Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-006957.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Indointernet Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006957.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00013/206/18/415/23 tanggal 13 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 006957.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDOINTERNET TBK, NPWP 01.673.865.0-058.000, beralamat di Gedung Rumah Indonet Jl. Rempoa Raya 11 RT 001 RW 010 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang diwakili oleh Alex Siswandi, jabatan Kuasa Hukum, (domisili elektronik alex.siswandi@winpartners.co.id) diberi kuasa oleh Sdr. Donauly Elena Situmorang Jabatan: Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alex Siswandi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-934/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024,

2. Nama: Muhammad Yani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-595/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024,

3. Nama: Romy Afandi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1103/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 (domisili elektronik: kanwil.140@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Didi Supriyadi/NIP.197803071998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP.197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Renny Octora Kumala/NIP.198010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2349/PJ.07/2025 tanggal 11_Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1483/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024 jo. PEN-23A/PP/PrbSM/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. PEN-042/PP/PrbSM/2025 tanggal 21 April 2025 jo. PEN-115/PP/Ucp/2025 tanggal 8 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 13/Indonet/DIR/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00013/206/18/415/23 tanggal 13 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00114/RIKSIS/KP.0807/2023 tanggal 10 Juli 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutPembahasan Akhir (Disetujui)
Wajib PajakFisk us

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha

1229.631.115.688229.631.115.688229.631.115.688

Bruto

2Harga Pokok Penjualan119.633.302.702119.633.302.702119.633.302.702

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-

3109.997.812.986109.997.812.986109.997.812.986

2)

Pengurangan Penghasilan Bruto atau

438.211.051.40438.210.978.74138.210.978.741

Biaya Usaha

5Penghasilan neto dalam negri (3-4)71.786.761.58271.786.834.24571.786.834.245 6Penghasilan neto dalam negri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha20.647.673.15120.647.673.15120.647.673.151 b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000 c. Penghasilan sehubungan dengan

000 pekerjaan d. Lain-lain000 e. Jumlah (a + b + c + d)20.647.673.15120.647.673.15120.647.673.151 Fasilitas penanaman modal pengurang

7000 pengh. Neto

8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif3.246.526.2197.807.026.2193.246.526.219 b. Penyesuaian Fiskal Negatif26.890.453.39625.400.540.78326.890.453.397 c. Jumlah (a-b)(23.643.927.177)(17.593.514.564)(23.643.927.177) 9Penghasilan neto luar negeri000

Jumlah penghasilan neto (5+6.e-

1068.790.507.55674.840.992.83268.790.580.219

7+8.c+9)

Zakat/Sumbangan keagamaan yg

11000 bersifat wajib

12 Kompensasi Kerugian000 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000 14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)68.790.507.55674.840.992.83268.790.580.219 15 PPh Terutang (tarif x15)17.197.626.75018.710.248.00017.197.644.916

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

16 diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh Terutang (15+16)9.554.604.25022.467.018.7509.558.355.000 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah: 000 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21000 b.2. PPh Pasal 22000 b.3. PPh Pasal 232.229.556.8942.229.556.8942.229.556.894 b.4. PPh Pasal 24000 b.5. Lain-lain000 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.229.556.8942.229.556.8942.229.556.894 c. Dibayar Sendiri:

c.1. PPh Pasal 22000

c.2. PPh Pasal 257.663.949.5027.663.949.5027.663.949.502 c.3. PPh Pasal 297.304.120.3547.304.120.35407.304.120.354 c.4. STP (pokok kurang bayar)000 c.5. Lain-lain000 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan:14.968.069.85614.968.069.85614.968.069.856 d.1. SKPPKP000 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

17.197.626.75017.197.626.75017.197.626.750 (a+b.6+c.7-d.1)

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-

19.01.512.621.25018.166 18.e)

20. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP660.712.9627.935 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00 c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00 d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00 e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)00 Jumlah PPh yang lebih dibayar/

2102.173.334.21226.101 seharusnya tidak terutang

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor: 018/Indo.net/DIR/VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH (Rp)
Penghasilan Netto68.790.580.219
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak68.790.580.219
PPh Terutang17.197.644.916
Kredit Pajak17.197.626.750
PPh Kurang (Lebih) Bayar18.166
Sanksi Administrasi7.935
Jumlah pajak ymh (lebih) dibayar26.101

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 Mei 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULA (Rp)DITAMBAH/ (DIKURANGI) (Rp)MENJADI (Rp)
Penghasilan Netto74.840.992.832074.840.992.832
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak74.840.992.832074.840.992.832
PPh Terutang18.710.248.000018.710.248.000
Kredit Pajak17.197.626.750017.197.626.750
PPh Kurang (Lebih) Bayar1.512.621.25001.512.621.250
Sanksi Administrasi660.712.9620660.712.962
Jumlah pajak ymh (lebih) dibayar2.173.334.21202.173.334.212

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 13/Indonet/DIR/VIII/2024 tanggal, 15 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 13/Indonet/DIR/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP);

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 Mei 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Alex Siswandi jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 Mei 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Nomor 00013/206/18/415/23 tanggal 13 Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1Penyesuaian Fiskal Positif3.246.526.2197.807.026.2194.560.500.000
2Penyesuaian Fiskal Negatif26.890.453.39625.400.540.7831.489.912.613

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 018/Indonet/DIR/ VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha229.631.115.688
2Harga Pokok Penjualan119.633.302.702
3Laba Bruto (1-2)109.997.812.986
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya usaha38.210.978.741
5Penghasilan neto Dalam Negeri (3-4)71.786.834.245
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar usaha20.647.673.151
b. penghasilan Jasa/pekerjaan bebas
c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d. Lain-lain
e. Jumlah (a+b+c+d)20.647.673.151
NoUraianJumlah (Rp)
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Ph bruto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.246.526.219
b. Penyesuaian Fiskal Negatif26.890.453.396
c. Jumlah (a-b)(23.643.927.177)
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan neto (5+6e+7+8c+9)68.790.580.219
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)68.790.580.219
15PPh Terutang17.197.644.916
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang (15+16)17.197.644.916
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah
b. Dipotong/dipungut pihak lain
b.1 PPh Pasal 21
b.2 PPh Pasal 22
b.3 PPh Pasal 232.229.556.894
b.4 PPh Pasal 24
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah2.229.556.894
c. Dibayar Sendiri
c.1 PPh Pasal 22
c.2 PPh Pasal 257.663.949.502
c.3 PPh Pasal 297.304.120.354
c.4 STP
c.5 Lain-lain
c.6 Jumlah14.968.069.856
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)17.197.626.750
19Jumlah PPh yang Lebih Dibayar (17-18.e)18.166
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP7.935
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)7.935
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)26.101

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 Mei 2024, yang isinya menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1Penyesuaian Fiskal Positif3.246.526.2197.807.026.2194.560.500.000
2Penyesuaian Fiskal Negatif26.890.453.39625.400.540.7831.489.912.613

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1Penyesuaian Fiskal Positif3.246.526.2197.807.026.2194.560.500.000
2Penyesuaian Fiskal Negatif26.890.453.39625.400.540.7831.489.912.613

1. Atas Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.560.500.000

a. Menurut Terbanding

1) bahwa pengeluaran bahwa atas koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Rugi Penjualan Investasi sebesar Rp4.560.500.000. Investasi tersebut awalnya berupa piutang usaha PT HMKI kepada PT Indointernet, yang kemudian dikonversi menjadi saham. Saham tersebut kemudian dijual dengan harga murah sebesar Rp8.500.000,00. Menurut Terbanding (Pemeriksa) penjualan sahan tersebut hanyalah bentuk dari penghapusan piutang biasa yang tidak memenuhi ketentuan pajak yang berlaku. Nilai kerugian investasi tersebut termasuk dalam biaya dari luar usaha (sudah net), sehingga tidak ada pendapatan dari luar usaha sebesar Rp 4.560.500.000,00. Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tidak mendapatkan bukti ekstern yang sah dan meyakinkan dari Pemohon Banding atas transaksi tersebut;

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian data yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding menginformasikan atas transaksi senilai Rp4.560.500.000,00 merupakan transaksi pemberian modal kerja/usaha secara bertahap dari tahun 2011 s.d. 2018 kepada PT Hijau Multi Kreatif Indonesia (HMKI);

3) bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) tidak mendapatkan data yang kompeten dan hanya mendapatkan keterangan atau narasi dari Pemohon Banding atas dilakukannya konversi utang HMKI

menjadi saham HMKI yang dimiliki oleh Indonet pada 20 Desember 2018. Sehingga Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan koreksi Terbanding (pemeriksa);

Dasar Hukum Koreksi Terbanding:

1) Pasal 26 UU KUP

2) Pasal 12 Ayat 3 UU KUP

3) Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.t.d UU No. 11 Tahun 2021

b. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.560.500.000 dengan alasan sebagai berikut:

1) Profil Usaha Pemohon Banding (per tanggal 31 Desember 2018)

a) Profil PT Indointernet Tbk (Indonet) per tanggal 31 Desember 2018 bahwa PT Indointernet Tbk (selanjutnya disebut Indonet atau Wajib Pajak atau Pemohon Banding) merupakan penyedia jasa internert swasta pertama di Indonesia yang di dirikan pada tahun 1994. Seiring berkembangnya waktu, Perusahaan Pemohon Banding merupakan penyedia layanan infrastruktur digital yang menawarkan solusi dan layanan untuk bisnis. Perusahaan menyediakan solusi, seperti HSX (HyperScale conneX), layanan manajemen jaringan, layanan manajemen Teknologi Informasi (TI), layanan cloud Alibaba, dan layanan pusat data. PT Indointernet Tbk berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Rempoa Raya No. 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten 15412.

Susunan Direksi per tanggal 31 Desember 2018

NoNamaJabatan 1Djarot SubiantoroDirektur Utama 2Karla WinataDirektur

3Den Tossi IshakDirektur

4David TandiusDirektur

Susunan Komisaris per tanggal 31 Desember 2018

NoNamaJabatan 1Otto Toto SugiriKomisaris Utama 2Edwin Prawiro PranotoKomisaris

Pemegang Saham per tanggal 31 Desember 2018

NoNamaNilai (Rp)(%) 1Otto Toto Sugiri7.856.000.00048,61 2Han Arming Hanafia3.534.000.00021,87 3Bing Moniaga3.058.000.00018,92 4Marina Budiman778.000.0004,81 5Ir. Sanjaya432.000.0002,67 6Halim Soelistio388.000.0002,40 7Augustinus Haryawirasma64.000.0000,40 8Sudjiwo Husodo52.000.0000,32

16.162.000.000100,00 b) Profil PT Hijau Multi Kreatif Indonesia (HMKI) per tanggal 31 Desember 2018 bahwa PT Hijau Multi Kreatif Indonesia berkedudukan di Kotamadya Tangerang dan beralamat di Rumah Indonet, Jalan Rempoa Raya No. 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten 15412. PT HMKI diwakili oleh Abdi Negara Nurdin selaku Direktur Utama dan Karla Winata selaku Direktur. PT HMKI bergerak di bidang layanan Indonesia Musik Portal (importmusik.com);

2) Alasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.560.500.000,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

UraianSPTPemeriksaanPengajuan Keberatan
FiskusPembahasan AkhirPembahasanKoreksi
(a)(b)(c)(d) = (a – b)(e)
Penyesuaian3.246.526.2197.807.026.2193.246.526.2194.560.500.0004.560.500.000
Fiskal
Positif

1. Dasar Hukum menurut Pemohon Banding:

a. Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: (antara lain) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;”

b. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP).

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

c. Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

d. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

“ Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.”

e. Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (antara lain) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;”

2. Penjelasan Alasan Banding menurut Pemohon Banding a. bahwa Laporan Keuangan Tahun 2018 milik Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kas Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

b. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menurut Pemohon Banding terdiri atas:

NoDeskripsiNilai (Rp)
1Reverse atas pajak rugi penjualan4.560.500.000
investasi

c. bahwa atas reverse atas pajak rugi penjualan investasi sebesar Rp4.560.500.000,00 adalah atas koreksi atas pembebanan kerugian penjualan investasi saham;

d. bahwa perhitungan jumlah kerugian menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoDeskripsiNilai (Rp)
1Nilai kepemilikan saham4.569.000.000
2Nilai penjualan saham8.500.000
Kerugian Investasi Penjualan Saham4.560.500.000
bahwa PT Indointernet Tbk (Pemohon Banding)

untuk memberikan sejumlah pinjaman kepada PT Hijau Multi Kreasi Indonesia (HMKI), dengan dikenakan suku bunga tahunan sebesar 7%. Atas perjanjian telah dilakukan perubahan-perubahan yang meliputi jangka waktu pemberian pinjaman, sebagai berikut:

1. Pembuatan perjanjian: 15 Maret 2011

2. Addendum Pertama: 3 Januari 2012

3. Addendum Kedua: 31 Desember 2013

4. Addendum Ketiga: 30 Desember 2014

5. Addendum Keempat: 18 Februari 2016

6. Addendum Kelima: 18 Januari 2017

7. Addendum Keenam: 17 Januari 2018 f. bahwa periode pemberian pinjaman dimulai pada tanggal 23 Maret 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan jumlah pemberian pinjaman sebesar Rp4.569.504.599;

g. bahwa dokumen bukti atas transaksi pemberian pinjaman ke PT Hijau Multi Kreasi Indonesia (HMKI) dan PT Lintas Digital (LIDI) telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding (Peneliti Keberatan) pada tanggal 13 Mei 2024 melaluilinkgoogledrivesebagaiberikut: https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1s_wtgl DzWSkj2OGtI-neCjCO5Qh1P1d8;

h. bahwa Pada 20 Desember 2018 dilakukan konversi utang HMKI menjadi saham HMKI yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Utang HMKI sebesar Rp4.569.504.599,00 dikonversi menjadi kepemilikan saham sebesar Rp4.569.000.000,00. Dengan konversi tersebut, Pemohon Banding memilki 4.569 lembar saham yang masing- masing memiliki nilai nominal Rp1.000.000,00;

i. bahwa atas perolehan saham PT Hijau Multi Kreatif Indonesia oleh Pemohon Banding telah dicatatkan secara legal dalam akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Hijau Multi Kreatif Indonesia nomor 02 tanggal 20 Desember 2018 dari Notaris Dharma Akhyuzi, S.H, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perseroan terbatas;

j. bahwa atas akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Hijau Multi Kreatif Indonesia nomor 02 tanggal 20 Desember 2018 telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan nomor AHU-0032189.AH.01.02.TAHUN 2018; bahwa atas dilakukannya konversi utang HMKI menjadi saham HMKI yang dimiliki Pemohon Banding, Pemohon

Banding telah melampirkan bukti dokumen pendukung berupa akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Hijau Multi Kreatif Indonesia nomor 02 tanggal 20 Desember 2018 dan Surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0032189.AH.01.02.TAHUN 2018;

k. bahwa pada 20 Desember 2018 dilakukan penjualan saham HMKI sejumlah 4.569 lembar saham dengan nilai nominal Rp4.569.000.000,00 yang dimiliki oleh Pemohon Banding kepada Bapak Abdi Negara Nurdin, dengan nilai Rp8.500.000,00;

l. bahwa atas pelepasan saham PT Hijau Multi Kreatif Indonesia oleh Pemohon Banding telah dicatatkan secara legal dalam akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Hijau Multi Kreatif Indonesia nomor 03 tanggal 20 Desember 2018 dari Notaris Dharma Akhyuzi, S.H, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perseroan terbatas;

m. bahwa atas pelepasan saham PT Hijau Multi Kreatif Indonesia oleh Pemohon Banding telah mendapat legalisasi secara legal berdasarkan Legalisasi nomor 93/Leg/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 dari Notaris Dharma Akhyuzi, S.H;

n. bahwa dengan dilakukannya penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding atas pembebanan kerugian investasi saham di atas telah memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dengan tidak diakuinya fakta-fakta hukum yang telah mendapat pengesahan dari Lembaga Negara yang berwenang di atas;

o. bahwa berdasarkan huruf a hingga n di atas, atas reverse atas pajak rugi penjualan investasi sebesar Rp4.560.500.000,00 nyata-nyata adalah kerugian

penjualan investasi saham yang merupakan pengurang penghasilan bruto secara komersial maupun fiskal, sehingga sudah seharusnya tidak perlu dilakukan penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding;

3. Jumlah Pajak Terutang menurut Pemohon Banding a. bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan Penjelasan di atas, penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoDeskripsiNilai (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif menurut SPT/WP3.246.526.219
22Penyesuaian Fiskal Positif yang disetujui3.246.526.2193.246.526.219
Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir
3Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Wajib3.246.526.219
Pajak dalam Surat Keberatan

b. bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan Penjelasan di atas, jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoDeskripsiNilai (Rp)
11Jumlah pajak terutang sehubungan dengan0
koreksi yang diajukan Keberatan

2. Atas Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.489.912.613

a. Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif atas koreksi fiskal negatif atas pembatalan panghapusan piutang tak tertagih senilai Rp1.489.912.613; dijelaskan sebagai berikut:

1) Menurut Pemohon Banding, sengketa pada koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.489.912.613 merupakan pinjaman PT LIDI kepada perusahaan. Pada tahun 2017 PT LIDI sedang dalam proses likuidasi sehingga perusahaan menghapus pinjaman tersebut dan mencatat dalam akun “beban operasi lainnya” dalam laba rugi tahun 2017. Pada tahun 2018 PT LIDI mengalihkan utang kepada perusahaan kepada PT HMKI, perusahaan memutuskan untuk mencatat kembali pinjaman yang telah dihapus dalam akun “pendapatan operasi lainnya” dalam laba rugi tahun 2018 dan melakukan koreksi fiskal negatif. Terbanding (Tim

peneliti keberatan) tidak mendapatkan bukti-bukti yang kompeten, Pemohon Banding hanya memberikan narasi/pendapat yang dituangkan dalam Berita Acara pembahasan sengketa perpajakan BA-047/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 27 Maret 2024 serta data piutang yang tak tertagih dalam 2017 yang dalam keterangan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian secara rinci atas data yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2017 tersebut, sehingga Terbanding (Peneliti Keberatan) mempertahankan koreksi Terbanding (pemeriksa).

Dasar Hukum Koreksi:

1) Pasal 26 UU KUP

2) Pasal 12 Ayat 3 UU KUP

3) Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.t.d UU No. 11 Tahun 2021

b. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.489.912.613,00 dengan alasan sebagai berikut:

UraianSPTPemeriksaanPengajuan Keberatan
FiskusPembahasan AkhirPembahasanKoreksi
(a)(b)(c)(d) = (a – b)(e)
Penyesuaian26.890.453.39625.400.540.78326.890.453.3961.489.912.6131.489.912.613
Fiskal
Negatif

1. Dasar Hukum menurut Pemohon Banding

a. bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: (antara lain) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;”

b. bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP).

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

c. Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

d. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

“Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.”

e. Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (antara lain) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;”

f. Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (antara lain) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

2. Penjelasan Alasan Banding menurut Pemohon Banding

a. bahwa Laporan Keuangan Tahun 2018 milik Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kas Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

b. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa menurut Pemohon Banding terdiri atas:

NoDeskripsiNilai (Rp)
1Reverse atas pembatalan penghapusan1.489.912.613
piutang tak tertagih (disesuaikan dengan
deskripsi jurnal di GL)

c. bahwa Pemohon Banding telah melakuan penghapusan pinjamankepadaPTLintasDigitalsebesar Rp1.489.912.613,00 pada tahun pajak 2017. Atas penghapusan pinjaman tersebut telah dilakukan penyesuaian fiskal positif sehingga tidak dilakukan pembebanan secara fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan 2017 Pemohon Banding;

d. bahwa Rincian penyesuaian fiskal positif pada SPT Tahunan PPh Badan 2017 adalah sebagai berikut:

NoDeskripsiNilai (Rp)Nilai (Rp)
1Pajak Penghasilan510.383.624
22Biaya yang ditangguhkan
pengakuannya
Provision of Employee2.058.333.383
Benefit
3Penyesuaian fiskal positif
lainnya
-(Keuntungan) Kerugian110.226.050
penjualan properti dan
peralatan
-Compliment, Jamuan &577.279.925
Bonus
-Penghapusan piutang tak1.489.912.6132.177.418.588
tertagih
Jumlah4.746.135.595

e. bahwa atas penghapusan pinjaman ke PT Lintas Digital (LIDI) sebesar Rp1.489.912.613,00 telah dilakukan koreksi fiskal positif pada tahun pajak 2017 sebagaimana terdapat pada SPT 1771 Tahun Pajak 2017 dan didukung dengan Surat Perjanjian Pengalihan Utang antara LIDI dan HMKI;

f. bahwa pada tahun pajak 2018, PT Lintas Digital (LIDI) mengalihkan utang pinjaman sebesar Rp1.489.912.613 tersebut kepada PT Hijau Multi Kreatif Indonesia (HMKI), dan HKMI mengakui utang kepada Pemohon Banding seluruhnya menjadi berjumlah Rp4.569.504.599,00, sehingga dengan demikian Pemohon Banding melakukan pembatalan atas penghapusan pinjaman LIDI yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2017. Atas pembatalan penghapusan pinjaman ini, Pemohon Banding mengakui secara komersial pada

akun ”Pendapatan Operasi Lainnya” dalam laporan keuangan 2018;

g. bahwa SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pemohon Banding adalah sebagaimana terdapat pada Lampiran 12 surat ini. Rincian penyesuaian fiskal negatif pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 adalah sebagai berikut:

NoDeskripsiNilai (Rp)
1Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final22.462.896.344
dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
2Selisih penyusutan komersial di bawah4.427.557.052
penyusutan fiskal
Jumlah26.890.453.396

h. bahwa sehingga dengan demikian, berdasarkan huruf c dan g atas, pengakuan penghasilan secara komersial pada tahun 2018 atas pembatalan atas penghapusan pinjaman yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2017 dan telah dilakukan koreksi fiskal positif pada tahun pajak 2017 sehingga nyata- nyata tidak dilakukan pembebanan pada tahun pajak 2017, seharusnya tidak menjadi objek pajak penghasilan pada tahun pajak 2018, dan penyesuaian fiskal negatif sebagaimana yang terdapat pada SPT 1771 Tahun Pajak 2018 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

3. Jumlah Pajak Terutang menurut Pemohon Banding a. bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan Penjelasan di atas, penyesuaian fiskal negatif menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoDeskripsiNilai (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Negatif menurut26.890.453.396
SPT/WP
2Penyesuaian Fiskal Negatif yang disetujui26.890.453.396
Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir
3Penyesuaian Fiskal Negatif Menurut26.890.453.396
Wajib Pajak dalam Surat Keberatan

b. bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan Penjelasan di atas, jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoDeskripsiNilai (Rp)
1Jumlah pajak terutang sehubungan dengan0
koreksi yang diajukan Keberatan

4. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp26.101.

5. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp2.173.334.212 tanggal 7 Juli 2023 pada bank/pos persepsi PT Bank Central Asia TBK dengan NTPN C770E80INNP26SDF.

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.560.500.000,00

2) Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.489.912.613,00

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya atas Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengeluarkan Putusan yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding sesuai dengan penjelasan yang kami sampaikan dalam Surat Banding dan pembuktian yang akan dilakukan selama proses persidangan atas Surat Keputusan Nomor KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00013/206/18/415/23 tanggal 13 Juni 2023 Tahun Pajak 2018;

4. Menetapkan kembali hak dan kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha229.631.115.688229.631.115.688
2Harga Pokok Penjualan119.633.302.702119.633.302.702
3Laba Bruto (1-2)109.997.812.986109.997.812.986
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya usaha38.210.978.74138.210.978.741
5Penghasilan neto Dalam Negeri (3-4)71.786.834.24571.786.834.245
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar usaha20.647.673.15120.647.673.151
b. penghasilan Jasa/pekerjaan bebas
c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d. Lain-lain
e. Jumlah (a+b+c+d)20.647.673.15120.647.673.151
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Ph bruto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.807.026.2193.246.526.219
b. Penyesuaian Fiskal Negatif25.400.540.78326.890.453.396
c. Jumlah (a-b)(17.593.514.564)(23.643.927.177)
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan neto (5+6e+7+8c+9)74.840.992.83268.790.580.219
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)74.840.992.83268.790.580.219
15PPh Terutang (Tarif x 15) atau NIHIL18.710.248.00017.197.644.916
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
18Jumlah PPh Terutang (15+16)18.710.248.00017.197.644.916
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah
b. Dipotong/dipungut pihak lain
b.1 PPh Pasal 21
b.2 PPh Pasal 22
b.3 PPh Pasal 232.229.556.8942.229.556.894
b.4 PPh Pasal 24
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah2.229.556.8942.229.556.894
c. Dibayar Sendiri
c.1 PPh Pasal 22
c.2 PPh Pasal 257.663.949.5027.663.949.502
c.3 PPh Pasal 297.304.120.3547.304.120.354
c.4 STP
c.5 Lain-lain
c.6 Jumlah14.968.069.85614.968.069.856
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB
d.2 SKPPKP
d.3 Jumlah (d.1+d.2)
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1 Dibayar dengan NPWP Pihak lain
e.2 Dibayar dengan NPWP Sendiri
NoUraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
e.3 Telah Dipotong/Dipungut
e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)17.197.626.75017.197.626.750
20Jumlah PPh yang Lebih Dibayar/seharusnya tidak terutang (19-f.18)1.512.621.25018.166
21Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP660.712.9627.935
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)660.712.9627.935
22Jumlah PPh yang masih harus dibayar (20+21.e)2.173.334.21226.101

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006957.15.2024/PAN/2024 tanggal 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan sengketa banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda P-1 s.d. P-50 sebagai berikut:

Bukti P-1SoftcopyKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-2Softcopy Surat Keberatan Nomor: 018/Indo.net/DIR/VIII/2023 tanggal

15 Agustus 2023;

Bukti P-3Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor: 00013/206/18/415/23 tanggal 13 Juni 2023;

Bukti P-4Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN:C770E80INNP26SDF tanggal 7 Juli 2023 sebesar Rp 2.173.334.212,00;

Bukti P-5Softcopy Akta Pendirian Nomor 57 tanggal 23 Maret 1994 dan Akta

Perubahan Terakhir Nomor 113 tanggal 16 Juni 2022 yang mencantumkan penandatangan surat Keberatan;

Bukti P-6Softcopy Laporan Keuangan Audit 31 Desember 2018;

Bukti P-7Softcopy Legalisasi No 93 tanggal 26 Desember 2018 PT Hijau Multi

Kreatif Indonesia-Jual Beli Saham;

Bukti P-8Softcopy Akta Nomor 3 Tanggal 20 Desember 2018 Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Hijau Multi Kreatif Indonesia; Bukti P-9Softcopy Perjanjian Pengalihan Utang Antara PT Lintas Digital (PT

LIDI) dan PT Hijau Multi Kreatif Indonesia (PT HMKI) Tahun 2018; Bukti P-10Softcopy Bukti Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 (Pembetulan Ke-1) Nomor 94650116446201016200 diterima tanggal 16 November 2020 atas SPT Kurang Bayar sebesar Rp 7.304.120.354,00;

Bukti P-11Softcopy Bukti Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 (Pembetulan Ke-1) Nomor 236500164181810301111 diterima tanggal 30 Oktober 2018 atas SPT Kurang Bayar sebesar Rp 1.853.585.320,00;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Penandatangan Surat Banding Nomor:

011/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 atas nama Alex Siswandi, diberi kuasa oleh Donauly Elena Situmorang, jabatan Direktur,

Bukti P-13 Asli dan Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-934/PP/

IKH/2022 tanggal 20 September 2022;

Bukti P-14 Asli dan Fotokopi Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP-3925 atas nama

Alex Siswandi;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Nomor: 15/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama Muhammad Yani, diberi kuasa oleh Donauly Elena Situmorang jabatan Direktur,

Bukti P-16 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Muhammad Yani,

Bukti P-17 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-595/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024 atas nama Muhammad Yani,

Bukti P-18 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum KHP-00533 atas nama

Muhammad Yani;

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus Nomor: 012/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 atas nama Romy Afandi, diberi kuasa oleh Donauly Elena Situmorang jabatan Direktur,

Bukti P-20 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Romy Afandi,

Bukti P-21 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1103/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023 atas nama Romy Afandi;

Bukti P-22 Matrik Sengketa,

Penjelasan tertulis tanggal 21 Januari 2024;

Bukti P-23 Perjanjian Pinjaman;

Bukti P-24 Addendum kelima perjanjian peminjaman tanggal 15 Maret 2011 antara PT Hijau Multi Kreatif Indonesia dengan PT Indointernet; Bukti P-25 Addendum keenam perjanjian peminjaman tanggal 15 Maret 2011 antara PT Hijau Multi Kreatif Indonesia dengan PT Indointernet; Bukti P-26 Rincian bukti pencatatan piutang antara Indointernet dengan PT Hijau

Multi Kreatif Indonesia;

Bukti P-27 Akta Nomor 2 tanggal 20 Desember 2018 Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham diluar Rapat PT Hijau Multi Kreatif Indonesia yang dibuat oleh Notaris Dharma Akhyuzi,S.H. di Jakarta;

Bukti P-28 Akta Nomor 3 tanggal 20 Desember 2018 Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham diluar Rapat PT Hijau Multi Kreatif Indonesia yang dibuat oleh Notaris Dharma Akhyuzi,S.H. di Jakarta;

Bukti P-29 Profile Company;

Bukti P-30 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-31 Akta PT Lintas Digital (PT LIDI) No 4 Tanggal 14 September 2017; Bukti P-32 Perjanjian Peminjaman Indointernet - PT HMKI Tahun 2012 s.d.

Tahun 2018;

Bukti P-33 Akta HMKI Nomor 2 Tanggal 20 Desember 2018;

Bukti P-34 Akta Nomor 2 Tanggal 20 Desember - Perubahan Anggaran (Pinjaman menjadi Saham);

Bukti P-35 Akta Nomor 3 Tanggal 20 Desember 2018 Perubahan Anggaran (Penjualan Saham) Dasar;

Bukti P-36 Laporan Keuangan Tahun 2018;

Bukti P-37 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-38 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-39 Perjanjian Peminjaman HKMI Tahun 2011;

Bukti P-40 General Ledger Pencatatan Piutang ke HMKI;

Bukti P-41 Rincian Pemberian Pinjaman Indonet-HMKI;

Bukti P-42 Tanda Terima Dokumen IndoNet ke PK - 03 April 2024 – email;

Bukti P-43 Tanda Terima Dokumen IndoNet ke PK - 04 April 2024 – langsung; Bukti P-44 Tanda Terima Dokumen IndoNet ke PK - 08 Maret 2024;

Bukti P-45 Rincian Pemberian Pinjaman Indonet-HMKI;

Bukti P-46 LK PT HMKI konversi hutang menjadi saham;

Bukti P-47 Rincian pemberian pinjaman ke HMKI & Bukti;

Bukti P-48 Perjanjian pengalihan utang antara LIDI dan HMKI 2018;

Bukti P-49 Legalisasi No 93_Leg_XII_2018 tgl 26 Desember 2018 - Jual Beli

Saham PT HMKI;

Bukti P-50 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/ lainnya berupa serta diberi tanda T-1 s.d. T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti T-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 018/Indo.net/DIR/VIII/2023 tanggal

15 Agustus 2023;

Bukti T-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor: 00013/206/18/415/23 tanggal 13 Juni 2023;

Bukti T-4Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Tangerang Nomor LAP-00096/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023 tanggal 8 Juni 2023;

Bukti T-5Matrik Sengketa (revisi);

Bukti T-6Penjelasan tertulis tanggal 29 April 2025;

Bukti T-7Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/18/415/23 tanggal 13 Juni 2023 Tahun Pajak

2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 13/Indonet/DIR/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa terbukti pokok sengketa menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Neto74.840.992.83268.790.580.2196.050.412.613
Terdiri dari:
1.Penyesuaian Fiskal Positif7.807.026.2193.246.526.2194.560.500.000
2.Penyesuaian Fiskal Negatif25.400.540.78326.890.453.3961.489.912.613

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.560.500.000,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.560.500.000,00 atas penjualan saham kepada Sdr. Abdi Negara Noerdin;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat penjualan saham yang dilakukan Pemohon Banding adalah bentuk penghapusan piutang terselubung yang kerugiannya tidak dapat dibiayakan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat kerugian yang terjadi adalah kerugian investasi yang dapat dibiayakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian dan yuridis;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.;

Menimbang, bahwa profil Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

a. PT Indointernet Tbk (selanjutnya disebut Indonet atau Wajib Pajak atau Pemohon Banding) merupakan penyedia jasa internet swasta pertama di Indonesia yang didirikan pada tahun 1994;

b. Pemohon Banding merupakan penyedia layanan infrastruktur digital yang menawarkan solusi dan layanan untuk bisnis;

c. Pemohon Banding menyediakan solusi, seperti network dan connectivity, layanan cloud, layanan pusat data, dan layanan lainnya;

d. Pemohon Banding berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Rempoa Raya No. 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten 15412;

Menimbang, bahwa kronologis investasi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut;

a. Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Hijau Multi Kreatif Indonesia (PT. HMKI) pada tanggal 23 Maret 2010;

b. Perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:

1) PT Indointernet Tbk (Pemohon Banding) bersedia untuk memberikan sejumlah pinjaman kepada PT Hijau Multi Kreasi Indonesia (HMKI), dengan dikenakan suku bunga tahunan sebesar 7%;

2) Atas perjanjian telah dilakukan perubahan-perubahan yang meliputi jangka waktu pemberian pinjaman;

3) Periode pemberian pinjaman dimulai pada tanggal 23 Maret 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dengan jumlah pemberian pinjaman sebesar Rp4.569.504.599,00 sebagaimana terlampir dalam General Ledger dan Rincian Pencatatan Piutang ke PT. HMKI;

4) Pada 20 Desember 2018 dilakukan konversi utang PT. HMKI menjadi saham PT. HMKI yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Utang PT. HMKI sebesar Rp4.569.504.599,00 dikonversi menjadi kepemilikan saham sebesar Rp4.569.000.000,00. Dengan konversi tersebut, Pemohon Banding memilki 4.569 lembar saham yang masing-masing memiliki nilai nominal Rp1.000.000,00;

5) Bahwa atas perolehan saham PT. HMKI oleh Pemohon Banding telah dicatatkan secara legal dalam akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. HMKI nomor 02 tanggal 20 Desember 2018 dari Notaris Dharma Akhyuzi, S.H;

6) Bahwa atas akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. HMKI nomor 02 tanggal 20 Desember 2018 telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan nomor AHU-0032189.AH.01.02.Tahun 2018;

7) Bahwa atas dilakukannya konversi utang PT. HMKI menjadi saham PT. HMKI yang dimiliki Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan bukti dokumen pendukung pada saat proses Keberatan berupa akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. HMKI nomor 02 tanggal 20 Desember 2018 dan Surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0032189.AH.01.02.Tahun 2018;

8) Bahwa dalam hal Pemohon Banding melakukan konversi utang PT. HMKI menjadi saham merupakan kesepakatan kedua belah pihak yaitu PT. HMKI dan Pemohonan Banding dalam menyelesaikan piutang yang tidak

terselesaikan yang disebabkan PT. HMKI tidak mampu melunasi utang dikarenakan keadaan keuangan perusahaan HMKI sedang kesulitan sebagaimana terdefinisi dalam Laporan Keuangan PT. HMKI;

9) Bahwa pada 20 Desember 2018 dilakukan penjualan saham PT. HMKI sejumlah 4.569 lembar saham dengan nilai nominal Rp4.569.000.000,- yang dimiliki oleh Pemohon Banding kepada Bapak Abdi Negara Noerdin, dengan nilai Rp8.500.000,00;

10) Bahwa adapun alasan penjualan saham tersebut karena Perusahaan Pemohon Banding menawarkan kepada lingkungan terdekat terlebih dahulu dan kemudian Bapak Abdi Negara Noerdin menyanggupinya. Menurut pertimbangan Manajemen Perusahaan Pemohon Banding nilai tersebut sudah cukup memadai mengingat kondisi perusahaan PT. HMKI yang sudah negatif. Nilai bersih perusahaan yang sudah negatif (Rp451.439.476,00) dan perusahaan menanggung hutang yang masih harus dibayar sebesar Rp853.305.306,00;

c. Nilai pinjaman tanggal 31 Desember 2018 adalah RP4.569.504.599,00;

d. Pinjaman tersebut dilunasi dengan saham sebesar 4.569 lembar dengan nilai nominal Rp1.000.000,- per lembar saham tanggal 20 Desember 2018;

e. Saham PT HMKI yang dimiliki Pemohon Banding dijual kepada Bpk. Abdi Negara Noerdin sebesar Rp8.500.000,00;

f. Diketahui Bpk. Abdi Negara Noerdin adalah Direktur Utama PT. HMKI;

g. Bahwa atas transaksi tersebut, auditor publik melakukan jurnal penyesuaian reverse atas pajak rugi penjualan investasi sebesar Rp4.560.500.000,- yang merupakan koreksi atas pembebanan kerugian penjualan investasi saham;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat transaksi tersebut adalah penghapusan piutang yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat transaksi tersebut adalah kerugian penjualan investasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa piutang tersebut sudah dilunasi seluruhnya dengan saham;

bahwa saham tersebut dijual murah kepada Bpk. Abdi Negara Noerdin selaku Direktur Utama PT. HMKI;

bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan kerugian tersebut adalah penghapusan piutang tidak terbukti karena saham yang diterima adalah sama dengan nilai pinjaman;

bahwa yang diuntungkan dari transaksi ini adalah yang membeli saham dengan harga murah;

bahwa seharusnya Terbanding mengenakan pajak atas laba pembelian saham dengan harga yang murah tersebut kepada Bpk. Abdi Negara Noerdin;

bahwa rugi penjualan investasi tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghitungan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.560.500.000,00 dibatalkan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.489.912.613,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.489.912.613,00 yang menurut Terbanding tidak perlu dilakukan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan;

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.;

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding dilakukan karena adanya fakta bahwa Pemohon Banding memiliki pinjaman pada PT. Lintas Digital Indonesia (PT. LIDI) sebesar Rp1.489.912.613,00;

Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, PT. LIDI mengalami kesulitan likuiditas yang secara komersial dilakukan penghapusan piutang namun dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya piutang yang dihapuskan;

Menimbang, bahwa pada Tahun 2018, PT. LIDI mengalihkan utang kepada PT. HMKI;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pemohon Banding akan melakukan penagihan utang yang semula kepada PT. LIDI menjadi kepada PT. HMKI;

Menimbang, bahwa pada tahun 2018, utang tersebut belum dilunasi sehingga Pemohon Banding tidak melakukan koreksi fiskal negatif;

Menimbang, bahwa koreksi fiskal negatif yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT adalah koreksi fiskal negatif terhadap penghasilan yang dikenakan PPh final dan tidak termasuk objek pajak serta selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal negatif sehingga koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.489.912.613,00 dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.560.500.000,00 dan juga dan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.489.912.613,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa-sengketa tersebut adalah sebagai berikut :

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif4.560.500.00004.560.500.000
2.Penyesuaian Fiskal Negatif1.489.912.61301.489.912.613
Jumlah6.050.412.61306.050.412.613

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan rekapitulasi tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto6.050.412.61306.050.412.613

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 74.840.992.832,00 Koreksi Dibatalkan Pengadilan PajakRp6.050.412.613,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 68.790.580.219,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian Penghitungan PajakMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto74.840.992.83268.790.580.2196.050.412.613
Kompensasi Kerugian00-
Penghasilan Kena Pajak74.840.992.83268.790.580.219-
PPh Terutang18.710.248.00017.197.644.916-
Kredit Pajak17.197.626.75017.197.626.750-
PPh Kurang (Lebih) Bayar1.512.621.25018.166-
Sanksi Administrasi660.712.9627.935-
Jumlah PPh yg masih harus dibayar2.173.334.21226.101-

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21_Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00013/206/18/415/23 tanggal 13 Juni 2023, atas nama PT INDOINTERNET TBK, NPWP 01.673.865.0-058.000, beralamat di Gedung Rumah Indonet Jl. Rempoa Raya 11 RT 001 RW 010 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 68.790.580.219 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp 68.790.580.219 PPh TerutangRp 17.197.644.916 Kredit PajakRp 17.197.626.750 PPh Kurang (Lebih) BayarRp18.166 Sanksi AdministrasiRp7.935 Jumlah PPh yg masih harus dibayarRp26.101

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

td.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.