Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-006980.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Leapfrog Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006980.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006980.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LEAPFROG INDONESIA, NPWP 02.115.664.1-059.000, beralamat di Komplek Ruko Harmoni Mas, Blok B-43, Jalan Terusan Bandengan Utara, RT 001, RW 003, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Hasbi Febrian jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Heri Purwanto

Izin Kuasa: KEP-405/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023 Hukum berdasarkan 028/SK-LFI/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria T. Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

2. Nama/NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

3. Nama/NIP: M. Aulia Nasution / 198206302003121002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1559/WPJ.07/2024 tanggal 25 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1225/PP/BR/2023 tanggal 24 Oktober 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-266/PP/Ucp/2025 tanggal 20 November 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/SK- LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1589/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 035/SK- LFI/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00005/204/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 6.372.625.005 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp 1.274.525.001 3 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Setoran masaRp0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .......Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp0

g. Lain-lainRp0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........Rp0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g – h)Rp0

4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.i)Rp 1.274.525.001 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp338.386.388 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 d. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b + c)Rp338.386.388 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c)Rp 1.612.911.389 Terbilang: SATU MILYAR ENAM RATUS DUA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS SEBELAS RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RUPIAH

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

7Rp0

Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 012/SK-LFI/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
Dasar Pengenaan PajakRp 0
PPh Pasal 26 yang terutangRp 0
Kredit PajakRp 0
PPh Pasal 26 yang masih harus dibayarRp 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023, memutuskan menolak permohonan keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak6.372.625.00530.387.7446.403.012.749
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.274.525.0016.077.5491.280.602.550
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) dibayar1.274.525.0016.077.5491.280.602.550
f. Sanksi Administrasi338.386.388(22.845.920)315.540.468
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.612.911.389(16.768.371)1.596.143.018

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 024/SK- LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Agustus 2023 (diantar langsung tanggal 02 Agustus 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023, diterima Pemohon Banding pada tanggal 08 Mei 2023;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa terlampir Keputusan Keberatan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00005/204/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 dimana nilai kurang bayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0, dengan demikian, tidak ada pajak terutang yang harus dibayar pada saat pengajuan banding;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hasbi Febrian jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 9 Januari 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 nomor 00005/204/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Terbanding (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam) berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak06.372.625.0056.372.625.005
2.PPh Terutang01.274.525.0011.274.525.001
3.Kredit Pajak000
4.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5.Pajak kurang/(lebih) bayar01.274.525.0011.274.525.001
6.Sanksi Administrasi0338.386.388338.386.388
7.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar01.612.911.3891.612.911.389

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat nomor 012/SK-LFI/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak06.372.625.0056.372.625.005
2.PPh Terutang01.274.525.0011.274.525.001
3.Kredit Pajak000
4.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5.Pajak kurang/(lebih) bayar01.274.525.0011.274.525.001
6.Sanksi Administrasi0338.386.388338.386.388
7.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar01.612.911.3891.612.911.389

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak6.372.625.00530.387.7446.403.012.749
2.PPh Terutang1.274.525.0016.077.5491.280.602.550
3.Kredit Pajak000
4.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5.Pajak kurang/(lebih) bayar1.274.525.0016.077.5491.280.602.550
6.Sanksi Administrasi338.386.388(22.845.920)315.540.468
7.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.612.911.389(16.768.371)1.596.143.018

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)
Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 266.403.012.749

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang menjadi sengketa sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.403.012.749,00 Menurut Terbanding a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00079/WPJ.07/ KP.0905/RIK.SIS/2022 serta penjelasan Tim Terbanding diketahui:

1) bahwa terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.372.625.005,00;

2) bahwa koreksi tersebut berasal dari secondary adjustment atas koreksi pengujian transfer pricing pada pos pembelian barang kepada pihak afiliasi;

3) bahwa dari hasil pengujian transfer pricing disimpulkan bahwa Pemohon Banding membeli dengan harga yang overprice (diatas harga wajar);

4) bahwa atas selisih pembayaran (aliran dana) yang dikoreksi dari nilai pembelian afiliasi dianggap sebagai pembayaran deviden terselubung kepada pihak afiliasi;

5) bahwa dasar hukum:

1. Pasal 26 UU PPh;

2. Pasal 18 ayat (3) UU KUP;

3. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

4. PMK Nomor 213/PMK.03/2006;

5. PER-32/PJ/2011;

6. Paragraf 4.68 OECD TP Guidelines;

b) bahwa berdasarkan surat nomor 012/SK-LFI/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan koreksi positif sebesar Rp6.372.625.005,00 merupakan secondary adjustment yang berasal dari koreksi dalam objek PPh Badan (primary adjustment). Dengan mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan primary adjustment, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Tim Terbanding Pajak atas objek PPh Pasal 26;

c) bahwa data dan informasi:

1) bahwa Tim Terbanding telah menyampaikan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding sesuai surat nomor:

a. bahwa S-350/WPJ.075/2022 tanggal 25 November 2022;

b. bahwa data dan dokumen yang diberikan:

- SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020;

- Laporan Keuangan (tidak diaudit) tahun 2020;

- General Ledger 2020;

- Kertas Kerja Analisa Harga Transfer Metode CUP;

- List Dokumen Penjualan Pihak yang Diuji ke Pihak Independen;

- Invoice Pihak yang Diuji kepada Independen;

2) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dari pihak afiliasi yaitu Sonicgear Lab PTE Ltd yang berkedudukan di Singapura, yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena penguasaan manajemen;

3) bahwa terkait dengan sengketa keberatan PPh Badan tahun pajak 2020, hasil penelitian Tim Terbanding sebagai berikut:

a. bahwa metode Transfer Pricing yang paling tepat dengan kondisi Pemohon Banding adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba pada level Return on Sales (RoS);

b. bahwa terdapat 1 (satu) Perusahaan Pembanding yang dieliminir, karena mempunyai Fungsi yang tidak sama (”manufaktur”) dengan Fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai distributor dan mempunyai karakteristik Produk yang berbeda dengan produk yang diproduksi;

c. bahwa hasil penghitungan kembali, diperoleh nilai pembelian dari pihak afiliasi wajar sebesar Rp45.049.620.436,00;

d. bahwa sehingga Tim Peneliti menambah koreksi Pemeriksa atas pembelian pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.387.744,00;

d) bahwa aturan Terkait:

a. Undang-Undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa:

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainny;.

- Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

- Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur:

Bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaiman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c. Angka 3 huruf f Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d. OECD Model Commentary on Article 10:

“Paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profit decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shared, bonuses, profits on liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

Terjemahannya yaitu:

“Paragraf 3 sub-ayat 28, pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak hanya pembagian keuntungan yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga keuntungan lain dalam betuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan dari likuidasi atau penebusan saham dan distribusi keuntungan terselubung”;

e. Angka 12 huruf a nomor 8 Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 Hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

“dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham:

- Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

- Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

e) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, simpulan dan pendapat Tim Terbanding:

1) bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat mempertahankan dasar koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 yaitu adanya koreksi terhadap pembelian dari pihak afiliasi pada PPh Badan (primary adjustment) sehingga dilakukan secondary adjustment sebagai constructive dividend;

2) bahwa sesuai hasil penelitian atas sengketa keberatan PPh Badan Tahun 2020 bahwa dari hasil penghitungan kembali, diperoleh nilai pembelian dari pihak afiliasi wajar sebesar Rp45.049.620.436,00;

3) bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 bertambah menjadi sebesar Rp6.403.012.749,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.403.012.749,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Koreksi positif sebesar Rp6.403.012.749,00 merupakan secondary adjustment yang berasal dari koreksi dalam objek PPh Badan (primary adjustment);

b. bahwa dengan mempertimbangkan Pemohon Banding tidak setuju dengan primary adjustment sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01023/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang Keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/406/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022, maka Wajib Pajak juga tidak setuju dengan secondary adjustment yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 berupa constructive dividend sebesar Rp6.403.012.749,00;

c. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.403.012.749,00 dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USULAN PEMOHON BANDING

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan penjelasan pokok sengketa dan alasan banding sebagaimana diuraikan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa dengan mempertimbangkan primary adjustment yaitu Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak seharusnya dilakukan, maka secondary adjustment yaitu Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 yang dilakukan Terbanding berupa constructive dividend sebesar Rp6.403.012.749,00 juga tidak seharusnya dilakukan;

Usul:

bahwa selanjutnya, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana terangkum dalam kesimpulan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan dapat ditindaklanjuti;

2. Membatalkan Koreksi Positif atas Objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp6.403.012.749,00; dan

3. Menetapkan perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut (dalam Rp):

UraianJumlah Menurut Pemohon Banding
a. Dasar Pengenaan Pajak0
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang)0
c. Kredit Pahak0
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
e. PPh Kurang/(Lebih) dibayar0
f. Sanksi Administrasi0
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1589/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 024/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√ jelas;

√
√
√
√
√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√ diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023 yang diterima tanggal 8 Mei 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak√ yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena yang menjadi surat ketetapan pajak yang menjadi sengketa adalah SKPLB;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Hasbi Febrian bertindak selaku: Direktur

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

k. Surat/SKP/keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam angka 1, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00005/204/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaannomor LAP- 00079/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Maret 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Soo erence eee

Sasis is faci bra Tiss nana bie > BLT ete tte Blt ate tte

Sars tbs ie ai Seras ‘Jigs > ~ -

- STS eta rena > -

Pesan eb ac cies nit ‘rer isis > > >

Doe Sef nina fac TEE LI gece 7

Sa ff ac cic va ‘isi Sr aa > ~ z

ME EA sie gniasvitnorteroreic * * >

Sioiv sie rt ii‘. e repr siyse ~ SOS IK eet re

Sever Gro corps

= Star nist IL SF fot ~ LAM 20a LA LAN ONE LE z eier gies bist ll of wot

- Sacieie origi Dayat oi on

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 012/SK-LFI/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 21 Juni 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM- 05003020/WPJ.07/KP.0903/2022 tanggal 21 Juni 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak6,372,625,00530,387,7446,403,012,749
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1,274,525,0016,077,5491,280,602,550
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) dibayar1,274,525,0016,077,5491,280,602,550
f. Sanksi Administrasi338,386,388(22,845,920)315,540,468
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar1,612,911,389(16,768,371)1,596,143,018

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas Objek PPh Pasal 266.403.012.74906.403.012.749

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa a. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b. Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

2. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur:

Bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3. Angka 3 huruf f Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment; Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. OECD Model Commentary on Article 10:

paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits” terjemahannya yaitu:

paragraf 3 sub-ayat 28, pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak hanya pembagian keuntungan yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga keuntungan lain dalam bentuk

uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan dari likuidasi atau penebusan saham dan distribusi keuntungan terselubung”

5. Angka 12 huruf a nomor 8 Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND- 178/PJ/PJ.03/2022l 2022 tanggal 27 Juni 2022 Hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman “dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham

a. dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh”;

B. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui:

a. bahwa terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.372.625.005,00;

b. bahwa koreksi tersebut berasal dari secondary adjustment atas koreksi pengujian transfer pricing pada pos pembelian barang kepada pihak afiliasi;

c. bahwa dari hasil pengujian transfer pricing disimpulkan bahwa Pemohon Banding membeli dengan harga yang overprice (diatas harga wajar);

d. bahwa atas selisih pembayaran (aliran dana) yang dikoreksi dari nilai pembelian afiliasi dianggap sebagai pembayaran deviden terselubung kepada pihak afiliasi;

2) bahwa permintaan ke KPP Penanaman Modal Asing Enam bahwa berdasarkan permintaan dokumen terkait Pemeriksaan Pemohon Banding Nomor ND-103/WPJ.07/BD.05/2023 tanggal 09 Januari 2023, data yang disampaikan yaitu:

a. bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaa;

b. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Berita Acara, Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Tanggapan Pemohon Banding;

3) bahwa permintaan keterangan ke Terbanding a. bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Tim Terbanding pada tanggal 8 Februari 2023 melalui Surat undangan pembahasan Nomor UND-38/WPJ.075/2023, UND-39/WPJ.075/2023 dan UND- 25/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 31 Januari 2023;

b. bahwa informasi yang disampaikan oleh Terbanding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-820/WPJ.075/2023 tanggal 8 Februari 2023:

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan dokumen yang cukup, memadai, dan kompeten terkait data penjualan SONICGEAR LAB. PTE.LTD kepada pihak independent atas barang yang sama atau sebanding. Sehingga pemeriksa menolak untuk menggunakan metode CUP karena list data yang ditunjukkan pada saat pembahasan akhir dianggap tidak valid karena tidak memiliki dokumen pendukung yang cukup dan kompeten;

2) bahwa pada saat pembahasan akhir Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mengenai alasan ketidaksebandingan perusahaan pembanding sebagaiman disampaikan dlam surat keberatan;

3) bahwa metode CUP dapat digunakan, dengan syarat Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen yang cukup, memadai, dan

kompeten terkait data penjualan SONICGEAR LAB. PTE.LTD kepada pihak independent atas barang yang sama atau sebanding yang akan digunakan sebagai pembanding internal;

4) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

a. bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020;

b. bahwa Laporan Keuangan (tidak diaudit) tahun 2020;

c. bahwa General Ledger 2020;

d. bahwa Kertas Kerja Analisa Harga Transfer Metode CUP;

e. bahwa List Dokumen Penjualan Pihak yang Diuji ke Pihak Independen;

f. bahwa Invoice Pihak yang Diuji kepada Independen;

5) bahwa gambaran Usaha Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding merupakan distributor utama produk gaming merk Sonicgear, Alcatroz, Elisium, Armagedon dan audio box di Indonesia;

bahwa produk-produk tersebut diimpor dari luar negeri dan sebesar 78,96% atas pembelian berasal dari transaksi afiliasi yakni Sonicgear Lab. Pte. Ltd.;

a. bahwa skema Transaksi Afiliasi

Pemasek 4" lagi

Peeler ue

Luar Nnari Nang matan

Dalam Negeri Dara pas

. Ao —- Sesarnah Pernbeliea —

Pemagus Alias Pesaran Perrknlar

Surag han . -

PT Le !

Leapfrog ' Penagihan

Fomasek - Pemba pasan Indonesia

Irdependar ' Lene yarn

— | Pan T

—- — Sengiiar __ ES rukeesrden» b. bahwa skema Kepemilikan bahwa sesuai Nota Dinas Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor ND-67/PJ.04/2022 tanggal 7 Januari 2022 diketahui bahwa Mr. Foo Chin Yen memiliki 100% saham Sonicgear Lab. Pte. Ltd.;

Foo Chin Yen — oo | Sonicgear Lab Pte Led

BN NI 77 tak i LL. ene 52555

PT Leapfrog Indonesia

6) bahwa data dan Informasi bahwa terkait dengan sengketa keberatan PPh Badan tahun pajak 2020, hasil penelitian Tim Terbanding sebagai berikut:

a. bahwa metode Transfer Pricing yang paling tepat dengan kondisi Pemohon Banding adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba pada level Return On Sales (RoS);

b. bahwa terdapat 1 (satu) Perusahaan Pembanding yang dieliminir, karena mempunyai Fungsi yang tidak sama (“Manufaktur”) dengan Fungsi yang dijalankan Pemohon Banding sebagai distributor dan mempunyai karakteristik Produk yang berbeda dengan produk yang diproduksi.;

c. bahwa hasil penghitungan kembali, diperoleh nilai pembelian dari pihak afiliasi wajar sebesar Rp45.049.620.436,00;

d. bahwa sehingga Tim Peneliti menambah koreksi Pemeriksa atas pembelian pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.387.744,00;

7) bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dari pihak afiliasi yaitu Sonicgear Lab PTE Ltd yang berkedudukan di Singapura, yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena penguasaan manajemen;

b. bahwa pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi

Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

c. bahwa deviden sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

d. bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 024/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 masa pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.115.664.1-059.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 035/SK-LFI/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Bantahan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) dengan uraian serta penjelasan sebagai berikut:

A. Umum

1. bahwa permohonan Banding diajukan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor 024/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 (selanjutnya disebut “Surat Banding”) dan diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Agustus 2023;

2. bahwa permohonan Banding tersebut tercatat pada adminstrasi Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak 006980.13/2023/PP;

3. bahwa Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding melalui Surat Nomor U-006980.13.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 09 Agustus 2023;

4. bahwa memenuhi permintaan Pengadilan Pajak, Terbanding mengirimkan Surat Uraian Banding melalui Surat Nomor S-1589/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023 perihal Surat Uraian Banding atas Surat Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023 (selanjutnya disebut sebagai “Surat Uraian Banding”);

5. bahwa Pengadilan Pajak mengirimkan salinan Surat Uraian Banding sekaligus meminta Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor B-006980.13.2023/PAN.Wk/2023 tangal 21 September 2023 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 21 September 2023;

B. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Uraian Banding di atas;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Meskipun demikian, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa mengingat nilai PPh Kurang/(Lebih) Bayara yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00 maka tidak terdapat bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding;

C. Analisa Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah:

Koreksi Yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)
Koreksi atas Objek PPh Pasal 266.403.012.749

bahwa dengan analisis pokok sengketa sebagai berikut:

bahwa sengketa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.403.012.749,00 Menurut Terbanding bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Uraian Banding di atas;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 yang tetap dipertahankan dan bahkan di tambah oleh Terbanding sehingga menjadi sebesar Rp6.403.012.749,00 dengan alasan dan penjelasan yang sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas;

D. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan analisa pokok sengketa sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah constructive dividend yang merupakan secondary adjustment dan primary adjustment yang dilakukan Terbanding dalam menghitung PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

c. bahwa dengan mempertimbangkan primary adjustment yaitu Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan berdasarkan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dilakukan, maka secondary adjustment yaitu Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 yang dilakukan Terbanding berupa constructive dividend sebesar Rp6.403.012.749,00 juga tidak seharusnya dilakukan;

2. Usul bahwa selanjutnya, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana terangkum dalam kesimpulan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Membatalkan Koreksi Positif Terbanding atas Objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp6.403.012.749,00; dan

2. Menetapkan perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut (dalam Rp):

UraianJumlah Menurut Pemohon Banding
a. Dasar Pengenaan Pajak0
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang)0
c. Kredit Pahak0
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
e. PPh Kurang/(Lebih) dibayar0
f. Sanksi Administrasi0
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut::

1Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023;

2Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 012/SK-LFI/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022;

3Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00005/204/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022; 4Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham PT. Leapfrog Indonesia Nomor 03 tanggal 09 Januari 2023 yang dibuat oleh Fitri Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

5Bukti P-5Surat Kuasa Khusus Nomor 028/SK-LFI/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 atas nama Heri Purwanto;

6Bukti P-6Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

405/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Heri Purwanto;

7Bukti P-7Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2696 atas nama Heri Purwanto;

8Bukti P-8Pakta Integritas tanggal 24 Juli 2023 atas nama Heri

Purwanto;

9Bukti P-9Kartu Tanda Penduduk atas nama Heri Purwanto;

10 Bukti P-10 Pakta Integritas tanggal 24 Juli 2023 atas nama Hasbi Febrian selaku Direksi Pemohon Banding;

11 Bukti P-11 Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Hasbi Febrian selaku Direksi Pemohon Banding; 12 Bukti P-12 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat PT. Leapfrog Indonesia Nomor 16 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat oleh Fitri Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

13 Bukti P-13 Matriks Sengketa PPh Pasal 26

14 Bukti P-14 Pernyataan Pembuka

15 Bukti P-15 Ikhtisar Laporan Keuangan

16 Bukti P-16 Kertas Kerja Pengolahan Data Pembelian Pemohon Banding dengan Metode CUP

17 Bukti P-17 Penjelasan Tertulis Nomor 027/SK-LFI/I/2024 tanggal 19 Januari 2024

18 Bukti P-18 Company Profile

19 Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Nomor 026/SK-LFI/I/2024 tanggal 19 Januari 2024

20 Bukti P-20 Surat Penjelasan Tertulis sebagai Tanggapan atas

Penjelasan Tertulis Terbanding yang disampaikan pada Sidang Pemeriksaan tanggal 22 Januari 2024;

21 Bukti P-21 Pernyataan Penutup (Closing Statement) sebagai catatan atas Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan terkait Sengketa

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 041/SK-LFI/IV/2024 tanggal 19 April 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Hasil Pemeriksaan

2Bukti T-2Laporan Penelitian Keberatan

3Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan

4Bukti T-4Matriks Sengketa Banding 006980.13/2023/PP

5Bukti T-5Penjelasan atas Matriks Sengketa Banding 006980.13/2023/PP 6Bukti T-6Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 22 Januari 2024 7Bukti T-7Penjelasan Tertulis Nomor S-900/WPJ.07/2024 tanggal 1 April 2024; 8Bukti T-8Profil Data Pembanding berdasarkan ORBIS;

9Bukti T-9Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

10 Bukti T-10SPHP PT Leapfrog Indonesia Tahun Pajak 2020;

11 Bukti T-11Tanggapan PT Leapfrog atas SPHP Tahun 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 024/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding Nomor 024/SK-LFI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Agustus 2023 (diantar langsung tanggal 02 Agustus 2023), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 Mei 2023, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 2606.403.012.7496.403.012.749

Menimbang, bahwa koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.403.012.749,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment (koreksi sekunder) yang timbul akibat adanya primary adjustment (koreksi primer) atas pengujian transfer pricing pada pos pembelian barang kepada pihak afiliasi pada sengketa PPh Badan tahun pajak 2020. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding membeli barang dari pihak afiliasi dengan harga yang overprice (di atas harga wajar), sehingga atas selisih kelebihan pembayaran tersebut dianggap sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri, yang dikenai pemotongan PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.403.012.749,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment yang berasal dari primary adjustment (koreksi dalam objek PPh Badan). Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan primary adjustment tersebut, sehingga berpendapat bahwa secondary adjustment yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 berupa constructive dividend ini juga tidak seharusnya dilakukan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian alasan dari para pihak sebagaimana diuraikan di atas, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sejumlah Rp6.403.012.749,00, yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) dalam PPh Badan. Bahwa Terbanding mengkualifikasikan harga pembelian di atas harga kewajaran hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dari koreksi primer pada PPh Badan sebagai dividen terselubung, sehingga atas selisih tersebut dikenakan PPh Pasal 26. Sementara itu, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas primary adjustment sehingga secondary adjustment berupa objek PPh Pasal 26 berupa constructive dividend ini juga tidak seharusnya dilakukan. Maka berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis sekaligus pembuktian, dan penyelesaian atas pokok sengketa tersebut bergantung pada penyelesaian terhadap perkara banding atas koreksi primer PPh Badan yang juga diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;.

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menjelaskan bahwa: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) menjelaskan bahwa: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak

dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.....”

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d),

Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Pasal 32A:

Pemerintah berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba;

c. pertukaran informasi perpajakan;

d. bantuan penagihan pajak; dan

e. kerja sama perpajakan lainnya.

Menimbang bahwa berdasarkan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore for The Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and The Prevention of Tax Evasion and Avoidance (P3B Indonesia-Singapura), diatur antara lain:

Article 10.1:

Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident

of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 10.2:

However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

(a) 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

(b) 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.

The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company on the profits out of which the dividends are paid.

Article 10.3

The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

Menimbang dan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019), diatur antara lain:

Pasal 24 ayat (1):

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.”

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK Nomor 22/PMK.03/2020), diatur antara lain: Pasal 8 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 22 ayat (8):

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, serta ketentuan-ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi primer (primary adjustment) pada sengketa PPh Badan telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 006981.15/2023/PP /M.XIA Tahun 2025, yang pada pokoknya Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) yang merupakan koreksi pembelian dari afiliasi berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sebesar Rp6.403.012.749,00 oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar Rp460.572.934,00 dan dapat dipertahankan Rp5.942.439.815;

Bahwa sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan sebagian koreksi primer atas transaksi dengan pihak afiliasi luar negeri dalam pengujian PKKU, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sekunder oleh Terbanding berupa objek atau DPP PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diperlakukan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) sebesar Rp5.942.439.815, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dalam proses persidangan, diketahui Sonicgear Lab Ptd merupakan afiliasi Pemohon Banding dibawah kepemilikan Foo Chin Yen dengan struktur sebagai berikut:

FooChinven an Sonicgear Lab Pte Ltd ben ME na be ee

PT Leaptrog Indonesia

- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, menyatakan bahwa objek pajak mencakup dividen “dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” serta diperluas dalam penjelasannya sebagai “pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,” maka secara sistematis ketentuan tersebut tidak

membatasi hanya pada dividen yang diterima secara langsung oleh pemegang saham, namun juga dapat diperoleh secara tidak langsung oleh pemegang saham melalui afiliasinya. bahwa substansi dari penghasilan yang diperlakukan sebagai dividen tidak semata bergantung pada bentuk atau kapasitas hukum penerimanya, tetapi lebih pada karakter pengalihan laba secara ekonomis yang memberikan manfaat kepada pihak yang terafiliasi dengan pemilik modal; Bahwa lebih lanjut, Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 secara eksplisit menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang seharusnya sesuai PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sekunder atas hasil pengujian kewajaran transaksi (arm’s length principle) yang menunjukkan adanya selisih nilai akibat ketidakwajaran harga atau imbalan dalam transaksi afiliasi dapat secara yuridis dikualifikasikan sebagai penghasilan berupa dividen, karena selisih tersebut pada substansinya mencerminkan kelebihan manfaat ekonomis yang dinikmati oleh pihak afiliasi yang tidak terjadi dalam kondisi transaksi independen, dan karenanya memenuhi unsur sebagai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam definisi penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- bahwa berdasarkan ketentuan Article 10.3 P3B antara Indonesia dan Singapura, istilah "dividends" atau dividen dimaknai sebagai penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri, atau hak-hak lainnya (yang bukan merupakan surat piutang) yang turut serta dalam pembagian laba, serta penghasilan dari hak-hak korporat lainnya yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham menurut hukum negara domisili perusahaan yang melakukan pembagian;

Bahwa dengan demikian, pengertian dividen menurut P3B ini mencakup tidak hanya pembagian laba formal melalui kepemilikan saham, tetapi juga meluas pada penghasilan dari instrumen korporasi lainnya yang secara yuridis dikenai perlakuan pajak yang sama seperti dividen berdasarkan ketentuan di negara sumber penghasilan. Jika dikaitkan dengan ketentuan domestik Indonesia,

yakni Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh serta Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 jo PER-22/PJ/2013 Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2, maka koreksi sekunder atas hasil pengujian PKKU (arm’s length principle) yang menimbulkan selisih karena kelebihan pembayaran dalam transaksi afiliasi, secara hukum di Indonesia diperlakukan sebagai dividen tersembunyi (constructive dividend) dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 apabila pihak penerima merupakan Subjek Pajak Luar Negeri;

- Bahwa Foo Chen Yen memiliki kepemilikan 100% atas Sonicgear Lab PTE LTD dimana keduanya berdomisili di Singapura, dan dalam hal ini Foo Chen Yen substansinya adalah beneficial owner yang memperoleh dividen terselubung (constructive dividend) secara tidak langsung melalui Sonicgear Lab PTE LTD sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi primer atas transaksi dengan pihak afiliasi luar negeri sebesar Rp5.942.439.815 diperlakukan sebagai dividen sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh dengan mempertimbangkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili penerima dividen sebagaimana diatur Pasal 32A UU PPh;

- Bahwa sesuai article 10.2 P3B Indonesia-Singapura, penerima dividen di negara domisili berhak mendapatkan tarif sesuai P3B a quo dengan syarat adanya bukti Surat Keterangan Domisli sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019). Bahwa dalam proses persidangan, faktanya Pemohon Banding tidak pernah mengajukan bukti Surat Keterangan Domisli atas nama Foo Chen Yen untuk memperoleh tarif sesuai P3B Indonesia-Singapura. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat atas penghasilan berupa dividen terselubung (constructive dividend) terutang tarif PPh sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh sebesar 20%.

Bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo di atas berpendapat bahwa objek atau DPP PPh Pasal 26 berupa dividen yang berasal dari koreksi primer sengketa PKKU adalah sebesar Rp5.942.439.815;

Bahwa dengan demikian, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp6.403.012.749, sebesar Rp460.572.934 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp5.942.439.815 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 266.403.012.7495.942.439.815460.572.934

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26:

- menurut TerbandingRp 6.403.012.749

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 460.572.934

- menurut Pengadilan PajakRp 5.942.439.815

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.403.012.7495.942.439.815
2. PPh Pasal 26 yang Terutang1.280.602.5501.188.487.963
3. Kredit Pajak00
4. PPh Pasal 26 yang Tidak/Kurang Dibayar1.280.602.5501.188.487.963
5. Sanksi Administrasi315.540.468313.760.822
6. Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar1.596.143.0181.502.248.785

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01033/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/20/059/22 tanggal 24 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT LEAPFROG INDONESIA, NPWP 02.115.664.1-059.000, beralamat di Komplek Ruko Harmoni Mas, Blok B-43, Jalan Terusan Bandengan Utara, RT 001, RW 003, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 5.942.439.815

2. PPh Pasal 26 yang TerutangRp 1.188.487.963

3. Kredit PajakRp0

4. PPh Pasal 26 yang Tidak/Kurang DibayarRp 1.188.487.963

5. Sanksi AdministrasiRp

313.760.822

6. Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus DibayarRp

1.502.248.785

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 April 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., dan Sulfan S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.,Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., ttd.

Sulfan, S.E., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.