Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-006943.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006943.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai secara elektronik melalui e-Tax Court banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00001/201/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006943.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/129/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang P / 19761018 199903 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0091/IDI- SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 146/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 09 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00127/IDI- SBT/XI/2024 tanggal 08 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00001/201/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

mn Pama |r

Wajib Pajak Pemeriksa

1 IPenghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0 81.973.000 suga Ba Pasal Yang terutang: a ae eC a

Laga Tan Baja an aa anna mna anna aa ea Ta “la. PPhDitanggungPemerintah = © | Qf]

Ba KA aan aa ia using aan

~~ |e. STP(pokokkurangbayar) | Qf] “Ia. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak........ ee OO

~~ Te. Uang Tebusan yang telah dibayar DA Oo) MEN) “Ik. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yangtelah dibayar | = Ol” 0

Ig. Lain-lain - EE SO “0

~~ Ih. Kompensasikelebihanke Masa Pajak... | of © Q

—— “Ti Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtetftg-h) | ol “2 “4 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.1) 0 Ol 2189825

Ba Ka aa Ma ea nga Basal 13 @) KOP a oe a Basi 43 (3) huruf b KOB 7 nn CR] aa eee 2” Kenaikan Pasai 13 (3) hurut' d RUB a Y a FOE ee 48 ayat (3) UL Ba er errr onan nines

Se CHANT CTI aa ia RO gee jumiah BPA yang masih harus dibayar (4 a a ete Ce

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0009/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

- . Donna Ho. . AS AL. Ue mn

Tangan man Foglia 22K sarana, sa SS SD» Das a

WCE IAS. Soe ee ik MSE XR SSTETUS™ GE LES DA: WN TES £ aon

RR ARIA RR AR mm Leer ~ =: =

2 COS serge Maan ee serene Desa Dar-e-ss- Teese F vere Oe SLS SISETI SILAT MS... xerene Eesar : SSS Se" “EEX xD a ROR man . AL Ka se os . .

ze 25X Sorgen ai Bel Nan same yeeypeyen 2 aan Dhan sSaee ae ne! wot wee SSL SES SE LET SE Ue KeTEewern PT ince Dose -*e--use ce BS

KA fer AN ter cece ee Uke Haram meni Be Nm mena 2x Dar-53' 23

SS LRG Say oe. KOE TEA FED MST K sel Toga ST: CSO SC SS.e

™ " Nan = tay fan zr ™ ma mm LX . - mas: i ane ars Daley ferane IT fe ma a aco o~es eee me anna

E48 ASTE -f2K. NETSNE i Inde Des irce-ruse ToS ee Eke" TSTuSer een

Raven pine ana enlese ana en a AN AA aromas key mana ee

REO CE RIOT serena) ©S5e KE EVE VE 2028 87 Karena LEK SES VETg

Dm NAN car GAYA ANA nen as An!

~ VESST ESE” SEWA ELA ro Sx aa.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak81.973.000081.973.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.189.82502.189.825
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.189.82502.189.825
f. Sanksi Administrasi956.5160956.516
g. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar3.146.34103.146.341

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0091/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0091/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SKPKB Pasal 21 Nomor 00001/201/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023.

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2018 yang menyatakan sebagai berikut;

Penghasilan Kena Pajak

1Dasar Pengenaan Pajak81.973.000

2PPh Pasal 21 Terutang2.189.825

Bahwa atas SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No.0009/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi atas PPh 21 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang Terbanding lakukan adalah Gaji. Sedangkan karyawan Pemohon Banding memiliki gaji dibawah PTKP;

B. Surat Keputusan Keberatan No. 00146/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024

BahwaberdasarkanSuratKeputusanKeberatanNo. 00146/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas atas SKPKB PPh Pasal 21 tersebut dinyatakan ditolak;

Bahwa atas Koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana kepada pegawati tidak tetap berdasarkan transfer dana dari rekening Wajib Pajak pada Bank Mandiri No Rekening 12900010310692 kepada sejumlah nama diluar dari daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap dengan total nomimal sebesar Rp. 81.973.000 untuk masa Januari 2019;

C. Permohonan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena sesuai dokumen dan penjelasan Pemohon Banding kepada pihak Terbanding, bahwa benar ada dana yang ditransfer ke nama-nama tersebut, Pemindahan dana tersebut adalah untuk pembayaran ke pihak vendor atau supplier berupa pembelian material dan juga pembayaran tenaga lepas tukang harian dalam penyelesaian proyek Pekerjaan Pembangunan Rusun, Caringin Jabar No Kontrak 050/05/PRGK- CMS/DPKP3/2018 dan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan no Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 (Copy Kontrak terlampir);

Tanggal No. COA CoA Keterangan Debit

14 January 2029 71204 PP Lain Trar sie SMS <0 bea ogdayani untuk te 1aga takang proyek rusun jabar 5 14, 360,000.00

29 Jaauary 2919 7120001 LPP Bargag Jani: Trare*o? SMS <0 bos boadayaai antak perme ida Tator'al kerbau rawa aale rbangz £ 45000100

30 Jgayary 2929 TILE LPP Barang Jani: Trar sfc SMS xc boa eoadayani untuk pemacliaa Tater'al kerbau rawa aale rbang 16,950.000.00

Al Joquary 2029 7120001 LPP Barg9g Jani: Trar sfc SMS xe bea oadayani antak pemadeliaa Tater'al kerbau rawa aale rbang 10,650.000.00

12 January 2023 7120004 PP Lain Trars?o: SMS «0 Cadang Socisin biaya koorginas' Basin Jabar 5 1g, a05000.00

25 Jaquary 219 F110KM04 PP Lain Trar sie" SMS «ge Ladang Socisin biaya koordinas Rusun Jabar S 10,000,000.00

24 January 2919 7120004 PPP Lain Trarsios SMS <0 Sti Rochnar pembelian garts Okta yato" §,200.000.00

27 Jaquary 2919 7120004 [PP Lain Trar sie" SMS <8 Eka Pusp tasari giaya teansao-tasi proyek Rusar Jaga" S 7,068,0003.00

29 January 2919 712004 PP Lain Transfe: SMS xe Cea PLsp tasari diaya Makan proyek Busa Jabar 5 500,000.00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 146/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 09 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding. mempelajari Laporan Penelitian Keberatan. berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding. dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp81.973.000,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan

pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau (6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud j) Ayat (5), dihapus

k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau (2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 21:

a) Ayat (1), bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

(1) Huruf a, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

(2) huruf b, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

(3) huruf c, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

(4) huruf d, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan (5) huruf e, penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

b) Ayat (2), bahwa Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

c) Ayat (3), bahwa Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

d) Ayat (4), bahwa Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

e) Ayat (5), bahwa Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah;

f) Ayat (5a), bahwa besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Data dan Fakta a. Bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesarRp81.973.000,00berdasarkanLaporanHasil Pemeriksaan nomor LAP-00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa diketahui bahwa penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

2) Bahwa berdasarkan hasil pengujian yag dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

Koreks (Hey

1. [RPeygawal Poteau a 13050000 15 M9 000

2. [Penerrcrd Pons on Gerkala a a u

3. JPeygawal [ides Tetap atau Tenaga u a fa)

Ka Luvs

4. JBukas Pugawanr .

a. Uist’ butar Mult evel Marcenag u u a bo Relugas Goines Luar Aguraris | u u fal

& Pena Harang Dagangan a a fal gd Tenaga Alli u u fa)

9. Bukan Pegawar yang Mener ina 5 5 in) brbalan yarig Bersifal

Barkesnainburige fo Bukan Pegawa yag Mervur in u 2.7 /6,068 200 2.7 76.068.200 trbalan yang dak Gersifal

Berkesan bunga

5. jangyala Uewan Ker sans atau 5 5 in)

Dewan Foryawas way, Tiida,

Murangkas Sebaya Pegawan Totas

6. (Mantan Begawan yang Masia id Jasa ua ua fa)

Fioutks, banter, Genus atau

2 [Pegawa yang Melakusan Penarikan u u fa]

Dana Pensa

4. Peserta Kegiatan u u fal

Qo JPenerncra Porgqiasila yang Dipole ig ts) ts) fal

Pei Pasal Z1 Tidak Final Lannya

1G. Pegawai Pnb Jasa!Fusuila u u fal

Kegiatan Pengunid Peng Berkala

Sebaga Seajib Payas Luar Negeri

Lolaumlah 0 Poo Pb 2915113 200] 2915118.200

Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.915.118.200, untuk Masa Pajak Masa Pajak Januari 2019 adalah sebesar Rp81.973.000.

3) Koreksi Terbanding didasarkan pada hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692. Data transaksi pada rekening tersebut didapatkan berdasarkan surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding nomor: SR-53/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25595 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK. Hasil Pemeriksaan terhadap rekening tersbut menunjukkan terdapat

3425 transaksi dengan total nilai transaksi credit Rp15.841.226.871 dan debit Rp22.724.399.553.

4) Berdasarkan pemeriksaan terhadap transaksi yang terjadi pada nomor rekening di atas, diketahui terdapat transfer kepada penerima dengan detil sebagai berikut:

5) Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 63/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S- 72/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S- 78/WPJ.20/KP.0800/2022.

6) Berdasarkan temuan tersebut, dan mempertimbangkan tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2019, serta tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa atas transfer dana tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Lebih lanjut Terbanding

mengidentifikasi saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan saat dilakukannya transfer ke penerima penghasilan, sebagai berikut:

ye ke ama . :

Ear Saab Lan ba an C

Se a ore [ rrrrrrrTCOMUh)hTr™~CS|—<C™;™r™CC | r™~—CO..CTTCCTCOrCOC...LCULCTTTTTC™SdrYS —SCOO™T.T.CCCOCT.T.TTTTCCCTCOUrmLCTTTCOC™rYS—O.. :

Berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.915.118.200 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.915.118.200. Sedangkan koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari 2019 adalah sebesar Rp81.973.000. Detil penerima penghasilan dan perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

Masalanuari2019 |PenghasilanBruto| — DPP | PPh Pasal 21 b. Berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding selama proses penelitian Surat Keberatan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp81.973.000 adalah

atas gaji, dan gaji yang diberikan kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap besarannya dibawah PTKP

2) Pemohon Banding memberikan dokumen usulan gaji untuk Masa Pajak Januari 2019, sebagai berikut:

PT. INDO OLA INTEE NUSA

PENGAIUAN GAL BULAN JANLARI 2015

ND | MAMA : JABATAN LUBA

\ 1 Dunc wii Ipa tau iniralas.« Lara Ea KA ci Ta ay

2 Se antayani SOrelau | Fp ALT fl I: a Own ana -AlaFF | Ep SAD SU !

3 Tas ata Hi Ep Asli

HI TOTAL PENGAJIAN GA | itp — 22,000,000 i

3) Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi transfer ke rekening penerima sebagaimana temuan Terbanding, dengan format sebagai berikut:

“angga Jasis kKeminzl Cekusen Faterenien “reriatei | rarsassi Pardak_r

Namun sampai dengan penelitian dibuat Pemohon Banding tidak memberikan jawabannya.

4) Pemohon Banding menyampaikan daftar pengurus selama tahun pajak 2018 s.d. 2022 dengan detil sebagai berikut: Daftar Pengurus PT. indo Dhea Internusa

— Nama . ee HN Be an

Al N Ma an Tae TA an... oo T nga oo Keterangan i 2018 |. 2019 2026 2021 2022 | 8 mhn ti BS Lo RB Lo PR Lo MK LB Pe

Gunawan Subyantoro — | 23.508.557. 7-009.005 j D rektur Utama] Direktur Utama | Birestur Utama Doi vextur Utama

— LEE” TT

Heni Handayan' ! on0g, me.0-0c0.e5 | Disektar of Delta Direstan Direktur nh ee Naas emang an SPO OLS Lo UU

. Presid Preside Presice F en Ditahun 2072 ec "utahan tr Lody Satadin Basri Oxeon sentaesoae EN residen Presicer PPS CO) itrestur Utama (S3 Desa perunah

Kemears | Komisaris korisars Komisaris ur aan penganut nersoroar

[an ee Ss anes ee —— no

Rosalinda Fitriyaal sallnda Fiteiyan 24.937.277.2-009.00! 1 Komisaris | xossisaris koonsanis Kor eens

Sutrisno i !

PBB AA pb on 2D. AAA

Suyote Aryanto | 06 Ao saea.nogd ! | | Direktur P Faun 29 P han

' | Susunan peng Kia erie ban

Mn MA Ma MAN DAN pee Aw eee

! D tabir £022 jasa Maulzna 02581589. 7-628.002 | ! Ditakus IP ahir 2022 asa perubahan

: | Sus net peng ads serseroan

5) Pemohon Banding selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 mendapatkan paket pekerjaan sebagai berikut:

tanun PEMBERI TLSAS

YA Pi .oxas - LAN KONI

No NAMA PEKERJAAN savapPK | seyenymay | ~OKA NO KONTRAK MLAIKON-RAF pan ALAMAT ana Sys nana [Seis tiers tere Rabe 3

Bahwa berdasarkan laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2019 diketahui Pemohon Banding memiliki Peredaran Usaha sebesar Rp21.291.020.345;

3. Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00001/201/19/009/23 tanggal 15 Januari 2019 adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp81.973.000;

b. Bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah “Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp81.973.000,00 adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang;

c. Bahwa dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilai usulan pembayaran gaji yang dibuat untuk Masa Pajak Januari 2019 hanya sebesar Rp20.490.000 untuk 5 (lima) orang pegawai saja, dengan detil sebagai berikut:

PT. INDO CHCA INTERNLSA

PENGAIUAN GAN BULAN JANLARI 2015

NO | MAMA : YAMAYAN LUM LA

1 Maan Su bya taro *neralae. Lari By "GUM 711)

LL. RL -| ——_ -—_ ----- sone ae ML. nn nn oe Lx ee: - naa aa ore t ‘lpn Haacaya ni 'pPektu " | Ith MAL GK

Pn —— ni — ; “ . Ta KE ai Masa KH nan ee . | eee tree ee eee eee cee eee ee

Joa [ayn ayia Ela | rp SAU dan

He TOTAL PENGAJUAN AI | ip Ja ek '

d. Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya, serta dokumen pengajuan gaji bulan Januari 2019 tidak sesuai dengan temuan Terbanding pada rekening Bank Mandiri No 1290010310692 atas nama Pemohon Banding. Dalam temuan Terbanding, diketahui bahwa selama Masa Pajak Januari 2019 terdapat transfer kepada Orang Pribadi dengan detil sebagai berikut:

Bahwa sehingga apabila disebandingkan terdapat perbedaan sebagai berikut:

Januari 2019

ENDANGSODIKIN | 20000.000

SIT ROCHMANI | 00.000

EKA PUSPITARINI | 568.000]

IGUNAWAN SUBYANTORO | 5.690.000

SIM ROHMANI | 8400.00

WiAAYUAULIA | 8.400.000

MISBAH 8.400.000 e. Bahwa pada saat penelitian keberatan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi jenis transaksi kepada masing-masing Orang Pribadi sesuai daftar temuan Terbanding, namun Pemohon Banding belum memberikan jawabannya;

f. Bahwa dari 8 (delapan) penerima penghasilan dalam tabel angka 6 di atas, hanya 2 (dua) orang yang terdaftar sebagai pengurus Pemohon Banding;

g. Bahwa selama tahun 2019 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sehingga tidak diketahui jabatan dari masing- masing penerima penghasilan, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan jabatan masing-masing penerima penghasilan dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding;

h. Bahwa selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 (enam) paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.372.055.480 namun Pemohon Banding tidak melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21, namun berdasar temuan Terbanding terdapat transfer sejumlah uang kepada Orang Pribadi dimana Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan atas transaksi tersebut;

i. Bahwa Pasal 21 UU PPh menyatakan “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh Pemberi Kerja” j. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan benar ada dana yang ditransfer ke nama-nama tersebut, pemindahan dana tersebut adalah untuk pembayaran ke pihak vendor atau supplier berupa pembelian material dan juga pembayaran tenaga lepas tukang harian dalam penyelesaian

proyek Pekerjaan Pembangunan Rusun, Caringin Jabar No Kontrak 050/05/PRGK-CMS/DPKP3/2018 dan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan No Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 (copy kontrak terlampir).

3) Bahwa berdasarkan data dan fakta, selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 (enam) paket pekerjaandengantotalnilaikontraksebesar Rp148.372.055.480, akan tetapi tidak terdapat proyek yang sesuai dengan nama dan nomor kontrak yang sama dengan proyek yang disebutkan Pemohon Banding tersebut dan tidak terdapat penjelasan maupun keterangan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak disertai data, fakta maupun bukti.

k. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp81.973.000 telah tepat;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas. maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 0091/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37

ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00127/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 08 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Nomor B-006943.10.2024/PAN/2024 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Salinan Surat Uraian Banding dari Terbanding Nomor S-146/SUB/WPJ.20/2024. Pemohon Banding dengan ini mengajukan surat Bantahan dengan uraian sebagai berikut :

1. Melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 Dikirim tanggal : 20 Mei

2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur Diterima tanggal : 21 Mei 2024 oleh Pemohon Banding;

2. Melampirkan Akta Perubahan Terakhir Pemohon Banding yang terdapat nama NURHAENI sebagai penandatangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00146/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 0009/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00001/201/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P.4. Salinan Pekerjaan Pembangunan Rusun, Caringin Jabar No Kontrak

050/05/PRGK-CMS/DPKP3/2018;

Bukti P.5. Salinan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN

Watampone Sulawesi Selatan no Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018. Bukti P.6. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.7. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.8. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.9. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Ade Maulana sebagai Komisaris;

Bukti P.10. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.11. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai

Direktur;

Bukti P.12. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/125/XII/24 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P.13. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/129/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.14. Salinan Pakta Integritas tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.15. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.16. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0073160 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P.17. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P.18. Salinan Bukti Nota Pembelian;

Bukti P.19. Salinan Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah Susun Provinsi

Jawa Barat V;

Bukti P.20. Salinan Surat Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Unit Center

Kerbau;

Bukti P.21. Salinan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Kostruksi Fisik

Pengembangan dan Rehabilitasi Gedung D4 UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta;

Bukti P.22. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Rusun Jawa Barat 5 Tahun 2018;

Bukti P.23. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Unit Center Kerbau Tahun 2018; Bukti P.24. Salinan Dokumen Kontrak Gedung D4 dan PHO Tahun 2019; Bukti P.25. Salinan Berita Acara dan Dokumen Uji Bukti;

Bukti P.26. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P.27. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.28. Salinan SPT Tahunan Periode 2018-2020;

Bukti P.29. Salinan Matriks dan Mapping Sengketa;

Bukti P.30. Salinan Dokumen Profil Perusahaan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.3. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.5. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.6. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.8. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.9. Salinan Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.10. Salinan Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00001/201/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0091/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 210,0081.973.000,0081.973.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.81.973.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.81.973.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 diketahui terdapat koreksi

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp81.973.000,00;

2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

3. Berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.915.118.200 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.915.118.200. Sedangkan koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari 2019 adalah sebesar Rp81.973.000. Detil penerima penghasilan dan perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

Masalanuari2019 |PenghasilanBruto| — DPP | PPhPasal 21

4. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.915.118.200, untuk Masa Pajak Masa Pajak Januari 2019 adalah sebesar Rp81.973.000.

5. Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada pemeriksa dan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 63/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S-72/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S-78/WPJ.20/KP.0800/2022.

6. bahwa berdasarkan temuan tersebut, dan mempertimbangkan tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2019, serta tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa atas transfer dana

tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Lebih lanjut Terbanding mengidentifikasi saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan saat dilakukannya transfer ke penerima penghasilan;

7. bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp81.973.000,00 adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21;

8. Pemohon Banding memberikan dokumen usulan gaji untuk Masa Pajak Januari 2019, sebagai berikut:

PT. INDO DHLA INTEL EN SA

PENGAIUAN GAH BULAN JAMLARI 2615

Ng | MAMA : SAAT AS JUMLAH i 1 CU wari Buby atau tTiralde.« Lariat Ar WCU

Fee en se ee 0. PE LA were eee eee . naa lear

2 ‘pn aay ‘Deak ue | lth WEG F

3 ra Rogmani Star ln 7 BASA fod [taser aia Sia | ra KAMUS !

HN IBTAL PENGAJIAN GAJI | ity 7h, 420000 i

9. bahwa hal yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya, serta dokumen Pengajuan gaji bulan19, tidak sesuai dengan temuan pemeriksa pada rekening Bank Mandiri No 1290010310692 atas nama Pemohon Banding. Dalam temuan Terbanding, diketahui bahwa selama Masa Pajak terdapat transfer kepada Orang Pribadi dengan detil sebagai berikut :

MasaJanuari2019 |penghasilanBruto| — Dpp | PPh pasal 21 a. Bahwa pada saat penelitian keberatan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi jenis transaksi kepada masing-masing Orang Pribadi sesuai daftar temuan Terbanding, namun Pemohon Banding belum memberikan jawabannya;

b. Bahwa dari 8 (delapan) penerima penghasilan dalam tabel angka 6 di atas, hanya 2 (dua) orang yang terdaftar sebagai pengurus Pemohon Banding;

c. Bahwa selama tahun 2019 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sehingga tidak diketahui jabatan dari masing-masing penerima penghasilan, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan jabatan masing-masing penerima penghasilan dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding;

d. Bahwa selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 (enam) paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.372.055.480 namun Pemohon Banding tidak melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21, namun berdasar temuan Terbanding terdapat transfer sejumlah uang kepada Orang Pribadi dimana Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan atas transaksi tersebut;

e. Bahwa Pasal 21 UU PPh menyatakan “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh Pemberi Kerja”

10. bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan benar ada dana yang ditransfer ke nama-nama tersebut, pemindahan dana tersebut adalah untuk pembayaran ke pihak vendor atau supplier berupa pembelian material dan juga pembayaran tenaga lepas tukang harian dalam penyelesaian proyek Pekerjaan Pembangunan Rusun, Caringin Jabar No Kontrak 050/05/PRGK-CMS/DPKP3/2018 dan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone

Sulawesi Selatan No Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 (copy kontrak terlampir).

3) Bahwa berdasarkan data dan fakta, selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 (enam) paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.372.055.480, akan tetapi tidak terdapat proyek yang sesuai dengan nama dan nomor kontrak yang sama dengan proyek yang disebutkan Pemohon Banding tersebut dan tidak terdapat penjelasan maupun keterangan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak disertai data, fakta maupun bukti.

11. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp81.973.000 telah tepat.

12. bahwa Terbanding memberikan pendapat atas proses Uji Bukti sebagai berikut:

- Bahwa sengketa sebesar Rp81.973.000 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan Januari 2019 yang belum dipungut PPh 21.

- Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana Heni Handayani di tahun 2019.

- Tidak ada pertanggungjawaban dana dari nama-nama lainnya ditahun 2019.

- Bahwa terhadap sengketa Januari 2019 sebesar Rp81.973.000 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp52.305.000 sementara Rp29.668.000 tidak terdapat dokumen pembuktian.

- Nilai dokumen sebesar Rp52.305.000 atas nama Heni Handayani terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Heni Handayani52.305.000

Gaji tukang14.360.000

Nota pembelian material37.945.000

Grand Total52.305.000

- Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh 21 selama tahun 2019.

- Dokumen yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

- Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp81.973.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp81.973.000 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa memiliki karyawan tetap dan tidak tetap, semua karyawan memiliki gaji dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Karyawan PT Indo Dhea Internusa sebagian besar adalah karyawan tidak tetap yang hanya dipekerjakan saat ada proyek saja, dan jika tidak ada proyek karyawan tersebut tidak dipekerjakan lagi sehingga PPh Pasal 21 tersebut tidak dilaporkan.

2. bahwa pasa saat proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian materil, dan data kasbon internal. Terhadap sengketa januari 2019 sebesar Rp81.973.000 terdapat dokumen yang disampaikan senilai Rp52.305.000 sementara Rp29.668.000 tidak terdapat dokumen pembuktian. Nilai dokumen sebesar Rp52.305.000 atas nama Heni Handayani terdiri dari nota pembelian material.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Majelis berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12:

(1). bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2). bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3). bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:

Pasal 21 ayat (1)

(1). Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau

kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002

Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidangan, dan hasil uji bukti serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp81.973.000 karena terjadi adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan Januari 2019 yang belum dipungut PPh 21.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp81.973.000 karena semua karyawan Pemohon Banding baik tetap maupun tidak tetap penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

3. bahwa dalam proses uji bukti, dari jumlah sengketa sebesar Rp81.973.000 Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp52.305.000 yaitu transfer kepada Heni Handayani untuk pembayaran pembelian material, sedangkan sisanya sebesar Rp29.668.000 Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembuktian;

4. bahwa dengan demikian, dari nilai sengketa sebesar Rp81.973.000 jumlah sebesar Rp52.305.000 Pemohon Banding dapat memberikan dokumen bukti yang cukup sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya, sedangkan jumlah sebesar Rp29.668.000 Pemohon Banding tidak membuktikannya, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp81.973.000 jumlah sebesar Rp52.305.000 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga harus dibatalkan, sedangkian jumlah koreksi sebesar Rp29.668.000 tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 2181.973.00029.668.00052.305.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp81.973.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp52.305.000,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp29.668.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00001/201/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21Rp29.668.000,00
PPh TerutangRp882.200,00
Kredit PajakRp0
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp882.200,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp385.345,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp1.267.545,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.