Putusan Pengadilan Pajak, 98 halaman
PUT-006860.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Shopee International Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006860.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 10 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Shopee International Indonesia mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Maret 2020
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 17; Pasal 21 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 32 ayat (1)
- PMK 252/PMK.03/2008Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006860.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Shopee International Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00007/201/20/095/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 November 2025