P U T U S A N
Nomor: PUT-006816.16/2024/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006816.16/2024/PP, antara:
PT. GUNUNG BALE, NPWP: 01.123.204.8-651.000, beralamat di Villa Golf Indah No. 5, Desa Tirtomoyo, Kec. Pakis, Kab. Malang (domisili elektronik: finance.gunungbale@gmail.com),, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adiyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: Nomor: KEP-880/PP/IKH/2024 tanggal 13
September 2024 yang berlaku sampai dengan 12 September 2026,
Surat Kuasa Khusus : Tanpa Nomor Tanpa Tanggal,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: