Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-006993.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Global Indonesia Asia Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006993.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Agustus 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Global Indonesia Asia Sejahtera mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 23 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (4f); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006993.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Global Indonesia Asia Sejahtera
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00005/207/18/704/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
11 Oktober 2022
Tanggal Pengucapan
11 Agustus 2026