Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-007171.19/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Sunicodata Cominindo, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-007171.19/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07532/ BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007171.19/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUNICODATA COMININDO, NPWP: 01.332.817.4-086.000,

beralamat di Komplek Taman Aries Niaga Blok A2 No. 3 F G, Meruya Utara, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Christian Gerdiman jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S.25047/SKK/CG/03.2025 tanggal 05 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Indra Prasetya Nugraha H./198809092008121001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-326/BC/BC.06/2025 tanggal 23 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1543/PP/ BR/2024 tanggal 10 Desember 2024 juncto PEN-14/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor S.24132/PP- KEMENKEU/CG/09.2024 tanggal 23 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01000/ BC.06/SUB/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S.25016/ETC- BC/CG/01.2025 tanggal 5 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM K ITE 3. BMA D/BMI/BMTP 4. BMA DS/BMIS/BMTPS 5. Cuka i 6. PPN 7. PPnB M 8. PPh Pasal 22 9. Dend a0 0 0 0 0 50.786.000 0 11.543.000 035.298.000 0 0 0 0 54.669.000 0 12.425.000 035.298.000 0 0 0 0 3.883.000 0 882.000 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran40.063.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S.24048/DJBC-SH/CG/08.2024 tanggal 8 Mei 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-07532/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 10 Juli 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp40.063.000,00 (empat puluh juta enam puluh tiga ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor S.24132/PP-KEMENKEU/CG/09.2024 tanggal 23 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S.24132/PP-KEMENKEU/CG/09.2024 tanggal 23 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan sidang Pengadilan Pajak pada tanggal 23 September 2024, waktu: 09:00 dimana Majelis Hakim meminta Pemohon Banding untuk melakukan perbaikan surat permohonan keberatan, maka dengan ini Pemohon Banding ajukan perbaikan materi surat permohonan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07532/BC/KPU.03/KBT/2024;

bahwa sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-07532/BC/KPU.03/ KBT/2024, yang mana akibat keterlambatan dalam mengajukan keberatan yang telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penetapan SPTNP Nomor

SPTNP-004360/KPU.3/2024, sehingga surat pengajuan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding;

bahwa yang mana sebenarnya keterlambatan tersebut diakibatkan oleh kesulitan dari PPJK Pemohon Banding mengunduh data keberatan dari Pemohon Banding ke link web yang diberikan oleh Terbanding ke PPJK Pemohon Banding;

bahwa untuk melengkapi data-data yang sudah pernah Pemohon Banding ajukan ke Terbanding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen-dokumen kelengkapan yang sudah ada, meliputi antara lain:

1. Commercial Invoice Nomor CI202402001 rev2 tertanggal 15 Februari 2024;

2. Bukti email dari supplier mengenai:

a. HS Code 8471.80.10 untuk item 1, 2, 4 dan 8 dengan uraian barang pada HS Code: Unit Pengendali dan adaptor;

b. HS Code 8471.90.40 untuk item 3 dan 6 dengan uraian barang pada HS Code: Pembaca Karakter Optic lainnya;

3. Lampiran brosur barang yang Pemohon Banding impor;

4. Billing DJBC dengan kode Billing 620240500113438 dan BPN Impor;

5. Dokumen pada surat pengajuan keberatan Pemohon Banding ke pihak Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01000/BC.06/SUB/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Analisis

1. Sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:

a. Surat Pengajuan Keberatan tanggal 17 Mei 2024;

b. Tanda terima permohonan keberatan Nomor 07593/KBT.01/2024 tanggal 17 Mei 2024;

c. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode Billing Nomor 620240500113438, NTPN 12E6F5S52BDLCG0U tanggal 15 Mei 2024;

d. Fotokopi SPTNP Nomor 004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024;

e. Data pendukung lain berupa:

1) Fotokopi CI202402001REV2;

2) Fotokopi AWB 2402004101 tanggal 15 Februari 2024;

3) Fotokopi Master AWB 618-30537301 tanggal 15 Februari 2024;

4) Fotokopi Data Sheet;

5) Fotokopi Akta Nomor 436 tanggal 24 November 1988;

2. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp40.063.000,00 (empat puluh juta enam puluh tiga ribu rupiah);

3. bahwa berdasarkan PIB Nomor 037780 tanggal 17 Februari 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah diterbitkan SPTNP Nomor 004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024 dengan jatuh tempo pengajuan keberatan atas SPTNP tersebut adalah tanggal 13 Mei 2024 (60 hari sejak tanggal SPTNP);

4. bahwa Pemohon mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024 tersebut dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 17 Mei 2024 dengan agenda penerimaan Surat Nomor 07593/KBT.01/2024 tanggal 17 Mei 2024 (64 hari sejak tanggal penetapan);

5. bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;

6. bahwa pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan sebagaimana diatur sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

• Pasal 93 ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

b. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/ 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai disebutkan bahwa:

• Pasal 2 ayat (1) huruf a

Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai rnengenai: a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

• Pasal 11 ayat (1)

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan;

• Pasal 11 ayat (3)

Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

c. Berdasarkan Pasal 20 PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan

• Pasal 20 ayat (1)

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

• Pasal 20 ayat (3)

Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

7. Sehubungan hal-hal tersebut, mengingat surat permohonan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut (ditolak) karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017;

B. Simpulan

1. bahwa berdasarkan PIB Nomor 037780 tanggal 17 Februari 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah diterbitkan SPTNP Nomor 004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024 dengan jatuh tempo pengajuan keberatan atas SPTNP tersebut adalah tanggal 13 Mei 2024 (60 hari sejak tanggal SPTNP);

2. bahwa Pemohon mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024 tersebut dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 17 Mei 2024 dengan agenda penerimaan Surat Nomor 07593/KBT.01/2024 tanggal 17 Mei 2024 (64 hari sejak tanggal penetapan);

C. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-07532/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S.25016/ETC-BC/CG/01.2025 tanggal 5 Februari 2025 dan Nomor 133/KH.SG/ IV/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui Surat S.24132/PP-KEMENKEU/CG/09.2024 tertanggal 23 September 2024 Pokok permasalahan yang kami ajukan adalah Penetapan HS code yang kurang tepat atau boleh boleh kami sebutkan sebagai salah atas SPTNP004360/KPU.3/2024 tertanggal 15 Maret 2024;

B. Penjelasan Dasar Hukum Yang Digunakan

Pasal 2 Ayat (1)

Sesuai dengan penjelasan dari Pasal 2 ayat 1 yang diberikan oleh Dirjen Bea dan cukai merupakan wewenang dari Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan, itu adalah benar, tetapi tidak berarti bahwa Pejabat Bea dan Cukai

dapat melakukan penafsiran yang tidak benar, karena berdasarkan ketentuan dan Tujuan penggunaan HS Code secara international yang tidak dapat terbantahkan; Dimana Tujuan Penggunaan HS Code adalah sebagai berikut:

Mempermudah perdagangan international. HS Code membantu menyeragamkan penggolongan barang secara international. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk melakukan perdagangan antar negara, karena mereka tidak perlu kuatir tentang perbedaan klasifikasi barang di setiap negara;

Mempermudah pengumpulan data dan analisis statistik. HS code menyediakan system klasifikasi barang yang komprehensif dan harmonis;

Hal ini memudahkan pemerintah untuk mengumpulkan data dan melakukan analisis statistic perdagangan dunia;

Mempermudah penerapan kebijakan perdagangan. HS Code dapat digunakan imtuk penerapan kebijakan perdagangan, seperti tarif bea masuk, kuota impor, dan pembatasan perdagangan;

Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 ayat 2, Pasal 16 ayat 1

Untuk Penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan system klasifikasi barang;

Berdasarkan penjelasan mengenai Tujuan dari penggunaan HS Code di atas maka kami jelaskan bahwa HS Code terdiri dari 6 digit kode yaitu:

2 digit pertama menunjukkan bab (chapter);

2 digit kedua menunjukkan pos atau heading;

2 digit ketiga menunjukkan sub pos atau sub heading;

Sesuai dengan penjelasan 6 digit diatas maka:

Barang yang kami impor:

Item 1,2,4,8 berupa control & Adaptor unit 8471.80.10;

Item 3,6 Berupa Optial Character Card Reader dengan HS Code 8471.90.40; Dengan ini kami jelaskan bahwa 6 digit pertama adalah sesuai dengan ketentuan international dan tidak terbantahkan baik barang yang diimport maupun HS code yang kami terima dari Pihak Produsen, sedang 2 digit terakhir kami mencari deskripsi barang sesuai dengan ketentuan yang ada pada insw.go.id;

Sedangkan putusan yang diberikan oleh Pejabat Bea Cukai untuk item 1,2,3,4,6,8 ke dalam HS code 8301 dimana Chapter 83 sudah tertulis sebagai Bermacam-

macam barang dari logam tidak mulia dan selanjutnya 8301 tertulis atau diuraikan sebagai Gembok dan kunci (dioperasikan dengan anak kunci, kombinasi atau secara Listrik) dan logam tidak mulia, kunci jepit dan bingkai dengan kunci jepit, kunci terpasang dari logam tidak mulia, anak kunci untuk semua barang tersebut dari logam tidak mulia;

Dengan demikian maka penafsiran yang dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan ketentuan dari Tujuan penggunaan HS code dengan cara menafsirkan sendiri HS Code;

Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2)

Berdasarkan Pasal ini kami selalu importir diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004360/KPU.3/204 dengan batas waktu 60(enam puluh) hari sejak surat penetapan tertanggal 15 Maret 2024 dan masa jatuh tempo 13 Mei 2024 dimana berdasarkan ketentuan diatas kami belum melewati batas waktu pengajuan surat keberatan yang mana sudah kami upload 8 Mei 2024 dimana dengan ini Pemohon lampirkan bukti screen shoot dari web site CEISA bea cukai dan juga kami juga lampirkan Surat keberatan yang kami terima dari proses Surat keberatan terlampir juga;

Peelat ode alt x Pari edt a+

pamalegacues goo

DATA BERKAS PEMOHON

Matra Deen Aksi (Waktu Bekasi

BROWSE KEBERATAN

1 Oe GO 4

o Fiahis Dokui 5

Ree rn

SURAT PENGAJUAN KEBERATAN

Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Sehubungan dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada

surat:

Nomor 1004360/KPU.3/2024

Tentang : SPTNP

yang mewajibkan kami/saya untuk membayar kekurangan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka

impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 40,063,000

dengan ini Kami/saya:

Nama "Ir. Christian Gerdiman

No. Identitas 13173081106640006

Jabatan : Direktur

Alamat : KOMPLEK TAMAN ARIES NIAGA BLOK A2 NO 3F G--, RT - RW -,

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: SUNICODATA COMININDO,

NPWP 1013328174086000

Kedudukan : Jakarta

bermaksud untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan tersebut di atas dengan alasan

Kami diwajibkan untuk membayar Bea Masuk Tambahan PPN dan PPH psl 22 sebesar IDR 40.063,000.00 sesuai

dengan alasan keberatan pada dokumen terlampir.

Demikian surat keberatan ini dibuat dengan sebenarnya.

Jakarta 08 Mei 2024

PEMOHON

Ir. Christian Gerdiman

Berdasarkan Pasal ini kami selaku importir diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004360/KPU.3/204 dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak surat Apabila dalam Proses di website Bea Cukai Ceisa dari tanggal 8 Mei 2024 hingga 17 Mei 2024 baru diterima oleh Pihak Bea Cukai sehingga menyebabkan keterlambatan hal ini justru dari Pihak Kami selaku importir ingin mendapatkan penjelasan dari Pihak Bea Cukai mengapa hal ini bisa terjadi;

C. Kesimpulan

1. Berdasarkan Penjelasan kami, dan data yang kami ajukan diatas maka dengan ini dapat diseimpulkan tidak adanya keterlambatan dalam pengajuan surat keberatan atas SPTNP Nomor 004360/KPU.3/2024 teanggal 15 Maret 2024.

2. Apabila ada jeda waktu yang sudah kami filing di website ceisa pada tanggal 8 Mei 2024 hingga 17 Mei 2024 kami justru ingin mendapatkan klarifikasi dari Pejabat BC yang berwenang mengapa hal ini bisa terjadi, yang sangat merugikan Pemohon selaku pengguna jasa dari Bea Cukai;

D. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami selalumenjadi Pihak yang lemah tetap berpedoman bahwa berdasarkan Keadilan bagi Pemohon maka kami mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak untuk memberikn putusan:

• Membatalkan Keputusan Terbanding nomor KEP-07532/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 10 Juli 2024;

• Meminta Pihak Terbanding untuk melaksanakan Analisa ulang atas barang- barang yang diimport oleh Pihak Pemohon dan memberikan Keputusan atas HS Code yang mana digunakan oleh Pihak Pemohon adalah benar sehingga dikelak kemudian hari hal tersebut tidak akan terulang;

D. Analisis

bahwa terkait masalah Pengajuan Surat Permohonan Keberatan sudah selesai, pengajuan surat permohonan keberatan sudah diputuskan diterima;

Terkait Klasifikasi (Tarif)

bahwa Pemohon melalui PPJK mengkonfirmasikan kepada Terbanding bahwa barang yang Pemohon impor yang diberitahukan dalam pos 1, 2, 4 dan 8 PIB Nomor 037780 tanggal 17-02-2024 dalam klasifikasi HS Code 8471.80.10, pos 3 dan 6 ke dalam klasifikasi 8471.90.40 dinyatakan tidak tepat dan ditetapkan pos 1, 2, 3, 4, 6 dan 8 dalam klasifikasi HS Code: 8301.60.00 dengan pembebanan bea masuk 10%. Tanggapan:

bahwa Pemohon keberatan atas penetapan Tebanding yang menetapkan barang impor dalam Pos pos 1 ,2, 4 dan 8 PIB Nomor 037780 tanggal 17-02-2024 dalam klasifikasi HS Code 8471.80.10, pos 3 dan 6 ke dalam klasifikasi 8471.90.40 dinyatakan tidak tepat dan ditetapkan pos 1, 2, 3, 4, 6 dan 8 dalam klasifikasi HS Code: 8301.60.00 dengan pembebanan bea masuk 10%.

Hal ini dikarenakan:

Barang yang Pemohon impor:

Item 1, 2, 4, 8 berupa control & Adaptor unit 8471.80.10.

Item 3, 6 Berupa Optial Character Card Reader dengan HS Code 8471.90.40 Dengan ini Pemohon jelaskan bahwa 6 digit pertama adalah sesuai dengan ketentuan International dan tidak terbantahkan baik barang yang diimport maupun HS code yang Pemohon terima dari Pihak Produsen, sedang 2 digit terakhir Pemohon mencari deskripsi barang sesuai dengan ketentuan yang ada pada insw.go.id;

Sedangkan putusan yang diberikan oleh Terbanding untuk item 1, 2, 3, 4, 6, 8 ke dalam HS code 8301.60.00 dimana Chapter 83 sudah tertulis sebagal Bermacam-

macam barang dari logam tidak mulia dan selanjutnya 8301.60.00 tertulis atau diuraikan sebagal Gembok dan kunci (dioperasikan dengan anak kunci, kombinasi atau secara Listrik) dan logam tidak mulia, kunci jepit dan bingkai dengan kunci jepit, kunci terpasang dari logam tidak mulia, anak kunci untuk semua barang tersebut dari logam tidak mulia;

Dengan demikian maka penafsiran yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan ketentuan dari Tujuan penggunaan HS code dengan cara menafsirkan sendiri HS Code;

Berdasarkan struktur BTKI 2022, dapat dijelaskan perbandingan klasifikasi pemberitahuan dan penetapan sebagai berikut:

HS PemberitahuanHS Penetapan
8471.80.108301.60.00
8471Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dam mesin untuk menolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.8301Gembok dan kunci (dioperasikan dengan anak kunci, kombinasi atau secara listrik), dari logam tidak mulia; kunci jepit dan bingkai dengan kunci jepit, kunci terpasang, dari logam tidak mulia; anak kunci untuk semua barang tersebut, dari logam tidak mulia
8471.80- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis8601.60.00- Bagian
8471.80.10- - Unit pengendali dan adaptor
HS PemberitahuanHS Penetapan
8471.90.408301.60.00
8471Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada8301Gembok dan kunci (dioperasikan dengan anak kunci, kombinasi atau secara listrik), dari logam tidak mulia; kunci jepit dan
media data dalam bentuk kode dam mesin untuk menolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.bingkai dengan kunci jepit, kunci terpasang, dari logam tidak mulia; anak kunci untuk semua barang tersebut, dari logam tidak mulia
8471.90- Lain-lain8601.60.00- Bagian
8471.90.40- - Pembaca karakter optik lainnya

WebENTRA. .

IRE AMER Sete

1 fet " fot

Barang yang Pemohon impor biasa digunakan di kantor-kantor.

Pos tarif Pemberitahuan Pemohon lebih spesifik dibandingkan penetapan Terbanding bersifat umum.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, importasi Pemohon dalam pos 1, 2, 3, 4, 6, 8 PIB No. 037780 tanggal 17-02-2024 sudah tepat diberitahukan dalam Pos tarif 8471.80.10, sehingga bea masuk seharusnya 0%;

Sebagai data pendukung berikut Pemohon lampirkan:

- Brosur barang;

- Contoh barang menurut penetapan Terbanding;

- Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System;

- Catatan Penjelasan Bab 84;

- HS Pemberitahuan 8471.80.10;

- HS Penetapan 8301.60.00;

- 1 set dokumen impor PIB No.037780 tanggal 17-02-2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07532/BC/

KPU.03/KBT/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-

004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-3. Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT

Sunicodata Cominindo Nomor 91 Tanggal 28 Desember 2021 oleh Notaris Imelda Nur Pane. S.H., di Jakarta Selatan;

Bukti P-4. Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar

Rp40.769.000,00;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor S.24097/DJBC-SH/CG/08.2024 tanggal 21

Agustus 2024;

Bukti P-6. Surat Keberatan Nomor S.24048/DJBC-SH/CG/08.2024 tanggal 8 Mei

2024;

Bukti P-7. Domestic Transfer Information;

Bukti P-8. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Bukti P-9. Statement Advice Bank Mandiri;

Bukti P-10. Commercial Invoice;

Bukti P-11. Delivery Note;

Bukti P-12. Air Waybill;

Bukti P-13. Korespondensi via Email;

Bukti P-14. Brosur barang;

Bukti P-15. Short Form Datasheet;

Bukti P-16. Surat No. S.25016/ETC-BC/CG/01.2025 tanggal 1 Januari 2025

perihal Klarifikasi Keberatan atas Informasi Keterlambatan Penyerahan Dokumen Keberatan oleh Bea dan Cukai;

Bukti P-17. Hasil cetak layar portal bea cukai: Data Berkas Pemohon;

Bukti P-18. Surat Pengajuan Keberatan;

Bukti P-19. Fotokopi KTP Direktur a.n. Christian Gerdiman;

Bukti P-20. Fotokopi KTP a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-21. Pakta integritas Direktur a.n. Christian Gerdiman;

Bukti P-22. Pakta integritas Kuasa Hukum a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum No. S.25047/SKK/CG/03.2025

tanggal 5 Maret 2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-24. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT

Sunicodata Cominindo Nomor 28 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-25. Surat Menkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Sunicodata Cominindo;

Bukti P-26. Izin Kuasa Hukum No. KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025

a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-27. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor S.25016/ETC-

BC/CG/01.2025 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti P-29. Foto contoh Barang;

Bukti P-30. KUMHS (Lampiran I PMK-26/PMK.010/2022)

Bukti P-31. Catatan Penjelasan HS Bab 84 dan Bab 85;

Bukti P-32. Hasil cetak layer website INSW;

Bukti P-33. Commercial Invoice;

Bukti P-34. Delivery Note;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan No. 133/KH.SG/IV/2025

tanggal 29 April 2025;

Bukti P-36. PIB No. 037780 tanggal 17 Februari 2024;

Bukti P-37. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Bukti P-38. Surat Nomor 166/KH.SG/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 hal Tanggapan

Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Respon Pelayanan Keberatan;

Bukti T-2. Lembar Penelitan dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-3. Surat Uraian Banding Nomor S-01000/BC.06/SUB/2024 tanggal 19

Desember 2024;

Bukti T-4. Surat Nomor S-0116/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 10 Februari 2025

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-5. Surat Nomor S-0294/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 11 Maret 2025 hal

Penjelasan Tertulis Closing Statement;

Bukti T-6. Surat No. S-0614/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 27 Mei 2025 hal

Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang;

Bukti T-7. Surat No. S-0823/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 23 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-07532/BC/ KPU.03/KBT/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor S.24132/PP-KEMENKEU/CG/09.2024 tanggal 23 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos tarif 8471.80.10Pos tarif 8301.60.00PIB No. 037780 tanggal 17 Februari 2024
Pos tarif 8471.90.40

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp40.063.000,00 (empat puluh juta enam puluh tiga ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif oleh Terbanding sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP-07532/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 10 Juli 2024 dimana atas importasi dengan PIB Nomor 037780 tanggal 17 Februari 2024 pada pos 1, 2, 3, 4, 6, 8, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam keputusan keberatannya menyatakan: menolak permohonan keberatan Pemohon Banding karena tidak memenuhi jangka waktu permohonan sebagaimana Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan) yaitu hari ke-64 sejak tanggal penetapan SPTNP Nomor 004360/KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024;

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding pada tanggal 08 Mei 2024 telah mengajukan keberatan, namun mendapatkan respon pengembalian berkas karena persyaratan tidak lengkap, yakni tidak menyerahkan jaminan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan telah membayar jaminan sebesar tagihan SPTNP a quo pada tanggal 08 Mei 2024 kepada Terbanding, namun Pemohon Banding tidak dapat melampirkan bukti pembayaran

jaminan dalam Sistem Komputer Pelayanan Terbanding dengan bukti sebagai berikut:

Domestic Transfer Information

BIT Tenan Fae Dera

Beneficiary Information

Hanna Magna (MBS LD

tule ms SEA ee IL TIRI

Beneficiary Bank Information

ae BR LIA

Nata BANK MANDIRI ISL seal

fae. OT Lee Sr Othe »

Bengficiary Notification

Mer cat 1 Rice Lette

Ben sia. Lai

Instruction Mode

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan membayar jaminan atas SPTNP a quo pada tanggal 08 Mei 2024 masih dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak memeriksa materi banding sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding barang impor yang disengketakan pada pos 1, 2, 4, 6, 8 diidentifikasi sebagai bagian dari pengendali sistem keamanan berupa akses ruangan untuk membuka dan menutup pintu dan pos 3 diidentifikasi sebagai pembaca acces card pada pintu untuk membuka ruangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pos 1, 2, 4, 8 berupa control & Adaptor unit 8471.80.10, sedangkan pos 3, 6 berupa Optial Character Card Reader dengan HS Code 8471.90.40 dengan ini Pemohon jelaskan bahwa 6 digit pertama adalah sesuai dengan ketentuan International dan tidak terbantahkan baik barang yang diimpor maupun HS code yang Pemohon terima dari Pihak Produsen, sedang 2 digit terakhir Pemohon mencari deskripsi barang sesuai dengan ketentuan yang ada pada insw.go.id;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor: 037780 tanggal 17 Februari 2024, uraian barang impor yang disengketakan adalah:

PosUraian barang
1P904STK1 WEBENTRA PRO P904 PACKAGE K1
2P908STK1 WEBENTRA PRO P908 PACKAGE K1
3R385STSE WEBENTRA CARD READER
4P930 WEBENTRA PRO OUTPUT MODULE
6R301STSE WEBENTRA SE READER
8C302STG1 WEBENTRA COMPACT C302 PACKAGE G1

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa para pihak mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan dengan menggunakan brosur yang sama sebagai berikut:

The WebENTRA Professional is a modular access control product that starts with a 4 or 8 door IP controller. This product family has a highly resilient IP controller module with failover capability, dual CAN bus for interconnecting modules and dual Ethernet host links that eliminates any potential SPOF (single-point-offailure). A built-in web browser user interface allows platform independent setup and operation. Any authorized browser log in gives access to online real-time events log, zoom-in floorplans, and a built-in report generator. Alarms can also be acknowledged or reset

upon log in. This IP controller comes with a high performance database that supports 150,000 card IDs with a buffer for 1,000,000 events. The architecture of the WebENTRA Professional series ensure that any system can be easily expanded with optional modules for additional doors and/or I/Os to suit any application. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai produk kontrol akses modular yang memiliki modul pengontrol IP (Internet Protocol) dilengkapi dengan database yang mendukung 150.000 ID kartu dengan buffer untuk 1.000.000 kejadian, antarmuka pengguna browser web yang memungkinkan pengaturan dan pengoperasian platform secara independen, serta setiap login browser resmi memberikan akses ke log peristiwa online real-time, denah lantai zoom-in, dan laporan untuk pos 1, 2, 4, 8, sebagai optical card reader untuk produk kontrol akses modular untuk pos 3, 6; bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor pada pos 1, 2, 4, 6, 8 ke dalam pos tarif 8301.60.00 BTKI 2022 dengan uraian barang: bagian dari Gembok dan kunci (dioperasikan dengan anak kunci, kombinasi atau secara listrik), dari logam tidak mulia; kunci jepit dan bingkai dengan kunci jepit, kunci terpasang, dari logam tidak mulia; anak kunci untuk semua barang tersebut, dari logam tidak mulia. bahwa Explanatory Notes Seventh Edition 2022 (EN 2022) halaman XV-8301-1

menyatakan: It also includes electrically operated locks (e.g., for street doors of blocks of flats or for lift doors). These locks may be operated, e.g., by insertion of a magnetic card, by entering the combination data on an electronic keyboard, or by radio wave signal;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi, barang pada pos 1, 2, 3, 6, 8 adalah produk control akses modular dengan menggunakan internet protocol dan bagiannya (card reader, bukan semata-mata kunci dari logam tidak mulia yang dioperasikan secara

elektrik sebagaimana uraian barang pada pos 8301, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan EN 2022 halaman XV-8301-1 dan Catatan 1 KUMHS barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8301.60.00;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor pada pos 3 ke dalam pos tarif 8301.40.90 BTKI 2022 dengan uraian barang: kunci lainnya, selain borgol dan kunci pintu; bahwa berdasarkan hasil idenditikasi barang yaitu barang impor merupakan optical card reader bukan kunci, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 3 tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8301.40.90; bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos 8471 BTKI 2022 dengan sistematika sebagai berikut:

84.71Mesin pengolah data otomatis dan Automaticdataprocessing

unitnya; pembaca magnetik atau optik, machines and units thereof; mesin untuk menyalin data pada media magnetic or optical readers, data dalam bentuk kode dan mesin machines for transcribing data untuk mengolah data tersebut, tidak onto data media in coded form and dirinci atau termasuk dalam pos machines for processing such lainnya.data, not elsewhere specified or

included.

8471.30- Mesin pengolah data otomatis digital -Portableautomaticdata

portabel, dengan berat tidak lebihprocessingmachines, dari 10 kg, terdiri dari paling tidakweighing not more than 10 kg, satu unit pengolah pusat, keyboardconsisting of at least a central dan display :processing unit, a keyboard

and a display :

- Mesin pengolah data otomatis digital - Other automatic data processing lainnya :machines :

8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud - Processing units other than those

dari subpos 8471.41 atau 8471.49,of subheading 8471.41 or dalamwadahyangsama8471.49, whether or not mempunyai maupun tidak, satucontaining in the same atau dua tipe unit berikut : unithousing one or two of the penyimpanan, unit masukan, unitfollowing types of units: keluaran :storage units, input units,

output units :

8471.60- Unit masukan atau keluaran, - Input or output units, whether or

mempunyai unit penyimpanannot containing storage units in dalam wadah yang sama maupunthe same housing :

tidak :

8471.70- Unit penyimpanan :- Storage units :

8471.80- Unit lainnya dari mesin pengolah data - Other units of automatic data

otomatis :processing machines : 8471.80.10 - - Unit pengendali dan adaptor- - Control and adaptor units 8471.80.70 - - Kartu suara atau kartu video- - Sound cards or video cards 8471.80.90 - - Lain-lain- - Other

8471.90- Lain-lain :- Other :

8471.90.10 - - Pembaca bar code- - Bar code readers

8471.90.30 - - Sistem identifikasi sidik jari --Electronicfingerprint

elektronikidentification systems

8471.90.40 - - Pembaca karakter optik lainnya- - Other optical character readers 8471.90.90 - - Lain-lain- - Other

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang impor yang disengketakan dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8471.80.10 untuk pos 1, 2, 4, 8 dan pos tarif 8471.90.40 untuk pos 3, 6;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8471.80.10 dan 8471.90.40 dikenakan tarif bea masuk 0%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 037780 tanggal 17 Februari 2024, diklasifikasikan pada pos tarif 8471.80.10 untuk pos 1, 2, 4, 8 dan pos tarif 8471.90.40 untuk pos 3, 6 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0%, sesuai pemberitahuan dalam PIB, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07532/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004360/ KPU.3/2024 tanggal 15 Maret 2024, atas nama: PT SUNICODATA COMININDO, NPWP: 01.332.817.4-086.000, beralamat di Komplek Taman Aries Niaga Blok A2 No. 3 F G, Meruya Utara, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 037780 tanggal 17 Februari 2024, diklasifikasikan pada pos tarif 8471.80.10 untuk pos 1, 2, 4, 8 dan pos tarif 8471.90.40 untuk pos 3, 6 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0%, sesuai pemberitahuan dalam PIB.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.