Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman

PUT-006809.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Parkland World Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Awal Candrawarsa
  • Estika Amalia
  • Gian Anugerah Pratama
  • Maraden L H Siregar

PUTUSAN

Nomor PUT-006809.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006809.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Parkland World Indonesia, NPWP 02.193.061.5-401.000, beralamat di Jl. Raya Serang Km. 68 Nambo Ilir Kibin Kab. Serang Banten, yang diwakili oleh Sdr. Park Young Geun jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Awal Candrawarsa,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1389/PP/IKH/2021 tanggal 24 Desember

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0152/PWI/TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023,

2. Nama: Estika Amalia,

Izin Kuasa Hukum : KEP-518/PP/IKH/2022 Tanggal 04 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0153/PWI/TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023,

3. Nama: Gian Anugerah Pratama,

Izin Kuasa Hukum : KEP-034/PP/IKH/2024 Tanggal 16 Januari

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0154/PWI/TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023,

4. Nama: Maraden L H Siregar,

Izin Kuasa Hukum : KEP-796/PP/IKH/2022 Tanggal 24 Agustus

2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0155/PWI/TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/NIP 19880509 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Wulandari Fadhilah/NIP 19740304 199511 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Fernando Ginting/NIP 19841115 200901 1 004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1819/PJ.07/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1234/PP/BR/2023 tanggal 24 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

093/PWI/SUB/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

62/WPJ.08/2023 tanggal 14 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0151/PWI/SUB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para

pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 161/TAX/PWI- JKT/VII/2022 tanggal 05 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
Penghasilan Neto24,159,016,964024,159,016,964
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak24,159,016,000024,159,016,000
Pajak Penghasilan Terutang5,314,983,52005,314,983,520
Kredit Pajak46,767,612,093046,767,612,093
Pajak yang Kurang/ (Lebih) dibayar(41,452,628,573)0(41,452,628,573)
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(41,452,628,573)0(41,452,628,573)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 093/PWI/SUB/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 (Cap Pos tanggal 26 Juli 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

093/PWI/SUB/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 2 Mei 2023;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Park Young Geun, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris Marisa Evalina, S.H, M.KN, berkedudukan di Kota Bandar Lampung;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 161/TAX/PWI- JKT/VII/2022 tanggal 05 Juli 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
Penghasilan Neto24,159,016,964024,159,016,964
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak24,159,016,000024,159,016,000
Pajak Penghasilan Terutang5,314,983,52005,314,983,520
Kredit Pajak46,767,612,093046,767,612,093
Pajak yang Kurang/ (Lebih) dibayar(41,452,628,573)0(41,452,628,573)
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(41,452,628,573)0(41,452,628,573)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutKoreksi yang diajukan banding
NoPemohonKeputusan
Band ingKeberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif56,880,891,90668,951,499,31412,070,607,408

bahwa alasan-alasan yang mendasari Pemohon Banding dalam mengajukan permohonan Banding di atas dapat diuraikan sebagai berikut: Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12,070,607,408; Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian ditemukan bahwa atas biaya entertainment:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2020;

bahwa berdasarkan hasil pengujian ditemukan bahwa atas biaya medical:

bahwa pemberian dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan kepada pegawai dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu;

a. bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif menurut Peneliti Keberatan yang terinci pada SPUH Nomor : SPUH- 187/WPJ.08/2023 [Lampiran 6] adalah sebesar Rp12,070,607,408;

b. bahwa berdasarkan Pendapat Peneliti atas alasan Keberatan Pemohon Banding :

 bahwa berdasarkan hasil penelitian data-data dan bukti diperoleh

fakta bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Sampai dengan batas waktu permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang telah ditetapkan, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi sehubungan bukti-bukti pengeluaran biaya entertainment;

 bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), serta Pasal

7 ayat (3) dan (4) PMK 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Sehubungan dengan peraturan diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan penetapan daerah tertentu;

bahwa dengan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tim Peneliti Keberatan tidak dapat menyakini kebenaran data dan dokumen Pemohon Banding dan temuan hasil pemeriksaan telah berdasarkan bukti yang kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi hasil pemeriksaan pajak dalam SKPLB No. 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 Tahun Pajak 2020;

Menurut Pemohon Banding:

Kronologi Sengketa Banding

1. Menurut Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Entertainment;

bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020, Terbanding melakukan koreksi terkait pembuktian Penyesuaian fiskal positif berupa biaya entertainment, Pemohon Banding dan/atau Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung yakni berupa Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Entertainment. Berdasarkan hasil dari pengujian tim peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk

menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Adapun alasan dari ketidaksetujuan dari Pemohon Banding sebagai berikut:  Adanya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya

entertainment;

bahwa dalam surat pemberitahuan pelaporan pajak SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 yang Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 30 April 2021 melalui system pelaporan e-SPT di portal e-filling DJP online. Pada SPT Tahunan tersebut belum dilampirkan daftar nominatif yang dimaksud meskipun pelaporan melalui portal DJP online diwajibkan penggunaannya, dikarenakan belum tersedianya menu untuk melampirkan daftar nominatif biaya entertainment pada system pelaporan e-filling. Walaupun Pemohon Banding telah menyiapkan daftar nominatif yang dimaksud sebagai lampiran pelaporan dan Tim Pemeriksa Pajak telah mengakui bahwa benar biaya entertainment tersebut merupakan pengeluaran untuk tujuan bisnis Pemohon Banding; bahwa jika pemeriksa pajak menganggap SPT Tahunan Badan Tahun 2020 yang dilaporkan Pemohon Banding belum lengkap, seharusnya fiskus (DJP) dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, sebagaimana diatur didalam Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019, namun pada hakikatnya Pemohon Banding sama sekali tidak ada menerima Surat Permintaan Kelengkapan Data, yang artinya SPT Tahunan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding melalui system e-filling telah lengkap dan benar sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 3 ayat 7 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 2/PJ/2019. atas koreksi tersebut selayaknya dibatalkan;

2. Menurut Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Medikal;

bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020, Terbanding melakukan koreksi terkait pembuktian Penyesuaian fiskal positif berupa biaya medikal, Pemohon Banding dan/atau Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung yakni berupa dokumen pendukung atas Pengeluaran Biaya Medikal. Berdasarkan hasil dari pengujian tim peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Adapun alasan dari ketidaksetujuan dari Pemohon Banding sebagai berikut:

 bahwa Pemohon Banding merupakan pengusaha padat karya

yang menurut Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, wajib menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh pegawai Pemohon Banding didalam Lingkungan Usaha Pemohon Banding (pabrik). Juga dalam hal ini Pemohon Banding bekerjasama dengan instansi kesehatan lainnya untuk mengelola Klinik Kesehatan (in-house) di dalam area pabrik Pemohon Banding. Berlandaskan pada hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya medical tidak dapat digolongkan sebagai biaya yang bersifat natura/kenikmatan, melainkan biaya yang bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan;

 bahwa sama seperti kesehatan masyarakat yang merupakan hal

penting bagi perekonomian nasional, demikian pula kesehatan karyawan juga sangatlah penting bagi perusahaan dan usahanya. Klinik Kesehatan (in-house) Pemohon Banding disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dengan cara memelihara dan meningkatkan kesehatan karyawan- karyawannya, terlebih lagi dengan adanya Klinik Kesehatan (in- house) karyawan yang sakit bisa langsung mendapatkan pertolongan pertama dengan cepat dan lebih efisien. Tentunya produktivitas perusahaan berhubungan langsung dengan

penghasilan perusahaan, sehingga Klinik Kesehatan (in-house) berperan sangat penting dalam usaha pemeliharaan penghasilan perusahaan. Namun perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa (in- house klinik) milik Pemohon Banding merupakan jasa yang disediakan hanya untuk karyawan yang sakit dan tidak dapat digunakan oleh keluarga karyawan. Hal ini juga dituangkan dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Asosiasi Klinik Indonesia Cabang Kabupaten Serang, Banten dengan Nomor: 012/ASKLIN- KAB.SERANG/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022;

bahwa peneliti pun dalam pemeriksaaan sudah mengakui bahwa atas biaya entertainment tersebut merupakan pengeluaran untuk tujuan bisnis Pemohon Banding. Dan juga terkait biaya medikal Pemohon Banding sudah memberikan dan menunjukkan dokumen berupa Surat Keterangan dari Asosiasi Klinik Indonesia serta amanat Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Keselamatan Kerja bahwa PT. Parkland World Indonesia (Pemohon Banding) merupakan kategori perusahaan yang wajib menyediakan pelayanan kesehatan di dalam perusahan. Dan harus diakui sebagai biaya berdasarkan UU PPh Pasal 6, atas koreksi tersebut selayaknya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Dasar Hukum sebagai berikut :  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang

Keselamatan Kerja “bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional”.;

 Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992

Tentang Kesehatan menyatakan bahwa “pada ayat (1) kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. (2) Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan. (3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja”.;

Bantahan atas Materi Koreksi Terbanding:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Wajib Pajak tidaklah mengikuti kaidah-kaidah normatif peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya dan hanya berdasarkan asumsi/pendapat Terbanding. Oleh karenanya, dengan ini Pemohon Banding menolak bantahan-bantahan terhadap Terbanding sehubungan dengan Koreksi Positif yang Terbanding tetapkan, antara lain:

A. Terbanding dalam menentukan Koreksi tidak merujuk kepada

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fakta-fakta dan hanya berdasar pada asumsi-asumsi belaka;

bahwa Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding harus merujuk pada dasar hukum sebagai berikut:  Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23.A yang berbunyi: “Pajak

dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-undang”;

 Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) tentang definisi Pemeriksaan, yang berbunyi: “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif, dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

 Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor

17/PMK.03/2013 Tahun 2013 (“PMK- 17”) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Nomor 184/PMK.03/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013

tentang Tata Cara Pemeriksaan, yang berbunyi:“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

 Penjelasan Pasal 29 ayat 2 UUKUP yang berbunyi:“Pendapat dan

simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana disebutkan diatas, sudah selayaknya pemeriksaan pajak harus dilaksanakan berdasarkan tata cara dan ketentuan yang berlaku sehingga hasil pemeriksaan yang didapat berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwasanya, Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan Pajak telah memberikan seluruh data-data yang diminta serta keterangan- keterangan yang diperlukan yakni berupa: meminjamkan seluruh dokumen dan data berupa Pencatatan General Ledger, Trial Balance, Voucher Jurnal, Laporan Keuangan, serta SPT Pemohon Banding dan dokumen pendukung lainnya kepada Terbanding. Namun faktanya atas data-data dan keterangan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkannya dan oleh karenanya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut harus DIBATALKAN;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Entertainment

sebesar Rp4.977.378.960,00

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Entertainment sebesar Rp4.977.378.960,00 yang Terbanding tetapkan adalah Tidak Tepat dan terdapat Kekeliruan, yang antara lain:

 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Entertainment

sebesar Rp. 4.977.378.960,- merupakan koreksi yang mengada- ada dan tidak mendasar;

bahwa, minilik lebih mendasar atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas “Biaya Entertainment” sebesar Rp. 4.977.378.960,- yang dilakukan oleh Termohon Banding, sejatinya yang manjadi akar permasalahan “objek sengketa” ialah terkait status “lengkap atau tidak lengkapnya” atau “cacat atau tidak cacatnya” pelaporan pajak SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 yang telah Wajib Pajak sampaikan melalui system pelaporan e-SPT di portal e- filling DJP online;

bahwa sebagaimana diketahui, bahwa pada tanggal pada tanggal 30 April 2021 Pemohon Banding selaku Wajib Pajak telah menyampaikan Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 melalui system pelaporan e-SPT di portal e-filling DJP online, dan dibuktikan dengan telah diterimanya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan Nomor: 05615406438212030530 tertanggal 30 April 2021;

bahwa kemudian terhadap Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 yang telah Pemohon Banding ajukan melalui system pelaporan e-SPT di portal e-filling DJP online dan telah menerima BPE tersebut, Terbanding tidak pernah menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud, sudah selayaknya Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 yang telah Pemohon Banding sampaikan melalui system pelaporan e-SPT di portal e-filling DJP online tersebut harus dinyatakan sebagai Laporan Pajak yang LENGKAP;

 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Entertainment

sebesarRp4.977.378.960,-merupakanbentuk ketidakkonsistenan pemeriksa pajak;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan diatas, bahwa baik secara de jure maupun de facto Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya, namun disisi lain Pemeriksa Pajak justru menganggap Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding tidak lengkap, dan justru meminta Pemohon Banding (WP) untuk melengkapi Laporan SPT Tahunan Badan tersebut secara lisan dalam proses pemeriksaan yakni berupa dokumen “daftar nominatif”;

bahwa, permintaan kelengkapan data berupa “daftar nominatif” yang diajukan oleh Tim Pemeriksa Pajak secara lisan kepada Pemohon Banding tersebut jelas merupakan suatu hal yang menyimpang dari kaidah normatif dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (vide Pasal dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2019); bahwa meskipun demikian, sebagai Wajib Pajak yang taat, Pemohon Banding telah dengan suka rela menyerahkan dokumen tambahan berupa “daftar nominatif” sebagaimana diminta, dan terhadap dokumen “daftar nominatif” tersebut, Tim Pemeriksa Pajak telah mengakui bahwa Biaya Entertainment sebesar Rp. 4.977.378.960,- tersebut ialah benar dan bukan merupakan biaya fiktif;

bahwa berdasarkan fakta-fakta serta dasar-dasar hukum sebagaimana Pemohon Banding uraikan diatas, maka Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Entertainment sebesar Rp. 4.977.378.960,- yang Terbanding lakukan sangatlah tidak mendasar dan tidak tepat, dan oleh karenanya terhadap Koreksi tersebut harus DIBATALKAN;

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Medikal

sebesar Rp7.093.228.448,00

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Medikal sebesar Rp7.093.228.448,- yang Terbanding terapkan adalah Tidak Tepat dan terdapat Kekeliruan, yang antara lain:

 Dasar Koreksi Terbanding yang menganggap Biaya Medikal (in-

house klinik) Pemohon Banding sebagai Natura dan/atau Kenikmatan tidaklah tepat;

bahwa Sebagaimana diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Medikal (in-house klinik) Pemohon Banding sebesar Rp7.093.228.448,- ialah dikarenakan Terbanding menilai bahwa Biaya Medikal (in-house klinik) tersebut merupakan biaya yang dikecualikan dari objek pajak “Natura dan/atau Kenikmatan”, yang jikalaupun Biaya Medikal (in-house klinik) tersebut dianggap sebagai “Natura dan/atau Kenikmatan” hal tersebut telah secara nyata bertentangan dengan kaidah peraturan Perundang- Undangan yang berlaku;

bahwa apabila mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh, terkait dengan “Natura dan/atau Kenikmatan”, telah secara jelas dan nyata bahwa didalam ketentuan tersebut tidak menyebutkan bahwa “Biaya Medikal” merupakan bagian dari biaya yang dikecualikan dari objek pajak “Natura dan/atau Kenikmatan”;

bahwa jika mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, pada intinya menyebutkan bahwa “Natura dan/atau Kenikmatan” adalah

pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang. Namun perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa (in-house klinik) milik Pemohon Banding merupakan jasa yang disediakan hanya untuk karyawan yang sakit dan tidak dapat digunakan oleh keluarga karyawan. Sebagaimana dituangkan dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Asosiasi Klinik Indonesia Cabang Kabupaten Serang, Banten dengan Nomor: 012/ASKLIN- KAB.SERANG/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022. Oleh karenanya jasa in-house tersebut tidaklah sejalan dengan definisi “Natura dan/atau Kenikmatan” sebagaimana didalilkan oleh Terbanding; bahwa lebih lanjut, adapun dasar Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap Biaya Medikal (in-house klinik) Pemohon Banding yakni dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, maka perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa hal tersebut sangatlah bertentangan dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia yakni Asas lex superior derogate legi inferiori yang dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat yang lebih tinggi. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa ketentuan tentang “Natura dan Kenikamatan” yang menjadi dasar pertimbangan Terbanding tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9 jo. Pasal 4 ayat

3) dengan tidak mencantumkan nomenklatur biaya medikal, pelayanan kesehatan dan/atau klinik, namun disisi lain Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018, yang berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan memiliki derajat dibawah UU PPh, yang dijadikan rujukan Terbanding telah secara nyata dan jelas menyimpangi asas hukum di Indonesia;

bahwa apabila mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan bahwa dalam hal Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Berdasarkan uraian tersebut bahwa selama dalam proses pemeriksaan Terbanding belum mempunyai bukti yang menyatakan biaya “In-House Klinik” menimbulkan jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, serta Terbanding tidak melakukan analisa tentang sifat biaya tersebut; justru Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya In-House Klinik berdasarkan asumsi sifat biaya In-House Klinik yang seolah-olah sama dengan biaya Medical Allowance yang termasuk natura dan/atau kenikmatan yang telah diakui dan disetujui oleh Wajib Pajak terhadap koreksi biaya Medical Allowance yang dilakukan oleh Terbanding;

 Biaya Medikal sebesar Rp7.093.228.448,- yang menjadi Objek

Sengketa merupakan amanat Undang-Undang dan merupakan satu-kesatuan atas kegiatan produksi Pemohon Banding; bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan kategori (Padat Karya), sehingga dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tunduk dan patuh terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana Pemohon Banding selaku

Pengelola Tempat Kerja (nomenklatur UU 36 tahun 2009), wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja; serta wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menyediakan fasilitas kesehatan di tempat kerja;

bahwa berdasarkan fakta sebagaimana Pemohon Banding uraikan diatas, maka sangatlah jelas dan terang bahwa dasar Terbanding yang menganggap “Biaya Medikal” Pemohon Banding sebagai “Natura dan Kenikmatan” yang dikecualikan dari Objek Pajak, adalah tidak tepat dan merupakan bentuk kegagalan Terbanding dalam memahami bisnis kegiatan usaha Pemohon Banding serta keberlakuan Undang-Undang di Indonesia;

 Biaya Medikal sebesar Rp7.093.228.448,- merupakan biaya yang

Pemohon Banding keluarkan dalam rangka memelihara penghasilan;

bahwa sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebelumnya, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding diwajibkan untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan menyediakan fasilitas kesehatan di tempat kerja. Oleh karenanya Biaya Medikal sebesar Rp. 7.093.228.448, tersebut merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka memelihara penghasilan yakni dengan menjaga kesehatan kerja seluruh pekerjanya guna menunjang optimalisasi produksi Pemohon Banding. Hal ini juga dituangkan dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Asosiasi Klinik Indonesia Cabang Kabupaten Serang, Banten;

bahwa oleh karenanya sejalan dengan hal tersebut, maka sangatlah beralasan dan mendasar apabila Pemohon Banding menetapkan Biaya Medikal sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa berdasarkan fakta-fakta serta dasar-dasar hukum sebagaimana Pemohon Banding uraikan diatas, maka Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Medikal sebesar Rp7.093.228.448,- yang Terbanding lakukan sangatlah tidak mendasar dan tidak tepat, maka dengan sepatutnya terhadap Koreksi tersebut harus dibatalkan demi hukum;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1.bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa seluruh koreksi terbanding dalam skplb pajak penghasilan badan tahun pajak 2020 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan demi hukum;

bahwa Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 tentang putusan keberatanatasSKPLBPajakPenghasilanNomor: 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 Tahun Pajak 2020, adalah Lebih Bayar sesuai dengan yang dimohonkan dalam surat permohonan keberatan oleh pemohon banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil – adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 05 Tanggal 24 Januari 2020 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-2. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 161/TAX/PWI-JKT/VII/2022

tanggal 05 Juli 2022 dan tanda terimanya;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keputusan Pajak Lebih Bayar Nomor

00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak

Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 Nomor: SPHP- 00057/WPJ.08/KP.1305/RIK.SIS/2022;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Pajak

Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 Nomor: SPUH- 187/WPJ.08/2023 tanggal 04 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-62/WPJ.08/2023 tanggal 14 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 093/PWI/SUB/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Juli 2023 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuv

dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3v (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v

(satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023

tanggal 27 April 2023 yang diterima tanggal 2

Mei 2023;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April

2023;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri buktiv

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Park

Young Geun bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya

v

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav

− Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut diatas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemeriksa:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi dengan rincian Tahun 2020 sebagai berikut: Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp12.070.607.408:

- Koreksi Biaya Entertainment Rp4.977.378.960;

- Koreksi Biaya Medical Rp7.093.228.448;

a. Koreksi Biaya Entertainment

bahwa koreksi positif atas pengeluaran biaya Entertainment sebesar Rp4.977.378.960 seluruhnya tetap dipertahankan karena Wajib Pajak tidak melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment pada SPT Tahunan PPh Sadan, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 SE-27/PJ.22/1986, walau secara material wajib pajak telah mengeluarkan biaya tersebut;

b. Biaya Medical

bahwakoreksipositifpengeluaranMedicalsebesar Rp7.093.228.448 seluruhnya tetap dipertahankan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh pengeluaran tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura kepada pegawai, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 PMK 167/ PMK.03/2018

menyatakan bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah : a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, dan c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 161/TAX/PWI-JKT/Vll/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang diterima oleh KPP Madya Dua Tangerang tanggal 18 Juli2022berdasarkanLPADNomorPEM- 05005108/WPJ.08/KP.1303/2022 tanggal 18 Juli 2022 dengan alasan sebagai berikut:

a. Biaya Entertainment Rp4.977.378.960;

bahwa Pemohon Banding Tidak setuju dengan koreksi tim pemeriksa pajak dan mengajukan keberatan dikarenakan biaya entertainment tersebut benar ada untuk tujuan bisnis dan bukan merupakan biaya fiktif yang tidak didukung dengan bukti-bukti; bahwa berikut kronologis menurut Wajib Pajak, dalam surat pemberitahuan pelaporan pajak SPT Tahunan Sadan Tahun Pajak 2020 yang wajib pajak sampaikan pada tanggal 30 April 2021 melalui sistem pelaporan e-SPT di portal e-filing DJP online. Pada SPT Tahunan tersebut belum dilampirkan daftar nominatif yang dimaksud meskipun pelaporan melalui portal DJP online diwajibkan penggunaannya, dikarenakan belum tersedianya menu untuk melampirkan daftar nominatif biaya entertainment pada sistem pelaporan efilling. Walaupun wajib pajak telah menyiapkan daftar nominatif yang dimaksud sebagai lampiran

pelaporan. Dikarenakan hal tersebut Wajib Pajak tidak dapat melampirkan daftar nomintif pada pelaporan SPT melalui e-filling. Hal ini juga sudah dibuktikan melalui tanya jawab dengan bagian Account Respresentatif (AIR) saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan berlangsung;

bahwa dalam pemeriksaan, Wajib Pajak tidak diminta daftar nominatif biaya entertainment tersebut tetapi telah meminjamkan seluruh catatan dan dokumen pendukung yang diminta oleh Tim Pemeriksa. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya surat permintaan kedua ataupun surat teguran dari Tim Pemeriksa. Yang mana selama proses pemeriksaan tidak ada pernyataan maupun keterangan dari Tim Pemeriksa yang mengindikasikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya fiktif yang tidak didasari dengan dokumen yang jelas;

bahwa dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Wajib Pajak juga telah mengajukan daftar nominatif yang telah disiapkan dan Tim Pemeriksa Pajak telah mengakui bahwa benar biaya entertainment tersebut merupakan pengeluaran untuk tujuan bisnis Wajib Pajak. Akan tetapi Tim Pemeriksa Pajak mengoreksi dengan alasan wajib pajak tidak melampirkan daftar nominatf di SPT Tahunan berdasarkan ketentuan formalitas atas ketentuan penyampaian SPT Tahunan Badannya. Sehingga menurut Wajib Pajak atas koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

b. Biaya Medical Rp7.093.228.448;

bahwa Pemohon Banding Tidak setuju dengan koreksi tim pemeriksa pajak dan mengajukan keberatan. Wajib Pajak merupakan pengusaha padat karya yang menurut Undang- Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja wajib menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh pegawai Wajib Pajak didalam Lingkungan Usaha Wajib Pajak (pabrik). Yang mana dalam hal ini Wajib Pajak berkerjasama dengan instansi kesehatan lainnya untuk mengelola Klinik Kesehatan (in-house) di dalam area pabrik

Wajib Pajak. Berlandaskan pada hal tersebut, Wajib Pajak berpendapat bahwa biaya medical tidak dapat digolongkan sebagai biaya yang bersifat natura/kenikmatan, melainkan biaya yang bertujuan untuk memelihara penghasilan;

bahwa sama seperti kesehatan masyarakat yang merupakan hal penting bagi perekonomian nasional, demikian pula kesehatan karyawan juga sangatlah penting bagi perusahaan dan usahanya. Klinik Kesehatan (inhouse) Wajib Pajak disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dengan cara memeliharadanmeningkatkankesehatankaryawan- karyawannya, terlebih lagi dengan adanya Klinik Kesehatan (In- house) karyawan yang sakit bisa langsung mendapatkan pertolongan pertama dengan cepat dan lebih efisien. Tentunya produktivitas perusahaan berhubungan langsung dengan penghasilan perusahaan, sehingga Klinik Kesehatan (in-house) berperan sangat penting dalam usaha pemeliharaan penghasilan perusahaan. Hal ini juga dituangkan dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Asosiasi Klinik Indonesia cabang Kabupaten Serang, Banten. Sehingga menurut Wajib Pajak atas koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 atas SKPLB nomor 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 Tahun Pajak 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
Penghasilan Neto24,159,016,964024,159,016,964
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak24,159,016,000024,159,016,000
Pajak Penghasilan Terutang5,314,983,52005,314,983,520
Kredit Pajak46,767,612,093046,767,612,093
Pajak yang Kurang/ (Lebih) dibayar(41,452,628,573)0(41,452,628,573)
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(41,452,628,573)0(41,452,628,573)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Dasar dan Alasan Pengajuan Banding:

Menurut Terbanding (Data dan Fakta)

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi dengan rincian Tahun 2020 sebagai berikut: Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp12.070.607.408:

- Koreksi Biaya Entertainment Rp4.977.378.960;

- Koreksi Biaya Medical Rp7.093.228.448;

a. Koreksi Biaya Entertainment

bahwa koreksi positif atas pengeluaran biaya Entertainment sebesar Rp4.977.378.960 seluruhnya tetap dipertahankan karena Wajib Pajak tidak melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment pada SPT Tahunan PPh Sadan, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 SE-27/PJ.22/1986, walau secara material wajib pajak telah mengeluarkan biaya tersebut;

b. Biaya Medical

bahwa koreksi positif pengeluaran Medical sebesar Rp7.093.228.448 seluruhnya tetap dipertahankan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh pengeluaran tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura kepada pegawai, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 PMK 167/ PMK.03/2018 menyatakan bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah : a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, dan

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2023;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pajak, bukti-bukti dan Keterangan Wajib Pajak dapat disimpulkan bahwa: Menurut Terbanding Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi dengan rincian Tahun 2020 sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp12.070.607.408;

- Koreksi Biaya EntertainmentRp4.977.378.960;

- Koreksi Biaya MedicalRp7.093.228.448;

a. Koreksi Biaya Entertainment

bahwa koreksi positif atas pengeluaran biaya Entertainment sebesar Rp4.977.378.960 seluruhnya tetap dipertahankan karena Wajib Pajak tidak melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment pada SPT Tahunan PPh Sadan, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 SE-27/PJ.22/1986, walau secara material wajib pajak telah mengeluarkan biaya tersebut;

b. Biaya Medical

bahwa koreksi positif pengeluaran Medical sebesar Rp7.093.228.448 seluruhnya tetap dipertahankan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh pengeluaran tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura kepada pegawai, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 PMK 167/ PMK.03/2018 menyatakan bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah : a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan

pelaksanaan pekerjaan, b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjangkebijakanpemerintahuntukmendorong pembangunan di daerah tersebut, dan c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

c. Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon banding

A. bahwa berdasarkan pemberitahuan hasil pemeriksaan Nomor

SPHP-00057/WPJ.08/KP.1305/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Maret 2022, dasar hukum koreksi penyesuaian fiskal positif sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Dengan penjelasan bahwa Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

B. bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-

27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada

hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil); bahwa oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya- biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif. Diketahui Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif biaya entertainment pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2020;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku/catatan/ data/informasi kepada Wajib Pajak, sesuai dengan Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak nomor S- 51/WPJ.086/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan Surat permintaan kedua peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak nomor S-63/WPJ.086/2023 tanggal 24 Maret 2023; bahwa sampai dengan batas waktu permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang telah ditetapkan, Wajib Pajak tidak dapat memenuhi sehubungan bukti-bukti pengeluaran biaya entertainment;

bahwa Pemohon Banding terdaftar memiliki NPWP sejak tanggal 14 September 2005, kepada Wajib Pajak telah dilakukan kegiatan pengawasan yaitu penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan konsultasi perpajakan sehingga Wajib Pajak sudah mengetahui dengan jelas akan hak dan kewajiban perpajakannya;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat

Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menyatakan bahwa SPT terdiri dari SPT induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menyatakan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan apabila: SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);

bahwa berdasarkan Pasal 21A huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 /PMK.03/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nemer 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menyatakan bahwa Atas penyampaian SPT, Kantor Pelayanan Pajak melakukan Penelitian SPT sebagai berikut: SPT sepenuhnyadilampiriketerangandan/ataudokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (5) huruf h Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 02 /PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan menyatakan bahwa Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/

atau dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, SPT dinyatakan tidak lengkap dalam hal: keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa yaitu daftar nominatif terkait biaya entertainment;

bahwa Account Representative di setiap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan selalu menyampaikan hal yang menyatakan bahwa "Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelasdan menandatanganinya.";

C. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau lmbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan brute pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) bahwa Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri; bahwa sesuai Pasal 7 ayat (3) dan (4) bahwa Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

bahwa sehubungan dengan peraturan di atas, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memiliki surat keputusan Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan penetapan daerah tertentu;

KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 093/PWI/SUB/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT. Parkland World Indonesia NPWP. 02.193.061.5-401.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi bukti kirim dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keputusan Pajak Lebih Bayar Nomor

00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022;

Bukti T-3. Fotokopi LPAD nomor PEM-05005108/WPJ.08/KP.1303/2022

tanggal 18 Juli 2022;

Bukti T-4. Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding nomor 161/TAX/PWI-

JKT/VII/2022 tanggal 05 Juli 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0151/PWI/SUB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi atas Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.070.607.408,00

Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Wajib Pajak tidaklah mengikuti kaidah-kaidah normatif peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya dan hanya berdasarkan asumsi/pendapat Terbanding. Oleh karenanya, dengan ini Pemohon Banding menolak bantahan-bantahan terhadap Terbanding sehubungan dengan Koreksi Positif yang Terbanding tetapkan, antara lain:

A. bahwa Terbanding dalam menentukan koreksi tidak merujuk kepada

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fakta-fakta dan hanya berdasar pada asumsi-asumsi belaka;

bahwa Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding harus merujuk pada dasar hukum sebagai berikut:

 Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23.A yang berbunyi: “Pajak

dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-undang”;

 Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) tentang definisi Pemeriksaan, yang berbunyi: “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif, dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

 Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor

17/PMK.03/2013 Tahun 2013 (“PMK- 17”) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Nomor 184/PMK.03/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yang berbunyi:“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

 Penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP yang berbunyi:“Pendapat

dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana disebutkan diatas, sudah selayaknya pemeriksaan pajak harus dilaksanakan berdasarkan tata cara dan ketentuan yang berlaku sehingga hasil pemeriksaan yang didapat berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwasanya, Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan Pajak telah memberikan seluruh data-data yang diminta serta keterangan- keterangan yang diperlukan yakni berupa: meminjamkan seluruh dokumen dan data berupa Pencatatan General Ledger, Trial Balance, Voucher Jurnal, Laporan Keuangan, serta SPT Pemohon Banding dan dokumen pendukung lainnya kepada Terbanding. Namun faktanya atas data-data dan keterangan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkannya dan oleh karenanya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut harus dibatalkan;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Entertainment sebesar

Rp. 4.977.378.960;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Entertainment sebesar Rp. 4.977.378.960,- yang Terbanding tetapkan adalah Tidak Tepat dan terdapat Kekeliruan, yang antara lain:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Entertainment sebesar Rp. 4.977.378.960,- merupakan koreksi yang tidaklah tepat;

 bahwa, menilik lebih mendasar atas Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif atas “Biaya Entertainment” sebesar Rp. 4.977.378.960,- yang dilakukan oleh Termohon Banding, sejatinya yang manjadi akar permasalahan “objek sengketa” ialah terkait status “lengkap atau tidak lengkapnya” atau “cacat atau tidak cacatnya” pelaporan pajak SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 yang telah Wajib Pajak sampaikan melalui system pelaporan e-SPT di portal e-filling DJP online;

 bahwa sebagaimana diketahui, bahwa pada tanggal pada

tanggal 30 April 2021 Pemohon Banding selaku Wajib Pajak telah menyampaikan Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 melalui system pelaporan e-SPT di portal e-filling DJP online, dan dibuktikan dengan telah diterimanya Bukti PenerimaanElektronik(BPE)denganNomor: 05615406438212030530 tertanggal 30 April 2021;

 bahwa dalam surat pemberitahuan pelaporan pajak SPT

Tahunan Badan Tahun 2020 yang Wajib Pajak sampaikan pada tanggal 30 April 2021 melalui system pelaporan e-spt di portal e-filling DJP online. Pada SPT Tahunan tersebut belum dilampirkan Daftar Nominatif yang dimaksud meskipun pelaporan melalui portal DJP online diwajibkan penggunaannya, dikarenakan belum tersedianya menu untuk melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment pada

sistem pelaporan e-filling. Walaupun Wajib Pajak telah menyiapkan Daftar Nominatif yang dimaksud sebagai lampiran pelaporan. Dikarenakan hal tersebut Wajib Pajak tidak dapat melampirkan Daftar Nominatif pada pelaporan SPT melalui e-filling. Hal ini juga sudah dibuktikan melalui Tanya jawab dengan bagian Account Representatif (A/R) saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan berlangsung;

 bahwa kemudian terhadap Laporan SPT Tahunan Badan

Tahun Pajak 2020 yang telah Pemohon Banding ajukan melalui system pelaporan e-SPT di portal e-filling DJP online dan telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tersebut, Terbanding tidak pernah menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud, sudah selayaknya Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 yang telah Pemohon Banding sampaikan melalui system pelaporan e-SPT di portal e-filling DJP online tersebut harus dinyatakan sebagai Laporan Pajak yang lengkap;

2. bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Entertainment sebesar Rp. 4.977.378.960,- merupakan bentuk ketidakkonsistenan pemeriksa pajak;

 bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan diatas,

bahwa baik secara de jure maupun de facto Pemohon Bandingtelahmemenuhikewajibanpelaporan perpajakannya, namun disisi lain Pemeriksa Pajak justru menganggap Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding tidak lengkap, dan justru meminta Pemohon Banding (WP) untuk melengkapi Laporan SPT Tahunan Badan tersebut secara lisan dalam proses pemeriksaan yakni berupa dokumen “daftar nominatif”;

 bahwa, permintaan kelengkapan data berupa “daftar

nominatif” yang diajukan oleh Tim Pemeriksa Pajak secara lisan kepada Pemohon Banding tersebut jelas merupakan suatu hal yang menyimpang dari kaidah normatif dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (vide Pasal dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2019);

 bahwa meskipun demikian, sebagai Wajib Pajak yang taat,

Pemohon Banding telah dengan suka rela menyerahkan dokumen tambahan berupa “daftar nominatif” sebagaimana diminta, dan terhadap dokumen “daftar nominatif” tersebut, Tim Pemeriksa Pajak telah mengakui bahwa Biaya Entertainment sebesar Rp. 4.977.378.960,- tersebut ialah benar dan bukan merupakan biaya fiktif;

bahwa berdasarkan fakta-fakta serta dasar-dasar hukum sebagaimana Pemohon Banding uraikan diatas, maka Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Entertainment sebesar Rp4.977.378.960,- yang Terbanding lakukan sangatlah tidak mendasar dan tidak tepat, dan oleh karenanya terhadap koreksi tersebut harus dibatalkan;

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Medical Sebesar

Rp7.093.228.448,00

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Medikal sebesar Rp7.093.228.448,- yang Terbanding terapkan adalah Tidak Tepat dan terdapat Kekeliruan, yang antara lain:

1. Dasar Koreksi Terbanding yang menganggap Biaya Medikal (in- house klinik) Pemohon Banding sebagai Natura dan/atau Kenikmatan tidaklah tepat;

bahwa sebagaimana diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Medikal (in-house klinik) Pemohon Banding sebesar Rp7.093.228.448,- ialah dikarenakan Terbanding menilai bahwa Biaya Medikal (in-house klinik) tersebut merupakan biaya yang dikecualikan dari objek pajak “Natura dan/atau Kenikmatan”, yang jikalaupun Biaya Medikal (in-house klinik) tersebut dianggap sebagai “Natura dan/atau Kenikmatan” hal tersebut telah secara nyata bertentangan dengan kaidah peraturan Perundang- Undangan yang berlaku;

bahwa apabila mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh, terkait dengan “Natura dan/atau Kenikmatan”, telah secara jelas dan nyata bahwa didalam ketentuan tersebut tidak menyebutkan bahwa “Biaya Medikal” merupakan bagian dari biaya yang dikecualikan dari objek pajak “Natura dan/atau Kenikmatan”;

bahwa jika mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, pada intinya menyebutkan bahwa “Natura dan/atau Kenikmatan” adalah

pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang. Namun perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa (in-house klinik) milik Pemohon Banding merupakan jasa yang disediakan hanya untuk karyawan yang sakit dan tidak dapat digunakan oleh keluarga karyawan. Bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan kategori (Padat Karya), sehingga dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tunduk dan patuh terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana Pemohon Banding selaku Pengelola Tempat Kerja (nomenklatur UU 36 tahun 2009), Sebagaimana juga dituangkan dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Asosiasi Klinik Indonesia Cabang Kabupaten Serang, Banten dengan Nomor: 012/ASKLIN- KAB.SERANG/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022. Oleh karenanya jasa in-house tersebut tidaklah sejalan dengan definisi “Natura dan/atau Kenikmatan” sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, adapun dasar Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap Biaya Medikal (in-house klinik) Pemohon Banding yakni dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, maka perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa hal tersebut sangatlah bertentangan dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia yakni Asas lex superior derogate legi inferiori yang dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat yang lebih tinggi. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa ketentuan tentang “Natura dan Kenikamatan” yang menjadi dasar pertimbangan Terbanding tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9 jo. Pasal 4 ayat

3) dengan tidak mencantumkan nomenklatur biaya medikal, pelayanan kesehatan dan/atau klinik, namun disisi lain Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018, yang berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan memiliki derajat dibawah UU PPh, yang dijadikan rujukan Terbanding telah secara nyata dan jelas menyimpangi asas hukum di Indonesia;

bahwa apabila mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan bahwa dalam hal Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Berdasarkan uraian tersebut bahwa selama dalam proses pemeriksaan Terbanding belum mempunyai bukti yang menyatakan biaya “In-House Klinik” menimbulkan jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, serta Terbanding tidak melakukan analisa tentang sifat biaya tersebut; justru Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya In-House Klinik berdasarkan asumsi sifat biaya In-House Klinik yang seolah-olah sama dengan biaya Medical Allowance yang termasuk natura dan/atau kenikmatan yang telah diakui dan disetujui oleh Wajib Pajak terhadap koreksi biaya Medical Allowance yang dilakukan oleh Terbanding;

2. Biaya Medikal sebesar Rp7.093.228.448,- yang menjadi Objek Sengketa merupakan amanat Undang-Undang dan merupakan satu-kesatuan atas kegiatan produksi Pemohon Banding; bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan kategori (Padat Karya), sehingga dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tunduk dan patuh terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana Pemohon Banding selaku Pengelola Tempat Kerja (nomenklatur UU 36 tahun 2009), wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja; serta wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menyediakan fasilitas kesehatan di tempat kerja;

bahwa berdasarkan fakta sebagaimana Pemohon Banding uraikan diatas, maka sangatlah jelas dan terang bahwa dasar Terbanding yang menganggap “Biaya Medikal” Pemohon Banding sebagai “Natura dan Kenikmatan” yang dikecualikan dari Objek

Pajak, adalah tidak tepat dan merupakan bentuk kegagalan Terbanding dalam memahami bisnis kegiatan usaha Pemohon Banding serta keberlakuan Undang-Undang di Indonesia;

3. Biaya Medikal sebesar Rp7.093.228.448,- merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka memelihara penghasilan;

bahwa sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebelumnya, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding diwajibkan untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan menyediakan fasilitas kesehatan di tempat kerja. Oleh karenanya Biaya Medikal sebesar Rp7.093.228.448, tersebut merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka memelihara penghasilan yakni dengan menjaga kesehatan kerja seluruh pekerjanya guna menunjang optimalisasi produksi Pemohon Banding. Hal ini juga dituangkan dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Asosiasi Klinik Indonesia Cabang Kabupaten Serang, Banten;

bahwa oleh karenanya sejalan dengan hal tersebut, maka sangatlah beralasan dan mendasar apabila Pemohon Banding menetapkan Biaya Medikal sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa berdasarkan fakta-fakta serta dasar-dasar hukum sebagaimana Pemohon Banding uraikan diatas, maka Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Medikal sebesar Rp7.093.228.448,- yang Terbanding lakukan sangatlah tidak mendasar dan tidak tepat, maka dengan sepatutnya terhadap Koreksi tersebut harus dibatalkan demi hukum;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa seluruh koreksi Terbanding dalam SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan demi hukum;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 tentang putusan keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan (PPh) Nomor : 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 Tahun Pajak 2020, sehingga Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 adalah Lebih Bayar sesuai dengan yang dimohonkan dalam surat permohonan keberatan oleh pemohon banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil – adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Park Young Geun;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 0152/PWI/TAX/X/2023 tanggal 26

Oktober 2023;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 0153/PWI/TAX/X/2023 tanggal 26

Oktober 2023,

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 0154/PWI/TAX/X/2023 tanggal 26

Oktober 2023,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 0155/PWI/TAX/X/2023 tanggal 26

Oktober 2023,

Bukti P-12. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum atas

nama Awal Candrawarsa;

Bukti P-13. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum atas

nama Estika Amalia;

Bukti P-14. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum atas

nama Gian Anugerah Pratama;

Bukti P-15. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum atas

nama Maraden L H Siregar;

Bukti P-16. Fotokopi Passport an. Park Young Geun;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Januari 2024; Bukti P-18. Matriks Sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Februari 2024; Bukti P-20. Kontrak perjanjian kerjasama antara klinik dan perusahaan tahun

2020;

Bukti P-21. Poto klinik dan rekapan kecelakaan kerja tahun 2020;

Bukti P-22. Tarikan data G/L biaya medikal tahun 2020;

Bukti P-23. Tarikan data G/L biaya entertainment tahun 2020;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-25. Sample Voucher Dokumen Biaya Medical;

Bukti P-26. Sample Voucher Dokumen Biaya Entertainment;

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 13 Mei 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. LHP, LPK, KKP;

Bukti T-7. Tanggapan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Februari 2024;

Bukti T-8 Tanggapan tertulis tanpa nomor tanggal 21 Maret 2024;

Bukti T-9 Pendapat Akhir Nomor S-630/PJ/PJ.07/2024 tanggal 25 Maret

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor093/PWI/SUB/VII/2023tanggal 25 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam rupiah)Nilai Sengketa (dalam rupiah)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyesuaian Fiskal Positif56.880.891.90668.951.499.31412.070.607.408

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang

bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari

Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat; Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.070.607.408,00 bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.070.607.408,00 terdiri dari:

a. Koreksi atas biaya entertainment sebesar Rp4.977.378.960,00

b. Koreksi atas biaya medical sebesar Rp7.093.228.448,00

dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding:

a. Koreksi atas entertainment

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya entertainment sebesar Rp4.977.378.960,00 dilakukan karena Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment pada SPT Tahunan PPh Badan, sehingga biaya entertainment tersebut secara formal tidak memenuhi untuk dibebankan sebagai biaya dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak karena tidak dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

b. Koreksi atas biaya medical

bahwa koreksi penyesuaian fiscal positif atas pengeluaran Biaya Medical Rp7.093.228.448,00 dilakukan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh pengeluaran tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura kepada pegawai sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

Biaya Medical tersebut tidak termasuk pemberian natura sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 PMK 167/PMK.03/2018 yang menyatakan bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah:

a) Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

b) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, dan,

c) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

Menurut Pemohon Banding:

a. Koreksi atas biaya entertainment

 bahwa dalam surat pemberitahuan pelaporan pajak SPT Tahunan Badan

Tahun Pajak 2020 yang Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 30 April 2021 melalui sistem pelaporan e-SPT di portal e-filling DJP online. Pada SPT Tahunan tersebut belum dilampirkan daftar nominatif yang dimaksud meskipun pelaporan melalui portal DJP online diwajibkan penggunaannya, dikarenakan belum tersedianya menu untuk melampirkan daftar nominatif biaya entertainment pada system pelaporan e-filling. Walaupun Pemohon Banding telah menyiapkan daftar nominatif yang dimaksud sebagai lampiran pelaporan dan Tim Pemeriksa Pajak telah mengakui bahwa benar biaya entertainment tersebut merupakan pengeluaran untuk tujuan bisnis Pemohon Banding;

 bahwa jika Terbanding menganggap SPT Tahunan Badan Tahun 2020

yang dilaporkan Pemohon Banding belum lengkap, seharusnya fiskus (DJP) dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, sebagaimana diatur didalam Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019, namun pada hakikatnya Pemohon Banding sama sekali tidak ada menerima Surat Permintaan kelengkapan data, yang artinya SPT Tahunan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding melalui sistem e-filling telah lengkap dan benar sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 3 ayat 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 2/PJ/2019 sehingga atas koreksi tersebut selayaknya dibatalkan;

b. Koreksi atas biaya medical

 bahwa Pemohon Banding merupakan pengusaha padat karya yang

menurut Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, wajib menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh pegawai Pemohon Banding didalam Lingkungan Usaha Wajib Pajak (pabrik). Juga dalam hal ini Pemohon Banding bekerjasama dengan instansi kesehatan lainnya untuk mengelola Klinik Kesehatan (in-house) di dalam area pabrik Wajib Pajak. Berlandaskan pada hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya medical tidak dapat digolongkan sebagai biaya yang bersifat natura/kenikmatan, melainkan biaya yang bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan;

 bahwa kesehatan masyarakat merupakan hal penting bagi

perekonomian nasional, demikian pula kesehatan karyawan juga sangatlah penting bagi perusahaan dan usahanya. Klinik Kesehatan (in- house) Pemohon Banding disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dengan cara memelihara dan meningkatkan kesehatan karyawan-karyawannya, terlebih lagi dengan adanya Klinik Kesehatan (in-house) karyawan yang sakit bisa langsung mendapatkan pertolongan pertama dengan cepat dan lebih efisien. Tentunya produktivitas perusahaan berhubungan langsung dengan

penghasilan perusahaan, sehingga Klinik Kesehatan (in-house) berperan sangat penting dalam usaha pemeliharaan penghasilan perusahaan. Namun perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa (in-house klinik) milik Pemohon Banding merupakan jasa yang disediakan hanya untuk karyawan yang sakit dan tidak dapat digunakan oleh keluarga karyawan. Hal ini juga dituangkan dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Asosiasi Klinik Indonesia Cabang Kabupaten Serang, Banten dengan Nomor: 012/ASKLIN-KAB.SERANG/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022;

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

a. sengketa biaya entertainment, menurut Terbanding dengan tidak dilampirkannya daftar nominatif dalam SPT Tahunan PPh Badan 2020, menyebabkan secara formal biaya entertainment tidak dapat dibiayakan, sedangkan menurut Pemohon Banding, daftar nominatif tidak dilampirkan karena belum tersedianya menu untuk melampirkan daftar nominatif biaya entertainment pada system pelaporan e-filling dan SPT Tahunan PPh badan tahun 2020 telah diterima lengkap oleh Terbanding tanpa adanya permintaan kelengkapan dokumen apabila menurut Terbanding dinyatakan SPT tidak lengkap;

b. sengketa biaya medical, menurut Terbanding merupakan pemberian fasilitas yang nature bersifat kenikmatan/natura sehingga bukan merupakan biaya, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan biaya terkait 3M dan meningkatkan produktifitas karyawan dan diwajibkan olej Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (6)

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (3) huruf d

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha

pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 12 Tahun 2011):

Pasal 7 ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang

d. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

e. Peraturan Pemerintah;

f. Peraturan Presiden;

g. Peraturan Daerah Provinsi; dan

h. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 Tentang Biaya "Entertainment" Dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18):

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

…3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :…

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00096/WPJ.08/KP.1304/ RIKSIS/2022 tanggal 8 April 2022 (LHP);

b. Kertas Kerja Pemeriksaan;

c. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-3187/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 (LPK);

d. General ledger biaya medical dan biaya entertainment;

e. Bukti MoU antara Klinik dan Pemohon Banding;

f. Jurnal list dan bukti tagihan dari Klinik atas biaya medical;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya entertainment, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti LHP halaman 28, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi biaya entertainment dengan alasan karena Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif Biaya entertainment dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPK halaman 8 dan halaman

5, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pada saat proses keberatan, pada dasarnya alasan penolakan Penelaah Keberatan adalah sama dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi biaya entertainmen yaitu karena Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji apakah dengan

tidak dilampirkannya Daftar Nominatif Biaya Entertainment dalam SPT Tahunan PPh Badan membuat biaya tersebut tidak dapat menjadi biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

 bahwa terbukti Terbanding mempergunakan SE-27/PJ.22/1986 sebagai

dasar hukum koreksi;

Menimbang bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, maka

sesuai dengan pasal 8 ayat (2) UU UU Nomor 12 Tahun 2011, Surat Edaran tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; bahwa Surat Edaran tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka kandungan yang termuat di dalamnya tidak dapat dipergunakan sebagai suatu pijakan hukum untuk melakukan suatu koreksi fiscal;

Menimbang Pasal 6 jo Pasal 9 UU PPh, untuk dapat mengurangkan biaya entertainment, tidak terdapat persyaratan mengenai pembuatan daftar nominative dan melampirkan daftar nominatif tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak dalil Terbanding terkait dengan daftar nominatif biaya entertainmen sebagai salah satu persyaratan dapat dibebankannya biaya entertainmen;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT Tahunan PPh Badan

tahun 2020, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 pada tanggal 30 April 2021 dengan status SPT Lebih Bayar dengan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor 05615406438212030530;

 Menimbang Pasal 4 ayat (1) UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak wajib

mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam persidangan Pemohon

Banding menyatakan bahwa SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 yang Pemohon Banding sampaikan melalui sistem pelaporan e-SPT di portal e- filling DJP online. Pada SPT Tahunan tersebut belum dilampirkan daftar nominatif yang dimaksud meskipun pelaporan melalui portal DJP online diwajibkan penggunaannya, dikarenakan belum tersedianya menu untuk melampirkan daftar nominatif biaya entertainment pada sistem pelaporan e-filling;

 bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding tersebut tidak pernah

dibantah oleh Terbanding baik dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan; bahwa berdasarkan bukti LHP halaman 6, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa SPT PPh Badan tahun 2020 yang duji oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah SPT yang dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2021 dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU KUP yaitu mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

 bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terkait

dengan kelengkapan lampiran SPT Tahunan PPh Badan, berupa Daftar Nominatif Biaya Entertainmen tidak pernah diminta oleh Terbanding meskipun faktanya Pemohon Banding tidak melampirkannya pada saat pelaporan SPT;

 Menimbang Pasal 6 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak dimaknai

pada hakekatnya biaya yang terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) baik secara langsung atau tidak langsung dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya;

 bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, menurut

Pengadilan Pajak biaya enternainment yang nyata-nyata/secara substansi terkait dengan 3M dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, untuk menentukan apakah biaya

entertainment a quo secara susbstansi/secara nyata-nyata berhubungan dengan 3M baik langsung atau tidak langsung, dilakukan dengan cara menguji pembukuan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (7) UU KUP beserta dengan dokumen/bukti sumbernya;

 Menimbang bukti LHP halaman 15, menurut Pengadilan Pajak terbukti

bahwa Pemohon Banding telah memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta Terbanding pada saat pemeriksaan, dalam sengketa a quo Pemohon Banding telah memberikan general ledger (termasuk didalamnya general ledger biaya entertainmen with buyer akun no 433301 dan general ledger biaya entertainment with supplier akun no 433302), rekening koran, bukti pengeluaran dan pemasukan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari buku, catatan, dan/atau dokumen yang telah dipinjamkan Pemohon Banding, pada hakekatnya Terbanding dapat menguji biaya entertainmen apakah terkait dengan 3M atau tidak;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti general ledger biaya

entertainmen with buyer akun no 433301 dan biaya entertainment with supplier akun no 433302 telah mencatat secara rinci biaya entertainmen sebesar Rp4.977.378.000,00 yang identik dengan nilai koreksi Terbanding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti general ledger biaya

entertainmen with buyer akun no 433301 dan biaya entertainment with supplier akun no 433302 telah mencatat tanggal, lokasi, dan bentuk/jenis entertainmen serta penerima entertainmen sehingga menurut Pengadilan Pajak pada hakekatnya ketiadaan Daftar Nomintaif Biaya Entertainmen dapat digantikan dengan general ledger yang nantinya akan diuji dengan dokumen/bukti sumber untuk menentukan apakah biaya entertainmen a quo terkait dengan 3M atau tidak;

 bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak adanya Daftar Nominatif Entertainmen tidak serta membuat biaya entertainmen tidak dapat dibiayakan

sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, untuk dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka biaya entertainmen tersebut secara substansi harus terkait dengan 3M, dengan demikian koreksi Terbanding yang hanya mendasarkan pada tidak adanya Daftar Nominatif Entertainmen yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak memiliki landasan hukum;

 bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding

atas biaya entertainmen tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya medical, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti LHP halaman 98, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi biaya medical dengan alasan biaya tersebut merupakanpemberiannatura/kenikmatankepadakaryawan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPK halaman 8 dan halaman

5, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pada saat proses keberatan, pada dasarnya alasan penolakan Penelaah Keberatan adalah sama dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi biaya medical yaitu dengan alasan biaya tersebut merupakan pemberian natura/kenikmatan kepada karyawan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 Menimbang Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, menurut Pengadilan Pajak

pada dasarnya mengatur bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, bukan merupakan objek pajak penghasilan kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

 Menimbang Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, menurut Pengadilan Pajak

pada dasarnya mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, sehingga penggantian atau imbalan dimaksud bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja, kecuali:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah

tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

 bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf

e juncto Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, menurut Pengadilan Pajak pada hakekatnya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan bukan merupakan objek pajak penghasilan dan bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, kecuali 3 (tiga) jenis penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti perjanjian Mou/perjanjian

kerja sama antara Pemohon Banding dengan penyedia jasa (operator klinik), menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding menyediakan inhouse clinic yang mencakup area pabrik Pemohon Banding yang berlokasi di Serang, Rembang dan Lebak yang dioperasikan oleh penyedia jasa; bahwa penyedia jasa pada dasarnya memberikan layanan:

a. konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan;

b. tindakan medis berupa: penanganan kasus emergency, penjahitan luka, pembersihan luka, balut, insisi, eksisi dan Tindakan medis dokter umum lainnya;

c. pemberian obat-obatan/resep obat sesuai kebutuhan medis;

d. pelayanan rujukan ke faskes tingkat lanjutan untuk kasus emergency baik tertanggung BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan;

kepada karyawan Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti invoice, laporan bulanan

inhouse clinic dan jurnal list, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa transaksi penagihan dilakukan oleh penyedia jasa dan dicatat oleh Pemohon Banding dengan cara mejurnal medical pada sisi debit dan trade payable account payable others pada sisi kredit, dengan demikian terbukti pemberian medical oleh Pemohon Banding kepada karyawan, tidak diberikan dalam bentuk uang kepada karyawan namun diberikan dalam bentuk fasilitas/kenikmatan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti tersebut di atas, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa medical merupakan bentuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan Pemohon Banding kepada karyawan, dan bukan merupakan tunjangan kesehatan dalam bentuk uang yang diberikan Pemohon Banding kepada karyawan, sehingga menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, dan memenuhi kriteria penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, sehingga tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto/penghasilan kena pajak;

 bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa inhouse

clinic diwajibkan oleh Undang-Undang Kesehatan maupun Undang- Undang Sosial Tenaga Kerja sehingga seharusnya merupakan biaya bagi Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kedudukan UU PPh adalah lex specialis dibandingkan dengan UU UU Kesehatan maupun Undang-Undang Sosial Tenaga Kerja, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, apakah suatu biaya dapat atau tidak dapat dikurangkan sebagai biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, batu ujinya adalah UU PPh dan bukan Undang-Undang Kesehatan maupun Undang-Undang Sosial Tenaga Kerja;

 bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi penyesuaian fiskal negatif berupa biaya medical telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding berupa penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.070.607.408,00 atas koreksi sebesar Rp4.977.378.960,00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi sebesar Rp7.093.228.448,00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa dalam petitum ketiga, Pemohon Banding meminta untuk membatalkan KeputusanDirekturJenderalPajakPajakNomorKEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 tentang putusan keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor: 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 Tahun Pajak 2020;

Menimbang Pasal 27 UU KUP jo pasal 23 UU KUP, pembatalan Keputusan keberatan bukanlah obyek banding, melainkan obyek gugatan, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak petitum tersebut;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan

yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi penyesuaian fiskal positif12.070.607.4087.093.228.4484.977.378.960

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar24.159.016.964 0 24.159.016.000 5.314.983.250 46.767.612.093 (41.452.628.843) 0 (41.452.628.843)19.181.638.004 0 19.181.638.000 4.219.960.360 46.767.612.093 (42.547.651.733) 0 (42.547.651.733)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/20/456/22 tanggal 25 April 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT Parkland World Indonesia, NPWP 02.193.061.5-401.000, beralamat di Jl. Raya Serang Km. 68 Nambo Ilir Kibin Kab. Serang Banten, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar19.181.638.004 0 19.181.638.000 4.219.960.360 46.767.612.093 (42.547.651.733) 0 (42.547.651.733)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.. sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

ttdttd

Benny Mangoting, S.E.,S.S.T.,S.H.,Ak.,M.H.,M.Bus.(Adv.) Budi Tursilo, S.E.,S.H.,M.Si.

ttd.

Ttd

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

ttd

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.