15/007/17 tanggal 20 April 2017 masih dalam tenggang waktu yang diljinkan oleh Undang-Undang KUP atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat ketetapan pajak tersebut dengan

U

Pengajuan Keberatan ini belum lewat batas waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku,

«. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dapat disimpulkan bahwa Pengajuan

Keberatan ini sudah memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009. Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar Pengajuan Keberatan ini dapat diterima:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pasal 27 :

Ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan

peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1):

Ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis

dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut,

Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Pasal 35:

Ayat (1): Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak:

Ayat (2): Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima

Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan,

Ayat (3): Jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.

Pasal 36 :

Ayat (1): Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding,

Ayat (2): Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan

dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding,

Ayat (3): Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding:

1. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00022/407/15/007/17 tanggal 20 April 2017 sebesar Rp. 12.671.507.637,

2, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor

00022/407/15/007/17 tanggal 20 April 2017 telah Pemohon Banding ajukan permohonan keberatan melalui surat No. FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 dan diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur tanggal 24 Juli 2017,

3. bahwaTerbandingmenerbitkankeputusanKeberatanKEP- 00335/KEBAWPJ.20/2018 Tanggal 7 Juni 2018 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas Permohonan Keberatan No. FIN-TAX/425/STN/EXT/V11/2017 tanggal 17 Juli 2017 periha! keberatan atas . Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : FIN-

00022/407/15/007/17 tanggal 20 April 2017 Tahun Pajak 2015 yang dikirim pada tanggal 8 Juni 2018 dengan nomor resi 16716844810. Dengan demikian maka permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 35 ayat 2 atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat Keputusan Keberatan tersebut dengan Pengajuan Banding belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku,

B. DASAR PENJELASAN MATERIAL

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00022/407/15/007/17 tanggal 20 April 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan perincian sebagai berikut :

JUMLAHMENURUT

wa[sits | rasi

Pang|

Harga148.387.855.433 —

ear Laba Brot 1-221.310,635.872 2131085372)#

21.922 02.750,Tem

12 BRAS DA-611,866.878 Eee

—

—:

tench atbtetd99 449,993-99.449,993

|

Teian Fiskal Positif11.353,542.10SESE

:Fiskal Negi?15.37,936.963 15.937.36963|

esa a-b-8.(20.834,684 -4,584.394.856

geriMEN

|

oo “5295711727 15622418274

|_| bl. PPhPasaf 21

|_| _b2. PPhPasal 22aa | | 63. PPhPasal 2312.671.507.87 12.671.307.63 ——

aast —

|um

CSU Pamenee [|CC CG

Sebw ||“—D | eZ Jumlahel. +02 +63, +04. +05.+06)—-— AN

MEN,

aT a tania et i|

bahwa Surat Ketetapan Pajak | Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor

00022/406/15/007/17 tanggai 20 April 2017 sebesar Rp. 12.671.507.637,00

berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-.

OOO30/WPJ.14/KP 06.05/2016 tanggal 09 November 2016 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur,

buhwa atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nai Nomor: 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017 sebesar Rp. 12.671.507.637,- Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat nomor : FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017,

bahwa atas permohonan keberatan ini, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEBAWPJ.20/2018 Tanggal 07 Juni 2018 perihal permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas nama PT. Waru Kaltim Plantation oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur. Dengan rincian sebagai berikut:

a. Penghasilan Neto-Rp2.133.807.344 |Rp - | -R2.133.807.344 |b.Kompensasi Kerugian|| Rp

c. Penghasilan Kena Pajak[RpRpRp0 Pa

d. PPh Terutang[RpRpee

Rp [pS age—eesree

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menolak seluruh keberatan Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar masih sebesar Rp. 12.671.507.637,-;

POKOK PERMASALAHAN DAN TANGGAPAN PEMOHON BANDING

Koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas, antara lain:

1. Sengketa Mengenai Biaya Usaha Lainnya Rp. 12.185.978.447,-

2. Sengketa Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Rp. 3.436.439.828,-

Penjelasan:

a) Menurut Terbanding

raPokok Sengketa

| 1_| Biaya Usaha Lainnya

| | Penyesuaian Fiskal Positif

b) Menurut Pemohon Banding

1. Sengketa Mengenai Biaya Usaha Lainnya Rp. 12.185.978.447,-

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 12.185.978.447,- dengan alasan sebagai berikut :

1) Penjelasan mengenai Transaksi Cash Pooling

e Cash Pooling merupakan sistem pengelolaan/manajemen kas yang

dikoordinasikan oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan Perusahaan Holding dalam hal ini PT Astra Agro Lestari Tbk melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu bank untuk menggunakan jasa pemindahaan dana antar rekening dengan syarat dan ketentuan yang

se

disepakati oleh kedua belah pihak dengan tujuan menciptakan efisiensi dan optimalisasi dana perusahaan dalam grup usaha,

Cash pooling memiliki fungsi antara lain:

a. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolahan dana Pihak Perusahaan induk dan pihak Anak Perusahaan,

b. Menjamin ketersediaan dana group usaha dalam menjalankan operasional bisnis,

c. Mengoptimalkan penggunaan dana pada group usaha untuk

idle cash;

e Mekanisme Penerapan Cash Pooling di Group Pemohon Banding

Rekening Mayor/Pooling

No. Rek 200028074

| PT Astra Agro Lestari Tbk

Pemindahaan

Pemindahaan

Dana Ke Pooling

Dana Dari Pooling

Rekening Pembayaran

Rekening Wajib -

No. Rek 200028066

Pajak/Uang Masuk.

PT Astra Agro Lestari Tbk

Penerimaan

Pengeluaran Uang

Uang

Penjelasan :

a. Rekening Mayor merupakan rekening yang dibuka oleh induk perusahaan atas nama Perusahaan Induk (PT Astra Agro Lestari Tbk) yang dipergunakan untuk menampung seluruh saldo penerimaan uang dari Anak Perusahaan,

b. Rekening Minor merupakan rekening Anak Perusahaan yang didaftarkan sebagai rekening cash pooling yang dibuka oleh Anak Perusahaan yang digunakan untuk penerimaan dana dan selanjutnya diteruskan ke rekening mayor pada setiap akhir hari kerja;

c. Rekening Pembayaran merupakan rekening yang dibuka oleh Induk Perusahaan atas nama PT Astra Agro Lestari Tbk yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas seluruh perusahaan di dalam grup usaha.

d. Pemindahan dana antar rekening dilakukan secara otomatis menurut sistem/prosedur serta pemenuhan surat/dokumen dan persyaratan yang diatur bank:

e. Pada setiap akhir hari kerja bank, setiap saldo lebih dalam rekening minor akan dipindahkan ke rekening mayor (untuk dikonsolidasikan oleh pihak kedua dengan dana pihak kedua maupun anak perusahaan yang juga dipindahkan ke rekening mayor):

f. Bilamana hasil konsolidasi dana terjadi saldo positif (lebih) atau negatif (kurang) (menurut catatan/administrasi yang dibuat oleh Perusahaan * Induk), baik untuk rekening minor terhadap rekening mayor atau

sebaliknya, maka atas saldo lebih atau saldo kurang tersebut akan dihitung/dibebankan bunga (menurut jumlah dan perhitungan) yang ditentukan Perusahaan Induk dari waktu ke waktu yang seketika berlaku dan mengikat Pemohon Banding:

Tata Cara Perhitungan Bunga Cash Pooling

a. bahwa setiap penerimaan dana yang ada pada Rekening Minor Anak Perusahaan, seluruhnya akan ditransfer ke Rekening Mayor setiap sore seusai jam kerja,

b. bahwa setiap pengeluaran dana dilakukan melalui rekening pembayaran.

c. bahwa bunga cash pooling akan dihitung berdasarkan bunga harian dengan cara sebagai berikut:

Pendapatan Bunga Cash Pooling - Nilai Saldo Positif x Tarif bunga pooling x (1/365 hari),

Biaya Bunga Cash Pooling - Nilai Saldo minus x Tarif bunga pooling x (1/365 hari)

2)

Dasar Hukum Penerapan Cash Pooling

» bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008

dijelaskan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. Bunga, sewa, dan royalti”

Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan: “Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besar Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) Bukan merupakan objek pajak:

2) Pengenaan pajaknya bersifat final, dan/atau

3) Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Penghasilan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh:

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa biaya bunga cash pooling dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dikarenakan sebagai berikut:

Seluruh pengeluaran operasi onal perusahaan dilakukan melalui mekanisme transaksi cash pooling sehingga biaya bunga yang muncul dari transaksi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha,

2 bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit

dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dimana komoditi penjualan

U dari bisnis perusahaan bukan merupakan penghasilan yang dikategorikan

sebagai non objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, atau penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghasilan,

x bahwa atas bunga yang berasal dari transaksi cash pooling merupakan

objek PPh Pasal 23 dimana oleh Pemohon Banding atas objek tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

3) Penerapan Prinsip Keadilan

bahwa transaksi cash pooling melibatkan 2 (dua) pihak yaitu Pemohon Banding dan pihak penerima bunga dalam hal ini PT Astra Agro Lestari Tbk selaku induk perusahaan. Sehingga penerapan konsep taxable dan deductible berlaku dalam transaksi ini. Apabila Pemohon Banding mengakui adanya biaya bunga maka PT Astra Agro Lestari Tbk mengakui adanya pendapatan bunga, dan sebaliknya,

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan, PT Astra Agro Lestari Tbk telah diperiksa oleh Terbanding dengan hasil pemeriksaan yaitu mengakui adanya pendapatan bunga cash pooling dari anak perusahaan. Sehingga dalam sengketa ini, Terbanding tidak mempertimbangkan prinsip keadilan dalam penerapan koreksi atas biaya bunga cash pooling dikarenakan pihak Terbanding hanya melakukan koreksi biaya bunga cash pooling namun tidak mempertimbangkan pendapatan bunga cash pooling di PT Astra Agro Lestari Tbk;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah melanggar prinsip keadilan dalam proses pemeriksaan pajak ini dengan tidak mempertimbangkan konsep taxable deductible;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding berpendapat transaksi bunga cash pooling merupakan transaksi wajar dan tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding, oleh karena itu biaya bunga cash pooling yang muncul sebagai akibat biaya pengeluaran operasional dapat dibebankan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi sebesar Rp. 12.185.978.447,00 tersebut Untuk dibatalkan,

2. Sengketa Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Rp. 3.436.439.828,00

Sengketa Mengenai Tunjangan Natura sebesar Rp. 3.436.439.828,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi mengenai tunjangan natura sebesar Rp. 3.174.982.938,- dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh dijelaskan sebagai berikut: “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk naturakenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”,

Penjelasan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti "

beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak,”

buhwa Pasal 4 ayat 3 huruf d dan penjelasanya menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang dan bukan merupakan objek pajak. Hal ini berbeda dengan tunjangan natura yang diberikan oleh Pemohon Banding dimana tunjangan natura tersebut merupakan penghasilan dan menjadi obyek pajak bagi karyawan, sehingga seharusnya Terbanding merujuk kepada Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh sebagai berikut :

Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk”:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang"

bahwa Fakta hukum pada Pemohon Banding adalah pemberian tunjangan natura oleh Pemohon Banding diperhitungkan sebagai tambahan kemampuan ekonomis berupa penghasilan bagi karyawan dan menjadi objek PPh Pasal 21 karyawan sehingga atas pemberian tunjangan natura tersebut bukan termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 hurud d. Sehingga atas pengeluaran biaya tunjangan natura yang merupakan penghasilan bagi karyawan dapat dijadikan sebagai biaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a nomor 2. Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi Rp. 3.436.439.828,- tersebut untuk dibatalkan:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00335/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan

Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017 Tahun Pajak 2015; Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 27 tanggal 28 Maret 2018 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2651/WPJ.20/2018 tanggal 10 Desember 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Koreksi Biaya dari Luar Uasaha sebesar Rp 12.185.978.447,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur:

Pasal 8

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya,

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan,

(5) Pembukuan dis stelsel kas,

(6) Perubahan terh elenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau adap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak,

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang,

2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1)

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah,

6. premi asuransi,

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

8. biaya administrasi, dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. dan Pasal 11A;

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan haria yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

e. kerugian selisih kurs mata uang asing,

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia,

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan,

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial,

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur den debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k,

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

|. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah: dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah,

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hares dilakukan dalam betas-bates yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang balk. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui bates kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui betas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto,U

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi;

9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, den pembagian sisa hesil usaha koperasi,

a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota,

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang,

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan,

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

c. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

e. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan,

f. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,

g. Pajak Penghasilan,

h. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya,U

i. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham,

j. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di oidang perpajakan:

Pasal 28

(1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sews, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

(2) Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

Pasal 29

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan,

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak adalah koreksi biaya usaha lainnya (biaya bunga pooling) sebesar Rp 12.185.978.447,-,

2) Koreksi pemeriksa tersebut karena sesuai analisa kebutuhan modal kerja, terdapat biaya bunga pooling yang tidak seharusnya ada karena Wajib Pajak tidak membutuhkan pinjaman untuk kegiatan usahanya,

3) bahwa biaya bunga cash pooling terjadi karena mekanisme cash pooling yang dilakukan oleh PT. Astra Argo Lestari terhadap seluruh anak perusahaannya.

4) bahwa berdasarkan perjanjian cash Pooling yang di tandatangani oleh pihak pertama (Anak Perusahaan) dan pihak kedua (PT. AAL) diketahui bahwa

a) Pihak Pertama (anak) membuka Rekening Minor dan pihak kedua (Induk/PT.AAL) membuka Rekening Mayor,

b) Rekening tersebut tunduk pada ketentuan program Cash Pooling dengan ketentuan bahwa Rekening Minor hanya dipergunakan untuk menampung penerimaan dana ke Rekening Minor namun tidak dipergunakan untuk pemindahan dana keluar Rekening Minor, kecuali untuk pemindahan dana ke

Rekening Mayor dan Rekening Mayor dipergunakan untuk melakukan penerimaan/pemindahan dana antara Rekening Mayor dengan Rekening Minor,

c) Pada setiap akhir hari kerja Bank, setiap saldo lebih dalam Rekening Minor akan dipindahkan ke Rekening Mayor dan pada awal hari kerja berikutnya sisa dana akan dipindahkan kembali ke Rekening pooling (Rekening Mayor),

d) Bilamana hasil konsolidasi dana terjadi saldo positif (lebih) atau negative (kurang) balk untuk Rekening Minor terhadap Rekening Mayor atau sebaliknya, maka atas saldo lebih atau saldo kurang tersebut akan dihitung/dibebankan bunga (menurut jumlah dan perhitungan) yang ditentukan pihak Kedua dari waktu ke waktu yang seketika berlaku dan mengikat pihak pertama, Saat ini besamya bunga atas saldo lebih adalah 7,16% pertahun dan atas saldo kurang sebesar 8.9% pertahun, dan bunga tersebut akan dihitung/dibebankan dan dibayar setiap bulan,

5) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa :.

a) Rekening minor (rekening anak) hanya menampung penjualan anak dan secara otomatis setiap sore akan dipindahkan ke rekening Mayor, sehingga saldo harian rekening minor selalu 0 (nol),

b) Untuk pembiayaan seluruhnya dibayarkan melalui rekening mayor langsung ke supplier, sementara untuk pembiayaan disite/kebun, Induk (Head Office) akan melakukan dropping dana ke rekening anak disite/kebun baru kemudian anak akan melakukan pembayaran ke supplier,

c) Transaksi dilakukan setiap hari, apabila biaya harian memiliki saldo negative (biaya lebih besar dari penghasilan/penjualan) maka anak akan membayar bunga ke Induk (AAL) sebaliknya jika saldo anak positif (penghasilan/penjualan lebih besar dari biaya) make akan mendapatkan bunga:

d) Bahwa bunga pooling dihitung setiap hari;

bahwa berdasarkan penelitian atas data yang tersedia selama proses penelitian keberatan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Peneiaah berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Wajib Pajak sebagai anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari (ML) mempunyai keterbatasan sebagai suatu entitas,

bahwa Konsep akuntansi yang paling penting adalah konsep entitas, konsep entitas bertujuan agar transaksi perusahaan tidak boleh digabung dengan transaksi pribadi atau transaksi lainnya. Konsep kesatuan usaha menyatakan bahwa akuntansi yang berlaku untuk suatu unit ekonomi tertentu tidak boleh dicampuradukkan dengan unit ekonomi lainnya,

bahwa dalam praktek cash pooling ini terdapat keterbatasan bagi anak perusahaan sebagai suatu entitas, hal ini jelas tidak sesuai dengan konsep kesatuan usaha yang mensyaratkan bahwa sebuah perusahaan harus dianggap terpisah dari perusahaan-perusahaan lain,

2) Biaya bunga cash pooling dibayarkan kepada PT.AAL sebagai induk perusahaan meskipun dana yang dipinjamkan kepada anak perusahaan merupakan dana yang berasal dari anak perusahaan lainnya,

3) Sesuai dengan Pasal 6 UU PPh biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menentukan besarnya penghasilan kena pajak adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasitan (3M), sementara biaya bunga U yang dikeluarkan anak secara substansi tidak mencerminkan kondisi seharusnva;

4) Bahwa mekanisme cash pooling tersebut memungkinkan anak perusahaan memiliki saldo negatif setiap harinya sehingga memaksa anak perusahaan untuk melakukan pinjaman kepada induk perusahaan (PT. ML) meskipun dalam kondisi sesungguhnya aiiak perusahaan tidak membutuhkan pinjaman dari Induk perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya,

Sehingga dengan demikian bunga cash pooling tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

5) Berdasarkan urauian diatas, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas atas Biaya bunga cash pooling sebesar Rp 12.185.978.447,-,

Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp 3.436.439.828

Koreksi penyesuaian fiskal terdiri dari :

Biaya catu beras dan naturaRp 3.017.335.980 Biaya Overhead SiteRp 419.103.348

Jumlah koreksiRp 3.436.439.828

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur:

Pasai 8

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan:

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan babas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan veto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Nato dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya,

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan:

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stets& akrual atau stelsel kas,

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak,

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang,

2) Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008u

Pasal 4ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dipakai untuk konsumsi atau untuk kekayaan Wajib Pak yang bersangkutan dengan namana dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Laba usaha

Pasal 4ayat (3)

Yang dikecualikan dari obiek paiak adalah:

1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan,

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian badan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberiken dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah,

6. premi asuransi,

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

8. biaya administrasi, dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak den atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. Jluran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

e. kerugian selisih kurs mate uang asing:

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia,-

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan,U

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

5. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasiona! yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

ji. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di

Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

!. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah: dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dad 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui betas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui betas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto,

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi,

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang volls, dan pembagian sisa hash usaha koperasi:

b biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang

Saham, sekutu, atau anggota:

C. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, den perusahaan anjak piutang:

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan:

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bee siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan,

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberiken dalam bentuk natura den kenikmatan, kecuali penyediaan makanan den minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf | sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakul di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,

h. Pajak Penghasilan,

|. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak

atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham,

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan:

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura den kenikmatan dianggap bukan merupakan Objek Pajak. Selaras dengan hal tersebut maka dalam ketentuan ini, penggantian atau imbalan Uu

dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk nature atau kenikmatan yang diserikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja,

Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/minuman ditempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersamasame, atau yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian den peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, make pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 111A;

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan,

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.0312009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang dapat Dikurangkan dari

Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur bahwa:

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan,

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut,

c. Pemberian nature dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagai mane dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena Uu

sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas Luar lainnya:

». Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, koreksi penyesuaian fiskal positif terdiri dari:

Biaya catu beras dan naturaRp 3.017.335.980

Biaya Overhead SiteRp 419.103.948

Jumlah koreksiRp 3.436.439.828

UraianJUmlah (Rp) | Perawatan-Tunlangan natura

605235 | Perawatan Mekanisasi - Tunjangan natura

Panen - Tunjangan Natura

Transport Panen - Tunjangan Natura

Biaya Umum Tanaman - Catu Beras

610112iPI

Biaya Perawatan & pemeliharaan teknik - Tunjangan Natura

635112 | Blaya Perawatan & Pemeliharaan pabrik - Catu Beras

645101 | Overhead Site - Telepon, faximile, telepon pasti (komunikasi

645103 | Overhead Site - Alat/perlengkapan kantor/rumah/mess

Overhead Site - RM Alat/perlengkapan kantor/rumah/mess

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan memberikan alasan tidak setujunya terkait koreksi biaya catu beras dan natura sehingga berdasarkan hal tersebut sebenarnya yang diajukan banding hanya terkait hal tersebut,

Koreksi Biaya Catu Beras dan Natura sebesar Rp3.107.335.980

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah koreksi atas biaya catu beras dan natura adalah sebesar Rp 3.017.335.980,- sehingga yang dapat diajukan banding oleh Pemohon banding adalah sebesar Rp 3.017.335.980,-

b) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa telah memberikan tunjangan Natura kepada karyawan:

c) Berdasarkan jurnal/buku besar yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa biaya Catu Beras dan Natura bukan merupakan pemberian beras secara natura kepada karyawan namun merupakan tunjangan natura lainnya yang diberikan kepada karyawan dengan rincian sebagai berikut:

605212 | Perawatan-Tunjangan natura512.706.078 605235 | Perawatan Mekanisasi - Tunjangan natura12,854,050 605312 | Panen - Tunjangan Natura1,332,542,734

| 605355 | Transport Panen-TunjanganNatura12,148,500 |

3017335,080 |

bahwa berdasarkan penelitian atas data yang tersedia selama proses penelitian keberatan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Penelaah berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa dalam permohonan keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa pengeluaran tersebut masuk sebagai bagian dari penghasilan yang diterima karyawan seperti catu beras,

b) bahwa berdasarkan bukti slip gaji pegawai yang diberikan dalam proses penelitian keberatan ini, diketahui bahwa tidak terdapat tunjangan natura sebagai penambah penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21

karyawan:

c) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura tidak boieh dikurangkan dari penghasilan bruto kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

d) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tunjangan natura tersebut menjadi bagian dari penghasilan yang diterima karyawan,

e) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada seat pembahasan diketahui bahwa beras yang dibeli Pemohon Banding disalurkan ke karyawan PT SUKSES TANI NUSA SUBUR melalui koperasi karyawan di lokasi usaha sehingga menurut Tim Peneliti pembelian beras tidaklah sama dengan penyediaan makanan bagi pegawai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) poin e UU PPh dan pasal 3 PMK-83/PMK.03/2009,

f) Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 biaya-biaya terkait natura sebesar Rp 3.017.335.980,- bukanlah merupakan biaya yang dapat dibebankan karena tidak tercakup dalam 3 (tiga) poin biaya natura dan kenikmatan yang dapat dibiayakan karena pembelian beras untuk karyawan PT SUKSES TANI NUSA SUBUR bukanlah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah dan bukan untuk tujuan keselamatan kerja serta bukan berupa makanan dan minuman yang tersedia:

9g) Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti menyimpulkan koreksi yang dilakukan

Pemeriksa telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) UU PPh. Dengan demikian Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas atas Biaya Catu Beras dan Natura sebesar Rp. 3.017.335.980,

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak

untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017 Tahun Pajak 2615 atas nama PT SUKSES TANI NUSA SUBUR NPWP 01.385.962.4007.000:

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00335/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal

17 Juli 2017:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan

Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017 Tahun Pajak 2015:

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat PaniteraWakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B.1083/PAN.Wk/BG.2/2018 tanggal 19 Desember 2018 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3)c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2019, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

PENDAPAT TERBANDING TERKAIT DENGAN MATERI BANDING

I. Koreksi Pemberian Natura sebesar Rp3.436.439.828,00

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 s.t.d.t.d UU Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (3) huruf d

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh:

* bukan Wajib Pajak,

: Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau

* Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam' negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali:

penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai,

* serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah

tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganU

™~

PMK Nomor 83/PMK.03/2009 tentang tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a) pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b) pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :

a) tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya,

b) pelayanan kesehatan:

c) pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya,

d) peribadatan,

e) pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya,

f) olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

* pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja,

* pakaian seragam petugas keamanan (satpam),

« sarana antar jemput Pegawai, serta

* penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

U

Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bentuk natura

Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

. Dasar Koreksi Pemeriksa

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks B.7 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan:

605212 | Perawatan — Tunjangan Natura512.706.078 605235 | Perawatan Mekanisasi — Tunjangan Natura

Panen — Tunjangan Natura

Transport Panen — Tunjangan Natura

605412 |Biaya Umum Tanaman — Catu Beras

Overhead Site — Alat / Perleng ka nan Kantor / Rumah

Overhead Site — RM Alat / Perlengkapan Kantor /

645108 | Overhead Site — Dapur / Mess

645114 | Overhead Site — Perjalanan Dinas di Site

Jumlah3. 436. 439. 82

bahwa substansi dari biaya-biaya tersebut diatas substansinya adalah pemberian Catu Beras dan Catu Daging kepada karyawan, biaya antar jemput tamu, jamuan tamu di mess dan pengeluaran lainnya yang sejenis, dengan demikian biaya-biaya tersebut diatas merupakan penggantian berupa natura dan kenikmatan kepada karyawan:

bahwa pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman ditempat kerja karena tidak semua karyawan memperoleh catu beras,

bahwa pemberian catu beras beras tersebut tidak sama dengan penggantian/imbalan dalam bentuk natura yang diberikan di daerah terpencil karena fasilitas daerah terpencil hanya terbatas pada sarana dan fasilitas dilokasi untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga,

bahwa dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e, pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak:

. Alasan Banding Pemohon Banding.

bahwa pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan j sebagai berikut:

bahwa atas pemberian catu beras dan catu daging kepada karyawan sudah diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan tersebut untuk dihitung PPh Pasal 21 nya, oleh karena itu seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Pemeriksa:

bahwa biaya overhead site adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan, oleh karena seharusnya biaya ini tidak dilakukan koreksi oleh Pemeriksa,

. Pendapat Terbanding

a. Atas sengketa koreksi biaya catu beras dan catu daging

bahwa biaya catu beras dan catu daging adalah pemberian kepada karyawan dalam bentuk beras dan daging dan bukan pemberian imbalan dalam bentuk uang sebagai gaji. Dengan demikian termasuk dalam kategori pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan,

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bentuk natura mengatur bahwa Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja:

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak,

bahwa pengujian terhadap pemenuhan ketentuan PMK Nomor 83/PMK.03/2009 tentang tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, dapat disampaikan sebagai berikut :

PMK Nomor 83/PMK.03/2009Kondisi Pemohon Bandin Pemberian natura dan kenikmatan

yangdapatdikurangkandari

penghasilan bruto pemberi kerja dan

bukan merupakan penghasilan bagi

Pegawai yang menerimanya adalah:

1. Pemberian atau penyediaan | - Tidak untuk seluruh karyawan makanan dan/atau minuman- Tidak disediakan di tempat kerja seluruh Pegawai yang berkaitan ( - Bukanmerupakankupon dengan pelaksanaan pekerjaan,makanan dan/atau minuman meliputi:

a.pemberian makanan dan/atau

minuman yang disediakan oleh

pemberi kerja di tempat kerja,

atau

b. b. pemberian kupon makanan

dan/atauminumanbagi

Pegawai yang karena sifat

pekerjaannya tidak dapat

memanfaatkanpemberian

sebagaimana dimaksud pada

huruf a, meliputi Pegawai

bagian pemasaran, bagian

transportasi, dan dinas luar

lainnya.

2. Penggantian atau imbalan dalam | Beras tidak termasuk Penggantian bentuk natura atau kenikmatan | atau imbalan dalam bentuk natura yang diberikan berkenaan dengan |atau kenikmatan yang diberikan pelaksanaan pekerjaan di daerah | berkenaan dengan pelaksanaan tertentu dalam rangka menunjang | pekerjaan di daerah tertentu dalam kebijakanpemerintahuntuk | rangkamenunjangkebijakan mendorong pembangunan di | pemerintahuntukmendorong daerah tersebut.pembangunan di daerah tersebut.

Penggantian atau imbalan yang

dimaksud adalah sarana dan

fasilitas di lokasi kerja untuk:

a.tempattinggal,termasuk

perumahan bagi Pegawai dan

keluarganya,

b. Pelayanan kesehatan:

c. Pendidikan bagi Pegawai dan

keluarganya,

d. Peribadatan:

e.Pengangkutan bagi Pegawai

dan keluarganya,

f. Olahraga bagi Pegawai dan

keluarganya termasuk golf,

power boating, pacuan kuda,

dan terbang layang, sepanjang

sarana dan fasilitas tersebut

tidak tersedia,sehingga

pemberikerjaharus

menyediakannya sendiri.

. Pemberian natura dan kenikmatan | Beras bukan termasuk natura dan

yang merupakan keharusan dalam | kenikmatanyangmerupakan pelaksanaan pekerjaan sebagai | keharusan dalam pelaksanaan sarana keselamatan kerja atau | pekerjaansebagaisarana karena sifat pekerjaan tersebut | keselamatan kerja atau karena sifat mengharuskannya, meliputi:pekerjaantersebut a.Pakaian dan peralatan untuk | mengharuskannya.

keselamatan kerja,

b.Pakaianseragampetugas

keamanan (satpam),

c. Sarana antar jemput pegawai,

serta

d.Penginapan untuk awak kapal,

dan yang sejenisnya.

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka natura yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah natura yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak,Uu

b. Atas sengketa koreksi biaya overhead

bahwa biaya overhead pada dasarnya adalah biaya antar jemput tamu, jamuan tamu di mess dan pengeluaran lainnya yang sejenis, dengan demikian biaya- biaya tersebut diatas merupakan penggantian berupa natura dan kenikmatan kepada karyawan,

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bentuk natura mengatur bahwa Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.:

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak,

bahwa pengujian terhadap pemenuhan ketentuan PMK Nomor 83/PMK.03/2009 tentang tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, dapat disampaikan sebagai berikut :

PMK Nomor 83/PMK.03/2009

Kondisi Pemohon Banding Pemberian natura dan kemikmatan

yangdapat dikurangkan dari

penghasilan bruto pemberi kerja dan

bukan merupakan penghasilan bagi

Pegawai yang menerimanya adalah:

1. Pemberianataupenyediaan

- Tidak untuk seluruh karyawan makanan dan/atau minuman bagi

- Tidak disediakan di tempat kerja

- Bukanmerupakankupon seluruh Pegawai yang berkaitan

dengan pelaksanaan pekerjaan,

makanan dan/atau minuman meliputi:

a.pemberian makanan dan/atau

minuman yang disediakan oleh

pemberi kerja di tempat kerja,

atau

c. b. pemberian kupon makanan

dan/atauminumanbagi

Pegawai yang karena sifat

pekerjaannya tidak dapat

memanfaatkanpemberian

sebagaimana dimaksud pada

huruf a, meliputi Pegawai

bagian pemasaran, bagian

transportasi, dan dinas luar

lainnya.

2. Penggantian atau imbalan dalam | Beras tidak termasuk Penggantian bentuk natura atau kenikmatan | atau imbalan dalam bentuk natura |. ana diberikan berkenaan dengankenikmatan yang diberikan U

pelaksanaan pekerjaan di daerah

berkenaan dengan pelaksanaan tertentu dalam rangka menunjang

pekerjaan di daerah tertentu dalam kebijakanpemerintahuntuk

rangkamenunjangkebijakan mendorongpembangunandi

pemerintahuntukmendorong daerah tersebut.

pembangunan di daerah tersebut.

Penggantian atau imbalan yang

dimaksud adalah sarana dan

fasilitas di lokasi kerja untuk:

a.tempattinggal,termasuk

perumahan bagi Pegawai dan

keluarganya,

b. Pelayanan kesehatan,

c. Pendidikan bagi Pegawai dan

keluarganya,

d. Peribadatan;

e.Pengangkutan bagi Pegawai

dan keluarganya;

f. Olahraga bagi Pegawai dan

keluarganya termasuk golf,

power boating, pacuan kuda,

dan terbang layang, sepanjang

sarana dan fasilitas tersebut

tidak tersedia,sehingga

pemberikerjaharus

menyediakannya sendiri.

. Pemberian natura dan kenikmatan

Beras bukan termasuk natura dan yang merupakan keharusan dalam

kenikmatanyangmerupakan pelaksanaan pekerjaan sebagai

keharusandalampelaksanaan sarana keselamatan kerja atau

pekerjaansebagaisarana keselamatan kerja atau karena sifat

karena sifat pekerjaan tersebut

mengharuskannya, meliputi:

pekerjaantersebut mengharuskannya.

a.Pakaian dan peralatan untuk

keselamatan kerja,

b.Pakaianseragampetugas

keamanan (satpam),

c. Sarana antar jemput pegawai,

serta

d.Penginapan untuk awak kapal,

dan yang sejenisnya.

bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Surat Keputusan sebagai perusahaan Daerah Tertinggal, oleh karena tidak mendapatkan fasilitas untuk dapat mengurangkan biaya pemberian natura dan kenikmatan kepada karyawannya, dengan demikian koreksi Pemeriksa sudah tepat,

Il Koreksi Biaya Bunga Cash Pooling sebesar Rp12.185.978.447,00

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk _ usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Pasal 28 ayat (1)

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21:

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23:

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24:

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25:

£ pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (5).

. Dasar Koreksi Pemeriksa

bahwa Astra Agro Lestari (induk) melakukan kegiatan sebagai penyelenggara (operator) system keuangan yang disebut cash pooling Astra Agro Service,

bahwa ketika dana anak pada rekening minor dipindahkan setiap hari (sore) ke rekening mayor tidak terjadi perpindahan hak atas penguasaan dana (bukan seperti transaksi jua! beli),

bahwa tidak dapat ditelusuri asal dana yang digunakan untuk menutupi saldo negatif anak (pemberian pinjaman ke anak) apakah dana tersebut berasal dari AAL atau berasal dari anak yang surplus (saldo positif) berdasarkan pencatatan AAS,

bahwa dengan demikian sesuai dengan kelaziman usaha, seharusnya apabila terjadi pembebanan biaya bunga, dibayarkan kepada anak yang nyata-nyata dananya digunakan untuk pinjaman tersebut bukan dibayarkan kepada AAL:

bahwa Pemeriksa juga melakukan analisa kebutuhan modal kerja (Aktiva lancar- Hutang lancar) dengan hasil positif, yang berarti anak tidak membutuhkan pinjaman sehingga tidak seharusnya membayar bunga:

« U

Analisa modal kerja PT Sukses Tani Nusa Subur :

Aktiva LancarRp. 85.675.541.000,00

LancarRp. 23.595.837.000,00

Rp. 62.079.704.000,00

bahwa sampai dengan laporan pemeriksaan disusun, Wajib Pajak belum dapat memberikan atau memperlihatkan sepenuhnya bukti yang kompeten sehingga tidak dapat ditelusuri sampai dengan pembayaran ke supplier ( Pasal 28 dan 29) UU PPh,

bahwa sesuai pasal 6 UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3 M) , sementara biaya bunga yang dikeluarkan anak secara substansi tidak mencerminkan kondisi yang seharusnya,

. Tanggapan Terbanding

bahwa pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.185.978.447,00 atas biaya bunga - cash pooling , koreksi ini berdasarkan sumber data berupa SPT Tahunan PPh Badan beserta lamp. Lap keuangan, Lap auditor independen, Buku besar dan rekening Koran,

bahwa cash pooling menurut Pemohon Banding bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana anak perusahaan yang kekurangan dana untuk pembiayaan operasionalnya,

bahwa diketahui PT Astra Agro Lestari (AAL) mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yang merupakan pemilik saham 99,99 % dari Pemohon Banding dan adanya penguasaan melalui manajemen dari PT AAL kepada Pemohon Banding,

bahwa dalam perjanjian cash pooling, disepakati para pihak bahwa atas hasil konsolidasi dana untuk hasil positif, anak perusahaan akan mendapat bunga 7.16% pertahun dan untuk hasil negative akan dikenakan bunga 8.90% per tahun, dan bunga tersebut akan dihitung/dibebankan dan dibayar setiap bulan,

bahwa mekanisme cash pooling memungkinkan anak perusahaan memiliki saldo negatif setiap harinya, sehingga memaksa anak perusahaan untuk melakukan pinjaman kepada induk perusahaan meskipun dalam kondisi sesungguhnya anak perusahaan tidak membutuhkan pinjaman dari induk perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya:

bahwa faktanya pada Tahun 2015, Pemohon Banding mempunyai Modal Kerja yang positif, oleh karena itu tindakan yang sewajarnya dilakukan Pemohon Banding adalah mengutamakan penggunaan asset yang dimiliki oleh Pemohon Banding dalam peminjaman dana akan menimbulkan bunga:

bahwa dalam kondisi mempunyai Modal Kerja yang positif, Pemohon Banding meminjam dana dari cash pooling, oleh karena itu peminjaman dana tersebut adalah tidak wajar dan tidak mencerminkan tindakan efisien dan efektif,

bahwa berdasarkan fakta yang ada, maka menurut Terbanding, hutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebuah tindakan yang dipaksakan, karena seharusnya tidak perlu dilakukan. Oleh karena itu biaya bunga yang timbul adalah tidak wajar, karena berasal dari hutang yang dipaksakan. Bahwa bunga

yang diabayarkan tidak wajar, oleh karena itu sudah tepat apabila tidak boleh dibebankan oleh Pemohon Banding:

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding sudah menyatakan tidak setuju dengan koreksi dari Pemeriksa, oleh karena itu Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas pendapatan bunga yang diterima PT Astra Agro Lestari:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disampaikan bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga diusulkan kepada majelis hakim untuk tetap dipertahankan:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Nomor FIN- TAX/1366/STN/EXT/XI/2019 tanggal 14 November 2019 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Undang Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan demi memenuhi perintah Majelis III A Pengadilan Pajak, Pemohon Banding bermaksud memberikan penjelasan Kesimpulan Akhir terkait dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2015 atas permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon dengan rincian koreksi sengketa a guo sebagai berikut:

Pos-Pos Koreksi yang Diajukan Banding

Nilai Koreksi (Rp)

Biaya Usaha Lainnya-Terkait Sengketa Biaya Bunga Cash

12.185.978.446 Pooling

Penyesuaian Fiskal Positif-Terkait Tunjangan Natura

2.644.267.280

bahwa adapun alasan dan argumentasi ketidaksetujuan untuk masing-masing pokok sengketa yang diajukan banding ke Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI BUNGA CASH POOLING SEBESAR Rp.12.185.978.446,00

Uraian Terbanding

1. Uraian Terbanding terkait Penjelasan Tertulis Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis yang menyatakan sebagai berikut:

bahwa Cash Pooling merupkan sistem pengelolaan kas/manajemen arus kas di perusahaan group PT. Astra Agro Lestari (PT. AAL) yang dikelola melalui sistem perpnkan dimana dalam aktivitas pooling di grup Wajib Pajak menggunakan Bank Permata. Cash Pooling meungkinkan perusahaan grup untuk menggabungkan saldo kas dan penggunaan efektif dan efisien,

bahwa dalam prakteknya semua anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk memiliki nomor rekening di Bank Permata yang disebut dengan rekening Minor. PT Sukses Tani Nusasubur sebagai anak perusahaan memiliki rekening nomor: 203205007 Rekening Minor berfungsi menampung semua penerimaan yang berasal dari penjualan anak perusahaan. Tetapi setiap hari, pada sore hari semua penjualan anak perusahaan di transfer ke rekenning PT. Astra Agro Lestari Tbk (PT AAL) yang sebut sebagai rekening mayor dengan nomor: 0200028074,Uu

bahwa untuk membayar semua pengeluaran-pengeluaran anak perusahaan (kontraktor, gaji supplier dil) PT. AAL memiliki rekening sendiri yang disebut dengan rekening Astra Agro Service dengan nomor: 0200028066:

bahwa dari penjelasan Wajib Pajak dapat dilihat bahwa seluruh anak perusahaan PT. AAL tidak memiliki fungsi untuk mengelola pendapatannya dan membayar pengeluaran nya sebagaimana lazimnya sebuah badan hukum yang berdiri sendiri,

bahwa berdasarkan penjelasan Wajib Pajak, untuk membiayai pengeluaran anak perusahaannya, PT AAL Tbk melakukan pinjaman ke Bank DN, Bank LN, Right Issue:

bahwa setiap hari Rekening Mayor mentrasfer dana ke Rekening Astra Agro Service untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran anak perusahaannya,

bahwa setiap hari Rekening Mayor menghitung saldo rekening anak perusahaan,

bahwa untuk anak perusahaan yang saldo nya positif akan diberikan pendapatan bunga dengan tarif bunga sebesar tarif rata-rata bunga deposito sebesar Rp. 7,16% a/d 7,23;

bahwa untuk anak perusahaan yang saldonya negatif akan dikenakan biaya bunga dengan tarif bunga sebesar tarif rata-rata bunga SBI sebesar 8,65% a/d 9,10%;

Uraian Terbanding terkait dengan Argumentasi Pemohon Banding bahwa Terbanding hanya Melakukan Koreksi dari sisi Biaya Bunga Cash Pooling

bahwa PT AAL berfungsi sebagai bank bagi anak perusahaanya, karena menetapkan pendapatan bunga (tarif rata-rata bunga deposito) dan bunga pinjaman (tarif rata-rata suku bunga SBI),

bahwa sesuai dengan penjelasan Wajib Pajak bahwa jika saldo rekening minor tidak mencukupi untuk menutup pengeluarannya, maka rekening mayorlah yang akan menalangi kekurangan dana tersebut. Dan atas kekurangan dana tersebut dikenakan bunga sebesar tarif rata-rata bunga SBI, dan bunga pooling dibebankan setiap bulan dengan perhitungan berdasarkan bunga harian,

bahwa menurut Tim Peneliti, mekanisme cash pooling yang diterapkan PT AAL sebagai perusahaan holding, membuat anak-anak perusahaannya tidak bisa berdiri sebagai suatu entitas yang utuh karena tidak bisa mengelola keuangan sendiri:

bahwa menurut Tim Peneliti, mekanisrme cash pooling yang diterapkan PT. AAL sebagai perusahaan holding, membuat Tim Peneliti tidak dapat menelusuri asal dana yang dikenakan untuk menutupi saldo negatif PT. Sukses Tani Nusasubur, apakah dana tersebut berasal dari PT. AAL atau berasal dari anak yang surplus (saldo positif) berdasarkan pencatatan AAS ( Astra Agro Service);

bahwa jika asal dana pinjaman berasal dari anak perusahaan yang surplus, harusnya PT Sukses Tani Nusasubur membayar biaya bunga ke anak perusahan yang surplus, bukan ke PT. AAL:

bahwa mekanisme cash pooling yang diterapkan PT AAL, dengan perhitungan saldo positif negatif yang dilakukan setiap hari, membuat Tim Peneliti tidak dapat meyakini apakah memang PT Sukses Tani Nusasubur harus meminjam dana dari PT AAL. Karena dalam praktek bisnis setiap pembelian atau pembiayaan sudah memiliki term of payment sendiri yang bisa meghindari Wajib Pajak dan meminjam dana dari pihak ketiga:

bahwa Pemeriksa tidak memiliki perhitungan biaya bunga dan Wajib Pajak juga tidak memberikan perhitungan biaya bunga serta dokurnen-dokumen yang diminta sampai dengan waktu permintaan data yang ke-2 , sehingga Tim Peneliti tidak dapat menelusuri peruntukan dana pinjaman Apakah untuk pengeluaran operasional atau pengeluaran yang bersifat investasi. Sesuai dengan pasal 9 ayat 2 UU PPh menyebutkan "Pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A";

bahwa sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, biaya yang dikurangkan dari penghasil bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sementara biaya bunga yang dikeluarkan anak perusahaan secara substansi tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya,

Uraian Terbanding terkait dengan Analisis Kebutuhan Kas Pemohon Banding

bahwa sampai dengan saat ini, Terbanding belum mendapatkan penjelasan mengenai alasan Pemohon Banding memerlukan pinjaman. Berdasarkan analisis modal kerja, hasil yang didapatkan adalah hasil positif, yang berarti anak perusahaan dalam hal ini Pemohon Banding tidak membutuhkan pinjaman, sehingga anak perusahaan (Pemohon Banding) tidak seharusnya membayar biaya bunga cash pooling:

bahwa cash ratio yang disampaikan oleh Pemohon Banding juga tidak menjelaskan secara detail, bahwa Pemohon Banding membutuhkan pinjaman. Pemohon Banding tidak menjelaskan jatuh tempo dan utang usaha yang harus dibayar oleh Pemohon Banding. Terbanding sangat meyakini bahwa jatuh tempo utang usaha Pemohon Banding tidak akan jatuh pada hari yang sama. Selain itu, selama menunggu jatuh tempo utang usaha, sangat diyakini oleh Terbanding bahwa piutang usaha juga ada yang jatuh tempo dan akan dibayar oleh klien Pemohon Banding, sehingga kas yang cair dari pembayaran piutang usaha, dapat digunakan untuk membayar utang usaha Pemohon Banding, bahwa sebagaimana mekanisme cash pooling yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka seluruh kelebihan dana pada akhir hari kerja yang ada di rekening minor akan ditransfer ke rekening mayor. Saldo yang ada di rekening mayor lah yang digunakan untuk memberikan pinjaman kepada rekening minor yang kekurangan. Bahwa sesuai mekanisme tersebut, maka dapat diyakini bahwa saldo yang ada di rekening mayor merupakan campuran dari selisih lebih rekening minor,

bahwa ketika sudah tercampur dalam rekening mayor dan saldo tersebut digunakan untuk memberikan pinjaman kepada rekening minor yang membutuhkan, maka sudah tidak dapat ditelusuri lagi, bahwa Terbanding tidak dapat menentukan siapa pemilik sumber dana yang dipinjamkan kepada Pemohon Banding. Sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian _ apakah biaya bunga sudah dibayarkan kepada pihak yang memiliki dana yang dipinjam oleh Pemohon Banding;

4. Uraian Terbanding terkait Tidak Dilakukannya Koreksi Biaya Bunga Cash Pooling pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak Sengketa a Quo

bahwa seperti yang dijelaskan sendiri oleh Pemohon Banding bahwa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak sengketa tidak dilakukan pemeriksaan,

bahwa tidak dilakukannya koreksi atas biaya bunga cash pooling atas Tahun- Tahun Pajak sebelumnya lebih disebabkan karena Terbanding belum melakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tahun- tahun pajak sebelumnya, dan Terbanding sudah tidak dapat melakukan Pemeriksaan atas tahun-tahun pajak yang telah melewati lima tahun,

5. Uraian Terbanding terkait Penjelasan Tertulis Pemohon Banding

bahwa dalam penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menuliskan bahwa fungsi cash pooling adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana Pihak Perusahaan Induk dan pikan Anak Perusahaan. Pemohon Banding tidak menjelaskan secara lebih detail dan memberikan contoh nil ketidakefisienan dan ketidakefektifannya apabila Pemohon Banding tidak menggunakan sistem cash pooling;

bahwa seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak menjelaskan secara detail bahwa Pemohon Banding memang membutuhkan pinjaman dari Perusahaan Induknya. Apabila Pemohon Banding menyebutkan bahwa biaya bunga cash pooling yang timbul pada tahun 2015 berasal dari saldo pinjaman tahun-tahun sebelumnya yang belum dilunasi, maka melalui Majelis Hakim Yang Mulia Terbanding mohon agar Pemohon Banding dapat menjelaskan bahwa Pemohon Banding pada saat itu memang benar-benar membutuhkan hutang,

bahwa apabila dianalogikan dengan perusahaan pada umumnya, maka sebuah perusahaan tidak akan mau membayar biaya bunga yang berasal dari pinjaman, apabila perusahaan tersebut tidak membutuhkan hutang:

bahwa Terbanding berwenang melakukan koreksi biaya bunga cash pooling bahwa menurut Terbanding apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran biaya bunga kepada Perusahaan Induk maka Laba Pemohon Banding akan bertambah sebesar biaya bunga tersebut yang mana, atas laba tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif PPh sebesar 25% sesuai Pasal 17 UU PPh,

bahwa apabila biaya bunga dibayarkan kepada Perusahaan Induk, maka penghasilan bunga tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Argumentasi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat yang diutarakan oleh Terbanding yang intinya menyatakan bahwa pengelolaan dana cash pooling antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Induk tidak wajar. Berikut merupakan alasan dan argumentasi yang mendasari ketidaksetujuan Pemohon Banding:

1. Dalam Transaksi Cash Poolingantara Pemohon Banding dengan Induk Perusahaan merupakan Transaksi Domestik (sama-sama berada di Indonesia) yang Tidak Terdapat Risiko Penghindaran Pajak sehingga Sesuai Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maka Terbanding Tidak Berwenang untuk Melakukan Koreksi Biaya Bunga Cash Pooling:

2. Dasar Hukum Penerapan Cash Pooling dan Pembuktian Eksistensi Kegiatan Cash Pooling antara Pemohon Banding dengan Induk Perusahaan PT Astra Agro Lestari, Tbk;

3. Sistem Cash Pooling dalam Grup Usaha Pemohon Banding:

4. Rincian Penggunaan Dana Pinjaman Cash Pooling Untuk Operasional Pemohon Banding,

5. Pemohon Banding sebagai Pihak yang Membayarkan Penghasilan Telah Melakukan Kewajiban Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Bunga Cash Pooling yang Dibayarkan kepada Induk Perusahaan Pemohon Banding:

6. Persandingan antara Biaya Bunga dengan Penghasilan Bunga Cash Pooling antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Induk (PT Astra Agro Lestari, Tbk),

7. Terbanding hanya Melakukan Koreksi dari sisi Biaya Bunga Cash Pooling yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, Sedangkan di Sisi Perusahaan Induk Terbanding Tidak Melakukan Koreksi Penghasilan Bunga Cash Pooling. Atas Perlakuan Pajak tersebut telah Melanggar Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation) dan Prinsip Perlakuan Simetris dalam Pengenaan Pajak (Symmetry Principal in Taxation),

8. Biaya Bunga Cash Pooling Bukan Merupakan Penyebab Perusahaan Pemohon Banding Mengalami Kerugian:

9. Biaya Bunga Cash Pooling yang Timbul pada Tahun 2015 adalah Akumulasi atas Pokok Hutang Cash Pooling yang Terjadi pada Tahun-Tahun Sebelumnya (Multiple Years Effect);

10. Penerapan Interpretasi Hukum dan Fakta oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam Kasus-Kasus yang Serupa dengan Perkara a guo Semestinya Diterapkan Guna Menciptakan Landasan dan Persepsi,

11.Hukum yang Sama, Menciptakan Kepastian Penegakan Hukum, dan Mencegah

Putusan yang Berdisparitas;

bahwa adapun penjelasan terkait argumentasi Pemohon Banding di atas adalah sebagai berikut:

1. Dalam Transaksi Cash Pooling antara Pemohon Banding dengan Induk Perusahaan merupakan Transaksi Domestik (sama-sama berada di Indonesia) yang Tidak Terdapat Risiko Penghindaran Pajak sehingga Sesuai Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maka Terbanding Tidak Berwenang untuk Melakukan Koreksi Biaya Bunga Cash Pooling

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa dasar hukum dilakukannya koreksi adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur mengenai kewenangan- Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi yang dilakukan antara pihak U

yang mempunyai hubungan istimewa:

bahwa dalam hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi biaya bunga cash pooling yang dilakukan Terbanding dengan berdasarkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh nyatanya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan diadakannya peraturan tersebut:

Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur sebagai berikut:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

"Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya..."

bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya dapat disimpulkan bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan maksud dan tujuan diadakannya pengaturan mengenai transaksi hubungan istimewa, yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Oleh karena itu, Terbanding telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena dalam transaksicash pooling antara Pemohon Banding dengan induk perusahaan merupakan transaksi domestik dan tidak ada perbedaan tarif pajak:

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh secara khusus mengatur mengenai ketentuan transfer pricing, dimana langkah-langkah pengujian transfer pricing harus tunduk pada peraturan turunannya, yaitu:

a. Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 j.o. PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

b. Peraturan DirekturPajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa berdasarkan peraturan pelaksana atas pemeriksaan transfer pricing di atas, Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 j.o. PER-32/2011 menyatakan bahwa:

"Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini

hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain.

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu:

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

C. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Migas.

bahwa lebih lanjut, di dalam Bab | Lampiran | PER-22 disebutkan sebagai berikut:

".. Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas."

bahwa upaya penghindaran pajak juga ditegaskan oleh PER-22/PJ/2013 dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross- border transactions) dan yang berkedudukan di negara yang sama dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan induk perusahaan adalah transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dalam negeri dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak,

bahwa berdasarkan uraian di atas, menunjukkan secara jelas bahwa Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa dengan mempertimbangkan PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, serta petunjuk teknis pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013, maka seharusnya Terbanding hanya mempunyai kewenangan melakukan koreksi transfer pricing hanya apabila terdapat risiko penghindaran pajak. Bahwa dalam transaksi cash pooling antara Pemohon Banding dengan indukperusahaan sama sekali tidak terdapat upaya penghindaran pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis yang Mulia untuk dapat membatalkan dan tidak mempertahankan koreksi ini:

Dasar Hukum Penerapan Cash Pooling dan Pembuktian Eksistensi Kegiatan Cash Pooling antara Pemohon Banding dengan Induk Perusahaan PT Astra Agro Lestari, Tbk

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 dijelaskan sebagai berikut:

"Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan” usaha, antara lain:Uu

Bunga, sewa, dan royalti"

Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan:

"Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besar Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) Bukan merupakan objek pajak:

2) Pengenaan pajalcnya bersifat final:

3) Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Penghasilan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh."

bahwa sistem cash pooling yang dijalankan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan holding dilakukan semata untuk operasional perusahaan. Berdasarkan ketentuan dan penjelasan sebagaimana di atas dapat disimpulkan bahwa biaya bunga cash pooling dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

- seluruh pengeluaran operasional perusahaan dilakukan melalui mekanisme transaksi cash pooling sehingga biaya bunga yang muncul dan transaksi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

- bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dimana komoditi penjualan dari bisnis perusahaan bukan merupakan penghasilan yang dikategorikan sebagai non objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, atau penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghasilan.

- bahwa atas bunga yang berasal dari transaksi cash pooling merupakan objek PPh Pasal 23 dimana oleh Pemohon Banding atas objek tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa biaya bunga dan provisi merupakan biaya terkait dengan kegiatan usaha cash pooling antara Pemohon Banding dengan perusahaan holding. Pemohon Banding sebagai anak perusahaan memiliki minor account dan perusahaan holding memiliki major account, dimana pada setiap akhir hari, apabila saldo Pemohon Banding positif (surplus) akan ditransfer ke major account. Sedangkan apabila saldo Pemohon Banding negatif (defisit) maka major account akan mentransfer kekurangan dana sebagaimana tagihan dalam akun pembayaran Pemohon Banding dalam rekening mayor pembayaran,

bahwa saat Pemohon Banding sebagai minor account menerima transfer dana dari major account, maka Pemohon Banding membayarkan biaya bunga cash pooling kepada perusahaan holding. Sedangkan sebaliknya, saat Pemohon Banding sebagai minor account mentransfer dana kepada major account maka Pemohon Banding mendapatkan penghasilan bunga cash pooling;

bahwa terkait dengan eksistensi kegiatan cash pooling antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan dapat dibuktikan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PKJPJK/2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013 yang telah memeriksa sengketa pembebanan biaya cash pooling dari sisi anak perusahaan dengan ringkasan sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJKJ2013:

Halaman 32 poin E.1.:

"Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

Halaman 43 Alinea ke-1 dan ke-2:

"Bahwa Majelis juga berpendapat, sikap Terbanding tidak konsisten mengenai cash pooling ini, karena apabila Pemohon Banding mempunyai pendapatan bunga cash pooling Terbanding tidak melakukan koreksi, namun untuk biaya bunga cash pooling Terbanding melakukan koreksi.

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas bunga Cash Pooling sebesar tidak dapat dipertahankan."

Halaman 48:

"Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan pada butir B s.d. H tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding ... adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Putusan Mahkamah Agung Nomor 180 B/PK/PJKJ2013:

Halaman 26-27 poin 3.1:

"Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:”

Halaman 33 Alinea ke-6 dan ke-7:

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa tingkat suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk Pendapatan Cash Pooling sebesar 6,549 adalah wajar untuk penyelenggaraan suatu sistem pengelolaan kas.

"Bahwa mengingat suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding masih dalam tingkat yang wajar dan terbukti atas jumlah penghasilan bunga yang diperoleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan pengakuan biaya bunga pada perusahaan lawan transaksi, maka Majelis berketetapan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pendapatan Cash Pooling antar perusahaan afiliasi sebesar Rp 83.996.820.574 tidak dapat dipertahankan.”

Halaman 40-41:

"Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung Uu berpendapat:

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa alasan-alasan butir C dan D juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding ... adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku."

bahwa berdasarkan kedua Putusan Mahkamah Agung di atas, dari sisi anak perusahaan Majelis Hakim telah mengakui pembebanan biaya bunga cash pooling, sehingga eksistensi atas kegiatan usaha cash pooling antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan telah terkonfirmasi. Atas biaya bunga cash pooling dari sisi anak perusahaan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi Pemohon Banding. Oleh karenanya, atas biaya bunga atas cash pooling sudah seharusnya dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding,

bahwa terkait hal tersebut, Terbanding telah mengakui eksistensi biaya cash pooling yang dibebankan oleh Pemohon Banding, dan dalam Putusan sebelumnya yaitu melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJK/2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013, dimana atas biaya cash pooling seharusnya dapat dibebankan dalam menghitung pajak terutang sepanjang atas biaya bunga cash pooling dari sisi Pemohon Banding merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi Holding Company. Untuk itu, sepatutnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti atas sengketa a guo yang memiliki keterkaitan yang erat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 367/B/PK/PJK/2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/PJK/2013 sebagaimana dimaksud yang telah berkekuatan hukum tetap (innerlijke samenhangen);

Sistem Cash Pooling dalam Grup Usaha Pemohon Banding

bahwa Cash Pooling merupakan sistem pengelolaan/manajemen kas yang dikoordinasikan oleh perusahaan holding (PT Astra Agro Lestari, Tbk) dengan anak-anak perusahaannya, termasuk Pemohon Banding. Sistem cash pooling yang dilakukan adalah melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu bank untuk menggunakan jasa pemindahaan dana antar rekening dengan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak,

bahwa tujuan dilakukannnya sistem cash pooling adalah untuk sentralisasi manajemen kas suatu grup perusahaan dengan meminimalisir biaya pinjaman. Sistem cash pooling telah dikenal dalam praktik bisnis, khususnya bagi perusahaan dalam suatu grup multinasional. Sistem cash pooling dilakukan untuk memastikan bahwa uang tunai atau aset cair dikenakan secara efisien dalam suatu kelompok usaha sebelum mencari pendanaan dari pihak ketiga. Untuk mendapat pendanaan dari pihak ketiga, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang mengakibatkan biaya pinjaman menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan pendanaan melalui skema cash pooling;

bahwa cash pooling memiliki fungsi antara lain:

a. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolahan dana Pihak Perusahaan induk dan pihak Anak Perusahaan.

b. Menjamin ketersediaan dana group usaha dalam menjalankan operasional bisnis.

C. Mengoptimalkan penggunaan dana pada group usaha untuk meminimalkan $

idle cash.

bahwa oleh karenanya sistem cash pooling bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dana anak perusahaan yang kekurangan dana untuk pembiayaan operasionalnya:

Gambaran mengenai operasional cash pooling dapat dilihat pada Bagian-1 di bawah ini:

Bagan 1 Skema Cash Pooling dalam Grup Usaha

Tah bare

aning hinyor/Poodagt!

jPa

Agto Lestari tha,

1Data Ponkag Kara,

2Kas NOW,

bahwa aktivitas cash pooling yang dijalankan oleh grup usaha PT Asira Agro Lestari, Tbk dengan Pemohon Banding didasarkan pada Perjanjian Cash Pooling yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam Perjanjian Cash Pooling, kedua belah pihak tunduk pada ketentuan diantaranya dalam Pasal 1 Perjanjian Cash Pooling yang dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 1: Para Pihak membuka rekening pada Bank (Rekening), & mana Pihak Kedua membukaoperasional

alas nama Pihak KeduaMayor), sedangkan Pihak Pertama membuka cekening ktusas alas Nana

Pihak Pertama (“Rekening Minor’), dengan ketentuan satragai berikut:

(a) Rekening tunduk pada ketentuan program Cash Pooling yang datur Bank, dengan ketenmuan bahwa

{i Rekening Minor hanyauntuk menampung penerimaan dana ke Rekering Minor namun

tidak dipergunakan untukdana ke Rekening Minar, kecuah untuk pemindahan dana ke

Rekening Mayor, dan (f) Rekering Mayoruntukpenermaant pemindahan dana

antara Rekening Mayor dengan Rekening Minar.

Pemindahan dana antara Rekerung dilakukan setara olomalis menurutsena pemenuhan

suratidakumen dan persyaratan yang dats Bank, dergan keterayan bahwa O) semua txaya berkenaan

dengan program Cash PodEng akan dwanggung/dihayar Pihak Kedua, dan fi) bunga. jasa Gro atay Imbalan

apapun yang diperoleh aras dana yang mengendap pada Rekening (ka ada) akan menjadi hak flemegang

rekening tersebut ; dan (i) setiap suraVdckumen maupun laporan yang dibuatiditerma Pihak Kedva/denk

atau yangkepada minsing-masing pihak akan menjadi bukti mutlak, sempuma dan

mengikat para pitak mengenai Iansaksi dana yang teradi pada Reketung.

Pada setiap akhir hari kera Bank, setiap saldo lebih dalam Rekering Minor akan Gpindahkan (sweep) ke

Rekening Mayor (uituk dkonsoidasikan oleh Pihak Kedun dengan dana Pihak Kedua mapun Anak

Perusangan yang juga dipindahkan ke Rekening Mayor); dan pada awal hat kerja Bank benkutnya, sisa

dana tersebut (ka ada) akan Cipendahkan kembah (sweep back) ke Rekering Poolng-

Bilamana hasi konsotdasi dana terjadi saldo post (lebih) ataucatalan

yang dibuat Pihak Kedua), bak untuk Rekering MinorKaya alu

ruaka atas saldo lebih atau saldo kurang tersebut akanbunga (menurut

dan perhitungan) yang tkertukan Pitak Kedua dari wake: ke walau yang seketika bedatu dan

mengikat Pihak Pertama, Saat su besarnya bunga atas saldo lebih adalah 7.16% pet tahun dan atas saldo" kurang sebesar 890 % per tahun, dan bunga tersebut akandan dbayar sedap bulan,U

bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Cash Pooling dan, merujuk pada Bagan Skema 2 di atas, alur mekanisme cash pooling dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Setiap penerimaan uang dan customer masuk langsung ke Rekening Pemohon Banding (Rekening Minor). melalui Rekening Koran untuk Bulan Januari 2015 penerimaan uang yang diterima dari customer melalui rekening minor No. 203205007 (Lampiran-2,Contoh Transaksi):

Selain itu, Pemohon Banding memberikan sampling Bukti Penerimaan Kas dan Invoice atas Penerimaan Uang dari Customer untuk Bulan Januari 2015 (Lampiran-2,Contoh Transaksi):

Roser GrungeTREASURY: INVESTOR FI

i2013 .

Cace5

£FT. PALMAZz

< FOR 508.967, A20

3haeTitus rome SAATrit delapan Tanesentah re

- Pinang Accer£ AAL. Greg - Barang

Sub Cash Mow Acct 5= Penerimaan Prrgciaaren)

if27 AAL, Greve

Invoice Number: CD2114000023 SAC

hiveke Daw:2014

Tarid +

Ta whom it mar coocem

PT. PALAIS PLANTASINDO

$

Contact de Date ¢4 04 Sep 2014

PO Number 1

VasPULNG. 1 /

161000015 «

» NPK 108.3012136122255

161000125. NPK 1117RS

163000123 -NOK ISA197220545093

1100712 . NPK 15421188010627?

45207112925

46280713,

2255

2) Pemohon Banding telah membuktikan melalui Rekening Koran Minor No. 203205007 bahwa seluruh uang masuk yang berasal dari customer seluruhnya akan dipindahbukukanke Rekening Mayor No. 200028074, sehingga saldo dalam rekening Minor akan selalu 0 (Lampiran-2

Transaksi),

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan sampling Rekening Koran . Minor No. 203205007 dengan saldo awal Rp.0,00 dan pada tanggal 13

Januari 2015 menunjukkan bahwa terdapat uang keluar (Debit) sebesar Rp508.867.846,00 di PT.Astra Agro Lestari. Selanjutnya, di tanggal yang sama terdapat uang masuk (kredit) ke Rekening Mayor No. 200028074 dengan jumlah yang sama, sehingga saldo pada Rekening Minor No. 203205007 akan kembali menjadi 0 sebagaimana saldo awal:

rta,1

a

3Program Penjaminan LPSRp 2 wee

daasuku — bungsEF EXTIF dari Back yang 5AAL INTBeak MESINsatu bongsyangoleh

Bracbeclaks ondSyartan).

Mama ProdukPERMATAGIRG

Nene

Mara LangOR

Grey

Hit.

tiene] |, aw)

TTG

101

1391

13901

mat4.120.910.000,00100.417.187,788.C7

£01 JAMAt reas

St.RAYA Bust o101 FEQMUAR 20111

aLa

|Doogarra

3) Seluruh pembayaran atau pengeluaran dana oleh Pemohon Banding dilakukan melalui rekening No. 200028066 (Lampiran-2, Contoh Transaksi):

bahwa Pemohon Banding melakukan sampling untuk Bulan Januari mengenai pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang dibuktikan melalui Bukti Pengeluaran Kas (BPK) dan Invoice (Lampiran-2, Contoh Transaksi),

Kapada / TuLOL JAM 2018 NTBote

TT ASTRA AGRO LAST,

KBSY,AGRO LUSLaperga1942018

TARI JE.PULOAYANG RAYA OR 1 Kir

JAKAKTA TIMUK innoCAH

SAKAKTA ur 9030

PHO 1008KRA-TNI

10130-03232420 0 PIG GAR EPIC 1900 ELLRINA ISRO

-..ee ee ee‘ . pent1“INNIS

01sent— PIC pen, pet“carters 7

by daa

bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 terdapat pengeluaran uang dari rekening Pengeluaran PT.Astra Agro Lestari No. 200028066 sebesar Rp119.940.240,00 untuk Pindah buku/droping ke LokasiSite yang dapat dikonfirmasi melalui Bukti Pengeluaran Kas (BPK) Nomor Uu STN1HO15000013, Bilyet Giro sebagai berikut:

dey te) 1

Kd

- --

zPan DuaDayat

ametH»

PAG- RAVANINSTALPADAIK

a Trace

on,

13 JAR 2015

Lana)5

Selat e

AR

To Ona1 SAN

UrtukAziz Merta PT.TANS NUSA SUSUR

(BPK) 2

“PAS - BAYARMETAL MESIN PABRIX.

3 44 Jana 2018

Bayar2 14

Serpsar td220003 - FT Indonesian Marine

Kepada RekssingSPTMAREE

HOTT

#

15533

PT- SUKSES TANI NUSASUBUR — 1

|RAL CASH POOLING SYSTEM

SUMMARY SALDO DI POOLING ACC DAN PERHITUNGAN BUNGA

No.kKekenina = =* 0203205007

PeriodeJanuary 2015

Janqgas01/02/2015

Ik ot

18,211.22} 5.19

| 8.99

.8.

G03 HLMULL Bh

tenga:0,09

Pajak:0,00

Total Feorcisaas targa Setelah Pajak =:6.00

Total

Fajar151,696,710.92)

Inal fannie tay Setelan Pajak Ho

4) bahwa pada akhir bulan, rekening No. 200028066 akan melakukan rekapitulasi total penggunaan dana dalam rekening tersebut dan mendebet Rekening Minor Pemohon Banding sejumlah tota! penggunaan dana tersebut (Lampiran -3a),

U

..

PX, -TANI NUSASUBUR — 1

AAL CASH POOLING SYSTEM

SUMMARY SALDO DI POOLING ACC DAN PERHITUNGAN BUNSA

NO. Rekeng ng + 0203205007

PeriodeJanuary 2015

langgal vetak01/02/2015

"PB KE PF ASTRAAGRO LESTARI 200028068

DR ASTRAAGRO LESTA 17:10:33 TUTUP B-

5) Perhitungan Bunga Cash Pooling dilakukan setiap akhir hari kerja dengan menggunakan tingkat suku bunga harian yang dikenakan terhadap saldo pinjaman cash pooling dengan rumus sebagai berikut:

Biaya Bunga Cash Pooling: Nilai Saldo Akhir (Negatif) x Rate x (1/365 hari)

Contoh perhitungan bunga cash pooling harian dapat dibuktikan melalui Summary Cash Pooling Harian (Lampiran-3a) sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 1 Januari 2015, posisi saldo awal adalah sama besar dengan saldo akhir yaitu bemilai sebesar (Rp.142.743.396.004,00). Bahwa pada tanggal 1 Januari tidak terdapat transaksi uang masuk dan/atau uang keluar, sehingga pada akhir hari jumlah biaya bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar (Rp.34.805.923,96). Berikut Pemohon Banding sampaikan sampling perhitungan biaya bunga cash pooling pada rentang tanggal 1 - 5 Januari 2015 dimana tidak ada transaksi uang masuk maupun uang keluar. Terlihat bahwa untuk setiap hari tersebut dengan nilai saldo akhir yang sama yaitu sebesar (Rp.142.743.396.004,00) akan dikenakan bunga setiap harinya dengan menggunakan rumus sebagaimana pada bagan di atas,

Perhitungan Bunga CashBia Pooling tanggal 1 - 5 Januari 2015:

1/365 xx(Rp142.743.396.004,00) = (Rp34.805.923,96)

U

PY” SUKSES TANI NUSASUBUR — 2

|BAL CASH POOLING SYSTEM

SUMMARY SALOD DI PUOLING ACS CAN PERKITUNGAN BUNGA

ng0203205007

PeriodeJanuary 2015

retakOx/o2/2015

Saldo Anal $ Trasssisi he Foollog Itrzacsksf CurtSaldo |Songs $309 PL CR 505,606.03 fC06

142,745,002.08 iel f

ze1

“.- ajal0.09 322

LNh

8-30] 7215 rns

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding akan memberikan contoh saat terdapat 1 transaksi uang masuk tgl 13/01/2015 Rp508.867.846,00 dan transaksi uang keluar yaitu pada tanggal 12/01/ 2015. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2015 terdapat total 1 transaksi uang keluar, dimana pada akhir hari akan diakumulasikan dan didapat nilai saldo akhir menjadi sebesar (Rp.1.955.000,00). Dengan rumus perhitungan bunga yang sama akan didapat biaya bunga untuk tanggal 12 Jarman adalah sebesar (Rp.147.041.058.637,00) dimana lebih tinggi dari bunga pada hari sebelumnya karena terdapat peningkatan saldo negatif Pemohon Banding:

Perhitungan Bunga Cash Pooling tanggal 12 Januari 2015:

1/365 x 8,9% x (Rp147.041.058.637,00) = (Rp35.853.847,17)

PY. SUKSES TANI NUSASUBUR — 2

ARL CASH POOLING SYSTEM

SUMMARY SALDO OL POOLING ACC DAN PERHITUNGAN BUNGA

og* 0203205067

PeriodeJanuary 2015

01/02/2015

ett

22,357,895, a, “0

3)

~

0.09 If 5115 tai 132, $32, “641, §35. 2}

bahwa berdasarkan data transaksi dari pooling pada tanggal 12 Januari 2015, berikut merupakan rincian pengeluaran terkait kegiatan operasional Pemohon Banding yang disertai dengan Bukti Pengeluaran Kas untuk masing-masing transaksi,

Account Amount | Description | Account Description

STN1HO15000019 | 12/01/2015 | 1.955.000 | AAL835101 | Biaya

Perjalanan Dinas (HO

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding berikan contoh kondisi uang masuk lebih besar dari uang keluar yang terjadi pada tanggal 20 Januari 2015. Pemohon Banding mencatat adanya uang keluar sebesar Rp.7.576.800,00 dan mencatat adanya uang masuktgl,21 Januari 2015 sebesar Rp.22.357.695.840,00. Pada kondisi ini, perhitungan saldo akhir akan menjadi lebih rendah dari sebelumnya dan akan menghasilkan perhitungan biaya bunga yang juga lebih rendah. Sehingga apabila kondisi satu hari uang masuk lebih besar dari uang keluar tidak akan diperhitungkan pendapatan - bunganya karena basis perhitungan biaya bunga didasarkan pada saldo A

akhir setiap harinya;

bahwa nilai saldo akhir per tanggal 20 Januari 2015 adalah sebesar (Rp.154.751.670.380,00) sehingga dengan menggunakan rumus yang sama sebagaimana dijelaskan sebelumnya, didapat biaya bunga sebesar (Rp37.933.968,94):

Perhitungan Bunga Cash Pooling tanggal 20 Januari 2015:

1/365 x 8,9% x (Rp154.751.670.380,00) = (Rp.37.933.968,94)

PT. SUKSES TANI NUSASUBUR — 4

RAL CASH POOLING SYSTEM

SUMMARY SALDO OF POOLING ACC DAN PERHITUNGAN BUNGA

No.Keken ng" 0203205007

PeriodeJanuary 2015

langga! setak01/02/2015

Yura 27

2.80 IL

|930.00) _72,351,895,880.00 |

132,395,i

132,488, 299,280.00}0.00 3 4 31, BAIT 332,512) 83, 635. ‘2

bahwa atas perhitungan bunga harian yang dapat dibuktikan melalui Summary Cash Pooling Harian yang berisi posisi saldo cash pooling dan perhitungan bunga harian cash pooling yang diakumulasikan selama satu bulan dan didapat total biaya bunga selama bulan Januari 2015 adalah sebesar Rp.1.077.978.072,86 (Lampiran-3a). Atas total biaya bunga yang dibayarkan tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% yaitu sebesar Rp161.696.710,92;

PYSUKSES TANI NUSASUBUR — 2

iAAL CASH POOLING SYSTEM

SUMMARY SALDO DI POCLING ACC DAN PERHITUNGAN BUNGA

* 0203205007

PeriodeJanvary 2015

langgat vetak01/02/2015

153,295, 382,632.00)

132 825, 392,687.09)

351,323, 587, 407,06}

131,480, 947,323.90)

31,222, 332,482.00)

$0,193,125,401.08

Total Caserjesza Konga

Pajak

lors)Senge Satajah Pajak

Jogat Peabaysran BcagaFO |

Pajaxut3

total PranayaranSztelab pajak

bahwa selanjutnya, pembayaran bunga dilakukan pada setiap awal bulan berikutnya yang dibuktikan melalui Bukti Pengeluaran Kas (Lampiran — 5). Bahwa untuk bulan Januari 2015, pembayaran bunga cash pooling dilakukan pada tanggal 02 Februari 2015 dengan BPK No. STN1HO15000087 sebagaimana di bawah ini ;

U

PT. SUKSES TANI NUSA SUBURNa BPX >

> STNLSAWITINTH

:- BT)

User Grup :

an mn. BUT PENGELUARAN KAS (DPK)

o”

~

aBam ay Te Bae Teoh Ja Serban Rats Te Pus Delapan Ro Teh Pi Sta KaraDua

(crBiaya Bunga « Cash Peoing

Sb han: Bont = Baya Bayi - Pe

Keterangan1 BYBUNGACP JANIS waa”

:-Cash

Lapisan Dokarnen Pendukung

R3) Jelang >

818,286,

03 Pa 2215

bahwa atas pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% yang telah Pemohon Banding lakukan dapat dibuktikan melalui Bukti Potong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23:

A Siva

Febnary 2015

DS

Pembayaran

KKN

OR

Ova RanPuluh Dua Tiga Rates DuaRy Tha RatesPulih

315103 - Fktang Pajek- PPH 23

130500 - Pembayaran

130502 « Baya Pajak - Pph

PEMD,PPH PASAL23 BULAN JANUARI 2015

Lampiran Dolarnea, kawoa No.

Rie1

bares 08 |LUNAS

eee

iS ein Safeie tes

ba fork Prts ah

sTanggatOnline.1

Bagh1912

eo ne yana itesath Fa

Dad bye ja See To

ap

ap te TATE,LNG: tah

ts dat on tea Grete

HAWA tall Ta RA

2

1aD

ORL

ras

en

3 aa RUPIAH: 1KAA yee oe rePar pa AA Be te

AI IPAPAMA AAA Pelang,

190

re

DEPARTEMENSURATMASAPx} SPT

REVANGAN |PASAL 23 DANIATAU PASAL26 | P7 SPT Pembetutan Ke

atFormaltr ul Sigenakan unink metaparkan PemoteayanMasa Pajak

Yajak Penghasilan 23 Uan/atau 1Gfoil i

BAGIAN A. IDENTITAS sa PAIAKAVATID aa

2, ama wpear et eee

Lala

Lela Intotelulofri Telat. tel

KAGIANYAJAK

L PPh Fasa? 23 yang telah Dipotong

Durga **)1.077.974.011161,696,710 3, Royatti

3, Hadiah dan penghargaan

3. Sewa danlain sehubungan dengan pengyunasa harta

& Juan Teknik, J.jasadan faln

asa Te! JasaJas Konsultan Jasa

Jaga Teknik

bh. Jean Mtannjemen

Jana Konsulan

Jean lain:

Terbilang PT Da TI DA i ean BEE Ruplan

BAGIAN C, LAMPIRAN

1. fx)Pajak sebanyak$. 7) Sunt Keasa Khsus

2 fx] Daftar Dati Pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26, 5. [7] Legatisssl Fotocopy Surat Keterangan Domisili yang masih

3. ES) Buktt Pervotongan PPA Pasal 23had PPh Pasal 26

dan atay Pasal 26 sebanyak| kembey,Perpajiaa Penghindaran Pajak Denganda (PIB).

BAGIAN D, PERNYATAAN DAN TANDA TANGAN

Dengan menyadari sepeovinys akan segala akibat termasuk sanksi-sankx! sesuai dengan kricntutn

perundang-undangen yang berlaka, saya menyatakan apo yang telob sayadiatas beserta

lampiranadalah berar, lengkap dan jelas,

[xWarm pagan

—

DEPARTEMENsna

KEUANGANRL separ BUKTI PEMOTONGAN PAJAKMana Pajak

DIREKTORATPENGHASILAN PASAL 2/26i[2foTt]s|

JENDERAL PAJAK

Dukti Pemotongan

Niles Obyek PajakPPh

Nomar | TenggatRa)Dipotong (Rp)

O1.334.427,0-054.000110.623.660

1.077.978.072161.696.710

MIMLAH

Tanggal jofaJofal2fofifsi [clelolungaaf sean ata |

Is)fess Tem

Pam

U

halaman. Putusan Nomor Put-007276.Tahun 2020 Halaman 50 dari 9PT Sukses Tani Nusasubur

Lembar3 Wajib Pajak

DEPARTEMEN KEUANGAN REPULLIK INDONESIA Lembar> Kanter Pelayanan ajak

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK —Re) untuk : Pemoteng Pajak

KANTOR PELAYANAN PAJAK

Madya Jakarta Timur

|NN

ea Hehe PEara

:

Pole Jolt]Lt}

JUMILAMxeTn

‘Terbiiangs Seratus Enam Pituh Satu Juta Enam Rang Sembilan Pulub Enam tanh Ratus Sepuluh Ruplah

PPNJAKARTA, 31 Januari 2015

1. Jumlah Pajak Tonghanilan Pass? 23"

eesboa

ram atas pala: ‘ettgha:Ts} 4

lols](otoloi berxangkuten, Simpantah bukitjelata) int lal To) peraIni balkobalk untuk

dlpechitunghankredit pajak

Bakil Pemotongan ini dianggap sah

apabila Ulis) dengan lexglap danPI. Sr

ay Tutt‘af-

4 Piles fermaruk LepadsPera negeri

kapasP7wickBAYU GEO SANDY SILALANT

TAX MANAGER

bahwa selanjutnya Pembayaran biaya bunga dicatat dalam Akun Biaya Bunga - Cash Pooling yang dapat dibuktikan melalui General Ledger atas Akun 910102:

MasaAmountTextKet

02/02/2015 | 910102 | Biaya Bunga-Jan 1.077.978.071,92 | BY BUNGA | BiayaSTN7HO15000087

Cash PoolingCP JAN15Bunga

Masa

Januari

02/02/2015 | 315103 | Hutang Pajak-272.320.390,00BY PPh 23 | PPhSTN1HO 15000082

PPh 23Masa Jan | Pasal 23

2015Masa

Januari

6)

Dart sisi PT Astra Agro Lestari, Tbk sebagai penerima penghasilan, juga telah dicatat sebagai pendapatan bunga cash pooling dalam Laporan Keuangan Tahun 2015 sebagai berikut:

(Beban)? Peadapataz Lain-lain

Baba bungz d: kesenaznjan

|(Ros) sedisth kurs- bersihPSAP AEE AIO TSO 1G

1 _ _ Beten anortisasi

ap|

Laba (Rzpi} Plasma

ee es

Lain-hin bersik

Rincian atas Pendapatan Bunga tersebut terdapat dalam Trial Balance di bawah ini:

U

PT. ASTRAAGPO LESTARI TEK

RANE

ANreeee

ASBARRO OAL

alcand II YENAFAR

SIBers. Cot PngPART oa

TSHRBeepSeramNAK

1] 3

bahwa atas pendapatan bunga cash pooling yang dilaporkan dalam laporan keuangan, telah diperhitungkan dan dilaporkan pula dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2015 bagian Penghasilan dari Luar Usaha sebagaimana di bawah ini,

SPT TAHUNANkawa WAJIB PAJAK BADAN

areta tb

al

bahwa rincian atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.772.736.743.811,00 dilaporkan dalam SPT PPh Badan confirm dengan pendapatan lain-lain, yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan sebagaimana di bawah ini:

(Beban) / Pendapatan Lain-lain

(Rugi) selisih kurs - bersih(587,488,429,780.12) | Deoban-amorisasi- - - -en eee eee eee O02. 5

Pendapatan Bunga1 Laba (Rupi) Plasma|

10,00 1 1 Lain-lain bersih1

(Rug!) Penjualan Azsett 1 LabwRug! Panjuaian Penyertaan0.00 1 Laba/Rugl Penjuzian Surat Berharga6.00 \ | Labx/Rugi Penjualan Aset Tetap93.636,364,00 1 ! Laba/Rugi Penjualan Persediaan Bahan Penunjang0.00 1

1 Pehdspatan Lain-lain

PemulihanRegu-Ragu0.00! 1 Pendapstan Sewa613,239,024.00 | Pendapatan Managemant Feo136,797,513.600.00 | 1 Pondapatan Deviden1,522,908,020,138.00 J | Pendapatan Swap0.00 !

1 Total: 2,772.736.743.811(J

5. Rincian Penggunaan Dana Pinjaman Cash Pooling Untuk Operasional Pemohon Banding

bahwa pada saat persidangan, Majelis Hakim meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa dana pinjaman yang berasal dari cash pooling digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Berikut Pemohon Banding berikan sampling penggunaan dana pinjaman cash pooling untuk Masa Jarman 2015 pada Tabel 1 di bawah ini:

Penggunaan Dana Cash Pooling Bulan Januari 2015

a

ee

quay) amano |isa

ee

Ba

Dom surauTp KERNEL 47452016 PER. NOPE

KEKnase jaoN

ears]om

eins]|

(1 758620400) Oa)py|

manaUA La

S186 |

SS

18735

|ar

Lal mas

29,211,55 |=r RA

|erst sar|

US,mama(AS 5 0600

De

|_| awan

[sfoo[omapoMASA| ta es

sf wa

10000 |TAPENY DPDANE AREA B2

of —es

586,577,600 |

sgp |

cc

[INDONESIAN MARINE

nyam|

CosiaranLemas aloom(140560, 5300)

| fas

a wiMp0)

|_|| mam

LsKesanena

| aj|

|

os!

luhanalsm ASTRA BUNA

EAn 18,375,000 ||BAMBANGHARTANAPENYUSUNAN AMAL THPIV

as)LI

GOLDEN RAMA

BES.

7,509,680 ome § STNIHRAMA

1s162,000 | STNANDALAN CHEMIST INDONESIA

—ee MAU GAS

|

=I alas(GOLDEN RAMA

55um i SUKSES TANI NUSA SUBUR -1

||

xag] |

|

| os] appa14315740 |BAYAR PORPAX DAN UPS DRL

(132,404,250 280.0)|BAYAR FOR RAK DAN UPS DEL

niEK BAYAR FARLAKART KUBOTA G4

15BH DPD BERNARDUSA KEAREA B2

- atas|

2 1 alas ‘Sen — ame

Uu

SPKHo.Z261 LOADING CPO .645AS7| [133,547,169 38100)

8an321,059,226 |(PT SUKSES TANI NUSASUBUR JANUARI

SPKNo. 2690 ASURANSI PENGAPALANCPO 100).

ies

a mensSoga

of ae01)RAOmu

af(nese14198713 WARU ACT BLANT MUTASI LOAN KARYAWAN BULAN JANUARI2015 | {125 965853 55800}

|

aa

Sana

[sel—

ess!(INDONESIAN MARINE

| gl103.25268) |NDONESTAN MARINE

a

| sl

Ea Ea ran

| ios)menawan

IM! 31/7201 Jaman

Agro Menara87778145408 |

Agro Nusa Abadi

{|

Bhadra Cemertang

Bhadra Sukses16240220142916303613116 |

Borneo Indah Marjaya789,579,942 |

Persadabina Nusantaraabadi |aT

(14607250817) —16335514100) 30.883.442.146 Setia! 315321. 31.203.763.557.“|:

| (40110331841) =| (103.814.786.119)(198453919) | (104.613.280.038)

a115.197.005. se — 947.985) ee 800.953.523) Siryaindah Nusantarapagl2032260411 | 378.601.752.590

||TIER Karya Tanah Subur7]PY (05172094053)! (1.931 san

Kimia Tirta Utama291950254251|”— 9172812487 | 295132856718

Lestari Taru Teladan!“|fF

Lea28.265.381.79245,029.842 | 28312311534|(6.184.841) [MamvengCCC(52639.841.604) [Nirmala| (210324(211.716.906.687) |

ee (7.588 678,058) (2.267.270.210} | (50.266.948.275) | Pasta(41219523)(417.099.470) | _ (35.036.519.399)

(1.779.661,340) |

|ARTA (3.942.398.118) | (150.166:108)| — (4092564225) na ag| (192.401. oom (24.207, 754.665)

RT|

Putusan Nomor Put-007276.15/2018/PP/M.IILA Tahun 2020

Bun

ng487:

Sug Seta TE93453861 | 118927 670.165]1

GunungPetoo5245054355

- (41. aT (2231.379272) |

| ea GE(374.867.587. ai

HATS

atTA 9RTT

amy Gunung Seahtera Yo Maku SEE IM EnNa

(1.748.846.246) | (219.469.020.781)

= ft(7.685.208.204) ae

5...7,

:

Rincian Pendapatan Bunga Cash Pooling Bulan 2015

PT Astra Agro Lestari, Tbk

16,374,722,700.45

51,596,875.39

$B,398,931,629.43

34,920,369,624.53

89,034,055,111.31

36,727,054,603.61

8,417.465,377.28

5,197,915,516.44

3,205.420,227.44

179,325,086.36

18,203 191,739.23

LTw2,394,885,786 38

16

17PDL43

19PSK

PLE11,079,798 289,53

PPS

32,370,526,729.25

$61,428 345.22 |

————

| 151097.32892699 097,328,925.59 |

SIA| a 348,701,969,28 |

| 646 423,306.71 oo |

27

2810,215,642 151.60

TPP4,246.767.876,30

TBM117,424,192,161,95

3tTSL43,189,072,850.44

3219,949,317,515.95

Taral

1,039,568,101,769.87

Rincian Pendapatan Bunga Cash Pooling

PT Astra Agro Lestari

ee Pendapatan Bunga dari PT Sukses Tani

Amount

Pendapatan Bunga Pihak Berelasi Lainnya1.023.921.678.463

U Total Pendapatan Bunga1.039.568.105.656

bahwa data di atas menunjukkan bahwa biaya bunga cash pooling yang dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan bunga bagi PT Astra Agro Lestari, Tbk.:

£. Terbanding hanya Melakukan Koreksi dari sisi Biaya Bunga Cash Pooling yang

dibayarkan oleh Pemohon Banding, Sedangkan di Sisi Perusahaan Induk Terbanding Tidak Melakukan Koreksi Penghasilan Bunga Cash Pooling. Atas Perlakuan Pajak tersebut telah Melanggar Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation) dan Prinsip Perlakuan Simetris dalam Pengenaan Pajak (Symmetry Principal in Taxation)

bahwa dari sisi Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran biaya bunga cash pooling yang dibayarkan kepada perusahaan induk PT Astra Agro Lestari, Tbk. Sedangkan dari sisi Perusahaan Induk, Terbanding tidak melakukan koreksi sehubungan dengan penghasilan bunga cash pooling. Bahwa hal ini menunjukkan adanya perlakuan pajak yang tidak simetris dan tidak konsisten,

bahwa Terbanding menyatakan menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Bahwa dalam peraturan turunan dan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-321PJ/2011, Pasal 21 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak ..."

bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) PER-32/PJ/2011 memberikan wewenang kepada Terbanding untuk melakukan correlative adjustment atas suatu penyesuaian (koreksi) yang dilakukan oleh Terbanding atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh lawan transaksi Wajib Pajak,

bahwa dalam hal ini Terbanding tidak melakukan correlative adjustment atas penghasilan bunga cash pooling yang diterima oleh lawan transaksi Pemohon Banding, yaitu PT Astra Agra Lestari, Tbk.;

bahwa hal ini dapat dibuktikan melalui Hasil Pemeriksaan terhadap Perusahaan Induk PT Astra Agro Lestari, Tbk untuk Tahun Pajak 2015 melalui Risalah Pembahasan Pemeriksaan, yang mana tidak terdapat koreksi sehubungan dengan penghasilan bunga cash pooling;

bahwa koreksi dalam perkara a guo adalah koreksi primary yang berhubungan dengan holding companies yaitu PT AAL dan sesuai dengan prinsip adjustment dalam transaksi diantara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa maim koreksi a guo adalah primary adjustment. Di sisi lain, Terbanding seharusnya melakukan secondary adjustment atau corresponding adjustment atas penghasilan bunga yang diterima oleh PT AAL dari biaya bunga yang Pemohon Banding keluarkan. Akan tetapi, fakta membuktikan bahwa Terbanding tidak

melakukan prinsip adjustment ini secara konsisten karena hanya melakukan koreksi kepada Pemohon Banding tetapi tidak terhadap PT AAL sebagai pihak yang menerima penghasilan bunga cash pooling. Bahwa perlakuan pajak dalam prinsip adjustment ini adalah untuk menyelaraskan penghasilan dan biaya dalam grup sehingga penerapannya harus simetris antara satu pihak dengan lainnya. Tidak adanya bukti bahwa penghasilan bunga di PT AAL dikoreksi oleh Terbanding menunjulckan ketidakadilan dalam pengenaan pajak sehingga bertentangan dengan Penjelasan Umum UU Nomor 6 Tahun 1983;

bahwa berdasarkan pada kondisi tersebut di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding yang hanya dilakukan pada sisi biaya bunga cash pooling jelas telah melanggar prinsip pengharapan yang sah dan prinsip perlakuan simetri dalam pengenaan pajak. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut Pemohon Banding jelaskan pada pon 1.2.8.1 dan 1.2.8.2 di bawah ini,

1. Koreksi Terbanding yang hanya Dilakukan pada Biaya Bunga Cash Pooling Tidak Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation)

bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Terbanding telah menerapkan perlakuan pajak yang tidak konsisten atas cash pooling, dimana di sisi penghasilan bunga cash pooling Terbanding mengakuinya sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan induk Pemohon Banding dan telah dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dari sisi biaya bunga cash pooling, Terbanding tidak mengakuinya sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Oleh karenanya atas perlakuan Terbanding tersebut pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan, keyakinan bagi Pemohon Banding bahwa atas biaya bunga cash pooling dapat dibiayakan,

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dan Wajib Pajak terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectationlprinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

"AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum,

b. kemanfaatan:

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan:

e. tidak menyalahgunakan kewenangan,

f keterbukaan:

g. kepentingan umum, dan

h. pelayanan yang baik."

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

"Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.”

Penjelasan:

“Yang dimaksud dengan "asas-asas umum lainnya di luar AUPB" adalah asas umum pernerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung."

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Keputusan objek sengketa banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

"Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan."

bahwa kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

"Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Kebijakan Pemerintah menerima "Pegawai Honorer dengan Biaya APBN" adalah pernenuhan terhadap "asas memenuhi pengharapan yang layak" bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bukti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut."

bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (objek sengketa banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan,

bahwa prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dan Wajib Pajak dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidapom Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

«. principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the ... LAW"

Halaman 247:

"Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner fo future situation."

bahwa kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku "Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih" pada halaman 233-234, bahwa salah sate asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar,

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah"

bahwa berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya

. tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas

pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap biaya tunjangan natura a quo;

bahwa ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas biaya tunjangan natura yang dibebankan oleh Pemohon Banding beserta dengan anggota Grup Usaha Pemohon Banding lainnya, khususnya untuk Tahun Pajak 2015,

bahwa seharusnya perlakuan atas penghasilan dan/atau biaya cash pooling tersebut dilaksanakan dengan menerapkan asas konsistensi sebagaimana dituangkandalamPutusanPengadilanPajakNo. Put.27426/PP/M.IX/15/2010 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan pula dijadikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa yang sama (atas Permohonan Peninjauan Kemabali yang diajukan Terbanding) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 800 B/PK/PJK/2012. Adapun asas konsistensi yang dijadikan sebagai pertimbangan baik oleh Majelis Hakim maupun Mahkamah Agung dalam memutus sengketa dimaksud adalah sebagai berikut:

"bahwa sehubung dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalti

sehubungan dengan penggunaan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang

pengertian royalti dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak

pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum."

bahwa dengan mempertimbangkan asas konsistensi dimana seharusnya Terbanding tidak dapat merubah suatu penetapan yang sudah diberlakukan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka atas biaya bunga cash pooling yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dibatalkan karena tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan pada perusahaan induk Pemohon Banding. Lebih lanjut, jika memang Terbanding konsisten atas koreksi cash pooling maka Terbanding seyogyanya juga mengkoreksi pemotongan PPh 23 atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT AAL. Namun buktinya, Terbanding tidak melakukan koreksi pemotongan PPh Pasal 23 tersebut tetapi malah melakukan cherry picking dalam koreksi yang bertujuan untuk menguntungkan Terbanding semata. Hal itu menimbulkan ketidakadilan dalam pengenaan pajak,

Koreksi Terbanding yang hanya Dilakukan pada Biaya Bunga Cash Pooling Tidak Sesuai denganPrinsip Perlakuan Simetris dalam Pengenaan Pajak (Symmetry Principal in Taxation)

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding yang hanya atas biaya bunga cash pooling tanpa melakukan koreksi dari sisi penghasilan bunga cash pooling jelas tidak mempertimbangkan prinsip perlakuan simetris dalam pengenaan pajak. Disebutkan bahwa "Symmetry Principal in Taxation" adalah:

- Antti Laukkanen, Taxation of Investment Derivatives, (USA: IBFD, 2007), hal. 58-59:

"Symmetry reflects equivalent tax treatment of both slides of a transaction. Tax burden on income and gains equals the deductions on expenses and losses, and, of course, if certain income falls under taxation, the comparable expenses also have to recognized and deducted from the taxes payable."

- Vito Tanzi dan Howell Hang Zee, Tax Policy for Emerging Markets- Developing Countries, International Monetary Fund, Working Paper, Februari 2000, hal. 18:

"The symmetry principle refers to the identical treatment for tax purposes of gains and losses of any given source of income, e.g. if the gains are taxable, then the losses should be deductible."

bahwa maksud dari prinsip ini adalah mengacu pada adanya perlakuan pajak yang samadalam setiap transaksi. Beban pajak dalam penghasilan dan laba adalah sama dengan pengurang dari biaya dan kerugian yang dialami, sehingga penghasilan yang dikenakan pajak dikomparasikan dengan biaya yang juga diakui sebagai pengurang pajak terutang. Dengan demikian, ketika Terbanding hanya melakukan koreksi atas biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi dari sisi penghasilan yang diterima oleh Induk Perusahaan Pemohon Banding, maka koreksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip simetri dalam pengenaan pajak;Uu

bahwa selain itu, perlakuan pajak yang tidak simetris juga dilakukan oleh Terbanding dalam grup usaha Pemohon Banding lainnya, yang mana bagi Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari yang menerima penghasilan bunga dari kegiatan cash pooling Terbanding mengakui penghasilan tersebut. Sedangkan dari sisi biaya, Terbanding melakukan koreksi biaya bunga cash pooling pada Anak Perusahaan lainnya,

bahwa lebih lanjut, dengan mengacu pada Prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu prinsip kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of eguality) disebutkan bahwa administrasi negara sudah seharusnya mengambil tindakan yang sama terhadap kasus-kasus yang faktanya sama pula. Dengan demikian, ketika atas kasus yang faktanya sama tetapi terdapat perbedaan perlakuan sebagai berikut:

- Atas Pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi biaya bunga cash pooling dengan penjelasan bahwa pengelolaan dana cash pooling antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Induk tidak wajar.

- Di sisi Perusahaan Induk Pemohon Banding, PT Astra Agra Lestari, Tbk sebagai pihak penerima penghasilan bunga cash pooling tidak terdapat koreksi penghasilan bunga.

- Lebih lanjut, dalam anggata grup usaha Pemohon Banding lainnya, yaitu Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari, Tbk Terbanding menerapkan koreksi yang tidak konsisten, yang mana bagi Perusahaan yang melakukan pembayaran biaya bunga cash pooling pasti dikoreksi oleh Terbanding, sedangkan bagi perusahaan yang menerima penghasilan bunga tidak dilakukan koreksi.

bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan tersebut, Terbanding sebagai pelaksana administrasi negara telah mengambil tindakan yang berbeda terhadap kasus yang faktanya sama. Artinya, tidak sesuai dengan prinsip kesamaan yang merupakan salah satu Prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik:

7. Biaya Bunga Cash Pooling yang Timbul pada Tabun 2015 adalah Akumulasi atas Pokok Hutang Cash Pooling yang Terjadi pada Tahun-Tahun Sebelumnya (Multiple Years Effect)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa atas biaya bunga cash pooling yang dibayarkan adalah tidak wajar karena berdasarkan basil analisis kebutuhan modal Pemohon Banding tidak membutuhkan pinjaman:

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya bunga yang terutang untuk Tahun Pajak 2015 merupakan perhitungan yang berasal dari total pokok pinjaman untuk tahun-tahun sebelumnya yang belum Pemohon Banding tunasi pokok pinjamannya. Berikut Pemohon Banding sampaikan besaran pinjaman dan biaya bunga cash pooling yang tercatat dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Bandinguntuk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015,

Saldo Akun Liabilitas Lain-lain dan Biaya Keuangan Tahun 2011 - 2015

| Account | || | ont|... | | ote | ots

||

150203 Piutang32.815.307.501 | 35.591. 459 | 11.470.972.612

Pihak Berelasi /

AAL Group -

Pooling

150204 Piutang = Antar165.928.69189.606.0338.092.430

Pihak Berelasi /

AAL Group -

Bunga Pooling

400103 Hutang Antar(143.113.396.025) | (217.720.000.000)

Pihak Berelasi /

AAL Group -

Pooling

400104 Hutang Antar(46.146.487)(879.531.097)(1.748.846.246)

Pihak Berelasi /

AAL Group —

Pooling oe

| Total” | 32.981.236.192 | 35.681.532.492 | 171.432.918.555 | (143.992.927.122 219,468.846.246

bahwa berdasarkan pada ringkasan tersebut di atas, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 Pemohon Banding memiliki pinjaman dari cash pooling dengan rata-rata saldo pinjaman adalah sebesar 219 milyar Rupiah. Bahwa nilai yang tercantum dalam liabilitas termasuk didalamnya adalah pokok pinjaman beserta bunganya. Bahwa rincian hutang pihak berelasi untuk tahun 2015 sebesar Rp.219.469.030.781,07 terdiri dan pokok pinjaman sebesar Rp.217.720.184.534,69 dan bunga sebesar Rp 1.748.846.246,38. Berikut merupakan rincian akun Liabilitas lain-lain atau akun Hutang Antar Pihak Berelasi — Pooling (pokok pinjaman) dan akun Hutang Antar Pihak Berelasi — Bunga Pooling untuk tahun 2015,

Ringkasan Saldo Hutang Antar Pihak Berelasi selama Tahun 2015

| 400103 | | Hutang Antar Antar Pihak Pihak Berolasi Berelasi | | 113.396.025) | | | 66. 273 227 | TA aci .737 | | | (217.720.000. (247.720.000.000) |

Account DescriptionSaldo Awal 2015Saldo Akhir 2015 | 100103 | Hutang AAL Group Aniar - Pihak Pooling Berelasi

400104 Hutang Antar Pihak Berelasi(879.531.855.624.551 Besa 724.939.700 (1.748.846.

Posting

AAL Group — Bunga

| [Toa|. 32.984.236.192 | 35.681.532.492 || (143.992.927.122

bahwa jika dibandingkan dengan mekanisme pinjam-meminjam melalui bank, maka atas pokok pinjaman dari periode lalu yang belum dilunasi akan terus diperhitungkan dalam saldo pinjaman yang menjadi dasar perhitungan biaya bunga. Bahwa dalam sengketa a guo, besamya biaya bunga cash pooling yang terjadi berasa! dari saldo pokok pinjaman yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya yang belum Pemohon Banding !unasi;

bahwa sebagai contoh, pada tahun 2015 terjadipenurunan saldo pinjaman dibanding tahun-tahun sebelumnya,

bahwa hal ini menunjukkan bahwa nilai biaya bunga cash pooling yang dibebankan oleh Pemohon Banding dipengaruhi oleh saldo pinjaman pada tahun-tahun sebelumnya yang belum dilunasi. Saat Pemohon Banding melakukan pelunasan pinjaman sebagian, nilai saldo pinjaman menurun dan nilai bunga cash pooling juga menurun.

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memerlukan pinjaman karena basil analisis kebutuhan modal bernilai positif adalah tidak tepat. Bahwa pada faktanya, biaya bunga cash pooling yang timbul pada tahun 2015 berasal dari saldo pinjaman tahun-tahun sebelumnya yang belum Pemohon Banding lunasi:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, argumentasi Terbanding adalah tidak tepat sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sudah seharusnya dibatalkan,U

—

10. Penerapan Interpretasi Hukum dan Fakta oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam Kasus-Kasus yang Serupa dengan Perkara guo Semestinya Diterapkan Guna Menciptakan Landasan dan Persepsi Hukum yang Sama, Menciptakan Kepastian Penegakan Hukum, dan Mencegah Putusan yang Berdisparitas

bahwa Pemohon Banding menolak secara tegas pendapat Terbanding mengenai penerapan hukum oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam sengketa yang serupa dengan perkara a guo. Bahwa pada halaman 12 Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan hal sebagai berikut:

"Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang diajukan oleh Wajib Pajak bukan merupakan yurisprudensi sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai sumber hukum dalam memutuskan sengketa yang sejenis"

bahwa pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding tersebut adalah untuk menanggapi pendapat Pemohon Banding mengenai sengketa serupa terkait cash pooling yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor Put-22102/PP/M.VIII/15/2010 tanggal 15 Februari 2010 (Lampiran —7) yang dibenarkan dan diperkuat oleh Mahkamah. Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 180B/PK/PJK/2013 tanggal 11 September 2013. Bahwa Putusan Nomor Put-22102/PP/M.VIII/15/2010 tanggal 15 Februari 2010 yang dibenarkan dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 180B/PK/M/2013 tanggal 11 September 2013 adalah atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi yang juga sama seperti Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari, Tbk.;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas sengketa dengan esensi dan fakta yang serupa maka Putusan Lembaga Yudisial tersebut seyogyanya menjadi sumber hukum acuan, materi dalam pertimbangan hukum dalam memutus perkara a guo, dan diberikan bobot pertimbangan yang besar dalam memutus perkara a Guo,

2. ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI TUNJANGAN NATURA SEBESAR Rp3.436.439.828,00

Uraian Terbanding

Uraian Terbanding terkait Penjelasan Tertulis Pemohon Banding

Dasar Hukum

Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007, mengatur bahwa :

Pasal 28 ayat (5)

Pembukaan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengna stelsel akrual atai stelsel kas

Penjelasan

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba atau rugi. Prinsip

taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan.

a. Tahun Buku

b. Metode Penilaian Persediaan; atau

c. Metode Penyusutan dan amortisasi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dibah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang berasal Bari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dipakai untuk konsumsi atau kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun termasuk :

a. Laba Usaha

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. Biaya secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

1. Biaya Pembelian Bahan

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium.

3. Bunga, Sewa dan Royalti

4. Biaya perjalanan

5. Biaya administrasi, dan

6. Pajak kecuali Pajak Penghasilan

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan berdasarkan peraturan

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan

a. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian naturadan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja :

1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan didaerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan didaerah terpencil.

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, dan

3. Pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, koreksi Terbanding telah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,U

Argumentasi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding sebagaimana penjelasan pada poin 2.1 di atas.Berikut merupakan alasan dan argumentasi yang mendasari ketidaksetujuan Pemohon Banding:

1. Tunjangan Beras yang Diberikan kepada Karyawan Pemohon Banding adalah dalam Bentuk Benefit in Cash yang telah dihitung sebagai Penghasilan yang Dipotong PPh 21, Sementara Pengeluarannya dari Slip Gaji adalah Untuk Tujuan Kemudahan bagi Karyawan Pemohon Banding dengan Pertimbangan Lokasi Kebun yang Jauh dari Perkotaan, sehingga Tunjangan tersebut dikeluarkan untuk dibelikan Beras secara Kolektif

2. Terbanding tidak Memperhatikan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang Mengatur bahwa Pemberian Imbalan Tidak Dalam Bentuk Uang Dikecualikan sebagai Objek PPh sehingga Tidak Dipotong PPh 21, Sedangkan Faktanya Tunjangan Beras ini diberikan dalam bentuk uang sehingga Dipotong PPh 21.

3. Terbanding Tidak Konsisten Dalam Menerapkan Perlakuan Biaya Tunjangan Natura, Khususnya Dalam Grup Usaha Pemohon Banding.

bahwa adapun penjelasan terkait argumentasi Pemohon Banding di atas adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Beras yang diberikan kepada Karyawan Pemohon Banding adalah dalam Bentuk Benefit in Cashyang telah dihitung sebagai Penghasilan yang Dipotong PPh 21, Sementara Pengeluarannya dari Slip Gaji adalah Untuk Tujuan Kemudahan bagi Karyawan Pemohon Bandingdengan Pertimbangan Lokasi Kebun yang Jauh dari Perkotaan, sehingga Tunjangan tersebut dikeluarkan untuk dibelikan Beras secara Kolektif

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan informasi yang tersaji pada slip gaji, tunjangan berupa beras natura pada bagian penghasilan dan terdapat pengurangan beras natura out, yang berarti tunjangan beras natura diberikan bukan dalam bentuk uang,

bahwa terkait dengan pernyataan tersebut, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa tunjangan beras yang diberikan kepada karyawan berbentuk benefit in cash yang telah termasuk kedalam komponen gaji sebagai tunjangan natura yang telah dipotong PPh Pasa! 21. Bahwa imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan adalah imbalan yang diberikan bukan dalam bentuk uang. Apabila dalam perkara a guo, beras ini diberikan bukan dalam bentuk uang, maka tentu saja di dalam slip gaji tidak akan tercatat adanya penerimaan sejumlah uang di dalam slip gaji. Bahwa tunjangan beras tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan bagi Karyawan dan menambah take home pay bagi karyawan,

bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa adanya pengurangan beras natura out dalam slip gaji dengan nilai yang sama dengan beras natura in, maka hal itu menurut Terbanding membuktikan tunjangan beras natura diberikan bukan dalam bentuk uang. Bahwa pendapat Terbanding itu keliru karena pemberian tunjangan dalam bentuk uang seharusnya hanya memperhatikan sisi penerimaan penghasilan di slip gaji saja, tanpa memperhatikan sisi potongan di slip gaji. Artinya, ketika tunjangan beras natura itu diberikan dalam bentuk uang sehingga menambah penghasilan bagi karyawan, maka hal itu akan menambah take home pay dan penghasilan yang dipotong PPh 21 oleh karyawan. Sementara, jika beras itu tidak diberikan dalam bentuk uang, maka tentu saja nilai beras itu tidak akan masuk ke dalam slip gaji karyawan, karena beras yang tidak diberikan dalam bentuk uang tidak menambah take home pay bagi karyawan. Sedangkan, adanya potongan di slip

gaji itu tidak lantas berarti bahwa tunjangan beras bukan diberikan dalam bentuk uang, karena tidak semua penghasilan yang menambah take home pay itu diberikan langsung kepada karyawan, tetapi dapat dikeluarkan kepada pihak ketiga untuk keperluan atau kepentingan karyawan itu sendiri. Misal, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja akan menambah sisi penghasilan di slip gaji karyawan, tetapi sejumlah premi asuransi yang dibayar pemberi kerja itu akan tercatat di sisi potongan dalam di dalam slip gaji karyawan karena dikeluarkan oleh pemberi kerja kepada pihak asuransi untukdan kepentingan karyawan,

bahwa jika Terbanding menyatakan bahwa tunjangan beras bukan diberikan dalam bentuk uang, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai penghasilan bruto meski sudah diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding akan memberikan contoh mengenai tunjangan lainnya yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21 namun tidak secara cash diterima oleh karyawan, yaitu tunjangan JHT dan tunjangan JKK. Bahwa tunjangan JHT dan tunjangan JKK yang diperhitungkan sebagai penambah penghasilan karyawan tidak secara langsung diterima oleh karyawan pada saat perhitungan PPh 21. Bahwa biaya tunjangan JHT dan tunjangan JKK yang diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan dibayarkan kembali oleh perusahaan kepada penyelenggaran JHT dan JKK (pihak ketiga) dan saat pemajakannya tepat pada saat penghasilan tersebut diterima,

bahwa oleh karena itu, jika menggunakan cara berpikir yang dilakukan Terbanding maka tunjangan JHT dan tunjangan JKK seharusnya tidak dapat sebagai pengurang penghasilan bruto karena tidak secara kas diterima oleh karyawan pada saat tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai objek PPh 21. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, maka pengeluaran tunjangan beras dan perhitungan take home pay karyawan yang digantikan denganpenyediaan beras secara kolektif sudah seharusnya dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi tunjangan natura yang dilakukan oleh Terbanding:

Terbanding tidak Memperhatikan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang Mengatur bahwa Pemberian Imbalan Tidak Dalam Bentuk Uang Dikecualikan sebagai Objek PPh sehingga Tidak Dipotong PPh 21, Sedangkan Faktanya Tunjangan Beras ini diberikan dalam bentuk uang sehingga Dipotong PPh 21

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 21 atas tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, dan hal itu telah dilaporkan kepada Terbanding melalui SPT Masa PPh 21. Bahwa pelaporan pemotongan SPT Masa PPh 21 itu membuktikan bahwa tunjangan diberikan dalam bentuk uang karena tentu saja tidak akan dilakukan pemotongan PPh 21 apabila diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan,

bahwa jika menurut Terbanding pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang ini adalah natura maka Terbanding seharusnya melakukan koreksi atas objek pemotongan PPh 21. Apabila Terbanding tetap membiarkan tunjangan beras dalam bentuk uang yang dianggap Terbanding sebagai natura ini sebagai objek pemotongan PPh 21 maka Terbanding telah membiarkan adanya penerimaan negara yang berasal dari penerapan undang-undang yang tidak tepat, di mana Terbanding sendiri mengetahui secara sadar bahwa penerimaan, negara yang berasal dari penerapan undang-undang yang tidak tepat itu adalah ilegal,

=

bahwa Penggantian Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh menyatakan bahwa penggantian atau imbalan yang diberikan bukan dalam bentuk uang bukan merupakan objek pajak. Sementara jika diberikan bukan dalam bentuk uang maka pemberian itu tentu saja tidak akan menambah sisi penghasilan dalam take home pay karyawan. Misalkan, apabila imbalan yang diberikan karyawan dalam bentuk penggunaan mobil, maka tentu saja penggunaan mobil itu tidak akan tercatat dalam slip gaji karyawan:

Terbanding Tidak Konsisten Dalam Menerapkan Perlakuan Biaya Tunjangan Natura, Khususnya Dalam Grup Usaha Pemohon Banding

bahwa isu mengenai tunjangan natura/catu beras merupakan isu yang sudah pernah muncul sebelumnya yaitu pada pemeriksaan tahun 2010-2011. Bahwa sejak koreksi catu beras tersebut diangkat oleh KPP Madya Jakarta Timur, Pemohon Banding selanjutnya mengubah kebijakan dimana catu beras yang sebelumnya diberikan langsung kepada karyawan tanpa diperhitungkan sebagai penghasilan diubah menjadi tunjangan natura dan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dalam perhitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan:

bahwa praktik tersebut telah diberlakukan kepada seluruh anggota grup usaha Pemohon Banding. Bahwa pada tahun yang sama, yaitu tahun pajak 2015, Anggota Grup Usaha Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan terhadap anggota grup usaha Pemohon Banding lainnya, menyatakan bahwa atas tunjangan natura tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan basil pemeriksaan dari beberapa anggota grup usaha Pemohon Banding terkait dengan perlakuan biaya tunjangan natura;

Ringkasan Hasil Pemeriksaan terkait Tunjangan Natura pada Anggota Grup

Usaha Pemohon Banding

NamaHasil Pemeriksaan PPh,.

1. | PT Suryaraya | Pos-pos yang dikoreksi:

TerbandingSPHP Tahun Lestari1. Harga Pokok Penjualan | tidak2015

2. Biaya Usaha lainnya:melakukan(Lampiran —

a. Biaya Penjualankoreksi atas | 10)

b. Biaya Legaltunjangan

c. Biayanatura berupa

Training/Pendidikan | penggantian

d. Biaya Entertainment | beras

3. Biaya dari Luar Usaha

2.asang | Pos-pos yang dikoreksi:

TerbandingSPHP Tahun PTP

1. Peredaran Usahatidak2015

Kayu

2. Biaya dari Luar Usaha | melakukan(Lampiran — (cash pooling)koreksi atas | 11)

tunjangan

natura berupa

penggantian

beras

bahwa berdasarkan pada tabel ringkasan di atas, Terbanding sebagai Pemeriksa pada anggota grup usaha Pemohon Banding telah menetapkan bahwa biaya tunjangan natura dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Mengingat, perlakuan mengenai biaya tunjangan natura antara Pemohon

nana

Banding dengan anggota grup usaha Pemohon Banding sebagaimana ringkasan hasil pemeriksaan di atas adalah sama dan serupa, namun tidak terdapat koreksi dari sisi anggota grup usaha Pemohon Banding. Oleh karenanya atas hasil pemeriksaan tersebut pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding bahwa atas biaya tunjangan natura dapat dibiayakan;

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

"AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum:

b. kemanfaatan,

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan,

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik."

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

"Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.”

Penjelasan:

“Yang dimaksud dengan "asas-asas umum lainnya di luar AUPB" adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung."

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Keputusan objek sengketa banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011. dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

"Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha

~~

Negara yang diterbitkan."

bahwa kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

"Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Kebijakan Pemerintah menerima "Pegawai Honorer dengan Biaya APBN" adalah pemenuhan terhadap "asas memenuhi pengharapan yang layak" bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bukti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut."

bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (objek sengketa banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan,

bahwa prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dan Wajib Pajak dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 24. sebagai berikut:

Halaman 241:

. principles of legal certainty and legitimate expectationsapply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the ... LAW"

Halaman 247:

"Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation."

bahwa kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku "Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih" pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar;

"Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah"

bahwa berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah

U memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak

—

dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap biaya tunjangan natura a quo,

bahwa ketidakkonsistenan dan Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas biaya tunjangan natura yang dibebankan oleh Pemohon Banding beserta dengan anggota Grup Usaha Pemohon Banding lainnya, khususnya untuk Tahun Pajak 2015,

bahwa dengan mempertimbangkan asas konsistensi dimana seharusnya Terbanding tidak dapat merubah suatu penetapan yang sudah diberiakukan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka atas biaya tunjangan natura yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dibatalkan karena tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan pada anggota grup usaha Pemohon Banding lainnya:

bahwa demikian kesimpulan akhir ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et Bono),

Menimbang, bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding hadir dalam persidangan adalah sebagai berikut.

1.: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Nerpati Priyonggo / 198004182001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Surat Tugas Nomor : ST-15201/PJ.07/2019 tanggal 13 November 2019

3. Nama/NIP: Yoffa Linovia/197404091994021001

Jabatan: Kepala Seksi Banding dan Gugatan IC,

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Surat Tugas Nomor: ST-11030/PJ.07/2019 tanggal 9 September 2019

4. Nama/NIP: Tri Surati / 197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Surat Tugas Nomor: ST-9257/PJ.07/2019 tanggal 7 Agustus 2019

5. Nama/NIP: Dita Kirana Renantyasari/19800902 200212 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,. Unit Organisasi- Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, U

6. Nama/NIP: Theresia Jeny Ari Putri/19740127 199403 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,

7. Nama/NIP: Julianto/19800711 200212 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,

Surat Tugas: ST-4526/PJ.07/2019 tanggal 16 April 2019;

Menimbang, bahwa yang mewakili Pemohon Banding hadir dalam persidangan adalah sebagai berikut.

1. Nama: Mega Putra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor: FIN.TAX/1230/STN/EXT/XI/2018 tanggal 09 November

2018,

Izin Kuasa Hukum: KEP-377/PP/IKH/2017 tanggal 06 Juni 2017,

2. Nama: Sri Widiyatmono,

Jabatan1 Kuasa Hukum,

Nomor Surat Kuasa : FIN.TAX/678/STN/EXT/IV/2019 tanggal 05 April 2019, Izin Kuasa Hukum: KEP-332/PP/IKH/2019 tanggal 04 April 2019,

3. Nama1Siswo

Jabatan:Kuasa Hukum

Nomor Surat Kuasa : FIN.TAX/1231/STN/EXT/XI/2018 tanggal 09 November

2018,

Izin Kuasa Hukum1KEP-431/PP/IKH/2017 tanggal 06 Juni 2017

4. Nama: Herry Prabowo

Jabatan:Kuasa Hukum

Nomor Surat Kuasa : FIN.TAX/1229/STN/EXT/XI/2018 tanggal 09 November

2018;

Izin Kuasa Hukum: KEP-370/PP/IKH/2017 tanggal 15 Mei 2017

5. Nama:Rahendra Kunmaharwan

Jabatan:Kuasa Hukum

Nomor Surat Kuasa : FIN.TAX/1228/STN/EXT/X1/2018 tanggal 09 November

2018,

Izin Kuasa Hukum: KEP-430/PP/IKH/2017 tanggal 06 Juni 2017,

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Majelis memeriksa kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/1041/STN/EXT/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00335/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018,

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak tersebut,U

~~.

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, perusriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketemuan-ketentuan formal,

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/1041/STN/EXT/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/1041/STN/EXT/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 04 September 2018 (cap pos: 03 September 2018), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 07 Juni 2017 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/1041/STN/EXT/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00335/KEB/WPJ.20/2018 tanggai 07 Juni 2017 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/1041/STN/EXT/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan), sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/1041/STN/EXT/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang lebih bayar sebesar Rp12.671.507.637 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/1041/STN/EXT/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, ditandatangani oleh Sdr. Rujito Purnomo, jabatan Presiden Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Sukses Tani Nusa Subur Nomor 27 tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, sehingga berhak menandatangani Surat Banding sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor FIN-TAX/1 041/STN/EXT/VII1/2018 tanggal 29 Agustus 2018 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding,

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor FIN- TAX/425/STN/EXT!/VII/2017 tangga! 17 Juli 2017 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017;

bahwa Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan U.nua dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017, diterima oleh Terbanding pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2017, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 diterbitkan tanggal 20 April 2017 yang menurut Pemohon Banding dikirim tangga! 25 April 2017 sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

bahwa Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017, diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017, dan jumlah yang telah disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar Rp12.671.507.637 sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 ditandatangani oleh Sdr. Rujito Purnomo, jabatan Presiden Direktur, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Sukses Tani Nusa Subur Nomor 27 tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani oleh Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, berhak menandatangani Surat Keberatan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,

bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan:

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VI1/2017 tanggal 17 Juli 2017,

bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 07 Juni 2018, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 24 Juli 2017 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,Uu

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018 memenuhi ketentuan formal Penerbitan Keputusan:

4. rcmenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

batiwa Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 diterbitkan pada tanggal 20 April 2017, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017 memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kompensasi kerugian, tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi,

Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini:

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp5.295.711.727,00), sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp20.918.130.001,00) sehingga selisih Penghasilan Neto sebelum keberatan adalah sebesar Rp 15.622.418.274,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp5.295.711.727,00), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar (Rp20.918.130.001,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 15.622.418.274,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp20.918.130.001,00), Terbanding menggunakan nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp5.295.711.727,00)sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 15.622.418.274,00,U

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEBAWPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2017 memenuhi ketentuan formal Penerbitan Keputusan,

4. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

bara Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/425/STN/EXT/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017:

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 diterbitkan pada tanggal 20 April 2017, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 yangmasih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017 memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kompensasi kerugian, tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi,

Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp5.295.711.727,00), sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp20.918.130.001,00) sehingga selisih Penghasilan Neto sebelum keberatan adalah sebesar Rp 15.622.418.274,00,

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp5.295.711.727,00), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar (Rp20.918.130.001,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 15.622.418.274,00,

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp20.918.130.001,00), Terbanding menggunakan nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp5.295.711.727,00)sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp . 15.622.418.274,00,

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp5.295.711.727,00) Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (Rp20.918.130.001) sthirgga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 15.622.418.274,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar (Rp20.918.130.001,00), Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 adalah sebesar (Rp5.295.711.727), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp 15.622.418.274,00;

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 15.622.418.274,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut:

1. Koreksi atas biaya usaha lainnyaRp12.185.978.447,00

2. Koreksi atas penyesuaian Fiskal PositifRp 3.436.439.828,00 JumlahRp15.622.418.274,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa hasil pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Luar Usaha lainnya sebesar Rp 12.185.978.447,00

Menurut Terbanding

bahwa pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak adalah koreksi biaya usaha lainnya (biaya bunga pooling) sebesar Rp 12.185.978.447,00,

bahwa Koreksi pemeriksa tersebut karena sesuai analisa kebutuhan modal kerja, terdapat biaya bunga pooling yang tidak seharusnya ada karena Wajib Pajak tidak membutuhkan pinjaman untuk kegiatan usahanya,

bahwa biaya bunga cash pooling terjadi karena mekanisme cash pooling yang dilakukan oleh PT. Astra Argo Lestari terhadap seluruh anak perusahaannya.

bahwa berdasarkan perjanjian cash Pooling yang di tandatangani oleh pihak pertama (Anak Perusahaan) dan pihak kedua (PT. AAL) diketahui bahwa

a) Pihak Pertama (anak) membuka Rekening Minor dan pihak kedua (Induk/PT.AAL) membuka Rekening Mayor,

b) Rekening tersebut tunduk pada ketentuan program Cash Pooling dengan ketentuan bahwa Rekening Minor hanya dipergunakan untuk menampung penerimaan dana ke Rekening Minor namun tidak dipergunakan untuk pemindahan dana keluar Rekening Minor, kecuali untuk pemindahan dana ke Rekening Mayor dan Rekening Mayor dipergunakan untuk melakukan penerimaan/pemindahan dana antara Rekening Mayor dengan Rekening Minor,

c) Pada setiap akhir hari kerja Bank, setiap saldo lebih dalam Rekening Minor akan dipindahkan ke Rekening Mayor dan pada awal hari kerja berikutnya sisa dana akan dipindahkan kembali ke Rekening pooling (Rekening Mayor);

U

d) Bilamana hasil konsolidasi dana terjadi saldo positif (lebih) atau negative

a

(kurang) balk untuk Rekening Minor terhadap Rekening Mayor atau sebaliknya, maka atas saldo lebih atau saldo kurang tersebut akan dihitung/dibebankan bunga (menurut jumlah dan perhitungan) yang ditentukan pihak Kedua dari waktu ke waktu yang seketika berlaku dan mengikat pihak pertama, Saat ini besarnya bunga atas saldo lebih adalah 7,16% pertahun dan atas saldo kurang sebesar 8.9% pertahun, dan bunga tersebut akan dihitung/dibebankan dan dibayar setiap bulan,

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa :.

a) Rekening minor (rekening anak) hanya menampung penjualan anak dan secara otomatis setiap sore akan dipindahkan ke rekening Mayor, sehingga saldo harian rekening minor selalu 0 (nol),

b) Untuk pembiayaan seluruhnya dibayarkan melalui rekening mayor langsung ke supplier, sementara untuk pembiayaan disite/kebun, Induk (Head Office) akan melakukan dropping dana ke rekening anak disite/kebun baru kemudian anak akan melakukan pembayaran ke supplier,

c) Transaksi dilakukan setiap hari, apabila biaya harian memiliki saldo negative (biaya lebih besar dari penghasilan/penjualan) maka anak akan membayar bunga ke Induk (AAL) sebaliknya jika saldo anak positif (penghasilan/penjualan lebih besar dari biaya) make akan mendapatkan bunga:

d) Bahwa bunga pooling dihitung setiap hari,

bahwa berdasarkan penelitian atas data yang tersedia selama proses penelitian keberatan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Peneiaah berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Wajib Pajak sebagai anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari (ML) mempunyai keterbatasan sebagai suatu entitas:

bahwa Konsep akuntansi yang paling penting adalah konsep entitas, konsep entitas bertujuan agar transaksi perusahaan tidak boleh digabung dengan transaksi pribadi atau transaksi lainnya. Konsep kesatuan usaha menyatakan bahwa akuntansi yang berlaku untuk suatu unit ekonomi tertentu tidak boleh dicampuradukkan dengan unit ekonomi lainnya,

bahwa dalam praktek cash pooling ini terdapat keterbatasan bagi anak perusahaan sebagai suatu entitas, hal ini jelas tidak sesuai dengan konsep kesatuan usaha yang mensyaratkan bahwa sebuah perusahaan harus dianggap terpisah dari perusahaan-perusahaan lain,

2) Biaya bunga cash pooling dibayarkan kepada PT.AAL sebagai induk perusahaan meskipun dana yang dipinjamkan kepada anak perusahaan merupakan dana yang berasal dari anak perusahaan lainnya,

3) Sesuai dengan Pasal 6 UU PPh biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menentukan besarnya penghasilan kena pajak adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sementara biaya bunga yang dikeluarkan anak secara substansi tidak mencerminkan kondisi seharusnva,

4) Bahwa mekanisme cash pooling tersebut memungkinkan anak perusahaan memiliki saldo negatif setiap harinya sehingga memaksa anak perusahaan untuk melakukan pinjaman kepada induk perusahaan (PT. ML) meskipun dalam kondisi sesungguhnya anak perusahaan tidak membutuhkan pinjaman dari Induk perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya,

¥

Sehingga dengan demikian bunga cash pooling tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

E)urauian diatas, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa

atas atas Biaya bunga cash pooling sebesar Rp 12.185.978.447,-;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 12.185.978.447,00 dengan alasan sebagai berikut :

Penjelasan mengenai Transaksi Cash Pooling

e Cash Pooling merupakan sistem pengelolaan/manajemen kas yang

dikoordinasikan oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan Perusahaan Holding dalam hal ini PT Astra Agro Lestari Tbk melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu bank untuk menggunakan jasa pemindahaan dana antar rekening dengan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan tujuan menciptakan efisiensi dan optimalisasi dana perusahaan dalam grup usaha,

Cash pooling memiliki fungsi antara lain:

d. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolahan dana Pihak Perusahaan induk dan pihak Anak Perusahaan,

e. Menjamin ketersediaan dana group usaha dalam menjalankan operasional bisnis,

f. Mengoptimalkan penggunaan dana pada group usaha untuk meminimalkan idle cash,

e Mekanisme Penerapan Cash Pooling di Group Pemohon Banding

Rekening Mayor/Pooling

No. Rek 200028074

PT Astra Agro Lestari Tbk

PemindahaanPemindahaan

Dana Ke PoolingDana Dari Pooling

Rekening WajibRekening Pembayaran

Pajak/Uang MasukNo, Rek 260028066

PT Astra Agro Lestari Tbk

Penerimaan

Pengeluaran

Uang Uang

Suppller

Penjelasan :U

a. Rekening Mayor merupakan rekening yang dibuka oleh induk perusahaan atas nama Perusahaan Induk (PT Astra Agro Lestari Tbk) yang

dipergunakan untuk menampung seluruh saldo penerimaan uang dari Anak Perusahaan,

b. Rekening Minor merupakan rekening Anak Perusahaan yang didaftarkan sebagai rekening cash pooling yang dibuka oleh Anak Perusahaan yang digunakan untuk penerimaan dana dan selanjutnya diteruskan ke rekening mayor pada setiap akhir hari kerja:

c. Rekening Pembayaran merupakan rekening yang dibuka oleh Induk Perusahaan atas nama PT Astra Agro Lestari Tbk yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas seluruh perusahaan di dalam grup usaha.

d. Pemindahan dana antar rekening dilakukan secara otomatis menurut sistem/prosedur serta pemenuhan surat/dokumen dan persyaratan yang diatur bank:

e. Pada setiap akhir hari kerja bank, setiap saldo lebih dalam rekening minor akan dipindahkan ke rekening mayor (untuk dikonsolidasikan oleh pihak kedua dengan dana pihak kedua maupun anak perusahaan yang juga dipindahkan ke rekening mayor),

f. Bilamana hasil konsolidasi dana terjadi saldo positif (lebih) atau negatif (kurang) (menurut catatan/administrasi yang dibuat oleh Perusahaan Induk), baik untuk rekening minor terhadap rekening mayor atau sebaliknya, maka atas saldo lebih atau saldo kurang tersebut akan dihitung/dibebankan bunga (menurut jumlah dan perhitungan) yang ditentukan Perusahaan Induk dari waktu ke waktu yang seketika berlaku dan mengikat Pemohon Banding:

Tata Cara Perhitungan Bunga Cash Pooling

a. bahwa setiap penerimaan dana yang ada pada Rekening Minor Anak Perusahaan, seluruhnya akan ditransfer ke Rekening Mayor setiap sore seusai jam kerja,

b. bahwa setiap pengeluaran dana dilakukan melalui rekening pembayaran.

c. bahwa bunga cash pooling akan dihitung berdasarkan bunga harian dengan cara sebagai berikut:

Pendapatan Bunga Cash Pooling = Nilai Saldo Positif x Tarif bunga pooling x (1/365 hari);

Biaya Bunga Cash Pooling = Nilai Saldo minus x Tarif bunga pooling x (1/365 hari)

Dasar Hukum Penerapan Cash Pooling

* bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008

dijelaskan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. Bunga, sewa, dan royalti"

Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan: “Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besar Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: U

1) Bukan merupakan objek pajak,

2) Pengenaan pajaknya bersifat final, dan/atau

3) Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Penghasilan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh:

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa biaya bunga cash pooling dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dikarenakan sebagai berikut:

«= Seluruh pengeluaran operasi onal perusahaan dilakukan melalui

mekanisme transaksi cash pooling sehingga biaya bunga yang muncul dari transaksi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha,

= bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit

dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dimana komoditi penjualan dari bisnis perusahaan bukan merupakan penghasilan yang dikategorikan sebagai non objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, atau penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghasilan,

» bahwa atas bunga yang berasal dari transaksi cash pooling merupakan

objek PPh Pasal 23 dimana oleh Pemohon Banding atas objek tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

4) Penerapan Prinsip Keadilan

bahwa transaksi cash pooling melibatkan 2 (dua) pihak yaitu Pemohon Banding dan pihak penerima bunga dalam hal ini PT Astra Agro Lestari Tbk selaku induk perusahaan. Sehingga penerapan konsep taxable dan deductible berlaku dalam transaksi ini. Apabila Pemohon Banding mengakui adanya biaya bunga maka PT Astra Agro Lestari Tbk mengakui adanya pendapatan bunga, dan sebaliknya,

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan, PT Astra Agro Lestari Tbk telah diperiksa oleh Terbanding dengan hasil pemeriksaan yaitu mengakui adanya pendapatan bunga cash pooling dari anak perusahaan. Sehingga dalam sengketa ini, Terbanding tidak mempertimbangkan prinsip keadilan dalam penerapan koreksi atas biaya bunga cash pooling dikarenakan pihak Terbanding hanya melakukan koreksi biaya bunga cash pooling namun tidak mempertimbangkan pendapatan bunga cash pooling di PT Astra Agro Lestari Tbk;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah melanggar prinsip keadilan dalam proses pemeriksaan pajak ini dengan tidak mempertimbangkan konsep taxable deductible;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding berpendapat transaksi bunga cash pooling merupakan transaksi wajar dan tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding, oleh karena itu biaya bunga cash pooling yang muncul sebagai akibat biaya pengeluaran operasional dapat dibebankan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi sebesar Rp. 12.185.978.447,00 tersebut untuk dibatalkan,

Pendapat Majelis

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Positif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp12.185.978.447,00 dilakukan Terbanding dengan alasan sel ayai berikut:

a. Biaya ini merupakan biaya pembayaran bunga cash pooling, yang dibayarkan kepada induk Pemohon Banding;

b. Pemohon Banding sebagai anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari (AAL) mempunyai keterbatasan sebagai suatu entitas. bahwa konsep akuntansi yang paling penting adalah konsep entitas, konsep entitas bertujuan agar transaksi perusahaan tidak boleh digabung dengan transaksi pribadi atau transaksi lainnya. Konsep kesatuan usaha menyatakan bahwa akuntansi yang berlaku untuk suatu unit ekonomi tertentu tidak boleh dicampuradukkan dengan unit ekonomi lainnya:

c. bahwa dalam praktek cash pooling ini terdapat keterbatasan bagi anak perusahaan sebagai suatu entitas, hal ini jelas tidak sesuai dengan konsep kesatuan usaha yang mensyaratkan bahwa sebuah perusahaan harus dianggap terpisah dari perusahaan- perusahaan lain;

d. Biaya bunga cash pooling dibayarkan kepada PT AAL sebagai induk perusahaan meskipun dana yang dipinjamkan kepada anak perusahaan merupakan dana yang berasal dari anak perusahaan lainnya:

e. Sesuai dengan Pasal 6 UU PPh biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menentukan besarnya penghasilan kena pajak adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sementara biaya bunga yang dikeluarkan anak secara substansi tidak mencerminkan kondisi seharusnya,

f. Bahwa mekanisme cash pooling tersebut memungkinkan anak perusahaan memiliki saldo negatif setiap harinya sehingga memaksa anak perusahaan untuk melakukan pinjaman kepada induk perusahaan (PT AAL) meskipun dalam kondisi sesungguhnya anak perusahaan tidak membutuhkan pinjaman dari Induk perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya,

g. Berdasarkan analisa kebutuhan modal kerja, terdapat biaya bunga pooling yang tidak seharusnya ada karena Pemohon Banding tidak membutuhkan pinjaman untuk kegiatan usahanya,

h. Dengan demikian biaya ini tidak memenuhi ketentuan Pasa! 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas biaya bunga cash pooling tidak tepat dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Dalam Transaksi Cash Pooling antara Pemohon Banding dengan Induk Perusahaan merupakan Transaksi Domestik (sama-sama berada di Indonesia) yang Tidak Terdapat Risiko Penghindaran Pajak sehingga Sesuai Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maka Terbanding Tidak Berwenang untuk Melakukan Koreksi Biaya Bunga Cash Pooling:

b. bahwa sistem cash pooling yang dijalankan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan holding dilakukan semata untuk operasional perusahaan. Berdasarkan ketentuan dan penjelasan sebagaimana di atas dapat disimpulkan bahwa biaya bunga cash pooling dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

- seluruh pengeluaran operasional perusahaan dilakukan melalui mekanisme transaksi cash pooling sehingga biaya bunga yang muncul dan transaksi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

- bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dimana komoditi penjualan dari bisnis perusahaan bukan merupakan penghasilan yang dikategorikan sebagai non objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, atau penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghasilan.

- bahwa atas bunga yang berasal dari transaksi cash pooling merupakan objek PPh Pasal 23 dimana oleh Pemohon Banding atas objek tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. bahwa biaya bunga dan provisi merupakan biaya terkait dengan kegiatan usaha cash pooling antara Pemohon Banding dengan perusahaan holding. Pemohon Banding sebagai anak perusahaan memiliki minor account dan perusahaan holding memiliki major account, dimana pada setiap akhir hari, apabila saldo Pemohon Banding positif (surplus) akan ditransfer ke major account. Sedangkan apabila saldo Pemohon Banding negatif (defisit) maka major account akan mentransfer kekurangan dana sebagaimana tagihan dalam akun pembayaran Pemohon Banding dalam rekening mayor pembayaran,

d. bahwa saat Pemohon Banding sebagai minor account menerima transfer dana dari major account, maka Pemohon Banding membayarkan biaya bunga cash pooling kepada perusahaan holding. Sedangkan sebaliknya, saat Pemohon Banding sebagai minor account mentransfer dana kepada major account maka Pemohon Banding mendapatkan penghasilan bunga cash pooling;

e. bahwa Cash Pooling merupakan sistem pengelolaan/manajemen kas yang dikoordinasikan oleh perusahaan holding (PT Astra Agro Lestari, Tbk) dengan anak- anak perusahaannya, termasuk Pemohon Banding. Sistem cash pooling yang dilakukan adalah melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu bank untuk menggunakan jasa pemindahaan dana antar rekening dengan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak,

f. bahwa tujuan dilakukannnya sistem cash pooling adalah untuk sentralisasi manajemen kas suatu grup perusahaan dengan meminimalisir biaya pinjaman. Sistem cash pooling telah dikenal dalam praktik bisnis, khususnya bagi perusahaan dalam suatu grup multinasional. Sistem cash pooling dilakukan untuk memastikan bahwa uang tunai atau aset cair dikenakan secara efisien dalam suatu kelompok usaha sebelum mencari pendanaan dari pihak ketiga. Untuk mendapat pendanaan . dari pihak ketiga, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang

mengakibatkan biaya pinjaman menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan pendanaan melalui skema cash pooling;

Oo. bahwa cash pooling memiliki fungsi antara lain:

- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolahan dana Pihak Perusahaan induk dan pihak Anak Perusahaan.

- Menjamin ketersediaan dana group usaha dalam menjalankan operasional bisnis.

- Mengoptimalkan penggunaan dana pada group usaha untuk meminimalkan idle cash.

h. bahwa oleh karenanya sistem cash pooling bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dana anak perusahaan yang kekurangan dana untuk pembiayaan operasionalnya, sehingga biaya bunga cash pooling sangat terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding,

j. bahwa dengan demikian karena Pemohon banding juga telah mengakui penghasilan bunga cash pooling dan Terbanding juga tidak melakukan koreksi atas penghasilan bunga ini, maka adalah tidak tepat jika Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya bunga cash pooling:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain bunga, sewa, dan royalti:

bahwa menurut Majelis ketentuan a guo mengatur bahwa biaya bunga termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan -yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui Mekanisme Penerapan Cash Pooling di Group Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

U

Rekening Mayor/Pooling

No. Rek 200028074

PT Astra Agro|

Pemindahaan

Pemindahaan

Dana Ke Pooling

Dana Dari Pooling

| Rekening Pembayaran | Rekening Wajib

No. Rek 200028066

Pajak/Uang Masuk

PT Astra Agro Lestari Tbk

Penerimaan

Pengeluaran Uang

Uang

. Rekening Mayor merupakan rekening yang dibuka oleh induk perusahaan atas nama

Perusahaan Induk (PT Astra Agro Lestari Tbk) yang dipergunakan untuk menampung seluruh saldo penerimaan uang dari Anak Perusahaan,

. Rekening Minor merupakan rekening Anak Perusahaan yang didaftarkan sebagai

rekening cash pooling yang dibuka oleh Anak Perusahaan yang digunakan untuk penerimaan dana dan selanjutnya diteruskan ke rekening mayor pada setiap akhir hari kerja,

. Rekening Pembayaran merupakan rekening yang dibuka oleh Induk Perusahaan atas

nama PT Astra Agro Lestari Tbk yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas seluruh perusahaan di dalam grup usaha.

. Pemindahan dana antar rekening dilakukan secara otomatis menurut sistem/prosedur

serta pemenuhan surat/dokumen dan persyaratan yang diatur bank;

. Pada setiap akhir hari kerja bank, setiap saldo lebih dalam rekening minor akan

dipindahkan ke rekening mayor (untuk dikonsolidasikan oleh pihak kedua dengan dana pihak kedua maupun anak perusahaan yang juga dipindahkan ke rekening mayor):

Bilamana hasil konsolidasi dana terjadi saldo positif (lebih) atau negatif (kurang) (menurut catatan/administrasi yang dibuat oleh Perusahaan Induk), baik untuk rekening minor terhadap rekening mayor atau sebaliknya, maka atas saldo lebih atau saldo kurang tersebut akan dihitung/dibebankan bunga (menurut jumlah dan perhitungan) yang ditentukan Perusahaan Induk dari waktu ke waktu yang seketika berlaku dan mengikat Pemohon Banding,

U

Tata Cara Perhitungan Bunga Cash Pooling

e bahwa setiap penerimaan dana yang ada pada Rekening Minor Anak

Perusahaan, seluruhnya akan ditransfer ke Rekening Mayor setiap sore seusai jam kerja,

e bahwa setiap pengeluaran dana dilakukan melalui rekening pembayaran.

e bahwa bunga cash pooling akan dihitung berdasarkan bunga harian dengan cara

sebagai berikut:

Pendapatan Bunga Cash Pooling = Nilai Saldo Positif x Tarif bunga pooling x (1/365 hari),

Biaya Bunga Cash Pooling = Nilai Saldo minus x Tarif bunga pooling x (1/365 hari)

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa sistem keuangan Pemohon Banding menggunakan sistem cash pooling yang dikelola oleh group perusahaan Pemohon Banding, dalam system ini apabila Pemohon Banding memiliki kelebihan uang cash maka harus disetorkan ke rekening khusus induk perusahaan dan Pemohon banding mendapatkan imbalan bunga, sedangkan apabila Pemohon Banding membutuhkan dana atau kekurangan yuang untuk operasionalnya, Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari induk dan atas pinjaman atau saldo negatif tersebut dikenakan biaya bunga,

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa tarif biaya bunga adalah sebesar tarif rata-rata bunga SBI sebesar 8,65% s/d 9,10% dan tarif pendapatan bunga adalah sebesar tarif rata-rata bunga deposito yaitu 7,16% s/d 7,23%, bahwa perbedaan tarif ini merupakan selisih sebagai biaya operasional pengelolaan dana yang dilakukan oleh induk Pemohon Banding:

bahwa menurut Majelis, tarif biaya bunga maupun tarif penghasilan bunga yang dikenakan dalam sistem cash pooling telah mengacu kepada tarif bunga yang berlaku umum, sehingga tarif biaya bunga tersebut masih dalam tingkat yang wajar, dan Pemohon Banding juga mendapatkan imbalan bunga ketika saldo kasnya do rekening induk positif,

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Pemohon Banding dapat memberikan rincian perhitungan biaya bunga cash pooling dan bukti-bukti pendukungnya, dan Pemohon Banding juga membukukan pendapatan bunga ketika memiliki saldo lebih dalam cash pooling, dengan demikian menurut Majelis dalil Terbanding yang menyatakan bahwa biaya bunga cash pooling bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) adalah tidak tepat,

(

bahwa berdasarkan fakta dalam pesidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terkait dengan pembayaran biaya bunga telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%;U

bahwa berdasarkan hal-hal di atas Majelis berpendapat bahwa penerapan cash pooling dan pembebanan biaya bunganya masih dalam tingkat yang wajar walaupun dilakukan dalam lingkup hubungan istimewa, dengan demikian dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya bunga tidak memiliki dasar yang kuat, dan untuk itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan,

2. Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp 3.436.439.828

Menurut Terbanding

Koreksi penyesuaian fiskal terdiri dari :

Biaya catu beras dan naturaRp 3.017.335.980 Biaya Overhead SiteRp 419.103.848

Jumlah koreksiRp 3.436.430.828

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, koreksi penyesuaian fiskal positif terdiri dari: Biaya catu beras dan naturaRp 3.017.335.980

Biaya Overhead SiteRp 419.103.948

Jumlah koreksiRp 3.436.439.828

605212 | Perawatan-Tunjangan natura512,706,078 | 605235 | Perawatan Mekanisasi - Tunjangan natura12.854,050

605312 | Panen - Tunjangan Natura1,332,542,734

Biaya Perawatan & pemeliharaan teknik - Tunjangan Natura

|

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan memberikan alasan tidak setujunya terkait koreksi biaya catu beras dan natura sehingga berdasarkan hal tersebut sebenarnya yang diajukan banding hanya terkait hal tersebut,

Koreksi Biaya Catu Beras dan Natura sebesar Rp3.107.335.980

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah koreksi atas biaya catu beras dan natura adalah sebesar Rp 3.017.335.980,- sehingga yang dapat diajukan banding oleh Pemohon banding adalah sebesar Rp 3.017.335.980,-

b) Bahwa Wajib Pajak menyampaikan bahwa telah memberikan tunjangan Natura kepada karyawan,

c) Berdasarkan jumal/buku besar yang diberikan Wajib Pajak diketahui bahwa biaya Catu Beras dan Natura bukan merupakan pemberian beras secara natura kepada karyawan namun merupakan tunjangan natura lainnya yang diberikan kepada karyawan dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah 605212 | Perawatan-Tunjangan natura512.706.078 605235 | Perawatan Mekanisasi - Tunjangan natura12,854,050 6053121,332,542,734

Biaya Umum Tanaman - Catu Beras(oo521,935,546 |

U 3,017,335,980

bahwa berdasarkan penelitian atas data yang tersedia selama proses penelitian keberatan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Penelaah berpendapat sebagai berikut:

a, bahwa dalam permohonan keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa

pengeluaran tersebut masuk sebagai bagian dari penghasilan yang diterima karyawan seperti catu beras:

b) bahwa berdasarkan bukti slip gaji pegawai yang diberikan dalam proses penelitian keberatan ini, diketahui bahwa tidak terdapat tunjangan natura sebagai penambah penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan,

c) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

d) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tunjangan natura tersebut menjadi bagian dari penghasilan yang diterima karyawan:

e) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada seat pembahasan diketahui bahwa beras yang dibeli Pemohon Banding disalurkan ke karyawan PT SUKSES TANI NUSA SUBUR melalui koperasi karyawan di lokasi usaha sehingga menurut Tim Peneliti pembelian beras tidaklah sama dengan penyediaan makanan bagi pegawai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) poin e UU PPh dan pasal 3 PMK-83/PMK.03/2009,

f) Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 biaya-biaya terkait natura sebesar Rp 3.017.335.980,- bukanlah merupakan biaya yang dapat dibebankan karena tidak tercakup dalam 3 (tiga) poin biaya natura dan kenikmatan yang dapat dibiayakan karena pembelian beras untuk karyawan PT SUKSES TANI NUSA SUBUR bukanlah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah dan bukan untuk tujuan keselamatan kerja serta bukan berupa makanan dan minuman yang tersedia:

g) Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti menyimpulkan Koreksi yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) UU PPh. Dengan demikian Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas atas Biaya Catu Beras dan Natura sebesar Rp. 3.017.335.980,00;

Sengketa Mengenai Tunjangan Natura sebesar Rp. 3.436.439.828,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi mengenai tunjangan natura sebesar Rp. 3.174.982.938,- dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh dijelaskan sebagai berikut:

atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15",

Penjelasan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak,”

bahwa Pasal 4 ayat 3 huruf d dan penjelasanya menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang dan bukan merupakan objek pajak. Hal ini berbeda dengan tunjangan natura yang diberikan oleh Pemohon Banding dimana tunjangan natura tersebut merupakan penghasilan dan menjadi obyek pajak bagi karyawan, sehingga seharusnya Terbanding merujuk kepada Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh sebagai berikut :

Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk":

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”

bahwa Fakta hukum pada Pemohon Banding adalah pemberian tunjangan natura oleh Pemohon Banding diperhitungkan sebagai tambahan kemampuan ekonomis berupa penghasilan bagi karyawan dan menjadi objek PPh Pasal 21 karyawan sehingga atas pemberian tunjangan natura tersebut bukan termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 hurud d. Sehingga atas pengeluaran biaya tunjangan natura yang merupakan penghasilan bagi karyawan dapat dijadikan sebagai biaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a nomor 2. Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi Rp. 3.436.439.828,- tersebut untuk dibatalkan,

Pendapat Majelis

bahwa menurut Terbanding koreksi penyesuaian fiscal positif sebesar Rp3.436.439.828,00 dilakukan karena koreksi tersebut meliputi biaya natura pemberian catu beras kepada karyawan dan biaya natura dalam biaya overhead site, dengan rincian sebagai berikut:

e Biaya catu beras dan naturaRp3.017.335.980,00

e Biaya Overhead SiteRp 419.103.848,00

e JumlahRp3.436.439.828,00

bahwa menurut Terbanding biaya tersebut di atas dikoreksi karena memenuhi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh, yaitu pemberian dalam bentuk natura tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding terkait dengan biaya catu beras dan natura sebesar Rp3.017.335.980,00 tidak tepat karena sebenarnya biaya tersebut merupakan tunjangan beras yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding dalam Lentu!: benefit in cash yang telah dihitung sebagai penghasilan karyawab yang dipotong PPn 21;

bahwa menurut Pemohon Banding untuk memudahkan membantu karyawan, tunjangan beras tadi dikeluarkan lagi dan dikumpulkan untuk dibelikan beras secara kolektif dan kemudian beras diberikan ke karyawan sesuai dengan nilai tunjangan beras tersebut, hal ini dilakukan dengan tujuan memudahkan bagi karyawan Pemohon Banding karena lokasi kebun yang jauh dari perkotaan,

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memperhatikan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang mengatur bahwa pemberian imbalan tidak dalam bentuk uang dikecualikan sebagai Objek PPh sehingga Tidak Dipotong PPh Pasal 21, sedangkan faktanya Tunjangan Beras ini diberikan dalam bentuk uang sehingga Dipotong PPh Pasal 21, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

bahwa Undang-Undang Pajak Pemnghasilan mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

bahwa menurut Majelis ketentuan a guo mengatur bahwa biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memberikan keterangan, atau penjelasan, dan bukti pendukung terkait dengan biaya biaya catu beras dan natura sebesar Rp3.017.335.980,00, dan dari bukti dan penjelasan tersebut diketahui bahwa biaya tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang dan ditambahkan ke penghasilan setiap karyawan dan diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 setiap karyawan,

bahwa berdasarkan fakta persidangan menurut Majelis biaya catu beras dan natura merupakan biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

bahwa dengan demikian terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari tunjangan beras sebesar Rp3.017.335.980,00, dalil Pemohon banding sudah benar dan koreksi Terbanding atas biaya catu beras dan natura sebesar sebesar ' Rp3.017.335.980,00 tidak dapat dipertahankan,f

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terkait dengan Biaya Overhead Site Rp419.103.848,00, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun dokumen yarg mendukung dalilnya, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding atas koreksi biaya ini sudah tepat, dan untuk itu koreksi Terbanding sebesar Rp419.103.848,00 tetap dipertahankan,

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat",

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya",

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim",

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak seluruhnya benar, oleh karena itu Majelis mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak,

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian,

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi,

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.

Penghasilan Netto menurut Terbanding(Rp 5.295.711.727,00)

Koreksi dibatalkan

- Penyesuaian Fiskal PositifRp 3.017.335.980,00

-Biaya usaha lainnya sebesarRp12.185.978.447,00

Penghasilan Netto menurut Majelis(Rp20.499.026.154,00)

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan |) yang berkaitan dengan sengketa ini,

|Halaman 90 dari 91 halaman. Putusan Nomor Put-007276.15/201 8/PP/M.INA Tahun 2020

PT Sukses Tani Nusasubur

—"

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jendcral Pajak Nomor KEP-00335/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017, atas nama PT Sukses Tani Nusasubur, NPWP: 01.385.962.4-007.000, beralamat di: Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, KIP, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut.

Penghasilan Netto(Rp20.499.026.154,00)

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena Pajak(Rp20.499.027.000,00)

PPh terutangRp0,00

Kredit PajakRp12.671.507.637,00

Pajak yang kurang/(lebih) bayar(Rp12.671.507.637,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 14 November 2019 oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

M.Z. Arifin, S.H., M.Kn.sebagai Hakim Ketua,

Junaidi Eko Widodo, Ak., M.P.P.sebagai Hakim Anggota,

Rahmaida,S.H.,M.Kn.sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si., sebagai Panitera Pengganti

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020, dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA,

TtdTtd

Junaidi Eko Widodo, Ak., M.P.P.M. Z. Arifin, S.H., M.Kn.

Ttd

Rahmaida,S.H.,M.Kn.

PANITERA PENGGANTI

Ttd

Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

«

Dendi A. Wibowo, S.H., MH.

NIP 197312071998031001 /

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.