Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 143 halaman

PUT-007115.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

7 PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-007115.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

1 | memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 14 April 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00008/206/18/123/20 tanggal 24 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007115.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:7

PT WILMAR BIOENERGI INDONESIA, NPWP 02.500.769.1-111.000, beralamat di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau No. 10, Kesawan, Medan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Erik, jabatan: Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tommy, S.E. Ak.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-748/PP/IKH/2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 18 Januari 2022,

2. Nama: Emawaty

Jabatan: Accounting Assistant Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 18 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Purwanto/NIP. 197911032001121004 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Riyanto/NIP. 198001292001121003 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, de

3. Nama/NIP: Melani/NIP.197607061995022001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,|

4. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti/NIP.

198110072002122001

| Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-15815/PJ.07/2022 tanggal 5 Oktober 2022,

5. Nama/NIP: Ferdinand

Novando/NIP.198311102009011015| Jabatan: Penelaah Keberatan,| Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,|

6. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-‘ Fahd/NIP.19830909200901 1009

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

7. Nama/NIP: Azhari Bambang

Prihartono/NIP.197610181999031001 —, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14519/PJ.07/2022 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:| Pengadilan Pajak tersebut,| Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-

1321/PP/BR/2021 tanggal 26 November 2021:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/DIR- ACC/WBIMV1/2021 tanggal 18 Juni 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2274/WPJ.01/2021 tanggal 16 November 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, (iz

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:i

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00008/206/18/123/20 tanggal 24 April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah USD

Penghasilan Netto po

Penghasilan Kena Pajak

Pm41.466.237 Pengembalian PPhPasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

10.366.500 Jumlah PPh Teritang _

10.366.500 8 Kredit Pajak:

| la PPh ditanggung pemerintah

| Ib. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1Pasal 21al I b.3 PPh Pasal 23om 5327| oo

'b2 PPhPasal223.118.418,

PB Pasai 22

— | |UTCd | “Je Dibayarsendii:

ER|— TT |

| "cd STP (pokok kurang bayar

€.5 . Fiskal Luar Negeri

G6 c.7 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)— (— 1d.

d1 SKPPKP

|}tre 3.871.866 a. Jumlah Pajak 2

= Sanks| Admiristrash

6.494.634 = b. Kenalkan Pasal 13 (3) KUP a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

||

¢, Bunga Pasal 13 (5) KUP

| Id. Kenaikan Pasal 134 KUP

8. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

9. Jumlah sanksi administasi

| 9 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 #89) mn Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/DIR-ACC/WBI/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang/(lebih dibayar) menurut surat ketetapan pajak sebesar USD8,572,916.00; Ac i

b. Jumlah pajak yang terutang/lebih dibayar) menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar (USD3,871,866.00),i

Mi c. Jumlah yang telah dilunasi sebesar — (nihil) tanggal — pada bank/pos persepsi 1 i

— dengan -;{

| Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00102/KEBAWPJ.01/2021 tanggal 14 April 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula;.Menjadi (Dikurangi) (USD)(USD) (USD)

| a | Penghasilan Netto41,466,23741,466,237 |b. | Kompensasi Kerugian0

Penghasilan Kena Pajak41,466,23741,466,237

10,366,500 3,871,866 6,494,634

Sanksi Administrasi2,078,282

Jumlah PPh yang masih

8,572,916 harus/llebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/DIR-ACC/WBI/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Juli 2021 (cap harian pos tanggal 30 Juni 2021):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/DIR-ACC/WBI/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang Keputusan

Pemohondiajukan Keberatan

Banding (USD) | Banding (USD) USD

| 1 [Penyesuaian Fiskal Positif45.578.48215.578. 482

Terdiri dari:

'Koreksi Positif Penjualan Transaksi Afiliasi (Penjualan atau._

Peredaran Usaha)39.842.261-

Koreksi Positif Bunga Pinjaman ke PT. Wilmar Nabati1.759.047-1.759.047 :Koreksi Positif Biaya Intra Group Services (Pembayaran Jasa berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki)3.911.712-3.911.712 "Koreksi Posilif Biaya hira Group Services (Pembayaran Lain-ain)65.462- bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Penjualan Transaksi Afiliasi (Penjualan atau Peredaran Usaha) sejumlah USD39.842.261,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Positif Penjualan Transaksi Afiliasi (Penjualan atau Peredaran Usaha) sejumlah USD 39,842,261.00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian. Barang jadi hasil produksi yang dihasilkan oleh Pemohon Banding berupa produk utama : Methyl Ester/Palm Kemel Methyl Ester/Palm Methyl Ester/Palm Stearin Methyl Esier/Palm Olein Methyl Ester/Distilled Palm Methyl Ester/Distilled Re- Esterified Matter Methyl Ester (dikenal dengan nama Biodiesel atau Bahan Bakar Nabati), Refined Glycerine; dan produk samping: Crude Glycerin, Fatty Matter, Heavy End, Mixed Acid, Yellow Glycerine.

Pada tahun pajak 2018, total Peredaran Usaha (Penjualan) yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sejumlah USD 893,012,581, dengan rincian sebagai berikut:

||Transaksi Afitasi

Transaksi Independen Item|| Independenii

{USD}{USD)[USD] sia) Gen) an

Lebih lanjut lagi, Penjualan ke perusahaan afiliasi, dapat dirincikan sebagai berikut: Ot,

wane wa 4 Penjualan Ekspor Komoditi Crude Glycetine CG 78% - 50%(Co-Product|52MT JJ 424,025

2 |CRUGCE GLYCERINE(REM BASE)Giycetine (Co-Product| ——ri D 11,449,80 MAT 3,312,311 FS rte matterMattereee are

3PALM METHYL ESTER(PME2)(Main Product)22801074 MI$52,167,455 4RE-ESTERIFIEDMATIERMETHYLESTER | @todiesal (Main Product] feEY[FattyAS “2.745.004! resMr

Fs ite ae or|MT| ||TA PALM(PME)Siodlesel (Moin Product]221; 20374 MT 135; 753,409

Refined99.5% min(Maln-Product)Mt (Ko iter |Amount — as Penjucian Lokal Kemodin PAUM KERNEL METHYL ESTERBiodlese! (Moin Product]234, 0 KG — 674.732

2 [PALM METHY LESTER ¢ PME}Biodiesel {Moin Produc!|KG5,315,141

Bodissed (Mak Product)5 91.460,768.00 Ldr | asasasu | 3 |PAUM METHYL ESTER (PSMEJ ana 4 JESMEIN I1BC@IGOOL|(Main Product]21000 Pes

| 5GiycaringGiycotine (Co-Product}

2195,859.00 KG

34.634 249,387,005

4

5 To!

-

Dan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan dari aktivitas yang dijalankan adalah diklasifikasikan sebagai Fully Fledge Manufacturing dengan Limited Risk, karena resiko penyaluran/distribusi produk, resiko pasar, dan resiko penagihan atas penjualan adalah bersifat terbatas (beresiko kecil). Dengan kata lain, Pemohon Banding mengklasifikasikan karakteristik usaha Wajib Pajak sebagai Limited Risk Manufacturer.

Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding (c.q. Peneliti Keberatan) yang mengklasifikasikan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufature, karena nyatanya Pemohon Banding memaksimalisasi proses produksi sesuai dengan kapasitas yang ada (make fo stock), bukannya melakukan proses produksi apabila ada pesanan yang diterima (bukannya make fo order), Dalam hal ini, Pemohon Banding memiliki resiko dalam pembelian bahan baku, resiko perencanaan produksi, resiko pelaksanaan proses produksi, resiko kepemilikan produk, resiko pergudangan dan logistik, serta resiko kerusakan produk saat disimpan.

2. bahwa produk utama yang dihasilkan oleh Pemohon Banding berupa Biodiesel atau Bahan Bakar Nabati (BBN) disalurkan/dijual ke Pertamina (Persero), suatu badan usaha independen di dalam negeri, sebagai komitmen Pemohon Banding untuk ikut serta dalam program B20 yaitu program Pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20% Biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Qe

Bicsolar B20 yang dijual secara eceran di SPBU-SPBU yang dikelola Pertamina (Persero). Sehingga, Biodiese/BBN sebagai biofuel yang dihasilkan di dalam negeri sebagai energi terbarukan (renewable fuel), lambat laun akan menggantikan Solar (fosil fuel) yang selama ini diimportasi ke dalam negeri. (Catatan: Mulai Januari 2020, program B30.) Dalam melakukan penjualan Biodiesel ke Pertamina (Persero) selaku pihak independen dari Pemohon Banding, harga jual-beli yang disepakati adalah berdasarkan Harga Indek Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) yang secara rutin setiap bulan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (c.g. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), dimana penetapannya dilakukan dengan formula sebagai berikut:

_= (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut Penjelasan:

1) “Rata-Rata CPO KPB", adalah harga rata-rata Crude Palm Oil (induk bahan baku dari Biodiesel) berdasarkan harga-harga yang terjadi (traded price) di KPB selama 1 bulan (tanggal 25 bulan lalu sd. tanggal 24 bulan ini).

2) "100 USD", adalah Tambahan (Addition) sebesar USD 100/Metric Tons sebagai biaya pengolahan dalam rangka menghasilkan Biodiesel berikut margin yang didapatkan.

3) "870 Kg/m3", adalah faktor konversi untuk mendapatkan harga dalam satuan Liter (dari Metric Tons).

4) "Ongkos Angkut", adalah tambahan Ongkos Angkut dari Gudang Penjual (Tangki Timbun Penjual) ke Depo Pertamina (Persero), karena Incoterms jual-beli ke Pertamina adalah CIF Depo Pertamina (Persero).

3. bahwa dalam melakukan transaksi penjualan Biodiese/BBN (produk utama, mayoritas) kepada perusahaan afiliasi (baik afiliasi luar negeri, maupun afiliasi dalam negeri), Pemohon Banding dengan konsisten telah menerapkan formula pembentukan harga jual-beli yang sama dengan formula yang diterapkan dengan Pertamina (Persero, badan usaha

Oe.

independen), yaitu dengan formula: "(Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 Ongkos Angkut", dengan penyesuaian perbedaan kondisi (jika ada). Dalam hal ini, Pemohon Banding menerapkan metode harga transfer berupa Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP), sebagai metode yang paling sesuai (the most appropiate method). Sementara itu, untuk transaksi penjualan produk samping (Co-Product) kepada perusahaan afiliasi (baik afiliasi luar negeri, maupun afiliasi dalam negeri), Pemohon Banding juga dengan konsisten telah menerapkan metode harga transfer berupa Comparable Uncontrolled Price/CUP Method dan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method), sebagai metode yang paling sesuai (the most appropiate method).

Ringkasan penerapan metode harga transfer yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding untuk transaksi-transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi (baik afiliasi luar negeri, maupun afiliasi dalam negeri) pada tahun pajak 2018, dapat disajikan sebagai berikut:

Melode Harga Trander

Name ProdukKalompok Produk

Janyari |Febrvad

Maret-Derember

1 [Penjuatan Ekspor| 1 Crude Giycerine CG 78X -30X

Glycerine (Co-Product)

CUP [ICIS -Freight -Packing)

2 JCRUOE GLY CERINE(REM BASE)

Ghycetne (Co-Product)

CUP HICIS -Freight -Packing)

3 [DISTILLED PALM METHY LESTERIPME2)

Biodiesel (Main Product)

TU? (KPB +Addition +Distiled

Addition = USD 100/MT ALESTER

Biodiesel (Main Ptoduct)

CUP (KPB 4Addil kon +Ghyceraty 4 Lavy}

Addition » USD 100/MT 5 [FoityMatler (Co-Producth zMIXEO ACIO Olt OLEO MA OC)

6 [FATTY MATTER[REM BASE) (Co-Product)

1 HEAVY END

Heavy End (Co-Product}

Cost Pius

Heavy End (Co-Producti

Cost Pus

? |PAUM METHYLESTER (PME)

Biodiesel (Main Product}

CUP (KPB +Addition tLevy)

Addition = USD 100/MT 10 | Refined Ghycetine 99.5% min (Main-Product}

CUP {ICIS -Packing)

|

Nama ProdukMalada Harga Tranger

Marel-Desember

[renreCn SOFTROT RT TT

||CUPIEPS +addilionfaddfion = USD [ [Fa Mv gpsaman Main Frodueti___| CUP IPBAJE Ton = usb | |Gurte ean [action= ub on

5 |Yelow Gheetine

GhcerneCost Plus

Tea

Seluruh penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke perusahaan afiliasi di luar negeri (Wilmar Trading Private Limited) adalah dengan syarat Incoterms FOB Dumai (Pelintung), berdasarkan negosiasi/kesepakatan sebelumnya (termasuk antara lain kesepakatan perihal jenis produk, jumlah/kuantitas, harga jual-beli, dan waktu pengambilan barang (shipment month) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Wilmar Trading Private Limited. bahwa titik serah (transfer of ownership) untuk penjualan ekspor ini adalah di saat Ok.

barang/produk dimuat/dimasukkan di sarana pengangkut (kapal) yang akan berangkat ke luar daerah pabean (dari Pelintung/Dumai) yang kemudiandokumen Bill of Lading oleh Agen Kapal Lokal yang ditunjuk oleh Shipping Company Luar Negeri, dan telah diajukan pemberitahuan pabean oleh Wajib Pajak, yang kemudian berdasarkan hal-hal ini maka billing (pencatatan pengakuan Penjualan Ekspor) dan penerbitan Invoice dilakukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, pencharteran atau sewa sarana pengangkut (kapal) tidaklah dilakukan oleh Pemohon Banding, dan Pemohon Banding juga tidak berkepentingan untuk hal tujuan daripada produk/barang yang diekspor. Pemohon Banding hanya mengetahui tujuan dari produk/barang yang diekspor berdasarkan informasi/nominasi yang disampaikan oleh Agen Kapal Lokal yang ditunjuk oleh Shipping Company Luar Negeri, yang kemudian diinformasikan kembali oleh Pemohon Banding pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sebagai bagian dari prosedur tata laksana ekspor yang digariskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan berdasarkan pengujian kewajaran harga jual ekspor dan lokal kepada perusahaan afiliasi (luar negeri dan dalam negeri) untuk masing-masing transaksi, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan atau memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP), dengan ringkasan sebagai berikut:

Xd MayaJudi Ropar |Lu|

|—|

TN: sal,|

PANeni vas

DAMN—

Cas he mal aoral ea) (9)

MMI oaa a

Eea

| [aa |

AME WA ETT petri [ahPA

|ey une) al aa ee

|soo ata2 a Se

5MN(MEA

Catatan:

-Untuk pengujian kewajaran Harga Jual Lokal kepada perusahaan afiliasi dalam negeri, dilakukan sesuai dengan original currency dari transaksi yang dilakukan (mata uang transaksi), yakni menggunakan mata uang Rupiah (IDR) sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

4. Sesuai dengan ketentuan pajak (dasar hukum) yang berlaku:

1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain :

-Pasal 18 ayat (4) mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan | yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

C. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Ae

Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

a) Pasal 1 ayat (5) mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Am's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

b) Pasal 1 ayat (6) mengatur bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

c) Pasal 1 ayat (7) mengatur bahwa Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Og

Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

d) Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan: atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba,| b. dalam hal tersedia Data Pembanding Intemal dan Data Pembanding Ekstemal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Intemal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Intemal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Ca

e) Pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

a. Struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha,| b. fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (foll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing):

C. jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi, d. risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

f) Pasal 11 ayat (9) mengatur bahwa Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding: atau b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan Aa

penyesuajan yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

g) Pasal 11 ayat (11) mengatur bahwa Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan istimewa, b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, atau | c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

hh Pasal 11 ayat (3) mengatur bahwa Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:| a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus: atau b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

1) Lampiran | Bab I! Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing butir'1 Menentukan Karakteristik Wajib Pajak mengatur antara lain:

4) Rasio Finansial

Dalam pemeriksaan Transfer Pricing, peru dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak. Gx

Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Wajib Pajak akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk

| menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak.

t

2) Lampiran | Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing butir 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha mengatur antara lain:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afillasi dengan kondisi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a) Perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba:

b) Penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembanding tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/krteria pencarian (searching strategy/ searching criteria) yang tepat, antara lain: A

a. Kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, b. Wilayah (region), c. Ketersediaan data;

d. Indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching Strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.i Seleksi manual dilakukan dengan mempenajari_ profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online atau cara lainnya. Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut :

a. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industry Wajib Pajak yang sedang diperiksa. A

c. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.| (3) Penyesuaian Kesebandingan| Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian

1 4 aias perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode fransfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi| Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi- situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).

5. Sesuai dengan referensi teori yang ada:

1) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 -

Paragraph 2.15 the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm's length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all other methods.

Paragraph 2.18 Ox

the CUP method would generally be an appropriate transfer pricing method for establishing the arm’s length price for the transfer of commodities between associated enterprises. The reference to “commodities” shall be understood to encompass physical products for which a quoted price is used as a reference by independent parties in the industry to set prices in uncontrolled transactions. The term “quoted price” refers to the price of the commodity in the relevant period obtained in an international or domestic commodity exchange market. In this context, a quoted price also includes prices obtained from recognised and transparent price reporting or statistical agencies, or from governmental price-setting agencies, where such indexes are used as a reference by unrelated parties fo determine prices in transactions between them.

Paragraph 2.19

Under the CUP method, the arm’s length price for commodity transactions may be determined by reference to comparable uncontrolled transactions and by reference fo comparable uncontrolled| arrangements represented by the quoted price. Quofed commodity prices generally reflect the agreement between independent buyers and sellers in the market on the price for a specific type and amount of commodity, traded under specific conditions at a certain point in time. A relevant factor in determining the appropriateness of using the quoted price for a specific commodity is the extent to which the quoted price is widely and routinely used in the ordinary course of business in the industry to negotiate prices for uncontrolled transactions comparable to the controlled transaction. Accordingly, depending on the facts and circumstances of each case, quofed prices can be considered as a reference for pricing commodity transactions between associated enterprises. Taxpayers and tax administrations should be consistent in their application of the appropriately selected quoted price.

Paragraph 2.41 (le

1

where the accounting practices differ from the controlled transaction to the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made fo the data used in calculating the resale price margin in order to ensure that the same types of costs are used in each case fo arrive af the gross margin

2) United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2017

Paragraph B.3.1.2.1

The CUP method is a suitable method when prices from comparable transactions of the same or similar products are available. For instance, the quoted prices of the commodities market may be comparable uncontrolled prices for transactions with commodities performed by related parties under comparable circumstances.

6. Sesuai searching yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap 3 (tiga) Kandidat perusahaan yang dipergunakan oleh Terbanding dalam rangka menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) untuk melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding , didapatkan fakta bahwa perusahaan- perusahaan (3 kandidat) tersebut bergerak dalam bidang usaha atau industri yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga produk/barang yang dihasilkan dan diperdagangkan juga berbeda. Hasil searching dari 3 (tiga) Kandidat perusahaan tersebut, berikut dengan fakta yang didapatkan, serta alasan yang mendasari penolakan terhadap perusahaan-perusahaan ini, dapat dirincikan sebagai berikut: CG.

.

Alasanperusahaan lei tidak dapat diterima

- Edible vegetable vitMeskipun perusahaan juga memproduksi biodiesel, refinery business for over 30 years. cur gli is to be the kading |- Oleochernizals; andperusahaaa il terutama bergerak dalamminyak manufacture of the high quatty palm-based products. We have |- Biodieselnabati danPadahal, Wa fo Pajak hanya bergerak di promoted the extensive uta ye ol paln of inindustriatusers,bidang pembuatan biodiesel sapa.

hotel &and consumers. With the expertie, professional and koyalty to al parties, today we are the largestProduk minyak sayur (minyak matan) dan oleokimia, adalah" palmrn Thaland and playing a majar role in palm oilperodok yang berbeda dari biodiesel

We are the first and only Palm Ol Refinery in Thailand he successfully produce and launch the Biodiesel produced from pala of, pet the povernment's speatiation.

Goldstab Orgatecs Pinate4Goldstab Organas Pet Ltd, {formerly known as& additreesPerusahaan yang bergerak diPVC berbeda dengan ! Licnite d(Gx panics Prt the Largest mamulacutes of PVC Heat 1. Meta Mic stesatesIndustri biodigsel,;

Stabilizers, Stearates and FolrmerIn india. tt |- Epoxydsed saya bean off wasby two dmamic technocrats ia 1997 witha vision

Ito create a world-class company serving the polymer industry high qualty products and superior service to the

Wimur ChemicalsneeIndustrial Chemicals. Limte 3s an Oleo Chemicals and |- Oleochernical products (soap Perzsahaat ind bergerak dalam pembuatan produk oleckimla,

Akal mamufactarmg Company. It produces Soap Hoodies, |noe dies, stearix acid, fatty acids)berbeda dari biodiesel Penerapan produk Stearic Acid, , Glycerine, Distiled Fatty Acid, Caustic Soda,products (caustic soda, | |berbeda dati biodiesel sehingga akan memiiki basis pelanggan!

Hypochlorite andAcid. Thehydrochloric | |{pasar} dan margm yang berbeda.

aka engaged in contactof tollet soap bars. The |acid} companys isted an the Palustan Stock Exchange timited. . soap bars.

- tiguid formulations

- Solvents & monomers

- Palm ofl products

7. Sesuai dengan alasan-alasan yang sudah dipaparkan tersebut di atas, sesuai dengan fakta/kenyataan yang ada, ketentuan pajak (dasar hukum) yang berlaku, serta referensi teori yang ada, dapat disimpulkan bahwa:

1) Berdasarkan referensi dari OECD dan United Nations Transfer Pricing Guidelines diketahui bahwa Comparable Uncontrolled Price/CUP Method adalah metode yang paling tepat digunakan dalam transaksi penjualan dan/atau penjualan barang komoditas seperti produk yang dijual oleh Pemohon Banding, karena produk Pemohon Banding ini (Biodiesel atau Bahan Bakar Nabati) sudah memiliki harga pasar yang digunakan oleh Pemerintah dan para pelaku usaha.|

2) Berdasarkan PER-22/PJ/2013 transaksi Pemohon Banding adalah transaksi yang dapat digunakan pendekatan transaksi demi transaksi, yang mana menurut PER-32/PJ/2011 Comparable Uncontrolled Price/CUP Method dapat digunakan untuk penjualan produk utama (Main Product) dan Cost Plus Method dapat digunakan untuk penjualan produk sampingan (Co-Product).

3) Berdasarkan PER-22/PJ/2013 dan PER-32/2011 tersebut di atas, TNMM Method yang diterapkan oleh Pemeriksa tidak tepat digunakan dalam transaksi Pemohon Banding karena beberapa hal, yaitu:

a. Transaksi Wajib Pajak bukanlah transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous), dan/atau b. Merupakan transaksi penjualan barang komoditas yang sudah ada harga pasar yang diatur oleh Pemerintah.

Selain itu, didapatkan fakta bahwa perusahaan-perusahaan (3 kandidat) yang digunakan oleh Terbanding tersebut bergerak dalam bidang usaha atau industri yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding. Oleh karenanya tidak dapat dijadikan sebagai pembanding yang andal terhadap Pemohon Banding, sehingga kandidat pembanding ini harus ditolak.

4) Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai ketentuan- ketentuan tersebut di atas, Koreksi Positif Penjualan Transaksi Afiliasi (Penjualan atau Peredaran Usaha) sejumlah USD 39,842,261.00 yang dilakukan Terbanding ini sudah selayaknya dibatalkan.|

2. Koreksi Positif Bunga Pinjaman ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sejumlah USD 1,759,047.00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Positif Bunga Pinjaman ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sejumlah USD 1,759,047.00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (c.g. Pemeriksa Pajak) terhadap seluruh Bunga Pinjaman dari PT. Wilmar Nabati Indonesia, dimana Terbanding (c.g. Pemeriksa Pajak) menyimpulkan bahwa atas transaksi pinjaman yang terjadi antara wajib pajak dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia: "tidak terbukti keberadaannya".

Kesimpulan dari Terbanding bahwa transaksi pinjam meminjam ini "tidak terbukti keberadaannya" adalah merupakan kesimpulan yang tidak mendasar. Faktanya bahwa aliran penerimaan uang dari PT. Wilmar Nabati Indonesia secara jelas dapat ditemui oleh Terbanding di dalam pembukuan dan Rekening Bank Pemohon Banding, sehingga sungguh terbukti keberadaannya dan juga eksistensinya. Keberadaan dan eksistensi dari adanya pinjaman dari PT. Wilmar Nabati Indonesia ini adalah nyata dan faktual.

bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas pinjaman tersebut untuk mendukung kegiatan pembiayaan usahanya misalnya: (tx.

1. melakukan pembayaran atas pembelian bahan baku, bahan penolong (chemical) untuk proses produksi:

2. melakukan pembayaran pembelian sparepart untuk kebutuhan maintenance mesin dan peralatan di pabrik:

3. melakukan pembayaran pajak import atas pembelian sparepart dan chemical:

4. melakukan pembayaran atas pembelian material, jasa jasa kontraktor, jasa teknik dalam kaitannya dengan perolehan asset perusahaan, dan sebagainya.

2. Sesama perusahaan afiliasi dapat saling memberikan pinjaman juga apabila terdapat kebutuhan likuiditas untuk menjaga cash flow tetap stabil. Sekalipun Pemohon Banding dan PT. Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan afiliasi, namun atas pinjaman yang digunakan oleh Pemohon Banding tetap dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga pasar sebagaimana dikenakan oleh Bank Umum kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia (ditambah dengan penyesuaian biaya provisi yang lazim dan layak).

Atas pembayaran bunga pinjaman yang dilakukan, Pemohon Banding juga telah melaksanakan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga, dengan menyetorkannya serta melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara teratur.

3. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3a) dari UU PPh beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan ini diadakan terutama dalam rangka menjaga agar Negara tidak dirugikan karena perolehan pajak Negara berkurang sebagai akibat dilarikannya sebagian penghasilan Wajib Pajak ke Negara lain. Dengan demikian transaksi-transaksi yang diwaspadai/diawasi oleh Negara adalah transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi di luar negeri. Sedangkan apabila benar terdapatterjadi transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi di dalam negeri pada dasarnya potensi kerugian Negara dapat dihilangkan/ditiadakan, karena berkurangnya pajak pada Perusahaan yang melakukan transfer pricing ac

akan tereliminasi dengan bertambahnya pajak pada Perusahaan perusahaan afiliasi lawan transaksinya.

Pada saat ini, terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagai suatu ketentuan teknis yang diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian dan kelancaran dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 2 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011 ini, dinyatakan bahwa:|

1. Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

3. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direkiur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu:

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: atau Ga

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa koreksi yang dilakukan/ditimbulkan oleh Terbanding tidak terlepas dari adanya iransaksi-transaksi antar perusahaan afiliasi yang dinyatakan/diduga sebagai praktek fransfer pricing. Padahal transaksi-iransaksi ini adalah transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi di dalam negeri, dan memang pemohon Banding tidak melakukan transfer pricing dalam transaksi dengan perusahaan afiliasi dimaksud, karena transaksi- transaksi di tahun 2018 ini dilaksanakan sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

4. Dalam proses penelitian keberatan yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding telah memberikan data kepada Terbanding berupa detail pemanfaatan pinjaman yang diterima dari PT. Wilmar Nabati Indonesia selama tahun 2017 dan 2018, yang mana dari data tersebut dapat dilihat secara jelas transaksi yang terjadi dan dapat dibuktikan dengan Rekening Koran yang telah diberikan.

5. Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dengan ketentuan pajak yang mendasarinya, maka sudah selayaknya apabila koreksi ini dapat dibatalkan.'

3. Koreksi Positif Biaya Intra Group Services (Pembayaran Jasa berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki) sejumlah USD

Menurut Pemohon Banding:;| bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Positif Biaya Intra Group Services (Pembayaran Jasa berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki) sejumlah USD 3,911,712.00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan-alasan sebagai berikut:|

1. bahwa sesungguhnya detail dari Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018, dapat dirincikan sebagai berikut: A4

Mah Fong (Cecicy} est | feds fra] aa |[mac! kere||ma pel Pack PIME Perlarina Pesas Porlianat, dan Pl. Aneka Kena Fontonck |

2 Andon| 2 (tesa itsnaaFont 3ip TimbunanTe| 4Supply FAMEFL

Peto Andon tata fetes ||LB 8)P3 fipel rat ae

KAPAN aee

108

Teka

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari Pemeriksa atas biaya titip timbun atau sewa tangki ini, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Untuk pembebanan atau pengeluaran biaya titip timbun atau sewa tangki bagi transaksi-transaksi dengan:

1. PT. Multi Nabati Asahan sejumlah USD 177,869:

2. PT. Petro Andalan Nusantara sejumlah USD 328,932; dan

3. PT. Sinar Alam Permai sejumlah USD 41,963;

bahwa Pemohon Banding melakukan iransaksi titip timbun atau sewa tangki dengan PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Petro Andalan Nusantara, dan PT. Sinar Alam Permai di lokasi-lokasi dimana Pemohon Banding harus menyalurkan/mensupply produk PSME (Biodiesel) kepada Pertamina (Persero) dan PT. Aneka Kimia Raya Tbk., yakni: Pontianak, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, dan Kumai. Pemohon Banding tidak memiliki tangki-tangki timbun di lokasi-lokasi tersebut. Tujuan dari titip timbun atau sewa tangki ini adalah untuk menampung produk PSME (Biodiesel) hasil produksi dari Pabrik Pemohon Banding di Pelintung, yang lalu dimutasikan dari Pabrik Pemohon Banding di Pelintung ke masing-masing lokasi tersebut. Produk PSME (Biodiesel) yang disimpan sementara di lokasi-lokasi ini pada akhimya akan dijual ke Pertamina (Persero) dan PT. Aneka Kimia Raya Tbk., sebagai area distribusi bahan bakar nabati di daerah atau wilayah sana. Perlunya tangki timbun sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Pemohon Banding adalah dalam rangka memenuhi komitmen pasokan yang tepat waktu kepada Pertamina (Persero) dan PT. Aneka Kimia Raya Tbk., dan &4

apabila Pemohon Banding tidak tepat waktu atau terlambat dalam memasok PSME (Blodiesel), maka Pemohon Banding akan dikenakan penalti ataupun suspend dari Pertamina (Persero) sebagaimana kesepakatan kontrak yang ada.

b. Transaksi dengan PT. Wilmar Chemical Indonesia sejumlah USD 388,165

Transaksi yang terjadi adalah untuk penyimpanan produk bahan kimia berupa Methanol pada tangki milik PT. Wilmar Chemical Indonesia. Tangki ini digunakan untuk menampung Methanol yang dibeli oleh Pemohon Banding, yang merupakan bahan penolong dalam proses produksi Biodiesel atau Bahan Bakar Nabati (BBN). Tangki yang berisikan Methanol ini merupakan tangki khusus yang dibuat agar tidak mudah terbakar dan hanya PT. Wilmar Chemical Indonesia yang memiliki tangki khusus tersebut di area Kawasan Industri Dumai. Dikarenakan kebutuhan Methanol dalam jumlah yang besar/banyak untuk proses produksi Biodiesel atau BBN maka pembelian dilakukan secara kontinyu karena stocknya harus selalu tersedia. Ketika Methanol yang dibeli oleh Pemohon Banding sampai/tiba di pelabuhan Pelintung, sementara tangki Methanol di lokasi produksi Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk menampung lagi, maka Methanol tersebut akan disimpan dalam tangki milik PT. Wilmar Chemical Indonesia ini. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan melakukan transaksi titip timbun dengan PT. Wilmar Chemical Indonesia.

c. Transaksi dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia sejumlah USD2,974,783 Seperti diketahui bahwa pabrik Pemohon Banding berlokasi di Pelintung dan memiliki 59 unit tangki timbun dengan rata-rata kapasitas sebesar 1977 MT per unit untuk digunakan menampung/menyimpan beraneka macam jenis produk, dan Pemohon Banding melakukan kegiatan/aktivitas proses produksi secara kontinyu. Pemohon Banding melakukan proses produksi dengan hasil produk berbentuk cair (liguid) dan beragam jenis. Hasil produksi ini berupa beraneka produk yang mempunyai spesifikasi masing-masing, sehingga setiap jenis produk 4

yang dihasilkantangki masing-masing untuk penyimpannya (tidak bisa bercampur atau digabungkan). Pemohon Banding memiliki tangki timbun sendiri di Pelintung, namun jumlah tangki yang dimiliki tersebut tidak mencukupi kebutuhan akan tangki untuk penyimpanan produk.

Disamping itu, penyaluran hasil produksi ke Customer juga beragam, misalnya ada yang dalam waktu dekat harus disalurkan ke Customer, ada yang menunggu kedatangan Kapal untuk dimutasikan ke lokasi lain dimana diperlukan untuk penyaluran ke Pertamina (Persero) dan PT. Aneka Kimia Raya Tbk. seperti untuk ke lokasi Pontianak, Balikpapan, Samarinda, dan lainnya. Dengan demikian dibutuhkan banyak tangki penampungan/penyimpanan, dan karenanya harus disewa atau titip timbun dari PT. Wilmar Nabati Indonesia yang berlokasi berdekatan dengan Pemohon Banding. Khusus untuk pengantaran/penyaluran ke Pertamina (Persero) dan PT. Aneka Kimia Raya Tbk., apabila Pemohon Banding tidak tepat waktu atau terlambat dalam memasok PSME (Biodiesel), maka Pemohon Banding akan dikenakan penalti ataupun suspend dari Pertamina (Persero) sebagaimana kesepakatan kontrak yang ada.

Pendapat dari Terbanding bahwa transaksi biaya titip timbun atau sewa tangki ini "tidak terbukti keberadaan dan tidak pula memiliki tujuan ekonomis/manfaatnya, sehingga secara eksistensi tidak diakui" adalah merupakan pendapat yang tidak mendasar. Keberadaan dan eksistensi serta manfaat dari adanya biaya titip timbun atau sewa tangki ini adalah nyata dan faktual, sebagaimana dirincikan dan dipaparkan di atas.

3. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3a) dari UU PPh beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan ini diadakan terutama dalam rangka menjaga agar Negara tidak dirugikan karena perolehan pajak Negara berkurang sebagai akibat dilarikannya sebagian penghasilan Pemohon Banding ke Negara lain. Dengan demikian transaksi-transaksi yang diwaspadai/diawasi oleh Negara adalah transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi di luar negeri. Sedangkan Oa

apabila benar terdapatterjadi transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi di dalam negeri pada dasamya potensi kerugian Negara dapat dihilangkar/ditiadakan, karena berkurangnya pajak pada Perusahaan yang melakukan transfer pricing akan tereliminasi dengan bertambahnya pajak pada Perusahaan perusahaan afiliasi lawan transaksinya.

Pada saat ini, terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagai suatu ketentuan teknis yang diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian dan kelancaran dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 2 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011 ini, dinyatakan bahwa:

1. Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

3. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain: Ae,

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa koreksi yang dilakukan/ditimbulkan oleh Terbanding tidak terlepas dari adanya transaksi-transaksi antar perusahaan afiliasi yang dinyatakan/diduga sebagai praktek transfer pricing. Padahal transaksi- transaksi ini adalah transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi di dalam negeri, dan memang Pemohon Banding tidak melakukan transfer pricing dalam transaksi dengan perusahaan afiliasi dimaksud, karena transaksi-transaksi di tahun 2018 ini dilaksanakan sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

4. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding yang menyatakan bahwa:| "Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Resiko bahwa PT. Wilmar Bioenergi Indonesia berfungsi sebagai Contract Manufacture yang menjual produk berdasarkan pesanan afiliasi sehingga tidak seharusnya mengeluarkan biaya-biaya terkait penjualan seperti sewa tangki.”| bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan dari aktivitas yang dijalankan adalah diklasifikasikan sebagai Fully Fledge Manufacturing dengan Limited Risk, karena resiko penyaluran'/distribusi produk, resiko pasar, dan resiko penagihan atas penjualan adalah bersifat terbatas (beresiko kecil). Dengan kata lain, Pemohon Banding mengklasifikasikan karakteristik usaha Wajib Pajak sebagai Limited Risk Manufacturer.

Pendapat Terbanding (c.g. Peneliti Keberatan) yang mengklasifikasikan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufature adalah tidak tepat, karena nyatanya Pemohon Banding memaksimalisasi proses produksi sesuai dengan kapasitas yang ada (make fo stock), bukannya Ca

melakukan proses produksi apabila ada pesanan yang diterima (bukannya make to order), Dalam hal ini, Pemohon Banding memiliki resiko dalam pembelian bahan baku, resiko perencanaan produksi, resiko pelaksanaan proses produksi, resiko kepemilikan produk, resiko pergudangan dan logistik, serta resiko kerusakan produk saat disimpan.! Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan dari Terbanding (c.g. Peneliti Keberatan) yang menyatakan bahwa PT. Wilmar Bioenergi Indonesia tidak seharusnya mengeluarkan biaya-biaya terkait penjualan seperti sewa tangki (karena dianggap berfungsi sebagai Contract Manufacture yang menjual produk berdasarkan pesanan afiliasi), sementara pada kenyataannya pengeluaran beban untuk pembayaran jasa berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki adalahnya nyata adanya sesuai dengan kebutuhan penggunaan tangki-tangki tersebut sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2 tersebut di atas.

5. Dalam proses penelitian keberatan yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding telah menyampaikan data untuk menjelaskan transaksi titip timbun dan sewa tangki ini, antara lain:| a. Daftar Tangki yang disewa dan titip timbun, beserta pergerakan kuantitasnya.

b. Rekapitulasi Produksi yang terjadi selama tahun 2018, atas hasil produksi tersebut maka Pemohon Banding membutuhkan Tangki penyimpanan baik pada Tangki milik sendiri maupun Tangki pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding.

c. Atas transaksi-transaksi ini telah dipotong PPh Pasal 23 (atas transaksi Titip Timbun) dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) (atas transaksi Sewa Tangki), serta telah dilaporkan dalam SPT Masa setiap bulannya. |

6. Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dengan ketentuan pajak yang mendasarinya, maka sudah selayaknya apabila koreksi ini dapat dibatalkan.

4. Koreksi Positif Biaya Intra Group Services (Pembayaran Lain-lain) sejumlah USD 65,462.00

Menurut Pemohon Banding: (iz.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Positif Biaya Intra Group Services (Pembayaran Lain-lain) berupa biaya IT Program, IT Apps Maintenance tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Biaya IT Program dan Biaya IT Apps Maintenance, yang merupakan pembayaran biaya royalti kepada Wilmar intemational Limited sejumlah USD 65,462.00.

Jasa IT program dan Jasa IT Apps Maintenance yang diterima oleh Pemohon Banding dari Wilmar International Limited, antara lain meliputi:

- SAP Lisence, yakni biaya lisensi untuk pemakaian program SAP yang dibayarkan kepada penyedia layanan.

- SAP hardware hosting, yakni biaya yang terkait dengan penggunaan server, penyimpanan, fasilitas komunikasi, dan pusat hosting SAP.

- SAP Application Maintenance, yakni biaya terkait dengan pemeliharaan sistem dan jaringan SAP.|

2. Berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h dari UU PPh, menjelaskan pengertian Royalti sebagai berikut:

"Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan afau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan industrial atau hak serupa lainnya:

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah:

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

4. pemberian bantuan fambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan afau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: (lx.

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa, c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi:

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pifa suara untuk Siaran radio: dan|

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektualindustrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.|

3. Pasal 6 ayat (1) huruf a dari UU PPh menyatakan bahwa:| "Besanya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti;”

4. Pemohon Banding menggunakan SAP/R3 Program dalam menyelenggarakan pembukuan secara terkomputerisasi. SAP/R3 Program yang digunakan, merupakan sistem dengan lisensi berbayar. Lisensi tersebut berlaku untuk biaya penggunaan software, biaya penggunaan Ga

database SAP, biaya hardware pendukung sistem SAP, serta biaya pemeliharaan. Dan biaya tersebut dibayarkan setiap tahun kepada Wilmar Intemational Limited, selaku penyedia lisensi SAP bagi Pemohon Banding serta seluruh perusahaan dalam 1 (satu) grup yang sama.

5. Atas pembayaran biaya royalti ini kepada Wilmar Intemational Limited, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas Bersamaan disampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, Formulir DGT-1, Perjanjian Kerjasama, Invoice, dan Bukti Pembayaran.

6. Dalam proses penelitian keberatan yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding telah menyampaikan detail data terkait dengan jasa service ini, antara lain:| a. List Login PT. Wilmar Bioenergi Indonesia terkait IT Cost.

b. Rekap Invoice SAP Asia Pte Ltd ke Wilmar Intemational Limited.

c.Scan Invoice terkait dengan:i

-Infrastructure Hosting:

-IT Network:

-Bussines Aplication/Software:

i

-Aplication Delivery and Maintenance.

7. Dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila terhadap Biaya IT Program dan Biaya IT Apps Maintenance (yang merupakan pembayaran biaya royalti) kepada Wilmar Intemational Limited sejumlah USD 65,462 tersebut dilakukan koreksi oleh Terbanding, sehingga seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2274NVPJ.01/2021 tanggal 16 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian QL

!

keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Koreksi Positif Penjualan Transaksi Afiliasi (Penjualan atau Peredaran Usaha) sejumlah USD39.842.261,00

A.Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur antara lain: | Pasal 12 ayat (3), diatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang'

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesual dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Pasal 18 ayat (4), mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling

Ola

rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, atau b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung, atau| c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

B. Pedoman Penerapan

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

3. Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi|

4. OECD Transfer Pricing Guidelines| Langkah-langkah Penelitian yang dilakukan:]

1. mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak|

2. melakukan analisis fungsi

3. pemilihan metode transfer pricing: 4, menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Berikut uraian langkah-langkah penelitian pada Penerapan Harga Transfer Wajar yang telah dilakukan:

1. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak a. Analisis Industri Wajib Pajak

Analisis industry dilakukan untuk memahami gambaran kondisi industri wajib pajak. bahwa kegiatan usaha wajib pajak berlokasi di Kawasan Industri Pelintung, Medan Kampai, Dumai Propinsi Riau. Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha industri kimia dasar Ce

organik berupa pengolahan minyak nabati menjadi biodiesel yang bersumber dan hasil pertanian. Barang jadi hasil produksi yang dihasilkan oleh wajib pajak berupa :

— produk utama, meliputi : methyl ester/ palm kere! methyl ester/ palm methyl ester/ palm olein methyl ester/ distilled palm methyl ester/ distilled re-esterfied matter methyl ester (dikenal dengan nama biodiesel atau bahan bakar nabati), refined glycerine,

— produk samping berupa: crude glycerin, fatty matter, heavy end, mixed acid, yellow glucerine| kepemilikan wajib pajak sebanyak 95% dikuasai oleh PT Sentratama Niaga Indonesia dan sebanyak 5% oleh PT Wilmar Nabati Indonesia.

b. Performa Industri'

- Perkembangan biodiesel di Asia! Produsen biodiesel yang tergolong besar di Asia antara lain adalah China, India, Indonesia, Korea Selatan dan Thailand. Pada tahun 2006, produksi biodiesel Indonesia baru mencapai 44 ribu ton, dan berada di bawah Thailand. Namun pada tahun 2016, produksi biodiesel Indonesia mencapai 2,5 juta ton dan berhasil melampaui China. Tahun 2015 sempat menurun drastis seiring dengan adanya kebakaran hutan di Indonesia, namun posisi Indonesia kembali melejit pada Tahun 2016. Pada pasar biodiesel global, terihat bahwa konsumsi biofuel dunia diperkirakan akan meningkat pada tahun-tahun mendatang. Uni Eropa akan menjadi pengimpor utama dan hal ini menjadi signal yang positif bagi Indonesia untuk meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai. Ck

TaddAcia (bat tou)

MEME

+ge ae Ot OM 2K 20ID CLL II 20120 2 OSE ie (sumber : https://gapki.id/news/3250/perkembangan-biodiesel-di- indonesia-dan-terbesar-di-asia )

— Perkembangan Usaha Wajib Pajak

PT Wilmar Bioenergi merupakan bagian dari Wilmar Group. WILMAR Group adalah kelompok perusahaan perkebunan kelapa sawit terkemuka di Indonesia bahkan di dunia. Bisnisnya terintegrasi dari hulu hingga ke hilir sehingga dikenal sebagai raja sawit Asia. Bahkan perusahaan ini memiliki pabrik biodiesel terbesar di dunia yang berlokasi di Riau, Indonesia dengan produk minyak goreng yang sudah dikenal luas dengan merek SANIA. Saat ini, Wilmar memiliki 300 pabrik manufaktur yang tersebar di beberapa negara, lalu 20 pabrik penyulingan berada di China. Itu sebabnya jaringan bisnis perusahaan telah berkembang hingga ke China, India, Malaysia, Australia dan Eropa dengan jaringan bisnis di lebih dari 25 negara lainnya. Dalam usaha menguasai industri kelapa sawit dunia, hingga akhir 2008 lalu Wilmar telah menyiapkan dana tunai sebesar US$ 2,5 miliar di mana sebesar US$ 1 miliar digunakan mengakuisisi beberapa perkebunan kelapa sawit, pengembangan bisnis perkapalan dan industri makanan. Aksi tersebut menjadikannya sebagai pemasok 50% pasar minyak goreng di China atau sekitar 40% perdagangan minyak sawit duniahttos://sawitindonesia.com/bisnis-wilmar-gru

-kian- Ce

mencengangkan/.

- Skematransaksi afiliasi

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2018 untuk Penjualan Tahun 2018 dilakukan kepada pihak afiliasi dan independen dengan komposisi sebagai berikut:

Jumlah

Uraian (USD)

Penjualan Pihak Afiliasi625,921,108

Penjualan Pihak Independen267,091,474

893,012,581

Transaksi pembelian dan biaya lainnya sebahagian besar dilakukan kepada pihak afiliasi dengan komposisi sebagai berikut:

Jumlah|

Persentase (USD)

828,149,073

Pembelian dan biaya lainnya dari Pihak

62,684,7977%

Independen

890,833,870 berdasarkan TP Documentation 2018 Wajib Pajak dan Laporan Pemeriksaan Pajak dapat digambarkan skema iransaksi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai berikut: Hzi

|> Exegersi Bad| WT PTELTD1 SingaporeI

NegeriSates USO MOM):

Arus Uang Penjualan‘ Arus BKP Penjualan

Arus Uang Pembelian

Arus BKP Pembalian

Arus JKP

Arus Uang JKP / IGS

Arus Uang Pembayaran Bunga

Arus Uang Peminjaman Uang

Penjualan ekspor kepada perusahaan afiliasi Wilmar Trading PTE Ltd selama Tahun 2018 sebesar USD356,534,103 (40%): dari total penjualan PT. Wilmar Bioenergi Indonesia. Penjualan ekspor langsung dikapalkan menuju customer akhir dari Dumai ke Negara tujuan berdasarkan infomasi customer yang diberikan oleh Wilmar Trading PTE Ltd. Wajib Pajak juga melakukan penjualan Lokal kepada Afiliasi berdasarkan pesanan.' Selain melakukan penjualan ke pihak afiliasi, wajib pajak juga melakukan transaksi Pembelian Bahan Baku dan Listrik dari pihak Afiliasi. Peminjaman Hutang, pembayaran Bunga Pinjaman, Piutang dan beragam pembayaran Intra Group Services.

Berdasarkan TP Documentation Wajib Pajak Tahun 2018 pada Lampiran | : Dokumen Induk Struktur Kepemilikan Grup diketahui data dan fakta sebagai berikut: fx

a.Wajib Pajak dimi iki oleh PT Sentrama Niaga Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 95%. PT Senirama Niaga Indonesia berada di bawah penguasaan Lamia PTE LTD sebesar 95% yang merupakan anak usaha Wilmar international Limited dengan kepemilikan saham sebesar 100%.;

b.Wilmar Trading PTE Ltd dimiliki oleh Wilmar International Limited dengan kepemilikan saham sebesar 100%;,

Cc.Dengan dem ikian sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf a

UU PPh, dapat disimpulkan bahwa PT Wilmar Bioenergi Indonesia memiliki hubungan istimewa dengan Wilmar Intemational Limited. Demikian pula halnya, PT Wilmar Bioenergi Indonesia memiliki hubungan istimewa dengan Wilmar Trading PTE Ltd, karena kedua perusahaan tersebut dikuasai secara langsung dan tidak langsung oleh Wilmar Intemational Limited.

- Analisis rantai suplai (Supply Chain Analysis)

Pada umumnya, perusahaan grup melakukan fungsi-fungsi rantai suplai melalui beberapa perusahaan secara terintegrasi dan global. Dalam melakukan fungsi-fungsi rantai suplai, perusahaan grup dapat memilih untuk melakukannya secara mandiri atau melalui alih daya ke pihak independen. Perusahaan Cz_

grup memilih untuk mengalih daya suatu fungsi apabila terdapat fungsi-fungsi yang kurang memiliki manfaat apabila dilakukan secara mandir.

Analisis rantai suplai terhadap wajib pajak sebagai berikut, berdasarkan keterangan dan penelitian yang dilakukan, disimpulkan laba bersih usaha Wilmar Intemational Limited sebesar 3,699 merupakan total operating margin yang dilakukan atas fungsi business strategy dan marketing, namun sebagian besar fungsi dilakukan oleh PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

2. Melakukan Analisis Fungsi

Berdasarkan data-data yang disampaikan oleh wajib pajak dan kertas kerja pemeriksaan peneliti mengambil kesimpulan sebagai berikut:

Wajib Pajak

Peneliti

Fungsi, Aset dan Risiko

Affiliasi

PT Wel |

Tidak AdaTidak Ada

Sebagian trategi produk dan designTidak AdaTidak AdaSedikitTidak Ada

AdaAdaAda Tidak AdaAdaAdaAda Tidak AdaAdaSedikitAda

AdaAdaAdaAda AdaAdaAdaAda

Ada

Oa.

Wajib PajakPeneliti

Fungsi, Aset dan Risiko

PT WBIAffiliasiAffiliasi Risiko PasarRendahTinggiMinimal«Minimal Risiko PersediaanRendahSedangMinimalMinimal

, h

Risiko kerusakan produk dan garansiRendahMinimalMinimal

Risiko ProduksiSedangMinimalMinimal KesimpulanLimited Risk ManufactureContract Manufacture berdasarkan analisa FAR tersebut. disimpulkan bahwa karakteristik usaha PT Wilmar Bicenergi Indonesia sebagai contract manufacture atau berfungsi sebagai manufaktur dengan fungsi yang terbatas dengan FAR lebih yaitu menanggung seluruh risiko persediaan, menanggung lebih banyak risiko pasar dan menanggung lebih banyak risiko kredit.

3. Pemilihan Metode Transfer Pricing

Sebelum melakukan pemilihan metode transfer pricing terlebih dahulu peneliti mereview data pembanding yang dapat digunakan dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai berikut: Pedoman Penerapan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Kutipan Lampiran I, Bab II, Huruf B, angka 2, huruf a:

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding intemal maupun pembanding ekstemal harus memperhatikan (lima) factor kesebandingan yaitu:|

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, asset dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan|

5) Strategi Bisnis.

Apabila tidak ditemukan pembanding intemal yang andal, maka pembanding ekstemal dapat digunakan. Pembanding ekstemal yang A

4 dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data public dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), dan database lainnya.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan atas Dokumen Wajib Pajak berupa TP Documentation Tahun 2018 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diperoleh informasi mengenai ketersediaan data pembanding sebagai berikut:| Ketersediaan data pembanding| arang

Cim

Cim WPCfm PenelitiKeterangan

Pemeriksa

IntemalPerhitungan-Dalam menentukan margin yang marginlabaakan ditambahkan menjadi harga untukmetodejual untuk produk-praduk komoditi Cost Plus (COGSang akan dilakukan ekspor, wajib + USD 20/MT danpajak mendasarkan pada COGS + USDpenghitunganReturnon 50/MTInvestment (ROI) untuk masing- masing kategori plant. Wajib Pajak memiliki 3 (tiga) kategori plant yaitu biodiesel, glycerine dan glycerol. Perhitungan ini hanya diterapkan oleh Wajib Pajak untuk transaksi dengan pihak afiliasi.|

HargaIndeksData ini dipergunakan oleh Wajib PasarBahanPajak dalam menentukan harga Bakar Nabati (HIPjual’ beli komoditas dalam negeri. BBN)Data ini dikeluarkan oleh

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setiap bulan. Pemeriksa dan peneliti tidak menggunakan data ini karena pemeriksa tidak menentukan kewajaran atas transaksi afiliasi di

|dalam negeri saja. Data ini hanya )dapat diterapkan untuk transaksi dalam negeri.

|EksternalORBISRBIS (Data yang digunakan oleh |pemeriksa dan diperoleh al

KetersediaanCim

No.Cfm Peneliti

PembandingPemeriksa

Penjelasan:

Berdasarkan identifikasi ketersediaan data pembanding diatas, maka untuk menentukan bahwa data pembanding yang dapat digunakan dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah Data Pembanding Ekstemal sebagai berikut:

1) Data Pembanding Intemal:| a) Perhitungan Margin Laba dalam penetapan Harga Jual Ekspor Berdasarkan pengungkapan metode penetapan harga transfer pada halaman 8 TP Dokumen Lokal Tahun 2018, wajib pajak melakukan penerapan kewajaran harga transaksi dengan pihak afiliasi dengan metode Cost Plus didasarkan pada biaya produksi pada saat realisasi penyerahan (COGS) ditambah dengan margin laba sebesar:|

-USD 20/MT untuk produk FM dan FM2

-USD 50/MT untuk produk BDCG, RDPSFA, RDPSME, REMCG, dan Refined Glycerine 99,5% min.

Metode ini digunakan karena produk-produk tersebut tidak memiliki harga pasar.

Sedangkan untuk penerapan harga jual dengan menggunakan metode CUP adalah berpedoman pada harga pasar intemasional yaitu ICIS dan harga tender KPB CPO.

b) Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN)

Data ini dipergunakan oleh Wajib Pajak dalam menentukan Harga Jual/ Bell Komoditas dalam negeri. Data ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sum ber Daya Mineral setiap bulannya. HIP BBN dipergunakan sebagai patokan untuk Ay

menentukan subsidi dan ongkos angkut yang harus ditanggung Pemerintah (melalui BPDPKS-Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit) atas penjualan produk biodiesel kepada Pertamina dan AKR.

Secara mekanisme Pertamina dan AKR akan membeli Biodiesel dari produsen bahan bakar nabati (BUBBN-Badan Usaha Bahan Bakar Nabati) yang telah ditentukan oleh Pemerintah sesuai Harga Indeks Pasar (HIP) Solar. HIP Solar sendiri ditetapkan oleh Kementrian ESDP setiap periode triwulanan. HIP Solar dapat dipastikan lebih rendah dari ongkos produksi biodiesel, sehingga Pemerintah menetapkan HIP BBN untuk dapat menghitung selisih Harga Jual Biodiesel oleh BUBBN dengan nilai HIP Solar yang dibayarkan oleh Pertamina da AKR. Dalam HIP BBN telah termasuk unsur ongkos angkut. Selain harga tersebut dan ongkos angkut yang kemudian ditagih oleh BUBBN kepada BPDPKS melalui Kementerian ESDM. Oleh karena itu disimpulkan, bahwa data ini tidak dapat dipergunakan sebagai pembanding terhadap penerapan kewajaran harga jual ekspor.5 bahwa definisi pembanding intemal telah diatur dalam Pasal 4A ayat (1) PER 32/2011 yaitu data harga wajar atau laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. bahwa dalam hal ini transaksi penjualan yang dilakukan wajib pajak ke pihak independen ada di dalam negeri.

Wajib pajak melakukan penerapan kewajaran harga transaksi dengan pihak afiliasi dengan metode Cost Plus didasarkan pada biaya produksi pada saat realisasi penyerahan (COGS) ditambah dengan margin laba sebesar USD 20/MT untuk produk FM dan FM2, dan margin laba sebesar USD 50/MT untuk produk BDCG, RDPSFA, RDPSME, REMCG, dan Refined Glycerine 99,5% min. Metode ini digunakan karena produk-produk tersebut tidak memiliki harga pasar.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat penggunaan metode comparable uncontrolled priced tidak dapat diterapkan karena tidak tersedia data pembanding intemal yang andal dan akurai.|

2) Data Pembanding Ekstemal:| a) Data Orbis

Pemeriksa menggunakan perusahaan pembanding ekstemal dan tidak menggunakan TP Documentation Wajib Pajak. Pencarian pembanding dilakukan dengan menggunakan database komersial Orbis (pencarian per tanggal 13 September 2019. Pencarian dengan menggunakan database komersial dilakukan melalui pencarian dengan menggunkan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) yaitu menggunakan kode industry yang sesuai dengan Wajib Pajak, Wilayah, Ketersediaan Data, dan Indikator Laporan Keuangan.

b) Data Bloomberg

Berdasarkan pencarian data dari website Bloomberg, ketersediaan data harga barang yang merupakan produk dari wajib pajak dengan metode pencarian mencari berdasarkan keseluruhan produk wajib pajak dengan hasil pencarian "Tidak Ada Data".

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A ayat (5) PER 32/2011 yaitu pembanding ekstemal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya. Berdasarkan uraian diatas pemilihan data pembanding oleh pemeriksa telah tepat dan telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ12013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 mengatur bahwa "dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode

Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method)"

Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method), d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Untuk menentukan metode apa yang paling tepat/sesuai diterapkan terhadap transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya, hal yang pert., dipertimbangkan adalah faktor-faktor yang telah dianalisis sebelumnya dalam analisis kesebandingan dan mempertimbangkan sifat dari masing-masing metode. Hasil penelitian terhadap pemilihan metode penentuan harga transfer yang dipilih oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Metode CUP (comparable uncontrolled price)

Metode ini membandingkan harga untuk barang atau jasa yang dijual/ditansferkan dalam sebuah transaksi yang dikontrol kepada harga yang dibebankan untuk properti atau jasa yang dijualVditansferkan dalam transaksi yang tidak dikontrol dalam lingkungan yang dapat diperbandingkan. Metode ini membuat perbandingan harga langsung antara produk atau jasa dijual dalam transaksi yang dikontrol dan transaksi yang tidak dikontrol. Tidak hanya produk atau jasa yang sama harus dibandingkan dengan harga secara langsung, tetapi fungsi- fungsi yang diasosiasikan, resiko, bentuk kontrak, kondisi Ag

ekonomi dan pasar secara geografis harus sama .| Dalam penerapan Metode CUP dua kondisi yang harus memuaskan untuk perbandingan transaksi yang tidak dikontrol dengan transaksi yang dikontrol adalah :

ia. Tidak ada perbedaan antara transaksi yang dikontrol dengan tidak dikontrol atau entitas yang melaksanakan transaksi dapat secara signifikan mempengaruhi harga pasar.

b. Penyesuaian akurat yang rasional dapat dibuat untuk menghilangkan akibat signifikan dari perbedaan- perbedaan tersebut.

Metode ini cocok digunakan dalam hal :

a. Perusahaan yang menghasilkan dan menjual produk yang identik sama mempunyai harga yang jelas b. Perusahaan penghasil komiditas c. Penerapan tingkat suku bunga pinjaman

Wajib Pajak menggunakan metode CUP dalam menghitung kewajaran transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. bahwa Wajib Pajak merupakan penghasil komoditas, bahwa penentuan harga dikontrol oleh pihak afiliasi, sehingga Pemeriksa dan Peneliti tidak sependapat dengan Wajib Pajak untuk menggunakan Metode ini.

2. Metode RPM (Resale Price Methode)

Selain tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, penggunaan metode RPM lebih tepat diterapkan pada perusahaan distributor bukan manufaktur, karena sifatnya yang tidak memberikan nilai tam bah terhadap produk yang akan dijual. Karena Wajib Pajak adalah perusahaan manufaktur yang melakukan pabrikasi atas produk sehingga penggunaan mentode RPM ini juga tidak tepat jika Ce

diterapkan.|

3. Metode CPM (Cost Plus Methode)' Metode ini digunakan untuk membandingkan level keuntungan pada tahap laba kotor, dimana pada metode ini laba kotor Wajib Pajak atas transaksi dengan pihak afilisasi dapat dibandingkan dengan pihak-pihak independen. Permasalahan terjadi, jika adanya perbedaan alokasi biaya antara harga pokok penjualan dan beban operasi diantara Wajib Pajak dengan perusahaan pembanding. Perbedaan tersebut dapat mengakibatkan ketidaksesuaian dalam menghitung laba pada tingkat laba kotor. Berdasarkan hal tersebut maka metode CPM tidak cocok digunakan dalam menghitung kewajaran transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method / PSM)

Metode ini memisahkan perolehan laba yang dikombinasikan dari aktivitas yang terintegrasi antara dua perusahaan berdasarkan nilai relatif dari kontribusi setiap perusahaan kepada laba yang dikombinasikan. Metode ini kebanyakan digunakan ketika transaksi sangat berhubungan dan mereka tidak dapat dievaluasi pada sebuah basis yang terpisah. Laba yang dikombinasikan mungkin laba total dari transaksi atau sisa laba yang dimaksudkan untuk menghadirkan laba yang tidak dapat segera dihitung kepada satu Perusahaan seperti laba yang meningkat dari harta tidak berwujud yang bemilai tinggi.

Metode ini cocok digunakan untuk :

a. Perusahaan yang mempunyai transaksi teringtegrasi;

b. Perusahaan dalam bidang usaha instrument keuangan global c. Transaksi dimana kedua belah pihak membuat kontribusi yang unik dan berharga ( intangible transaction ) Cy.

berdasarkan hal tersebut maka metode PSM juga tidak cocok digunakan dalam menghitung kewajaran transaksi Wajib Pajak.:

5. Metode TNMM (Transactional Net Margin Method)

TNMM adalah metode yang lebih membandingkan pada tingkat laba bersih dari Wajib Pajak dengan laba bersih dari pembanding intemal maupun eksternal.| Salah satu kelebihan dari metode TNMM adalah bahwa margin bersih (misalnya ROA, ROTC, laba usaha penjualan, dan mungkin ukuran lain laba bersih) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksional daripada kasus dengan harga, seperti yang digunakan dalam Metode CUP . Margin bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi terkendali dan yang tidak terkendali dari marjin laba kotor. Perbedaan fungsi yang dilakukan antara perusahaan sering tercermin dalam variasi beban usaha. Akibatnya, perusahaan mungkin memiliki berbagai marjin laba kotor tapi masih mendapatkan tingkat laba bersih yang secara umum lebih mirip.

Metode ini lebih tepat diterapkan dalam transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang terafiliasi karena tidak dapatnya dibandingkan pada level harga dan laba kotor, maka metode ini dapat dapat diandalkan dalam menilai kewajaran transaksi Wajib Pajak, seperti :

a.Contract manufacture b.Service Provider

Cc.Distributor ( tidak lagi menambah bahan dalam produk yang dijual )

Berdasarkan Analisis Fungsi, Aset dan Resiko (FAR Analysis) dan Analisis Rantai Supply, pemeriksa dan peneliti sependapat untuk menggolongkan wajib pajak sebagai Contract Manufacturer yang memproduksi barang/produk berdasarkan Ce

1 pesanan. Sehingga Metode yang paling sesuai digunakan untuk menghitung tingkat kewajaran afiliasi wajib pajak adalah Metode Transactional Net Margin Method (TNNM).

Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode TNMM antara lain:

a. Salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan kontribusi khusus: atau b. Salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Adapun keunggulan Metode TNMM sebagai berikut:

a. Penggunaan indikator laba operasi tidak atau kurang dipengaruhiperbedaan-perbedaantransaksional sebagaimana yang terdapat dalam penerapan CUP:

b. Penggunaan indikator laba operasi lebih toleran terhadap perbedaan-perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan transaksi independen bila dibandingkan dengan penggunaan margin laba kotor, c. Analisis TNMM adalah analisis sepihak (one-sided analysis) yang menganalisis secara mendalam kondisi keuangan satu perusahaan (tested-party) saja, sehingga tidak perlu melakukan analisis alas kondisi keuangan perusahaan afiliasi lainnya. Bagi Wajib Pajak, penerapan TNMM dengan pendekatan one-sided analysis sangat menguntungkan, terutama ketika salah satu pihak afiliasi memiliki fungsi yang sangat kompleks atau ketika sulit untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan tentang salah satu pihak afiliasi,.

d. Penggunaan indikator laba operasi dalam TNMM telah mencakup berbagai jenis transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, misalnya: transaksi asset tidak berwujud, pembelian, penjualan dan lain sebagainya, sehingga Ae

penerapan TNMM lebih praktis bila dibandingkan dengan metode lainnya.

4. Menerapkan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

Selanjutnya penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode TNMM dilakukan dengan:|

1) Melakukan pemilihan Profit Level Indicator yang paling sesuai Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2010 paragraf 3.88 dinyatakan sebagai berikut:

"The denominator should be reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point. For instance, when analysing a transaction consisting in the purchase of goods by a distributor from an associated enterprise for resale to independent customers, one could not weight the net profit indicator against the cost of goods sold because these costs are the controlled costs for which consistency with the arm's length principle is being tested. Similarly, for a controlled transaction consisting in the provision of services to an associated enterprise, one could not weight the net profit indicator against the revenue from the sale of services because these are the controlled sales for which consistency with the arm's length principle is being tested. Where the denominator is materially affected by controlled transaction costs that are not the object of the testing (such as head office charges, rental fees or royalties paid to an associated enterprise), caution should be exercised to ensure that said controlled transaction costs do not materially distort the analysis and in particular that they are in accordance with the arm's length principle." PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, asset dan lain-lain. Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan nnempertimabangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adatah jenis usaha dan Qe

ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya (ROTC - Retum on Total Cost) atau biaya juga disebut dengan net mark-up sebagai PLI.

Penghitungan Net Mark-Up dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

Laba Bersih Usaha

Net Mark-Up =

HPP + Biaya Operasi

2) Meningkatkan Kesebandingan

Pemeriksa telah menggunakan perusahaan pembanding ekstemal dan tidak menggunakan TP Documentation Wajib Pajak, pencarian pembanding dilakukan dengan menggunakan database komersial ORBIS (pencarian per tanggal 13 September 2019). Pencarian dengan menggunakan database komersial dilakukan dengan menggunakan kriteria tertentu (searching strategy) yaitu kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region) ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan.

Berdasarkan searching strategy yang dilakukan diperoleh 509: perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding, selanjutnya' atas kandidat pembanding tersebut dilakukan proses seleksi secara manual.

Hasil Penelitian bahwa dasar hukum yang digunakan dalam memproses keberatan Wajib Pajak adalah Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang PPh:

bahwa berdasarkan hasil penelitianskema kepemilikan dan transaksi, disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a clan b antara PT Wilmar Bioenergi Indonesia dengan pihak yang melakukan transaksi afiliasi, yaitu Wilmar Trading Pte, Lid untuk penjualan, sehingga sebagai Tax Authority di Indonesia dapat menggunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh

untuk menentukan kembali besamya penghasilan Pemohon Banding dari transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut: bahwa dalam menentukan nilai kewajaran atas transaksi tersebut pemeriksa menggunakan Pedoman Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PER32/PJ/2011, Organization for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines(OECD TP Guide), United Nations Transfer Pricing Guidelines (UN TPG).

bahwa sehubungan dengan hasil analisa kesebandingan dan ketiadaan intemal comparable yang handal (reliable) untuk menguji transaksi penjualan, pemeriksa telah menggunakan data ekstemal dan memilih menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode yang paling sesuai (the most appropriate method to the circumstances).

bahwa berdasarkan pemilihan metode TP dan penggunaan ekstemal comparable, pemilihan pembanding sebagaimana disajikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan diperoleh dari database komersil ORBIS adalah berdasarkan data comparable yang dipilih oleh pemeriksa sebagaimana telah dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaannya. bahwa berdasarkan hasil akhir manual review yang dilakukan pemeriksa atas kandidat pembanding, maka rentang inter-guartile yang dihasilkan dari data pembanding tersebut adalah 6,755 s.d 10,55% dengan nilai median sebesar 8,10%.

bahwa sesuai pedoman penerapan OECD TPG paragraph 3.60 s.d 3.62 dan UN TPG paragraph 1.4.14, pemeriksa telah melakukan koreksi/penyesuaian atas prosentase laba wajar apabila prosentase laba yang dilaporkan oleh Wajib Pajak berada di luar rentang laba wajar dari hasil perhitungan tersebut (fall outside the range) dan sesuai ketentuan PER-22/PJ/2013 serta pedoman penerapan tersebut, titik yang dipilih adalah titik lower quartile (01) sebesar 6,75%. Qa_

Perhitungan ALP menurut Pemeriksa

Total Cost‘

COGSUSD610,754,177| Operating ExpenseUSD129382601| Total CostUSD623,682,436|

Net Mark-Up cfm Pemeriksa6,754 Nilai Penjualan wajar pembandingUSD665,763,369| Penjualan cfm Wajib PajakUSD625,921,108}

Koreksicfm PemeriksaUSD39,842,261 bahwa alasan permohonan keberatan Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pemeriksa adalah sebagai berikut:

a. bahwa pemeriksa melakukan analisa TP dengan menggunkan metode TNMM sedangkan Wajib Pajak menggunakan metode CUP lebih tepat dan sesuai berdasarkan referensi dari OECD dan United Nation Transfer Pricing Guidelines diketahui bahwa Metode CUP adalah metode yang paling tepat digunakan dalam transaksi penjualan dan/atau penjualan barang komoditas seperti produk yang dijual Wajib Pajak, karena produk Biodiesel atau bahan bakar nabati sudah memiliki harga pasar yang digunakan oleh Pemerintah dan pars pelaku usaha.

b. Berdasarkan PER-22/PJ/2013 transaksi Wajib Pajak adalah transaksi yang dapat digunakan pendekatan transaksi demi transaksi, yang mans menurut PER-22/PJ/2013 CUP Method dapat digunakan untuk penjualan produk utama (Main Product) dan Cost Plus Method dapat digunakan untuk penjualan produk sam pi ngan.

c. Berdasarkan PER-22/PJ/2013 tersebut di atas, TNMM Method yang diterapkan Pemeriksa tidak tepat digunakan dalam transksi Wajib Pajak karena:

- Transaksi Wajib Pajak bukanlah transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continous); dan/atau

- Merupakan transaksi penjualan barang komoditas yang sudah ada harga pasar yang diatur oleh Pemerintah. G4.

- Selain itu didapatkan fakta bahwa perusahaan kandidat (3 kandidat) yang digunakan oleh Pemeriksa tersebut bergerak dalam bidang usaha atau industri yang sangat berbeda dengan Wajib Pajak. Oleh karenanya tidak dapat dijadikan sebagai pembanding yang andal terhadap Wajib Pajak, sehingga kandidat pembanding ini harus ditolak bahwa Pemeriksa telah melakukan analisa Transfer Pricing dengan menggunakan metode TNMM dan mengairibusikan selisih labs wajar ke pos Penjualan yang tidak disetujul oleh PT Wilmar Bioenergi Indonesia dengan alasan metode CUP adalah metode yang paling tepat digunakan dalam transaksi penjualan dan/atau penjualan barang komoditas seperti produk yang dijual Wajib Pajak dan telah sesuai dengan refrensi dari OECD dan United Nation Transfer Pricing Guidelines.

bahwa berdasarkan penelitian keberatan sebagaimana diuraikan di atas maka peneliti sependapat dengan temuan pemeriksa untuk penentuan harga transfer dengan tahapan sebagai berikut:

1) bahwa pencarian Pembanding menggunakan metode TNMM dari database Orbis dengan menggunakan searching strategy sebagai berikut:

ry= = npees Lamga se| Help meres*

——m

Your$99 companiesTS

_ .ine

1x Bt> TANI maa |

— x G2 vee UIN Fey fone end Ane, Ocrarts>WET mar | KO RROAt,> Sian we * B 1ad C1uth eeCZarr pe{Sl4KIMNan

Ine

> BD TA pet abe deren MAA NA OP5man KD EL OTP AN onsenzum | xg A6 Imam aras, JE?FMDara> ais"|

|

Searching strategy yang digunakan dalam mencari kandidat pembanding adalah :

a) Legal Status : Active companies

Pencarian pembanding hanya perusahaan yang masih aktif beroperasi sampai dengan tahun 2017 b) Region : Far East and Central Asia & Oceania

Pencarian pembanding dilakukan dalam wilayahFar East and Central Asia & Oceania, karena dianggap secara geografis tidak ada perbedaan keadaan ekonomi yang signifikan.

c) BvD Independence indicator : At, A, A-

Pencarian pembanding dengan BvD Independence Indikator (tingkat independensi perusahaan) A

A= Tidak ada pemegang saham yang tercatat dengan lebih dari 24,9% kepemilikan langsung.

d) Type of Accounts

Perusahaan dengan LK Konsolidasi maupun Tidak Terkonsolidasi sem ua dipilih. Tidak termasuk didalamnya perusahaan yang memiliki akun terbatas yang tidak dapat menyediakan data yang cukup untuk dijadikan sebagai model pembanding.

e) Years of available accounts : 2014 s.d. 2017 f) Overview Information

Perusahaan yang memiliki gambaran singkat tentang usaha dan produknya sehingga dapat menyediakan data yang cukup untuk dijadikan sebagai model pembanding.

g) Pencarian pembanding menurut sistem klasifikasi industrinya (US SIC Code), yaitu: Berdasarkan klasifikasi industrinya, wajib pajak PT. WBI bergerak di bidang industri Biodiesel yang bahan baku utamanya berasal dari turunan Minyak kelapa sawit (CPO). Dari hasil pencarian tersebut diperoleh SIC Code sebagai berikut : US SIC codes 286 (Industrial Organic 4,

Chemical) ; 287 (Agricultural Chemichal) : 289 (Miscellanious Chemical Products) ("SIC Code").

Setelah dilakukan pencarian data melalui searching strategy, diperoleh 509 perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari database komersial tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, pemeriksa melakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sebagai berikut:

a) Dari Main Activity ditemukan 8 jenis karakteristik usaha utama kandidat pembanding, yaitu : (1) Manufacturing: (2) Manufacturing: Retail; (3) Manufacturing; Wholesale; (4) Manufacturing; Wholesale: Retail: (5) Retail: (6) Services: (7) Services, Manufacturing: (8) Wholesale.

Berdasarkan karakteristik usaha wajib pajak yang merupakan perusahaan MANUFAKTUR, didapatkan data pembanding berjumlah 374 perusahaan dimana 333 perusahaan memiliki website/ daring yang dapat di akses lewat Intemet.

Seleksi selanjutnya adalah sesuai dengan karakteristik usaha Wajib Pajak yaitu Contract Manufacturer, dan tidak ada fungsi research and development (R & D) atau Fungsi R&D sangat TIDAK SIGNIFICANT maka pemeriksa mengambil kandidat pembanding dengan Main Activity yaitu Manufacturing. Dan seleksi ini diperoleh 62 kandidat pembanding.

b) Langkah selanjutnya adalah dengan melakuan manual review dengan melihat trade description, full overview dari primary business dan kandidat pembanding. Seleksi dilakukan dengan mencari perusahaan pembanding yang mempunyai fungsi dan produk yang semirip mungkin dengan wajib pajak . Dad seleksi manual ini diperoleh dan menghitung ROTC (Retum On Total Cost) dan menolak data pembanding yang tidak tersedia di tahun 2017, 2016, 2015 data yang anomali, memiliki Beban R&D dan yang bemilai negatif karena pada umumnya Contract Manufacturer tidak Ox.

menanggung resiko kerugian/ menangung resiko kerugian yang sangat kecil.

2) bahwa seleksi akhir dari penelitian secara manual (manual screening) menghasilkan 3 (tiga) pembanding yang mempunyai tingkat kesebandingan yang tinggi dengan Wajib Pajak, sebagai

Company nameCountry Website addressMain activity |Main products and services

Refined palm olein, refined PATUM VEGETABLE.coconut oil and palm, and ailand-patumoil.co.th — Manufacturing.

coconut fatty acid; Refined glycerine; Biodiesel Industrial inorganic

ORGANICS PRIVATE

LIMITED

CHEMICALS LIMITED

3) bahwa pemilihan pembanding dengan menggunakan Profit Level Indikator berupa Retum On Total Cost sebagai berikut:

Nama Perusahaan PembandingLaba Operasi | Total Cost |} ROTC | | 1 (PATUM VEGETABLE OIL COLTD71,0201,317,1935.39% | 2 (SOLDSTAB ORGANICS PRIVATE LIMITED93,269

| 3 INIMIR INDUSTRIAL CHEMICALS LIMITED167,467

4) bahwa Retum On Total Costmargin Tahun 2018 PT Wilmar Bicenergi Indonesia adalah sebagai berikut :

Menurut Wajib Pajak/ SPT

.Total 100%AfiltasiIndependent

HPP871,373,656610,754,177260,619,479 Laba Kotor (Gross Profit)21,638,92615,166,9316,471,995 Operating Expense18,459,24112,938,2605,520,981 Operating Profit3,179,6852,228,672951,013 Net Mark-Up On Total Cost0.36%0.36%0.36%

ROTC/ Net Mark-up Tahun 2018 menurut Laporan Keuangan Wajib Pajak sebesar 0,36% bahwa ROTC perusahaan pembanding sebagai berikut:

Comparable CompanyNCPMNCPMNCPM IWANCPM

2017201620152017-2015 | [PATUM VEGETABLE OIL COLTD

4.82%6.11%5.39% | 2 NMR INDUSTRIAL CHEMICALS LIMITED

11.92%12.99%

| 3ORGANICS PRIVATE LIMITED8.81% 761%8.10% InterRangeWA NCPM|

2015-2017

Minimum5.39%

Lower6.75%

Median8.10%

Upper10.55%: Maximum12.99%| Observation Number3

Berdasarkan pengujian terhadap Data yang diberikan Wajib Pajak dan menunut Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Bab III, Metode Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf D, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)), ROTC Wajib Pajak berada jauh di atas bentang (range) @1

- G3 ROTC data pembanding, sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan related pariy pada tahun 2018 BELUM MEMENUHI prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Ann's Length Principle), sehingga PERLU dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle).

Sehingga terdapat perhitungan penyesuaian sebagai berikut: Perhitungan ALP menurui Pemeriksa

Total Cost

COGSUSD610,754,177

Operating ExpenseUSD12,938,260

Total CostUSD623,692,436

Net Mark-Up cfm Pemeriksa6,75%

Nilal Penjualan wajar pembandingUSD665,763,368

Penjualan cfm Wajib PajakUSD625,921,108

Koreksi Positif cfm PemeriksaUSD39,842,261 bahwa pokok sengketa berkaitan erat dengan pokok sengketa di PPh Badan atas koreksi Fiskal Positif atas penjualan transaksi afiliasi. bahwa secara faktual tidak ada pembayaran dividen yang dilakukan oleh wajib pajak kepada pemegang saham dan pihak afiliasi bukanlah merupakan pemegang saham dari wajib pajak sehingga koreksi tersebut tidak dapat dianggap sebagai pembayaran Dividen kepada Qe

| ! i

Pemegang Saham.

bahwa tarif pajak efektif di Singapura lebih rendah daripada di Indonesia. Pada umumnya penyalahgunaan harga transfer antara pihak yang mem punyai hubungan istimewa dilakukan untuk mengalihkan laba dari satu Negara ke Negara lain untuk memperoleh keuntungan tarif pajak secara total yang lebih rendah.

bahwa Wajib Pajak menggunakan Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan Cost Plus Method (CPM). bahwa pemilihan metode ini telah melewati serangkaian proses yang pada akhimya sampai pada kesimpulan bahwa metode yang paling tepat (the most appropriate) adalah metode CUP dan CPM. Proses pemilihan ini dapat dilihat pada Transfer Pricing Documentation.| Dalam TP Documentationnya, Wajib Pajak menghitung tingkat kewajaran transaksi afiliasi dengan menggunakan Data tertimbang dari 3 tahun buku perusahaan Pembanding (Multiple Years). Namun dam ikian pemeriksa tidak menggunakan rata-rata data beberapa tahun dalam menghitrung tingkat kewajaran transaksi afiliasi karena tidak digunakannya data beberapa tahun (multiple years) dalam analisis kesebandingan tidak berarti bahwa dalam penentuan harga

|atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun. Penggunaan data beberapa tahun hanya untuk menilai ada atau tidak adanya deviasiikeadaan tidak normal dari data para

|pembanding.

bahwa Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 menjelaskan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (comparable uncontrolled price) antara lain adalah:

1) Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding: atau

2) kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat 4,

kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul:

bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif sebesar USD 39,842,261 atau ekuivalen dengan Rp 576,955,779,076 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tetap dipertahankan.

|

Koreksi Positif Bunga Pinjaman ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sejumlah USD 1,759,047.00

A.Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3), diatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008| Pasal 9ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: yang kemudian dilanjutkan dengan huruf f: jumlah yang melebihi kewajaran

|yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang |mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;”

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Ak

Pajak lainnya sesual dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya. | Pasal 18 ayat (4)

Pasal 18 ayat (4) , mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, atau b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama _ balk langsung maupun tidak langsung: atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. |

Pedoman Penerapan|

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

- Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasik

- Development OECD Transfer Pricing Guidelines Ae

1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab IV Hal-hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

C. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran Bunga Pinjaman Intra-Grup (infra group loans) adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada

, anggota lainnya.

N t t

Pada transaksi pinjaman intra-grup, kompensasi yang diberikan, umumnya dapat berupa antara lain tingkat suku bunga (interest rate) afaupun biaya jaminan (guarantee fee) dalam hal pinjamannya digaransi oleh perusahaan grup yang dibebankan kepada peminjam (borrower). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain :| a. Melakukan analisis atas kebutuhan utang:

b. Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi:

c. Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal:

d. Melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup.

2. Berdasarkan kutipan dari S-153/PJ.04/2010 yang berkaitan dengan Penelitian atas Keberadaan Pinjaman

Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.0412010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi.

Lampiran |

-Huruf D. MASALAH UTAMA YANG HARUS DICAKUP DALAM

PEMERIKSAAN KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI

3. Masalah Utama yang Bersifat Khusus untuk Tipe Transaksi Tertentu C.Kewajaran Imbalan Bunga

Dalam transaksi pinjaman dan imbalan bunga, penelitian mengenai kewajarannya, meliputi penelitian atas:

é ‘

1. Keberadaan Pinjamani Suatu pinjaman dikatakan ada, jika terdapat arus uang masuk ke dalam rekening milik Wajib Pajak dan pinjaman tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak.|

2. Kewajaran Nilai Pinjaman| Rasio nilai pinjaman terhadap modal (debt eguity ratio) harus diperhatikan pada saat meneliti kewajaran nilai pinjaman.|

3. Kewajaran Tingkat Suku Bunga Pinjaman, a 1

C.Hasil Penelitian

' Untuk menganalisa apakah transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Tim Peneliti melakukan penelitian sebagai berikut:

1. Penelitian hubungan istimewa atas transaksi peminjaman uang kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia bahwa berdasarkan uraian pada Hubungan Istimewa diketahui antara Wajib Pajak dan PT. Wilmar Nabati Indonesia memiliki hubungan istimewa karena penyertaan modal dan penguasaaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU tentang Pajak Penghasilan, dimana PT. Wilmar Nabati Indonesia merupakan pihak afiliasi dalam negeri.

2. Penelitian terhadap kontrak perjanjian pinjam meminjam antara Wajib Pajak dan PT. Wilmar Nabati Indonesia bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen kontrak perjanjian Nomor 006/WINA/PINJ/I/18 tanggal 02 Januari 2018 diketahui hal-hal sebagai berikut:| a. Sifat pinjaman adalah untuk menjaga dan atau membantu fleksibilitas cash flow group perusahaan, sehingga tujuan pinjam meminjam tersebut tidak untuk meraih keuntungan semata mata; Gx

b. Pinjaman ditetapkan dalam mate uang Rupiah (Rp), dengan jumlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan dari PT Wilmar Bioenergi Indonesia,| c. Bunga dibebankan sesuai dengan tarif bunga Interco yang berlaku, dan dihitung sejak saat diberikannya Pinjaman sampai dengan pelunasan,| d. Kontrak berlaku sejak tanggal 01 (satu) Januan 2018 dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2018.|

Dari hasil penelitian terhadap dokumen perjanjian tersebut dan terhadap transaksi peminjaman uang antara Wajib Pajak dan pihak afiliasinya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

a. Kontrak Perjanjian Pinjaman yang dilakukan oleh pihak-pihak independen adalah:

- mengatur mengenai jam inan/garansi/agunan atas pinjaman:

- menyebutkan nilai pinjaman,

- mengatur mengenai klausui pinalti yang dikenakan jika peminjam tidak membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman sesuai jadwal pembayaran.

Ketiga hal tersebut diatas yaitu jaminan/garansi/agunan, nilai pinjaman, dan klausul pinalti tidak terdapat dalam kontrak perjanjian Nomor 006/WINA/PINJA/18.

Hal tersebut menjadi penting dan harus karena diperlukan untuk menentukan harga transfer atas pinjaman yang dilakukan. Harga transfer dalam suatu peminjaman (utang) adalah Bunga.

Menurut Kasmir (2010: 137-140), faktor-faktor yang mempenganuhi ukuran penentuan suku bunga (pinjaman dan simpanan) adalah antara lain:

- Kebutuhan Dana. Faktor kebutuhan dana dikhususkan untuk dana simpanan, yaitu seberapa besar kebutuhan dana yang diinginkan. Apabila bank kekurangan dana sementara pemohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkat kan suku bunga simpanan. Ce

4 1

Namun, peningkatan suku bunga simpanan akan pula meningkatkan suku bunga pinjaman.

- Jaminan Kualitas. Penjaminan kualitas juga ditujukan untuk bunga pinjaman. Semakin banyak jaminan yang diberikan, semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya.

b. Kontrak perjanjian tidak mengatur mengenai klausul pinalti yang dikenakan jika peminjam tidak membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman sesuai jadwal pembayaran.

Pasal 1239 KUH Perdata

"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya." bahwa yang berlaku umum yaitu dalam hal tidak terdapat hubungan istimewa, apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman, maka bunga pada periode selanjutnya akan dihitung berdasarkan suku bunga dikalikan dengan pokok pinjaman ditambah dengan biaya periode sebelumnya yang belum dibayar. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa kontrak perjanjian Nomor OO6ANINA/PINJ/I/18 tanggal 02 Januari 2018 bukanlah kontrak perjanjian pinjaman yang lazim, namun karena dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

3. Penelitian terhadap aliran uang masuk dan uang keluar

Berdasarkan penelitian terhadap aliran uang masuk dan keluar berdasarkan rekening Koran Bank Mandiri dan Bank BCA diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian terhadap rekening koran Wajib Pajak (Rekening Mandiri Cabang Imam Bonjol) diketahui pada tanggal yang sama terdapat penerimaan pinjaman dan pengembalian pinjaman dengan detail sampel sebagai berikut: Az.

Sampel Rekening Koran Bank Mandiri|

2DARI PT AKA3.545,0 i|

J

SIND KE CAN AL b. Terjadi mutasi bolak balik antar rekening antara Wajib Pajak dan PT Wilmar Nabati Indonesia dimana muiasi tersebut terjadi secara harian;

c. Terjadi beberapa transaksi dimana Wajib Pajak melakukan pinjaman dan mengembalikan pinjaman pada tanggal yang sama;

d. Selain menerima pinjaman, Wajib Pajak juga memberikan pinjaman kepada PT Wilmar Nabati Indonesia (sesuai dengan pernyataan Wajib Pajak dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-63/WPJ.01/BD.06/2020);

e. Apabila melihat transaksi mutasi rekening tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia sedang melakukan pendanaan dari afiliasi.| Memang, sumber pendanaan perusahaan dapat berasal dari pihak afiliasi atau pihak independen. Pendanaan dari pihak afiliasi umumnya dilakukan melalui skema pinjaman.

f. Selain skema pinjaman, terdapat skema pendanaan yang dapat menjadi altematif pendanaan, khususnya bagi perusahaan dalam suatu grup usaha. Skema ini adalah skema pengumpulan dana (cash pooling). Tujuan skema cash pooling adalah sebagai alat manajemen dana grup usaha, terutama untuk memastikan ketersediaan dana terkait dengan kebutuhan modal kerja peserta cash pool. Gy

Dalam praktik, skema pendanaan cash pooling melibatkan bank independen sebagai fasilitator, satu anggota grup usaha sebagai penanggung jawab atau cash pool leader, dan anggota lain sebagai peserta cash pool.

Secara umum terdapat dua variasi fungsi yang dapat dijalankan oleh cash pool leader, yaitu sebagai in-house bank atau penyedia jasa. Remunerasi yang diperoleh dari dua fungsi ini nantinya akan juga akan berbeda (Marta Pankiv, 2017).

OECD sendiri dalam discussion draft-nya mengingatkan pengalokasian manfaat dalam skema cash pooling harus dikaitkan dengan fakta dan jenis skema cash pooling yang berjalan. Ada tiga altematif tata cara pengalokasian manfaat yang dapat dilakukan.

|Pertama, menyesuaikan tingkat bunga berdasarkan jumlah saldo masing-masing peserta cash pool balk untuk tingkat bunga debit maupun kredit. Kedua, menyeragamkan tingkat bunga bagi seluruh peserta cash pool. Ketiga, mengalokasian manfaat hanya kepada pihak yang memiliki saldo positif, Selain dua fokus utama yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat satu aspek tam bahan yang perlu diperhatikan, yaitu kewajaran tingkat bunga dan seberapa sering dilakukan penyesuaian baik untuk suku bunga debit ataupun kredit (Anuschka Baker, 2013).

Dari sudut pandang transfer pricing, penentuan tingkat bunga afiliasi mesti dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dari uraian diatas, terkait pelaksanaan cash pooling apabila dikaitkan dengan transaksi yang terjadi antara Wajib Pajak dengan PT Wilmar Nabati Indonesia diketahui:

- Transaksi yang terjadi antara PT Wilmar Bioenergi Indonesia tidak dapat dikatakan sedang melakukan cash pooling, karena pengelolaan dana sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh siapa saja (seluruh afiliasi). Tidak ada pengumpulan dana pada cash pool leader, bahkan tidak diketahui siapa yang menjadi cash pool leader maupun yang merupakan cash pool. Gx.

- Disebabkan tidak diketahui siapa yang berperan sebagai cash pool leader ataupun sebagai cash pool sehingga tidak dapat diketahui bagaimana sebenamya tata cara pengalokasian manfaat yang sedang dilakukan (tidak dapat ditentukan dad ketiga alternatif tata cara pengalokasian manfaat tersebut diatas, mana yang sedang terjadi antara Wajib Pajak dengan PT Wilmar Nabati Indonesia).

- Terhadap kewajaran tingkat suku bunga, Wajib Pajak juga tidak menggunakan pembanding ekstemal untuk menetapkan tingkat suku bunga. Seharusnya data pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak adalah data pembanding BCA sebagai data pembanding internal, tetapi Wajib Pajak tidak mempergunakan tingkat suku bunga BCA sebagai data pembanding.

- Berdasarkan uraian diatas, PT Wilmar Bioenergi Indonesia tidak dapat dikatakan sedang melakukan cash pooling.

Berdasarkan uraian diatas Terbanding berpendapat bahwa:

a) Transaksi yang terjadi antara PT Wilmar Bioenergi Indonesia dengan PT Wilmar Nabati Indonesia, tidak dapat dikatakan suatu transaksi peminjaman karena kontrak yang dibuat (kontrak perjanjian Nomor O06/WINA/PINJA/18 tanggal 02 Januari 2018) bukanlah kontrak perjanjian pinjaman yang lazim, namun karena dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

b) Transaksi yang terjadi antara PT Wilmar Bioenergi Indonesia tidak dapat dikatakan sedang melakukan cash pooling, karena tidak ada pengumpulan dana pada cash pool leader, bahkan tidak diketahui siapa yang menjadi cash pool leader maupun yang merupakan cash pool. Dan tidak diketahui bagaimana tata cara pengalokasian manfaat yang sedang dilakukan, dan penentuan tingkat suku bunga yang tidak wajar karena Wajib Pajak menggunakan pembanding ekstemal bukan pembanding intemal.

4. Penelitian terhadap analisis kebutuhan pinjaman (i.

4 k

bahwa penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah jumlah dana yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan jumlah pinjaman yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan diketahui hal-hal sebagai berikut: a, bahwa berdasarkan penelitian pada general ledger terdapat banyak mutasi transaksi atas peminjaman uang kepada PT Wilmar Nabati Indonesia selama Tabun 2018, sehingga Terbanding tidak memiliki banyak kesempatan untuk meneliti seluruh transaksi peminjaman tersebut.| b. Namun Terbanding melakukan rekapitulasi penerimaan dan pengembalian pinjaman berdasarkan penelitian atas data yang diberikan wajib pajak terkait pemanfaatan pinjaman dari PT. Wilmar Nabati Indonesia selama tahun 2018 diperoleh informasi sebagai berikut:|

1 l

.PenerimaanPengembalian. Rekening/ Mata UangSaldo Awal0Saldo Akhir

PinjamanPinjaman

Bank Mandiri Nomor

82,147,894 | 6,454,935,000,000 | (3,821,210,993175)| 2,633,806,154,719 105000542794 (Rp)

BCA nomor 0221989588

37,683,147 286,180,000,000 | (1,669,809,094,262) | (1,383,591,411,11 5) (Rp)

6,741,115,000,000 | (5491,020,087,437)| 1,250,214,743,604 BCA nomor 8005077776

65,274,000(80,889,824)(15,612,087) (USD) c. Berdasarkan tabel diatas terdapat selisih penerimaan pinjaman yang sangat signifikan antara jumlah penerimaan pinjaman dibandingkan dengan jumlah pengembalian pinjaman sehingga Tim Peneliti menyimpulkan bahwa terhadap alasan pemanfaatan pinjaman untuk menambah kas guna kelancaran cash flow agar supaya dapat beroperasi tidak memiliki landasan yang kuat:

5. Penelitian ternadap manfaat pinjaman dari PT Wilmar Nabati Indonesia Berdasarkan penelitian terhadap dokumen kontrak pinjam meminjam dan dokumen pemanfaatan pinjaman yang disampaikan oleh Wajib Pajak diketahui bahwa: (lz

|

a. Penerimaan pinjaman dari PT. Wilmar Nabati Indonesia adalah untuk menambah kas guna kelancaran cash flow perusahaan agar supaya tetap dapat beroperasi.

b. Dana pinjaman tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran yang akan jatuh tempo terkait pembayaran gaji, ongkos angkut, pembelian raw material, pembayaran sparepart, dll.

bahwa untuk membuktikan manfaat tersebut diatas telah sesuai dengan fakta yang ada, penelitan ini tidak terbatas pada penelitian dokumen pemanfaatan pinjaman yang disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi Tim Peneliti perlu membandingkannya dengan analisis atas kebutuhan pinjaman untuk mengetahui apakah atas dana pinjaman tersebut benar- benar dimanfaatkan untuk kegiatan operasional perusahaan.

Berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak dan rekenig koran, diketahui bahwa kecenderungan pinjaman yang diterima adalah untuk melunasi pinjaman dan memberikan pinjaman ke pihak afiliasi yang lain, termasuk PT Wilmar Nabati Indonesia itu sendiri.

Di dalam kontrak perjanjian Nomor 006AWINA/PINJI/18 tanggal 02 Januar 2018 disebutkan bahwa "Sifat pinjaman adalah untuk menjaga dan atau membantu fleksibilitas cash flow group perusahaan, sehingga tujuan pinjam meminjam tersebut tidak untuk meraih keuntungan semata mata:".| Berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliiti berpendapat:

bahwa PT Wilmar Bioenergi Indonesia melakukan pinjaman bukan hanya untuk cash flow dirinya sendiri tetapi untuk menjaga dan membantu fleksibilitas cash flow group perusahaan (sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak perjanjian). Ini berarti, dana yang diperoleh PT Wilmar Bioenergi

Indonesia juga dipergunakan oleh group perusahaan. Apabila dana atas pinjaman tersebut juga dipergunakan oleh group perusahaan, seharusnya yang dikenakan bunga pinjaman bukan hanya PT Wilmar Bioenergi Indonesia, tetapi pada faktanya yang menanggung bunga pinjaman adalah PT Wilmar Bioenergi itu sendiri. Hal ini dibuktikan dy,

!

dengan tidak terdapatnya transfer bunga pinjaman dari group perusahaan kepada PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

bahwa berdasarkan kutipan dari S-153/PJ.04/2010 yang berkaitan dengan Penelitian atas Keberadaan Pinjaman, disebutkan bahwa: Suatu pinjaman dikatakan ada, jika terdapat arus uang masuk ke dalam rekening milik Wajib Pajak dan pinjaman tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak.

Berdasarkan penelitian tersebut, maka Terbanding tidak dapat mengidentifikasi seluruh manfaat yang diperoleh Wajib Pajak atas transaksi peminjaman uang yang dilakukan kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia, sehingga tidak terbukti keberadaan pinjaman tersebut.

6. Penelitian terhadap manfaat pinjaman dari PT Wilmar Nabati Indonesia | a. Kinerja PT Wilmar Bioenergi Indonesia

Berdasarkan Laporan Keuangan diketahui data Penjualan dari penghasilan lainnya serta data pembelian dan biaya lainnya yang dilakukan oleh PT. Wilmar Bioenergi Indonesia selama 4 (empat) tahun terakhir yaitu| Data Penjualan|

Afiliasi

Sales Domestics269,387,005282,542,390272,894,860192,737,468:

396,534,10330,152,312 239,711,213187,496,473: Sales Non Commodities,11,797582,463

Total Sales + Other Income625,960,588 314,752,558 ae 310,473097,208 Interest Income26,7972,046,059 | 124,937 937 | | 363,267 363, |

Rata-rata 65%—— — Non Afiliasi

Sales Domestics267,091,474250,080,898328,681819,003

Sales Non Commodities4,869

Interest Income6,459

Total Sales + Other Income267,102,802

Berdasarkan tabel tersebut diatas diketahui bahwa rata-rata jumlah penjualan dan penghasilan lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak selama 4 (empat) tahun terakhir adalah sebesar 65% dari pihak affiliasi dan sebesar 35% dari pihak independen.

Data Pembelian

20182017

Afiliasi

Purchases of Commodities815,906,397509,993,175724,873,590418,650,995 Purchases of Non Commodities21,108,58017,114,040 Technical Fee---

Information Technology Services65,46242,680

Interest Expenses1,759,0472,387,2595,722,9295,423,094 Total Purchases + Other Exp816,162,653510,101,686751,737,149441,237,179

Non Afiliasi

Purchases of Commodities2,479,74613,671,62713,949,196 Purchases of Non Commodities62,494,03115,868,134-

Interest Expenses2,452,7531,142,044 |

Total Purchases. + Other Exp62,494,03118,347,8811553,06014,397,945 Total Purchases + Other Exp878,656,684528,449,566 |455,635,124

Berdasarkan tabel tersebut diatas dapat diketahui bahwa rata-rata jumlah pembelian dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak selama 4 (empat) tahun terakhir adalah sebesar 96% kepada pihak affiliasi dan hanya sebesar 4% kepada pihak independen.

b. Berdasarkan arus utang dan piutang terhadap transaksi afiliasi selama 3 (tiga) tahun terakhir adalah sebagai berikut : tk

201820172018Rata-rata| to Beginning A/R - Affiliated11,661,575 ||| 20,125,983i ' Sales to Affilated625,921,108 | 312,694,702 | 513,310,473 | 483,975,428 | Available637,482,683 | 345,637,386 | 529,184,164} 504,101,410 | Ending AR -7,683,297 | 11,661,575 | 33,021,818 |

| Sumber Dana Afiliasi496,162,346

TANBAN

Beginning A/P — Affiliated33,068,437 | 22,303,266 | 174,745,277 | 77,005,660 , Purchase from Affiliated815,906,397 | 509,993,175 | 751,737,149 | 692,545,574 | Available849,874,834 | 532,296,441 | 926,482,426 | 789,551,234: Ending AP ~ Affilated57,807,020| 33980437 | 111,689,540 | g7,848,322: Penggunaan Dana Afiliasi | 791,967.314 | 499323004 | 814,812,886 | 701,702,901 Net Dana162,168,428) | (164,262,196) | (348,850,540) | (215,023,721 c. Berdasarkan Laporan Keuangan selama 4 (empat) tahun terakhir diketahui sumber daya financial Wajib Pajak sebagai berikut:

ants‘

Actount57,907,020 | 33,968,437 | 24,269.644 | 46,008,065|

128 192.42| Loan from related parties6 | 56,216,445 745.013 | 62,690,887 Sates Advance ie411,659, ies $74,788, 7

28.594.383 1 36,048,331 80,184

Rata-rata Utang terhadap Total Utang per Tahun sebosar 72%mel| sa £ NON Antes!

Accounl Payable non Affiated-

Bank Loan51,792.003 | 70,400,000

Taxes Payable147,521102,549

Foreign Currency forward payable100,6252,925

Provission for employee service955,508 1,315,765

Deffered tax

-154,017

52,595,655 | 71,888,257 | 76,108,349 7,199,378 Ratatala Utang Nan AfikasTotal Utang per Tahun sebesar

28% i181,944, | 38,721,503 | 43,908et

Total Utang

41,134,221 237,122,94 | 223,078,87

é8 Berdasarkan tabel tersebut diatas dapat diketahui bahwa sumber dana Wajib Pajak sebesar 72% berasal dari utang kepada pihak affiliasi dan sebesar 28% berasal dari utang kepada pihak non affiliasi.

7. bahwa berdasarkan alasan Wajib Pajak yang menyatakan pada saat ini terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Cu,

Jenderal Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagai suatu ketentuan teknis yang diterbitkan dalam rangkakepastian dan kelancaran dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antar Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dijelaskan pada Pasal 2 angka 2,

Tim Peneliti berpendapat bahwa:

a. Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh menyebutkan bahwa: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyal hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

b. Atas alasan Wajib Pajak yang menyatakan "Sesama perusahaan affiliasi dapat saling memberikan pinjaman juga apabila terdapat kebutuhan likuiditas untuk menjaga cash flow tetap stabil. Sekalipun Wajib Pajak dan PT Wilmar Nabati Indonesia adalah Perusahaan Afiliasi, namun atas pinjaman yang digunakan oleh Wajib Pajak tetap dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga pasar sebagaimana dikenakan Bank Umum kepada PT Wilmar Nabati Indonesia (ditambah dengan penyesuaian biaya provisi yang lazim dan layak)." Wewenang yang dimiliki DJP adalah menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal. Artinya UU PPh tidak membatasi atau tidak mendelegasikan wewenang kepada peraturan perundang-undangan dibawahnya untuk membatasi jenis transaksi hubungan istimewa yang dilakukan

oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

c. Dengan demikian bagi Wajib Pajak selain yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tetap harus mematuhi seluruh peraturan yang terkait dengan transaksi hubungan istimewa atau dengan kata lain Wajib Pajak tersebut tidak lepas dari pengawasan DJP termasuk kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan transaksi hubungan istimewa.|

8. bahwa karena transaksi peminjaman uang yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak terbukti keberadaaannya, maka Tim Peneliti tidak lagi melakukan pengujian terhadap kewajaran perbandingan utang dan modal. Namun, sebagai bahan pertimbangan Tim Peneliti melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga.

Di dalam Surat Permohonan Keberatan-nya, Wajib Pajak menyebutkan: bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak terlepas dari adanya transaksi-transaksi antar perusahaan afillasi yang dinyatakan/diduga sebagai praktek transfer pricing. Padahal transaksitransaksi ini adalah fransaksi-transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan perusahaan afilasi di dalam negeri, den memang Wajib Pajak tidak melakukan transfer pricing dalam transaksi dengan perusahaan afillasi dimaksud, karena transaksi-fransaksi di tahun 2018 ini dilaksanakan sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Atas pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa transaksi- transaksi di tahun 2018 ini dilaksanakan sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, Tim Peneliti memberikan uraian sebagai berikut:

a. Berdasarkan angka Romawi III angka 2 huruf d dokumen lokal TP Documentation disebutkan bahwa: Suku bunga pinjaman antar perusahaan afiliasi di dalam negeri ditetapkan dengan perhitungan ly.

J ,

rata-rata suku bunga pinjaman (average rate) dari Bank Umum yang memberikan pinjamana kepada Perusahaan Wilmar Group.

b. Berdasarkan dokumen General Ledger Biaya Bunga Pinjaman Bunga 2018 dan Rekap pinjaman dengan PT Wilmar Nabati Indonesia (WINA), diketahui bahwa tingkat suku bunga yang digunakan Wajib Pajak atas pinjaman kepada PT WINA adalah suku bunga bank Mandiri (sesuai dengan dokumen pemberitahuan suku bunga fasilitas kredit Wilmar Group dari Bank Mandiri) yaitu bunga untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah.

c. Berdasarkan TP Dokumen Lokal, pada Notes to The Financial Statements as of December 31, 2018 and for the Year then Ended, diketahui bahwa PT Wilmar Bioenergi Indonesia menerima pinjaman bank (dalam mata uang Rupiah dan mata uang USD) hanya dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yaitu sesuai dengan Kontrak Perjanjian Bank Pinjaman dengan BCA pada tanggal 29 Januari 2015.| d. Perusahaan yang memiliki afiliasi harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah melakukakan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding.

OECD TP Guideline menyebutkan bahwa analisis kesebandingan adalah inti dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam OECD TP Guideline, maupun peraturan terkait transfer pricing di Indonesia, apabila tersedia, pembanding intema! harus digunakan terlebih dahulu dibandingkan pembanding eksternal.

Pembanding intemal adalah pembanding yang berasal dari transaksi independen yang dilakukan oleh entitas, jika transaksi tersebut berada dalam kondisi sebanding.

Berdasarkan uraian diatas, seharusnya data pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak adalah data pembanding BCA sebagai data pembanding intemal, tetapi Wajib Pajak tidak mempergunakan tingkat suku bunga BCA sebagai data pembanding. Ck

4 t

| e. Dalam hal terdapat kondisi yang tidak sebanding, maka Wajib Pajak dapat melakukan peningkatan kesebandingan. Peningkatan kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Peningkatan kesebandingan dilakukan dengan cara membuat penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjusment) atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen.

Atas kondisi yang tidak sebanding terkait penetapan suku bunga yang dilakukan Wajib Pajak, seharusnya PT Wilmar Bioenergi Indonesia melakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi pada faktor pembanding yaitu antara lain lama pinjaman, besarnya pinjaman, serta syarat-syarat kontrak seperti: jaminan, agunan dan penalti.

f. Wajib Pajak menyebutkan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Padahal, dalam transaksi pinjaman dengan PT Wilmar Nabati Indonesia mempunyai kondisi yang berbeda dengan Bank.

Perjanjian dengan PT Wilmar Nabati Indonesia adalah perjanjian pinjaman dengan pihak afiliasi, dimana kontrak perjanjian peminjaman bukanlah kontrak perjanjian yang lazim dilakukan oleh pihak independen yaitu di dalam kontrak tidak disebutkan nilai pinjaman, jaminan/agunan maupun klausul pinatti., Sedangkan kontrak peminjaman (dalam hal ini Bank) selau nilai pinjaman secara jelas, jaminan/agunan serta klausul pinalti apabila ada pihak yang tidak melakukan kewajibannya. Berdasarkan uraian tersebut diatas, diketahui bahwa tidak terdapat kewajaran dalam penentuan tingkat suku bunga karena yang digunakan sebagai data pembanding oleh Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antar Wajib Pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dan Wajib Pajak juga tidak melakukan penyesuaian atas ketidaksebandingan tersebut. G,

|

9. bahwa berdasarkan alasan Wajib Pajak yang menyatakan atas pembayaran bunga pinjaman yang dilakukan, Wajib Pajak juga telah melaksanakan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga dengan menyetorkannya serta melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 23, maka ketika DJP menetapkan bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang dianggap sebagai penyertaan modal maka pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap menerima deviden yang dikenai pajak.

Kesimpulan Penelitian atas transaksi peminjaman uang dari PT Wilmar Nabati Indonesia

Berdasarkan seluruh uraian atas penelitian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa transaksi peminjaman uang yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak terbukti keberadaannya karena tidak terdapat manfaat yang diperoleh Wajib Pajak dari transaksi peminjaman tersebut sehingga koreksi Tim Pemeriksa tetap dipertahankan dengan alasan sebagai berikut:

1. Ketentuan dan syarat-syarat pinjaman yang tercantum dalam kontrak menunjukkan bahwa kontrak pinjaman tersebut bukan merupakan kontrak yang berlaku umum atau lazim digunakan oleh pihak independen.|

2. bahwa untuk membuktikan manfaat transaksi peminjaman sesuai dengan fakta yang ada, penelitian ini tidak terbatas pada penelitian dokumen pemanfaatan pinjaman yang disampaikan oleh Wajib Pajak, tetapi Terbanding perlu membandingkannya dengan analisis atas kebutuhan pinjaman untuk mengetahui apakah atas dana pinjaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan operasional perusahaan. Namun, Wajib Pajak tidak meminjamkan seluruh dokumen analisis kebutuhan utang yang diminta Terbanding, sehingga Terbanding tidak berkesempatan untuk menilai keseluruhan transaksi pinjaman tersebut.

3. bahwa selain menerima pinjaman, Wajib Pajak juga memberikan pinjaman kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia. Hal ini

Ha

menunjukkan bahwa terdapat kondisi yang tidak wajar dimana sebuah entitas usaha yang cash flow-nya tidak stabil tetapi memberikan pinjaman kepada pihak lain atas dana yang tersedia. Jika kondisi demikian terjadi maka ada maksud tertentu yang dilakukan oleh sebuah entitas usaha yang melakukan tindakan kontradiktif tersebut.|

4. Sumber dana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk membiayai kegiatan operasionalnya berasa! dari modal dan utang. Adapun proporsi utang yang diterima Wajib Pajak dari pihak affiliasi sebesar 72% sedangkan utang yang diterima dari pihak non affiliasi hanya sebesar 28%.

5. Berdasarkan data penjualan dan data pembelian sesuai dengan tabel yang terdapat pada uraian hasil penelitian angka 6 huruf a diketahui bahwa Wajib Pajak dalam menjalankan kegiatan usaha baik dari transaksi penjualan maupun transaksi pembelian sebagian besar digunakan oleh pihak affiliasi, sedangkan biaya bunga hanya dibebankan kepada PT. Wilmar Bioenergi Indonesia.

6. bahwa Berdasarkan tabel yang terdapat pada uraian hasil penelitian angka 6 huruf b diketahui terdapat perbedaan/selisih antara dana affiliasi yang dimanfaatkan untuk produksi dan dana affiliasi yang diterima kembali oleh Wajib Pajak dikarenakan tingkat pengembalian yang lama/lambat, sedangkan jika perbedaan/selisih tersebut dapat diminimalisir maka biaya bunga seharusnya menjadi tidak ada.

7. Pemyataan Wajib Pajak dalam SuratKeberatan-nya yaitu "telah melaksanakan prinsip kewajaran dan kelaziman" tidak benar karena Wajib Pajak tidak melakukan analisis kesebandingan dimana penetapan tingkat bunga/harga transfer tidak mempertimbangkan besar/nilai pinjaman, lama pinjaman (tenor), jaminan dan/atau garansi, penalti dan lain-lain syarat yang umum dalam suatu perjanjian pinjam meminjam. A v

|

Koreksi Positif Biaya Intra Group Services (Pembayaran Jasa berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki) sejumlah USD 3,911,712.00

A.Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3), diatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008| Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: yang kemudian dilanjutkan dengan huruf f: “jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan?”

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesual dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4) Aix

Pasal 18 ayat (4) , mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :, a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, atau b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung: atau| c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Pedoman Penerapani

-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

-Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

-Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi

-Development OECD Transfer Pricing Guidelines Cw.

|

1. bahwa berdasarkan BAB VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan transaksi Pembayaran Intra Group Services yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila memenuhi ketentuan:

-transaksi Pembayaran Intra Group Services benar-benar terjadi,

-terdapat manfaat ekonomis atau komersial:

-transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan analisis kesebandingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi:

2. bahwa berdasarkan BAB IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

-Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

-Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.:

3. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor SE- S0/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan Langkah- langkah pengujian terkait transaksi Harta Tak Berwujud:|

-Mengidentifikasi eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi.

‘ 1

Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.

-Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi.

-melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup dengan skema langkah-langkah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:|

Tidak Ada

Eksistensi dan Manfaat Ekonomis IGS|

AdaTidak Ada

Transaksi Tidak Diakui

Ada

Penentuan Tarif/ Harga WajarPenyesuaian Tarlff/ Harga Wajar‘ C.Hasil Penelitian

Berdasarkan data dan fakta yang ada diketahui hal-hal sebagai berikut:

1.Untuk pembebanan atau pengeluaran biaya titip timbun atau sewa tangki bagi transaksi dengan:

- PT Multi Nabati Asahan sejumlah USD 177,869:|

- PT Petro Andalan Nusantara sejumlah USD 328,932:

- PT Sinar Alam Permai sejumlah USD 41, 963.

bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi titip timbun atau sewa tangki dengan PT Multimas Nabati Asahan, PT Petro Andalan Nusantara dan PT Sinar Alam Permai di lokasi-lokasi dimana Wajib Pajak harus menyalurkan produk PSME (Biodiesel) kepada Pertamina dan PT Aneka Kim ia Raya Tbk yakni: Pontianak, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin dan Kumai. Wajib Pajak tidak memiliki tangki-tangki timbun di lokasi-lokasi tersebut. Tujuan dari titip timbun atau sewa tangki ini adalah untuk menampung produk PSME hasil produksi WP di Pelintung yang lalu dimutasikan dari Pabrik Wajib Pajak di Pelintung ke masing-masing lokasi tersebut.

a. bahwa berdasarkan keterangan dalam TP Dokumen Lokal Halaman 10 tentang pembayaran jasa hanya menjelaskan Ce

bahwa "terdapat juga pembayaran jasa lainnya yang penetapan harga transaksinya menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP)". Wajib Pajak tidak menjelaskan metode apa yang dipakai dalam perhitungannya dalam menentukan kewajaran transaksi pembayaran jasa ke pihak afiliasi.

b. Berdasarkan penelitian terhadap kontrak perjanjian sewa menyewa antara PT Wilmar Bioenergi Indonesia dengan pihak afiliasi hanya memuat tarif dan jangka waktu perjanjian.| c. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak nomor BA-83/WPJ.01/BD.06/2021 tanggal 23 Februari 2021 diperoleh keterangan bahwa atas pemanfaatan jasa titip tim bun/ sewa tangki, PT Wilmar Bioenergi Indonesia tidak melakukan pemanfaatan jasa dari non-related party karena masih dapat dipenuhi dari perusahaan intemal sendiri (pihak afiliasi).

d. bahwa Wajib Pajak harus menyalurkan produk PSME (Biodiesel) kepada Pertamina dan PT Aneka Kimia Raya Tbk yakni: Pontianak, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin dan Kumai. Wajib Pajak tidak memiliki tangki-tangki timbun di tokasi- lokasi tersebut. Dan berdasarkan data SIDJP- Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui untuk PT Wilmar Bioenergi Indonesia memiliki beberapa cabang yang terdaftar sebagai berikut:

Alamat alan Sabar Jaya No.762 RT 013 RW 000, Mariana, Kabupaten Banyuasin, umatera Selatan alan Raya Wajok Hulu Km 8 RT 006 RW 001, Kabupaten Mempawah, Pontianak,

Pratama Mempawah Kalimantan Barat alan P. Belitung, Kawasan Industri Dumai, Pelintung, Kota DumaiPratama Dumai:

e. Rekapitulasi biaya titip timbun/ sewa tangki dalam 3 (tiga) tahun terakhir untuk tahun 2016-2018 dengan PT Multimas Nabati Asahan, PT Petro Andalan Nusantara dan PT Sinai Alam Permai adalah sebagai berikut: Ca

Mata Uang (USD)

Tahun

820172018

PT Multimas Nabati Asahan160,457.00188,224.00869.00 | |: PT Petro Andalan Nusantara1,261,448.00996,529.00932.00 |, PT Sinar Alann Permai110,132.00

41,963.00 |: umlah1,600,681.001,294,885.00 bahwa biaya titip timbun/ sewa tangki terus mengalami penurunan dari tahun 2016 hingga tahun 2018.

f. | bahwa pengadaan produk PSME (Biodiesel) oleh PT Wilmar Bioenergi Indonesia kepada Pertamina dan PT Aneka Kimia Raya Tbk ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel beserta alokasi besaran volume untuk pencampuran bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan nilai pengadaan yang terus meningkat tiap tahunnya dengan perincian keterangan sebagai berikut::

x PertaminaJumlah Alokasi

PeriodeVolume

AokasiVolume|— | AokasiVolumeTujuan! (kUPeriode)

Balongan, Jakarta

Group, Manggis,

660] Pontianak

Pontianak, Manggis,

Balikpapan, Samarinda,

660| Pontianak

= Mei 2017- Oktober176,462

270,3015,733 aa

Sanam

Ula

Tabel Pengadaan BBN Jenis Biodiesel berdasarkan Keputusan Menteri ESDM untuk PT Wilmar Bioenergi Indonesia.| g. bahwa Terbanding berpendapat, untuk menilai kewajaran transaksi biaya, disamping didukung oleh bukti-bukti yang handal dan akurat yang bersifat objektif juga mempertimbangkan sejarah transaksi serta relevansi manfaat dan hubungan sebab akibatnya.

h. Berdasarkan point huruf e dan f diatas terlihat biaya titip timbun/ sewa tangki untuk penyaluran produk PSME (Biodiesel) kepada Pertamina dan PT Aneka Kimia Raya Tbk tahun 2016-2018 mengalami penurunan, sedangkan nilai pengadaan Biodiesel yang telah ditetapkan secara mandatory berdasarkan Keputusan Menteri ESDM terus menunjukkan peningkatan, sehingga disimpulkan berdasarkan sejarah transaksi yang sudah dilakukan tidak terdapat relevansi manfaat dan hubungan sebab akibat antara biaya titip timbun/ sewa tangka dengan pengadaan Biodiesel kepada Pertamina dan PT Aneka Kimia Raya Tbk.

Sehingga Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak atas pengeluaran terkait biaya sewa tangki sebagaimana dimaksud BAB IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-221PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

i.Berdasarkan Berita Acara Pembahasan nomor BA- 83/WPJ.01/BD.06/2021 diperoleh informasi bahwa PT. Wilmar Bioenergi Indonesia tidak melakukan pemanfaatan jasa titip timbun dari non related party karena masih dapat dipenuhi dari perusahaan intemal sendiri (pihak afiliasi).

j. Jasa titip timbun dan jasa sewa tangki dibutuhkan oleh Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak memiliki tangki di tempat

Ce i 4

penjualan yang dituju dan tidak memiliki tangki yang cukup di lokasi tempat produksi Wajib Pajak.| k. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain menyewa tangki ke pihak afiliasi, Wajib Pajak juga menyewakan beberapa tangki kepada pihak afiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kondisi yang tidak wajar dimana sebuah entitas membutuhkan tangka untuk penyimpanan hasil produksi namun turut juga menyewakan tangka yang dibutuhkan.

I.bahwa eksistensi suatu biaya terutama biaya-biaya yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyal hubungan istimewa tidak hanya diuji dari ada tidaknya aliran uang masuk dan/atau uang keluar, tetapi juga harus melihat manfaat yang diterima/diperoleh, pekerjaan yang dilakukan, siapa pemilik aktiva berwujud/ tidak berwujud, dan faktor-faktor lain yang menentukan bahwa biaya-biaya tersebut telah nyata-nyata dimanfaatkan/dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam ketentuan-ketentuan perpajakan di Indonesia.

2.Transaksi Biaya Titip Timbun/ Sewa Tangki dengan PT Wilmar Chemical Indonesia sejumlah USD 388,165 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sejumlah USD 2,974,783| a. Wajib Pajak memiliki tangki timbun sendiri di Pelintung namun jumlah tangki yang dimiliki tersebut tidak mencukupi kebutuhan akan tangki untuk penyimpanan produk b. Pembelian bahan baku seluruhnya berasal dari Pihak Afiliasi yaitu PT. WINA, bahan baku dialirkan langsung dari pipa-pipa PT. WINA ke tangki persedian wajib pajak karena lokasi yang persis tepat bersebelahan dengan lokasi pabrik wajib pajak (lihat layout). A

c. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan dari General Manager PT. KID selaku pengelola seluruh kegiatan grup Wilmar yang berada di Kawasan Industri Dumai, Saudara Rachmadsyah dan juga Manajer Produksi PT. WBI, Saudara Femi , dan juga hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan pemeriksa di lokasi pabrik wajib pajak, diperoleh fakta bahwa PPIC WBI berada di Lokasi yang sama dengan seluruh PPIC masing-masing Perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, dengan tujuan agar lebih mudah berkoordinasi.

d. Bedasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tersebut juga diperoleh fakta bahwa untuk setiap kegiatan pembelian bahan baku, berdasarkan Purchase Order dari Pihak Afiliasi atau Pihak Ketiga (Pertamina dan AKR), sehingga wajib pajak tidak melakukan pembelian bahan baku apabila tidak terdapat pesanan.

e. Pembelian bahan baku melalui pipa PT. WINA yang dikoordinasikan oleh PT. KID selaku pengelola Kawasan Berikat Dumai f. Penjualan ke PT. WINA melalui Pipa PT. WBI yang terhubung ke PT. WINA yang dikoordinasikan oleh PT. KID selaku pengelola Kawasan Berikat Dumai.

g. Penjualan Ekspor melalui Pipa PT. WBI langsung ke Kapal Tanker yang dikoordinasikan oleh PT. KID selaku pengelola Ge,

{

' \

Kawasan Berikat Dumai, untuk selanjutnya langsung di bawa ke Pori/ pelabuhan dimana Negara End Customer berada, bukan ke Wilmar Trading PTE Singapura sebagai pembeli berdasarkan Invoice.

h. Penjualan Lokal baik ke Pihak Afiliasi maupun Pihak Ketiga melalui Pipa PT. WBI langsung ke Kapal Tanker yang dikoordinasikan oleh PT. KID selaku pengelola Kawasan Berikat Dumai, untuk selanjutnya langsung di bawa ke Port/ pelabuhan dimana Customer berada.| i.Berdasarkan fakta-fakta di atas, pemeriksa memiliki cukup keyakinan bahwa atas pembayaran Infra Group Services tersebut tidak mem berikan manfaat bagi wajib pajak sehingga Tidak Terbukti Keberadaannya (Tidak Exist).

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, tidak terdapat manfaat ekonomi atas biaya titip tim bun/ sewa tangki yang dibayarkan oleh Wajib Pajak, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi positif atas pengurang penghasilan bruto berupa pembayaran biaya titip timbun/ sewa tangki tetap dipertahankan

Koreksi Positif Biaya Intra Group Services (Pembayaran Lain-lain) sejumlah USD65,462.00

A,Dasar Hukum

1

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3), diatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 44.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: yang kemudian dilanjutkan dengan huruf f:yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan,"

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasitan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesual dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)| Pasal 18 ayat (4) , mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, atau b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung, atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

B.Pedoman Penerapan UV

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

- Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi|

- Development OECD Transfer Pricing Guidelines:

1. Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dinyatakan bahwa Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi:

b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud:

c. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang

| mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya:

2. Lampiran | angka 3 huruf b S-153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Transaksi Afiliasi diatur bahwa kewajaran imbalan jasa dilakukan berdasarkan 2 (dua) analisa, yaitu:

a. Keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa, dimana suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi jika jasa tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak. Untuk memastikan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi memiliki manfaat, maka jasa tersebut juga bukan:

- Duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak:

- Ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shareholder activities).

- Merupakan manfaat yang tidak direncanakan (incidental benefit) oleh Wajib Pajak, dan

- Semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association), tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut.| b. Kewajaran nilai pembebanan jasa.

3. OECD Transier Pricing Guidelines Paragraf 7.5 juga menyebutkan: "There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been

|provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the am's length principle...."

C.Hasil Penelitian

Berdasarkan data dan fakta yang ada diketahui hal-hal sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan keterangan dalam TP Dokumen Lokal, terdapat pembebanan SAP License, SAP Hardware Hosting dan SAP Aplication Maintenance dari Wilmar intemational Limited dimana pembebanan SAP License dan SAP Hardware Hosting adalah sebesar biaya yang telah Oy i |

dikeluarkan oleh Wilmar Intemational Limited, sedangkan penetapan harga transaksi untuk pembebanan biaya SAP Aplication Maintenance dilakukan menggunakan metode Cost Plus dengan margin sebesar 10%.

2. bahwa berdasarkan IT Quisourcing Agreement yang ditandatangani pada tanggal 02 Oktober 2018 disebutkan bahwa:

- The Parties agree that this Agreement shalt take effect from 1st January 2018

- The scope of the services to be provided by WIL to client is set forth in Appendix A - Statement of Works (Services).

- WIL'S performance of the Services is dependent on client's timely and effective performance of its responsibilities under this agreement and the timely decisions and approvals by client.

- WIL shall perform the service through WIL's employees and other appointed persons, such as affiliates, consultants, subcontractors, and any other persons engaged by WIL as its own reasonable choice, either directly or indirectly, in order to perform the sevices.

- The service fee do not include value added tax and out of pocket expenses. Value added tax and out pocket expenses, including but not limited to travelling, acommodation, per-diem expenses, visa aplication fees shall be separately charged and bone by the client.

3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pengeluaran bank melalui Bank BCA (USD) pada tanggal 27 Desember 2018 dan melalui Bank Mandiri pada tanggal 19 Nopember 2018 diketahui bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas biaya jasa tersebut.

4. bahwa berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 26 masa Desember 2018 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak di KPP Madya Medan, pembayaran biaya jasa intra-group ini merupakan Objek PPh Pasal 26 yang terhutang atas Royalti.

bahwa sesuai dengan pedoman-pedoman penerapan tersebut maka penilaian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas biaya yang dibayarkan oleh Wajib Pajak tersebut adalah sebagai berikut: G4

1. Keberadaan penverahan jasa atau pemanfaatan iasa

- bahwa Wajib Pajak telah memberikan dokumen yang menurut Wajib Pajak merupakan bukti pendukung atas kebenaran transaksi biaya jasa berupa : jumal pencatatan (GL) Wilmar Intemational Limited terkait biaya dari SAP Asia Pte Ltd, bukti penagihan SAP Asia Pte Lid kepada Wilmar International Limited, License Fee dan pembagian tagihan atas pemakalan system SAP untuk masing- masing negara, kontrak perjanjian antara keduabelah pihak, Invoice yang diterbitkan oleh Wilmar Intemasional Limited serta bukti pembayarannya.

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung biaya tersebut diatas, diketahui bahwa pembebanan biaya IT Program dan Biaya IT Apps Maintenance dibebankan oleh Wilmar Intemational Limited (Parent Company) kepada anggota afiliasi dengan sistem sharing sehingga tiap-tiap anggota afiliasi menanggung beban biaya sesuai dengan jumlah login/user system SAP yang digunakan.

- bahwa kontrak perjanjian IT Outsourcing Services antara Wajib Pajak dan Wilmar International Limited baru dibuat pada tanggal 02 Oktober 2018 yang menyatakan perjanjian berlaku sejak tanggal 01 Januari 2018, sedangkan license Software telah digunakan oleh Wajib Pajak sejak bulan Januari. Jika dipandang dari transaksi antar pihak independen, tidak akan ada perusahaan yang mau memberikan barang/jasa sebelum terjadinya suatu perikatan.

- bahwa berdasarkan kontrak perjanjian IT Outsourcing Services antara Wajib Pajak dengan induk perusahaan yaitu Wilmar International Limited yang berkedudukan di Singapura diketahui bahwa Wajib Pajak menerima jasa dari induk perusahaan berupa SAP Service - Software License, SAP Service - Infrastructure Hosting dan General IT Services - Infrastructure Hosting.

- bahwa sehubungan dengan pemberian jasa SAP Service - Software License, SAP Service -Infrastructure Hosting dan General IT Services - Infrastructure Hosting Wilmar Intemational Limited Lte

« membuat tagihan ke wajib pajak berdasarkan dokumen tax invoice nomor WIL-IN18408 tanggal 12 November 2018 dan service order tanggal 19 November 2018 sejumlah US$ 58,278.95,- dan dokumen tax invoice nomor WIL-IN18269 tanggal 17 September 2018 dan service order tanggal 24 Oktober 2018.

- bahwa berdasarkan keterangan Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-83/WPJ.01/BD.06/2021 tanggal 23 Februari 20121 disebuikan bahwa|

- Jasa IT Program tersebut diperoleh dari SAP Asia Pte. Ltd. Namun penagihan dilakukan melalui Wilmar Intemational Limited karena secara keseluruhan biaya tersebut ditagihkan oleh SAP Asia Pte Ltd ke Wilmar Intemational Limited. Kemudian oleh Wilmar Intemational Limited akan ditagihkan kembali ke masing-masing perusahaan sesuai jumlah login user yang dipakai oleh masing-masing perusahaan.

- Berdasarkan Transfer Pricing Dokumen Induk - Alokasi biaya Teknologi Informasi disebutkan bahwa:

1) Wilmar Intemational Limited selaku entitas induk dari Wilmar Group memberikan layanan manajemen dan Teknologi Informasi kepada anak perusahaan dan perusahaan afiliasinya.

2) Wilmar International Limited membebankan biaya Teknologi Informasi terkait dengan program SAP yang digunakan oleh Wilmar Group, yang meliputi:

a) SAP Licenses adalah biaya licensi program SAP yang dibayarkan kepada penyedia layanan. Biaya ini dibebankan kepada anggota group at cost (tanpa ada penambahan margin bagi WIL) dan dialokasikan berdasarkan login pengguna pada masing-masing perusahaan anggota group.

b) SAP Hardware hosting adalah biaya yang terkait dengan penggunaan server, penyimpanan, fasilitas telekomuikasi, dan pusat data hosting SAP. Biaya ini dibebankan kepada anggota group at cost (tanpa ada penambahan margin bagi tx

WIL) dan dialokasikan berdasarkan login pengguna pada masing-masing perusahaan anggota group.

c) SAP Maintenance adalah biaya terkait dengan pemeliharaan dan dukungan kepada entitas pengguna SAP. WIL membebankan biaya ini dengan menambahkan margin sebesar 10% dari total biaya yang dikeluarkan oleh WIL.

3) bahwa Terbanding tidak dapat mengetahui apakah dalam perjanjian antara Wilmar Intemational Limited dan SAP Asia Pte Ltd, Wilmar Intemational Limited dapat menjual kembali produk dan jasa yang dibeli dari SAP Asia Pte. Ltd.|

4) bahwa Wajib Pajak dalam dokumentasi transfer pricing | dokumen induk dan dokumen lokal tidak membuat:

a) daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian terkait pemberian lisensi, b) penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud:

c) daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding intemal dan/atau ekstemal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan: sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 huruf C dan D tanggal 30 Desember 2016.

5) bahwa diketahui, bahwa di Indonesia terdapat PT. SAP Indonesia yang beralamat di Word Trade Centre II 9th Floor, Jl Jend.SudirmanKay.29-31,Jakarta12920 (https://www.sap.com/corporate/en/companv/office- locations/indonesia.html), On

6) bahwa Wajib Pajak dalam dokumentasi transfer pricing tidak menjelaskan atau membuat kajian mengenai perbandingan apabila Wajib Pajak melakukan transaksi yang sama dengan PT. SAP Indonesia sebagaimana transaksi yang dilakukan oleh Wilmar Intemational Limited.

Terkait biaya SAP Services dan IT Services, bahwa dokumen pendukungyangdiserahkanWajibPajaktidak menyebutkan/menjelaskan perhitungan rinci pembebanan biaya tersebut meliputi biaya pelaksanaan service, kapan pelaksanaan service dilakukan, siapa pihak yang melakukan dan berapa lama proses pengerjaan, karena Terbanding berpendapat bahwa untuk menunjukkan eksistensi jasa tidak cukup dengan adanya bukti pembayaran dan kontrak perjanjian namun harus dibuktikan dengan pelaksanaan jasa tersebut,

2. Manfaat ekonomi dari iasa yang diberikan

1) Dalam Dokumen Lokal romawai III huruf f halaman 10 tentang Pembayaran Jasa menyebutkan "terdapat transaksi pembayaran ' jasa oleh PT.WBI dari perusahaan afiliasi berupa jasa IT Outsourcing dari Wilmar Consultancy Services". bahwa selain memperoleh jasa IT Outsourcing dari Wilmar Intemational Limited,| Wajib Pajak juga menerima jasa dari Wilmar Consultancy.

2) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan kiarifikasi sengketa perpajakan tanggal 23 Februari 2021 dinyatakan bahwa:

- IT Program meliputi IT Aplication Delivery and Maintenance: IT Bussines Application Software mencakup SAP System (Financial, ERP Operation, Analysisi): IT Infrastructure Hosting dan Network dan IT Services Yokogawa Manufacturing Execution System mencakup penggunaan software untuk pengontrolan tangki yang mencakup pengontrolan kuantitas, suhu, tangki.

- Wilmar Consultacy Services memberikan jasa service berupa layanan dukungan dan pemeliharaan untuk SAP/R3 system dan (4.

modul tambahan seperti: keuangan (untuk hutang, piutang, akuntansi keuangan), operasi ERP (pengadaan logistic, penjualan, pengolahan/analisis data yang dibukukan, pemecahan masalah atas masalah produksi yang mempengaruhisystem aplikasi klien. Sementara Wilmar Intemational Limited memberikan jasa dalam penyediaan lisence, hosting, aplikasi software dan module bussines aplicationnya

- Berdasarkan uraian diatas bahwa SAP/R3 System menurut Terbanding terdapat duplikasi pemberian jasa antara Wilmar Intemational Limited dengan Wilmar Consultancy Services bahwa eksistensi suatu biaya terutama biaya-biaya yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak hanya diuji dari ada tidaknya aliran uang masuk dan/atau uang keluar, tetapi juga harus melihat manfaat yang diterima'diperoleh, pekerjaan yang dilakukan, siapa

|aktiva berwujud/ tidak berwujud, dan faktor-faktor lain yang menentukan bahwa biaya-biaya tersebut telah nyata-nyata dimanfaatkan/dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam ketentuan-ketentuan perpajakan di Indonesia.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, tidak terdapat cukup bukti dan keterangan yang meyakinkan Terbanding untuk melihat kebenaran, kewajaran, serta eksistensi biaya jasa yang dibayarkan oleh Wajib Pajak, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi positif atas pengurang penghasilan bruto berupa pembayaran biaya IT Program dan Biaya IT Apps Maintenance (yang merupakan pembayaran biaya royalti) kepada Wilmar International Limited sejumlah USD 65,462 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 14 April 2021: Ce

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00008/206/18/123/20 tanggal 24 April 2020 Tahun Pajak 2018; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 001/DIR-ACC/WBI/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020;

Bukti P-4. | Akta Pemyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Wilmar

Bioenergi Indonesia Nomor 10 tanggal 16 April 2020, Notaris Eddy Simin, S.H. di Kota Medan:

Bukti P-5. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

748/PP/IKH/2020 tanggal 26 Oktober 2020 Tentang Izin Kuasa Hukum,

Bukti P-6. | Surat Kuasa Khusus (tanpa nomor) tanggal 18 Januari 2022,, Bukti P-7. SPT a.n. Emawaty,| Bukti P-8. | Surat Kuasa Khusus (tanpa nomor) tanggal 18 Januari 2022:| Bukti P-9.Pakta Integritas,

Bukti P-10. Matriks sengketa PPh Badan tahun 2018;: Bukti P-11. Fotokopi Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati bulan Januari sd.

Desember 2018,

Bukti P-12. Fotokopi Rekap Pengujian Kewajaran Harga Jual Komoditas Lokal tahun 2018:

Bukti P-13. Fotokopi Rekap Pengujian Kewajaran Harga Jual Komoditas Ekspor tahun 2018:

Bukti P-14. Fotokopi foto produk yang dijual ekspor dan lokal komoditi:

Bukti P-15. Fotokopi Kontrak Pinjaman No.QO2/WINA/PINJ/XIIM7 tanggal 21 Desember 2017 Pinjaman PT. Wilmar Nabati Indonesia ke Pemohon Banding:

Bukti P-16. Fotokopi Kontrak Pinjaman No.006/WINA/PINJ//18 tanggal 02 Januari 2018 Pinjaman PT. Wilmar Nabati Indonesia ke Pemohon Banding,

Bukti P-17. Fotokopi Kontrak Pinjaman No.001/WBI/PINJ/VII/18 tanggal 10 Juli 2018 Pinjaman Pemohon Banding ke PT. Wilmar Nabati Indonesia: 4x.

Pi |

Bukti P-18. Fotokopi Kontrak Pinjaman No.003WINA/PINJ/XI/18 tanggal 30 November 2018 Pinjaman PT. Wilmar Nabati Indonesia ke Pemohon Banding:

Bukti P-19. Rekapitulasi penerimaan pinjaman dan pelunasan hutang pinjaman

USDke PT Wilmar Nabati Indonesia tahun 2018;

Bukti P-20. Rekapitulasi penerimaan pinjaman dan pelunasan hutang pinjaman

IDR ke PT. Wilmar Nabati Indonesia tahun 2018;

Bukti P-21. Rekapitulasi perhitungan bunga pinjaman IDR dan USDtahun 2018; Bukti P-22. Rekapitulasi pemberian pinjaman ke PT. Wilmar Nabati Indonesia dan penerimaan pelunasannya,

Bukti P-23. Rekapitulasi perhitungan pendapatan bunga pinjaman IDR dan

USDtahun 2018:

Bukti P-24. Tabel pemanfaatan atas penerimaan hutang pinjaman dan PT.

Wilmar Nabati:| Bukti P-25. Fotokopi rekening koran terkait dengan penerimaan dan pengembalian pinjaman ke PT. Wilmar Nabati Indonesia bulan Januari s.d Desember 2018:

Bukti P-26. Fotokopi perjanjian bank terkait suku bunga pinjaman yang dikenakan ke Pemohon Banding tahun 2018:| Bukti P-27. Rekap biaya sewa tangki dan biaya titip timbun bulan Januari s.d.

Desember 2018:| Bukti P-28. Denah lokasi pabrik Pemohon Banding di Pelintung dan denah 9 tangki milik PT. Wilmar Nabati Indonesia di pelintung yang disewakan ke Pemohon Banding;

Bukti P-29. Kontrak perjanjian terkait sewa tangki dan titip timbun bulan Januari s.d Desember 2018:

Bukti P-30. Fotokopi perjanjian IT Service Agreement - Wilmar Intemational

Limited tanggal 01 Januari 2015:

Bukti P-31. Fotokopi perjanjian IT outsourching Agreement - Wilmar Intemational

Limited tanggal 01 Januari 2018,

Bukti P-32. List user login yang tercatat di Pemohon Banding:

Bukti P-33. Rekap biaya IT service dan semua invoice terkait biaya service: Ar

Bukti P-34. Surat (tanpa nomor) tanggal 9 Juni 2022 hal Penjelasan Tertulis

Pemohon Banding:

Bukti P-35. Profile Perusahaan;

Bukti P-36. Rekapitulasi Biaya Sewa Tangki dan Titip Timbun;

Bukti P-37. Dokumen terkait Transfer Pricing (Harga Indeks Pasar, Keputusan

Menteri ESDM, dan Penentuan Harga Jual ke Pertamina, Dokumen Lokal),

Bukti P-38. Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) periode Januari s.d. Desember 2018;

Bukti P-39. Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM) periode

Januari s.d. Desember 2018;

Bukti P-40. Penjelasan Tertulis atas Biaya Sewa Tangki dan Biaya Titip Timbun, beserta contoh dan kelengkapan dokumennya,

Bukti P-41. Kontrak/Perjanjian terkait Sewa Tangki dan Titip Timbun bulan

Januari s.d. Desember 2018,

Bukti P-42. Layout atas tangki-tangki yang disewa oleh Pemohon Banding dari

PT. Wilmar Nabati Indonesia di Pelintung, Kepulauan Riau:

Bukti P-43. Fotokopi Surat Banding, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat

Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pemohon Banding tahun 2019:

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis Formulasi Harga Indeks Pasar Bahan Bakar

Nabati tanggal 11 Agustus 2022:

Bukti P-45. Worksheet Perhitungan Harga Pasar CPO berdasarkan publikasi

Reuters + Harga Pasar CPO berdasarkan Harga Hasil Tender KPBN periode 1 Maret 2018 s.d. 11 April 2018:

Bukti P-46. Worksheet Perhitungan Harga Indeks Pasar BBN bulan Maret 2018 beserta Lampiran Surat Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 1179/12/DJE/2018 tanggal 27 Februari 2018 perihal Besaran HIP BBN Bulan Maret 2018:

Bukti P-47. Worksheet Penentuan Harga Jual ke PT. Pertamina (Persero) dan

PT. AKR Corporindo Tbk. beserta lampirannya:

Bukti P-48. Penjelasan Tertulis Harga Pasar Crude Palm Oil (CPO) dengan

Incoterms CIF Rotterdam Berdasarkan Publikasi Reuters dan Ox

"Pencantuman Negara Tujuan Pada Pemberitahuan Ekspor Barang tanggal 8 September 2022:

Bukti P-49. Surat Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2022 hal Kesimpulan Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen $ |yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00102/KEBAWPJ.01/2021 tanggal 14 April 2021,

Bukti T-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00008/206/18/123/20 tanggal 24 April 2020 Tahun Pajak 2018: Bukti T-3.Surat Keberatan Nomor 001/DIR-ACC/WBI/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020,

Bukti T-4. | Matriks Sengketa:

Bukti T-5. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00152/WPJ.01/KP.07/RIKSIS/2020 tanggal 23 April 2020;

Bukti T-6. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

01344/WPJ.01/BD.06/2021 tanggal 14 April 2021:

Bukti T-7. Surat (tanpa nomor) tanggal 31 Maret 2022 hal Penjelasan Tertulis

Terbanding:

Bukti T-8.Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-9. — Surat Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2022 hal Kesimpulan Akhir:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00102/KEB/WPJ.01/2021 tanggal 14 April 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00008/206/18/123/20 tanggal 24 April 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14

$Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak: Ck.

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/DIR-ACC/WBI/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Menuruta:

Uraian SengketaFemononTerbanding g(USD)

Penghasilan Neto(4,112,245)41,466,23745,578,482

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto sebesar USD45,578,482.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :

1. Koreksi Penjualan Transaksi Afiliasi (Peredaran Usaha) sebesar USD39,842,261.00,|

2. Koreksi Beban Bunga Pinjaman PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar USD1,759,047.00;

3. Koreksi Biaya Intra Group Services (Pembayaran Jasa Berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki) sebesar USD3,911,712.00:

4, Koreksi Biaya Intra Group Services sebesar USD65,462.00: "3

1 Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilaidan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Penjualan Transaksi Afiliasi (Penjualan atau Peredaran Usaha) USD39,842,261.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif Penjualan Transaksi Afiliasi (Peredaran Usaha) sebesar USD39,842,261.00 dikarenakan Pemohon Banding pada tahun 2018 melakukan transaksi afiliasi, di mana hampir 70% dari produksi dijual ke pinak afiliasi. Selain itu Pemohon Banding memperoleh pesanan dari perusahaan afiliasi di Singapura:

bahwa berdasarkan FAR Analysis, Terbanding menyimpulkan

Pemohon Banding adalah sebagai contract manufacturer, bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menguji kewajaran transaksi afiliasi dari Pemohon Banding dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan pertimbangan sebagai berikut :

a) Penggunaan indikator laba operasi tidak atau kurang dipengaruhi oleh perbedaan-perbedaan transaksional sebagaimana yang terdapat dalam penerapan CUP;| b) Penggunaan Indikator laba operasi lebih toleran terhadap perbedaan- perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan transaksi independen bila dibandingkan dengan penggunaan margin laba kotor, c) penerapan TNMM sangat menguntungkan, terutama ketika salah satu pihak afillasi memiliki fungsi yang sangat kompleks atau ketika sulit untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan tentang salah satu pihak afiliasi.

d) Penggunaan indikator laba operasi dalam TNMM telah mencakup berbagai jenis transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, misalnya: transaksi aset berwujud, pembelian, penjualan, dan lain sebagainya.

bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian menggunakan Profit Level Indicator (PLI) berupa Return on Total Cost (ROTC)/Net mark Up, maka PLI yang ditentukan untuk pengujian terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah ROTC; Cz.

! i bahwa Terbanding dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding dengan menggunakan data ORBIS yang kemudian terpilih 3 perusahaan pembanding dengan ROTC-nya adalah sebagai berikut :

ee [oem |

| 4 | PATUMOIL CO LID4,317,1935.39% nani vere na= >|ama bahwa berdasarkan data perusahaan pembanding, diketahui data rentang interkuartil adalah sebagai berikut:

Inter Quartila RangeWA NCPM

2015-2017

Minimum5.39%

Lower6.75%

Median8.10%

Upper10.55%

Maximum12.98%

Observation Number3 bahwa untuk Tahun 2018, diketahui perhitungan ROTC Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Uraian

Total100%| Independent |

373, 655 | 310, 754,177

- Laba (Gross Profit)| 8,471,998 8,471, |

Operating Profit3,178,6852,228,672251, 03

Net Mark-Up On Total Cost0.38%0.36% bahwa ROTC dari Pemohon Banding untuk Tahun 2018 berada jauh di luar data rentang interkuatil, Terbanding menimbang perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan kuartil terendah (Q1) agar transaksi Pemohon Banding memenuhi prinsip kewajaran dengan perhitungan sebagai berikut: C4”

Perhitungan ALP menurut Pemenksa

Total Cost

COGSUSD610,754,177

Operating ExpenseUSD12,938,260

Total CostUSD623,692,436

' Net Mark-Lip cim Pemeriksa6,75| Nilai Penjualan wajar pembandingUSD665,763,369 || | Penjualan cim Wajib PajakUSD625,921,108 |

Koreksi Positif cfm PereriksaUSD39,842,261| t Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Positif

Penjualan Transaksi Afiliasi (Penjualan atau Peredaran Usaha) sebesar USD39,842,261.00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan usaha Pemohon Banding berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan dari aktivitas yang dijalankan adalah diklasifikasikan sebagai Fully Fledge Manufacturing dengan Limited Risk, karena resiko penyaluran'distribusi produk, resiko pasar, dan resiko penagihan atas penjualan adalah bersifat terbatas (beresiko kecil), Dengan kata lain, Pemohon Banding mengklasifikasikan karakteristik usahanya sebagai limited risk manufacturer, bahwa Pemohon Banding menghasilkan produk utama berupa Biodiese/ atau Bahan Bakar Nabati (BBN) disalurkan/dijual ke Pertamina (Persero), suatu badan usaha independen di dalam negeri, sebagai komitmen Pemohon Banding untuk ikut serta dalam program B20 yaitu program Pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20% Biodiese! dengan 80% bahan bakar minyak jenis solar, yang menghasilkan produk Biosolar B20 yang dijual secara eceran di SPBU-SPBU yang dikelola Pertamina (Persero):

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan penjualan biodiese! ke Pertamina (Persero) sebagai pihak independen dalam menetapkan harga jual beli berdasarkan kesepakatan adalah dengan berdasarkan Harga Indek Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) yang secara rutin setiap bulan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (c.g. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), dimana penetapannya dilakukan dengan formula sebagai berikut:

= (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut

Penjelasan: Ox

a) "Rata-Rata CPO KPB", adalah harga rata-rata Crude Palm Oil (induk bahan baku dari Biodiesel) berdasarkan harga-harga yang terjadi (traded price) di KPB selama 1 bulan (tanggal 25 bulan lalu s.d. tanggal 24 bulan ini).

b) 100 USD", adalah Tambahan (Addition) sebesar USD100/Metric Tons sebagai biaya pengolahan dalam rangka menghasilkan biodiesel berikut margin yang didapatkan.

c) "870 Kg/m3", adalah faktor konversi untuk mendapatkan harga dalam satuan Liter (dari Metric Tons).

d) "Ongkos Angkut", adalah tambahan Ongkos Angkut dari Gudang Penjual (Tangki Timbun Penjual) ke Depo Pertamina (Persero), karena Incoterms jual-beli ke Pertamina adalah CIF (Cost Insurance and Freight) atau DAP (Delivery At Place) Depo Pertamina (Persero).

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penjualan Biodiese/BBN kepada perusahan afiliasi luar negeri maupun afiliasi dalam negeri secara konsisten menerapkan formula pembentukan harga jual-beli yang sama dengan formula yang diterapkan dengan Pertamina (Persero), yaitu dengan formula: "(Rata-rata CPO KPB + 100 USDjton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut:

bahwa Pemohon Banding menerapkan metode harga transfer berupa Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (Comparable Uncontrolled PricefCUP), sebagai metode yang paling sesuai (the most appropiate method);

bahwa Pemohon Banding menerapkan metode harga transfer untuk transaksi- transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi luar negeri maupun afiliasi dalam negeri pada tahun 2018 dengan metode sebagai berikut : (tx.

Metode Harga

Nama PredukKelompok Produk

Januari (Februari

Marel-Desember

Penjualan Ekspcs Komoditi | 1 [Crude Glycerine CG 78%- 80%

Glycerme (Co-Product!Cost PlusCUP (ICIS -Freight -Packing}

2GLY CERINE(REM BASE)

Glycerine {Co-Product]Cost PlusCUP [ICIS -Freight -Packing]

3PALM METHYL ESTER(PME2)Bodiesel (Main Product)CUP (PB +AdditiontLevy) Addilion = USD JOO/MT 4 | DISTILLED RE-ESTERIFIEOMATIERMETHY LESTERCUP IKPB #Addition4Gceroly Levy] —|Addilion = USD 100/MT 5 [Fatty Matter| Cats oo”

|rateren

[>|Ps

|a inefet oUMain oduct] |Aeon TKD

Refined Glycerine 99.5% min(Mamn-Product)Cost Prus CUP (ICIS -Packing} a

.!!|"

, Melode Harga Transferi

JenisNama Produk

Keterangan | Februari Matel-Desember

Biodiesel (Moin Product) Cos} Pius] CUP [Reuters+Addilionfreight-Levy)

Penjualan Lokal KomoditiPALM KERNEL METHY$ ESTER

Biodiesel (Main Product}|CUP iKPB +A ddition +Levy]

PALM METHYL ESTER [PME]

Addition = USD 3 [PALM METHYL ESTER (PSME]Biodiesel (Main Product)CUP (KPB +A ddition +Handing}

4 (PSMEBiodiesel (Main Product]CUP [KPB +Addition IBC Freight)

5 |Yelow Glycerine(Co-Produc!)Cost Plus

— bahwa Pemohon Banding melakukan seluruh penjualan ekspor ke perusahaan afiliasi di luar negeri (Wilmar Trading Private Limited) adalah dengan syarat Incoterms FOB Dumai (Pelintung). Bahwa titik serah (transfer of ownership) untuk penjualan ekspor ini adalah di saat barang/produk dimuat/dimasukkan di sarana pengangkut (kapal) yang akan berangkat ke luar daerah pabean (dari Pelintung/Dumai) yang kemudian diterbitkan dokumen Bill of Lading oleh agen kapal lokal yang ditunjuk oleh shipping company luar negeri, dan telah diajukan pemberitahuan pabean oleh Pemohon Banding, yang kemudian berdasarkan hal- hal ini maka billing (pencatatan pengakuan penjualan ekspor) dan penerbitan invoice dilakukan oleh Pemohon Banding, bahwa pada tahun pajak 2018, total Peredaran Usaha (Penjualan) yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sejumlah USD893,012,581, dengan rincian sebagai berikut:

;Tronsoksi A filasiTransaksi Independen

FDalam ege| be —tt

| (uso) |

Paar ema ado oa om bahwa Pemohon Banding telah menerapkan atau memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP), berdasarkan pengujian kewajaran harga jual ekspor dan lokal kepada perusahaan afiliasi (luar negeri dan dalam negeri) untuk masing-masing transaksi dengan perhitungan sebagai berikut : Cl.

oem ora

PiDAR

| —a

Me[ictal Hor eds) MEREA

MA MTI MR

—am tarere anEndMange a 25399 (evan ESTER runbodi—MT 4302

| Castrin GR NGS FodngRAIS HI va

3565610007TITUS t oh

--=—-— —-‘ hincipie Pengukan Niciberdanykaa Harga deat Wajer (1 aU)

|

KG) 1320172)

IG = FLA? MAN

Pe]i ta pesca] mesen)

[Ghowing [CoPraduct}Cod Ps

OT) .

Catatan:

Untuk pengujian kewajaran Harga Jual Lokal kepada perusahaan afilasi dalam negeri, dilakukan sesuai dengancurrency dari transaksi yang diakukan (mata uang transaksi), yakni menggunakan mata uang Rupiah;

Menimbang peraturan perundangan-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur.

Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya| penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk| menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai| hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan mefode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4) Ur

| Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:| a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding merupakan contract manufacturer, sehingga kewajaran harga transaksi afiliasi seharusnya diuji dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) menggunakan indikator laba Return on Total Cost (ROTC), dan oleh karena margin laba Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran, maka dilakukan koreksi positif peredaran usaha,

— bahwa Pemohon Banding untuk menentukan harga produk utamanya menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) berdasarkan pembanding intemal transaksi dengan pihak independen yakni PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk yang diatur oleh pemerintah berdasarkan fomula : Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati HIP BBN mengikuti harga pasar Minyak Kelapa Sawit (CPO), sedangkan untuk produk sampingan ditentukan berdasarkan metode Cost Plus, oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis yang disertai pembuktian:

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding pada proses persidangan sebagai berikut:

1. Penjelasan Formulasi Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN),

2. Worksheet Perhitungan HIP BBN;

3. Worksheet Harga Pasar CPO berdasarkan publikasi Reuters dan hasil tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN); Gc

4

4. Worksheet Penentuan Harga Jual ke Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporation Tbk.:

5. KEP Menteri ESDM Nomor 350 K/12/DJE/2018 tentang HIP BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam BBM,

6. HIP BBN Januari-Desember 2018;

7. Dokumen Transfer Pricing 2018, bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak bersifat absolut, melainkan harus didasarkan pada pembuktian bahwa harga yang diterapkan Pemohon Banding tidak wajar dan metode yang digunakan Terbanding lebih tepat secara hukum dan ekonomi: bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan dengan cara

|membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi independen sehingga |transaksi dianggap sebanding apabila tidak terdapat perbedaan kondisi yang berpengaruh material terhadap harga atau laba, atau apabila terdapat perbedaan maka dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material tersebut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PER-32/PJ/2011sebagaimana diubah dengan PER-22/PJ/2013, pengujian kewajaran dan kelaziman usaha harus dilakukan melalui tahapan analisis karakteristik usaha dilanjutkan dengan pemilihan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (most appropriate method) oleh karenanya Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai ketepatan karakterisasi usaha Pemohon Banding yang dijadikan dasar bagi pemilihan metode transfer pricing yang digunakan oleh Terbanding, bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen, keterangan persidangan, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak terungkap fakta-fakta sebagai berikut:

1. Pemohon Banding melakukan produksi biodiesel dan produk turunannya secara make to stock, bukan sekadar berdasarkan pesanan afiliasi / kontrak dengan komposisi penjualan sebagai berikut: Az

Transaksi Afilias!BlodieselProduk Lainnya | Jumlah | |

Eksnor | USD |302.789.90753.744.196356.534.103 puB4,93% oka)498.591.180

| % |0,01%|1090006

2. Pemohon Banding menanggung risiko produksi, risiko fluktuasi harga bahan baku (CPO), serta risiko pasar dan penagihan, walaupun dalam tingkat tertentu terbatas,|

3. Pemohon Banding melakukan penjualan kepada:

a. Pemerintah Republik Indonesia (Pertamina) dan PT AKR Corporindo Tbk dengan harga berdasarkan formula HIP BBN = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut b. Pihak afiliasi dalam negeri dengan pendekatan formula serupa:

c. Pihak afiliasi luar negeri dengan formula berbasis harga pasar intemasional (ICIS) dengan penyesuaian ongkos angkut dan pajak ekspor.

4. Harga jual produk biodiesel mengikuti formula yang ditetapkan oleh Pemerintah dan digunakan secara umum berbasis harga komoditas mengikuti dinamika harga pasar CPO sebagai input utama, sehingga tidak sepenuhnya berada dalam diskresi grup usaha, bahwa berdasarkan analisis FAR, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat dikualifikasikan sebagai contract manufacturer yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan produksi berdasarkan arahan dan pengendalian grup usaha, dengan risiko usaha yang terbatas, sehingga secara wajar hanya berhak memperoleh laba rutin (routine profit), karena pada kenyataannya Pemohon Banding menjalankan fungsi yang lebih kompleks dan menanggung risiko lebih luas yakni risiko produksi, risiko fluktuasi harga bahan baku (CPO), serta risiko pasar dan penagihan sehingga tidak memperoleh margin tetap yang diakibatkan keterkaitan langsung dengan harga pasar komoditas:

bahwa Pengaditan Pajak berpendapat pendekatan Terbanding tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya dengan demikian asumsi dasar Terbanding dalam menerapkan TNMM menjadi tidak tepat dan berimplikasi pada tidak terpenuhinya syarat pemilihan metode yang paling sesuai: 4x

| bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak menilai metode yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2011 dijelaskan CUP merupakan metode yang paling dapat diandalkan apabila terdapat transaksi sebanding, harga pasar yang objektif, dan tingkat komparabilitas yang tinggi:, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines, khususnya terkait metode CUP dan analisis komoditas:

1. Harga yang bersumber dari guoted price (harga yang dipublikasikan secara luas) merupakan referensi yang kuat dalam menentukan arm's length:

2. Dalam transaksi berbasis komoditas, keterkaitan langsung antara harga dengan pasar merupakan indikator utama kewajaran:

3. Metode berbasis harga (price-based mefhods) lebih diutamakan dibanding metode berbasis laba (profit-based methods) apabila tersedia data harga yang relevan dan terdapat hubungan ekonomi yang jelas antara harga dan komoditas:

bahwa meskipun produk biodiesel bukan merupakan komoditas mumi, namun:

1. Biodiesel merupakan produk turunan langsung dari CPO:

2. Struktur harga biodiesel secara ekonomi sangat dipengaruhi oleh harga CPO dan mengikuti mekanisme pasar input,

3. Formula HIP BBN secara nyata mencerminkan praktik yang digunakan dalam transaksi independen yang digunakan secara luas dalam industri dan oleh pemerintah dalam membentuk harga melalui pendekatan (harga komoditas + biaya pengolahan + margin) sehingga secara substansi mencerminkan mekanisme pembentukan harga yang wajar secara ekonomi:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan berbasis formula HIP BBN, meskipun bukan CUP mumi, merupakan pendekatan valuasi berbasis harga komoditas yang memiliki kesetaraan ekonomi dengan metode berbasis harga pasar sehingga pendekatan tersebut lebihkondisi transaksi yang sebenamya, lebih sedikit memerlukan asumsi dibanding TNMM dan konsisten dengan praktik yang dilakukan pihak independen:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah dapat membuktikan harga yang ditetapkan oleh Wajib Pajak melalui formula HIP BBN berbasis komoditas telah mencerminkan kondisi pasar, mekanisme harga independen, serta Aa

profil risiko yang ditanggung sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat koreksi positif Terbanding atas Penjualan Transaksi Afiliasi (Penjualan atau Peredaran Usaha) sebesar USD39,842,261.00 tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi Beban Bunga Pinjaman PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar USD1,759,047.00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi beban bunga pinjaman dari PT. Wilmar Nabati sebesar USD1,759,047.00 dikarenakan transaksi pinjam meminjam tersebut tidak terbukti keberadaannya sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut dianggap sebagai pemberian deviden dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pinjaman yang melebihi kewajaran usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal, bahwa menurut Terbanding transaksi peminjaman uang Pemohon Banding dari PT. Wilmar Nabati Indonesia merupakan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa karena penyertaan modal dan penguasaaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh:

bahwa dikarenakan transaksi peminjaman uang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak terbukti keberadaannya, Terbanding tidak melakukan pengujian terhadap kewajaran perbandingan utang dan modal, namun Terbanding melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga, bahwa menurut Terbanding berdasarkan general ledger biaya bunga pinjaman 2018 dan rekap pinjaman dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia, tingkat suku bunga pinjaman yang digunakan Pemohon Banding atas pinjaman kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia adalah suku bunga Bank Mandiri (sesuai dengan dokumen

Ax

x i pemberitahuan suku bunga fasilitas kredit Wilmar Group dari Bank Mandiri) yaitu bunga untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah;

bahwa berdasarkan TP Dokumen Lokal, pada Notes fo The Financial Statements as of December 31, 2018 and for the year then Ended, diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman bank {dalam mata uang Rupiah dan USD) hanya dari PT. Bank Central Asia Tbk yaitu sesuai dengan kontrak Perjanjian Bank Pinjaman dengan BCA pada tanggal 29 Januari 2015, bahwa menurut Terbanding, Perusahaan yang memiliki afiliasi harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Salah satu Langkah yang harus dilakukan sebagai inti dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam OECD TP Guideline adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Dalam OECD TP Guideline, maupun peraturan terkait fransfer pricing di Indonesia, apabila tersedia, pembanding intemal harus digunakan terlebih dahulu dibandingkan pembanding eksternal, bahwa Pembanding intemal adalah pembanding yang berasal dari transaksi independent yang dilakukan oleh entitas, jika transaksi tersebut berada dalam kondisi sebanding. Berdasarkan hal tersebut seharusnya data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah data pembanding BCA sebagai data pembanding internal tetapi Pemohon Banding tidak menggunakan tingkat suku bunga BCA sebagai data pembanding:

bahwa dalam hal terdapat kondisi yang tidak sebanding, maka Pemohon Banding dapat melakukan peningkatan kesebandingan. Peningkatan kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independent. Peningkatan kesebandingan dilakukan dengan cara membuat penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independent, bahwa atas kondisi yang tidak sebanding terkait penetapan suku bunga yang dilakukan Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi pada faktor pembanding yaitu antara lain lama pinjaman, besarnya pinjaman, serta syarat-syarat kontrak seperti jaminan, agunan dan pinalti, bahwa menurut Terbanding transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan

PT. Wilmar Nabati Indonesia tidak dapat dikatakan sedang melakukan skema pendanaan cash pooling, karena tidak ada pengumpulan dana pada cash pool leader maupun yang merupakan cash pool. Dan tidak diketahui bagaimana tata cara pengalokasian manfaat yang sedang dilakukan, dan penentuan tingkat suku bunga yang tidak wajar karena Pemohon Banding menggunakan pembanding ekstemal bukan pembanding intemal;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas beban bunga pinjaman dari PT. Wilmar Nabati sebesar USD1,759,047.00 dikarenakan atas beban bunga di Pemohon Banding menjadi pendapatan bunga di PT Wilmar Nabati Indonesia dan atas pinjaman tersebut terbukti keberadaan dan juga eksistensinya, bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia dengan Kontrak Perjanjian Pinjam Meminjam No.

tangggal 02 Januari 2018 dengan tujuan diberikan pinjaman adalah untuk menjaga dan membantu fleksibilitas Cashflow group perusahaan dan tujuan pinjam meminjam tidak semata-mata untuk meraih keuntungan, bahwa Pemohon Banding dan PT. Wilmar Nabati Indonesia adalah merupakan perusahaan afiliasi di dalam negeri, dimana dalam kegiatan pembiayaan usahanya masing-masing perusahaan dapat saling memberikan pinjaman apabila terdapat kebutuhan Tikuiditas. Pinjaman yang digunakan oleh Pemohon Banding menggunakan tingkat suku bunga pasar sebagaimana dikenakan oleh Bank Umum kepada PT Wilmar Nabati Indonesia ditambah dengan penyesuaian biaya provisi yang lazim dan layak, bahwa penerimaan uang dari PT. Wilmar Nabati Indonesia secara jelas dapat dilihat di pembukuan dan Rekening Bank Pemohon Banding. Keberadaan dan eksistensi dari adanya Pinjaman dari PT. Wilmar Nabati Indonesia ini adalah nyata dan faktual. Atas semua transaksi pinjam dan meminjam terhadap afiliasi ini terjadi di Indonesia, dimana beban bunga di Pemohon Banding menjadi pendapatan bunga di PT. Wilmar Nabati Indonesia. Sehingga alasan Terbanding yang menyatakan transaksi tersebut merupakan profit shifting adalah tidak benar dan tidak berdasar:

bahwa pada tahun 2018 selain mendapatkan pinjaman dari PT. Wilmar Nabati Indonesia, di saat telah melunasi hutang pinjaman dan memiliki kelebihan dana, 4

Pemohon Banding juga memberikan pinjaman kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia. Atas pinjaman yang diberikan ini juga dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga pasar sebagaimana dikenakan oleh Bank Umum, dan selama tahun 2018 ini Pemohon Banding memperoleh pendapatan bunga sebesar Rp.387.915.235,00 (ekuivalen USD26,797.35) dari PT. Wilmar Nabati Indonesia, bahwa atas pendapatan bunga sebesar USD26,797.35 ini telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan tahun 2018, dan atas pendapatan bunga ini tidak dilakukan koreksi negatif oleh Terbanding, sementara untuk beban bunga pinjaman ke PT. Wilmar Nabati Indonesia sejumlah USD1,759,047.00 ini dilakukan koreksi positif oleh Terbanding:

bahwa atas pembayaran bunga pinjaman yang dilakukan, Pemohon Banding juga telah melaksanakan pemotongan PPh pasal 23 atas bunga, dengan menyetorkannya serta melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara teratur, bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dengan tingkat suku bunga pasar yang berlaku adalah merupakan beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga atas biaya tersebut dapat dibebankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh;

Menimbang, peraturan perundangan-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk Aa

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi beban bunga pinjaman sebesar USD1,759,047.00 karena Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pinjaman dari PT. Wilmar Nabati sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut dianggap sebagai pemberian deviden, oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis yang disertai pembuktian:

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding pada proses persidangan sebagai berikut:

a. Kontrak Perjanjian Pinjam Meminjam No. 006/WINA/PINJ/I/18 tanggal 02 Januari 2018 antara Pemohon Banding dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia b. Rekapan pemanfaatan dana pinjaman yang diterima dan rekening koran bank; c, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga, SSP PPh Pasal 23, SPT Masa

PPh Pasal 23/26 dan SPT Tahunan PPh Badan bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a guo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa: 44.

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan berupa dokumen SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding, diketahui bahwa saham Pemohon Banding sebesar 95% dimiliki oleh PT. Sentratama Niaga Indonesia dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar 5 %. bahwa adapun pemilik saham PT. Sentratama Niaga Indonesia dan PT. Wilmar Nabati Indonesia diketahui adalah :

a. Saham PT. Sentratama Niaga dimiliki oleh Lamia Pte Ltd sebesar 9595 dan Wilmar Intemational Limited sebesar 5%;

b. Saham PT. Wilmar Nabati Indonesia dimiliki oleh PT. Sentratama Niaga sebesar 95%;

c. Saham WII Pte Ltd dimiliki oleh Wilmar Intemational Ltd. Singapore sebesar 100%;

d. Saham PT. Wilmar Trading Pte Ltd dimiliki oleh Wilmar Intemational Ltd. Singapore sebesar 100%;

bahwa antara Pemohon Banding, PT. Sentratama Niaga Indonesia, PT. Wilmar Nabati Indonesia, WII Pte Lid, PT. Wilmar Trading Pte Ltd terdapat hubungan istimewa secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Wilmar Intemational Ltd. Singapore sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam hal terdapat indikasi penyertaan modal secara terselubung dengan tujuan penghindaran pajak, sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan:‘ bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Kontrak Perjanjian Pinjam Meminjam No. 006/WINA/PINJ//18 tanggal 02 Januari 2018 antara Pemohon Banding dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia diketahui bahwa tujuan diberikan &,

pinjaman adalah untuk menjaga dan membantu fleksibilitas cashflow group perusahaan dan tujuan pinjam meminjam tidak semata-mata untuk meraih keuntungan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Kontrak Perjanjian Pinjam Meminjam No. OO6/WINA/PINJ/I/18 tanggal 02 Januari 2018, rekening koran Bank Mandiri IDR a/c. 105-00-0554279-4 dan Bank BCA IDR a/c. 0221989588 dan berdasarkan rekapitulasi hutang pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia Januari — Desember 2016 diketahui adanya penerimaan pinjaman hutang dari PT. Wilmar Nabati Indonesia:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta penjelasan dari Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding akan melakukan pelunasan pinjaman kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia setelah Pemohon Banding memiliki sejumlah dana. Pemohon Banding juga meminjamkan dana kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia apabila terdapat kelebihan dana yang berasal dari penjualan yang belum digunakan oleh Pemohon Banding, maka atas dana yang dipinjamkan tersebut Pemohon Banding juga memperoleh pendapatan bunga dan dipotong PPh Pasal 23:

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan koreksi Terbanding yang mendasarkan koreksinya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dikarenakan transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia adalah merupakan transaksi domestik dan tidak adanya perbedaan tarif pajak sehingga tidak ada yang memanfaatkan atas perbedaan tarif tersebut, selain itu Terbanding juga tidak dapat mengenakan ketentuan transfer pricing dikarenakan tidak ada bukti yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk melakukan upaya penghindaran pajak:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sepanjang tidak ada unsur atau potensi penghindaran pajak Indonesia, maka transaksi tersebut dapat dibenarkan secara hukum, dengan kata lain Direktur Jenderal Pajak tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengubahan transaksi tersebut untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, karena berdasarkan azas kebebasan berkontrak, maka para pihak dapat melakukan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata (Dimana semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku /tx4.

sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang, dimana Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik) sepanjang tidak ada larangan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 1337 KUHPerdata:| bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dan PT. Wilmar Nabati Indonesia telah memberikan manfaat bagi kedua belah pihak sehingga atas biaya bunga pinjaman yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi PT. Wilmar Nabati Indonesia. Dengan demikian atas beban bunga tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding yang merupakan unsur biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas Beban Bunga Pinjaman dari PT. Wilmar Nabati sebesar USD1,759,047.00 tidak dapat dipertahankan:

3. Koreksi Biaya Intra Group Services (pembayaran Jasa Berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki) sebesar USD3,911,712.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Intra Group Services sejumlah USD3,911,712.00 karena terdapat Pembayaran Jasa berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki kepada pihak Afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain menyewa tangki ke pihak afiliasi, Pemohon Banding juga menyewakan beberapa tangki kepada pihak afiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kondisi yang tidak wajar dimana sebuah entitas ay

I |

:

membutuhkan tangki untuk penyimpanan hasil produksi namun turut juga menyewakan tangki yang dibutuhkan.

b. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan baku apabila tidak terdapat pesanan.

c. Pembelian bahan baku melalui pipa PT. WINA dikoordinasikan oleh PT. KID selaku pengelola Kawasan Berikat Dumai d. Penjualan ke PT. WINA melalui pipa PT. WBI yang terhubung ke PT. WINA yang dikoordinasikan oleh PT. KID selaku pengelola Kawasan Berikat Dum.

e. Penjualan ekspor melalui pipa PT. WBI langsung ke kapal tanker yang dikoordinasikan oleh PT. KID selaku pengelola Kawasan Berikat Dumai, untuk selanjutnya langsung di bawa ke port/pelabuhan dimana negara end customer berada, bukan ke Wilmar Trading PTE Singapura sebagai pembeli berdasarkan invoice, f. Penjualan lokal baik ke pihak afiliasi maupun pihak ketiga melalui pipa PT. WBI langsung ke kapal tanker yang dikoordinasikan oleh PT. KID selaku pengelola Kawasan Berikat Dumai, untuk selanjutnya langsung di bawa ke Port/pelabuhan dimana Customer berada.

g. Pemohon Banding menyampaikan atas keadaan kurangnya kapasitas tangki timbun yang dimiliki untuk menyimpan bahan baku dan hasil proses produksi di lokasi factory (pabrik), maka perusahaan melaksanakan transaksi persewaan tangki dan titip timbun.

h. Pemohon Banding menyampaikan kapasitas produksi pada factory (pabrik) perusahaan, adalah sebagai berikut:

ea Pa ai

Lokasi PabrikKapasitas ProduksiKegiatan Proses

Biodiesel Plant900 |Pengolahan RPO, RPS dan RKO menjadi

Biodiesel

PFAD PlantPengolahan PFAD dan Fatty Matter (turunan

Biodiesel) menjadi Biodiese!

ME Distillate Plant|Pengolahan lebih jauh dari Biodiesel

Pelintung (Riau)pemurnian

Biodiese

Refining Plant100 (Pengolahan turunan Biodiesel (Glycerine) menjadi Refined Glycenne

Sodium Sodium Mixing Plant Plant | | 8a 1 jadi Sodium Mixing

| 90 (pengolahandan Caustic Soda

PFAD Giycerolisis |. So Biodiesel) menjadi Re-Esterified Matter

300 (Pengolahan PFAD dan Falty Matter (turunan i. Sedangkan kapasitas tangki timbun dari Pemohon Banding adalah 114 ribu metriks ton yang terdiri dari 58 (lima puluh delapan) unit tangki timbun: Aa

j. Apabila dilakukan perhitungan, maka dengan kapasitas produksi sebanyak 5690 metnks ton/hari maka tangki timbun yang dimiliki oleh Pemohon Banding cukup untuk menampung produksi selama 20 hari.

k. Dengan demikian secara normal tidak dibutuhkan tambahan penyewaan tangki timbun sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding.

i. Demikian pula, apabila melihat worksheet yang disampaikan Pemohon Banding terlihat terdapat biaya denda titip timbun yang menjadi komponen Biaya Titip Timbun.

m. bahwa dalam kontrak yang disampaikan Pemohon Banding, telah diatur jangka waktu kontrak dan klausul bahwa denda akan dikenai apabila setelah jangka waktu kontrak berakhir, Pemohon Banding belum melakukan pengeluaran barang yang dititip timbunkan.

n. Namun demikian berdasarkan tabel worksheet diketahui bahwa sepanjang tahun, Pemohon Banding membiayakan denda titip timbun yang tidak sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan.

Oo. Oleh karena itu untuk denda titip timbun eksistensi atas transaksi menjadi tidak terbukti.

p. Selain itu berdasarkan peta lokasi yang disampaikan Pemohon Banding, tidak digambarkan lokasi tangki titip timbun yang menjadi milik Pemohon Banding dan milik afiliasi sehingga tidak dapat tergambar kebutuhan persewaan tangki titip timbun sebagaimana didalilkan Pemohon Banding.

g. Berdasarkan fakta-fakta di atas, terdapat cukup keyakinan bahwa atas pembayaran Intra Group Services tersebut tidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding sehingga Tidak Terbukti Keberadaannya (Tidak Exist).

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Intra Group Services sejumlah USD3,911,712.00 karena pembayaran jasa berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki kepada pihak Afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut:

a. Adapun Biaya Sewa Tangki dan Biaya Titip Timbun yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018, yang sepenuhnya/seluruhnya dikoreksi oleh Terbanding, adalah sejumlah total USD 44

3,911,712.00, dengan rangkuman sebagai berikut:| fo Petro Andatan Nusantara | Wajok (Kaltim}|1,000,,.+ PT,|

PT. Petro Andalan Nusantara

PT. Petro Anddan Nusantara i isi1426,429,587 47,depo Banjarmasin‘ | PT. Sinar Alam Permaii,276,610.o Kumai‘ ih PT. Wimar Nabat Indonesia

5 |PT. Wimar Chemical Indonesia {Pelintung (Riau)

___Potong PPh

Ce wi aw

PT. Petro Andalan Nusanlara

PT. Petro Andalan Nusantara

P7. Petra Andalan Nusantara mnt term || para | mae

Darmarara | aan

NG Nabati Indonesia | fPelinting (Riau) Sewa Tangki | 42,000,000.000.00 } 10.00% (Pasal 4 ayat (2)| £,200,000,000 00

$5,701,888,162.09

Catatan:

Pada persidangan di Pengadilan Pajak tanggal 14 Juli 2022. Pemohon Banding juga telah menyampaikan “Layout atas tangki-tangki yang disewa oleh Pemohon Banding dari PT. Wilmar Nabati Indonesia di Pelintung, Kepulauan Riau”.

b. Adapun perbedaan antara transaksi Sewa Tangki dengan Titip Timbun, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Titip timbun merupakan penggunaan tangki timbun berdasarkan kuantitas barang yang masuk atau dititipkan untuk jangka waktu bukan merupakan pengusaan penuh sehingga pihak lain dapat mengunakan tangki yang disewa apabila terdapat sisa ruang dan perhitungan nilai sewanya adalah = kuantitas barang yang masuk dalam tangki timbun (dalam liter) X Tarif titip timbun (Rp/iter), untuk suatu jangka waktu tertentu: Oe.

2. Sewa tangki merupakan penguasaan penuh untuk menggunakan tangki timbun untuk jangka waktu tertentu, sehingga pihak lain tidak dapat mengunakan tangki yang disewa sekalipun terdapat sisa ruang dan perhitungan nilai sewanya adalah - jumlah unit tangki timbun (kapasitas tertentu) X Tarif sewa tangki (Rp/unit), untuk suatu jangka waktu tertentu:

c. Berdasarkan rangkuman biaya sewa tangki dan Biaya Titip Timbun tahun 2018 tersebut di atas, dapat dilihat masing-masing KEGUNAAN daripada beban yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ini, dimana semuanya merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, yang sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh diperkenankan untuk dikurangkan dari Penghasilan Bruto, sehingga didapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak.

d. Pendapat dari Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi biaya sewa tangki dan biaya titip timbun ini "tidak terbukti keberadaan dan tidak pula memiliki tujuan ekonomis/manfaatnya, sehingga secara eksistensi tidak diakui" adalah merupakan pendapat yang tidak mendasar. Keberadaan dan eksistensi serta manfaat dari adanya biaya sewa tangki dan biaya titip timbun ini adalah nyata dan faktual, sebagaimana dirincikan dan dipaparkan dalam rangkuman tersebut di atas.

Selain itu, pendapat dari Terbanding dalam halaman 5 (poin 4.a) dari Penjelasan Tertulisnya tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan:

“Berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain menyewa tangki ke pihak afiliasi, Pemohon Banding juga menyewakan beberapa tangki kepada pihak afliasi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kondisi yang tidak wajar dimana sebuah entitas membutuhkan tangki untuk penyimpanan hasil produksi namun turut juga menyewakan tangki yang dibutuhkan.”:

adalah merupakan pendapat yang tidak benar, karena pada tahun 2018 tersebut sama sekali tidak ada transaksi penyewaan tangki Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, ataupun ke pihak lainnya.

e. Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding yang menyatakan bahwa: (4.

"Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Resiko bahwa PT. Wilmar Bioenergi Indonesia berfungsi sebagai Contract Manufacture yang menjual produk berdasarkan pesanan afiliasi sehingga tidak seharusnya mengeluarkan biaya- biaya terkait penjualan seperti sewa tangki.” bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan dari aktivitas yang dijalankan adalah diklasifikasikan sebagai Fully Fledge Manufacturing dengan Limited Risk, karena resiko penyaluran/distribusi produk, resiko pasar, dan resiko penagihan atas penjualan adalah bersifat terbatas (beresiko kecil). Dengan kata lain, Pemohon Banding mengklasifikasikan karakteristik usaha Wajib Pajak sebagai Limited Risk Manufacturer.

Pendapat Terbanding (c.g. Penelitiyang mengklasifikasikan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacture adalah tidak tepat, karena nyatanya Pemohon Banding memaksimalisasi proses produksi sesuai dengan kapasitas yang ada (make to stock), bukannya melakukan proses produksi apabila ada pesanan yang diterima (bukannya make to order), Dalam hal ini, Pemohon Banding memiliki resiko dalam pembelian bahan baku, resiko perencanaan produksi, resiko pelaksanaan proses produksi, resiko kepemilikan produk, resiko pergudangan dan logistik, serta resiko kerusakan produk saat disimpan.

Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan dari Terbanding (c.g. Peneliti Keberatan) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya mengeluarkan biaya-biaya terkait penjualan seperti sewa tangki (karena dianggap berfungsi sebagai Contract Manufacfure yang menjual produk berdasarkan pesanan afiliasi), sementara pada kenyataannya pengeluaran beban untuk pembayaran jasa berupa Biaya Sewa Tangki dan Biaya Titip Timbun adalahnya nyata adanya sesuai dengan kebutuhan penggunaan tangki- tangki tersebut sebagaimana dirincikan dan dipaparkan dalam rangkuman tersebut di atas.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3a) dari UU PPh beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan ini diadakan terutama dalam rangka menjaga agar Negara tidak dirugikan karena perolehan Ch,

pajak negara berkurang sebagai akibat dilarikannya sebagian penghasilan Wajib Pajak ke negara lain. Dengan demikian transaksi-transaksi yang diwaspadai/diawasi oleh negara adalah transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi di luar negeri. Sedangkan apabila benar terdapat/terjadi transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi dalam negeri pada dasamya potensi kerugian Negara dapat dihilangkan/ditiadakan, karena berkurangnya pajak pada perusahaan yang melakukan transfer pricing akan tereleminasi dengan bertambahnya pajak pada perusahaan-perusahaan afiliasi lawan transaksinya,

Bahwa pada saat ini, terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagai suatu ketentuan teknis yang diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian dan kelancaran dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 2 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011 ini, dinyatakan bahwa:

1. Penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk penentuan Harga |Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam

Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar |Negeri diluar Indonesia.

3. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain: Ay.

|Halaman 129 dari 143 halaman. Putusan Nomor PUT-007115.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2026 |PT. Wilmar Bioenergi Indonesia

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu:

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa koreksi yang dilakukan/ditimbulkan oleh Terbanding tidak terlepas dari adanya transaksi-transaksi antar perusahaan afiliasi yang dinyatakan/diduga sebagai praktek transfer pricing. Padahal transaksi-transaksi ini adalah transaksi- transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi di dalam negeri, dan memang Pemohon Banding tidak melakukan transfer pricing dalam transaksi dengan perusahaan afiliasi dimaksud, karena transaksi- transaksi di tahun 2018 ini dilaksanakan sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

bahwa seluruh transaksi persewaan tangki dan titip timbun terhadap afiliasi ini terjadi di Indonesia, dimana Biaya Sewa Tangki dan Biaya Titip Timbun bagi Pemohon Banding merupakan Pendapatan Sewa Tangki dan Pendapatan Titip Timbun di pihak afiliasi dalam negeri (Indonesia). Sehingga alasan Terbanding yang menyatakan transaksi tersebut merupakan profit shifting adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk Ux

menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:| a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

Menimbang bahwa sengketanya adalah Koreksi Positif Biaya intra Group Service Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki sebesar USD3.911.712 karena Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran eksistensi dan manfaat transaksi Titip Timbun/Sewa Tangki sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis yang disertai pembuktian, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam pada proses persidangan sebagai berikut:

a. Daftar Tangki yang disewa dan titip timbun, beserta pergerakan kuantitasnya.

b. Rekapitulasi Produksi yang terjadi selama tahun 2018, atas hasil produksi tersebut maka Pemohon Banding membutuhkan Tangki penyimpanan baik pada tangki milik sendiri maupun tangki pihakuntuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding.

c. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi titip timbun dan bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa tangki berikut SPT Masa PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan berupa dokumen SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding, diketahui bahwa saham Pemohon Banding sebesar 95% Aa

dimiliki oleh PT. Sentratama Niaga Indonesia dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar 5 % sedangkan saham pihak afiliasi adalah :

a. Saham PT. Multimas Nabati Asahan yang bergerak di bidang usaha Industri Minyak Goreng dimiliki PT. Sentratama Niaga Indonesia sebesar 95% dan Wilmar International Limited sebesar 5%;

b. Saham PT. Petro Andalan Nusantara yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar dimiliki oleh PT. Sentratama Niaga sebesar 95% dan Wilmar Intemational Limited sebesar 5%;

c. Saham PT. Sinar Alam Permai yang bergerak di bidang usaha Industri Minyak Goreng dimiliki oleh PT. Sentratama Niaga sebesar 95% dan Wilmar International Limited sebesar 5%;

d. Saham PT. Wilmar Nabati Indonesia yang bergerak di bidang usaha Industri Minyak Goreng dimiliki oleh PT. Sentratama Niaga sebesar 95% dan Wilmar Intemational Limited sebesar 5%;

e. Saham PT. Wilmar Chemical Indonesia yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar dimiliki oleh PT. Sentratama Niaga sebesar 50% dan PT. Petro Andalan Nusantara sebesar 50%;

bahwa antara Pemohon Banding, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Petro Andalan Nusantara, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Wilmar Chemical Indonesia terdapat hubungan istimewa secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Wilmar Intemational Lid. Singapore sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh:

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam hal terdapat pengeluaran yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman dengan tujuan penghindaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan koreksi terhadap pengeluaran tersebut, (iz

bahwa berdasarkan analisis FAR, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat dikualifikasikan sebagai contract manufacturer karena Pemohon Bariding menjalankan fungsi yang lebih kompleks dan menanggung resiko lebih luas yakni resiko produksi, resiko fluktuasi harga bahan baku (CPO), serta resiko pasar dan penagihan sehingga tidak memperoleh margin tetap yang diakibatkan keterkaitan langsung dengan harga pasar komoditas, bahwa dengan demikian pendapat Terbanding bahwa sebagai perusahaan contract manufacture yang menjual produk berdasarkan pesanan afiliasi sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya mengeluarkan biaya-biaya terkait penjualan seperti sewa tangki tidak berdasarkan fakta dan tidak terbukii kebenarannya:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Kontrak Titip Timbun dan Kontrak Sewa Tangki bulan Januari s.d. Desember 2018 antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi diketahui bahwa tujuannya adalah sebagai berikut:

a. Atas pembebanan biaya titip timbun atau sewa tangki milik:

1.PT. Multi Nabati Asahan sejumlah USD 177,869 (lokasi di Kalimantan Timur), 2.PT. Petro Andalan Nusantara sejumlah USD 328,932 (lokasi di Kalimantan

Timur dan Selatan),

3.PT. Sinar Alam Permai sejumlah USD 41,963 (lokasi di Kalimantan Tengah); bahwa Pemohon Banding tidak memiliki tangki timbun di Pontianak, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, dan Dumai sehingga harus memanfaatkan jasa titip timbun dan sewa tangki yang dimiliki pihak afiliasi untuk menyalurkan/mensupply produk PSME (Biodiese!) kepada Pertamina (Persero) dan PT. Aneka Kimia Raya Tbk. di wilayah tersebut:

b. Atas pembebanan biaya titip timbun dengan PT. Wilmar Chemical Indonesia sejumlah USD 388,165 (lokasi Pelintung, Riau) bahwa Pemohon Banding harus menggunakan tangki khusus yang tidak mudah terbakar yang hanya dimiliki oleh PT. Wilmar Chemical Indonesia di area Kawasan Industri Dumai untuk menampung bahan kimia berupa Methanol yang merupakan bahan penolong dalam proses produksi Biodiesel atau Bahan Bakar Nabati (BBN) sehingga stok Methanol harus selalu tersedia melalui pembelian dalam jumlah besar dan kontinyu, 4x.

C. Atas pembebanan biaya sewa tangki PT. Wilmar Nabati Indonesia sejumlah

USD2,974,783 (lokasi Pelintung, Riau) bahwa Pemohon Banding memiliki 59 unit tangki timbun dengan rata-rata kapasitas sebesar 1977 MT per unit di Pelintung namun jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan untuk menyimpan beraneka macam jenis produk berbentuk cair (liquid) yang membutuhkan tangki masing-masing (tidak bisa bercampur atau digabungkan),| bahwa penyaluran hasil produksi ke Customer juga beragam, misalnya ada yang dalam waktu dekat harus disalurkan ke Customer, ada yang menunggu kedatangan Kapal untuk dimutasikan ke lokasi lain dimana diperlukan untuk penyaluran ke Pertamina (Persero) dan PT. Aneka Kimia Raya Tbk. seperti untuk ke lokasi Pontianak, Balikpapan, Samarinda, dan lainnya. Dengan demikian dibutuhkan banyak tangki penampungan/penyimpanan, dan karenanya harus disewa atau titip timbun dari PT. Wilmar Nabati Indonesia yang berlokasi berdekatan dengan Pemohon Banding. Khusus untuk pengantaran/penyaluran ke Pertamina (Persero) dan PT. Aneka Kimia Raya Tbk., apabila Pemohon Banding tidak tepat waktu atau terlambat dalam memasok PSME (Biodiesel), maka Pemohon Banding akan dikenakan penalti ataupun suspend dari Pertamina (Persero) sebagaimana kesepakatan kontrak yang ada.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta penjelasan dari Pemohon Banding terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding harus memanfaatkan jasa titip timbun dan sewa tangki dari pihak afiliasi untuk memenuhi kekurangan tangki penyimpanan bahan penolong yang digunakan untuk produksi biodiesel yakni methanol yang mudah terbakar, penyaluran produk jadi PSME (biodiesel), penyimpanan berbagai macam produk berbentuk cair (liquid) yang membutuhkan tangki masing-masing (tidak bisa bercampur atau digabungkan) dan atas pembayaran imbalan jasa titip timbun dan biaya sewa tangka telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23 jasa titip timbun dan PPh Final Pasal 4 (2) atas biaya sewa tangkinya;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan koreksi Terbanding yang mendasarkan koreksinya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dikarenakan Ci,

4

transaksi jasa titip timbun dan sewa tangki antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah merupakan transaksi domestik dan tidak adanya perbedaan tarif pajak sehingga tidak ada yang memanfaatkan atas perbedaan tarif tersebut, selain itu Terbanding juga tidak dapat mengenakan ketentuan transfer pricing dikarenakan tidak ada bukti Pemohon Banding melakukan upaya penghindaran pajak:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sepanjang tidak ada unsur atau potensi penghindaran pajak Indonesia, maka transaksi tersebut dapat dibenarkan secara hukum, dengan kata lain Direktur Jenderal Pajak tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengubahan transaksi tersebut untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, karena berdasarkan azas kebebasan berkontrak, maka para pihak dapat melakukan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata (Dimana semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang, dimana persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik) sepanjang tidak ada larangan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 1337 KUHPerdata;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi jasa titip timbun/sewa tangki antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi telah memberikan manfaat bagi kedua belah pihak sehingga atas biaya jasa atau sewa yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi pihak afiliasi. Dengan demikian atas pembayaran jasa berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding yang merupakan unsur biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh:

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Intra Group Ox

=

Services (pembayaran jasa berupa Biaya Titip Timbun/Sewa Tangki) sebesar USD3,911,712.00 tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi Biaya Intra Group Services sebesar USD65,462.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Intra Group Services sejumlah USD65,462.00 karena pembayaran kepada pihak afiliasi yakni Wilmar Intemational Limited tidak dapat dibuktikan eksistensi jasa yang diterima dan kewajaran imbalan yang dibayarkan sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena sebagai berikut:

1. Wilmar Intemational Limited selaku entitas induk dari Wilmar Group memberikan layanan manajemen dan teknologi informasi kepada anak perusahaan dan perusahaan afiliasinya, selain itu Wilmar Intemational Limited juga menetapkan strategi teknologi informasi dan mengawasi implementasinya untuk Wilmar Group serta membebankan biaya meliputi SAP Licenses, SAP Hardware dan SAP Maintenance,

2. Tidak diketahui apakah Wilmar Intemational Limited dapat menjual kembali produk dan jasa yang dibeli dari SAP Asia Pte. Ltd tetapi diketahui di Indonesia terdapat PT. SAP Indonesia yang beralamat di World Trade Centre II 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.29-31, Jakarta.

3. Dokumentasi transfer pricing Pemohon Banding tidak memuat perbandingan apabila transaksi yang sama dilakukan antara Pemohon Banding dengan Wilmar Intemational Limited dan dengan PT. SAP Indonesia:

4. Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian perhitungan biaya SAP Services dan /T Services meliputi biaya pelaksanaan service, kapan pelaksanaan service dilakukan, siapa pihak yang melakukan dan berapa lama proses pengerjaan untuk membuktikan eksistensi jasa tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Infra Group Services sejumlah USD65,462.00 karena pembayaran kepada pihak afiliasi yakni Wilmar Intemational Limited telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut:

1. Biaya IT Program dan Biaya IT Apps Maintenance merupakan pembayaran lu.

i

biaya royaiti kepada Wilmar Intemational Limited, antara lain meliputi:

- SAP Lisence, yakni biaya lisensi untuk pemakaian program SAP yang dibayarkan kepada penyedia layanan.V

- SAP hardware hosting, yakni biaya yang terkait dengan penggunaan server, penyimpanan, fasilitas komunikasi, dan pusat hosting SAP.|

- SAP Application Maintenance, yakni biaya terkait dengan pemeliharaan sistem dan jaringan SAP.

2. Pemohon Banding menggunakan SAP/R3 Program dalam menyelenggarakan pembukuan secara terkomputerisasi. SAP/R3 Program yang digunakan, merupakan sistem dengan lisensi berbayar. Lisensi tersebut berlaku untuk biaya penggunaan software, biaya penggunaan dafabase SAP, biaya hardware pendukung sistem SAP, serta biaya pemeliharaan. Dan biaya tersebut dibayarkan setiap tahun kepada Wilmar Intemational Limited, selaku penyedia lisensi SAP bagi Pemohon Banding serta seluruh perusahaan dalam 1 (satu) grup yang sama;

3. Biaya IT Program dan Biaya IT Apps Maintenance memenuhi definisi royalti sebagaimana dijelaskan pada memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh sehingga dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto karena merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh:

4. Atas pembayaran biaya royalti ini kepada Wilmar Intemational Limited, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas Royalti. Bersamaan disampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, Formulir DGT-1, Perjanjian Kerjasama, Invoice, dan Bukti Pembayaran.

Menimbang, peraturan perundangan-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur.

Pasal 6ayat (1) hurufa

1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1)dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 2546 (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya Intra Group Service (pembayaran lain-lain) sebesar USD65.462 karena Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran eksistensi jasa atau harta tidak berwujud yang diberikan dan kewajaran imbalan yang dibayarkan kepada entitas induk dari Wilmar Group, oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis yang disertai pembuktian: bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam pada proses persidangan sebagai berikut:

d. List Login PT. Wilmar Bioenergi Indonesia terkait /T Cost.

e. Rekap invoice SAP Asia Pte Ltd ke Wilmar Intemational Limited.

f. Scan invoice terkait dengan Infrastructure Hosting, IT Network, Bussines Aplication/Software, Aplication Delivery and Maintenance: A4.

| i

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PER-32/PJ/2011 sebagaimana diubah dengan PER-22/PJ/2013 bahwa transaksi pemanfaatan jasa atau harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi, b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud:

c. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya:

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 7.5 bahwa kewajaran imbalan jasa atau harta tidak berwujud dilakukan berdasarkan 2 (dua) analisa, yaitu:

a. Keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa atau harta tidak berwujud, dimana suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi jika jasa atau harta tidak berwujud tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak. Untuk memastikan bahwa pemanfaatan jasa atau harta tidak berwujud dari pihak afiliasi memiliki manfaat, maka jasa atau harta tidak berwujud tersebut juga bukan:

- Duplikasi dari jasa atau harta tidak berwujud yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak,

- Ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shareholder activities),

- Merupakan manfaat yang tidak direncanakan (incidental benefit) oleh Wajib Pajak, dan

- Semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association), tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut.

b. Kewajaran nilai pembebanan jasa atau harta tidak berwujud:

bahwa fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam pada proses persidangan sebagai berikut: Ca.

EL.

—_ tt i l |

1. Wilmar Intemational Limited berkedudukan di Singapura selaku entitas induk dari Wilmar Group berwenang untuk menetapkan strategi teknologi informasi dan mengawasi implementasinya untuk Wilmar Group,

2. Wilmar Group terdiri dari 82 perusahaan yang berkedudukan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, Singapura, Malaysia, Hongkong, Amerika Serikat, Nigeria, dan China yang bergerak diberbagai bidang usaha antara lain perkebunan kelapa sawit, pengolahan minyak nabati, pabrik gula, lemak khusus/specialty fats, oleokimia, biodiesel, pupuk serta tepung dan penggilingan padi, dan juga transportasi kapal laut,

3. Wilmar Group menjual dan mendistribusikan produknya secara global melalui jaraingan distribusi yang luas kepada pelanggan lebih dari 50 negara, termasuk negera-negara di Asia, Eropa, Timur Tengah dan Amerika Utara dan Selatan.

4. Salah satu kebijakan Wilmar International Limited adalah penggunaan program SAP yang dibeli dari SAP Asia Pte. Lid untuk seluruh perusahaan dalam Wilmar Group termasuk Pemohon Banding;

5. Tidak dipungkiri terdapat kemungkinan apabila pembelian lisensi program SAP dalam jumlah yang banyak maka sewajamya akan mendapatkan harga yang lebih murah:

6. Namun manfaat yang paling besar dari kewajiban penggunaan program SAP untuk seluruh perusahaan dalam Wilmar Group adalah adanya kesamaan program yang digunakan oleh seluruh perusahaan yang termasuk Wilmar Group yang utamanya ditujukan untuk memudahkan Wilmar Intemational Limited selaku entitas induk dari Wilmar Group untuk mengendalikan dan melakukan pengawasan operasi perusahaan dan transaksi keuangan seluruh anak perusahaan serta memudahkan penyusun laporan keuangan konsolidasian dengan demikian jasa intra-grup tersebut merupakan kegiatan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity):

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah diwajibkan untuk menerima layanan manajemen dan teknologi informasi yang diberikan Wilmar Intemational Limited selaku entitas induk dari Wilmar Group sehingga manfaat dan keberadaan jasa atau harta tidak berwujud utamanya ditujukan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activities) oleh karenanya tidak ada manfaat atau dx h »

jikapun ada, sangat kecil bagi Pemohon Banding, dengan demikian atas pembayaran Biaya IT Program dan Biaya IT Apps Maintenance tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;| bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Intra Group Services sejumlah USD65,462.00 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat Nilai SengketaDipertahankan

Uraian Sengketa(USD)Dipertahankan Peredaran Usaha39,842,261

0

Beban Bunga Pinjaman PT.

1,759,047

Wilmar Nabati Indonesia

Biaya Intra Group Services (Pembayaran Jasa Berupa

3,911,712

Biaya Titip Timbun/Sewa

Tangki)

Biaya Intra Group Services

Jumlah45,578,48245,513,020

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan penghasilan neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD41,466,237 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD45,513,020 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD(4,046,783) bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut: 4x

1 Jumlah penghasilan netoUSD(4,046,783) 2 Penghasilan Kena PajakUSD(4,046,783) 3 PPh TerutangUSD0 4 Kredit PajakUSD3,871,866 5 Pajak yang tidak/kurang dibayarUSD(3,871,866) 6 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPUSD0 71 Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarUSD(3,871,866)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: Ae

MENGADILI:|

\ |

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEBAWPJ.01/2021 tanggal 14 April 2021 tentang

Ys |keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00008/206/18/123/20 tanggal 24 April 2020 atas nama PT WILMAR BIOENERGI INDONESIA, NPWP 02.500.769.1-111.000, beralamat di| Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau No. 10, Kesawan, Medan Barat, sehingga jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menjadi sebesar USD/(3,871,866.00),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.tid.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y, Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

|

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.