Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-006908.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006908.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00007/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006908.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/128/XII/2024 tanggal

17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

19761018 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1432/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00115/IDI-

SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

144/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 09 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00126/IDI-

SBT/XI/2024 tanggal 08 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00007/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0033/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak950.0000950.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang95.000095.000
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar95.000095.000
f. Sanksi Administrasi41.496041.496
g. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar136.4960136.496

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00115/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

00115/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Nomor 00007/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023.

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2018 yang menyatakan sebagai berikut;

Penghasilan Kena Pajak

1Dasar Pengenaan Pajak284.773.000

2PPh Final Pasal 4 ayat 2 Terutang8.543.190

Bahwa atas SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No.0033/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang Terbanding lakukan adalah Adanya pembagian Deviden Sedangkan Pemohon Banding dengan kondisi Keuangan Perusahaan yang kurang baik hingga saat ini belum pernah membagikan Deviden kepada baik Pengurus atau Pemegang Saham;

Dalam koreksi perincian yang Terbanding lakukan adalah adanya transfer dana kepada orang pribadi sejumlah Rp. 950.000;

B. Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan No.KEP- 00184/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut dinyatakan ditolak;

Bahwa atas Koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana dari

rekening Wajib Pajak pada Bank Mandiri No Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa Oktober 2019 sebesar Rp. 950.000 yang dianggap oleh Terbanding adalah pembagian Deviden;

C. Permohonan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut hemat Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jl. Raya Palembang-Pangkalan Balai Km 29 Sumatera Selatan no Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018 (Copy Kontrak terlampir);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

144/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 09 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa setelah membaca surat banding. mempelajari Laporan Penelitian Keberatan. berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding. dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final sebesar Rp950.000,00 Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau (6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh

empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud j) Ayat (5), dihapus k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang

terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau (2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 4 ayat (2) huruf e bahwa Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

2. Data dan Fakta a. Bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp950.000,00

berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil pengujian yag dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 (2) Final yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

Burga Deposite’ Tabungar, Ciskontu

SBI dar Jasa Gira a. Burga Depesitu Tabungar

1). Yara Dtempatkan ai Dalam 3 g in)

2). Yara ditempatkan d Luar Ned a 0 In) b. Dskonte Sertif sat Bark hsoresii a g In) co. Jasa Giro a g In)

Trarsaks. Penjualan Saham a. Saham Pendiri Hi Lt) o b. Bukan Saham Perdiri 2 a D

BurgaD.skenia, Obligasi dan Surat a q in)

Berharga Negara

Hadiah Undian 2 g o

Persewaan Tanah 2artatau Bangura a Peryowa sebagai Pemutang Pay 2 22 49000 22 492.000 b. Grang Pribadi ' Badan yang a q in)

Menyetor Sergiri PPh

Jasa Konsirussi a. Perencara Karstruks

1}. Pergguna Jaga sebaga a g in)

Pomaterg PPh

2) Peryoda Jasa yarg a a in)

Menyetor Sersiri PPh hb Pelaksana Konstruksi

1}. Pergguna Jasa sebaga a g in)

Pematarg PPh

2) Peryoda Jasa yarg a a in)

Menyetur Serairi PP c. Pergawas Kusnrussi

1}. Pergguna Jaga scbaga a q in)

Pematorg PPh

2) Peryeda Jasa yarg a g in)

Menyetor Serairi PPh

Pergalhar Hak atas Tanah/Banqurar a g o

Burga Simpanan yarg D bayarkan a g in) uleh Koperas kepada Anggota WP

Trarsaks Durivatif Berupa Kertrak a a in)

Benargka yang d perdagangkar di

Bursa

D viden yang DiterimaD persich a 518.124.000 813.194.900

Wajib Pajak OP Dalarr Negeri

Perghasilar Tertentu La rrya 2 a Li)

Loaumah 0 To Ph Ban s04.o00| Bao 504. D00

Bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 (2) Final untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp640.504.000, untuk Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebesar Rp950.000,00;

2) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan rincian koreksi Terbanding atas PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebagai berikut:

aa aa aa whem PN i} wee cee 1 7 ae tee 1 I ,

Bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp640.504.000 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0, dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp640.504.000. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebesar Rp950.000;

3) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak PenghasilanPasal 4 (2) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui sebagai berikut:

wee ap ye ras masagar

Wawa Inga CEA UTERNUS2

Alamat IL AASES MANGE GS SALA LT, ZNO FAR" Jai REY ADS CIPAYUNG LAKORTA TV UP DKI LAKARTA

Jenis SPT 1 1 | SPT Vase P3» Pasal aya: 12)

Status SPT semis $7]

Tahun Pajak | lente

Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) untuk Tahun Pajak 2019;

4) Bahwa berdasarkan surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding nomor: SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25597 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

1 1.a90010+L2 L.220W10-12 LODY EALADIN GASEI 10/U17 2019 dr 4,500,000

2 2. aS +12 1 250011-11 LOY SALALIN BASIL LefUlf 20s dr 460,000, 000:

4 1.a90010+L2 L.220W10-12 LODY EALADIN GASEI 197017 2019 dr 150, 000

4 LOL # Le 1. 220011-11 LOY SALALIN BASIE SOPO 1019 dr 20,000.

5 1.a90010+L2 L.220W10-12 LODY EALADIN GASEI 217017 2019 dr 2,400,000 cry 2. aS +12 1. 220011-11 LOY SALALIW BASIL 2170172019 dr 608, 000

? 1250010412 1. 22001C-11 LODY SALADIN GASKI 24/01/2019 dr 155,009

2 LOL eL2 1. 220011-11 LOY SALALIN BASIE BAJU 2019 dr 400,000

3 1.29001C-12 1. 2200915-—12 LULY SALADIN GASKI 2A/U1/ 2019 dr 176,000, tu LOL eL2 1. 220011-11 LOY SALALIN BASIE VA/USF 2019 dr 2,000, 000:

a 1250010412 1. 22001C-11 LODY SALADIN GASKI Daus 2019 dr 2400, 000

La 2.2L + Le 1. 220011—12 LOY SALALIN ASI OG O26 2019 dr 4,000, 000.

a 1.29001C-12 1. 2200915-—12 LULY SALADIN GASKI orfo2/ 2019 dr 1050, 000

1d I.290901L 12 1. 220021-—12 LOY SALALIN BASIL OUR 2019 dr 7,400,000

1s 1.29001C-12 1. 2200915-—12 LULY SALADIN GASKI USU 2019 dr 1,448,000

LG 2.2L + Le 1. 220011—12 LOY SALALIN ASI Oy Ley 2019 dr 4,000, 000.

Ly 1.29001C-12 1. 2200915-—12 LULY SALADIN GASKI 12/02/2019 dr 4,000, 000

Le 2. aS + Lae 1. 220011-12 LOUY SALALIN BASH LAPUS IOL9 dr 2, 200,000

13 2.299)1C-12 1 22001E-—12 LULYF SALADIN GASKI MU 2019 dr 7.5000, 000 au 2. aS + Lae 1. 220011-12 LOUY SALALIN BASH oe Oe IOL9 dr 4, 2 70,000 aL 1.2501 0+ Le L22uuif-1a LULYF SALADIN GAS 20/02/2018 dr 740,000

22 2. aS + Lae 1. 220011-12 LOUY SALALIN BASH 21/02/2013 dr 3,000, 000 a2 2.28001C-12 1 220045-413 LODYSALADIN BASRI | 26/02/2013 dr 5,000,000 ad 220901L-12 122002113 LOUK SALALIN GASH | 24/02/2019 dr 4,080, 00 as 1.2501 0+ Le L22uuif-1a LULYF SALADIN GAS 02/04/2019 dr 1120, 009 an 220901L-12 1 2200121-13 LOLY SALADIN ASR | ays 2014 dr 210,000

27 2.28001C-12 1 220045-13 LOLY SALADIN BASRI 14/02/2019 dr 400,000 ag 220901L-12 1 2200121-13 LOLY SALADIN GASRI 19/03/2019 dr 60g, 00 a3 2.28001C-12 1 220045-13 LOLY SALADIN GASRI 19/03/2019 dr 400, 000 au 220901L-12 1 2200121-13 LODY SALADIN BASIS 22/05/2019 dr 4060, DA

AL 2.28001C-12 1 22001013 LODY SALADIN BASIS 25/09/2019 dr 250,000 aa 220901L-12 1 220025412 LOLY SALADIN BASIS 20/05/2019 dr 200,000

AA 2.28001C-12 1 220010413 LOLY SALADIN BASIS 27/04/2019 dr 2,870,000 ad 220901L-12 122002112 LODY SALALIN ASD USUS 2019 dr 7.10003, DO a5 2.28001C-12 4. 22001513 LOLY SALADIN BASIS 12/04/2019 dr FOO, OO

AG 2.20001C-12 1220011113 LOLY SALALIN ASD LA/US/ 2019 dr 200,000

AF 2.29001C-12 122004E-13 LOLY SALADIN BASIS 21/04 2019 dr 2.400, 000

Ag 2a SLL Le 1 2200121-13 LOLY SALALIN ASL 22/04/2019 dr Hut, Oa a3 Vaso + Lz 1 220045-13 LODYSALADIN GASH 23/04/2019 dr 2.000, 000 au 2.20001C-12 1 2200111-13 LOLY SALALDIN ASD 20/04 2019 dr 400,000

AL 4. 2800416412 1 220045-13 LOLY SALADIN BASIS USUS 2019 dr 200 00

Aa 229001112 122001113 LOLY SALALIN ASD OWUL 2019 dr 440,00 an 2.28001C-12 1 220045-13 LOLY SALADIN GAS UUS 2019 dr 314,000

44 220901L-12 1 2200121-13 LOLY SALALIN ASD DU 2019 dr 4.000, 000

45 2.28001C-12 1 220045-13 LOLY SALADIN GASH) OMUS/ 2019 dr 300,000

ET 220901L-12 1 220011-13 LOLY SALALDIN BASIS 23/USF 2019 dr FO,

47 2.28001C-12 1 220045-13 LOLY SALADIN BASIS | 24/08/2019 dr 1.000, 000

Er 220901L-12 1 220011-13 LOLY SALALDIN BASIS 23/USF 2019 dr 1.000, 000

43 2.28001C-12 1 220045-13 LOLY SALADIN BASIS | 25/08/2019 dr 2.000, 000 en) 220901L-12 1 2200121-13 LOLY SALALIN ASL O2/UG 2019 dr 28,000, 0d

SL 2.28001C-12 1 220045-13 LOLY SALADIN GAS Of 2019 dr 2,176,000 ba 220901L-12 1 220011-13 LOLY SALALIN BASIS Layo 2019 dr FO,

SA 2.28001C-12 1 220045-13 LOLY SALADIN BASIS 21/2019 dr 200 00 td 220901L-12 1 2200121-13 LOLY SALALIN ASL 2I/UG 2019 dr Pia Mana)

55 2.28001C-12 1 220045-13 LOLY SALADIN BASIS 20/2019 dr 475,000 pry 220901L-12 1 220011-13 LOLY SALALIN ASL SAPU 2019 dr 1.893, 000 a7 2.28001C-12 1 220045-13 LOLY SALADIN BASIS 25/ US 2019 dr 200,000 ote IL Le cL. 220W2L-14 LOY SALALIN GAS O2/oe4 2-19 dr eh, a

Sa 1.25 10+L2 1. 2210-14 Lobby SALADIN GASKI 05/07/2019 dr FG, oo IL Le cL. 220W2L-14 LOY SALALIN GAS Oefoeé 2-19 dr 451,005

Sl 1.25 10+L2 1. 2210-14 Lobby SALADIN GASKI 2G/u7/ 2019 dr 205, 05 ma IL Le cL. 220W2L-14 LOY SALALIN GAS 20/2019 dr SA OA

CA 1.25 10+L2 1. 2210-14 Lobby SALADIN GASKI 2070772019 dr 1300, 005 ud L9O1L + Le L220011-11 LOY SALALIN ASI SUS 2019 dr 668, 05 oS 1.290010+12 L. 220W10-12 LODY SALADIN GASEI SAPU 2019 dr 1130, 069 oo IL Le LL. 220W2L-14 LOY SALALIN BASIL Mas oa 2019 dr 20, Oa ra 1.290010+12 L. 220W10-14 LODY EALADIN DASI OS/UA 2019 dr 620,005, ae 12S IL + Le 1. 22002112 LOY LALALIN BASRI US 2919 dr 2,400, 0 og 1.a90010+L2 1 220015-12 Looby SALADIM GASRI ASUS 2019 dr 740,000, “uo 22S IL 12 1. 22002112 LODY SALALIN EASE Lafugf 2019 dr 220,000

PL 1.290010+12 1. 220091-12 LODE ALADDIN DASI OSA LOS 2019 dr 250,006 fa 2. aS +12 1. 220010-11 LODWEALALIW BASIE LL 2919 dr 200,000

Fa 1.a90010+L2 1220017411 LODY SALADIN GASKI 17/1417 2019 dr £00,000, wd Lag +L 1. 220051412 LOL SALALIN BASIL Oe laf 2019 dr 44,243,000 a) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding nomor: SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 melalui respon jawaban nomor DJP.20220424.25597 tanggal 24 April 2022 melalui aplikasi IBK diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada nama rekening Lawan yaitu Lody Saladin Basri sebagaimana yang disajikan pada tabel diatas;

b) Bahwa dari jawaban berupa tabel seperti tersebut diatas, diperoleh data aliran uang dari rekening Pemohon

Banding kepada nama penerima pada rekening lawan atas nama Lody Saladin Basri dengan nilai transfer di Tahun 2019 sebesar Rp618.104.000;

c) Terbanding membuat rekapitulasi perbulan terkait pembayaran tersebut untuk setiap masa pajak dimana nama penerima pembayaran dari Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebesar Rp950.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

58 1.29001E41z 1.22001E412 LODY SALADINBASRI 22/07/2019 dr 502.007

59 1.29001E412 1.22001E412 LODT SALADIN BASRI = 25/07/2019 dr 700,000 oo L.29001E4+12 1.22001E41Z LODY SALADINBASRI 27/27/2019 dr ABLO0S

51 1.29001E412 1220016412 LODY SALAMN BASRI 26/27/2019 dr 202,002 oz 1.29001E412 L2ZQ01E+12 LODY SALADIN BASRI 28/27/2019 dr 302,000

53 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIM BASRI 28/27/2019 dr 1 307.005 kr) 1.29001E412 1.22001E417 LODY SALADIN BASRI 30/27/2019 dr 652,002

25 1.29001E412 1.22001E412? LODY SALADINBASRI 30/57/2019 dr 1137000

OG 1.2900 1E+12 1.22001E412 LODY SALADINBASRI = 23/08/2019 dr 202,002 a? 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 25/28/2019 dr 522.000 iT) 1.29001E412 1.22001E417 LODY SALADINBASRI 10/58/2019 dr 7.400,005 og 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIM BASRI 18/78/2019 dr 742,000

FS 1.29001E41z 1270016417 LODY SALADIN BASRI 12/29/2019 dr 222,002

71 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADIN BASRI 25/10/2019 dr 550,000

72 1.29001E412 1.22001E412 LODY SALADINBASRI 1071172019 dr 202,002 fs L. és Lett Léfuletie LUD SALAUIN HASKI Lyf Zuue Or SUR UL

74 1290016412 1.27001E417 LODY SALADIN BASRI 2771277019 dr 33.133.005

Bahwa berdasarkan data diatas diperoleh data nilai transfer dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri untuk bulan Oktober 2019 adalah sebesar Rp950.000;

d) Bahwa berdasarkan BA-07/WPJ.206/2024 tanggal 18 Januari 2024 pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomorS- 63/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan I melalui surat nomor S- 72/WPJ.20/KP.0800/2022,

- Surat Peringatan II melalui surat nomor S- 78/WPJ.20/KP.0800/2022.

e) Bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen, maka seluruh pengeluaran yang diketahui melalui aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan

untuk Tahun 2019 sebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan hasil pengujian terdapat pengalihan uang sebesar Rp618.104.000 kepada Pemegang Saham atas nama Lody Saladin Basri tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung merupakan Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo Laba Ditahan;

5) Bahwa berdasarkan Buku, Catatan, dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian dividen, seharusnya atas SKP PPh Final Pasal 4(2) tersebut adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen. Semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/ operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

b) Bahwa rekap data pengeluaran/ transfer Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri dan uraian pengeluaran (keterangan):

RI ee cee [te ne Pi cat] Batan Vest Maan fe Te kaliber

MA PLU dae teen pa [aitucenhe es abalee

Ls CUD fe DE a? LA Agi ete

By ysl hs BEM lores Avda | cut fat katana ye eng we dea oa A) TEAM el, A laun Me Taat Hee PN

. ve, Ae Des ats Ee Be “ nah SL Pa PA Cr eT TEE Pere resi Reva ey:

wt wht Al, kl ala. eve Tae da at Tag

Law err, aly ETS DPP eT MPA we “ie Cee sagen KPT a a

Esl — Be DA ng bean

Lari Tels Da Mart gaya fae ate keke: Harga i

. Ma |. agiirnnsaksl “. Whaeabawed | nam Rekanmekawar "| re daterargan ' . 4

NE EER es tues Tile Pan tds ae H ality Meise kL td 1. fees UH) Hmm BAGAN PE ASIN et” ie yer eer SINE a Katana IND IT Aha nian aa a H a be hwede | Isanga i at Tata Swara ami au 7

Puree at EI rapa ee Datang, Raters TA 7

SEE STR oo nan jantan Kal Jaena tpbarla Sarg tah a

AN dT an ME

Da an esis | Sam ata ne Me cee Recnaris SMK .

a . si ya By a a Uy al AIDS Was Tah oe, ath - ni a Lice Cee _.

at Bis eee 7 EES GRY EG SEA AA Jobe cae ebay ST eh oe F __. . 7

Pay ei AP cot) nS ee gar arcana BAM pang

3: AY Aa Sy QPP REE Pon cin ars Ta sg RS get EL . _.

a Besar 220M EN aR: hana Mela a i,

NN: an Segan AAN eT pes [eae warpage tara UT 5 saj an Abu i AAA Bol (Aragon Marni erred Gusta TT a Tia Nan ~ Pe

Bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa terdapat data rekapan pengeluaran dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri pada tahun 2018-2020, yang mana sebagian besar untuk pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea dan sebagian lagi untuk talangan material STAIN BONE, BBM, operasional, talangan material Kerbau Rawa dan talangan material Pondok Gedhe, denganjumlahrekappengeluaransebesar Rp13.277.014.344;

Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data rekapan pengeluaran tetapi tidak memberikan data pendukung berupa rekening koran pengeluaran dari rekening koran Lody Saladin Basri untuk pengeluaran tersebut;

c) Bahwa bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding berupa Nota, diantaranya sebagai berikut: BBM, contoh nota pengeluaran atas BBM sebagai berikut: eg iB | Bensin 1 Rt0. 000

Gin | Beasin | sss

Off RI Bensin j-- 1 300. Gap todas ai KOP LOG

Talangan Material, contoh Nota atas talangan material sebagai berikut:

TOKO BANGUNAN mm Of AF LGA

NOTA Mo.

Perak | Hama Baran “Marga” Jum ah ea Bae ih Bou Tete, SETS gw

THEW Seri Broo Galles! SF Sh 2. 32700

BAN Saklar Sepia gee| (Sag Ban. Boo “Sa” “Pari EB phities [38s aa ta a4§. wb

Ae man cal ee Le mia ete ca | : ve Meer yn, wee :

POKO JAYA BESE tangy 2°78 3, 18

Nota Be. *

Lanang | woo Stee cen TT vervak Marva Borage i Harus Jum.ah

KO. Paku beter “22 beo Tangan d) Bahwa Pemohon Banding juga memberikan data rekapitulasi proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di Tahun 2018 dan 2019 beserta realisasinya dengan data sebagai berikut:

PLINDODHEA INTERNLNA

Lantai pn 8 Saya

1 ji Tg " 1 on of 1 r matan

NAMA PEKERJAAN NAMA PPK Ma LOKASI NO KONTRAK NILAI KONTRAK

- - an ema - Sena Sur” Lana ATA - crat Benog en te garg 732 Pa Mare He anes Pa ne Pana LSgarea ic DesaBundar 3

La aan Pangan ae Puasa pes x

$ $ bala Ba IBAN . . i Banana Dosen

Na rece 4 agen Saka Temah Senne pa. an 23 6

Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rekapan total nilai kontrak tetapi tidak memberikan nilai rincian pengeluaran proyek terkait pembelian material dan pengeluaran lainnya sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri data pendukung terkait pengeluaran talangan material pada data rekapan pengeluaran uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri diatas; Bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data rekening koran dari rekening Lody Saladin Basri untuk rekening keluar terkait pembayaran/ pengeluaran talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea;

e) Bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam Milyar Rupiah) di Tahun 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender, dengan data sebagai berikut:

SURAT PERJANJIAN

Mots MAPAN Se had

Tanggai "13 Novwener 2017

ANT SBA

FP TIRTA DHE! AGDiNNOTS IKA AKA

PT OND CHE A INTERHUSA

AK MEL AK EON GRAS PEKERJAAN

PUMBANGUNAN Gh. A3 ANG Ih AAA

Tinta

A. a. ATE AR lp Gap tary tus Ta

Vathapart Puliia Gea Milyar Rapi

TAHUN gni

SURAT PERJANJIAN

Be MEANGUNAN Ch AKA NG Oh kaga cee ARP gu Ting Batas bu Makemihur go Aa Rita th Salas os ' ut

Pe MEA HERAN GE ANGGANG OLANK Ah IB LA

ANT AIA r tA Sy TRAC AGA

Bye ei eB RSA TEA KANGANICS ORAT AMA se wee Tera Ap eg PIHAK PERTAMA (FA oh ech | MA pete gages tg PT, NDA DHE! INTERNUSA

2PM AB rg ae ae PIHAK ASIA

Sot Cee ee Oe MEMBANGUN AN Gry SAOS

PAKA !

LINGKUP PEKERJAAN

' Poa ee Pet HEMHANGURAN GELANG GANG

COANE UB A tee eg i he ae Spe ata elk cpt ants

Pagal 5

ANTE A WAKTU SI AE Sane ak

: PN TNI AN NAN HAN M5 NaS Makan aa Pn at pe AT NP DN de Wer

Kah Paras Tiga Puluh Pede ar ai ML pa Hanan tp her pal Ta An oh ag

, MA lee er treat ALAMI ft DA sa Do ae GS han a 7 Ph WAN Po Ab TA attan pa Maa uo pot dala ine Pan tay te er

EASEL

MASA ECAC Figs A AK

PPA Lp Danan en ck rat ata ate Two .

Dp... . Bo Teng oa Bate

PASS 7

HARGA ROSCA AS

Bo ae OA.

1 Datagia Perah Gas Mangan Kuat

6) Bahwa berdasarkan penelitian atas laporan keuangan Neraca Pemohon Banding, nilai saldo laba ditahan berkurang namun menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembagian dividen. Transkrip Laporan Keuangan

KODE NG

FORM AKT URAIAN 2022 2022 zeal 2020 2919 2015 2017

PT, X00 SHEA INTERATSAA “ERACA SERA QEeENRER LS F1h oo ——— Ik tt

ARTA

ARTIVALAMIAR

KEP Ta

ARTIVA TET AF

TVADAA ARTIVA _ _ TEE,

SEWA NSAN DAN ERTITAS

AHVTAMS JANGKA FESDER

BImTLal DAM SISA LASA i

Hain 1 oo | Se

7) Bahwa berdasarkan data rekening koran Pemohon Banding yang terdapat di dalam aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan terkait aliran uang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2019 diketahui sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN hurr INDO DHL INILKNUSA

Penghitungan Dividen kepada Lody Saladin Basri KRW IE OI 600-308 000

Musa dan IP. Haus daiwa sd Susurryer 20°39

Subur Furuta:

- SPT Taruna PPP Gade car Laporan eugene

- Sure Maw n Ma “2900109 TEE

- Sala APPPORIAL dan SIDI?

L den

Mulia

Na Targgu Keterangar ufiosizoig | .0eysawor asi | asgoma

2jamisoro| Ory sataois Basel | Ascosoms| oo” aliscioma| .0ersawosease | a00ca| oo”) ajisici2o1g] oo -0cvsatams Basri | ol me | eel =

6) 22/91/2019 -OCY SALADI4 BASKI 020.909

#lasisioro| ory sawo asi | oo isa oo uf axen2oig| .0evsawor asi | ago0a spaaren2o1g] Ory sataors BasRl lo | oo irc.apn oo”)

Faufeacg2oia| ory sataor gasp, | o2000cool — ..o

Piifeaez2o1g] OGY SALADIS BaSRE | oo Gam.a0o) — ja2|sosaora| ocvsataon Basri | (acms) oo” jinfonganom| oo .00vsatosease To 1osoz03| oo”

Piafseiez2oig| coy slap Basri | paw0mos| yoo”)

Fisfesezizoig | .00vsawomeasa |) 1e1am3 fief iovez2oig | -00v sataON BasRl lo | Aom oo”

Pirfizogzoia| copy sawo east | a0o00ma jamj13/z2moto| -00vsataos BasRl | oo 2120.003| oo oo” jaajiyo2zom| tocvsatao Basri | oa) yoo” (20192272019) oo -00ysatoseasi | za7oros| oo”

Lapaocaroro| ory sawo Basri | 720.0caf jaf avezizoig | .0evsawoseas, | aogom3

P23] aarez2o1g| Ory SaLAOIs BasRl lo | Adm oo” fal ancg2cia| oo .00vsatwos asi | oo 20o00ma

Lisjnasanoto| ory sawo Basri | /otim| oo”

P2efraeaois| ory sawo Basri | zio.acaf aJieomom| -ocysataneaset | — seoocol jamjasisarpo1o| Ory sataOis BasRL | oo Ouz0.0co| oo” suf iasay2o1g | .0evsawoseas | a00co

Sujazieai2o1g| Ory SaLAOIs BasRl lo | /oL0woms| yoo” inlossanoa| .0evsawor asi | 2500| oo” sejan'sarooro| ocy slaps Basri | zoo.aca oo”

Pssfareaois| ory sawo asri | sar) yoo” salomswaon| -o0vsatams east | zosoo2 asjanisarpoto| ory satAOIs BasRL lo | /oo/O#20.0co| oo”

PSeliacayzoig[ oo .0evsawoneas, | 2000 jarjansaipo1g| Ory SaLAOIs BasRl lo | (Amos) suf azcaois| ory sawo asri | oo 150000| oo langano| oo .0evsatms Basri | /o20010m3

Daujanssaro1o| oo 0cvsataon Basri o | oo soal janjemasmo| .-o0vsatmseasr | — seoocol ja2|marosi2o1o| ory SALADIS BAsRL | 3s0.oca oo” janlowanama| .0evsawoneas | oo mang) 0

Paafaviesi201g| Ory SaLAOI BasRl lo | A0)

Panfeoesoig| ocvsatao Basri | co.nen] —

Dasjangsaoa| oo .0evsawon past | 2000ca| — 0

Pasfases2ois| ory saLapweaser | tocooos jawlanasama| oo .0evsawomeasaa | 0003| —

Pagjasies/2o1g] ory satan BasRL | oo 200003 TT

Foul eacazoig | tocy sataprseaset | taogom3

Psipoorea2oig| Lory SALADIS BasRl [a arccoo

Psafiicaois| Locy salami Basri | pco.ocof oo

Psifayog2oig] oo .0evsawor sasa | seo.acaT oo”

P safazicavaoig| ory sawo Basri | aaca| oo

Pesfaaca2oia| -0ersawos as | oo asal oo”

Osef24/sa/2019| ory SALAOIs BasRL | 1803| oo oo”

Oselamsuraom| .00vsawonease | 2000

O su marsni2o19| Ory SaLAOIs BasRl | sco.ata oo”

Osujasssnaoro| oo ocvsatao Basri | pco.ocof

Peuferar2oig | .0evsawor as |) asal

Péifacie72oig| Orv SALADIS pasRE | 2o0.aca oo

Peal aecrs2oig| -0evsawos gas | soo.aca

Pésfasier2oig] ory SALADIs BasRL lo | i3c0cne TT féalzoscrs2oig| oo -00vsawos Basri | asal

Pas[zoori2oig | oo .0evsawoseasi | ta20m3| oo”

Oselosiserooro| oo .0cvsatao Basri o | oo /Oosco

Pér[esceoig | .0evsawon asi | oo suo.acat oo”

Psu] ioreer2o1g | Orv SALADIS BasRLo| oo orasamos| oo”

Peal iece2oig| oo .00ysawos gas | oo moxca| 0 uj izieavao1g | oo -0cvsatams Basri lo | oo jamal oo”

Pifesiios2oig] ory saLapeaset | oo 9s.ao| yoo” celiwinsana| oo .0evsawoseasi | 2000

Dssjanats2oro| oo ocvsataon Basri | sco.oca

Feat apazizoig | .0evsawor asi | 2aanma| oo) roy AMAN Po IDogaama

Wake Pertitungan Diy den

Abal | tesco | tos] oo rasa juni | tsar] tos]

[Agustus | 3e000| asl!

Sestenter] ono] to] jsslowtobe | 0000] ats]! 00 tot! | gsm tat

Penjelasan:

. Berdasarkan hasil pencujian, te'dapat pengalitan Jang senesar Rp. 518.191.300 kepaca Pemegang Sahar atas nama Lody

Saledin Basri tar 52 adarya pencatatan dan dokumen perdukung sehingga merupakar diniden dengan nama dan calam bertuk apapun yang berfubungan cengan berkurangnya salde Lang Ditahan.

Bahwa dari data tersebut diatas diperoleh informasi sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding terdapat nilai pengalihan uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2019 adalah sebesar Rp618.104.000 tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga dianggap Pemohon Banding sebagai Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo laba ditahan;

b) Sumber Pengujian berasal dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, Bank Mandiri dengan nomor rekening 1290010310692;

8) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor: BA- 19/WPJ.206/2024 tanggal 31 Januari 2024 untuk pertanyaan Jenis PPh Final Pasal 4 (2) diketahui sebagai berikut:

PLS TIA KIS EE ERP SA

. - . . fle - Tea LN LN

. Lee Soo, . a Berek? te ar:

- Ll na Ween cpa. Wee :

. Ka. Th ae

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dan Klarifkasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, diinformasikan oleh Pemohon Banding bahwa koreksi atas transaksi penarikan atau pemindahan dana yang sebelumnya dilakukan oleh Lody Saladin Basri yang Terbanding nyatakan sebagai pembagian dividen, menurut Pemohon Banding adalah berupa dana proyek untuk pembelian material proyek;

3. Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan,

Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

b. Bahwa yang menjadi sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00007/240/19/009/23 tanggal 33 Oktober 2019 adalah koreksi

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp950.000;

c. Bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah “adalah PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, seharusnya SKP PPH Final Pasal 4 (2) Nomor 00007/240/19/009/23 tersebut adalah NIHIL, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah membagikan Dividen, semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/ operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek” d. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp618.104.000 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.439.910.344. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebesar Rp950.000:

e. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp950.000 untuk Masa Pajak Oktober 2019.

f. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/006/IV/2023 tanggal 18 April 2023

bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untukmelaksanakanpekerjaandiproyekatau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen.

g. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding;

h. Bahwa hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) Tahun;

i. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding yaitu

untukmelaksanakanpekerjaandiproyekatau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

j. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan pengembalian dana dalam pengerjaan Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018 (copy kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding.

k. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding

berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp950.000 telah tepat.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas. maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 00115/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00184/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00007/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

00126/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 08 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Surat Nomor B-006908.25.2024/PAN/2024 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB dan Salinan Surat Uraian Banding dari Terbanding Nomor S-144/SUB/WPJ.20/2024. Pemohon Banding dengan ini mengajukan surat Bantahan dengan uraian sebagai berikut :

1. Melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 Dikirim tanggal : 20 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur Diterima tanggal : 21 Mei 2024 oleh Pemohon Banding;

2. Melampirkan Akta Perubahan Terakhir Pemohon Banding yang terdapat nama NURHAENI sebagai penandatangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00184/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024,

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 0033/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023,

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00007/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023,

Bukti P.4. Salinan Proyek Pekerjaan Pembangunan Rusun Jabar V No Kontrak

HK.02.03/FP.02/RUSUN/SPK-IDI/632;

Bukti P.5. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.6. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.7. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.8. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Ade Maulana sebagai Komisaris;

Bukti P.9. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama;

Bukti P.10. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai

Direktur;

Bukti P.11. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/125/XII/24 tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P.12. Salinan Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/128/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.13. Salinan Pakta Integritas tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.14. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.15. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0073160 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P.16. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P.17. Salinan Bukti Nota Pembelian;

Bukti P.18. Salinan Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah Susun Provinsi

Jawa Barat V;

Bukti P.19. Salinan Surat Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Unit Center

Kerbau;

Bukti P.20. Salinan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Kostruksi Fisik

Pengembangan dan Rehabilitasi Gedung D4 UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta;

Bukti P.21. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Rusun Jawa Barat 5 Tahun 2018;

Bukti P.22. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Unit Center Kerbau Tahun 2018; Bukti P.23. Salinan Dokumen Kontrak Gedung D4 dan PHO Tahun 2019; Bukti P.24. Salinan Berita Acara dan Dokumen Uji Bukti;

Bukti P.25. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P.26. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei 2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.27. Salinan SPT Tahunan Periode 2018-2020;

Bukti P.28. Salinan Matriks dan Mapping Sengketa;

Bukti P.29. Salinan Dokumen Profil Perusahaan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.3. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.5. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.6. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.8. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.9. Salinan Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.10. Salinan Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00184/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00007/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00115/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 09 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0,00950.000,00950.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp13.540.479.594,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal

4 ayat (2) sebesar Rp13.540.479.594,00 dengan alasan sebagai berikut:

l. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Mei s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp618.104.000 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp12.439.910.344. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebesar Rp950.000:

m. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp950.000 untuk Masa Pajak Oktober 2019.

n. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat

peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/006/IV/2023 tanggal 18 April 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp12.439.910.344 dari PT Indo Dhea Internusa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Indo Dhea Internusa, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen.

o. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2018 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa;

p. Bahwa hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 (dua) Tahun;

q. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat

Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

r. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan pengembalian dana dalam pengerjaan Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018 (copy kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding.

s. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp950.000 telah tepat.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP

PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp950.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, karena semua dana Pemohon Banding digunakan untuk membiayai operasional atau penyelesaian proyek di lapangan;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil, dan faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

3. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Oktober 2019 sebesar Rp950.000,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018

5. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian material, dan Kas bon internal, dan bukan merupakan pembagian deviden, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah membagikan deviden kepada para direksi.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas mengatur:

Pasal 71 (1). Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidaangan, BA Uji Bukti dan pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp950.000 karena terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp950.000, yang oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden,

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp950.000,00 karena Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp950.000,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

3. bahwa menurut Pemohon Banding, transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham,

karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa adanya bukti transfer dana dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri (dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding) sebesar Rp950.000,00 oleh Terbanding di anggap atau di justifikasi sebagai pembayaran deviden, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat karena pendapat Terbanding lebih bersifat asumsi semata tanpa didukung dengan dokumen bukti yang cukup seperti risalah RUPS terkait adanya pembagian deviden dan catatan pembukuan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, transfer dana sebesar Rp950.000 Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah STAIN Watampone Sulawesi Selatan Nomor Kontrak Sti.11/PPK-ii/198/2018 ;

c. bahwa dengan demikian, atas transfer dana sebesar Rp950.000,00 dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa transfer dana a quo bukan merupakan pembagian deviden.

6. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp950.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp950.000,000,00Rp950.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp950.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp950.000,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00007/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.