Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-006804.16/2024/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Gunung Bale, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006804.16/2024/PP/M.IA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Gunung Bale mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP PPN atas Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006804.16/2024/PP/M.IA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Gunung Bale
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/20/651/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
13 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum