Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-006995.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Global Indonesia Asia Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006995.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006995.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, NPWP 03.160.579.3- 704.001, beralamat di Jl. Benyamin Sueb Ruas D7 Springhill Office Tower Lt.5 Unit G, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Irwan Rusdi, jabatan Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Dasmen Sidebang, Ak.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2021 tanggal 23 April 2021,

~berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/GIAS/PST/11/2021 tanggal 15 November 2021,

2. Nama: Johannis Ginting,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1206/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 11/GIAS/PST/1 1/2021 tanggal 15 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Sukma Wijaya / 19851007 200901 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-15999/PJ.07/2022 tanggal 7 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1203/PP/BR/2021 tanggal 22 Oktober 2021:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/GIAS/PTK/TAX/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021:|

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1160/WPJ.13/2021 tanggal 25 Agustus 2021:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/GIAS/PTK/TAXI/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah, dengan penghitungan sebagai berikut:

r

SPT PEMOHON

KETETAPAN WO,URAIAN

BANDING

TERBANDING (2)

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1.Ekspor

|__|yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

| | a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

| | a.6.Jumlah.420.649,768,2.475.172.495,00 |__| b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

|_| c. Jumlah Seluruh Penyerahan2.420.649,768,00 d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan:

|_| d.1.Impor BKP0,000,00 | | d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dariLuarDaerahPabean[ =0001000) —JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

-atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semulaae) d.5.Kegiatan Membangun Sendiri tidak untuk diperjualbelikan

|| d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan ——0|00 atau tidak dipungut

—Tanggung jawab secara renteng um

|2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar

|. Ia. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendin242.064.982,005.452.267,00 b. Dikurangi:

b.1.PPN yang disetordi muka dalam Masa Pajakyangsama |Ci9001

— b.3.STP (Pokok kurang bayar b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

|

— b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri242.064.982,00242.064.982,00 b.5.Lain-lain—— og)

242.064.982,00242.064.982,00 |” Ic. Diperhitungkan:

||

|0——— ap)

|. Id. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan242. 22.04 982,00 82,08242.064.982,00 |. Je. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar5.452.267,00 a Kelebihan Pajak yang sudah:—— 0,

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaLo000o|

Dikompensasikan ke Masa Pajakkarenapembetulan) |

| Te. 0 S000

PPN yang kurang dibayar(2.e 3.c||

| 5

|__| a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP|| |” Ib. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP|000].— 9g

RPgn |ago —} &Kenaikan Pasal 138 Undang-Undang aasea KUP | JOFC00

Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP

Panai 70 ayat (6)xuP "|aga |oo h. Jumlah|119949900 ——|

6 | Jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayarLo. 000j6.651.766,00 |

Terbilang: Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Senam Puluh Enam Rupiah

Jumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan673.766,00

| Terbilang : Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Rupiah

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak a guo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 004/GIAS/PTK/TAX!11/2020 tanggal 28 Februari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.426.172.495 1.1 Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri

242.617.249 2 IPPN Masukan yang dapat diperhitungkan

2.1|PPN Masukan atas pembelian yang dapat(242.063.932) kelebihan PPN masa pajak sebelumnya-

552.267 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00135/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021, memutuskan menolak ik dengan perhitungan sebagai berikut:

= PPN Kurang / (Lebih) Bayar5.452.267 —— 5. ase Te | >. (Sanksi Bungaapa 1.199.4991.199.499 199.499)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/GIAS/PTK/TAX/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Senin, tanggal 28 Juni 2021 (via Pos, tanggal diposkan/kirim 25 Juni 2021):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/GIAS/PTK/TAXI/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 masa pajak Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

i. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

!bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat

Keputusan KEP-00135/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang Undang KUP dan Undang Undang Pengadilan Pajak, ll. ' Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

ajib

Penponaan Pajak

---- + Ponyernhon yang PPN-nyn baruan2.420.649.7682.475.172.495

.

Jumlah Seluruh Panyerahan2.475.179.495 | sa.n22.727 | Pajak Kolueran yang barusGRI2837 S17.249 dipumgut/dibayar sondiri

Pajnk Manukan yang dapat

Giperhit unpkan

242.064.982

Jumlah Penghitongan PPN

Murang/(kebih) Ba;482.267 Dikompensaaiknn kc mana pajak

PPN yang Kiwang/Bayer5.452.267

Sankal Bunga Pasal 13 (2) KUP1.199.499 jagat

Sanksi Konaikan Pasal 13 (3) KUP diba

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah dengan Surat Nomor 004/GIAS/PTK/TAX/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.426.172.495 1.1) Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri

242.517.249 2 IPPN Masukan yang dapat diperlnitunglan

2.1/PPN Masukan atas pembelian yang dapat diperhitungkan(242.054.982)| 2.2/Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya-|

SS2.267

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbiikanSuratKeputusanNomorKEP- 00135/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

/ (abi BayarSener a re, SSS

|era (Il. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

- Penyerahan yang PPN-nya2.420.649.763| $4,522,727 harus dipungut sendiri

2.420.649.766 | 2.475.172.498

Pajak Koluaran yang harus..237,517,289 dipanyut/dibayar sondiri

Pajak Masukan yang dapat

242.064.982 diperhitungkan

Dikompensasilan ke musa pajak

PPN yang Kurang/ (Lebih) Bayar5.452, 267

Sanksi Bungn Pasal 13 (2) KUP1.199.499

Sarnicsi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

Juralah PPN yang masih harus dibayar bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. bahwa menurut Terbanding PPN masukan sebesar Rp 242.064.982 dikoreksi karena berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN disebutkan bahwa pengkreditan pajak masukan sebagaimana tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan di dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Sehingga Terbanding

tidak memperhitungkan pajak masukan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN masa Januari:

2. Adanya koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp54,522.727,00

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas jumlah Pokok PPN ierutang sebesar Rp5.452.267,00 bahwa jumlah menurut Pemohon Banding atas jumlah pokok PPN adalah Lebih Bayar Rp552.267,00 dan seperti yang dijelaskan sebagai berikut:

Jamlah Rupiah Menarut Pengusaha Rena

Pajak

1 (Penyerahan yang PPN-nya harua dipanguar sendiri2425172495 2.475.172.495 1.1 pajak Keluaran yang harup dipanput/dibayar sendiri222.617.249247.517.249 2 |PPN Masukan yang dapat diperhicungkan

2.1IPPN Masulan atas pembelian yang dapat diperh:tungkan(242.064.982) kelebihan PPN masa pajak sebelumnya bahwa berdasarkan penjelasan pada Pasal 9 ayat 8 huruf i UU PPN Nomor 42 tahun 2009 bahwa sesuai dengan sistem self assessment, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan:

A. Pemohon Banding menjelaskan kronologi sebelum SKPKB diterbitkan oleh KPP Pratama Mempawah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 21 Mei 2018 berdasarkan Surat Nomor S- 18.0403/201PKPAWPJ.13/KP.0403/2018 PT GIAS cabang Pontianak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan menjadi PKP, PT GIAS cabang Pontianak mempunyai hak dan kewajiban berkaitan dengan pemotongan/pemungutan dan pelaporan PPN:

2. Pada tanggal 14 Januari 2019 berdasarkan Surat dari Pemohon Banding Nomor 004/GIAS/TAX/1/2019 mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN Terutang:

3. Pada tanggal 4 Pebruari 2019, Terbanding mengeluarkan surat Keputusan Nomor KEP-31/WPJ.21/2019 tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang:

4. Pemohon Banding mendapatkan SP2DK dengan Nomor SP2DK-3667/WPJ.13/KP.04/2019 tanggal 18 September 2019 dan KPP Pratama Mempawah terkait PPN Keluaran dan PPN Masukan yang belum Pemohon Banding laporkan di dalam SPT Masa PPN,

5. Pada saat Pemohon Banding ingin melakukan pembetulan SPT masa PPN tanggal 19 September 2019, Pemohon Banding terkendala dengan sertifikat elektronik yang kadaluarsa dan hilangnya password e-Nofa:

6. Pada tanggal 1 Oktober 2019 Pemohon Banding berkonsultasi dengan AR untuk meminta cetak ulang password e-Nofa, permohonan aktivasi efin dan pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik, namun ditolak karena harus membawa BPS dan surat pengajuan password e-Nofa yang pertama kali. Namun BPS dan surat pengajuan password e-nofa hilang sehingga harus diurus surat kehilangan ke kepolisian:

7. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2019 Pemohon Banding kembali datang ke KPP Pratama Mempawah dengan membawa surat permohonan cetak ulang password e-nofa, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dan surat permohonan aktivasi efin dengan lampiran surat kehilangan dan kepolisian, namun ternyata status sebagai Pengusaha Kena Pajak PT Global Indonesia Asia Sejahtera cabang Pontianak telah dicabut dengan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

63CBTAWPJ.13/KP.0403/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, dengan tujuan untuk kepentingan administrasi perpajakan:

8. Pada tanggal 29 Nopember 2019, Terbanding mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas aspek perpajakan Pemohon Banding:

9. Pada tanggal 16 Desember 2019, Terbanding mengirimkan undangan Pembahasan Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan surat undangan tersebut, Pemohon Banding disuruh hadir pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 jam 13.00 s/d selesai:

10. Pada tanggal 31 Desember 2019, Terbanding menerbitkan SKPKB Nomor 00001/207/19/704/19 atas PPN Masa Pajak Januari 2019. Berdasarkan SKPKB tersebut, PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp6.651.766,00;

bahwa sesuai dengan penjelasan kronologi SKPKB di atas Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Setelah SP2DK diterima, Pemohon Banding langsung menindaklanjuti permintaan yang ada di dalam SP2DK tersebut termasuk untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Agustus. Namun karena adanya kendala secara teknis dan administratif Pembetulan SPT Masa mengalami kendala dan membutuhkan waktu untuk mengurus administratif terlebih dahulu. Sebelum SPT Masa Pembetulan disampaikan ke KPP Pratama Mempawah, Terbanding sudah mengeluarkan Surat Keputusan atas pencabutan Pengukuhan PKP Pemohon Banding sebelum dilakukan pembetulan SPT Masa PPN: bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan bahwa, sebelum pencabutan Pengukuhan PKP, Wajib Pajak bersangkutan diperiksa terlebih dahulu. Namun sampai dengan keluarnya surat pencabutan tersebut Pemohon Banding belum menerima hasil pemeriksaan atas pencabutan Pengukuhan PKP tersebut:

bahwa jadi pencabutan Pengukuhan PKP pada saat Pemohon Banding melakukan proses Pembetulan SPT Masa sesuai dengan anjuran yang disampaikan dalam SP2DK:

b. Permohonan pemusatan tempat PPN Terutang Pemohon Banding sudah disetujui oleh Dirjen Pajak melalui Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang pada tanggal 4 Pebruari 2019 sehingga menurut Pemohon Banding SKPKB yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2019 Batal Demi Hukum:

B. Sebelum Surat Keputusan atas Keberatan diterbitkan, Pemohon

Banding menjelaskan kronologi atas keberatan tersebut sebagai berikut:

1. Padatanggal28Februari2020Nomor Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 atas PPN Masa Pajak Januari 2019,

2. Pada tanggal 3 Maret 2021 Terbanding mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kepada Pemohon Banding untuk hadir pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 dalam pembahasan hasil telaah atas surat keberatan Pemohon Banding:

3. Pada tanggal 1 April 2021, Terbanding mengeluarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021:

bahwa sesuai dengan penjelasan kronologi di atas Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Setelah pencabutan Pengukuhan PKP Pemohon Banding, Terbanding mengeluarkan SP2. Dengan adanya pemeriksaan| tersebut, Terbanding tidak memperhitungkan faktur pajak masukan yang ditemukan selama pemeriksaan sebagai kredit pajak PPN,

b. Pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan, Penelaah Keberatan juga tidak memperhitungkan faktur pajak masukan sebagai kredit pajak PPN:

bahwa pada tanggal 2 Nopember 2020, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan. Sesuai dengan UU Cipta Kerja tersebut yang berkaitan dengan UU PPN Pasal 9 ayat 8 poin i disebutkan bahwa "Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan waktu pemeriksaan tidak dapat dikreditkan" Dihapus. Namun Penalaah tidak mempertimbangkan Undang-undang tersebut dalam menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Bahwa Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dapat diperhitungkan sebagai kredit PPN:

3. Bahwa koreksi Terbanding tidak benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00135/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 dan memohon

mengabulkan faktur Pajak Masukan yang ditemukan selama pemeriksaan dengan perhitungan sebagai berikut:

Penycrahan yang PPN nya harus dipungut acndiri

2.425.172.495 Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

242.617.249 2 IPPN Masukan yang dapat diperhitungkan

{242,064.982) 2,1/PPN Masukan atan pembelian yang dapat diperhitungkan

KompensasiPPN mona pajak sebelumnya

PPN Kurang Bayar / (Lebih Bayar552.267 bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding di atas, PPN Masa Januari 2019 mengalami lebih bayar sebesar Rp552.267,00 dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

4. Membatalkan SKPKB Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2019:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo Et Bono):

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1160/WPJ.13/2021 tanggal 25 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

IL KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sepanjang tidak ditemukan data lain, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

Il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember

2019 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanNomorLAP-00293/WPJ.13/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi (Rp) La besar—es ee |sangan | ee b) Pajak Masukan yang dapat242, 084, “982 (242,064 diperhitungkan

| KelebihanPajak|

Jumlah penghitungan PPN§,452,267(5,452,267) Kurang Bayar

| 4 (PPN Yang Kurang dibayarae 5,452,267 Se 5 267 i=

Dikompensasikan ke Masa

| 5. |Sanksi Administrasi a - Bunga Pasal 13 (2) KUPaeee

- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP —ww——

| 6. Mumlah PPN YMHDNg6,651,766 — | 651.766

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/GIAS/PTK/TAX/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah tanggal 15 Mei 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM:05004343/WPJ.13/KP.0403/2020 tanggal 22 Mei 2020:

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

' Ditambah/-ja Semula(Dikurangi)Menjadi

Uraian (Rp)(Rp)(Rp)

PPN Yang Kurang5,452, SA ||252, 267 dibayar

Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13 (2)1,199,4991,199,499 KUP

-Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

Jumlah PPN YMHD

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

- Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan "Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D";

- Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak"|

- Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan

Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

- Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal- hal sebagai berikut:

C. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

- Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan "Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak:

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor, atau c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar",

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak:

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak:

B. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

1. KPP Pratama Mempawah menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan,

2. Pada saat dilakukan pemeriksaan Tahun 2015, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah 46638 Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan:

3. bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 adalah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang KUP:

4. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai berikut:

— Pajak yang tidak/kurang dibayar5,452,267 Sankst Administrasi

- Bunga Pasal 13 (2) KUP1,189,499 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar6,651 766 bahwa sengketa terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.452.267,00;

1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00293/WPJ.13/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember

2019 diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaporkan seluruh penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

2. Atas penyerahan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak tetapi belum dilaporkan dan disetor PPN terutang. Berikut rincian penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

Faktur PajakMasa

No | Nama Pembeli | NPWP

|

83.187.005.0-5185818! 318,182 ESTETKA MULIA

2MOO79,090,509] 7,909.09!

SENTRAL418,005

Id Rise(010.002-19.98352872 1040172019ie

706.000

4 |SKSENTOSA4102120) $72,727|

701,000

§O3.285.5768-15340509) 1534091

1701000 da 76.789.080,9- 1010.002-19.98362876 10401201910,018,482] 1,001,618

701.000

7 [FESARAHA BAJA 1664640547.[050120198,960,000) 886,000

701.000

PERWATATOP — )o25171687-37,636,364) 3753638 KHATULISTINA — [704.000

9|82.853.147.8.250,000

704.000

CVLEGENDA BAJAI?S.670.504.0-dental 7,500,000 750,000 SEMPURNA701.000

11 |OEPO JAVA 82.895.255.6- (040.002.19.98352081 107101720171,390,609 |704,000

1122813182) 281818 |—(rot.ooo

113(70.768.751.5.15272927] | PBUANA701.000 it CEPO JAYA §2895.255.6- 1010.002-19,9838288S 108011201918,777,273 iil I704.005

1S [CVJan-19/190,909 iy SEMPURILA701.000

16 [PERKATA TOP 02617.168.7-(290172019oo 9774545 |(701.000

117 JAYA 2229525564114012019Jan-1$} 11,590,809 a |704.000

| 18 [PROXA ami1010,002-19.98352689 [09/07/2019Jan-t3| 37,626,265 7 !KHATUUSTAVA(701.000

119(02,226.283.6-8,045,455 )416.000

1 20 (DEPO JAYAE22552556. 1010002-1993352891Jen-19]1.090.909 |704.000

21 [PERMATA TOP 02.517.168.7- (010.002-19.98352892 [100820197721727271 772727 | KHATULSTWA — [701.000

122 (SK SENTOSA wo1010172019972.721) i701.000||

[SK sentosa 76[11/01/2018Jan-19]709,091 !701.000

124 [PERMATATOPJan-15| 66,377,273 |701.000

25 (CV ATRUM83.187.005.0- 1010.002-1993352896 22/01/2019727,273 72,727

ESTETKAULLIA = 170.000| 28TIT03,285.576.9.1100172019972721) 7,797,273

— [701.000

127 |CEPO JAYA82.895.255.6-Jan-19 $90,909 £9,033 |704,000

| 28 (opo JAYA1010.002.19.983s2900785,455 !792,000

1 29 (DEPO JAYA82.895.255.6- |010,002-19.98352901 11491720194,536,364] £63,636} |704.000

| 30—[60,111.922.3-1,031,182

PERSADA UTAMA 1706000

'31 [DEPOJAYA822952555.[1401/20197,272,727] 7272173 |705.000

1 32pee Jan-19 509,091 50,908

704,000

701.000

34 [DEPO JAYA82.895,255.6- 1010.002-19,92952308 [1217219JanA9h 14,550,909] 1,159,091

704.000

|

135JAYA[010.002-19.98352007 [1201219Jan.19) 28545455) 245516 |704,000

36 [DEPOJAYA 82.895.255.6-fener47721727 37|71,404,9235- (010.002-19.98352909 Had Jan-19| 2,113,638 i702.000

| Taja sil701.009 i 36=Jan-19) 7,537,091] 753709

781.000

39 CVZROOADV | 180.912.672.5- 1010.002199835291115.127.273

701.000

16 PYORLTA VISUAL|010.002-19.983S2012Jan-19 2,113,636

701.000

PERIATA TOPJan-19[ 89,050,905) 8,503,091

010.002-19,.583529 73

KHATULISTAVA — Irg1.oo0

12 DEPO JAYA B2.695.255.6- 1010.002-19.95252914Jan-19Misi

704,000

704.000 eeseen ene

| 441327251372.119912019151272731 1512727

701.000

45 [CV|010.002-19.9838817Jan-19] 3,159,091 t704.000

25 (EV ORSHRE{197012019473,068

STEEL704.000 ar (cv

|704.000

PERSADA|ros.000

Ta 149 (CVSARAMA JAYAToeJan-18] 19,050,508} 1,009,091 i701.008

S0 (CV€2.051.385.1-115012019Janta] 10,695,485] 1025515

STEEL708.000| PERSADA UTAMA {708.000

15,454,545) 1515455 PERSADA Utama 1706,000

S9 |PTAGATAHDO |68419,037,8- 1010002.19.59352925 21/91/2019$272.72? 527,273

SENTRAL

416.000

S4 |PERMATATOPJan-19| 9,570,909 {—

$§ (CVABUPUTAA5,018,182) 50

1,818 |UANDRI701.006

1 56 [CV ABU PUTRA 032783452.18012019Jan-19 327,273 32,727, '701.000

S7 {CVLULTIKARYA 170768751. 1010.002-19.98352929 1120172019Janis| 6,989.091] 498509

BUANA701.000| id76.789,080,9- /010.002-19,98352930 119012015MESS BBS

701.000

59 |PERMATA TOP 02.517.163,7- 1010002-19.52352831Jen-19 9,774,545 977,455

KHASUUSTIMA 701.609

60 |DEPO JAYA82.895.255.6- 1010.002-19.53352932Jan-19 254,585

704,090

161 IDEFO JAYA222952556- 1050.002-19.95352933Jan-19131819 |704.000

G2 ICV HOTELEIDO12201201955255

PERSADA UTAMA 1708,060

! 63 (CV|019002-195335253S |28/01/2019Jan-19 2577,273 257,727 |701.000

' 6 |DEPO JAYA82.895.255.6- 1010.002-19,96357925 [18/01/2019Jan-19 6,181,318 618,182 !702,060 t

704.199

158 IDEPDJAYA82295255.6-dan19)7,272,727|

705,000

Mie82,895.255.6- (010,002-19.9835293957,818182| 5781818

704.000

68 [FERLLATA TOP 02517.188.7- 1010.002.1998352349 (7212019dan-19 9,723,636, 972,384

KHATULISTAYA 701,000

FFAGATANDO 166419.0378-3.363.636] 316.364| SENTRAL£16,000|

70 (FTAGATANDO(010.002-19.98a529a2 12270172019927,273 32727 Po416.000| 71 [PERMATA TOP —9,774,545] 977,455 1

12 [PTSIGRYACHA[24/01/2019Jan-19 §,353,636 538,364 'AHUGERAH415.000

| -3 RATA TOP1019,002-19.53352915 1240112019Jan.13 DF74,SAS 977,355 eee me

701.000

| | 74MAS 02.362.630.2- 1010.902-19983529493,254,545

302.009

| 7S [Pe MODEAN|010.002.19.983S29502,500,009 250,000 | ASRI701.000

|090

76 (PT23525302.1200112019220-19 2,870,929 287,091 ! 77 (Cv cHRskne B20513351-(17/01/2019dan-19 4,050,509 209.091 ! SiZEL703,008

78 [PT SARANA BAIA |E6.454.054,7-Jans 4,727,273

MAKNUR701.000

73 (DEPO JAYA32952556.{2601/2019Jan-19 9,081,818 908,782

704.009

BO DEPO JAYA828952556 1010.012-1999382955 (2901/2015dan19) 12727273) 1272721 i704.000

|704,000

| PELILA701.000

82 [PT PERMATA142732834.124012019Jan.15 712,727 71273 ij

EV [ev72019Jan-i9)1,138,364 |705.000

18s|a2es3,147.8-Jan-19}137.500

701.000| ras cv Besi _(80.305576.9- [01000219.98352950 128012015273,000 i701.000

85 [DEPO JAVA822952556

706,000

87 |DEPO JAYAQZ895.255.6-1267017015Jan-19| 122172721) 12an

702,600

DEPO JAYA328952555. |010.002-49.98352963 [25012019Janda)1.297.273

704,009

89 jCVCHRSHMEJsn19|47,727,273] Lara

STEEL702,000

DEPO JAYA255.6.1280172019

702,600

PERMATATOP1010,002-195,136,368 KHATULISTAYA

701,000

93 |SK SENTOSA78.789.080.9-29011201949,974,546] 39973

704.006

| 9 (CV SARANA JAYA |76.107.330.3. [010.002-19.9838296987,318,181|

701.000

98 IDEPO JAYA82895255.6- 1D10,002.19,98352971 ad 126191227273

XL CPTA MEDIA|010.002-49.98352970 eee |5,211,818 521,t62

701.000

704.000

57Jaa-19 6,436,364 643636

ANUGERAH415.000

98 |PEAMATA TOP 02517.168,7- 1010.002-1998352973 [301720199,774,545 977,455!

701,000

9913170172019fan-19 5,272,727 527.279

SENTRAL418,000

1100 [Pi SKALA HAS362.630.2-[3411/2019Jan-19 1,318,182 131,818

PRIA PERKASA yang 000

101 [CV LEGENDA BAJA/75.670.604.0- 1o10.002-19933s2976 1070172019Jan-19 5,090,909

SEMPURNA701.000

| 102 (PERMATA TOP 02517.169,7- 1010.002-19.983529778,818,162 681,816 a SK SENTOSA 76.783.080.9-|29/01/2019 |9,454,545

KHATULISTAVA 701,000

!701.000

104 IPERMATA TOP 02517.169.7- |010.902.19.98352979 (1779112019Jan-19] 51818120) 5,181,818

KHATULISTMA701.000 dai82.895,255,6- (010002-1998352920 {2601/20197,363,638 T3364

704,000

76.783,080.9- 1010.002-1993352962 24/01/2019Jan-19 5,409,000 540,000 701.000

107 (CV 2 riboabv 8O.5126725- [010.002-19.98352983 [110172019= 19,243,636

701.009

{168 SK SENTOSA 76.789.080.9-513,182 $1,818 |701.000

103|68419,037.8-12910112019Jan-19 2,804,546 290.455

SENTRAL416.000 i470 PT PERMATA 742732834.12019Jan-19 1,527,273

701.000| iin| 182.050.9- | /010,002.19.98352987 penedam19 aa $2,182

KHATUUSTAYA

PTAGATA[€6.419.037.8- |010,002-19.98352988 adJan-19 | | 1977273

O00 |

SENTRAL416.000

113 JPERIATA TOP 02.517.4687- (010,002-39.989S2959 (08/01/2019dan-19] 57,545,455} 5,754,545

KHATUUSTIVA 701.009

HNO =Jan-19 454,545 35, —

416.000 nie CV82.051.285.1-11570172019Jan-13 3.681, ee

764,000

704,000

M7oo Jangons7a9. 1010.002-19.98350093 [1201201913,236,364

PERKASA701.000 ad DPO JAYAE2E95255.6-7,856,818] 165,682

704,000

119 a 22.051.335.1- §819.002-19.98352997 [2201/2019dan19) 63,636,364] 6,363,636

704,060

126 JKARYA BADI 00.000.000.0-114101/2019Jan-19| 386363047 3,863,630

000,059

121 (DEPO JAYA(010,002-19.98353001 104012019Jas-19| 2159091 245,909

704.000

122 (KARYA BADI00.699.000.6- [010,002.19.9835300272019Jan-19} 40,363,636] 1,036,364 |000.000

Cv CV82,051.385.1- |010.002-19.98353003Jan-1$}1,590,909 124 (PERHATA TOP 02.517168.7. 1010.002-19.56353605 1070172019San-19] 39,534,091

KHATULISTAYA —- [701.000

SK SENTOSA[010.002-19.98353006 (2901/20199,454,545

701.009 i DEPO JAYA[2001/201951,432,727! 5143273 ja DEPO JAYA010.002-19.S8353008318,182 31,888

704,000 mar.

704.000

704,000

129102.226.823.6- |(010.002-19.98353011 joan12019Jan-195,900,000

ANUGERAM«15.000

139 |PT AGATA MOO 66.412,037.8-42801720196,109,091 610,909

SENTRAL416.000

131 [PT AGATA HDO 66.439.037.865/01/2919Jan-19769,660

SENTRAL416.000

192 (SK SENTOSAJan-18 4,727,273 872,727

701.000

139 |PERMATA TOP02.517.168.7- ]010,002-19,58383020 (2301/2019= 57,472,728| 5,727,273

KHATULISTAVA, 707.000

134 [PREAA BT032855769- |010.002.19.98353021 {100172019Jan-19} 76,104,545] 7,610,455

KHATULISTAYA701.000

13576.789.089,9- |010,002-19.583S3022 (2891/2019Jan-19 2576364 257,636)

701.009 js CV[76.107.330.3- [010.002-19.98353023 11070172019Jan-19

701,000

GRAHAFIKA01.687.097.8. (010,002-19.58353027Jan.19 8.540.000 854,000 UTAMA PRESS 703.000 p38 GRAHAFIKA 01.667.097.8- /010.002-19.98353061Jan-19 8,540,000 854,000

UTAMA PRESS 701.000

SK SEITOSA76.789,080.9- {010,002-39.983530245,527,727

701.c0C

18076.729.080.9-[14/91/201932,636,360." 3.883.636

701,000

KARYA ABADI 70,.201.343.4. ]030,002-t9:98352026 [16/01/2019

761,000

GRAND Total

3. Berdasarkan rincian data di atas terdapat total penyerahan sebesar Rp2.475.172.495,00 yang belum dilaporkan di dalam SPT PPN,

4. Berdasarkan data tersebut, KPP Pratama Mempawah| menerbitkanSuratHimbauanNomorSP2DK-| 3667/WPJ.13/KP.04/2019 tanggal 18 September 2019:

5. Di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyebutkan| bahwa alasan pengajuan keberatan adalah karena Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT atas PPN Masukan pembelian dan kelebihan| PPN masa pajak sebelumnya:

6. Sebagaimana disebutkan di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding merespon surat himbauan tersebut dengan menemui Account Representative dan akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut. Pada saat akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN Pemohon Banding terkendala dengan sertifikat

elektronik yang kadaluarsa dan hilangnya password e-nofa. Pada tanggal 22 Oktober 2019 Pemohon Banding datang ke KPP Pratama Mempawah untuk mengajukan permohonan cetak ulang password e-nofa, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dan surat permohonan aktivasi e-fin, namun ternyata status PKP Pemohon Banding telah dicabut dengan Surat Pencabutan PengukuhanPengusahaKenaPajakNomorS- 63CBTIWPJ.13/KP.0403/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Karena pencabutan PKP tersebut, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN:

7. Terbanding tidak sependapat dengan alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding pada dasarnya dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019 sejak 1 Oktober 2018, tetapi Pemohon Banding baru melakukan pembetulan setelah menerima surat himbauan dari KPP Pratama Mempawah,

8. Dalam hal ini, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sejak awal tidak memiliki itikad baik (dalam hal melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019. Pemohon Banding tidak memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan pembetulan SPT,

9. Berdasarkan data pelaporan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding terakhir melakukan pelaporan SPT Masa PPN adalah pada Masa Pajak Februari 2019. Pemohon Banding tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Maret 2019 hingga diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 17 Oktober 2019;

10. KPP Pratama Mempawah melakukan pencabutan PKP karena merupakan tindak lanjut dari permohonan pemusatan PPN Wajib Pajak. Pemohon Banding melakukan pemusatan PPN pada KPP Pratama Pademangan:

bahwa sengketa atas Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp1.199.499,00

1. Berdasarkan laporan hasil penelitian nomor LAP- 00293/WPJ.13/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019 diketahui bahwa terdapat penyerahan Barang dan/ atau Jasa Kena Pajak sebesar 22 Mei 2020 yang terutang PPN sebesar Rp5.452.267,00:

2. Pemohon Banding belum menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan tersebut:

3. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar":

4. Pasal 13 ayat (2) UU KUP mengatur "Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar":

5. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, atas koreksi tersebut diterbitkan sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) sebesar Rp1.199.499,00:

- Berdasarkan data, fakta dan apa yang telah diuraikan di atas Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa, bahwa koreksi dan perhitungan menurut pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sumber pengujiannya sudah sesuai dengan fakta dan data yang ada, yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri:

- Terdapat beberapa alasan dari Pemohon Banding yang tidak disebutkan di dalam surat keberatan. Di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding hanya menyebutkan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT atas PPN Masukan pembelian dan kelebihan PPN masa pajak sebelumnya dan alasan ini telah Terbanding tanggapi sebagaimana diuraikan di atas:

- Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak konsisten dengan alasan di dalam surat keberatan, namun demikian akan Terbanding uraikan tanggapan atas alasan sebagaimana yang diungkapkan oleh Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyebutkan bahwa permohonan pemusatan tempat PPN Terutang sudah disetujui oleh Dirjen Pajak melalui Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang pada tanggal 4 Pebruari 2019 sehingga menurut Pemohon Banding SKPKB yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2019 Batal Demi Hukum:

Tanggapan Terbanding:

a. Penerbitan SKPKB diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP, disebutkan bahwa "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalarn hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):"

b. Pemohon Banding telah salah dalam menafsirkan aturan mengenai penerbitan SKPKB. Pemohon

Banding mengacu pada tangga! penerbitan SKPKB bukan Masa Pajak penerbitan SKPKB. Dimana seharusnya yang dijadikan dasar adalah Masa Pajak SKPKB:

c. Terbanding berpendapat bahwa penerbitan SKPKB nomor 00004/207/18/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2019 telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP:

2. Pemohon Banding menyebutkan bahwa Penelaah tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam menerbitkan SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00135/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021:

Tanggapan terbanding:

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020:

b. Pasal 186 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia":

c. SKPKB Nomor 00001/207/19/704/19 diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2019:

d. Terbanding berpendapat bahwa Pasal 186 UU Cipta Kerja telah mengatur masa berlakunya UU Cipta Kerja yaitu pada tanggal 2 November 2020. Berdasarkan data dan fakta, SKPKB di atas diterbitkan sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, sehingga aturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:

e. Dalam melakukan proses penelitian keberatan, Terbanding mempergunakan aturan yang berlaku pada saat SKPKB tersebut diterbitkan. ' Sebagaimana diketahui bersama bahwa UU Cipta Kerja tidak berlaku mundur, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam melakukan proses penelitian keberatan:

3. Terdapat inkonsistensi dalam alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding di dalam surat keberatan dan surat permohonan banding:

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan mengenai permohonan pemusatan tempat PPN terutang, bahkan tidak mengetahui mengenai pencabutan pengukuhan PKP, hal ini dapat dilihat pada poin 4 alasan keberatan sebagai berikut "Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2019 Pemohon Banding kembali datang ke KPP Mempawah dengan membawa surat permohonan cetak ulang password e-Nofa, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dan surat permohonan aktivasi efin dengan lampiran surat kehilangan dari kepolisian namun ternyata status sebagai Pengusaha Kena Pajak PT Global Indonesia Asia Sejahtera cabang Pontianak telah dicabut dengan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S- 63CBT/WPJ.13/KP.0403/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, dengan tujuan untuk kepentingan administrasi perpajakan":

bahwa dari alasan sebagaimana di atas, tersirat bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui mengenai pencabutan pengukuhan PKP:

bahwa namun di dalam permohonan banding, Pemohon Banding dapat menjelaskan mengenai permohonan pemusatan tempat PPN terutang dan pencabutan pengukuhan PKP dengan rincian sebagai berikut:

praia No Surat

Tanggal Surat Surat Permohonan Pemusatan| 14 Januar 2019

| Surat Keputusan Dirjen Pajak|KEP-31/WPJ.21/20194 Pebruari 2019 tentangPersetujuan

Pemusataa Tempat PPN

Surat Pencabutan Pengukuhan|S-17 Oktober 2019 Pengusaha Kena Pajak63CBTAWPJ.13/KP.0403/201 bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/WPJ.13/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang maka secara de jure Pemohon Banding mengetahui konsekuensi atas penerbitan surat tersebut yaitu berupa pencabutan PKP:

bahwa data dan fakta sebagaimana yang telah disebutkan di atas memperkuat pendapat Terbanding bahwa terdapat inkonsistensi dari alasan yang diajukan Pemohon Banding:

4. Berdasarkan data dan bukti yang ada, diketahui bahwa untuk masa Januari 2019 Pemohon Banding masih berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasai 3A ayat (1) UU PPN yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan| atas Barang Mewah yang terutang:

bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai PKP dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak melaporkan seluruh penyerahan di dalam SPT Masa PPN sehingga diterbitkan SP2DK oleh KPP Pratama Mempawah:

bahwa hingga waktu yang telah ditentukan di dalam SP2Dk tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana disebutkan di dalam SP2DK. Dilakukan tindak lanjut atas SP2DK berupa pemeriksaan hingga diterbitkan SKPKB:

bahwa konsekuensi dari penerbitan SKPKB adalah semua pajak masukan yang belum dilaporkan di dalam SPT Masa tidak dapat diakui:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 004/GIAS/PTK/TAX/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 sepanjang tidak terdapat data lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00135/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00135/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2019 atas nama Pemohon Banding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/GIAS/PTK/TAX/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Pemohon Banding Atas SUB Terbanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Panitera Pengadilan Pajak. Berdasarkan surat tersebut, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon. Banding berencana untuk melakukan Pembetulan SPT PPN Masa Januari 2019 sesuai dengan surat himbauan yang disampaikan oleh KPP Pratama Mempawah Nomor SP2DK- 3667/WPJ.13/KP.04/2019 tanggal 18 September 2019. Pada saat Pemohon Banding ingin melakukan pembetulan SPT masa PPN tanggal 19 September 2019, Pemohon Banding terkendala dengan sertifikat elektronik yang kadaluarsa dan hilangnya password e-Nofa. Pada tanggal 1 Oktober 2019 Pemohon Banding berkonsultasi dengan AR untuk meminta cetak ulang password e-Nofa, permohonan aktivasi efin dan pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik, namun ditolak karena harus membawa BPS dan surat pengajuan password e-Nofa yang pertama kali. Namun BPS dan surat pengajuan password e-nofa hilang sehingga hams diurus surat kehilangan ke kepolisian. Pada tanggal 22 Oktober 2019 Pemohon Banding kembali datang ke KPP Pratama Mempawah dengan membawa surat permohonan cetak ulang password e-nofa, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dan surat permohonan aktivasi efin dengan lampiran surat kehilangan dari kepolisian, namun ternyata status sebagai Pengusaha Kena Pajak PT Global Indonesia Asia Sejahtera cabang Pontianak telah dicabut dengan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-63CBT/WPJ.13/KP.0403/2019 pada

tanggal 17 Oktober 2019, dengan tujuan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Jadi dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding apabila Pemohon Banding

Masa Pajak Januari 2019:

b. bahwa berkaitan dengan tidak dilaporkannya SPT Masa Pajak Maret 2019 hingga diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak Pemohon Banding laporkan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Pemusatan Tempat PPN terutang dengan Nomor 004/GIAS/TAX/I/2019 tanggal 14 Januari 2019,

2. Pada tanggal 4 Februari 2019 Terbanding mengeluarkan Surat Keputusan Terbanding tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN dengan Nomor KEP-31/WPJ.21/2019:

c. bahwa Surat Pencabutan PKP Pemohon Banding dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2019 berdasarkan Surat Nomor S-63CBT/WPJ.13 /KP.0403 /2019. Namun Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 29 Nopember 2019. Dengan demikian dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pencabutan PKP dilakukan terlebih dahulu baru dikeluarkan SP2. Sedangkan menurut Pemohon Banding bahwa pemeriksaan terlebih dahulu dilakukan baru pencabutan PKP. Sehingga SKPKB yang merupakan produk hukum dan pemeriksaan tidak berlaku dan "Batal Demi Hukum"

d. bahwa sebelum PKP dicabut, prosedur yang terlebih dahulu dilakukan adalah adanya pemeriksaan. Namun sampai dengan PKP dicabut oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak ada pemberitahuan melalui SP2:

e. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dengan adanya Pencabutan PKP maka hak dan kewajiban PPN berpindah dan kantor cabang Pontianak ke Kantor Pusat PT GIAS yang ada di Jakarta:

f. bahwa berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan UU PPN Pasal 9 ayat 8 poin i disebutkan bahwa "Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam ee

Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan waktu pemeriksaan tidak dapat dikreditkan" Dihapus. UU ini disahkan pada tanggal 2 Nopember 2020. Namun dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1. bahwa SKPKB dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 31 Desember 2019:

2. Pada tanggal 28 Pebruari 2020, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 004/GIAS/PTK/TAX/II/2020 tanggal 28 Februari 2020

3. Atas surat keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/WP4J.13/2021 tanggal 1 April 2021:

bahwa dari keterangan di atas bahwa pada saat proses keberatan masih berlangsung, UU Cipta Tenaga Kerja sudah diundangkan. Jadi menurut Pemohon Banding, Peneliti keberatan mempertimbangkan UU tersebut dalam menerbitkan surat keputusan:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa "Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibaya:

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Kesimpulan bahwa berdasarkan Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding yang disertai dengan data, dasar hukum, analogi dan dokumen pendukung lain, dengan ini Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/GIAS/PTK/TAX/V1/2021 tanggal 22 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang7undangan perpajakan yang berlaku:

Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian bantahan atas tanggapan Terbanding, maka diusulkan kepada pengadilan pajak untuk untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding dan menolak Keputusan Terbanding KEP- 00135/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00135/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Januari 2019 Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019: Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/GIAS/PTK/TAX/II/2020 tanggal 28 Februari 2020:

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 19 September 2011 Noaris Liza Pribadi, S.H.:

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 01 tanggal 11 Januari 2018 Noaris Liza Pribadi, S.H.:

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 10/GIAS/PST/11/2021 tanggal 15 November 2021:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 14/GIAS/PST/11/2021 tanggal 15 November 2021;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 15 November 2021: Bukti P-9. Pakta Integritas Pemohon Banding tanggal 15 November 2021: Bukti P-10. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham Nomor 34 tanggal 22 September 2021 Notaris Lodewik Loka, S.H., M.Kn.:

Bukti P-11. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham Nomor 15 tanggal 8 September 2020 Notaris Lodewik Loka, SH., M.Kn.:

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanggal 12 April 2022:

Bukti P-13. Matriks Sengketa,

Bukti P-14. Rekap Faktur Pajak Masukan,

Bukti P-15. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

31/WPJ.21/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang:

Bukti P-16. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-378/PP/IKH/2021 tanggal 23 April 2021:

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanggal 25 Agustus 2022 dengan lampiran sebagai berikut:

a. SPT Masa Januari 2019 beserta lampirannya:

b. Faktur Pajak Nomor 010.002.19-98353000, 010.002.19- 98352998, 010.002-19.98353002, 010.002.19-98353028;

c. Invoice Nomor SI/GI-PTK/1-19/01/0705 dan SI/GI-PTK/1- 19/01/0641;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanggal 26 September 2022 dengan lampiran sebagai berikut:

a. SPT Masa Januari 2019 beserta lampirannya;

b. Faktur Pajak Nomor 010.002.19-98353000, 010.002.19- 98352998, 010.002-19.98353002, 010.002.19-98353028;

c. Invoice Nomor SI/GI-PTK/1-19/01/0705 dan SI/GI-PTK/1- 19/01/0641;

Bukti P-19. Penjelasan Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas:

Bukti T-2. Fotokopi LHP, KKP, dan LPK:

Bukti T-3. Matriks Sengketa:

Bukti T-4. Tanggapan atas Posita dan Petitum Pemohon Banding serta

Penjelasan Materi Sengketa tanggal 8 Maret 2022:

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 14 Juni 2022:

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 6 Juli 2022:

Bukti T-7. Lampiran Faktur Keluaran:

Bukti 1-8. Penjelasan tertulis tanggal 30 Agustus 2022:

Bukti T-9. Pendapat Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00135/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengaditan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/GIAS/PTK/TAX/V1/2021 tanggal 22 Juni 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding,

telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

| tei

UraianPemohon BandingTerbandinga R3) (Rp)(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak:

- atas penyerahan yang PPN-nya | 5 496 170495001 24751724050049.000.000,00 harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

menimbang alat bukti SPT PPN Normal masa Januari 2019, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00295/WPJ.13/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Desember 2019 (untuk selanjutnya disebut LHP), KKP, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 (untuk selanjutnya disebut SKPKB) terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut sebesar Rp54.522.727,00 karena pada saat pemeriksaan ditemukan beberapa faktur pajak keluaran yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

menimbang alat bukti surat keberatan, Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3481/WPJ.13/2021 tanggal 30 Maret 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK), dan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00135/KEB/WPJ.13/2021 tanggai 1 April 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan) terbukti bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan hanya untuk sebagian koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut. Nilai koreksi positif yang diajukan keberatan sebesar Rp49.000.000,00 dengan alasan yang pada

pokoknya bahwa Pemohon Banding melakukan penerbitan 2 (dua) faktur pajak untuk 1 (satu) transaksi penyerahan:

bahwa kemudian Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan dengan amar menolak keberatan Pemohon Banding:

menimbang alat bukti Surat Banding terbukti bahwa Pemohon Banding mengajukan banding koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut. Nilai koreksi positif yang diajukan keberatan sebesar Rp49.000.000,00 dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pemohon Banding melakukan penerbitan 2 (dua) faktur pajak untuk 1 (satu) transaksi penyerahan. Pemohon Banding dalam persidangaan memberikan rincian faktur-faktur pajak yang diterbitkan 2 (dua) kali sebagai berikut:

menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi persengketaan adalah pembuktian mengenai adanya 2 (dua) penerbitan faktur pajak untuk 1 (satu) transaksi penyerahan:

menimbang alat bukti LHP dan KKP terbukti bahwa rincian faktur pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebagai berikut:

DPP PPNSPT Pemohon | SPT Lawan menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan rincian faktur pajak yang telah diterbitkan 2 (dua) kali beserta dokumen faktur pajak disertai dengan invoice sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Nomor 010.002-19.98352998 tanggal 14 Januari 2019 DPP sebesar Rp38.636.364,00 dengan PKP Pembeli Karya Abadi NPWP 70.201.343.4-701.000 dengan uraian BKP berupa:

Faktur Pajak

Kode dan Namar Sori Faktur Pajak : 010.002-19.98352898

Pengusaha Kena Pajak

Nama: PT GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA

Alamat: JALAN ADISUCIPTO KM 15,3 SAMPING GG MEKAR RT 004 RW 012 , KAB, KUBU RAYA

NPWP: 03,160.579.3-704.007

Nama: KARYA ABADI

Alamat: JL SE] RAYA DALAM SAMPING XING MART

NPWP: 00.000.000.0-000.000

Dasar Pengenaan Pajak

PPN = 10% x Dasar Pengensan Pajak

Tots! PPnBM (Pajak Ponjualan Barang Mewah)Poo

Santai dangas keteniuan yangPajak mongalur bahwa F sktur Pajak Ind totah socars elektroniktidaktanda tangan barah peda Faldur Pajak int,

KAB. KUBU RAYA, 14 Januari 2019

Faktur Pajak Nomor 010.002-19.98353000 tanggal 14 Januari 2019 dengan PKP Pembeli Karya Abadi NPWP 70.201.343.4-701 DPP sebesar Rp38.636.364,00 dengan uraian BKP berupa:

Faktur Pajak

Kode dan Nomor Sori Faktur Pajak : 010.002-19.98153000

Pengusaha Kena Pajak

Nama: PT GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA

Alamat: JALAN ADISUCIPTO KM 15,3 SAMPING GG MEKAR RT 004 RW 012 , KAB, KUBU RAYA

NPWP: 03.160.579,3-704.001

Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak

Nama: CV, KARYA ABADI

Alamat: SUNGAS RAYA DALAM , KOMP, CENDANA AGUNG Blok A No,11 RT:002 RW-:009 Kol.BANGKA BELITUNG

DARAT Koc.-KALIMANTAN BARAT 69000

NPWP: 70,201.2493.4-701.000

Nama Garang Kona Pajak / Jasa Kanan Pajak

Total PPnBM (Pajak Ponjuaian Barang Mawah)«C0

Sasual dengan haternuan yang bertaku, Diraktorat Jenderal Pajak mengstut bahwa Faktur Pajak ini letah Standatengant sahinana tidak dipertukan tarcds tengan basah pace Faktur Pajak Ind.

KAB, KUBU RAYA, 14 Januari 2019

Invoice Nomor SI/GI-PTK/1-19/01/0705 tanggal 14 Januari 2019 dengan nilai exclusive PPN sebesar sebesar Rp38.636.364,00 dengan uraian BKP berupa:

-

SIAS PONTIANAK ateMOT PAK teesSsfes tnwatea tie BM, Tle

ARISot AOU ysRACES flo aedSatesDatar" 162015

Tax Number: 010,002-19,98352998

225 Fobruery 201%

S OFFICE POMTIANAK

DG Rumber 319/01/0785

DEPTE AI

{Name| atyizhe

JAWE2s TE.jae—

AVE T 2s TGf - =2.Ap ne bi"Te set eng Pambayoran denaan GiessSub Se Re ABat sus 3Di:

JATUH TEMPO: ta

=ue “SIFAes HARE T:

0 pe Dawan

7“

Grandfin

Rarmut Kami,

BCRRATIANT|

Berang yang sudahtidak Rip.:

dikambaiikan2 “

Is fet 2015 1

:2. Faktur Pajak Nomor 010.002-19.98353002 tanggal 14 Januari 2019 DPP sebesar Rp10.363.636,00 dengan PKP Pembeli Karya Abadi NPWP 70.201.343.4-701.000 dengan uraian BKP berupa:

|Faktur Pajak

Koda dan Nomar Sori Faktur Pajak : 010.002-19.98953002

Pongusahs Kona Pajak

Nama: PT GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA

Alamat: JALAN ADISUGIPTO KM 15,3 SAMPING GG MEKAR RT 004 RW 012, KAB, KUBU RAYA

NPWP: 03.160.579.3-704,001

Pembeli Barang Kana Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak

Nama: KARYA ABADI

Alamat: JL SE] RAYA DALAM SAMPING XING MART

NPWP: 90.090.900.0-000.000 vdNama Barang Kena Pajak / Jasa Kona Palak

O 55X5 3M ZIN

|PPN 10% x DasarPajak

Sesusi danganyang bertaku,ea0

|Total PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

|Focaaa cloktronk eahingostanda tangan basah pada Faktur Pajak tu,

|1-4KAB, KUBY RAYA, 16 Januart 2019

Faktur Pajak Nomor 010.002-19.98353028 tanggal 14 Januari 2019 dengan PKP Pembeli Karya Abadi NPWP 70.201.343.4-701 DPP sebesar Rp10.363.636,00 dengan uraian BKP berupa:

Faktur Pajak

Kodo dan Nomor Sari Faktur Pajak : 010.002-19.98353028

|Pengusaha Kona Pajak

Nama: PT GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA

Alamat: JALAN ADISUCIPTO KM 15,3 SAMPING GG MEKAR RT 004 RW 012 , KAB. KUBU RAYA

NPWP: 93.160.579.3-704.001

Pembeti Barang Kena Pajak / Ponerima Jasa Kena Pajak

Nama: CV. KARYA ABADI

Alamat: SUNGAI RAYA DALAM , KOMP. CENDANA AGUNG Bick A Na,1? RT:002 RW:009 Kel.BELITUNG

DARAT Kec.- Kota/Kab.PONTIANAK KALIMANTAN BARAT 00000

NPWP: 70.201.343.4-701.600

Polongantioge

PROM Poin Barang Mowery)

Total PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mowah) dengan katartuan yang bartaku, Direktorat Jenderal Pajak mengsiur bahwa Faktur Paysk ini telah ditandatangani secerasanincosdipertukan tanda tangan basahFaktur Papik ind.

KAB. KUBU RAYA, 16 Januari 2019

Invoice Nomor SI/GI-PTK/1-19/01/0641 tanggal 14 Januari 2019 dengan nilai exclusive PPN sebesar sebesar Rp10.363.636,00 dengan uraian BKP berupa

AYAMBAYA Hava, SALES. Feb 219. 08:36

Sates invoice Ma +

Revistan Noo

Newe--Sales Invatee Date 1G2017 jb") KARYA ABADITox Mumbor :72.983 52002

IL SSI RAYA DALANMG MARTDus2099

Sales1 OFFICE

DO Number: 15/0 7/0008 itara NamePowSd

200)bp

Terbilang:EmpatSaGira10, Gt as anTEMES

1Rsiip 1056.3 na ,45 HATotal

Dos Deposit

Space bn

:Grand Tata!

Rp 73.400

Tanda Terimu,Hormat Karl, codahtidak dapat ditulrar/ dikembalikan,- —_

Cf Foe 2015 bahwa Pengadilan Pajak telah membaca, memeriksa, dan melihat barcode dalam faktur pajak dan menyimpulkan bahwa:

Untuk Faktur Pajak Nomor 010.002-19.98352998 dan 010.002- 19.98353000 berdasarkan scan barcode merujuk pada 1 (satu) invoice nomor SI/GI-PTK/1-19/01/0705 tanggal 14 Januari 2019 dengan nama pembeli yang sama, uraian barang kena pajak yang sama, dan nilai transaksi yang sama,

= Untuk Faktur Pajak Nomor 010.002-19.98353002 dan 010.002-

19.98353028 berdasarkan scan barcode merujuk pada 1 (satu) Invoice Nomor SI/Gi-PTK/1-19/01/0705 tanggal 14 Januari 2019 dengan nama pembeli yang sama, uraian barang kena pajak yang sama, dan nilai transaksi yang sama:

“ Bahwa dari faktur-faktur yang dobel tersebut, 2 (dua) faktur pajak dengan

NPWP Pembeli 00.000.000.0-000.000 tidak dikreditkan oleh PKP Pembeli dan 2 (dua) faktur pajak dengan NPWP Pembeli 70.201.343-4.701.000 dikreditkan oleh PKP Pembeli:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas terbukti bahwa memang benar terdapat penerbitan faktur pajak 2 (dua) kali untuk 1 (satu) transaksi dan fakta bahwa PKP Pembeli pun mengkreditkan hanya untuk 1 (satu) faktur pajak sedangkan faktur pajak lainnya tidak dikreditkan sehingga walaupun faktur pajak dobel tersebut tidak dibatalkan tetapi tidak menyebabkan kerugian negara karena faktanya tidak ada pengkreditan oleh PKP Pembeli. Oleh karenanya Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp49.000.000,00;

menimbang Pasal 25 ayat (2) UU KUP sangat jelas diatur bahwa keberatan diajukan hanya untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi:

menimbang Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Banding merupakan upaya hukum terhadap keputusan keberatan, oleh karena keberatan diajukan hanya untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi maka banding juga diajukan hanya untuk jumlah pajak yang terutang:

menimbang Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sangat jelas mengatur bahwa penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan upaya gugatan kepada peradilan pajak:

menimbang alat bukti surat banding dan penjelasannya terbukti bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan hal-hal di luar jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi, yaitu mempermasalahkan prosedur dan tata cara penerbitan SKPKB, salah satunya mengenai bahwa SKPKB yang diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara di dalam penerbitan surat ketetapan pajak karena setelah Pemusatan Tempat PPN Terutang disetujui oleh Dirjen Pajak maka kewajiban PPN berpindah dari Lokasi Tempat Kegiatan Usaha ke Tempat Pemusatan PPN:

menimbang bahwa prosedur dan tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan bukanlah bagian dari jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi, menurut Pengadilan Pajak jika terjadi persengketaan terkait dengan hai tersebut upaya hukum yang dapat dilakukan bukanlah upaya banding melainkan upaya gugatan. Oleh karenanya Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan seluruh dalil Pemohon Banding yang terkait dengan prosedur dan tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan:

menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00135/KEBAWPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 dan Membatalkan SKPKB Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2019;

menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi. Bahwa 2 (dua) petitum tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak

yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi, maka Pengadilan Pajak menolak petitum-petitum tersebut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (le):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Pengadilan Pajak atau Hakim Tunggal: Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim:

Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terhadap sengketa pajak terutang sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan NoSengketaJumlahPengadilan Pajak | Pengadilan Pajak (Rp)(Rp)(Rp) Koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut | 49.000.000,000,0049.000.000,00 sendiri bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian

banding Pemohon Banding dengan perhitungan pajak terutang sebagai berikut:

SEP

TerbandingPengadilan Pajak Uraian

TAN EN —— | | Dasar Dasar Pengenaan PengenaanPajak

Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:

1 2.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.475.172.495,00 2.426.172.495,00 || a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut cleh Pemungut PPN

| | a.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

JOO00 |__| b. Atas penyerahan BarangdanJasa yang tidak terutangPPN |00 |00

| _ 2.426.172.495,00 [2 | Penghitungan PPNKurangBayarSSCS |__| a. Pajak Keluaranyangharus dipungut/dibayar sendiri247.517.21900| — 242617.229,00 | be Dikurangi:

|__| b._ Dikurangi

= b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajakyangsama |g00o|9o0o| — b.3.STP (Pokok kurang bayar) b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan242.064.982,00242.064.582,00

||dengan NPWP sendiri|0900|800 | || b5.taintain| 00 | Lo b6Jumah242.064.982,00

|. Id. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan|900 |

| | e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar5.452.267,00552.267,00

Kelebihan Pajak yang sudah:

| | a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya|ooo}9oo| | | b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)

| 4 | PPN yang kurang dibayar(2.e + 3.c)5.452.267,00552.267,00 = ones Administrasi:

= 7 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP|

Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP1.119.499,00121.499,00

Pte Jumlah1.119.499,00

| 6 | jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayar673. 766,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

EE li

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/WPJ.13/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/704/19 tanggal 31 Desember 2019 Masa Pajak Januari 2019 atas nama PT Global Indonesia Asia Sejahtera, NPWP 03.160.579.3-704.001, beralamat di Jl. Benyamin Sueb Ruas D7 Springhill Office Tower Lt.5 Unit G, Pademangan Timur, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DK! Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN Kurang/Lebih Bayar

Rp 552.267,00 Sanksi BungaRp 121.499,00 Sanksi KenaikanRp0,00 Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayarRp 673.766,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti

KEMENIERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JLN. HAYAM WURUK NOMOR 7 JAKARTA PUSAT 10210

PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN TELEPON: 134

Dan SUREL: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Nomor=: P.412/SP.Wk/202624 Agustus 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yth.:

1. Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding;

2. Kepala KPP Pratama Mempawah,

3. Direktur PT. Global Indonesia Asia Sejahtera,

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Nomor PutusanNama Pemohon

Alamat Pemohon Banding Banding

Jl. Benyamin Sueb Ruas D7 Springhill PUT-006995. 16/2021/PP/M.XVIA

PT. Giobal Indonesia

Office Tower Lt.5 Unit G, Asia Sejahtera

Pademangan Timur, Pademangan, Tahun 2026

Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Mempawan, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wakil Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Abdul Azis Hady

Tembusan:

Ketua Pengadilan Pajak

SeluruhPengadilan Pajak tidak dipungut biaya. Apabila terdapat penyimpangan dalam pemberian layanan atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengadilan Pajak, agar dapat melaporkan melalui cal! center 134, aplikasi Whafsapp dengan nomor +6281310004134, laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau https://siwas.mahkamahagung.go.id/.

seria tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.tid.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

itd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti, tid.

Sterry Agusima Arisandy, S.E., M.T.

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.tid.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

tid.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti, tid.

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

PNP 197102251992011002

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota: «Hakim Ketua Majelis,

Budi Tursilp, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFTA.

Budi Haritjahjono, S.M., AK., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.