PUTUSAN
Nomor PUT-007176.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00010/203/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007176.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Wiratadaya Bangun Persada, NPWP 01.591.648.9-702.000, beralamat di Dusun Sentimok, Sinar Baru, Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, 79286, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta, domisili elektronik di wiratapersada98@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Putri Ayu jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Wiratadaya Bangun Persada Nomor 38 tanggal 7 September 2023 selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Donny Teguh Setiawan;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-349/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024; Surat Kuasa Khusus : 001907/SK/WDBP/PPh Badan/2018/XII/2024
26 November 2024;
2. Nama: Archibald A. Kariodimedjo;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025; Surat Kuasa Khusus : 001084/SK/WDBP-2018/VIII/2025,
15 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;