P U T U S A N
Nomor PUT-006798.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00185/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00038/203/20/331/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006798.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRODUK SAWITINDO JAMBI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No 188-190, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kadarwin, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SK/PSJ/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang di berikan oleh Khairul Anwar, Jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Kadarwin S.E., Akt., M.M.
Izin Kuasa Hukum: KEP-502/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SK/PSJ/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat