Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-007260.12/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Bank Nagari · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007260.12/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007260.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8-201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Roni Edrian, jabatan Direktur Keuangan, (domisili elektronik pajakbanknagari@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adrian Eka Putra,

Jabatan: Karyawan,

NIK: 1371033103880004,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/009/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;

2. Nama: Sapto Windiargo

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1263/PP/IKH/2023tanggal22

September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/029/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.050@pajak.go.id),

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/19750720 199703 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari/19840919 200901 2 009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4603/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 1561/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/125/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 114/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SR/217/DIR/UM/12-2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 4.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar193.469.20142.927.306.951 925.384.093 193.469.201
319.700.425
731.914.892 319.700.425
1.051.615.317
5.Jumlah kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan682.282.642

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SR/183/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajakRp1.051.615.317
b.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajakRp687.358.474
c.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp682.282.642
d.Jumlah yang telah dilunasiRp687.358.474

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak42.927.306.9512.871.725.22040.055.581.731
b.PPh Terutang925.384.09361.905.790863.478.303
c.Kredit Pajak193.469.2010193.469.201
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar731.914.89261.905.790670.009.102
f.Sanksi administrasi319.700.42527.040.449292.659.976
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.051.615.31788.946.239962.669.078

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SR/125/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR/125/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterima pada tanggal 10 Juni 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Roni Edrian selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 25 Juni 2024 dengan pengesahan / pemberitahuan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH 01.09.0224766 Tanggal 11 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon. Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi) dengan surat Nomor SR/183/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas terdiri dari:

Koreksi Menurut Terbanding dan Pendapat Menurut Pemohon Banding:

A. Sengketa Koreksi PP Gedung Kantor sebesar Rp 7.091.732.915 karena

Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 5.408.453.981,-

Menurut Terbanding:

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 5.408.453.981,- namun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan sebesar Rp 965.071.968,- atas Biaya Amortisasi, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut adalah sekedar biaya amortisasi sehingga bukan objek PPh Pasal 23 (telah disampaikan pada saat keberatan).

B. Sengketa Koreksi Biaya Honor Outsourcing sebagai Objek PPh Pasal 23

sebesar Rp 13.446.127.985

Menurut Terbanding:

Menurut Pemohon Banding:

Data yang wajib pajak sampaikan adalah breakdown dari total biaya honor outsourcing sebesar Rp27.068.520.346,- , dengan rincian sebagai berikut:

Nilai objek sengketa adalah sebesar Rp13.446.127.985 dan Pemohon Banding telah mengirimkan sampel bukti pembayaran pada email tanggal 14 Mei 2024 kepada Terbanding (Terlampir disampaikan Kembali).

NoKode CabangJumlah TagihanManagement FeePPh Pasal 23
100004.093.511.6711.017.376.80020.347.536
20100980.214.42849.820.970992.721
302001.396.740.10553.319.4311.040.596
40300789.260.17234.348.708461.380
50400398.010.49223.917.525427.798
60500790.101.49336.276.375725.526
70600938.963.09644.370.784617.209
80700843.424.22345.241.345913.780
90800755.120.84726.707.668534.153
100900352.348.95417.675.450357.515
1110001.482.834.401105.133.6501.355.033
121100451.598.24117.806.650356.133
131200864.663.03226.792.217535.844
141300247.320.69815.035.952305.797
151400479.803.72220.357.048364.176
161500885.247.87239.001.040741.672
171600773.072.11735.222.736629.074
181700673.988.60036.391.073727.824
191800167.676.2548.051.912161.038
201900939.029.25928.239.6572.394.830
212000331.023.14616.858.002252.474
2221002.196.928.62167.914.0901.358.282
232200382.887.07318.926.272243.158
242300347.874.65219.931.850398.637
2524001.425.169.145111.028.5002.220.570
262500447.974.45019.549.444400.992
272600499.058.79224.419.130488.376
282700561.921.71926.201.436296.395
292800564.967.12826.624.400542.866
3029001.247.627.35353.822.650999.173
313000336.442.47217.412.440348.249
323100423.716.11869.743.0491.394.861
Jumlah27.068.520.3462.153.518.25442.933.669

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwasecaramaterial,PemohonBandingtelahdapat menyanggah/membantah bahwa temuan Pemeriksa maupun Hasil Penelitian Peneliti tidak benar. bahwa Pemohon Banding berhasil:

a. Memberikan perincian data dan perhitungan yang benar;

b. Memberikan penjelasan atas data tersebut; dan

c. Mendasarkan dalil/ketentuan perpajakan terkait dengan Objek dan Bukan Objek PPh Pasal 23.

3. Memberikan putusan dengan penghitungan sebagai berikut:

4. MembatalkanseluruhKeputusanKeberatanNomorKEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterima pada tanggal 10 Juni 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 114/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor SR/125/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang√

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

√ Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

√

00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024

yang diterima tanggal 10 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

√

JenderalPajakNomorKEP-

00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

√ telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

√

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Roni Edrian

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

√ penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan

√

objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tim pemeriksa KPP Pratama Padang Satu Nomor: LAP-00014/RIKSIS/WPJ.27/2023 tanggal 7 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor SR/183/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023, yang diterima KPP Pratama Padang Satu tanggal 7 September 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05008947/BPS/KPP.270403/2023 tanggal 7 September 2023;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa

atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum Pasal 21 UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b. Data dan Fakta

1) Data

(a) Bukti Tagihan Penyedia Jasa yang merinci ada Fee Manajemen yang merupakan Objek PPh Pasal 23 dan bagian yang bukan objek PPh Pasal 23;

(b) Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jasa Outsourcing dan Bukti Tagihan Penyedia Jasa yang merinci ada Fee Manajemen yang merupakan Objek PPh Pasal 23 dan bagian yang bukan objek PPh Pasal 23.

(c) Tabel rekapitulasi perhitungan rinci atas objek PPh Pasal 23 menurut Wajib Pajak

(d) Bukti pendukung beberapa dokumen berupa kontrak, invoce, faktur pajak, bukti pembayaran atas:

a. Gaji Driver

b. Gaji Security

c. Gaji Pramu Bakti

d. Gaji Marketing

2) Fakta

bahwa yang menjadi sengketa antara tim pemeriksa dan Pemohon Banding adalah koreksi atas sejumlah biaya yang ditetapkan pemeriksa sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PP Gedung Kantor Sebesar Rp7.091.732.915,00, namun Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp5.408.453.981,00;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Biaya Honor Outsourcing Rp13.446.127.985,00 dengan alasan bahwa pembayaran-pembayaran tersebut dibayarkan ke Badan/Lembaga, bukan ke Perorangan JPP seharusnyaadalahsebesarmanagementfeesebesar

Rp2.453.431.075,00;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa atas alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PP Gedung Kantor sebesar Rp7.091.732.915,00, namun Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp5.408.453.981,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) bahwa koreksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan data Mapping Potput yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas akun PP Gedung Kantor, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyajikan dalam bentuk tabel perincian total koreksi sebesar Rp7.091.732.915,00, dengan tampilan sebagai berikut

bahwa dari tabel dapat dilihat bahwa total koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.408.453.981,00 yang terdiri dari:

1. Jasa1.188.212.202

2. Manajemen Fee4.036.241. 779

3. KJPP184.000.000

(c) bahwa atas bukan objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemohon

Banding menyatakan atas biaya tersebut merupakan Honor CS, biaya Amortisasi, Retribusi dan Pembelian Material. Pemohon Banding memberikan beberapa dokumen bukti pendukung berupa nota debet, kwitansi pembayaran/pembelian sebagai berikut:

1) Honor CS.

2) Retribusi

3) Pembelian Material

bahwa atas Biaya Amortisasi Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait pembebanan biaya tersebut. Sehingga atas biaya amortisasi sebesar Rp965.071.968,00 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tetap dipertahankan sebagai koreksi menurut Terbanding;

5) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan yang disampaikan dalam permohonan keberatannya terkait biaya PP Gedung Kantor yaitu atas Biaya Honor CS, Retribusi dan Pembelian Material. Dan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat menjadi dasar Terbanding dalam mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding karena dapat menjadi bukti kompeten yang cukup (valid dan relevan) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK 17 tahun 2013 stdtd PMK 184 tahun 2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013;

6) bahwa atas hal tersebut Terbanding mengabulkan sebagian permohonan

Pemohon Banding dan mengurangkan koreksi tim pemeriksa atas PP Gedung Kantor menjadi sebesar Rp6.373.525.949,00. Yang terdiri dari nilai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.408.453.981,00 ditambah dengan biaya amortisasi sebesar Rp965.071.968,00;

2) bahwa atas alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Biaya Honor Outsourcing Rp13.446.127.985,00 dengan alasan bahwa pembayaran- pembayaran tersebut dibayarkan ke Badan/Lembaga, bukan ke Perorangan JPP seharusnya adalah sebesar management fee sebesar Rp2.453.431.075,00. bahwa temuan sebesar Rp7.218.060.323,00, Terbanding berpendapat-sebagai berikut:

(a) bahwa koreksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan data Mapping Potput yang merupakan reclass dari objek PPh Pasal 21 menjadi objek PPh Pasal 23 atas Biaya Honor Outsourcing Rp13.446.127.985, dengan rincian sebagai berikut:

(b) bahwa Pemohon Banding menyajikan dalam bentuk tabel perincian total koreksi sebesar Rp27.068.520.346, dengan tampilan sebagai berikut:

bahwa dari tabel dapat dilihat bahwa total koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.153.518.254,00 atas management fee biaya Outsourcing selama tahun 2019;

(c) bahwa berdasarkan total keseluruhan biaya outsourcing Rp27.068.520.346 yang menjadi koreksi tim pemeriksa adalah sebesar Rp13.446.127.985, dengan tampilan kertas kerja pendukung pemeriksaan sebagai berikut:

(d) bahwa kemudian Pemohon Banding memberikan tabel breakdown atas salah satu cabang terkait perhitungan management fee, beserta dokumen pendukung lengkap mulai dari bukti pembayaran, tagihan, dengan tampilan sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan bukti table breakdown perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian atas . pembayaran tagihan pelaksanaan pekerjaan pengemudi periode Januari 2019 yang dibayarkan pada 22 Februari 2019. Berdasarkan bukti yang diuraikan dapat menyajikan pembuktian mulai dari pencatatan awal sampai dengan bukti pendukung proses pembayaran dilakukan kepada Pemohon Banding;

4) bahwa sehingga Terbanding berpendapat walaupun Pemohon Banding dapat memberikan dokumen bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa dalam pembentuk biaya honor outsourcing yang terdiri dari Biaya Gaji, Management fee serta biaya operasional lainnya. Dan menurut Pemohon Banding yang menjadi objek PPh pasal 23 hanyalah atas management fee saja. Sehingga Terbanding dapat menjadikan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon

Banding sebagai dasar dalam mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan data, fakta dan bukti pendukung yang diuraikan di atas, maka Terbanding berkesimpulan bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan bukti kompeten yang cukup (valid dan relevan) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK 17 tahun 2013 stdtd PMK 184 tahun 2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013. Atas hal tersebut Terbanding mengurangkan koreksi tim pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp13.446.127.985,00;

6) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, ketentuan terkait, data, dan fakta yang ada maka Terbanding:

1. mengurangkan koreksi tim pemeriksa atas PP Gedung Kantor menjadi sebesar Rp6.373.525.949,00;

2. mengurangkan koreksi tim pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp13.446.127.985,00

3. sehingga Terbanding mengusulkan untuk mengurangkan koreksi objek OPP PPh Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Desember 2019 sebesar Rp40.055.581.731,00 menjadi:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor SR-125/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024.

b. mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak atas nama PT Bank Nagari NPWP 01.101.645.8-201.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SR/217/DIR/UM/12-2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Penyampaian Bantahan Atas Surat Uraian

Banding Nomor S-114/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024

1. bahwa Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor S-114/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024, ditindak-lanjuti dengan diterbitkannya Surat Panitera Pengadilan Pajak No. B-

007260.12.2024/PAN/2024 tanggal 16 Nov-ember 2024 tentang Permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding (SUB) Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Surat Panitera Pengadilan Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa:

- SUB dikirimkan dalam bentuk hardcopy 2 (dua) rangkap dan softcopy;

- Dikirimkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.

bahwa Pemohon Banding, menyampaikan Surat Bantahan:

- Dalam bentuk hardcopy 2 (dua) rangkap dan softcopy; dan

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan pada tanggal 10 Desember 2024. Masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.

Kesimpulan:

bahwa Pemohon banding memenuhi syarat formal penyampaian Surat Bantahan atas SUB Nomor S-114/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024

II. Pokok-Pokok Dalam Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak ruNomor B-

007260.12.2024/PAN/2024 tanggal 16 November 2024, Terkait Sengketa Koreksi Atas Pengenaan Objek PPh Pasal 23 sebagai berikut:

bahwa Sengketa Koreksi Atas Pengenaan Objek PPh Pasal 23 terdiri dari 2 (dua) sengketa, yaitu:

1. Sengketa Koreksi PP Gedung Kantor sebesar Rp7.091.732.915,00 karena Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai dasar pengenaan pajak atas PPh Pasal 23 adalah Rp5.408.453.981;

2. Sengketa Koreksi Biaya Honor Outsourcing sebagai Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp13.446.127.985,00;

Tanggapan Melalui Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding dan Bantahan Melalui Surat Bantahan Pemohon Banding, sebagai berikut:

A. Sengketa Koreksi PP Gedung Kantor sebesar Rp7.091.732.915,00 karena

Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 5.408.453.981,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan

Terbanding karena Pemohon Banding setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.408.453.981,00 namun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan sebesar Rp965.071.968,00 atas Biaya Amortisasi, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut adalah sekedar biaya amortisasi sehingga bukan objek PPh Pasal 23 (telah disampaikan pada saat keberatan);

B. Sengketa Koreksi Biaya Honor Outsourcing sebagai Objek PPh Pasal 23

sebesar Rp13.446.127.985,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

bahwa data yang Pemohon Banding sampaikan adalah breakdown dari total biaya honor outsourcing sebesar Rp27.068.520.346,00, dengan rincian sebagai berikut: bahwa nilai objek sengketa adalah sebesar Rp13.446.127.985,00 dan Pemohon Banding telah mengirimkan sampel bukti pembayaran pada email tanggal 14 Mei 2024 kepada Terbanding;

Usaha Konvensional:

NoKode CabangJumlah TagihanManagement FeePPh Pasal23
100004.093.511.6711.017.376.80020.347.536
20100980.214.42849.820.970992.721
302001.396.740.10553.319.4311.040.596
40300789.260.17234.348.708461.380
50400398.010.49223.917.525427.798
60500790.101.49336.276.375725.526
70600938.963.09644.370.784617.209
80700843.424.22345.241.345913.780
90800755.120.84726.707.668534.153
100900352.348.95417.675.450357.515
1110001.482.834.401105.133.6501.355.033
121100451.598.24117.806.650356.133
131200864.663.03226.792.217535.844
141300247.320.69815.035.952305.797
151400479.803.72220.357.048364.176
161500885.247.87239.001.040741.672
NoKode CabangJumlah TagihanManagement FeePPh Pasal23
171600773.072.11735.222.736629.074
181700673.988.60036.391.073727.824
191800167.676.2548.051.912161.038
201900939.029.25928.239.6572.394.830
212000331.023.14616.858.002252.474
2221002.196.928.62167.914.0901.358.282
232200382.887.07318.926.272243.158
242300347.874.65219.931.850398.637
2524001.425.169.145111.028.5002.220.570
262500447.974.45019.549.444400.992
272600499.058.79224.419.130488.376
282700561.921.71926.201.436296.395
292800564.967.12826.624.400542.866
3029001.247.627.35353.822.650999.173
313000336.442.47217.412.440348.249
323100423.716.11869.743.0491.394.861
Jumlah27.068.520.3462.153.518.25442.933.669

bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan informasi-informasi sebagai berikut: bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, biaya Outsourcing adalah sebesar Rp27.068.520.346,00 bukan Rp13.446.127.985,00 (tercermin dalam Pembukuan Pemohon Banding yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik); bahwa dalam setiap tagihan biaya Outsourcing, penyedia adalah merupakan Wajib Pajak Badan dan senantiasa merinci dalam tagihan di antaranya Honor Pegawai dan Fee Manajemen. Jika Penyedia merupakan Pengusaha kena Pajak, dilampiri juga Faktur Pajak yang juga dirinci Honor Pegawai dan Fee Manajemen sehingga sesuai ketentuan PMK-83/PMK.03/2012, dikenai PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak hanya atas Fee Manajemen saja dan penerbitan kode transaksi "040 = DPP Nilai Lain", bukan kode transaksi "010 = DPP Nilai Penggantian".

bahwa Nilai Lain tersebut adalah "seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya."

III. Kesimpulan dan Saran

bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dan yang diuraikan dalam Surat Permohonan Banding, serta mengedepankan prinsip hadirnya keadilan bagi Masyarakat melalui kekuasaan Kehakiman (Pemberian Keadilan bagi Pemohon Banding sesuai Fakta Lapangan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 Terbanding sebesar Rp12.852.612.542,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/009/DIR/UM/08-2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Adrian Eka Putra;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/029/DIR/UM/08-2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Sapto Windiargo;

Bukti P-3. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1263/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023 a.n. Sapto Windiargo;

Bukti P-4. Matriks sengketa;

Bukti P-5. Penjelasan tindak lanjut sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 31 Juli 2025;

Bukti P-7. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 28 Agustus 2025; Bukti P-8. Rekapitulasi rincian honor outsourcing tahun 2019;

Bukti P-9. Pendapat Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-4. Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SR/125/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak29.951.418.28640.055.581.73110.104.163.445
a.Koreksi PP Gedung Kantor965.071.968
b.Biaya Honor Outsourching9.139.091.477

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi aas DPP Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 sebesar Rp10.104.163.445,00;

1.a. Atas koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa biaya Pemeliharaan dan Perbaikan (PP) Gedung Kantor sebesar Rp965.071.968,00

Alasan Koreksi Terbanding

a. bahwa atas Biaya Amortisasi Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait pembebanan biaya tersebut. Sehingga atas biaya amortisasi sebesar Rp965.071.968,00 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tetap dipertahankan sebagai koreksi menurut Terbanding;

b. bahwa atas dalil/alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp965.071.968,00 merupakan biaya amortisasi, pada saat persidangan, Pemohon Banding hanya memberikan sample bukti atas kegiatan Perawatan/Perbaikan Gedung/rehab renovasi kantor;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen atas seluruh transaksi, disertai kontrak dan perhitungan PPh 23 serta pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 23 dalam SPT Masa, sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri apakah Objek PPh Pasal 23 tersebut sudah dilakukan pemotongan/pemungutan pajaknya; bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 atas biaya Pemeliharaan dan Perbaikan (PP) Gedung Kantor

sebesar Rp965.071.968,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding Objek PPh Pasal 23 atas biaya Pemeliharaan dan Perbaikan (PP) Gedung Kantor sebesar Rp965.071.968,00 Masa Desember 2019 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya PP Gedung Kantor (Amortisasi Atas Biaya Perawatan/Perbaikan Gedung Kantor), yang oleh Terbanding Dianggap Sebagai Objek PPh Pasal 23 dengan Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp965.071.968,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding a quo didasarkan pendapat bahwa Terbanding yang hanya lebih mendasarkan pada Ekualisasi semata, tanpa memperhatikan substansi transaksi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Beban Amortisasi yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding adalah merupakan alokasi akuntansi atas biaya yang sudah dibayar di masa sebelumnya;

bahwa menurut Pemohon Banding tiidak ada peristiwa pembayaran baru yang terjadi sehingga seharusnya tidak ada objek PPh Pasal 23 yang baru lagi;

bahwa ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Perubahannya tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor PP 94 Tahun 2010, jelas menyatakan bahwa saat terutang PPh Pasal 23 adalah ketika biaya dibayarkan/disediakan untuk dibayarkan/jatuh tempo, bukan pada saat Jurnal Beban Amortisasi;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti dokumen berupa Tabel Mutasi Aset dan Beban Amortisasi yang menunjukkan bahwa biaya Perawatan/Perbaikan telah telah dibayar dan dikapitalisasi pada periode sebelum tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding juga sudah menyampaikan Bukti pembayaran kepada Vendor (Rekanan) terkait Perawatan/Perbaikan Gedung dan sudah pernah dipotong PPh Pasal 23 pada saat transaksi terjadi;

bahwa Pemohon Banding menyampakan penjelasan dan pembuktian terkait nilai Perawatan/Perbaikan (PP) Gedung Kantor Itu Dikapitalisasi (Mutasi Aset/Aktiva) =

Asset Awal;

bahwa begitu ada Periode PP (Perawatan/Perbaikan), Maka Asset Awal Bertambah Karena Ada Tambahan Kapitalisasi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Contoh/Sampe1 Untuk Amortisasi Kantor Pusat Sebesar Rp358.136.225,00 dengan uraian sebagai berikut:

NoBulanKeteranganJumlah BiayaJangka Waktu AmortisasiTgl. MulaiTgl. AkhirJumlah Amortisasi
1JanuariRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt – 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Perencanaan
Rehap Mushalla92,720,00029Jun-18Okt - 203,197,241
Pegambiran
JUMLAH AMORTISASI JANUARI13,297,134
2FebruariRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran92,720,00029Jun-18Okt - 203,197,241
JUMLAH AMORTISASI FEBRUARI13,297,134
3MaretRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran92,720,00029Jun-18Okt - 203,197,241
JUMLAH AMORTISASI MARET13,297,134
4AprilRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran92,720,00029Jun-18Okt - 203,197,241
Rehap Renovasi Kantor Pegambiran63,709,80019Apr-19Okt - 203,353,147
JUMLAH AMORTISASI APRIL16,650,281
5MeiRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran92,720,00029Jun-18Okt - 203,197,241
Rehap Renovasi Kantor Pegambiran63,709,80019Apr-19Okt - 203,353,147
NoBulanKeteranganJumlah BiayaJangka Waktu AmortisasiTgl. MulaiTgl. AkhirJumlah Amortisasi
JUMLAH AMORTISASI MEI16,650,281
6JuniRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran92,720,00029Jun-18Okt - 203,197,241
Rehap Renovasi Kantor Pegambiran63,709,80019Apr-19Okt - 203,353,147
JUMLAH AMORTISASI JUNI16,650,281
7JuliRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran92,720,00029Jun-18Okt - 203,197,241
Rehap Renovasi Kantor Pegambiran63,709,80019Apr-19Okt - 203,353,147
JUMLAH AMORTISASI JULI16,650,281
8AgustusRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran92,720,00029Jun-18Okt - 203,197,241
Rehap Renovasi Kantor Pegambiran63,709,80019Apr-19Okt - 203,353,147
JUMLAH AMORTISASI AGUSTUS16,650,281
9Septembe rRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran92,720,00029Jun-18Okt - 203,197,241
Rehap Renovasi Kantor Pegambiran63,709,80019Apr-19Okt - 203,353,147
JUMLAH AMORTISASI SEPTEMBER16,650,281
10OktoberRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran92,720,00029Jun-18Okt - 203,197,241
Rehap Renovasi Kantor Pegambiran63,709,80019Apr-19Okt - 203,353,147
JUMLAH AMORTISASI OKTOBER16,650,281
NoBulanKeteranganJumlah BiayaJangka Waktu AmortisasiTgl. MulaiTgl. AkhirJumlah Amortisasi
11NovemberRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran97,600,00029Jun-18Okt - 203,197,241
Pembuatan Turan jalan Masuk Pegambiran85,600,00048Jan-19Des - 2219,616,663
Pengecatan Gedung Pegambiran230,750,00048Jan-19Des - 2252,880,213
Rehap Renovasi Kantor Pegambiran216,700,00045Apr-19Des - 2215,052,419
JUMLAH AMORTISASI NOVEMBER100,846,428
12DesemberRehap Atap Gedung Pegambiran238,200,00060Nov-16Okt - 203,970,000
Rehap Pagar Diklat Pegambiran181,600,00060Nov-16Okt - 203,026,667
Rehap Divisi Perencanaan96,200,00031Apr-18Okt - 203,103,226
Rehap Mushalla Pegambiran97,600,00029Jun-18Okt - 203,197,241
Pembuatan Turan jalan Masuk Pegambiran85,600,00048Jan-19Des - 2219,616,663
Pengecatan Gedung Pegambiran230,750,00048Jan-19Des - 2252,880,213
Rehap Renovasi Kantor Pegambiran216,700,00045Apr-19Des - 2215,052,419
JUMLAH AMORTISASI DESEMBER100,846,428
JUMLAH AMORTISASI TAHUN 2019358,136,227

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 dengan Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp965.071.968,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Objek PPh Pasal 23 berupa biaya Pemeliharaan dan Perbaikan (PP) Gedung Kantor sebesar Rp965.071.968,00 Masa Desember 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 berupa biaya Pemeliharaan dan Perbaikan (PP) Gedung Kantor sebesar Rp965.071.968,00 Masa Desember 2019;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa koreksi a quo adalah berdasarkan ekualisasi DPP PPh Pasal 23 dengan Beban Amortisasi yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti dokumen pendukung terkait dengan pencatatan biaya Perawatan/Perbaikan telah telah dibayar dan dikapitalisasi pada periode sebelum tahun 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding serta bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Beban Amortisasi yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding adalah terkait dengan pencatatan secara akuntansi sehubungan dengan biaya Perawatan dan Perbaikan yang dilakukan Pemohon Banding terkait dengan Gedung Kantor;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh informasi dan keterangan bahwa biaya Perawatan dan Perbaikan yang dilakukan Pemohon Banding terkait dengan Gedung Kantor dkapitalisasi dan menjadi penambah nilai aktiva yang kemudian dilakukan amortisasi sesuai dengan umur aktiva;

bahwa Pengadilan Pajak juga memperoleh fakta data dan keterangan bahwa biaya perbaikan dan perwatan gedung kantor yang dibayarkan kepada vendor tealh dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa nilai sebesar Rp965.071.968,00 adalah terkait dengan nila amortisas atas kapitalisasi biaya Perawatan dan Perbaikan yang dilakukan Pemohon Banding terkait dengan Gedung Kantor;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas

Objek PPh Pasal 23 berupa biaya Pemeliharaan dan Perbaikan (PP) Gedung Kantor sebesar Rp965.071.968,00 Masa Desember 2019 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

1.b. Atas koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa biaya Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp9.139.091.477,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melkukan koreksi atas Biaya Outsourcing sebesar Rp13.446.127.985,00 dengan tampilan kertas kerja pendukung pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa dalam poses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding atas Objek PPh Pasal 23 berupa Biaya Outsourcing dikurangkan sebesar Rp2.153.518.254,00 merupakan management fee biaya outsorcing dengan alasan Pemohon Banding dapat memberikan dokumen pendukung secara lengkap mulai dari pencatatan awal sampai dengan proses pembayaran, sehingga semula Rp13,446,127,985,00 menjadi Rp11,292,609,731,00 (Rp13,446,127,985,00- Rp2.153.518.254,00);

bahwa Terbanding menyatakan pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan data rincian sebesar Rp27.068.520.346,00, kemudian dari angka tersebut, ada management fee sebesar Rp2.153.518.254,00;

bahwa setelah diteliti oleh Penelaah Keberatan ternyata management fee tersebut sudah sesuai bukti-buktinya dan angka Rp2.153.518.254,00 dikabulkan oleh Penelaah Keberatan pada saat proses keberatan sehingga angka koreksi pemeriksaan yang semula Rp13.446.127.985,00 dikurangi Rp2.153.518.254,00

menjadi Rp11.292.609.731,00;

bahwa pada saat pengajuan banding, angka Surat Keputusan Keberatan untuk honor outsourcing masih tetap Rp11.292.609.731,00 karena sudah dikurangi dalam Keputusan Keberatan yang semula Rp13.446.127.985,00 dikurangi Rp2.153.518.254,00 menjadi Rp11.292.609.731,00;

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa DPP PPh Pasal 23 untuk honor outsourcing tetap Rp2.153.518.254,00 sehingga selisih sengketa dari Rp11.292.609.731,00 dikurangi Rp2.153.518.254,00 menjadi Rp9.139.091.477,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang memadai maka koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp9.139.091.477,00 sehingga koreksi a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding Objek PPh Pasal 23 atas Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp11.292.609.731,00 Masa Desember 2019 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampikan dalil bantahan atas koreksi Terbanding atas biaya Biaya Honor Outsourcing dengan urian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan data breakdown dari total Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp27.068.520.346,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoKode CabangJumlah TagihanManagement FeePPh Pasal 23
100004.093.511.6711.017.376.80020.347.536
20100980.214.42849.820.970992.721
302001.396.740.10553.319.4311.040.596
40300789.260.17234.348.708461.380
50400398.010.49223.917.525427.798
60500790.101.49336.276.375725.526
70600938.963.09644.370.784617.209
80700843.424.22345.241.345913.780
90800755.120.84726.707.668534.153
100900352.348.95417.675.450357.515
1110001.482.834.401105.133.6501.355.033
121100451.598.24117.806.650356.133
NoKode CabangJumlah TagihanManagement FeePPh Pasal 23
131200864.663.03226.792.217535.844
141300247.320.69815.035.952305.797
151400479.803.72220.357.048364.176
161500885.247.87239.001.040741.672
171600773.072.11735.222.736629.074
181700673.988.60036.391.073727.824
191800167.676.2548.051.912161.038
201900939.029.25928.239.6572.394.830
212000331.023.14616.858.002252.474
2221002.196.928.62167.914.0901.358.282
232200382.887.07318.926.272243.158
242300347.874.65219.931.850398.637
2524001.425.169.145111.028.5002.220.570
262500447.974.45019.549.444400.992
272600499.058.79224.419.130488.376
282700561.921.71926.201.436296.395
292800564.967.12826.624.400542.866
3029001.247.627.35353.822.650999.173
313000336.442.47217.412.440348.249
323100423.716.11869.743.0491.394.861
Jumlah27.068.520.3462.153.518.25442.933.669

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, biaya Outsourcing adalah sebesar Rp27.068.520.346,00 bukan sebesar Rp13.446.127.985,00 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa angka tersebut telah tercermin dalam Pembukuan Pemohon Banding yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat yang mendasari koreksi Terbanding hanya mendasarkan pada Ekualisasi semata, tanpa memperhatikan substansi transaksi;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03 /2015 dan PMK-83/PMK.03 /2012 menegaskan bahwa gaji/upah tenaga kerja outsourcing bukan objek PPh 23 dan yang menjadi objek hanyalah management fee;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Bading melakukan pencatatan biaya honor outsourcing melalui Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan

contoh bahwa Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan biaya jasa management yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja dengan uraian sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan rincian honor outsourcing sebesar Rp27.068.520.346,00 yang berisi:

a. Kode Cabang

b. Nama Cabang

c. Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja

d. Jumlah (Nilai) Invoice

e. Jumlah (Nilai) Management Fee

f. Jumlah (Nilai) PPh.

bahwa ada nilai yang tidak dipotong PPh karenapada waktu itu berlaku ketentuan, jika Pemberi Jasa memberikan Surat Keterangan (S-KET) sebagai Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu, maka tidak dipotong PPh, melainkan Setor Sendiri;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Sampel atas 7 (Tujuh) Kantor Cabang berupa:

a. Invoice

b. Rincian Invoice

c. Nota Pembayaran

d. Contoh Faktur Pajak yang pengenaan DPP PPN-nya juga dari Management Fee saja;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 untuk Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp11.292.609.731,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP PPh Pasal 23 untuk Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp9.139.091.477,00 Masa Desember 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 untuk Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp9.139.091.477,00 Masa Desember 2019;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa koreksi a quo adalah berdasarkan ekualisasi DPP PPh Pasal 23 dengan Biaya Honor Outsourcing di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp11.292.609.731,00, Pemohon Banding mendalilkan bahwa terdapat biaya jasa manajemen sebesar Rp2.153.518.254,00 yang merupakan Obyek PPh Pasal 23 dan telah dipotong PPh Pasal 23;

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti dokumen pendukung terkait dengan pencatatan biaya outsourcing dan biaya terkait dengan jasa management yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja sebesar Rp2.153.518.254,00 adalah merupakan biaya jasa manajemen yang merupakan Obyek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

bahwa atas nilai sebesar Rp9.139.091.477,00 (Rp11.292.609.731,00- Rp2.153.518.254,00), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya sebesar a quo adalah bukan merupakan Obyek PPh Pasal 23;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 untuk Biaya Honor Outsourcing sebesar Rp9.139.091.477,00 Masa Desember 2019 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus

memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 sebesar Rp10.104.163.445,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.104.163.445,000,0010.104.163.445,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp40.055.581.731,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp10.104.163.445,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp29.951.418.286,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak/ Penghasilan Kena PajakRp29.951.418.286,00
PPh Pasal 23 yang terutangRp661.395.034,00
Kredit PajakRp193.469.201,00
PPh Pasal 23 yang kurang dibayarRp467.925.833,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp204.390.004,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayarR p672.315.837,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8-201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (domisili elektronik pajakbanknagari@gmail.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp672.315.837,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada Rabu tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.