Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 97 halaman

PUT-006869.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Shopee International Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006869.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00182/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00016/201/20/095/23 tanggal 22 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006869.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 73.666.690.0- 031.000, beralamat di Sopo Del Tower, 15th Floor, Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10, 1–6 RT 003 RW 003, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta yang diwakili oleh Sdr. Handhika Wiguna Jahja jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Markus Iwandi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1075/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0047/E/LEG/SK/SPID/XI/2024 tanggal 1 November 2024,

2. Nama: Steffi Rap Ratu Mondru,

Jabatan: Manager,

Alamat: Perumahan Paradesa Setu, Kav. K. Jl.

Bantar Jati RT 002 RW 004, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur.

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0763/E/LEG/SK/SPID/X/2024 tanggal 1 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mohammad Zapar Sidiq/

198406262006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Rosvelin Rominar Sormin/

198508032009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1920/WPJ.30/2025 tanggal 4 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1528/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-059/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0481/E/GOV/SM/SPID/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-222/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0018/E/LEG/ST/SPID/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00016/201/20/095/23

tanggal 22 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No. URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

OISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak! Oana Pengenaan Pajak 143.979 397.275| 251 002.001.282) 143.975 397 275

2 | PPh Pasat 21 yang terulang 2.681.405.418 16.102.756 655 9.551.400.418

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemennlai ie) fe) ke) b. Seloran masa 9.622.718.043 9.642.793.093 9.622.799.018 c. STP (pokuk kurang bayar) o fe) o d. Kennpensasi Keiebihan dara Pajak. . fe) fe) Q e, Yang Tebusan yang lelah Jill, i fe) fe} fo) f. PPh Final alas Pengung* open Faia Bersih yang telah dibayar fe) fe] o

9. Lain-tain o kel o h, Kompensasi kelebihan ke More Perak 0. 11.397.620 11.397.680 11.397. 629 i Jumlah pajak yang dapat din clsun(arb+e+d+e+f4+g-h) 9.681.400.418 9.681.400.418 9.661.490.418

4 | Pajak yang lidaW/kurang dibayar L- Bi) fe) 6.421.356.247 fo)

5 | Sanksi admmist alif.

a. Bunga Pazal 13 (2) KUP 2.712.381.264 o b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KJP o o c. Kenakan Pasal 13 (3) humid d KUP o o d. Kenaikan Pazal 18 ayat (3) UU PP o o e. Junvah sanksi adminisbatif Ca +b +eo+d 2.712 381.264 9

S | Jumlah PPh yang masih harus dite,ar (41 5.e) | ———— “al 9.133.737.511 a ie}

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 015/SPEID/TAX/8/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian

Rp) oo oO is [Kredit Paiak SS COCSCSCSCSCSCSSC“‘dY

[| | a. PPhDitanggungPemerintah oo 0

[| b.Setoranmasa 9 912.798.098

«. STP (pokokkurangbayag oo”), oh

[Cat Kompensasi kelehihan dari Masa Pajak... | ——S—SOSSS

—evangTebusanyangtelahdibayar o————— f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang

De Ae an P

—eamlam UT h, Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.. [| 11.397.680] i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

Ne BIT (4 |Pajak yang tidak/kurangdibayar (2-3. oooooo)o| oo (8 ISanksiadministratik 0. IK MA

[a Bunga pasa ya KUP ————————— (—T 5. Kenaikan Pasal 13(3)hurufb KUP OT

¢. Kenaikan Pasal 13 (3)hurufd KUP '— oo ”ooo0

4. Kenaikan Pasal 18ayat(3) UU PP PT (— | e-Jumlah sanksi administratif (atbtetd) | oo

6 (Jumlah PPh yang masih barus dibayar{4+S.e) oo”

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00182/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah / 0 Menjadi 7

Uraian (Dikurangi) wee (Rp) .. R9) (Re) a, Penghasilan Kena Pajak/Dasar 251.002.001.392 (35.081.180) 250.965.920 212

Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 16.102.756.665 (2.164.870) 16.100.591.795

Cc. Kredit Pajak 9.681.400.418 0 9.68 1.400.418 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya 0 0 0 d. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar 6.421.356.247 (2.164.870) 6.419.191.377 e, Sanksi administrasi 2.712.381.264 (914.826) 2.711.466.438 f. Jumlah PPh yang masih harus/ (Lebih) 9.133.737.511 (3.079.696) 9.130.657.815 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0481/E/GOV/SM/SPID/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0481/E/GOV/SM/SPID/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, menyatakan bahwa:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding a quo. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

bahwa Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan bahwa:

Pasal 35

(1)Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak.

(2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima

Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat

apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.

Pasal 36

(1)Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2)Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan

dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3)Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan a quo yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini;

bahwa Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 Mei 2024 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 14 Agustus 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa:

Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a) badan oleh pengurus.

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Handhika Wiguna Jahja dalam jabatannya sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Shopee International Indonesia Nomor 2 tanggal 2 Februari 2023 dibuat oleh Notaris Sdr. Fanita Adventine Desianty, S.H., M.Kn. berkedudukan di Kabupaten Subang;

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding (yang semula merupakan koreksi yang diajukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

No. | i _ Menurut _ . 4

Uraian ' Pemohon Banding Terbanding | Koreksi yang (Rp) (Rp) Diajukan Banding

— 5 a a a ee (Rp)

1 | Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak 143.979.397.275 250.965.920.212 | 106.986.522.937

2 1 PPh Pasal 21 terutang on 9.681.100.118 16.100.591.795 6.419.191.377

Bi Kredit Pajak PEN an HN a.

— b. Setoran masa 0... 9692798098) 0681.400418 | — b. Kompensasi kelebihan ke masa pajak 11.397.680 j

Paman selanjutnya Tan _.. . IN

LI. Pajak yang tdak/ kurang dibavar (2 Bay oe - 60 410.191.377 GADD SF

LS Sanksi administratif . a oo oe

{ a. Bunga Pasal 13 (2) KUP en | 0.1 2.711.466.438 2711466438

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (&#5S.a) | - |... 9.130.657.815 PT 9.130.657.815 bahwa adapun koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp106.986.522.937,00 berasal dari:

1, O50UIS Sei eo TT oe 1.283.810.146.311

Terbanding kemudian membagi koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp1.283.838.275.251,00 tersebut secara pro rata ke setiap Masa Pajak Januari s.d Desember, yakni menjadi sejumlah Rp106.986.522.937,00 untuk setiap Masa Pajak;

bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding atas koreksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Alasan Koreksi Terbanding;

• Koreksi pada akun S&M–Coin karena merupakan hadiah sehubungan dengan kegiatan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015. S&M– Coin adalah akun yang mencatat pemberian Coin kepada pembeli di marketplace Shopee berupa cashback ataupun discount atas pembayaran barang maupun ongkos kirim dengan persyaratan tertentu. Adapun syarat tersebut misalnya hanya pada hari dan tanggal tertentu, hanya berlaku untuk penjual tertentu, hanya berlaku untuk cara pembayaran tertentu, hanya berlaku untuk nilai pembelian tertentu, dan hanya berlaku untuk cara pengiriman tertentu. Atas coin/hadiah/penghargaan tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang- Undang Pajak Penghasilan);

• Coin tersebut merupakan imbalan jasa yang diberikan aplikasi Shopee kepada pembeli di aplikasi Shopee atas kegiatan yang dilakukan di aplikasi Shopee baik merupakan kegiatan pembelian, kegiatan yang membuat aplikasi Shopee menjadi aktif dikunjungi (Reward Coin Harian dan Games) dan kegiatan yang membantu aplikasi Shopee (penilaian produk);

• Pemberian Coin/hadiah/penghargaan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima. Dengan demikian, coin merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

• Koreksi pada akun S&M – Logistics Expenses dikarenakan terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp28.128.940,00 belum dilakukan pemotongan pajak;

Dasar Hukum:

- Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Pasal 1 angka 3 dan Pasal 4;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 5 ayat (1) huruf (f);

B. Alasan Banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan alasan-alasan sebagai berikut: B.1.Alasan Banding Pemohon Banding: Terbanding Lalai dalam Memenuhi

Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

a. Terbanding terlambat dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Undangan Pembahasan Akhir;

a.1. Berikut ini Pemohon Banding sampaikan kronologis Pemeriksaan

Pajak sejak penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

AA {Surat Pemberitahnsan Pemeriksaan Lapangan... PEMB-O0034 WP. 20/RIK.SIS! 2021 AS-New-2 1

2 Surat Penberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu S-72/ WP3.204:2022 5 Ju

3 Surat Pemberitahuan Perpanjangan Janrka Waktu $ 195 WP3.303 3022 O-Nae-22

Pemerigsag ————— nana vee . ae ..

& Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan... PRIN-P-N0001/ WP3.30 2GP2 2S-Noy 0D

Surat Pemberitahuan Hasi! Pemeriksaan (SPHP) S-00024 /RIKSIS/ WPL 3042023 (-Mar-23

Surat Permohonan Perpanjangan Tanerapan SPHP 1046 /E "GOV /SBISPID {TLS 2024

[7 [Surat Tangevpan SPHP TN 1604 /E/GOV/SD/SPID/II/2023 20-Mar-23 (8 Jundangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan | [UND-S/WPU.304/ 3023 JO-Mar-23

9 (Risalah Pembahasan 00 NEA a ee

10 |Surat Permoharan QA ee. MA _ . _ 10-Apr-23

1) |Undannzan Pembahasan QA - UND-70:WPJ,30 2023 _ 17-Apr-23

12 (Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan 0. YA a NYA

[13 [Rerita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan NYA — __| 11-May-23

Lia (Surat Ketetapan Parak dan Surat Tagihan Pajak NA INN 22-May-23 a.2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang

Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan: Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Pasal 16 ayat (3)

Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan:

a. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;

b. Wajib Pajak dalam satu grup; atau

c. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,

dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Pasal 18

Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Pasal 19 ayat (1)

Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.

a.3 Dari kronologis di atas, Terbanding telah lalai menerbitkan Surat

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan tepat waktu;

1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 November 2021. Sedangkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan (yang pertama) baru disampaikan tanggal 5 Juli 2022;

bahwa jangka waktu Pemeriksaan lapangan selama paling lama 6 (enam) bulan berakhir di 18 Mei 2021. Memang jangka waktu Pemeriksaan dapat diperpanjang, namun di dalam peraturan tidak pernah disebutkan bahwa otomatis diperpanjang. Pasal 18 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 menyebutkan kepala unit pelaksana Pemeriksaanharusmenyampaikanpemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak;

bahwa jika jangka waktu Pemeriksaan telah berakhir di tanggal 18 Mei 2021, maka sesuai dengan Pasal 19 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus disampaikan kepada Pemohon Banding;

bahwa jelas terlihat bahwa Terbanding telah lalai menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu Pemeriksaan selama 6 (enam) bulan;

2) Terbanding baru menyampaikan surat perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan yang pertama pada tanggal 5 Juli 2022, di mana surat tersebut memperpanjang jangka waktu Pemeriksaan selama 2 (dua) bulan. Sesuai dengan surat tersebut, maka seharusnya pada tanggal 5 September 2022 (dua bulan sejak tanggal surat 5 Juli 2022) jangka waktu Pemeriksaan telah berakhir. Sesuai dengan Pasal 19 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus disampaikan kepada Pemohon Banding ketika perpanjangan waktu telah berakhir; bahwa jelas terlihat bahwa Terbanding sekali lagi telah lalai menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan;

3) Terbanding lalu menyampaikan surat perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan yang kedua pada tanggal 9 November 2022, di mana surat tersebut memperpanjang lagi jangka waktu Pemeriksaan selama 2 (dua) bulan. Sesuai dengan surat tersebut, maka seharusnya pada tanggal 9 Januari 2023 (dua bulan sejak tanggal surat 9 November 2022) jangka waktu Pemeriksaan telah selesai;

bahwa jelas terlihat bahwa Terbanding untuk ketiga kalinya telah lalai menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan;

a.4. Tiga kali Terbanding telah mengabaikan Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang jelas-jelas mengatur tentang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan seharusnya sudah disampaikan ke Pemohon Banding pada tanggal 18 Mei 2021 (enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tertanggal 18 November 2021). Ternyata Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan baru disampaikan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 7 Maret 2023;

a.5. Oleh karena itu, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

a quo tertanggal 22 Mei 2023 telah menyalahi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga cacat hukum (Juridisch Gebreken). Pemohon Banding memohon keadilan kepada Majelis Hakim dan memohon Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo demi hukum.

a.6. Lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 juga menyebutkan:

Pasal 43

1. Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

2. Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

3. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

a. diterimanya tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau

b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

4. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.

a.7. Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan tertulis atas

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 20 Maret 2023. Jika merujuk kepada peraturan perpajakan, maka Undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan seharusnya disampaikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Maret 2023 (karena tanggal 22 Maret 2023 merupakan hari libur nasional dan 23 Maret 2024 merupakan hari libur cuti bersama). Namun Undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (tertanggal 30 Maret 2023) baru diterima oleh Pemohon Banding setelah tanggal 30 Maret 2023;

a.8. Dalam hal ini, Terbanding telah lalai, bukan hanya dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan namun juga dalam penyampaian Undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak memperoleh haknya untuk menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Undangan dengan tepat waktu;

a.9. Sekali lagi, Pemohon Banding menegaskan bawah penerbitan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo telah menyalahi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

sehingga cacat hukum (Juridisch Gebrek). Pemohon Banding memohon keadilan kepada Majelis Hakim dan memohon Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo yang cacat tersebut demi hukum;

b. Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tidak berdasarkan nota penghitungan, tapi hanya asumsi pro rata;

b.1 Ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor

145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur sebagai berikut:

Bagian Kelima mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Pasal 106

Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5)

(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(3)Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(5)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang.

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.

(2)Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil Pemeriksaan, atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang.

b.2 Ditegaskan di dalam peraturan pajak di atas, bahwa Surat

Ketetapan Pajak harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan dari setiap Masa Pajak yang dilakukan Pemeriksaan;

b.3 Hal ini tidak dilakukan oleh Terbanding. Di dalam menghitung pajak yang disangkakan terutang, Terbanding hanya menghitung berapa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disangkakan terutang dalam setahun, lalu membagi nilai tersebut menjadi 12 bulan (pro rata) sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo tidak diterbitkan berdasarkan nota penghitungan dari Masa Pajak yang dilakukan Pemeriksaan, namun hanya berdasarkan asumsi berapa nilai pajak terutang setiap bulannya, berdasarkan nilai rata- rata dalam setahun;

b.4 Tabel di bawah memperlihatkan bahwa Terbanding menghitung berapa nilai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disangkakan terutang dalam setahun, yaitu sejumlah Rp1.283.838.275.251,00, kemudian membagi koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp1.283.838.275.251,00 tersebut secara pro rata ke setiap Masa Pajak Januari s.d Desember, yakni menjadi sejumlah Rp106.986.522.937,00 dan nilainya sama untuk setiap Masa Pajak;

b.5 Maka dapat dilihat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Terbanding nilainya sama setiap Masa Pajaknya karena Terbanding tidak benar-benar menghitung nilai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang setiap bulannya, tapi hanya melakukan pro rata membagi pajak terutang setahun menjadi 12 (dua belas) bulan;

b.6 Oleh karena itu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo

tertanggal 22 Mei 2023, yang diterbitkan tidak melalui nota penghitungan berdasarkan Pemeriksaan pada Masa Pajaknya, telah menyalahi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021) sehingga cacat hukum (Juridisch Gebreken). Pemohon Banding memohon keadilan kepada Majelis Hakim dan memohon Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo demi hukum;

c. Terbanding keliru di dalam penerapan dasar hukum di dalam Surat Ketetapan Pajak;

c.1 Dalam melakukan koreksi atas pemberian Coin sebagai Objek pemotongan Pajak Penghasilan, dasar hukum yang digunakan Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hanya berdasarkan pada Pasal 21 Undang- Undang Pajak Penghasilan. Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dalam memori penjelasannya dimaksudkan untuk mengatur tata cara (hukum acara) mengenai pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan;

c.2.Adapun mengenai penentuan apakah Coin merupakan Objek

Pajak Penghasilan ataupun bukan, seharusnya menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana dalam hal ini, tidak digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding;

c.3.Di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak pernah menjelaskan Coin itu termasuk Objek Pajak Penghasilan jenis apa sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terbanding langsung menyangkakan bahwa

Pemohon Banding belum melakukan pemungutan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c.4. Baru pada proses Keberatan, Terbanding menjelaskan di dalam surat Klarifikasi/Penjelasan terkait Alasan Dipertahankannya Sengketa Perpajakan, bahwa Coin yang diberikan Shopee merupakan jenis Objek Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, menurut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c.5.Karena Terbanding tidak mencantumkan dasar hukum yang benar di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo tertanggal 22 Mei 2023 menjadi cacat hukum (Juridisch Gebreken). Pemohon Banding memohon keadilan kepada Majelis Hakim dan memohon Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo demi hukum;

B.2.Alasan Banding Pemohon Banding: Penjelasan Materi Sengketa dari

Akun 650015 S&M - Coin senilai Rp1.283.810.146.311,00;

bahwa secara garis besar, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap materi yang disengketakan, adalah sebagai berikut:

1. Coin yang diberikan oleh Shopee bukan penghasilan bagi penerima, karena Coin tersebut hanya poin loyalitas, tidak dapat ditukar dengan uang tunai dan dapat kedaluwarsa;

2. Jika Coin tetap dianggap sebagai penghasilan bagi penerima, Coin tidak termasuk di dalam kategori hadiah atas kegiatan menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3. Namun jika Coin tetap dianggap sebagai hadiah, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban memotong pajak karena Coin tersebut dapat masuk kedalam kategori hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa;

4. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan Asas Keadilan dan Kemudahan Administrasi;

bahwa berikut ini adalah penjelasan detail dari poin-poin di atas:

1. Coin yang diberikan oleh Shopee bukan penghasilan bagi penerima, karena Coin tersebut hanya poin loyalitas dan dapat kedaluwarsa; 1.1. Ketika Pengguna aplikasi Shopee melakukan pembelian barang di aplikasi Shopee, maka mereka dapat mendapatkan poin loyalitas yang dinamakan “Coin Shopee”;

1.2. Coin Shopee ini memiliki karakteristik sebagai berikut:

a. Coin Shopee tidak dapat dicairkan atau ditukar dengan uang tunai;

b. Coin Shopee memiliki batas waktu penggunaan, yaitu hanya dapat digunakan selama 3 (tiga) bulan sejak Coin Shopee diterima. Jika lewat dari 3 (tiga) bulan, maka Coin Shopee ini akan kedaluwarsa dan hilang;

c. Coin Shopee tidak dapat dipindahtangankan;

1.3. Dapat dilihat bahwa Coin Shopee ini tidak memiliki karakteristik sebagai penghasilan bagi penerima. Jika seseorang mendapatkan penghasilan, maka penghasilan itu selama-lamanya menjadi milik orang tersebut, tidak dapat hilang atau kedaluwarsa tanpa seizin dari pemilik penghasilan. Namun Coin Shopee dapat kedaluwarsa, dan ketika sudah kedaluwarsa maka Coin Shopee akan hilang dan tidak dapat lagi digunakan. Hal ini tidak mencerminkan karakteristik penghasilan;

1.4. Jika seseorang mendapatkan penghasilan, maka adalah hak bagi orang tersebut untuk memberikan penghasilan milik nya kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku bagi Coin Shopee. Coin Shopee tidak dapat berpindah tangan dari satu Pengguna kepada Pengguna yang lain;

1.5. Sehingga jelas bahwa Coin Shopee ini tidak memiliki karakteristik sebagai penghasilan. Maka Terbanding keliru ketika menganggap Coin Shopee adalah penghasilan bagi penerima Coin;

2. Jika Coin tetap dianggap sebagai penghasilan bagi penerima, Coin tidak termasuk di dalam kategori hadiah atas kegiatan menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2.1. Pemohon Banding mengingatkan kembali bahwa di dalam Surat

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak pernah menjelaskan Coin yang disengketakan termasuk objek pajak penghasilan jenis apa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan. Terbanding tidak pernah memakai dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan di dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2.2. Baru pada proses Keberatan, Terbanding menjelaskan di dalam surat Klarifikasi/Penjelasan terkait Alasan Dipertahankannya Sengketa Perpajakan bahwa Coin yang diberikan Shopee dianggap jenis Objek Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, menurut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2.3. Lebih spesifik, Terbanding menganggap bahwa Coin Shopee adalah hadiah atas kegiatan, yaitu kegiatan pembelian, kegiatan yang membuat aplikasi Shopee menjadi aktif dikunjungi, dan kegiatan yang membantu aplikasi Shopee;

2.4. Dalam menetapkan koreksi, Terbanding menginterpretasikan bahwa kata “kegiatan” mempunyai arti yang seluas-luasnya tanpa mempertimbangkan batasan-batasan yang sebenarnya telah diatur jelas dalam peraturan;

2.5. Pemohon Banding tidak setuju dengan interpretasi Terbanding tersebut karena sebenarnya di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dan juga Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan telah terdapat penjelasan terkait kegiatan apa saja yang menghasilkan imbalan yang menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan;

bahwa berikut Pemohon Banding mengutip ketentuan yang dimaksud:

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan secara jelas menyatakan:

Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.

Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda- benda purbakala.

bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan juga secara jelas menyatakan

Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.

2.6. Dapat dilihat dari penjelasan di atas bahwa Coin yang diberikan kepada Pengguna dalam kegiatan pembelian tidak pernah disebutkan sebagai salah satu contoh kegiatan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) maupun Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2.7. Transaksi pembelian barang atau jasa adalah suatu kegiatan yang sangat umum dilakukan oleh masyarakat luas sehingga jika memang kegiatan transaksi pembelian barang atau jasa tersebut dimaksudkan sebagai salah satu konteks kegiatan yang menjadi sumber penghasilan imbalan yang terutang Pajak Penghasilan

Pasal 21, transaksi ini seharusnya disebutkan secara tegas dan jelas dalam Pasal 4 ayat (1) maupun Pasal 21 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

2.8. Meskipun Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang

Pajak Penghasilan menggunakan frasa “dan lain sebagainya” namun jelas bahwa kegiatan lainnya tersebut tidak boleh menyimpang dari:

a. Undian;

b. Kegiatan semacam kegiatan olahraga di mana peserta kegiatan harus mengikuti suatu kegiatan, pertandingan atau kompetisi untuk dapat mendapatkan hadiah;

2.9. Dalam hal ini, Coin yang diberikan Pemohon Banding kepada

Pengguna tidak memenuhi unsur kriteria hadiah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya di atas dengan alasan bahwa:

a. Coin tidak diberikan melalui undian;

b. Coin tidak diberikan sehubungan dengan pekerjaan;

c. Coin tidak diberikan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan Pemohon Banding dan tidak diikuti oleh Pengguna dengan mencurahkan pikiran, tenaga dan waktu khusus untuk dapat mendapatkan Coin;

d. Coin tidak diberikan atas penghargaan, bahwa konsumen akhir (Pengguna) tidak perlu menunjukkan suatu pencapaian untuk mendapatkan Coin;

2.10. Terbanding seharusnya tidak memaknai arti “kegiatan” dengan seluas-luasnya tanpa mempertimbangkan konteks dan maksud dari ketentuan tersebut;

2.11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, yang menjadi salah satu dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi, juga telah memberikan penjelasan yang lebih detail

terkait siapa peserta kegiatan yang harus dipotong Pajak Penghasilan;

bahwa berikut Pemohon Banding mengutip ketentuan yang dimaksud:

Pasal 3 huruf f

peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

4. peserta pendidikan dan pelatihan;

5. peserta kegiatan lainnya.

2.12. Dapat dilihat bahwa di dalam PER-16/PJ/2016 tersebut, kegiatan yang disebutkan bukan kegiatan konteks transaksi pembelian oleh konsumen akhir, seperti yang disangkakan Terbanding. Sebagaimana definisi Pasal 3 a quo, contoh yang diberikan adalah kegiatan yang mengandung unsur kompetisi seperti perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, teknologi atau kegiatan di mana para pesertanya harus mencurahkan waktu, pikiran dan/atau tenaganya dalam mengikuti dan memperoleh penghasilannya. Hal ini pun dijelaskan pula dalam contoh perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima peserta kegiatan pun mencontohkan peserta kegiatan sebagai atlet yang menjuarai turnamen (kegiatan lomba), bukan kegiatan dalam hubungan dagang (penjualan barang atau jasa);

2.13. Transaksi pembelian barang atau jasa adalah suatu kegiatan yang sangat umum dilakukan oleh masyarakat luas sehingga jika memang kegiatan transaksi pembelian barang atau jasa tersebut dimaksudkan sebagai salah satu konteks kegiatan yang menjadi sumber penghasilan imbalan yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 21, transaksi ini seharusnya disebutkan secara tegas dan jelas dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016;

2.14. Tetapi kenyataannya, poin loyalitas, berupa coin, yang diberikan kepada Pengguna dalam suatu transaksi pembelian barang atau jasa, tidak pernah disebutkan sebagai salah satu contoh kegiatan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan dalam PER-16/PJ/2016;

2.15. Dalam hal ini, seluruh dasar hukum yang digunakan oleh

Terbanding sebagai dasar koreksi sebenarnya telah memberikan penjelasan terkait dengan jenis “kegiatan” apa saja yang seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan. Oleh karenanya frasa “kegiatan” seharusnya tidak dapat diartikan seluas-luasnya tanpa memperhatikan bagian penjelasan dari ketentuan-ketentuan tersebut ataupun contoh-contoh yang telah dijabarkan di dalam ketentuan-ketentuan tersebut;

2.16. Sebagai analogi, apabila seseorang menyebutkan suatu daftar yang terdiri dari apel, pisang, mangga, durian, pepaya dan lainnya, maka makna kata “dan lainnya” haruslah ditafsirkan sebagai barang-barang lain yang memiliki jenis atau konotasi yang sama dengan contoh yang ada, yang dalam hal ini “buah- buahan lainnya” yang belum masuk ke dalam daftar;

2.17. Analogi yang sama seharusnya juga diterapkan di dalam kata “peserta kegiatan lainnya” di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 3 huruf f di atas. Kegiatan lainnya yang dimaksud, haruslah memiliki jenis atau konotasi yang sama dengan kegiatan perlombaan, rapat/konferensi, kepanitiaan, dan pendidikan/pelatihan. Kegiatan pembelian yang

disangkakan Terbanding, jelas-jelas tidak memiliki jenis atau konotasi yang sama dengan kegiatan-kegiatan yang telah disebutkan sebelumnya;

2.18. Jika Terbanding berpandangan bahwa kegiatan tertentu yang dimaksud dalam hal ini sifatnya luas, maka hal tersebut justru bertentangan dengan baik bunyi aturan maupun maksud dan tujuan dari peraturan tersebut dibuat;

2.19. Bahwa memang benar bahwa definisi penghasilan yang dianut rezim Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan definisi penghasilan dalam arti luas yang diwakilkan dengan frasa “... setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…” namun tidaklah dengan demikian dimaknai oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa seluruh tambahan kemampuan ekonomis tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan karena dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sendiri juga diatur tambahan kemampuan ekonomis yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf d, dan juga Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan membuktikan bahwa tidak seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, yang dapat digunakan baik untuk menambah kekayaan maupun konsumsi merupakan objek yang dikenai Pajak Penghasilan;

2.20. Khusus mengenai Pasal 4 ayat (1) huruf b, perumusan pasal a

quo menggunakan sistem enumerasi positif, di mana yang termasuk tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan Objek Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan hanyalah sebatas kategori/kualifikasi yang disebutkan secara eksplisit dalam Pasal ayat a quo, yaitu “...b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;” di mana dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa:

Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

2.21. Dengan demikian jelas bahwa pendefinisian penghasilan secara luas sebagai tambahan kemampuan ekonomis oleh Undang- Undang Pajak Penghasilan sendiri diberikan batasan tertulis yang sangat jelas dan tegas (lex scripta, lex certa, lex stricta) yang dapat dilihat dalam hal Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan sistem enumerasi positif, sedangkan dalam Pasal 4 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan pembentuk undang-undang menggunakan sistem enumerasi negatif dalam membatasi dan mengecualikan tambahan kemampuan ekonomis sebagai bukan Objek Pajak Penghasilan;

2.22. Berpedoman pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di dalam merumuskan peraturan perlu berpatokan kepada tujuh asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan;

2.23. Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang- undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkanberbagaimacaminterpretasidalam pelaksanaannya;

2.24. Transaksi pembelian barang atau jasa adalah suatu kegiatan yang sangat umum dilakukan oleh masyarakat luas sehingga jika memang kegiatan transaksi pembelian barang atau jasa tersebut dimaksudkan sebagai salah satu konteks kegiatan yang menjadi sumber penghasilan imbalan yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 21, maka sesuai dengan asas kejelasan rumusan, seharusnya kegiatan pembelian harus tercantumkan terlebih dahulu di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan atau peraturan terkait lainnya. Tanpa pencantuman kegiatan pembelian di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pajak Penghasilan, hal ini akan terus menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaanya sehingga mencederai asas ketertiban dan kepastian hukum;

2.25. Jika suatu peraturan perundang-undangan tidak memiliki asas kejelasan rumusan sehingga menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya, maka seharusnya peraturan tersebut tidak ditafsirkan untuk kerugian Pemohon Banding, namun seharusnya ditafsirkan untuk kerugian Terbanding sebagai pembuat peraturan tersebut;

2.26. Oleh karena itu, dari seluruh penjelasan poin 2 di atas, Pemohon

Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keadilan bagi Pemohon Banding atas ketentuan peraturan yang ada dan melarang Terbanding untuk memaknai arti “kegiatan” di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang PajakPenghasilandenganseluas-luasnyatanpa mempertimbangkan konteks dan maksud dari ketentuan tersebut;

3. Namun jika Coin tetap dianggap sebagai hadiah dari kegiatan, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban memotong pajak karena Coin tersebut dapat masuk kedalam kategori hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa;

3.1. Di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

11/PJ/2015, telah terdapat suatu pengaturan yang tegas bahwa ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan seharusnya tidak berlaku dalam hal:

(i) pemberian hadiah langsung dalam transaksi penjualan barang atau jasa, (ii) diberikan kepada semua Pengguna tanpa diundi, dan (iii) diterima langsung oleh Pengguna pada saat pembelian barang/jasa;

3.2. Terkait dengan ketentuan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pada faktanya:

a. Coin diberikan kepada pembeli dalam hubungan penjualan barang atau jasa;

b. Coin diberikan kepada semua Pengguna yang memenuhi persyaratan, tanpa diundi;

c. Coin diterima langsung oleh Pengguna pada saat Pengguna melakukan transaksi pembelian di platform Pemohon Banding;

3.3. Dapat dilihat di dalam Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 di atas, disebutkan sekali lagi bahwa ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa. Semangat dari PER-11/PJ/2015, sama dengan semangat dari PER-16/PJ/2016 dan Undang- Undang Pajak Penghasilan bahwa penjualan barang atau jasa (yaitu yang memiliki hubungan dagang), bukan merupakan kegiatan yang dimaksud di dalam peraturan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;

3.4. Namun demikian, jika coin yang diberikan kepada Pengguna ketika melakukan pembelian tetap dianggap sebagai hadiah dari kegiatan, maka sebenarnya coin tersebut pun telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER- 11/PJ/2015 di atas, sehingga seharusnya kewajiban

Pemotongan Pajak Penghasilan (dalam konteks ini Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21) tidak berlaku;

3.5. Sebagai tambahan, Terbanding mendalilkan bahwa coin tidak diberikan kepada seluruh pembeli atau konsumen akhir karena Coin Shopee diberikan dengan persyaratan tertentu;

3.6. Dalil Terbanding bahwa coin tidak diberikan kepada seluruh pembeli atau konsumen akhir sehingga seharusnya terutang Pajak Penghasilan adalah tidak tepat. Frasa ”kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi” merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terbukti dengan tidak disertakannya pemenggalan kalimat berupa koma dan atau titik koma dalam gramatikal teks Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 tersebut;

3.7. Frasa ”kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi” sebenarnya menekankan pada proses pemberian hadiah, apakah melalui undian atau tidak. Kata keterangan di akhir kalimat hendak memberikan penjelasan lebih lanjut bagaimana, kapan, di mana, mengapa atau mengapa tidak suatu peristiwa terjadi. Kata keterangan “tanpa diundi” hendak memberikan penjelasan lebih lanjut bagaimana proses pemberian hadiah kepada pembeli yang dimaksud di Pasal 4 ayat (1) PER- 11/PJ/2015, yaitu pemberian hadiah tanpa diundi;

3.8. Sehingga tidak tepat jika Terbanding mendalilkan hanya karena semata-semata ada syarat dan ketentuan di dalam pemberian Coin Shopee, maka pemberian coin tidak diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir, tanpa melihat adanya proses undian atau tidak;

3.9. Dengan demikian, Terbanding tidak seharusnya hanya memenggal frasa kepada semua pembeli/konsumen akhir semata, tetapi harus mengikutsertakan frasa tanpa diundi sebagai satu kesatuan kalimat;

3.10. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa persyaratan bagi pihak penerima hadiah langsung adalah suatu

kondisi yang umum diberikan oleh pemberi hadiah, karena tidak mungkin suatu badan memberikan hadiah kepada pihak lain tanpa persyaratan apapun;

3.11. Contoh, jika suatu restoran cepat saji memberikan hadiah mainan kepada pembeli makanan, namun dengan syarat selama persediaan masih ada, apakah itu berarti pembeli yang tidak menerima hadiah mainan ketika persediaan sudah tidak ada, membuat restoran tersebut tidak memberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir?

3.12. Seperti telah disebutkan sebelumnya, di dalam merumuskan peraturan perlu berpatokan kepada tujuh asas pembentukan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah asas dapat dilaksanakan;

3.13. Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang Undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis;

3.14. Jika Terbanding mendalilkan bahwa pengenaan syarat dan ketentuan di dalam pemberian hadiah menjadikan pemberian hadiahtersebuttidakdiberikankepadasemua pembeli/konsumen akhir, maka PER-11/PJ/2015 ini menjadi tidak efektif karena tidak akan ada yang dapat menggunakan PER-11/PJ/2015 karena tidak mungkin suatu badan memberikan hadiah kepada pihak lain tanpa syarat atau ketentuan apapun;

3.15. Di dalam hal ini, Terbanding telah sengaja tidak mengikutsertakan kata “tanpa diundi” di dalam penjelasan koreksi yang dilakukan, padahal kata tersebut jelas-jelas merupakan satu kesatuan kalimat di dalam frasa “kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi”. Dengan memenggal kata “tanpa diundi”, Terbanding sekali lagi telah melakukan penafsiran yang terlalu luas dengan menyangkakan bahwa pemberian coin

tidak diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir hanya karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku;

3.16. Sekali lagi Pemohon Banding tegaskan bahwa pemberian Coin

Shopee dalam rangka pembelian barang/jasa di platform Pemohon Banding, bukanlah pemberian hadiah dalam rangka kegiatan yang dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun jika pemberian coin tetap dianggap sebagai pemberian hadiah yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21, maka PER- 11/PJ/2015 mengatur bahwa Pemohon Banding tidak perlu melakukan pemotongan Pajak Penghasilan, melainkan wajib dilaporkan dan disetor sendiri oleh penerima coin tersebut;

3.17. Pasal 4 ayat (2) PER-11/PJ/2015 mengatur bahwa hadiah langsung tanpa diundi tersebut tetap merupakan Objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan, terlepas dari faktor penerapan dan pelaksanaannya di lapangan serta apakah Pasal 4 ayat (2) PER-11/PJ/2015 ini adalah norma baru dari Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan atau tidak. Dengan demikian jelas diatur adalah bahwa atas tambahan ekonomis berupa hadiah langsung tanpa diundi dari transaksi jual beli barang/jasa bukanlah merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, melainkan wajib dilaporkan dan disetor sendiri oleh penerimanya;

3.18. Banyak kasus-kasus serupa dengan Pemohon Banding di mana

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penegasan yang menyatakan bahwa pemberian hadiah karena hubungan penjualan barang atau jasa bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan 21 sehingga tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;

3.19. Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah memaksakan koreksi yang dilakukannya dengan menerapkan dasar hukum

yang tidak tepat, dan jelas Terbanding tidak memahami jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding. Seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan, pemberian coin oleh Pemohon Banding karena adanya hubungan penjualan barang atau jasa, bukan karena kegiatan lainnya yang didalilkan Terbanding;

3.20. Faktanya, banyak surat penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak (yang masih merupakan instansi yang sama dengan Terbanding) atas kasus-kasus yang serupa yaitu penegasan terkait pemberian hadiah karena hubungan penjualan barang atau jasa, yang mana isinya menegaskan bahwa hadiah karena hubungan penjualan barang atau jasa bukan merupakan Objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;

3.21. Sebagai salah satu contoh adalah Surat S-183/PJ.43/2005 yang menegaskan sebagai berikut:

Sepanjang hubungan antara klien Saudara dengan distributornya tidak termasuk dalam pengertian hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja atau antara pengguna jasa dengan pemberi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 1 huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 melainkan hubungan dagang jual beli, maka pemberian sales discount kepada distributor tersebut bukan merupakan hadiah atau penghargaan sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan lainnya melainkan merupakan potongan/pengurangan harga jual. Dengan demikian atas pemberian sales discount tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 23 ataupun Pajak Penghasilan Pasal 21 (apabila distributor adalah Wajib Pajak Orang Pribadi).

3.22. Begitu juga penegasan Direktur Jenderal Pajak di dalam Surat

Nomor S-777/PJ.322/2003 yang menegaskan sebagai berikut: Karakteristik hubungan antara ABC dengan nasabah pengguna kartu kredit/kartu tagih ABC adalah merupakan hubungan dagang antara penjual dan pembeli (konsumen akhir) di bidang

jasa, oleh karena itu atas pembagian hadiah oleh ABC kepada para nasabahnya melalui "Membership Reward Program" yang dikaitkan dengan penggunaan kartu kredit/kartu tagih tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b jo Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, ABC tidak diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pemberian hadiah tersebut.

3.23. Walaupun surat penegasan tidak dapat dijadikan sebagai sebuah dasar hukum yang mengikat karena bersifat tertentu dan spesifik, namun Pemohon Banding berpendapat Terbanding seharusnya memiliki pandangan yang sama dan tidak dapat mengabaikan fakta bahwa penegasan atas KEP-395/PJ./2001 (yang selanjutnya diubah di PER-11/PJ/2015),jelas-jelas membedakan pemberian hadiah dalam hubungan dagang antara penjual dan pembeli dan pemberian hadiah yang bukan hubungan dagang;

4. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan Asas Keadilan dan Kemudahan Administrasi;

4.1. Bahwa Pasal 4 ayat (2) PER-11/PJ/2015 mengatur bahwa:

(1)Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

(2)Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek

Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

4.2. Terkait dengan ketentuan di atas, pada ayat (2) jelas disebutkan bahwa hadiah tersebut bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, melainkan konsumen akhir sebagai penerima hadiah yang wajib melaporkan penerimaan hadiah pada Surat Pemberitahuan Pajak Tahunannya sendiri;

bahwa semangat yang dibawa oleh PER-11/PJ/2015 adalah kemudahan berusaha sebagaimana yang sedang digencarkan oleh Pemerintah saat ini seperti contohnya penerbitan Undang- Undang Cipta Kerja pada tahun 2021 dan masih banyak contoh lainnya sehingga beban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah langsung yang diberikan kepada konsumen akhir tidak dibebankan kepada sisi pemberi hadiah langsung (Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015);

4.3. Dalam proses Pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding juga telah menekankan kepada Terbanding bahwa:

a. Penerima Coin sangat banyak dan banyak diantara mereka masih belum memiliki NPWP/ NIK;

b. Jika Coin adalah objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, bagaimana prosedur pemberi hadiah langsung melaporkan coin tersebut dalam Laporan Pajak mereka? mengingat sistem Direktorat Jenderal Pajak belum mampu untuk memproses pelaporan jutaan bukti potong dalam satu masa?

4.4. Dengan kondisi tersebut, PER-11/PJ/2015 merupakan solusi dan jalan keluar bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia, di mana Wajib Pajak yang telah memenuhi kondisi yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 diberikan kelonggaran untuk tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan;

4.5. Di sisi lain, kemudahan berusaha diupayakan tidak melanggar peraturan perpajakan yang ada sehingga kewajiban membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan atas hadiah langsung tersebut

menjadi kewajiban penerima hadiah langsung tersebut (Pasal 4 ayat (2) PER-11/PJ/2015);

4.6. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi

Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan 21 atas Coin tidak sejalan dengan semangat yang terkandung di dalam PER- 11/PJ/2015 dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah langsung dalam rangka penjualan barang atau jasa;

bahwa dapat disimpulkan dari poin 1-3 di atas, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap materi yang disengketakan atas akun 650015 S&M - Coin dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, adalah sebagai berikut:

a. Coin yang diberikan oleh Shopee bukan penghasilan bagi penerima karena Coin tersebut hanya poin loyalitas, tidak dapat ditukar dengan uang tunai, dapat kedaluwarsa dan tidak dapat dipindahtangankan sehingga Coin tersebut tidak memiliki karakteristik sebagai penghasilan;

b. Jika Coin tetap dianggap memiliki karakteristik sebagai penghasilan bagi penerima, Coin tidak termasuk di dalam kategori penghasilan atas hadiah dari kegiatan menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam menetapkan koreksi, Terbanding tidak boleh menginterpretasikan bahwa kata “kegiatan lainnya” mempunyai arti yang seluas-luasnya tanpa mempertimbangkan contoh-contoh kegiatan yang telah disebutkan di dalam pelbagai peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa “Kegiatan lainnya” yang dimaksud, haruslah memiliki jenis atau konotasi yang sama dengan kegiatan perlombaan, rapat/konferensi, kepanitiaan, dan pendidikan/pelatihan yang telah disebutkan sebagai contoh di dalam peraturan. Kegiatan pembelian yang disangkakan

Terbanding, jelas-jelas tidak memiliki jenis atau konotasi yang sama dengan kegiatan-kegiatan yang telah disebutkan sebagai contoh di dalam peraturan;

bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan tidak memiliki asas kejelasan rumusan sehingga menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya, maka seharusnya peraturan tersebut tidak ditafsirkan untuk kerugian Pemohon Banding, namun seharusnya ditafsirkan untuk kerugian Terbanding sebagai pembuat peraturan tersebut. Sehingga ketidakjelasan makna “kegiatan lainnya” seharusnya tidak ditafsirkan untuk kerugian Pemohon Banding;

c. Namun jika Coin tetap dianggap sebagai hadiah atas kegiatan, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban memotong pajak karena Coin tersebut dapat masuk ke dalam kategori hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa;

bahwa di dalam berbagai penjelasan di dalam peraturan ataupun surat Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak lainnya, Direktur Jenderal Pajak di dalam membuat peraturan terkait dengan hadiah, jelas-jelas memiliki semangat untuk membedakan hadiah dari kegiatan dagang (jual beli barang/jasa) dan hadiah atas kegiatan bukan dagang; bahwa di dalam PER-11/PJ/2015 jelas disebutkan bahwa hadiah langsung dari kegiatan dagang bukanlah merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, melainkan wajib dilaporkan dan disetor sendiri oleh penerimanya;

d. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan Asas Keadilan dan Kemudahan Administrasi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas akun S&M - Coin Pemohon Banding;

B.3.Alasan Banding Pemohon Banding: Penjelasan Materi Sengketa dari

Akun 650005 S&M - Logistic Expenses senilai Rp28.128.940,00; bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akun S&M-Logistics Expenses karena

faktanya biaya yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dicatat dalam akun 650005 S&M-Logistics Expenses sejumlah Rp28.128.940,00 sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan seluruh penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp106.986.522.937,00 Masa Pajak Desember 2020 adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding memohon agar Terbanding dapat membatalkan koreksi tersebut; bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp106.986.522.937,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No. | Uraian | Jumlah

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 143.979.397.275

2 PPh Pasal 21 terutang a 9.681.400.418

3 | Kredit Pajak 0 Tan n i __| a. Setoran masa oe ee | 9.692.798.098 b. Kompensasi kelebihan ke masa pajak selanjutnya _ 11.397.680

4 | Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.a) oe ot

5 | Sanksi_administratif: ae 0 Tn a, Bunga Pasal 13 (2) KUP 0

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.a) ; - bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-222/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Agustus 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima pada tanggal 15 Mei 2024;

e. Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Handhika Wiguna Jahja bertindak selaku Direktur;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa menurut Pemohon Banding terdiri dari:

BNN UNP

Pos SPT WP SKP Surat Keberatan SK Keberatan Surat Banding Seng eta yang diajukan banding

Sengketa (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)

Objek PPh | 143.979.397.275 | 251.002.001.392 | 143.979.397.275 250.965.920.212 | 143.979.397.275 106.986.522.937

Pasal 21

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp106.986.522.937,00;

a. Dasar Hukum;

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;.… Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; ….

Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

(3b)Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha

atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Undang-Undang Pajak Penghasilan) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk piden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta Lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 6 PMK-252/PMK.03/2008

Penyelenggara kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Pasal 1 angka 13 PMK-252/PMK.03/2008

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

Pasal 1 angka 22 PMK-252/PMK.03/2008

Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, mengatur antara lain:

Pasal 2 PER-11/PJ/2015

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26

Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur antara lain:

Pasal 5 ayat (1) huruf f PER-16/PJ/2015

Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan….

b. Tanggapan Terbanding;

Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

1) Bahwa pada Surat Banding Pemohon Banding, terkait sengketa dan alasan Banding adalah Terbanding terlambat dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Undangan Pembahasan Akhir sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar seharusnya dibatalkan. Namun pada poin “Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding” tidak terdapat tuntutan dari Pemohon Banding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut bahwa Pemohon Banding menyatakan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Perda sa kas prompt Ga pa Apaan, Peomioiaa Buanda gt aan maa Brata Peedi oe

/ Tiara ban drrag tia inemenvaehs: netsrah seeteetuety forged Berang taun Verew eens ys tec beng agan datar dala Hias TP UU RATE neater Pernah tiv Soto. cheney lb) ULV Beat

Puan

Lh neon Hearing ntb nee mann gpsaa aan adan ea sera eren Kanan gt chan dampak estan tape ce Kerana Yaya berduka.

SSecdemaapne@ raven, Urea Ian en rear aa there Kep Nagin bina Peragaan Pegat terdioramart ser

1 Nhe wrvertisbeany byeebiawes Poesreedarae, Want ngan an Keno Ph nan ngo ten Batara telan mnemeniahr seluruh Ketentuan formal,

Pad Megan ora bbeaven nas hb wee nandang Waasage dnyu kar Pernohan Hilang,

A0 Berdasarkan alesse. dan penjelanan tersebut diatas, Pernohon Banding berpendapat tradiwie peraturan Pajak Kenghanilan Pasal 22 Mana Payak Dencmber LOLO Nang mer han tam tanyran andalas ba otong Tera kat

No. | Uratan : Jumiah

. an . - : Rp)

Bo Henghaalan Kena Panja, Dersuar Pena Peak : LAB.O7O R07 275

2 0 PPh Parsel ob deviates, . . LOR LAU

3 Kredit Palak :

au. Thotormi rricesie BOGO POR COW b. Kom perna Kelotaluin ke naa Peak neha u tuna LE, SO 080

Bo Pajak yang Glas kurang dibayar dat -

Pa Mega ka ad mba Gntuif pa Brata Paud 13 (AI KUP Ka o Jumlah PPh yani masih hurus dibuyar (3+S.a) -

2) Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak disebutkan: Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan

memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi Objek Pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan Keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas Keputusan/Ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian.

bahwa dalam surat pengajuan Keberatan Pemohon Banding tidak pernah mengemukakan alasan terkait prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa sengketa Banding yang menjadi Objek Pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak merupakan sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding pada proses Keberatan;

bahwa tanpa mengurangi kewenangan Majelis Hakim, apabila terdapat alasan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses Sidang Banding maka sepatutnya alasan tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan Banding;

3) Bahwa dalam ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya dapat dipahami dengan jelas bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujuinya, di mana keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan disebutkan bahwa Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak; bahwa apabila Pemohon Banding mempermasalahkan terkait prosedur ataupun formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dilakukan oleh Terbanding, maka seharusnya Pemohon Banding mengajukan permohonan Gugatan;

4) Bahwa jika Pemohon Banding ingin mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Tidak benar seharusnya diajukan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dengan menggunakan dasar hukum yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b atau d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 mengatur antara lain:

(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib

Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. bahwa perlu Terbanding sampaikan bahwa hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan dapat batal jika dilaksanakan tanpa

penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau tidak dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan fakta pada proses pemeriksaan, Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP- 00024/RIKSIS/WPJ.304/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan juga telah melakukan pembahasan akhir dengan Pemohon Banding pada tanggal 11 Mei 2023 sehingga menurut Terbanding, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Terbanding sudah sah dan tidak dapat dibatalkan;

5) Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan sengketa Banding hanya sebatas sengketa yang dikemukakan pada proses Keberatan yaitu terkait materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak;

Materi Sengketa Banding

1) Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding pada proses Pemeriksaan melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2020 sebagai berikut:

Menurut Menurut .

. . Koreksi

No Uraian WP/SPT Pemeriksa (Rp) a Rm (Rey bj PPh

4, | Objek 1.426.859.016.880 | 2.711.130.266.289 | 1.284.271.249.409

Pasal 21

Masa Pajak BO ee

Desember 2020

Objek PPh Oe

1 143.979.397.275 251.002.001.392 107.022.604.117

Pasal 21

Objek Pajak (menuai Pernetka

Pos Pes Laporan Rue. Lata

1 4320607 Seno Fee Revenue Re 5379,249.972

2 570996 Warehouse - Ot ce Supeies Ro RETO can

3 570018 Warerouse - Otner costs Rp A95 c73

& 520019 Waterhouse - Non Captarted Atsets Rp 2.250.020

5 520925 Warehouse - Repairs & Malsttennance Rp BOSAG 722

S bzco28 Wvarerouse - Refres mani Ro 1 954,278 165

7 S39003 emer sao Ro BBM at oot

£670101 Empoyce Salary Ro S18 635,249,740

8 620102 Pasleaves Rp A FTE 83 Ian

1D 6900s Interranip Avawartce Rp 10 052.908.9106

1s €50°0G Emmoper Bonus Rp 2.536,329.97—5

12 CCOIOF Eripioywce Allowance Rp VO8O28 476

13500103 Overnme Anowarces Rp 11.09.2507

14 GTGPOY Seal Controuton & Pers on Rp 39 604813125

15 630303 Welare Enpicyes Med R2 GP 249 GL

16 6COS04 Wefare Team fussing Ro 233.08 8.000

Vr 25040. Weetate Cihers, Rp OAS AIS

18 690300 Tra cg & Seminars Rp vases Att

JU BOCSIO Recrutng And Anersere t ro Putz Aa

FO LOCUSTS heweracte Package Rp 457,280 S23

P1 caoro1 One Sazp es Ro ARTIS

22 GIOOF Rereanmeni Rb anon

23 510-903 Postage And Courier Ro PIED

24 610104 Print ig Are Statonery Rp FAECES CES

25 610205 Reser & Mantenarce Ro Tan OFS

26 610707 Security And Santet, Ro 65.100.370

27 610303 Now Gastaksed Assets Re POUND

28 610311 Macetanccus Rp 1.251.520

29 620001 Legal Fee Ro ZADD.OID

BO 620004 Orrer Profass onal Foes Rp 2211 au

D1 640004 Os and censtoms Rp 2.37 659

3? 650002 Marmketng & Acrenising - HC Re 16,24 CTS

43 640022 SAM - Events & Media ra BI PES. 763.835

34 650004 SAM - Revates & Vouchers Ro REQ GIS, 774.654

BS CSOCSH SSI - Logstcs Exooneet Re 275 353.235.831

3G GLO014 SA. Renata Ro 773.094.874.225 br ohortt SMA Cor Rp 4.239.619 146.391

Far cs NOK

1121142) Advacces to Vawors / Suppters Re 22 G7.EF1

2171405 Fregayment- Otnec Rp TOYS 697,255

32056 Accued Bonus Rp 35,269 755,799

4 200497) Acaraog: Maranting & Advertisement Rp "SEN MOS

9 200463 Accruca - Otter Rp 33 054.00)

Juman Cbyex Paya merurut Pemenasa Rp 2119183 24135

Doyok Jan Maya sengunn,a Ha 0

Catoterrgéd pete ic lapgikan masa Lennunya Rp Ls

Omeritu sg on setagai ob.ck PP» Pemmongan ain Rp 45? 255,505

Diapo har di KEP lacy Rp T,E0 272 646

Otyer Pa,2x Menurut SPT WP (Pusat) Rp 1 426,859,016 840

Koreas. Objek Pajan Rp 128427149409 bahwa Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2020 per Masa Pajak =

Rp1.284.271.249.409,00 : 12 = Rp107.022.604.117,00

2) Bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu dengan melakukan rekonsiliasi akun GL yang terindikasi merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21;

3) Berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, dapat dirangkum sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Januari– Desember 2020 sejumlah Rp1.284.271.249.409,00;

4) Terkait koreksi atas akun S&M Coin sejumlah Rp1.283.810.146.311,00, Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa nilai koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp1.283.810.146.311,00 bersumber dari general ledger atas akun S&M

– Coin;

b. Bahwa pada saat Keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai Koin Shopee yang didapatkan dari kegiatan pembelian dan juga penggunaan Koin Shopee yang bersumber pada website shopee.co.id;

c. Bahwa terhadap Pemohon Banding telah dimintakan untuk memberikan keterangan terkait dengan Koin Shopee kapan diberikan, dalam rangka apa serta jurnal atas akun S&M Coin, namun sampai saat uraian penelitian ini dibuat tidak diberikan;

d. Berikut adalah beberapa data terkait dengan Pemohon Banding:  berdiri pada tahun 2015, di mana Aplikasi Shopee yaitu platform

belanja online diluncurkan di tahun 2015;

 Visi Shopee adalah “Kami percaya bahwa kegiatan belanja online harus terjangkau, mudah dan menyenangkan”, sedangkan tujuan Shopee adalah “Kami percaya pada kekuatan transformative dari teknologi dan ingin mengubah dunia menjadi lebih baik dengan menyediakan platform untuk menghubungkan pembeli dan penjual dalam satu komunitas;

 Terdapat beberapa alasan yang membuat belanja melalui

marketplace digemari di Indonesia, yaitu karena fleksibilitas waktu, adanya promo, kemudahan membandingkan harga antara produk yang ditawarkan oleh beberapa penjual, ulasan produk yang dapat dilihat pembeli, pilihan metode pembayaran dan lainnya (sumber: data.goodstats.id);

 Saat ini Shopee merupakan marketplace online peringkat 1 berdasarkan kunjungan tertinggi dan pada tahun 2017 Shopee menerima penghargaan “The Indonesian Netizen Brand Choice Award 2017” untuk kategori belanja online;

e. Bahwa Shopee dalam rangka mempertahankan dan memperluas pasar marketplace-nya melakukan beberapa program salah satunya melalui Koin Shopee. Berikut penjelasan mengenai Koin Shopee:

 Koin Shopee adalah poin loyalitas (loyalty point) di platform Shopee, di mana pembeli/pengguna di aplikasi Shopee dapat mendapatkan Koin Shopee melalui pembelian barang dengan menggunakan sistem Garansi Shopee. Koin Shopee dapat digunakan untuk mengimbangi jumlah transaksi pembeli/pengguna pada aplikasi Shopee saat melakukan pembelian di dalam aplikasi Shopee (sumber: shopee.co.id);

 Bahwa Koin Shopee dapat digunakan untuk: pesanan di Shopee, pembayaran merchant tertentu melalui Shopee Pay, pembelian Produk Digital (seperti e-voucher), pembelian voucher scan & bayar Shopee Pay, penukaran item game Shopee Games dan penukaran Voucher, dengan cara mengaktifkan tombol tukarkan koin Shopee dan tidak ada jumlah minimum Koin Shopee yang perlu dikumpulkan sebelum digunakan (sumber: shopee.co.id);

 Koin Shopee dapat diperoleh melalui berbagai cara, antara lain yaitu:

menyelesaikan pesanan menggunakan Voucher Cashback, Reward Koin Harian yaitu aktivitas bagi Pelanggan untuk mendapatkan Koin hanya dengan masuk ke halaman Reward Koin di Aplikasi Shopee, memberikan ulasan produk di mana Koin Shopee yang didapatkan dari penilaian produk akan bervariasi, melalui Game Toko di mana fitur ini membantu membangun loyalitas dan menarik pembeli untuk belanja di toko (sumber: shopee.co.id);

 Koin Shopee yang didapatkan pada saat menyelesaikan pesanan menggunakan Voucher Cashback memiliki persyaratan tertentu. Adapun syarat tersebut misalnya hanya pada hari atau tanggal tertentu; hanya berlaku untuk penjual tertentu; hanya berlaku untuk cara pembayaran tertentu; hanya berlaku untuk nilai pembelian tertentu dan hanya berlaku untuk cara pengiriman tertentu (sumber: shopee.co.id);

f. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini….

g. Bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

h. Bahwa Koin Shopee meskipun tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai, namun memiliki fungsi yang mirip dengan uang (alat tukar) yaitu memiliki nilai (1 koin sama dengan 1 rupiah) dan dapat digunakan pada saat pembelian produk maupun voucher pada aplikasi Shopee;

i. Dari keterangan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koin Shopee merupakan imbalan jasa yang diberikan aplikasi Shopee kepada para pembeli di aplikasi Shopee atas kegiatan yang dilakukan di aplikasi Shopee baik berupa kegiatan pembelian, kegiatan yang membuat aplikasi Shopee menjadi aktif dikunjungi (Reward Koin Harian dan Games) dan kegiatan yang membantu aplikasi Shopee (penilaian produk);

j. Bahwa dalil Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 secara eksplisit

menyatakan bahwa “Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa” menurut Terbanding tidak sesuai karena pada kenyataannya, Koin Shopee diberikan atas kegiatan pembelian dengan persyaratan tertentu dan diberikan oleh aplikasi Shopee (di mana Shopee belum tentu sebagai penjual) dan koin Shopee juga diberikan atas kegiatan lain selain pembelian, yaitu login pada Reward Koin Harian, bermain game dan melakukan penilaian produk;

bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 S&M Coin sejumlah Rp1.283.810.146.311,00;

5) Terkait koreksi atas akun S&M Logistic Expenses sejumlah Rp461.103.098,00, Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa nilai koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp461.103.098,00 bersumber dari general ledger atas akun S&M – Logistic Expenses;

b. BahwadarinilaiS&M-LogisticExpensesejumlah Rp4.106.331.709.528,00menurutTerbandingsejumlah Rp276.353.233.832,00 merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21;

c. Bahwa nilai S&M-Logistic Expense pada Laporan Keuangan adalah sejumlah Rp4.106.331.709.528,00. Menurut Terbanding pada saat Pemeriksaan dari jumlah tersebut sejumlah Rp276.353.233.832,00 merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21;

d. Bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohon Banding menurut Pemohon Banding atas akun S&M Logistic Expense yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 hanya sejumlah Rp275.892.130.733,00 dan telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan. Dengan demikian sengketa Objek Pajak

Penghasilan Pasal 21 atas akun S&M Logistic Expense adalah sejumlah Rp461.103.098,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PPh Sengketa

Pasal 21 Wajib Pajak

S&M Logistic Rp275.892.130.733,00 Rp276.353.233.832 00 Rp461.103.098 00

Expense e. Pemohon Banding tidak pernah menerima rincian koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 akun S&M–Logistic Expense sejumlah Rp276.353.233.832,00 selama masa Pemeriksaan dan sebelum mengajukan Keberatan. Pemohon Banding memperoleh rincian Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 akun S&M – Logistic Expense sejumlah Rp276.353.233.832,00 cfm Terbanding pada saat proses Keberatan;

f. Bahwa dalam surat tanggapan SPUH, Pemohon Banding melampirkan bukti bahwa atas akun S&M-Logistic Expense sejumlah Rp280.059.006.954,00 yang telah dilakukan pemotongan pajak, di mana nilai sejumlah Rp 275.733.737.099,00 merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan sejumlah Rp4.325.269.854,00 merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

g. Bahwa selanjutnya dilakukan penelitian dan persandingan data terhadap data koreksi dari Terbanding saat Pemeriksaan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

h. Dari hasil penelitian tersebut, diketahui bahwa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 cfm Terbanding atas akun S&M Logistic Expense sejumlah Rp276.353.233.832,00, sejumlah Rp276.325.104.892,00 telah dilakukan pemotongan pajak dan hanya sejumlah Rp28.128.940,00 yang belum dilakukan pemotongan pajak, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Cfm Pemeriksa Cfm Data Wajib Pajak

Objek PPh Pasal 21 | Objek PPh Pasal21 | Objek Pasal 23

S&M Rp276.353.233.832 | Rp271.827.538.038 | Rp.4.497.566.854 | Rp.276.325.104.892

Logistic

Expense

Ket: Dalam satu transaksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 cfm Terbanding dalam Pemeriksaan (jurnal), berdasarkan penelitian dari data Pemohon Banding tidak seluruhnya merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 namun terdapat juga Objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

i. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui tidak terdapat sengketa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dari akun S&M Logistic Expense;

j. Berdasarkan hasil penelitian di atas, Terbanding membatalkan sebagian koreksi Terbanding saat Pemeriksaan atas akun S&M Logistic Expense yaitusejumlahRp432.974.158,00(Rp276.353.233.832,00– Rp276.325.104.892,00), dan mempertahankan sebagian koreksi sejumlah Rp28.128.940,00 karena terbukti belum dilakukan pemotongan pajak;

6) Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sejumlah Rp1.283.838.275.251,00 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a) Berdasarkan data/dokumen pada saat Surat Uraian Banding ini dibuat, Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2) Usul a) Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding NPWP 73.666.690.0-031.000;

b) Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan Putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0018/E/LEG/ST/SPID/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa bahwa atas tanggapan Terbanding yang tercantum dalam Surat Uraian Banding tersebut, maka Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan sebagai berikut:

1. Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

1) Bahwa Terbanding menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00024/RIKSIS/WPJ.304/2023 tanggal 7

Maret 2023 dan juga telah melakukan pembahasan akhir dengan Pemohon Banding pada tanggal 11 Mei 2023;

2) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Pasal 16 ayat (3)

Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan:

a. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;

b. Wajib Pajak dalam satu grup; atau

c. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,

dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Pasal 18

Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan

Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Pasal 19 ayat (1)

Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.

3) Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa jangka waktu pengujian Pemeriksaan lapangan telah diperpanjang 2 kali oleh Terbanding, di mana surat terakhir tertanggal 9 November 2022 yang memberitahukan adanya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan selama 2 bulan. Bahwa melalui surat tersebut, maka jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan seharusnya telah berakhir pada tanggal 9 Januari 2023, dan jika merujuk kepada peraturan perpajakan maka Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah harus disampaikan kepada Pemohon Banding. Namun sampai jangka waktu tersebut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan kepada Pemohon Banding. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan baru disampaikan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 7 Maret 2023;

4) Bahwa lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 juga menyebutkan:

Pasal 43

1. Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

2. Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan

mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

3. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

a. diterimanya tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau

b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

4. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.

5) Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 20 Maret 2023. Jika merujuk kepada peraturan perpajakan, maka Undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah harus disampaikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Maret 2023 (karena tanggal 22 Maret 2023 merupakan hari libur nasional dan 23 Maret 2023 merupakan hari libur cuti bersama). Namun Undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (tertanggal 30 Maret 2023) baru diterima oleh Pemohon Banding setelah tanggal 30 Maret 2023;

6) Dalam hal ini, Terbanding telah lalai, bukan hanya dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan namun juga dalam penyampaian Undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak memperoleh haknya untuk menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Undangan dengan tepat waktu. Sekali lagi, Pemohon Banding menegaskan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo telah menyalahi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum;

7) Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman penjelasan di atas dalam bentuk tabel kronologis di bawah:

Nomor Tanggai Tanggal Penjelasan

Referensi Dokumen | seharusnya ditcrima paling lambat

1. Surat 8- 07-Mar-23 9.Jan-23 PME-17/2013

Pemberitahuan | 00024/RIKSI - Pasal 18 lias S/WPJ.304 2 - Pasal 19 ayat (1)

Pemeriksaan 023

SPHP

2. Undangan UND- 30-Mar-23 27-Mar-23 | PMK 17/2013

Pembahasan S/WP3.304 f2 - Pasal 43

Akhir Hasil | 023

Pemeriksaan

8) Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tidak berdasarkan nota perhitungan, tapi hanya asumsi pro rata. Ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur sebagai berikut:

Bagian Kelima mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Pasal 106

Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5)

(1)Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(3)Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(5)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang.

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus

diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.

(2)Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil Pemeriksaan, atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang.

9) Ditegaskan di dalam peraturan pajak di atas, bahwa Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan dari setiap Masa Pajak yang dilakukan pemeriksaan;

10) Hal ini tidak dilakukan oleh Terbanding. Di dalam menghitung pajak yang disangkakan terutang, Terbanding hanya menghitung berapa pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disangkakan terutang dalam setahun, lalu membagi nilai tersebut menjadi 12 bulan (pro rata) sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo tidak diterbitkan berdasarkan nota penghitungan dari Masa Pajak yang dilakukan pemeriksaan, meskipun pada kenyataannya Pemohon Banding memberikan informasi yang cukup kepada Terbanding untuk melakukan hal tersebut, sebagaimana dibahas di bawah ini, namun hanya berdasarkan asumsi berapa nilai pajak terutang setiap bulannya, berdasarkan nilai rata-rata dalam setahun;

11) Tabel di bawah memperlihatkan bahwa Terbanding menghitung berapa nilai pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disangkakan terutang dalam setahun, yaitu sejumlah Rp1.283.838.275.251,00, kemudian membagi koreksiObjekPajakPenghasilanPasal21sejumlah Rp1.283.838.275.251,00 tersebut secara pro rata ke setiap Masa Pajak Januari s.d Desember, yakni menjadi sejumlah Rp106.986.522.937,00, dan nilainya sama untuk setiap Masa Pajak;

No. | Akun . Uraian “Nilai Sengketa .

1. 650015 SGM - Coin : i 1.283.810,146.311

12) Maka dapat dilihat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Terbanding nilainya sama setiap Masa Pajaknya karena Terbanding tidak benar-benar menghitung nilai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang setiap bulannya, tapi hanya melakukan pro rata membagi pajak terutang setahun menjadi 12 bulan;

13) Oleh karena itu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo yang diterbitkan tidak melalui nota penghitungan berdasarkan Pemeriksaan pada Masa Pajaknya, telah menyalahi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021) sehingga cacat hukum (Juridisch Gebreken). Pemohon Banding memohon keadilan kepada Majelis Hakim dan memohon Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo demi hukum;

2. Materi Sengketa Banding;

1) Tanggapan Pemohon Banding terkait Terbanding yang melakukan koreksi atas akun S&M Coin sejumlah Rp1.283.810.146.311,00;

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada halaman 36 poin 4 huruf c Surat Uraian Banding a quo yang menyebutkan:

c. Bahwa terhadap Pemohon Banding telah dimintakan untuk memberikan keterangan terkait dengan Koin Shopee kapan diberikan, dalam rangka apa serta jurnal atas akun S&M Coin, namun sampai saat uraian penelitian ini dibuat tidak diberikan.

bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding sudah memberikan keterangan-keterangan terkait Coin Shopee kepada Terbanding. Hal tersebut dapat dilihat di Surat Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Pemohon Banding yang disampaikan pada tanggal 8 Mei 2024 kepada Terbanding, yang memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Penjelasan “Apa itu Koin Shopee” dan “Bagaimana cara mendapatkan Koin Shopee” yang Pemohon Banding ambil dari Term of Services (ToS) Coin Shopee berdasarkan website resmi Pemohon Banding; dan

2. Ilustrasi jurnal pencatatan Koin Shopee dalam buku Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalil Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan terkait dengan Coin Shopee kepada Terbanding adalah tidak benar;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada halaman 37–38 Surat Uraian Banding a quo sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.

- Bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

- Dari keterangan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koin Shopee merupakan imbalan jasa yang diberikan aplikasi Shopee kepada para pembeli di aplikasi Shopee atas kegiatan yang dilakukan di aplikasi Shopee baik merupakan kegiatan pembelian, kegiatan yang membuat aplikasi Shopee menjadi aktif dikunjungi (Reward Koin Harian dan Games) dan kegiatan yang membantu aplikasi Shopee (penilaian produk);

- Bahwa menurut Terbanding pemberian koin tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima, bukan merupakan potongan harga langsung karena digunakan sebagai pengurang pembayaran pada transaksi selanjutnya. Terlebih pemberian koin tidak diberikan kepada seluruh konsumen dengan kriteria yang sama,

karena dibatasi untuk semua toko/penjual tertentu, metode pembayaran tertentu, dan kategori barang/produk tertentu.

bahwa apabila merujuk pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Terbanding, Terbanding hanya menggunakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai dasar hukum, Terbanding tidak pernah menggunakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukum. Ini berarti pada saat Pemeriksaan, Terbanding tidak menentukan dahulu apakah pemberian Koin ini merupakan Objek Pajak Penghasilan atau tidak sesuai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun langsung menentukan tarif pemotongan sesuai dengan Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa adapun Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan baru disampaikan Terbanding di dalam surat Klarifikasi/Penjelasan terkait Alasan Dipertahankannya Sengketa Perpajakan Nomor S-543/WPJ.30/2024 tertanggal 1 Juli 2024 dan di dalam Surat Uraian Banding ini, yang dapat Pemohon Banding rangkumkan dalam tabel sebagai berikut:

Tingkatan Sengketa PajakJenis SuratDasar Hukum
Pemeriksaan PajakSPHP No. S- 00024/RIKSIS/WPJ.304/20 23 tanggal 7 Maret 2023- Pasal 21 UU PPh - Pasal 12 ayat (3) UU KUP - PER-11/PJ/2015 Pasal 1 angka 3 dan Pasal 4 - PER-16/PJ/2016 Pasal 5 ayat 1 huruf (f)
Keberatan PajakSPUH No. 173/WPJ.30/2024 tanggal 23 April 2024- Pasal 21 UU PPh - Pasal 12 ayat (3) UU KUP
Klarifikasi/ Penjelasan terkait Alasan Dipertahankannya Sengketa Perpajakan No. S- 543/WPJ.30/2024 tanggal 1 Juli 2024- Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh - Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh - Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015
BandingSUB No. S- 222/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 31 Oktober 2024Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015

bahwa dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memakai dasar hukum untuk koreksi Coin Shopee dan tidak lengkap dalam memakai dasar hukum di dalam Pemeriksaan; bahwa meskipun demikian, Terbanding hanya mendalilkan bahwa Coin Shopee adalah Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menjadikan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukum, namun Terbanding telah keliru dalam menelusuri fakta-fakta sehubungan dengan Coin Shopee serta penjelasan lebih lanjut dari dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam dalilnya. Berikut adalah penjelasan dari Pemohon Banding:

• Bahwa pada dasarnya Coin Shopee adalah poin loyalitas yang bukan termasuk sebagai penghasilan bagi penerima karena tidak memiliki karakteristik sebagai penghasilan, yakni:

Coin Shopee tidak dapat dicairkan atau ditukar dengan uang o tunai;

Coin Shopee memiliki batas waktu penggunaan, yaitu hanya dapat o digunakan selama 3 (tiga) bulan sejak Coin Shopee diterima. Jika lewat dari 3 (tiga) bulan, maka Coin Shopee ini akan kedaluwarsa dan hilang;

Coin Shopee belum memiliki nilai pada saat diberikan. Coin o

Shopee baru memiliki nilai ketika digunakan pada kegiatan pembelian barang dan/atau jasa di dalam ekosistem platform Pemohon Banding;

Coin Shopee tidak dapat dipindahtangankan;

o

• Bahwa jika memang Coin Shopee dianggap sebagai penghasilan bagi penerima, Coin Shopee juga tidak termasuk di dalam kategori hadiah atas kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa Terbanding dengan tidak mempertimbangkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan mempertegas bahwa Terbanding telah menginterpretasikan kata “kegiatan” dengan arti

yang seluas-luasnya tanpa mempertimbangkan batasan-batasan yang sebenarnya telah diatur jelas dalam peraturan tersebut. Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan berbunyi:

Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan dan hadiah dari pertandingan olahraga.

bahwa Coin Shopee yang diberikan Pemohon Banding kepada Pengguna tidak memenuhi unsur kriteria hadiah dari kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya di atas dengan alasan bahwa:

Coin tidak diberikan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan Pemohon Banding dan tidak diikuti oleh Pengguna dengan mencurahkan pikiran, tenaga dan waktu khusus untuk dapat mendapatkan Coin, seperti halnya ketika peserta kegiatan mengikuti kegiatan olahraga;

• Bahwa selanjutnya apabila merujuk pada Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi: Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.

bahwa sama halnya dengan poin sebelumnya, Pemohon Banding tidak menyelenggarakan suatu kegiatan sebagaimana jenis kegiatan yang dicontohkan di dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf e. Adapun contoh kegiatan di dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf

e merupakan suatu kegiatan yang sejenis yang bersifat perlombaan/kompetisi. Pemberian Coin Shopee, dalam hal ini, bukanlah suatu kegiatan yang sejenis karena Coin Shopee diberikan tanpa adanya unsur kompetisi;

bahwa jika Terbanding berpandangan bahwa kegiatan tertentu yang dimaksud dalam hal ini sifatnya luas, maka seharusnya tetap berkaitan dengan kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan di penjelasan ketentuan di atas, dan tidak menafsirkan secara ekstensif seluruh kondisi sebagai kegiatan tertentu yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, di mana hal tersebut justru bertentangan dengan bunyi aturan maupun maksud dan tujuan dari peraturan tersebut dibuat;

bahwa interpretasi yang terlalu luas seperti yang dilakukan oleh Terbanding dapat berpotensi menyebabkan penyesuaian signifikan dalam prosedur pajak saat ini, yang akan berdampak signifikan pada bisnis Pemohon Banding serta operasi bisnis lain yang berhadapan langsung dengan konsumen yang memiliki program loyalitas, termasuk misalnya maskapai penerbangan, hotel, dan perusahaan kartu kredit;

• Berdasarkan kedua Pasal di atas, maka suatu kegiatan yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 harus dimaknai sebagai jenis kegiatan yang tidak boleh menyimpang dari jenis kegiatan yang di percontohkan (yakni semacam kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian), yang mengharuskan peserta kegiatan untuk mencurahkan pikiran, tenaga dan waktu khusus untuk dapat berkompetisi mendapatkan hadiah;

• Pemberian Coin Shopee sangat berbeda dengan kondisi di atas, Coin Shopee yang diberikan kepada Pengguna akhir, dilakukan dalam suatu kegiatan jual beli, yang tidak pernah disebutkan sebagai salah satu contoh kegiatan dan sejenisnya yang menjadi Objek Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) maupun Pasal 21 ayat (1) huruf

e Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun kegiatan “jual beli” diatur dalam PER-11/PJ/2015;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagai berikut:

e. Bahwa dalil Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 secara eksplisit menyatakan bahwa “Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau Jasa” menurut Terbanding tidak sesuai karena pada kenyataannya, Koin Shopee diberikan atas kegiatan pembelian dengan persyaratan tertentu dan diberikan oleh aplikasi Shopee (di mana Shopee belum tentu sebagai penjual) dan koin Shopee juga diberikan atas kegiatan lain selain pembelian, yaitu login pada Reward Koin Harian, bermain game dan melakukan penilaian produk.

dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• Merujuk pada dalil Terbanding di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa Terbanding, pada dasarnya sudah mengakui bahwa Coin Shopee diberikan dalam rangka kegiatan pembelian. Namun Terbanding juga menyatakan bahwa Coin diberikan dengan persyaratan tertentu. Untuk dapat membantah dalil tersebut, maka penting untuk menelusuri kembali unsur-unsur dalam ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015;

• Adapun unsur-unsur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 tersebut adalah:

1. hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa;

2. diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi;

3. diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

PoinUnsurArgumen Pemohon Banding
1.hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasaPemohon Banding adalah badan usaha yang menawarkan/menjual jasa penyedia platform kepada pengguna/konsumen akhir yang menggunakan platform Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memberikan Coin Shopee secara langsung tanpa melalui perantara dalam penjualan jasanya kepada Pengguna akhir. Sehingga, unsur yang pertama Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 sudah terpenuhi.
2.diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundiBahwa Pemohon Banding memberikan Coin Shopee kepada semua Pengguna Akhir tanpa diundi. Adapun frasa “kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi” merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terbukti dengan tidak disertakannya pemenggalan kalimat berupa koma, dan, atau, titik koma, dalam gramatikal teks Pasal a quo. Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan adanya suatu persyaratan tertentu sehingga Coin Shopee tidak dapat dinyatakan sebagai pemberian kepada seluruh konsumen akhir adalah tidak benar. Senyatanya, seluruh Pengguna Akhir berhak (eligible) untuk menerima Coin Shopee, dalam melakukan transaksi di platform Shopee, yang tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat dan ketentuan dapat dicontohkan sebagai berikut: - pembelian saat / pada waktu promosi; dan/atau - nilai transaksi tertentu; - dan sebagainya; Hal ini adalah kelaziman dalam transaksi perdagangan yang dikualifikasikan sebagai hadiah langsung tanpa diundi sebagaimana adat kebiasaan pedagang yang baik. Jadi pengertian “kepada semua pembeli atau konsumen akhir” bukanlah kepada seluruh Pengguna Akhir Shopee, namun kepada seluruh Pengguna Akhir yang eligible untuk menerima Coin Shopee, yang diberikan tanpa diundi sehingga siapapun yang eligible, pasti akan mendapatkan Coin dan tidak ada undian. Perlu dicatat dan digaris bawahi bahwa peraturan menulis “diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi”, bukan “diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa syarat dan ketentuan berlaku”.
PoinUnsurArgumen Pemohon Banding
Oleh karena itu, unsur yang kedua Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 sudah terpenuhi.
3.diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam Pasal tersebut, terdapat unsur “diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”. Senyatanya, Coin Shopee diterima langsung oleh Pengguna Akhir pada saat pembelian barang dan/atau jasa (menggunakan platform Pemohon Banding). Oleh karena itu, unsur yang ketiga Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 sudah terpenuhi.

bahwa dari penjelasan di atas, maka keseluruhan unsur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 sudah terpenuhi sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan;

• Adapun dalil Terbanding sehubungan dengan ”koin Shopee juga diberikan atas kegiatan lain selain pembelian, yaitu login pada Reward Koin Harian, bermain game dan melakukan penilaian produk” dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

1. Penilaian Produk atau Ulasan Produk merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelian di platform Pemohon Banding. Pengguna Akhir hanya dapat memberikan Penilaian Produk setelah Pengguna Akhir mengkonfirmasi penerimaan barang dan jasa yang telah mereka beli. Tanpa adanya transaksi penjualan barang atau jasa, tidak akan terjadi penilaian produk. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Penilaian Produk dan aktivitas pembelian adalah komponen yang tidak dapat dipisahkan;

2. Untuk Reward Koin Harian dan Games, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan pembelian di platform Pemohon Banding. Bahwa pada dasarnya Coin Shopee hanya dapat digunakan oleh Pengguna Akhir untuk mengurangi harga yang dibayarkan Pengguna Akhir pada kegiatan pembelian barang dan/atau jasa. Dengan kata lain, Coin Shopee belum memiliki nilai apabila tidak digunakan. Coin Shopee baru memiliki nilai ketika

sudah digunakan dalam pembelian barang dan/atau jasa selanjutnya di dalam ekosistem platform Pemohon Banding; bahwa sehingga sebagian kecil Koin Shopee yang diberikan melalui login pada Reward Koin Harian, bermain game dan melakukan penilaian produk, tetap hanya dapat dimanfaatkan dan memiliki nilai di dalam pembelian barang atau jasa. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa Reward Koin dan Harian, dan Games dan kegiatan pembelian barang/jasa sangat berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dalam ekosistem platform Pemohon Banding;

3. Sebagai tambahan, Coin Shopee hanya akan menjadi biaya yang dapat dibebankan secara pajak apabila digunakan oleh Pengguna Akhir pada saat melakukan pembelian barang dan/atau jasa lain di platform Pemohon Banding. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, yakni “Coin Shopee memiliki batas waktu penggunaan, yaitu hanya dapat digunakan selama 3 (tiga) bulan sejak Coin Shopee diterima. Jika lewat dari 3 (tiga) bulan, maka Coin Shopee ini akan kedaluwarsa dan hilang.” Dengan demikian, apabila Pengguna Akhir tidak menggunakan Coin Shopee dalam pembelian barang dan/atau jasa kembali di platform Pemohon Banding, sampai dengan batas yang ditentukan, Coin Shopee tidak akan menjadi biaya yang dapat dibebankan secara pajak. Hal ini telah sesuai dengan konsep pajak sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait biaya yang tidak boleh dikurangkan karena masih berupa pencadangan biaya. Adapun ilustrasi pencatatan Coin Shopee telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat penyampaian Tanggapan atas Penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH);

4. Dari poin-poin di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa seluruh kegiatan pemberian Coin Shopee kepada Pengguna Akhir merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari

kegiatan pembelian barang dan/atau jasa di dalam ekosistem platform Pemohon Banding. Bahwa seluruh unsur di dalam Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 telah terpenuhi, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan;

d. Secara garis besar, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap materi yang disengketakan, adalah sebagai berikut:

1. Coin yang diberikan oleh Shopee bukan penghasilan bagi penerima, karena Coin tersebut hanya poin loyalitas, tidak dapat ditukar dengan uang tunai dan dapat kedaluwarsa;

2. Jika Coin Shopee tetap dianggap sebagai penghasilan bagi penerima, Coin Shopee tidak termasuk di dalam kategori hadiah atas kegiatan menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3. Namun jika Coin Shopee tetap dianggap sebagai hadiah, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban memotong pajak karena Coin Shopee tersebut dapat masuk ke dalam kategori hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sebagaimana diatur di dalam PER- 11/PJ/2015;

4. Bahwa seharusnya PER-11/PJ/2015 tidak boleh ditafsirkan secara ekstensif menyimpang dan/atau membuat norma baru di luar Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana hadiah yang merupakan Objek Pajak Penghasilan hanyalah hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan seperti hadiah undian tabungan dan hadiah dari pertandingan olahraga. Adapun kualifikasi hadiah yang dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b atas suatu kegiatan adalah imbalan hadiah di luar transaksi jual beli. Bahwa jika secara gramatikal bunyi suatu peraturan (perjanjian) sudah jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran (Pasal 1342 KUH Perdata). Hukum perdata haruslah dianggap sebagai hukum umum yang mengatur secara keseluruhan, sepanjang hukum publik tidak menyatakan secara eksplisit menyimpanginya. Mengadopsi pendapat Terbanding dapat

menyebabkan penyesuaian yang signifikan di dalam prosedur perpajakan saat ini, yang akan berdampak signifikan pada operasi bisnis Pemohon Banding serta bisnis yang sejenis;

5. Bahwa PER-11/PJ/2015 sebagai pseudo wetgeving/aturan kebijakan/petunjuk pelaksanaan/teknis yang mengikat bagi Fiskus, seharusnya ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh Fiskus. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan haruslah diberikan secara atributif dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya dan tidak boleh membuat norma baru dan/atau menyimpang, agar tidak terjadi tindakan (feitelijke handelingen) dan/atau penerbitan keputusan (Recht handelingen) tanpa didasari kewenangan yang sah sehingga dapat menimbulkan sengketa kewenangan;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas akun S&M Coin sejumlah Rp1.283.810.146.311,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2) Tanggapan Pemohon Banding terkait Terbanding yang melakukan koreksi atas akun S&M Logistic Expenses sejumlah Rp28.128.940,00;

a. Bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akun S&M-Logistics Expenses karena faktanya biaya yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dicatat dalam akun 650005 S&M–Logistics Expenses sejumlah Rp28.128.940,00 sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3) Dengan demikian, berdasarkan seluruh penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp106.986.522.937,00 Masa Pajak Desember 2020 adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding memohon agar Terbanding dapat membatalkan koreksi tersebut;

4) Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp106.986.522.937,00 seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Terbanding tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil kepada Pemohon Banding dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan oleh karena itu harus dibatalkan demi hukum;

2. KoreksiTerbandingterhadapakunS&MCoinsejumlah Rp1.283.810.146.311,00 dan S&M Logistic Expense sejumlah Rp28.128.940,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No. | Uraian Jumlah

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak |” 143.979.397.275

2 | PPh Pasal 21 terutang KN | 9.681.400.418

3 | Kredit Pajak 0 an

. Ja. Setoranmasa . 9.692.798.098 b. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak Sebelumnya 11.397.680

4 | Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.a -

5 | Sanksi administratif: In .

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.a NIHIL bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim. Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan benar berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan petimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan Putusan yang seadil- adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00182/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 015/SPEID/TAX/8/2023 tanggal 16 Agustus 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00016/201/20/095/23 tanggal 22 Mei 2023;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Shopee

International Indonesia Nomor 2 tanggal 2 Februari 2023 dibuat oleh Notaris Sdr. Fanita Adventine Desianty, S.H., M.Kn. berkedudukan di Kabupaten Subang beserta lembar pengesahan;

Bukti P-5.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Shopee International

Indonesia Nomor 02 tanggal 3 Agustus 2015 dibuat oleh Notaris Sdr. Irenrera Putri, S.H., M.Kn. berkedudukan di Kabupaten Pandeglang beserta lembar pengesahan;

Bukti P-6.Risalah Pembahasan Quality Assurance Pemeriksaan PT Shopee

International Indonesia;

Bukti P-7.Pakta Integritas a.n. Sdr. Handhika Wiguna Jahja (Direktur);

Bukti P-8.Tracking Pos dengan Nomor Resi P2411070159736,

P2411070159677, dan P2411070159737;

Bukti P-9.Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II Nomor S-543/WPJ.30/2024 tanggal 1 Juli 2024 hal Klarifikasi/Penjelasan Terkait Alasan Dipertahankannya Sengketa Perpajakan atas nama PT Shopee International Indonesia;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Sdr. Handhika Wiguna Jahja (Pengurus); Bukti P-11. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

00024/RIKSIS/WPJ.304/2023 tanggal 7 Maret 2023;

Bukti P-12. Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Nomor 1604/E/GOV/SB/SPID/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 beserta Tanda Terima Dokumen;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 0354/E/LEG/SJ/SPID/II/2025 tanggal 7 Februari 2025;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 0236/E/LEG/SJ/SPID/III/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 0092/E/LEG/SM/SPID/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

Bukti P-17. Terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Akun S&M Coin

sejumlah Rp106.984.178.859,00:

a. Ketentuan Layanan “Apa itu Koin Shopee?” b. Ketentuan Layanan “Bagaimana Cara Mendapatkan Koin Shopee?” c. Form 1771-I (Lampiran I-Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir Nomor 0042/E/LEG/SM/SPID/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00010/RIKSIS/WPJ.30/2023 tanggal 12 Mei 2023;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2691/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Januari 2025;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 Januari 2025;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 10 Maret 2025;

Bukti T-8.Terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Akun S&M Coin

sejumlah Rp106.984.178.859,00:

Bukti T-9.Cuplikan Kertas Kerja Pemeriksaan “Ekualisasi Objek Pajak

Penghasilan Pasal 21 dengan Laporan Keuangan”;

Bukti T-10. Tangkapan Layar https://help.shopee.co.id;

Bukti T-11. Nota Penghitungan Pemotongan atau Pemungutan Pajak

Penghasilan PT Shopee International Indonesia;

Bukti T-12. Terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Akun S&M Logistic

Expenses sejumlah Rp2.344.078,00

Bukti T-13. Rincian Akun 65005 yang Merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal

21 yang Belum Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; Bukti T-14.Kesimpulan Akhir Nomor S-782/WPJ.30/2025 tanggal 10 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00182/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00016/201/20/095/23 tanggal 22 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0481/E/GOV/SM/SPID/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak143.979.397.275,00250.965.920.212,00106.986.522.937,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp106.986.522.937,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan

Pajak/Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp106.986.522.937,00 dengan alasan sebagai berikut:

PL, GS001S 5 SAL. Coin LOKAL IAI wee ew ch. _ _, Total wo 283.838.275.251 a. koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp1.283.838.275.251,00 tersebut dibagi secara pro rata ke setiap Masa Pajak Januari s.d Desember, yakni menjadi sejumlah Rp106.986.522.937,00 untuk setiap Masa Pajak;

b. Koreksi pada akun S&M–Coin karena merupakan hadiah sehubungan dengan kegiatan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015. S&M-Coin adalah akun yang

mencatat pemberian coin kepada pembeli di marketplace Shopee berupa cashback ataupun discount atas pembayaran barang maupun ongkos kirim dengan persyaratan tertentu. Adapun syarat tersebut misalnya hanya pada hari dan tanggal tertentu, hanya berlaku untuk penjual tertentu, hanya berlaku untuk cara pembayaran tertentu, hanya berlaku untuk nilai pembelian tertentu, dan hanya berlaku untuk cara pengiriman tertentu. Atas coin/hadiah/penghargaan tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang Pajak Penghasilan);

c. Coin tersebut merupakan imbalan jasa yang diberikan aplikasi Shopee kepada pembeli di aplikasi Shopee atas kegiatan yang dilakukan di aplikasi Shopee baik merupakan kegiatan pembelian, kegiatan yang membuat aplikasi Shopee menjadi aktif dikunjungi (Reward Coin Harian dan Games) dan kegiatan yang membantu aplikasi Shopee (penilaian produk);

d. Pemberian Coin/hadiah/penghargaan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima. Dengan demikian, coin merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

e. Koreksi pada akun S&M-Logistics Expenses dikarenakan terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp28.128.940,00 belum dilakukan pemotongan pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

a. bahwa coin yang diberikan oleh Shopee bukan penghasilan bagi penerima, karena Coin tersebut hanya poin loyalitas, tidak dapat ditukar dengan uang tunai dan bisa kedaluwarsa;

b. bahwa jika Coin Shopee tetap dianggap sebagai penghasilan bagi penerima, Coin Shopee tidak termasuk di dalam kategori hadiah atas kegiatan menurut

Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. Namun jika Coin Shopee tetap dianggap sebagai hadiah, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban memotong pajak karena Coin Shopee tersebut dapat masuk ke dalam kategori hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sebagaimana diatur di dalam PER-11/PJ/2015;

d. bahwa seharusnya PER-11/PJ/2015 tidak boleh ditafsirkan secara ekstensif menyimpang dan/atau membuat norma baru di luar Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana hadiah yang merupakan Objek Pajak Penghasilan hanyalah hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan seperti hadiah undian tabungan dan hadiah dari pertandingan olahraga. Adapun kualifikasi hadiah yang dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b atas suatu kegiatan adalah imbalan hadiah di luar transaksi jual beli. Bahwa jika secara gramatikal bunyi suatu peraturan (perjanjian) sudah jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran (Pasal 1342 KUH Perdata). Hukum perdata haruslah dianggap sebagai hukum umum yang mengatur secara keseluruhan, sepanjang hukum publik tidak menyatakan secara eksplisit menyimpanginya. Mengadopsi pendapat Terbanding dapat menyebabkan penyesuaian yang signifikan di dalam prosedur perpajakan saat ini, yang akan berdampak signifikan pada operasi bisnis Pemohon Banding serta bisnis yang sejenis;

e. bahwa PER-11/PJ/2015 sebagai pseudo wetgeving/aturan kebijakan/petunjuk pelaksanaan/teknis yang mengikat bagi Fiskus, seharusnya ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh Fiskus. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan haruslah diberikan secara atributif dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya dan tidak boleh membuat norma baru dan/atau menyimpang, agar tidak terjadi tindakan (feitelijke handelingen) dan/atau penerbitan keputusan (Recht handelingen) tanpa didasari kewenangan yang sah sehingga dapat menimbulkan sengketa kewenangan;

f. bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akun S&M-Logistics Expenses karena faktanya biaya

yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dicatat dalam akun 650005 S&M–Logistics Expenses sejumlah Rp28.128.940,00 sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah akun S&M-Coin merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 21 dan atas akun S&M-Logistics Expenses masih terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

1. Ketentuan Layanan “Apa itu Koin Shopee?”

2. Ketentuan Layanan “Bagaimana Cara Mendapatkan Koin Shopee?”

3. Mapping Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan dengan Form 1771-I (Lampiran I-Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020;

4. Form 1771-I (Lampiran I-Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut :

a. bahwa Shopee adalah platform e-commerce yang berfungsi sebagai wadah bagi penjual untuk menawarkan berbagai produk kepada konsumen, mulai dari fashion, elektronik, hingga kebutuhan sehari-hari;

b. bahwa sebagai perusahaan yang belum lama berjalan dan platform-nya masih baru dikenal, Pemohon Banding selalu berusaha melakukan inovasi agar para Pengguna Akhir tetap menggunakan platform Shopee sebagai tempat berbelanja online yang terpercaya dan menyenangkan serta mendukung penjualan barang-barang dari Penjual yang mayoritas merupakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah);

c. bahwa koin Shopee ini sendiri dikategorikan sebagai bentuk pemberian poin loyalitas yang bisa didapatkan seluruh Pengguna Akhir melalui pembelian barang;

d. bahwa adapun pemberian Koin Shopee ini hanya dapat digunakan sebagai pengurang nilai pembelian bagi Pengguna Akhir. Oleh karena itu, seyogyanya tidak terdapat unsur penghasilan secara langsung bagi Pengguna Akhir;

e. bahwa adapun Koin Shopee juga diberikan selain dalam ruang lingkup pembelian, yakni dapat juga diberikan atas kegiatan lain, seperti penilaian produk, reward poin dan games, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemberian Koin Shopee tersebut berfungsi sebagai Koin Shopee tambahan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelian di platform Pemohon Banding. Jadi tanpa adanya transaksi penjualan barang atau jasa, tidak akan terjadi penilaian produk, reward tambahan, dan games;

f. bahwa Koin Shopee baru memiliki nilai ketika sudah digunakan dalam pembelian barang dan/atau jasa selanjutnya di dalam ekosistem platform Pemohon Banding. Hal ini selaras dengan metode pencatatan Koin Shopee dalam pembukuan Pemohon Banding;

g. bahwa jika Koin Shopee dianggap sebagai hadiah dari kegiatan yang dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban melakukan pemotongan pajak berdasarkan PER-11/PJ/2015. Pemohon Banding berargumen bahwa meskipun Koin Shopee dapat dianggap sebagai hadiah dari kegiatan, kegiatan yang tepat untuk menggambarkan transaksi Pemohon Banding adalah kegiatan penjualan barang dan/atau jasa;

h. bahwa Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 secara eksplisit menyatakan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang dan/atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang dan/atau jasa;

i. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pemberian Koin Shopee memenuhi semua unsur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015:

1) Hadiah langsung dalam penjualan barang dan/atau jasa: Koin Shopee diberikan secara langsung tanpa perantara kepada Pengguna Akhir dalam konteks penjualan jasa platform Pemohon Banding dan/atau penjualan barang oleh Pemohon Banding sendiri. Pemberian Koin ini terkait erat dengan aktivitas pembelian barang dan/atau jasa oleh Pengguna Akhir di aplikasi Shopee;

2) Diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi: Pemohon Banding memberikan Koin Shopee kepada semua Pengguna Akhir yang berhak (eligible) tanpa diundi. Frasa "kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi" adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menekankan bahwa proses pemberian hadiah dilakukan tanpa melalui undian;

3) Diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang dan/atau jasa: Koin Shopee diterima secara langsung oleh Pengguna Akhir pada saat transaksi pembelian barang dan/atau jasa di platform Pemohon Banding telah selesai;

j. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pemberian Koin Shopee dalam rangka pembelian barang/jasa di platform Pemohon Banding, bukanlah pemberian hadiah dalam rangka kegiatan yang dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, jika pemberian Koin tetap dianggap sebagai pemberian hadiah yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, maka PER-11/PJ/2015 sekali lagi secara jelas/eksplisit mengatur bahwa Pemohon Banding tidak perlu melakukan pemotongan Pajak Penghasilan melainkan wajib dilaporkan dan disetor sendiri oleh penerima Koin Shopee tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PER-11/PJ/2015;

k. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menggunakan PMK- 252/PMK.03/2008 sebagai peraturan pelaksana dari Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait dengan pemberian Koin Shopee, tanpa mempertimbangkan peraturan lainnya yang lebih relevan dan lebih bersifat khusus. Apabila merujuk pada isi dari PMK-252/PMK.03/2008, PMK-

252/PMK.03/2008 hanya mengatur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pemberian hadiah kepada peserta kegiatan (bersifat umum), namun untuk pengaturan sehubungan dengan pemberian hadiah sehubungan dengan Jual Beli (bersifat khusus), dan dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur secara khusus ketentuan hadiah dalam rangka Jual Beli di dalam PER-11/PJ/2015;

l. bahwa dengan demikian, selaras dengan asas hukum, yakni Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum, seharusnya Terbanding, dalam menentukan perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Koin Shopee, tetap merujuk pada PER-11/PJ/2015 sebagai Lex Specialis;

m. bahwa kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pemberian Koin Shopee, dengan jumlah penerima yang sangat besar dan tersebar luas, akan menimbulkan kesulitan administratif yang signifikan bagi Pemohon Banding dan akan berimplikasi pada bisnis lain yang memiliki program penghargaan loyalitas (misalnya, hotel, maskapai penerbangan, kedai kopi, jaringan restoran). Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pemberian Koin Shopee akan menimbulkan kesulitan administrasi yang luar biasa. Mengingat skala operasional dan jumlah Pengguna Akhir yang sangat banyak, memotong pajak atas nominal koin yang kecil dan tersebar akan sangat tidak praktis;

n. bahwa bahkan jika Koin Shopee dianggap sebagai hadiah, Pasal 4 ayat (2) PER- 11/PJ/2015 mengatur bahwa hadiah wajib dilaporkan sendiri oleh penerima dalam SPT Tahunan. Hal ini sesuai dengan semangat kemudahan berusaha dan memastikan kewajiban pajak, sejauh yang berlaku, tetap terpenuhi;

o. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Koin Shopee tidak sejalan dengan semangat yang terkandung di dalam PER-11/PJ/2015 dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

p. bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran transaksi logistik yang dikoreksi oleh Terbanding atas Akun 650005 S&M Logistic;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa nilai koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp1.283.810.146.311,00 bersumber dari general ledger atas akun S&M-Coin;

b. bahwa pada saat Keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai Koin Shopee yang didapatkan dari kegiatan pembelian dan juga penggunaan Koin Shopee yang bersumber pada website Shopee.co.id;

c. bahwa terhadap Pemohon Banding telah dimintakan untuk memberikan keterangan terkait dengan Koin Shopee kapan diberikan, dalam rangka apa serta jurnal atas akun S&M Coin, namun sampai dengan proses Keberatan selesai tidak diberikan;

d. bahwa Shopee dalam rangka mempertahankan dan memperluas pasar marketplacenya melakukan beberapa program salah satunya melalui Koin Shopee;

e. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.

f. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur:

Ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf e:

Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian. Ayat (8)

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Koin Shopee meskipun tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai, namun memiliki fungsi yang mirip dengan uang (alat tukar) yaitu memiliki nilai (1 koin sama dengan 1 rupiah) dan dapat digunakan pada saat pembelian produk maupun voucher pada aplikasi Shopee;

g. bahwa berdasarkan PMK-252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 6 PMK 252/PMK.03/2008

Penyelenggara kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

6. Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut;

13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop),

pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut;

22. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.

Pasal 2 ayat (1):

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, meliputi:

e. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Pasal 5 ayat (1):

Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah:

imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun.

h. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta Penjelasannya, Terbanding berpendapat:

• Pemohon Banding merupakan badan yang wajib melakukan pemotongan pajak, karena memberikan penghasilan berupa hadiah kepada konsumen sebagai peserta kegiatan yang diadakan oleh Pemohon Banding;

• Tidak terdapat pembatasan bentuk kegiatan yang dikenakan pajak karena kegiatan apapun yang memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada peserta kegiatan wajib dipungut pajak oleh penyelenggara kegiatan;

• Dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain dinyatakan bahwa: "kegiatan yang diselenggarakan

misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian,….” harus dimaknai sebagai contoh kegiatan namun tidak terbatas pada kegiatan dimaksud, oleh karena itu hadiah yang diberikan kepada peserta kegiatan Coin Shopee, merupakan objek pajak yang harus dipungut oleh Pemohon Banding;

i. bahwa ketentuan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, hadiah yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tahun 2008 sebagai tindak lanjut ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

j. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding berpendapat bahwa biaya sejumlah Rp1.283.810.146.311,00 tersebut merupakan pemberian hadiah kepada konsumen sebagai peserta kegiatan, oleh karena itu merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan. Koin Shopee merupakan imbalan jasa yang diberikan aplikasi Shopee kepada para pembeli di aplikasi Shopee atas kegiatan yang dilakukan di aplikasi Shopee baik merupakan kegiatan pembelian, kegiatan yang membuat aplikasi Shopee menjadi aktif dikunjungi (Reward Koin Harian dan Games) dan kegiatan yang membantu aplikasi Shopee (penilaian produk);

k. bahwa menurut Terbanding pemberian koin tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima, bukan merupakan potongan harga langsung karena digunakan sebagai pengurang pembayaran pada transaksi selanjutnya. Terlebih pemberian koin tidak diberikan kepada seluruh konsumen dengan kriteria yang sama, karena dibatasi untuk semua toko/penjual tertentu, metode pembayaran tertentu, dan kategori barang/produk tertentu;

l. bahwa dalil Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 secara eksplisit menyatakan bahwa “Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa” menurut Terbanding tidak sesuai karena pada kenyataannya, Koin

Shopee diberikan atas kegiatan pembelian dengan persyaratan tertentu dan diberikan oleh aplikasi Shopee (di mana Shopee belum tentu sebagai penjual) dan koin Shopee juga diberikan atas kegiatan lain selain pembelian, yaitu login pada Reward Koin Harian, bermain game dan melakukan penilaian produk;

m. bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp1.283.810.146.311,00 (Rp106.986.522.937,00 per Masa Pajak) telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), mengatur antara lain :

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;.…

Penjelasan Pasal 25 ayat (1)

…Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak….

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang- Undang Pajak Penghasilan), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

Pasal 21 ayat (1) huruf e

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf e

Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta Lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 6

Penyelenggara kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pasal 1 angka 13

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. Pasal 1 angka 22

Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu,

antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.

Pasal 5 ayat (1) huruf f

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: f) imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1) Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;

Pasal 1 angka 3

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 3) Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;

Pasal 2

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Pasal 4 ayat (1)

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Pasal 4 ayat (2)

Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur antara lain:

Pasal 5 ayat (1) huruf f PER-16/PJ/2015

Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah:

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan….

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait koreksi atas akun 650015-S&M coin berdasarkan bukti berupa ketentuan layanan “Apa itu Koin Shopee?”, Ketentuan Layanan “Bagaimana Cara Mendapatkan Koin Shopee?” dan keterangan Pemohon Banding terbukti bahwa pemberian koin shopee merupakan pemberian secara langsung kepada seluruh pelanggan (pengguna akhir) shopee tanpa melalui undian dan tidak diperlukan persyaratan tertentu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui Koin Shopee juga diberikan selain dalam ruang lingkup pembelian, yakni dapat juga diberikan atas kegiatan lain, seperti penilaian produk, reward poin dan games, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemberian Koin Shopee tersebut berfungsi sebagai Koin Shopee tambahan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelian di platform Pemohon Banding. Jadi tanpa adanya transaksi penjualan barang atau jasa, tidak akan terjadi penilaian produk, reward tambahan, dan games;

bahwa menurut Pengadilan Pajak koin shopee yang diterima oleh pelanggan shopee merupakan bentuk pemberian poin loyalitas kepada pelanggan (pengguna akhir) dan hanya dapat digunakan sebagai pengurang nilai pembelian bagi pelanggan (pengguna akhir) atau dengan kata lain harus ada transaksi jual beli terlebih dahulu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding bukanlah penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 angka 6 PMK 252/PMK.03/2008 dan pelanggan

(pengguna akhir) shopee bukanlah peserta kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 13 PMK 252/PMK.03/2008;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2008 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan secara jelas menyatakan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pemberian koin shopee yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah objek Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 252/PMK.03/2008;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait koreksi akun S&M Logistic Expenses berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa para pihak menyatakan bahwa akun S&M Logistic Expenses merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23, dimana Terbanding mendalilkan masih terdapat sejumlah Rp28.128.940,00 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, sedangkan Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa akun S&M Logistic Expenses merupakan akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat biaya-biaya sehubungan dengan pemanfaatan jasa pengiriman/logistik yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bahwa atas akun S&M Logistic Expenses telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) koreksi terkait akun S&M Logistic Expenses terjadi karena Terbanding menggunakan teknik pengujian ekualisasi yang didasarkan pada nama-nama akun;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan file excel rincian koreksi yang disampaikan Terbanding dalam persidangan terdapat pembayaran sejumlah koreksi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut;

No Akun Nama akun GL Account Jumlah

650005 | S&M - Logistics | SPEID.650005.EC SPE | Rp28.128.940-

Expenses _C2C.1D.000.000.0 bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan file excel tersebut sejumlah koreksi dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Hadoop Escrow Verified Wallet User (Shipping Fee Rebate) Shopee Pay 16 September 2020, pencatatan di pembukuan Pemohon Banding pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan internal reference 10067920;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan file excel tersebut di tanggal yang sama terdapat pencatatan yang sama yakni Hadoop Escrow Verified Wallet User (Shipping Fee Rebate) Shopee Pay 15 September 2020 sejumlah Rp30.356.615,00 dimana Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan file excel tersebut di tanggal yang sama terdapat pencatatan yang sama yakni Hadoop Escrow Verified Wallet User (Shipping Fee Rebate) Shopee Pay 17 September 2020 sejumlah Rp37.342.664,00 dimana Pemohon Banding juga melakukan pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa untuk transaksi Hadoop Escrow Verified Wallet User (Shipping Fee Rebate) Shopee Pay 16 September 2020 sejumlah Rp28.128.940,00 merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang pada masa pajak Oktober 2020, sedangkan untuk masa Pajak Januari s.d. September 2020, November 2020, dan Desember 2020 tidak terdapat koreksi atas akun S&M Logistic Expenses;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp106.986.522.937,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp106.986.522.937,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak/Penghasi lan Kena Pajak106.986.522.937,000,00106.986.522.937,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 250.965.920.212,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 106.986.522.937,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 143.979.397.275,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00182/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00016/201/20/095/23 tanggal 22 Mei 2023 atas nama PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 73.666.690.0-031.000, beralamat di Sopo Del Tower, 15th Floor, Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10, 1–6 RT 003 RW 003, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak143.979.397.275,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9.681.400.418,00
3Kredit Pajak9.692.798.098,00
4Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak Sebelumnya11.397.680,00
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
6Sanksi Administrasi:0,00
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh,

S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttdttd

Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.,

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.