Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-006937.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006937.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai secara elektronik melalui E-Tax Court banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00010/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006937.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/168/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang P / 19761018 199903 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0086/IDI- SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 165/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 29 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00150/IDI- SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00010/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

SUMED Gps est

. arte . " Ka

: soak ' sot ' oa -

" . 2 : Ing - " 1 Te .

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0058/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

teil haw ined be aa te dear Ep ak sai dianya BE

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/
Menjadi
(Dikurangi)
(Rp.)
(Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak453.235.3730453.235.373
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang39.958.082039.958.082
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar39.958.082039.958.082
f. Sanksi Administrasi17.453.691017.453.691
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar57.411.773057.411.773

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0086/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0086/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SKPKB Pasal 21 Nomor 00010/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023.

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2020 yang menyatakan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak

1 Dasar Pengenaan Pajak453.235.373 2 PPh Pasal 21 Terutang39.958.082 bahwa atas SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No. 0058/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi atas PPh 21 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang pemeriksa KPP Pasar Rebo lakukan adalah Gaji. Sedangkan karyawan Pemohon Banding, PT. Indo Dhea Internusa memiliki gaji dibawah PTKP;

B. Surat Keputusan Keberatan No. 00140/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024.

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan No. 00140/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas atas SKPKB PPh Pasal 21 tersebut dinyatakan ditolak;

bahwa atas Koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana kepada pegawati tidak tetap berdasarkan transfer dana dari rekening Wajib Pajak pada Bank Mandiri No Rekening 12900010310692 kepada nama-nama diluar dari daftar pegawai tetap dan tidak tetap Wajib Pajak pada masa pajak Juni 2020;

C. Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena sesuai dokumen dan penjelasan Pemohon Banding kepada pihak Pemeriksa dan Penelaah Keberatan, bahwa benar ada dana yang ditransfer ke nama-nama tersebut, Pemindahan dana tersebut adalah untuk pembayaran ke pihak vendor atau supplier berupa pembelian material dan juga pembayaran tenaga lepas tukang harian dalam penyelesaian proyek Pekerjaan Asrama Haji Embarkasi Jakarta D4 No Kontrak B- 1030/Ah.04.4/KS.01/08/2019 (Copy Kontrak terlampir);

Tanggal No. COA COA Keterangan Debit

O1 June 2020 7110001 4PP Barang Janis IIndhira Perwitasari untuk Pembelian mataerial proyek kerbau rawa 25,000,000.00

03 June 2020 7110001 4PP Barang Janis | Indhira Perwitasari - untuk Pembelian mataerial proyek kerbau rawa 100,000,000.06

O3 June 2020 7110004 HPP Lain Khaerul Ma'ruf Biaya Pengurusan Proyek Kerbau Rawa 4,695,000.00

04 June 2020 7110008 HPP Lain M Zaki Mubarak - Pembelian Material Proyek 3,250,000.00

CS June 2020 7110004 HPP Lain Adam Firdasu - Pembelian Material Proyek 1, 706,000.00

09 June 2020 7110006 HPP Lain Asep Saefullah Pembelian Material Proyek 5,000,000.00

13 June 2020 7110001 HPP Barang Jani! Hengki Dwi Wahyudi - Pembelian Material Proyek 3,000,000.00

14 June 2020 7110004 HPP Lain Transfer SMS Ke Rosalinda Fitriyani untuk pembayaran tenaga tukang Asrama Ha, D4 7,400,000.00

14 June 2020 7110008 HPP Lain Margono - Pembelian Material Proyek 700,000.00

16 June 2020 7110004 HPP Lain Khaerul Ma'ruf Biaya Pengurusan Proyek Kerbau Rawa 30,500,000.00

23 June 2018 7110001 HPP Barang Jani: Indhira Perwitasan - untuk Pembelian mataerial proyek kerbau rawa 1,000,000.06

24 June 2020 7110004 HPP Lain Iran Lukman - Pembelian Material Proyek 4, 735,000.00

29 June 2020 7110006 HPP Lain Sandi Rachmana Pembelian Material Proyek 2,120,000.00

30 June 2020 7110001 HPP Barang Jani! M Zaki Mubarak - Pembelian Material Proyek 3,000,000.00

O3 June 2020 8110014 Biaya Lain lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian tanaman buah 1,050,000.00

04 June 2620 8110018 Biaya Lain-lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian cat mobil & bambu 20 btg 1,135,000.00

0S June 2020 7110004 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian list gypsum 1,450,000.00

05 June 2020 7110008 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pengambilan uang cash untuk pak tris 50,000,000. 00

OS June 2020 7110006 HPP Lain Transfer SMS ke Heni #andayani untuk pembelian silent palm 2, 304,000.06

C6 June 2020 1120003 Piutang Lain lair Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembayaran kasbon tenaga palm 4, 700,000.00

08 June 2620 7110006 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian lampu LED 25 bh 6,570,000.00

08 June 2020 7110004 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian celling tur palm 3, 250,000.00

09 June 2020 7110006 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembayaran komplainan pekerjaan D4 50,000,000.00

10 June 2620 8110014 Biaya Lain-lain Transfer SMS ke Heni Handayani untuk pembelian bambu 1,000,000.06

10 June 2020 8110014 BiayaLan lain Transfer SMS ke Heni Handayani untuk pengembalian uang heni 1, 430,000.06

12 June 2620 7110008 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian lampu baret & uang makan operato 3,850,000.06

12 June 2020 8110019 Pengiriman & Pe Transfer SMS ke Heni Handayani untuk pembayaran akomodasi excavator dan solar 1, 800,000.00

13 June 2020 8110012 Biaya BBM dan T Transfer SMS ke Heni Handayani untuk pembelian solar & oli hidrelit 3, 390,000.00

13 June 2020 8110003 Biaya Peralatan Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian gerinda, roll cat, banner 850,000.00

14 June 2020 7110004 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian mateial & solar 1,474,000.00

15 June 2620 7110008 HPP Lain Transfer SMS ke Heni handayani untuk pembelian cat 5, 400,000.00

16 June 2020 8110003 Biaya Peralatan Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian alat & amplas 1, 200,000.00

16 June 2020 7110008 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian cat 400,000.00

16June 2020 7110004 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pengembalian uang heni 2,432,000.00

16 June 2020 7110008 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembayaran tenaga tukang pemeliharaan D4 &9,775,000.00

17 June 2620 7110006 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembayaran kekurangan tenaga tukang tenaga 9,517,373.00

18 June 2020 7110008 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pengembalian uang heni 2,870,000.00

19 June 2020 1120003 Piutang Lain-lair Transfer SMS ke Heni handayani untuk pembayaran kasbon agus las 1, 500.000.060

19 June 2620 7110004 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian cat mowillex 3, 400,000.00

19 June 2020 7110006 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian lampu LED palm 3,750,000.06

20June 2020 3110001 FA - Mesin dan f Transfer SMS ke Heni handayani untuk pembelian mesin pendorong 2, 700,000.00

20June 2020 7110001 HPP Barang Jani! Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian material 570,000.00

22 June 2620 7110008 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian sillen D4 5,087,000.00

23 June 2020 7110006 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian bambu 1,000,000.00

23 June 2020 7110008 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian cat 740,000.00

23 June 2020 7110004 HPP Lain Transfer SMS ke Heni #andayani untuk pembelian cat D4 8,500,000.00

24 June 2020 7110001 HPP Barang Jani! Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian material D4 pemeliharaan 6, 501,000.00

24 June 2620 7110006 HPP Lain Transfer SMS ke Heni #andayani untuk pembelian material plumbing 1, 150,000.06

25 June 2020 7110004 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian besi 3,430,000.00

26 June 2020 7110008 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian kaca riben 5,082,000.00

27 June 2020 7110004 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembelian bambu 1,000,000.00

29 June 2020 7110008 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pembayaran tenaga tukang tukang pemelihara 4, 980,000.00

29 June 2020 7110001 HPP Barang Janu Transfer SMS ke Heni Handayani untuk pembelian material 989,000.06

30June 2020 7110004 HPP Lain Transfer SMS ke Heni bandayani untuk pengembalian uang hen: 2,337,000.00

30 June 2020 7110001 HPP Barang Jani: Transfer SMS ke Heni Handayani untuk pembelian material 2, 500,000.00

Sebagai kelengkapan atas permohonan banding Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan data-data dan dokumen-dokumen terkait sebagai berikut:

1. Foto Copy Surat Keputusan Keberatan Pajak Nomor: KEP-00140WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024

2. Foto Copy SKPKB PPh Pasal 21 No. 0010/201/20/009/23 tanggal 23 Mei 2023

3. Foto Copy SKEB No. 0058/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 16 Agustus 2023

4. Foto Copy Pekerjaan Asrama Haji Embarkasi Jakarta D4 No Kontrak B- 1030/Ah.04.4/KS.01/08/2019.

Bahwa demikianlah surat banding ini Pemohon Banding sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu Pemohon Banding ucapkan banyak terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024,

2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023,

3. Salinan Surat Keberatan Nomor 0058/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023,

4. Salinan Pekerjaan Asrama Haji Embarkasi Jakarta D4 No Kontrak B- 1030/Ah.04.4/KS.01/08/2019.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 165/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 29 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 0086/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam BahasaX

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karenaX keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;X

YaTidak f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterima tanggal 30 November 2023 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangX dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakX karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Pengurus yaitu Sdr. Nurhaeni, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananX surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 24 Mei 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Manure: Surat

. Klenurul Sure: aa

Menurut #Yajik - Keberatan Salisih

Fe iRp}

1 | Penghasitan Kena Fajak ' g 453235 373 Oi 453.215.374

See ne ee AAN ANA

2 | PEN Pasal 21 A =O ag a ee ee mna he a. FFh Citanzgurg g IL Oi Oi

NN ee ee es ANNNANANYANANA

2 STP ipokok kerang g IL Oi Oi d. Kompensasi ke eb han g IL 0 Oi

MANA LUH Ne se ee es ANN e. Uangtebusar yang g ti Oi Oi f. FPh Final atas aq u 0 0

Fengungkepar Harta

Bersih sarg: 2lah se ee es ANA ee ss es ANN h. Kompensasi ke.eh han g IL Oi Oi ee ee es ANA i. Jum.ah pajak yang g IL Oi Oi dapat dikreditkan ee es ee ANN

4) Falak yarg lidak/turang g 35.558 bee Oi 29.958 Cas eC ee ee TAANNANNA oon Br HUI Pee a NS 27 Bed ee eo k. Kenaikan Fasal 13133 IL 0 c Kenaikan Fasal 13133 IL 0 d. Kenaikan Fasal 15 avat IL Oi

6 | Jumah PPP yang masih 57411 733 BRAT FFA harus dikayar 4-3.e:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 0058/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023, yang diterima KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo berdasarkan LPAD Nomor FORM-05006599/BPS/KPP.200803/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

iRpi Pp (Rp:

a. | Penghasilan Kena Pajak: Dasar 453.235.373 a 454.295.373

Pengenaan Pajak .............odoooooroo.ooooo.co..oooo.(ooooooo#oooooo.#o.oooo.oo.ooo.

b. | PPh Pasal 21 yang terutang. .......ol...ooooo ob 225 OOL ous Gee ns ne ne cl. | Kompensasi Masa/Tahun*i Pajak g 5 0

Pare eC he ns ce ee

ENS ACT SEE lal I OE 5S GA gq. | Jumlah Pajak yang masih harus BF 11.775 0 57.411.773 dibayar

4. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

Koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp 453.235.373,00 Mp te tekan On NN NN NN . . 3

Kah on Pa

8 on " 1 te Woe wh '-

: fat In 1 wi ht \

RO ba tnt 1

‘Ta thos 1

Pn PA TA res r

Te eo 1

Pa KET SN TI Tana . \

Loe aoa ,

. aed in ode tte "

i are ty 1 at ro ‘ "

Myon Ie 7 .

2. Menurut Terbanding

bahwa penelitian terhadap pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 2 ayat (1), bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak b) Pasal 12:

(1) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

(a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0% (nol persen);

(d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau (e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

(2) Ayat (2), jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh

empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

(3) Ayat (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Masa Pajak;

(2) 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau (3) 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

d) Pasal 25:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketigaberdasarkanketentuanperaturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong

atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

e) Pasal 28:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WajibPajakbadandiIndonesiawajib menyelenggarakan pembukuan (2) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(3) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

f) Pasal 29:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan

untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang- Undang PPh) antara lain mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

b) Pasal 21:

(1) Ayat (1), bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan

dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

(a) Huruf a, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

(b) huruf b, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

(c) huruf c, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

(d) huruf d, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan (e) huruf e, penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Ayat (2), bahwa Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Ayat (3), bahwa Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Ayat (4), bahwa Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Ayat (5), bahwa Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

(6) Ayat (5a), bahwa besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

a) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

(1) Huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

(2) Huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau (3) Huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau (b) Angka 2, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau (b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan (7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00211/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diperoleh informasi sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

b) bahwa berdasarkan hasil Pengujian yag dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

Na Lee an Ret Mesut Kovees Ra

: fac Peak Ro Vevevise [Ro “ Pegawai Tetas : ba TSF Ch ATT “SF CSC. 790

2 Perer.ma Pensicn Sersan 5 pl 0

3 Pegawa Tidak Telan atau Terasa <e 73 3 s c

‘ Leras

"4 Brean Pesawa

AL DISing tte Mat ge Mersstoe ttle 3 2 o

2 Potuges Divas Luar Ssuracs ji ta) kj s Perisia Barang Dacangan 2| a fe} a. Tenaga Ahu onl 2 o

& Bukan Pegevea yang Menerima 2 2 o oa Yang Bers fat "

Bokessa tuna ‘ ba Bean Pagaws Yang (fecenma! a 2778 058.200 2.776 C38 230 monas yang Tina Bevsiat

Berkas sambungan

‘8 Anggote Dewan Kosan aral Tewas: sc c o

Pengawas YaTS dak Weranskar

5. Mantan Segawa yang Vererma Jasa S 2 fe)

Srocuks . Tantem. Sonus etal imca@ien

To Pegawa yang Velsrear Peracukan 2 s c (Sana Pensiun

& (Peserta Kanaan c z 9

9 |Peretme Penghasilan yang Cisotocs coy c jo

PPh Sasa! 21 T dak Sina Lannya N “5 Fa Dem seri Lasa Pesona o 8 o

Kegigiavitere:ma Fe-sir Berkas

Sobaga Val» Paex Luar Nege-

Jumlah _ Cc 2.815,178,2950 2.915.118.290 bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.915.118.200, untuk Masa Pajak Juni 2020 adalah sebesar Rp453.235.373.

c) bahwa koreksi Pemeriksa didasarkan pada hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692. Data transaski pada rekening tersebut didapatkan berdasarkan surat permintaan data rekening koranPemohonBandingnomor:SR- 58/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25596 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK. Hasil Pemeriksaan terhadap rekening tersbut menunjukkan terdapat 3143 transaksi dengan total nilai transaksi Rp97.394.449.013,-;

d) bahwa berdasarkan Pemeriksaan terhadap transaksi yang terjadi pada nomor rekening di atas, diketahui terdapat transfer kepada penerima dengan detil sebagai berikut:

No.NamaJumlah Penghasilan
1.Gunawan Subyantoro137.050.000
2.Siti Rochmani168.095.000
3.Anjar Purwadi145.000.000
4.Agus Setyawan85.410.000
5.Bharata F J Samosir63.000.000
6.Aris Affandi Lubis60.470.000
7.Endang Sodikin52.000.000
8.Dedi Mulyadi37.160.000
9.Hery Sudaryanto37.000.000
10.Sigit Mariyono19.535.000
11.Zainudin17.000.000
12.Ali Rizky Alkatiri15.500.000
13.Karyono15.000.000
14.Saiful Rohman15.000.000
15.Endang M13.417.000
16.Slamet11.475.000
17.Jonny Susanto10.000.000
18.Rini Lesmanawaty10.000.000
19.Sigit10.000.000
20.Wardi8.600.000
21.Nur Anggraini6.000.000
22.Torang Napitupulu3.500.000
23.Margono1.580.000
24.Heni Handayani1.852.242.200
25.Eka Puspitarini121.084.000
Jumlah2.915.118.200

e) bahwa menurut keterangan pemeriksa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada pemeriksa dan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-63/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S-

72/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S-

78/WPJ.20/KP.0800/2022.

f) bahwaberdasarkantemuantersebut,dan mempertimbangkantidakdipenuhinyakewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2019, serta tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen oleh Pemohon Banding. Pemeriksa berpendapat bahwa atas transfer dana tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Lebih lanjut Pemeriksa mengidentifikasi saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan saat dilakukannya transfer ke penerima penghasilan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp2.915.118.200 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.915.118.200. Sedangkan koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juni 2020 adalah sebesar Rp453.235.373. Detil penerima penghasilan dan perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding selama proses penelitian Surat Keberatan, diketahui hal-hal sebagai berikut :

a) bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp453.235.373,- adalah atas gaji, dan gaji yang diberikan kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap besarannya dibawah PTKP;

b) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen usulan gaji untuk masa pajak Juni 2020, sebagai berikut:

Bo. POS DG DHEA INTERNESA cae” Komet teras” a aa im Vic werd Varin be Supnder a . . Sper 5 i" . aa | Hn Gg jan m

PT, INDO DHEA INTERNE EA

PENGAIUAN GAS BULAN PUD 230

On ct nen AJ nnn mo | NAMA i JABATAN JUMLAH

1 Gunawan Subyantora [Ourekcur Urang Rp 5,490,006

2 1Fls endayani (ire Lir Bg 4,600 000

———- fi ama —a ama -| ee mnnan——-— a —p—nr——

3 a Rehriani Istafi Rr 3,460,000

4 = Ayu Aulia ' erat: | ites 3,400,000 ame ef aS erat —— onta pa nana —— mma ma om:

I TOTAL PENGAJUAN GAH | Rp 20,499,000 tekarta, 5 lund 2030

Nees Fiat

c) bahwa Peneliti telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi transfer ke rekening penerima sebagaimana temuan Pemeriksa, dengan format sebagai berikut:

Tangga Jasiz Kermit! Cekuren Fateranuan

Trereatsi | rersassi Fardak.r

Namun sampai dengan penelitian ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan jawabannya.

d) Pemohon Banding menyampaikan daftar pengurus selama tahun pajak 2018 s.d. 2022 dengan detil sebagai berikut:

Daftar Pengurus PT. Indo Dhea Interriusa

AMA Nowe PE ABATAN

NAI a aa Tak Tya To naa Keterangan 2618 L 2019 | 2026 2021 2022 |! "terang

— ee menahan ama an ——— ———— rare

Gunawan Subyantoro 24,504.567.7-CC9,000 | D rektur Utama Divcktur Utama | Direktur Utama] Direktur Utama

~ ———— ma ee ——— a _———---

Heni Handayani! | 0,006 .000.0-000.009 Direktas | Direktur Direktar Direktur amami ahem om. | —

. . . a Presicer Presiden! Prasicer Presiden , Oi tahun 2022 aca peruoaha

Ir Lody Satadin Basri 69.055 NAN eet | Na: ; ee Direwtur Jama [Ol Fan 2022 aca peruaahan

Komsars jo Korusaris: Komisaris Komisaris Susu Tar pangdrus perseroan eminem Anoman AA 1

Rosalinda Fitriyaai 0. . wt | ,

24.837. 07 7.1 009,007 | Kornisavis | Rommisar’s komisaris Kom saris

Sutrisno | i an cn fant ne ee ma maa mama Pee maa eee eee ee reer een sen i H Yi tabur 2022 aca peruse

Suyoto Ariyanto | C5473, 730.5-655.000 | | | | | Diraktus (2 Me asa perLdahan

i: ! ! SUSLNAT pang.irus parse

PEN PEN PEN MEN ME I _ 7 i PaNS.is perseroan

Ade Maulana €2.681,539.7-428.000 | | : Disektue [> tahun 2022 aga per aahan

H | | | (sasenar pengurus perseroan te. mama ee enn e) Pemohon Banding selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 mendapatkan paket pekerjaan sebagai berikut :

TAHUN

NANA PEKERJAAK SANA PPK LOKASI NO KOKTRAK NILAI KONTRAK

PEKERJAAN pax ALAMAT

Pen Pemaatan SEE Die = gine = ors MA Wcsiseabece Brass Pasaran feet eren see fee | ee ee

Povet Peranan Wisata Ber aa ote an - - . :

2 ni - - eresey Tim (PSA oT apres Erie ana - ‘sae - btr RB TE BE 203.0

c. Pendapat Penelaah Keberatan

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja

Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

3. bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

4. bahwa dalam alasan keberatannya Wajib Pajak menyatakan “Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp453.235.373,- adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Wajib Pajak kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21”;

5. bahwa dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilai usulan pembayaran gaji yang dibuat untuk Masa Pajak Juni 2020 hanya sebesar Rp20.490.000,- untuk 5 orang pegawai saja, dengan detil sebagai berikut:

ie PL INDO DEB A INTE RNESA a wet 7

PT. INDO: DHEA INTERNL SA

PENGAJUAN GAM BULAN JUNI 2920

Be nan MEN mes ps cine ng

NO I NAMA JABATAN i JUMLAH fn nan on hn tbe etna en i IGunawan Subyantoro (Direktur Lama Rp 5,680,009

© 2 Ilieni Mendayani IDirehkur ita aobp.oon

3 Siti Rohani petit | RE 3,400,000, aa Pa Ce i oa ji ra leat | Rp 360,000 penanaman mam maa Maan maa man mam wore fee 2 anna — maa

P4 Misbah Statt tp 3,469,000

! TOTAL PENGAJUAN GAH Rp 20,490,000 takarta, 8 biar Ba tom “1 I

LTE RC

6. bahwa hal yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya, serta dokumen Pengajuan gaji bulan Juni 2020, tidak sesuai dengan temuan pemeriksa pada rekening Bank Mandiri No 1290010310692 atas nama Pemohon Banding. Dalam temuan pemeriksa, diketahui bahwa selama Masa Pajak Juni 2020 terdapat transfer kepada Orang Pribadi dengan detil sebagai berikut :

pes ese MEA

PN Na fas fees MEA

Me [ee

Sehingga apabila disebandingkan terdapat perbedaan nilai yang dilaporkan dengan nilai yang ditransfer sebagai berikut:

ATA TIA S4 LI sess |e

ES OE banana eee PE

Imasgasan teases emcees Pe poses sete persone Aa www SA an ng Ina

Pstecwves ee rere ee ee eee

7. bahwa pada saat penelitian, Peneliti telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi jenis transaksi kepada masing- masing Orang Pribadi sesuai daftar temuan pemeriksa, namun Pemohon Banding belum memberikan jawabannya;

8. bahwa dari 10 penerima penghasilan dalam tabel angka 6 di atas, hanya 2 orang yang terdaftar sebagai pengurus Pemohon Banding;

9. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga tidak diketahui jabatan dari masing-masing penerima penghasilan, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan jabatan masing-masing penerima penghasilan dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Peneliti;

10. bahwa Pasal 21 UU PPh menyatakan “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh Pemberi Kerja”;

11. bahwa selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.372.055.480,- namun Pemohon Banding tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal

21, namun berdasar temuan pemeriksa terdapat transfer sejumlah uang kepada Orang Pribadi, dimana Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan atas transaksi tersebut, hal ini mengindikasikan ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21;

12. bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan Peneliti di atas, Peneliti menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatannya seluruhnya tidak dapat diterima, dan koreksi Pemeriksa sudah tepat, sehingga nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Juni 2020 setelah penelitian menjadi sebagai berikut:

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Peneliti (Rp)
0453.235.3730453.235.373

Proses SPUH

bahwa Peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) Nomor 00173/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 29 April 2024. Pemohon Banding datang memenuhi undangan namun tidak memberikan tanggapan tertulis;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor LAP- 00211/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2020;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding nomor 0086/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang

ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pperpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 Masa Pajak Juni 2020 atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA NPWP 02.070.736.0- 009.000 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Tanda terima Surat Keberatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00150/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Nomor B-006937.10.2024/PAN/2024 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Salinan Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Pemohon banding dengan ini mengajukan surat Bantahan dengan uraian sebagai berikut:

1. Melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan

Nomor: KEP-00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024

Dikirim tanggal: 17 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur

Diterima tanggal: 18 Mei 2024 oleh Pemohon Banding;

2. Melampirkan Akta Perubahan Terakhir Pemohon Banding yang terdapat nama NURHAENI sebagai penandatangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024,

Bukti P.2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00010/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023,

Bukti P.3. Salinan Surat Keberatan Nomor 0058/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023,

Bukti P.4. Salinan Pekerjaan Asrama Haji Embarkasi Jakarta D4 No Kontrak B-

1030/Ah.04.4/KS.01/08/2019.

Bukti P.5. Bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P.6. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19

tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.7. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.8. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Ade Maulana sebagai Komisaris;

Bukti P.9. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 27 tanggal 30 Mei 2023, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.10. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.11. Softcopy Pakta Integritas an Nurhaeni, ST sebagai Direktur tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.12. Softcopy Pakta Integritas an Ade Maulana tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.13. Softcopy Surat Kuasa Siti Rochmani, jabatan Direktur Utama kepada

Ade Maulana, jabatan Komisaris nomor IDI/168/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.14. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.15. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai

Direktur;

Bukti P.16. Softcopy Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.17. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P.18. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei

2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.19. Softcopy SPT Tahunan 2018;

Bukti P.20. Softcopy SPT Tahunan 2019;

Bukti P.21. Softcopy SPT Tahunan 2020;

Bukti P.22. Softcopy Profile Perusahaan;

Bukti P.23. Softcopy Maping Sengketa;

Bukti P.24. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.25. Softcopy Bukti pada Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.26. Softcopy Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Tanda terima Surat Keberatan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.4. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.5. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.6. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.8. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.9. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.10. Softcopy Pendapat Akhir Nomor S-429/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti T.11. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00010/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0086/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 210,00453.235.373,00453.235.373,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.453.235.373,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00211/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.453.235.373,00;

2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020.

3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp5.711.038.565,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.711.038.565,00. Sedangkan koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juni 2020 adalah sebesar Rp.453.235.373,00. Detil penerima penghasilan dan perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.711.038.565,00, untuk Masa Pajak Juni 2020 adalah sebesar Rp.453.235.373,00;

5. bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan terhadap

Pemohon Banding telah dikirimkan:

• Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 63/WPJ.20/KP.0800/2022,

• Surat Peringatan I melalui surat nomor S-72/WPJ.20/KP.0800/2022,

• Surat Peringatan II melalui surat nomor S-78/WPJ.20/KP.0800/2022.

6. bahwa berdasarkan temuan tersebut, dan mempertimbangkan tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2020, serta tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa atas transfer dana tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Lebih lanjut Terbanding mengidentifikasi saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan saat dilakukannya transfer ke penerima penghasilan;

7. bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.453.235.373,00 adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21;

8. bahwa dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilai usulan pembayaran gaji yang dibuat untuk Masa Pajak Juni 2020 hanya sebesar Rp20.490.000,- untuk 5 orang pegawai saja, dengan detil sebagai berikut:

As PLINDO DHEA INFERNUSA na bt pera

1 wa. Mamat eS 2 REE TL Ebay * Bbw NI Woy Poo PANAI kang aa hte ! : "

ORS Dead ot Sed In Bett few IN Ita BA an Titian PISA

PT. INDO DHEA INTERNE SA

PENGAJUAN GAJI BULAN JUNI 2920 aman Po, SAP aman

NO i NAMA ! JABATAN | JUMLAH

Penn panen mma

1 kn Subyantero Direktur Lama | Rp § 680,000 j

' 2 Iteni Handayani paksa Rs 4,669,000

3 i Robnani potati Rp Hao

4 te Ayu Aulia feta i Rp 3,460,000

HA oa ea IN ana mm ma mam

5 Misbah Staff | Rr 3,460,000 r TOTAL PENGAJUAN GAH | Rp 20,490,600

Jakarta, 5 bint tu) be Yao P “A ENE

9.bahwa hal yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya,

serta dokumen Pengajuan gaji bulan Agustus 2020, tidak sesuai dengan temuan pemeriksa pada rekening Bank Mandiri No 1290010310692 atas nama Pemohon Banding. Dalam temuan Terbanding, diketahui bahwa selama Masa Pajak Juni 2020 terdapat transfer kepada Orang Pribadi dengan detil sebagai berikut :

10. Berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding selama proses penelitian Surat Keberatan, diketahui hal-hal sebagai berikut :

a) Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp453.235.373,- adalah atas gaji, dan gaji yang diberikan kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap besarannya dibawah PTKP;

b) Pemohon Banding memberikan dokumen usulan gaji untuk masa pajak Juni 2020, sebagai berikut:

Ps PYOINDO DHEA INTERN USA wee est eens aa "trcactontincion & Supplier me ue oe

PT. INDO DHEA INTERNE SA

PENGAJUAN GAJI BULAN JUNI 2920 aa ann conn arn an

MO NAMA i JABATAN ! JUMLAR pe aa— nona maa —— oa mm mn

1 ISonannn Subyantero jOirekcur Utara | kp £680,000 j

Fhe ep on ee ed

2 IHeni Hendayani Db ekiur Kr 4,609,000

3 Ih Rohraani (tai Rye 3,400,000 an ae a fa a eee

4 lila Ayu Aulia leven Rp 3,460,000

SA ama aman ama ga mmm nm aman en mma am

4 Misbah Staff | Rp 3,469,000

TOTAL PENGAJUAN GAN | Rp 20,499,000 fakarta, 5 bint 2020 fel ey

Water 4

c) Peneliti telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi transfer ke rekening penerima sebagaimana temuan Pemeriksa, dengan format sebagai berikut:

“angga Ja-is Kermit! Cckuren Faterengen

Trerza¢si | rersassi Perdak.r

Namun sampai dengan penelitian ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan jawabannya.

d) Pemohon Banding menyampaikan daftar pengurus selama tahun pajak 2018 s.d. 2022 dengan detil sebagai berikut:

Daftar Pengurus PT. Indo Dhea Interriusa awe be TA es es

NAMA NPWP Se ae LA aa Keterangan 2018 | 2019 2020 2021 2022 | ang

—_——_—— ii a — ato | a rn ne =

Gunawan Subyantoro 24.504,357,7-009.002 } D rektur Utama! Oirektur Utama | Cirektur Utame | O'rektur Utama

~ ae Reena ee a ———}-——

Heni Handayani C3,000,000.0-000.003 | Direkrar | Wrektur Dirastue Direktur i

, mm | Fresicer Presiden | Presicer Presicen 0 Si tabur 2022 ada perLbahan

Ir Lody Satadin Basri 69.000,.000.0-006.000 | . . Direstas Utama

Komsars oo j Komisaris Kumiisars Komisaris SUSLIAN pengUrts Lersergan ee ae ion nee Oe a —————— atinda Fitriyasi H

Rosalinda Fitelyani 24.537.077.1.029.00 | Kurrisaris | korrieuris Kommsais Kam osis

Sutrisno

Saman mana a a an an jan.

j | | Di tahun 2922 ada perubahan

Suyotc Ariyanto C5. /3.730.4-009.000 | | | Diroktur

: | | L. Isusunan pengurus serseroan pe ne eT ———- AIA am ——

, , mea ana ama | i, loi tari. 2022 ada per bahan

Ade Mautena C2.523,599.) 426.008 | | Diektur fe gc ani bengu rseroan

! SL Aan pengurds Bers

Pen, nana memanen ananda na e) Pemohon Banding selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 mendapatkan paket pekerjaan sebagai berikut:

Tanu PEMBERITUGAS

ND NAMA PEKERJAAN SAWA PPK -OKASI NO KOKTRAK NILAI KSSTR AT

PEKERJAAN

PPK ALAMAT

- - - - cee - - pera Fasa ina Natan

Deen Penang Fv ng Fee Been Revan hantaman PRA Be coegecee ts

Prop up pipe anna we AE-PAT bes els ENV Pemeran Ban aan DAA [a oOo] cs se ase.aace (see | ae sea eee reer | ——

Desain Sea ict panah ee

11. Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

3) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

4) Bahwa dalam alasan keberatannya Wajib Pajak menyatakan “Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp453.235.373,- adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Wajib Pajak kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21”;

5) Bahwa dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilai usulan pembayaran gaji yang dibuat untuk Masa Pajak Juni 2020 hanya sebesar Rp20.490.000,- untuk 5 orang pegawai saja, dengan detil sebagai berikut:

Be PL INDO DITEA INTE RNESA ete ihe tata

1 Licagtak Cae asha & Sagal ee a wrens

Aki U aa Hai ROM ni APN Inap AR Photos i .

PT. INDO DHEA INTERNE SA

PENGAJUAN GAN BULAN JUNI 2920

Na i NAMA i JABATAN | JUMLAH

Jeet fe tee UU ee n i hasan Subyantaro direkt ulama | he 4,680,060

Spo ee ae tf Laman fan ae ——d

2. Ikteni Hendayani jDivefauur ie 4,860,000 (ema ee mAh Pan PET

3 pe Rebinani ptt 8 3,108,000 i 4 te Ayu Aulia beat Ta 3,460, a00 a ee Mena Lama nm PA ee

Poso [isbah istaft | Pp 3,409,000 ea mmm mma mh an, mam | ———a

! TOTAL PENGAJUAN GAII { Re 20,490,000 lakarta, 5 dani 2041)

Ah Vy ran oy hl

Ka tenteng a

6) Bahwa hal yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya, serta dokumen Pengajuan gaji bulan Juni 2020,

tidak sesuai dengan temuan pemeriksa pada rekening Bank Mandiri No 1290010310692 atas nama Pemohon Banding. Dalam temuan pemeriksa, diketahui bahwa selama Masa Pajak Juni 2020 terdapat transfer kepada Orang Pribadi dengan detil sebagai berikut :

penangan Doo Latul pee weno Do mand

Sehingga apabila disebandingkan terdapat perbedaan nilai yang dilaporkan dengan nilai yang ditransfer sebagai berikut:

ala’ PSA S5 LIS essen oo Lo Io imam ena oo Io Yoo an) ptanjasann asa | oo oo mem) em Pg posex eseren | et

FN a Na nie Pe re ere oo ee ee eee

7) Bahwa pada saat penelitian, Peneliti telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi jenis transaksi kepada masing- masing Orang Pribadi sesuai daftar temuan pemeriksa, namun Pemohon Banding belum memberikan jawabannya;

8) Bahwa dari 10 penerima penghasilan dalam tabel angka 6 di atas, hanya 2 orang yang terdaftar sebagai pengurus Pemohon Banding;

9) Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga tidak diketahui jabatan dari masing-masing penerima penghasilan, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan jabatan masing- masing penerima penghasilan dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Peneliti;

10) Bahwa Pasal 21 UU PPh menyatakan “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh Pemberi Kerja”;

11) Bahwa selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.372.055.480,- namun Pemohon Banding tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21, namun berdasar temuan pemeriksa terdapat transfer sejumlah uang kepada Orang Pribadi, dimana Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan atas transaksi tersebut, hal ini mengindikasikan ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21;

12) Bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan Peneliti di atas, Peneliti menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatannya seluruhnya tidak dapat diterima, dan koreksi Pemeriksa sudah tepat, sehingga nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Juni 2020 setelah penelitian menjadi sebagai berikut:

Menurut SPTMenurut SKPMenurut SuratMenurut Peneliti (Rp)(Rp)Keberatan(Rp) (Rp)

0453.235.3730453.235.373

12. bahwa Terbanding memberikan pendapat atas proses Uji Bukti sebagai berikut:

• Bahwa sengketa sebesar Rp453.235.373 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan Juni 2020 yang belum dipungut PPh 21.

• Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana Heni Handayani di tahun 2020.

• Tidak ada pertanggungjawaban dana dari nama-nama lainnya ditahun 2020.

• Bahwa terhadap sengketa Juni 2020 sebesar Rp453.235.373 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp306.217.931 sementara Rp147.017.442 tidak terdapat dokumen pembuktian.

• Nilai dokumen sebesar Rp306.217.931 atas nama Heni Handayani terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Heni Handayani306.217.931

Excavator1.800.000

Gaji tukang109.065.931

Kasbon tukang6.200.000

Komplain Asrama Haji50.000.000

Lampu6.350.000

Nota pembelian material63.934.000

Pagar5.087.000

Penggantian uang5.302.000

Pohon2.185.000

Solar6.294.000

Uang Cash50.000.000

Grand Total306.217.931

• Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh 21 selama tahun 2020.

• Dokumen yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

• Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp453.235.373

13. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp453.235.373 telah tepat

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp453.235.373,00 dengan alasan sebagai berikut:

i. bahwa PT Indo Dhea Internusa memiliki karyawan tetap dan tidak tetap, semua karyawan memiliki gaji dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Karyawan PT Indo Dhea Internusa sebagian besar adalah karyawan tidak tetap yang hanya dipekerjakan saat ada proyek saja, dan jika tidak ada proyek karyawan tersebut tidak dipekerjakan lagi sehingga PPh Pasal 21 tersebut tidak dilaporkan.

ii. bahwa pasa saat proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian materil, dan data kasbon internal. Terhadap sengketa Juni 2020 sebesar Rp453.235.373 terdapat dokumen yang disampaikan senilai Rp306.217.931 sementara Rp147.017.442 tidak terdapat dokumen pembuktian. Nilai dokumen sebesar Rp306.217.931 atas nama Heni Handayani terdiri dari nota pembelian material.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Majelis berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12:

(1). bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2). bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3). bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:

Pasal 21 ayat (1)

(1). Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau

kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002

Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidangan, dan hasil uji bukti serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp453.235.373 karena terjadi adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan Juni 2020 yang belum dipungut PPh 21.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp453.235.373 karena semua karyawan Pemohon Banding baik tetap maupun tidak tetap penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

3. bahwa dalam proses uji bukti, dari jumlah sengketa sebesar Rp453.235.373 Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp306.217.931 yaitu transfer kepada Heni Handayani untuk pembayaran pembelian material, sedangkan sisanya sebesar Rp147.017.442 Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembuktian;

4. bahwa dengan demikian, dari nilai sengketa sebesar Rp453.235.373 jumlah sebesar Rp306.217.931 Pemohon Banding dapat memberikan dokumen bukti yang cukup sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya, sedangkan jumlah sebesar Rp147.017.442 Pemohon Banding tidak membuktikannya, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp453.235.373 jumlah sebesar Rp306.217.931 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga harus dibatalkan, sedangkian jumlah koreksi sebesar Rp147.017.442 tetap dip-ertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 21453.235.373306.217.931147.017.442

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp453.235.373,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp147.017.442,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp306.217.931,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00140/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00010/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0- 009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21Rp306.217.931,00
PPh TerutangRp21.580.902,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp21.580.902,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp9.426.538,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp31.007.440,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.