Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-006816.16/2024/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Gunung Bale, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor: PUT-006816.16/2024/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006816.16/2024/PP, antara:

PT. GUNUNG BALE, NPWP: 01.123.204.8-651.000, beralamat di Villa Golf Indah No. 5, Desa Tirtomoyo, Kec. Pakis, Kab. Malang (domisili elektronik: finance.gunungbale@gmail.com),, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adiyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: Nomor: KEP-880/PP/IKH/2024 tanggal 13

September 2024 yang berlaku sampai dengan 12 September 2026,

Surat Kuasa Khusus : Tanpa Nomor Tanpa Tanggal,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: SariTriArsanti/NIP 197310181994022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III,

2. Nama: AnndyDailami/NIP 197101231992031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III,

3. Nama: RahadiAriBaskoro/NIP 198507112009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III,

4. Nama: Dhanang Bagus Setiawan / NIP 198806022010121006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: Surat Tugas Nomor: ST- 556/WPJ.12/2024 tanggal 24 Juni 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1484/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 004/GB/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 153/SUB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 04/GB/XI/2024 tanggal 28 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang dengan perhitungan sebagai berikut:

LOMA ee My RT

Ng HA Ab . VENGL ores a

Riek ot eum

. .. _ | ROMA KA AK 4

ana 1 °

COR a Be ge dae pa en rs

Te us nr Par N,

se ey a am EN ae na ant ten Te Saat

ad PAy SA SIANG ec Ne ws ap et PK Kai

: BE eh NYA PN ea In | . -

Pp PNG SN yee pe TAN nana PPK ' r .

, wo . La ID AAN BELA ae Se Ni 16 la. Claret al

Jl SE abang Ba taat ocak ran WRN hog fe foe

AA iced Pemetaan tua SEA aan EA Pang

Tne ea cate Berat ee ia tata Plone 3 Tae? !

Tham Pora ara Be BR osha: '

MM eho an a ae Macha Legon seg :

BNN ror. Pie IN LAI. OC C2 tae Cave re AT SATA

Le at Pa AP NE ee beh va Dhl ayes ata, han

Pn AR Pt Ea TON pan tata

me aa ea AN

CAT Tae RI Be aah An Maan Pata te

eb Te en a Span Meta Dana mya po abo ow selena .

Perea sete ra ett Sean ne ae | .

7 Fe Set Na Nes sabe nya for set al cae - .

SB yg AWAY Eng ae, - .

MA Oe arate BM yang aa tae Kar tae a ks

Oe camer para Dane na NA Pal Ia hae bata 8

Po Pea eget he al bana

Peake lage vaulter. J bla tet oe te tel atu dt : Veta SA ney

PPN ara PA Mess bapa ya ya kg

Kn MR an Pem Akta, 18 Ove

' rove esl Lang 2 O'

pg | SN MP.

Lo a cr a MU ' C2 256 Pa Naa ea

coteat tyes . - \

Spee . u -

Kan | | _ ZUM. AH RUPIAH MENURUT

No URAIAN - penGusana FISKUS

oa —————— — ——5 3 KENAPALAK.. | a

d Jumlah pajak yarg cag at cpertulangsor id. cli | 1 250 900 * 220 COO

0 Jaran peagttungen PPA Kerang Bayar cn - dp 2 23 229168)

4 Mecohan Pajak yarg suda”

a LIkomponsasiaan ke Masa Mayas erik tha 3 t

no eka ensas ban ae Masya Paar arena Tebet ti | G

2 Jumlah 8 + be c Q

$ FPN yang euta%s Obaya ica lah oar 53229 "69

5 Is snhs acrT n stat

‘a Bunga Pease 13121 KU | | 23.259,50"

ib Ketaman Pasa 13 iga! KUP ! H 5

ke Kerakan Pagal ta 34 "uatc SLY | Hi

do Kecgman Pasal DC 15) KUP i a

: hd Kerahkan Pasa ITN GA KUP | ni

f 4 Gongs Pesa i212 KUP yo Pasa Afi PPN | 3

go Jemaat das, ] 23,250 504.

\ h jeuriar PPM yang mas * hates d carat AS _ . ol 16 479,563

Tacniacg TUJUH PULUH ENAM JUTA EMPAT KATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU EMAM RATUS ENAM PULUH SEMB:LAN '

RUPIAH .

Pop eeah karang eo bayar yang d set. Ji Wat Pa ak berjasa an Pembanayan Arit Rp

Hari Peverhsaar Pemertsaar

Tert ang NOL RUPIAH

Menimbang, atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 12/154/VIII.23 tanggal 14 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp76.479.669,00

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00 (nihil)

c. Jumlah pajak yang terutang yang disertujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00 (nihil)

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp925.000,00 tanggal 11-05-2020 pada bank/pos persepsi BRI dengan NTPN DAA544EPAGHFS437.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 menyatakan menolak keberatan wajib pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Serah Oa Nleroaeds

So then DR brane, Woy

, —— ‘ ——_____ _, as wee e “DD — as

, sist Brata a Se at _ 1 23)

po : — oe Le h —

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 004/GB/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/GB/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan pada Pengadilan Pajak

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang diterima pada tanggal 23 Mei 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Albert Rustanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 135 tanggal 17 Maret 1973.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang.

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada KPP Madya Malang dengan Surat Nomor 12/154/VIII.23 tanggal 14 Agustus 2023 yang diterima oleh KPP Madya Malang pada tanggal 16 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

NOURAIANMENURUTKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1PPN Kurang / (Lebih) Bayar053.229.16853.229.168

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri (Peredaran Usaha)

Menurut Terbanding:

Bahwa terbanding melakukan koreksi atas PPN Kurang Bayar yang berdasarkan hasil pengujian, Penyerahan yang menurut Pemohon Banding dilaporkan sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Terbanding termasuk dalam penyerahan yang terutang PPN.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang penambangan batu Pirofilit. Batu Pirofilit merupakan batuan hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak ada unsur pengolahan atau tidak ada nilai tambah. Pirofilit berwarna putih sehingga sering disebut juga sebagai batu kapur oleh masyarakat pedesaan. Batu Pirofilit tidak banyak ditemukan di wilayah Indonesia, beda halnya dengan batu kaolin, batu kapur yang lebih dikenal masyarakat. Pirofilit sebelumnya lebih dikenal sebagai Batu Talk.

Pirofilit dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan pertama kali disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada tanggal 1 Februari 2010.

Alur penambangan batu Pirofilit sampai dengan siap dijual atau tahapan kegiatan penambangan batu ”Pirofilit” adalah sebagai berikut :

• Pembongkarandanpenggalianmaterialdengan menggunakan excavator yang memiliki kapasitas bucket 0,8 m3 yang didukung unit rock breaker.

• Penyortiran batu pirofilit secara manual oleh para pekerja di bawah pengawasan pengontrol kualitas tambang. Pada kegiatan ini yang dilakukan adalah menyisihkan bongkahan- bongkahan yang banyak mengandung kotoran utamanya Fe / Pirit maupun kotoran lainya yang kasat mata warnanya berbeda dengan batuan piropilit yang bersih. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pengendalian mutu yang dilakukan di tambang.

• Pemuatan dan pengangkutan material ke lokasi stockpile. Pemuatan menggunakan excavator 0,8 m3 dan pengangkutan menggunakan dump truck dengan kapasitas vessel 6 m3.

• Pemecahan secara manual oleh pekerja lepas dengan menggunakan peralatan bodem (palu godam). Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pengendalian ukuran karena hasil dari pemecahan rock breaker tidak bisa merata ukurannya.

• Kegiatan selanjutnya adalah proses ayak material, untuk memisah ukuran bongkah (5 - 40 cm). Ukuran di bawah 5 cm diremukkan menjadi ukuran krikil dibawah 2 cm.

• Penjualan pirofilit dalam bentuk curah tanpa pengemasan. Dimuat dan diangkut menggunakan dump truk ke tempat pelanggan.

Bahwa berdasarkan alur proses penambangan batu Pirofilit dapat disimpulkan bahwa batu Pirofilit adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung diambil sumbernya.

b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1938 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang diundangkan pada

tanggal 15 Oktober 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010:

- Pasal 4A ayat (2) huruf a menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

Bahwa ketentuan sebagaimana tersebut di atas mensyaratkan 2 hal pokok untuk dapat memenuhi kriteria penetapan sebagai barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu :

a. Barang hasil pertambangan dan barang hasil pengeboran

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan antara lain bahwa :

- Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

- Dengan demikian arti atau pengertian tambang dan pertambangan adalah suatu proses menggali cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah secara sistematik dan terencana;

- Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa “pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.”

- Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa “Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”;

b. Diambil langsung dari sumbernya

- Yang dimaksud dengan “diambil langsung dari sumbernya” di sini adalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui proses pengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaan barang tersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilai tambah sama sekali atas barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya tersebut;

Bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentangPelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan :

- Pasal 2 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa ”pirofilit” dikelompokkan ke dalam golongan komoditas tambang ”Mineral Bukan Logam” yang merupakan hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya;

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, walaupun batuan Pirofilit secara tekstual tidak tercantum dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN Tahun 2009, namun secara substansi batu Pirofilit merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan dalam kelompok mineral bukan logam.

c. Bahwa pada Bagian Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a terdapat kata ”meliputi” seharusnya secara substansi bukan merupakan suatu pembatasan yang bersifat absolut. Dalam suatu Undang- undang ketentuan yang mempunyai daya ikat secara yuridis adalah ketentuan yang dinyatakan pada pasal-pasal dalam batang tubuhnya. Bagian Penjelasan dalam pasal suatu Undang-undang sifatnya hanya memberikan penjelasan dan bukannya mengatur.

Bahwa ketentuan yang mengatur tentang barang hasil pertambangan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

d. Bahwa atas penyerahan batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, batu kaolin, batu talk yang memiliki nilai ekonomis lebih tinggi maupun yang memiliki nilai transaksi lebih besar daripada batu Pirofilit, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan perlakukan (equal treatment) dalam pengenaan pajak dan merupakan ketidakadilan bagi industri pertambangan batu Pirofilit yang masih dalam tahap awal (infant industry).

e. Bahwa pertambangan batu Pirofilit adalah industri yang relatif baru dan masih berkembang yang mana pada saat disusunnya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Industri batu Pirofilit belum dikenal luas yang seharusnya memperoleh pembinaan, perlindungan maupun kemudahan dalam perpajakan, Pemohon Banding bergerak di bidang pertambangan batu Pirofilit yang dalam proses produksinya diambil langsung dari sumbernya tanpa adanya proses peningkatan nilai tambah;

f. Bahwa merujuk pada alasan banding di atas, maka menurut Pemohon Banding :

- Tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak.

- PPN terhutang dan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13

(2) KUP adalah ”NIHIL”;

Kesimpulan dan Usul

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh terbanding karena tidak didasarkan alasan yang memiliki bukti yang kuat

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

1. Akta Notaris Paulus Oliver Yoesoef, S.H., Nomor 117 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Gunung Bale

2. Surat Keputusan Direktur Utama Jenderal Pajak Nomor KEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 (softcopy);

3. Surat Keberatan Nomor 12/154/VIII.23 tanggal 14 Agustus 2023 (softcopy);

4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 (softcopy);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 153/SUB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan banding Pemohon Banding Nomor 004/GB/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024 (tidak terdapat keterangan mengenai tanggal terima surat banding di Pengadilan Pajak), diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

√

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei

2024, yang diterima tanggal 23 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

PajakNomorKEP-00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024

tanggal 15 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Surat banding dilampiri bukti pembayaran pajak yang

masih harus dibayar;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Albert Rustanto

bertindak selaku:

• Wajib Pajak;

• Ahli Warisnya;

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

√

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

• Berkedudukan di Indonesia√

• Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan banding

bahwa Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak April 2020;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 12/154/VIII.23 tanggal 14 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05005159/BPS/KPP.120903/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

3. Bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama Jenderal Pajak Nomor KEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Analisa Pokok Sengketa

NOURAIANJUMLAH MENURUTKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1PPN Kurang / (Lebih) Bayar053.229.16853.229.168

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian pada hasil pemeriksaan diketahui beberapa hal sebagai

berikut :

1) Berdasar Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor SP2DK-4477/WPJ.12/KP.09/2022 tanggal 12 Mei 2022 disampaikan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan nomor ND-700/PJ.02/2001 tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyerahan komoditas pertambangan berupa pirofilit tidak termasuk jenis barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN, sehingga atas penyerahan pirofilit terutang PPN.

2) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00186/RIKSIS/KPP.120/2023 tanggal 23 Juni 2023 pada penelitian dokumen penjualan Wajib Pajak disimpulkan bahwa penyerahan yang terutang PPN selama tahun 2020 meliputi :

Penyerahan EksporRp. 30.800.991.300,- Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri Rp. 19.225.173.338,-

Total Penyerahan Terutang PPNRp. 50.026.164.638,-

3) Wajib Pajak mengajukan surat kepada Direktur Peraturan Perpajakan I nomor S-011/SP/XI/20211 tanggal 08 November 2021 tentang Permohonan Penegasan PPN atas penyerahan Batu Pirofilit. Atas surat tersebut telah disampaikan penjelasan tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Batu Pirofilit dengan surat nomor S-312/PJ.02/2021 tanggal 09 Desember 2021.

4) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020, dimana dalam koreksi PPN diperoleh berdasar pegujian dengan teknik equalisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Tanggapan Terbanding

Pemohon Banding tidak setuju dengan dipertahankannya koreksi Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar dengan alasan:

1) Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang penambangan batu Pirofilit. Batu Pirofilit merupakan batuan hasil penambangan yang

diambil langsung dari sumbernya yang tidak ada unsur pengolahan atau tidak ada nilai tambah. Pirofilit berwarna putih sehingga sering disebut batu kapur oleh masyarakat pedesaan. Batu Pirofilit tidak banyak ditemukan di wilayah Indonesia, beda halnya dengan batu kaolin, batu kapur yang lebih dikenal masyarakat. Batu Pirofilit sebelumnya lebih dikenal sebagai Batu Talk.

Pirofilit dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan pertama kali disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) huruf cPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada tanggal 1 Februari 2010.

Alur penambangan batu pirofilit sampai dengan siap dijual atau tahapan kegiatan batu “Pirofilit” adalah sebagai berikut :

- Pembongkaran dan penggalian material dengan menggunakan excavator yang memiliki kapasitas bucket 0,8 m3 yang didukung unit rock breaker.

- Penyortiran batu batu pirofilit secara manual oleh para pekerja di bawah pengawasan pengontrol kualitas tambang. Pada kegiatan ini yang dilakukan adalah menyisihkan bongkahan-bongkahan yang banyak mengandung kotoran utamanya Fe/Pirit maupun kotoran lainnya yang kasat mata warnanya berbeda dengan batuan pirofilit yang bersih. Hal yang dimaksudkan sebagai Langkah pengendalian mutu yang dilakukan di tambang.

- Pemuatan dan pengangkutan material ke lokasi stockpile. Pemuatan menggunakan exvakator o,8 m3 dan pengangkutan menggunakan dumb truck dengan kapasitas vessel 6 m3.

- Pemecahan secara manual oleh pekerja lepas dengan menggunakan peralatan bodem (palu godam). Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pengendalian ukuran karena hasil dari pemecahan rock breaker tidak bisa merata ukurannya.

- Kegiatan selanjutnya adalah proses ayak material, untuk memisah ukuran bongkah (5 – 40 cm). Ukuran di bawah 5 cm diremukkan menjadi ukuran krikil dibawah 2 cm.

- Penjualan pirofilit dalam bentuk curah tanpa pengemasan. Dimuat dan diangkut menggunakan dump truk ke tempat pelanggan.

Bahwa berdasar alur proses penambangan batu Pirofilit dapat disimpulkan bahwa batu Pirofilit adalah Barang hasil penambangan atau hasil pengeboran yang langsung diambil sumbernya.

Tanggapan Terbanding :

Berdasar Company Profile pada website https://gunungbale.co.id/ disebutkan bahwaPT. Gunung Bale didirikan pada tahun 1976 sebagai perusahaan perkebunan cengkeh yang kemudian sejak tahun 2004 melakukan usaha penambangan pirofilit di lokasi Sumber Manjing Kabupaten Malang.

Pirofilit merupakan material dengan kandungan silika tinggi yang dikenal dengan bahan baku Industri keramik / Porselin sebagai pengganti Talk, Rubber, Beton / Semen, FIberGlass dan lain-lain/sesuai kebutuhan.

Produk yang dihasilkan :

. bi ae PA Pen

So ea awe TS :

KA AAN i iin co. a

oo ese HK Xx A. X AS «4

Adapun kegiatan penambangan yang dilakukan Wajib Pajak meliputi :

a) Penambangan

Aktifitas di lokasi penambangan meliputi penimbangan, penghancuran dan pengangkutan.

b) Penyortiran

Penyortiran secara manual yaitu memisahkan bongkahan berdasarkan ukurannya

c) Transportasi

‘ei / , aa : ©

4 Re Tatan - — == one . Pati :

. . 3 _™ Dana ang ea ,

LN lta AN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang :

Pasal 1

14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

15. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

Pasal 4

1a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Berdasar hal tersebut diatas maka dapat diketahui bahwa Pirofilit yang dihasilkan Wajib Pajak telah melalui proses produksi sehingga atas penyerahannya dikenakan PPN.

2) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dan mulai berlaku pada tanggal1 April 2010 :

- Pasal 4A ayat (2) huruf a menyatakan bahwa Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu diantaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

Bahwa ketentuan sebagaimana tersebut di atas mensyaratkan 2 hal pokok untuk dapat memenuhi kriteria penetapan sebagai barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu :

a) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan antara lain bahwa :

- Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa : “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelelolaan dan pengusahaaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

- Dengan demikian arti atau pengertian tambang dan pertambangan adalah seuatu proses menggali cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah secara sistematik dan terencana;

- Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa “pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.”

- Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa “Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”;

b) Diambil langsung dari sumbernya

Yang dimaksud dengan “diambil langsung dari sumbernya” disini adalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui proses pengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaan barang tersebut, sehingga tidak

terdapat proses pemberian nilai tambah sama sekali atas barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya tersebut;

Bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan:

- Pasal 2 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa “pirofilit” dikelompokkan ke dalam golongan komoditas tambang “Mineral bukan logam” yang merupakan hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya;

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, walaupun batuan Pirofilit secara tekstual tidak tercantum dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN Tahun 2009, namun secara substansi batu Pirofilit merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan dalam kelompok mineral bukan logam.

c. Bahwa pada Bagian Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a terdapat “meliputi” seharusnya secara substansi bukan merupakan suatu pembatasan yang bersifat absolut. Dalam suatu Undang-Undang ketentuan mempunyai daya ikat secara yuridis adalah ketentuan yang dinyatakan pada pasal-pasal dalam batang tubuhnya. Bagian Penjelasan dalam pasal suatu Undang-Undang sifatnya hanya memberikan penjelasan dan bukannya mengatur.

Bahwa ketentuan yang mengatur tentang barang hasil pertambangan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

d. Bahwa atas penyerahan batu tulis, batu permata, batu kapur, batu apung, batu kaolin, batu talk yang memiliki nilai ekonomis lebih tinggi maupun yang memiliki transaksi lebih besar daripada batu pirofilit, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan perlakuan (equal treatment) dalam pengenaan pajak dan merupakan

ketidakadilan bagi industry pertambangan batu pirofilit yang masih dalam tahap awal (infant industry).

e. Bahwa pertambangan batu pirofilit adalah industry yang relative baru dan masih berkembang yang mana pada saat disusunnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Industri batu pirofilit belum dikenal luas yang seharusnya memperoleh pembinaan, perlindungan maupun kemudahan dalam perpajakan, Pemohon Banding bergerak di bidang pertambangan batu pirofilit yang dalam proses produksinya diambil langsung dari sumbernya tanpa adanya proses peningkatan nilai tambah;

Tanggapan Terbanding :

Bahwa berdasar hasil penelitian terhadap peraturan yang berlaku maka diperoleh penjelasan tentang pengenaan batu pirofilit adalah sebagai berikut :

No.PemeriksaanKeterangan
1Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang MewahPasal 4A ayat (2) huruf a : Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Penjelasan : Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
2
3Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 02 November 2020Pasal 112 Pasal 4A ayat (2) huruf a : Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara; Penjelasan : Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
4Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 29 Oktober 2021BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A ayat (2) huruf a : Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. dihapus;
5Tidak ada perubahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Tanggal 30 Desember 2022
6Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Tanggal 31 Maret 2023Tidak ada perubahan

Adapun kronologi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pengenaan batu pirofilit adalah sebagai berikut :

No.PemeriksaanKeterangan
1Pemeriksaan Kanwil DJP Jawa Timur III Tahun Pajak 2017 LAP-00017/WPJ.12/RIK.SIS/2022 26 Juli 2022PPN penyerahan batu Pirofilit tidak dikenakan PPN Tidak ada koreksi
2Pemeriksaan KPP Madya Malang Tahun Pajak 2019 LAP- 00259/WPJ.12/KP.09/05/RIKSIS/2020 29 Desember 2020PPN penyerahan batu Pirofilit tidak dikenakan PPN Tidak ada koreksi
3ND-1650/WPJ.12/KP.06/2020 15 Desember 2020 Fungsional Pemeriksa KPP Madya MalangPermintaan Penegasan mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pirofilit
4ND-700/PJ.02/2021 23 April 2021 Direktur Peraturan Perpajakan IJawaban Permintaan Penegasan mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pirofilit Barang hasil penambangan mineral bukan logam bukan berupa pirofilit, tidak termasuk jenis barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN, sehingga atas penyerahan pirofilit terutang PPN.
5011/SP/XI/2021 tanggal 08 November 2021 PT. Gunung BalePermohonan Penegasan PPN atas penyerahan Batu Pirofilit
6S-312/PJ.02/2021 09 Desember 2021 Direktur Peraturan Perpajakan IPerlakuan PPN atas penyerahan Batu Pirofilit Batu Pirofilit tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

7SP2DK-447/WPJ.12/KP.09/2022 12 Mei 2022 Account Representative KPP Madya MalangPermintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Terkait ND-700/PJ.02/2021 dari Direktur Peraturan Perpajakan I menerangkan bahwa penyerahan komuditas pertambangan berupa batu pirofilit oleh Wajib Pajak tidak termasuk jenis barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN, sehingga atas penyerahan pirofilit terutang PPN.
8Pemeriksaan KPP Madya Malang Tahun Pajak 2020 LAP-00186/RIKSIS/KPP.12/09/2023 27 Juni 2023PPN penyerahan batu Pirofilit dikenakan PPN Terdapat koreksi atas penyerahan batu pirofilit

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Batu Pirofilit tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

a. Surat banding nomor 004/GB/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal15 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 atas nama PT. GUNUNG BALE NPWP 01.123.204.8-651.000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04/GB/XI/2024 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Pemohon Banding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010:

- Pasal 4A ayat (2) huruf a menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 1 Februari 2010

- Pasal 2 ayat (2) huruf c

Tanggapan Pemohon Banding

a. Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang penambangan batu Pirofilit. Batu Pirofilit merupakan batuan hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak ada unsur pengolahan atau tidak ada nilai tambah. Pirofilit berwarna putih sehingga sering disebut juga sebagai batu kapur oleh masyarakat pedesaan. Batu Pirofilit tidak banyak ditemukan di wilayah Indonesia, beda halnya dengan batu kaolin, batu kapur yang lebih dikenal masyarakat. Pirofilit sebelumnya lebih dikenal sebagai Batu Talk.

Pirofilit dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan pertama kali disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada tanggal 1 Februari 2010.

Alur penambangan batu Pirofilit sampai dengan siap dijual atau tahapan kegiatan penambangan batu ”Pirofilit” adalah sebagai berikut :

• Pembongkaran dan penggalian material dengan menggunakan excavator yang memiliki kapasitas bucket 0,8 m3 yang didukung unit rock breaker.

• Penyortiran batu pirofilit secara manual oleh para pekerja di bawah pengawasan pengontrol kualitas tambang. Pada kegiatan ini yang dilakukan adalah menyisihkan bongkahan-bongkahan yang banyak mengandung kotoran utamanya Fe / Pirit maupun kotoran lainya yang

kasat mata warnanya berbeda dengan batuan piropilit yang bersih. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pengendalian mutu yang dilakukan di tambang.

• Pemuatan dan pengangkutan material ke lokasi stockpile. Pemuatan menggunakan excavator 0,8 m3 dan pengangkutan menggunakan dump truck dengan kapasitas vessel 6 m3.

• Pemecahan secara manual oleh pekerja lepas dengan menggunakan peralatan bodem (palu godam). Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pengendalian ukuran karena hasil dari pemecahan rock breaker tidak bisa merata ukurannya.

• Kegiatan selanjutnya adalah proses ayak material, untuk memisah ukuran bongkah (5 - 40 cm). Ukuran di bawah 5 cm diremukkan menjadi ukuran krikil dibawah 2 cm.

• Penjualan pirofilit dalam bentuk curah tanpa pengemasan. Dimuat dan diangkut menggunakan dump truk ke tempat pelanggan.

Alur penambangan batu Pirofilit di atas adalah proses pengecilan ukuran dari batu Pirofilit, proses ini hanya mengubah ukuran batu dari bongkahan besar menjadi ukuran yang lebih kecil. Proses penambangan ini tidak mengubah sifat dan kegunaan, serta tidak mempunyai daya guna baru, produk dan kandungan yang dihasilkan masih sama yaitu batu Pirofilit, hanya saja dalam bentuk lebih kecil. Ukuran batu harus dikecilkan agar bisa diangkut, dan dapat memenuhi kriteria permintaan pasar. Hal ini dilakukan pada jenis batu tambang yang serupa seperti Batu Kapur, Batu Bara, dan Batu Kali.

b. Terbanding pada pemeriksaan tahun pajak 2017 dan 2019 sudah menetapkan bahwa batu Pirofilit merupakan barang yang tidak dikenai PPN (Terbanding sudah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2017 dan 2019 bahwa batu Pirofilit merupakan barang yang tidak dikenai PPN). Tetapi pada tahun pajak berikutnya mengenakan PPN karena tidak termasuk dalam barang yang tidak dikenakan PPN. Hal ini merupakan inkonsistensi dari terbanding, dimana hasil pemeriksaan Kanwil DJP Jawa

Timur III Tahun Pajak 2017 dan KPP Madya Malang Tahun Pajak 2019 petugas pemeriksa sudah melakukan survey lapangan dan memang oleh petugas pemeriksa meyakini bahwa batu pirofilit merupakan hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumber nya.

c. Bahwa merujuk pada alasan banding di atas, maka menurut Pemohon Banding :

- Tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak.

- PPN terhutang dan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13

(2) KUP adalah ”NIHIL”;

Kesimpulan dan Usul

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan berdasarkan ketentuan- kententuan yang berlaku, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, sehingga demi keadilan Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Notaris Paulus Oliver Yoesoef, S.H., Nomor 117 tanggal 11

Oktober 2023 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Gunung Bale

(softcopy);

Bukti P-2 Surat Keputusan Direktur Utama Jenderal Pajak Nomor KEP-

00134/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 (softcopy); Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 11/153/VIII.23 tanggal 14 Agustus 2023

(softcopy);

Bukti P-4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2020 (softcopy);

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor Tanpa Tanggal atas nama

Adiyanto (softcopy);

Bukti P-6 Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-880/PP/IKH/2024

tanggal 13 September 2024 nama Adiyanto (softcopy);

Bukti P-7 Surat Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2025 tentang

Penjelasan Tertulis atas Penugasan Majelis (softcopy);

Bukti P-8 Matriks Sengketa (softcopy);

Bukti P-9 Dokumen Bukti - Jurnal - Phyllosilicate Clay Minerals (softcopy); Bukti P-10 Dokumen Bukti - Bukti Bayar Retribusi Pirofilit (softcopy); Bukti P-11 Dokumen Bukti - Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor

P2T/20/15.02/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentangg Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi An. PT. Gunung Bale (softcopy);

Bukti P-12 Dokumen Bukti - SKP dan SPHP Pemeriksaan Tahun Pajak

2017 (softcopy);

Bukti P-13 Dokumen Bukti - SKP dan SPHP Pemeriksaan Tahun Pajak

2019 (softcopy);

Bukti P-14 Dokumen Bukti - SP2DK-447/WPJ.12/KP/09/2022 tanggal 12

Mei 2022 tentang Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tahun pajak 2020 (softcopy);

Bukti P-15 Surat Tanpa Nomor tanggal 23 Mei 2025 tentang Penjelasan

Tertulis atas Penugasan Majelis (softcopy);

Bukti P-16 Matriks Sengketa (softcopy);

Bukti P-17 Dokumen Bukti - Invoice, Rekap, Surat Jalan (softcopy);

Bukti P-18 Dokumen Bukti - Bukti Bayar Retribusi Pirofilit (softcopy); Bukti P-19 Dokumen Bukti - Video Operasional (softcopy);

Bukti P-20 Putusan Mahkamah Agung Nomor 2164/B/PK/PJK/2017 atas

Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 68929/PP/M.VIIIB/16/2016 (softcopy);

Bukti P-21 Pakta Integritas tanggal 21 Mei 2025 atas nama Albert Rustanto

(softcopy);

Bukti P-22 Pakta Integritas tanggal 21 Mei 2025 atas nama Adiyanto

(softcopy);

Bukti P-23 Surat Tanpa Nomor tanggal 01 Juli 2025 tentang Penjelasan

Tertulis atas Penugasan Majelis (softcopy);

Bukti P-24 Surat Nomor 011/GB/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 tentang

Closing Statement (softcopy);

Bukti P-25 Surat Tanpa Nomor tanggal 04 Agustus 2025 tentang Penjelasan

Tertulis atas Penugasan Majelis (softcopy);

Bukti P-26 Dokumen Bukti - Invoice, Rekap, SJ (softcopy);

Bukti P-27 Dokumen Bukti - Bukti Bayar Retribusi (softcopy);

Bukti P-28 Dokumen Bukti - IUP (softcopy);

Bukti P-29 Dokumen Bukti - Yurisprudensi (softcopy);

Bukti P-30 Dokumen Bukti - SP2DK Tahun Pajak 2020 (softcopy);

Bukti P-31 Dokumen Bukti - Risalah 2020 (softcopy);

Bukti P-32 Dokumen Bukti - Hasil Akhir Pemeriksaan 2017 - GB (softcopy); Bukti P-33 Dokumen Bukti - Hasil Akhir Pemeriksaan 2019 - GB (softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00186/RIKSIS/KP.1209/2023 tanggal 27 Juni 2023 (softcopy); Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-3 Matriks Sengketa Banding (softcopy);

Bukti T-4 Resume Teknik dan Temuan Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan - Ringkasan Pengujian Penjualan

Ethanol (CUP) (softcopy);

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan Keberatan Nomor LAP-

13520/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 (softcopy);

Bukti T-7 Matriks Sengketa Banding (softcopy);

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal (softcopy); Bukti T-9 Surat Nomor S-312/PJ.02/2021 tanggal 09 Desember 2021

tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Batu Pirofilit

(softcopy);

Bukti T-10 Nota Dinas Nomor ND-700/PJ.02/2021 tanggal 23 April 2021

tentang Tanggapan atas Permintaan Penegasan mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pirofilit (softcopy);

Bukti T-11 Surat Nomor S-991/WPJ.12/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang

Penjelasan Tertulis (softcopy);

Bukti T-12 Dokumen Bukti - Jurnal – “Pengaruh Suhu dan Ukuran Partikel

pada Proses Pembuatan Natrium Silikat dari Batuan Pyrophyllite” (softcopy);

Bukti T-13 Dokumen Bukti - Jurnal - “Pyrophyllite: An Economic Mineral for

Different Industrial Applications” (softcopy);

Bukti T-14 Dokumen Bukti - Jurnal - “Pyrophyllite: An Economic Mineral for

Different Industrial Applications” beserta terjemahan tersumpah (softcopy);

Bukti T-15 Dokumen Bukti - File Word - REFRACTORY COMPANY

(softcopy);

Bukti T-16 Dokumen Bukti - File Excel - Penjualan Gunung Bale (softcopy); Bukti T-17 Dokumen Bukti - Purchase Order kepada Gunung Bale

(softcopy);

Bukti T-18 Surat Nomor S-1913/WPJ.12/2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang

Pendapat Akhir atas Pengajuan Banding (softcopy);

Bukti T-19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan

Mineral dan Batubara (softcopy);

Bukti T-20 Dokumen Bukti - Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi

Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI (softcopy);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak April 2020 sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 004/GB/VIII/2024 tanggal 08 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPN atas Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri12.500.000544.791.675532.291.675
2Jumlah PPN yang masih harus lebih dibayar053.229.16853.229.168

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa menurut para pihak dalam banding adalah koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp532.291.675,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

menurut Terbanding: Rp 544.791.675,00

menurut Pemohon Banding: Rp 12.500.000,00 (-)

Koreksi Terbanding: Rp 532.291.675,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan bahwa penyerahan batu pirofilit oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN;

bahwa oleh karenanya penyerahan Pemohon Banding tidak lagi merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN namun merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa menurut Terbanding, pirofilit tidak tercantum dalam jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN dan berdasarkan penegasan Direktorat Peraturan Perpajakan, penyerahan komoditas tersebut merupakan objek PPN, sehingga penyerahan yang oleh Pemohon Banding dilaporkan sebagai tidak terutang PPN harus dikoreksi menjadi penyerahan yang terutang PPN; bahwa lebih lanjut Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada fakta bahwa batu pirofilit yang dijual oleh Pemohon Banding tidak lagi memenuhi kriteria “diambil langsung dari sumbernya”, karena telah melalui serangkaian proses yang menunjukkan adanya kegiatan pengolahan dan pemberian nilai tambah;

bahwa hal tersebut dibuktikan antara lain dari uraian proses kegiatan yang disampaikan sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya, yang mencakup kegiatan penyortiran untuk memisahkan kotoran (Fe/pirit) sebagai bentuk peningkatan mutu, pemecahan batu menggunakan alat untuk menyesuaikan ukuran, serta proses pengayakan guna mengelompokkan produk berdasarkan ukuran tertentu;

bahwa rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan adanya perubahan kondisi barang dari bentuk awalnya, baik dari sisi kualitas maupun ukuran, yang menurut Terbanding telah memenuhi pengertian “menghasilkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 UU PPN;

bahwa selain itu, Terbanding juga mempertimbangkan adanya variasi produk pirofilit yang dipasarkan oleh Pemohon Banding dalam berbagai ukuran seperti powder, fine gravel, medium gravel, hingga lump dengan ukuran tertentu, yang menunjukkan bahwa barang tersebut telah diproses dan diklasifikasikan sesuai kebutuhan industri;

bahwa perbedaan ukuran tersebut terbukti berimplikasi pada perbedaan harga jual per unit, dimana semakin kecil ukuran produk maka semakin tinggi nilai

jualnya, sehingga memperkuat adanya unsur peningkatan nilai tambah (value added) atas barang tersebut;

bahwa fakta ini juga sejalan dengan informasi dalam company profile Pemohon Banding yang menyebutkan adanya proses penghancuran, penyortiran, dan pengelompokan ukuran sebagai bagian dari kegiatan usaha; bahwa Terbanding juga telah menyerahkan bukti literatur teknis yang menunjukkan bahwa ukuran partikel pirofilit mempengaruhi kegunaan industri, sehingga proses tersebut bukan sekadar untuk kepentingan transportasi melainkan untuk meningkatkan nilai ekonomis dan fungsi barang;

bahwa dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa penyerahan batu pirofilit oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang telah melalui proses pengolahan sehingga tidak lagi termasuk dalam kategori barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya; bahwa oleh karena itu, atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi DPP Penyerahan yang dilakukan Terbanding adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan batu pirofilit bukan merupakan objek PPN, sehingga koreksi DPP oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan tidak adil;

bahwa pirofilit merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, karena kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding masih dalam lingkup kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba, mulai dari penggalian, pemuatan, hingga penjualan;

bahwa barang yang dijual tetap berupa batu pirofilit dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah, sehingga memenuhi kriteria Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN sebagai barang yang tidak dikenai PPN;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan tidak terdapat proses pengolahan yang menimbulkan nilai tambah;

bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan seperti pengecilan ukuran, pemecahan batu, pengangkutan hanya bertujuan untuk memudahkan transportasi dan penjualan, bukan untuk mengubah sifat atau fungsi barang; bahwa oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai “pengolahan” yang menghasilkan Barang Kena Pajak;

bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN bersifat tidak limitatif; bahwa kata “meliputi” dalam penjelasan menunjukkan bahwa daftar barang tambang yang tidak dikenai PPN bukan daftar tertutup, sehingga meskipun pirofilit tidak disebutkan secara eksplisit, secara substansi tetap termasuk dalam kategori barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN;

bahwa selain ketiga pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Banding dapat menyerahkan yurisprudensi yang mendukung berupa putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak terkait komoditas tambang lain yaitu mangan yang juga tidak disebutkan dalam penjelasan UU PPN, namun tetap dipandang sebagai barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN; bahwa dengan demikian, penentuan sebagai objek PPN harus bersifat substansial, bukan tekstual semata;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten karena pada pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (2017 dan 2019), Terbanding justru tidak mengenakan PPN atas pirofilit sebagaimana ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding sendiri saat itu;

bahwa dengan demikian, perubahan pendapat Terbanding pada pemeriksaan tahun 2020 dianggap sebagai inkonsistensi yang melanggar asas kepastian hukum;

bahwa ketidakkonsistenan Terbanding mempengaruhi aspek keadilan dan beban ekonomi karena koreksi Terbanding pada tahun 2020 ini mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menerbitkan faktur pajak

kepada pembeli (akibat himbauan SP2DK yang datang kemudian), maka PPN tidak dapat dipungut dari customer;

bahwa apabila tetap dikenakan PPN, beban pajak akan ditanggung sendiri oleh Pemohon Banding dan menimbulkan kerugian yang besar serta tidak adil; bahwa berdasarkan seluruh alasan tersebut, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 4A

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;.

Penjelasan Pasal 4A

Ayat (2)

Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan Terbanding antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK)

4. File Jurnal – “Pengaruh Suhu dan Ukuran Partikel pada Proses Pembuatan Natrium Silikat dari Batuan Pyrophyllite” (softcopy);

5. File Jurnal - “Pyrophyllite: An Economic Mineral for Different Industrial Applications” beserta terjemahan tersumpah (softcopy);

6. File Word - REFRACTORY COMPANY (softcopy);

7. File Excel - Penjualan Gunung Bale (softcopy);

8. File Purchase Order kepada Gunung Bale (softcopy);

9. Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan Pemohon Banding antara lain berupa:

1. File Jurnal - Phyllosilicate Clay Minerals (softcopy);

2. Bukti Bayar Retribusi Pirofilit (softcopy);

3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/20/15.02/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentangg Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi An. PT. Gunung Bale (softcopy);

4. SKP dan SPHP Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 (softcopy);

5. SKP dan SPHP Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 (softcopy);

6. SP2DK-447/WPJ.12/KP/09/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tahun pajak 2020 (softcopy);

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa pada prinsipnya, seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan telah dinilai Pengadilan Pajak, namun yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya keterangan, dalil dan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah apakah penyerahan batu pirofilit oleh Pemohon Banding dapat dikualifikasikan sebagai penyerahan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, atau merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang telah melalui proses tertentu sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa untuk menjawab hal tersebut, Pengadilan Pajak terlebih dahulu menegaskan bahwa norma utama yang mengatur pengecualian dimaksud terletak pada frasa “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” berada dalam batang tubuh undang- undang, sedangkan daftar jenis barang berada dalam bagian penjelasan, termasuk berbagai mineral dan batuan, sehingga hanya bersifat ilustratif dan tidak berdiri sendiri sebagai norma yang menentukan;

bahwa dengan demikian, penentuan apakah suatu barang termasuk yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai tidak ditentukan semata-mata oleh jenis atau nomenklatur barang tersebut, melainkan oleh kondisi faktual barang pada saat diserahkan, yaitu apakah masih berada dalam keadaan sebagaimana diambil langsung dari sumbernya atau telah mengalami proses yang mengakibatkan perubahan fungsi, kegunaan, atau nilai ekonomisnya; bahwa frasa “diambil langsung dari sumbernya” harus dimaknai sebagai keadaan dimana barang tersebut masih berupa komoditas alam (raw commodity), yaitu material yang belum mengalami intervensi manusia yang secara substansial menciptakan nilai tambah, belum ditujukan untuk memenuhi spesifikasi tertentu, serta belum mengalami diferensiasi produk yang signifikan;

bahwa terhadap barang-barang yang secara eksplisit disebut dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN, seperti pasir, kerikil, batu kapur, kaolin, granit, dan berbagai mineral lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengecualian dari pengenaan PPN berlaku sepanjang barang tersebut masih berada dalam kondisi sebagai raw commodity, yakni hasil tambang

yang diserahkan dalam bentuk alamiah atau mendekati bentuk asalnya, dengan fungsi umum, tanpa spesifikasi teknis tertentu, serta tanpa adanya proses yang secara nyata mengubah nilai guna ekonomis barang tersebut; bahwa kegiatan seperti pemecahan atau penyortiran dalam konteks tersebut pada umumnya bersifat terbatas dan hanya dimaksudkan untuk kepentingan teknis seperti pengangkutan atau penanganan material, sehingga tidak mengubah karakter barang sebagai komoditas alam yang homogen;

bahwa namun demikian, apabila terhadap barang tersebut telah dilakukan proses lebih lanjut yang tidak lagi bersifat sekadar teknis atau logistik, melainkan ditujukan untuk menghasilkan barang dengan karakteristik tertentu yang memenuhi kebutuhan spesifik pengguna, sehingga terjadi diferensiasi produk, peningkatan mutu, serta perubahan nilai ekonomis yang ditentukan oleh proses yang dilakukan, maka barang tersebut tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai barang yang diambil langsung dari sumbernya, melainkan telah menjadi barang yang dihasilkan (industrial material) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 UU PPN;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, batu pirofilit yang diusahakan oleh Pemohon Banding tidak diserahkan dalam kondisi sebagai komoditas alam yang homogen, melainkan telah melalui serangkaian kegiatan yang meliputi penyortiran untuk memisahkan kandungan pengotor dan meningkatkan mutu, pemecahan untuk memperoleh ukuran tertentu, serta pengayakan dan pengelompokan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh berbagai industri pengguna;

bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat kadang-kadang (incidental), melainkan merupakan bagian integral dari proses usaha Pemohon Banding dalam menghasilkan barang dengan karakteristik tertentu;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa batu pirofilit yang dihasilkan digunakan oleh berbagai sektor industri yang mensyaratkan ukuran dan kualitas tertentu, sehingga proses pemecahan dan pengelompokan ukuran tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kebutuhan teknis atau logistik, melainkan sebagai proses yang secara substansial mengubah fungsi

ekonomis barang dari sekadar bahan tambang umum menjadi material dengan kegunaan khusus;

bahwa hal tersebut diperkuat oleh adanya variasi produk dan perbedaan harga yang signifikan berdasarkan ukuran dan kualitas, yang menunjukkan bahwa nilai barang tidak lagi ditentukan semata-mata oleh sifat alamiahnya, melainkan oleh proses yang dilakukan terhadap barang tersebut;

bahwa dengan membandingkan karakter tersebut dengan barang-barang yang disebut dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN yang tetap berada dalam kategori raw commodity, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa batu pirofilit dalam perkara a quo telah melampaui karakter tersebut dan telah menjadi industrial material yang dihasilkan melalui suatu proses;

bahwa terhadap komoditas yang disebut dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN seperti batu kapur, granit, dan marmer, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perlakuan tidak dikenai PPN hanya berlaku sepanjang barang tersebut masih dalam bentuk hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa terhadap komoditas seperti granit dan marmer, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang barang tersebut masih berada dalam bentuk hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya, seperti dalam bentuk bongkahan (block) yang belum mengalami proses lanjutan untuk menghasilkan spesifikasi tertentu, maka penyerahannya tidak dikenai PPN; bahwa berbeda halnya apabila barang tersebut telah mengalami proses lebih lanjut seperti pemotongan presisi, pemolesan, atau pengolahan lainnya sehingga menjadi material dengan fungsi dan kegunaan tertentu, seperti dalam bentuk slab atau polished, maka barang tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai barang yang diambil langsung dari sumbernya dan atas penyerahannya terutang PPN;

bahwa komoditas seperti pasir dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi, kaolin digunakan sebagai bahan baku keramik, zeolit dimanfaatkan sebagai media penyaring atau adsorben, serta batu kapur digunakan sebagai bahan bangunan, sehingga menunjukkan bahwa barang-barang tersebut

secara inheren telah memiliki kegunaan dalam bentuk alamiahnya (usable in raw form);

bahwa selain itu, barang-barang tersebut pada umumnya tidak memerlukan spesifikasi industri yang presisi pada tahap pertambangan, baik dari segi ukuran maupun tingkat kemurnian, karena variasi kualitas yang ada masih dapat ditoleransi oleh pasar;

bahwa oleh karena itu, tidak terdapat kebutuhan untuk melakukan proses penyesuaian guna memenuhi fungsi tertentu, serta tidak terjadi diferensiasi produk yang kompleks, sehingga karakter barang tetap sebagai komoditas generik dalam jumlah besar (generic bulk commodity) yang nilai ekonomisnya lebih ditentukan oleh kondisi alamiah dibandingkan oleh proses pengolahan lebih lanjut;

bahwa oleh karena itu, batu pirofilit yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak lagi memenuhi kriteria sebagai barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya merupakan bagian dari proses pertambangan dan tidak mengubah sifat fisik maupun kimia barang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kriteria dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN tidak terbatas pada perubahan sifat fisik atau kimia semata, melainkan mencakup pula perubahan fungsi dan nilai guna ekonomis barang akibat adanya intervensi manusia; bahwa oleh karena itu, meskipun secara komposisi kimia batu pirofilit tetap sama, namun apabila telah mengalami proses yang menghasilkan spesifikasi tertentu dan meningkatkan nilai ekonomisnya, maka barang tersebut tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai barang yang diambil langsung dari sumbernya; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kata “meliputi” dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN menunjukkan bahwa daftar dalam penjelasan tersebut tidak bersifat limitatif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut pada prinsipnya benar sepanjang dimaknai bahwa bagian penjelasan tidak boleh diperlakukan sebagai norma yang berdiri sendiri dan membatasi batang tubuh undang-undang;

bahwa namun demikian, ketidaklimitifan penjelasan tersebut tidak serta-merta menyebabkan setiap barang tambang yang tidak disebutkan secara tegas otomatis menjadi barang yang tidak dikenai PPN, karena penentu utamanya tetap harus kembali pada norma dalam batang tubuh undang-undang, yaitu apakah barang tersebut pada saat diserahkan benar-benar masih merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya atau telah berubah karakter menjadi barang hasil proses yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomis tertentu;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang mendasarkan argumentasinya pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 2164/B/PK/PJK/2017danPutusanPengadilanPajakNomor Put.68929/PP/M.XIIIA/16/2016 mengenai komoditas mangaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan secara mutatis mutandis dalam perkara a quo, karena keberlakuan suatu putusan pengadilan sangat bergantung pada kesesuaian fakta material yang terbukti dalam masing-masing perkara;

bahwa sekalipun dalam perkara lain terdapat komoditas tambang yang tidak disebut secara eksplisit dalam penjelasan undang-undang namun tetap dipandang sebagai barang yang tidak dikenai PPN, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban Pengadilan Pajak dalam perkara a quo untuk menilai secara mandiri apakah batu pirofilit yang disengketakan, dengan seluruh rangkaian proses yang dialaminya, masih memenuhi unsur “diambil langsung dari sumbernya”;

bahwa oleh karena dalam perkara a quo telah terbukti adanya proses penyortiran, pemecahan, pengayakan, pengelompokan ukuran, diferensiasi produk, serta penyesuaian terhadap kebutuhan industri yang menimbulkan perubahan nilai guna dan nilai ekonomis, maka keadaan faktual tersebut berbeda secara material dari argumentasi analogis yang didasarkan pada perkara mangaan dimaksud, sehingga dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan untuk membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding menimbulkan ketidakadilan karena Terbanding baru menghimbau melalui surat SP2DK pada tanggal 12 Mei 2022 untuk Tahun Pajak 2020 sehingga Pemohon Banding tidak lagi dapat menerbitkan Faktur Pajak kepada pelanggannya dan tidak dapat menagihkan PPN tersebut kepada konsumennya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keadaan demikian tidak menghapus sifat objektif dari terutangnya Pajak Pertambahan Nilai apabila menurut ketentuan peraturan perundang-undangan penyerahan yang dilakukan memang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa mekanisme pembebanan PPN kepada pembeli merupakan konsekuensi hubungan perdata dan tata usaha bisnis antara penjual dengan pembeli, sedangkan ada atau tidaknya kemampuan Pemohon Banding untuk meneruskan beban PPN tersebut kepada pihak lain tidak menentukan ada atau tidaknya utang pajak menurut hukum pajak;

bahwa oleh karena itu, meskipun Pengadilan Pajak memahami adanya kemungkinan beban ekonomis yang harus ditanggung sendiri oleh Pemohon Banding, keadaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan yuridis untuk meniadakan kewajiban PPN yang menurut hukum telah timbul;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai inkonsistensi sikap Terbanding karena pada Tahun Pajak 2017 dan 2019 penyerahan batu pirofilit tidak dikoreksi sebagai objek PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa setiap tahun pajak pada dasarnya berdiri sendiri dan harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta penerapan hukum pada tahun pajak yang bersangkutan; bahwa tidak dilakukannya koreksi atau adanya perlakuan yang berbeda oleh fiskus pada tahun pajak sebelumnya tidak serta-merta mengikat Pengadilan Pajak untuk mengambil kesimpulan yang sama dalam perkara a quo, terlebih apabila dalam perkara ini Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa barang yang disengketakan telah mengalami proses yang menjadikannya tidak lagi memenuhi kriteria sebagai barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa oleh sebab itu, dalil inkonsistensi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa koreksi Terbanding dalam perkara a quo menjadi tidak sah atau harus dibatalkan;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berkeadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo justru telah didasarkan pada konstruksi hukum yang jelas, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4A ayat (2) huruf a, serta Pasal 1 angka 16 UU PPN, yang secara sistematis membedakan antara barang hasil pertambangan yang masih diambil langsung dari sumbernya dengan barang yang telah dihasilkan melalui proses yang menciptakan nilai tambah;

bahwa adapun mengenai aspek keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat keadilan dalam perkara perpajakan tidak dapat dilepaskan dari kepastian hukum dan penerapan norma secara konsisten terhadap fakta yang terbukti; bahwa oleh karena itu, sepanjang berdasarkan pemeriksaan persidangan telah terbukti bahwa batu pirofilit yang diserahkan Pemohon Banding telah melampaui karakter raw commodity dan telah menjadi industrial material, maka penerapan PPN atas penyerahan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun keadilan; bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penyerahan batu pirofilit oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, sehingga koreksi DPP Penyerahan yang dilakukan oleh Terbanding adalah telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tindakan Terbanding tersebut telah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding

atas DPP PPN - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak April 2020 sebesar Rp532.291.675,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPN - Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri532.291.675,00532.291.675,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, besarnya DPP PPN - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak April 2020 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

menurut Terbanding: Rp 544.791.675,00

koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak: Rp0,00 + DPP PPN menurut Pengadilan Pajak: Rp 544.791.675,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor5.058.420.748,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri544.791.675,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah5.603.212.423,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)5.603.212.423,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri54.479.168,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan325.000,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain925.000,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan1.250.000,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar53.229.168,00
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya0,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar53.229.168,00
9Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP (1,82% x 24 bulan)23.250.501,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar76.479.669,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/20/651/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak April 2020, atas nama PT. GUNUNG BALE, NPWP: 01.123.204.8-651.000, beralamat di Villa Golf Indah No. 5, Desa Tirtomoyo,Kec.Pakis,Kab.Malang(domisilielektronik: finance.gunungbale@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang kurang/lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 5.603.212.423,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar

sendiriRp54.479.168,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp1.250.000,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp53.229.168,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke

Masa Pajak berikutnyaRp0,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

DibayarRp53.229.168,00 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp23.250.501,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus /

(Lebih) DibayarRp76.479.669,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.,C.A

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T.,

M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.