Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-007051.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007051.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Euronet Technologies Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Agustus 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Agustus 2015
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26 ayat (1); Pasal 26A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 28; Pasal 48
  • UU PPhPasal 9 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007051.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Euronet Technologies Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00010/406/16/058/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2015
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
31 Juli 2023
Tanggal Pengucapan
11 Desember 2025