Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-006993.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Global Indonesia Asia Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006993.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Agustus 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Global Indonesia Asia Sejahtera mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 23 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (4f); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006993.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Global Indonesia Asia Sejahtera
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00005/207/18/704/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 Oktober 2022
- Tanggal Pengucapan
- 11 Agustus 2026