PUTUSAN
Nomor PUT-006957.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00013/206/18/415/23 tanggal 13 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 006957.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDOINTERNET TBK, NPWP 01.673.865.0-058.000, beralamat di Gedung Rumah Indonet Jl. Rempoa Raya 11 RT 001 RW 010 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang diwakili oleh Alex Siswandi, jabatan Kuasa Hukum, (domisili elektronik alex.siswandi@winpartners.co.id) diberi kuasa oleh Sdr. Donauly Elena Situmorang Jabatan: Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alex Siswandi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-934/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024,
2. Nama: Muhammad Yani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-595/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/Indo.net/DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024,
3. Nama: Romy Afandi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1103/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023,