P U T U S A N
Nomor PUT-007136.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00106/207/20/123/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00004/NKEB/PJ/KPP.0107/2023 tanggal 6 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007136.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTAN SEJATI ANDALAN, NPWP 02.342.885.7-123.000, beralamat di Komplek Grand Jati Junction Lantai 27, Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 3-A, Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Sdr. Dr. Ir. Fuad Halimoen, M.M. jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nico Wandiredja,
Izin Kuasa Hukum: KEP-111/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/ISA/12/2023 tanggal 7 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala /198010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,