Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-007065.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Bangka Malindo Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007065.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00192/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00008/207/20/315/23 tanggal 26 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007065.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANGKA MALINDO LESTARI, NPWP 02.634.192.5-315.001, beralamat di Jalan Desa Sebagin, Sebagin, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung - 33777 (domisili elektronik BML.TAX315@angloeastern.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Budi Purwanto jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Industrial Indra Gunawan Silaban,

Izin Kuasa Hukum: KEP-443/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 412-SK-TX-2024 tanggal 11 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.060@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Tita Serlita/197605082005012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1506/PJ.07/2025 tanggal 14 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1492/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 217-BML-TX-24 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 183/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 30 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 344-BML-TX- 2024 tanggal 11 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00008/207/20/315/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, dengan perhitungan sebagai berikut:

a oa KEMEN (ERIAN KEJANSAN SME PUET IR INDUNTS A

, : GIRCKR TOSAT IPS RAL FaJan

Ka s0 LAN OK PELAYANAN SA TAK DRATAMA PANSKA

SURAT KETITAPAN PAJAK KURANG BAYAR

\ PAJAK PERL AM6AHAN NILAI YAKANG DRAM JASA ten ~~" a Sh Tea ar tian ae ANN fate sayin BO | SAS ee ee Dami es ee

SoD Ris conn tage enigma wba Pn asah da Barat ets ascites Mak Pn aa ia

PLN OD | PEN | eC LIAT MEN

. Oo TAN FA AJA TA GLEN

' AN EK Ii LA Pita.

MMA PAJAK

Pe Pa PT fe ae Wa ba aa na PA

. : Fat IN C

. PoP Spry bee. Mt ba shah ric Para tnd ee in

BO ene KAT DA sei Tepi caine alee IRI NN PENAK JI ai Il Da Hai u

2 Pome phat gp o's ga dla daan al : Cl

27 Pores mac cwinighwocoskan doe Bonen, 1 n

At. Witt sar sad-al- 5 bando Yi Paar WA ibs Tantan ang Gam oer Dil ioe St. A HI

Danang OK ana ar Be aga Rens Poo tgn Baim corslar Tae abal apakan Tatanan asa an lai

‘ bend Seer BA this abs Camas TP sn !

KAS An Gaga Sang. Tenan egy Fera Ws an aa FA gs eS ye a PIA UN coe ere UU BNN HE aie eek

Bea | Fo ln an ap i Tan an ra NS MA 3 ! soe Lo smararizn tt thre ew naa Dona pa oc Posten: sprite u

Poe Siow . "

eo ee Pan boos ba Lapak Banana pe Asa AP Sn " q ee Peed To hth Pa . i] ee Ce | " D

DODD a berth ane Whe gen tae tT prt pe ra me bres 1 4

‘l soit cn A tet tee da su dibsehae ate ak “ a

PS apaan Td paca ge Ae anape Seal bee de 1 a

: Bean fa. Doa Sta Aap sa IR on dikes . .

1 p OG

: Woe bode

Po ea PR EU ng Saya — a Bait lp. Gea yang dei ai De pap ee Wt Se EPA 7 un ET Mn SN Un ae RA

Cusura ‘i

BCG Loita esac ke daca M3 Spon sarc: r: Ts

Kah oto Lana Raga in q

Ades dey VAD ace: iF it} rn TN | NE NN " C aa Knee Lon La an: | sel Ben ida avg"

re al C m0 . wee. ~ - oe —-—- —--- —

RT , ed ee ee | EN, Na

Ta Ma das penahan ya SPM anna Sana on BAR ah erp cy eye

Poo Ie ee Las ee Te

Wo aan nak rae Maron Do al ra on tty flags PET nL Ao th Fag

! h Shei! steak bs Maa Bak Ht pin ts 4 Hi

‘ : eet Whe 2 ARSD ath MA dh

20 BEM yap acc apr Coe TN 78407 574

= ot cr DIET re “ samp pnp La eet 1 Prana pat

Be De) ree ee | ar . Ka

1 Rotan Sasa IP elu Ito S n hn: here eis as et C ro Karaan Dasa OTP Grit lt u i ee Cd 4 Oo,

: bs es ee | “SUDA

. Mika PI gam sa | on | 0 wr Ate 315

Tata TISA PUI LI SCMPD AN TA DAS RaACUA DELAPAN SMU IMA RATES | Aa BP) AS RETR

See TA IP EKP at Vos copier Rercharigan de,

Perk Asal KUA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 311-BML-TX-23 tanggal 12 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 Mei 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

i.: Semua a . Kerana

TES ; a Hee? a

Ap aa, (ye

[sat i (PPN yang kurang dibayar 26407 S74 OO, CLOG) BPA h72.00

Sanksi Dunga Po LGA oy CL | La G4 10 smua PPM yar wuasiit harus dibayar SO An x00 Uta | ALES So Oo

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 217-BML-TX-24 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 217- BML-TX-24 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1PPN yang kurang (lebih) bayar27.497.574-27.497.574
2Sanksi Kenaikan12.010.941-12.010.941
3Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar39.508.515-39.508.515

Sengketa: Koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri senilai Rp274.975.743,00

- Menurut Terbanding (Pemeriksa):

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp4.314.900.296,00; Penjelasan

Penyerahan dari inti ke Plasma;

Koperasi Jaya Mandiri

BulanLapkeuFakturSelisih
Januari207.454.70848.548.825158.905.883
Februari510.227.663203.553.293306.674.370
Maret310.142.948107.099.196203.043.752
April646.323.91840.067.293606.256.625
Mei875.596.41860.399.803815.196.615
Juni510.806.718208.274.635302.532.083
Juli286.334.26841.166.607245.167.661
Agustus414.275.717139.299.974274.975.743
September503.313.22220.045.974483.267.248
Oktober415.538.56197.085.601318.452.960
November384.738.31620.126.018364.612.298
Desember342.723.896106.908.838235.815.058
Jumlah4.314.900.296

Dasar Hukum Koreksi

1. Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Menurut Terbanding (Penelaah Keberatan):

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurutDasar Dilakukan Koreksi Dalam Keberatan
WPPemeriksaPeneliti
(Rp)(Rp)(Rp)
123456
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.364.711.3321.639.687.0751.639.687.075Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2020 tepat, sehingga Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi tersebut; Dasar Hukum: 1. Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang KUP; 2. Pasal 4 ayat (1) dan 9 Undang-Undang PPN;

- Menurut Pemohon Banding (Wajib Pajak):

bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp274.975.743,00 ditolak dan diajukan banding oleh Pemohon Banding. Adapun rincian yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp274.975.743,00 adalah sebagai berikut:

Desa anon —— sa

[2 | Sat SS Sea aa NN NA EN

AAN [aad

AA PERAS ARYAN AcCSREHPERIOUE Coca) of]

[os | Sm AECRCNGAN ee [ge

PA An Aa AA Ea De

[>| SEG. case FOTGNGAN ee aa or oa

[os [REG case FOIGNGAN AA a= sata |) ss |) Sid

Aa aa SHUHIS" Or aGOGLS= NA Na NN NE

Pe NN No | SSCS |) SSCS

SCORERS SS SUM! Sv onaGurase so)

[oe | RECORDERS SEScEAC NN AA P been SR maap o—— aa oa )

AA Aa SNN MEN No NN NE

Aa aa NN NA MAA NN ea 0 na | Ss) SSCS

[or [Sear SFP O/C AN AN NE NN En

Ae NN MEA NAS NN NA

[te aa RECSISHIAVACSERSWSING NN Me MERE NN MERE

NN Na [es

Aa NN ME |e)

Aa aj No EA En aj ep

Aa NN Ma [ bebas En

NN Ne Na Na Ne base. ices ea an

PA Aa SS Pes

Pa at SSS ti P

Aa NN te |e

AA SSCS eae

Les | Ss La GaRFOts wel an ee M1 aa NN me ee bee mer oa

Aa NN Na [

PE NN P

NN Na an

An NN Na na Ma ME SAN

Aa NN Ne aa NN Me fe] aj tee fee

NN a ns [ees

LR Le Lee Po La

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi sebesar Rp274.975.743,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Biaya Gaji Karyawan Plasma Masa Juli dan Agustus 2020 sebesar Rp161.778.000,00 hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak;

2. bahwa Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri Masa Agustus 2020 sebesar Rp2.300.000,00 hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak;

3. bahwa Biaya Catuan Beras kepada Karyawan SKU-H masa Juli 2020 sebesar Rp741.000,00 hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak sama seperti pembayaran gaji;

4. bahwa Biaya Borongan Planting an. Beni masa Juli dan Agustus 2020 sebesar Rp1.331.200,00 merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada kontraktor (pihak ketiga) yang nantinya akan ditagih ke plasma (petani plasma);

5. bahwa Biaya BPJS Karyawan Plasma Pemohon Banding Masa Juli dan Agustus 2020 sebesar Rp7.528.087,00 hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak;

6. bahwa Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit Sebesar Rp81.666.000,00 hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak;

7. bahwa Biaya Pemakaian Barang Kena Pajak Bulan Agustus 2020 dan Biaya Pajak Pendapatan periode April-Desember 2019 dengan total sebesar Rp13.328.318,00 merupakan PPN terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, bukan pada saat petani plasma membayar angsuran pengembalian (reimbursement) biaya yang dilakukan melalui pemotongan langsung oleh Pemohon Banding atas bagian yang menjadi hutang petani plasma yang belum dilunasi pada saat menjual buah (TBS) kepada Pemohon Banding;

8. bahwa Kontrak dengan nomor PC.007 CTR.005/OC-MHO/BML/PLS/I/20 (ADD02), FOR MONTH AGUST dan kontrak nomor PC.005 CTR.002/OC- MHO/BML/PLS/I/20, FOR MONTH AGUST dengan total sebesar

Rp33.942.139,00 dimana Pemohon Banding mensubkontrakkan kepada pihak ketiga, dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN dan apabila lawan transaksinya adalah PKP;

9. bahwa koreksi biaya pembabatan pepohonan di plasma sebesar Rp15.935.858,00 merupakan koreksi biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada kontraktor (pihak ketiga) yang nantinya akan ditagih ke plasma (petani plasma);

10. bahwa Biaya Langsir Bibit Sawit, Langsir Titi Panen, Langsir Buah dan Langsir Pupuk dengan total sebesar Rp2.801.338,00 adalah pemakaian solar untuk kendaraan langsir;

11. bahwa Biaya Angkut Pupuk dan Angkut Buah ke PKS dengan total sebesar Rp400.468,00 adalah pemakaian solar untuk kendaraan pengantaran buah TBS yang diantar ke pabrik;

12. bahwa Biaya Antar Buah ke PKS sebesar Rp340.916,00 adalah pemakaian solar untuk kendaraan pengantaran buah TBS yang diantar ke pabrik;

13. bahwa Biaya Management Fee Plasma sebesar Rp14.564.033,00 sudah dibuat Faktur Pajak oleh Pemohon Banding dengan nomor seri 010.000.20- 57404240 dan telah diakui oleh Tim Peneliti;

14. bahwa sistem seperti ini dilakukan karena plasma tidak memiliki uang untuk membayar segala biaya yang timbul pada saat persiapan areal kebun plasma sampai menghasilkan;

15. bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (yang selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai), diatur, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

16. bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Pajak Pertamabahan Nilai, dinyatakan, “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak”;

17. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka tidak ada sebenarnya penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada Koperasi Plasma. Pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:

Piutang kepada Koperasixxx

Cashxxx bahwa sehingga tidak ada pencatatan atau pengakuan income atas segala biaya yang dibebankan kepada koperasi plasma;

II. Kesimpulan dan usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah memberikan alasan terkait sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding secara menyeluruh;

3. bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo dapat berubah menjadi:

UraianPPN yang Kurang (lebih) BayarSanksi KenaikanJumlah PPN ymh (lebih) dibayar
Sebelumnya27.497.57412.010.94139.508.515
Banding(27.497.574)(12.010.941)(39.508.515)
Setelah Banding000

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 183/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp274.975.743,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 7, 10, 12, dan 25:

- angka 7, Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

- angka 10, pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- angka 12, Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak;

- angka 25, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Pasal 12 ayat (2) dan (3):

- ayat (2), jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

- ayat (3), apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

Penjelasan: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c) Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c dan ayat (3) huruf c:

- ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

- ayat (1) huruf c, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

- ayat (3) huruf c, Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

d) Pasal 29 ayat (1) dan (3) huruf a:

- ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan: pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

- ayat (3) huruf a, Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 1 ayat (1) huruf a, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang

Kena Pajak karena suatu perjanjian. Berdasarkan memori penjelasan, bahwa yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

b) Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c:

- huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c) Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; dan/atau b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1) huruf a dan c, (3), dan (5):

- ayat (1) huruf a dan c, bahwa terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

- ayat (3):

huruf a, bahwa penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

(1)BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

(2)BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

(3)BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau (4)harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

huruf b, penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

- ayat (5), bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a) harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b) kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau c) mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-

cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak;

4) Surat Penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S- 144/PJ.02/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Perlakuan PPN Terkait Kebun Plasma Perkebunan Kelapa Sawit angka 3 huruf a,b,dan c;

a. Biaya-biaya atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh kebun inti kepada kebun plasma sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:

1) Seluruh dokumen (purchase order, invoice, Faktur Pajak, dan dokumen lainnya) atas perolehan BKP dan/atau JKP yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh kebun inti kepada kebun plasma dibuat atas nama kebun plasma;

2) Diatur dalam kontrak/perjanjian bahwa seluruh biaya atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma; dan

3) Perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti tidak dicatat sebagai barang persediaan dalam pembukuan kebun inti. Demikian pula dengan penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari kebun plasma tidak dicatat sebagai pendapatan kebun inti;

b. Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a terpenuhi, namun terdapat biaya lain yang ditagih oleh PT BTN selain nilai reimbursement tagihan atas biaya-biaya perolehan BKP dan/atau JKP sesuai dalam kontrak/perjanjian, maka biaya lain tersebut merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN dan dibuat Faktur Pajak kepada kebun plasma sesuai dengan ketentuan

perpajakan yang berlaku.

c. Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi, maka atas biaya-biaya perolehan BKP dari/atau JKP sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dimintakan penggantian oleh kebun inti kepada kebun plasma, bukan merupakan penggantian (reimbursement) melainkan transaksi yang terdiri dari:

1) Penyerahan BKP dan/atau JKP dari pihak ketiga kepada kebun inti; dan

2) Penyerahan BKP dan/atau JKP dari kebun inti kepada kebun plasma yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

5) Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-013154.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2023 tanggal 13 April 2023;

6) Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, menyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan;

7) Pasal 2 ayat (1) huruf a dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2013 stdd PMK 202 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur:

- ayat (1) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

- ayat (3), Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur:

Pasal 1 angka 2, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3, ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan;

Pasal 4 ayat (2) huruf f, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dalam hal memenuhi kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko;

Pasal 28 ayat (6), dalam hal buku. catatan. dan/atau dokumen. termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui. Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali. yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku. catatan. dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2)

huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku. catatan. dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

Pasal 31 ayat (1), dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku. catatan. dan/atau dokumen. termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku. catatan. dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur:

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap

mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta

1) bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Bangka nomor LAP-00171/WPJ.03/KP.13/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp274.975.743,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding atas objek PPN Masa Pajak Agustus 2020;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa semua biaya yang dijadikan objek PPN oleh Terbanding merupakan biaya reimbursement (penggantian) yang tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, pemakaian solar, dan transaksi dengan pihak ketiga yang sudah dipungut PPN;

3) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bangka dengan surat undangan nomor ND-27/WPJ.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-8/WPJ.036/2024 tanggal 11 Januari 2024;

4) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding melalui surat Nomor S-50/WPJ.03/2024 tanggal 12 Januari 2024, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan

dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-28/WPJ.036/2024 tanggal 24 Januari 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa atas alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding nya, Terbanding sudah melakukan pengujian dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dengan hasil sebagai berikut:

a. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya Gaji Karyawan Plasma hanya merupakan penggantian (reimbursement) dan tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak; Pendapat Terbanding:

bahwa penelitian atas dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan menunjukkan bahwa dokumen Gaji Karyawan Plasma Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 atas nama kebun inti dan bukan atas nama kebun plasma sehingga penyerahan tersebut harus dikenai PPN. Berikut tampilan sampling dokumen gaji Pemohon Banding:

UNIT: FT, BANGKA MALINDO LESTARI we 00021

CASH PAYMENT VOUCHER na mci wath ana an mn 5 —— , ta

Panta atur aul tanpa inl Lina . ~ . — NN — Ti Ia 2 “ct: Doe we Me EA ee Se ee . ee . wok “4 —.

1 fam an 1120 p92 hural Babe hele Ea ied fetes ratan Tara dea Bah en 9

Ban ied eee) " ne re er ey

ee ol to: . - it beet ane . wr :

Fl AMA MALINL STOK P3

Previeyerar rp KAA To BPA Bea POP

Sime oa) Te Peg Send ana “ORV CTT Par

Tate AA IG, tp

Pan Pelan Pa Pahit Taja Wa Sao Pata Serah Papua - .

t Pra

BTN ine wee AN KENA

PIL BAR YA ASTROS PARI ASM

. - CAP AIT LAIKAN MEA MA IER AAT AT rae mee Kar The Khalid 02) Maris www —— »———m

Langyad Prihacarar tan on

Mp Dvr wate Sar ira St Sako och sa Mia the lens

Pos sant dent sal pangan Lan .

eo Ee ns ed 5 Dade Ardi mt Vk ee | ist date, Fi ora

Sub dal ALA LHL . .

—— Te ee

SASH TIAL HAM uni rm ——————-—w w€HMX&L—

Ie tite Aunt Itu,

Ulet for bar Raut is mas att Se ee b. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri hanya merupakan penggantian (reimbursement) dan tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak;

Pendapat Terbanding:

bahwa penelitian atas dokumen atau bukti pendukung: tidak ada dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan;

c. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya Catuan Beras kepada karyawan SKU-H hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak sama seperti pembayaran gaji;

Pendapat Terbanding:

bahwa penelitian atas dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan menunjukkan bahwa dokumen biaya catuan beras untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 atas nama kebun inti

dan bukan atas nama kebun plasma sehingga penyerahan tersebut harus dikenai PPN. Berikut tampilan sampling dokumen biaya catuan beras:

WHIT: PT, BANGKA MALINDO LESTARI vin UpUA3

CASH PAYMENT VOUCHER GET cuman

Dibry st sopeda oe . ee " Met "

ee $$ —e—- Pn Fz pe no “ , | amn-:

dadu Asam le , . | La

Ogan tbe Heran Kee tee Shee forever Tata GHLE Tg Weel ae eee eee ree en M3 ah Lact ]

4 tHe ee ert ee ee Ec Pedang bh. Sus | ff baker ct

AUP ey _ | Beri tienen Pala pants aa _ af.

uu itn Paparan ov. Dike fu. en re the TI TAPI TT + Treat gene? ah Wenge tag ana i: a OD EER TEI MR

1 ks - i = !

Po ee In. flare > 2 aga Aina eal me

—- SP —— — - 4 — —— “DD — —_—_—— wal die .

ee Re et d. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya Borongan Planting merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada kontraktor (pihak ketiga) yang nantinya akan ditagih ke plasma (petani plasma);

Pendapat Terbanding:

bahwa penelitian atas dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan menunjukkan bahwa dokumen biaya borongan planting untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 atas nama kebun inti dan bukan atas nama kebun plasma sehingga penyerahan tersebut harus dikenai PPN. Berikut tampilan sampling dokumen biaya borongan planting:

UNIT: PT. BANGKA MALINDO LESTARI roe 00441

CASH PAYMENT VOUCHER tia | Be rogame

C-hayar kepada het paper UU" —--- .—o —. + Rr

Tete Elemant

— nm mn mn ap Sa IT -. an sudu. Account Title oo ri !

Fray yer, Dor kar Oni GP AS AO beat Laka ak tbe tress joer oo ible fala bon 23 4% _ “ara . Dead Ih

——5U———— UU UU rn "

Ini i | | | ba (- ———-—— - ——————- Pb aa: 1

PA ——-: : ort hah

ID sumlan Lang denger narut 1 NAM Abe Iga Botur erin Adel) are Ruby Galop Puka | bizlalngsii amount In moras Hon Pluk Jalu pepety

! 5 Mepard by toseine Abergele | fe mers ole - aT" | ye A + yw? i ‘| Op don - ba Keadaan ana Dar ra Tas Amel nama tema Me dan SP en

Do Dapy - Estate Gf ce e. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya BPJS Karyawan Plasma Pemohon Banding hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak;

Pendapat Terbanding:

bahwa penelitian atas dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan menunjukkan bahwa dokumen Biaya BPJS Karyawan Plasma untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 atas nama kebun inti dan bukan atas nama kebun plasma sehingga penyerahan tersebut harus dikenai PPN. Berikut tampilan sampling dokumen Biaya BPJS Karyawan Plasma:

UNIT: PT. BANGKA MALINDO LESTARI * 7 (Al

CASH VOUCHER RECEIPT are

[ee a . _ , | an .

om wees 7 —

, Bayport Cea VI oa kaan agunan Map late aes That AS quee Tag rang "4 kana eee POMS PTN 1 work — SI ut yw we Ta . 3 Ko ake alan “— ala : 1 atasan ae =

F . Po JAN a

f. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya Proporsi pemakaian bibit sawit hanya merupakan penggantian (reimbursement) dan tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak;

Pendapat Terbanding:

bahwa penelitian atas dokumen atau bukti pendukung: tidak ada dokumen atau bukti pendukung biaya Proporsi pemakaian bibit sawit yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

g. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya Pemakaian barang kena pajak merupakan PPN terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, bukan pada saat petani plasma membayar angsuran pengembalian (reimbursement) biaya yang dilakukan melalui pemotongan langsung oleh Pemohon Banding atas bagian yang menjadi hutang petani plasma yang belum dilunasi pada saat menjual buah (TBS) kepada Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding:

bahwa penelitian atas dokumen atau bukti pendukung: tidak ada dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

h. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya Kontrak dimana Pemohon Banding mensubkontrakkan kepada pihak. ketiga, dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN dan apabila lawan transaksinya adalah PKP;

Pendapat Terbanding:

bahwa penelitian atas dokumen atau bukti pendukung: tidak ada dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

i. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya Langsir buah dan langsir bibit adalah pemakaian solar untuk kendaraan langsir;

Pendapat Terbanding:

bahwa penelitian atas dokumen atau bukti pendukung: tidak ada dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

j. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya Antar Buah ke PKS adalah pemakaian solar untuk kendaraan pengantaran buah TBS yang yang diantar dari plasma ke pabrik;

Pendapat Terbanding:

bahwa penelitian atas dokumen atau bukti pendukung: tidak ada dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan;

k. Alasan Pemohon Banding:

bahwa Biaya Management Fee Plasma sudah dibuat Faktur Pajak oleh Pemohon Banding dan telah diakui oleh Terbanding;

Pendapat Terbanding:

bahwa atas koreksi ini tidak masuk ke dalam rincian koreksi pemeriksa, sehingga tidak seharusnya masuk dalam koreksi yang diajukan keberatan;

Bukti atau dokumen pendukung lainnya:

bahwa surat perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Jaya Mandiri dengan PT Bangka Malindo Lestari tanggal 27 Agustus 2015, dimana dalam surat perjanjian ini tidak ada disebutkan biaya atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma, sebagaimana berikut:

VEREJAMJIAN KERJASAMA

PEMEKANGUNAN KEBUN KELAPA SAWIT POLA KEMITRAAN

ANTARA

KOPERASI SERBA USAHA JAYA MANDIRI

DENGAN

PT. BANGHA MALINDO LESTARI cei Plan cn Brace wanda. Pea Dad Do aan Clete lake. phe “ita dora. Peis

PAT 5 beds wera Matan Tagana bute Mela dra:

1. ALUTIEATS MORIA Alpen! Pos Berani RU AN PRA Sh tpn, Woods: Kemana tamplea ciebatsa sama kes Sa Bala leak T hein: Pia isda dacs.’ cava efoaalera kaidah Sere Rissa With Wen. denine Aves Baa ASET Anise AKSI

ONDE Par cai fh Cilupabea ED RGM olin lds tae Sela teu lover

Same INA Betws betuesphatent Baraka St ati dani. Ma ivumad Roatan dit Yao

Serat PA Sasana Pai anni San ag EE dna Mela papa Pe Ka La as In

Bo Tai Warta Pn OPER VSO SEM BEA LA PA MATTE SAR ear TAU

Serasa ni UPTO et EPR ict ne ca Semata aa war ap ek kit pew. en. CATT

Be Seeds tel si Al JAYA SEAM LOLRT wat merasa Matana disc

Anna PITAKH PERTAMA:

IR. HED PURWANTO, “S00 ALFA LAN OTBI Learn an uang Luipeoin S8 Mao. 2 cla GBS EO Belicia alogio, Megan Kenapa laka Uwe. dalarn moth batita metana Decehiae lleina dar: FY. Banka Moidliacda farvtare,

BA TAG Ket curtain wee andai al asa kaan Selasa ana Iakum

Sanga Kemudi Tadi bondan an ea Bg toa, Bagan CG Kh UA? dan mek eneng SK Neohker We, KAPAN obo) ope ta. Tr mEpal

Oe Agus. ILUFE, Selena da dled. dan beralamat di Wisraa IS NC Le 3, “hPL Miponegata Kak 1 Mecha BR ana ana an deni Se YAA

PIHAK KEDUA:

Pape Di KEL Na Dai PELITA TAN PENA KAN eri: bp PTN HDI cer’ stelpedahcit last favo Cig Pike

Po Hate MEA PMR PA cabai RMS AS DWE a ALAS IR eng Tenan kan cl Dera

MAA Re ELM, Senat Shan Kian Hen Silhag crateate: Hiungka seling, Sesi Bia Rais Medien. wenn Kiper pat Weert Real Meeps

SER I nian Sa RS HA die bet nena PR Ate. SK penton

Memang han, Saba Senada Kana Lf

Po Babat PTH AA OID PST A gata mana gt Bea one Regen ko lalat kadang panai. a kerna "ALI , eo MAA LAI TERTATA apa AR BA ea aa bon bois cnenerical Par apek ‘

SUS HETIL stalucy: Ta BL ai ee te bain Santan baba ce KAN Na TON pes kem am.

Shab LI Di Aine ssa. dibesageithee gases pal nests uve cine: IDASO1

Weer ner seas Pamen bana ot plas pea ea BETA BENTAR kepala

Para aA ti Ganas ada an MR Sa ana dara Lean KAK TT] oleh

PEN ee NAANL SBL uence al aa sidang Spare Bina angpao engan Selatan

Pranata Bangga Ding the Ri io ied) ios data pile: Pemat mana leet cepa Ma nas ara ara BME

Pagu 1

PASAL IT

FPEMDANGCUN AS HESOW

Piel PESAN dar PUSAKA ara KAT Per im deseo er vat oiler balay peas Daa eta pe pat Lan far Pe Han a EARL Beatin ea Dodi Tan abah

1, TANAMAR BELLU MENGHASILEAN

KR GA SA Tni AA Tata 3

Me Par aa La Pena ena aa en ea aan mn ara ed kelar

KRL in an Sei LE Un POL ea LA MEI ain, ot Geka.

Bo Pa aan Ope Labu ag cr kelp snd Sareea Tb IN na ana Ga Er a

Pe em bg Ma IN pa sa IST keuangan eo Beam ta at ba maa DA gn mean cho aan aa PEP iin Aa ara Titus

Get Bang cna dana one han,

Po Sae An agile ik 5 aa ge san petite ate anu Hamas

J. TARAMTAN MENGILASSLKAA ai pola.

ee PI. pt ana Phan Maag sd PUS

Po Pekan anang Karaan Tibi, Berar Tits 3

: Mera bata ee ah peli X

HO ega Pt see ear Tana Gin Seat gi orien: OEY ie Side OR) \

INA Sr Mar Kar Gen ada Bni Woe na ba Pra dri MANGAN (AS sls.

MA na Me PT aa bath Peta ga Sa Gendt Inet Eero PU ahaha

Bo Peran pat bee dia. Caio Bean an as PS han pea,

Nl MEA LAIN Ad, KA nie das en Tr chk at.

PASAI IV

ZEATALAY AAS

IST ineean aesityruones, behin op oustan kelapa sea chant oa elu PIHAK

SEA Ina he onlan Suara bini Gallet har. Dang Pen ajaa aba

Dae on dul she gen Tatanan debian alat Tessa Yo Ian en ia sl

Late TIP AI Ba LI MA Ser UPR an Hina Sah Leg loupe AN II Toe GEE ‘elit oH TN wie Wo aa YP

Sage 4

AAI ON aon READ PES PESTA Ge Deaton nan open eh crtedeshy Ing ale Ka Ha: Hai Ea tris Ae bea ake. Gag Ga alien i Kel Bani

Mena AE LAN

OOO Uo eek AA ge gig a eT ban ab senen pp aa asa all oa:

Mo ST Bae AA, dihelat el cr mena sumer relma pls stra Siting cha alang ME ripe Intan bentangan 0S tensa pati ble gan, oO Dshanian Sagi anna Sinwe Sige CMS. Mave Sun as sera Hie hara bain via RD. SAE EA TP han Gen EPA PN uh ODA! soins BPR

Polen be Pal

IL HE TN PAKE NN ti INGAT LD LAN POST Ha NILAI BENCI SEO Dat Ram 3: DATE the sree Tang

2 TER ARA RE RAS anna DAR angga HAK PERTAMA Duri ase Labs auakan

Wee PAR GADD A aa fe. ana dena on aa aa bs anna {derek

Landa yana

2) bahwa berdasarkan penelitian dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen atau bukti pendukung;

b. bahwa dalam dokumen atau bukti yang disampaikan, semua atas nama Pemohon Banding (PT Bangka Malindo Lestari) bukan atas nama plasma;

c. bahwa dalam surat perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding (inti) dengan Koperasi Serba Usaha Jaya Mandiri tidak diatur dalam kontrak/perjanjian bahwa seluruh biaya atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pencatatan bahwa perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti tidak dicatat sebagai barang persediaan dalam pembukuan kebun inti. Demikian pula dengan penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari kebun plasma tidak dicatat sebagai pendapatan kebun inti;

3) bahwa Pemohon Banding memberikan sebagian dokumen atau bukti pendukung tapi tidak memenuhi semua yang disyaratkan dalam surat penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I nomor:S- 144/PJ.02/2021 tanggal 10 Mei 2021 pada angka 3 huruf a poin 1, 2, dan 3 sehingga Terbanding berpendapat atas reimbursement biaya kebun plasma terutang PPN;

4) bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT— 013154.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2023 tanggal 13 April 2023 atas sengketa yang sama sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim;

5) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp274.975.743,00 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen

sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 344- BML-TX-2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp274.975.743,00

1) Menurut Bantahan Pemohon Banding (Wajib Pajak) bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 217-BML-TX-24 tanggal 12 Agustus 2024 dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan dimana perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3, mengatur antara lain:

1) UU PPN Pasal 4A ayat 3, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a) jasa pelayanan kesehatan medik;

b) jasa pelayanan sosial;

c) jasa pengiriman surat dengan perangko;

d) jasa keuangan;

e) jasa asuransi;

f) jasa keagamaan;

g) jasa pendidikan;

h) jasa kesenian dan hiburan;

i) jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k) jasa tenaga kerja; dst;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan dimana perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 2 mengatur antara lain:

1) UU PPN Pasal 4A ayat 2, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d) uang, emas batangan, dan surat berharga;

Penjelasan:

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

- beras;

- gabah;

- jagung;

- sagu;

- kedelai;

- garam;

- daging;

- telur;

- susu;

- buah-buahan; dan

- sayur-sayuran;

bahwa menurut PP Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 11 tentang pemberian fasilitas penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain:

1) Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan b. pelayanan kesehatan hewan/veteriner;

2) Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;

b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan c. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan;

bahwaterdapatPutusanPengadilanPajaknomorPUT- 004460.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 27 Agustus 2024 atas sengketa yang sama sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim;

bahwa dalam hal pembangunan Kebun Plasma, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, bukan pada saat petani plasma membayar angsuran pengembalian (reimbursement) biaya yang dilakukan melalui pemotongan langsung oleh Pemohon Banding atas bagian yang menjadi hutang petani plasma yang belum dilunasi pada saat menjual buah (TBS) kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Bantahan ditanda tangani oleh Budi Purwanto jabatan selaku Presiden Direktur sesuai dengan Akta Nomor 18 tanggal 14 Oktober 2024;

3. Pemohon Banding telah memberikan alasan terkait sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding secara menyeluruh;

4. Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor a quo dapat berubah menjadi:

UraianPPN yang Kurang (lebih) BayarSanksi KenaikanJumlah PPN ymh (lebih) dibayar
Sebelumnya27.497.57412.010.94139.508.515
Banding(27.497.574)(12.010.941)(39.508.515)
Setelah Banding---

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanDigitalKeputusanTerbandingNomorKEP-

00192/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-2.Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00008/207/20/315/23 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-3.Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 311-BML-TX-23 tanggal 12 September 2023;

Bukti P-4.Salinan Digital Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-5.Salinan Digital Addendum No. 01 Perjanjian Kerja Land Clearing

Nomor 005/OC-MHO/BML/I/2020 tanggal 20 Juli 2020 beserta lampirannya;

Bukti P-6.Salinan Digital Perjanjian Kerja Land Clearing Nomor 002/OC-

MHO/BML/Plasma/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 beserta lampirannya;

Bukti P-7.Salinan Digital Perjanjian Kerja Land Clearing Nomor 004/OC-

MHO/BML/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 beserta lampirannya; Bukti P-8.Salinan Digital Perjanjian Kerja Land Clearing Nomor 005/OC-

MHO/BML/PLASMA/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 beserta lampirannya;

Bukti P-9.Salinan Digital Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa

Sawit Pola Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Jaya Mandiri dengan PT Bangka Malindo Lestari tanggal 27 Agustus 2015;

Bukti P-10. Salinan Digital Cash Voucher Receipt, Cash Payment Voucher, dan

Bank Receipt terkait Biaya Pengelolaan Plasma;

Bukti P-11. Salinan Digital Bank Voucher Payment, Kwitansi, Faktur Pajak,

Invoice, Progress Claim, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Summary Pekerjaan, Order Pembelian, Perjanjian Land Clearing, Memorandum, dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 atas nama CV Bersaudara Bangun Perkasa;

Bukti P-12. Salinan Digital Bank Voucher Payment, Kwitansi, Faktur Pajak,

Invoice, Progress Claim, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Summary Pekerjaan, Order Pembelian, Perjanjian Land Clearing,

Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23, dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi atas nama PT Indra Karya Persada;

Bukti P-13. Salinan Digital Cash Payment Voucher – Biaya Borongan Planting

2nd July 2020, Daftar Harian Hasil Pekerjaan Kontraktor, dan Peta Kerja Divisi I Pemohon Banding;

Bukti P-14. Salinan Digital Cash Payment Voucher – Biaya Borongan Planting 1st

August 2020, Daftar Harian Hasil Pekerjaan Kontraktor, dan Peta Kerja Divisi I Pemohon Banding;

Bukti P-15. Salinan Digital Cash Payment Voucher – Payment Gaji Karyawan

Plasma on 2nd July ’20, Daftar Pembayaran Gaji Karyawan for the Month July 2020, Berita Acara Pembayaran Gaji Karyawan General Worker for the Month July 2020, dan Cash Denomination for the Month of July 2020;

Bukti P-16. Salinan Digital Vehicle/Equipment Log Book August 2020;

Bukti P-17. Salinan Digital Payroll August 2020;

Bukti P-18. Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-19. Salinan Digital General Ledger Transactions from January 2020 to

December 2020 Koperasi Plasma Pemohon Banding;

Bukti P-20. Salinan Digital Faktur Pajak Nomor 010.000-20.57404240;

Bukti P-21. Salinan Digital Rincian Biaya Perkebunan Plasma Tahun 2020; Bukti P-22. Salinan Digital Cash Payment Voucher dan Rincian Catuan Beras

Bulan Juli 2020;

Bukti P-23. Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 28 April 2025;

Bukti P-24. File Excel ” Jurnal Pembayaran Utang Plasma - PT BML 2020”; Bukti P-25. File Excel ” GL Estate Jan-Des 2020 (Pencatatan Jurnal Piutang

Plasma).xlsx”;

Bukti P-26. File Excel ” Laporan Laba Rugi Plasma - PT BML 2020.xlsx”; Bukti P-27. File Excel ” Ledger Januari - Desember 2020 Sengketa Plasma (Menyamping).xlsx”;

Bukti P-28. Salinan Digital Cash Payment Voucher, Daftar Pembayaran Gaji

Karyawan, Berita Acara Pembayaran Gajian Karyawan General Worker, Cash Denomination, dan Daftar Tenaga Kerja yang ditugaskan terkait Payroll Gaji Karyawan Plasma periode Juli dan Agustus 2020;

Bukti P-29. Salinan Digital Payroll for the month Agustus 2020;

Bukti P-30. File Excel ” Tabel Ledger Jan-Des 2020 Sengketa Plasma (Menyamping) versi 3.xlsx”;

Bukti P-31. Salinan Digital Penjelasan Akhir;

Bukti P-32. Salinan Digital Rincian Sengketa;

Bukti P-33. Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-

60260/PP/M.XB/16/2015;

Bukti P-34. Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-

114813.16/2014/PP/M.XVIIIB/2019;

Bukti P-35. Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-

004460.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024;

Bukti P-36. Salinan Digital rincian data-data yang sudah diberikan pada saat sidang sebelumnya;

Bukti P-37. Salinan Digital Rincian Sengketa PPN Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Salinan Digital Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-5.Salinan Digital Resume Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-6.Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 10 Februari 2025; Bukti T-7.Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 11 Maret 2025;

Bukti T-8.Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 6 Mei 2025;

Bukti T-9.Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 10 Juni 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00192/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00008/207/20/315/23 tanggal 26 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 217-BML-TX-24 tanggal 12 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.364.711.3321.639.687.075274.975.743

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp274.975.743,00;

Menimbang, bahwa atas sengketa banding berupa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp274.975.743,00, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan rincian sebagai berikut:

Desert tar

ANA ea NN NA Ne

AA AA AN NE |)

Pa NN MEN |) Pd]

Lo? [| SAL aa EA NN NN

Le Aa Ar AA NN Na Ne dO

Pee Caen TOTONG A rama ramen aa Ea Pd

[oe Aa As NN eee |e An NE

AA AA MA NN ME Na EN

Aa Aa NN NE | Ps

PA MA Pd]

AA NN MEA PC Cd]

NN ME Na

PA AA NN NN ec]

[os AA AN NE Na

Pa AA Re [susp Na NN

Lo AA aa AN NE NE | Sd

EA AA Me NN MEA |S NN NA (os | CORRECTIG: RECORD Marataorrantasa oo ass |e

AA NN ME [Cd

NA aa NN ME

Aj Mn Od

Aj NN Od

AA NN nt ss

Las | Si LaGsIREIEIT ame SSS Ea

[2e_| Sai La GSIREIEIT Sav NN Na Ps P

[a Aa ge Pe Pd]

AA NN ts Ps Pd

AA NN ac ee

[at | Sr LA SIREGE NN iC Pe Od]

Ea NN SSSR Pe Od]

Ae NN NT

AA Ome em

Aa ea ES

[os | Tho: acRtT NN ts Pc Pr]

AA NN a a]

PA NN Na Oa Od

PA FLO. SSS PP

[at emas ae AE Pd]

NN een ge e

AA NN Ie [cee Pd

Aa NN ns [es Pde

LER Ld Dr LL

bahwa berdasarkan rincian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa sebesar Rp274.975.743,00 terdiri dari:

a. Biaya Gaji Karyawan Plasma sebesar Rp161.778.000,00;

b. Biaya Catuan Beras sebesar Rp741.000,00 c. Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri sebesar Rp2.300.000,00 d. Biaya Borongan Planting Kebun Plasma sebesar Rp1.331.200,00;

e. Biaya BPJS Karyawan Plasma sebesar Rp7.528.087,00;

f. Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit sebesar Rp81.666.000,00;

g. Pekerjaan Kontrak Pembangunan Kebun sebesar Rp33.942.139,00;

h. Biaya Langsir Bibit Sawit, Langsir Titi Panen, Langsir Buah, dan Langsir Pupuk sebesar Rp2.801.338,00;

i. Biaya Antar Buah ke PKS sebesar (Rp838 .276 ,00);

j. Biaya Management Fee Plasma sebesar (Rp14.564.033,00);

k. Biaya Angkut Bibit, Pupuk, dan Buah sebesar Rp897.828,00 ;

l. Biaya Pemakaian Barang Kena Pajak di Kebun Plasma sebesar Rp12.473.595 ,00;

m. Biaya Pembabatan Pepohanan di Plasma sebesar (Rp15.935.858,00);

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: Dasar Hukum Koreksi:

- UU KUP Pasal 12 ayat (3);

- UU PPN Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 13;

- PP 1 Tahun 2012 Pasal 17;

- PP 81 Tahun 2015;

bahwa koreksi dilakukan karena terdapat Penyerahan Barang dan Jasa dari Pemohon Banding kepada petani plasma, dimana untuk Masa Pajak Agustus 2020 adalah sebesar Rp274.975.743,00, yang berdasarkan catatan pembukuan Pemohon Banding terdiri atas:

L: | SCRA santa ——— EA At

Dean acaaa ea aa an

[3 _| eaters no: AA acca | samo NN

[oa _[ oats Stn Calan Me AN ee |e Pi

[os | SIA ABORC EAN AE | eae | SSS |) SiS

Ls | SA aa Aa | oa | | CdCI

[or [REC Cae POTONGANEPPIGHEHATACFEFIODE Taco — nase |e Pd

[8 _| REC. Case POTONGAN AA suena NN CO

2 _[ RECORDEFE AA AN NA | | C*SCOSCSCSCSCS

[a0 RECORS EPS SEIS aGaGR PA | iment |S | SiS jare ata oat ——— sa Sd jamak — aa | P bebe na eren ——— | Pd

PA AA NN BEE | aaa |) SiS

[a3 | 2a kala bana cg Fava PJAK PLasvia sULas NN NE |e | Od

[is _[ chants APajak 2ST APaTANTENICD: APRS STESR.GORSa [oa Na NN TS

[ar [Petr SFO OCHS Aa NE | Siero | SC*YCOSCSCSCS

AA AN MEA AN jos oeomeemomrcero mata erranuass oops semasa bae eameensaaaak se

EA Aa NN ME EN

[a2 aj |e Pid

PA an SSS er | | Od

Aa NN GE

AA NN ee En Pd

Aa NN te |e P hemat aie; SSC EA

Aa Aa NN te |e P bee asa aa a OT

AA NN i |e Pda a ee REA

Pa NN tee [COCO

[os [ Ss: LANGSIRFLSUK-2.00G1 NN sa | Pd

MEN Aj ts | Pd

Pesta aa En

PE an NN ee | Pd

PE NN Ba | Od

NN ee | Pd aa ANN ang |e Pd aa NN age |e Pd

TR Ld Lr DL

a. Biaya Gaji Karyawan Plasma sebesar Rp161.778.000,00;

bahwa Biaya Gaji Karyawan Plasma merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, bukan reimbursement sebagaimana diklaim oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam dokumen Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Jaya Mandiri dengan PT Bangka Malindo Lestari tanggal 27 Agustus 2015, dimana dalam surat perjanjian ini tidak ada disebutkan biaya atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma;

bahwa tidak ada bukti bahwa plasma secara hukum bertanggung jawab langsung atas pembayaran gaji karyawan, dimana karyawan yang bekerja tidak memiliki hubungan kontrak dengan pihak plasma;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa dokumen pembayaran gaji diterbitkan atas nama kebun inti (PT Bangka Malindo Lestari), bukan atas nama koperasi plasma:

UNIT EBANGKA MALINDO LESTARI . 00023

PL BANGKA MALINDO LES PARE ASSIA

CASH PAYMENT VOUCHER Mar aa

. . DARI SR PEOIEAY ORANG OEE A aS

7 TP ama ad -

SL mee Pan Thy Munthe trees Sete na Aan

Sar aral JS san an ~ a XXEXEXEAA:AA ere ree ron’ een Vas

BT MAN Gea MALMO IAI Plager

' ' saat Y he AL ALA AK crt om

Sen Pa adat na .

b. Biaya Catuan Beras sebesar Rp741.000,00

bahwa Biaya Catuan Beras kepada Karyawan Plasma merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN, bukan reimbursement sebagaimana diklaim oleh Pemohon Banding;

bahwa dokumen Pembayaran Catuan Beras yang disampaikan oleh Pemohon Banding dibuat atas nama PT Bangka Malindo Lestari, bukan atas nama koperasi plasma;

bahwa karena dokumen tidak atas nama penerima barang (plasma), maka tidak memenuhi syarat reimbursement;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Biaya Catuan Beras akan diganti oleh plasma;

bahwa tidak ada bukti bahwa Koperasi Plasma bertanggung jawab secara hukum atas Pembayaran Catuan Beras tersebut;

bahwa Catuan Beras diberikan kepada karyawan yang bekerja di kebun plasma, namun faktanya mereka adalah karyawan Pemohon Banding, bukan karyawan plasma;

bahwa dalam Laporan Keuangan dan Ledger, Biaya Catuan Beras tercatat sebagai bagian dari Biaya Pembangunan Kebun Plasma, yang kemudian ditagih ke plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS;

c. Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri sebesar Rp2.300.000,00 bahwa Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri yang dibebankan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Plasma merupakan penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN;

bahwa biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri termasuk dalam rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya ini hanya merupakan penggantian (reimbursement) dan tidak terdapat penyerahan barang atau jasa kena pajak;

bahwa tidak terdapat dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri; bahwa biaya yang dibayarkan Pemohon Banding (inti) kepada Koperasi/Plasma, termasuk biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri bukan termasuk reimbursement yang tidak terutang PPN, melainkan merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada Plasma yang harus dikenai PPN;

bahwa seluruh dokumen (termasuk invoice dan Faktur Pajak) atas perolehan BKP dan/atau JKP dibuat atas nama kebun plasma;

bahwa Pemohon Banding menanggung risiko atas tagihan-tagihan tersebut dan nyata-nyata memberikan fasilitas dan kemudahan bagi Koperasi/Penerima Jasa, sehingga Pemohon Banding telah memberikan Jasa Kena Pajak berupa jasa pembangunan dan pengelolaan kebun;

bahwa tidak terdapat dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan reimbursement murni;

bahwa Tidak terdapat kontrak atau perjanjian yang secara eksplisit menyatakan bahwa biaya tersebut akan diganti oleh plasma tanpa adanya penyerahan jasa; bahwa Biaya tersebut merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon

Banding, karena biaya tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penggantian (reimbursement) murni yang dikecualikan dari objek PPN;

bahwa seluruh dokumen, termasuk purchase order, invoice, faktur pajak, dan dokumen lainnya atas perolehan barang dan/atau jasa, yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma (Koperasi Jaya Mandiri), dibuat atas nama Pemohon Banding;

bahwa kontrak Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan tanggal 27 Agustus 2015 tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa biaya atas perolehan BKP/JKP, yang dibayar oleh kebun inti, akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma;

bahwa pencatatan perolehan barang dan/atau jasa untuk keperluan plasma dibebankan dan dicatat sebagai Piutang;

d. Biaya Borongan Planting Kebun Plasma sebesar Rp1.331.200,00;

bahwa Biaya Borongan Planting yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada kontraktor merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pemohon Banding kepada plasma, sehingga terutang PPN;

bahwa dokumen Pembayaran Borongan Planting yang disampaikan oleh Pemohon Banding dibuat atas nama PT Bangka Malindo Lestari, bukan atas nama Koperasi Plasma;

bahwa Faktur Pajak dan Invoice dari pihak ketiga (kontraktor) ditujukan kepada Pemohon Banding, bukan kepada plasma;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul bahwa biaya jasa planting akan diganti oleh plasma;

bahwa tidak ada bukti bahwa plasma bertanggung jawab secara hukum atas pembayaran jasa tersebut;

bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai pelaksana pembangunan kebun plasma, termasuk menunjuk kontraktor untuk pekerjaan planting, kemudian biaya jasa planting ditagih kepada plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS; bahwa Pemohon Banding mencatat Biaya Borongan Planting sebagai pengeluaran operasional, bukan sebagai piutang plasma;

bahwa biaya ini dicatat sebagai Biaya Pembangunan Kebun Plasma yang merupakan bagian dari pengeluaran operasional, untuk kemudian ditagih ke plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS;

e. Biaya BPJS Karyawan Plasma sebesar Rp7.528.087,00;

bahwa biaya BPJS yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk karyawan plasma merupakan bagian dari penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam rangka pengelolaan kebun plasma, sehingga terutang PPN;

bahwa dokumen atau bukti pendukung pembayaran BPJS yang disampaikan oleh Pemohon Banding dibuat atas nama PT Bangka Malindo Lestari, bukan atas nama kebun plasma (koperasi);

bahwa biaya BPJS ini tidak dapat dianggap sebagai transaksi yang berdiri sendiri, melainkan sebagai satu kesatuan dari jasa yang diserahkan oleh inti kepada plasma, yaitu jasa manajemen;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa biaya BPJS akan diganti oleh plasma;

bahwa biaya iuran BPJS dibayarkan untuk karyawan yang bekerja di kebun plasma, namun faktanya mereka adalah karyawan Pemohon Banding, bukan karyawan plasma;

bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan pemenuhan syarat transaksi reimbursement, karena dokumen-dokumen tidak dibuat atas nama kebun plasma, sehingga transaksi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai penggantian (reimbursement) murni yang tidak terutang PPN, sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan I nomor S-144/PJ.02/2021;

f. Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit sebesar Rp81.666.000,00;

bahwa Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena transaksi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penggantian biaya (reimbursement) yang tidak dikenai PPN;

bahwa perolehan barang dan/atau jasa (termasuk bibit sawit) oleh kebun inti dicatat sebagai barang persediaan dalam pembukuan kebun inti, atau dicatat

pada akun Plasma-Development Cost (TBM) dan dialokasikan sebagai Piutang Plasma;

bahwa seluruh dokumen, seperti purchase order, invoice, faktur Pajak, dan dokumen lainnya atas perolehan barang dan/atau jasa, termasuk bibit sawit, yang ditanam dan kemudian diperhitungkan sebagai proporsi pemakaian bibit sawit dibuat atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi Plasma; bahwa karena faktur pajak masukan atas nama Pemohon Banding, maka Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;

g. Pekerjaan Kontrak Pembangunan Kebun sebesar Rp33.942.139,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kegiatan Kontrak Nomor PC.007 CTR.005/OC-MHO/BML/PLS/1120 (ADM), FOR MONTH AGUST dan kontrak nomor PC.005 CTR.002/OC-MHO/BML/PLS/I120, FOR MONTH AGUST dengan total sebesar Rp33.942.139,00 sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai reimbursement murni dan sebaliknya, merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pemohon Banding (Inti) kepada Plasma;

bahwa menurut Terbanding, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya kontrak ini hanya merupakan pembayaran yang ditalangi untuk kepentingan Plasma adalah tidak sesuai fakta karena alasan berikut ini; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas dokumen dan bukti pendukung, termasuk invoice dan faktur pajak dari pihak ketiga, terbukti bahwa dokumen-dokumen tersebut ditujukan atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama koperasi (plasma) sebagai penerima jasa yang sebenarnya;

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat klausul dalam perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan (tanggal 27 Agustus 2015), yang secara jelas menyebutkan bahwa biaya atas perolehan BKP dan/atau JKP yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma;

bahwa menurut Terbanding, karena faktur pajak dari kontraktor ditujukan kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

bahwa menurut Terbanding, kegiatan kontrak yang melibatkan imas tumbang, dan stacking merupakan bagian dari jasa pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang diserahkan oleh Pemohon Banding (inti) kepada plasma, di mana atas penyerahan jasa ini terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf (c) UU PPN;

h. Biaya Langsir Bibit Sawit, Langsir Titi Panen, Langsir Buah, dan Langsir Pupuk sebesar Rp2.801.338,00;

bahwa Biaya Transportasi Langsir (pengangkutan) Bibit Sawit, Titi Panen, Buah, dan Pupuk senilai Rp2.801.338,00, terbukti menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding, sehingga merupakan bagian dari penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam rangka pengelolaan kebun plasma, sehingga terutang PPN; bahwa tidak ada dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan bahwa biaya transportasi langsir tersebut adalah reimbursement;

bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak atas nama koperasi plasma, melainkan atas nama PT Bangka Malindo Lestari;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Biaya Transportasi Langsir akan diganti oleh plasma;

bahwa tidak ada bukti bahwa biaya tersebut dicatat sebagai piutang plasma atau bahwa plasma bertanggung jawab secara hukum atas pembayaran jasa transportasi tersebut;

bahwa transportasi langsir dilakukan oleh Pemohon Banding menggunakan kendaraan dan tenaga kerja milik Pemohon Banding;

bahwa biaya tersebut ditagihkan kepada plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS;

bahwa oleh karena itu terbukti telah terjadi penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada plasma, sehingga harus dikenai PPN;

bahwa salah satu unsur persyaratan reimbursement adalah harus melibatkan tiga pihak, yaitu: penerima jasa, pemberi jasa, dan pihak ketiga (vendor), sedangkan dalam hal langsir bibit dan pupuk ini, hanya melibatkan dua pihak, yaitu: Pemohon Banding dan petani plasma;

bahwa karena tidak ada vendor yang menagih langsung ke plasma, maka tidak bisa dikategorikan sebagai reimbursement;

bahwa menurut Terbanding jasa pengangkutan bibit sawit, yaitu akun biaya langsir bibit sawit dan jasa borongan (planting) dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun kelapa Sawit Pola Kemitraan tersebut tidak termasuk ke dalam biaya jasa atas pengolahan perkebunan plasma milik petani (Manajemen Fee);

bahwa atas penyerahan tersebut Pemohon Banding telah membuat faktur pajak secara gabungan setiap bulannya kepada KJM, namun demikian dari hasil pengujian terhadap dokumen Buku Besar (General Ledger/GL), diketahui masih terdapat penyerahan yang terutang PPN berupa jasa pengangkutan bibit sawit (akun biaya langsir bibit sawit) dan jasa borongan planting yang belum dibuatkan Faktur Pajak dan belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mencatat biaya transportasi langsir sebagai pengeluaran operasional, bukan sebagai piutang plasma;

bahwa faktanya tidak terdapat faktur pajak keluaran yang diterbitkan atas penyerahan jasa tersebut kepada plasma;

cek bahwa dengan demikian biaya transportasi langsir merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, dan bukan reimbursement;

i. Biaya Antar Buah ke PKS sebesar (Rp838.276,00);

bahwa Biaya Antar Buah merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada plasma, sehingga terutang PPN; bahwa Biaya Antar Buah ini adalah biaya untuk mengantarkan buah berupa Tandan Buah Segar/TBS dari kebun plasma ke pabrik kelapa sawit, yang seharusnya dilakukan oleh plasma, sedangkan faktanya yang melakukan adalah Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding nantinya akan meminta pembayaran kepada plasma;

bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya ini hanya merupakan penggantian pemakaian solar untuk kendaraan pengantaran buah TBS ke pabrik, namun Terbanding mengklasifikasikannya sebagai Jasa Antar atau Jasa Langsir yang termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN;

bahwa Terbanding melihat seluruh kegiatan yang ditagihkan, termasuk Biaya Antar Buah, sebagai satu kesatuan kegiatan jasa pengelolaan kebun yang dilakukan Pemohon Banding untuk Plasma, yang seharusnya terutang PPN; bahwa tidak terdapat dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Biaya Antar Buah tersebut adalah reimbursement;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Biaya Antar Buah akan diganti oleh plasma;

bahwa Pemohon Banding mencatat Biaya Antar Buah sebagai pengeluaran operasional, dan bukan sebagai piutang plasma;

bahwa tidak terdapat bukti bahwa biaya tersebut dicatat sebagai piutang plasma atau bahwa plasma bertanggung jawab secara hukum atas pembayaran jasa tersebut;

bahwakegiatan antar buah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan kendaraan dan tenaga kerja milik Pemohon Banding;

bahwa jika kendaraan tersebut milik Pemohon Banding, tetapi plasma yang memanfaatkannya, hal itu berarti Pemohon Banding telah menyewakan kendaraannya atau memberikan fasilitas yang merupakan transaksi biasa yang terutang PPN;

bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai reimbursement, transaksi harus melibatkan tiga pihak yaitu: penerima jasa, pemberi jasa, dan pihak ketiga (vendor), sedangkan dalam kasus ini, hanya terdapat dua pihak yaitu Pemohon Banding dan plasma;

j. Biaya Management Fee Plasma sebesar (Rp14.564.033,00);

bahwa atas angka pada akun piutang terkait Management Fee Plasma sebesar (Rp14.564.033,00) telah dibuatkan Faktur Pajak Nomor Seri 010.000.20- 57404240 oleh Pemohon Banding, dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sehingga Terbanding menyetujui bukti dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa atas angka tersebut dimasukkan ke dalam rincian koreksi pemeriksa sebagai pengurang karena sudah dibuat faktur pajaknya, sehingga tidak seharusnya masuk dalam koreksi yang diajukan keberatan";

bahwa dengan demikian seharusnya tidak ada sengketa atas pos ini karena tidak ada koreksi terhadap pos Management Fee Plasma sebesar (Rp14.564.033,00);

k. Biaya Angkut Bibit, Pupuk, dan Buah sebesar Rp897.828,00;

bahwa Biaya Angkut Bibit, Pupuk, dan Buah merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada plasma, sehingga terutang PPN;

bahwa Biaya Angkut ini adalah biaya pemakaian untuk mengantarkan buah yang seharusnya dilakukan oleh plasma, sedangkan faktanya yang melakukan adalah Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding nantinya akan meminta pembayaran kepada plasma;

bahwa Biaya Angkut merupakan bagian dari satu kesatuan kegiatan jasa pengelolaan kebun yang dilakukan Pemohon Banding untuk Plasma, yang seharusnya terutang PPN;

bahwa tidak terdapat dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Biaya Angkut tersebut adalah reimbursement;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Biaya Angkut akan diganti oleh plasma;

bahwa Pemohon Banding mencatat Biaya Angkut sebagai pengeluaran operasional, dan bukan sebagai piutang plasma;

bahwa tidak terdapat bukti bahwa biaya tersebut dicatat sebagai piutang plasma atau bahwa plasma bertanggung jawab secara hukum atas pembayaran jasa tersebut;

bahwa kegiatan Angkut dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan kendaraan dan tenaga kerja milik Pemohon Banding;

bahwa jika kendaraan tersebut milik Pemohon Banding, tetapi plasma yang memanfaatkan, hal itu berarti Pemohon Banding telah menyewakan kendaraannya atau memberikan fasilitas yang merupakan transaksi biasa yang terutang PPN;

bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai reimbursement, transaksi harus melibatkan tiga pihak yaitu: penerima jasa, pemberi jasa, dan pihak ketiga (vendor),

sedangkan dalam kasus ini, hanya terdapat dua pihak yaitu Pemohon Banding dan plasma;

bahwa karena terbukti tidak ada vendor yang menagih langsung ke plasma, maka tidak bisa dikategorikan sebagai reimbursement;

bahwa tidak terdapat Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa tersebut kepada plasma;

l. Biaya Pemakaian Barang Kena Pajak di Kebun Plasma dan Biaya Pajak Pendapatan sebesar Rp13.328.31800,00;

bahwa menurut Terbanding, biaya pemakaian BKP dan Biaya Pajak Pendapatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka pembangunan dan pengelolaan kebun plasma merupakan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada plasma, sehingga terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding, dokumen pembelian BKP (seperti pupuk, bahan bangunan, BBM, dan alat pertanian) ditujukan kepada dan atas nama PT Bangka Malindo Lestari, bukan kepada koperasi plasma;

bahwa menurut Terbanding, untuk pembelian pupuk tersebut sebenarnya merupakan satu kesatuan dengan kegiatan jasa manajemen, yang mana dalam perjanjian tersebut Pemohon Banding bertugas untuk membangun atau mengelola kebun plasma;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, semua dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa perolehan BKP atau JKP sehubungan dengan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti dicatat sebagai barang persediaan;

bahwa menurut Terbanding, reimbursement atas biaya-biaya perolehan barang dan jasa yang dari kebun plasma dicatat sebagai piutang, yang akan diterima pembayarannya sebagai potongan harga pada saat pembelian TBS dimana piutang tersebut dikredit;

bahwa menurut Terbanding, dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul bahwa biaya BKP akan diganti oleh plasma;

bahwa menurut Terbanding, BKP yang digunakan dalam pembangunan kebun plasma, dan biayanya ditagih kepada plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS;

bahwa menurut Terbanding, karena vendor menagih kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding menagih kembali ke plasma, maka terjadi penyerahan BKP dari Pemohon Banding ke plasma, bukan reimbursement;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mencatat pemakaian BKP sebagai pengeluaran operasional, bukan sebagai piutang plasma;

bahwa menurut Terbanding, Tidak ada faktur pajak keluaran yang diterbitkan atas penyerahan BKP tersebut kepada plasma;

bahwa menurut Terbanding, dalam ledger, biaya ini tercatat sebagai bagian dari biaya pembangunan kebun plasma, yang kemudian ditagih ke plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS;

bahwa menurut Terbanding, koreksi ini didasarkan terutama pada kegagalan Pemohon Banding untuk menyajikan bukti yang memadai dan memenuhi persyaratan formal perpajakan untuk transaksi reimbursement, sebagaimana diatur pada surat nomor S-144/PJ.02/2021 yang mengatur syarat agar penggantian biaya dapat dianggap sebagai disbursement;

bahwa menurut Terbanding, seluruh dokumen (purchase order, invoice, Faktur Pajak, dan dokumen lainnya) atas perolehan BKP tidak dibuat atas nama kebun plasma, melainkan dibuat atas nama Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian BKP dan atau JKP dari pihak ketiga tersebut, dan atas BKP tersebut kemudian diserahkan kepada petani plasma;

bahwa menurut Terbanding, dengan demikian telah terjadi penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma yang mencakup penyerahan pupuk, pestisida, jasa pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, dinyatakan pada Pasal 17 bahwa terutangnya PPN terjadi pada saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang, oleh karena itu PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut;

m. Biaya Pembabatan Pepohanan di Plasma sebesar (Rp15.935.858,00); bahwa nilai sebesar (Rp15.935.858,00) tercantum dalam akun Piutang Plasma dengan keterangan sebagai Koreksi Biaya Pembabatan Pepohanan di Plasma di masa pajak bulan Juli 2020, kemudian di masa pajak bulan berikutnya (Agustus 2020) juga tercantum dengan nilai negatif;

bahwa terkait pencantuman angka/nilai (Rp15.935.858,00) di akun Piutang Plasma yang diberi keterangan ”Koreksi Biaya Pembabatan Pepohanan di Plasma”, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. Biaya Gaji Karyawan Plasma sebesar Rp161.778.000,00;

bahwa biaya Gaji Karyawan Plasma tersebut hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/Jasa Kena Pajak;

bahwa meskipun yang dimaksud dengan karyawan dalam hal ini adalah karyawan Pemohon Banding, namun karena dipekerjakan untuk kepentingan petani plasma maka seluruh pengeluaran yang terkait kepentingan petani plasma tersebut Pemohon Banding tagihkan ke Plasma;

bahwa untuk karyawan Pemohon Banding yang bekerja di kebun plasma itu PPh Pasal 21-nya dipotong oleh Pemohon Banding, karena pihak petani plasma tidak bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa atas gaji karyawan dilakukan penagihan kepada plasma dengan jumlah yang sama dengan gaji yang Pemohon banding telah bayar kepada karyawan, tanpa markup;

b. Biaya Catuan Beras sebesar Rp741.000,00

bahwa penghitungan Biaya Catuan Beras kepada karyawan hanya merupakan penggantian (reimbursement), dan tidak merupakan penyerahan barang/Jasa Kena Pajak;

bahwa Catuan Beras termasuk barang kebutuhan pokok, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4A ayat (2) UU PPN, yang menyatakan: “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak dikenai PPN”, dimana dalam Penjelasan pasal tersebut, beras secara eksplisit disebut sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari objek PPN;

bahwa Catuan Beras merupakan bagian dari kompensasi atau tunjangan karyawan, dan diperlakukan sama seperti pembayaran gaji;

bahwa Biaya Catuan Beras dibebankan kepada plasma dan dicatat sebagai piutang kepada Koperasi Plasma, bukan sebagai pendapatan atau penyerahan barang;

bahwa atas Biaya Catuan Beras tersebut dilakukan pencatatan jurnal sebagai berikut:

(D) Piutang kepada Koperasixxxxx (K) Kasxxxxx bahwa dengan demikian tidak ada pencatatan sebagai pendapatan atau pengakuan penjualan barang;

bahwa biaya yang dibebankan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual, tanpa mark-up, sehingga memenuhi prinsip reimbursement;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung seperti cash voucher, daftar gaji, dan dokumen internal lainnya untuk menunjukkan bahwa Biaya Catuan Beras dibebankan kepada plasma;

c. Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri sebesar Rp2.300.000,00 bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri;

bahwa Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri hanya merupakan penggantian (reimbursement);

bahwa tidak ada penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi/Plasma; bahwa Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri tersebut hanyalah penggantian biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu, dan oleh karena itu, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN), khususnya Pasal 4A ayat (3), jenis jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN di antaranya adalah jasa tenaga kerja;

bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang terkait dengan pembayaran honor ini termasuk: salinan digital cash payment voucher, Tanda Terima Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri;

bahwa pengeluaran Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri dicatat sebagai piutang kepada Koperasi, yaitu dengan jurnal:

(Debit) Piutang kepada Koperasi xxx (Credit) Cashxxx;

bahwa pengeluaran Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri tidak dicatat atau diakui sebagai income (pendapatan) Pemohon Banding;

d. Biaya Borongan Planting Kebun Plasma sebesar Rp1.331.200,00;

bahwa Biaya Borongan Planting tersebut merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada kontraktor (pihak ketiga);

bahwa Biaya Borongan Planting tersebut bukan merupakan penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada plasma, melainkan pengeluaran yang nantinya akan ditagihkan kepada plasma;

bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai juru bayar atas nama plasma, karena plasma belum memiliki dana untuk membiayai pembangunan kebun; bahwa tidak ada mark-up dalam penagihan kepada plasma, karena jumlah yang ditagihkan sama dengan jumlah yang dibayarkan kepada kontraktor;

bahwa atas biaya tersebut tidak dibebankan dalam laporan keuangan sebagai beban usaha, melainkan langsung dicatat sebagai piutang kepada plasma; bahwa pembayaran kepada kontraktor dilakukan terlebih dahulu, dan penggantian dilakukan melalui pemotongan hasil panen plasma;

bahwa PPN atas jasa kontraktor telah dipungut dan faktur pajak telah diterbitkan oleh kontraktor kepada Pemohon Banding, dan PPN masukan tersebut dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa tidak ada pencatatan sebagai pendapatan, sehingga tidak ada objek PPN atas penyerahan dari Pemohon Banding kepada plasma;

bahwa pencatatan akuntansi yang dilakukan adalah sebagai Piutang kepada plasma sebagai berikut:

(D) Piutang kepada plasmaxxxxx

(K) Kas (pembayaran kepada kontraktor)xxxxx;

bahwa dengan pencatatan tersebut terbukti tidak terdapat pengakuan pendapatan atas transaksi ini;

bahwa dokumen pendukung telah disampaikan, termasuk: Perjanjian Kerja dengan Kontraktor, Progress Claim, Faktur Pajak, Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), dan Berita Acara Pekerjaan;

e. Biaya BPJS Karyawan Plasma sebesar Rp7.528.087,00;

bahwa Biaya BPJS Karyawan Plasma hanya merupakan penggantian (reimbursement), dan tidak ada penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak;

bahwa mekanisme pembayaran sebagai talangan dana, dimana Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang menalangi (disbursing agent) atau memberikan pinjaman terlebih dahulu atas pembayaran BPJS untuk karyawan plasma;

bahwa pengembalian/penggantian biaya BPJS dilakukan melalui tagihan kepada plasma yang dipotong melalui hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun plasma kepada Pemohon Banding pada saat panen;

bahwa biaya yang ditagihkan kembali kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang Pemohon Banding keluarkan untuk pembayaran BPJS, tanpa adanya mark-up atau keuntungan;

bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas pembayaran BPJS adalah mendebet Piutang kepada Koperasi/Plasma dan mengkredit Kas/Bank:

(D) Piutang Koperasixxxxx (K) Kasxxxxx bahwa dengan demikian tidak terdapat pencatatan atau pengakuan income (pendapatan) atas biaya yang dibebankan kepada koperasi plasma tersebut, sehingga hal ini menunjukkan sifatnya sebagai talangan;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 11 tentang Pemberian Fasilitas Penyerahan JKP Tertentu yang Bersifat Strategic Dibebaskan dari Pengenaan PPN antara lain mengatur:

1) Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

b. pelayanan kesehatan hewan/veteriner;

2) Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;

b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan

c. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan;

f. Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit sebesar Rp81.666.000,00;

bahwa Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit merupakan bagian dari skema penggantian biaya (reimbursement) yang seharusnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit hanya merupakan talangan yang akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh petani plasma, sehingga tidak ada penyerahan barang/ jasa kena pajak (BKP/JKP);

bahwa sistem kemitraan ini dirancang karena petani plasma tidak memiliki uang untuk membayar segala biaya yang timbul pada saat persiapan areal kebun plasma sampai menghasilkan;

bahwa semua dana yang dikeluarkan Inti terkait dengan kebun Plasma, termasuk biaya bibit sawit, wajib dibayar kembali oleh Plasma dan dicatat sebagai Piutang kepada Koperasi Plasma;

bahwa dalam catatan pembukuan, Pemohon Banding tidak mencatat pengakuan Pendapatan, dan atas segala biaya dibebankan kepada koperasi plasma; bahwa mekanisme pengembalian (reimbursement) biaya-biaya ini dilakukan ketika petani Plasma menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding melakukan pemotongan langsung atas bagian yang menjadi hutang Koperasi Plasma;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seharusnya terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga (misalnya, saat Inti membeli bibit dari

vendor/supplier), bukan pada saat petani plasma membayar angsuran pengembalian (reimbursement) kreditnya kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembangunan kebun, jasa pemeliharaan kebun, maupun jasa pemanenan kebun milik pihak ketiga;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang perkebunan kelapa sawit (produksi TBS), sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar;

bahwa hubungan Pemohon Banding dengan petani plasma adalah hubungan kemitraan dalam rangka melaksanakan perjanjian kerjasama, bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk menyerahkan jasa kepada pihak ketiga, oleh karena itu syarat untuk menjadi penyerahan yang terutang pajak tidak terpenuhi;

g. Pekerjaan Kontrak Pembangunan Kebun sebesar Rp33.942.139,00; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi dengan alasan bahwa biaya ini tidak seharusnya dikenakan PPN lagi saat ditagihkan kepada Plasma;

bahwa kontrak dengan nomor PC.007 CTR.005/OC-MHO/BML/PLS/1120 (ADM), FOR MONTH AGUST dan kontrak nomor PC.005 CTR.002/OC- MHO/BML/PLS/I120, FOR MONTH AGUST dengan total sebesar Rp33.942.139,00 merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding karena mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga;

bahwa PPN yang terutang seharusnya terjadi pada saat transaksi awal dengan pihak ketiga, bukan pada saat Pemohon Banding menagih biaya ini kembali kepada petani plasma melalui mekanisme angsuran pengembalian (reimbursement) yang dilakukan melalui pemotongan langsung atas hasil penjualan TBS Plasma;

h. Biaya Langsir Bibit Sawit, Langsir Titi Panen, Langsir Buah, dan Langsir Pupuk sebesar Rp2.801.338,00,

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena biaya tersebut merupakan reimbursement biaya atas pemakaian solar untuk kendaraan langsir dimana kegiatan tersebut menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding, serta pemakaian karyawan yang bekerja di kebun milik Pemohon Banding;

bahwa kegiatan langsir bibit sawit dilakukan untuk mengangkat bibit dari tempat nursery ke areal tanam;

bahwa kegiatan transportasi tersebut menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding;

bahwa karyawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga merupakan karyawan Pemohon Banding yang bekerja di kebun milik Pemohon Banding (areal plasma);

bahwa biaya yang dibebankan kepada plasma adalah biaya pemakaian truknya yang dihitung secara proporsional, dengan memisahkan bagian untuk Plasma dan bagian untuk inti (Pemohon Banding);

bahwa biaya yang ditagihkan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang dikeluarkan Pemohon Banding dan tidak terdapat mark-up;

bahwa mekanisme pencatatan akuntansi yang digunakan ketika Pemohon Banding mengeluarkan biaya misalnya untuk pembelian solar, Pemohon Banding menjurnal ke piutang Plasma sebagai berikut:

(D) Piutang kepada Koperasixxxxx (K) Kas/Bankxxxxx bahwa ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak mencatat biaya tersebut sebagai beban biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa pembayaran piutang oleh plasma dilakukan melalui potongan harga TBS, sehingga tidak ada pencatatan atau pengakuan income (pendapatan) atas biaya yang dibebankan kepada koperasi plasma;

bahwa karena plasma tidak memiliki uang untuk membayar segala biaya yang timbul pada saat persiapan areal kebun plasma sampai menghasilkan, maka seluruh biaya tersebut dibayar atau dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut hanya merupakan pembiayaan sementara yang ditagih kembali tanpa mark-up;

i. Biaya Antar Buah ke PKS sebesar (Rp838.276,00);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena biaya tersebut merupakan penggantian atas alokasi biaya pemakaian solar untuk kendaraan pengantaran buah TBS yang diantar dari kebun plasma ke pabrik, dimana kegiatan tersebut menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding;

bahwa biaya yang dibebankan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang Pemohon Banding keluarkan, dan tidak terdapat mark up;

bahwa sistem penanggungan biaya ini dilakukan karena plasma tidak memiliki uang untuk membayar segala biaya yang timbul pada saat persiapan areal kebun plasma sampai menghasilkan;

bahwa ketika Pemohon Banding melakukan pembayaran (misalnya pembelian solar), jurnal yang dilakukan adalah langsung dicatat sebagai piutang kepada Plasma;

bahwa Pemohon Banding tidak membebankan biaya tersebut dalam laporan keuangannya, dan tidak ada pencatatan atau pengakuan income (pendapatan) atas biaya yang dibebankan kepada koperasi plasma;

j. Biaya Management Fee Plasma sebesar (Rp14.564.033,00);

bahwa Biaya Management Fee Plasma sebesar (Rp14.564.033,00) merupakan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya sudah dibuatkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding dengan nomor seri 010.000.20-57404240 dan telah diakui oleh Tim Peneliti atau Terbanding;

bahwa meskipun Terbanding mengakui bahwa PPN atas Management Fee ini telah dipungut dan dilaporkan, namun dalam rincian koreksi yang diberikan oleh Terbanding masih memperhitungkan Biaya Management Fee, sehingga Pemohon Banding tetap perlu memasukkan Biaya Management Fee Plasma dalam rincian yang diajukan banding;

k. Biaya Angkut Bibit, Pupuk, dan Buah sebesar Rp897.828,00;

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding Biaya Angkut Bibit, Pupuk, dan Buah merupakan nilai pemakaian solar untuk kendaraan pengangkutan dimana kegiatan tersebut menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding dan karyawan yang bekerja di kebun milik Pemohon Banding;

bahwa kegiatan pengangkutan ini menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding dan dilaksanakan oleh karyawan yang bekerja di kebun milik Pemohon Banding;

bahwa tidak ada penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada Koperasi Plasma terkait biaya-biaya tersebut, termasuk biaya Angkut;

Seluruh biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding (Inti), termasuk biaya operasional seperti biaya Angkut ini, wajib dibayar kembali oleh Plasma; bahwa biaya tersebut dicatat sebagai Piutang kepada Koperasi Plasma dan Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan atau pengakuan income (pendapatan) atas biaya yang dibebankan kepada koperasi plasma;

bahwa mekanisme pengembalian (reimbursement) biaya-biaya ini dilakukan ketika petani plasma menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding melakukan pemotongan langsung atas bagian yang menjadi hutang Koperasi Plasma;

bahwa sistem ini diterapkan karena plasma tidak memiliki uang untuk membayar segala biaya yang timbul sampai kebun menghasilkan;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai seharusnya terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, misalnya, saat Pemohon Banding membeli solar/bahan baku, bukan pada saat petani plasma membayar angsuran pengembalian (reimbursement) biaya kepada Pemohon Banding;

l. Biaya Pemakaian Barang Kena Pajak di Kebun Plasma dan Biaya Pajak Pendapatan sebesar Rp13.328.318,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas pos biaya pemakaian barang kena pajak (BKP) bulan Agustus 2020 dan Biaya Pajak Pendapatan sebesar Rp13.328.318,00 dengan alasan bahwa angka tersebut merupakan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas DPP Penyerahan Barang/Jasa yang telah dibuatkan faktur pajaknya (FP-BKP) oleh Pemohon Banding, sebagai bagian dari yang menjadi piutang petani plasma;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam rincian total transaksi Masa Pajak Agustus 2020, Pemohon Banding mengakui telah membuat dan melaporkan penyerahan BKP kepada Koperasi Jaya Mandiri (Plasma) sebesar Rp13.328.318,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, meskipun nilai koreksi Terbanding adalah selisih antara total transaksi di ledger dengan faktur pajak yang sudah diterbitkan, nilai Rp13.328.318,00 ini berkaitan dengan penyerahan yang PPN-nya sudah dibuka faktur pajaknya oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan barang dan/atau jasa yang belum terutang;

m. Biaya Pembabatan Pepohanan di Plasma sebesar (Rp15.935.858,00); bahwa biaya Pembabatan (brushing) Pepohanan di Plasma di masa pajak bulan Juli dan Agustus 2020 merupakan koreksi atas kesalahan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga tidak ada penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang terjadi;

Bahwa oleh karena itu, tidak terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak terkait pencatatan nilai tersebut di akun Piutang Plasma;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini Adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya-biaya dan penyerahan BKP/JKP terkait kegiatan pengelolaan kebun sawit milik petani plasma dalam Masa Pajak Agustus 2020 senilai Rp274.975.743,00 yang ditolak oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa biaya-biaya dan penyerahan tersebut merupakan talangan yang akan diganti (di- reimburse) oleh petani plasma pada saat penjualan tandan buah segar (TBS) hasil panen petani plasma kepada Pemohon Banding

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Biaya Gaji Karyawan Plasma sebesar Rp161.778.000,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Gaji Karyawan Plasma sebesar Rp161.778.000,00 menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan bahwa atas pembayaran gaji karyawan tersebut merupakan reimbursement sehingga bukan penyerahan jasa yang terhutang PPN;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah membayar gaji karyawan yang menurut Pemohon Banding merupakan talangan bagi petani plasma, yang akan ditagihkan pada saat penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari petani plasma kepada Pemohon Banding, dengan cara memotong harga yang dibayar kepada petani;

bahwa terbukti alasan pembayaran gaji sebagai talangan dilakukan Pemohon Banding karena petani plasma tidak memiliki dana untuk membayar gaji; bahwa terbukti Pemohon Banding dan petani plasma melalui Koperasi Serba Usaha Jaya Mandiri (KSU JM) membuat kontrak kerjasama, yang menyepakati antara lain sebagai berikut:

- Pihak Kedua (Pemohon Banding) berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan kebun plasma kelapa sawit milik para anggota Pihak Pertama sesuai luasan yang dapat dibebaskan (GRTT) oleh perusahaan sebesar 30% dari luasan lahan yang telah diserahkan para anggota Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, sampai tanaman tersebut layak teknis sesuai ketentuan/standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang tentang hal itu, yang kurang lebih tanaman berumur 48 bulan;

- Pihak Kedua berhak membebankan manajemen fee kepada Pihak Pertama sebesar 15% dari biaya perawatan/pemeliharaan dan pemanenan;

- Pihak Kedua berhak menerima kuasa dari Pihak Pertama untuk melakukan pemotongan cicilan kredit sebesar 30% dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) beserta bunganya yang muncul kepada Bank Penyandang Dana setiap bulannya dan juga Pemotongan Biaya Perawatan/Pemeliharaan, Biaya Pemanenan/Pengumpulan, Manajemen Fee 15% dan biaya-biaya lain yang muncul sehubungan dengan kebun plasma tersebut;

bahwa terbukti berdasarkan kesepakatan tersebut, maka skema proses bisnis Pemohon Banding adalah bahwa seluruh biaya yang Pemohon Banding keluarkan nanti akan ditagihkan ke plasma dengan penggantian dari hasil kebun yang berupa Tandan Buah Segar (TBS);

bahwa terbukti berdasarkan contoh jurnal yang disampaikan, Pemohon Banding membayar gaji karyawan, kemudian mencatatnya sebagai piutang-plasma, dengan mengkredit rekening Kas;

bahwa dengan demikian terbukti Pemohon Banding tidak mencatat biaya gaji karyawan yang dipekerjakan di lahan petani plasma sebagai beban biaya bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran gaji karyawan

yang dipekerjakan di lahan petani plasma merupakan talangan oleh Pemohon Banding kepada petani plasma karena petani plasma tidak memiliki karyawan yang akan dipekerjakan, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana pendapat Terbanding, dan oleh karenanya koreksi Gaji Karyawan Plasma sebesar Rp161.778.000,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Biaya Catuan Beras sebesar Rp741.000,00

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Biaya Catuan Beras kepada karyawan yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan bahwa atas biaya catuan beras kepada karyawan SKU-H tersebut merupakan reimbursement sehingga bukan penyerahan barang kena pajak yang terhutang PPN;

bahwa terbukti Catuan Beras oleh Pemohon Banding dibebankan kepada koperasi plasma sebagai bagian dari sistem reimbursement atas biaya operasional yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kemudian dibayar oleh petani plasma melalui pemotongan harga penyerahan TBS dari petani kepada Pemohon Banding;

bahwa terbukti tidak terdapat mark-up yang dikenakan atas nilai yang dibebankan kepada petani plasma, sehingga meskipun diberikan dalam bentuk natura, tidak ada unsur komersial atau penyerahan dalam konteks bisnis kepada pihak ketiga; bahwa terbukti Pemohon Banding mencatat biaya catuan beras sebagai “piutang kepada koperasi plasma”, bukan sebagai penjualan;

bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983 jo. UU Nomor 42 Tahun 2009) menyatakan:

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: ... barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”;

bahwa kemudian Penjelasan Pasal 4A ayat (2) menyebutkan:

“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran”;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya catuan beras kepada karyawan yang dipekerjakan di lahan petani plasma bukan merupakan objek PPN, karena termasuk dalam kategori “barang kebutuhan pokok”;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Catuan Beras Karyawan Plasma merupakan talangan oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana pendapat Terbanding, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan;

c. Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri sebesar Rp2.300.000,00 Menimbang bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri yang menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, tidak disetujui Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri merupakan reimbursement sehingga bukan penyerahan jasa yang terhutang PPN;

bahwa terbukti biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri termasuk dalam rincian koreksi Terbanding sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang terkait dengan pembayaran honor ini termasuk: salinan digital cash payment voucher, Tanda Terima Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri;

bahwa terbukti seluruh dokumen (termasuk invoice dan Faktur Pajak) atas perolehan BKP dan/atau JKP dibuat atas nama kebun plasma;

bahwa terbukti pengeluaran Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri dicatat sebagai piutang kepada Koperasi, yaitu dengan jurnal:

(Debit) Piutang kepada Koperasi xxx (Credit) Cashxxx;

bahwa terbukti pengeluaran Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri tidak dicatat atau diakui sebagai income (pendapatan) Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran Biaya Honor

Pengurus Koperasi Jaya Mandiri merupakan talangan oleh Pemohon Banding kepada petani plasma karena petani plasma tidak memiliki dana untuk pembayaran honor pengurus koperasi, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana pendapat Terbanding, dan oleh karenanya koreksi tidak dipertahankan;

d. Biaya Borongan Planting Kebun Plasma sebesar Rp1.331.200,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait biaya borongan planting yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada kontraktor yang menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan bahwa atas biaya borongan planting tersebut merupakan reimbursement sehingga bukan penyerahan jasa yang terhutang PPN;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding yang menunjuk kontraktor dan bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada kontraktor;

bahwa terbukti dan diakui oleh Pemohon Banding bahwa atas pembayaran kepada kontraktor, Pemohon Banding menerima faktur PPN yang ditujukan kepada Pemohon Banding, dan kemudian atas PPN (Masukan) tersebut oleh Pemohon Banding telah dilakukan pengkreditan dalam SPT Masanya;

bahwa terbukti dengan pencatatan (jurnal entry) yang dilakukan, Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut sebagai Piutang atas seluruh pembayaran kepada kontraktor, hal tersebut membuktikan bahwa di dalamnya sudah termasuk PPN Masukan yang dibayar kepada kontraktor;

bahwa dengan demikian terbukti petani plasma membayar nilai pekerjaan borongan planting sudah termasuk di dalamnya PPN Masukan, sehingga dalam hal Pemohon Banding mengkreditkan PPN Masukan tersebut maka hal itu menjadi kelebihan harga antara yang dibayarkan oleh petani plasma dan yang dibayar oleh Pemohon banding kepada kontraktor, dan itu dapat diartikan sebagai mark-up senilai PPN Masukan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), telah menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada plasma dalam bentuk jasa pelaksanaan kegiatan borongan planting, sehingga atas penyerahan JKP tersebut terhutang PPN, dan oleh karenanya koreksi tetap dipertahankan;

e. Biaya BPJS Karyawan Plasma sebesar Rp7.528.087,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta persidangan, sengketa terkait biaya BPJS yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk karyawan plasma yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan bahwa atas biaya BPJS tersebut merupakan reimbursement sehingga bukan penyerahan jasa yang terhutang PPN;

bahwa terbukti biaya BPJS dibebankan kepada koperasi plasma sebagai bagian dari sistem reimbursement atas biaya operasional yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kemudian dibayar oleh petani plasma melalui pemotongan harga penyerahan TBS dari petani kepada Pemohon Banding; bahwa terbukti tidak terdapat mark-up yang dikenakan atas nilai yang dibebankan kepada petani plasma, sehingga meskipun diberikan dalam bentuk natura, tidak ada unsur komersial atau penyerahan dalam konteks bisnis kepada pihak ketiga; bahwa terbukti Pemohon Banding mencatat biaya BPJS sebagai “piutang kepada koperasi plasma”, bukan sebagai penjualan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya BPJS karyawan yang dipekerjakan di lahan petani plasma merupakan talangan oleh Pemohon Banding yang dibayar oleh petani plasma sebagai reimbursement, sehingga tidak terhutang PPN, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan;

f. Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit sebesar Rp81.666.000,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait proporsi pemakaian bibit sawit, yang menurut Terbanding merupakan penyerahan yang terhutang PPN, tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan

alasan bahwa proporsi pemakaian bibit merupakan alokasi pemakaian bibit sawit yang merupakan beban petani plasma dan akan diganti sebagai reimbursement; bahwa terbukti pada saat pembelian bibit sawit, Pemohon Banding mencatat pada awalnya pada akun Plasma-Development Cost (TBM), yang kemudian dialokasikan ke plasma dalam bentuk Piutang plasma;

bahwa terbukti pembiayaan talangan biaya proporsi pemakaian bibit sawit dilakukan dalam rangka sistem kemitraan karena petani plasma tidak memiliki uang untuk membeli bibit sawit;

bahwa terbukti Pemohon Banding bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bibit sawit;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit merupakan talangan oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana pendapat Terbanding, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan;

g. Pekerjaan Kontrak Pembangunan Kebun sebesar Rp33.942.139,00; bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, terkait pos koreksi atas kegiatan pelaksanaan kontrak nomor PC.007 CTR.005/OC- MHO/BML/PLS/1120 (ADM), FOR MONTH AGUST dan kontrak nomor PC.005 CTR.002/OC-MHO/BML/PLS/I120, FOR MONTH AGUST dengan total sebesar Rp33.942.139,00 yang menurut Terbanding merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, ditolak oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan reimbursement jasa pihak ketiga;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding yang menunjuk kontraktor dan bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor;

bahwa terbukti dan diakui oleh Pemohon Banding bahwa atas pembayaran kepada kontraktor, Pemohon Banding menerima faktur PPN yang ditujukan kepada Pemohon Banding, dan kemudian atas PPN (Masukan) tersebut oleh Pemohon Banding telah dilakukan pengkreditan dalam SPT Masanya;

bahwa terbukti dengan pencatatan (jurnal entry) yang dilakukan, Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut sebagai Piutang atas seluruh pembayaran kepada kontraktor, hal tersebut membuktikan bahwa di dalamnya sudah termasuk PPN Masukan yang dibayar kepada kontraktor;

bahwa dengan demikian terbukti petani plasma membayar nilai pekerjaan atas kegiatan pelaksanaan kontrak PC.007 CTR.005/OC-MHO/BML/PLS/1120 (ADM), FOR MONTH AGUST dan kontrak nomor PC.005 CTR.002/OC- MHO/BML/PLS/I120, FOR MONTH AGUST sudah termasuk di dalamnya PPN Masukan, sehingga dalam hal Pemohon Banding mengkreditkan PPN Masukan tersebut maka hal itu menjadi kelebihan harga antara yang dibayarkan oleh petani plasma dan yang dibayar oleh Pemohon banding kepada kontraktor, dan itu dapat diartikan sebagai mark-up senilai PPN Masukan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), telah menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada plasma dalam bentuk jasa pelaksanaan kegiatan kontrak nomor PC.007 CTR.005/OC-MHO/BML/PLS/1120 (ADM), FOR MONTH AGUST dan kontrak nomor PC.005 CTR.002/OC-MHO/BML/PLS/I120, FOR MONTH AGUST dengan total sebesar Rp33.942.139,00, sehingga atas penyerahan JKP tersebut terhutang PPN, dan oleh karenanya koreksi tetap dipertahankan;

h. Biaya Langsir Bibit Sawit, Langsir Titi Panen, Langsir Buah, dan Langsir Pupuk sebesar Rp 2.801.338,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait biaya langsir, yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan bahwa nilai tersebut talangan pembayaran biaya solar dan upah karyawan yang dipekerjakan di lahan petani plasma yang dicatat sebagai piutang plasma;

bahwa terbukti kegiatan langsir bibit sawit dilakukan untuk mengangkat bibit dari tempat nursery ke areal tanam, dengan menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding;

bahwa terbukti penghitungan biaya didasarkan pada alokasi pemakaian solar dan upah karyawan secara proporsional, dengan memisahkan bagian untuk plasma dan bagian untuk inti (Pemohon Banding);

bahwa terbukti biaya yang ditagihkan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang dikeluarkan Pemohon Banding dan tidak terdapat mark-up;

bahwa terbukti pencatatan akuntansi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan menjurnal ke piutang Plasma, sehingga penyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mencatatnya sebagai beban biaya dalam laporan keuangan adalah tidak benar;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya langsir merupakan biaya talangan oleh Pemohon Banding yang dicatat sebagai piutang plasma, sehingga tidak terhutang PPN, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan;

i. Biaya Antar Buah ke PKS sebesar (Rp838.276,00);

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Biaya Antar Buah yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan bahwa nilai tersebut merupakan talangan pembayaran alokasi biaya solar yang dicatat sebagai piutang plasma;

bahwa terbukti biaya yang dibebankan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang dibayar Pemohon Banding berdasarkan alokasi beban harga solar yang dipakai, dan tidak terdapat mark up;

bahwa terbukti penjurnalan dilakukan dengan langsung mencatat piutang kepada Plasma, sehingga tidak terdapat pembebanan Biaya Antar Buah dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Antar Buah merupakan biaya talangan oleh Pemohon Banding yang dicatat sebagai piutang plasma, sehingga tidak terhutang PPN, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan;

j. Biaya Management Fee Plasma sebesar (Rp14.564.033,00);

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Biaya Management Fee sebesar (Rp14.564.033,00), telah terbukti sudah dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding, dan atas hal tersebut sudah disetujui oleh Terbanding;

bahwa terbukti meskipun Terbanding mengakui bahwa PPN atas Management Fee ini telah dipungut dan dilaporkan, namun dalam rincian koreksi yang diberikan oleh Terbanding yang merupakan dasar perhitungan penerbitan SKPKB, terbukti masih memperhitungkan Biaya Management Fee;

bahwa dengan demikian atas Biaya Management Fee sebesar (Rp14.564.033,00), meskipun seharusnya bukan menjadi bagian dari sengketa banding ini, namun karena masih menjadi bagian dari rincian koreksi yang menjadi dasar perhitungan penerbitan SKPKB, maka oleh karenanya masih diperlukan keputusan dari Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai yang tercantum dalam akun piutang plasma terkait Biaya Management Fee sebesar (Rp14.564.033,00), telah dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding, dan telah disetujui oleh Terbanding, sehingga oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan;

k. Biaya Angkut Bibit, Pupuk, dan Buah sebesar Rp897.828,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Biaya Angkut, yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan bahwa nilai tersebut merupakan talangan pembayaran alokasi biaya solar yang dicatat sebagai piutang plasma;

bahwa terbukti Biaya merupakan nilai pemakaian solar untuk kendaraan pengangkutan dimana kegiatan tersebut menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding dan karyawan yang bekerja di kebun milik Pemohon Banding; bahwa terbukti biaya yang dibebankan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang dibayar Pemohon Banding berdasarkan alokasi beban harga solar yang dipakai, dan tidak terdapat mark up;

bahwa terbukti penjurnalan dilakukan dengan langsung mencatat piutang kepada Plasma, sehingga tidak terdapat pembebanan Biaya Angkut dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Angkut merupakan biaya talangan oleh Pemohon Banding yang akan dilakukan penggantian pada saat panen saeit melalui pemotongan harga buah sawit yang dijual petani plasma kepada Pemohon Banding, sehingga tidak terhutang PPN, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan;

l. Biaya Pemakaian Barang Kena Pajak di Kebun Plasma dan Biaya Pajak Pendapatan sebesar Rp13.328.318,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan dalam fakta persidangan, sengketa terkait biaya pemakaian BKP dan Biaya Pajak Pendapatan yang dibebankan oleh Pemohon Banding kepada plasma sebesar Rp13.328.318,00, yang menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa kena pajak (JKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan bahwa nilai tersebut telah dibuat faktur pajaknya oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa terbukti atas nilai piutang petani plasma sebesar Rp13.328.318,00 merupakan nilai faktur PPN yang dibuat oleh Pemohon Banding dan dicatat sebagai piutang kepada petani plasma untuk diperhitungkan sebagai potongan pada saat petani plasma menjual TBSnya kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian terbukti bahwa nilai Rp13.328.318,00 yang tercatat pada akun Piutang plasma (koperasi) bukan merupakan nilai penyerahan BKP/JKP, sehingga tidak terhutang PPN sebagaimana pendapat Terbanding, dan oleh karenanya koreksi tidak dipertahankan;

m. Biaya Pembabatan Pepohanan di Plasma sebesar (Rp15.935.858,00); bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Koreksi Biaya Pembabatan Pepohanan di Plasma, yang menurut Terbanding bahwa atas pencantuman angka tersebut di akun Piutang Plasma tidak terdapat bukti pendukung yang memadai, dibantah oleh Pemohon Banding

dan dinyatakan bahwa atas pencantuman angka tersebut hanya merupakan koreksi atas kesalahan pencatatan, sehingga tidak dibutuhkan bukti apapun; bahwa terbukti pencantuman angka senilai (Rp15.935.858,00) dalam akun Piutang Plasma dengan keterangan sebagai “Koreksi Biaya Pembabatan Pepohanan di Plasma” di masa pajak bulan Juli 2020, diikuti dengan pencantuman angka dengan nilai negatifnya di masa pajak bulan berikutnya, yaitu masa pajak bulan Agustus 2020;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencantuman transaksi “Koreksi Biaya Pembabatan Pepohanan di Plasma” di masa pajak bulan Juli 2020 maupun masa pajak bulan Agustus 2020, merupakan koreksi atas kesalahan pencatatan akuntansi, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana pendapat Terbanding, dan oleh karenanya koreksi tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 29 ayat (2) mengatur:

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU pengadilan Pajak) Pasal 69 ayat (1e) yang menyatakan:

“Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan:

”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
a. Gaji Karyawan Plasma161.778.0000161.778.000
b. Catuan Beras741.0000741.000
c. Biaya Honor Pengurus Koperasi Jaya Mandiri2.300.00002.300.000
d. Borongan Planting1.331.2001.331.2000
e. Biaya BPJS Karyawan Plasma7.528.08707.528.087
f. Proporsi Pemakaian Bibit Sawit81.666.000081.666.000
g. Pekerjaan Kontrak Pembangunan Kebun33.942.13933.942.1390
h. Biaya Langsir Bibit Sawit, Titi Panen, Buah, dan Pupuk2.801.33802.801.338
i. Biaya Antar Buah ke PKS(838.276)0(838.276)
j. Management Fee Plasma(14.564.033)0(14.564.033)
k. Biaya Angkut Bibit, Pupuk, dan Buah897.8280897.828
l. Biaya Pemakaian BKP dan Biaya Pajak Pendapatan di Kebun Plasma13.328.318013.328.318
m. Biaya Pembabatan Pepohanan di Plasma(15.935.858)0(15.935.858)
Total274.975.74335.273.339239.702.404

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp1.639.687.075,00 sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp239.702.404,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp1.399.984.671,00 sendiri menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
1. Ekspor0
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.399.984.671
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah1.399.984.671
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri139.998.467
3Kredit Pajak695.134.879
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) di bayar(555.136.412)
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya558.663.756
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar3.527.344
7Sanksi Administrasi: kenaikan Pasal 13 (3) KUP2.645.508
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar6.172.852

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 28 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00008/207/20/315/23 tanggal 26 Juni 2023, atas nama PT BANGKA MALINDO LESTARI, NPWP 02.634.192.5-315.001, beralamat di Jalan Desa Sebagin, Sebagin, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

- 33777 (domisili elektronik BML.TAX315@angloeastern.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp6.172.852,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.