Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman

PUT-006968.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Pulau Batu · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006968.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00053/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/20/641/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006968.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PULAU BATU, NPWP 01.898.096.1-641.000, beralamat di Jl KI Demang Singomenggolo, No. 17, RT 006, RW 002, Sidomulyo, Buduran, Kab. Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh Yusia Murti, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik yusia@pulaubatu.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusia Murti,

Jabatan: Presiden Direktur,

2. Nama: Wan Juli,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1384/PP/IKH/2022 tanggal 05

Desember 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 106/FA/PB/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

3. Nama: Ika Fransisca ,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1131/PP/IKH/2021 tanggal 04

November 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 107/FA/PB/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

4. Nama: Arief Satrya Budianto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-079/PP/IKH/2021 tanggal 18

Januari 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 108/FA/PB/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma/197612281999031004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur II),

2. Nama / NIP: Vebrin Subandrio/19860226 2007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur II),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14855/WPJ.24/2024 tanggal 21 Juni 2024,

3. Nama / NIP: Imomori Andreo/19860721 2007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: DirektoratJenderalPajak(Direktorat

Keberatan dan Banding),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3307/PJ.07/2024 tanggal 26 Juni 2024,

4. Nama / NIP: Prasetyo Hadi/197111011993031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur II),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-36/KPP.2408/2024 tanggal 16 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1197/PP/BR/2023 tanggal 17 Oktober 2023 juncto PEN-041/PP/Ucp/2026 tanggal 23 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 105/FA/PB/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 78/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 16 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 165/FA/PB/XI/2023 tanggal 8 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/20/641/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 4.729.216.406,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 4.729.216.406,00

3. PPh yang terutangRp 1.040.427.520,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp0,00 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp 1.040.427.520,00

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00

b.2. PPh Pasal 22Rp 403.096.000,00

b.3. PPh Pasal 23Rp0,00

b.4. PPh Pasal 24Rp0,00

b.5. Lain-lainRp0,00

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp 403.096.000,00

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00

c.2. PPh Pasal 25Rp 194.784.000,00

c.3. PPh Pasal 29Rp0,00

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00

c.5. Lain-lainRp0,00

c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)Rp 194.784.000,00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0,00

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

597.880,000,00 (a + b.6 + c.7 - d.1)Rp

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 - 6.e)Rp 442.547.520,00

8. Sanksi administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 124.621.382,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0,00

e. Jumlah sanksi administrasi

Rp 124.621.382,00 (a + b + c + d)

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.e)Rp 567.168.902,00

10. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui

Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir

Hasil PemeriksaanRp

(311.990.000,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 045/FA/PB/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a.Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak/pemotongan atau pemungutan*) sebesar Rp567.168.902;

b.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: (Rp311.990.000);

c.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: (Rp311.990.000);

d.Jumlah yang telah dilunasi sebesar RpRp567.168.902 tanggal 24 Mei 2022 pada bank persepsi PT. BNI dengan NTPN EF9C20T5HBGP6FFN;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00053/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto4.729.216.40604.729.216.406
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak4.729.216.40604.729.216.406
d.Pajak Penghasilan (PPh)1.040.427.52001.040.427.520
e.Kredit Pajak597.880.0000597.880.000
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar442.547.5200442.547.520
g.Sanksi Administrasi124.621.3820124.621.382
h.Jumlah PPh yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar567.168.9020567.168.902

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 105/FA/PB/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2023 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 105/FA/PB/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha52.352.768.91049.843.523.9302.509.244.980
2Harga Pokok Penjualan42.971.627.28243.892.098.360920.471.078

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di atas dijelaskan sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang disertai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-262/PJ/WPJ.24/2023 (“SPUH”), Terbanding mempertahankan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.509.244.980 dan Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp920.471.078 dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak tidak didukung oleh bukti dan alasan yang kuat / memadai, sehingga Tim Peneliti menolak permohonan Wajib Pajak, dengan mengingat ketentuan Pasal 3 UU KUP, Pasal 13 UU KUP, Pasal 25 UU KUP, Pasal 26 UU KUP, Pasal 4 UU PPh, Pasal 6 UU PPh, Pasal 10(1) UU PPh, Pasal 18(3) UU PPh serta Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015;

2. Tim Peneliti mempertahankan koreksi peredaran usaha berdasarkan analisis transfer pricing dan koreksi harga pokok penjualan berdasarkan pengujian atas data/dokumen karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan perhitungan pemeriksa pajak tidak benar;

3. Tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00015/206/206/641/22 Tahun Pajak Pajak 2020;

4. Berdasarkan penelitian di atas, tim penelaah keberatan menyimpulkan bahwa alasan permohonan keberatan Wajib Pajak tidak didukung oleh alasan bukti yang memadai, sehingga tim peneliti menolak permohonan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan alasan tersebut, Terbanding menolak koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding yaitu koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.509.244.980 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp920.471.078;

Menurut Pemohon Banding:

A. Koreksi Peredaran Usaha senilai Rp2.509.244.980

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.509.244.980. Koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.509.244.980 terjadi akibat Terbanding menghitung kembali Full

Cost Mark-up (“FCMU”) yang menjadi Profit Level Indicator pada Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding yang mengakibatkan pepenurunan nilai FCMU dari 3,63% (menurut Pemohon Banding) menjadi -0,51% (menurut pemeriksa). Perhitungan koreksi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding Telah Salah Mengartikan Substansi Pencadangan Penurunan Nilai Persediaan sebesar Rp2.000.000.000 yang Sesungguhnya merupakan Bagian Dari Aktivitas Non Operasi

bahwa setelah Pemohon Banding perhatikan, perhitungan FCMU Pemohon Banding yang dijadikan basis koreksi menurut pemeriksa belum memperhitungkan nilai pencadangan penurunan nilai persediaan sebesar Rp2.000.000.000. Nilai pencadangan penurunan nilai persediaan tahun 2020 tersebut sesungguhnya berasal dari estimasi persediaan barang jadi, bahan baku (raw materials) dan factory supplies dari tahun tahun sebelumnya yang dicadangkan untuk dihapus karena barang jadi diperkirakan tidak layak dijual, bahan baku diperkirakan sudah tidak memenuhi standar kualitas, dan factory supplies berupa kemasan dan label kemasan produk yang diperkirakan tidak dapat dipergunakan karena produk sudah tidak lagi diproduksi;

bahwa atas pencadangan penurunan nilai persediaan ini telah dilakukan koreksi fiskal positif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan atas koreksi fiskal positif pencadangan ini telah diakui pihak fiskus dalam SKPKB PPh Badan No. 00015/206/20/641/22 Tahun Pajak 2020;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa pencadangan penurunan nilai persediaan sebesar Rp2.000.000.000 pada dasarnya merupakan beban pencadangan tidak berulang yang terjadi pada tahun 2020 saja. Pencadangan ini tidak pernah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya dan tidak diterapkan untuk tahun-tahun selanjutnya. Hal ini disebabkan karena barang yang Pemohon Banding jual terbuat dari batu alam yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. Berikut adalah kutipan catatan atas laporan keuangan tahun 2021 dan 2022 yang menunjukkan tidak dilakukannya tambahan pencadangan penurunan nilai persediaan pada tahun-tahun berikutnya:

bahwa dengan demikian, telah sangat jelas bahwa pencadangan penurunan nilai persediaan Pemohon Banding tidak termasuk dalam biaya operasional. Pencadangan ini bersifat non-rutin, insidental dan tidak berulang. Dugaan Terbanding bahwa pencadangan ini akan berkelanjutan untuk tahun berikutnya sebagaimana dikutip pada Risalah Pembahasan butir c halaman 5 berikut ini jelas tidak terbukti:

bahwa selanjutnya, apabila Terbanding mengklasifikasikan biaya pencadangan penurunan nilai persediaan sebagai bagian dari biaya operasi, maka jelas terlihat bahwa Terbanding tidak memahami substansi biaya pencadangan penurunan

nilai persediaan, tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan tidak melaksanakan amanat Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mensyaratkan Terbanding untuk mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar sebelum menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah sesuai Standar Akuntansi yang Berlaku

bahwa Laporan Laba Rugi Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini berarti, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. PSAK 14 paragraf 32 menyatakan bahwa “..Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi neto dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut..”

bahwa PSAK 1 paragraf 98 menyatakan bahwa pengklasifikasian atas transaksi non-rutin yang diungkapkan tersendiri

“Keadaan yang menyebabkan pengungkapan secara tersendiri atas pos-pos penghasilan dan beban mencakup:

a. Penurunan persediaan menjadi nilai realisasi neto atau penurunan aset tetap menjadi jumlah terpulihkan, dan pembalikan atas penurunan tersebut;

b. Restrukturisasi aktivitas entitas dan pembalikan provisi biaya restrukturisasi;

c. Pelepasan aset tetap;

d. Pelepasan investasi;

e. Operasi yang dihentikan;

f. Penyelesaian tuntutan hukum, dan

g. Pembalikan provisi lain”;

bahwa dengan meninjau substansi penurunan nilai persediaan Pemohon Banding yang bersifat non-rutin dan insidental serta memang bukan bagian dari aktivitas operasional Pemohon Banding, maka sesuai PSAK 1 paragraf 98, Auditor Independen mengklasifikasikan pencadangan penurunan nilai persediaan senilai Rp2.000.000.000 sebagai beban lain-lain dalam seksi non- operating pada Laporan Laba Rugi sebagaimana disebutkan dalam surat penjelasan Auditor No. 001/JmSby/SL/VIII/22 tanggal 26 Agustus 2022. Surat

penjelasan ini telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan seharusnya telah jelas memperlihatkan bahwa pihak auditor independen yang kompeten di bidangnya yang mengklasifikasikan pencadangan penurunan nilai persediaan Pemohon Banding pada seksi non-operating karena substansinya yang memang insidental dan tidak bisa diprediksi berdasarkan anggaran tahunan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha dengan argumen bahwa biaya pencadangan persediaan ini merupakan bagian dari aktivitas operasi sangat tidak tepat dan tidak berdasar karena secara jelas biaya tersebut diklasifikasikan auditor independen sebagai biaya non-operasi;

3. bahwa Perhitungan Profit Level Indicator Pemohon Banding sudah Tepat Paragraf 2.86 OECD Transfer Pricing Guideliness 2017 (“OECD TPG 2017”) menyebutkan:

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded”. Berdasarkan paragraf 2.86 OECD TPG 2017 di atas, maka pencadangan penurunan nilai persediaan yang termasuk ke dalam kategori exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature sudah seharusnya dikeluarkan dari penentuan profit level indicator;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam memperhitungkan FCMU, database yang dipergunakan Wajib Pajak untuk pencarian pembanding adalah database ORBIS Asia Pacific dari Bureau van Dijk (“BvD”). Formula dalam database BvD sama sekali tidak mengikutsertakan komponen beban dari luar usaha sebagai pembentuk nilai operating expense. Pencadangan penurunan nilai persediaan yang telah diklasifikasikan oleh auditor independen sebagai beban lain-lain dalam seksi non-operating adalah bukan bagian dari perhitungan FCMU. Dengan demikian, FCMU tahun 2020 sebesar 3.63% yang disajikan Wajib Pajak pada Dokumen Penentuan Harga Transfer sudah tepat dan sebanding dengan data pembanding yang dijadikan acuan pengujian;

4. bahwa Terbanding Telah Salah Menerapkan Penggunaan Data Pembanding dengan Single Year Data pada Analisis Kesebandingan

bahwa dalam koreksinya, Terbanding juga mempermasalahkan penggunaan multiple year data dalam analisis kesebandingan yang menurut Terbanding tidak dapat diterapkan. Terbanding beranggapan bahwa penggunaan multiple year data dilakukan terbatas hanya untuk pemilihan data pembanding, sedangkan untuk penetapan harga wajar tetap menggunakan single year;

bahwa bagian B.5 dari Bab III Paragraf 3.75 sampai dengan paragraf 3.79 OECD TPG 2017 menyebutkan dengan jelas bahwa penggunaan multiple year data seringkali bermanfaat dalam analisis kesebandingan, diantaranya dapat mengklarifikasi fakta dan keadaan, termasuk apakah kerugian terjadi bersifat insidental, sistematis, atau refleksi dari berakhirnya siklus hidup suatu produk. Hal ini disebutkan dengan lengkap pada Paragraf 3.76 OECD TPG sebagai berikut:

“3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.131 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long-term arrangements;”

bahwa secara khusus, bagian 7 paragraf 26 – 29 dari OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic (OECD TPG COVID- 19 Pandemic) menyebutkan bahwa penggunaan multiple year data dan rata- ratanya tetap berlaku. Dalam kondisi normal, penggunaan multiple year data memiliki beberapa keuntungan, misalnya mengurangi dampak perbedaan akuntansi, mengukur dengan tepat efek probabilitas pihak yang diuji berdasarkan siklus bisnis dan produknya sehingga meningkatkan keandalan

perbandingan. Paragraf 29 dari OECD TPG COVID-19 Pandemic bahkan menyebutkan dengan jelas bahwa secara khusus, pada tahun 2020 yang mengalami dampak luar biasa akibat pandemi, penggunaan data beberapa tahun yang meliputi gabungan dari periode yang terkena dampak pandemi dan yang tidak terkena dampak pandemi dapat meningkatkan keandalan;

Berikut adalah kutipan dari paragraph 29 dari OECD TPG COVID-19 Pandemic: “29. As with other analyses under the OECD TPG, numerous considerations may come into play, including the availability and choice of potential transfer pricing methods and comparables, and the interrelationship among them and the parameters of the testing periods (e.g. a transaction-based method may have a different time frame from a profit-based method). Just as it may improve reliability to use separate or more carefully circumscribed testing periods (or price setting periods) in some fact patterns (see paragraph 27), in other fact patterns the use of combined periods (that include both years that are impacted by the pandemic and years that are not impacted) may improve reliability. This approach would aggregate the financial results of FY2020, which may be exceptional, with the more normal results of prior years in order to test the arm’s length nature of the transfer pricing policy applied in FY2020;”

bahwa Pemohon Banding tekankan bahwa bagian 7 dari OECD TPG COVID- 19 Pandemic secara khusus berisi jawaban atas pertanyaan mengenai bagaimana periode data yang dipergunakan untuk mengevaluasi penetapan harga wajar dalam mendukung analisis kesebandingan. Dengan disebutkannya penggunaan multiple year data sebagai jawaban sudah sangat jelas menunjukkan bahwa penggunaan multiple year data yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 sudah tepat;

bahwa selanjutnya, menanggapi dalil Terbanding bahwa penetapan harga wajar tetap menggunakan single year, perkenankan Pemohon Banding mengacu pada penggunaan multiple year pada United Nations Practical Manual on Transfer Pricing, 2017 (UN TP Manual 2017) yang menunjukkan bahwa penggunaan penetapan harga wajar dengan single year dilakukan oleh otoritas pajak untuk menentukan nilai penyesuaian ketika pada analisis kesebandingan ditemukan bahwa kinerja perusahaan yang diuji tidak berada dalam rentang

kewajaran perusahaan pembanding. Hal ini berarti penggunaan single year pada tested party dilakukan pada saat otoritas pajak hendak melakukan penyesuaian dan tidak dilakukan pada saat analisis kesebandingan;

bahwa UN TP Manual 2017 juga menegaskan bahwa penggunaan data beberapa tahun dapat digunakan ketika memberikan nilai tambah dan menghasilkan analisis penentuan harga transfer yang lebih andal (B.2.3.4.20 UN TP Manual 2017). UN TP Manual 2017 memberikan ilustrasi contoh penggunaan multiple year data pada bagian B.3.3.5.5 UN TP Manual 2017; Ilustrasi B.3.3.5.5 UN TP Manual 2017 menggambarkan bahwa pada saat melakukan analisis kesebandingan, multiple year data baik untuk perusahaan yang diuji (tested party) maupun perusahaan pembanding (comparable companies) tetap dipergunakan, berikut kutipan ilustrasi B.3.3.5.5 UN TP Manual 2017:

“In determining whether an allocation for the 2007 taxable year may be made, the taxing authority compares BCO’s average reported operating profit for the years 2008 through 2010 to the interquartile range of average comparable operating profits over this period;”

Lebih lanjut dalam Peraturan Perpajakan domestik yaitu PER 22/PJ./2013 (“PER 22”) dan SE 50/PJ./2013 (“SE-50”) juga memperkenankan penggunaan data beberapa tahun dalam melakukan analisis kesebandingan. Hal ini dapat dilihat pada:

• Bab II Bagian B nomor 3.b Lampiran PER 22 yang menyebutkan: “Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan”, dan

• Lampiran SE 50 yang menjelaskan bahwa “Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji;”

bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat satu ketentuan pun, baik peraturan perpajakan domestik maupun OECD TPG 2017 dan UN TP Manual 2017 yang menyebutkan bahwa penggunaan multiple year data dilakukan terbatas hanya untuk pemilihan data pembanding, sedangkan untuk penetapan harga wajar tetap menggunakan single year. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penggunaan multiple year data dilakukan terbatas hanya untuk pemilihan data pembanding, sedangkan untuk penetapan harga wajar tetap menggunakan single year adalah tidak berdasar dan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan senilai Rp920.471.078

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp920.471.078. Pada intinya, Terbanding tidak cermat dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga bias dalam penerapannya. Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding Telah Salah Memperhitungkan Nilai Pembelian pada Koreksi Harga Pokok penjualan senilai Rp920.471.078

bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari koreksi nilai pembelian yang dilakukan oleh Terbanding akibat Terbanding hanya memperhitungkan nilai pembelian dari sisi debit akun persediaan sebagaimana tertuang pada halaman 7 Risalah Pembahasan sebagai berikut:

Selisih yang timbul semata-mata disebabkan Pemeriksa hanya memperhitungkan nilai pembelian dari mutasi debit akun persediaan saja, tanpa melihat akun-akun biaya lainnya pembentuk nilai pembelian secara

keseluruhan. Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa nilai pembelian telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa untuk menjelaskan mengenai penyebab timbulnya selisih tersebut, Pemohon Banding telah memberikan kertas kerja berisi rincian akun-akun pembentuk nilai pembelian dan penjelasan atas selisih sebesar Rp920.471.078 kepada Terbanding melalui surel tanggal 8 Maret 2023, sebagaimana dapat dirangkum pada tabel di bawah ini:

bahwa dari kertas kerja yang Pemohon Banding sampaikan telah jelas terlihat bahwa selisih sebesar Rp920.471.078 semata-mata disebabkan Terbanding belum memperhitungkan dengan menyeluruh seluruh akun pembentuk nilai pembelian;

bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian, Terbanding telah mengetahui bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Opini dari pihak independen yang kompeten tersebut sangat jelas membuktikan bahwa tidak mungkin terdapat nilai pembelian yang overstated sebagaimana anggapan Terbanding. Justru sebaliknya, Pihak Terbandinglah yang gagal menghitung

nilai pembelian dan secara sepihak menginterpretasikan secara keliru dengan mendalilkan adanya selisih nilai pembelian dan menolak semua argumentasi Pemohon Banding terkait sengketa Harga Pokok Penjualan ini;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sudah selayaknya koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari koreksi pembelian senilai Rp920.471.078 tersebut dibatalkan;

2. bahwa Pemohon Banding telah Menyerahkan seluruh Bukti terkait Pembelian kepada Terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas argumen Terbanding yang menyebutkan bahwa alasan permohonan keberatan Wajib Pajak tidak didukung oleh alasan/bukti yang memadai. Menanggapi hal ini, Pemohon Banding tegaskan bahwa seluruh bukti terkait dengan selisih pembelian senilai Rp920.471.078 berupa softcopy telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding (tanda terima terlampir);

bahwa seharusnya Terbanding dapat meneliti seluruh dokumen pembelian yang diserahkan dan tidak secara sepihak menyebutkan bahwa alasan permohonan keberatan Pemohon Banding tidak didukung dokumen yang memadai. Kegagalan Terbanding dalam melakukan penelitian menyeluruh atas dokumen dan laporan keuangan Pemohon Banding jelas melanggar Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mensyaratkan Terbanding untuk mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang tidak benar terlebih dahulu sebelum menetapkan jumlah pajak yang terutang;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan terutang Tahun Pajak 2020 yang seharusnya menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto49.843.523.930
2Harga Pokok Penjualan43.892.098.360
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )5.951.425.570
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.573.463.131
5Penghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )377.962.439
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.574.321.469)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah ( a + b + c + d )(1.574.321.469)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.618.056.479
b. Penyesuaian Fiskal Negatif122.197.101
c. Jumlah ( a – b )2.495.859.378
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9 )1.299.500.348
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 -13 )1.299.500.348
15PPh Terutang (Tarif x 14)285.890.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)285.890.000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22403.096.000
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )403.096.000
c. Dibayar sendiri:
No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25194.784.000
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)194.784.000
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b.6 + c.6 - d.1)597.880.000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(311.990.000)
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)(311.990.000)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 78/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 16 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Koreksi Peredaran Usaha senilai Rp2.509.244.980

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 3 ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1):

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikanpada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak

seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (2):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Pasal 25 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan W ajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: laba usaha.

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 10 ayat (1):

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan

apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

2. Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.

3. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

5. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan

6. Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.

7. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

8. Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria:

a. menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan

b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/ atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sebagaimana Telah Diubah Dengan PER-32/PJ/2011

Pasal 2 Ayat (1) :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 11 ayat (1):

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method);

Pasal 11 ayat (2) huruf e:

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah: e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

Pasal 11 ayat (7):

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan

membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

Pasal 13 ayat (1):

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga W ajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

Pasal 13 ayat (2):

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

Pasal 13 ayat (3):

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan;

Pasal 13 ayat (4):

Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama;

Pasal 14 ayat (1):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 20 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 20 ayat (3):

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

Pasal 20 ayat (4):

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga W ajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

Data dan Fakta

i. Berdasarkan informasi pada SIDJP PT Pulau Batu terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Sidoarjo dengan NPWP 01.898.096.1-641.000 pada tanggal 04 Januari 1999. Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 20 Januari 2010, sampai dengan tanggal penelitian status pengukuhan PKP masih aktif;

ii. Berdasarkan informasi pada SIDJP, jenis usaha Wajib Pajak terkelompok pada

bidang usaha dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 23963 : Industri Barang Dari Batu Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Pajangan. PT Pulau Batu melakukan manufacturing pembuatan barang kerajinan dari bahan baku batu.

Seluruh penyerahan Wajib Pajak dilakukan kepada afiliasi di luar negeri. Mekanisme penjualan kepada afiliasi dilakukan melalui pemberian uang muka dan order pekerjaan. Penjualan barang dilakukan dengan afiliasi di luar negeri. W ajib Pajak menerima order dan uang muka dari afiliasi. Seluruh produksi dilakukan berdasarkan order yang diterima dari afiliasi. Pembelian bahan baku dilakukan dari beberapa supplier secara kas maupun tempo;

iii. Kode pemeriksaan adalah 1182. Berdasarkan SE-15/PJ/2018 tanggal 13

Agustus 2018, kriteria pemeriksaan dengan kode pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan rutin berdasarkan daftar nominatif all taxes dengan kriteria Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar;

iv. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00015/206/20/641/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-119/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2022 tanggal 26 April 2022;

v. Sengketa terjadi karena adanya koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.509.244.980 dan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp923.192.079 yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak menyampaikan hasil temuan pemeriksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksan nomor SPHP-080/WPJ.24/KP.0805/EIK.SIS/2022 tanggal 1 April 2022. Wajib Pajak memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan melalui surat nomor 031/FA/PB/IV/2022 tanggal 11 April 2022 yang menyatakan tidak setuju atas koreksi peredaran usaha dan harga pokok penjualan;

vi. Menurut pemeriksa pajak, pengujian atas peredaran usaha dilakukan secara

langsung dan tidak langsung. Pengujian secara langsung dilakukan dengan penelusuran bukti-bukti peredaran usaha dan penelusuran kepada pembukuan Wajib Pajak. Pengujian tidak langsung dilakukan melalui proses pengujian arus uang dan ekualisasi objek-objek yang merupakan penghasilan dan/atau peredaran usaha Wajib Pajak;

Penjelasan :

Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir dan Dasar Hukum Koreksi Sumber Pengujian

1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020

2. Laporan Keuangan dan laporan audit

3. General ledger

4. Rekening koran

5. SPT Masa PPN Tahun 2020

6. Data pendukung lainnya

Hasil Pengujian

1. Berdasarkan penelusuran atas buku besar akun-akun sales, diperoleh nilai penjualan adalah sebesar Rp49.843.523.930;

2. Berdasarkan pemeriksaan atas data Sales Order yang telah selesai dan barang telah dikirim, pemeriksa mendapati bahwa nilai penJualan yang seharusnya diakui Wajib Pajak adalah senilai Rp51.202.587.055 dengan rincian per bulan sebagai berikut:

3. Koreksi sebagalmana dimaksud di atas dapat terdapat pada customer reference dengan rincian sebagal berikut:

4. Selain melakukan pengujian tersebut, pemeriksa juga melakukan pengujian atas data packing list yang diterima oleh pemeriksa dari Wajib Pajak. Berdasarkan pengujian atas data packing list tersebut pemeriksa mendapatkan beberapa pengiriman barang yang ternyata masih belum berada dalam sales order (data shipment). Dengan demikian pemeriksa melakukan koreksl tambahan dari data packing list ini. (Rincian terlampir);

5. Berdasarkan pemeriksaan atas data customer invoice, pemeriksa mendapati nilai peredaran usaha senilai Rp49.857.673.571;

6. Berdasarkan ekualisasi peredaran usaha cfm SPT Tahunan PPh Badan dan penyerahan cfm SPT Masa PPN selama tahun pajak 2020, pemeriksa mendapati peredaran usaha senilai Rp50.237.386.825 atau terkoreksl sebesar Rp393.862.895;

7. Berdasarkan pengujian tldak langsung melalui pengujian arus uang, pemeriksa mendapati nllai pengujian sebagal berlkut:

8. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak telah melakukan klarifikasi atas data-data sales order dan packing list yang disampaikan dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksa dapat menerima seluruh klarifikasi yang disampaikan oleh Wajlb Pajak;

9. Sehubungan dengan transaksi afiliasi (transfer picing) pemeriksa berpendapat sebagai berikut

1) Mempertimbangkan tanggapan Waiib Pajak atas koreksi data pembanding dari 9 menjadi 8 Pemeriksa bisa menerima. Sehingga Jumlah data pembanding kembali menjadi 9;

2) Biaya operasional merupakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional sehari hari;

Pencadangan penurunan nilai persediaan adalah merupakan biaya operasional.

Menurut PSAK 14 persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau nilal realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable value);

Nilai realisasi bersih yang telah ditentukan harus ditinjau kemball pada setiap periode berikutnya;

Artinya pencadangan yang telah dibuat oleh Wajib Pajak pada tahun 2020 akan terus berkelanjutan untuk tahun tahun berikutnya melalui penyesuaian;

3) Dalam penetapan harga atau laba wajar Pemeriksa menggunakan single year

- PER-22/PJ/2013 :

Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi aflliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lalnnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan

yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

- SE-50/PJ/2013 :

Penggunaan Data Beberapa Tahun

bahwa data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

bahwa menurut Pemeriksa penggunaan multiple year data dilakukan terbatas hanya untuk pemilihan data pembanding, sedangkan untuk penetapan harga atau laba wajar tetap menggunakan single year; bahwa persandingan penetapan harga atau laba wajar jika menggunakan single year dan multiple year;

10 Dengan demlkian, maka peredaran usaha menurut pemeriksa berdasarkan

hasil pembahasan akhir sebagai berikut:

vii Menurut pemeriksa pajak, Pengujian atas HPP dilakukan berdasarkan

penelusuran atas akun- akun biaya dan bukti terkait dengan biaya pada pos HPP;

2. Berdasarkan audit report dan penelusuran pemeriksa atas buku besar persediaan serta stock movement persediaan awal yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan lebih rendah sebesar Rp2.925.000;

3. Berdasarkan audit report dan penelusuran pemeriksa atas buku besar persediaan serta stock movement, persediaan akhir yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan lebih rendah sebesar Rp204.000;

4. Atas biaya gaji, penyusutan, dan biaya lainnya telah dibebankan dengan sesuai dan telah didukung dengan bukti yang cukup;

viii Dalam proses keberatan, Terbanding mengirimkan permintaan peminjaman

buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat Nomor S-479/WPJ.24/2022 tanggal 22 September 2022. Atas data/informasi/dokumen yang diberikan pemohon banding, terbanding membuat Berita Acara Memenuhi Seluruhnya Permintaan, Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan dengan nomor BA-87/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 08 Mei 2023;

ix Terbanding melakukan pemanggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi

sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan Surat Panggilan nomor UND-32/WPJ.24/2023 tanggal 3 Maret 2023 yang dijadwalkan untuk melakukan pembahasan pada tanggal 9 Maret 2023. Terbanding memenuhi undangan pembahasan yang diwakili oleh Ibu Yusia Murti sebagai Direktur. Atas pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Memenuhi Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA- 17/WPJ.246/2023 tanggal 9 Maret 2023;

x Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan, terbanding

mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-262/PJ/W PJ.24/2023 Tanggal 14 April 2023 untuk dapat hadir pada tanggal 8 Mei 2023;

bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dikirim pada tanggal 14 April 2023 melalui Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman P2304140233330. Berdasarkan penelusuran pada halaman situs Pos Indonesia diketahui bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) telah sampai alamat Pemohon Banding dan diterima pada tanggal 15 April 2023 oleh Bapak Nyoman selaku satpam Perusahaan;

bahwa Pemohon Banding yang diwakili oleh Ibu Yusia Murti Sanjaya hadir memenuhi undangan untuk memberikan keterangan atau penjelasan atas keberatannya sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada tanggal 8 Mei 2023 dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat nomor 070/FA/PB/V/2023 tanggal 4 Mei 2023;

bahwa atas kehadiran wakil Wajib Pajak dan Keterangan Tertulis yang disampaikan, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-85/WPJ.24/2023 tanggal 8 Mei 2023;

3. Tanggapan Terbanding

i Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas suatu

penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Berdasarkan Pasal 1 UU PPh, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Adapun Subjek Pajak berdasarkan Pasal 2 UU PPh, sedangkan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 UU PPh;

bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

ii Sengketa atas nilai peredaran usaha terkait Transfer Pricing Document

1. Berdasarkan informasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Sidoarjo nomor LAP-119/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2022 tanggal 26 April 2022 diperoleh perhitungan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengujian berdasarkan analisis transfer pricing, diketahui terdapat koreksi atas peredaran usaha Wajib Pajak;

2. Berdasarkan dokumen Transfer Pricing diperoleh informasi data pembanding yang digunakan Wajib Pajak Berdasarkan database ORBIS APAC, Wajib Pajak menetapkan 9 perusahaan sebagai data pembanding dari total 165 perusahaan yang dipilih berpotensi sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa semula Pemeriksa menetapkan kembali data pembanding dari 9 menjadi 8, mengakui semua data pembanding yang digunakan Wajib Pajak kecuali Stonescapes Co. Ltd. namun setelah pembahasan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan Wajib Pajak, pemeriksa menetapkan kembali data pembanding menjadi 9 sesuai dengan dokumen transfer pricing;

Sehingga tim peneliti menyimpulkan tidak terdapat sengketa atas penggunaan data pembanding yang digunakan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Pengujian dilakukan melalui uji arus barang dan trasir terhadap akun penjualan dan bukti- bukti sehubungan dengan penjualan serta ekualisasi dengan objek pajak lainnya. Pengujian tidak langsung dllakukan dengan menggunakan pengujian arus piutang/uang;

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas transfer pricing, pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha senilai Rp2.509.244.980 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa dalam perhitungan FCMU, Wajib Pajak tidak memasukkan pencadangan penurunan persediaan (Allowance of Inventories) sebesar Rp2.000.000.000 dengan alasan pencadangan penurunan nilai persediaan merupakan kategori Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature dan hanya merupakan bentuk pencadangan yang belum tentu akan terjadi, sehingga diperoleh FCMU:

bahwa sedangkan dalam menghitung FCMU, Pemeriksa memasukkan Allowance of Inventories sebesar (Rp2.000.000.000) dalam perhitungan FCMU. Alasan Pemeriksa karena Allowance of Inventories (Pencadangan penurunan nilai persediaan) adalah merupakan biaya operasional. Sehingga diperoleh perhitungan FCMU sebagai berikut:

bahwa karena FCMU (2020) dibawah Q1 dari data pembanding (2019), maka harus disesuaikan menjadi Q2 yaitu 4,5% sehingga perhitungan penjualan menjadi sebagai berikut:

Pendapat Terbanding

Paragraph 2.86 of the OECD Transfer Pricing Guidelines provides guidance on how to deal with exceptional or extraordinary items of a non- recurring nature in transfer pricing. Exceptional or extraordinary items refer to transactions or events that are not part of the ordinary course of business and are unlikely to occur again in the future. Examples of such items include one-time gains or losses from the sale of assets, restructuring costs, or legal settlements. According to the guidelines, exceptional or extraordinary items should be excluded from the analysis of transfer prices, as they do not reflect the ongoing operations of the business. This is because including these items could distort the true profitability of the company and lead to inaccurate transfer pricing. However, the guidelines also recognize that in some cases, exceptional or extraordinary items may be relevant to the determination of transfer prices. For example, if a restructuring charge is directly related to the business activities of a specific subsidiary, it may be appropriate to consider this charge when determining transfer prices for that subsidiary; In summary, exceptional or extraordinary items of a non-recurring nature should be carefully considered when determining transfer prices. They

should generally be excluded from the analysis, but in some cases, they may need to be taken into account to accurately reflect the business activities of the subsidiary;

Paragraf 2.86: Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD memberikan panduan tentang cara menangani pos luar biasa atau luar biasa yang bersifat tidak berulang dalam penentuan harga transfer. Pos luar biasa atau luar biasa mengacu pada transaksi atau peristiwa yang bukan bagian dari kegiatan bisnis biasa dan tidak mungkin terjadi lagi di masa depan. Contoh item tersebut termasuk keuntungan atau kerugian satu kali dari penjualan aset, biaya restrukturisasi, atau penyelesaian hukum. Menurut pedoman, item luar biasa atau luar biasa harus dikeluarkan dari analisis harga transfer, karena tidak mencerminkan operasi bisnis yang sedang berlangsung. Ini karena memasukkan barang- barang ini dapat mendistorsi profitabilitas perusahaan yang sebenarnya dan menyebabkan penetapan harga transfer yang tidak akurat. Namun, pedoman tersebut juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, item luar biasa atau luar biasa mungkin relevan dengan penentuan harga transfer, misalnya jika biaya restrukturisasi terkait langsung dengan aktivitas bisnis anak perusahaan tertentu, mungkin tepat untuk mempertimbangkan biaya ini saat menentukan harga transfer untuk anak perusahaan tersebut;

bahwa singkatnya, item luar biasa atau luar biasa yang bersifat tidak berulang harus dipertimbangkan dengan hati-hati saat menentukan harga transfer. Mereka umumnya harus dikeluarkan dari analisis, tetapi dalam beberapa kasus, mereka mungkin perlu diperhitungkan untuk secara akurat mencerminkan kegiatan bisnis anak perusahaan; bahwa Terbanding sependapat dengan alasan pemeriksa pajak memasukkan pencadangan penurunan nilai persediaan (Allowance of Inventories) sebesar (Rp2.000.000.000) dalam perhitungan FCMU karena termasuk dalam biaya operasional. Di sisi lain, bahwa PT Pulau Batu adalah afiliasi dari Island Stone Trading Pte. Ltd;

bahwa dari penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.509.244.980 sebagai hasil dari analisis transfer pricing sudah sesuai dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4. Dalam penetapan harga atau laba wajar Pemeriksa menggunakan single year

bahwa menurut Pemeriksa penggunaan multiple year data dilakukan terbatas hanya untuk pemilihan data pembanding, sedangkan untuk penetapan harga atau laba wajar tetap menggunakan single year;

FCMU PT Pulau Batu untuk single year (2020) dan multiple year (2018- 2020) menunjukkan nilai yang jauh berbeda. Pada tahun 2020 nilainya negatif, namun demikian jka menggunakan multiple year menjadi positif. Hal ini disebabkan nilai FCMU pada tahun 2018 tinggi;

bahwa Multiple year tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya untuk tahun 2020, sehingga penggunaan multiple year tidak tepat;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Lampiran Bab II Huruf Kapital B Angka 3 disebutkan bahwa, "Penggunaan Data Beberapa Tahun (mullple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi aflliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi aklbat

adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Lampiran halaman 32 disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain dengan Penggunaan Data Beberapa Tahun;

bahwa data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji, dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding, Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan data single year dalam menghitung FCMU yang dilakukan pemeriksa sudah tepat;

iii Sengketa atas nilai pembelian bahan/barang dagangan.

1. Berdasarkan informasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Sidoarjo nomor LAP-119/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2022 tanggal 26 April 2022 diperoleh perhitungan sebagai berikut:

2. Dalam surat keberatannya, pemohn banding menjelaskan bahwa selisih sebesar Rp920.471.078 karena nilai dari akun-akun lain terkait pembelian, pembelian yang masuk dalam akun Goods Invoiced by Suppliers but Not Received, mutasi kredit dari akun persediaan, dan nilai dari akun Inventory Fuel;

AkunPemeriksaPemohon BandingSelisihKeterangan
Inventory Raw MaterialsRp 19.993.319.653Rp 19.993.314.553Rp 5.100Terdapat diskon pada mutas i kredit
Inventory Factory SuppliesRp 7.846.177.921Rp 7.845.889.686Rp 288.235Terdapat diskon pada mutasi kredit
Inventory Finis hed GoodsRp 5.184.457.871Rp 5.130.452.627Rp 54.005.244Terdapat diskon pada mutasi kredit
Goods Invoiced by Suppliers but Not ReceivedRp -Rp 252.897.128Rp (252.897.128)Pem belian bahan yang m as uk di akun Goods Invoiced by Suppliers but Not Received
Inventory FuelRp 2.721.000Rp -Rp 2.721.000Pem belian solar tidak masuk dalam pem belian bahan pada SPT PPh Badan
Akun-akun lain terkait pem belianRp -Rp 724.593.528Rp (724.593.528)Akun-akun lain yang masuk dalam pem belian bahan
AkunPemeriksaPemohon BandingSelisihKeterangan
TotalRp 33.026.676.445Rp 33.947.147.522Rp (920.471.077)

3. Berdasarkan informasi pada Kertas Kerja Pemeriksaan, pemeriksan melakukan penelusuran atas mutasi debit akun Inventory sehingga mendapatkan perhitungan sebagai berikut:

berdasarkan tabel di atas, kemudian pemeriksa melakukan penelusuran atas setiap akun pada pembelian sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi atas pembelian karena data yang digunakan pemeriksa seharusnya sudah handal dan valid untuk menentukan nilai pembelian yang seharusnya diakui pemohon banding dalam Harga Pokok Penjualan, data mutasi debit Inventory sebagaimana yang digunakan pemeriksa telah juga mencakup data akun goods received but not invoced dan pembelian bahan lain yang dilakukan pemohon banding sehubungan dengan pembebanan biaya pada Harga Pokok Penjualan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbanding sependapat dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa pajak, Pemeriksa pajak telah melakukan pengujian dan penelusuran secara profesional dengan data/dokumen yang telah diberikan oleh pemohon banding.

4. Setelah melakukan analisis atas data yang diperoleh dan mempertimbangkan Pasal 6, UU PPh, tim peneliti mempertahankan nilai harga pokok penjualan sebagai berikut:

IV KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00053/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00053/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/20/641/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.898.096.1-641.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 165/FA/PB/XI/2023 tanggal 8 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I.ANALISIS SENGKETA PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 78/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 16 Oktober 2023 pada dasarnya hanya mengulang informasi yang serupa dengan apa yang telah tertuang pada SPUH Nomor S-262/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 14 April 2023 dan tidak terdapat tambahan argumentasi serta penjelasan. Terbanding bahkan sama sekali tidak menanggapi isi dari surat banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding.

A. Koreksi Peredaran Usaha senilai Rp2.509.244.980

Pada surat banding yang telah disampaikan, Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.509.244.980. Koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.509.244.980 terjadi akibat Terbanding menghitung kembali Full Cost Mark-up (“FCMU”) yang menjadi Profit Level Indicator pada Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding yang mengakibatkan penurunan nilai FCMU dari 3,63% (menurut Pemohon Banding) menjadi -0,51% (menurut pemeriksa). Perhitungan koreksi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding Telah Salah Mengartikan Substansi Pencadangan Penurunan Nilai Persediaan sebesar Rp2.000.000.000 yang Sesungguhnya merupakan Bagian Dari Aktivitas Non Operasi Setelah Pemohon Banding perhatikan, perhitungan FCMU Pemohon Banding yang dijadikan basis koreksi menurut pemeriksa belum memperhitungkan nilai pencadangan penurunan nilai persediaan sebesar Rp2.000.000.000. Nilai pencadangan penurunan nilai

persediaan tahun 2020 tersebut sesungguhnya berasal dari estimasi persediaan barang jadi, bahan baku (raw materials) dan factory supplies dari tahun tahun sebelumnya yang dicadangkan untuk dihapus karena barang jadi diperkirakan tidak layak dijual, bahan baku diperkirakan sudah tidak memenuhi standar kualitas, dan factory supplies berupa kemasan dan label kemasan produk yang diperkirakan tidak dapat dipergunakan karena produk sudah tidak lagi diproduksi.

Atas pencadangan penurunan nilai persediaan ini telah dilakukan koreksi fiskal positif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan atas koreksi fiskal positif pencadangan ini telah diakui pihak fiskus dalam SKPKB PPh Badan No. 00015/206/20/641/22 Tahun Pajak 2020.

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa pencadangan penurunan nilai persediaan sebesar Rp2.000.000.000 pada dasarnya merupakan beban pencadangan tidak berulang yang terjadi pada tahun 2020 saja. Pencadangan ini tidak pernah dilakukan di tahun- tahun sebelumnya dan tidak diterapkan untuk tahun-tahun selanjutnya. Hal ini disebabkan karena barang yang Pemohon Banding jual terbuat dari batu alam yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. Berikut adalah kutipan catatan atas laporan keuangan tahun 2021 dan 2022 yang menunjukkan tidak dilakukannya tambahan pencadangan penurunan nilai persediaan pada tahun- tahun berikutnya:

Dengan demikian, jelas sekali bahwa pencadangan penurunan nilai persediaan Pemohon Banding tidak termasuk dalam biaya operasional. Pencadangan ini bersifat non-rutin, insidental, dan tidak berulang. Dugaan Terbanding bahwa pencadangan ini akan berkelanjutan untuk tahun berikutnya sebagaimana dikutip pada Risalah Pembahasan butir c halaman 5 berikut ini jelas tidak terbukti:

Selanjutnya, apabila Terbanding mengklasifikasikan biaya pencadangan penurunan nilai persediaan sebagai bagian dari biaya operasi, maka jelas terlihat bahwa Terbanding tidak memahami substansi biaya pencadangan penurunan nilai persediaan, tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan tidak melaksanakan amanat Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mensyaratkan Terbanding untuk mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar sebelum menetapkan jumlah pajak yang terutang.

5. bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah sesuai Standar Akuntansi yang Berlaku

Laporan Laba Rugi Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini berarti, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. PSAK 14 paragraf 32 menyatakan bahwa “..Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi neto dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut..”

PSAK 1 paragraf 98 menyatakan bahwa pengklasifikasian atas transaksi non-rutin yang diungkapkan tersendiri

“Keadaan yang menyebabkan pengungkapan secara tersendiri atas pos-pos penghasilan dan beban mencakup:

h. Penurunan persediaan menjadi nilai realisasi neto atau penurunan aset tetap menjadi jumlah terpulihkan, dan pembalikan atas penurunan tersebut

i. Restrukturisasi aktivitas entitas dan pembalikan provisi biaya restrukturisasi

j. Pelepasan aset tetap

k. Pelepasan investasi

l. Operasi yang dihentikan

m. Penyelesaian tuntutan hukum, dan

n. Pembalikan provisi lain”

Dengan meninjau substansi penurunan nilai persediaan Pemohon Banding yang bersifat non-rutin dan insidental serta memang bukan bagian dari aktivitas operasional Pemohon Banding, maka sesuai PSAK 1 paragraf 98, Auditor Independen mengklasifikasikan pencadangan penurunan nilai persediaan senilai Rp2.000.000.000 sebagai beban lain-lain dalam seksi non-operating pada Laporan Laba Rugi sebagaimana disebutkan dalam surat penjelasan Auditor No. 001/JmSby/SL/VIII/22 tanggal 26 Agustus 2022. Surat penjelasan ini telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan seharusnya telah jelas memperlihatkan bahwa pihak auditor independen yang kompeten di bidangnya yang mengklasifikasikan pencadangan penurunan nilai persediaan Pemohon Banding pada seksi non-operating karena substansinya yang memang insidental dan tidak bisa diprediksi berdasarkan anggaran tahunan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha dengan argumen bahwa biaya pencadangan persediaan ini merupakan bagian dari aktivitas operasi sangat tidak tepat dan tidak berdasar karena secara jelas biaya

tersebut diklasifikasikan auditor independen sebagai biaya non- operasi.

6. bahwa Perhitungan Profit Level Indicator Pemohon Banding sudah Tepat

Paragraf 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (“OECD TPG 2017”) menyebutkan:

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non- recurring nature should generally also be excluded”. Berdasarkan paragraf 2.86 OECD TPG 2017 di atas, maka pencadangan penurunan nilai persediaan yang termasuk ke dalam kategori exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature sudah seharusnya dikeluarkan dari penentuan profit level indicator.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam memperhitungkan FCMU, database yang dipergunakan Wajib Pajak untuk pencarian pembanding adalah database ORBIS Asia Pacific dari Bureau van Dijk (“BvD”). Formula dalam database BvD sama sekali tidak mengikutsertakan komponen beban dari luar usaha sebagai pembentuk nilai operating expense. Pencadangan penurunan nilai persediaan yang telah diklasifikasikan oleh auditor independen sebagai beban lain-lain dalam seksi non-operating adalah bukan bagian dari perhitungan FCMU. Dengan demikian, FCMU tahun 2020 sebesar 3.63% yang disajikan Wajib Pajak pada Dokumen Penentuan Harga Transfer sudah tepat dan sebanding dengan data pembanding yang dijadikan acuan pengujian.

7. bahwa Terbanding Telah Salah Menerapkan Penggunaan Data Pembanding dengan Single Year Data pada Analisis Kesebandingan Dalam koreksinya, Terbanding juga mempermasalahkan penggunaan multiple year data dalam analisis kesebandingan yang menurut Terbanding tidak dapat diterapkan. Terbanding beranggapan bahwa penggunaan multiple year data dilakukan

terbatas hanya untuk pemilihan data pembanding, sedangkan untuk penetapan harga wajar tetap menggunakan single year.

Bagian B.5 dari Bab III Paragraf 3.75 sampai dengan paragraf 3.79 OECD TPG 2017 menyebutkan dengan jelas bahwa penggunaan multiple year data seringkali bermanfaat dalam analisis kesebandingan, diantaranya dapat mengklarifikasi fakta dan keadaan, termasuk apakah kerugian terjadi bersifat insidental, sistematis, atau refleksi dari berakhirnya siklus hidup suatu produk. Hal ini disebutkan dengan lengkap pada Paragraf 3.76 OECD TPG sebagai berikut:

“3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.131 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long-term arrangements.”

Secara khusus, bagian 7 paragraf 26 – 29 dari OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic (OECD TPG COVID-19 Pandemic) menyebutkan bahwa penggunaan multiple year data dan rata-ratanya tetap berlaku. Dalam kondisi normal, penggunaan multiple year data memiliki beberapa keuntungan, misalnya mengurangi dampak perbedaan akuntansi,

mengukur dengan tepat efek probabilitas pihak yang diuji berdasarkan siklus bisnis dan produknya sehingga meningkatkan keandalan perbandingan. Paragraf 29 dari OECD TPG COVID-19 Pandemic bahkan menyebutkan dengan jelas bahwa secara khusus, pada tahun 2020 yang mengalami dampak luar biasa akibat pandemi, penggunaan data beberapa tahun yang meliputi gabungan dari periode yang terkena dampak pandemi dan yang tidak terkena dampak pandemi dapat meningkatkan keandalan.

Berikut adalah kutipan dari paragraph 29 dari OECD TPG COVID-19 Pandemic:

“29. As with other analyses under the OECD TPG, numerous considerations may come into play, including the availability and choice of potential transfer pricing methods and comparables, and the interrelationship among them and the parameters of the testing periods (e.g. a transaction-based method may have a different time frame from a profit-based method). Just as it may improve reliability to use separate or more carefully circumscribed testing periods (or price setting periods) in some fact patterns (see paragraph 27), in other fact patterns the use of combined periods (that include both years that are impacted by the pandemic and years that are not impacted) may improve reliability. This approach would aggregate the financial results of FY2020, which may be exceptional, with the more normal results of prior years in order to test the arm’s length nature of the transfer pricing policy applied in FY2020”

Pemohon Banding tekankan bahwa bagian 7 dari OECD TPG COVID-19 Pandemic secara khusus berisi jawaban atas pertanyaan mengenai bagaimana periode data yang dipergunakan untuk mengevaluasi penetapan harga wajar dalam mendukung analisis kesebandingan. Dengan disebutkannya penggunaan multiple year data sebagai jawaban sudah jelas menunjukkan bahwa penggunaan

multiple year data yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 sudah tepat.

Selanjutnya, menanggapi dalil Terbanding bahwa penetapan harga wajar tetap menggunakan single year, perkenankan Pemohon Banding mengacu pada penggunaan multiple year pada United Nations Practical Manual on Transfer Pricing, 2017 (UN TP Manual 2017) yang menunjukkan bahwa penggunaan penetapan harga wajar dengan single year dilakukan oleh otoritas pajak untuk menentukan nilai penyesuaian ketika pada analisis kesebandingan ditemukan bahwa kinerja perusahaan yang diuji tidak berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding. Hal ini berarti penggunaan single year pada tested party dilakukan pada saat otoritas pajak hendak melakukan penyesuaian dan tidak dilakukan pada saat analisis kesebandingan.

UN TP Manual 2017 juga menegaskan bahwa penggunaan data beberapa tahun dapat diterapkan ketika memberikan nilai tambah dan menghasilkan analisis penentuan harga transfer yang lebih andal (B.2.3.4.20 UN TP Manual 2017). UN TP Manual 2017 memberikan ilustrasi contoh penggunaan multiple year data pada bagian B.3.3.5.5 UN TP Manual 2017.

Ilustrasi B.3.3.5.5 UN TP Manual 2017 menggambarkan bahwa pada saat melakukan analisis kesebandingan, multiple year data baik untuk perusahaan yang diuji (tested party) maupun perusahaan pembanding (comparable companies) tetap dipergunakan, berikut kutipan ilustrasi B.3.3.5.5 UN TP Manual 2017:

“In determining whether an allocation for the 2007 taxable year may be made, the taxing authority compares BCO’s average reported operating profit for the years 2008 through 2010 to the interquartile range of average comparable operating profits over this period”

Lebih lanjut dalam Peraturan Perpajakan domestik yaitu PER 22/PJ./2013 (“PER 22”) dan SE 50/PJ./2013 (“SE-50”) juga

memperkenankan penggunaan data beberapa tahun dalam melakukan analisis kesebandingan. Hal ini dapat dilihat pada:

• Bab II Bagian B nomor 3.b Lampiran PER 22 yang menyebutkan: “Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan”, dan

• Lampiran SE 50 yang menjelaskan bahwa “Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji.”

Berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat satu ketentuan pun, baik peraturan perpajakan domestik maupun OECD TPG 2017 dan UN TP Manual 2017 yang menyebutkan bahwa penggunaan multiple year data dilakukan terbatas hanya untuk pemilihan data pembanding, sedangkan untuk penetapan harga wajar tetap menggunakan single year. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penggunaan multiple year data dilakukan terbatas hanya untuk pemilihan data pembanding, sedangkan untuk penetapan harga wajar tetap menggunakan single year adalah tidak berdasar dan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan.

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan senilai Rp920.471.078

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp920.471.078. Pada intinya, Terbanding tidak cermat dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga bias dalam penerapannya. Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding Telah Salah Memperhitungkan Nilai Pembelian pada Koreksi Harga Pokok penjualan senilai Rp920.471.078 bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari koreksi nilai pembelian yang dilakukan oleh Terbanding akibat Terbanding hanya memperhitungkan nilai pembelian dari sisi debit akun persediaan sebagaimana tertuang pada halaman 7 Risalah Pembahasan sebagai berikut:

Selisih yang timbul semata-mata disebabkan Pemeriksa hanya memperhitungkan nilai pembelian dari mutasi debit akun persediaan saja, tanpa melihat akun-akun biaya lainnya pembentuk nilai pembelian secara keseluruhan. Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa nilai pembelian telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020.

Untuk menjelaskan mengenai penyebab timbulnya selisih tersebut, Pemohon Banding telah memberikan kertas kerja berisi rincian akun- akun pembentuk nilai pembelian dan penjelasan atas selisih sebesar Rp920.471.078 kepada Terbanding melalui surel tanggal 8 Maret 2023, sebagaimana dapat dirangkum pada tabel di bawah ini:

Dari kertas kerja yang Pemohon Banding sampaikan telah jelas terlihat bahwa selisih sebesar Rp920.471.078 semata-mata disebabkan Terbanding belum memperhitungkan dengan menyeluruh seluruh akun pembentuk nilai pembelian.

Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian, Terbanding telah mengetahui bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Opini dari pihak independen tersebut sangat jelas membuktikan bahwa tidak mungkin terdapat nilai pembelian yang overstated sebagaimana anggapan Terbanding. Justru sebaliknya, Pihak Terbandinglah yang gagal menghitung nilai pembelian dan secara sepihak menginterpretasikan secara keliru dengan mendalilkan adanya selisih nilai pembelian dan menolak semua argumentasi Pemohon Banding terkait sengketa Harga Pokok Penjualan ini.

Berdasarkan uraian di atas, maka sudah selayaknya koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari koreksi pembelian senilai Rp920.471.078 tersebut dibatalkan.

2. bahwa Pemohon Banding telah Menyerahkan seluruh Bukti terkait Pembelian kepada Terbanding

Pemohon Banding tidak setuju atas argumen Terbanding yang menyebutkan bahwa alasan permohonan keberatan Wajib Pajak tidak didukung oleh alasan/bukti yang memadai. Menanggapi hal ini, Pemohon Banding tegaskan bahwa seluruh bukti terkait dengan selisih pembelian senilai Rp920.471.078 berupa softcopy telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding.

Seharusnya Terbanding dapat meneliti seluruh dokumen pembelian yang diserahkan dan tidak secara sepihak menyebutkan bahwa alasan permohonan keberatan Pemohon Banding tidak didukung dokumen yang memadai. Kegagalan Terbanding dalam melakukan penelitian menyeluruh atas dokumen dan laporan keuangan Pemohon Banding jelas melanggar Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mensyaratkan Terbanding untuk mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang tidak benar terlebih dahulu sebelum menetapkan jumlah pajak yang terutang.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan terutang Tahun Pajak 2020 yang seharusnya menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto49.843.523.930
2Harga Pokok Penjualan43.892.098.360
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )5.951.425.570
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.573.463.131
5Penghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )377.962.439
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.574.321.469)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah ( a + b + c + d )(1.574.321.469)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.618.056.479
b. Penyesuaian Fiskal Negatif122.197.101
c. Jumlah ( a – b )2.495.859.378
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9 )1.299.500.348
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 -13 )1.299.500.348
15PPh Terutang (Tarif x 14)285.890.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)285.890.000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22403.096.000
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )403.096.000
No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25194.784.000
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)194.784.000
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b.6 + c.6 - d.1)597.880.000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(311.990.000)
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)(311.990.000)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1KTP, Paspor, Pakta Integritas Yusia Murti;

Bukti P-2Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00053/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00015/206/20/641/22 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2020; Bukti P-4Akta Pendirian Perusahaan PT. Pulau Batu Nomor 17 tanggal 06

September 2022, dibuat dihadapan I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH. Notaris di Denpasar;

Bukti P-5Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

PT. Pulau Batu Nomor 22 tanggal 31 maret 2020 yang dibuat dihadapan Shella Falianti, SH. Notaris di Jakarta;

Bukti P-6Surat Keberatan Nomor 045/FA/PB/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022; Bukti P-7Surat Setoran Pajak pembayaran SKPKB tanggal 24 Mei 2022;

Bukti P-8Formulir Pemilihan Tempat Pelaksanaan Sidang tanggal 14

November 2023;

Bukti P-9Pakta Integritas Arief Satrya dan Ika Fransisca, Wan Juli tanggal 01

Agustus 2023;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Arief Satrya Nomor 108/FA/PB/VIII/2023 tanggal

01 Agustus 2023;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Ika Fransisca Nomor 107/FA/PB/VIII/2023

tanggal 01 Agustus 2023;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Wan Juli Nomor 106/FA/PB/VIII/2023 tanggal 01

Agustus 2023;

Bukti P-13 Matriks Sengketa 2020;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis Nomor 002/FA/PB/I/2024 tanggal 16 Januari

2024;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis Nomor 005/FA/PB/II/2024 tanggal 13 Februari

2024, dan lampiran berupa Estimasi penurunan nilai persediaan, Biaya Lain-lain audit report, Tanda terima dokumen, dan Selisih persediaan awan dan akhir bahan bakar);

Bukti P-16 Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding BvD TP Catalyst; Bukti P-17 Bukti pendukung selisih pembelian Rp920.471.078;

Bukti P-18 Persandingan Biaya Lainnya 2018-2022;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Nomor 013/FA/PB/IV/2024 tanggal 29 April 2024; Bukti P-20 Kesimpulan Akhir Nomor 024/FA/PB/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Badan Tahun 2020;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan PPh Badan Tahun 2020;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan PPh Badan Tahun 2020;

Bukti T-4 Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PPh Badan Tahun

2020;

Bukti T-5 Matriks Sengketa PPh Badan Tahun 2020;

Bukti T-6 Penjelasan terkait koreksi atas sengketa PPh Badan (Power Point); Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing Tahun Pajak 2020; Bukti T-8 Matriks sengketa (revisi) PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti T-9 Penjelasan atas koreksi terkait sengketa banding PPh Badan Tahun

Pajak 2020;

Bukti T-10 Lampiran Dokumen Sumber dan Perhitungan Dasar Koreksi;

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis Nomor S-157/WPJ.24/2024 tanggal 15 Maret

2024;

Bukti T-12 Dokumen sumber dan Perhitungan Harga Pokok Penjualan;

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis Nomor S-1285/WPJ.24/2024 tanggal 5 Juni 2024; Bukti T-14 Pendapat AKhir Nomor S-1541/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 Juni 2024; Bukti T-15 Lampiran Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak Terkait

Transaksi Afiliasi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00053/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/20/641/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 105/FA/PB/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Peredaran Usaha52.352.768.910,0049.843.523.930,002.509.244.980,00
2Harga Pokok Penjualan42.971.627.282,0043.892.098.360,00920.471.078,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari 2 (dua) pos koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha senilai Rp2.509.244.980,00

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan senilai Rp920.471.078,00

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan, argumentasi, dan alat bukti pendukung sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan berdasarkan hal-hal tersebut pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing pos sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha senilai Rp2.509.244.980,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha senilai Rp2.509.244.980,00 dengan alasan pada pokoknya bahwa koreksi dilakukan berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan menurut Terbanding berdasarkan penerapan PKKU tersebut laba operasional yang dihasilkan dari transaksi dengan pihak afiliasi tidak memenuhi PKKU,

sehingga Terbanding mengalokasikan koreksi penerapan PKKU tersebut pada pos Peredaran usaha;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding mengenai diterapkannya PKKU atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, namun Pemohon Banding tidak setuju cara penerapan dan perhitungan PKKU yang dibuat Terbanding, karena menurut Pemohon Banding, laba operasional Pemohon Banding tahun 2020 telah sesuai dengan PKKU sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa masing-masing pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasinya mengenai penerapan PKKU dan berdasarkan penjelasan dan alat bukti pendukung penjelasan tersebut diketahui bahwa terdapat perbedaan- perbendaan di dalam penerapan PKKU oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sehingga perbedaan-perbedaan tersebut menghasilkan kesimpulan yang berbeda;

bahwa berdasarkan penjelasan koreksi Terbanding dan Penjelasan Pemohon Banding yang didukung dengan alat bukti berupa Laporan Keuangan audited dan Dokumen Lokal Transfer pricing tahun 2020 dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan-perbedaan material di dalam penentuan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, penentuan karateristik usaha, metode PKKU, dan penentuan tested party serta pemilihan data perusahaan pembanding, dan diketahui penyebab perbedaan pandangan antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah pada penentuan besaran laba operasional yang diuji, dimana Pemohon Banding menyatakan FCMU tahun 2020 adalah sebesar = 3,63% sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar = - 0,51%;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan perhitungan masing- masing dan terbukti bahwa penyebab perbendaan perhitungan besaran FCMU adalah karena Pemohon Banding berpendapat bahwa di dalam menghitung FCMU adalah dengan melakukan penyesuaian khusus pada biaya Pencadangan penurunan nilai persediaan sedangkan Terbanding menyatakan bahwa biaya Pencadangan penurunan nilai persediaan tetap diperhitungkan di dalam perhitungan FCMU;

bahwa di persidangan Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan penjelasan tentang kebenaran substansi biaya pencadangan penurunan nilai persediaan dan penjelasan para pihak dikaitkan dengan pemenuhan ketentuan PSAK 14, dimana pada pedoman tersebut diatur bahwa persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau nilal realisasi bersih, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya laba yang diuji pada penerapan PKKU adalah laba operasional komersial, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat sama dengan Terbanding bahwa di dalam laporan keuangan komersial, Pedoman Akuntansi sebagaimana diatur pada PSAK 14 tersebut dapat diterapkan sebagai unsur dalam penerapan Full Cost Mark Up = FCMU sebagaimana Profit Level Indikator yang telah dipilih para pihak;

bahwaPengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa data-data perusahaan pembanding yang dipilih para pihak dihitung berdasarkan laporan keuangan komersial yang disusun dengan mengikuti pedoman akuntansi komersial yang berlaku sehingga pembebanan cadangan penurunan nilai persediaan adalah hal yang lazim dilakukan di dalam perhitungan laba operasional, oleh karena itu Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan penerapan PKKU yang dilakukan Pemohon Banding yang memperhitungkan pencadangan penurunan nilai persediaan sebagai faktor penyesuaian khusus; bahwa pengadilan Pajak juga sependapat dengan argumentasi Terbanding yang menentukan laba operasional yang diuji hanya tahun 2020, dan hal ini berbeda dengan yang diuji Pemohon Banding yang merupakan hasil perhitungan rata-rata 2018-2020, hal ini sejalan dengan tujuan pengujian adalah untuk menguji kewajaran dan kelaziman laba operasional tahun yang diuji yaitu tahun 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tentang argumentasi Pemohon Banding yang memperlakukan biaya cadangan penurunan nilai persediaan sebagai Adjustment Allowance of Inventories, dan menyampaikan penjelasan mengenai pos Adjustment Allowance of Inventories sebesar Rp2.000.000.000,- serta Pemohon Banding menyatakan bahwa pencadangan tersebut sebagai aktivitas non operasi, dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut serta mempertimbangikan informasi alat bukti dokumen laporan keuangan Pemohon

Banding dan TP documentation dapat disimpulkan pada penerapan pembebanan biaya cadangan penurunan nilai persediaan adalah suatu kelaziman di dalam pembukuan komersial dan hal ini juga berlaku pada perusahaan-perusahaan data pembanding, dan dengan mempertimbangkan bahwa laba yang diuji adalah laba komersial, maka Pengadilan Pajak berpendapat sama dengan Terbanding bahwa atas pos cadangan penurunan nilai persediaan tidak dapat diperlakukan sebagai faktor penyesuaian khusus untuk penerapan PKKU;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan FCMU tahun 2020 yang dihitung Terbanding sebesar – 0,51%, adalah nilai yang benar sesuai fakta yang sama pada laporan keuangan audited Pemohon Banding tahun 2020, dan terbukti bahwa laba operasional tersebut berada di luar rentang kesebandingan yang jika dihitung berdasarkan data pembanding multiple year 2017-2019 adalah antara Q1=2,64% dan Q3=6,14%, dan jika berdasarkan single year 2019 adalah Q1=2,89% dan Q3=7,29%, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan fakta tersebut terbukti bahwa laba operasional tahun 2020 terletak di luar rentang PKKU, sehingga Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding dapat melakukan penyesuaian PKKU yang dialokasikan sebagai koreksi pada pos Peredaran Usaha;

bahwa dengan mempertimbangkan uraian di atas Pengadilan pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah dilakukan sesuai kebenaran fakta- fakta dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan peraturan pelaksanaannya telah membuktikan bahwa laba operasional Pemohon Banding tahun 2020 tidak sesuai dengan PKKU, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penerapan PKKU yang dialokasikan pada pos Peredaran Usaha senilai Rp2.509.244.980,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan senilai Rp920.471.078,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pos Harga Pokok Penjualan senilai Rp920.471.078,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa di persidangan para pihak telah menjelaskan argumentasi masing- masing pihak dan dari penjelasan dan alat bukti terkait argumentasi tentang sengketa pos HPP ini, diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah penentuan nilai pembelian selama tahun 2020 yang merupakan elemen perhitungan pos HPP, dimana menurut SPT PPh Tahun 2020 dilaporkan nilai pembelian sebesar Rp33.947.147.524,00, sedangkan menurut Terbanding nilai pembelian adalah sebesar Rp33.023.955.446,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp923.192.078,00 yang diperlakukan Terbanding sebagai pembelian yang tidak dapat diperhitungkan pada HPP tahun 2020;

bahwa di persidangan dan dalam dokumen kertas kerja pemeriksaan, Terbanding menyampaikan penjelasan tentang nilai pembelian persediaan yang dihitung Terbanding berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, dan Terbanding menghitung nilai mutasi debit Inventory pada masing-masing akun buku besar, dan kemudian Terbanding memperlakukan hasil rekap mutasi debit akun Inventory sebagai nilai pembelian;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan perhitungan Terbanding yang hanya memperhitungkan nilai mutasi debit akun- akun Inventory, karena terdapat akun-akun lain yang berkaitan dengan terbentuknya nilai pembielian yaitu akun Goods Invoiced by Suppliers but Not Received, mutasi kredit dari akun persediaan, dan nilai dari akun Inventory Fuel;

bahwa di persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tentang terbentuknya nilai pembelian yang dijumlahkan untuk mengisi kolom- kolom pada SPT Tahunan PPh Badan, dan berdasarkan penjelasan serta perhitungan yang disampaikan di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti bahwa Terbanding di dalam memperhitungkan nilai pembelian tidak mempertimbangkan keseluruhan biaya-biaya dan mutasi-mutasi yang tercatat pada pencatatan pembukuan untuk menghitung nilai besaran pembelian yang diisikan pada formulir SPT Tahunan PPh Badan – pos HPP; bahwa Pengadilan Pajak juga memperhitungkan bahwa kolom-kolom dan pos- pos yang tercantum pada Formulir SPT Tahunan PPh Badan, tidak sama dengan pos-pos dan akun-akun yang dipergunakan pada sistem akuntansi

perusahaan, oleh karena itu di dalam mengisi kolom-kolom dan tabel-tabel pada SPT Tahunan PPh Badan perlu dilakukan rekonsiliasi yang dapat dilakukan melalui gabungan beberapa akun yang memiliki substansi yang sama; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan perhitungan nilai pembelian antara Terbanding dan Pemohon Banding disebabkan nilai pembelian yang dihitung Terbanding tidak secara lengkap mencakup keseluruhan akun dan transaksi yang berkaitan dengan nilai pembelian, dan Pemohon Banding dapat menunjukkan selisih perhitungannya, serta dengan alat bukti berupa buku besar akun yang terkait dan perhitungannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti dokumen pembukuan yang cukup dapat membuktikan kebenaran nilai pembelian yang dilaporkan pada kolom HPP – Lampiran SPT Tahunan tahun 2020;

bahwa perbedaan perhitungan nilai pembelian yang dijadikan koreksi Terbanding, tidak dapat dimaknai sebagai adanya pembelian yang terlalu besar diperhitungkan atau pembelian yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, namun hal ini terbukti karena Terbanding yang tidak cermat memperhitungkan keseluruhan transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pembentukan nilai pembelian yang dilaporkan pada HPP tahun 2020;

bahwa dengan mempertimbangkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah terbukti bahwa di dalam menghitung nilai pembelian sebagai pembentuk pos HPP tidak memperhitungkan keseluruhan unsur-unsur pembentuk HPP dan hanya terbatas pada mutasi debit akun Inventory, sedangkan dengan alat bukti pembukuan yang cukup, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pembelian yang dilaporkan pada Formulir SPT Tahunan tahun 2020 – Pos HPP telah didasarkan pada data pembukuan yang benar dan meliputi keseluruhan akun terkait pembentukan nilai pembelian tahun 2020, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pos Harga Pokok Penjualan senilai Rp920.471.078,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha2.509.244.980,002.509.244.980,000,00
2.Harga Pokok Penjualan920.471.078,000,00920.471.078,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha Menurut TerbandingRp 52.352.768.910,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Peredaran Usaha Menurut Pengadilan PajakRp 52.352.768.910,00

Harga Pokok Penjualan Menurut TerbandingRp 42.971.627.282,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp920.471.078,00 Harga Pokok Penjualan Menurut Pengadilan PajakRp 43.892.098.360,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp52.352.768.910,00

Harga Pokok PenjualanRp43.892.098.360,00

Laba BrutoRp8.460.670.550,00

Pengurang Penghasilan BrutoRp5.573.463.131,00

Penghasilan Neto Dalam NegeriRp2.887.207.419,00

Penghasilan Dalam Negeri LainnyaRp(1.574.321.469,00)

Penyesuaian Fiskal PositifRp2.618.056.479,00

Penyesuaian Fiskal NegatifRp122.197.101,00

Jumlah Penghasilan NetoRp3.808.745.328,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00053/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/20/641/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama: PT PULAU BATU, NPWP 01.898.096.1-641.000, beralamat di Jl KI Demang Singomenggolo, No. 17, RT 006, RW 002, Sidomulyo, Buduran, Kab. Sidoarjo, domisili elektronik yusia@pulaubatu.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp3.808.745.328,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp3.808.745.328,00 PPh TerutangRp837.923.900,00 Kredit PajakRp597.880.000,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp240.043.900,00 Sanksi AdministrasiRp67.596.362,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp307.640.262,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 27 Februari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.