PUTUSAN
Nomor PUT-007085.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00091/240/18/906/23 tanggal 22 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007085.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT Cinta Rahasia Pty. Ltd., NPWP 72.161.796.7-906.000, beralamat di Seseh Beach Villas, Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Bali, korespondensi di Pertokoan Sudirman Agung, Jl. P.B. Sudirman No.10 B9-10, Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80232, yang diwakili oleh John Charles Edmunds Williams jabatan Director,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ketut Ali Adi Krisna,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-847/PP/IKH/2024tanggal11 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/VS/2024 tanggal 1 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: