Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman
PUT-007156.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
PT Saipem Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007156.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Saipem Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2021
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 11; Pasal 13; Pasal 16A ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- PMK 73/PMK.03/2010Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007156.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Saipem Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/407/21/059/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 7 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025