Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-006948.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006948.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006948.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/173/XII/2024 tanggal

17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

19761018 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0096/IDI-

SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

177/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 30 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00155/IDI-

SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0002/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan menyebutkan pajak terutang seharusnya nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0096/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0096/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Nomor 00002/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2019 yang menyatakan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak 6.950.000

2. PPh Final Pasal 4 ayat 2 Terutang695.000 bahwa atas SKPKB tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 0002/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan

tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang Terbanding lakukan adalah adanya pembagian deviden sedangkan Pemohon Banding dengan kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik hingga saat ini belum pernah membagikan deviden kepada baik pengurus atau pemegang saham;

bahwa dalam koreksi perincian yang Terbanding lakukan adalah adanya transfer dana kepada orang pribadi sejumlah Rp6.950.000,00;

B. Surat Keputusan Keberatan Nomor 00152/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 bahwaberdasarkanSuratKeputusanKeberatanNomor 00152/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut dinyatakan ditolak;

bahwa atas koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa Maret 2019 sebesar Rp6.950.000,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

C. Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti- bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km 29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018 (Copy Kontrak terlampir);

Tanggal Nama Penerima Dana coA Keterangan Debit

02 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya Talangan Material Proyek Kerbau Rawa 1,120,000.00

04 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya Operasional Proyek Kerbau Rawa 210,000.00

14 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya BBM Proyek Kerbau Rawa 300,000.00

18 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya BBM dan Operasional Proyek Kerbau Rawa 600,000.00

19 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya BBM dan Operasional Proyek Kerbau Rawa 400,000.00

22 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya Talangan Material Proyek Kerbau Rawa 1,000, 000.00

25 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya Talangan Material Proyek Kerbau Rawa 250,000.00

27 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya BBM Proyek Kerbau Rawa 200,000.00

27 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya Talangan Material Proyek Kerbau Rawa 2,870,000,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

177/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0096/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia V kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal V diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

V
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat V

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterima tanggal 21 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu V

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran:

untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada V pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Nurhaeni, bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penanda tangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratV banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objekV yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa penanda tangan Surat Banding adalah Nurhaeni sebagai Direktur tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding dan tidak melampirkan akte pendirian/akte perubahan perusahaan yang membuktikan yang bersangkutan adalah Direktur;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp6.950.000,00

1. Dasar Hukum a. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang- Undang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau

(6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas

persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya

g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen)

dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.

j) Ayat (5), dihapus

k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak

tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 4 ayat (2) huruf e bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

2. Data dan Fakta a. bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp6.950.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 (2)

yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

Koreksi (Rp)

Bunga Deposite/Tabungan, Diskenta

SBI dan Jasa Giro a. Bunga Depasito’ Tabungan

11. Yang Ditempatkan di Balam ta G Oo

21. Yang ditempatkan di Luar Neg a G Oo b. Diskonto Sertifikat Bank Indonesid 2 Lb oO

Cc. Jasa Giro 2 G a

Transaksi Penjualan Saham a. Saham Pendiri 2 G o b. Bukan Saham Pendiri ka 0 0

BungaDiskonto, Obligasi dan Surat 2 o tu)

Berharga Negara

Hadiah Undian 0 G 0

Persewaan Tanah dan/atau Bangunai a. Penyewa sebagai Pemotong Paia ba) 22 400.000 22.400.009 b. Orang Pribadi / Badan yang a G D

Menyeter Sendiri PPh

Jasa Konstruksi a. Perencana Konstruksi

1). Pengguna Jasa sebagai La 0 0

Pemotong PPh

2). Penyedia Jasa yang i) G i]

Menyetor Sendiri PPh b. Pelaksana Konstruksi

1}. Pengguna Jasa sebagai 2 G i)

Pemotong PPh

2). Penyedia Jasa yang 2 G i)

Menyetor Sendiri PPh

Cc. Pengawas Kosniruksi

1). Pengguna Jasa sebagai 2 Lb oO

Pemotong PPh

2). Penyedia Jasa yang 2 G oO

Menyetor Sendiri PPh

Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan| ba G in

Bunga Simpanan yang Dibayarkan 2 G 0 oleh Koperasi kepada Anggota WP

Transaksi Derivatif Berupa Kontrak ta G Go

Berjangka yang diperdagangkan di

Bursa

Dividen yang Diterima'Diperoleh a 618.104 666 615.104.200

Wajib Pajak OP Dalam Negeri

Penghasilan Tertentu Lainnya a G a umah Po Pol s40.504.000| 846.504.000 bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp640.504.000,00, untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah sebesar Rp6.950.000,00;

2) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan rincian koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 adalah sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN hama . KOS DHEA INTCRNUSA

Objek PPh Pasal Yayat iz) RPP . 22.079.796 1-59. 509

Masa dar TT. Pajak . Jandar 3d. Desenaar 2218

Sumbe Perguj an.

- SPT Tatunar PPI Badan dan Laporar Ke sangan

- Bark Mardi No 12800° 041842

- Data APPPORTAL can SIDJP

Porgy ar di akusan serdasakar dukung sumbe cengan teka K ckud isasi Objek PP4 Pasal # ayat (2) yang dilaporkar dala SPT cengan pos-pos biaya can pss-pss ngerasa

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

PosPos Laporan Rug! Laba

1. Sewa Rp 22.400. 000

Berdasarkan Arus Kas

Dividen {Jeb

1/LODY SALADIN BASRI Mutasi Debit 615.104.000

Jumlah 615.104.090

Dasar Koreksi:

- Terdapat Pengambilan keuntungan perusahaan oleh Pemegang Saham.

Ogjuk PPh. Pasal 4 ayat (2) Rp 640.504, 002

Cipotor gicisetor'c laparkan masa berikutnya Rp u

Ciperhitung an sebagai objek PP Femotangan lain Rp o

Gilagercan di KPP lain Rp Iv)

Ojak Pajak Menuul SPT WP Pusat} Rp Ir

Kavcks? Oa ek Pajak Rp 640.504. 000

DAS | | | I ae | | 1 | 1 4

Gn PAN EN DN EN PEN | TN TN DN PN

Mok MERAH cam rn en to bob, Io co tat ae oa roto po 1

Me areas ma a Donar al whe + a a sath Dasar [cece caw Donna | can tcl am Lana

Pe rae en an pen an an ne wees. men ah al nee Me arena

EPS KATA dapa ATASAN TT oo BEN ~ - TT a 7 7 eT eee ee eT MEA ee = Fo = on = Rea 7 — an

2 Tes ganti b Fy Nak tage od ASME AN AMA TEKAN TE -— = oe = aro == San Ban = =. a ce 1 | 1 | | | | | | ° eta ae | | | | | | | | | :

ae bor aa I

Tee | Poo | fo

Mb 1 | 1 | | | | | | :

aan | Poo | oe bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp640.504.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp640.504.000,00, sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah sebesar Rp6.950.000,00;

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui sebagai berikut:

‘ae "CQO Gate tt an AL Hand GG AAA LOUNGE Te

Hi | | (Tika eas

Sala $T aa

Wari Pt yt RT Ld | Pl TT d dt Pld DD bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) untuk Tahun Pajak 2019;

c. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Data Rekening Koran Pemohon Banding Nomor SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25597 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

1 1.29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 10F01/2019 dr 4,500,000

2 L2gou1E+12 175001Et12 LODY SALADIN BASRI = 17/01/2019 dr 450,000,000

4 1.29001E+12 L22001E+12 LODY SALADIN BASAI 18/01/2019 dr 150,000

4 1.29001Et17 1.72001E 12 LODY SALADIK BASRI 18F01/2019 dr 20,000

5 1290016117 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 21/01/2019 dr 2, 300,000

6 1. 29001Et17 177001Et12 LODY SALADIN BASAI 22/01/2019 dr G00,.0ce

F 1. 29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 23/01/2019 dr 155,000

B8 1.29001E417 1.72001E 12 LODY SALADIK BASRI 23/01/2019 dr ANIC a 1 29001E#1Z 122001Et12 LODY SALADIK BASRI 23/01/2019 dr 176,000:

10 1 29001E417 1793001E412 LODY SALADIK BASAI 04/02/2019 dr 2,000,000

11 L.29001E+12 L22001E+12 LODY SALADIN BASRI = D4D2/2019 dr 6,400,000:

1z 1.29001E417 1.72001E 12 LODY SALADIK BASRI OGf02/2019 dr 3,000,000

13 1 29001E417 177001Et12 LODY SALADIN BASRI 07/02/2019 dr 1,050,000

14 L2g0C1E+12 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 07/02/2019 dr 74100000

15 L.29001E+12 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI OSF02/2019 dr 1,818,000

Lg 1 29001E#1Z L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 10/02/2019 dr 3,000,000

17 1. 29001E417 L22001E+12 LODY SALADIN BASRI 12/02/2019 dr 3,000,000

18 1. 29001E417 179001E-12 LODY SALADIK BASRI 14/02/2019 dr 2,100,000

19 1.29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 16/02/2019 dr 7,500,000

20 L2g0C1E+1z2 177001Et12 LODY SALADIN BASAI 19/02/2019 dr 5,170,000 z1 1. 29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 20/02/2019 dr 730,000

23 1.29001E417 1.77001E 12 LODY SALADIK BASRI 21/02/2019 dr 3,000,000

23 1 29001E#1Z 122001Et12 LODY SALADIK BASRI 26/02/2019 dr 3,000,000

24 L2g0C1E+12 1793001Et12 LODY SALADIK BASRI 27/02/2019 dr 5,000,000

25 L.29001E+12 179001E412 LODY SALADIN BASRI 02/03/2015 dr 1 120,000

26 1.29001E417 1.72001E 12 LODY SALADIK BASRI 04/03/2019 dr 210,000

2? L290G1E+12 L22001E+12 LODY SALADIN BASRI 14/03/2019 dr 300,000

28 1 29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRE 15/03/2019 dr 200,000

29 1.29001E417 L22001E+12 LODY SALADINBASRI 15/03/2019 dr 100,000 a0 1.29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 22/03/2019 dr L MO,

31 1. 29001E417 177001E412 LODY SALADIK BASRI 25/03/2019 dr 250.000 a2 L.25001E+12 1795001E-12 LODY SALADIK BASRI 27/03/2019 dr 200,000

33 1.29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 27#03/2019 dr 2,470,000

34 1.29001E412 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 02/04/2019 dr 7000, 0OC a5 L2S001E+12 L22001E+12 LODY SALADIN BASAI 12/04/2019 dr 700,000 a6 1.29001E417 172001E-12 LODY SALADIK BASRI 14/04/2019 dr 200,000 a7 L.29001E+12 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 21/04/2019 dr 4,400,000:

38 L2g0Cle+12 L22001E+12 LODY SALADIN BASRI 22/04/2019 dr 150,000 a9 1. 29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 23/04/2019 dr 2,000,000

1 1.29001E417 1.72001E 12 LODY SALADIK BASRI 27#04/2019 dr 301,00

H 1 29001E#1Z 122001Et12 LODY SALADIK BASRI OSF0SF2019 dr 200,000

1 L2g0C1E+12 1.77001Et12 LODY SALADIK BASAI 01/05/2019 dr 350,000:

13 1.29001E417 172001E412 LODY SALADIN BASRI = 07/05/2019 dr 313,000

1 1.29001E417 1.72001E 12 LODY SALADIK BASRI O7F05f2019 dr 4,000,000

15 L290G1E+12 L22001E+12 LODY SALADIN BASRI = 05/05/2019 dr 300,000

1 1 29001E417 1797001E412 LODY SALADIN BASAI = 23/05/2019 dr 700,000

17 1.29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 23/05/2019 dr 1,000,000:

1 1.29001E417 1.72001E 12 LODY SALADIK BASRI | 23/05/2015 dr 1,000,000:

1 1 29001E417 177001Et12 LODY SALADIN BASRI = 25/05/2019 dr 2,000,000 sg L2g0C1E+12 L22001E+12 LODY SALADIN BASRI 02/06/2019 dr 18,000,000

51 L.29001E+12 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI = OG/0G/2015 dr 2,176,000

SZ L2g0Cle+12 L22001E+12 LODY SALADIN BASAL 11/06/2019 dr 700.000

53 1. 29001E417 1797001E412 LODY SALADIN BASAI = 21706/2019 dr 500,000

54 1.29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 22/06/2019 dr POLO

55 1.29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI = 24/06/2019 dr 475,000

5b L2g0C1E+1z2 177001Et12 LODY SALADIN BASRI | 24/06/2019 dr 1843000

57 1. 29001E417 1790016412 LODY SALADIN BASRE | 25/06/2019 dr 200,000

58 1.29001E417 1.72001E 12 LODY SALADIK BASRI O2F07/2019 dr SO 00

Er) 1 29001E#1Z 1270016412 LODY SALADIK BASRI OSF07/2019 dr 700,000

60 L2g0C1E+12 1.793001E412 LODY SALADIK BASAI 07/07/2019 dr 791.000

Bl 1.29001E417 1.72001E412 LODY SALADIK BASRI 20/07/2019 dr 200,000 jar 1290016417 L2200LE+12 LODY SALADIK BASRI 25/07/2019 dr 300,000 a3 L2S001E+12 177001Et12 LODY SALADIN BASRI 28/07/2019 dr 1, 300,000

Ed 1.29001E+12 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 30/07/2019 dr 650,000

65 1.29001E+12 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI = 30/07/2015 dr 1,130,000

Lai 1290016417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 03/08/2019 dr 200,000 e 1. 29001E417 1.77001E412 LODY SALADIN BASRI = 05/08/2019 dr 520,000

68 L2g0C1E+12 179001E-12 LODY SALADIK BASRI 11/06/2019 dr TANI 000

69 L.29001E+12 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI = 18/08/2015 dr 740,000:

7g L2g0Cle+12 L22001E+12 LODY SALADIN BASAL 12/00/2019 dr 220,000

Fl 1. 29001E417 1797001E412 LODY SALADIK BASRA 0S#10/2019 dr 950.000

72 1.29001E417 1.77001E 12 LODY SALADIK BASRI 10#11/2019 dr 200,000

73 1.29001E417 L22001E+12 LODY SALADIK BASRI 17#11/2019 dr 500,000

FA L2g0C1E+ 12 LI200LE+12 LODY SALADIN BASRI O7f12/3019 dr 33, 133.000

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban Surat Permintaan Data Rekening Koran Pemohon Banding Nomor SR- 63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 melalui respon jawaban nomor DJP.20220424.25597 tanggal 24 April 2022 melalui aplikasi IBK diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon

Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada nama rekening lawan yaitu Lody Saladin Basri sebagaimana yang disajikan pada tabel di atas;

2) bahwa dari jawaban berupa tabel seperti tersebut di atas, diperoleh data aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan atas nama Lody Saladin Basri dengan nilai transfer di Tahun 2019 sebesar Rp618.104.000,00;

3) bahwa Terbanding membuat rekapitulasi perbulan terkait pembayaran tersebut untuk setiap masa pajak di mana nama penerima pembayaran dari Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah dengan rincian sebagai berikut:

25 129001612 1,22001F17 LODYSALADIN BASRI 02/03/2019 dr 1,120,000

26 129001612 1,22001Ft1Z LODYSALADIN BASRI 04/03/2019 dr 210,000

27 129001612 1,22001E+12 LODY SALADIN BASRI 14/03/2019 dr 301,000

28 129001612 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 18/03/2019 dr 60,000

29 129001612 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 19/03/2019 dr 40,000

30 129001612 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 22/03/2019 dr 1,000,000

31 1. 28001E412 1,22001E+12 LODY SALADIN BASRI 25/03/2019 dr 250, 000

32 12900 1E+12 122001E+12 LODYSALADIN BASRI 27/03/2019 dr 200,000

33 1.29001E+12 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 27/03/2019 dr 2,870,000

34 1. 25001E412 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 09/04/2019 dr 7,000,000 a5 1 SN F1 1 NE TON SATANIN AASRI 1 /naf 9110 ar 700 OW

36 129001612 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 14/04/2019 dr 200,000

MH 129001612 1,22001E+12 LODY SALADIN BASRI 21/04/2019 dr 4,400,000

38 129001612 122001E+12 LODYSALADIN BASRI 22/04/2019 dr 150,000

39 1.29001 E+12 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 23/04/2019 dr 2,000,000

40 129001612 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 27/04/2019 dr 300,000

41 1. 29001E+12 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 05/05/2019 dr 500,000 a2 1. 28001E412 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 06/05/2019 dr 350,000

43 1.29001 E+12 1,22001E+22 LODYSALADIN BASRI 07/05/2019 dr 313,000

44 1. 25001E412 1,.22001E+12 LODYSALADIN BASRI 07/05/2019 dr 4,000,000

45 125001612 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 09/05/2019 dr 300,000

46 129001612 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 23/05/2019 dr 70,000

47 1. 29001E+12 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 23/05/2019 dr 1,000,000

48 179001612 1,22001E+12 LODYSALADIN BASRI 23/05/2019 dr 1,000,000

49 129001612 1,22001E+12 LODY SALADIN BASRI 25/05/2019 dr 2,000,000) bahwa berdasarkan data di atas diperoleh data nilai transfer dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri untuk bulan Maret 2019 adalah sebesar Rp6.950.000,00;

4) bahwa berdasarkan BA-07/WPJ.206/2024 tanggal 18 Januari 2024, pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-63/WPJ.20/KP.0800/2022;

- SuratPeringatanImelaluiSuratNomorS- 72/WPJ.20/KP.0800/2022;

- SuratPeringatanIImelaluiSuratNomorS- 78/WPJ.20/KP.0800/2022;

5) bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen, maka seluruh pengeluaran yang diketahui melalui aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan untuk Tahun 2019 sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan hasil pengujian terdapat pengalihan uang sebesar Rp618.104.000,00 kepada Pemegang Saham atas nama Lody Saladin Basri tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga merupakan Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo Laba Ditahan;

d. bahwa berdasarkan Buku, Catatan, dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan untuk membuktikan argumentasinya di dalam surat pengajuan keberatan di mana Pemohon Banding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp6.950.000,00 menurut Terbanding merupakan Dividen, namun Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian Dividen. Menurut Pemohon Banding seharusnya atas SKP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00002/240/19/009/23 tersebut adalah Nihil, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan Dividen. Semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

1) bahwa rekap data pengeluaran/transfer Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri dan uraian pengeluaran (keterangan):

. Ha, id Aglfrnnsaksl. Ka Mara ea . + nam rekonmpkawar "| ; Tt daterargan . Ha at Nita oo Aa cer petang ina sees ram mani” a eni Gan eee Tn LET DDE Pan Parpue (Aya sal man es 1

Eri Kasepin ga BOLT anta Mine ns _. :

Ti lowers: BOTS ar en Red i ana OA Eta pe Tag ra “slangan Wah aici. ADI

Poin ie7 ore ANN SL Pesan bale 28 RO _.

at Ae TE va RES POP PT et aa ce Adera STREET RO .

31 aia paca an Dan PA Ta te nariral oS a re TK | Eee en an Va wean aries ntl ben? ro TENTU he AT an ee Wara SA Ber and Pena kom TN Pn a caret Tepian Watecal: re IE, an :

an Peni sree SA MEM eure wrda ad ey 7 1 Aas at 1 Thee, "IMEI Donarrarn Ana BAN Ta J ny Ita, aan Mt Pe PR BAN er PN

. Ha, id Aglfrnnsaksl. Ka Mara ea . + nam rekonmpkawar "| ; Tt daterargan . Ha “at eeu) oa Da itunes Din en tenar BAR an Wedeginesy BOLT Le tba eM beet ny _. :

TE lowers Be a nn an het i ana OA Eta pe Tag ra “slangan Wah aici. ADI at ne ETE ERED Te StS ARR Palang dation AA Aa, AN es en rh Maen Lei A ee eee bade SAR - ae CL wa EES [GPS pen TAM cae eae Be beri STO LSP TT pn wes ee ond NOAA IDPS Ta ear faring, "Tri BAR “ Pn LA woe Jus sa SAT eri Beare aa ey ~ a Pores at 1 Thee, el Ai Donarrarn aT Ta 1

la Riana -—-—.. Ho... -——-. —.. -_—

"13 Serer ie Me oe apy Ta Tan sp SPEDE Ee a HN PE Lee Au . Sere eee Le re Mr KI PAP na Ian BLN Pa ane bg Dar pan Steril) API sot. ere et i a So. —

MA aah TT ae 0. rT _ oo " . a

7, SA aga le Bad bb LA Batin Tar AL al bea EL poet eet | PWN rte Ry dF hy ayers bea ong eT de a i

—. SERA ie ea, | ee I Asia

Ebi Au TOs rete |: etd MEA area Pritam ery Sang fe La [abet "

: IA Ag aa PN AA Apar Mina hon toga

Bl . cee Cee By NA PL RAL | AR era Al pg Seal ita

Pa Lis Jacl Su Pen Aan pan Tenaga

—- sa ve a, Tins, -—.-—-—_- az olay BAP Ra AI nana Ea kana Pisa Hawt ee aa ee aa pg ens

1 Freee vRNA Tas gar gore Farce mt Sta tl es Ge beo Ah Lyell

Be Perera ui Vin abe Man aly ara 1

-=L WW. —_-—___. Pee oan i. ——— a MA na? MEA PA AA, Mai ar KA PA Sina mah vee 5 ne an RN AR - balai ea BU WA Ta jr ee ee ch AP MEN tag

1 oat Fl fa EA AN Pa ON bia Pm Pagal Sani Tegal

3 Pa UM ANA tee PAPA pie = biebtad Seal Pa

— oak ee : COME La, Pe eT ma

Ta Jana Maa PU Dn AEE ban acter laa he ha Mn

7 og Ta nn “reat Pa VT SPADA AG AA gar Ae Keka Pt.

"os ALE Y ea OO) ata an har sar ere. Led Iga us OL ee TS Dole ate WO Pole DL ne Aeneas

. an E. “an AS, " ie a “luna MR MAAN LET Ton gel Si Reina anes fats Dae PN ot Pa PAN NT bc Ba MA Tp ahh an Mena an PO BR ea hy

— —— 2 wet ee - ola Hays BAE Ba a AP Te ale Enea eet ake en — me 2 en pole Cerrar hn DDG raat a fi dlp Ah eka wal Une ELEY AA (CD wl TIA MAA RY Ta Tai Ala na Sana aan | Ki ar beta ng eee DD a) PMNS TD ete we aer TORK AN LT or ALA UR IL Ta BN Ae Tag meta Peed PL Pacey Le) ag, Res altel .

ut SEA ear KN Ba Me LIP bad TAAT alte can beg rE + —_——e . aa aw 3 - er

1 vee Ue eet ee ETS ELST tues ae, ee

Pe AR 1a! eh. Pe PAD Andi Poh a tad ands a jatar li" Aa SEAL UAN ajah eni air.

NS _ Sete Lr Far a MN tee ee —— “1s Maa Pra 3 PUT Ta PMA Manna ara hb Pie

‘ola Saisie aw SILI OUD asa “he eee Da ee Cale ott al tt La LS ee H1 X1

Lana Mana ts SA BAY Oa RAS ha gt Ketahui = tel PA ae well LATIN AA na Pangan Sine Reel Aya afb nn, Le Le AM oe ee

TA MERE PEN ODS AAT ited Per gan ye a bis Wa .

i ee i Wee LS es Perper versa: Cota ee .

: Se TP Dia Pa Pon nda Tope Maba KT te.

ee 5 2 PN NN nan

MN Tae San Tea BE Mede or PAD bi

-—.- 1! mam me et MK LL —— — 5.

Te Meet ee ae.

ray Peas Hea ay aah Gangaa Vb eal kar nd sre

—_ ni aa wn ea ee pw Sean til pot CA et mote

Pa eee, ---—.- wee uh .-——-- —.. -—— wl se Me apy Tai tye MO AN da me PMA as Taja Eee PARIS na Ian BLN Pa ane bg Dar pan Steril) API sot. an ee WT aa RL ee So. —

MA aah TT ae 0. “= _ oo " . a

7, fate Seat LT Bat Te SANG al EL poet eet | PWN rte Ry dF hy ayers bea ong eT de a i

—. SERA ie ea, | i RL Aa H is Au TOs rete |: etd MEA area Pritam ery Sang fe La [abet "

1 Le HAMA Ia So Pe eal Apar MDa hon toga a . cee Cee By NA PL RAL | AR era Al pg Seal ita

Pa Lie teil Su Pen Aan pan Tenaga

—- sa we a, Vas —- -—.-—-—_- az olay BAP Ra AI nana Ea kana Pisa Hawt mt Sta tl es Ge beo Ah Lyell

H Ugh t in. abe aaa arn '

-=L —— —_-—___. Pee oan i. ———

Ba MS Ee RD PAN AA Koi Sout Wat ran Sina mah vee 5 ne an RN AR -

1 oat wl BEN EA AN Pa ON bia Pay natal Seat Tega

3 Pa UM ANA tee PAPA pie = biebtad Seal Pa

— oak eee : COME La, Pe eT ma

Hal BERANI BAG Prana it Pw eta al aan ag pang

. caste thee ee ai RLS eae ie, fi Jana Maa PU Dn AEE ban acter laa he ha Mn

7 og Ta nn “reat Pa VT SPADA AG AA gar Ae Keka Pt.

Way Sg Aam Mama RGS Taha pena Re tin Fey J a “luna MR MAAN LET Ton gel Si Reina anes fats Dae PN ot Pa PAN NT bc Ba MA Tp ahh an Mena an PO BR ea hy

—|- —— 2 Hn ee -

DNA Ta eee Ee MERE baa eo eS oe ola Hays BAE Ba a AP Te ale Enea eet ake Vee ey me 2 polite pole eink lf ee aa dlp mAh + at .

wl TIA MAA RY Ta Tai Ala na Sana aan | Ki ar beta ng eee DD a) PMNS TD ete we aer TORK AN LT or ALA UR IL Ta BN Ae Tag meta Peed PL Pacey Le) ag, Res altel .

mt PLS a war aaa TR bated “thew ana ba can beg rE + —_——e . ee | - er

1 vee Ue eet ee ETS ELST tues ae, ee

Pe AR 1a! eh. Pe PAD Andi Poh a tad ands a jatar li" Aa SEAL UAN ajah eni air.

Laer cased tanga fa Na Pn

UN _ Sete Lr Far a MN tee ee ——

Oya LI Lea TN SILI OUD asa “he eee Da ee Cale ott al tt La LS ee H1 X1

Lana Mana ts SA BAY Oa RAS ha gt Ketahui = el Pe MAN UAT A abe dae facade Sten Rrelan Maa

2 dn An ee ee EY AA Ai ee oe

TA MERE PEN ODS AAT ited Per gan ye a bis Wa .

Der Seat ki} rae NAN SL nd Taipan atom hanks: Sara :

be ee Hn een enn eee cece ma eee i ee i Wee LS es Perper versa: Cota ee .

: Se TP Dia Pa Pon nda Tope Maba KT te.

ee 5 2 PN NN nan ca Ka AN PN RELA aman Dao et atasan Ba Kes TLP PA obey

-—.- 1! maa et MK LL —— — 5.

Se ve bee ee ae.

ee ete se aan PA AR LAN Mangan Sb eal karang ng

—_ ni aa wn ae RE ee, pw Sean til pot CA et mote

iy an a SG Oe iD lara cea tan Set :

— Mi... on Les . wt or Pa 4

Le Wee Tats ME Ta An | TATE Yate Tata Dai 1 ee Sk. Pa PAN Bap sja AKN RO ei na tam poe eee vee ET. —_—— 2———

Oy Cat MEA doe aha Beat SA So nga rn Pa 3 am Tera SUN ALI YA Pa me ia “4 Pree Hi MA PR aa ee Tita aria he ia lt en ee PO ere BATAM eer hiya ie Paved ie een Res OWLS MDE PEA | AP Ran BEE Dhan da a us ine gy ea Taare Kara aay, th vee a PENA AN oer ed | carga Sf eres eid hae ay AVIS “OUEST La aa Vie AAN Brie psa .

- wife, eshte La ww Pa LN. Bap LA HN ma oof we BE UAS | a oer Ware se Parana Bret i a ma mmm LA JO EA “S1 a ree ee eee a Li | SE 2 5 — a Ay Sa boo at Ba Ta cos 5 Aa an oe mu ee ——.—t » ee —— iin ny Ba IA APA P| al weet. A ee TT Nt en

Lal ae Pies Pe ani Pee Ea Ig pe PA PPA Sertu

— aa IN pete SE PELAN JL De, tad ec Lea BEAN a ann beat banged eat arenes ache

Had BRA TT MAA tye bane py Kang a ang ee

KAB mn SER GEIR ats NA aa CT ind _ panen Fate Serie rans -

MA karam BEA AN RAR Depangan Maan ara Sa a

0 ii Na ate Dona Mare basa rn ME NAN ee bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa terdapat data rekapan pengeluaran dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri pada tahun 2018 s.d. 2020 yang mana sebagian besar untuk pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea dan sebagian lagi untuk talangan material STAIN BONE, BBM, operasional, talangan material Kerbau Rawa, dan talangan material Pondok Gedhe, dengan jumlah rekap pengeluaran sebesar Rp13.277.014.344,00;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data rekapan pengeluaran tetapi tidak memberikan data pendukung berupa rekening koran pengeluaran dari rekening koran Lody Saladin Basri untuk pengeluaran tersebut;

2) bahwa bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding berupa Nota, di antaranya sebagai berikut:

- BBM, contoh nota pengeluaran atas BBM sebagai berikut:

wen Lody Saladin &

bial | Bensin | lass

PAE NG | Bensin jo». 1300. bon

— — ye - anna ee na -nnn5n5 : an “ (—.- mas L800 000° wen Lody Saladin &

bial | Bensin | lass

PAE NG | Bensin jo». 1300. bon mas L800 000°

- Talangan Material, contoh Nota atas talangan material sebagai berikut:

TOKO BANGUNAN La MPA AG

JAVA MAMA pa

PETA Mo.

Den Pree Boor ix, Pam Ne

19 oa ‘Seri Bae Zo Gilles! Spa 2 - 2414080

RABU Saklar Single ste] (| sod Bain. 300

AL ee [398 gata” Aa. MP

Mba Dan Sa woke ana ra | : oe Weve rr, vee oe :

TOKO BANGUNAN La MPA AG

JAYA MALE MAL HS

PETA Mo.

Den Pree Boor ix, Pam Ne

19 oa ‘Seri Bae Zo Gilles! Spa 2 - FAG BD

RABU Saklar Single ste] (| sod Bain. 300

BI ee [398 gata” Aa. MP

FOKO JAYA BESE tanger 2° 78% 3. (8.

Malar bey fcuk Sa MS IS RR isa oo... oe oo lees

Bo Pa, Py eo. *

Barak Marcia barat i Haus Jum.ah

KO. Paku belok 32 bse Tb Ea

Mo MEP RAL AR | Paya as , oe

Kat ape choc tut oe i

TOKO JAYA BESE fancy 2° 68% an 18

MPA oa. *

Kana é Marca barat i Haus Jum.ah

Oi Paku be tom 132 bse 2 Say ke

Mo MEP RAL AR | Paya as

Wars Sea nye che stark a i ~~ bahwa bukti pengeluaran Pemohon Banding berupa Nota untuk seluruhnya data terlampir dalam Laporan Penelitian Keberatan peneliti yang merupakan satu kesatuan;

3) bahwa Pemohon Banding juga memberikan data rekapitulasi proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di Tahun 2018 dan 2019 beserta realisasinya dengan data sebagai berikut:

PIL INDO DIKAINTERNLSA

Ba me na ae wa Ben en na ana aka “1

NAMA PEKERJAAN NAMA PPK PEKERJAAN LOKASI NO KONTRAK NILAI KONTRAK

PPK ALAMAT (RE ABAR SLE. ; Por aa2 SEF anna Stes Ha

0 Pbekeras Pentarn an Sesura Mes paper (PPs Penamaan Clara cs ae foe SET BRP Aan Dosen 08 penanaman

, [Pere Pee ar sonata bipegeaf cee Ana BARAT (baso van Zenansear ca Pavavares Cera saeco, | [RSS LER erna Senen Pe gare’ Faas Dok geese 2 Da pabean Dasa" 4 Fe.

a [Persenerae megan an lee EX Bp Pero cray era 05g. jan Baez Dagang Far yale te — = Ha 230617 na sea veshnin: a fos

Poesgecsese¢ ass Seber cas dana TA ses se: Unang

PL INDO DHEA INTERNESA

ME Maa me era

NAMA PEKERJAAN NAMA PPK PEKERJAAN LOKASI NO KONTRAK NILAI KONTRAK

PPK ALAMAT

Oo Gece ; Poy ane BP pa HTS Ses Ta

Kovels 3sos Japan acarvin Dunya on

. Poke as Pavoars an Sens Ms paper (PP Ore Pesanan Cleraza cs pag ATAS BATAS AAN Jaca pa cg paman

0 Jeeaenran arta nita Dak Bp a Pero cna Ter e¢ nng. 189 Race nanang Far yale bi — - Ha 2EG.617 2 fs sea veshnin: a fos engan angan ups Sebel cas Gena g le ses se: Vgareae 1362 bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rekapan total nilai kontrak tetapi tidak memberikan nilai rincian pengeluaran proyek terkait pembelian material dan pengeluaran lainnya sehingga Terbanding tidak

dapat menelusuri data pendukung terkait pengeluaran talangan material pada data rekapan pengeluaran uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di atas;

bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data rekening koran dari rekening Lody Saladin Basri untuk rekening keluar terkait pembayaran/pengeluaran talangan material, pembelian BBM, dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea;

4) bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000,00 (Delapan puluh enam miliar rupiah) di Tahun 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender, dengan data sebagai berikut:

SURAT PERJANJIAN

Sots | GPA a TLS ie Gans

Tanggai 13 Nowornber 2017

AM APA

HI TISTA DHEA AD: Tiga OS Ola ARIA q ARP AN

PT YO DHE 4’ INTERNUSA

SCE MARLO SN AS PEKERJA

POUMBOACGUNANM kh AMSG AAC DDL AR RAGA

TIRTA

Pb MAA PAK

BER Bp an ite: IG

Kelapa Phi sn Wiles Kapas

TA HL 591

SURAT PERJANJIAN

Sots | GPA a TLS ie Gans

Tanggai 13 Nowornber 2017

AM APA

Bi TiRTA DHEA ALE Cig TG Sha ABA q ARP AN

PT YO DHE 4’ INTERNUSA

SCE MARLO SN AS PEKERJA

POUMBOACGUNANM kh AMSG AAC DDL AR RAGA

Tim 5

A.B. A TIA

Ohana Phi sn Wiles Kapas

TA HL 591

SURAT PERJANJIAN

POMEL BAR GE he AN Ih AR BA pa AMP tas Tiga Betas Lo Nearer Daa Hits Lamati Gelas

PARA AA Ge LANGGANG OLAHRAGA IRDA

ANTAnA

: ' role Su TRIGA wig

Peete So apis ca PL NYA DAE A KONG KAMIS JRAT AMA thats tc bui Fe are mb ai Dota BIKAR PERTAMA eT: Ola. Se “5 ” moe oT A A & INTE RASS re Beo an cee oe a93 PIHAK #EC IA sot eg cet ee. i AA Ma notte,

: pee Me BE MBANGUNGK GEL SS AGANG

PASAL

LINGKUF Plat kAAK soe “ evi oe gan Bp de PSHE ee a “ . SAR era uk “ear PEMBANSIL KAN SELANG AN

CLAHRAAA MP Ae i Tere PT Rida aa et be Teh on Ab nett ny

NN Ma APA ara

SURAT PERJANJIAN

POMEL BAR GE he AN Ih AR BA

: . AP nga Tiga Peras 1 0 Swarr Oa Bibi Dami Selat

PAR SA AL ANGGANG OLAH AA IRI

ANTAnA

Doo KE fut RIGA #58

Peete ge tan ans ae PL DRA DAE A AGGGRNITS JR ATA MA phate tc bui Fe are mb ai Dota BIKAR PERTAMA oa tad Ola. Se

. . Pora ta oT ONT: OHEA INTERNUS

Pem on Beo an cee oe a93 PIHAK #EC IA note eg cet ee. ie i foe NN HA “ pee tee BEMBANGUNGN GEE SN GANG

PASAL i

LINGKUF Plat kAAK soe “ evi oe gan Bp de PSHE ee a

” . wR ana up Fee BE MELAS KAN SELANG GANG

CLAHRAAA MP Ae i Tere PT Rida aa et be Teh on Ab nett ny

da Sane

Pasa 5

AREA WAR TI FE MEARS AN

: wb tty ea ate KANAN ser petai an DR Eee i? ie i ee

Seg PY atest

KASAN 4

MASA PORE bide SAK

PLEA, 7

HARGA AOPCNG AN

Po Ge DUG an

Data yice Bea san TA ear Hagen da “ons

PASA. 5

JANE A WAL TID POO Xo and AB

SO ANN SNN aa an Maan teh Aes RR ME ana te gr AIA -

FASS. 4

MASA KEMPOT LAN

PASA. 7

HARGA SIPUNGAN

Pe fe Dur Sedan -

Data yice Bea san TA ear Hagen e. bahwa berdasarkan penelitian atas laporan keuangan Neraca Pemohon Banding, nilai saldo laba ditahan berkurang namun menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembagian dividen;

bahwa data penurunan nilai Laba ditahan berdasarkan data summary pengawasan pada aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut:

Transkrip Laporan Keuangan

KODE 19

FORM AKUN URAIAN 2623 2022 2021 2090 2019 2018 2007 bahwa nilai laba ditahan berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding (Neraca) Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:

PT INDO DHEAINTERNL SA

NERACA PER 4) DESEMBER IIS. Plh

ARTIVA

ARTIVA LANG AR

ARTIVA TETAP

TEMAN ARTIVA GT

MEWANISAN SAN IRUTTAS :

EUTAMG SANGHA PENDEK

AUQOAL DAN HA LASS 1

Hina '

PT INDO DHEAINTERNL SA

NERACA PER 4) DESEMBER IIS. Plh

ARTIVA

ARTIVA LANG AR

ARTIVA TETAP

TEMAN ARTIVA GT

MEWANISAN SAN IRUTTAS :

EUTAMG SANGHA PENDEK

AUQOAL DAN HA LASS 1

Hina '

f. bahwa berdasarkan data rekening koran Pemohon Banding yang terdapat di dalam aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan terkait aliran uang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2019 diketahui sebagai berikut:

Kama IKUO DREA IN| ESA ISA,

Penghitungan Dlyiden kepada Lody Saladin Bast Ki Os OF 33 G-LO DOG

Masa daa In Palas Jaan 5.4, Lesamber Zu" Y

Suvbe ean.

- SPI canuaaa llth Sadan dar Laperar Kevargay

- Bank Maid rn Wo Taw bee

- Datla APPPORIA dan Sibi

C_ den afawsiveois | Lome satapimansar | ssusom| oo sfisocsus| tomsssomamu |. Keval [

3) 135917019 LOSS SALADIN Saga LSG. 00 afisisizzoig [| otosesasonsasg | — 20w| —

Sl2imusuan| tosesatomeasa | 2a0wow cheeses tosesaounsasa | oo .ow pl2smasuan| Lamy saLapn nse) | oo mu|l afesoieoia[ Lom satspimanse | oo wsow| oo

Ojzsrbimuan| oo tosesatapmeasa | oo wf oo”

Dinjosoasua| tooesasonsasn | 20m)

Dirjosoopsun| oo toorsatawnsasa | (eswsom| oo

Bebe | el

13) oso2 3049 LO SALADIN SAS) LG LO)

Pizfursesois | posesasonaa | aoe P

Pisfossezois | tosesasonaaaa | sexo [

Piéfissezoig [| amv saLapnansar | seo

Pirfiesezoig | sms [sono

Pisfasseeoie | Lo saLapinansal | 2am

Ptsfiseeeois | Loo saLapinansar | ssuon| oo

P2afisaeeoia | tonsasonsa | sasn| oo

Dajewsemas| om satapimansar [reno P pie eee fel

23) 2559022019 LOSY SALADIN SAS) 3 SOLUSI

Dalaman) tossasonaaa | sono TT jasloaaman| tosesasonasa | iene

Danloaoaman| tosesasonaaa | owl

Darjianamuan| pss | oo oww|l

Pasfisseoia | otonsasonss | oo wsw aojieoasuag| tomsasonsas | duno [ (an 2eoamuag | otomsasonsaa | Loswm| oo

Dajasgasuag| Lom saLapmanser | oo sxow| oo”

Mba feel

33) 24a 1d LO BS LAIN S48] PESANAN

Pae[ossazoig | tom sarapnansar | .wwom|l jasjiaa:mug| otossasonaam | oo 0ow

Pasfiasazoig | tomssasonaam | oo ol

Parfoisazoig | ome sasonaaem | saw

Dan ooryasuag | Lom saLapmanser | oo assow|l oo” janjosyasuag| Lom saLapimansar | 20wom

Danang) tomwsasonss | oo mow

Dajosassuag| tomsasonsgasn [ewan

Been | eet

43 ga tg LO SS LAIN SAS) 313.070

Pacformaszoig | om saLapnessar | eooxom

Pasfosmaszoig | LopysaLapvense | soon

Pasfouaszoig | LopysaLapyenser [Orono [

Paz[osmaszorg | LooysaLapy sas | sono [ jasjowossoan| otomwsasonsasa | Lusm j aafacosszvig[ LomysaLapimansar | 20om

Salozseavin| LopysaLapinansar | ass)

Slosene:anan| otonsatwngsasa | 2asom| oo

He Abe Doa

53) 21 be: 2019 LO SALADIN SAS BIAK:

Selzaremuan| tom saronsaam | pono

Sel oae:suag | tom saronsaaa | oo avon

Selowessuan| tom satwnsasa [sex on

Psz[asmeszusg | tom sarana | oo .w

Selozosavag| topesarongasa | oo sosom| oo

EE topesawongasa | oo 0.om salorosauag| topesawongasa | aom erjasasanag| topesarwngasa | oo sm) ele] Gomer feel

63) 2a nog Los SALADIN SAS) 1.307.009

Pée[syorzuig | Looe sarsomanse | sxow

Pes[suorzuig[ Looe sarsomanse | isnon [

Pésfossaszoig | Lome sarsomanse

Derlosoaman| ome sarspmanse | sexow|l oo (salimoasoag| Looe sarapmansar [| vaonono [

Péafisoaaoia[ Lome sarapimansar | renoo [

7alizrogeoag [Lome sarapmansar | oo ganonu [ josecaoag| Looe sarapmansar | oo saow

Be [eel

FS) Lp 473019 Los SALADIN SAS) LURUS

Ozelorteman| ome sarspmanse | ssasow

Maka Perhitungan Dividen abanuai [58 302.000] toms] 5. 830.100 suri | Sw s.00] ts] 2 459,800 slagustus | 860.000 tof 886,000

Sisentember| 0.000] — 1008| 22.000 total =| sisrasool | st. 10.400

Penjelasan:

. Berdasarkan hasi pengujian, terdapat penga ihan uang sebesar Rp. 618.107.000 kepada Pemegang Saham atas nama Lody

Sa adin Basn tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga merupakan divden dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya sa do Laba Ditahan.

bahwa dari data tersebut di atas diperoleh informasi sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding terdapat nilai pengalihan uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2019 adalah sebesar Rp618.104.000,00 tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga dianggap Terbanding sebagai Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo laba ditahan;

(2) bahwa sumber pengujian berasal dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, Bank Mandiri dengan nomor rekening 1290010310692;

g. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

h. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-19/WPJ.206/2024

tanggal 31 Januari 2024 untuk pertanyaan Jenis PPh Final Pasal 4 (2) diketahui sebagai berikut:

k PIL IKEA DT VIS PERS

. . eh oh ae

' nat Wt th

Pen uy a Haa my

£ wh oY the: : . .. Bo ls, et k PIL IKEA DT VIS PERS

. " ban Loh ar

: aa TAR, fh

LAKI LN SNN mo,

+ whoo ae - . 0. wooo ae ao bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding diinformasikan oleh Pemohon Banding bahwa koreksi atas transaksi penarikan atau pemindahan dana yang sebelumnya dilakukan oleh Lody Saladin Basri yang Terbanding nyatakan sebagai pembagian dividen, menurut

Pemohon Banding adalah berupa dana proyek untuk pembelian material proyek;

3. Pendapat Terbanding a. bahwa yang menjadi sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00002/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp6.950.000,00;

b. bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian Dividen, seharusnya SKP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00002/240/19/009/23 tersebut adalah Nihil, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan Dividen, semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

c. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding terkait Dividen adalah sebesar Rp618.104.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2019 sebesar Rp618.104.000,00, sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah sebesar Rp6.950.000,00;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp6.950.000,00 untuk Masa Pajak Maret 2019;

e. bahwa berdasarkan penjelasan dalam BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan

dengan Surat Sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/007/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp618.104.000,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen;

f. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2019 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding;

g. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000,00 (Delapan puluh enam miliar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 tahun;

h. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di

proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM, dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

i. bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek pekerjaan pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018 (Copy Kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah Nihil, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding;

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp6.950.000,00 telah tepat;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 0096/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00002/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

00155/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024:

bahwa dikirim tanggal 20 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur;

bahwa diterima tanggal 21 Mei 2024 oleh PT Indo Dhea Internusa;

2. bahwa melampirkan Akta Perubahan Terakhir PT Indo Dhea Internusa yang terdapat nama Nurhaeni sebagai penanda tangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024,

Bukti P.2. Salinan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023,

Bukti P.3. ResipengirimanKeputusanKeberatanNomorKEP-

00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal kirim 20 Mei 2024;

Bukti P.4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.5. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0002/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P.6. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Ade Maulana sebagai Komisaris;

Bukti P.7. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 27 tanggal 30 Mei

2023, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.8. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.9. Softcopy Pakta Integritas an Nurhaeni, ST sebagai Direktur tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.10. Softcopy Pakta Integritas an Ade Maulana tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.11. Softcopy Surat Kuasa Siti Rochmani, jabatan Direktur Utama kepada

Ade Maulana, jabatan Komisaris nomor IDI/173/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.12. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.13. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai

Direktur;

Bukti P.14. Softcopy Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.15. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P.16. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.17. Softcopy SPT Tahunan 2018;

Bukti P.18. Softcopy SPT Tahunan 2019;

Bukti P.19. Softcopy SPT Tahunan 2020;

Bukti P.20. Softcopy Profile Perusahaan;

Bukti P.21. Softcopy Maping Sengketa;

Bukti P.22. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.23. Softcopy Bukti pada Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.24. Softcopy Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T.2. Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0002/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti T.3. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti T.4. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.5. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.6. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.7. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.8. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.9. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.10. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.11. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.12. Softcopy Pendapat Akhir Nomor S-397/WPJ.20/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti T.13. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0096/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak06.950.0006.950.000

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.6.950.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal

4 ayat (2) sebesar Rp.6.950.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-

00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama)Masa Pajak Januari s.d Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding terkait Dividen adalah sebesar Rp 618.104.000 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 618.104.000. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah sebesar Rp 6.950.000;

b. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp 6.950.000 untuk Masa Pajak Maret 2019;

c. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/007/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp 618.104.000 dari PT Indo Dhea Internusa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Indo Dhea Internusa, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/ operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian

Dividen.

d. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2019 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa;

e. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 Tahun;

f. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

g. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jl. Raya Palembang-Pangkalan Balai Km29 Sumatera Selatan no Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018 (Copy Kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding.

h. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp 6.950.000 telah tepat.

4. Pendapat Terbanding dalam Uji Bukti

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas sengketa, berikut pendapat Terbanding :

MANSET ML DO KE MANGA MENGAN MEN

Mossrssnnpe me | asean entar [10% eno lbosooresozwpp| tesis | 64208000]-0%| 5.420.800[ _-[10%| -| s4.200.000] 5420000]

[2 [oo6sue.osr2024FP | Marto | 6.950000] -o%| 95.000[ [10% | &.080.000 | oa5.000[

NN ON *4e0.000| 1475.00]

[s [ooss0n.2siz024irP| mara | _10.163.000]-0% 10-6.200[ [10% _-| 0.163.000] 1.016.200] eloovooess2oowpp| wna | _2.s90000]-o%| 2.450.000[ [10%] __-| 24.608.000] 2450800)

Pr oosesa.2siz024FP | sara | s2rt.oo0}-o%| —sar.-0o] [tom] =| sar ol sal

Pe oossst 2size2aiPP | Ay.19 | NN _-| aead.oo0| 046.000

Fa foosors.26i2024PP] serie | 2a0000]-o%| — 22.000[ [10% -| 2000| 22.000] fio oo6s08.2s/202aiFP | aia | 950.000 ]-o%| 95.000] [rom] -| se0.000] 95.000]

T= [oo6ass.Ser302aFP | Nowa | 700000 final 70.000] — ios, | Pao.000 [70.000

Tajoosesassmosupp| Desa | 2133000] om] 33-200} 2a400000 | 10%] 2210000) GB5%3.000] 5555.20] rT Taman | eta. 104.000] | é1e*0.400| 22400000] |__| 640.s0a.000 | ea.0s0400]

- Bahwa sengketa sebesar Rp6.950.000 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke rekening orang pribadi Lody Saladin yang merupakan pemegang saham PT Indo Dhea Internusa pada bulan Maret 2019.

- Menurut Terbanding pengeluaran kepada pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen dengan nama dan bentuk apapun yang terutang PPh Final 4 (2).

- Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana dari Lody Saladin di tahun 2019.

- Hasil penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

pam | wate | ost | om Dang | Sea | are | data oo aa Den | amat [eva | ta | steve clal

Lady Salam —)OTaxssesscu| caceraw| osazaru| dusunn| ites ooo] gesansoa| otecauu, wussuup Oo OP oamuu| yeraesu| wat Doo

Berg Ea Ta aa rein) AU Tha hn TRF

Krag Tr: " 3H An

Catia al sepagpera Doreara Doansarz Doeaanama daan ann | perce averages’ senna” roe ed engan gn

Cueva year: " pan fRiwiQehurm [dea vreeon | edger ann [ oSarpaan| “anno non] 1ntaka0o| masasma) oo seram” nARSMNOT oo”-| o——o”o-| ana ann | Madam is anna

Ia sea) sare na ea

- Bahwa terhadap sengketa Maret 2019 sebesar Rp6.950.000 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp5.822.400 sementara sengketa Rp1.127.600 tidak ada dokumennya.

- Nilai dokumen sebesar Rp5.822.400 terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Lody Saladin5.822.400

Bensin1.500.000

Material4.112.400

Operasional210.000

Grand Total5.822.400

- Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh Final selama tahun 2019.

- Dokumen pengeluaran yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

- Terbanding berpendapat pembayaran terhadap pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen yang terutang PPh Final 4 (2)

- Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding

tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp6.950.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP

PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.950.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, karena semua dana Pemohon Banding digunakan untuk membiayai operasional atau penyelesaian proyek di lapangan;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil, dan faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

3. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa Desember 2018 sebesar Rp6.950.000,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km 29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018;

Tanggal Nama Penerima Dana COA Keterangan Debit

02 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya Talangan Material Proyek Kerbau Rawa 1,120, 000.00

O4 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya Operasional Proyek Kerbau Rawa 210,000.00

14 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya BBM Proyek Kerbau Rawa 300,000.00

18 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya BBM dan Operasional Proyek Kerbau Rawa 600,000.00

19 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya BBM dan Operasional Proyek Kerbau Rawa 400,000.00

22 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya Talangan Material Proyek Kerbau Rawa 1,000, 900.00

25 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya Talangan Material Proyek Kerbau Rawa 250,000.00

27 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya BBM Proyek Kerbau Rawa 200,000.00

27 March 2019 Lody Saladin Basri Proyek Kerbau Rawa Biaya Talangan Material Proyek Kerbau Rawa 2,870,000,00

5. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian material, dan Kas bon internal, dan bukan merupakan pembagian deviden, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah

membagikan deviden kepada para direksi. terhadap sengketa Maret 2019 sebesar Rp6.950.000 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp5.822.400 sementara sengketa Rp1.127.600 tidak ada dokumennya.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas mengatur:

Pasal 71 (1). Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidaangan, BA Uji Bukti dan pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.950.000,00 karena terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp6.950.000,00, yang oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.950.000,00 karena Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp6.950.000,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan

untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

3. bahwa menurut Pemohon Banding, transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km 29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa adanya bukti transfer dana dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri (dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding) sebesar Rp6.950.000,00 oleh Terbanding di anggap atau di justifikasi sebagai pembayaran deviden, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat karena pendapat Terbanding lebih bersifat asumsi semata tanpa didukung dengan dokumen bukti yang cukup seperti risalah RUPS terkait adanya pembagian deviden dan catatan pembukuan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, transfer dana sebesar Rp6.950.000,00 Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km 29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018;

c. bahwa dengan demikian, atas transfer dana sebesar Rp6.950.000,00 dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa transfer dana a quo bukan merupakan pembagian deviden.

6. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.950.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)6.950.000,000,006.950.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp6.950.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp6.950.000,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00002/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.