Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-007179.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Pritho, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007179.15/2021/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00047/406/18/038/20 tanggal 22 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007179.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRITHO, NPWP 01.135.984.1-038.000, beralamat di Jalan Kemuning Nomor 1 RT 001 RW 011, Kalideres, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Lie Yung Yung, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Yung Yung

Jabatan: Direktur

berdasarkan berdasarkan Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 24 Tanggal 30 Juni 2020,

2. Nama: Christanti Natalia

Izin Kuasa Hukum : KEP-399/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-001/PTO/2022 tanggal 20 Januari 2022,

3. Nama: Christopher Felix

Jabatan: Karyawan

Alamat: Jalan Kelapa Lilin VII Blok INI-3/7 RT 031

RW 012, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-002/PTO/2022 tanggal 20 Januari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suminah / 19730114 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla / 19860428 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14590/PJ.07/2022 tanggal 8 September 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

CTM/141/PTO/2021 tanggal 5 Juli 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

SUB-367/WPJ.05/2021 tanggal 28 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

CTM/363/PTO/2021 tanggal 23 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00047/406/18/038/20 tanggal 22 April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian
1.Penghasilan NettoRp 793.798.720
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp 0
3.Penghasilan Kena PajakRp 793.798.720
4.PPh terutangRp 198.449.500
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0
6.Jumlah PPh TerutangRp 198.449.500
7.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lainRp 0
b.1. PPh Pasal 21Rp 0
b.2. PPh Pasal 22Rp 1.499.625.193
b.3. PPh Pasal 23Rp 0
b.4. PPh Pasal 24Rp 0
b.5. Lain-lainRp 0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp 1.499.625.193
c. Dibayar sendiri:Rp
c.1. PPh Pasal 22Rp 0
c.2. PPh Pasal 25Rp 1.059.472.444
c.3. PPh Pasal 29Rp 0
c.4. STP (pokok Lebih Bayar)Rp 0
c.5. Fiskal Luar NegeriRp 0
c.6. Lain-lainRp 0
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp 1.059.472.444
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLBRp 0
d.2. SKPPKPRp 0
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)Rp 0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6-c.7- d.1):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp 0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0
e.3. Telah dipotong/dipungutRp 0
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)Rp 0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7 – d.3) atau e.4)Rp 2.559.097.637
8.Jumlah PPh yang lebih dibayarRp 2.360.648.137

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CTM/094/PTO/2020 tanggal 16 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraiaNJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto100.311.194.139100.311.194.139100.311.194.139
2Harga Pokok Penjualan85.385.018.14085.377.314.24785.377.314.247
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)14.926.175.99914.933.879.89214.933.879.892
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.175.804.92613.175.804.92613.175.804.926
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)1.750.371.0731.758.074.9661.758.074.966
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.677.743.422)(1.187.128.355)(1.677.589.691)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(1.677.743.422)(1.187.128.355)(1.677.589.691)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.727.616.8141.764.781.7141.764.781.714
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.561.624.0781.541.929.6051.541.929.605
c. Jumlah (a-b)165.992.736222.852.109222.852.109
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)238.620.387793.798.720303.337.384
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena pajak (10-11-12-13)238.620.387793.798.720303.337.384
15PPh Terutang59.655.000198.449.50075.834.250
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPH (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang (15+16)59.655.000198.449.50075.834.250
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 221.499.625.1931.499.625.1931.499.625.193
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.499.625.1931.499.625.1931.499.625.193
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 251.059.472.4441.059.472.4441.059.472.444
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)1.059.472.4441.059.472.4441.059.472.444
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)00
e. Diperhitungkan:
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak lain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3. Telah dipotong/dipungut00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3_
fJumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)2.559.097.6372.559.097.6372.559.097.637
20Jumlah PPh yang kurang / (lebih) dibayar (19.f-18)2.499.442.6372.360.648.1372.483.263.387

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto793.798.7200793.798.720
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak793.798.7200793.798.720
d. PPh Terutang198.449.5000198.449.500
e. Kredit Pajak(2.559.097.637)0(2.559.097.637)
f. PPh kurang (lebih) bayar(2.360.648.137)0(2.360.648.137)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar(2.360.648.137)0(2.360.648.137)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CTM/141/PTO/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 (cap harian pos tanggal 6 Juli 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

CTM/141/PTO/2021 tanggal 5 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021 diterima pada tanggal 7 Juni 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Lie Yung Yung jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 Tanggal 30 Juni 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00047/406/18/038/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Barat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto100.311.194.139100.311.194.1390
2Harga Pokok Penjualan85.377.314.24785.377.314.2470
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)14.933.879.89214.933.879.8920
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.175.804.92613.175.804.9260
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)1.758.074.9661.750.371.0730
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.677.589.691)(1.187.128.355)490.461.336
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(1.677.589.691)(1.187.128.355)490.461.336
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.764.781.7141.764.781.7140
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.541.929.6051.541.929.6050
c. Jumlah (a-b)222.852.109222.852.1090
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)303.337.384793.798.720490.461.336
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena pajak (10-11-12-13)303.337.384793.798.720490.461.336
NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
15PPh Terutang75.834.250198.449.500122.615.250
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPH (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang (15+16)75.834.250198.449.500122.615.250
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 221.499.625.1931.499.625.1930
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.499.625.1931.499.625.1930
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 251.059.472.4441.059.472.4440
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)1.059.472.4441.059.472.4440
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)00
e. Diperhitungkan:
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak lain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3. Telah dipotong/dipungut00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3_0
fJumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)2.559.097.6372.559.097.6370
20Jumlah PPh yang kurang / (lebih) dibayar (19.f-18)2.483.263.3872.360.648.137122.615.250

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor CTM/094/PTO/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha Bruto100.311.194.139100.311.194.1390
2Harga Pokok Penjualan85.377.314.24785.377.314.2470
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)14.933.879.89214.933.879.8920
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.175.804.92613.175.804.9260
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)1.758.074.9661.750.371.0730
6Penghasilan dari luar usaha(1.677.589.691)(1.187.128.355)490.461.336
7Koreksi Fiskal Positif1.764.781.7141.764.781.7140
NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
8Koreksi Fiskal Negatif1.541.929.6051.541.929.6050
9Jumlah penghasilan neto fiskal (5+6+7+8)303.337.384793.798.720490.461.336
10Kompensasi Kerugian000
11Penghasilan Kena pajak (9-10)303.337.384793.798.720490.461.336
12PPh Terutang (Tarif x 11)75.834.250198.449.500122.615.250
13Kredit Pajak:
a. PPh Pasal 221.499.625.1931.499.625.1930
b. PPh Pasal 291.059.472.4441.059.472.4440
c. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan2.559.097.6372.559.097.6370
14Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang2.483.263.3872.360.648.137122.615.250

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
1Penghasilan Neto793.798.7200793.798.720
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan kena Pajak793.798.7200793.798.720
4PPh Terutang198.449.5000198.449.500
5Kredit Pajak(2.599.097.637)0(2.599.097.637)
6PPh kurang (lebih) bayar(2.360.648.137)0(2.360.648.137)
7Sanksi Administrasi000
8Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar(2.360.648.137)0(2.360.648.137)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)Koreksi yang diajukan banding
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan dari luar usaha(1.677.589.691)(1.187.128.355)490.461.336

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp490.461.336,00 Menurut Terbanding:

1) bahwa alasan Koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan Terbanding pada saat Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor SPHP-00109/WPJ.05/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, sehubungan dengan Surat PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomor PEMB-00355/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dan juga Risalah Pembahasan terkait pemeriksaan All Taxes atas tahun pajak 2018;

bahwa berdasarkan penerimaan uang selisih sebesar Rp490.461.336,00 merupakan tambahan ekonomis dan sesuai dengan Pasal 4 UU PPh merupakan penghasilan dan diperhitungkan oleh Terbanding sebagai koreksi penghasilan lain-lain di pos penghasilan dari luar usaha;

bahwa Dasar hukum: - Pasal 4 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding, penerimaan uang masuk dari PT Tempo sebesar Rp490.111.374,00 merupakan penggantian biaya pemakaian listrik dan air, dan uang masuk dari PT Tempo Land sebesar Rp349.961,00 merupakan penggantian biaya solar tidak dapat diyakini oleh Terbanding sehingga tetap diperhitungkan sebagai penerimaan penghasilan melalui bank;

2) bahwa Alasan Terbanding pada saat Sengketa Keberatan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

- bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha dilakukan karena setelah pemeriksaan, Terbanding menemukan bahwa terdapat penghasilan lain yang merupakan penggantian biaya pemakaian listrik dan air yang tidak dapat diyakini oleh Terbanding sehingga tetap diperhitungkan sebagai penerimaan penghasilan melalui bank sebesar Rp490.615.067,00;

- bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, bahwa atas transaksi tersebut merupakan penggantian biaya pemakaian listrik dan air dari PT Tempo, dimana atas tagihan dari PLN dan PDAM dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian baru ditagihkan ke PT Tempo sesuai dengan pemakaiannya;

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang diberikan Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding masih belum dapat memberikan data sebagaimana yang dimaksud dalam proses pemeriksaan, yaitu surat perjanjian tertulis/kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Tempo;

- bahwa berdasarkan data-data yang diberikan Terbanding dan Pemohon Banding, tim peneliti keberatan meyakini bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha merupakan tambahan penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunannya;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi sebesar Rp490.615.067,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya yang merupakan koreksi atas Penggantian biaya yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

Perrche Arr bet Aut Gasa pt . tr anjani | Ora urnent Corset . Ur ranjan

a tool,

2. bahwa berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 (UU) PPh bahwa Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun……..”; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut……”;

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak

gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;

3. bahwa transaksi tersebut merupakan penggantian biaya pemakaian listrik dan air dari PT Tempo, dimana atas tagihan dari PLN dan PDAM dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian baru ditagihkan ke PT Tempo sesuai dengan pemakaiannya;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya sebatas menelaah pelaporan arus kas dalam laporan keuangan yaitu General Ledger (GL) pada akun 114-010000 Bank HSBC (IDR) Nomor Rekening 001-022086-001, dengan mengambil mutasi debet saja yang

kemudian dihitung sebagai arus uang riil dan diidentifikasi sebagai penghasilan dari luar usaha. Terbanding seharusnya tidak secara langsung menjadikan temuan tersebut sebagai dasar dilakukannya koreksi pemeriksaan, tetapi seyogyanya dapat dijadikan temuan awal untuk meneliti lebih lanjut arus kas secara riil dalam pembukuan Pemohon Banding ataupun dokumen-dokumen pendukung lainnya; bahwa berdasarkan hal di atas, menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya sebatas menelaah pelaporan arus kas dalam laporan keuangan yaitu General Ledger (GL) pada akun 114-010000 Bank HSBC (IDR) Nomor Rekening 001-022086-001, dengan mengambil mutasi debet penerimaan uang pada Bank HSBC saja yang dianggap sebagai penghasilan dari luar usaha. Terbanding seharusnya memperhitungkan mutasi kredit atas terjadinya pelunasan piutang lain-lain tersebut yang akan menghasilkan angka yang sama sejumlah Rp490.615.067,00;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan contoh transaksi penagihan yang merupakan 1 kesatuan :

Jurnal ke-4

Jurnal Penerimaan uang

bahwa Terbanding hanya mengambil jurnal ini sebagai penghasilan, seharusnya Terbanding memperhitungkan jurnal ke-3 s.d. ke -1 di bawah ini;

Jurnal ke -3

bahwa Jurnal pada butir 3 diatas terjadi sebagai akibat Pemohon Banding menagih ke PT Tempo sebagai berikut:

pepe Pee Do same Doo tawa Pee Pora Pom

ke. oo EE

bahwa dari jurnal pada butir 2 ini, Pemohon Banding melakukan penagihan AR other (Piutang lain2) ke PT Tempo dengan mendebet akun piutang lain dan mengkredit akun biaya dibayar dimuka atas pemakaian air/listrik;

Jurnal ke-2

bahwa sebelum terjadinya jurnal ke 3 diatas, Pemohon Banding mengakui biaya listrik dan biaya air berdasarkan biaya yang nyata- nyata menjadi beban PT Pritho sebagai berikut:

ha, eat ai he a ee Gear tee! [ert tent

Pep ss TERY Dee woe SOE ie

Jurnal ke-1

bahwa sebelum dilakukannnya jurnal ke-2 diatas, Pemohon Banding melakukan pembayaran terlebih dulu atas biaya listrik dan air melalui Petty Cash, dan melakukan pencatatan sebagai berikut:

bahwa dari contoh transaksi diatas, maka Terbanding hanya menggunakan jurnal ke-4 saja sebagai justifikasi untuk menganggap penerimaan uang tersebut sebagai penghasilan. Terbanding seharusnya memperhitungkan jurnal ke 1 sd ke 3 yang merupakan satu kesatuan transaksi;

bahwa dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa atas pengakuan mutasi debet uang masuk tersebut nyata-nyata bukan penghasilan karena:

a. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan mutasi kredit sesuai penjelasan jurnal ke 1 s.d. jurnal ke 3 diatas;

b. bahwa total mutasi kredit adalah sejumlah Rp 490.615.067,00 sesuai rekonsiliasi yang Pemohon Banding jelaskan pada Lampiran-xxx;

5. bahwa berdasarkan penjelasan dan contoh jurnal di atas maka dapat dilihat bahwa transaksi penggantian tersebut tidak memenuhi unsur sebagai penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh dan penjelasannya, dikarenakan selisih mutasi debet dan mutasi kredit sesuai jurnal diatas adalah NIHIL sehingga tidak ada tambahan ekonomis dan kekayaan bagi Pemohon Banding;

bahwa atas seluruh jurnal dan dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa penghasilan dari luar usaha sebesar Rp490.615.067,00 Pemohon Banding lampirkan bersamaan dengan Surat Banding ini;

6. bahwa berdasarkan penjelasan dan contoh jurnal di atas maka dapat dilihat bahwa transaksi penggantian tersebut tidak memenuhi unsur sebagai penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh dan penjelasannya. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya tambahan ekonomis dan kekayaan bagi Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa: Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-367/WPJ.05/2021 tanggal 28 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor CTM/141/PTO/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Juli 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dariv

3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktuV 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)v

surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal

4 Juni 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;v

bahwa surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lie Yung

Yung bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak;

− Ahli Warisnya;

v

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesia;v

− Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00047/406/18/038/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Barat Nomor LAP-152/WPJ./KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut:
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
1Peredaran Usaha100.311.194.139100.311.194.139100.311.194.139
2Harga Pokok Penjualan85.377.314.24785.377.314.24785.377.314.247
3Penghasilan Bruto adari usaha14.926.175.99914.933.879.89214.933.879.892
4Pengurang Penghasilan Bruto13.175.804.92613.175.804.92613.175.804.926
5Penghasilan neto dari usaha1.750.371.0731.750.371.0731.758.074.966
6Penghasilan neto dari luar usaha(1.677.589.691)(1.187.128.355)(1.677.589.691)
7Penghasilan neto238.620.387793.798.720303.337.384
8Kompensasi Kerugian000
9Penghasilan Kena pajak238.620.387793.798.720303.337.384
10PPh Terutang (Tarif x 11)59.655.000198.449.50075.834.250
11Kredit Pajak(2.559.097.637)(2.559.097.637)(2.559.097.637)
PPh Kurang (Lebih) bayar(2.499.442.637)(2.360.648.137)(2.483.263.387)
13Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP)000
b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c)000
14Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar (12+13.c)(2.499.442.637)(2.360.648.137)(2.483.263.387)

b. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor CTM/094/PTO/2020 tanggal 19 16 Juli 2020, yang diterima KPP Madya Jakarta Barat berdasarkan LPAD Nomor PEM:05004332/WPJ.05/KP.0803/2020 tanggal 17 Juli 2020;

c. bahwaatassuratkeberatanPemohonBanding,telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
a. Penghasilan Neto793.798.7200793.798.720
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak793.798.7200793.798.720
d. PPh Terutang198.449.5000198.449.500
e. Kredit Pajak(2.599.097.637)0(2.599.097.637)
f. PPh kurang (lebih) bayar(2.360.648.137)0(2.360.648.137)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar(2.360.648.137)0(2.360.648.137)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp490.615.067,00

a. Menurut Tim Peneliti Keberatan

1) bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-152/WPJ.05/KP.0805/ RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020 dasar pemeriksa melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha adalah karena Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti yang cukup dan kompeten yaitu berupa surat perjanjian tertulis/kontrak terkait biaya penggantian sehingga penerimaan uang masuk tetap diperhitungkan sebagai penghasilan;

2) bahwa Tim Peneliti mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Wajib Pajak. Surat nomor S-423/WPJ.05/2021 tanggal 29 Maret 2021. Data yang diminta untuk memproses keberatan meliputi :

− Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

− Fotocopy Laporan Keuangan Tahun 2018 audit/unaudit;

− Fotocopy Buku Besar (GL) terkait koreksi;

− Akta Pendirian dan perubahannya (RUPS);

− Dokumen yang dipinjamkan pada saat pemeriksaan;

− Dokumen, data, dan/atau bukti lainnya yang mendukung surat

keberatan Saudara;

bahwa atas surat permintaan tersebut Wajib Pajak memberikan dokumen dimaksud akan tetapi selama proses penelitian keberatan, Wajib Pajak masih belum dapat menunjukkan dokumen berupa surat perjanjian tertulis/kontrak yang dapat menunjukkan bahwa apakah benar penerimaan yang dimaksud adalah merupakan biaya penggantian pemakaian listrik dan air dari PT Tempo;

3) bahwa Tim Peneliti mengirimkan Surat Permintaan Dokumen, Data, dan/atau Informasi Dalam Rangka Penyelesaian Keberatan kepada Kepala KPP Madya Jakarta Barat melalui surat nomor ND-688/WPJ.05/2021 tanggal 29 Maret 2021. Adapun data yang diminta antara lain:

− bahwa Fotokopi LHP dan KKP atas penerbitan Surat Ketetapan

Pajak Lebih Bayar nomor 00047/406/18/038/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018;

− bahwa Dasar penerbitan dan bukti yang digunakan KPP dalam

melakukan koreksi;

bahwa KPP Madya Jakarta Barat memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 152/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020 beserta kelengkapannya;

4) bahwa berdasarkan Berita Acara pembahasan dengan pemeriksa nomor BA83/WPJ.05/BD.06/2021 tanggal 19 April 2021, dapat disampaikan sebagai berikut:

a) bahwa koreksi sebesar Rp490.615.067,00 adalah merupakan penerimaan uang masuk dari PT Tempo sebesar Rp490.111.374,00 yang merupakan penggantian biaya pemakaian listrik dan air, dan uang masuk dari PT Tempo Land sebesar Rp 349.961,00 atas penggantian biaya solar sesuai sanggahan Wajib Pajak tidak dapat diyakini oleh pemeriksa sehingga tetap diperhitungkan sebagai penerimaan penghasilan

melalui bank;

b) bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti yang cukup dan kompeten yaitu surat perjanjian tertulis/kontrak terkait biaya penggantian sehingga penerimaan uang masuk tersebut tetap diperhitungkan sebagai penghasilan;

c) bahwa pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa transaksi sebesar Rp490.615.067,00 adalah merupakan penggantian biaya pemakaian listrik dan air dari PT Tempo karena tidak didukung dengan bukti yang cukup dan kompeten karena Wajib Pajak hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan;

d) bahwa pemeriksa melakukan pengujian terhadap arus piutang yang dilakukan berdasarkan data yang dipinjamkan yaitu softcopy general ledger dan laporan keuangan audit;

e) bahwa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat memberikan surat perjanjian tertulis/kontrak yang dimaksud;

5) bahwa Peneliti telah mengirimkan permintaan data dan daftar pertanyaan melalui email tetapi sampai laporan ini dibuat Wajib Pajak belum memberikan jawaban dan memberikan data lebih detil sehingga tidak ada pembuktian lebih rinci atas data keberatan Wajib Pajak;

6) Dasar Hukum

− Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam penjelasannya disebutkan bahwa Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a) pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b) pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan

usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau

c) pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan;

− bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

− Pasal 29 ayat (3) KUP

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c) memberikan keterangan lain yang diperlukan;

− Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983

tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau Jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,

bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;

7) bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui :

− bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha dilakukan karena

setelah pemeriksaan, pemeriksa menemukan bahwa terdapat uang masuk sebesar Rp490.615.067,00 berdasarkan pengujian terhadap arus kas. Wajib Pajak memberikan sanggahan bahwa atas uang masuk tersebut merupakan penggantian biaya pemakaian listrik dan air, namun tidak dapat diyakini oleh pemeriksa sehingga tetap diperhitungkan sebagai penerimaan penghasilan melalui bank;

− bahwa Wajib Pajak hanya mengajukan keberatan atas koreksi

penghasilan dari luar usaha saja, yaitu sebesar Rp490.615.067,00; − bahwa berdasarkan keterangan Wajib Pajak dalam surat

keberatannya, bahwa atas transaksi tersebut merupakan penggantian biaya pemakaian listrik dan air dari PT Tempo, dimana atas tagihan dari PLN dan PDAM dibayarkan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak dan kemudian baru ditagihkan ke PT Tempo sesuai dengan pemakaiannya;

− bahwa atas koreksi penghasilan dari luar usaha tersebut peneliti

telah mengirimkan daftar pertanyaan melalui email dan permintaan data berupa surat perjanjian tertulis/kontrak antara Wajib Pajak dengan PT Tempo untuk mengetahui apakah benar penghasilan dari luar usaha tersebut adalah benar merupakan biaya penggantian atas pemakaian listrik dan air;

− bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa

Wajib Pajak benar memiliki penghasilan lainnya yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan berupa penghasilan dari luar usaha;

− bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang diberikan

Wajib Pajak dalam proses penelitian keberatan, diketahui bahwa Wajib Pajak masih belum dapat memberikan data sebagaimana

yang dimaksud dalam proses pemeriksaan, yaitu surat perjanjian tertulis/kontrak antara Wajib Pajak dengan PT Tempo;

− bahwa oleh karena Wajib Pajak memiliki penghasilan dari luar

usaha yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak maka atas penghasilan tersebut merupakan tambahan penghasilan sebagaimana sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

− bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Pemeriksa dan

Wajib Pajak, tim peneliti keberatan berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat membuktikan bahwa alasan dan koreksi yang dilakukan pemeriksa tidak tepat;

− bahwa berdasarkan data-data yang diberikan Pemeriksa dan

Wajib Pajak, tim peneliti keberatan meyakini bahwa atas koreksi penghasilan dari luar usaha merupakan tambahan penghasilan yang belum dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunannya;

8) bahwa Tim peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas penghasilan dari luar usaha sebagai tambahan penghasilan senilai Rp490.615.067,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 karena berdasarkan bukti-bukti yang ada atas penghasilan dari luar usaha tersebut adalah penghasilan yang diterima Wajib Pajak dari PT Tempo, sehingga tim peneliti berkeyakinan bahwa atas koreksi tersebut adalah benar merupakan penghasilan Wajib Pajak di tahun 2018;

bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Terbanding pemeriksaan dan penelitian keberatan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian diusulkan perhitungan dalam surat ketetapan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut:
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Tim Peneliti (Rp)
1Peredaran Usaha100.311.194.139100.311.194.139100.311.194.139
2Harga Pokok Penjualan85.377.314.24785.377.314.24785.377.314.247
3Penghasilan Bruto adari usaha14.926.175.99914.933.879.89214.933.879.892
4Pengurang Penghasilan Bruto13.175.804.92613.175.804.92613.175.804.926
5Penghasilan neto dari usaha1.750.371.0731.750.371.0731.750.371.073
6Penghasilan neto dari luar usaha(1.677.589.691)(1.187.128.355)(1.187.128.355)
7Penghasilan neto238.620.387793.798.720793.798.720
8Kompensasi Kerugian000
9Penghasilan Kena pajak238.620.387793.798.720793.798.720
10PPh Terutang (Tarif x 11)59.655.000198.449.500198.449.500
11Kredit Pajak(2.559.097.637)(2.559.097.637)(2.559.097.637)
PPh Kurang (Lebih) bayar(2.499.442.637)(2.360.648.137)(2.360.648.137)
13Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP)000
b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c)000
14Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar (12+13.c)(2.499.442.637)(2.360.648.137)(2.360.648.137)

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi terkait penghasilan dari luar usaha sebesar Rp490.615.067,00 untuk Tahun Pajak 2018 telah sesuai ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor CTM/141/PTO/2021 tanggal 5 Juli 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00047/406/18/038/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT PRITHO NPWP. 01.135.984.1-038.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

CTM/363/PTO/2021 tanggal 23 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. SENGKETA KOREKSI ATAS PENGHASILAN DARI LUAR USAHA TAHUN PAJAK 2018 SEBESAR Rp490.615.067,00

1.2. Bantahan Pemohon Banding;

1. bahwa berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) bahwa Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun……..”; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib

Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut……”;

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak

gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;

2. bahwa transaksi tersebut merupakan penggantian biaya pemakaian listrik dan air dari PT.Tempo, dimana atas tagihan dari PLN dan PDAM dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian baru ditagihkan ke PT Tempo sesuai dengan pemakaiannya. Bersama ini Pemohon Banding sampaikan jurnal-jurnal terkait koreksi sebesar Rp490.615.067,00 mulai dari saat terima tagihan sampai menerima penggantian;

3. bahwa koreksi tersebut menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya sebatas menelaah pelaporan arus kas dalam laporan keuangan yaitu General Ledger (GL) pada akun 114-010000 Bank HSBC (IDR) Nomor Rekening 001-022086-001, dengan mengambil mutasi debet penerimaan uang pada Bank HSBC saja yang dianggap sebagai penghasilandariluarusaha.Terbandingseharusnya memperhitungkan mutasi kredit atas terjadinya pelunasan piutang lain- lain tersebut yang akan menghasilkan angka yang sama sejumlah Rp 490.615.067,00;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan contoh transaksi penagihan yang merupakan 1 kesatuan:

Jurnal ke-4

Jurnal Penerimaan uang

bahwa Terbanding hanya mengambil jurnal ini sebagai penghasilan, seharusnya Terbanding memperhitungkan jurnal ke-3 s.d. ke-1 di bawah ini;

Jurnal ke -3

bahwa Jurnal pada butir 3 diatas terjadi sebagai akibat Pemohon Banding menagih ke PT Tempo sbg berikut:

bahwa dari jurnal pada butir 2 ini, Pemohon Banding melakukan penagihan AR other (Piutang lain2) ke PT Tempo dengan mendebet akun piutang lain dan mengkredit akun biaya dibayar dimuka atas pemakaian air/listrik;

Jurnal ke-2

bahwa sebelum terjadinya jurnal ke 3 diatas, Pemohon Banding mengakui biaya listrik dan biaya air berdasarkan biaya yang nyata- nyata menjadi beban PT Pritho sebagai berikut:

Jurnal ke-1

bahwa sebelum dilakukannnya jurnal ke-2 diatas, Pemohon Banding melakukan pembayaran terlebih dulu atas biaya listrik dan air melalui Petty Cash, dan melakukan pencatatan sebagai berikut:

Den eta ee. “ TTT ee mes

he er Pa NN eee SAT : oo

bahwa dari contoh transaksi diatas, maka Terbanding hanya menggunakan jurnal ke-4 saja sebagai justifikasi untuk menganggap penerimaan uang tersebut sebagai penghasilan. Terbanding seharusnya memperhitungkan jurnal ke 1 s.d. ke 3 yang merupakan satu kesatuan transaksi;

bahwa dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa atas pengakuan mutasi debet uang masuk tersebut nyata-nyata bukan penghasilan karena:

bahwa Terbanding tidak memperhitungkan mutasi kredit sesuai penjelasan jurnal ke 1 s.d. jurnal ke 3 diatas;

bahwa Total mutasi kredit adalah sejumlah Rp 490.615.067,00 sesuai rekonsiliasi yang Pemohon Banding jelaskan pada Lampiran-xxx;

4. bahwa berdasarkan penjelasan dan contoh jurnal di atas maka dapat dilihat bahwa transaksi penggantian tersebut tidak memenuhi unsur sebagai penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh dan penjelasannya, dikarenakan selisih mutasi debet dan mutasi kredit sesuai jurnal diatas adalah NIHIL sehingga tidak ada tambahan ekonomis dan kekayaan bagi Pemohon Banding;

2. PENUTUP

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan Narasi dengan surat tanpa nomor tanggal 9 Juni 2022

Terkait Transaksi Reimbursement disertai Jurnal Rujukannya; Bukti P-3.Register Ordner Dokumen dan Jurnal atas Sengketa PPh Badan; Bukti P-4.Voucher Reimbursement Biaya Solar Tempo Land;

Bukti P-5.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 9 Juni 2022

Terkait Transaksi Reimbursement disertai Jurnal Rujukannya; Bukti P-6.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Agustus

2022 Terkait Transaksi Reimbursement disertai Jurnal Rujukannya; Bukti P-7.Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 8 September

2022;

Bukti P-8.Foto Denah Meteran Listrik dan Air Yg Terpasang Dari PLN dan

PDAM;

Bukti P-9.Pendapat Akhir dengan surat nomor: CTM/279/PTO/2022 tanggal 29

September 2022;

Bukti P-10. Rincian Jurnal Lengkap;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2410/WPJ.05/2021

tanggal 2 Juni 2021;

Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-152/WPJ./KP.0805/

RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 8 Juni 2022; Bukti T-6.Tanggapan tertulis atas dokumen Pemohon Banding dengan surat

tanpa nomor tanggal 6 Juli 2022;

Bukti T-7.Tanggapan tertulis atas dokumen Pemohon Banding dengan surat

tanpa nomor tanggal 7 September 2022;

Bukti T-8.Pendapat Akhir dengan surat nomor S-9483/PJ/PJ.07/2022 tanggal

8 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00047/406/18/038/20 tanggal 22 April 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CTM/141/PTO/2021 tanggal 5 Juli 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Penghasilan Neto303.337.384793.798.720490.461.336

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB Nomor 00047/406/18/038/20 tanggal 22 April 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-152/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020 (untuk selanjutnya disebut LHP);

Menimbang alat bukti LHP dan KKP, terbukti bahwa Terbanding melakukan

koreksi positif penghasilan luar usaha sebesar Rp490.461.336,00. Bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut berdasarkan buku besar dan rekening koran terdapat penerimaan kas dan bank dari PT Tempo sebesar Rp490.461.336,00. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa penerimaan uang tersebut merupakan reimbursement dari biaya PAM dan Listrik PT Tempo yang ditalangi terlebih dahulu oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkannya sebagai penghasilan luar usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi tersebut di atas dan SKPLB tersebut telah diajukan keberatan melalui surat nomor CTM/094/PTO/2020 tanggal 16 Juli 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Keberatan);

bahwa Terbanding menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan) dengan amar menolak keberatan Pemohon Banding. Bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2410/WPJ.05/2021 tanggal 2 Juni 2021

(untuk selanjutnya disebut LPK). Bahwa dalam Keputusan Keberatan tersebut Peneliti Keberatan mempertahankan dalil-dalil pada saat pemeriksaan;

bahwa keputusan keberatan tersebut diajukan banding melalui surat banding nomor
CTM/141/PTO/2021 tanggal 5 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding)
yang mempersengketakan mengenai seluruh koreksi positif penghasilan luar usahakoreksi positif penghasilan luar usaha
sebesar
• bahwa koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya merupakan koreksi atasbahwa koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya merupakan koreksi atas
Penggantian biaya yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding;
• bahwa transaksi tersebut merupakan penggantian biaya pemakaian listrik danbahwa transaksi tersebut merupakan penggantian biaya pemakaian listrik dan
air dari PT Tempo, dimana atas tagihan dari PLN dan PDAM dibayarkan terlebihair dari PT Tempo, dimana atas tagihan dari PLN dan PDAM dibayarkan terlebih
dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian baru ditagihkan ke PT Tempodahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian baru ditagihkan ke PT Tempo
sesuai dengan pemakaiannya;
• bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya sebatas menelaahbahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya sebatas menelaah
pelaporan arus kas dalam laporan keuangan yaitu General Ledger (GL) padapelaporan arus kas dalam laporan keuangan yaitu General Ledger (GL) pada
akun 114-010000 Bank HSBC (IDR) Nomor Rekening 001-022086-001,akun 114-010000 Bank HSBC (IDR) Nomor Rekening 001-022086-001,
dengan mengambil mutasi debet saja yang kemudian dihitung sebagai arusdengan mengambil mutasi debet saja yang kemudian dihitung sebagai arus
uang riil dan diidentifikasi sebagai penghasilan dari luar usaha. Terbandinguang riil dan diidentifikasi sebagai penghasilan dari luar usaha. Terbanding
seharusnya tidak secara langsung menjadikan temuan tersebut sebagai dasarseharusnya tidak secara langsung menjadikan temuan tersebut sebagai dasar
dilakukannya koreksi pemeriksaan, tetapi seyogyanya dapat dijadikan temuandilakukannya koreksi pemeriksaan, tetapi seyogyanya dapat dijadikan temuan
awal untuk meneliti lebih lanjut arus kas secara riil dalam pembukuan Pemohonawal untuk meneliti lebih lanjut arus kas secara riil dalam pembukuan Pemohon
Banding ataupun dokumen-dokumen pendukung lainnya;
• bahwa Terbanding hanya sebatas menelaah pelaporan arus kas dalam laporanbahwa Terbanding hanya sebatas menelaah pelaporan arus kas dalam laporan
keuangan yaitu General Ledger (GL) pada akun 114-010000 Bank HSBC (IDR)keuangan yaitu General Ledger (GL) pada akun 114-010000 Bank HSBC (IDR)
Nomor Rekening 001-022086-001, dengan mengambil mutasi debetNomor Rekening 001-022086-001, dengan mengambil mutasi debet
penerimaan uang pada Bank HSBC saja yang dianggap sebagai penghasilanpenerimaan uang pada Bank HSBC saja yang dianggap sebagai penghasilan
dari luar usaha. Terbanding seharusnya memperhitungkan mutasi kredit atasdari luar usaha. Terbanding seharusnya memperhitungkan mutasi kredit atas
terjadinya pelunasan piutang lain-lain tersebut;
• bahwa dapat dilihat transaksi penggantian tersebut tidak memenuhi unsurbahwa dapat dilihat transaksi penggantian tersebut tidak memenuhi unsur
sebagai penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)sebagai penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
UU PPh dan penjelasannya, dikarenakan selisih mutasi debet dan mutasi kreditUU PPh dan penjelasannya, dikarenakan selisih mutasi debet dan mutasi kredit
sesuai jurnal diatas adalah NIHIL sehingga tidak ada tambahan ekonomis dansesuai jurnal diatas adalah NIHIL sehingga tidak ada tambahan ekonomis dan
kekayaan bagi Pemohon Banding;
Menimbang alat-alat bukti sebagai berikut:
• 1 (satu) lembar Surat Tertanggal 3 November 2017 tentang Persetujuan Utilitas1 (satu) lembar Surat Tertanggal 3 November 2017 tentang Persetujuan Utilitas
antara Pemohon Banding dengan PT Perusahaan Dagang Tempoantara Pemohon Banding dengan PT Perusahaan Dagang Tempo
(PT Tempo);
• 11 Set Bukti Pembayaran Air ke Samsat berupa FC Formulir Cash Payment11 Set Bukti Pembayaran Air ke Samsat berupa FC Formulir Cash Payment
dan FC Surat Pemberitahuan Ketetapan Pajak Air Tanah;
• 11 Set Bukti Pembayaran Air ke PDAM berupa FC Formulir Cash Payment dan11 Set Bukti Pembayaran Air ke PDAM berupa FC Formulir Cash Payment dan
FC Surat Pemberitahuan Ketetapan Pajak Air Tanah;
• 11 Set Bukti Pembayaran Listrik ke PLN berupa FC Formulir Bank Payment; FC11 Set Bukti Pembayaran Listrik ke PLN berupa FC Formulir Bank Payment; FC
Slip Pengiriman Uang; FC Informasi Tagihan Listrik; dan FC PerhitunganSlip Pengiriman Uang; FC Informasi Tagihan Listrik; dan FC Perhitungan
Pemakaian Listrik Per Section;
• 11 Set Bukti Pencatatan Biaya Air PT Pritho berupa FC Memo Journal, FC11 Set Bukti Pencatatan Biaya Air PT Pritho berupa FC Memo Journal, FC
Tagihan Air Bawah Tanah, dan FC Bukti Pembayaran;
• 11 Set Bukti Pencatatan Biaya Listrik PT Pritho berupa FC Memo Journal, FC11 Set Bukti Pencatatan Biaya Listrik PT Pritho berupa FC Memo Journal, FC
Informasi Tagihan Listrik, dan FC Pemakaian Listrik Per Section PT Pritho;
• 11 Set Bukti Penagihan Biaya Listrik dan Air ke PT Tempo berupa FC Memo11 Set Bukti Penagihan Biaya Listrik dan Air ke PT Tempo berupa FC Memo
Journal, FC Nota Debet Biaya Listrik, dan FC Nota Debet Biaya Air;
• 7 Set Bukti Pemakaian Solar PT Pritho berupa FC Memo Journal dan FC7 Set Bukti Pemakaian Solar PT Pritho berupa FC Memo Journal dan FC
Perhitungan Inventory Solar;
• 4 Set Bukti Penagihan Solar ke PT Tempo berupa FC Memo Journal, FC Nota4 Set Bukti Penagihan Solar ke PT Tempo berupa FC Memo Journal, FC Nota
Debet Pemakaian Solar, FC Surat Tagihan HSD Solar, dan FC LaporanDebet Pemakaian Solar, FC Surat Tagihan HSD Solar, dan FC Laporan
Pemakaian Solar;
• 11 Set Bukti Penerimaan Uang Dari PT Tempo berupa FC Cash/Bank Receipt11 Set Bukti Penerimaan Uang Dari PT Tempo berupa FC Cash/Bank Receipt
Voucher dan FC Bukti Transfer / Slip Setoran;
bahwa terbukti Pemohon Banding pada saat menerima tagihan listrik dan air serta
penggunaan solar melakukan jurnal pencatatan dalam pembukuannya sebagai
berikut:
110-110000-ACC Water XXX
261-010000-Petty Cash/261-020000-Bank XXX
111-040000-ACC Electricity XXX
261-010000-Petty Cash/261-020000-Bank XXX
476-010000-Oil XXX
139-990000-AR Other Miscellaneous XXX
149-050000-Solar Oil XXX

bahwa Pemohon Banding melakukan penghitungan beban Air dan Listrik Pemohon Banding dan beban Air dan Listrik PT Tempo, kemudian Pemohon Banding melakukan penjurnalan sebagai berikut:

Pencatatan Beban Air dan Listrik PT. Prito
476-030000-Water XXX
110-110000-ACC Water XXX
476-020000-Electricity XXX
111-040000-ACC Electricity XXX
Pencatatan Tagihan Air, Listrik, dan Solar yang menjadi beban PT Tempo
136-020000-AR Aff PT. Tempo XXX
110-110000-ACC Water XXX
136-020000-AR Aff PT. Tempo XXX
111-040000-ACC Electricity XXX
136-020000-AR Aff PT. Tempo XXX
139-990000-AR Other Miscellaneous XXX

Pencatatan Penerimaan Pembayaran dari PT Tempo

114-010000- Bank HSBC (IDR): 001-022086-001XXX

136-020000-AR Aff PT. TempoXXX

Menimbang jurnal pencatatan tersebut di atas terbukti bahwa pada saat

terdapat tagihan listrik dan air, Pemohon Banding mencatatnya pada pos transitoris Biaya Dibayar Dimuka yaitu pada akun 110-110000-ACC Water dan akun 111- 040000-ACC Electricity;

bahwa setelah dilakukan penghitungan besarnya beban listrik dan air Pemohon Banding serta besarnya beban Listrik dan air PT Tempo, kemudian Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya Listrik dan air yang menjadi beban Pemohon Banding, sedangkan biaya Listrik dan air yang menjadi beban PT Tempo tidak dicatat sebagia biaya Pemohon Banding melainkan Pemohon Banding menutup akun transitoris biaya dibayar dimuka tersebut menjadi tagihan piutang kepada PT Tempo yaitu pada akun 136-020000-AR Aff PT Tempo;

bahwa kemudian Pemohon Banding menerima pelunasan dari PT Tempo melalui rekening Bank HSBC (IDR): 001-022086-001 dan terbukti bahwa penerimaan tersebut ditetapkan oleh Terbanding sebagai penghasilan luar usaha;

bahwa untuk pemakaian solar, narasi transaksi identik dengan alur listrik dan air tersebut di atas;

bahwa terbukti bahwa biaya listrik, air, dan solar yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PT Tempo, tagihan dari PLN dan Samsat serta pemakaian solar tidak dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya dan bahwa terbukti Pemohon Banding biaya listrik, air, dan solar yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah biaya listrik, air, dan solar yang bebar-benar menjadi beban Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerimaan uang dari PT Tempo tersebut terbukti merupakan pembayaran reimbursement terhadap pengeluaran biaya listrik, air, dan solar yang terlebih dahulu ditalangi oleh Pemohon Banding. Bahwa hal tersebut juga didukung oleh alat bukti berupa Surat Tertanggal 3 November 2017 tentang Persetujuan Utilitas antara Pemohon Banding dengan PT Perusahaan Dagang Tempo (PT Tempo), hal mana dalam surat tersebut menyatakan bahwa PT Pritho akan membayarkan terlebih dahulu tagihan atas penggunaan Utilitas di Tanah dan Bangunan yang digunakan oleh PT Tempo tersebut kepada pihak penyelenggara Utilitas yang berwenang, kemudian PTO akan menagihkan tagihan atas penggunaan Utilitas oleh PT Tempo di Tanah dan Bangunan sesuai dengan porsi penggunaan Utilitas oleh PT Tempo. Atas hal ini P PT Tempo wajib melakukan pembayaran atas tagihan penggunaan Utilitas tersebut kepada PT Pritho paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penagihan oleh PT Pritho kepada PT Tempo;

Menimbang UU PPh Pasal 4, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

penerimaan uang reimbursement tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan;

bahwa terbukti rekapitulasi rincian nilai penerimaan reimbursement dari PT Tempo sebagai berikut:

“pereda Atco. se. Descnptcr: : Keterangan . Ukur : Debut : Keterangan :

wa 2 - - - T. woe eT LX 2 - - Alte .

1 “5 - Ka ct 2 Dian nai ML

“otal “gegen ~

Menimbang bahwa berdasarkan rincian tersebut terbukti bahwa

penerimaan reimbursement sebesar Rp490.461.336,00 bukan penghasilan, oleh karenanya Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp490.461.336,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi positif penghasilan luar usaha490.461.3360490.461.336

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp793.798.720 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp490.461.336 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp303.337.384 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Peredaran Usaha100.311.194.139
2.Harga Pokok Penjualan85.377.314.247
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)14.933.879.892
4.Pengurang Penghasian Bruto/Biaya Usaha13.175.804.926
5.Penghasilan Netto dalam negeri (3-4)1.758.074.966
6.Penghasilan Netto dari Luar Usaha(1.677.589.691)
7.Koreksi Fiskal Positif1.764.781.714
8.Koreksi Fiskal Negatif1.541.929.605
9.Jumlah Penghasilan Neto Fiskal (5+6+7-8)303.337.384
10.Kompensasi Kerugian0
11.Penghasilan Kena Pajak (9-10303.337.384
12.PPh Terutang (Tarif x 11)75.834.250
13.Kredit Pajak : a. PPh Pasal 22 b. PPh Pasal 291.499.625.193 1.059.472.444
Jumlah Kredit Pajak2.559.097.637
14.Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (12-13)2.483.263.387

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 4 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00047/406/18/038/20 tanggal 22 April 2020 atas nama PT PRITHO, NPWP 01.135.984.1-038.000, beralamat di Jalan Kemuning Nomor 1 RT 001 RW 011, Kalideres, Jakarta Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

1.Peredaran UsahaRp 100.311.194.139
2.Harga Pokok PenjualanRp 85.377.314.247
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)Rp 14.933.879.892
4.Pengurang Penghasian Bruto/Biaya UsahaRp 13.175.804.926
5.Penghasilan Netto dalam negeri (3-4)Rp 1.758.074.966
6.Penghasilan Netto dari Luar UsahaRp (1.677.589.691)
7.Koreksi Fiskal PositifRp 1.764.781.714
8.Koreksi Fiskal NegatifRp 1.541.929.605
9.Jumlah Penghasilan Neto Fiskal (5+6+7-8)Rp 303.337.384
10.Kompensasi KerugianRp 0
11.Penghasilan Kena Pajak (9-10Rp 303.337.384
12.PPh Terutang (Tarif x 11)Rp 75.834.250
13.Kredit Pajak : a. PPh Pasal 22 b. PPh Pasal 29Rp 1.499.625.193 Rp 1.059.472.444
Jumlah Kredit PajakRp 2.559.097.637
14.Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (12-13)Rp 2.483.263.387

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1433/PP/BR/2021 tanggal 16 Desember 2021 jo. Nomor PEN-025/PP/PrbSM/2022 tanggal 14 Juli 2022, dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.