Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-006900.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Indo Dhea Internusa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006900.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00012/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006900.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Nurhaeni, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ade Maulana,

Jabatan: Komisaris,

Surat Kuasa Khusus: IDI/153/XII/2024 tanggal

17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

19761018 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1127/WPJ.20/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1502/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0107/IDI-

SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

169/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 29 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00164/IDI-

SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00012/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0083/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023 dengan menyebutkan pajak terutang seharusnya nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, menyatakan Menolak keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0107/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0107/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Nomor 00012/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2019 yang menyatakan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak 10.163.000

2. PPh Final Pasal 4 ayat 2 Terutang1.016.300 bahwa atas SKPKB tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 0083/IDI-SKB/VIII/23. Dalam Surat Keberatan

tersebut Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil. Hal ini didasari atas pengenaan Penghasilan Kena Pajak tersebut yang Terbanding lakukan adalah adanya pembagian deviden sedangkan Pemohon Banding dengan kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik hingga saat ini belum pernah membagikan deviden kepada baik pengurus atau pemegang saham;

bahwa dalam koreksi perincian yang Terbanding lakukan adalah adanya transfer dana kepada orang pribadi sejumlah Rp10.163.000,00;

B. Surat Keputusan Keberatan Nomor 00170/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 bahwaberdasarkanSuratKeputusanKeberatanNomor 00170/KEB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut dinyatakan ditolak;

bahwa atas koreksi hasil pemeriksaan Terbanding tersebut, yang menjadi dasar PKP sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa Mei 2019 sebesar Rp10.163.000,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

C. Permohonan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti- bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km 29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018 (Copy Kontrak terlampir);

Tanggal Nama Penerima Dana COA Keterangan Debit

05 May 2019 Lody Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Operasional dan BBM STAIN Watampone 500,000.00

OS May 7019 Lody Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Operasional dan BBM STAIN Watampone 350,000.00

OF May 2019 Lody Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Operasional dan BBM STAIN Watampone 313,000.00

OF May 2019 Lody Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 4.000,000.00

09 May 2019 Lady Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Operasional dan BBM STAIN Watampane 300,000.00

23 May 2019 Lody Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 700,000.00

23 May 2019 Lody Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 1,000,00).00

23 May 2019 Lady Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 1 200,000. 00

25 May 2019 Lady Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 2, 000,000.00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

169/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 29 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00107/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia V kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal V diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

V
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat V

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00170/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterima tanggal 21 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu V

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00170/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran:

untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada V pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Nurhaeni, bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penanda tangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratV banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objekV yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa penanda tangan Surat Banding adalah Nurhaeni sebagai Direktur tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding dan tidak melampirkan akte pendirian/akte perubahan perusahaan yang membuktikan yang bersangkutan adalah Direktur;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp10.163.000,00

1. Dasar Hukum a. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang- Undang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau

(6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas

persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya

g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen)

dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.

j) Ayat (5), dihapus

k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak

tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Pasal 4 ayat (2) huruf e bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

2. Data dan Fakta a. bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp10.163.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca adalah sebagai berikut:

Koreksi (Rp3

Bunga Deposite/Tabungan, Diskonta

SBI dan Jasa Giro a. Bunga Depasitos Tabungan

11. Yang Ditempatkan di Balam ta G Oo

21. Yang ditempatkan di Luar Neg a G Oo b. Diskonto Sertifikat Bank Indonesid 2 Lb oO

Cc. Jasa Giro 2 G a

Transaksi Penjualan Saham a. Saham Pendiri 2 G o b. Bukan Saham Pendiri ka G 0

BungaDiskonto, Obligasi dan Surat 2 o tu)

Berharga Negara

Hadiah Undian 9 G 0

Persewaan Tanah dan/atau Bangunai a Penyewa sebagai Pematong Paia ka 22.400.000 22.400.009 b. Orang Pribadi / Badan yang a G D

Menyeter Sendiri PPh

Jasa Konstruksi a. Perencana Konstruksi

1). Pengguna Jasa sebagai La 0 0

Pemotong PPh

2). Penyedia Jasa yang 2 G 0

Menyetor Sendiri PPh b. Pelaksana Konstruksi

1). Pengguna Jasa sebagai a G i)

Pemotong PPh

2). Penyedia Jasa yang 2 G i)

Menyetor Sendiri PPh

Cc. Pengawas Kosntruksi

1). Pengguna Jasa sebagai 2 Lb oO

Pemotong PPh

2). Penyedia Jasa yang 2 G oO

Menyetor Sendiri PPh

Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan| ba G in

Bunga Simpanan yang Dibayarkan 2 G 0 oleh Koperasi kepada Anggota WP

Transaksi Derivatif Berupa Kontrak ta G Go

Berjangka yang diperdagangkan di

Bursa

Dividen yang Diterima'Diperoleh a 618.104 666 615.104.200

Wajib Pajak OP Dalam Negeri

Penghasilan Tertentu Lainnya a G a umah Po Pol 640.504.0008] 846.504.000 bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp640.504.000,00, untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah sebesar Rp10.163.000,00;

2) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait dengan rincian koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 adalah sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Nama 1 ND DHEA IK TORNUSA

Objck PPh Pasal 4 ayal (2) NPF Lo 02.070.736.5-009.000

Masa dan Tn. Pajak: Januar 8.4. Oeserber 2019

Surber Pengujian .

- SPT Tahunan PP Gadan dan Lapura3 Keuangan

- Baik Mandir No 1290017310632

- Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengajian dilakasan berdasarkan dokuren sumer dengan teknis ekua isasi Objek PP. Pasal 4 ayat (2) yang dilapa'kan dalam SPT dengan

Pus-Pus DiakA dan poS-PUS Murat

Objek Pajak menurul Pemeriksa :

Pos-Pas Laporan Rugi Laba

1. Sewa Ra 22400009

Berdasarkan Arus Kas

Dividen SAN

1)LODY SALADIN BASRI Mutasi Debit 518.104 900

Jumlah 618.104 900

Dasar Koreksi:

- Terdapat Pengambilan keuntungan perusahaan oleh Pemegang Saham.

O9,ek PPs Pasal 4 ayat 12) Ra 540.504.259

Dipotong disctor'di apakan masa berikutnya Ra 3

Cipem tungkan sebagai 09, ck PPh Pematangaa lain Ra 5

Dilapakan di KFP lain Ra 2

Obek Pajak Menurut SPT WP (Pusat) Ra 5

Karcksi Objes Pajak Rp 640.304.0000 nana rot | Por bone . . . o tay | | I

Loan tae * . . . ,

Pn ara | | | ‘ snes | I 1

AA EKO AP Ia ta ka hoy bt sont Da oa be oo " Pa aot ce oe

2 Ade (Tam bone . . . o wea Vee rot | Po EN EN DE

PN EN Na NN Se DINI NE NN BN NA Pan . . . o ste tae . . . o

Sue tb emap cate

Pa abl LA Bag a a’ ce MT o atte BR ca NN SN Hn o

WO bee cee eb at ate cee "bey nat we, tang toe wet Lc ney a -. . nee a a ee a

1 KAI" Pa a

5 FAME AKUN AAA " " " " " " " " " " " " "

Ita dened ala nah Dn - ne = am nam 5 En ze SU

Bore aa gta 2. feta UM NS RAN DESA, kota a os Pata Manan kara ka ka | et tees ot se EB ee Male NN . a a

Hee ' 4 " 4

. aa 1 a 1 4

- shay ee A 4 4 bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp640.504.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp640.504.000,00, sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah sebesar Rp10.163.000,00;

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui sebagai berikut:

‘PrP CECT ONE Ct

‘an SO} RG

Aarel ak HASES SAI GS) LE RAOT ACCT AE COB CER NG GRETA THAD ARTA

Paul | | [SFT Masa 291 Pega dan

Hata PT Kn aa

Tee ie lot) RT DB fll td tod Pll dtl td

— cv ka wa

TN we woud bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) untuk Tahun Pajak 2019;

c. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Data Rekening Koran Pemohon Banding Nomor SR-63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 dan telah direspon dengan nomor DJP.20220424.25597 tanggal respon 24 April 2022 melalui aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

1 1. 29001E412 1. 27001-41? LOOY SALADIN BASRI 10/01/2019 dr 4,500,000

2 1, 290018+12 1250014412? LODY SALADIN BASRI 14/01/2019 dr 450,000, 000

3 1, 29001--12 1. 27001-417 LOOY SALADIN BASRI 18/01/2019 dr 150,000

4 1. 29001E+12 1. 22001-412 LODY SALADIN BASRI 18/01/2019 dr 20,000)

5 1. 29001-412 1. 22001b+12 LOOY SALADIN BASRI 21/01/2019 dr 2,300,000

6 1.29001b+12 1. 22001-412 LODY SALADIN BASRI 22/01/2019 dr S00, 009 i 1. 29001-412 1. 22001b+12 LOOY SALADIN BASRI 23/01/2019 dr 155,000

8 1.29001b+12 1.22001b+12 LODY SALADIN BASRI 23/01/2019 dr 40,000)

3 1. 29001-412 1. 22001b+12 LOOY SALADIN BASRI 23/01/2019 dr 176,000

10 1.29001--12 1. 22001-412 LOOY SALADIN BASRI 03/02/2019 dr 2,000,000

11 1. 29001-412 1. 22001b+12 LOOY SALADIN BASRI 04/02/2019 dr 6,400,000

12 1.29001--12 1.22001b+12 LODY SALADIN BASRI 08/02/2019 dr 3,000,000

13 1. 29DD1b+12 1. 29001-412 LODYSALADIN BASRI 0021/2019 dr 1,060,000

14 1.29001--12 1.22001b+12 LODY SALADIN BASRI 04/02/2019 dr 7,400,000

15 1. 2900112 1. 29001-412 LOOY SALADIN BASRI 09/02/2019 dr 1,548,000

16 1.29001--12 1. 22001-412 LODY SALADIN BASRI 10/02/2019 dr 3,000,000

1f 1. 2900112 1. 29001-412 LOOY SALADIN BASRI 12/02/2019 dr 3,000,000

18 1.29001--12 1.22001b+12 LODY SALADIN BASRI 13/02/2019 dr 2,100,000

19 1. 29DD1b+12 1. 29001-412 LODY SALADIN BASRI 16/02/2019 dr 7,500,000)

20 1.29001--12 1.22001b+12 LODY SALADIN BASRI 19/02/2019 dr 5,170,000

21 1.290D1b+12 1. 22001-412 LODYSALADIN BASRI 20/02/2019 dr #3, 00

22 1.29001--12 1.22001b+12 LODY SALADIN BASRI 21/02/2019 dr 3,000,000

23 1. 29DD1b+12 1. 220016417 LODY SALADIN BASRI 26/02/2019 dr 3,000,000

24 1.29001--12 1.22001--12 LODY SALADIN BASRI 27/02/2019 dr 5,000,000

25 1. 29001412 1. 220014412 LODY SALADIN BASRI 02/03/2019 dr 1,120,000

26 1. 29001612 12200141? LODY SALADIN BASRI 04/03/2019 dr 210,00) af 1. 29001412 1.22001-412 LODYSALADIN BASRI 14/03/2019 dr 300,000

28 L2s001b+12 1.27001-412 LODYSALADIN BASRI 18/03/2019 dr 600,000

29 1, 29001E412 1. 22001-412 LOOYSALADIN BASRI 19/03/2019 dr 400,000

3B 1. 29001b+12 1.22001E+12 LODY SALADIN BASRI 22/03/2019 dr 1,000,000) a1 1.290D1b+12 1. 22001-412 LODYSALADIN BASRI 25/03/2019 dr 240,000

32 1. 28001--12 1.27001-412 LOOY SALADIN BASRI 27/03/2019 dr 200,000

33 1. 290D1b+12 1. 22001-412 LODY SALADIN BASRI 24/03/2019 dr 2,870,000

34 1. 28001--12 1.27001-412 LOOY SALADIN BASRI 09/04/2019 dr 7,000,000

35 1. 29001412 1. 22001-412 LOOYSALADIN BASRI 12/04/2019 dr 700,000)

36 1. 29001--12 1. 27001-412 LOOY SALADIN BASRI 14/04/2019 dr 200,000)

3 1. 29001412 1. 22001-412 LOOYSALADIN BASRI 21/04/2019 dr 4,400,000

38 1. 28001--12 1.27001-412 LOOY SALADIN BASRI 22/04/2019 dr 150,007)

29 1. 29001412 1. 22001-412 LODY SALADIN BASRI 23/04/2019 dr 2,000,000

40 1. 29001--12 1. 27001-412 LOOY SALADIN BASRI 27/04/2019 dr 300,00)

41 1. 29001412 1. 2001-412 LODYSALADIN BASRI = 6/05/2014 dr 500,000

42 1. 29001--12 1. 27001-412 LOOY SALADIN BASRI 06/05/2019 dr 350, 009

43 1. 29001412 1. 2001-412 LOOY SALADIN BASRI 04/05/2019 dr 313,000

44 1. 28001--12 1.27001-412 LOOY SALADIN BASRI 07/05/2019 dr 4,000,000

45 1. 29001412 1. 2001-412 LODY SALADIN BASRI 09/05/2019 dr 300,000

46 1. 29001--12 1. 27001-412 LOOY SALADIN BASRI 29/05/2019 dr #00, OLI

4f 1. 29001412 1. 22001-412 LODY SALADIN BASRI 23/05/2019 dr 1,000,000

48 1. 29001--12 1. 27001-412 LODY SALADIN BASRI 23/05/2019 dr 1,000,000

49 1. 29001412 1.23001E+12 LODY SALADIN BASRI 2505/2019 dr 2,000,000 s0 1. 29001--12 1 270016417 LODY SALADIN BASRI 02/06/2019 dr 18,000,007

41 1. 29001412 1 27001E412 LODY SALADIN BASRI = 06/06/2019 dr 2,176,000 be 1.290D1E+12 1. 22001-4127 LODYSALADIN BASRI 11/06/2019 dr £00,000]

53 129001412 1 220014412 LOOY SALADIN BASRI 21/05/2019 dr 500,000

54 1.29001--12 1. 27001-417 LOOY SALADIN BASRI 29/06/2019 dr #04, OLI

‘5 1, 290D1E+12 1. 22001412 LODYSALADIN BASRI 24/05/2019 dr 475,000

56 1.290D1E+12 1. 27001-417 LODYSALADIN BASRI 24/06/2019 dr 1 843,009

Ss? 1. 29001412 1. 22001-412 LOOY SALADIN BASRI 25/05/2019 dr 200, 00

58 1. 29001--12 1. 27001-417 LOOY SALADIN BASRI 02/07/2019 dr 500, 009

59 1. 29001412 1. 22001412 LOOY SALADIN BASRI 0072019 dr 700,000

60 1. 29001--12 1. 27001-417 LOOY SALADIN BASRI 04/07/2019 dr 491,000)

61 1. 29001412 1. 22001-412 LOOY SALADIN BASRI 26/07/2019 dr 200, 00

62 1. 29001-412 1. 27001-41? LODY SALADIN BASRI 28/07/2019 dr 300,000

53 1. 29001412 1. 22001-412 LOOY SALADIN BASRI 28/07/2019 dr 1,300,000)

54 1. 29001--12 1. 27001-417 LOOY SALADIN BASRI 30/07/2019 dr 650,000)

65 1. 29001412 1. 22001-412 LOOY SALADIN BASRI 30/07/2019 dr 1,130,000

66 1. 29001-412 1. 27001-41? LODY SALADIN BASRI 03/08/2019 dr 200,00) of 1. 29001412 1. 22001-412 LOOY SALADIN BASRI 0408/2019 dr 529,009

58 1. 29001-412 1. 27001-41? LODY SALADIN BASRI 10/08/2019 dr LAGI, OLI

59 1. 29001412 1. 22001-412 LOOY SALADIN BASRI 19/08/2019 dr #40,000

Pir! 1. 29001-412 1. 29001-412 LODY SALADIN BASRE 12/09/2019 dr 220,00) fl 1. 29001412 1. 22001-412 LOOY SALADIN BASRI 05/10/2019 dr a50, 003 f2 1. 29001-412 1. 22001b+12 LODY SALADIN BASRI 10/11/2019 dr 200, 009

#3 1. 29001412 1. 22001-412 LODY SALADIN BASRI 14/11/2019 dr 500, COM iq 1. 25001b+12 1.23001b+17 LODY SALADIN BASRI 04/12/2019 dr 33,133,000

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban Surat Permintaan Data Rekening Koran Pemohon Banding Nomor SR- 63/IBK/WPJ.20/KP.08/2022 melalui respon jawaban nomor DJP.20220424.25597 tanggal 24 April 2022 melalui aplikasi IBK diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada nama rekening lawan yaitu Lody Saladin Basri sebagaimana yang disajikan pada tabel di atas;

2) bahwa dari jawaban berupa tabel seperti tersebut di atas, diperoleh data aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan atas nama Lody Saladin Basri dengan nilai transfer di Tahun 2019 sebesar Rp618.104.000,00;

3) bahwa Terbanding membuat rekapitulasi perbulan terkait pembayaran tersebut untuk setiap masa pajak di mana nama penerima pembayaran dari Pemohon Banding untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah Rp10.163.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

aa ae pe

, 37 5 129001612 ae 1,22001E+22 LOY SALADIN SASR 3 21/54/2018 dr Oa at 4,469,000 . oe i 9 " LO MYME-1? TV YNM EA P TON KAT ADIAL BAGkI $ Bln ae SS VI $ bahwa berdasarkan data di atas diperoleh data nilai transfer dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri untuk bulan Mei 2019 adalah sebesar Rp10.163.000,00;

4) bahwa berdasarkan BA-07/WPJ.206/2024 tanggal 18 Januari 2024, pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen kepada Terbanding dan telah dikirimkan:

- Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-63/WPJ.20/KP.0800/2022;

- SuratPeringatanImelaluiSuratNomorS- 72/WPJ.20/KP.0800/2022;

- SuratPeringatanIImelaluiSuratNomorS- 78/WPJ.20/KP.0800/2022;

5) bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen, maka seluruh pengeluaran yang diketahui melalui aliran uang dari rekening Pemohon Banding kepada nama penerima pada rekening lawan untuk Tahun 2019 sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan hasil pengujian terdapat pengalihan uang sebesar Rp618.104.000,00 kepada Pemegang Saham atas nama Lody Saladin Basri tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga merupakan Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo Laba Ditahan;

d. bahwa berdasarkan Buku, Catatan, dan Dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa rekap data pengeluaran/transfer Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri dan uraian pengeluaran (keterangan):

+ Neg, 2 1elOrnnsaksi. *- inap | nam Rekanugkawar "| ne daberargan . so:

. In Tap toed Pete PALA ana, Vale an talyieeit: ATA ar

AL UN] Se PALADIN peta Wear ear SG

—- NA aa BA RA AN ASRI amp dai cen IM AL AN

Po ese Page or san SS Donor pula Si RAM — oe a PL | SHEAR) Tee VEGI _.

Fa BENAR inna DAA SSATP RIS STAN tah —

JA rang SA Depan ie ba. je ta Pa ma AL ia a esol eng aan pa ar par becteris RAN ~~

20M TE oe AEE ee etree eerie Sed ne UE LAN TA | ae ALAN LAH Tas Tel ere AAA PAN _.

Sif eae ata, TL Nae san Kaka GA mn AA

= Pe nee KATA ME eevee oa ey ~ Lae as aah Ita Ba SA Heal Manan Ka IR PA 1

27 pentet Heotie [let at ang SHean TA aur .

ay DE eta at at Sale nada Sa Ki tu PELE oa ere a em AT

+ Neg, 2 1elOrnnsaksi. *- inap | nam Rekanugkawar "| ne daberargan . so:

1 eet ce we Pen Tf nana ae “ pal an Pangan? ag KL . 0

. U5-002.27 17 en Pe eee po Daly nan talyieeit AANG para

AL UN] GA Der PALADIN peta Wear ear SG

ST HENNA LIL Let LAMA PAGAR PAR Den hod RS LL -.

1 Beat IRR Tigris STAN Bak —

TM Mmfanni An [aay anneal bas pe Mae Tia | oP AIL i a esol | nen aoa par becteris MR ~~ ne UE LAN TA | ae ALAN LAH Tas Tel ere AAA PAN _.

a1" ara ui ~~ nica Don ann ban luis + Ceasliral a

- 3 - ee ee Ae eee ar Ta Matan Parera SMM BAR | —

- Pe nee KATA ME eevee oa ey — LAN as aah Ita Ba SA Heal Manan Ka IR PA 1

27 pentet Heotie [let at ang SHean TA aur .

—A-- RA. — —_s — ed —. —-——— ——

2 Lie PENA PSs AAA Ti Sa BE an LA AIA if EM eS pin SUE | IDE ape ae Saad car Sey SAY, joc ae) man 6S mn LL i. -

1. BeAT APU ILAL MA Lp Lamon ee TAN NA 1

MA aah STT ype nt epee “=~ a Kena “ . ia

7 aa gE eer On TING BEA Coc T Tei Sabo bea EL

ASAE EL veces SOU TD apes watts ADT

Peet Py Ta AGAN haf i: feeders abe ane orig nT shes i ih PN IA ba ng cre [a Meta ST tee] Puke iy ant. fe Ig laos .

: (tre Feed ba Ce Le ee ee ee aber Una hn tsa a . eee Den By Pa PN na, KAI AR per ngo pat la wl bis tata “ha PST ALAS aa Magna mnie. ee Mg wd a, Mi —-—- —. —.

ur 2 ani PA tT ha agan Ana thet Bayt nel Ganda | eee or ee) Uppal ral

He Be Ma Mi. dpe esa gen IL Kaur 1 ka Ke Lehi: PAN UT ANAK en pan

Sk ———. den an "——— ————-.

a ee A Fae One BEAN PU PAN MAU MPN Te KE LOG al Mi ee Tn PAI mah vee aim Me TL a, -

Rn Pet PAN en ee eng Sal aa Sen ga enna

1 as eer eek ts SA AA PPA DA Py Polka fee te ea eee oer ae | ——_——— 1 LA rot Sarit" TE NN ee na LAS Tae dngan et ii ANA MA pa UNA Pa Ma Oa ah ea tal

—— Me : El eee ——— — “Al Lega PE Ce abe ye al sree Mabel yeaa bg

—. - ai. we. LS ae a ee, a Peran TPE piala" De BD Ba pa are Bi SA An Paras

3 _. pees _ an w . Jl 20 SKI orc DSGR2 ebi ley Baws oe —— 5 wy Peta ' MA re ee | | Pata. Bere [Robs Bowe .

i dived Maan PG Pa Aja betel ASU rian de Lan Ing

‘on “a SAN BEN AN LAN SA Ma ar crc heb Ing,

Ui Ogan Ann an Ten anang, Tala eat het Be an Pants? uit fe eee NT Doi aie Wa Prolog LO pen keen etna

. vee seh IAI PPA mna Aa nee a a eee TO eee ae NN . pepe Ra ES -_-—-+ -——_j an Oe Le Fy ee ee eee eee

— ee ee wes ee

I io. ee LL IP ML Pena Ns Par) Malin Mon Benn Bana woe Se ee a a ee a Dee, pol SURED MA DA hi za Far dal kitten MEN aa BVA CRAPO Daa akh jar mar Mle see

+l TROT Gy Pe oro eh as Tepe a et ea ee — LA eee feel, ai PN PE LAB a, wis rer) STALL [ee SALA Rara altel uk FLSA | Ba LACT bai Sth ws ana Ge can Raga a — AA (JP at 2...

Hn ATA Bana DA an tah wet ee eee Bebi = SJ AS ee. .

Jit: AE al Ta Pa Ae nii Pahoa Aa ga Lian

11 SISA | Sena PA ndak, Ii ur.

“TN coe enda an PJ. ae ee on Br metals OPT AA CD Yaar Large keh. Bue payau Mana an BELLA ME AA ba ud ee ea Me NN Mam ana Ta aa cree R1 ee oe ol Mana Is PAP UA DROW GL eh fe at Rothe ih = wh Aare ween LT ALAN dae angan Stone keels pat

4 AA TEMA AE AU ee ee NA dete ee ee a vara er BEAN MEP wie! Her ae ibis Mita .

an aE OO De eee Perper vd: Utena Ta :

va Tee ena SEW Porte tag BA BELI DN Ii Da

—.-- Pam eee Mam UN, an eee, sind Kae Ni Se

1: i MEA oT Pat LN Ran paman _ ;

ry, Pee or yet cea ay nap Peacyan Aabrea] Ware. Saar

———: oe vB oS eee pie what Seren PA | ra || fe tay, eee na HURTS ee AN PLLAShL “Pa he a '

—A-- RATA — —_ — ed —. —-——— ——

A oie Ho Soe epee Tet ae AN TA if Fer pie SUE | IDE ape ae Saad car Sey SAY, oe ——-—— pe ee Sele) PA ana —_— , joc an) man eee WEI NR a i. - ta BeAT APU ILAL MA Lp Lamon ee TAN NA 1

MA aah STT re 0. “=~ a Kena " . “

7 Aap Haa MATA Baty Te AL ul bea RL

Peet Py Ta AGAN haf i: ena be ann orig se PT Hug i

—. SA. na erna | ee

35 Pr JA Na PA at [x Meg, AP at] Pha Voi ann. fe Ladies :

: la Ba at Ce Pa ee ee aber Una hn tsa .

a . eee Den By Pa PN na, KAI AR per ngo pat la wl Mi facil “ha PST ALAS aa Magna

— ab TON Mg ag a, Mi —-—- —. —.

ur 2 ani PA tT ha agan Ana thet Bayt

Mai Gara al MEA be ay die Ma Epatai'tul

He Be Ma Mi. dpe esa gen IL Kaur 1 ka Ke Lehi: PAN UT ANAK en pan

-= LW. ———. den an "——— ————-.

a ee A Fae One BEAN PU PAN MAU MPN Te KE LOG al Mi ee Tn PAI mah wee ANA MEA aim Me TL a, -

1 ay ete PIA Ge ee Data | Pome Paha Geram Tiga eee oer ae | Ot ———:

wt TNE Sa UNA Pa “pas Mal eal Gan jan Era

— Me : El eee aa “Al Lega PE Ce abe ye al sree Mabel yeaa bg

. Ae we. LS ae a ee, a Peran TPE piala" Sa are Bi SA An Paras ee — ALL. men 2 eee. —- ut Jana Man Oe ee en Aan ERY re he Lan Meng io Tea SD “aed fo Rana all gar Sle Kota Bn.

ee ALE PUTTS eta aan Ti sar heres defen iat uit fe eee NT Doi aie Wa Prolog LO pen keen etna an Oe Le Pl Re PAN eee eee a a ae ee a ry

— ee wee wes ——...

I io. ee LL IP ML Pena Ns Par) Malin Mon Benn Bana woe Se ee a a ee a Dee, pol crn Il MA DI PR li Big pa Para ta _.

a BA CRAPO Daa akh jar mar Mle see

+l TROT Gy Pe oro eh as Tepe a et ea ee atti TOOL trp ae eT Tae At aa an — AA eet feel, a jm AA ee, we Pees Pe ee Rata ed mi FE A MA Pa tan ena MAA aah te can Papan

Ha AA (JP at 2...

He Pn | ada Pd AN ay Pahoa Paha et a iat

Jenene ne ee —— LL oo am aa .

11 SISA | Sena PA ndak, Ii ur.

JA a coe ete PJ. Ha

AN Mg hal EN Pe PLAT CD Yaar Large hebat Bue pa Sw en BILA OU a EE vale cee Le ia Sa KAN DN NN NI ana Ta aa cree R1 ee oe ol Mana Is PAP UA DROW GL eh fe at Rothe ih = wh Aare ween LT ALAN dae angan Stone keels pat

4 AA TEMA AE AU ee ee NA dete ee ee a Tn BEAN MEP wie! Her ae ibis Mita .

tee Seater be PETE NE yd Tati pa at kerk arya "

— ke —. nan San EN aan mna eee wh WE Bea JA LL Pe APE Kia ie 2 .

: ee Di fone tp get oe ti T Lam LA NA lesa tural Na para

-. ae, UE NI ll UU

The SUT CU ee Po i “onten obey

-—.- = Vee Fea ne

. oe eee dng Oe ee er aah, SE anta eee, sind Kae Ni . ee ——

Se vets Peet IS Pe . --- ry, Pee or yet cea ay nap Peacyan Aabrea] Ware. Saar

— ——: oe wn Ae ee ——— —--

I LAN tere 4 Maa BA PA PI el boa Yate al ring pie what Kas | Tee a, iN ra II fe tay, eee na HURTS ee AN PLLAShL “Pa he a '

. 1 : Int mene Mn Pe ee aris Telit ar Aan bE, awd a sorte ee Cee 9 EA SE ry Lan aya

As IL BESI | SARA Bat Setan dae wl EA BASE Si AP Pesan ya Se mn ee a el SN [pagans era Seri “a ts eS Cote Cre SLUT aa pala Dea Pp Hata

BL MEN —.— AN ete ese — wep Sand TU ye al —

AA ne Diana Meera Mera Sati pos ate aaa a ne Kan ve el Lome . BEAN AA, a bet Dap da Tarr Bp the

WL ET LA en Wo a oo bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa terdapat data rekapan pengeluaran dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri pada tahun 2018 s.d. 2020 yang mana sebagian besar untuk pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea dan sebagian lagi untuk talangan material STAIN BONE, BBM, operasional, talangan material Kerbau Rawa, dan talangan material Pondok Gedhe, dengan jumlah rekap pengeluaran sebesar Rp13.277.014.344,00;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data rekapan pengeluaran tetapi tidak memberikan data pendukung berupa rekening koran pengeluaran dari rekening koran Lody Saladin Basri untuk pengeluaran tersebut;

2) bahwa bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding berupa Nota, di antaranya sebagai berikut:

- BBM, contoh nota pengeluaran atas BBM sebagai berikut:

ae Lody. Saladin 8 e(ufi8 | Bensin jeer

Ota (| Bean ve | ——| 360.000

Su ve ensin jo. 3 200 . OOD ae Lody. Saladin 8 e(ufi8 | Bensin jeer

Ota (| Bean ve | ——| 360.000

Su ve ensin jo. 3 200 . OOD

- Talangan Material, contoh Nota atas talangan material sebagai berikut:

TOKO BANGUNAN mn PA PCA

JAVA MAKAM va

MOTHS Mo,

Ab lh! Bmee IN Bout) PE. gol eB

94 PU Saklar Simple geez) (| sg Bain. 200 an iki [Si eb tp dah. MP

TOKO BANGUNAN mn PA PCA

JAYA SALI, ma

PETA Mo.

Ab lh! Bmee IN Bout) Ter. gol usa

ORAL Seri Brno Gilles Sem. | 27.00

G4 EY Saklar Semple Gee] (Lem DAN. 200

~ an iki | S84 oe tp city MD

Ai ata stm cel sobs oa goa eee | i Dang Ween op, wee ee :

of ae

PORKO SAYA BESE tanger 2078 an 08

Beata Pa. *

Barak | Marca barat io Haus Jua. ah ho. Paku belok ‘a2 bo 2 Sayer

TORO LAYA BESI Tangget POP 3 68

Ma Pee. *

Barak | Mara barat io Haus Jua. ali

NO Pake Belok 22 bse 2 Say En

Pear AD ci: | aa Mba . oe

3) bahwa Pemohon Banding juga memberikan data rekapitulasi proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di Tahun 2018 dan 2019 beserta realisasinya dengan data sebagai berikut:

PL INDO DHKAINTERNUSA

1 1 ana a 1 Ka : 1 K

Toad te.

TAHUN PEMBERI TUGAS

NAMA PEKERJAAN NAMA PPK PEKERJAAN LOKASI NO KONTRAK NILAI KONTRAK

PPK ALAMAT

BE ABAT CASS. I Deng wana Beat Dekan Bint ey

[Peer age Pemtangoa Gece nce tm sana sapa (PS PS Per me dan Slew axe Pov Jawa PE SSP-KAL TOR sewers:

ance’ DISS RA Bea, Arcam aie SPIRES

Dan nas Maman ge | AWS BARAT (Pem. can Petanatar con Pece~srs Corp SE [Ai pepsas Pas

Axa Bring

Berapa Tah degan ID

Anar Fursan ST Pe EUROS aoe . = a 5 Bonjepnnaya Bapa asesor jewsforscoence —

Paige sengar. san Retsc car Banua Sa Reet nec Vaesia “38

PILINDO DHKAINTERNUSA

1 1 ana a 1 Ka : 1 K

Mad tia

TAHUN PEMBERI TUGAS

NAMA PEKERJAAN NAMA PPK PEKERJAAN LOKASI NO KONTRAK NILAI KONTRAK

PPK ALAMAT

RSP ABAD ACS I Panis vena Beat SASSER

, [Pees ae Peniasgsan Gece yee is ses sapa (PPN Oras Per ade dan Oleage Por Jawa (3 aa aan SEP-CAL OR penangan ance’ DISS RA Bea, Arcam aie SPIRES weet Fema aa coasted geese Aan coe AWA BARAT [Devoe san Pertanahan can Pevewsree Darya MK Baiteat See oe APRESS

Dan nas Orang ge | AWS BARAT Fer. car. Petanetan can Peters Coca Kanan ENT ppes gs aoe

Ana B34 2ung

Berapa Tah degan iit

Anar Fursan ST Pe EUROS aoe . = a 5 Bonjepnnaya Bapa ane Jom Ke aa 5 —

Paige sengar. san Retsc car Banua Sa set eet aga SE bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rekapan total nilai kontrak tetapi tidak memberikan nilai rincian pengeluaran proyek terkait pembelian material dan pengeluaran lainnya sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri data pendukung terkait pengeluaran talangan material pada data rekapan pengeluaran uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di atas;

bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data rekening koran dari rekening Lody Saladin Basri untuk rekening keluar terkait pembayaran/pengeluaran talangan material, pembelian BBM, dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea;

4) bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000,00 (Delapan puluh enam miliar rupiah) di Tahun 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender, dengan data sebagai berikut:

SURAT PESJANJIAN

Seras PK PAS dh Waly

Tanggai 13 Novevoner 2017

AM APA

Br TiR™ 4 DHES Ar iM CS ORA SKA

AKAN

PT ND CHE 4 INTERMUSA

HRCUE MELAKSANAKAN PEKERJAAN

PEMBANGU REM GE AM AA IL ARA

BL KA RAK

Pe GU na AG

Dsolapan PGi sen Migas Rapa

TAHUN EOS se re

SURAT PESJANJIAN

Seras PK PAS dh Waly

Tanggai 13 Novevoner 2017

AM APA

Pio TiR™ 4 DHEA AE Me C5 RA AR

AKAN

PT ND CHE 4 INTERMUSA eR TUE MEL AK EN GRO PER ER Oh

PEMBANGU REM GE ANA IL ARA

THe” 3

BL KA RAK pip: Bu Una Ea NG

PACLaRar PGi sen Migas Rupia

TAHUN PANAI

SURAT PERJANJIAN

PEMBEAAGU NAN GE AKAN Oh An RASA ily 4 vo wr lds Tiga Beras LL Negara Lie Bit tah Belas

PAR No AK Ge ANGKANG OLAH hah IATA

ANTARA

> K3 SPRIGNG 88

Pam a gnc AL MRA DRE AQOGNAIGS JRAT AMS

Lo, a mdAl Se os po TT Ns DHEA INTERNU SA

See Mp3 tiger ins PIHAK REGIA

PASS. i

LINGKUP PLAARIAAS ms wT gr te ie ae Ga IRA pits oe cape ea an Pak,

SURAT PERJANJIAN

PEMBANTU NAN GE. AR Oh AR RASA an sees, eis Ting Betas 1, Segaf et Ata Binge Latah Selae

Perish’. YAR Ue ANIGIGANI OLAH TRA

ANTARA

Do. R3 STRING GA

Pree ar RL REA DEA AGDGNAIGS JRAT AMMA

Lo, a mdAl Se os Po TT NOs” DHEA INTERNU SA

See Mp3 tiger ins PIHAK REGIA

LINGKUP PLAARIAAN vo wT gr te ie ae Ga IRA pits

" Cow aR ou fagtos oo BBWAA RAN GELANG ANG soe Pr Suet Pk,

PASAL 5

JAE A WARK TID BLS EAN AN

SO TN SNN SERASA MAKAN act Pte Bete MAS ME rata

Kb Tah Ratus Tiga Pulih 3 PP Naa paka Hanan UPI or. ae aa at ce a agen jer a

KASAL 4

MABA POMEL bia e 2 AB

PASAL 7

HARGA BOPCAGAN

Ge Ae Sep sedan .

J Dats pice Bo Esau Paneer Hip a. a be pene

RA NI RL an ME EA ea,

PASAL 5

JAE A WARK TID BLS EAN AN

SO TN SNN SERASA MAKAN act Pte Bete MAS ME rata

Kb Tah Ratus Tiga Pulih 3 PP Naa paka Hanan UPI or. ne aa am ce a agen jer a

KASAN o

WA POMEL bia e 2 AB

PASAL 7

HARGA BOPUNGAN

Ge Ae Sep sedan .

J Dats pice Bo Esau Paneer Hip a. a be pene e. bahwa berdasarkan penelitian atas laporan keuangan Neraca Pemohon Banding, nilai saldo laba ditahan berkurang namun menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembagian dividen;

Transkrip Laporan Keuangan

KODE 19

FORM AKUN URAIAN 2623 2022 2021 2090 2019 2018 2007

PT, INDO DHEA INTERSTSA

SNERAC A PER 41 DESEMBER 2019 Plh

AR TIV A

AXTIVA LASTAR sama

LAH ARTIVA TE

MEWASAN SAN IKTTTAS }

EUTAMG JANGKA PENDEK i

MISAL DAM &fA LASS 1

Hina ,

PT, INDO DHEA INTERSTSA

SNERAC A PER 41 DESEMBER 2019 Plh

AR TIV A

AXTIVA LASTAR sama

LAH ARTIVA TE

MEWASAN SAN IKTTTAS }

EUTAMG JANGKA PENDEK i

MISAL DAM &fA LASS 1

Hina , f. bahwa berdasarkan data rekening koran Pemohon Banding yang terdapat di dalam aplikasi IBK yang diperoleh Terbanding saat proses pemeriksaan

terkait aliran uang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2019 diketahui sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Narnia: MDO DHEA INTERNUSA

Penghitungan Dividen kepada Lody Saladin Basri NPP 1 02.070.756.2-009.000

Masa dun Th. Pajas 1 Januar s.d. Desember 2019

Sumber Pengujian :

- SPT Tananan PPh Badan dan Laggran Kasangan

- Bans Mansiti Mo 1290010310602

- Duala APPPORTAL dan SICJP

EL den -

Mutasi ifisaiesis | voor saacivaasey | asas [ efirourecis] ony sa acivaasey | samaan [ sfrsrorzecis | ony saacivaasey | oo ssa.09a [ afisourecis | cor saacivaasey | oo /0m| oo

S[aioijecis | cow sa acivaasey | 2m oo an [= cat — —

7] 22/01/2019 LOGY $4 4074 JAS 255.000

Blayeyesis| opr sa acluaasey | sal sfasciesis| opr sa actuaaser | “3250| oo

Divlossareois| opr sa aomaasey | 2aosono [

Luifsasazsis| ony saaciueasey | saos | oo (ialossnssa1s| ocoov saracwgasa | /aagag| yoo”

Disjorasrsaig| ony Saapiwaasra | / tasaam [

[iafaraarecis | wopysacabmaasey [7 eagoga [

[sfowaaizcie | Lopyéaacivaasey | isesoaa [

[ef icaaiecia| Loopy saacivaase) | aaagoaa | oo

Diglinoos2o1s| Lopy sa acivaasey | aagaaga | oo”

Das|iarsasoo1s| otot saacivaasey | ang [ jusjieranssa1s| Lop saAcwaasa | sma [

[gol iesaresis | Lop saAcgasa | sepasang [

2ifasjsazesis | Loy saacivaasey | 7saoaa [ dee [let

2] 26/02) 2019 LOGY $4 4014 BASRI 3.090.909

Leajarouesis| opr sa aoluaasey | oo sasasas | oo”

Desloasarzo1s | opr sasomaasa [ices

Desloaroarzo1s | Lory saaomaasa | oo zzaoaa

Darliasaresis | Loopy sa aoluaasey | 3aa.099[ oo jes|ierasssa1s | Lopy sa acivaasey [sooo TT jesjiwassais| cor saacivaasey [aang fT

[ofaxaarecis | Lopy sa acivaasey | agaaaa tT

[aifasearzsis | wopy sa aciuaasey [sana TT

[vafaraaesis | Lop saAcwaasa [gaan

[asfarsaresis | wopy saacivaasey | asragaa[ 0

Laafassarzsig | Loy saacivaasey | sayang [

[as[izcarecis | ony sa acivaasey [ragga

[aefiaoazecis | opr saacivaasey | oo eaaoaa

Darlerjawesis | opr saacivaasny | asg0am| oo.

2e|2n/agrenis | Lopy sa ADIN aASR] | oo saoaa[ 0

Danlosssar2o1s| Lopy saaoluaasey | 2900| oo

Davlarisar2o1s | Lory sasomaasa | oo 29209

Darjossasesis| worry sa aolwaasey | saa.no

Lazfassresis | opr sa aciuaasey [| 35a.09 [ oo

Danjaraseois| opr sa abiuaasey {azo [

[aafarasreci9 | Lopy sa acivaasey | 4aoaooo [

[asfowasrzcis | wopy sa acivaase) [| saa.n0a [

Lasfayasrecig | Loopy saApmaas | oo 7309| yoo”

Darlessass2ais | oc00v SaAcimdasKh | agam [ jasjoarass2a1s | ony saacmaasey [| iaagoga [

[asf 2asasrzois | Lopy sanacive|ase) [| 2aagoaa

[so[azaejzcig | Lopy Sadap Sasa | ieaogoga [ sifosjosizsia | Lopy saacivaasey | asa [

Sef iiosragis | ony sa acivaasey | oo ma0oa| oo”

Lesfarogegis | won sa aciuaasey [saan [

EE eee [eet

S5) 24/06) 201 LOGY $4 4014 BASRI 275.099

Dosloarosseo1s | cow sawowaaea | iseasaa [ (sslasasesis| opr saapluaasey | oo zaa.oag9 | oo oo”

Dasjoaroneois | opr ssaciuaasey [soso [

Lsefasarvecis | opr saacivaasey [ragga soararrzcis | wopr saacivaasey | oo sol oo” if asarrecis | Lopy saacivaasey [aang fT sel aeorzcis | Lopy sa acivaasey [ano oo” safaearecis | Loopy saacivaasey | 3aga99[ oo”

[af acvareeis | Loy saaciaasey | oo ssa0oa9| oo”

Desjasanssis| ot saAcwaasa [| icaaoaa [ sofayaerzsis | Lopy saacivaasey [gaan

Derlasasizsis| Loy saacivaasey | sza.oaa[ oo”

Doesjigosesis| Loy saacivaasey | sega [

Lesjinjassais| ony saaciuaasey | oo sea roftaroszois | Lopy saaplvaasR] | oo goal oo

[rifasioesis| opr saaomaasa | asao0| 0

Drelisnaseois| opr sasomaasa | 2300| 0

[rafizaiesis| ocr sasomaasa | sasog| oo)

Dralosnareois| ory saaoiwaasey | aa: yg | oo

1 Na Na NA

Maka Perhitungan Dividen alaprii =| St. 750.000 tom] 8,475,000

éfiuni | 2as98000| oe} 2. 59.200 afagustus | 0.000 tom] 886,000 september | 20.000 | tm] 22.000 total =| SS Sisaoscoo| |. 810.400

Penjelasan:

- Berdasarkan hasi pengujian, terdapat pengalihan uang sebesar Rp. 618. 101.000 kepada Pernegang Saham atas nama Lady

Saladin Basn tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga merupakan dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo Laba Ditahan.

bahwa dari data tersebut di atas diperoleh informasi sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding terdapat nilai pengalihan uang dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri di Tahun 2019 adalah sebesar Rp618.104.000,00 tanpa adanya pencatatan dan dokumen pendukung sehingga dianggap Terbanding sebagai Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan berkurangnya saldo laba ditahan;

(2) bahwa sumber pengujian berasal dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, Bank Mandiri dengan nomor rekening 1290010310692;

g. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

h. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-19/WPJ.206/2024

tanggal 31 Januari 2024 untuk pertanyaan Jenis PPh Final Pasal 4 (2) diketahui sebagai berikut:

k PELNI DI VIS ERRAND S44

. . Sa Ha BNN NN DN “ar

. : aay ef OMe

ns: Te AN ao

, ' ro : mo, en ee TI LAI soe wat . . La spa, 8 pa .

. Saran Loci LE er | we be 0 7 dl aa 41 thee + : . 0. oot k MIL IN ee GT VIS PE RSA

Uu . 1 1 . -

. , Sorbo yo ‘aos

. ' Ba NT ONE noe ' AP PA Ba 4 ou!

, ' ro : mo, en ee TI LAI soe wat . . La spa, 8 pa .

. Saran Loci LE ros ‘| we fe Ue dl aa 41 thee + : . 0. oot bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding diinformasikan oleh Pemohon Banding bahwa koreksi atas transaksi penarikan atau pemindahan dana yang sebelumnya dilakukan oleh Lody Saladin Basri yang Terbanding nyatakan sebagai pembagian dividen, menurut

Pemohon Banding adalah berupa dana proyek untuk pembelian material proyek;

3. Pendapat Terbanding a. bahwa yang menjadi sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00012/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp10.163.000,00;

b. bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembagian Dividen, seharusnya SKP PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00012/240/19/009/23 tersebut adalah Nihil, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan Dividen, semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

c. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) (Perubahan Pertama) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut Terbanding terkait Dividen adalah sebesar Rp618.104.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2019 sebesar Rp618.104.000,00, sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah sebesar Rp10.163.000,00;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp10.163.000,00 untuk Masa Pajak Mei 2019;

e. bahwa berdasarkan penjelasan dalam BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan

dengan Surat Sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/007/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp618.104.000,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen;

f. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2019 dan realisasinya, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan Pemohon Banding;

g. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perjanjian antara PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan Pemohon Banding untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp86.000.000.000,00 (Delapan puluh enam miliar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 tahun;

h. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di

proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM, dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

i. bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek pekerjaan pembangunan Infrastruktur Unit Center Kerbau, Jalan Raya Palembang-Pangkalan Balai Km29 Sumatera Selatan Nomor Kontrak 60/PL.000/F2.D/09/2018 (Copy Kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah Nihil, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding;

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp10.163.000,00 telah tepat;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 00107/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00170/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00012/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Mei 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

00164/IDI-SBT/XI/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa melampirkan bukti tanggal penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024:

bahwa dikirim tanggal 20 Mei 2024 oleh Kanwil DJP Jakarta Timur;

bahwa diterima tanggal 21 Mei 2024 oleh PT Indo Dhea Internusa;

2. bahwa melampirkan Akta Perubahan Terakhir PT Indo Dhea Internusa yang terdapat nama Nurhaeni sebagai penanda tangan Surat Banding dan dokumen pendukung lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00170/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00012/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P.3. Salinan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0083/IDI-SKB/VIII/23 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P.4. Salinan KTP dan NPWP a.n. Ade Maulana jabatan Komisaris; Bukti P.5. Salinan KTP dan NPWP a.n. Siti Rochmani sebagai Direktur Utama; Bukti P.6. Salinan KTP dan NPWP a.n. Nurhaeni sebagai Direktur;

Bukti P.7. Salinan Pakta Integritas tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.8. Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor IDI/153/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.9. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 19 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.10. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212550 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P.11. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar

Biasa Para Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 37 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.12. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Indo Dhea Internusa, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0073160 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P.13. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Indo Dhea Internusa Nomor 70 tanggal 23 April 2001, dibuat di hadapan H. Dana Sasmita, S.H., notaris di Jakarta;

Bukti P.14. Salinan Matriks Sengketa;

Bukti P.15. Salinan Bukti Nota Pembelian;

Bukti P.16. Salinan Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah Susun Provinsi

Jawa Barat V;

Bukti P.17. Salinan Surat Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Unit Center

Kerbau;

Bukti P.18. Salinan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Kostruksi Fisik

Pengembangan dan Rehabilitasi Gedung D4 UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta;

Bukti P.19. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Rusun Jawa Barat 5 Tahun 2018;

Bukti P.20. Salinan Dokumen Kontrak dan PHO Unit Center Kerbau Tahun 2018; Bukti P.21. Salinan Dokumen Kontrak Gedung D4 dan PHO Tahun 2019; Bukti P.22. Salinan Berita Acara dan Dokumen Uji Bukti;

Bukti P.23. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P.24. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Indo Dhea Internusa Nomor 13 tanggal 10 Mei

2025, dibuat di hadapan H. Zaffrullah Hidayat, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P.25. Salinan SPT Tahunan Periode 2018-2020;

Bukti P.26. Salinan Matriks dan Mapping Sengketa;

Bukti P.27. Salinan Dokumen Profil Perusahaan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T.1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.3. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4. Salinan Mapping Sengketa;

Bukti T.5. Salinan Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.6. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa November 2019; Bukti T.7. Salinan Revisi Matriks Sengketa PPh Final Masa Desember 2020; Bukti T.8. Salinan Tabel Matriks Excel Potongan Pegawai dan Non Pegawai; Bukti T.9. Salinan Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.10. Salinan Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00170/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00012/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0107/IDI-SBP/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak010.163.00010.163.000

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.163.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal

4 ayat (2) sebesar Rp.10.163.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.2008/2023 tanggal 26 Mei 2023 berikut penelitian terhadap Kerta Kerja Pemeriksaan Objek PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, diketahui bahwa objek pajak menurut

Terbanding terkait Dividen adalah sebesar Rp618.104.000 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0. Dengan demikian terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2019 sebesar Rp618.104.000. Sedangkan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Mei 2019 adalah sebesar Rp10.163.000;

b. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jawaban surat permintaan data rekening koran Pemohon Banding, diketahui bahwa telah terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp10.163.000 untuk Masa Pajak Mei 2019.

c. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam BA-07/WPJ.206/2024, oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen (telah dilakukan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, surat peringatan I dan II), Pemohon Banding menanggapi hasil pemeriksaan dengan surat sanggahan Pemohon Banding Nomor IDI/007/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 bahwa Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp618.104.000 dari PT Indo Dhea Internusa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Indo Dhea Internusa, uang transferan tersebut digunakan untuk:

- Untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/ operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek;

- Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

- Jadi semua dana tersebut murni dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelesaian proyek dan bukan pembagian Dividen.

d. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa data rekapan pengeluaran transfer rekening dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri, bukti pengeluaran berupa Nota, rekapitulasi proyek di Tahun 2019, dan copy kontrak antara PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa;

e. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat Perjanjian antara PT

Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan PT Indo Dhea Internusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Tirta dengan nilai kontrak sebesar Rp 86.000.000.000 (Delapan puluh enam milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 13 November 2017 untuk diselesaikan dalam jangka waktu 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender atau 2 Tahun;

f. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data, bukti, dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pengeluaran keluar dari Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri digunakan untuk pengeluaran Pemohon Banding seperti yang disebutkan dalam surat Keberatan Pemohon Banding yaitu untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen rekening koran atas nama Lody Saladin Basri yang dapat menunjukkan pengeluaran keluar atas talangan material, pembelian BBM dan pembayaran pinjaman talangan ke PT Tirta Dhea seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam rekapan pengeluarannya dan tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding penyebab berkurangnya saldo Laba Ditahan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019;

g. Bahwa atas surat banding, Terbanding melakukan penelitian terhadap alasan yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan alasan Pemohon Banding dalam keberatan.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan atas transfer dana transaksi tersebut ke nama Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM dan pengembalian dana dalam pengerjaan Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018 (copy kontrak terlampir) sedangkan alasan Pemohon Banding dalam keberatan adalah SKP PPh Final Pasal 4 (2) adalah NIHIL, karena Pemohon Banding tidak pernah membagikan dividen dan semua dana tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan

penyelesaian proyek, dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data rincian seperti tercantum dalam surat banding.

h. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp10.163.000 telah tepat.

4. Pendapat Terbanding dalam Uji Bukti

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas sengketa, berikut pendapat Terbanding :

[Fe Io MA [OPE AN Ne NN

[7 [aver asmnzsiPr | Janie | 450.301 000 [rox] aseao.t00| [iol | 4saaci.c0o| aseac ico]

Pe |aossor asznzsiPP | Feb-to | 54200.000 [10x] s4an.e00| -[iov| -| saz0e.coo| sazceco

[2 [asses ascznasiPe | wart | 6.950 000 fire. sasicon| [in| | aasn.c00| _aas.ac0]

[4 [aosees ascn24iPP | Asia | 14.750 000 [rox] tarsoco| —_-[1ox| _-| i47a0.c00| Tara oo

PA NA _-| 10.69.00 1.016.000]

[6 [ovesee 25nMPP dinas | 24568 000 fiom] 2asae00] [in| | easeaco| 2aseaco

Pn NBA [iol =| sari.coo| sor aco[

De | agit | asco 000 fio%] sescoo] [in| | eaen.coo | easoco

Pa seo-to | 200.000 [10%] an.acol -[1o| -| _zan.o0o| _az0c0]

[io |aoss0s asiznzsiPP | om-19 | 950.000 [row] AN as0.000| ss.c0] mnloosese2sanapP| Novia [700.000 [rox rooonf Pel | ron.o00 | Te ooo fra asace.asz2024iPP | Desta | 39.130.000 [rox] 2.31.20 2aan0.0c0 [iow 2.240000] 6603.00] sac) r|]gumtan | eta towoc] | eretoaco| 22aacacal |. ] eae-soa.cool ea asec]

- Bahwa sengketa sebesar Rp10.163.000 terjadi karena adanya mutasi uang dari rekening Pemohon banding ke rekening orang pribadi Lody Saladin yang merupakan pemegang saham PT Indo Dhea Internusa pada bulan Mei 2019.

- Menurut Terbanding pengeluaran kepada pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen dengan nama dan bentuk apapun yang terutang PPh Final 4 (2).

- Pemohon banding menyampaikan dokumen pembuktian yang menurut Pemohon banding merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana dari Lody Saladin di tahun 2019.

- Hasil penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

pata Tat | tebta | warta | Sang | Mora | Aretd | A9 | Salto | Seret | Dust [eet Zetia Crane Total

Led, Saladin | srorseeon| sever2on| oserzavo| taeemcon| totsscon| 2asyesan| oo Sersan) aesscon] | oo | weg, sarazsco| 631.066.000 a Ed A EN owl esaol Tem rol oo oo Le y— eram (antara o—”/OPo@#l oo oo | Le 1 Lt 1 1 ——L LL 1 ——-A—m tema ae wrsens | seserac| asia) sec) mas) Amsul tes [TD amp sarema| sesar.

Ohomrassa Pot fMilaiGakuinen | au.776.600] toneram| oSerzawo| tasescon| to1ascon| 2asyusan| Sseerano | ais.con] [=| dome Satazso| 633. 069.000

- Bahwa terhadap sengketa Mei 2019 sebesar Rp10.163.000 terdapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding senilai Rp10.148.000 sementara sengketa Rp15.000 tidak ada dokumennya.

- Nilai dokumen sebesar Rp10.148.000 terdiri dari:

Row LabelsGrand Total

Lody Saladin10.148.000

Bensin1.463.000

Material8.685.000

Grand Total10.148.000

- Pemohon banding tidak melaporkan SPT masa PPh Final selama tahun 2019.

- Dokumen pengeluaran yang ditunjukkan saat Uji Bukti berupa fotokopi nota pembelian material, kasbon internal tanpa menunjukkan dokumen asli.

- Terbanding berpendapat pembayaran terhadap pemegang saham tersebut merupakan pembayaran dividen yang terutang PPh Final 4 (2)

- Bahwa berdasarkan dokumen dan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan seluruh nilai sengketa sebesar Rp10.163.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP

PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.163.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Indo Dhea Internusa tidak pernah melakukan pembagian Dividen, karena semua dana Pemohon Banding digunakan untuk membiayai operasional atau penyelesaian proyek di lapangan;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan koreksi keberatan atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut adalah Nihil, dan faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

3. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah adanya transfer dana dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri Nomor Rekening 12900010310692 kepada rekening Lody Saladin Basri pada Masa Desember 2018 sebesar Rp10.163.000 yang dianggap oleh Terbanding sebagai deviden;

4. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek pengerjaan Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018;

Tanggal Nama Penerima Dana COA Keterangan Debit

05 May 2019 Lady Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Operasional dan BBM STAIN Watampone 500,000.00

OS May 2019 Lady Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Operasional dan BBM STAIN Watampone 350,000.00

OF May 2019 Lody Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Operasional dan BBM STAIN Watampone 313,000.00

OF May 2019 Lady Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 4, DL, 000.00

09 May 2019 Lady Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Operasional dan BBM STAIN Watampone 300,000.00

23 May 2019 Lody Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 700,000.00

23 May 2019 Lody Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 1 000 000.00

23 May 2019 Lady Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 1, 200, 000.00

25 May 2019 Lady Saladin Basri Proyek Watarnpone Biaya Material Kerbau STAIN Watampone 2, 000,000.00

5. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa nota pembelian material, dan Kas bon internal, dan bukan merupakan pembagian deviden, karena PT Indo Dhea Internusa tidak pernah membagikan deviden kepada para direksi. Terhadap sengketa Mei 2019 sebesar Rp10.163.000 terdapat dokumen yang kami sampaikan senilai Rp10.148.000 sementara sengketa Rp15.000 tidak ada dokumennya.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroaan Terbatas mengatur:

Pasal 71 (1). Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, fakta persidaangan, BA Uji Bukti dan

pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.163.000,00 karena terdapat transfer dari rekening Pemohon Banding pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1290010310692 kepada Lody Saladin Basri dengan total nominal sebesar Rp10.163.000,00, yang oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden,

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.163.000,00 karena Ir. Lody Saladin Basri menerima uang sebesar Rp10.163.000,00 dari Pemohon Banding dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding. Uang transferan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek atau lapangan/operasional pelaksanaan dan penyelesaian proyek, dan sebagian dana tersebut dipergunakan untuk mengembalikan dana talangan yang diterima dari pihak lain (PT Tirta Dhea Addonnocs Pratama, dana Direksi yang terpakai untuk penyelesaian proyek yang belum ditukar);

3. bahwa menurut Pemohon Banding, transfer dana ke rekening Lody Saladin Basri adalah murni sebagai biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018;

4. bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya Pemohon Banding tidak membayarkan deviden baik kepada pengurus maupun pemegang saham, karena Pemohon Banding dalam kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, hingga saat ini belum pernah membagikan deviden.

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa adanya bukti transfer dana dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri (dalam kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding) sebesar Rp10.163.000,00 oleh Terbanding di anggap atau di justifikasi sebagai pembayaran deviden, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat karena pendapat Terbanding lebih bersifat asumsi semata tanpa didukung

dengan dokumen bukti yang cukup seperti risalah RUPS terkait adanya pembagian deviden dan catatan pembukuan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, transfer dana sebesar Rp10.163.000,00 Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kegiatan proyek berupa pembelian material, BBM, dan pengembalian dana dalam pengerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Unit Center Kerbau No Kontrak 60/PL000/F2.D/09/2018;

c. bahwa dengan demikian, atas transfer dana sebesar Rp10.163.000,00 dari rekening Pemohon Banding kepada Lody Saladin Basri Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa transfer dana a quo bukan merupakan pembagian deviden.

6. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.163.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)10.163.000,000,0010.163.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp10.163.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp10.163.000,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00012/240/19/009/23 tanggal 29 Mei 2023, atas nama PT INDO DHEA INTERNUSA, NPWP 02.070.736.0-009.000, beralamat di Jl. Mabes Hankam GG, Sawo II Lt.2 No 71 RT 001 RW 005 Cipayung Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.