Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman
PUT-007061.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Bangka Malindo Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007061.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bangka Malindo Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 9 ayat (2)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007061.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bangka Malindo Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00004/207/20/315/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 5 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 16 Oktober 2025