Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-006846.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006846.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan 18 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Februari 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006846.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/22/056/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
3 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
18 November 2025