Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00126/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/19/218/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007196.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT SANGGAR MITRA BERSAMA, NPWP 66.095.696.2-222.000, beralamat Jl. Sukun No. 134 RT 003 RW 002, Minas, Kabupaten Siak, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Sarman Simarmata selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Aang Irfandy, S.H., M.Kn., Nomor 751 tanggal 29 Oktober 2013,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sarman Simarmata

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Erjan Poltak Sihotang/19761125 199903 1 001,

Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/19750821

200212 2 006

Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /19850314

200901 1 006

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4995/PJ.07/2025 tanggal 13 November 2025,

2. Nama / NIP: Fernando Ginting /19841115 200901 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3096/PJ.07/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1522/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SBP.SMB/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 91/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00071/207/19/218/23 tanggal 11 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

Me Nan ~~ [et enw a THERE

msl or Ak: FEMS. Sha Pena

, Bea ba Ii ta (oke eee 2 — — — . — — - — — — Pena gaan - —-—--

' Te at Fy pin pk 4 alan Passer Bu aey PAN AR APA Aelul GA

Rar a "

a2 eae QED pa ti ot yn! see VA. Se an tune

, 3 vg i

08 amanat Saya ang oak dy ge Pe | Ap Pn dan, LE en

Pa ‘I I

" a2 Forge ands Fara IS oa | r 3

AS Sep pat anak die aera at, . el a ul Ju ole INT Pee yd penata Pt NN Ai

PA Aa Bay an daa PR an eta ana Oa 3 i

Bebe Bee Pe enn AR, Raby aA lire LEAN ret

78 gE EOS ng BR Dn tea per da lees Paes oyun ! cae) Pane Bean Ben nat Lore Papan oe tan Caen

Salta BI Koba Pa an Pa ah Syl aur SMe em te Ep pa Puan

Sia PA AO ot Tan PS IA Maan RSA TAS an ea Tapers

Te eer ee ur TAS EARS PR i LAN Ri IRR ee AP ee ea Seng ran I

1 hates | . ih

: SD Kiara Sand GR era Gal san ne ag ot Palang Agan tae ah Pakan | “4 "

oa Pow eater wear baie Sawer ae Sebmgn " >

De Sie ede [Pk Sali eee Sis, | 1 :

SPS nga Mon ye Baler a '

LAI Fee haa a SPCR GO? Waa so SKP yar acre Ia pb Tenaga" _ .

SPEED oj erg. aly feck . “ cS eter ae Marys AE pho fy diene yt, ak pees | ", “

Pera lb ae aa red | I 2

KA Ai ds Oe ae oe magn ge ta: Hj I

2 Je? Dak Pa ale et an bola de aca denn t 1 1 ", z Fergie ug FSH Hara ay faa pO PQjab RSnuiratl gh a Cue rn gn erties peice tae = ba Pm | ie Mee cor SIEGE! IAT

2 Thaw ijl

PO PPN ea amalan Lan Musa aah sary samc | | :

He Fos Mee ho ng Sgr ee Tangan ll Hees] Marak Ipa

Pe Pata sina yp tape " c

PAS Apa ap BEP hen nt NS Kena gral cn Rb 3 | Aa KE ik: chi

. Vibe ge ot pare | | :

— ~ ; LEMAH RLPIAH MERLE —

NG URSIAN PENGUSAHA DP SKLS

. . —— 5 KENA PAJAK ot teeta ——

4 Jurlah plas pang Uarat per lurgkar ‘no Go) SPE 127 BCA Won 127,358.

2. wurrlah pangh sungai PPA Kuratg Saya" fa ah Lu 296 199.719

2 (Keeb'han Pajak yang sudah: .

2 Dekornyassasikas <2 Masa Papas Se: kutnya Cr a

3. Dhkombussasikar cc Masa kaye oo. Ikatare ce het an! 0 . H]

: i -umFah fa ~ By : 2 J

4 GPP yacg kuvarg dbayarf2e Ii i Hl 206,253 719

[ 5 [Sanaa admeislatat:

@ Bunga Pasa. 13 (2) KUP f : 90,138,204 } bo Kandikas Pagal 13a) KUP : IA

GC. derdikan Pasal 19 (3) hunif c KLP i Lu fd. Mardiken Saga “72 it KLIP | q

9. Kerscan Peso * 7.1 (5) KUP - H)

Po Punga Paya 11 (21 KUP Io. Pasa Bad PSK : o la JUS Yatbtotdc ths BC F5 Se

6 dummies STM paru masih harus dibaynr A4 yi ool. _ . _. fal 226,480,024

Tovbi ang’ JUA RATUS SEMAILAN PUL ENAM JUTA EMPAT RATUS CELAFAN PL LUH SEMBILAN RIBU GLA PU TIGA RUSH

= enak kurangiflabih, para yang aset WA ih Pajak bercasarman Purkohssas aen © [fast Re ;

8) emeaksaan Pemeriksnan i

Terb ene’ WOLALPLAH - a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/Keb-Pajak/IX/2023 tanggal 27 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

− Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar

Rp296.489.023

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0;

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00126/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 1 Juli 2024 menyatakan mengabulkan Sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: . Serma ln al baku 2 kai

' Ura'an Pie Lira eT “ (Epi i [Ry Lagi a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar SOG 353,719 (204 OS, 28a 2,248,134 b. Sanksi Bunga MW) 135 36 (83.108 a0 81 1.02, 7a

0. Sanas: Kenaikan a G a ad, Tusmlak PPh yang masih PA aa ea ape - ag loa ‘ Ken La Ha Gi Ke O22 Goa LaF ol Pe 2 harus lebih, dibayar ii ee 1 _ a namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 001/SBP.SMB/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Agustus 2024 (via pos tanggal 21 Agustus 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SBP.SMB/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

; Menurut Koreksi yang

No | Uraian . Keputusan ' | diajukan i Keberatan Pemahan | Banding (Rp) i {Rp} Banding (Rp} .

OO ae wt

Lo PPN kurang # lebih Bayar "2348434 | Kail Yihil

2 Sargsi Bunga "1025796 1 i

3 Sanus: Kenaikan | . . aa | 7

. “an ea ar 2 Hz | H NN | "

a: Jum as : n yang harus | 3874330 7 | 7

: | flies hj}dibayar Nibti ; Mihil

1. Koreksi Kurang Bayar Rp3.374.230

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kurang bayar Rp3.374.230 dengan alasan: sebahagian keberatan diterima karena sudah disesuaikan dari beberapa sumber;

Pemohon Banding: Nihil bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemohon koreksi berdasarkan data masa PPN Desember 2019 yang Pemohon Banding terbitkan Faktur Pajak yang sudah dibayarkan dan dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa adapun menurut Terbanding (Pemeriksa) beberapa data double, dan Pemohon Banding sudah buktikan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kewajiban pajak masa PPN Desember 2019 yakni membayarkan PPN seluruhnya dan telah melaporkannya selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Halaman ke 5 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

3) Kepada majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk sudi kiranya meneliti dan mengabulkan permohonan banding ini dengan baik, terimakasih atas partisipasinya dan semoga sehat selalu dalam menjalankan tugasnya. Amin;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-91/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

: Pemohon Terbanding | Koreksi/

No. Uraian . i ,

Banding (Rp) Selisih (Rp) a a Se R =

4 Dasar Pengenaan Pajak | 3.29” 276.804 3.314.781.018 23.484.214

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ; . .

Tanggapan Terbanding bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang PPN- nya yang harus dipungut sendiri bersumber dari hasil 4 (empat) pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) yakni pemeriksaan langsung terhadap SPT Tahunan PPh, equalisasi dengan SPT Masa PPN, pengujian arus piutang, serta equalisasi dengan bukti potong PPh Pasal 23. Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak dapat melakukan metode pengujian secara langsung karena tidak terdapat buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, sehingga

Halaman ke 6 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan metode tidak langsung dengan teknik equalisasi dengan memanfaatkan data, informasi internal DJP, permintaan keterangan kepada Pemohon Banding dan konfirmasi kepada pihak lain;

bahwa berdasarkan 4 (empat) pengujian tersebut, Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan hasil pengujian equalisasi dengan bukti potong PPh Pasal 23 untuk menetapkan nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding dan nilai penyerahan Jasa Kena Pajak Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah diuraikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan indek N-1.4;

bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan indeks N-1.4, Terbanding (Pemeriksa) menetapkan koreksi selisih Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan sebesar Rp2.063.537.186 atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada 2 lawan transaksi yaitu PT.Arara Abadi dan PT.Pratama Nusantara Sakti, yang bersumber dari penyandingan Peredaran Usaha cfm Bukti potong yang dilaporkan pada SPT Tahunan dengan peredaran usaha pada SPT Masa PPN yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

PENYERAHAN JASA KE PT ARARA ABADI manurut SPT MASA PPN 12448 518, 772

PENYERAHAN JASA KE PT ARARA ABADI menurut Bukli Potong 14 125,945 459

SELISIHA 1,737 AT, SET

FENYERAHAN JASA KE PT PRATAMA NUSANTARA SAKTI menurut SPT MASA PPN 29,161,212

PENYERAHAN JASA KE FT PRATAMA NUSANTARA SAKTI menurut Bukti Potong 355,375,631

SELISIH B 326,184,599

TOTAL SELISIH (A48) 2.053.537 195

Persdaran Usaha cfm SPT Masa PPN 28.714 030.673

Selisih SPT Masa PPM dengan Bukti Pemotongan 2083537 188

Total Penyerahan PPM d0. 777.567.859 dan detail penyerahan berdasarkan bukti potong PPh dan SPT Masa PPN atas lawan transaksi PT. Arara Abadi dan PT. Pratama Nusantara Sakti telah diuraikan Terbanding (Pemeriksa) dalam Kertas Kerja Pemeriksaan indeks B-1c.1;

Halaman ke 7 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan penelitian dan penyandingan terhadap sumber perhitungan peredaran usaha Pemohon Banding yakni data bukti potong PPh Pasal 23 (data aplikasi Portal DJP dan data Bukti Potong yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Lampiran III SPT Tahunan) dengan data Faktur Pajak yang diterbitkan pada Tahun 2019 oleh Pemohon Banding atas 2 (dua) lawan transaksi yang dikoreksi oleh Pemeriksa yakni PT. Arara Abadi dan PT. Pratama Nusantara Sakti pada saat pemohon banding mengajukan keberatan melaui surat Nomor 011/Keb- Pajak/IX/2023 tanggal 27 September 2023. Berdasarkan hasil penelitian diketahui data Peredaran Usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

7 | DPP/ Peredaran Usaha Merutur ‘ 0.

Nama Lawa" Trarsaks: : , : — Selisih .

a _ Buti Patung PPh SPT Vasa PPN ; oe

PT Arara Abadi | 14.°82.989 359 12.448.6°6 Pre 1 (Of 22 bee

PT. Pratama Nusantara Saki | 385325851! 29461230” 226 154 SOG"

Total TA ALASAN. PAT TPA Odd 7053 527.88 (Rincian Data Bukti Potong terlampir) bahwa berdasarkan Halaman 20 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00139/RIKSIS/KPP.0210/2023 tanggal 07 September 2023, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) untuk Masa Pajak Januari 2019 s.d. November 2019 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Desember 2019, dengan perincian sebagai berikut:

Surat Ketetapan Pajak .

. BE asa La aan FA Rp r.

- SKP a53 Feocuar tahu 2019 Hp L

. EKA asa Marel labure 2075 Fp G

SPU “aga fond lanun 2515 Fp Ih

: SKP sasa Mer tahun 2019 Fla a

SEP sa oun tahoe 2013 Ria 0

. SEPA Sasa Jb lin GL 1 a a

- EKP vasa Ayostus Tabus 2013 atu a

: SKM, vasa Seotembe:iabur 2019 ag i)

: SKPS Sasa Qktener taman FKG Sa Ki

. SERBS Saga Noven ab yna 25 29 a]

SKA asa Cesemnertann 207 S Ac PGA aha CoS bahwa dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) telah mengakui Objek DPP Penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri (DPP JKP) untuk Masa Pajak Januari 2019 s.d. November 2019 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak

Halaman ke 8 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

melakukan koreksi atas DPP penyerahan pada Masa Pajak tersebut. Terbanding (Tim Pemeriksa) seharusnya dapat menetapkan DPP JKP karena tanggal dan Masa Pajak penyerahan yang terdapat pada Bukti Potong dapat diketahui dengan jelas pada Bukti Potong. Terbanding (Tim Pemeriksa) menggabungkan seluruh selisih DPP penyerahan dari Januari s.d. Desember 2019 pada Masa Pajak Desember 2019 sehingga tidak mencerminkan nilai DPP JKP pada Masa Pajak Desember 2019 yang sebenarnya;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), telah disampaikan bahwa: bahwa Pasal 1 angka 7

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam satu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.”

bahwa Pasal 2A

“Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender”

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK/2015 tentang Perubahan atas Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, telah disampaikan bahwa:

bahwa Pasal 3 ayat (1)

“Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak”

bahwa Pasal 3 ayat (3)

Halaman ke 9 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

“Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai” bahwa berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK/2015 dan berdasarkan hasil penelitian, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah menghitung ulang DPP penyerahan yang menjadi selisih sesuai dengan Masa Pajak Desember 2019 sebagai berikut:

No.Bukti Potong PPh Berdasarkan Data Aplikasi Portal DJPFaktur Pajak Menurut Wajib PajakJumlah Menurut T i m P eneliti (Rp)
NomorTanggalDPP (Rp)NomorTanggalDPP (Rp)
12345678
10000055/23/PNS-PLG/XII/1931/12/20192 3.484.214---2 3.484.214
Jumlah2 3.484.214---2 3.484.214

bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana poin 9, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menghitung ulang DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas 2 (dua) lawan transaksi yakni PT. Arara Abadi dan PT. Pratama Nusantara Sakti, sebagai berikut:

NoNama Lawan TransaksiDPP/ Peredaran Usaha Masa Pajak Desember 2019
Menurut SPT PPN Wajib PajakMenurut Tim PemeriksaSelisih SKP-SPTMenurut Tim PenelitiSelisih SKP-Tim Peneliti KeberatanSelisih SKP-Tim Peneliti Keberatan
abcde = d-cfg = d-fh = f-c
1PT. Arara Abadi1 .392.061.4273 .129.434.0141 .737.372.5871 .392.061.4271 .737.372.587-
2PT. Pratama Nusantara Sakti-3 26.164.5993 26.164.5992 3.484.2143 02.680.3852 3.484.214
3Lawan Transaksi Lainnya yang PPNnya dipungut Sendiri1 .899.215.3771 .899.215.377-1 .899.215.377--
4Lawan Transaksi Lainnya yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN3 1.726.2003 1.726.200-3 1.726.200--
Total3 .323.003.0045 .386.540.1902 .063.537.1863 .346.487.2182 .040.052.9722 3.484.214

bahwa berdasarkan penelitian di atas, perhitungan ketetapan pajak sebagai berikut:

Halaman ke 10 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

denah Meroe \

Urat LM ANAK | Mer urut Sarat Maruran SK.

Pajak: SPT PP4I Ketetapan Meera" 7 bee . es

Ao Casa Pengenaan Fak '

: a, Kat Manyarg-ga Bare ag Tan Jasa sarqhecang ES "

nt Crs si i n uh n

. RY Ber era pang SE Mere bai Soa Za sri re | Depan TNE Ira O3b4.613 080 SIA 9g Sle wi Speyer par Fey den eth Pee nga POM HM TEE2cc 226.300 37 TBE fon

' ato Hreunrahan ya K2N-nyA lak a peingel " In | a af Meqyerahanwg s ee dat poanger aa” KUN 1 P3 :

a3 Jala Oa Ela F1 LER IIL 3.056.500, 90 Aap 278

. Boo Seas Srayeratas Dering dar dana pg dak tes aha FOR. u : 2

" Cok ar siecub Tn Lah Ba OLS MMI LAN wad ASN ose ng DER Sanata SET gak Ge eg pa ai Ws ara"

Ba Pn Sae SE an lam Spa Sala Geer ang ia

Bak ley 72 7. gLt PAN KGY ARI Arr TPG Ar

Seri Peer an es Shea Tetes ag Wergrat Tana” Ser ale

Tes Ur Bar balisaa di. Tae BKP a 1 a) dé eran itu DP Sidak beet A2 cit cua Jeera Saber | ji 0

A300 Uyorarcatar JK} dat har Daerah Kakan ie 1 u

Ae Pernak ae Mayes eel Per pa APM a q n

A €aqetan Kas Shang an Serd Ha 3 o

46. 0 ‘a.yerarar ats¢ Ata “nies arg Yenc TajLar Seer ali Is a. 1

Tas Lotah Sikanuakel:a }

Ao Beronbar yang FIM bik seca ap As Raina | cb a 0

Wize oui al | .

do brrezorg curry Secu Renter | | a ol

UG Java gd DAA A ate as AA ALS BMA AG ale. - n -

UT aga Es | " vl .

8 Facies S2 Sng Baye !

A Sapa MEN an yar hari Sena ga Lapan series la ad alga i Ap 727 362 mth aR aT Ha TER IP

Ty, Tran tani "

boo BPN yd cater re ay dala Wg Ba phe oh BEA ” r pi be Pag Varad yg castigo gbr sod 359 AR AS:

LA STS sahur kerang besa 1 : ban = bd 3ayardrimin MRP sew. 325.061 923 22303 Rat SID SSL dss j BE laras 4 1 :

k.R dures bt 2153p de GL LE RS cath Ot ill wei Ie ai ro DAN UNA

I 22 NKB 4 ia 3

Ko dure ak cictak waeg da dicen hog 4a it Sen. 1 ogi’ bio feb Sf be wee le abu h BAL Teak porns bargad PEN An ang aa BA 4 206 252 "15 2 345,426

‘3. Kelelutar aak yang gara

Bo Dissripsn gustan ae Vass Dajes ter saliva 7 pat pat

1 Bo Dncepersas tar an Yan Bajo. (kareeg perbulan a 5 :

" yo Ii geiety ! ca &

400 FPA ara karang dikanan Se BA 2 4 fe Baran MAA NI , a Hosa Bagan MA KI al Or AS Iga 1.025.726 no Seadasa Pase! 3 2: RI ° r "

m= Mg Saou) it Bei I T a

Lo rada lena AA AU - T CG

2 Semen Page TRS ALE | a ue

Pdramkar Fara: TN SKL : 1 ki in

4 Bhaga Masal IS Koyo Hage PAN FOr | :| pi a thir Kai Fitri Da Koi Na DRA pel! BE ai “ty PES

Ele SEM yang Tasik Saran inang Lal , 1 Sesar Bara 233 bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, Terbanding telah mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dalam surat keberatannya Nomor 011/Keb-Pajak/IX/2023 tanggal 27 September 2023 dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Nomor 00071/207/19/218/23 tanggal 11 September 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2019 menjadi sebesar Rp3.374.230;

II. Simpulan dan Usul

1. Simpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 001/SBP.SMB/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan

Halaman ke 11 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00126/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00126/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib PajakatasSuratKetetapanPajakKurangBayarNomor 00071/207/19/218/23 tanggal 11 September 2023 Tahun Pajak Desember 2019, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007196.16.2024/PAN/2024 tanggal 1 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun surat tersebut Kembali pos dengan Nomor Agenda 1145 tanggal 28 November

Halaman ke 12 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

2024 sehingga sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi LHP Tahun 2019;

Bukti T-2. Fotokopi KKP Tahun 2019;

Bukti T-3. Fotokopi LPK Desember 2019;

Bukti T-4. Salinan digital Data Bukti Potong PPh Dalam SPT Tahunan PPh

Form 1771-III Namun Tidak Terdapat Data Faktur Pajak;

Bukti T-5. Salinan digital Persandingan Bukti Potong PPh Dengan Faktur

Pajak Wajib Pajak Atas Lawan Transaksi PT. Arara Abadi; Bukti T-6. Salinan digital Kertas Kerja Penelitian Rincian Data Koreksi

Kredit Pajak Tahun Pajak 2019;

Bukti T-7. Salinan digital Lampiran 1771-III (ss SIDJP);

Bukti T-8. Salinan digital Lampiran 1771-III Pembetulan (ss SIDJP); Bukti T-9. Rekap bukti potong;

Bukti T-10. Pendapat akhir nomor S-7891/PJ.07/2025 tanggal 10 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00126/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 1 Juli 2024,

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 011/Keb-Pajak/IX/2023 tanggal

27 September 2023,

Bukti P-3. Fotokopi SPT Masa PPN Desember 2019;

Halaman ke 13 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00071/207/19/218/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-

00121/SPUH/WPJ.02/2024 tanggal 12 Juni 2024 beserta lampiran;

Bukti P-6. Fotokopi Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa

Pajak Desember 2019;

Bukti P-7. Salinan digital Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara

Elektronik;

Bukti P-8. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Sarman Simarmata; Bukti P-9. Salinan digital Surat Pernyataan Alamat;

Bukti P-10. Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik; Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Sarman Simarmata;

Bukti P-12. Surat Pernyataan Alamat;

Bukti P-13. Daftar Bukti Potong PT Arara Abadi Tahun 2019;

Bukti P-14. Rekapitulasi Berita Acara Pembayaran;

Bukti P-15. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Kerja Kontraktor;

Bukti P-16. Perjanjian Sewa Menyewa Pompong Kayu antara Pemohon

Banding dengan PT Arara Abadi;

Bukti P-17. Surat Perintah Kerja PT Arara Abadi;

Bukti P-18. Dokumen tagihan PT. Sanggar Mitra Bersama yang belum dibayarkan PT. Waskita Karya dan sudah dilaporkan PT. Sanggar Mitra Bersama dalam SPT Tahunan;

Bukti P-19. Penjelasan Akhir Nomor 011/PA.SMB/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Bukti P-20. Rincian Utang PT. Waskita Karya;

Halaman ke 14 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00126/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/19/218/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/SBP.SMB/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
DPP – Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri3.291.276.8043.314.761.01823.484.214

Halaman ke 15 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

PENDAPAT PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan dengan pokok sengketa:

Terbanding berpendapat bahwa:

a. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan ekualisasi dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23. Terbanding melakukan pengujian melalui pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, ekualisasi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, pengujian arus piutang, dan ekualisasi dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23. Karena Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan, Terbanding menggunakan metode tidak langsung dengan teknik ekualisasi.

b. Dasar koreksi yang dilakukan adalah penetapan selisih Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada dua lawan transaksi yaitu PT Arara Abadi dan PT Pratama Nusantara Sakti, yang ditentukan melalui penelitian dengan cara menyandingkan data bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang bersumber dari aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak dan Lampiran III Surat Pemberitahuan Tahunan dengan data Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2019.

c. Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November 2019 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan menggabungkan seluruh selisih Dasar Pengenaan Pajak ke dalam Masa Pajak Desember 2019, kemudian melakukan perhitungan ulang atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan sesuai dengan Masa Pajak tersebut sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar ditetapkan. Ketentuan mengenai Masa Pajak diatur dalam Undang-

Halaman ke 16 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2A bahwa Masa Pajak adalah satu bulan kalender atau paling lama tiga bulan kalender sesuai Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) yang mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak dan harus sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan.

d. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti atau dokumen tambahan. Oleh karena itu, sehingga permohonan banding Pemohon Banding untuk ditolak dan koreksi Terbanding untuk dipertahankan.

Pemohon Banding berpendapat bahwa:

a. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa tabel rincian utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada Pemohon Banding terkait proyek konstruksi, yaitu Proyek Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang (Zona HK-2) dan Proyek Tol Prabumulih–Muara Enim (Zona 5). Proyek tersebut mencakup pekerjaan retensi dan kansten rest area yang belum dibayar, serta pembangunan workshop, pembuatan jalan akses, pekerjaan mekanikal elektrikal plumbing, dan pengadaan serta pemasangan AC, gerbang, dan instalasi listrik.

b. Sebagian tagihan telah dicicil, sebagian lainnya belum dibayar, dan satu pembayaran dilakukan pada bulan Januari 2025. Setiap entri dalam tabel memuat nomor surat perjanjian kerja, tanggal, deskripsi pekerjaan, nomor berita acara pembayaran, nomor tagihan, tanggal tagihan, nomor faktur pajak, serta nilai dasar pengenaan pajak, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan. Data ini menunjukkan kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh PT Waskita Karya kepada kontraktor sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus

Halaman ke 17 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

dipungut sendiri karena tidak dapat menyampaikan bukti di persidangan.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju dengan koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding dan tidak mengajukan sanggahan maupun bukti tambahan, maka Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp23.484.214 tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Halaman ke 18 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
SengketaDipertahankan
(Rp)
DPP- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri23.484.21423.484.2140

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 19 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00126/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/19/218/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT SANGGAR MITRA BERSAMA, NPWP 66.095.696.2-222.000, beralamat Jl. Sukun No. 134 RT 003 RW 002, Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

ttd

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd

Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Halaman ke 20 dari 20 halaman. Putusan Nomor PUT-007196.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SANGGAR MITRA BERSAMA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.