Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman

PUT-007259.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Bank Nagari · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007259.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007259.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8-201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Roni Edrian, jabatan Direktur Keuangan, (domisili elektronik pajakbanknagari@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adrian Eka Putra,

Jabatan: Karyawan,

NIK: 1371033103880004,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/011/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;

2. Nama: Sapto Windiargo

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1263/PP/IKH/2023tanggal22

September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/031/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.050@pajak.go.id),

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Raihan Andri/ 19750720 199703 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama: Rosita Latief/19791020 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 3611/PJ.07/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 1561/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/124/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 115/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SR/218/DIR/UM/12-2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri51.560.3474.543.088.453
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN345.290.909345.290.909
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah396.851.2564.888.379.362
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan396.851.2564.888.379.362
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5.156.034454.308.845
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri5.156.0345.156.034
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah5.156.0345.156.034
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
e. Pajak yang dapat diperhitungkan5.156.0345.156.034
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0449.152.811
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya00
4.Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar0449.152.811
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0196.189.948
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP00
g. Jumlah sanksi administrasi0196.189.948
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0645.342.759
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SR/178/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajakRp645.342.759
b.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajakRp0
c.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp0
d.Jumlah yang telah dilunasiRp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) bayar449.152.8110449.152.811
b.Sanksi Bunga196.189.9480196.189.948
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar645.342.7590645.342.759

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SR/124/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR/124/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan

uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterima pada tanggal 10 Juni 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Roni Edrian selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 25 Juni 2024 dengan pengesahan / pemberitahuan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH 01.09.0224766 Tanggal 11 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon. Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi) dengan surat Nomor SR/178/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas terdiri dari:

1. Koreksi Pendapatan Ongkos Administrasi Sebagai Objek Terutang PPN sebesar Rp3.015.139.218,00;

2. Koreksi Pendapatan Ongkos Referensi Sebagai Objek Terutang PPN sebesar Rp415.426.257,00;

3. Koreksi Pendapatan Denda Keterlambatan Notaris Sebagai Objek Terutang PPN sebesar Rp202.023.456,00;

4. Koreksi Penggantian Barang Cetakan Sebagai Objek Terutang PPN sebesar Rp311.667.940,00;

5. Koreksi Pendapatan Non Operasional Lainnya Sebagai Objek Terutang PPN

sebesar Rp4.598.363.121,00;

Koreksi Menurut Terbanding dan Pendapat Menurut Pemohon Banding:

A. Sengketa Koreksi Pendapatan Ongkos Administrasi Sebagai Objek Terutang

PPN sebesar Rp3.015.139.218,00

Menurut Terbanding:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

Pemohon Banding sependapat bahwa transaksi sebesar Rp 3.015.139.218 merupakan surcharge Telkomsel dan XL, Kliring dengan bank lain, penggantian buku tabungan, penggantian kartu ATM dan lainnya;

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan bahwa:

“3. Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha

bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:

a. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

1) jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau

2) jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan; dan

b. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.”

bahwa dapat dijelaskan kembali bahwa:

a. Surcharge Telkomsel dan XL

Lampiran II SE - 121/PJ/2010 Angka 7 butir 10:

“Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan.”

b. Kliring dengan bank lain

Lampiran II SE - 121/PJ/2010 Angka 2 butir 2:

“Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sentra Kliring Nasional) yang diterima dari bukan nasabah.”

c. Penggantian buku tabungan, penggantian kartu ATM dan lainnya

bahwa sesuai dengan SE - 121/PJ/2010 angka 3 butir a angka 2) bahwa jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;

B. Sengketa Koreksi Pendapatan Ongkos Referensi Sebagai Objek Terutang PPN

sebesar Rp 415.426.257,-

Menurut Terbanding:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

bahwa sependapat dengan Terbanding atas alasan/keterangan tentang pendapatan penggantian ongkos referensi bukanlah penjaminan bank garansi. Karena Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang dapat menimbulkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak

penerima Bank Garansi apabila pihak terjamin wanprestasi. Sedangkan penggantian ongkos referensi bank adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan. Dan pendapatan dukungan bank adalah Surat keterangan dukungan keuangan yang diterbitkan oleh Bank kepada NASABAH untuk tujuan tertentu;

bahwa namun, Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan bahwa:

“3. Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha

bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:

a. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

1) jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau

2) jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan; dan

b. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.”

C. Sengketa Koreksi Pendapatan Denda Keterlambatan Notaris Sebagai Objek

Terutang PPN sebesar Rp202.023.456,00

Menurut Terbanding:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Surat Direksi PT. Bank Nagari SR/380/DIR/CB/10-2015 Tentang Revisi Ketentuan Pelayanan Jasa-Jasa Notaris/PPAT, Fee Notaris, denda

serta administrasi penyelesaiannya (terlampir) dapat dijelaskan bahwa Ketentuan Denda atas keterlambatan penyelesaian order / pekerjaan oleh Notaris:

a. Apabila Notaris tidak dapat menyelesaikan order/pekerjaan sesuai dengan batasan jangka waktu sesuai disepakati dalam PKS, maka Notaris dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1‰ (satu per mil) untuk setiap 1 (satu) hari kalender keterlambatan dari nilai atau nominal masing-masing order/pekerjaan yang dihitung sejak berakhirnya batas hari terakhir tenggat waktu penyelesaian order/pekerjaan,

b. Jumlah hari keterlambatan dihitung sampai dengan order/pekerjaan telah diselesaikan dan diterima oleh Kantor Cabang/Capem.

c. Denda yang dikenakan dimaksud, dibatasi setinggi-tingginya sebesar 5% (lima persen) dari nilai atau nominal masing-masing order/pekerjaan.

bahwa pendapatan-pendapatan tersebut merupakan pendapatan yang tidak terutang PPN karena tidak memenuhi unsur-unsur penyerahan yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf c UU PPN dan Penjelasannya.

Berikut ini kutipan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN dan Penjelasannya:

Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN:

bahwa dalam hal ini (Pendapatan Denda Keterlambatan Jasa Notaris), tidak ada penyerahan yang dilakukan sehingga tidak terutang PPN;

D. Sengketa Koreksi Penggantian Barang Cetakan Sebagai Objek Terutang PPN

sebesar Rp311.667.940,00

Menurut Terbanding:

bahwa pendapatan penggantian barang cetakan merupakan pendapatan bukan jasa melainkan berupa barang. Sehingga pemeriksa tetap melakukan koreksi atas pendapatan penggantian barang cetakan senilai Rp311.667.940,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

bahwa penggantian barang cetakan seperti penggantian buku tabungan, cek dan bilyet deposito merupakan bagian dari jasa keuangan menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, sesuai dengan SE - 121/PJ/2010 tidak terutang PPN;

E. Sengketa Koreksi Pendapatan Non Operasional Lainnya Sebagai Objek

Terutang PPN sebesar Rp4.598.363.121,00

Menurut Terbanding:

bahwa Pemeriksa tetap melakukan koreksi pendapatan non operasional lainnya sebagai DPP PPN. Pendapatan tersebut merupakan pendapatan atas imbalan jasa persepsi, pendapatan tagihan imbalan jasa pelayanan bank, penjualan aktiva dan lelang aktiva;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

Pendapatan ini terdiri dari:

a. Imbalan jasa persepsi

bahwa pendapatan jasa persepsi merupakan pendapatan sehubungan dengan Wajib Pajak sebagai Bank Persepsi. Pendapatan ini terkait penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan Instansi Pemerintah. Kewajiban Pemungutan PPN ada pada Instansi Pemerintah sebagai WAPU PPN.

b. Pendapatan tagihan imbalan jasa pelayanan Bank

bahwa pendapatan jasa pelayanan Bank, tidak terutang PPN sesuai ketentuan SE-121/PJ./2010.

c. Penjualan aktiva dan lelang aktiva

bahwa memang benar, penjualan/pengalihan Aktiva yang semula tidak diperjual-belikan, terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN. Dengan demikian, Pasal 16D UU PPN masih memberikan pengecualian dari pengenaan PPN atas 2 (dua) hal, yaitu:

1) Jika aktivanya tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (usaha yang penyerahannya terutang PPN); dan/atau

2) Jika aktivanya berupa kendaraan Sedan/Station Wagon.

bahwa kegiatan usaha perbankan mayoritas tidak terutang PPN, maka penyerahan aktiva oleh Bank, memenuhi pengecualian Pasal 16D UU PPN;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Secara material, Pemohon Banding telah dapat menyanggah/membantah bahwa temuan Pemeriksa maupun Hasil Penelitian Peneliti tidak benar. bahwa Pemohon Banding berhasil:

a. Memberikan perincian data dan perhitungan yang benar;

b. Memberikan penjelasan atas data tersebut; dan

c. Mendasarkan dalil/ketentuan perpajakan terkait dengan penyerahan (jasa) Perbankan, bahwa pendapatan/penghasilan yang disengketakan bukan Objek PPN.

3. Memberikan putusan dengan penghitungan sebagai berikut:

4. MembatalkanseluruhKeputusanKeberatanNomorKEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterima pada tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 115/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor SR/124/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon√
Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diterima tanggal 10 Juni 2024;√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024;√
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Roni Edrian bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tim pemeriksa KPP Pratama Padang Satu Nomor: LAP-00014/RIKSIS/WPJ.27/2023 tanggal 7 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor SR/178/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023, yang diterima KPP Pratama Padang Satu tanggal 7 September 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05008945/BPS/KPP.270403/2023 tanggal 7 September 2023;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan,

berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- SE-121/PJ/2010

b. Data dan Fakta

1) Data

(a) bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Data, Informasi, Dan Atau Dokumen Surat permintaan pertama nomor S-101/WPJ.27/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Permintaan Kedua Nomor S- 178/WPJ.27/2024 tanggal 18 April 2024 Pemohon Banding memberikan data-data sebagai berikut :

(1) Fotokopi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Tahun Pajak Desember 2019,

(2) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Desember 2019 beserta lampirannya

(3) Laporan Keuangan dan Audit Report Tahun Pajak 2019

(4) Laporan Keuangan Tersegmentasi Desember 2019

(5) Wajib Pajak tidak memberikan data tambahan terkait alasan yang menjadi keberatan Pemohon Banding. Adapun data-data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam permohonan keberatan hanya berupa penggalan bagian rekening koran, sehingga tidak dapat dipergunakan dalam mengambil kesimpulan oleh tim peneliti.

(b) bahwa selama proses keberatan data yang diterima dari KPP sebagai berikut:

(1) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

(2) Risalah Pembahasan Akhir;

(3) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(4) Softcopy Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

(5) Dokumen lainnya sehubungan dengan pemeriksaan.

(c) Nota Dinas Nomor ND-2544/WPJ.276/2024 tanggal 4 Maret 2024 hal Undangan Rapat Pembahasan Keberatan dengan Tim Pembahas Keberatan Wajib Pajak beserta Laporan Hasil Rapat Pembahasan.

2) Fakta

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tim pemeriksa terkait beberapa koreksi atas objek PPN sebagai berikut:

1) Pendapatan dari pelayanan buku cek.

Bukan objek PPN sesuai SE-121/PJ/2010 Lampiran I Nomor 1 Angka 3

2) Pendapatan yang diterima sehubungan dengan returned cheques/ tolakan kliring

Bukan objek PPN sesuai SE-121/PJ./2010 Lampiran I Nomor 1 Angka 4

3) Pendapatan yang diterima dari administrasi rekening tabungan/ giro dari nasabah.

Bukan Objek PPN sesuai SE-121/PJ./2010 Lampiran I Nomor 1 Angka 4

4) Atas Penggantian Ongkos Referensi

Pendapatan-pendapatan tersebut merupakan pendapatan jasa yang tidak terutang PPN sesuai ketentuan SE-121/PJ./2010 Lampiran I Nomor 1 Angka 5

5) Atas Denda Keterlambatan Jasa Notaris

bahwa pendapatan-pendapatan tersebut merupakan pendapatan yang tidak terutang PPN karena tidak memenuhi unsur-unsur penyerahan yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf c UU PPN dan Penjelasannya;

bahwa Berikut ini kutipan ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf c UU PPN dan Penjelasannya;

bahwa dalam hal ini (Pendapatan Denda Keterlambatan Jasa Notaris), tidak ada penyerahan yang dilakukan sehingga tidak terutang PPN.

6) Atas Penggantian Barang Cetakan

bahwa pendapatan-pendapatan tersebut merupakan pendapatan yang

tidak terutang PPN sesuai ketentuan SE-121/PJ./2010 Lampiran I Nomor 1 Angka 3.

7) Atas Pendapatan Non Operasional Lainnya

Pendapatan ini terdiri dari:

a) imbalan jasa persepsi

bahwa pendapatan jasa persepsi merupakan pendapatan sehubungan dengan Wajib Pajak sebagai Bank Persepsi. Kewajiban Pemungutan PPN ada pada Instansi Pemerintah sebagai WAPU PPN, tetapi menurut pemeriksa tetap dikoreksi karena terlalu banyak rincian. Dan WP tidak dapat memberikan mana yang tidak berupa objek PPN.

b) pendapatan tagihan imbalan jasa pelayanan Bank

bahwa pendapatan jasa pelayanan Bank, tidak terutang PPN sesuai ketentuan SE-121/PJ./2010, tetapi menurut pemeriksa tetap dikoreksi karena terlalu banyak rincian. Dan WP tidak dapat memberikan mana yang tidak berupa objek PPN.

c) penjualan aktiva dan lelang aktiva

bahwa atas Penjualan Aktiva lelang sebelumnya Pemohon Banding telah membuat faktur pajak dan telah menyetorkan PPN-nya. Pada saat proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak menyatakan ketidaksetujuan atas penjualan aktiva dan lelang aktiva tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

(1) Penggantian Ongkos Administrasi

bahwa dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam SE-121/PJ/2010 serta dengan memperhatikan kertas kerja, diketahui bahwa total koreksi sebesar Rp3.015.139.218,00 telah mempertimbangkan ketentuan pendapatan jasa yang tidak terutang PPN berupa transaksi penutupan rekening, tolakan kliring, administrasi tabungan, deposito, giro dan bank garansi. Sehingga nilai koreksi yang dipertahankan sebesar Rp3.015.139.218,00 yang terdiri dari rekon/surcharge Telkomsel dan XI kliring dengan bank lain sebagaimana yang diuraikan pada angka 3) di atas, yaitu atas penggantian buku dan kartu dan lainnya yang merupakan objek PPN sebagaimana ketentuan lampiran II SE- 121/PJ/2010. Sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tim pemeriksa.

(2) Penggantian Ongkos Referensi

bahwa dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam SE-121/PJ/2010 serta dengan memperhatikan kertas kerja, diketahui bahwa total koreksi sebesar Rp415.426.257,00 penggantian ongkos referensi bukanlah penjaminan bank garansi. Sebagaimana ketentuan lampiran II SE-121/PJ/2010 angka 8 bahwa yang menjadi pendapatan jasa bank yang tidak dikenakan PPN adalah atas pendapatan yang berkaitan dengan bank garansi. Sedangkan koreksi sebesar Rp415.426.257,00 adalah pendapatan penggantian ongkos referensi. bahwa berdasarkan pembahasan yang dilakukan dengan Pemohon Banding sebagaimana yang dituangkan dalam BA-8/WPJ.27/2024 juga diperoleh informasi bahwa atas pendapatan tersebut memang bukan atas bank garansi, tetapi sebagai imbalan atas biaya penggantian ongkos referensi yang merupakan transaksi pra tender. Dalam bentuk referensi bank atau surat dukungan bank yang mana terdapat biaya yang dibayar oleh nasabah. Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung atas ongkos referensi yang dimaksud adalah merupakan biaya bank garansi. Sehingga atas hal tersebut Terbanding mempertahankan koreksi tersebut;

(3) Denda Keterlambatan Jasa Notaris

bahwa dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam SE-121/PJ/2010 serta dengan memperhatikan kertas kerja. bahwa pendapatan atas denda keterlambatan jasa notaris adalah denda yang timbul karena keterlambatan notaris dalam melaksanakan proses pengikatan agunan. Sebagaimana ketentuan lampiran II SE-121/PJ/2010 atas fee notaris merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN. Tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan atas penerimaan yang merupakan penghasilan atas denda keterlambatan jasa notaris. Pemohon Banding hanya memberikan penggalan rekening koran tersebut, tapi tidak disertai data pendukung. Sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut.

(4) Pendapatan penggantian barang cetakan.

bahwa dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam SE-121/PJ/2010 serta dengan memperhatikan kertas kerja, diketahui bahwa total koreksi sebesar Rp311.667.940,00 merupakan pendapatan bukan jasa melainkan

berupa barang. Sebagaimana ketentuan UU PPN Pasal 4A Ayat (3) tertulis jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah jasa perbankan yang mana secara spesifik, kegiatan penyerahan jasa bank yang tidak dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN antara lain: Pendapatan yang didapat dari pelayanan buku cek. Sehingga atas pendapatan penggantian barang cetakan merupakan pendapatan bukan jasa melainkan berupa barang, sehingga tim peneliti sepakat dengan tim pemeriksa dan mempertahankan koreksi tersebut;

(5) Pendapatan Non Operasional Lainnya atas imbalan jasa persepsi

bahwa dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam SE-121/PJ/2010 serta dengan memperhatikan kertas kerja. Atas koreksi senilai Rp4.598.363.121 terdiri dari pendapatan imbalan jasa persepsi. Sebagaimana ketentuan lampiran II angka 7 SE-121/PJ/2010 atas pendapatan fee yang diterima atas jasa pembayaran penerimaan pembayaran pajak (bank persepsi) merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN. Sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam SE-121/PJ/2010 serta dengan memperhatikan kertas kerja. bahwa koreksi senilai Rp4.598.363.121 terdiri atas pendapatan tagihan imbalan jasa pelayanan Bank. Sebagaimana ketentuan lampiran II angka 1 SE-121/PJ/2010 atas transaksi memindahkan uang dalam kepentingan bukan untuk nasabah seperti pendapatan jasa layanan bank bukan nasabah merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN. Sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut; bahwaataskoreksisenilaiRp4.598.363.121,00 terdiriatas penjualan/pengalihan Aktiva yang semula tidak diperjual-belikan, terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN. bahwa menurut Pemohon Banding atas penyerahan tersebut merupakan penjualan aktiva yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 16D UU PPN karena kurangnya pemahaman Wajib Pajak. Tetapi Pemohon Banding tidak menyertakan bukti atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa atas transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak termasuk objek PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN. Atas Penjualan Aktiva lelang tersebut Pemohon Banding telah membuat faktur

pajak dan telah menyetorkan PPN-nya. Selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyatakan ketidaksetujuan atas penjualan aktiva dan lelang aktiva. Sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut;

9) bahwa menurut Terbanding atas keseluruhan transaksi penyerahan yang dipungut sendiri oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha bank umum yang penyerahannya terutang PPN sebagaimana ketentuan SE¬121/PJ/2010, Pasal 4 Ayat 1 Huruf c UU PPN dan Penjelasannya serta Pasal 16D UU PPN. Dan koreksi yang masih dipertahankan merupakan kegiatan usaha bank umum yang penyerahannya terutang PPN setelah melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan tersebut;

10) bahwa sehingga menurut Terbanding koreksi telah dilakukan berdasarkan bukti kompeten yang cukup (valid dan relevan) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK 17 tahun 2013 stdd PMK 184 tahun 2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013;

11) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah tepat dan mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.491.528.106,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor SR-124/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024.

b. mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Bank Nagari NPWP 01.101.645.8- 201.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SR/218/DIR/UM/12-2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Penyampaian Bantahan Atas Surat Uraian

Banding Nomor S-115/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024

1. bahwa Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor S-115/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024, ditindak-lanjuti dengan diterbitkannya Surat Panitera Pengadilan Pajak No. B- 007259.16.2024/PAN/2024 tanggal 16 November 2024 tentang Permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding (SUB) Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Surat Panitera Pengadilan Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa:

- SUB dikirimkan dalam bentuk hardcopy 2 (dua) rangkap dan softcopy;

- Dikirimkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.

bahwa Pemohon Banding, menyampaikan Surat Bantahan:

- Dalam bentuk hardcopy 2 (dua) rangkap dan softcopy; dan

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan pada tanggal 10 Desember 2024. Masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.

Kesimpulan:

bahwa Pemohon banding memenuhi syarat formal penyampaian Surat Bantahan atas SUB Nomor S-115/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024

II. Pokok-Pokok Dalam Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor B-

007259.16.2024/PAN/2024 tanggal 16 November 2024, Terkait Sengketa Koreksi Atas Pengenaan Objek PPN sebagai berikut:

bahwa Sengketa Koreksi Atas Pengenaan Objek PPN terdiri dari 3 (tiga) sengketa, yaitu:

1. Koreksi Pendapatan Ongkos Administrasi Sebagai Objek Terutang PPN sebesar Rp3.015.139.218,00

2. Koreksi Pendapatan Ongkos Referensi Sebagai Objek Terutang P N sebesar Rp415.426.257,00

3. Koreksi Pendapatan Denda Keterlambatan Notaris Sebagai Objek Terutang PPN sebesar Rp202.023.456,00

4. Koreksi Penggantian Barang Cetakan Sebagai Objek Terutang PPN sebesar Rp311.667.940,00

5. Koreksi Pendapatan Non Operasional Lainnya Sebagai Objek Terutang PPN sebesar Rp4.598.363.121,00

Tanggapan Melalui Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding dan Bantahan Melalui Surat Bantahan Pemohon Banding, sebagai berikut:

A. Sengketa Koreksi Pendapatan Ongkos Administrasi Sebagai Objek Terutang

PPN sebesar Rp3.015.139.218,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan

Terbanding karena:

bahwa Pemohon Banding sependapat bahwa transaksi sebesar Rp3.015.139.218,00 merupakan surcharge Telkomsel dan XL, Kliring dengan bank lain, penggantian buku tabungan, penggantian kartu ATM dan lainnya;

bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 121/ PJ/ 2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan bahwa:

“3. Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha

bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:

a. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

1) jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau

2) jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan; dan

b. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.”

dapat dijelaskan kembali bahwa:

a. Surcharge telkomsel dan XL

Lampiran II SE - 121 / PJ / 20 10 Angka 7 butir 10:

bahwa pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan;

b. Kliring dengan bank lain

Lampiran II SE - 121/PJ/2010 Angka 2 butir 2:

bahwa pendapatan dari telex, swift, SKN (Sentra Kliring Nasional) yang diterima dari bukan nasabah;

c. Penggantian buku tabungan, penggantian kartu ATM dan lainnva

bahwa sesuai dengan SE - 121/PJ/2010 angka 3 butir a angka 2) bahwa jasa

keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;

B. Sengketa Pendapatan Ongkos Referensi Sebagai Objek Terutang PPN

sebesar Rp415.426.257,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

bahwa sependapat dengan Terbanding atas alasan/keterangan tentang pendapatan penggantian ongkos referensi bukanlah penjaminan bank garansi. Karena Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang dapat menimbulkan kewajiban Bank untuk membiayai kepada pihak penerima Bank Garansi apabila pihak terjamin wanprestasi. Sedangkan penggantian ongkos referensi bank adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan. Dan pendapatan dukungan bank adalah Surat keterangan dukungan keuangan yang diterbitkan oleh Bank kepada NASABAH untuk tujuan tertentu;

bahwa namun, Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 12 1 /PJ/ 2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan bahwa:

“3. Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha

bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:

a. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

1) jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau

2) jasa keuangan gang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan; dan

b. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

C. Sengketa Pendapatan Denda Keterlambatan Notaris Sebagai Objek Terutang

PPN sebesar Rp202.023.456,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Surat Direksi PT. Bank Nagari SR/380/DIR/CB/10-2015 Tentang Revisi Ketentuan Pelayanan Jasa-Jasa Notaris/PPAT, Fee Notaris, denda serta administrasi penyelesaiannya (terlampir) dapat dijelaskan bahwa Ketentuan Denda atas keterlambatan penyelesaian order / pekerjaan oleh Notraris:

a. Apabila Notaris tidak dapat menyelesaikan order/pekerjaan sesuai dengan batasan jangka waktu sesuai disepakati dalam PKS, maka Notaris dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1%0 (satu per mil) untuk setiap 1 (satu) hari kalender keterlambatan dari nilai atau nominal masing-masing order/pekerjaan yang dihitung sejak berakhirnya batas hari terakhir tenggat waktu penyelesaian order/pekerjaan,

b. Jumlah hari keterlambatan dihitung sampai dengan order/pekerjaan telah diselesaikan dan diterima oleh Kantor Cabang/Capem.

c. Denda yang dikenakan dimaksud, dibatasi setinggi-tingginya sebesar 5% (lima persen) dari nilai atau nominal masing-masing order/ pekerjaan.

bahwa pendapatan-pendapatan tersebut merupakan pendapatan yang tidak terutang PPN karena tidak memenuhi unsur-unsur penyerahan yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf c UU PPN dan Penjelasannya.

Berikut ini kutipan ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf c UU PPN dan

Penjelasannya:

bahwa dalam hal ini (Pendapatan Denda Keterlambatan Jasa Notaris), tidak ada penyerahan yang dilakukan sehingga tidak terutang PPN;

D. Sengketa Koreksi Penggantian Barang Cetakan Sebagai Objek Terutang PPN

sebesar Rp311.667.940,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

bahwa penggantian barang cetakan seperti penggantian buku tabungan, cek dan bilyet deposito merupakan bagian dari jasa keuangan menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, sesuai dengan SE - 121/ PJ /2010 tidak terutang PPN

E. Sengketa Koreksi Pendapatan Non Operasional Lainnya Sebagai Objek

Terutang PPN sebesar Rp4.598.363.121,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

Pendapatan ini terdiri dari:

a. Imbalan jasa persepsi

bahwa pendapatan jasa persepsi merupakan pendapatan sehubungan dengan Wajib Pajak sebagai Bank Persepsi. Pendapatan ini terkait penerimaan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan Instansi Pemerintah. Kewajiban Pemungutan PPN ada pada Instansi Pemerintah sebagai WAPU PPN;

bahwa pengaturan kewajiban pemungutan PPN oleh WAPU PPN sebagaimana diatur dalam:

Pasal 16A UU PPN:

(1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 16A:

Ayat (1)

“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.”

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya

Pasal 2

(1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak

Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

(3) Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud.

bahwa merujuk pada ketentuan-ketentuan Undang-Undang PPN maupun Keputusan Menteri Keuangan di atas, maka pengaturan kewajiban (yang mempunyai kewajiban) memungut, menyetor, dan melapor PPN ada pada pihak WAPU PPN, bukan pada Rekanan.

bahwa demi penerapan Undang-Undang dan demi keadilan, maka tidak tepat jika kewajiban pemungutan PPN dikenakan di Pihak Rekanan;

b. Pendapatan tagihan imbalan jasa pelayanan Bank

bahwa pendapatan jasa pelayanan Bank, tidak terutang PPN sesuai ketentuan SE-121/PJ./2010.

c. Penjualan aktiva dan lelang aktiva

bahwa memang benar, penjualan/pengalihan Aktiva yang semula tidak diperjual-belikan, terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN.

bahwa namun demikian, Pasal 16D UU PPN masih memberikan pengecualian dari pengenaan PPN atas 2 (dua) hal, yaitu:

1) Jika aktivanya:

- dipergunakan tidak berkaitan secara langsung dengan kegiatan usaha

- aktivanya dipergunakan dan berkaitan secara langsung dengan kegiatan usaha, namun usaha tersebut penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan.

2) Jika aktivanya berupa kendaraan Sedan/Station Wagon. Kegiatan Usaha Perbankan mayoritas tidak terutang PPN, maka penyerahan aktiva oleh Bank, memenuhi pengecualian Pasal 16D UU PPN.

Pengaturan PPN Pasal 16D berdasarkan UU PPN, sebagai berikut:

Pasal 16D

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh

Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Penjelasan Pasal 16D

“Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.”

Pengaturan PPN masukan Tidak Dapat Dikreditkan yang menjadi rujukan pengecualian pengenaan PPN Pasal 16D adalah Pasal 9 Ayat 8 Huruf b dan Penjelasan, sebagai berikut:

Pasal 9 Ayat 8 Huruf b:

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Penjelasan Pasal 9 Ayat 8 Huruf b:

Huruf b:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang

Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

III. Kesimpulan dan Saran

bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dan yang diuraikan dalam Surat Permohonan Banding, serta mengedepankan prinsip hadirnya keadilan bagi Masyarakat melalui kekuasaan Kehakiman (Pemberian Keadilan bagi Pemohon Banding sesuai Fakta Lapangan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas Objek PPN Terbanding sebesar Rp4.491.528.106,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/011/DIR/UM/08-2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Adrian Eka Putra;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/031/DIR/UM/08-2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Sapto Windiargo;

Bukti P-3. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1263/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023 a.n. Sapto Windiargo;

Bukti P-4. Matriks sengketa;

Bukti P-5. Penjelasan tindak lanjut sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis tanggal 31 Juli 2025;

Bukti P-7. Pernyataan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-4. Pernyataan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SR/124/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri51.560.3474.543.088.4534.491.528.106
a.Pendapatan ongkos administrasi3.015.139.218
b.Pendapatan ongkos referensi415.426.257
c.Pendapatan denda keterlambatan notaris202.023.456
d.Penggantian Barang Cetakan311.667.940
e.Pendapatan non- operasional547.271.235

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp4.491.528.106,00, Terbanding melakukan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp4.491.528.106,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 16B ayat (1) dan Pasal 16D, Undang- Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertamabahan NIIai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 (UU PPN);

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan);

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan;

bahwa Lampiran I SE-121/PJ/2010 mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 23 November 2010, Penegasan Perlakuan Penyerahan jasa Keuagan yang Tidak Terutang PPN menyatakan hal-hal sebagai berikut:

I. Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN

No.Kegiatan Usaha PerbankanContoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan
1.menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu1. Tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito. 2. Berbagai jenis pendapatan yang berhubungan dengan deposit, seperti beban saldo minimum yang ditagih ke deposan, beban penagihan dan pelayanan sejenis lainnya. 3. Pendapatan dari pelayanan buku cek. 4. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan returned cheques/tolakan kliring. 5. Pendapatan yang diterima dari administrasi rekening tabungan/giro dari nasabah. 6. Pendapatan yang diterima dari administrasi penarikan dan penyetoran uang tunai melalui teller. 7. Pendapatan dari penjemputan setoran dan pengantaran simpanan nasabah (pick-up) 8. Pendapatan dari nasabah sehubungan dengan penggunaan pembayaran secara elektronik. 9. Pendapatan sehubungan dengan pengambilan dana atau penggunaan kartu kredit oleh nasabah bank lain melalui jaringan bank (EDC dan ATM), misal ATM Bersama. 10. Pendapatan yang diterima dari administrasi pengiriman uang. 11. Pendapatan dari pengecekan saldo oleh nasabah melalui bank lain.
2.memberikan kredit1. Pendapatan berupa bunga yang diterima sehubungan dengan pemberian lini kredit ke nasabah. 2. Pendapatan berupa bunga yang diterima berkaitan dengan pinjaman sindikasi.
No.Kegiatan Usaha PerbankanContoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan
3. Pendapatan yang diterima atas biaya tahunan berkaitan dengan pemberian kredit kepada nasabah. 4. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan pelunasan yang dipercepat atas kredit yang diberikan kepada nasabah. 5. Pendapatan berupa penalti atas keterlambatan pembayaran bunga dan angsuran pinjaman.
3.menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.1. Bunga dan pendapatan fee terkait. 2. Pendapatan berkaitan dengan kegiatan sebagai bank korespondensi (VOSTRO accounts).
4.melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit1. Bunga dan pendapatan fee terkait. 2. Pendapatan dari iuran tahunan kartu kredit. 3. Pendapatan yang diterima dari pemegang kartu kredit sehubungan dengan transaksi cash advance. 4. Pendapatan berupa penalti yang diterima dari pemegang kartu kredit karena melebihi limit kartu. 5. Pendapatan dari merchant terkait transaksi kartu kredit (merchant discount rate).
5.menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank IndonesiaBunga atau bagi hasil dan pendapatan fee terkait.
6.menerbitkan surat pengakuan utang
7.menjamin atas risiko sendiri: 1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud; 2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; 3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;Pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan ekspor-impor.
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI); 5. obligasi; 6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; 7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
8.melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlakuPendapatan yang berkaitan dengan penjaminan b ank garansi.

bahwa Lampiran II SE-121/PJ/2010 mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 23 November 2010, Penegasan Perlakuan Penyerahan Jasa Keuangan yang Terutang PPN menyatakan hal-hal sebagai berikut:

II. Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang terutang PPN

No.Kegiatan Usaha PerbankanContoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan
1.memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah1. Pendapatan dari pengiriman uang yang bukan dari nasabah. 2. Pendapatan dari RTGS (Real Time Gross Settlement) yang bukan dari nasabah.
2.melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efekJasa kustodian.
3.menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga1. Jasa kustodian. 2. Subscription fees dari transaksi reksadana. 3. Switching fee dari transaksi reksadana. 4. Subscription fee dari obligasi - primary market. 5. Redemption fee.
4.menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berhargaPendapatan dari administrasi dan persewaan safe deposit.
5.melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrakPendapatan berupa fee dari jasa wali amanat, security agent.
6.membeli dan menjual untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: 1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud; 2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; 3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; 4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI); 5) obligasi; 6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; 7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun1. Pendapatan berupa brokerage fee dari nasabah. 2. Komisi yang diterima untuk pemrosesan transaksi perdagangan nasabah securities dalam negeri. Termasuk transaksi yang terkait dengan jasa penjualan surat berharga (efek, reksadana, obligasi).
7.melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlakuPenghasilan yang diterima sehubungan 1. dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order. Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sentra 2. Kliring Nasional) yang diterima dari nasabah. 3. Pendapatan dari Escrow account. 4. Pendapatan fee yang diterima atas jasa penerimaan pembayaran pajak (bank persepsi). 5. Komisi sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan oleh nasabah karena produk asuransi dibeli oleh nasabah. 6. Pendapatan yang diterima dari jasa manajemen skema pensiun. 7. Komisi yang diterima dari jasa kustodian ke nasabah pemegang safekeeping dengan depositories atau offshore custody centres.
No.Kegiatan Usaha PerbankanContoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan

8. Komisi yang diterima dari administrasi fund.

9. Pendapatan yang diterima terkait dengan jasa penagihan kredit macet.

10. Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan.

11. Pendapatan berupa fee yang diterima bank sehubungan dengan transaksi mata uang asing yang diterima dari nasabah.

12. Pendapatan dari sewa gedung.

13. Pendapatandariperusahaanatas pembayaran gaji karyawan (payroll) dengan carapemindahbukuandarirekening perusahaan tersebut ke rekening tabungan karyawannya

1.a. Atas koreksi DPP Pendapatan ongkos administrasi sebesar Rp3.015.139.218,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi terkait DPP Pendapatan ongkos administrasi sebesar Rp3.015.139.218,00; bahwa atas akun Penggantian Ongkos Adminitrasi terdiri dari beberapa transaksi yaitu:

-Transaksi penutupan rekening

-Tolakan kliring

-Administrasi Tabungan

-Administrasi Deposito, Giro - Bank Garansi

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Penggantian ongkos administrasi senilai Rp3.015.139.218,00 berupa:

-Rekon/surcharge telkomsel dan XL kliring

bahwa atas transaksi ini Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil karena merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai Lampiran II SE-121/PJ/2010 (poin 7 butir 10);

-Penggantian buku Tabungan dan kartu ATM

bahwa atas transaksi ini Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil penggantian buku Tabungan dan kartu ATM bukanlah jasa bank, melainkan

pendapatan penggantian barang cetakan dalam bentuk buku Tabungan dan kartu ATM;

bahwa Sebagaimana ketentuan UU PPN Pasal 4A Ayat (3) tertulis jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa pendapatan a quo bukanlah jasa melainkan barang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP Pendapatan ongkos administrasi sebesar Rp3.015.139.218,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding DPP Pendapatan ongkos administrasi sebesar Rp3.015.139.218,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pendapatan ongkos administrasi sebesar Rp3.015.139.218,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Pendapatan Ongkos Administrasi sebesar Rp3.015.139.218,00 adalah merupakan surcharge Telkomsel dan XL, Kliring dengan bank lain, penggantian buku tabungan, penggantian kartu ATM dan lainnya;

bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan bahwa:

3. Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:

a. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

1) jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau

2) jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan; dan

b. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang

PPN.”

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa:

a.Surcharge Telkomsel dan XL

Lampiran II SE-121/PJ/2010 Angka 7 butir 10 menyatakan:

“Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan.”

b.Kliring dengan bank lain

Lampiran II SE-121/PJ/2010 Angka 2 butir 2 menyatakan:

“Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sentra Kliring Nasional) yang diterima dari bukan nasabah.”

c.Penggantian buku tabungan, penggantian kartu ATM dan lainnya

bahwa sesuai dengan SE-121/PJ/2010 angka 3 butir a angka 2) bahwa jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pendapatan ongkos administrasi sebesar Rp3.015.139.218,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP Pendapatan ongkos administrasi sebesar Rp3.015.139.218,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pendapatan ongkos administrasi sebesar Rp3.015.139.218,00;

bahwa Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

-Atas koreksi Rekon/surcharge telkomsel dan XL kliring

bahwa dengan mendasarkan dalil sesuai Lampiran II SE-121/PJ/2010 (poin 7 butir

10) Terbanding menyatakan bahwa Rekon/surcharge telkomsel dan XL kliring adalah merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Lampiran II SE-121/PJ/2010 Poin 7 Butir 10 menyatakan:

Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN:

Butir 7 Butir 10:

Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan;

bahwa ketentuan a quo dengan tegas mengatur: “Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya…” adalah merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai bahwa dalil koreksi Terbanding tidak didasarkan pada pembuktian bahwa pendapatan yang diterima Wajib Pajak (in casu PT Bank Nagari selaku Pemohon Banding) tidak berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan (in casu PT Bank Nagari);

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding Rekon/surcharge telkomsel dan XL kliring adalah merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Rekon/surcharge telkomsel dan XL kliring adalah tidak memenuhi ketentuan dan karenanya tidak dipertahankan;

-Atas koreksi Penggantian buku Tabungan dan kartu ATM

bahwa Terbanding mendalilkan koreksi berdasarkan pada ketentuan Pasal 4A Ayat

(3) UU PPN dengan dalil penggantian bahwa buku Tabungan dan kartu ATM bukanlah jasa bank, melainkan pendapatan penggantian barang cetakan dalam bentuk buku Tabungan dan kartu ATM;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 4A Ayat (3) UU PPN menyatakan:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a.jasa pelayanan kesehatan medik;

b.jasa pelayanan sosial;

c.jasa pengiriman surat dengan perangko;

d.jasa keuangan;

e.jasa asuransi;

f.jasa keagamaan;

g. …;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak (in casu PT Bank Nagari selaku Pemohon Banding) adalah dalam lingkup usaha bank umum yang diatur dan termasuk dalam ketentuan Pasal 4A Ayat (3) UU PPN khususnya huruf d;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggantian bahwa buku Tabungan dan kartu ATM adalah diberikan kepada nasabah Pemohon Banding dan karenanya adalah merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama Pemohon Banding dalam bidang jasa keuangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa buku Tabungan dan kartu ATM tidak diberikan Pemohon Banding kepada pihak yang bukan merupakan nasabah Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggantian bahwa buku Tabungan dan kartu ATM adalah merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN; menimbang bahwa ketentuan Pasal 4A Ayat (3) UU PPN menyatakan:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a.jasa pelayanan kesehatan medik;

b.jasa pelayanan sosial;

c.jasa pengiriman surat dengan perangko;

d.jasa keuangan;

e.jasa asuransi;

f.jasa keagamaan;

g. …;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding

atas penggantian bahwa buku Tabungan dan kartu ATM adalah tidak memenuhi ketentuan dan karenanya tidak dipertahankan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pendapatan ongkos administrasi sebesar Rp3.015.139.218,00 adalah adalah tidak memenuhi ketentuan dan karenanya tidak dipertahankan;

1.b. Atas koreksi DPP Pendapatan ongkos referensi sebesar Rp415.426.257,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pendapatan ongkos referensi sebesar Rp415.426.257,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa pendapatan penggantian ongkos referensi bukanlah penjaminan bank garansi;

bahwa Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang dapat menimbulkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak penerima Bank Garansi apabila pihak terjamin wanprestasi;

bahwa Penggantian ongkos referensi bank adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasaban untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan;

bahwa terdapat Fakta pada penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang banding tanggal 31 Juli 2025, Pemohon Banding sepakat atas definisi dan keterangan terkait penggantian ongkos referensi sesuai poin-poin di atas; bahwa menurut Terbanding penggantian ongkos referensi merupakan pendapatan atas penerbitan surat keterangan atau rekomendasi bank yang bersifat dokumenter dan dikeluarkan oleh Bank Nagari kepada nasabahnya untuk tujuan tertentu, yang dalam hal ini merupakan bagian dari Iayanan perbankan yang diberikan;

bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang perbankan, serta mengacu pada praktik perbankan yang sehat dan sesuai dengan standar industri, maka penggantian ongkos referensi tersebut dapat dianggap sebagai pendapatan yang sah bagi Bank;

bahwa dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam SE-121/PJ/2010 Lampiran I poin 1 angka 8 bahwa yang menjadi pendapatan jasa bank yang tidak

dikenakan PPN adalah pendapatan yang berkaitan dengan bank garansi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang memadai maka koreksi DPP Pendapatan ongkos referensi sebesar Rp415.426.257,00 sehingga koreksi a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding DPP Pendapatan ongkos referensi sebesar Rp415.426.257,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampikan dalil bantahan atas koreksi Terbanding atas biaya DPP Pendapatan ongkos referensi sebesar Rp415.426.257,00 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan sependapat dengan Terbanding atas alasan/keterangan tentang pendapatan penggantian ongkos referensi bukanlah penjaminan bank garansi;

bahwa Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang dapat menimbulkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak penerima Bank Garansi apabila pihak terjamin wanprestasi. Sedangkan penggantian ongkos referensi bank adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan. Dan pendapatan dukungan bank adalah Surat keterangan dukungan keuangan yang diterbitkan oleh Bank kepada NASABAH untuk tujuan tertentu;

bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan bahwa:

“3.Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:

a. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

1) jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau

2) jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan; dan

b. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.”

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pendapatan ongkos referensi sebesar Rp415.426.257,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP Pendapatan ongkos referensi sebesar Rp415.426.257,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pendapatan ongkos referensi sebesar Rp415.426.257,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa koreksi a quo adalah berdasarkan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pendapatan penggantian ongkos referensi bukanlah penjaminan bank garansi sehingga tidak termasuk dalam kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan fakta data serta keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa penggantian ongkos referensi adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Bank (in casu PT Bank Nagari selaku Pemohon Banding) atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Bank (in casu PT Bank Nagari

selaku Pemohon Banding) diberikan kepada nasabah Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Pemohon Banding yang bergerak dalam kegiatan usaha perbankan tidak diberikan Pemohon Banding kepada pihak yang bukan merupakan nasabah Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggantian ongkos referensi yang diperoleh Pemohon Banding adalah merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pendapatan ongkos referensi sebesar Rp415.426.257,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

1.c. Atas koreksi DPP Pendapatan denda keterlambatan notaris sebesar Rp202.023.456,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Pendapatan denda keterlambatan notaris sebesar Rp202.023.456,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa denda keterlambatan jasa notaris yang dikenakan oleh Bank kepada Notaris merupakan pendapatan yang berasal dari fee atau imbalan jasa yang timbul akibat keterlambatan Notaris dalam melaksanakan proses pengikatan agunan, yang merupakan bagian dari perjanjian kerja sama antara Bank dan Notaris (Surat Direksi PT Bank Nagari SR/380/DIR/CB/10-2015);

bahwa oleh karenanya pemghasilan a quo dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang diterima oleh Bank berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa terdapat fakta pada penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang banding tanggal 31 Juli 2025 dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa pendapatan denda keterlambatan Jasa Notaris adalah benar merupakan suatu penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan (PPh);

bahwa sampai dengan diperintahkan membuat Pendapat Akhir oleh Majelis Hakim

Yang Mulia, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber atas penerimaan denda keterlambatan jasa notaris ini;

bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding hanya pada saat keberatan berupa penggalan rekening koran tanpa disertai dokumen pendukung yang lengkap; bahwa dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam SE-121/PJ/2010 dan lampiran II atas fee notaris merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN; Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi DPP Pendapatan denda keterlambatan notaris sebesar Rp202.023.456,00 sudah tepat sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya dan mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding DPP Pendapatan denda keterlambatan notaris sebesar Rp202.023.456,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pendapatan denda keterlambatan notaris sebesar Rp202.023.456,00;

bahwa sesuai dengan Surat Direksi PT. Bank Nagari SR/380/DIR/CB/10-2015 Tentang Revisi Ketentuan Pelayanan Jasa-Jasa Notaris/PPAT, Fee Notaris, denda serta administrasi penyelesaiannya Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa Ketentuan Denda atas keterlambatan penyelesaian order/pekerjaan oleh Notaris:

a. Apabila Notaris tidak dapat menyelesaikan order/pekerjaan sesuai dengan batasan jangka waktu sesuai disepakati dalam PKS, maka Notaris dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1‰ (satu per mil) untuk setiap 1 (satu) hari kalender keterlambatan dari nilai atau nominal masing-masing order/pekerjaan yang dihitung sejak berakhirnya batas hari terakhir tenggat waktu penyelesaian order/pekerjaan,

b. Jumlah hari keterlambatan dihitung sampai dengan order/pekerjaan telah diselesaikan dan diterima oleh Kantor Cabang/Capem.

c. Denda yang dikenakan dimaksud, dibatasi setinggi-tingginya sebesar 5% (lima

persen) dari nilai atau nominal masing-masing order/pekerjaan.

bahwa pendapatan-pendapatan tersebut adalah merupakan pendapatan yang tidak terutang PPN karena tidak memenuhi unsur-unsur penyerahan yang terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Huruf c UU PPN dan Penjelasannya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kutipan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN dan Penjelasannya:

Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN:

bahwa dalam hal ini (Pendapatan Denda Keterlambatan Jasa Notaris), tidak ada penyerahan yang dilakukan sehingga tidak terutang PPN;

bahwa Pemohon Bnding menyatakan bahwa seharusnya yang menjadi DPP Pendapatan denda keterlambatan notaris sebesar Rp202.023.456,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP Pendapatan denda keterlambatan notaris sebesar Rp202.023.456,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pendapatan denda keterlambatan notaris sebesar Rp202.023.456,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa koreksi a quo adalah berdasarkan dalil bahwa pendapatan yang berasal dari fee atau imbalan jasa yang timbul akibat keterlambatan Notaris dalam melaksanakan proses pengikatan agunan yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang diterima oleh Bank berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa Notaris/PPAT adalah pihak yang bekerja sama dengan Pemohon Banding berdasarkan suatu perjanjian kerja sama terkait dengan pemberian layanan jasa yang diberikan Pemohon banding kepada para nasabahnya dalam lingkup usaha Pemohon Banding yaitu dalam lingkup jasa keuangan dalam hal ini perbankan;

bahwa Ketentuan Denda atas keterlambatan penyelesaian order/pekerjaan oleh Notaris diatur dalam Surat Direksi PT. Bank Nagari SR/380/DIR/CB/10-2015 Tentang Revisi Ketentuan Pelayanan Jasa-Jasa Notaris/PPAT, Fee Notaris, denda serta administrasi penyelesaiannya;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 4A Ayat (3) UU PPN menyatakan:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a.jasa pelayanan kesehatan medik;

b.jasa pelayanan sosial;

c.jasa pengiriman surat dengan perangko;

d.jasa keuangan;

e.jasa asuransi;

f.jasa keagamaan;

g. …;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghasilan yang diterima Pemohon

Banding berupa Pendapatan denda keterlambatan notaris sebesar Rp202.023.456,00 adalah merupakan penghasilan yang berkaitan dengan lingkup usaha Pemohon Banding yaitu dalam lingkup jasa keuangan dalam hal ini perbankan;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pendapatan denda keterlambatan notaris sebesar Rp202.023.456,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan; 1.d. Atas koreksi DPP Penggantian Barang Cetakan sebesar Rp311.667.940,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi terkait DPP Penggantian Barang Cetakan sebesar Rp311.667.940,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil pendapatan penggantian barang cetakan merupakan pendapatan yang berasal dari penyerahan barang, bukan jasa; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010, dapat disimpulkan bahwa pendapatan penggantian barang cetakan sebesar Rp311.667.940,00 adalah merupakan pendapatan yang berasal dari penyerahan barang, bukan jasa;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A Ayat (3), jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa tertentu, termasuk jasa perbankan yang secara spesifik disebutkan dalam ketentuan tersebut;

bahwa oleh karena itu, Terbanding mendalilkan bahwa pendapatan penggantian barang cetakan tidak dapat dikategorikan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN; bahwa dapat disimpulkan Terbanding, penggantian barang cetakan ini merupakan pendapatan dari penyerahan barang yang termasuk Objek PPN.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP Penggantian Barang Cetakan sebesar Rp311.667.940,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding DPP Penggantian Barang Cetakan sebesar Rp311.667.940,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Penggantian Barang Cetakan sebesar Rp311.667.940,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa penggantian barang cetakan seperti penggantian buku tabungan, cek dan bilyet deposito adalah merupakan bagian dari jasa keuangan menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, yang sesuai dengan SE-121/PJ/2010 tidak terutang PPN; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penggantian Barang Cetakan sebesar Rp311.667.940,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP Penggantian Barang Cetakan sebesar Rp311.667.940,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Penggantian Barang Cetakan sebesar Rp311.667.940,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010, pendapatan penggantian barang cetakan adalah merupakan pendapatan yang berasal dari penyerahan barang, bukan jasa;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa penggantian barang cetakan seperti penggantian buku tabungan, cek dan bilyet deposito adalah merupakan bagian dari jasa keuangan menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa pendapatan penggantian barang cetakan adalah penghasilan Pemohon Banding yang bersumber dari penggantian

buku tabungan, cek dan bilyet deposito;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggantian bahwa buku tabungan, cek dan bilyet deposito adalah diberikan kepada nasabah Pemohon Banding dan karenanya adalah merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama Pemohon Banding dalam bidang jasa keuangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa buku tabungan, cek dan bilyet deposito tidak diberikan Pemohon Banding kepada pihak yang bukan merupakan nasabah Pemohon Banding;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 4A Ayat (3) UU PPN menyatakan:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a.jasa pelayanan kesehatan medik;

b.jasa pelayanan sosial;

c.jasa pengiriman surat dengan perangko;

d.jasa keuangan;

e.jasa asuransi;

f.jasa keagamaan;

g. …;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding berupa Penggantian Barang Cetakan sebesar Rp311.667.940,00 adalah merupakan penghasilan yang berkaitan dengan lingkup usaha Pemohon Banding yaitu dalam lingkup jasa keuangan dalam hal ini perbankan;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penggantian Barang Cetakan sebesar Rp311.667.940,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

1.e. Atas koreksi DPP Pendapatan Non-Operasional sebesar Rp547.271.235,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi terkait DPP Pendapatan Non-Operasional sebesar Rp547.271.235,00;

bahwa atas koreksi pendapatan non operasional Iainnya terdiri dari pos-pos:

- Pendapatan atas Imbalan Jasa Persepsi,

- Pendapatan Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank,

- Penjualan aktiva dan Lelang aktiva;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

-Pendapatan atas imbalan jasa persepsi

Merupakan pendapatan fee yang diterima atas jasa pembayaran penerimaan pembayaran pajak (bank persepsi). Atas jasa ini merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN;

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 Lampiran II poin 7 angka 10 atas transaksi ini merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN;

Pendapatan Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank

Merupakan pendapatan fee yang diterima atas pendapatan tagihan imbalan jasa pelayanan Bank. Sebagaimana ketentuan lampiran II angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 atas transaksi memindahkan uang dalam kepentingan bukan untuk nasabah seperti pendapan jasa layanan bank bukan nasabah merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN;

Penjualan aktiva dan Lelang aktiva

bahwa pada penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyampaikan atas transaksi ini merupakan hasil penjualan Lelang kendaraan dan penjualan genset Bank Nagari;

bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan keterangan terkait penjualan aktiva yang dilakukan Pemohon Banding bukan objek Pasal 16D UU PPN. Namun sampai dengan persidangan berakhir tidak terdapat penjelasan atau bukti/dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP Pendapatan Non-Operasional sebesar Rp547.271.235,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding DPP Pendapatan Non-Operasional sebesar Rp547.271.235,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan

sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pendapatan Non-Operasional sebesar Rp547.271.235,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

Pendapatan yang menjadi koreksi Terbanding terdiri dari:

a.Imbalan jasa persepsi

bahwa pendapatan jasa persepsi merupakan pendapatan sehubungan dengan Wajib Pajak sebagai Bank Persepsi. Pendapatan ini terkait penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan Instansi Pemerintah. Kewajiban Pemungutan PPN ada pada Instansi Pemerintah sebagai WAPU PPN.

b.Pendapatan tagihan imbalan jasa pelayanan Bank

bahwa pendapatan jasa pelayanan Bank, tidak terutang PPN sesuai ketentuan SE- 121/PJ/2010.

c.Penjualan aktiva dan lelang aktiva

bahwa memang benar, penjualan/pengalihan Aktiva yang semula tidak diperjual- belikan, terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN. Dengan demikian, Pasal 16D UU PPN masih memberikan pengecualian dari pengenaan PPN atas 2 (dua) hal, yaitu:

Jika aktivanya tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (usaha yang penyerahannya terutang PPN); dan/atau

2)Jika aktivanya berupa kendaraan Sedan/Station Wagon.

bahwa kegiatan usaha perbankan mayoritas tidak terutang PPN, maka penyerahan aktiva oleh Bank, memenuhi pengecualian Pasal 16D UU PPN;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pendapatan Non-Operasional sebesar Rp547.271.235,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP Pendapatan Non-Operasional sebesar Rp547.271.235,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pendapatan Non-Operasional sebesar Rp547.271.235,00;

bahwa Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

Atas koreksi Pendapatan atas imbalan jasa persepsi

bahwa dengan mendasarkan Poin 7 Angka 10 Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010, Terbanding menyatakan bahwa atas transaksi berupa pendapatan atas imbalan jasa persepsi yang diperoleh Pemohon Banding adalah merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan keterangan bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding adalah terkait penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan Instansi Pemerintah sehubungan dengan Wajib Pajak (in casu PT Bank Nagari selaku Pemohon Banding) sebagai Bank Persepsi;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemerintah (in casu Direktorat Jenderal Pajak) melibatkan pihak perbankan (in casu PT Bank Nagari selaku Pemohon Banding) dalam menerima setoran pajak dari para Wajib Pajak sebagai bagian dari program pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa peran PT Bank Nagari selaku Pemohon Banding adalah sebagai Bank Persepsi yang dapat membantu Pemerintah menerima dan mencatat pembayaran pajak dari para Wajib Pajak sehingga penerimaan negara tercatat dengan baik dalam sistem perbankan yang diyakini dapat menghindarkan dari terjadinya kebocoran uang penerimaan pajak; bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa penunjukan PT Bank Nagari selaku Pemohon Banding sebagai Bank Persepsi tidak terlepas dari peran dan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam kegiatan usaha jasa keuangan khususnya perbankan;

Menimbang bahwa Poin 7 Angka 10 Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 menyatakan:

Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan;

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai bahwa dalil koreksi Terbanding tidak didasarkan pada pembuktian bahwa pendapatan atas imbalan jasa persepsi yang diterima Wajib Pajak (in casu PT Bank Nagari selaku Pemohon Banding) tidak berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan (in casu PT Bank Nagari);

menimbang bahwa ketentuan Pasal 4A Ayat (3) UU PPN menyatakan:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a.jasa pelayanan kesehatan medik;

b.jasa pelayanan sosial;

c.jasa pengiriman surat dengan perangko;

d.jasa keuangan;

e.jasa asuransi;

f.jasa keagamaan;

g. …;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding berupa Pendapatan atas imbalan jasa persepsi adalah merupakan penghasilan yang berkaitan dengan lingkup usaha Pemohon Banding yaitu dalam lingkup jasa keuangan dalam hal ini perbankan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pendapatan atas imbalan jasa persepsi adalah tidak memenuhi ketentuan dan karenanya tidak dipertahankan;

Atas koreksi Pendapatan Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Angka 1 Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 dengan menyatakan bahwa atas transaksi memindahkan uang dalam kepentingan bukan untuk nasabah

seperti pendapatan jasa layanan bank bukan nasabah adalah merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN;

Menimbang bahwa ketentuan Angka 1 Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 mengatur:

Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN: memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah, dengan contoh kegiatan:

1. Pendapatan dari pengiriman uang yang bukan dari nasabah.

2. Pendapatan dari RTGS (Real Time Gross Settlement) yang bukan dari nasabah. bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan keterangan dengan mengacu pada ketentuan SE-121/PJ/2010 yang mengatur bahwa pendapatan jasa pelayanan Bank, tidak terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai bahwa dalil koreksi Terbanding tidak didasarkan pada pembuktian bahwa pendapatan atas transaksi memindahkan uang adalah dalam kepentingan bukan untuk nasabah Pemohon Banding (in casu PT Bank Nagari);

bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan pajak berpendapat dan meyakini bahwa transaksi memindahkan uang yang mengakibatkan adanya pendapatan Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank yang diterima dan dilaporkan Pemohon Banding adalah merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding dalam kegiatan usaha jasa keuangan khususnya perbankan;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 4A Ayat (3) UU PPN menyatakan:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a.jasa pelayanan kesehatan medik;

b.jasa pelayanan sosial;

c.jasa pengiriman surat dengan perangko;

d.jasa keuangan;

e.jasa asuransi;

f.jasa keagamaan;

g. …;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding berupa Pendapatan Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank adalah merupakan penghasilan yang berkaitan dengan lingkup usaha Pemohon Banding yaitu dalam lingkup jasa keuangan dalam hal ini perbankan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pendapatan Tagihan Imbalan Jasa Pelayanan Bank adalah tidak memenuhi ketentuan dan karenanya tidak dipertahankan;

Atas koreksi Penjualan aktiva dan Lelang aktiva

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan fakta dan keterangan bahwa Penjualan Aktiva dan Lelang Aktiva yang dilakukan Pemohon Banding bukan objek sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16D UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa atas transaksi ini adalah merupakan hasil penjualan Lelang kendaraan dan penjualan genset Bank Nagari;

bahwa menurut Pemohon Banding, penjualan a quo adalah terkait dengan penjalan aktiva yang semula tidak diperjual-belikan sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Penjualan aktiva dan Lelang aktiva yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan aktiva berupa kendaraan dan genset yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai bahwa dalil koreksi Terbanding tidak didasarkan pada pembuktian bahwa aktiva berupa kendaraan bermotor adalah berupa sedan dan station wagon;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pemohon Banding sebagai badan usaha yang bergerak dalam kegiatan jasa keuangan pada prinsipnya adalah bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak meyakini bahwa saat Pemohon banding melakukan pembelian atas kendaraan bermotor dan genset, Pemohon Panding tidak melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan terkait dengan pembelian aktiva- aktiva a quo;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 16 D UU PPN mengatur:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 16 D UU PPN menyatakan:

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN UU PPN mengatur:

(8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a.… ;

b.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c.perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d.…;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN menyatakan:

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan

Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Huruf c

Cukup jelas

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding berupa Penjualan aktiva dan Lelang aktiva adalah memenuhi pengecualian Pasal 16D UU PPN;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan aktiva dan Lelang aktiva adalah tidak memenuhi ketentuan dan karenanya tidak dipertahankan;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pendapatan Non-Operasional sebesar Rp547.271.235,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding,

atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp4.491.528.106,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.491.528.106,000,004.491.528.106,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf

b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp4.543.088.453,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.491.528.106,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp51.560.347,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri51.560.347
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN345.290.909
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah396.851.256
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan396.851.256
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5.156.034
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri5.156.034
b.5. Lain-lain0
No.UraianJumlah (Rp)
b.6. Jumlah5.156.034
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
e. Pajak yang dapat diperhitungkan5.156.034
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
4.Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8-201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (domisili elektronik pajakbanknagari@gmail.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada Rabu tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.