Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-007016.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007016.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00023/406/20/051/22 tanggal 27 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007016.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang

PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), NPWP

01.772.277.8-051.000, beralamat di Graha PBAS (sekarang Graha PertaMC), Jalan Prof. DR. Soepomo S.H. Nomor 55, RT 12/RW 02, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan (12810) dan alamat korespondensi di Wisma Staco Lantai 2, Unit 203, Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (12870), yang diwakili oleh Sdr. Indra Rama Putra, Jabatan: Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK216/2900/VII/2023-L12 tanggal 31 Juli 2023, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indra Rama Putra

Izin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022

2. Nama: Ahmad Taufiq

Izin Kuasa Hukum: KEP-323/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023

3. Nama: Haridz Alfaris

Izin Kuasa Hukum: KEP-1061/PP/IKH/2022 tanggal 06 Oktober 2022

4. Nama: Tio Carlos Antonius Purba

Izin Kuasa Hukum: KEP-1274/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021

5. Nama: Ryan Fadhlan Pahlevie

Izin Kuasa Hukum: KEP-893/PP/IKH/2023 tanggal 04 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK216/2900/VII/2023-L12 tanggal 31 Juli 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-20/WPJ.19/2024 tanggal 3 Januari 2024;

1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 197103262001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal

Pajak

2. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-994/PJ.19/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1350/PP/BR/2023 tanggal 22 November 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-252/PP/Ucp/2025 tanggal 07 November 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 092/CLT.LTG/JSC/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-433/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

143/CLT.LTG/JSC/XI/2023 tanggal 15 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00023/406/20/051/22 tanggal 27 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)Rp6.249.485.041
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0
3.Penghasilan Kena PajakRp6.249.485.000
4.Pajak Penghasilan yang TerutangRp1.374.886.700
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
6.Jumlah Pajak Penghasilan terutangRp1.374.886.700
7.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp0
b.3. PPh Pasal 23Rp6.738.900.295
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain-LainRp0
b.6. JumlahRp6.738.900.295
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp0
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (Pokok Lebih Bayar)Rp0
c.5. Lain-LainRp0
c.6. JumlahRp0
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLBRp0
d.2. SKPPKPRp0
d.3. JumlahRp0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak LainRp0
e.2. Dibayar dengan NPWP SendiriRp0
e.3. Telah Dipotong/DipungutRp0
e.4. JumlahRp0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp6.738.900.295
8.Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayarRp(5.364.013.595)
9.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp6.180.973.291)

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L418/PBAS2800/VII/2022- L12 tanggal 25 Juli 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)Rp6.249.485.041
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0
3.Penghasilan Kena PajakRp6.249.485.000
4.Pajak Penghasilan yang TerutangRp1.374.886.700
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
6.Jumlah Pajak Penghasilan terutangRp1.374.886.700
7.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp816.599.696
b.3. PPh Pasal 23Rp6.739.260.295
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain-LainRp0
b.6. JumlahRp7.555.859.991
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp0
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (Pokok Lebih Bayar)Rp0
c.5. Lain-LainRp0
c.6. JumlahRp0
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLBRp0
d.2. SKPPKPRp0
d.3. JumlahRp0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak LainRp0
e.2. Dibayar dengan NPWP SendiriRp0
e.3. Telah Dipotong/DipungutRp0
e.4. JumlahRp0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp7.555.859.991
8.Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayarRp(6.180.973.291)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023, memutuskan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto6.249.485.04106.249.485.041
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak6.249.485.04106.249.485.041
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.374.886.70001.374.886.700
Kredit Pajak6.738.900.295(170.027.775)6.908.928.070
PPh Kurang / (Lebih) Bayar(5.364.013.595)(170.027.775)(5.534.041.370)

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 092/CLT.LTG/JSC/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 (cap harian pos tanggal 2 Agustus 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 092/CLT.LTG/JSC/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/406/20/051/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan Banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Mei 2023 melalui pos tercatat;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

c. Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang diajukan banding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Indra Rama Putra jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SK216/2900/VII/2023-L12 tanggal 31 Juli 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00023/406/20/051/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.URAIANJumlah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto906.687.973.587906.687.973.5870
2Harga Pokok Penjualan802.348.685.425802.348.685.4250
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)104.339.288.162104.339.288.1620
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha66.133.926.62766.133.926.6270
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)38.205.361.53538.205.361.5350
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari Luar Usaha-19.395.297.461-19.395.297.4610
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah ( a+b+c+d)-19.395.297.461-19.395.297.4610
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif300.137.054.671300.137.054.6710
b. Penyesuaian Fiskal Negatif312.697.633.794312.697.633.7940
c. Jumlah (a - b)-12.560.579.123-12.560.579.1230
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)6.249.484.9516.249.484.9510
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)6.249.484.9516.249.484.9510
15PPh Terutang (tarif x 15)1.374.886.7001.374.886.7000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)1.374.886.7001.374.886.7000
18Kredit Pajak7.555.859.9916.738.900.295816.959.696
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)-6.180.973.291-5.364.013.595816.959.696
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)000
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)-6.180.973.291-5.364.013.595816.959.696

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdenganSuratNomor L418/PBAS2800/VII/2022-L12 tanggal 25 Juli 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.URAIANJumlah MenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto906.687.973.587906.687.973.5870
2Harga Pokok Penjualan802.348.685.425802.348.685.4250
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)104.339.288.162104.339.288.1620
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha66.133.926.62766.133.926.6270
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)38.205.361.53538.205.361.5350
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari Luar Usaha-19.395.297.461-19.395.297.4610
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah ( a+b+c+d)-19.395.297.461-19.395.297.4610
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif300.137.054.671300.137.054.6710
b. Penyesuaian Fiskal Negatif312.697.633.794312.697.633.7940
c. Jumlah (a - b)-12.560.579.123-12.560.579.1230
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)6.249.484.9516.249.484.9510
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)6.249.484.9516.249.484.9510
15PPh Terutang (tarif x 15)1.374.886.7001.374.886.7000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)1.374.886.7001.374.886.7000
18Kredit Pajak7.555.859.9916.738.900.295816.959.696
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)-6.180.973.291-5.364.013.595816.959.696
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)000
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)-6.180.973.291-5.364.013.595816.959.696

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

c. Penghasilan Sena Patak 00 5.149.485.041 Qi 6.249.485.041

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
aPeredaran Usaha906.687.973.587906.687.973.5870
bHarga Pokok Penjualan802.348.685.425802.348.685.4250
cLaba Bruto104.339.288.162104.339.288.1620
dBiaya Usaha Lainnya66.133.926.62766.133.926.6270
eLaba Operasi38.205.361.53538.205.361.5350
fPenghasilan dari Luar Usaha(19.395.297.461)(19.395.297.461)0
gPenyesuaian Fiskal:0
hPenyesuaian Fiskal Positif300.137.054.671300.137.054.6710
iPenyesuaian Fiskal Negatif312.697.633.704312.697.633.7040
jFasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)000
kPenghasilan Neto Fiskal6.249.485.0416 .249.485.0410
lKompensasi Kerugian000
mPenghasilan Kena Pajak6.249.485.0416 .249.485.0410
nPPh Badan Terutang1.374.886.7001.374.886.7000
oKredit Pajak7.555.859.9916.908.928.070646.931.921
pPPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar(6.180.973.291)(5.534.041.370)646.931.921
qSanksi Administrasi000
rPPh Bdan ymh. (Lebih) Dibayar(6.180.973.291)(5.534.041.370)646.931.921

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Sengketa Kredit Pajak sebesar Rp646.931.921,00

A. Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penelitian dokumen bukti pemungutan/bukti pemotongan yang disampaikan Pemohon Banding, benar terdapat perbedaan nama pemotong/pemungut, tanggal, nilai DPP yang menjadi dasar pemungutan/pemotongan dan nilai PPh yang dipungut/dipotong antara bukti pemungutan/bukti pemotongan dengan yang tercantum/dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sehingga dikoreksi oleh Pemeriksa;

2) bahwa berdasarkan penelitian Master file nasional DJP, benar Wajib Pajak Pemungut/Pemotong atau lawan transaksi belum melaporkan bukti pemungutan/bukti Pemotongan PPh Pasal 22/PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak bersangkutan;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

3) bahwa Pemohon Banding telah diberi kesempatan dan waktu yang cukup untuk membuktikan kebenaran alasan keberatannya melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Pertama dan Kedua, Surat Permintaan Keterangan, serta Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang diminta oleh Pihak Terbanding;

4) bahwa koreksi pemeriksa telah benar dan sesuai ketentuan dan alasan Keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima kebenarannya karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020.

B. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dan mengajukan banding untuk koreksi kredit pajak sebesar Rp646.931.921,00 dengan alasan:

a. Alasan Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan uji arus kas beserta bukti pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dimana nilai yang diterima oleh Pemohon Banding adalah nilai setelah dikurangi Pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 23;

2) bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan uji arus kas atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding adalah sebagai berikut:

a neh

NO PemetengPaak | No Buti Potorg Senarusrsa volar Perghasiar Tarf P29 Yarg Digetong iRp: a rasa Penge, an Rekering (oran

" Nama | | | Rp »Pengnas. ar - 2Phi Nama Bans No Reker.ng Targgal "

3) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.41.2/1993 Tentang Konfirmasi Kredit Pajak PPh Pasal 21,

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pasal 22 dan Pasal 23. Dalam Rangka Penelitian Material SPT Tahunan PPh pada poin 2.1.1 dijelaskan bahwa “apabila Wajib Pajak dapatmenunjukanbukti berupa bukti asli pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan pihak pemotong/pemungut memang ada/terdaftar (mempunyai NPWP), maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.”;

4) bahwa terkait dengan pokok sengketa, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dan bukti penerimaan dari pihak pemotong/pemungut berupa rekening koran yang menunjukan bahwa nilai yang diterima adalah nilai setelah dipotong pajak penghasilan. Sehingga sesuai dengan SE-19/PJ.41.2/1993 seharusnya bukti potong PPh Pasal 22 dan Pasal 23 sebesar Rp646.931.921,00 dapat dipertimbangkan oleh Pihak Terbanding;

5) bahwa dengan Pemohon Banding dapat membuktikan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dengan adanya bukti potong/pungut dan bukti penerimaan pembayaran maka seharusnya tanggung jawab pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 dan Pasal 23 bukan berada pada Pemohon Banding namun seharusnya menjadi tanggung jawab pemungut pajak dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pertamina (Persero);

bahwa berdasarkan fakta, bukti, dan penjelasan di atas seharusnya koreksi kredit pajak sebesar Rp646.931.921,00 menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan. Oleh karena itu, terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 seharusnya dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP, Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak berlandaskan bukti yang kompeten; dan

3. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan terkait dengan sengketa a quo untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan agar membatalkan Surat Keputusan Terbanding;

Usul bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan bahwa atas Kredit Pajak yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dikreditkan;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/406/20/051/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020; dan

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-433/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 5 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa sepanjang permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat 91) dan (2) dan Pasal 36 ayat 91), ayat 92), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp646.931.921,00 sebagai berikut:

NoKredit PajakJumlah Koreksi (Rp)Alasan koreksi
1PPh Pasal 22646.571.921Konfirmasi dijawab tidak ada atau nilai beda
2PPh Pasal 23360.000Konfirmasi belum dijawab
Jumlah6 46.931.921

Menurut Terbanding

Dasar koreksi Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan melalui pengujian terhadap kredit pajak dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang dilakukan melalui penelusuran bukti berupa bukti potong PPh Pasal 22 dan/atau 23 dan konfirmasi ke KPP tempat pemotong PPh terdaftar, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi positif nilai kredit PPh Badan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”, “nilai beda”, dan “belum dijawab.”

Dasar Hukum:

• Pasal 28 UU PPh;

• Pasal 29 UU PPh;

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;

Dasar hukum dan ketentuan terkait sengketa a quo a. Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebagaimana telah beberapa kali diubah

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

terakhir dengan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang KUP)

Pasal 1 huruf q

Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25

1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan

3) ....;

4) Dst

Pasal 35 Ayat (1)

Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta b. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang- Undang PPh);

Pasal 28

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);

Pasal 29

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tanggal 7 Februari 2017 (selanjutnya ditulis PMK Nomor : 12/PMK.03/2017)

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pasal 1 angka 2

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong

Pasal 1 angka 3

Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipungut

Pasal 3 ayat (1)

Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut d. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013;

1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

2) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau b. surat permintaan keterangan yang kedua;

4) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;

5) Dalam hal masih diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminjam buku, catatan, data, dan informasi dan/atau meminta keterangan tambahan, dan Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi dan/atau memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam:

a. surat permintaan peminjaman tambahan; dan/atau b. surat permintaan keterangan tambahan;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa a quo adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding dapat mengkreditkan pajak yang berasal dari pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPh Pasal 22 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

2) bahwa alasan banding Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan alasan keberatan Pemohon Banding pada upaya hukum pengajuan keberatan;

3) bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi positif PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 berdasarkan penelusuran bukti berupa bukti potong PPh Pasal 22 dan/atau 23 dan konfirmasi ke KPP tempat pemotong PPh terdaftar, jawaban konfirmasi KPP tempat pemotong/pemungut terdapat jawaban konfirmasi “tidak ada”, “nilai beda”, dan “belum dijawab.”

Kesimpulan Kredit Pajak PPn Badan Setelah Pembahasan Akhir

SO Pa . Barre ved the . Sais AA

MU UR esa raihan sn

> tee Pasal 21 5 : fa) oo: Pasay. mace SP Sa ea . Sp Too ¢

Hep Pagal oo por - - 9

: W5- Da Ta = -

Lo barat seen

AEs Sara IT a: o!

Hee Saga oh | " 0

LS Sh Keselas aya tinge el ‘ - 0:

Fires Lar Nasa 3 3 Oi

Ta Jurrlah | | 7.555 859 9911 6.738.900.295! 816 959.696

4) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, rincian koreksi kredit pajak sebesar Rp816.959.696,00 sebagai berikut:

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pemotong / Pemungut PajakBukti Potong/PungutPPh YangJawaban Konfirmasi KPP
NoNamaNPWPNomorTanggalJenis PPhJumlah Penghasilan (Rp)Dipotong / Dipungut (Rp)tempat pemotong PPh terdaftar.
6.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000248110/07/2020PPh 225 .457.750.000,008 1.866.250Tidak Ada
16.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000603817/09/2020PPh 221 .581.984.800,002 3.729.772Tidak Ada
4.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000800207/10/2020PPh 226 .586.500.000,009 8.797.500Tidak Ada
9.PERTAMINA RU III PLAJU01.001.664.0-437.0042001236968/PPh22Mat/8/202012/03/2020PPh 223 .600.000.000,005 4.000.000Nilai Beda
12.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-051.000201999858717/03/2020PPh 221 .661.550.000,002 4.923.250Tidak Ada
13.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-051.000201001487817/03/2020PPh 221 .572.725.000,002 3.590.875Tidak Ada
14.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-308.0012000728343/PPh22Mat/4/202017/03/2020PPh 223 .033.635.000,004 5.504.525Nilai Beda
8.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-437.0042001123639/PPh22Mat/7/202012/03/2020PPh 227 51.735.000,001 1.276.025Nilai Beda
15.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-308.0012001424953/PPh22Mat/9/202017/03/2020PPh 225 64.965.000,008 .474.475Nilai Beda
2.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-308.0012001513586/PPh22Mat/10/202004/08/2020PPh 221 50.575.000,002 .258.625Nilai Beda
145.PT. PERTAMINA (PERSERO) RU III01.001.664.0-308.00127/20000706022/22/R301/III/202010/12/2020PPh 224 .647.917.600,006 9.718.764Nilai Beda
67.PERTAMINA EP02.369.005.0-426.0012000014094-AST3-022004/02/2020PPh 231 8.000.000,003 60.000Tidak Ada
17.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576004/22/R601/V/201926/05/2020PPh 224 .487.040.000,006 7.305.600Tidak Ada
3.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000574951/22/R601/V/201907/04/2020PPh 228 .463.360.000,001 26.950.400Tidak Ada
5.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576003/22/R601/V/201910/07/2020PPh 223 .648.000.000,005 4.720.000Tidak Ada
10.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000521346/22/R601/V/201913/08/2020PPh 226 .748.800.000,001 01.232.000Tidak Ada
1.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576002/22/R601/V/201903/03/2020PPh 221 .381.642.329,002 0.724.635Tidak Ada
11.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000441014/04/2020PPh 221 01.800.000,001 .527.000Tidak Ada
8 16.959.696

5) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding data dan/atau dokumen dan/atau keterangan dengan surat sebagai berikut:

a. Surat permintaan data pertama nomor S-194/WPJ.19/WPJ.195/2022 tanggal 10 Oktober 2022 (Surat Permintaan Kesatu);

b. Surat permintaan data kedua nomor S-52/WPJ.19/WPJ.195/2023 tanggal 24 Februari 2023 (Surat Permintaan Kedua);

c. Surat Permintaan Keterangan nomor S-64/WPJ.19/WPJ.195/2023 tanggal 7 Maret 2023;

6) bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan menyampaikan data/dokumen melalui email untuk membuktikan kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan PBAS_Bilingual_31_Des_2020 _Released (pdf)

2. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 (sebagian);

3. Bukti pembayaran berupa Rekening Koran (sebagian);

7) bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang dilaporkan Terbanding di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga pada tanggal 30 April 2021, benar bahwa Terbanding telah mengkreditkan kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebagaimana tersebut pada angka 1);

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

8) bahwa untuk membuktikan kebenaran PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang KUP, Terbanding dalam proses penyelesaian keberatan telah melakukan klarifikasi bukti potong/bukti pungut kepada pihak pemotong/pemungut pajak dengan mengirimkan surat sebagai berikut:

Pemotong / Pemungut PajakBukti Potong/Pungut
NoNamaNPWPNomorTanggalJenis PPhJumlah Penghasilan (Rp)Nomor SuratTanggal Surat
1.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000248110/07/2020PPh 225 .457.750.000,00S-268/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
2.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000603817/09/2020PPh 221 .581.984.800,00S-268/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
3.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000800207/10/2020PPh 226 .586.500.000,00S-268/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
4.PERTAMINA RU III PLAJU01.001.664.0-437.0042001236968/PPh22Mat/8/202012/03/2020PPh 223 .600.000.000,00S-269/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
5.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-051.000201999858717/03/2020PPh 221 .661.550.000,00S-268/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
6.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-051.000201001487817/03/2020PPh 221 .572.725.000,00S-268/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
7.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-308.0012000728343/PPh22Mat/4/202017/03/2020PPh 223 .033.635.000,00S-270/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
8.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-437.0042001123639/PPh22Mat/7/202012/03/2020PPh 227 51.735.000,00S-269/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
9.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-308.0012001424953/PPh22Mat/9/202017/03/2020PPh 225 64.965.000,00S-270/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
10.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-308.0012001513586/PPh22Mat/10/202004/08/2020PPh 221 50.575.000,00S-270/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
11.PT. PERTAMINA (PERSERO) RU III01.001.664.0-308.00127/20000706022/22/R301/III/202010/12/2020PPh 224 .647.917.600,00S-270/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
12.PERTAMINA EP02.369.005.0-426.0012000014094-AST3-022004/02/2020PPh 231 8.000.000,00S-267/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
13.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576004/22/R601/V/201926/05/2020PPh 224 .487.040.000,00S-269/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
14.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000574951/22/R601/V/201907/04/2020PPh 228 .463.360.000,00S-269/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
15.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576003/22/R601/V/201910/07/2020PPh 223 .648.000.000,00S-269/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
16.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000521346/22/R601/V/201913/08/2020PPh 226 .748.800.000,00S-269/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
17.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576002/22/R601/V/201903/03/2020PPh 221 .381.642.329,00S-269/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022
18.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000441014/04/2020PPh 221 01.800.000,00S-268/WPJ.19/WPJ.195/202230 Desember 2022

9) bahwa jawaban konfirmasi yang diterima Terbanding:

Surat PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan nomor No.101/KPI49000/2023- S4 tanggal 8 Maret 2023 perihal Penyampaian Dokumen atas Konfirmasi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang merupakan jawaban Surat nomor S-269/WPJ.19/WPJ.195/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebagai berikut:

1. Bukti pemungutan PPh Pasal 22;

2. SSP bukti penyetoran PPh Pasal 22;

3. SP Masa Pelaporan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22;

4. Bukti Pelaporan ke KPP;

Atas surat permintaan konfirmasi yang lain, sampai dengan proses keberatan selesai Terbanding belum menerima jawaban konfirmasi bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan konfirmasi bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari pihak pemotong/pemungut;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

10) Terbanding pada saat proses keberatan telah melakukan penelitian SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Wajib Pajak Pemotong/Pemungut atau lawan transaksi atau pihak selaku pembeli/penerima jasa melalui Masterfile nasional DJP dengan hasil sebagai berikut :

SPT PPH BADAN WAJB PAJAK PT PATRA BADAK ARUS SOLISI TAHUN PAJAK 2020 FORMULIR 1771-III LAMPIRAN III KREDIT PAJAK DALAM NEGERISPT PPH PASAL 22 DAN PASAL 23/26 WAJIB PAJAK PEMUNGUT / PEMOTONG
NoPemotong / Pemungut PajakBukti Potong/Pungutenis PPhJumlah Penghasilan (Rp)PPh Yang Dipotong / Dipungut (Rp)MASA PAJAKNoPIHAK YANG DIPOTONG/DIPUNGUTBukti Potong/PungutJumlah Penghasilan (Rp)PPh Yang Dipotong / Dipungut (Rp)
NamaNPWPNomorJ TanggalNPWPNPWPNomorTanggal
6.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000248110/07/2020PPh 225 .457.750.000,008 1.866.250Tidak ada/belum dilaporkan
16.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000603817/09/2020PPh 221 .581.984.800,002 3.729.772Tidak ada/belum dilaporkan
4.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000800207/10/2020PPh 226 .586.500.000,009 8.797.500Tidak ada/belum dilaporkan
9.PERTAMINA RU III PLAJU01.001.664.0-437.0042001236968/PPh22Mat/8/202012/03/2020PPh 223 .600.000.000,005 4.000.000Agustus 20202901.772.277.8-051.000PT. PATRA BADAK ARUN SOLUSI2001236968/PPh22Mat/8/202004/08/2020150,575,0002,258,625
12.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-051.000201999858717/03/2020PPh 221 .661.550.000,002 4.923.250Tidak ada/belum dilaporkan
13.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-051.000201001487817/03/2020PPh 221 .572.725.000,002 3.590.875Tidak ada/belum dilaporkan
14.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-308.0012000728343/PPh22Mat/4/202017/03/2020PPh 223 .033.635.000,004 5.504.525April 2020701.772.277.8-051.000PT. PATRA BADAK ARUN SOLUSI2000728343/PPh22Mat/4/202014/04/2020101,800,0001,527,000
8.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-437.0042001123639/PPh22Mat/7/202012/03/2020PPh 227 51.735.000,001 1.276.025Juli 20202601.772.277.8-051.000PT. PATRA BADAK ARUN SOLUSI2001123639/PPh22Mat/7/202010/07/20205,457,750,00081,866,250
15.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-308.0012001424953/PPh22Mat/9/202017/03/2020PPh 225 64.965.000,008 .474.475September 2020801.772.277.8-051.000PT. PATRA BADAK ARUN SOLUSI2001424953/PPh22Mat/9/202017/09/20201,581,984,80023,729,772
2.PERTAMINA RU VI BALONGAN01.001.664.0-308.0012001513586/PPh22Mat/10/202004/08/2020PPh 221 50.575.000,002 .258.625Oktober 2020601.772.277.8-051.000PT. PATRA BADAK ARUN SOLUSI2001513586/PPh22Mat/10/202007/10/20206,586,500,00098,797,500
145.PT. PERTAMINA (PERSERO) RU III01.001.664.0-308.00127/20000706022/22/R301/III/202010/12/2020PPh 224 .647.917.600,006 9.718.764Maret 20202001.772.277.8-051.000PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI27/2000706022/22/R301/III/202012/03/20203,600,000,00054,000,000
67.PERTAMINA EP02.369.005.0-426.0012000014094-AST3-022004/02/2020PPh 231 8.000.000,003 60.000Tidak ada/belum dilaporkan
17.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576004/22/R601/V/201926/05/2020PPh 224 .487.040.000,006 7.305.600Maret 2020501.772.277.8-051.000PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI2000576004/22/R601/V/201917/03/20201,661,550,00024,923,250
3.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000574951/22/R601/V/201907/04/2020PPh 228 .463.360.000,001 26.950.400Maret 2020201.772.277.8-051.000PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI2000574951/22/R601/V/201917/03/20201,572,725,00023,590,875
5.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576003/22/R601/V/201910/07/2020PPh 223 .648.000.000,005 4.720.000Maret 2020401.772.277.8-051.000PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI2000576003/22/R601/V/201917/03/20203,033,635,00045,504,525
10.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000521346/22/R601/V/201913/08/2020PPh 226 .748.800.000,001 01.232.000Maret 2020101.772.277.8-051.000PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI2000521346/22/R601/V/201912/03/2020751,735,00011,276,025
1.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576002/22/R601/V/201903/03/2020PPh 221 .381.642.329,002 0.724.635Maret 2020301.772.277.8-051.000PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI2000576002/22/R601/V/201917/03/2020564,965,0008,474,475
11.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-051.000201000441014/04/2020PPh 221 01.800.000,001 .527.000Tidak ada/belum dilaporkan
816.959.696

11) bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diperoleh hasil sebagai berikut:

SPT PPH BADAN WAJB PAJAK PT PATRA BADAK ARUS SOLISI TAHUN PAJAK 2020 FORMULIR 1771-III LAMPIRAN III KREDIT PAJAK DALAM NEGERISPT PPH PASAL 22 DAN PASAL 23/26 WAJIB PAJAK PEMUNGUT / PEMOTONGBukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
No Urut dalam SPTPemotong / Pemungut PajakBukti Potong/PungutJenis PPhJumlah Penghasilan (Rp)PPh Yang Dipotong / Dipungut (Rp)MASA PAJAK SPTNo Urut dalam SPTPIHAK YANG DIPOTONG/DIPUNGUTBukti Potong/PungutJumlah Penghasi lan (Rp)PPh Yang Dipotong / Dipungut (Rp)PIHAK YANG DIPOTONG/DIPUNGUTBukti Potong/PungutMasa PajakDPPtarif %PPh yang dipotong/Dipungut /DTP
NamaNPWPNomorTanggalNAMANPWPNomorTanggaNAMANPWPNomorTanggal
6.PERTAMINA (PERSE01.664.0-051201000248110/07/2020PPh 225 .457.750.000,008 1.866.250Tidak ada/belum dilaporkanPERTAMINA (PERSERO001.664.0-051.201000248107-Apr-20April 20208.463.360.0001,5%126.950.400
16.PERTAMINA (PERSE01.664.0-051201000603817/09/2020PPh 221 .581.984.800,002 3.729.772Tidak ada/belum dilaporkanPERTAMINA (PERSERO001.664.0-051.201000603810-Jul-20Juli 20203.648.000.0001,5%54.720.000
4.PERTAMINA (PERSE01.664.0-051201000800207/10/2020PPh 226 .586.500.000,009 8.797.500Tidak ada/belum dilaporkanPERTAMINA (PERSERO001.664.0-051.201000800213/08/2020Agustus26.748.800.0001,5%101.232.000
9.PERTAMINA RU III PL01.6 6 4.0-437236968/PPh22Mat/812/03/2020PPh 223 .600.000.000,005 4.000.000Agustus 202029PT. PATRA BADAK AR772. 277.8-0512001236968/PPh2204/080/2,575,0002,258,625PERTAMINA (PERSERO00 1.66 4.0-4372.36968/PPh22Mat/804/08/2020-150.575.0001,5%2.258.625
12.PERTAMINA RU VI BA01.664.0-0 51201999858717/03/2020PPh 221 .661.550.000,002 4.923.250Tidak ada/belum dilaporkanPERTAMINA (PERSERO001.664.0-051.201999858703/03/2020Maret 2021.381.642.3291,5%20.724.635
13.PERTAMINA RU VI BA01.664.0-0 51201001487817/03/2020PPh 221 .572.725.000,002 3.590.875Tidak ada/belum dilaporkan
14.PERTAMINA RU VI BA01.664.0-3 08728343/PPh22Mat/417/03/2020PPh 223 .033.635.000,004 5.504.525April 20207PT. PATRA BADAK AR772. 277.8-0512000728343/PPh2214/04/2,800,0001,527,000
8.PERTAMINA RU VI BA01.664.0-437123639/PPh22Mat/712/03/2020PPh 227 51.735.000,001 1.276.025Juli 202026PT. PATRA BADAK AR772. 277.8-0512001123639/PPh2210/077/2,750,00081,866,250
15.PERTAMINA RU VI BA01.664.0-3 08424953/PPh22Mat/917/03/2020PPh 225 64.965.000,008.474.475September 20208PT. PATRA BADAK AR772. 277.8-0512001424953/PPh2217/09/2,984,80023,729,772
2.PERTAMINA RU VI BA01.664.0-3 0813586/PPh22Mat/1004/08/2020PPh 221 50.575.000,002.258.625Oktober 20206PT. PATRA BADAK AR772. 277.8-0512001513586/PPh2207/106/2,500,00098,797,500
145.PT. PERTAMINA (PER01.664.0 -30 80 0706022/22/R301/10/12/2020PPh 224 .647.917.600,006 9.718.764Maret 202020PT PATRA BADAK AR772 .277.8-05127/2000706022/22/12/030/2,000,00054,000,000PT. PERTAMINA (PERS0E01.6 64.0-308.00706022/22/R301/12/03/2020-3 .600.000.0001,5%5 4.000.000
67.PERTAMINA EP69.005.0-42600014094-AST3-0204/02/2020PPh 231 8.000.000,00360.000Tidak ada/belum dilaporkan
17.PERTAMINA (PERSE01.664.0-437576004/22/R601/V/26/05/2020PPh 224 .487.040.000,006 7.305.600Maret 20205PT PATRA BADAK AR772 .277.8-0512000576004/22/R6017/03/2,550,00024,923,250PERTAMINA (PERSERO001.664.0-437.576004/22/R601/V/17/03/2020-1 .661.550.0001,5%2 4.923.250
3.PERTAMINA (PERSE01.664.0-437574951/22/R601/V/07/04/2020PPh 228 .463.360.000,001 26.950.400Maret 20202PT PATRA BADAK AR772 .277.8-0512000574951/22/R6017/032/2,725,00023,590,875PERTAMINA (PERSERO001.664.0-437.574951/22/R601/V/17/03/2020-1 .572.725.0001,5%2 3.590.875
5.PERTAMINA (PERSE01.664.0-437576003/22/R601/V/10/07/2020PPh 223 .648.000.000,005 4.720.000Maret 20204PT PATRA BADAK AR772 .277.8-0512000576003/22/R6017/033/2,635,00045,504,525PERTAMINA (PERSERO001.664.0-437.576003/22/R601/V/17/03/2020-3 .033.635.0001,5%4 5.504.525
10.PERTAMINA (PERSE01.664.0-437521346/22/R601/V/13/08/2020PPh 226 .748.800.000,001 01.232.000Maret 20201PT PATRA BADAK AR772 .277.8-0512000521346/22/R6012/03/2,735,00011,276,025PERTAMINA (PERSERO001.664.0-437.521346/22/R601/V/12/03/2020-7 51.735.0001,5%1 1.276.025
1.PERTAMINA (PERSE01.664.0-437576002/22/R601/V/03/03/2020PPh 221 .381.642.329,002 0.724.635Maret 20203PT PATRA BADAK AR772 .277.8-0512000576002/22/R6017/034/2,965,0008,474,475PERTAMINA (PERSERO001.664.0-437.576002/22/R601/V/17/03/2020-5 64.965.0001,5%8 .474.475
11.PERTAMINA (PERSE01.664.0-051201000441014/04/2020PPh 221 01.800.000,001.527.000Tidak ada/belum dilaporkanPERTAMINA (PERSERO001.664.0-051.201000441026 Mei 2020 Mei 20204.487.040.0001,5%67.305.600
TOTAL8 16.959.696

12) bahwa terdapat kredit pajak PPh Pasal 22 yang dikoreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp170.027.775,00 sebagaimana tersebut dalam rincian pada angka 11) berdasarkan penelitian bukti pemungutan PPh Pasal 22, penelitian SPT PPh Pasal 22 Wajib Pajak Pemungut atau lawan transaksi atau pihak selaku pembeli/penerima jasa melalui Masterfile nasional DJP, dan

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

jawaban klarifikasi bukti potong/bukti pungut dari pihak pemungut pajak, atas kredit pajak sebesar Rp170.027.775,00 telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Pemungut atau lawan transaksi dalam SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak bersangkutan sebagai berikut:

No Urut dalam SPTPemotong / Pemungut PajakBukti Potong/PungutJenis PPhJumlah Penghasilan (Rp)PPh Yang Dipotong / Dipungut (Rp)MASA PAJAK SPTNo Urut dalam SPTPIHAK YANG DIPOTONG/DIPUNGUTBukti Potong/PungutJumlah Penghasilan (Rp)PPh Yang Dipotong / Dipungut (Rp)PIHAK YANG DIPOTONG/DIPUNGUTBukti Potong/PungutMasa PajakDPPtarif %PPh yang dipotong/ Dipungut/ DTP
NamaNPWPNomorTanggalNAMANPWPNomorTanggalNAMANPWPNomorTanggal
9.PERTAMINA RU III PLAJ0 1 .001.664.0-437.0042001236968/PPh22Mat/8/202012/03/2020PPh 223 .600.000.00054.000.000Agustus 202029PT. PATRA BADAK ARUN SOL 01.772.277.8-051.0002001236968/PPh22Mat/8/202004/08/20201 50.575.0002 .258.625PERTAMINA (PERSERO) R0 1.001.664.0-437.0042001236968/PPh22Mat/8/202004/08/2020-150.575.0001,5%2.258.625
145.PERTAMINA (PERSERO) RU III01.001.664.0-308.00127/20000706022/22/R301/III/202010/12/2020PPh 224 .647.917.60069.718.764Maret 202020PT PATRA BADAK ARUN SOL01.772.277.8-051.00027/2000706022/22/R301/III/202012/03/20203 .600.000.0005 4.000.000PT. PERTAMINA (PERSERO01.001.664.0-308.00127/20000706022/22/R301/III/20212/03/2020-3 .600.000.0001,5%5 4.000.000
17.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576004/22/R601/V/201926/05/2020PPh 224 .487.040.00067.305.600Maret 20205PT PATRA BADAK ARUN SOL01.772.277.8-051.0002000576004/22/R601/V/201917/03/20201 .661.550.0002 4.923.250PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576004/22/R601/V/201917/03/2020-1 .661.550.0001,5%2 4.923.250
3.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000574951/22/R601/V/201907/04/2020PPh 228 .463.360.0001 26.950.400Maret 20202PT PATRA BADAK ARUN SOL01.772.277.8-051.0002000574951/22/R601/V/201917/03/20201 .572.725.0002 3.590.875PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000574951/22/R601/V/201917/03/2020-1 .572.725.0001,5%2 3.590.875
5.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576003/22/R601/V/201910/07/2020PPh 223 .648.000.00054.720.000Maret 20204PT PATRA BADAK ARUN SOL01.772.277.8-051.0002000576003/22/R601/V/201917/03/20203 .033.635.0004 5.504.525PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576003/22/R601/V/201917/03/2020-3 .033.635.0001,5%4 5.504.525
10.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000521346/22/R601/V/201913/08/2020PPh 226 .748.800.0001 01.232.000Maret 20201PT PATRA BADAK ARUN SOL01.772.277.8-051.0002000521346/22/R601/V/201912/03/20207 51.735.0001 1.276.025PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000521346/22/R601/V/201912/03/2020-7 51.735.0001,5%1 1.276.025
1.PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576002/22/R601/V/201903/03/2020PPh 221 .381.642.32920.724.635Maret 20203PT PATRA BADAK ARUN SOL01.772.277.8-051.0002000576002/22/R601/V/201917/03/20205 64.965.0008 .474.475PERTAMINA (PERSERO)01.001.664.0-437.0042000576002/22/R601/V/201917/03/2020-5 64.965.0001,5%8.474.475
TOTAL4 94.651.399170.027.775

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bukti pemungutan PPh Pasal 22 sejumlah Rp170.027.775,00 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak berdasarkan ketentuan Pasal 28 UU PPh dan Pasal 1 angka 3; Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 12/PMK.03/2017;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas atas koreksi Terbading pada saat pemeriksaan sebesar Rp816.959.696,00 dibatalkan pada saat keberatan sebesar Rp170.027.775,00.

13) bahwa terhadap kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 selebihnya sejumlah Rp646.931.921,00 sebagaimana tersebut dalam rincian pada angka

8) Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian dokumen bukti pemungutan/bukti pemotongan yang disampaikan Pemohon Banding, benar terdapat perbedaan nama pemotong/pemungut, tanggal, nilai DPP (jumlah penghasilan) yang menjadi dasar pemungutan/pemotongan, dan nilai PPh yang dipotong/dipungut antara bukti pemungutan dan bukti pemotongan dengan yang tercantum/dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2020 sehingga dikoreksi Terbanding (pemeriksa);

b. bahwa berdasarkan penelitian Masterfile nasional DJP, benar Wajib Pajak Pemotong/Pemungut atau lawan transaksi dalam SPT PPh Pasl 23/26

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

belum melaporkan SPT PPh Pasal 22 dan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak bersangkutan;

c. bahwa untuk membuktikan kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan dokumen pendukung dengan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi dan surat Permintaan Keterangan, namun Pemohon Banding memberikan sebagian permintaan data yang diminta;

d. bahwa dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dalam proses peneyelesaian keberatan dengan Pemohon Banding dengan Berita Acara Nomor BA-61/WPJ.19/BD.05/2023 tanggal 20 Febuari 2023, Pemohon Banding menyampaikan hal sebagai berikut:

PERTANYAAN:

Apakah Wajib Pajak telah melakukan penelitian kembali sehubungan dengan koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan fisik dokumen sumber bukti potong/bukti pungut?

Mohon dijelaskan dan dilengkapi bukti pendukung;

JAWABAN/PENJELASAN:

Wajib Pajak telah melakukan penelitian sehubungan dengan koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 atas pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan fisik dokumen sumber bukti potong/bukti pungut;

Hasil penelitian Wajib Pajak, koreksi terjadi karena data kredit pajak sebagaimana pada lampiran-III SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 terjadi pergeseran nomor bukti potong/bukti pungut dengan nilai DPP dan PPh yang dipotong/dipungut hasil upload data pada saat pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 melalui E-Filing;

Wajib Pajak akan memberikan persandingan dan rekonsiliasi disertai bukti pendukung untuk membuktikan kebenaran PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan terjadinya pergeseran nomor bukti potong/bukti pungut dengan nilai DPP dan PPh yang dipotong/dipungut hasil upload data pada

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

saat pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 melalui E- Filing, sebagaimana penjelasan di tersebut atas;

Sehubungan dengan penjelasan Pemohon Banding di atas Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-52/WPJ.19/WPJ.195/2023 tanggal 24 Februari 2023 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua yaitu:

• Daftar (tabel) persandingan dan rekonsiliasi antara koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam formulir 1771-III (Kredit Pajak Dalam Negeri) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan fisik dokumen sumber bukti pungut/bukti potong PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang berisi informasi antara lain namun tidak terbatas pada: Nama Lawan Transaksi, NPWP, Nomor Kontrak dan Tanggal Kontrak, Jumlah Bruto Nilai Kontrak, Nomor Invoice dan Tanggal Invoice, Nomor Bukti Pungut/Bukti Potong, Tanggal Bukti Pungut/Bukti Potong, Pajak (PPN-PPh), jumlah Net diterima (sesuai Rekening Koran) disertai bukti pendukung;

• Penjelasan secara rinci terjadinya perbedaan nilai DPP PPh dan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dipungut/dipotong dalam formulir 1771- III (Kredit Pajak Dalam Negeri) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan fisik dokumen bukti pungut/bukti potong disertai bukti pendukung;

Namun sampai dengan proses upaya hukum keberatan selesai dibuat Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tersebut;

14) bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah benar dan sesuai ketentuan dan alasan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima kebenarannya;

15) bahwa mengenai Pembuktian Pemohon Banding atas keberatan;

a. bahwa dalam proses keberatan, kepada Pemohon Banding telah diberi kesempatan dan waktu yang cukup untuk membuktikan kebenaran alasan keberatannya dengan permintaan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Pertama dan Kedua,Surat Permintaan Keterangan, serta Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, namun

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding mememenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan Terbanding b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

BAB V PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. Berdasarkan asas-asas pembuktian serta juris prudensi sebagai berikut: Pasal 1865 KUH Perdata mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada sutau peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”

Pasal 163 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) mengatur bahwa: “Barang siapa mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.”

Sesuai dengan adagium yang berbunyi: Ultra posse nemo obligatur (tiada orang berkewajiban melakukan lebih daripada kemampuannya) maka orang yang menyatakan/mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Sebagaimana asas hukum ACTORI INCUMBIT PROBATIO, barang siapa yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikan;

16) bahwa berdasarkan uraian di atas atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp646.931.921,00 telah benar dan sesuai ketentuan, oleh karenanya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

Kesimpulan Dan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding nomor 092/CLT.LTG/JSC/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 03 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 03 Mei 2023 tentang Keberatan

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00023/406/20/051/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 143/CLT.LTG/JSC/XI/2023 tanggal 15 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

1Bukti P-1Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat “PT Patra Badan

Arun Solusi” Nomor 02 tanggal 12 Juli 2023 dibuat oleh Notaris Arminawan, S.H., di Jakarta Timur;

2Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00023/406/20/051/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020;

3Bukti P-3Surat Keberatan Nomor L418/PBAS2800/VII/2022-L12 tanggal

25 Juli 2022;

4Bukti P-4SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 dan resi pengirimannya;

5Bukti P-5Surat Kuasa Khusus Nomor SK216/2900/VII/2023-L12

Tanggal 31 Juli 2023 yang diberikan oleh Sdr. Andry Widiasti Jabatan Direktur Layanan Usaha kepada

- Sdr. Indra Rama Putra,

- Sdr. Ahmad Taufiq,

- Sdr. Hafidz Alfaris,

- Sdr. Tio Carlos Antonius Purba, dan

- Sdr. Ryan Fadhlan Pahlevie,

Jabatan Kuasa Hukum;

6Bukti P-6Laporan Keuangan tahun 2020;

7Bukti P-7Matrik Sengketa;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

8Bukti P-8Penjelasan Kronologis Banding tanggal 29 Januari 2024; 9Bukti P-9Penjelasan tertulis tanggal 19 Februari 2024;

10 Bukti P-10Contoh Dokumen terkait Alur Transaksi Penjualan;

11 Bukti P-11Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 2010002481; 12 Bukti P-12Rekening Koran No. Rekening 0060004941765;

13 Bukti P-13DokumenTransaksi Nomor3400034000sebesar

Rp5.472.000.000;

14 Bukti P-14DokumenTransaksi Nomor3400034000sebesar

Rp2.991.360.000;

15 Bukti P-15Bukti Pemungutan PPh Pasa122 dan Rekening Koran untuk

Transaksi No.1;

16 Bukti P-16Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Rekening Koran untuk

Transaksi No.2;

17 Bukti P-17Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Rekening Koran untuk

Transaksi No. 3;

18 Bukti P-18Bukti Pemungutan PPh Pasal 22;

19 Bukti P-19Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Rekening Koran untuk

Transaksi No.5;

20 Bukti P-20Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Rekening Koran untuk

Transaksi No.6;

21 Bukti P-21Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Rekening Koran untuk

Transaksi No.7;

22 Bukti P-22Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Rekening Koran untuk

Transaksi No.8;

23 Bukti P-23Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Rekening Koran untuk

Transaksi No.9; dan

24 Bukti P-24Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Rekening Koran untuk

Transaksi No.10.

25 Bukti P-25Penjelasan Tertulis tanggal 18 Maret 2024;

26 Bukti P-26Penjelasan Tertulis tanggal 29 April 2024;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

27 Bukti P-27Dokumen/Bukti Transaksi berupa Purchase Order, Kuitansi,

Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, Bukti Transfer untuk 11 transaksi;

28 Bukti P-28Penjelasan Tertulis tanggal 27 Mei 2024;

29 Bukti P-29Penjelasan Tertulis tanggal 15 Juli 2024;

30 Bukti P-30Penjelasan Tertulis tanggal 26 Agustus 2024;

31 Bukti P-31Pendapat Akhir tanggal 23 September 2024

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Hasil Pemeriksaan;

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

4Bukti T-4Matriks sengketa;

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis tanggal 29 Januari 2024;

6Bukti T-6Penjelasan Tertulis tanggal 19 Februari 2024;

7Bukti T-7Penjelasan Tertulis tanggal 18 Maret 2024;

8Bukti T-8Penjelasan Tertulis tanggal 13 Mei 2024;

9Bukti T-9Penjelasan Tertulis tanggal 24 Juni 2024 terkait sengketa PPh

Badan;

10 Bukti T-10Penjelasan Tertulis tanggal 5 Agustus 2024;

11 Bukti T-11Pendapat Akhir tanggal 9 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00023/406/20/051/22 tanggal 27 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 092/CLT.LTG/JSC/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Kredit Pajak PPh Pasal 22816.599.696170.027.775646.571.921
2Kredit Pajak PPh Pasal 236.739.260.2956.738.900.295360.000
Total646.931.921

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp646.931.921,00 berdasarkan penelusuran terhadap bukti potong PPh Pasal 22 dan/atau 23 serta konfirmasi kepada KPP tempat Pemotong terdaftar, jawaban konfirmasi KPP menyatakan “tidak ada”, “nilai beda” dan “belum dijawab”, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 28

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dari bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);

Pasal 29

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah di bidang Operation & Maintenance (O&M) dalam hal ini berupa jasa pembersihan tanki dan pengolahan limbah (oil sludge), termasuk perawatannya bagi industri energi;

Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp646.931.921,00 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp816.959.696 dengan perincian sebagai berikut:

Kesimpulan Kredit Pajak PPn Badan Sete ah Pembahasan Akhir on faye Tee - Pep ata -

Tn cpt aaa ae

Ore asah i :

a55 Pagal II par : . fa

BL naa uu sat fa PRE Boe PTR appr. 360 reat d5 naa Td - z :

Pa seed 2204 :

BE: ha Hp : . :

EL aa ut: Ka z r

- bth biscler tl due bias sad | :

Fires iar ere c L ing on Jumlah , , 7 555 859 991. 6.738 900.295: 816 959.696

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

bahwa pada pemeriksaan keberatan, setelah menerima penjelasan serta bukti-bukti dari Pemohon Banding, Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding sehingga koreksi positif Kredit Pajak menjadi sebesar Rp646.931.921,00 dengan perincian daftar bukti potong yang masih menjadi sengketa sebagai berikut: Jumlah Perghasilar Cipeteres

Gace

[oa je oo [fee Pee pec] secs [recs

[oe jasa oo [ee fees Pe sama menja

Da pa oo [ef es eee sana

[oa na [cee cae [ee Eneng en ee ae [rece 3 jajan oo [icin feueesie cs Jesse pas menamai

[a ees Pen Aa Be NE [eee jan eee es nana mana Je sanam jg fas PA Ba ni PA ERA BA ea

Ce fee: Pena AA an peace) Ep NE AA

[aa jane as oo [epee ee] Hana anna bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran bukti potong tersebut melalui bukti pemotongan dan rekening koran sebagai bukti pembayaran kepada pihak pemotong/ pemungut bahwa nilai yang diterima oleh Pemohon Banding adalah nilai yang telah dipotong pajak penghasilan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini memiliki aspek pembuktian;

bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung Bukti T-1 s.d. Bukti T-11; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung Bukti P-1 s.d. P-31; bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

a. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terdiri dari 4 (empat) kelompok produk atau jasa yaitu sebagai berikut:

- Operation & Maintenance (O&M) yaitu berupa penyediaan jasa pengoperasian dan pemeliharaan bagi pelanggan industry dibidang energi termasuk kegiatan pembersihan/ cleaning tanki dan pengolahan limbah (oil sludge), termasuk perawatannya;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

- Plant Services yaitu berupa kegiatan penyediaan jasa perancangan dan pengimplementasian pabrik termasuk di dalamnya berupa jasa plant assessment dan audit refinery untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi pabrik;

- Pelatihan Tenaga Kerja (Training 65 Manpower Provider) yaitu berupa penyediaan jasa pelatihan bagi industri dibidang energi;

- Engineering Procurement Construction (EPC) yaitu berupa pengadaan dan pengerjaan proyek-proyek konstruksi yang meliputi jasa pengelolaan teknik (engineering management), pengadaan barang (procurement), tata kelola logistik (logistic management), dan pengelolaan konstruksi (construction management);

b. Bahwa pengakuan pendapatan disesuaikan dengan pencapaian progress di lapangan dengan berdasarkan pada Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pemberi Kerja. Bahwa pendapatan diakui ketika jumlah pendapatan dapat diukur berdasarkan penyelesaian suatu proyek dan kriteria tertentu telah dipenuhi untuk setiap aktifitas Pemohon Banding;

c. Bahwa pembukuan Pemohon Banding didasarkan pada PSAK 34 yang menerapkan metode persentase penyelesaian dan diukur berdasarkan progress fisik yang dinyatakan dalam berita acara penyelesaian pekerjaan sebagai dasar estimasi pengakuan pendapatan;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mengatur bahwa: ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa: ”“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pasal 28 UU Pajak Penghasilan;

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang mengatur sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yang mengatur sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa koreksi positif Kredit Pajak yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada penelusuran bukti potong PPh Pasal 22 dan/atau PPh Pasal 23 serta konfirmasi ke KPP tempat pemotong terdaftar dengan jawaban konfirmasi ”tidak ada”, ”beda nilai”, atau ”belum dijawab”;

b) bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan beserta bukti pendukung antara lain berupa rekening koran, purchase order (PO), kuitansi bermeterai, faktur penjualan, faktur pajak, dan bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23;

c) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak karena konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran PPh Pasal 22 dan 23 berada pada pihak pemotong/pemungut yang wajib memotong/memungut serta menyetorkan dan melaporkan;

d) bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kekuasaan maupun mekanisme untuk memastikan bahwa Pemotong/Pemungut telah memenuhi kewajiban memotong/memungut, menyetorkan kepada kas negara, serta melaporkan pemotongan/pemungutankeKantorPelayananPajaktempat Pemotong/Pemungut terdaftar;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

e) bahwa yang dapat Pemohon Banding lakukan adalah memberikan bukti bahwa atas penghasilan yang diterima telah dipotong/dipungut Pajak Penghasilan oleh Pemotong/Pemungut;

f) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penghasilan yang diterima/diperoleh dari lawan transaksi telah dilakukan pemotongan/pemungutan oleh lawan transaksi;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp646.931.921,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Kredit Pajak; Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22646.571.9210646.571.921
2Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23360.0000360.000

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00023/406/20/051/22 tanggal 27 April 2022;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22646.571.9210646.571.921
2Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23360.0000360.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Kredit Pajak PPh Pasal 22 Menurut Terbanding170.027.775

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak646.571.921 Kredit Pajak PPh Pasal 22 Menurut Pengadilan Pajak816.599.696

2 Kredit Pajak PPh Pasal 23 Menurut Terbanding6.738.900.295

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak360.000 Kredit Pajak PPh Pasal 23 Menurut Pengadilan Pajak6.739.260.295 bahwa dengan demikian, perhitungan Kredit Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
Kredit Pajak
aPPh Ditanggung Pemerintah
bDipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21
b.2. PPh Pasal 22816.599.696
b.3. PPh Pasal 236.739.260.295
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah7.555.859.991

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00023/406/20/051/22 tanggal 27 April 2022, atas nama PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), NPWP 01.772.277.8-051.000, beralamat di Graha PBAS (sekarang Graha PertaMC), Jalan Prof. DR. Soepomo S.H. Nomor 55, RT 12/RW 02, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan (12810) dan alamat korespondensi di Wisma Staco Lantai 2, Unit 203, Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (12870), sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Netto6.249.485.041
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena pajak6.249.485.041
4PPh Terutang1.374.886.700
5Kredit Pajak7.555.859.991
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar(6.180.973.291)
7Sanksi Administrasi0
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(6.180.973.291)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 September 2024 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., M.A.B., dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.