P U T U S A N
Nomor PUT-007179.15/2021/PP/M. XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00047/406/18/038/20 tanggal 22 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007179.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRITHO, NPWP 01.135.984.1-038.000, beralamat di Jalan Kemuning Nomor 1 RT 001 RW 011, Kalideres, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Lie Yung Yung, jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lie Yung Yung
Jabatan: Direktur
berdasarkan berdasarkan Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 24 Tanggal 30 Juni 2020,
2. Nama: Christanti Natalia
Izin Kuasa Hukum : KEP-399/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-001/PTO/2022 tanggal 20 Januari 2022,
3. Nama: Christopher Felix
Jabatan: Karyawan
Alamat: Jalan Kelapa Lilin VII Blok INI-3/7 RT 031
RW 012, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-002/PTO/2022 tanggal 20 Januari 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;