PUTUSAN
Nomor PUT-007221.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007221.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, yang beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15 Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, yang diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Budi Herdiyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor005/CL- ABU/Kuasa/01172025 tanggal 17 Januari 2025,
2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor011/CL- ABU/Kuasa/01172025 tanggal 17 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,