P U T U S A N
Nomor PUT-007079.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007079.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP
02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan TB Simatupang Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DkI Jakarta, 13760, yang diwakili oleh Bambang Nurcahyo, jabatan Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Ferry Indrajaya,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Rachmat Nugroho Abadi,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
4. Nama: Irlany Yunita Siregar,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama: Mario Setiawan,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
6. Nama: Romadhani Setio Prabowo,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,