Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-007079.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Merck Chemicals And Life Sciences, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007079.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007079.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan TB Simatupang Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DkI Jakarta, 13760, yang diwakili oleh Bambang Nurcahyo, jabatan Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Rachmat Nugroho Abadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

4. Nama: Irlany Yunita Siregar,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Mario Setiawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Dimas Adi Saputra,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12/BC/BC.06/2026 tanggal 9 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1395/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 juncto PEN- 10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00893/BC.06/SUB/2025 tanggal 4 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda66.373.000 0 0 0 7.300.459 0 1.657.872 00 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan75.331.3310

PT Merck Chemicals and Life Sciences

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SPKTNP

a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Segi Material

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUM HS);

2. bahwa berdasarkan KUMHS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

3. bahwa pemilihan HS Code produk PT MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yang sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator). Setelah itu PT MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia;

4. bahwa untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 187333, 187405, 187425 187534, 188116, 188198, 188337, 188449, 188986, di mana beberapa di antaranya merupakan bahan referensi bersertifikat. Di mana sesuai dengan ketentuan

PT Merck Chemicals and Life Sciences

KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam nomenklatur ini. Sehingga HS Code yang paling sesuai adalah 3822.90.90. Di samping itu sesuai dengan dokumen PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yang digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, di mana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

5. bahwa dokumen yang menunjukkan bahwa item-item yang dimaksud ke dalam Bahan Referensi Bersertifikat diantaranya adalah Certificate of Analysis (COA) yang bisa diunduh melalui website;

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025, dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/nihil; bahwa demikian permohonan banding ini Terbanding sampaikan, semoga kiranya Majelis berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025;

PT Merck Chemicals and Life Sciences

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00893/BC.06/SUB/2025 tanggal 4 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwaPemohonBandingmelaluiSuratNomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 mengajukan banding terhadap SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025, dengan alasan banding yang pada pokoknya Pemohon Banding menolak dan tidak setuju terhadap Penetapan Terbanding atas temuan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian Ulang terkait pemeriksaan atas 9 (sembilan) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terkait klasifikasi barang sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 326/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 20 Juni 2025;

B. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-314/BC/KPU.3/2025 tanggal 10 Juni 2025, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan LHPU Nomor 326/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 20 Juni 2025 telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-1/LHPU.326/KPU.304/2025
Sasaran Penelitian:Pemeriksaan tarif (klasifikasi dan pembebanan) barang impor
Jenis Dokumen:BC 2.0 (PIB)
Jumlah Dokumen:9 (sembilan)
Nilai Pabean:Rp1.327.354.020,00
Dokumen/ Buku/ Catatan/ Keterangan:• BTKI 2022 • CEISA 4.0/Impor
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995
Ketentuan sanksi:Pasal 17 ayat (2) & (4) UU Nomor 17 Tahun 2006 jo UU Nomor 10 Tahun 1995
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

PT Merck Chemicals and Life Sciences

Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran:
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor barang dengan jenis barang sebagaimana terlampir dalam KKPU-1/LHPU.326/KPU.304/2025 yang diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90 dengan tarif BM 5%, PPN 11%, dan PPh 2,5%. Berdasarkan BTKI 2022 atas barang impor pos tarif 3822.90.90 diklasifikasikan sebagai “Lain-lain; lain-lain; Reagen diagnose atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnose atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.”
Bab 38Aneka produk kimia
3822Reagen diagnose atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnose atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat
3822.90- Lain-lain
3822.90.90- - Lain-lain (HS Pemberitahuan barang impor)
Berdasarkan uraian pada masing-masing Subpos BTKI 2022 tersebut diketahui bahwa Subpos 3822.9X hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.9X. Dari uraian di atas terlihat bahwa permasalahannya adalah apakah barang impor tersebut merupakan reagent diagnostic in vitro atau CRM (bahan referensi bersertifikat).

3. bahwa sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp75.331.331,00 (tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk : Rp 66.373.000,00

PPN: Rp 7.300.459,00

PPh Psl 22 : Rp 1.657.872,00

4. bahwaataspenerbitanSPKTNPNomorSPKTNP- 000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

PT Merck Chemicals and Life Sciences

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

PT Merck Chemicals and Life Sciences

• Pasal 17:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar

• Pasal 30 ayat 1:

Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.

• Pasal 30 ayat 2:

Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2)

PT Merck Chemicals and Life Sciences

dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor, menyatakan:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, menyatakan:

PT Merck Chemicals and Life Sciences

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

D. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025 berdasarkan LHPU Nomor 326/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 20 Juni 2025 sebagai tindak lanjut Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-314/BC/KPU.3/2025 tanggal 10 Juni 2025 terkait temuan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian Ulang terkait pemeriksaan kesesuaian pemberitahuan klasifikasi;

2. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 mengajukan Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025, dengan alasan banding yang pada pokoknya Pemohon Banding menolak dan tidak setuju terhadap Penetapan Terbanding atas temuan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian

PT Merck Chemicals and Life Sciences

Ulang terkait pemeriksaan atas 9 (sembilan) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terkait klasifikasi barang sebagaimana tertuang pada LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor 326/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 20 Juni 2025;

3. bahwa terkait dengan pokok sengketa sekaligus untuk menanggapi Surat Banding Pemohon disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding telah melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding dengan sasaran penelitian Pemeriksaan tarif (klasifikasi dan pembebanan) barang impor, ditemukan terdapat ketidaksesuaian klasifikasi dan pembebanan tarif atas 9 PIB dengan rincian sebagai berikut:

No.PIB/TanggalPos Tarif
HS PemberitahuanHS Penetapan
1187333 / 21-06-20233822.90.90 BM : 5%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%3822.19.00 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
2187405 / 21-06-2023
3187425 / 21-06-2023
4187534 / 21-06-2023
5188116 / 22-06-2023
6188198 / 22-06-2023
7188337 / 22-06-2023
8188449 / 22-06-2023
9188986 / 22-06-2023

Penelitian Identifikasi

b. bahwa berdasarkan identifikasi diketahui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon diidentifikasikan sebagai produk reagen diagnostic, dengan rincian sebagai berikut:

PT Merck Chemicals and Life Sciences

PT Merck Chemicals and Life Sciences

PT Merck Chemicals and Life Sciences

PT Merck Chemicals and Life Sciences

PT Merck Chemicals and Life Sciences

PT Merck Chemicals and Life Sciences

c. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas barang impor a quo diidentifikasikan sebagai reagent diagnose atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostik In Vitro yang penggunaannya tidak untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus aedes dan tidak untuk penggolongan darah;

PT Merck Chemicals and Life Sciences

Penelitian Klasifikasi

d. bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan Umum nomor 55 disebutkan: “Alat kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen”;

e. bahwaberdasarkanPublikasiWCOpadalaman https://www.wcoomd.org/media/wco/public/global/pdf/topics/nome nclature/covid_19/hs-classification-reference_edition-

3_en.pdf?la=en=en diketahui bahwa COVID-19 diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS Code 3822.19;

f. bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

PT Merck Chemicals and Life Sciences

g. bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 6 disebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

h. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Tahun 2022 Halaman VI- 3822-1 menyebutkan:

... Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home. ... Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of chapter 28 or chapter 29, synthetic coloring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes.

… With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature. The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following:

PT Merck Chemicals and Life Sciences

(a) Substrate materials containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

(b) Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined (e.g., the protein and fat content of milk powder);

(c) Materials, whether natural or synthetic, certain properties of which have been accurate determined (e.g., tensile strength, specific gravity).

These reference materials must be accompanied by a certificate which indicates the values of the certified properties, the methods used to determine the values and the degree of certainty associated with each value, and the certifying authority.

i. bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 38 BTKI 2022 disebutkan: (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi

bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi;

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk

klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini;

j. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, Pemohon Banding atas PIB-PIB a quo tidak menyertakan Certificate Reference Material atau bahan referensi bersetifikat dalam importasinya;

k. bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

PT Merck Chemicals and Life Sciences

3822Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukungDiagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a
maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak :backing, whether or not put up in the form of kits, other than those of heading 30.06; certified reference materials. - Diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits :
3822.11.00- - Untuk malaria- - For malaria
3822.12.00- - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes- - For Zika and other diseases transmitted by mosquitoes of the genus Aedes
3822.13.00- - Untuk penggolongan darah- - For blood-grouping
3822.19.00 (Penetapan Terbanding)- - Lain-lain- - Other
3822.90- Lain-lain :- Other :
3822.90.10- - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi- - Sterilisation indicator strips and tapes
3822.90.90 (HS Pemberitahuan)- - Lain-lain- - Other

l. bahwa berdasarkan uraian barang pada heading 38.22 diketahui terdapat 2 uraian barang yaitu:

- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; (3822.1x);

- bahan referensi bersertifikat (3822.9x);

m.bahwa produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk

dalam kelompok Diagnostik In Vitro tidak tepat diklasifikasikan 3822.90.90 karena importir tidak menyertakan Certificate Reference Material. Barang tersebut juga bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk penggolongan darah;

n. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka barang impor pada 9 (sembilan) PIB a quo lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan BM: 10%, PPN: 11% dan PPh Pasal 22: 2,5%;

PT Merck Chemicals and Life Sciences

o. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas penetapan Terbanding dalam SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025 sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang- undanganan yang berlaku;

4. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan hasil Penelitian Ulang yang tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 326/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 20 Juni 2025 terdapat temuan Terbanding terkait Pemeriksaan tarif (klasifikasi dan pembebanan) barang impor, di mana terdapat ketidaksesuaian klasifikasi dan pembebanan tarif yang diberitahukan dalam 9 (sembilan) PIB;

2. bahwa barang sengketa a quo diidentifikasikan sebagai produk Reagen Diagnostic;

3. bahwa berdasarkan hasil identifikasi, dengan mempertimbangkan Catatan Bab VI serta Explanatory Notes Bagian VI, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan BM: 10%, PPN: 11% dan PPh Pasal 22: 2,5%;

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. bahwa dalam pelaksanaan penetapan barang impor sengketa a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule);

F. Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

PT Merck Chemicals and Life Sciences

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-007079.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 24 November 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Bukti P-2 Billing DJBC Kode Billing 640250602142368 dan BPN dengan

NTPN 65F6D37EP7I0HEL0 tanggal bayar 23 Juli 2025 sebesar Rp75.331.331,00;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Merck

Chemicals and Life Sciences Nomor 24 tanggal 23 April 2024, Notaris Easter Pascalia Ery Jovina S.H., M.Kn. di Jakarta Pusat beserta pengesahan dari Kemenkumham;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHPU Nomor 326/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 20 Juni 2025; Bukti T-2. KKPU;

PT Merck Chemicals and Life Sciences

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 (via e-Tax Court), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2025, sehingga dari tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025 adalah 57 hari. Dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Merck Chemicals and Life Sciences

bahwa Surat Banding Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp75.331.331,00, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti asli pelunasan jumlah tagihan pungutan terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, ditandatangani oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Merck Chemicals And Life Sciences Nomor 24 tanggal 23 April 2024 di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, namun PemohonBanding tidak dapat menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-357/PAN.191/2026 tanggal 14 April 2026; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Nomor 0237/DIST/MCLS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

PT Merck Chemicals and Life Sciences

Menimbang bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat

diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Merck Chemicals and Life Sciences

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 000325/BC/KPU.3/2025 tanggal 20 Juni 2025 atas nama PT Merck Chemicals and Life Sciences, NPWP 02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan TB Simatupang Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DkI Jakarta, 13760, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Merck Chemicals and Life Sciences

dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Merck Chemicals and Life Sciences

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.