Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-007085.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

BUT Cinta Rahasia Pty. Ltd., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-007085.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00091/240/18/906/23 tanggal 22 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007085.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT Cinta Rahasia Pty. Ltd., NPWP 72.161.796.7-906.000, beralamat di Seseh Beach Villas, Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Bali, korespondensi di Pertokoan Sudirman Agung, Jl. P.B. Sudirman No.10 B9-10, Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80232, yang diwakili oleh John Charles Edmunds Williams jabatan Director,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ketut Ali Adi Krisna,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-847/PP/IKH/2024tanggal11 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/VS/2024 tanggal 1 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Joni / 19670626 199803 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: Muhammad Fatoni/19680622 198903 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: DamarisHestantiThomas/19770131 199603 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

4. Nama/NIP: Tenisanta Rizqi Masrur/19920307 201411 1 003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

5. Nama/NIP: Asna Maulida Rizky/19911126 201411 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-154/WPJ.11/2025 tanggal 3 Februari 2025,

6. Nama/NIP: Asih Fatmarini / 19770626 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

7. Nama/NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

8. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna / 19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-807/WPJ.11/2025 tanggal 07 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1496/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/VS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-84/ SUB/WPJ.17/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/CR/XI/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00091/240/18/906/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

Te LIP A —— To es TAN

Po ALI PA ee Fil 1 AKG

- — » - —— i a+ TT Ser AA IKA TELP MANAH oon kera Pash! Dae Beep aa Ena ~~ oO TRY NRE et int a

2 oR Se Ph ae am cen " Tr PT batas 0

BSS quer Pevte aah 4 ul Gg

Seon ey “ ti 6

SIS kok suse basa 7 i| a

PST thor wert oe des agan dye 6 ee o

ASP Pasa tas Sense Paha Henna anda aan 4 Ih

Linkin Cc a 6b

POR Sf areata ka Bisse Plane " o| 3 b

Pe pi PP ata rp a toe nh ht t ny fa at Bapa Paral Aa K3 | Tn IIA NN na? 2

Ie Bae eka Pegat AGAN Ia PEP i 2

0 Ke Papa dar c a

moVatae ss fat Pakan boar: y

— ee aa . : WET AT 9

Se beta FP ang mass Marus iban (at 8.03 | . a SS ey 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/VS/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka:

Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar: Rp. 449.233.074

Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp. 0.

Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: Rp. 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Layan ” | Semula | Dikurangi | Menjadi (ep Rp | Rp) “a. Dasar Pengenaan Pajak Ob IhS 0D 3126 622165

[ 4. PPh yang tidak/kurang dibayar haa na Ue 312 662.717

- Bunga [asal 13 ayat Lal Ui | 7 PR TCL 7 “| — 136 570.857

KP _ PT EN Le

$ Jumlah PPh yang masih barus FN ga8.0r4 | OP aan

Bibavar 0 8

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/VS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 (Cap Pos 16 Agustus 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 01/VS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor UU Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena suratKeputusanKeberatanNomorKEP-00087/ KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00087/ KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024 Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Permohonan Banding ini;

d. bahwa sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00091/240/18/906/23 dengan kurang bayar sebesar Rp449.233.074,00 dan yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp0, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00091/240/18/906/23;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh John Charles Williams selaku direktur yang dibuktikan dengan Certificate of Registration of a Company (Sertifikat Registrasi Perusahaan), Australian Company Number (Nomor Perusahaan Australia) 140 919 026;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00087/ KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1Penghasilan Kena Pajak/DPP3.126.622.165-3.126.622.165
2PPh Pasal 4(2) Terutang312.662.217-312.662.217
3Kredit Pajak---
4PPh Pasal 4(2) Kurang (Lebih) Dibayar312.662.217-312.662.217
5Sanksi Administrasi136.570.857-136.570.857
6PPh Pasal 4(2) ymh (Lebih) Dibayar449.233.074-449.233.074

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

• Koreksi DPP PPh Final Pasal 4(2) atas Sewa Tanah dan Bangunan Sebesar Rp3.126.622.165,00

1) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP menyebutkan:

“Dalam hal pembetulan Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”

bahwa dijelaskan lebih lanjut pada penjelasan Pasal 8 ayat (1a) yang menyebutkan:

“Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).”

2) bahwa Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP menyebutkan:

“Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

bahwa dijelaskan lebih lanjut pada penjelasan Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.”

bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa, menyatakan bahwa sewa menyewa terjadi dari tanggal 10 Februari 2010 sampai 10 Februari 2040. Sehingga jatuh tempo pengenaan pajak adalah tanggal 28 Februari 2010;

3) bahwa Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP menyebutkan:

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dijelaskan lebih lanjut pada penjelasan Pasal 12 ayat (2) yang menyebutkan:

“Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak.”

4) bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP menyebutkan:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

5) bahwa Pasal 2 ayat (1) PP 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/ Bangunan menyebutkan:

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.“

6) bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak menyebutkan:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”

7) bahwa Pasal 3 PMK 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak menyebutkan:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai”

bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan dari penghasilan yang dimana biaya sewa telah dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 April 2010. Sesuai dengan aturan yang telah diuraikan diatas, transaksi sewa menyewa tersebut telah melebihi batas waktu kadaluwarsa pajak;

8) bahwa pada Pasal 5 Ayat (3) huruf e Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Australia menyebutkan:

“An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment merely by reason of:

(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of activities which have a preparatory or auxiliary character for the enterprise, such as advertising or scientific research.”

bahwa yang dapat diterjemahkan sebagai berikut:

“Suatu perusahaan tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap hanya karena:

(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk keperluan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan, seperti periklanan atau penelitian ilmiah.”

bahwa proses melakukan persewaan tanah dan/atau bangunan adalah proses persiapan yang menurut P3B adalah proses preparation atau persiapan yang dikecualikan menjadi BUT atau pada saat itu BUT belum seharusnya terbentuk;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan nilai sewa dari SPT tahun 2010. Dari 2010, dalam SPT Tahunan Pemohon Banding hanya melaporkan biaya depresiasi hingga pada tahun 2014 pada saat mulai beroperasi. Pemohon Banding telah melaporkan penghasilannya hingga saat ini. Pemohon Banding terdaftar sebagai sujek pajak pada tahun 2015;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa atas transaksi sewa yang terjadi pada tahun 2010 terhutang pajak atas PPh Pasal 4(2)

pada tahun 2010 dan dengan batas kadaluwarsa 5 tahun, pajak atas objek tersebut sudah tidak dapat dikenakan pada pemeriksaan tahun 2018;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp3.126.622.165,00 dengan PPh 4 ayat (2) terutang sebesar Rp449.233.074,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-84/SUB/WPJ.17/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final - Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp3.126.622.165,00 a. Dasar hukum

1. UU KUP yang diatur dalam:

 Pasal 3 ayat (1); Penjelasan Pasal 3 ayat (1); Pasal 12 ayat (3);

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

2. UU PPh yang diatur dalam:

 Pasal 2 ayat (5); Pasal 4 ayat (2) huruf d;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan telah dillakukan perubahan dengan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002

 Pasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat 2

4. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah atau Bangunan

 Pasal 1; Pasal 2; Pasal 5 ayat (1); Pasal 5 ayat (2);

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Badung Utara didirikan pada tanggal 10 Februari 2015 dengan nama dagang Seseh Beach Villas bergerak di bidang Villa (55193). Seseh Beach Villa memiliki 2 unit bangunan villa dengan beberapa penawaran harga sewa. Pemohon Banding menyewakan vila sebagian besar kepada customer non domestik;

2. bahwa Pemohon Banding menggunakan management villa yaitu Elite Havens (PT.Bali Homes Management) dan tidak memasarkan sendiri vilanya. Pembukuan Pemohon Banding dilakukan di Management Villa Office yaitu di kantor PT.Bali Homes Management. Pemohon Banding tidak memakai jasa online travel agen;

3. bahwa kriteria Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 merupakan Pemeriksaan Khusus All taxes yang menerbitkan hasil skp keseluruhan dengan rincian:

Kasus To

Se tetapi .

Pak ore reo oa

4. bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut:

Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk leasehold Sewa Tanah (selama 30th) dikurangi dengan masa leasehold yang telah kadaluwarsa penetapannya .

Leasehold ( 2010) Rp 4,345,884, 104.00

Leaschold telah daluwarsa penetapan ( Januari 2010 s.d Rp 1,219,261,929.18 Mei 2018 atau selama 8 th 5 bulan)

Leasehold ( Juni 2018 s.d Desember 2039) 21th 7 bin) Rp 3,126,622,174.82

Dasar hukum: - Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

5. bahwa pada saat proses penelitian keberatan untuk membuktikan penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan sebagaimana tertuang dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding nomor 01/VS/VIII/2023 dan disertai dokumen pendukung berupa tanda terima SPT Tahunan, perjanjian sub lease, rekening koran;

6. bahwa diketahui Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sejak terdaftar tanggal 10 Februari 2015 dengan rincian sebagai berikut:

TahunTanggal laporjumlahLaba / rugiKeterangan
201030 Maret 2017nihil-120.719.003atas biaya penyusutan
201130 Maret 2017nihil-144.862.803atas biaya penyusutan
201230 Maret 2017nihil-144.862.803atas biaya penyusutan
201330 Maret 2017nihil-144.862.803atas biaya penyusutan
201430 Maret 2017nihil-1.205.997.324terdapat peredaran usaha sebesar Rp 711.922.651
201530 Maret 2017nihil-1.329.761.427terdapat peredaran usaha sebesar Rp 2.098.766.600
201518 Oktober 2018nihil-1.329.761.427pembetulan ke-1 atas tahun 2015
201629 Desember 2017nihil-750.608.870terdapat peredaran usaha sebesar Rp 3.065.472.280
201618 Oktober 2018nihil-170.879.074terdapat peredaran usaha sebesar Rp 3.065.472.280 pembetulan ke-1 atas tahun 201
201718 Oktober 2018nihil517.785.850terdapat peredaran usaha sebesar Rp 4.839.672.484
201813 September 2011nihil-176.980.803terdapat peredaran usaha sebesar Rp 4.267.858.585

7. bahwa pada tahun 2018 peredaran usaha Pemohon Banding mencapai Rp4.267.858.585,00. Dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018 lampiran 2A diketahui Pemohon Banding telah mengkompensasikan

kerugian kerugian yang terjadi di tahun sebelumnya dengan rincian sebagai berikut:

TAHUN PAJAK (2 |o|a | 8

PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL

UNTUK TAHUN PAJAK lele fafel DAN TAHUN PAJAK BERJALAN

NPWP 1 72.161.796.7-906.090 NAMA WAJIB PAJAK : BUT CINTA RAHASIA PTY LTD

KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL

TH. 2018 TH. 2019

NO TH. 2014 TH. 2015 TH. 2016 TH. 2017

TAHUN RUPIAH (TAHUN PAJAK INI) (TAHUN BERJALAN) (RUPIAH) (RUPIAH) (RUPIAH) (RUPIAH) RUPIAH ") RUPIAH "") aro @ @ & Ka) (a) & - @)

4 2008 0 o a is) fe) ie} o

2 2009 a o o is) Oo fey

3 2010 0 oO 0 0 Oo o ie

4 2011 i) o i) fa) 0 QO o

5 2012 0 oO it) o QO) o

6 2013 -144,862,893 oO Qo 9 144,862,803 ce} fe}

FI 2074 -1,205,997,324 = 0 fa} 0 372,923 647 470,879,074

By 2015 1,539,761 497 : - a 6 6 1328, F6t 497

9 2016 -170,879,074 - - - Q Oo 833,074,277 tol 2017 517,785,850 - - TA PAN - Ta Oo 6 umah | ° o OTO) 7 Sinresaso| 7 ° 2,510,695,581

8. bahwa berdasarkan penelusuran dari awal penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding di tahun 2010 s.d tahun Pajak 2018 tidak terdapat pembayaran dan pelaporan atas objek PPh Final Pasal 4 (2). Rincian pembayaran Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

9. bahwa penelitian dalam administrasi yang terdapat dalam SIDJP yaitu dalam lampiran khusus SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 terdapat leasehold dengan tahun perolehan tahun 2010 dan harga perolehan sebesar Rp4.345.884.104,00;

LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

TAHUN PAJAK | 2|o0 414.8

DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL teeny 0-6 4.205,234,108, 2005252073 : 1 bahwa namun dalam penelitian lampiran khusus SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi leasehold di tahun 2010 harga perolehan sebesar Rp4.345.884.104,00 namun di tahun pajak 2011 dengan rincian sebagai berikut:

LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

Tamua pasar 2 o 1 1

DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL

10. bahwa Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

"Dalam jangka waktu 5 (tahun) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar“

11. bahwa Pasal 2 ayat (1) PP 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/Bangunan menyebutkan: "Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final."

12. bahwa berdasarkan penelitian dalam aplikasi summary pengawasan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding tidak mengikuti Program Tax Amnesty yang dicanangkan pemerintah;

& Identitas Wajib Pajak “a

NPWP 720 7O6 OS TOT uo TGL DAFTAR LU-SER-15

NAMA BALA RAHASIS PO ST PKP / TGL PKP Pott, PRE

ALAMAT PA SESI KLU

13. bahwa berdasarkan Pasal 5 KEP-227/PJ./2022 tentang Tata Cara Pemotongan dan pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Bangunan;

Pasal 5 (1) Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib:

a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi, b. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa, c Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor

Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa, (2) Dalam melaksanakan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pihak yang menyewakan wajib:

a. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;

b. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa,

14. bahwa dalam alasan permohonan banding, Pemohon banding menyebutkan bahwa berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang terjadi dari tanggal 10 Februari 2010 sampai dengan 10 Februari 2040. Sehingga jatuh tempo pengenaan pajak adalah tanggal 28 Februari 2010;

15. bahwa dalam Laporan hasil pemeriksaan terbanding dalam pemeriksaan Nomor LAP-00100/RIKSIS/KPP.1706/2023 tanggal 15 Juni 2023 diketahui bahwa Tim Terbanding dalam pemeriksaan telah memperhitungkan objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk leasehold sewa tanah (selama 30 tahun) dikurangi dengan masa leasehold sewa yang telah daluwarsa penetapannya, sehingga alasan Pemohon Banding tidak berdasar;

16. bahwa terkait alasan permohonan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sewa menyewa adalah baru proses persiapan dan penunjang untuk Pemohon Banding melakukan usaha, dimana pada

tahun tersebut belum adanya aktivitas komersial dan belum ada laba, namun berdasarkan penelitian Terbanding diketahui Pemohon Banding sudah mengakui adanya transaksi sewa menyewa ini dalam SPT Tahunan Tahun 2011, hal ini menunjukkan bahwa sewa menyewa itu merupakan objek pajak penghasilan;

17. bahwa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalahsebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya;

bahwa yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

- benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

- lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

- jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

18. bahwa berdasarkan Pasal 28 UU KUP ayat (1) dan (3) disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan dan Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

19. bahwa sesuai dengan alasan permohonan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas transaksi sewa menyewa tersebut terjadi pada tahun 2010 dan telah melewati masa daluarwasa dan sudah tidak bisa ditetapkan lagi tidak dapat dipertimbangkan karena baik dalam proses pemeriksaan dan proses penelitian keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung atas transaksi sewa menyewa berupa perjanjian/kontrak penyewaan dan bukti pembayaran sewa serta pembayaran pajak penghasilan atas sewa tersebut sehingga tim terbanding dalam keberatan tidak dapat melakukan penelusuran bahwa atas transaksi tersebut sudah dinyatakan daluwarsa oleh Pemohon Banding;

20. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajibmemperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; bahwa memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan;

21. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terkait pemungutan PPh final atas sewa tanah. PPh telah dipotong, tetapi tidak disetorkan ke kas negara dan Pemohon Banding melakukan amortisasi sewa tanah tersebut selama masa sewa (dibebankan sebagai biaya), hal ini dibuktikan dalam lampiran II SPT Tahunan PPh Badan 2010 dengan rincian sebagai berikut:

rs LAMPIRAN - Il

2. 1771-1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

2 KEMENTERIAN KEUANGAN RL PERINCIAN HARGA POKOK PENJUALAN. BIAYA USAHA LAINNYA DAN BIAYA DARI LUAR USAHA

DIREKTORAT JFHPEREL PAJAK go ran 72.161.796.7-906.000 BNE AID FAJAS BUT CINTA RAHASIA PTY LTD

BERES EN suka 01-2010 sa 12-2040

Tn AT AT BINA OER ART SADA

K Cah ei _ a elitr

1 ChE UE IAN PARAL SARAN LAS BAGAI 7 al iT)

2 GAN IPA OOS SAATFIKAS PCH ORAR UM THR BED hi 4

SA “SANA. hl ‘| Ki

DNA Bow ta TANTS ANA RUN d sasa

DNA dan d Ri

3 BINA DURGA PtuayAN d 4

PMA ae BE IIA P3 hong We d Ki

HAN BIAS Tan TERIAA 0 HI

& Ana ROSATI Ki 4

Ih BINA PEWARATAN PRET 4 Hi

11 BIAYA LAINYA d d

12 FENSES ANT ATRL Ki q

Fh SERIES AT Ann 2 Hi Ki

VLA BU NAS BALI d La te

Sa mer? unuk Perusahaan Dagang 2121 parbe ar karang cagangar untuk :erusshaan nausti dls gemeelan bapan baku Lahar penzlarg das sarang ad

Lain F irtasas nehaacivet fee ortmua 28 stance foe dan jasa laa

22. bahwa dapat disimpulkan kerugian negara sangatlah nyata dalam kasus ini yang berujung kepada ketidakadilan dalam bidang perpajakan dengan demikian, Tim Terbanding dalam keberatan berpendapat koreksi terbanding dalam pemeriksaan telah sesuai ketentuan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00087/ KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00091/240/18/906/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama BUT. CINTA RAHASIA PTY. LTD NPWP 72.161.796.7-906.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/CR/XI/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sama sebagaimana telah diuraikan di Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut: Bukti P-1.Fotokopi SKPKB Nomor: 00091/240/18/906/23 tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-2.Fotokopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-00087/

KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan No. 01/VS/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-4.Fotokopi Corporations Act Company Limited by Shares,

Constitution of Cinta Rahasia Pty. Ltd. tanggal 3 Desember 2009;

Bukti P-5.Scan Akta Pendirian, Corporations Act Company Limited by

Shares, Constitution of Cinta Rahasia Pty. Ltd. tanggal 3 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Paul Joseph Cariss, Notary Public berkedudukan di Kota Melbourne, Victoria,

Australia, yang telah dimeteraikan secara elektronik;

Bukti P-6.Penjelasan Tertulis Nomor 01/CR/III/2024 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-7.Softcopy Akta sewa menyewa No. 47 tanggal 05 Januari 2010; Bukti P-8.Softcopy Akta sewa menyewa No. 48 tanggal 05 Januari 2010; Bukti P-9.Softcopy BPN dan SSP tanggal 13 April 2010 a.n. I Made

Suwetha;

Bukti P-10.Softcopy BPN dan SSP tanggal 13 April 2010 a.n. Ni Luh Sinar; Bukti P-11.Softcopy Bukti Transfer Order Summary Tanggal 9 Februari 2010;

Bukti P-12.Softcopy Bukti Transfer Wire Form Tanggal 20 Desember 2009; Bukti P-13.Softcopy Bukti Transfer Wire Form Tanggal 30 September 2010;

Bukti P-14.Softcopy Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding

Nomor 01/CR/V/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-15.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Juni 2025; Bukti P-16.Softcopy SPT Tahun 2010 – 2014;

Bukti P-17.Pendapat Akhir yang disampaikan tanggal 9 Juli 2025; Bukti P-18.Dokumen pendukung lainnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut

Bukti T-1.Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00100/

RIKSIS/KPP.1706/2023 tanggal 15 Juni 2023;

Bukti T-2.Softcopy Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

14193/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti T-3.Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 5 Februari 2025;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanggal 16 April 2025;

Bukti T-7.Softcopy Sublease tanggal 5 Maret 2010:

Bukti T-8.Softcopy Dokumen Peminjaman BUT Cinta Rahasia Tahun 2018;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juni 2025; Bukti T-10.Siftcopy Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-11.Kesimpulan Akhir Nomor S-1359/WPJ.11/2025 tanggal 04 Juli 2025;

Bukti T-12.Dokumen pendukung lainnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00091/240/18/906/23 tanggal 22 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/VS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah dalam Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak03.126.622.1653.126.622.165

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.126.622.165,00. Koreksi ini ditetapkan oleh Terbanding untuk Masa Pajak Desember 2018;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha melalui Seseh Beach Villas dan dalam Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 terdapat aset leasehold senilai Rp4.345.884.104,00 yang diperoleh pada tahun 2010 untuk masa pemakaian 30 tahun (Januari 2010 s.d. Desember 2039). Selama pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung seperti kontrak sewa-menyewa dan bukti pembayaran meskipun telah diminta, sehingga Terbanding tidak dapat menentukan DPP secara langsung. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan DPP PPh Final berdasarkan proporsi leasehold yang belum daluwarsa penetapan, yaitu dari Juni 2018 s.d. Desember 2039, yang menghasilkan nilai koreksi sengketa tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan beberapa alasan utama. Pertama, Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran sewa tanah sudah lunas pada tahun 2010, dibuktikan dengan transfer dana pada Desember 2009, Februari 2010, dan September 2010 ke rekening notaris. Kedua, Pemohon Banding berargumen bahwa PPh Final atas persewaan tanah sudah dibayarkan sendiri oleh pemilik

tanah (Ni Luh Sinar dan I Made Suwetha) pada April 2010, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PP 34 Tahun 2017, sehingga jika ditagihkan lagi kepada Pemohon Banding akan terjadi pembayaran pajak ganda atas objek yang sama. Ketiga, Pemohon Banding mendalilkan bahwa penetapan pajak untuk penghasilan sewa tahun 2010 sudah kadaluwarsa penetapan (batas 5 tahun) pada saat pemeriksaan dimulai pada Desember 2022, dan kewajiban penyimpanan dokumen selama 10 tahun juga telah terlewati. Pemohon Banding juga beralasan bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) baru mulai beroperasi secara komersial dan menerima penghasilan pada tahun 2014, dan aktivitas sewa tanah pada tahun 2010-2013 masih dalam tahap persiapan yang dikecualikan dari status BUT berdasarkan ketentuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Australia;

bahwa Terbanding menolak dokumen Sub-Lease yang diserahkan saat keberatan karena tidak diberikan pada saat pemeriksaan, sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dan berpendapat bahwa sebenarnya terjadi dua transaksi sewa-menyewa (dari pemilik ke William, lalu sub-lease dari William ke Pemohon Banding) dan sengketa ini terkait transaksi kedua;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.126.622.165,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan juga yuridis;

Menimbang, bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada kegagalan Pemohon Banding menyerahkan dokumen saat pemeriksaan, sementara Pemohon Banding mendalilkan bahwa kewajiban pajak yang sesungguhnya timbul pada tahun 2010 dan kini telah daluwarsa penetapan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun kepatuhan prosedural adalah penting, penegakan hukum pajak tidak boleh mengesampingkan prinsip kebenaran materiil dan keadilan. Tugas utama peradilan adalah menemukan kebenaran sesungguhnya di balik sengketa formal;

Menimbang, bahwa mengenai dalil daluwarsa penetapan, Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding. Berdasarkan fakta

persidangan, akar dari sengketa ini adalah transaksi sewa-menyewa yang pembayarannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada tahun 2010. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak. Dengan demikian, hak Terbanding untuk menetapkan pajak atas transaksi tahun 2010 tersebut secara hukum telah berakhir pada akhir tahun 2015. Penetapan yang dilakukan Terbanding yang pemeriksaannya dimulai pada tahun 2022 adalah tindakan yang melampaui wewenang yang diberikan undang-undang dan oleh karenanya cacat hukum;

Menimbang, bahwa argumentasi Terbanding yang mengenakan koreksi pada Masa Pajak Desember 2018 tidak dapat dibenarkan. Pengenaan koreksi pada masa pajak tersebut terbukti tidak didasarkan pada adanya transaksi riil pada tahun 2018, melainkan merupakan upaya untuk menghindari ketentuan daluwarsa. Tindakan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas keadilan. Pajak harus dikenakan pada saat dan masa yang tepat sesuai dengan fakta ekonomis yang sebenarnya, bukan dialokasikan secara arbitrer ke masa pajak lain hanya untuk tujuan penagihan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding pada Masa Pajak Desember 2018 tidak memiliki dasar faktual dan hukum yang kuat;

Menimbang, bahwa terkait kegagalan Pemohon Banding memberikan dokumen saat pemeriksaan, Pengadilan Pajak memperhatikan dalil Pemohon Banding mengenai daluwarsa penyimpanan dokumen. Sesuai Pasal 28 ayat (11) UU KUP, kewajiban menyimpan buku, catatan, dan dokumen adalah selama 10 (sepuluh) tahun. Untuk transaksi tahun 2010, kewajiban tersebut telah berakhir pada tahun 2020. Saat pemeriksaan dimulai pada Desember 2022, Pemohon Banding secara hukum sudah tidak lagi diwajibkan untuk menyimpan dan memperlihatkan dokumen tersebut. Dengan demikian, alasan Terbanding melakukan penetapan karena tidak dipinjamkannya dokumen menjadi tidak relevan dan kehilangan dasar hukumnya;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan karena didasarkan pada objek pajak yang kewajiban penetapannya telah daluwarsa. Tindakan Terbanding bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan…”

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.126.622.16503.126.622.165

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp3.126.622.165,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan PengadilanRp3.126.622.165,00 Pajak

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Rp0,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar0 0 0
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00091/240/18/906/23 tanggal 22 Juni 2023, atas nama BUT Cinta Rahasia Pty. Ltd., NPWP 72.161.796.7-906.000, beralamat di Seseh Beach Villas, Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Bali, korespondensi di Pertokoan Sudirman Agung, Jl. P.B. Sudirman No.10 B9-10, Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80232, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P, masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P

Panitera Pengganti, ttd.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.