P U T U S A N
Nomor PUT-007171.19/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07532/ BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007171.19/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUNICODATA COMININDO, NPWP: 01.332.817.4-086.000,
beralamat di Komplek Taman Aries Niaga Blok A2 No. 3 F G, Meruya Utara, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Christian Gerdiman jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S.25047/SKK/CG/03.2025 tanggal 05 Maret 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Mario Setiawan/198705122008121004,