Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-006917.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006917.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai secara elektronik melalui E-Tax Court banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00187/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2020 Nomor 00003/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006917.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/137/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang P / 19761018 199903 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00118/IDI- SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 161/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 23 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00141/IDI- SBT/XI/2024 tanggal 20 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak September 2020 Nomor 00003/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No. URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKER

: ! | (SISETLUI

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak ! O' 497.586.514 0

2 | PPh Pasal 21 yang terutang 0 35.718.447 0

3 | Krecit Patax:

Po PPh Ditanggung Pemerintah c on 0

2. Setoran masa 9 ci 0

! C. STP (gokoX kurang bayar) 0 ¢! 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Paiex ......... ' 0 S 0

1 @, Uang Tebusan yang telah dibayar al 9 0 i PPn Firal atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah cibayar O: 0 0 (8. Lain-lain 9: Cc 0

8. Kompensasi kelebihan xe Masa Palak... 0! 0 0 i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) 9' 0 0

4 . Palak yang tidak/kurang dibayar (2-31) 0} 39.715.447 0

5: Sanksi administratif: ,

2. Bunga Pasa! “3 (2) KUP | 17,368,145) 0 b. Kenaikan Pasal 43 (3) hurufb KUP ! 9 0

) & Kengikan Pasal “3 (3) turud d KUP | | 9 0

C. Kenaikan Pasal 18 ayat (N UU PP : ) 0 e. umah sanksi admirisiratf (a+p+ ci ' 17348 148) 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0023/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

EU vets Seek se7e-usnve aras SK> SS Sess 2+ Ve. COCO 2O ETOCS 22

SISENTALARI Lis. Karang Dasar Pa-caraa- Sex Ao 467 C20 S(4 terse ut aras

SL. Karena saTup <er-vever ST 05 Tess “igctuse caix xe~e wer tester dan

SE 287 [lex Isian men IK Gel cee ve- STKE Sergsasian Tidak Kena Pas

Sarana ST ince Dose igruaa TE TEKEN tarusahaan xonakKior sasaran tese-

KEL AAS Adaa. Kanaan rak nian 1279 dipeksraxas ssvasiu ace aro ak

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 20 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak437.960.5140437.960.514
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang39.716.447039.716.447
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar39.716.447039.716.447
f. Sanksi Administrasi17.348.145017.348.145
g. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar57.064.592057.064.592

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00118/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00118/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SKPKB Pasal 21 Nomor 00003/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023.

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2020 yang menyatakan sebagai berikut;

Penghasilan Kena Pajak

1Dasar Pengenaan Pajak437.960.514

2PPh Pasal 21 Terutang39.716.447

Bahwa atas SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No.0023/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi atas PPh 21 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang Terbanding lakukan adalah Gaji. Sedangkan karyawan Pemohon Banding memiliki gaji dibawah PTKP;

B. Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan No.KEP- 00187/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas atas SKPKB PPh Pasal 21 tersebut dinyatakan ditolak;

Bahwa atas Koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana kepada pegawati tidak tetap berdasarkan transfer dana dari rekening Wajib Pajak pada Bank Mandiri No Rekening 12900010310692 kepada sejumlah

nama diluar dari daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap dengan total nomimal sebesar Rp. 437.960.514 untuk masa September 2020;

C. Permohonan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena sesuai dokumen dan penjelasan Pemohon Banding kepada pihak Terbanding, bahwa benar ada dana yang ditransfer Heni Handayani dan Gunawan Subyantoro senilai total Rp. 213.582.514, Pemindahan dana tersebut adalah untuk pembayaran biaya perbaikan proyek Kerbau Rawa, Sumatera Selatan No Kontrak 60/PL000/f2.d/09/2018 dan pembelian material serta operasional pekerjaan Proyek Asrama Haji D4 No Kontrak B-1030/AH.04.4/ks.01.1/08/2019 (Copy Kontrak terlampir);

Tanggal No. COA COA Keterangan Debit

Ul September 2020 7110004 HPP Lain M-BK TRF CASS ke Hani Hancayani untuk pergembaliar Larg heri 3, 751,000.00

Ol September 2020 B110016 Biaya Pengobat: M-BK RF CASSA ke Hani Hancawani untuk pembayarar tukang kecelakaan kerja 1,688, 000.00

02 September 2020 71L004 HPP Lair M-BK TRF CASS ke Hani Hancayani untuk pergembaliar Larg heri 2,694, 000.0

03 September 2020 7710204 HPF Lair M- BK TRF CASS ke Hani Hancayani untuk pergembaliar Larg heri JUL 5

06 September 2070 7110004 HPP Lair M-BK RF CASS ke Hani Hancawani untuk pergembaliar Larg heri 1 F1, 800.07

OF September 2070 7119001 HPP Bararg Jani! M-BK RF CA/SA ke Heni Hancayani untuk pembeliar material A07 SI.

OF September 2020 B1LO017 Biaya Perbaikan M-BK RF CASSA ke Heni Hancayani LntL Kk pembayarar perbaikan AC D4 1,374,000.00

08 September 2020 7110904 HPF Lair M- BK TRF CASS ke Heni Hancayani untuk pembeliar semen MU D4 4,600,000.00

09 September 2020 7119901 HPF Bararg Jani! M-BK RF CASA ke Hani Hancayani untuk pembeliar material GRO D4 12434 000.00

09 Sep ember 2020 B1LOOI7 Biaya Perbaikan M-BK RF CASSA ke Hani Hancawani untuk pembayarar perbaikan proyek kerbau rawa 40517, 000.00

19 September 2020 7119901 HPP Bararg Jani: M-BK RF CA/SA Ke Gunawan Subyantoro untuk pembelian material proyek asrama hi 5,200, 000.00 September 2070 8110010 Biaya Teraga Ah M-BK ORF CASA ke Hani Hancayani Untu k pembayarar Agus las 3, 750, M0

11 September 2020 7119001 HPF Bararg Jani: M-BK RF CASSA ke Hani Hancayani untuk pembeliar material pak imror 7,302, 000.0

11Sepiember 2020 7119001 HPP Bararg Jani: + BK RF CA/SA ke Hani Hancayani untuk pembeliar material C4 740, 000.0

12 September 2020 8119914 Biaya Lain-lain ME BK ORF CA/SA ke Heni Hancayani inti k pembeliar tanaman 540,000.00

17 September 2020 1120003 Piutang Lair- lait M-BK RF CASSA ke Heni Hancayani untuk pembayarar kasbon pak imron ATFUO, 0.00

14 September 2920 7110904 HPF Lair M-BK TRF CASS ke Hani Hancayani untuk pengembaliar Larg heri 1,591,000.00

15Sepvember 2020 7119901 HPP Bararg Jani: M-BK RF CA/SA ke Heni Hancayani untuk pembeliar material plumbing D4 6.245,000.00

15September 2020 B119014 Biaya Lain-lain M-BK RF OCA/S.A ke Heni Hancayani untuk pembeliar busa 10 lembar 1,100, 000.00

15 September 2020 7119901 HPP Bararg Jani: M-BK RF CA/SA ke Heni Hancayani untuk pembeliar semen MU D4 AR RI

16 Sepzember2220 7119001 HPP Bararg Jani: M-BK RF CASSA ke Heni Hancayani Untuk pembeliar material 2,321, M0

15 September 2020 B119010 Biaya Teraga Ah M-BK AF CASA ke Heni Hancayani Untuk pembayarar opname pak imrcn 5,000, 050.00

16 Sepvember 2020 7119001 HPP Bararg Jani: M-BK RF CA/SA ke Heni Handayani untuk pembeliar material pak imror D4 3,570, 000.00

17 Seprember 2020 7119901 HPP Bararg Jani: M+ BK TRF CA/SA ke Heni Hancayani untuk pembeliar material pak imror D4 2.147,000.00

18 Sepiember 2020 7110004 HPP Lair. MBE TRF CA/S.4 ke Hani Hancayani untuk pembayarar tukartambah mesir air 1,400, 030.0

18 September 2020 F1LO001 HPF Barang Jani! M-BK RE OCA/SA ke Hani Hancawani untuk pembeliar material pak imror D4 3,639, 000.0

19 September 2020 B1L0017 Biaya Perbaikan M-BK RF CASA ke Hani Hancayani untuk pembayarar perbaikan tralis 3, 730, 000.00

20 September 2020 1129003 FPrutanp Lair- lait M-BK RF CASSA ke Hani Hancayani Untu k pembayarar kasbon pak imron 2, 090.

21 Seprember 2920 B1LO017 Biaya Perbaikan M-BK RF CASSA ke Heni Har dayani urtuk pembayaran perbaikan kerbau rawa 5,191,000.00

31 September 2020 8119017 Biaya Perbaikan M-BK RF CA/SA ke Heni Har dayani urtak pembayaran perbaikan kerbau rawa 5260, 000.00

21 September 2920 8119917 Biaya Perbaikan M-BK RF CASA ke Hani Hancayani untuk pembayarar perbaikan kerbau rawa 7,835, 000.0

25 Sep-ember 2020 B1LOOI7 Biaya Perbaikan M-BK RF CASSA ke Heni Hancawani untuk pembayarar perbaikan kerbau rawa A80), 000.00

25 September 2020 8110917 Biaya Perbaikan M-BK RF CA/SA ke Heni Har dayani urtak pembayaran perbaikan kerbau rawa 13,971 550.00

25 September 2020 F1LO004 HPP Lair M-BK TRF CASS ke Hani Hancayani untu k pembayarar tendga tukarg tenaga pl mbin 2,375, 714.00

26 September 2020 7119004 HPP Lair M-BK TRF CA/SA ke Heni Har dayani urtuk pembayaran tenaga tukang D4 5,632, 500.00

27 September 2020 1129003 Piutang Lair- lait M-BK RF CASSA ke Heni Hancayani untuk pembayarar kasbon pak imron 15, 200, 00.00

27 Sepvember 2020 7119001 HPF Bararg Jani! M-BK RF CASSA ke Hani Hancayani untuk pembeliar material pak imror D4 2, 723,000.00

28 September 2020 7119904 HPF Lair M-BK TRF CASS ke Hani Hancawani untuk pembeliar Fexesfar D4 1,676, 000.00

28 September 2020 7110904 HPF Lair M- BK TRF CASSA ke Heni Hancayani untuk pembeliar cellirg spiker D4 10 buah 1,320, 000.07

295eptember 2070 7110004 HPP Lair M- BK TRF CASSA ke Heni Hancayani untuk pergembaliar Larg heri 1,579, 030.0

29 September 2020 71L0004 HPF Lair M-BK RF CASS ke Heni Hancayani untuk pembeliar Follow galvanis 7,550, 000.00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 161/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp437.960.514,00 Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5

(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau (6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun

Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud j) Ayat (5), dihapus

k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau (2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 21:

a) Ayat (1), bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

(1) Huruf a, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

(2) huruf b, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

(3) huruf c, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

(4) huruf d, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan (5) huruf e, penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

b) Ayat (2), bahwa Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

c) Ayat (3), bahwa Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

d) Ayat (4), bahwa Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

e) Ayat (5), bahwa Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah;

f) Ayat (5a), bahwa besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Data dan Fakta a. Bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp437.960.514,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 sebagai berikut:

1) Berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa Pemohon Banding

tidak menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020.

2) Berdasarkan hasil pengujian yag dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

Simpulan: . . —— — —

Ie. Ura Ret Menurut Kareks (Ric!

Wain Pas (Rot

1. (Pegawai Tetap u BA MO. BA. SA 008

2. |Peserima Pensign Berkala o o ta}

3. IPegawai Tidak Tetap atau Tenaga u a lal

Kera Lecas

4. |Busan Pegawai.

a, Dislibate haiti use Marketing u 3 fal

2. Petugas Gnas Luar Asurans i u a a

2. Penjaja Barang Dagangan u a a d. Tenaga Alli u a a

=. Bukad Pegawa. yang Mens: ma ! u a a

Imealaa yang Bers fat

Berkesinampungan t Bukan Pegawa yang Menanma u BABEL. bei GTB OS 5

Imnzalaa yang Tria Bers fat

Berkesinam2ungan

5. |Anggota Dewan Komisars atau u a oa

Dewan Pengawas yang Tidak

Meraigkao Sebagai Pegawa Tetas

5. (Mantan Pegawa yang Menerima Jasa u a a

Produks , Tattem, Bolus atau

7. (Pegawai yang Melakusan Penarikan u a a

Dasa Pens un

8, (Peserta Keg ata u ta) fa)

3, |Peqerima Peraghasilad yatg DO potsng u ta) fa)

PPh Pasal 21 Tidak Fidal Laniya

10.) PegawalPern cer Jasa Peserta u a lal

KegiatayPener ma Pensun Berkala

Secada Wait Pajax Luar ke geri

Do dundah—C OD go Sri1.o3e.ses| 5.711.042.565

Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.711.038.565, untuk Masa Pajak September 2020 adalah sebesar Rp437.960.514,-.

3) Koreksi Terbanding didasarkan pada hasil uji arus uang pada rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri No 1290010310692. Data transaksi pada rekening tersebut didapatkan berdasarkan surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding nomor: SR-53/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25595 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK. Hasil Pemeriksaan terhadap rekening tersebut menunjukkan terdapat 3425 transaksi dengan total nilai transaksi credit Rp15.841.226.871,- dan debit Rp22.724.399.553,-.

4) Berdasarkan pemeriksaan terhadap transaksi yang terjadi pada nomor rekening di atas, diketahui terdapat transfer kepada penerima dengan detil sebagai berikut:

LKA PUSPIIARINI 2.133.000

SIS VAN TO > 200.000

5) Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 63/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S- 72/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S- 78/WPJ.20/KP.0800/2022.

6) Berdasarkan temuan tersebut, dan mempertimbangkan tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2020, serta tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa atas transfer dana tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Lebih lanjut Terbanding mengidentifikasi saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan saat dilakukannya transfer ke penerima penghasilan, sebagai berikut:

Berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp5.711.038.565,- sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.711.038.565,-. Sedangkan koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak September 2020 adalah sebesar Rp437.960.514,-. Detil penerima penghasilan dan perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

No | Bulan/Nama | PenghasilanBruto | — ppe — | tart | PPnz2

[| [Septemberzozo | | oo Lo Ke ———

4 |CHAIRULANWAR | 20.000000| s.c0oo.oca| — 6%| — 300.000 ps juan | Seesoo0| “4so0c0o| — s| 285.580 os Jranmzau oo | 25.700000| ssz0o.oco| — ee| — 531.000)

2 |henckiowiwahyuoi |” 22.000.000) 10s00.000 | — ee| 630.000

13 [MUHAMMAD AM | 62.975.000 | 3i.4a7.soa| | 3.436.980

PPT 937.960.514 | 218.980.257 |” | 39.716.447 b. Berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding selama proses penelitian Surat Keberatan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp437.960.514,- adalah atas gaji, dan gaji yang diberikan kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap besarannya dibawah PTKP.

2) Pemohon Banding memberikan dokumen usulan gaji untuk Masa Pajak September 2020, sebagai berikut:

Vege PUMA PLAT TIMI AAN DE PER SS TREE TAP SASARAN Aa an PO, nan bea :

Kana Md ara To ali dear SP ose Lan GL ME Ret tee ed Mela Pane renang Saba A Ding LAS

PT. INDO DHEAINTERNUSA

PENGAJUAN GAH BULAN SEPTEMBER 2020

! es — AS

: WO MAMA | LARATAR JUMLAH

Li _ eaten Te

! L IGunawan Subyantora |pirektur Liana Bp 5,690,000

: 2 Heni Hardaeyant [Dicektur ip AMI 200

3 [siti Robiregsrit Start I Rn 3,460,000 i 4 [fies Ayu Aufia [ors | Rp 2,400,000

1s Imisbah state Fp 3,400,000 a ——nowno——————— ino oyapagaman — po TONPENGAUANGAN oo)” | Rp 20,450,000

Jakasis, 4 Lepanmhper 2070

CREATES

3) Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi transfer ke rekening penerima sebagaimana temuan Terbanding, dengan format sebagai berikut:

angga Ja-iz Kemiazl Ceikusen Feteranaan

Trereacsi | rerea<si Perdak.r

Namun sampai dengan penelitian dibuat Pemohon Banding tidak memberikan jawabannya.

4) Pemohon Banding menyampaikan daftar pengurus selama tahun pajak 2018 s.d. 2022 dengan detil sebagai berikut: Daftar Pengurus PT. Indo Dhea Internusa

Umam Do mw — Ta UD keterangan pn a re err eterangan 2018 | 2019 2020 2021 2022 8 mma ampe a ae ee

Gunawan Subyantoro — | 28.504.587.7-C09.990 j O rester Utara! Cirektur Utama | Cirekiur Utara | Osektur Uteme

Heni Handayani ! OOM ORANG | Dire 0 Wrektus Dirakt.ar Direksur

Ir Lody Satadin Basri 00.035 nl Fresigen | Presiden Pesiar rescen | birextur Utama PAP Ada get ganar

Komsars | Komisaris Komisaris Komisaris sasier pengurus persaaan

Naa “tr rte mna osolinda Fitelyanl 24.97.0771 000.00: 1 Kowisars | komisaris komisaris Kor sang

Sutrisno i j

Se 0 oo on TIP LA ee —————— i H H | Di kahus 2022 ada peru nana

Suyote Ariyanto | os.asa230.4.ce9.600 | | | | | Daku | une perenanan

: | |sasunar persis parse san

+ ko He AA .— — moon manage ee .——

Ve | - mp | | | Toi tahiss 2022 ada ser senan

Ade Maulana Op S3N. 1.328.505 | i Yerktur

! | | Ll SUSUNAN Der gus CASE NAN

5) Pemohon Banding selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 mendapatkan paket pekerjaan sebagai berikut:

tanun PEMBERI TUGAS

IA PEKERJAAN Sava TRA MALHOTRA no NAIA PEKERJA Ava pon Dean NO KONTRAK MRI pax ALAMAT feee eipicr fer dan F< Peranan Rurar Fugungss pu [PS MES MN AR tess

BE ABA bihan Provies! Sowa d's DOSE ses

Feegoiic Fawiicplcic ert IPP+. Diaz Sabar nr7 Lancragi Fr Dal Ana Ban rn (esasso Jaa | en Ba ee 2

Pesaing Gedung rani ees

Pezc Darma ii dar Pan Haa PE Eas Ban sae

Pengamen Tar anggara Bing

Berdasarkan laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2020 diketahui Pemohon Banding memiliki Peredaran Usaha sebesar Rp6.586.931.818,-.

3. Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan

penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00003/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp437.960.514,-;

b. Bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah “Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp437.960.514,- adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21” c. Bahwa dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilai usulan pembayaran gaji yang dibuat untuk Masa Pajak September 2020 hanya sebesar Rp20.490.000 untuk 5 (lima) orang pegawai saja, dengan detil sebagai berikut:

Ap, PT INDO DARA INTERNLSA co un Tekan Ta 1

SEA 2 BIRR LAI TINT ABSENSI PE Teken AS bar TAS ANA Clare diate PUN oa cee AN oF we Ue Po Wali hogar i San beh hfe PLB GL dks nes Ra ker Fue aan: Ilang Tips Take

PT. INDO DHEA INTERNS SA

PENGAIUAN GAS BULAN SEPTEMBER 2020 aa a a rs

» NO MAMA | LATLATAR JUMLAH

L.. meet SK . tata

} 1 lGunaawan Subyantora | Birektur Liana Rp 5,650,000 i 2 [eni Handayant Ibicektur Kp 4,600 200

NN nage . Ba a ae

3 {siti Rohnesii | Sta | BE 3,460,000

4 fe Ayu Aulia jarang | Rp 2.400, 069

5 [itisbah atarr rp 3,400,000

Le a neo —-.

TOTAL PENGAJUAN SAN

Kama BATAN BAM aan Re 29,490,000

Jakaria, 4 Lagu amper 2070

AOE TS

PA Pts

Ta a Si d. Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya, serta dokumen pengajuan gaji bulan September 2020 tidak sesuai dengan temuan Terbanding pada rekening Bank

Mandiri No 1290010310692 atas nama Pemohon Banding. Dalam temuan Terbanding, diketahui bahwa selama Masa Pajak September 2020 terdapat transfer kepada Orang Pribadi dengan detil sebagai berikut:

Penehasilan Bruto

[September 2020

7.300.000

3.000.000

2.450.000

10.000.000

41.776.000

GIANT 9.986.000

5.811.000

2 [HARM ZA 17.700.000

21.000.000

2.530.000

4.000.000

5.750.000

62.975.000

1. 700.000

3.000.000

20.000.000

5.400.000

208.582.514 en ti 437.960.514

Sehingga apabila disebandingkan terdapat perbedaan sebagai berikut:

NoPenerima Penghasilan Masa April 2020Penghasilan Bruto
Cf Tr RekCf Daftar Gaji
1BENG ISWANTO7.300.000
2BUNYAMIN3.000.000
3CELVIN2.450.000
4CHAIRUL ANWAR10.000.000
5CHRISTINE APRILIA FA41.776.000
6DIAN9.986.000
7ELIN HERLINA5.811.000
8HARMI ZALI17.700.000
9HENGKI DWI WAKYUDI21.000.000
10KHOERUL MA RUF2.530.000
11M FAJRIANDI4.000.000
12M ZAKI MUBARAK5.750.000
13MUHAMMAD AM62.975.000
14MUHAMMAD IQBAL RIZKI1.700.000
15RIPUAN JANIRIN8.000.000
16SAIFUL ROHMAN20.000.000
17TRI UTAMI5.400.000
18SITI ROCHMANI3.400.000
19GUNAWAN SUBYANTORO5.690.000
20HENI HANDAYANI208.582.5144.600.000
21ILLA AYU AULIA3.400.000
22MISBAH3.400.000
JUMLAH437.960.51420.490.000

e. Bahwa pada saat penelitian keberatan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi jenis transaksi kepada masing-masing Orang Pribadi sesuai daftar temuan Terbanding, namun Pemohon Banding belum memberikan jawabannya;

f. Bahwa dari 22 (dua puluh dua) penerima penghasilan dalam tabel di atas, hanya 2 (dua) orang yang terdaftar sebagai pengurus Pemohon Banding;

g. Bahwa selama tahun 2020 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sehingga tidak diketahui jabatan dari masing- masing penerima penghasilan, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan jabatan masing-masing penerima penghasilan dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding;

h. Bahwa selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 (enam) paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.372.055.480 namun Pemohon Banding tidak melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21, namun berdasar temuan Terbanding terdapat transfer sejumlah uang kepada Orang Pribadi dimana Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan atas transaksi tersebut;

i. Bahwa Pasal 21 UU PPh menyatakan “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh Pemberi Kerja”

j. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa dalam surat keberatannya, pemohon banding menyatakan alasan semua karyawan PT Indo Dhea Internusa baik karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

PT Indo Dhea Internusa merupakan perusahaan kontraktor sebagian besar karyawannya adalah karyawan tidak tetap yang dipekerjakan sewaktu ada proyek saja.

3) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan sesuai dokumen dan penjelasan pemohon banding kepada pihak terbanding, bahwa benar ada dana yang ditransfer ke Heni Handayani dan Gunawan Subyantoro senilai total Rp.213.582.514,-, Pemindahan dana tersebut adalah untuk pembayaran biaya perbaikan proyek Kerbau Rawa, Sumatera Selatan No Kontrak 60/PL000/f2.d/09/2018 dan pembelian material serta operasional pekerjaan Proyek asrama Haji D4 No Kontrak B-1030/AH.04.4/ks.01.1/08/2019 (copy kontrak terlampir).

k. Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp437.960.514,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas. maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 00118/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35

ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 20 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00187/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2020 Nomor 00003/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00141/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 20 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Nomor B-006917.10.2024/PAN/2024 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Salinan Surat Uraian Banding dari Terbanding NomorS-161/SUB/WPJ.20/2024. Pemohon Banding dengan ini mengajukan surat Bantahan dengan uraian sebagai berikut :

1. Melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 Dikirim tanggal : 20 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur Diterima tanggal : 21 Mei 2024 oleh Pemohon Banding;

2. Melampirkan Akta Perubahan Terakhir Pemohon Banding yang terdapat nama NURHAENI sebagai penandatangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00187/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 0023/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00003/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P.4. Salinan Pekerjaan Kerbau Rawa, Sumatera Selatan No Kontrak

60/PL000/f2.d/09/2018;

Bukti P.5. Foto Copy Proyek Asrama Haji D4 No Kontrak B-

1030/AH.04.4/ks.01.1/08/2019;

Bukti P.6. Bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P.7. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.8. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.9. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Ade Maulana sebagai Komisaris;

Bukti P.10. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 27 tanggal 30 Mei 2023, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.11. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.12. Softcopy Pakta Integritas an Nurhaeni, ST sebagai Direktur tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.13. Softcopy Pakta Integritas an Ade Maulana tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.14. Softcopy Surat Kuasa Siti Rochmani, jabatan Direktur Utama kepada

Ade Maulana, jabatan Komisaris nomor IDI/137/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.15. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.16. Softcopy Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai

Direktur;

Bukti P.17. Softcopy Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.18. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P.19. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.20. Softcopy SPT Tahunan 2018;

Bukti P.21. Softcopy SPT Tahunan 2019;

Bukti P.22. Softcopy SPT Tahunan 2020;

Bukti P.23. Softcopy Profile Perusahaan;

Bukti P.24. Softcopy Maping Sengketa;

Bukti P.25. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.26. Softcopy Bukti pada Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.27. Softcopy Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Tanda terima Surat Keberatan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.4. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.5. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.6. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.8. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.9. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.10. Softcopy Pendapat Akhir Nomor S-432/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti T.11. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00187/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2020 Nomor 00003/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00118/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 210,00437.960.514,00437.960.514,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.437.960.514,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.437.960.514,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 diketahui terdapat koreksi

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.437.960.514,00;

2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2020.

3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp5.711.038.565,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.711.038.565,00. Sedangkan koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak September 2020 adalah sebesar Rp.437.960.514,00. Detil penerima penghasilan dan perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

No | Bulan/Nama | Penghasilan Bruto | ppp | Tart | PPnz2

[| Iseptemberza | | oo Lo Ke ——— a JeHaRuLanwaR | 20.000000| s.c0oo.oca| — 6%| — 300.000 ss juan | Seesoo0| “4sosoc0o| — 6%[ 285.580 os Jranmzau oo | 25.700000| ssz0o.ocoo| — ee| — 531.000

2 Ihenckiowiwahyuoi |” 22.000.000) 20.s00.000| 6%] 630.000

13 |muHammabam | 2.975.000 | 31.4a7sca| [3.436.980

Ph 437.960.514 | 218.980.257 |” | 39.716.447

4. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.711.038.565,00, untuk Masa Pajak September 2020 adalah sebesar Rp.437.960.514,00;

5. bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan:

•Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 63/WPJ.20/KP.0800/2022,

•Surat Peringatan I melalui surat nomor S-72/WPJ.20/KP.0800/2022,

•Surat Peringatan II melalui surat nomor S-78/WPJ.20/KP.0800/2022.

6. bahwa berdasarkan temuan tersebut, dan mempertimbangkan tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2020, serta tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa atas transfer dana tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Lebih lanjut Terbanding mengidentifikasi saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan saat dilakukannya transfer ke penerima penghasilan;

7. bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.437.960.514,00 adalah atas gaji, dimana gaji yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21;

8. bahwa dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilai usulan pembayaran gaji yang dibuat untuk Masa Pajak September 2020 hanya sebesar Rp20.490.000,- untuk 5 orang pegawai saja, dengan detil sebagai berikut:

ofp PE INDO DHEA INTERNLSA ce ws hed ce cama! fi fae Ro PENANTIAN Li PE EP PET Baer aa Lo Due aad Pan et Ca rot mS EST UB Fa Walk fears i oki LL Dan SIM Ite nee Rel katt Flee uy dee Tiup bake

PT. INDO DHEA INTERNUSA

PENGAIUAN GAH BULAN SEPTEMIGER 2020

Na aa

! NO | NAMA | JARATAN JUMEAH an eT — woe — Hi

! 2 joni Hardayvant {Direktur Rp 4,600,000 i 3 [siti Rohivegril stair | Rp 3,460,98nR po [ie Sara Autia erat | Rp 2,400,000

5 latisbah (state Rp 4,400,900 a Be a

TOTAL PENGAJUAN GAN Ep 79,486,000

Jakaris, 4 Sapa amper F070

RES Ta

Aten 3

Kar AI zat

9. Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya, serta dokumen pengajuan gaji bulan September 2020 tidak

sesuai dengan temuan Terbanding pada rekening Bank Mandiri No 1290010310692 atas nama Pemohon Banding. Dalam temuan Terbanding, diketahui bahwa selama Masa Pajak September 2020 terdapat transfer kepada Orang Pribadi dengan detil sebagai berikut:

No | Bulan/Nama | Penghasilan Bruto “ISeptember2z2o20 oo a jebarRuLanwar | 20.000.000 e loan 8.00

SHAR ZAC 7.700.000

208.582.514

Pf aa. Ooso.51a a. Bahwa pada saat penelitian keberatan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk mengidentifikasi jenis transaksi kepada masing-masing Orang Pribadi sesuai daftar temuan Terbanding, namun Pemohon Banding belum memberikan jawabannya;

b. Bahwa dari 22 (dua puluh dua) penerima penghasilan dalam tabel di atas, hanya 2 (dua) orang yang terdaftar sebagai pengurus Pemohon Banding;

c. Bahwa selama tahun 2020 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sehingga tidak diketahui jabatan dari masing- masing penerima penghasilan, selain itu Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan jabatan masing-masing penerima penghasilan dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding;

d. Bahwa selama tahun pajak 2018 s.d. 2019 Pemohon Banding memiliki 6 (enam) paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.372.055.480 namun Pemohon Banding tidak melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21,

namun berdasar temuan Terbanding terdapat transfer sejumlah uang kepada Orang Pribadi dimana Pemohon Banding tidak pernah memberikan penjelasan atas transaksi tersebut;

e. Bahwa Pasal 21 UU PPh menyatakan “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh Pemberi Kerja”

10. bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa dalam surat keberatannya, pemohon banding menyatakan alasan semua karyawan PT Indo Dhea Internusa baik karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki gaji dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

PT Indo Dhea Internusa merupakan perusahaan kontraktor sebagian besar karyawannya adalah karyawan tidak tetap yang dipekerjakan sewaktu ada proyek saja.

3) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan sesuai dokumen dan penjelasan pemohon banding kepada pihak terbanding, bahwa benar ada dana yang ditransfer ke Heni Handayani dan Gunawan Subyantoro senilai total Rp.213.582.514,- Pemindahan dana tersebutadalah untuk pembayaran biaya perbaikan proyek Kerbau Rawa, Sumatera Selatan No Kontrak 60/PL000/f2.d/09/2018 dan pembelian material serta operasional pekerjaan Proyek asrama Haji D4 No Kontrak B- 1030/AH.04.4/ks.01.1/08/2019 (copy kontrak terlampir).

4) Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp437.960.514,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

11. bahwa Terbanding memberikan pendapat atas proses Uji Bukti sebagai berikut:

• Bahwa sengketa sebesar Rp437.960.514 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan September 2020 yang belum dipungut PPh 21.

• Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana Heni Handayani di tahun 2020.

• Tidak ada pertanggungjawaban dana dari nama-nama lainnya ditahun 2020.

• Bahwa terhadap sengketa September 2020 sebesar Rp437.960.514 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai

Rp200.848.300 sementara Rp237.112.214 tidak terdapat dokumen pembuktian.

• Nilai dokumen sebesar Rp200.848.300 atas nama Heni Handayani terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Heni Handayani200.848.300

Gaji tukang44.670.500

Kasbon tukang6.700.000

Nota pembelian material140.243.800

Pagar3.750.000

Pohon4.110.000

Sevice AC1.374.000

Grand Total200.848.300

• Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh 21 selama tahun 2020.

• Dokumen yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

• Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp437.960.514

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp437.960.514,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa memiliki karyawan tetap dan tidak tetap, semua karyawan memiliki gaji dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Karyawan PT Indo Dhea Internusa sebagian besar adalah karyawan tidak tetap yang hanya dipekerjakan saat ada proyek saja, dan jika tidak ada proyek karyawan tersebut tidak dipekerjakan lagi sehingga PPh Pasal 21 tersebut tidak dilaporkan.

2. bahwa pasa saat proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian materil, dan data kasbon internal. Terhadap sengketa September 2020 sebesar Rp437.960.514 terdapat dokumen yang disampaikan senilai Rp200.848.300 sementara Rp237.112.214 tidak terdapat

dokumen pembuktian. Nilai dokumen sebesar Rp200.848.300 atas nama Heni Handayani terdiri dari nota pembelian material.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Majelis berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12:

(1). bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2). bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3). bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:

Pasal 21 ayat (1)

(1). Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau

kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidangan, dan hasil uji bukti serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp437.960.514 karena terjadi adanya mutasi uang dari rekening Pemohon

banding ke beberapa rekening orang pribadi dibulan September 2020 yang belum dipungut PPh 21.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp437.960.514 karena semua karyawan Pemohon Banding baik tetap maupun tidak tetap penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

3. bahwa dalam proses uji bukti, dari jumlah sengketa sebesar Rp437.960.514 Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp200.848.300 yaitu transfer kepada Heni Handayani untuk pembayaran pembelian material, sedangkan sisanya sebesar Rp237.112.214 Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembuktian;

4. bahwa dengan demikian, dari nilai sengketa sebesar Rp437.960.514 jumlah sebesar Rp200.848.300 Pemohon Banding dapat memberikan dokumen bukti yang cukup sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya, sedangkan jumlah sebesar Rp237.112.214 Pemohon Banding tidak membuktikannya, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp437.960.514 jumlah sebesar Rp200.848.300 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga harus dibatalkan, sedangkian jumlah koreksi sebesar Rp237.112.214 tetap dip-ertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 21437.960.514237.112.214200.848.300

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk

mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp437.960.514,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp200.848.300,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp237.112.214,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2020 Nomor 00003/201/20/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21Rp237.112.214,00
PPh TerutangRp9.589.202,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp9.589.202,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp4.188.563,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp13.777.765,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.