Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-006939.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006939.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai secara elektronik melalui E-Tax Court banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2018 Nomor 00005/201/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006939.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/169/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang P /19761018 199903 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1027/WPJ.20/2025 tanggal 23 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0088/IDI- SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 184/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00151/IDI- SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak November 2018 Nomor 00005/201/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

CNP MM GT jas cpp bitty 2 ot . :

a '''jmwasooe00 . "1

Ak wag: PN - :

tie Bag

. - ee eee ee ee . 0.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0067/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula (Rp.)Ditambah/
Menjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp.)
(Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak204.866.0000204.866.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.145.98006.145.980
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar6.145.98006.145.980
f. Sanksi Administrasi2.684.56502.684.565
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar8.830.54508.830.545

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0088/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0088/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SKPKB Pasal 21 Nomor 00005/201/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023.

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2019 yang menyatakan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak

1Dasar Pengenaan Pajak204.866.000

2PPh Pasal 21 Terutang6.145.980 bahwa atas SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No. 0067/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh 21 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang pemeriksa KPP Pasar Rebo lakukan adalah Gaji. Sedangkan karyawan Pemohon Banding memiliki gaji dibawah PTKP sesuai kententuan; bahwa daam koreksi perincian yang pemeriksa lakukan adalah adanya transfer dana kepada orang pribadi sejumlah Rp. 204.866.000;

B. Surat Keputusan Keberatan No. 00143/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024.

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan No. 00143/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 21 tersebut dinyatakan ditolak;

bahwa atas Koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana dari rekening Wajib Pajak pada Bank Mandiri No Rekening 12900010310692 kepada rekening Orang Pribadi yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Masa

November 2018 sebesar Rp. 204.866.000 dan belum dipotong PPh nya tersebut;

C. Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut hemat Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku atas transfer dana transaksi tersebut ke sejumlah nama adalah murni sebagai biaya operasional berupa pembelian material dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat, Jabar V Jawa Barat dengan no Kontrak HK.02.03/PP.02/RUSUN/SPK-IDI/2018 (Copy Kontrak terlampir). Adapun koreksi yang dilakukan oleh team Penelaah Keberatan di Kanwil Pajak Jakarta Timur dimana mereka melakukan uji petik dokumen pada Surat Perjanjian No. TDAP.GOR.01/I.03/2017 kontrak Perjanjian Pembangunan GOR Tirta antara PT. Tirta Dhea Addonics dan PT. Indo Dhea Internusa. Yang mana dalam argumen yang pihak Penelaah Keberatan lakukan bahwa proyek tersebut tidak dapat dijalankan oleh 5 orang pegawai PT. Indo Dhea Internusa. Pemohon Banding menolak atas koreksi tersebut, hal ini didasari oleh Batalnya Kontrak Perjanjian Pembangunan GOR tersebut diakibatkan oleh perizinan yang tidak diperoleh oleh pihak PT. Tirta Dhea Addonics sebagai pemilik proyek.

Sebagai kelengkapan atas permohonan banding Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan data-data dan dokumen-dokumen terkait sebagai berikut:

1. Foto Copy Surat Keputusan Keberatan Pajak Nomor: KEP-00143/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024

2. Foto Copy SKPKB PPh Pasal 21 No. 0005/201/18/009/23 tanggal 23 Mei 2023

3. Foto Copy SKEB No. 0067/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 16 Agustus 2023

4. Foto Copy Kontrak Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat, Jabar V Jawa Barat dengan no Kontrak HK.02.03/PP.02/RUSUN/SPK- IDI/2018.

5. Foto Copy Kontrak Kerjasama No. TDAP.GOR.01/I.03/2017 antara PT. Tirta Dhea Addonics dan PT. Indo Dhea Internusa dan Copy Surat Pembatalan Kontrak Kerjasama.

Bahwa demikianlah surat banding ini Pemohon Banding sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu Pemohon Banding ucapkan banyak terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024,

2. Salinan Surat Keberatan Nomor 0067/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 16 Agustus 2023,

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/201/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023,

4. Salinan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat,JabarVJawaBaratdengannoKontrak HK.02.03/PP.02/RUSUN/SPK-IDI/2018,

5. Salinan Kontrak Kerjasama No. TDAP.GOR.01/I.03/2017 antara PT. Tirta Dhea Addonics dan PT. Indo Dhea Internusa dan Copy Surat Pembatalan Kontrak Kerjasama.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 184/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0088/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasaV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanV sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

YaTidak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalV diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterima tanggal 18 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangV dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal

17 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran:

untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Nurhaeni, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

YaTidak

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatV penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukanV merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

- bahwa penandatangan Surat Banding adalah Nurhaeni sebagai Direktur tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding dan tidak melampirkan akte pendirian/akte perubahan perusahaan yang membuktikan yang bersangkutan adalah Direktur;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00005/201/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo nomor LAP- 00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Koreksi (Rp)
1 2 3 4Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0204.866.000204.866.000
PPh Pasal 21 yang terutang06.145.9806.145.980
Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak....000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)000
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3i)06.145.9806.145.980
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.684.5652.684.565
URAIANMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Koreksi (Rp)
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah (a+b+c+d)2.684.5652.684.565
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)8.830.5458.830.545

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 0067/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo berdasarkan LPAD Nomor FORM-05006580/BPS/KPP.200803/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

3. bahwa surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak204.866.0000204.866.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.145.98006.145.980
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar6.145.98006.145.980
f. Sanksi Administrasi2.684.56502.684.565
g. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar8.830.54508.830.545

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp204.866.000,-

A. Menurut Pemohon Banding

1. Dasar Hukum

-

2. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp204.866.000,- dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut hemat Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku atas transfer dana transaksi tersebut ke sejumlah nama adalah murni sebagai biaya operasional berupa pembelian material dalam pengerjaan proyek;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah

jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau (6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau

ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf

c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud j) Ayat (5), dihapus k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

4) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 21:

a) Ayat (1), bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

(1) Huruf a, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

(2) huruf b, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

(3) huruf c, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

(4) huruf d, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan (5) huruf e, penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

b) Ayat (2), bahwa Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

c) Ayat (3), bahwa Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan

Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

d) Ayat (4), bahwa Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

e) Ayat (5), bahwa Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah;

f) Ayat (5a), bahwa besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Data dan Fakta a. bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp204.866.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 01 September 2023 tanggal LAP-00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

2) bahwa berdasarkan hasil pengujian yag dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.596.702.411, untuk Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp204.866.000,-.

3) bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692. Data transaksi pada rekening tersebut didapatkan berdasarkan surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding nomor: SR-58/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25596 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK. Hasil Pemeriksaan terhadap rekening tersebut menunjukkan terdapat 3143 transaksi dengan total nilai transaksi Rp97.394.449.013,-;

4) bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap transaksi yang terjadi pada nomor rekening di atas, diketahui terdapat transfer kepada penerima dengan detil sebagai berikut:

No.NamaJumlah Penghasilan
1.Gunawan Subyantoro137.050.000
2.Siti Rochmani168.095.000
3.Anjar Purwadi145.000.000
4.Agus Setyawan85.410.000
No.NamaJumlah Penghasilan
5.Bharata F J Samosir63.000.000
6.Aris Affandi Lubis60.470.000
7.Endang Sodikin52.000.000
8.Dedi Mulyadi37.160.000
9.Hery Sudaryanto37.000.000
10.Sigit Mariyono19.535.000
11.Zainudin17.000.000
12.Ali Rizky Alkatiri15.500.000
13.Karyono15.000.000
14.Saiful Rohman15.000.000
15.Endang M13.417.000
16.Slamet11.475.000
17.Jonny Susanto10.000.000
18.Rini Lesmanawaty10.000.000
19.Sigit10.000.000
20.Wardi8.600.000
21.Nur Anggraini6.000.000
22.Torang Napitupulu3.500.000
23.Margono1.580.000
24.Heni Handayani1.852.242.200
25.Eka Puspitarini121.084.000
Jumlah2.915.118.200

5) bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada pemeriksa dan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 63/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S- 72/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S- 78/WPJ.20/KP.0800/2022.

6) bahwa berdasarkan temuan tersebut, dan mempertimbangkan tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2019, serta tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen oleh Pemohon Banding.

Terbanding berpendapat bahwa atas transfer dana tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Lebih lanjut Terbanding mengidentifikasi saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan saat dilakukannya transfer ke penerima penghasilan, sebagai berikut:

Mp 3urut Pear eribes

1 OEVEM PAJAK

Mo engan tag Ata: 1 1 a z fa 1 1 . 1 a ala 131 nga 004

2 Serena evuan Berang Anta ' 1 a 4] 2 1 1 . 1 a a a 2

Bo Ferind Can Leas US Yaa Ag Lehas Ata 1 ' ay y 8 ' ' ' q ki 1 2 4 fo han Peng ' ' a 5 # 1 1 ' ' 4 1 El

Bar Putu Mat Lal Marker 10 ML Atas ' 1 a E fa 1 1 . 1 a a a 2

2 Fatuqas Drag Lay arava Antar ' 1 a E fa 1 1 4 ' 1 a a 2

6 Fer ua bana Dana aan Aurat ' 1 a E fa 1 1 2 a | a a 2 co Ten AA Anta 1 1 a : 5 1 1 4 1 1 a a 4

Baki Bette sag Mens mbar nrg Batal gg poet 4 4 & : € € 5 4 4 4 , 4

Betker van Laver

: ue vty Bemerer erie garg Sebi Fmt) ay yee gag Kan UI IN ger ere} eecerery terse Arga pn et Sa) awemanel owtacamel anal sereh angan ee

Penata Lewy Kemet ata Kendi Bergtaai san Adm) og ayy oy h | a 4 © h | . 1 1 a a 2

Senar Pagar ge Sam na TT , | a x £ Pi 1 , | | a a 4

Ho akaaa eta Medaka Per kay Lay: Santa ewe 2 y 4 | : £ u u 4 y y | 4 a a. Feara Kean Be 2 F) 4 By £ ha ha 3 y y 4 Fi a gy Titers Sones sary i ac) Pe 7 7 3 n 4 Fa € Pl 4 4 4 Fi a

Denda Sar dat JA Ber ela Ke patie Pete Sa Barfoot Buka, .

n peta 1 1 : P3 . 1 1 : a

UE cory He yee aga pai an ue 1 ki ' ' 1 4 4

UY AH GBIER FFHPAZAL 2 Po a ed en ed Pd ce aoc ed maag od MP ca) a mesen MA Ig 2

Marui dia pie Paya

1 HAGFH padan —

Ty Dug ana Tere Atu 3 : a " a 1 : al P 2

Fi Pee ea Para Bee at HA 1 . El " a 4 ' a 4 4

Se Tere Sarana St aan pam . , Fi " Fi 1 , al P 4

Sy faa ames ef Bete Lai Ri Wea Ke Satu ea F| : 1 2 1 1 £ 1 1 a

Io Pratap Give Lit At rata Eby F| £ 1 2 1 1 £ 1 1 a

6 Pew dine Baca Manan 5) ‘ 4 : 4 Pi ‘ 4 Pi a slew Merem 3 : Fi : 1 Fi £ 1 Fi a

Te vear Cry easy res Kore ae rejang Reread Loy ye

PO Beren a fone | " 4 5 4 ' " al ' 2 (Beker Pigg in greg Rare eee artetar garry Tete Perea La

Bersatu ya Kai 3 5 4 7 4 3 5 4] 3 a cag AWD Tere saran eo Teraara Pe agus pari Teh oye bai mangsa Sher eta Perkara Tes ian fou | . a Pa a | . al P 2 ag Merata Pattat sora lens Ban Peda atuh darat Lea . . . . . .

(an Fath crt 1 £ | : | 1 £ 1 1 a

Pe Puy exer gores st brs bari Mee bara hart Pete to be F| : q : 1 1 £ 1 1 a

Be Pe or teat Mena F| : q : 1 1 £ 1 1 a eres Peeks ee sang Firemen 75 Toto Sate Prop ay

La ea F| £ 1 2 1 Fi £ 1 Fi a qo, Ketan Be oat dave! Kedata harian Pekan Sore Beth 5) gg yay

Setara Wa Ba th Lied! Meta 1 £ a £ a F) £ 1 F) a

MUAY DEJEK PPH PASAL 1" Me en In ai ai na El bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.915.118.200 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.915.118.200. Sedangkan koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp204.866.000,-. Detil penerima penghasilan dan perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

b. bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding selama proses penelitian Surat Keberatan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp204.866.000,- adalah atas gaji, dan gaji yang diberikan kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap besarannya dibawah PTKP.

2) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen usulan gaji untuk Masa Pajak November 2018, yang disajikan dalam bentuk uji petik dokumen sebagai berikut:

[ne NAMA |STAN) SURLA

2 IkeniMandayani Sitar Ra 00000

Ae In SSC

Cos viston ed Re 8,000,000

3) bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi transfer ke rekening penerima sebagaimana temuan Terbanding, dengan format sebagai berikut:

“angga Jaziz kKemiazl Ccku-en Faterangan

Trereasei | rereaei Pardak.r

Namun sampai dengan penelitian dibuat Pemohon Banding tidak memberikan jawabannya.

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan daftar pengurus selama tahun pajak 2018 s.d. 2022 dengan detil sebagai berikut:

Daftar Pengurus PT. Indo Dhea Interriusa

Ta Han Leena nata ama — rr

NAM. NPWP AN ma” Tak TI aa “TI nga” Keterangan

L 2018 L 2019 2026 2021 | 2022 | ang

Gunawan Subyantoro 24.502,567.7-069.C00 i Drektur Utama! Direktur Utama | Direktur Utama] D'rektur Utama

— 7 nn _——-—-. a am ——

Heni Hancayan! 02.806 ,550.0-600.009 Direktur f Direktur Diraktar Direktur am EPA — | ———

Fresic: Preside! | Presice Presiden takin 2022 ada perubaha.

toay Satadin Basri oa.cce.cec.e-cea.cag} MET Mesin Masicer Presider Tirestur drama (IAI flee eGa perubahan

Korrsaris i Komisaris Komisaris Komisaris SSL T3P panguces perseroan

TRasalinda Fitrivaai nena es as es es eee ns

Seal Pieeyas 24.697.077.1-009.002 | Kerrisaris | Komasor's Komisacls Kom sar's

Sutrisno

Se ee je —— ——————— aa ———

H | Di fabun 2922 ada perubah

Suyoto Ariyanto | 05. 473.730.549.009 | | | | | Diraktus | ums perubahan

If H3 ! | i psunes pergurss perseroan

: . | . Ol tarcn 2022 sua perubal

Ade Maulana 02.522,559.7-438.000 | | Direktus va peruhanan

: | | Susunan pergurus perseroan

A-—— nm in Pen aan Taman mey ma Le aman a — AA nana mr — ———a

5) bahwa Pemohon Banding selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 mendapatkan paket pekerjaan sebagai berikut:

tamun PEMBERITLGAS

NO NAMA PEXERJAAN SAMA PPK ~OKAGI NO KONTRAK NILAI KOSTRA

PEKERJAAN pax ALAMAT

WES GES Ph st awiae wee Tes Pes lg riser filters Jasa 920.6 sey ° Dp cen Yel : . 2 Fart ND OST ID T2000

Poss: Pekencan = 27sttotsi ka Kana AAN bahwa berdasarkan laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2019 diketahui Pemohon Banding memiliki Peredaran Usaha sebesar Rp21.291.020.345.

3. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00005/201/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp204.866.000,-;

b. bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah “Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar

Rp204.866.000,- adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21” c. bahwa dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilai usulan pembayaran gaji yang dibuat untuk Masa Pajak November 2018 hanya sebesar Rp20.490.000 untuk 5 (lima) orang pegawai saja, dengan detil sebagai berikut:

d. bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya, serta dokumen pengajuan gaji bulan November 2018 tidak sesuai dengan temuan Terbanding pada rekening Bank Mandiri No 1290010310692 atas nama Pemohon Banding. Dalam temuan Terbanding, diketahui bahwa selama Masa Pajak November 2018 terdapat transfer kepada Orang Pribadi;

Sehingga apabila disebandingkan terdapat perbedaan sebagai berikut:

Nama Gaji Gaji/THR Gaji/ THR

Karyawan Koran

Gunawan Subyantoro | -| 65.000.000

Siti Rohmani

— gl ag0a

Misbah 6.000.000 38.000.000 - e. bahwa pada saat penelitian keberatan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi jenis transaksi kepada masing-masing Orang Pribadi sesuai daftar temuan Terbanding, namun Pemohon Banding belum memberikan jawabannya;

f. bahwa dari 8 penerima penghasilan dalam tabel angka 6 di atas, hanya 2 orang yang terdaftar sebagai pengurus Wajib Pajak;

g. bahwa selama tahun 2019 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sehingga tidak diketahui jabatan dari masing-masing penerima penghasilan, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan jabatan masing-masing penerima penghasilan dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding;

h. bahwa selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 (enam) paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.372.055.480 namun Pemohon Banding tidak melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21, namun berdasar temuan Terbanding terdapat transfer sejumlah uang kepada Orang Pribadi dimana Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan atas transaksi tersebut;

i. bahwa Pasal 21 UU PPh menyatakan “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh Pemberi Kerja”;

j. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp204.866.000,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 0088/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00005/201/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak November 2018 atas nama PT Indo Dhea Internusa NPWP 02.070.736.0-009.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00151/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Nomor B-006939.10.2024/PAN/2024 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Salinan Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak Nomor S-184/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Pemohon banding dengan ini mengajukan surat Bantahan dengan uraian sebagai berikut :

1. Melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan

Nomor: KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024

Dikirim tanggal: 20 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur

Diterima tanggal: 21 Mei 2024 oleh PT Indo Dhea Internusa

2. Melampirkan Akta Perubahan Terakhir PT Indo Dhea Internusa yang terdapat nama NURHAENI sebagai penandatangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024,

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 0067/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 16 Agustus 2023,

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00005/201/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023,

Bukti P.4. Salinan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi

Jawa Barat, Jabar VJawa Barat dengan no Kontrak HK.02.03/PP.02/RUSUN/SPK-IDI/2018,

Bukti P.5. Salinan Kontrak Kerjasama No. TDAP.GOR.01/I.03/2017 antara PT.

Tirta Dhea Addonics dan PT. Indo Dhea Internusa dan Copy Surat Pembatalan Kontrak Kerjasama.

Bukti P.6. Bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P.7. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.8. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.9. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Ade Maulana sebagai Komisaris;

Bukti P.10. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 27 tanggal 30 Mei 2023, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.11. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.12. Softcopy Pakta Integritas an Nurhaeni, ST sebagai Direktur tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.13. Softcopy Pakta Integritas an Ade Maulana tanggal 17 Desember 2024; Bukti P.14. Softcopy Surat Kuasa Siti Rochmani, jabatan Direktur Utama kepada

Ade Maulana, jabatan Komisaris nomor IDI/169/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.15. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.16. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai

Direktur;

Bukti P.17. Softcopy Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.18. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P.19. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.20. Softcopy SPT Tahunan 2018;

Bukti P.21. Softcopy SPT Tahunan 2019;

Bukti P.22. Softcopy SPT Tahunan 2020;

Bukti P.23. Softcopy Profile Perusahaan;

Bukti P.24. Softcopy Maping Sengketa;

Bukti P.25. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.26. Softcopy Bukti pada Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.27. Softcopy Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T.1.Softcopy Matrik sengketa;

Bukti T.2.Softcopy LPK;

Bukti T.3.Softcopy LHP;

Bukti T.4.Softcopy Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 3 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2018 Nomor 00005/201/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0088/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 210,00204.866.000,00204.866.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp204.866.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.204.866.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.204.866.000,00

2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2018.

3. Berdasarkan penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan Rincian Perhitungan PPh Pasal 21 (Perubahan Pertama) yang disajikan dalam bentuk uji petik dokumen termasuk di dalamnya untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2018, diketahui bahwa daftar nama-nama diluar dari Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pemohon Banding yang tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) yang diberikan penghasilan oleh Pemohon Banding yang ditemukan oleh Terbanding berdasarkan hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692 untuk Masa Pajak November 2018 adalah; A Syukri, Heni Handayani, Siti Rochmani, Suhayat, Eka Puspitarini dengan jumlah total penghasilan sebesar Rp204.866.000.

1) Berdasarkan penelitian atas data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 November 2018 sebagai berikut:

HP up | 92,070.796,0-009.080

"ama | INDO DHEA INTERILS&

Alama: DLL MABES HANKALI 9G. SAMOIN LT 2G 74 RT OM 257 908 CIPAYUNG JAKARTA TIVUR DKI JAKARTA -

Jenis SPT ! SPT Ltasa PPh Pasal 21 28} \

Status S2T Semua $°T 1

Tahun Pajak: | | [2918

Pata We

AA Aa

Di ana nes BET Yara 58+ Fase III : - banana TET an Esa

Pooled il ures Den gga foe fase 2022 ' , Inna Eurg a) Bahwa Berdasarkan penelitian terhadap Formulir 1721-I Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan 21 pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang dilaporkan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 hanya untuk 3 masa yaitu Masa Pajak Januari, Februari, dan Desember.

b) Bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, diketahui terdapat 6 orang Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada ke 3 (tiga) masa tersebut (Januari, Februari, dan Desember). Dengan demikian Pemohon Banding memliki 6 orang Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dengan total penghasilan yang dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp15.500.000 atau dengan nilai total untuk Tahun Pajak 2018 (Januari, Februari, dan Desember) sebesar Rp46.500.000 yang atas nilai penghasilan seluruh pegawai tidak tetap yang dilaporkan tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding atau Terbanding mengakui nilai yang sama dengan yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana telah dijelaskan diatas.

2) Berdasarkan surat permintaan data rekening koran Wajib Pajak nomor: SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25597 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK yang diperoleh pemeriksa saat proses pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

Ban Vara tPA NINA le a SBP SG ORDO AAA) NODES WES LISS NOD Deis MEA IMA NAN DNS Ana ise LS ES BS 1XNG)

a) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding nomor: SR- 63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 melalui respon jawaban nomor DJP.20220424.25597 tanggal 24 April 2022 melalui aplikasi IBK diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 12900010310692 kepada nama rekening Lawan sebagaimana yang disajikan pada tabel diatas.

b) Bahwa dari jawaban berupa tabel seperti tersebut diatas, diperoleh data aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan.

c) Terbanding membuat rekapitulasi perbulan terkait pembayaran tersebut untuk setiap masa pajak dimana nama penerima pembayaran dari Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2018 adalah A Syukri, Heni Handayani, Siti Rochmani, Suhayat, Eka Puspitarini dengan rincian sebagai berikut:

TA SY IK 1,4 40 00M) ' 220000 oe 156 NN 037,800

2 HEN TANGAYAN! | 43,815,000 Abah 250 Hug 233,013

BERI HANDAYAN KE DAN A2 Pai: 18% 2 SMF 163

AIST ROCTM ANI AAO ig TA an, 000 . . BN R2 ; ; ; 4,450,500 “5 SUEAYAT OT kato s0 L. 730,001 18%, 100

Pn ME Tang | 88,869,090. arsa 3,829,000

JUMLAH 201 Shh On _ _ 107433000 teens V3. 48,875 d) Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada pemeriksa dan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 63/WPJ.20/KP.0800/2022,

- SuratPeringatanImelaluisuratnomorS- 72/WPJ.20/KP.0800/2022,

- SuratPeringatanIImelaluisuratnomorS- 78/WPJ.20/KP.0800/2022.

e) Bahwa pada saat proses pemeriksaan, karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen, maka seluruh pengeluaran yang diketahui melalui aliran uang dari

rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan sebagaimana tersebut diatas, maka dugaan awal Terbanding, seluruh pembayaran tersebut merupakan terkait pembayaran tukang, karena Pemohon Banding bergerak di bidang jasa konstruksi yang membutuhkan manpower seperti tukang dan mandor.

f) Bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding memberikan daftar seluruh transferan kepada orang pribadi (aliran uang) tersebut kepada Pemohon Banding sebagai temuan informal, Pemohon Banding menanggapi bahwa itu adalah untuk biaya mandor dan tukang, sehingga bukan merupakan karyawan Pemohon Banding. Terbanding menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

3) Berdasarkan Buku, Catatan, dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan untuk membuktikan argumentasinya di dalam surat pengajuan kebaratan dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak adalah atas gaji, karena semua karyawan PT Indo Dhea Internusa baik karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP

Adalah sebagai berikut:

a) Fotokopi Data Karyawan PT Indo Dhea 2018

Dat: Karya? BT ote hea 219 ar nas innate SEEN Ee a penne ees — ee i ee Ia, | | La Tits ra jan

= - pear Mam dari VE Jan oe keatas “Sevrarene! Ganga Dosa el

‘4 Sonata singed sig Te an et —+---—- +. ES, SDE | wl fissemoer onan 1 TH

Sane SARS png TA A angan Somers Us erangan scam bese Ly scuaes bce cen] aren ante ae

2 Wheeden anon) uranium Taat, be tte SE RSE AGATA SMART SERRE SORE | ESA Jon | $000.00

Pi 8 1. EER pea SAO | ANN LOL | Ae IK ! sinning | TRC) Lone Dan un cae! : : ab aaa nn ee MIE KUA [Eco | 2083) eo oten moe Jason sew ee Pee ACHE Saga parepare

Dep avy dal WOE ATS GOING] el DEA ! Ea 2) IAIN Sr, Kana Gi : = + . = Sate aaa SO atom na re Keran Secara | perna | tare we! acne te aca, AT CON | 46672 600 | 3.0,600 ine “4 GELI 3c Gad Sean Lana PEN late sen ane ts mam ne mamang. PARE Bia 3 eC OU] 360756001 3000,

4 | Bah CONT PESO AG AP TANI POT TA ot, | donc Lan jarang : LE, Wc | dg COO ON

= : SP RIOT NE BMG | Se Oe | SOON 34 600 a ee MA ee GEN ANA L . | Ja menikam memar nT a LEAN mama nay nner b) Fotokopi Pengajuan Gaji PT Indo Dhea Internusa untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang disajikan dalam bentuk uji petik dokumen meliputi Masa November 2018:

No | NAMA JADATAN i JUMLAH

1 ~ feces subyattore ee PI Uiama | Re s000,000 “2 freniHandayani ————————— Ipirektur TR 000,000 i “Soe OO — T Rpa 3,008,000

\" “a JetaAyu Aulia Terate To” 800,000

[TOTAL PENGAIUANGAI ———————————— Rp ”—— 18,000,000

Bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2018.

c) Berdasarkan data rekening koran Pemohon Banding yang terdapat di dalam aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan terkait aliran uang yang dibayarkan ke Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

Ligconv7s 7278 2 8 GE. NAMA SUBYANTIRO 2718/2218 ar LInapo0

LISSOIT7STITS i BGINA MAN SLB ANTES BAL RLS ae Jargngs

1290227757273 1 § SUNAWAN SBA N TORO 54/2018 ar S7E2522

LISDDITTAT ITS 1 BELA AN SLE VAN at EA LILE ae BLao222

LESDIIP FSI OPS 2 3 ELNAWAN §_BYANTORG BS) 2013 a6 LEDESIGS

LISSTS7 7ST IFS 1 BEL NAWAN SL BYE AS BOLE TLS 2° BovToto

119027757279 1 3 ELNAW A SLB ANTORG BY L8/2028 or 1120525

125100 7757675 1 3 SANA NAN SL EYAN TORS BfLT BILE 2 BoggDmo¢

LAST LOTTETITS 1 BE SL NANAN SLEYANTORO Bgaris ar #IrrrTT

12srir77ara7a 1 BEL AVA SL ANTES BOLL II z5 Lascrrni

LESDIL7 787273 ha 3 SLNAWAN SL BYANTOFO BABES2OL3 or asanran

LESEIDTIS7ITS 1 3 E.VANYAN SUBYANTORO BED ROLE or 2eccnne

LOSTILTTET ITS 1 S GL NAMAN SL EVAN OED g°s020L5 or BQo2T22

L2SOQDO7 RIOTS 1 3 SANAM AN SBP ANT ORS SOLS $2028 oF sscocece

IISO007757075 1 B SLNAWAN SL EVYANTORS BOE °2OLS cr E0cct77te

LESCODTTETITS 1 S SL NAWAN SL EVAN GRO BORECRILS ar Bangerar

LEST TCT TRTOTE 1 B PLA SN SL BAN ST BIS BOTITTIT TAR SL NAN ELE ANTORO

LOSSDITFRIITS 2 3S ELNAMAN SLESANTSAO 3728/2223 cr BIDIIITI DAS GLNAMWAN 3. SYANTORO

L2SClo 77S TCE 1 BEL KAWAN SL EYANTORG Alea20L8 ar Serorera

LOSDIITTE FITS 2 BELA NAN SL BANI Lp alis <r EUEBIDIC

LESlOOTTETITS 1 5 SL VAWAN SL EVANTORG 1251472015 or 992222

LST TCT TRTOTE 1 BBL AW AN SL EVAN ST LT R18 5 eka

LOSSOITPRIITS 2 3S ELNAMAN SLBANTORO ic 17/2018 dr srgarar

LEEIOITTETITS 1 BBL ALAN SLES AN TORE Al 2/2718 > S5D00007

LESODTFIRIOTS 1 BS. NAWAN SUBYANTO SO LIL (2013 cr isc7coo2

LIBDIITTET ITS Ba 2 ELAN ANS. S°ASTCRO 11/25 ITS 2 arina

125000775707 1 5 SUKAWAN SUBYANTORS La/B/ATiS or 49957527

KISS LTT ET TTS 1 SL NAY. AN SLEMAN LILIT SITI,

LOSEDITTSTITS 1 3G. NYAMAN SUBYAN TORO 231803715 ar LBGODIIIT

716,905,000

LIST E TSS a SEL CAN GAYA SAS or SETTTT

SISTTCFIETSSS 2 BEN CAN DAA be ka Betasak 2 on PITTI

ISIS TEE ja SEN -AN Gavan, BYLAYIILS sr Bell lll

LISSI SIS I BCE TANSAKAN BALAS or SIT

DASTITPF TSS a SE -AN GAYA, BESI ASLS or SOSIS

LIST TTS ja SIN HAN OAV AS, BYEBVIILS or BELTS

LIST ETS I BCE TANSAKAN BASA or EITIIT

LESTITSPETSSs a SIN HA OAV AS, SSS or LSSSTT

SET TSS = BEN HAN oat LS si LET

SSI TEE IL SIN (aaa, Livny fntLe or ET

LSETIIFFETeSl I Bri. (abe ea, 2ifnsf2ole or Hl0iTr?

LESTITSPETSSs a Soi HAGA A Ingin ar SITI

LISTITFFSTE8L ka BIL AM Davey ISS SS1S or STTTTT

SET ate I BIN SAN Daya LSi5iSO18 cr LESTI

179.495.5300 (1) Terbanding melakukan penelitian kebenaran atas Data Gaji Karyawan PT Indo Dhea Tahun 2018 (Data Karyawan PT Indo Dhea 2018) dengan mencocokkan nilai besarnya gaji yang di dalam data tersebut, dengan nilai yang terdapat di dalam rekening koran Pemohon Banding.

(2) Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diperoleh nilai yang jauh berbeda dimana berdasarkan Data Gaji Karyawan yang diberikan Pemohon Banding Karyawan Pemohon Banding atas nama Gunawan Subyantoro dengan jabatan selaku Direktur Utama menerima gaji sebesar Rp60.000.000 dan THR sebesar Rp5.000.000 sehingga total gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Gunawan Subyantoro selaku Direktur Utama adalah sebesar Rp65.000.000. Sedangkan atas nama Gunawan Subyantoro tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

(3) Berdasarkan penelitian terhadap rekening koran Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa Gunawan Subyantoro selaku Direktur Utama memperoleh gaji yang dibayarkan Pemohon Banding yang ditransfer ke rekening Gunawan Subyantoro nomor rekening 1290007757079 adalah

sebesar Rp716.905.000. Ditemukan fakta bahwa Gunawan Subyantoro selain memperoleh atau dibayarkan gaji oleh Pemohon Banding sebesar Rp716.905.000, Gunawan Subyantoro juga memberikan uang kepada Pemohon Banding dengan dibuktikan kode “cr” di dalam rekening korang tersebut dengan nilai nominal sebesar Rp400.000.000. Dengan demikian Terbanding menetapkan besarnya penghasilan atau gaji Gunawan Subyantoro adalahsebesarRp316.905.000 (diperloehdari Rp716.905.000 – Rp400.000.000).

(4) Berdasarkan hasil penelitian berikutnya atas nama Heni Handayani, juga diperoleh nilai yang jauh berbeda dimana berdasarkan Data Gaji Karyawan yang diberikan Pemohon Banding Karyawan Pemohon Banding atas nama Heni Handayani dengan jabatan selaku Direktur menerima gaji sebesar Rp48.000.000 dan THR sebesar Rp4.000.000 sehingga total gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Heni Handayani selaku Direktur adalah sebesar Rp52.000.000. Sedangkan atas nama Heni Handayani tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

(5) Berdasarkan penelitian terhadap rekening koran Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa Heni Handayani selaku Direktur memperoleh gaji yang dibayarkan Pemohon Banding yang ditransfer ke rekening Heni Handayani nomor rekening 1290007730662 adalah sebesar Rp194.495.500. Ditemukan fakta bahwa Heni Handayani selain memperoleh atau dibayarkan gaji oleh Pemohon Banding sebesar Rp194.495.500, Heni Handayani juga memberikan uang kepada Pemohon Banding dengan dibuktikan kode “cr” di dalam rekening korang tersebut dengan nilai nominal sebesar Rp15.000.000. Dengan demikian Terbanding

menetapkan besarnya penghasilan atau gaji Heni Handayani adalahsebesarRp179.495.500 (diperloehdari Rp194.495.500 – Rp150.000.000) (6) Bahwa Terbanding sudah melakukan penelitan yang sama untuk Data Gaji Karyawan lainnya sebagaimana yang dilakukan terhadap Gunawan Subyantoro dan Heni Handayani atas pembayaran gaji yang dibayarkan Pemohon Banding melalui transfer ke karyawan penerima penghasilan yang diketahui di dalam rekening koran Pemohon Banding.

(7) Adapun dari hasil penelitian tersebut, terdapat perbedaan nominal gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada nama-nama yang tercantum di dalam Data Karyawan yang diberikan pada saat proeses keberatan berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21, Data Gaji Karyawan, Rekening Koran adalah sebagai berikut:

NamaGaji SPTGaji/THR Data Gaji KaryawanGaji/THR Rekening Koran
Gunawan Subyantoro-65.000.000316.905.000
Heni Handayani-52.000.000179.495.500
Siti Rohmani-39.000.000248.495.000
Illa Ayu Aulia-39.000.000-
Misbah6.000.00039.000.000-

d) Fotokopi Surat Perjanjian Nomor TDAP.GOR.01/I.03/2017

PAS A £

CAS AR PTELAKSANC S75, [DM ERIAAN

1 Lp pa Mona RES me sot : . dan

: cae peta ' : : ta La oan haa,

: tone as sot, pote Pp | ca

PASAL f

BAHAR DAN Pr RAD AT AA ne) sola rr: NN: Me Te | - | akan

: ba ta Ka Ha - odo: ar wean KF Doro... Ie aK.

. PE ak i Koo ari ea - dapat

- Ts ee " 20 roast . pe Lg dari

‘ CE MA AIM AA ec aa Te - 1. fot. | dan

St | a a PA PA ae Ea fee) naan (1) Berdasarkan argumentasinya di dalam surat pengajuan keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa;

“Koreksi Dasar Pengenaan Pajak adalah atas gaji, karena semua karyawan PT Indo Dhea Internusa baik karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP”

(2) Selain Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen berupa Data Gaji Karyawan dimana hasilnya tidak di dukung dengan dokumen pendukung berupa SPT Masa PPh Pasal 21 serta Rekening Korang Pemohon Banding, Terbanding jugamenelitiSuratPerjanjianNomor TDAP.GOR.01/I.03/2017 untuk menguji argumentasi Pemohon Banding tersebut yang menyatakan bahwa baik karyawan tetap dan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP.

(3) Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000 yang terjadi pada

tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 hari kalender atau 2 Tahun.

(4) Bahwa Pasal 1, LINGKUP PEKERJAAN antara lain mengatur bahwa PIHAK PERTAMA (Tirta Dhea Addonnics Pratama) memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA (Wajib Pajak), dan Wajib Pajak menerima tugas pekerjaan tersebut, yaitu pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta, pekerjaantersebutmeliputipekerjaan-pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

(5) Bahwa Pasal 4, TENAGA KERJA, antara lain mengatur:

- Angka 1, PIHAK KEDUA (PT Indho Deha Internusa) wajib menugaskan tenaga kerja ahli dan terampil dalam jumlah cukup sesuai kebutuhan pekerjaan.

- Angka 4, PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga kerja harian dalam jumlah cukup dan kualifikasi sesuai dengan volume dan kompleksitas pekerjaan.

(6) Berdasarkan hasil penelitian Surat Perjanjian tersebut, Terbanding tidak mendapatkan data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa semua karyawan PT Indo Dhea Internusa sejumlah 5 orang yang diakui Pemohon Banding sebagai karyawan Pemohon Banding di dalam daftar Pengajuan Gaji Bulanan antara lain Gunawan Subyantoro, Heni Handayani, Siti Rohmani, Illa Ayu Aulia, dan Misbah, memiliki gaji dibawah PTKP, baik hasil penelitian di dalam klausul perjanjian maupun dari dokumen pendukung atas perjanjian tersebut.

(7) Terbanding tidak meyakini bahwa untuk menjalankan tugas Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai proyek sebesar Rp86.000.000.000 hanya dijalankan oleh 5 orang karyawan saja, tidak terdapat penjelasan, rincian,serta bukti pendukung yang membuktikan adanya karyawan tidak

tetap yang dipekerjakan sewaktu ada proyek saja dengan penghasilan dibawah PTKP sebagaimana yang di dalilkan Pemohon Banding di dalam surat keberatan. Berdasarkan surat perjanjian tersebut jangka waktu proyek adalah 730 hari kalender atau 2 tahun dimana Tahun 2018 seharusnya merupakan tahun proyek tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding.

4) Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi transfer ke rekening penerima sebagaimana temuan Terbanding, dengan format sebagai berikut:

“angga Jaris Kominal Crekuven Faterengen

Trersassi | rersassi Perdak.r

Namun sampai dengan penelitian ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan jawabannya.

Pemohon Banding menyampaikan daftar pengurus selama tahun pajak 2018 s.d. 2022 dengan detil sebagai berikut:

Daftar Pengurus PT. Indo Dhea Internusa ee ABATAN OOOO

NAMA NPWP a aa aa aa ae aa Keterangan 2618 L 2019 2026 2021 2022 ! ang

—————— ——— jean ee Sa Se a ———A——————

Gunawan Subyantoro 22.568.557.7 009.005 | D rekt.r Utama! Diroktur Utema | Direktur Utama | Direktur Utama

[ren Handayani OS 630.0-060. oae | Direkrus ' Direktur Diraxtur Direktur i a aman LA an mam | +.

1 neh , ag gat

, aa Fresicen Presiden | Prosicer Fresicen . Itahur 2022 aca serLbahan

. Lody Satadin Basri 09,006.000,0-000.000 “ . Kai ~ Dirextus Utama fo . !

Kor saris Komisaris Komisaris Kamisaria Sasunar pengueus perseroan

Resalinda Fitriyaal |... oh ~~ a

Prana rteyan 24.437.077.1-009.00: | Komisaris! Kornisaris korusaris Kom sang

Sutrisno ! ! pa a LA ajaaa

! i 1 | Di tahun 2022 aza pe'Lbahan

Suyote Ariyanto | G33/3.730.5-069.GO0 | | | | | Disaktus | ' une ve

: { | Isasuna: penguni perseroan ae a benni. A—A— Ao

Ditahun 2077 aga peri. bahan

Ade Maulana €2.581.539,7-438.600 | Direktur | cee

! | Isasusar pengurus perseroan

Pemohon Banding selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 mendapatkan paket pekerjaan sebagai berikut :

Tamuh PEMBETI TUGAS

AMA PES “ A 1 -4 RAR

HAMA PESER JSON SAMA PPK TEKS HO KOKT AR HI-AL KOS RAK

Pag A-AMAT

Seranris Semanan Kisah SEs Banjaran Fa Blac Flt = assess Wee ess Heat la cles + Pp ece Basu Tara a nescence: CRP pan ot

Semasa Balangan Mn 33 na

Bag engan pang ma: oop TE OU IBEPLSEetE PRIgg¢ pe

Bp nan fips ftipeazin Aerpapnne eat nan JR

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

3. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

4. Bahwa dalam alasan keberatannya Pemohon Banding menyatakan “Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp204.866.000,- adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21”. Pemohon Banding merupakan perusahaan kontraktor Sebagian besar karyawannya adalah karyawan tidak tetap yang dipekerjakan sewaktu ada proyek saja.

5. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Pasal 21 (Perubahan Pertama) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.660.482,411 sedangkan menurut Pemohon Banding yang dilaporkan hanya untuk Masa Pajak Januari, Februari dan Desember adalah sebesar Rp63.780.000. Terhadap pembayaran Gaji/Pensiun/THT kepada Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan dibawah PTKP yang dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa Pajak Januari, Februari, dan Desember sebesar Rp63.780.000 tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.596.702.411. Sedangkan koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp204.866.000.

6. Terbanding menemukan sejumlah nama diluar dari daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pemohon Banding yang tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai) yang diberikan penghasilan oleh Pemohon Banding yang ditemukan oleh Terbanding berdasarkan hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692 sebesar Rp1.596.702.411, untuk Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp204.866.000 atas nama; A Syukri, Heni Handayani, Siti Rochmani, Suhayat, Eka Puspitarini.

7. Bahwa pada saat penelitian, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi jenis transaksi kepada masing- masing Orang Pribadi sesuai daftar temuan Terbanding, namun Pemohon Banding belum memberikan jawabannya;

8. Bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi bahwa itu adalah untuk biaya

mandor dan tukang, sehingga bukan merupakan karyawan Pemohon Banding. Terbanding menetapkan pembayaran tersebut adalah sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

9. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Pengajuan Gaji PT Indo Dhea Internusa untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang disajikan dalam bentuk uji petik dokumen meliputi Masa Pajak Januari, Februari, dan Desember 2018 sebagaimana untuk disandingkan dengan SPT Masa Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Pemohon Banding Laporkan di tahun 2018.

10. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga tidak diketahui jabatan dari masing-masing penerima penghasilan, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan jabatan masing-masing penerima penghasilan dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding;

11. Tim peneliti melakukan penelitian kebenaran atas Data Gaji Karyawan PT Indo Dhea Tahun 2018 (Data Karyawan PT Indo Dhea 2018) dengan mencocokkan nilai besarnya gaji yang di dalam data tersebut, dengan nilai yang terdapat di dalam rekening koran Pemohon Banding.

12. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diperoleh nilai yang jauh berbeda dimana berdasarkan Data Gaji Karyawan yang diberikan Pemohon Banding Karyawan Pemohon Banding atas nama Gunawan Subyantoro dengan jabatan selaku Direktur Utama menerima gaji sebesar Rp60.000.000 dan THR sebesar Rp5.000.000 sehingga total gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Gunawan Subyantoro selaku Direktur Utama adalah sebesar Rp65.000.000. Sedangkan atas nama Gunawan Subyantoro tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

13. Berdasarkan penelitian terhadap rekening koran Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa Gunawan Subyantoro selaku Direktur Utama memperoleh gaji yang dibayarkan Pemohon Banding yang ditransfer ke rekening Gunawan Subyantoro nomor rekening 1290007757079 adalah sebesar Rp716.905.000. Ditemukan fakta bahwa Gunawan Subyantoro selain memperoleh atau dibayarkan gaji oleh Pemohon Banding sebesar Rp716.905.000, Gunawan Subyantoro juga memberikan uang kepada Pemohon Banding dengan dibuktikan kode “cr” di dalam rekening korang tersebut dengan nilai nominal sebesar Rp400.000.000. Dengan demikian Terbanding menetapkan besarnya penghasilan atau gaji Gunawan Subyantoro adalah sebesar Rp316.905.000 (diperloeh dari Rp716.905.000 – Rp400.000.000).

14. Berdasarkan hasil penelitian berikutnya atas nama Heni Handayani, juga diperoleh nilai yang jauh berbeda dimana berdasarkan Data Gaji Karyawan yang diberikan Pemohon Banding Karyawan Pemohon Banding atas nama Heni Handayani dengan jabatan selaku Direktur menerima gaji sebesar Rp48.000.000 dan THR sebesar Rp4.000.000 sehingga total gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Heni Handayani selaku Direktur adalah sebesar Rp52.000.000. Sedangkan atas nama Heni Handayani tidak dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

15. Berdasarkan penelitian terhadap rekening koran Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa Heni Handayani selaku Direktur memperoleh gaji yang dibayarkan Pemohon Banding yang ditransfer ke rekening Heni Handayani nomor rekening 1290007730662 adalah sebesar Rp194.495.500. Ditemukan fakta bahwa Heni Handayani selain memperoleh atau dibayarkan gaji oleh Pemohon Banding sebesar Rp194.495.500, Heni Handayani juga memberikan uang kepada Pemohon Banding dengan dibuktikan kode “cr” di dalam rekening korang tersebut dengan nilai nominal sebesar Rp15.000.000. Dengan demikian Terbanding menetapkan besarnya penghasilan atau gaji

Heni Handayani adalah sebesar Rp179.495.500 (diperloeh dari Rp194.495.500 – Rp150.000.000)

16. Bahwa tim Terbanding sudah melakukan penelitan yang sama untuk Data Gaji Karyawan lainnya sebagaimana yang dilakukan terhadap Gunawan Subyantoro dan Heni Handayani atas pembayaran gaji yang dibayarkan Pemohon Banding melalui transfer ke karyawan penerima penghasilan yang diketahui di dalam rekening koran Pemohon Banding.

17. Adapun dari hasil penelitian tersebut, terdapat perbedaan nominal gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada nama-nama yang tercantum di dalam Data Karyawan yang diberikan pada saat proeses keberatan berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21, Data Gaji Karyawan, Rekening Koran.

18. Selain Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen berupa Data Gaji Karyawan dimana hasilnya tidak di dukung dengan dokumen pendukung berupa SPT Masa PPh Pasal 21 serta Rekening Korang Pemohon Banding, Terbanding juga meneliti Surat Perjanjian Nomor TDAP.GOR.01/I.03/2017 untuk menguji argumentasi Pemohon Banding tersebut yang menyatakan bahwa baik karyawan tetap dan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP.

19. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000 yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 hari kalender atau 2 Tahun.

20. Bahwa Pasal 1, LINGKUP PEKERJAAN antara lain mengatur bahwa PIHAK PERTAMA (Tirta Dhea Addonnics Pratama) memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA (Wajib Pajak), dan Pemohon Banding menerima tugas pekerjaan tersebut, yaitu pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta, pekerjaan tersebut meliputi pekerjaan-

pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)

21. Bahwa Pasal 4, TENAGA KERJA, antara lain mengatur Pemohon Banding wajib menugaskan tenaga kerja ahli dan terampil dalam jumlah cukup sesuai kebutuhan pekerjaan dan Pemohon Banding wajib menyediakan tenaga kerja harian dalam jumlah cukup dan kualifikasi sesuai dengan volume dan kompleksitas pekerjaan.

22. Berdasarkan hasil penelitian Surat Perjanjian tersebut, Terbanding tidak mendapatkan data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa semua karyawan PT Indo Dhea Internusa sejumlah 5 orang yang diakui Pemohon Banding sebagai karyawan Pemohon Banding di dalam daftar Pengajuan Gaji Bulanan antara lain Gunawan Subyantoro, Heni Handayani, Siti Rohmani, Illa Ayu Aulia, dan Misbah, memiliki gaji dibawah PTKP, baik hasil penelitian di dalam klausul perjanjian maupun dari dokumen pendukung atas perjanjian tersebut.

23. Terbanding tidak meyakini bahwa untuk menjalankan tugas Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai proyek sebesar Rp86.000.000.000 hanya dijalankan oleh 5 orang karyawan saja, tidak terdapat penjelasan, rincian,serta bukti pendukung yang membuktikan adanya karyawan tidak tetap yang dipekerjakan sewaktu ada proyek saja dengan penghasilan dibawah PTKP sebagaimana yang di dalilkan Pemohon Banding di dalam surat keberatan. Berdasarkan surat perjanjian tersebut jangka waktu proyek adalah 730 hari kalender atau 2 tahun dimana Tahun 2018 seharusnya merupakan tahun proyek tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding.

24. Bahwa Pasal 21 UU PPh menyatakan “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh Pemberi Kerja”;

25. Bahwa selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.372.055.480,- namun Pemohon Banding tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21, namun berdasar temuan Terbanding terdapat transfer sejumlah uang kepada Orang Pribadi, dimana Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan atas transaksi tersebut, hal ini mengindikasikan ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21;

4. bahwa Terbanding memberikan pendapat atas proses Uji Bukti sebagai berikut:

• Bahwa sengketa sebesar Rp204.866.000 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan November 2018 yang belum dipungut PPh 21.

• Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana dari masing masing perorangan tersebut secara akumulatif selama tahun 2018 dan tidak dipisahkan per masa pajak.

• Bahwa terhadap sengketa November 2018 sebesar Rp204.866.000 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp75.591.000 sementara Rp129.275.000 tidak terdapat dokumen pembuktian.

• Nilai dokumen sebesar Rp75.591.000 terdiri dari 2 orang yakni Eka Puspitarini dan Heni Handayani dengan rincian sebagai berikut :

Row LabelsGrand Total

Eka47.800.000

Tenaga lapangan dan keamanan47.800.000

Heni Handayani27.791.000

Gaji tukang22.439.000

Nota pembelian material3.752.000

Pembelian Solar1.600.000

Grand Total75.591.000

• Bahwa Heni Handayani dan Eka Puspitarini tidak terdaftar sebagai pegawai Pemohon Banding.

• Dokumen yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

• Bahwa berdasarkan dokumen dan alasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp204.866.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp204.866.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa memiliki karyawan tetap dan tidak tetap, semua karyawan memiliki gaji dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Karyawan PT Indo Dhea Internusa sebagian besar adalah karyawan tidak tetap yang hanya dipekerjakan saat ada proyek saja, dan jika tidak ada proyek karyawan tersebut tidak dipekerjakan lagi sehingga PPh Pasal 21 tersebut tidak dilaporkan.

2. bahwa pasa saat proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian materil, dan data kasbon internal. Terhadap sengketa November 2018 sebesar Rp204.866.000 terdapat dokumen yang disampaikan senilai Rp75.591.000 sementara Rp129.275.000 tidak terdapat dokumen pembuktian. Nilai dokumen sebesar Rp75.591.000 atas nama 2 orang yakni Eka Puspitarini dan Heni Handayani terdiri dari nota pembelian material.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Majelis berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12:

(1). bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2). bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3). bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:

Pasal 21 ayat (1)

(1). Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau

kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidangan, dan hasil uji bukti serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp204.866.000 karena terjadi adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan November 2018 yang belum dipungut PPh 21.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp204.866.000 karena semua karyawan Pemohon Banding baik tetap maupun tidak tetap penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

3. bahwa dalam proses uji bukti, dari jumlah sengketa sebesar Rp204.866.000 Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp75.591.000 atas nama 2 orang yakni Eka Puspitarini dan Heni Handayani, sedangkan sisanya sebesar Rp129.275.000 Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembuktian;

4. bahwa dengan demikian, dari nilai sengketa sebesar Rp204.866.000 jumlah sebesar Rp75.591.000 Pemohon Banding dapat memberikan dokumen bukti yang cukup sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya, sedangkan jumlah

sebesar Rp129.275.000 Pemohon Banding tidak membuktikannya, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp204.866.000 jumlah sebesar Rp75.591.000 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga harus dibatalkan, sedangkian jumlah koreksi sebesar Rp129.275.000 tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 21204.866.000129.275.00075.591.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp204.866.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp75.591.000,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp129.275.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2018 Nomor 00005/201/18/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21Rp129.275.000,00
PPh TerutangRp3.878.250,00
Kredit PajakRp0
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp3.878.250,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp1.694.020,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp5.572.270,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.