Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006796.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Inti Fajar Pratama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006796.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00125/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00209/207/21/087/23 tanggal 16 Mei 2023 Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006796.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTI FAJAR PRATAMA, NPWP 01.707.369.3-073.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 2 Unit 7, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, alamat korespondensi di Lippo Thamrin Lt. 16 unit 08, Jl. M.H. Thamrin Kav. 20, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Agustinus Ronny Novriana Ginting jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Intifajar Pratama Nomor 01 tanggal 3 April 2023 yang dibuat oleh RA. Veronica Soelarsi D.R.L., S.H., Notaris di Jakarta Barat, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Noegroho Soegiharto;

Izin Kuasa Hukum: KEP-607/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024; Surat Kuasa Khusus : 008/L/IFP/I/2025 tanpa tanggal;

2. Nama: Octavianus Djono Putranto;

Jabatan: Karyawan

NPWP: 47.590.096.5-432.000;

Surat Kuasa Khusus: 017/L/IFP/I/2025 tanpa tanggal;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Suradi / 19790815 199903 1 001;

: Afit Arifitri / 19781205 200012 2 001;

: Suharyanto Hari Prabowo /19760111 199602 1 001; : Taufik Marasabessy / 19830605 200212 1 004;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-999/WPJ.05/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 1575/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 031/L/IFP/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 139/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 4 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00209/207/21/087/23 tanggal tanggal 16 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Madya Dua Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

! Rais Sham AL AGAR

NO. | URAIAN PENGUSAHA lex PEMBAHASAN

KENA PAJAK FISKUS cane

0 i | (OISETUZEE i Dasa: Pergeraan Pajak:

3. Atas Penyerahan Barang Gan Jasa Yang teruiang PPN i 1

H a? Penygranan yang PFN-nya harus d pungut sendiri i Of 325.668 537 5

8.3. Penyerahan yang PPN-nva Gibungut sieh Pemungut PPN i c | Bj S a4. Penyerahan yang PEN-nya ndek dipungut a of 2

49. Penyerahan yang dibebaskan dari Dengenaan PPN 2 0 re) j 25. Jumiah(et+a2+ad+ases 8: | 325,888,537 | 325,868.537 325.852,537 fo Atas Penyerahan Sarang aan Jasa Y31G las lerutang PPN | z Cc c I

£. Jumlah Seluruh Penyerahar i28- b) 325,563 537 | 325683327 | 325 868 837

Soon La ~~ : 4

5. Alas Impor BKP/Pemanfaatan 3XP Tidak Berwujud dar! iuar Daerah Panean si Jalam

Daerah Pabean/Pemantaatan JKP dari luar Daeran Payean ci dalam Dzerah :

Pacear/Pemungutan palak oleh Pemungut PPNiKegiatan Membangua Sendiri ! i j

Pembayaran kemyaii Pajak Masukan Dag. PKP yang celui melakukan penyerahan

Setelah jangka wakiu tenentu Serakhir'Peroighan yang PPN-nya tidak Serarusnya | i cideoaskan atau tidak SipungutTanggung jawab secara rentengiPembayaran PPN | }

YANG Semula Mendapatkan fasilitas :

{gt Imam BKD a1 ni

5 c mpor SKE ay G g d2 Pemanfaatan BKP sidak berwujud dai Luar Daerah Pabsan -: dalam Daerah a - A

3 Pabean - “ hd fl 23. Persanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabear ci dalam Daerah Dahesn | kei z fu) i 3.4. Pemungutan Pajak cieh Pemungut PPN i of of 5

! AS. Kegiatan Membangun Send ri i 2 | fea | a i

3.6. Pemrayaran kemsaii Pajax Wasucan bagi PKP 7259 DE:LM melekukan - { 3 i i

Penyerahan setelah jangka wakiu tertentu Daraknir 3 ! vt 9

1 C7 Percishan yang PPN«nya dae Seharusnya Cibeoaskan aru dak Cpuncut | 5 | 3 ! of f 7. Tanggung awan secara renee | 2 31 al t 2: = : i 7

: 5.8. sembayaran FPN yana semula mMengapaikan Ssi as | 2 2 | Di

De Jumlah (G4 atau G2 atau dé atau did stau 0.5 atau dé atau OT atau 0.8 atau . at wt

IPengitungar PPN Kurang Bayar ! i I is Pajak Keluaran yang harus Cipungutidibayar sendiri (lant x 4.2.2 atey Li 5 | 52 588 $54 ! 2

} 5.1. PPN yang oisetor ci muks balam Wasa Paex yang sama a ot oa

: SS Palak Wiasukan yang dapat Diperhitungkan | 785,759 | 785 FeC 755,780 i 1 I i

5 D4 Orheyar dengan NPLUP sendis 2 3 i 5 i

58 Jumlah ve B2 Lay aan x mot - !

SS. Jumlah ict +b2+2.9+ba+ 0.5) | 1456 743 886 | 1455743058 | 458,743.88 j jc Digertungkani { ci SMPPKE ! 2] 2] 9 an eo mun. Uae

, PAN Paige vane Henn heck pe beo kuy

I ya SUNAN Caan yang dapat diperhiungkan (b.6-073 | 1358 743.8855 | 14595743 855 | 1,456 743,856 h Hl P Dt 5 , ! fe AG Sen neat (6 ae DD AN oy AEG OT. fe) fe. Jumah penghitungar PPN Kurang Bayar ta. di | SES ragana! | 11,.427,177.302) 1 1,456 743 sasi

5 [Kelebinan Pajak vans sudah : :

Ja. Dikombensasian ke Masa Palas beridutnwa 1 452,753.956 | Lease ranasa) 4 a5s.7a5.886 i he Skompensas.nan ke Masa Palak ikavana pembetlan | a | 5 ; 3:

c Jumah fax bi | 1.659 743 6456 | 1.452.743.5583 | 1.489 743,856

4 [PRN yeog kurang dibayar (Le do) i of 22,508 sea | 2

5 {Sensi administrauf . | | ‘

Ik Bunga Pasa! 13 12) KUP - i of 9 fo Kenaikan Pass! 13 (26) KUP a c Ci le Kenaikan Pasal "3 13) nurute KUP a 26,425,146 6

ic. Kengiken Pasal: 7C 43) KUP H ah is] a i 2 . che !

Id Keraikan Pasal 190 18: KUP 7 aa 5 te) | Ci

If Bunga Pasel 13 (2) KUP ic. Pase! 9 (A1 PPN BE ma 5 o

9. Juman jarbeceds get: . £e 24,426,140 a

£ jbumian PPN yang masih narus cibayar (4 + 3 gi Na 56,997,994 o

$ PPPA 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 159/L/IFP/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan menurut Pemohon Banding penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

KeteranganFeb
FISKUSPKPSENGKETA
ADasar Pengenaan Pajak
Eksport-325.668.537325.668.537
Penyerahan yang dipungut sendiri325.668.537-(325.668.537)
Penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN---
Penyerahan yang tidak dipungut---
Jumlah seluruh penyerahan325.668.537325.668.537-
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri32.566.854--
BKredit Pajak
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan785.760785.760-
Lain-lain1.458.958.0961.458.958.096-
jumlah Kredit Pajak1.459.743.8561.459.743.856-
PPN kurang bayar32.566.854-(32.566.854)
Dikompensasi ke masa berikutnya1.459.743.8561.459.743.856-
Jumlah PPN yang kurang dibayar-(32.566.854)
Sanksi Adminsitratif:
- Pasal 13.2---
- Pasal 13.2a-
- Pasal 13.3.c24.425.140-(24.425.140)
Jumlah sanksi administratif24.425.140-(24.425.140)
CJumlah PPN yang harus dibayar56.991.994-(56.991.994)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00125/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 7 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

: . Semula Ditambah Menjadi

Uraian (2p) | (Dikurangi) IRp

PPN Kurang/(Lebihj Bayar 32.566.854! Oo 32.566.854

Sanksi Administrasi 24.425.140 QO DAS

Jumlah Pajak yang masih | 56.991.994 0 56.991.994 harus/ lebih) dibayar _ '

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 031/L/IFP/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 (Cap Harian Pos 9 Agustus 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 031/L/IFP/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan Eksport dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp.325.668.537;

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas DPP Penyerahan Ekspor dan koreksi positif atas penyerahan yang dipungut sendiri sebesar Rp.325.668.537 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada masa Februari 2021 tidak memenuhi definisi Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang berbunyi: “Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean”. DPP Penyerahan Ekspor yang dilaporkan oleh Wajib Pajak juga tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspomya dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Kegiatan Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam transaksi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dihasilkan di luar daerah pabean dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean sehingga tidak memenuhi definisi Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dijelaskan diatas. Sehingga tim pemeriksa melakukan reklasifikasi PPN Ekspor Jasa Kena Pajak menjadi Penyerahan PPN dipungut sendiri;

Alasan Banding:

bahwa dapat Pemohon Banding jalaskan bahwa jumlah tersebut merupakan pendapatan komisi yang Pemohon Banding terima sebesar Rp.325.668.537. Pendapatan tersebut dalam SPT Masa Februari 2021 Pemohon Banding kelompokkan dalam PPN atas Eksport. Dengan rincian sebagai berikut:

BulanNamaNomer DokTanggalDPP
Februari1AXENS005/INV/IFP/20219-Feb-202111.790.835USD 837,12
2AXENS006/INV/IFP/20219-Feb-2021248.595.601USD 17.649,67
3ABB FRANCE007/INV/IFP/202119-Feb-202165.282.101EUR 3 .850,00
325.668.537

bahwa Pemohon Banding tidak sepakat dengan dasar koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa diatas, karena menurut Pemohon Banding Yang dimaksud dengan Ekspor Jasa Kena Pajak adalah kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam wilayah pabean Indonesia untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean;

bahwa atas ekspor jasa tersebut dikenakan tarif 0% sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019, terdapat 2 syarat formal yang harus dipenuhi apabila ekspor jasa tersebut dapat menerima dan menikmati fasilitas tarif PPN 0%. Berikut syarat-syarat yang diperlukan:

1. Didasarkan atas ikatan atau perjanjian tertulis. Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut harus dibuat secara rinci dan kelas, dengan keterangan mengenai jenis jasa, nilai penyerahan jasa, serta penjabaran kegiatan yang dilakukan di Indonesia untuk dimanfaatkan di luar Indonesia oleh penerima ekspor;

2. Terdapat pembayaran dengan disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor;

bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan perjanjian tertulis yang dimaksud dan bukti pemerimaan transfer dari Axens-Prancis dan ABB France ke rekening PT Intifajar Pratama;

bahwa lebih lajut, Pendapatan dari Exens yang dimaksud adalah pendapatan yang berasal dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemohon banding dalam bidang Jasa Konsultasi Bisnis, Keuangan dan Pemasaran untuk mempromosikan teknologi dan pengetahuan yang dimiliki atau dipasarkan oleh Axens didalam bidang industri penyulingan dan petrokimia;

bahwa lebih lanjut, dalam pelaksanaan jasanya, PT Intifajar Pratama memiliki kewajiban pelaksanaan jasa antara lain:

a. Memberikan informasi tentang Pelanggan Potensial kepada Axens;

b. Mewakili Axens dalam kegiatan pemasaran dan korespondensi dengan Pelanggan;

c. Melakukan survey pasar di Indonesia secara berkala dan menyampaikan laporan bulanan mengenai kegiatan pelaksanaan jasa atas project dan penawaran yang dilakukan;

d. Membuat Laporan Tahunan berupa Marketing Intelligence Report yang menguraikan perubahan keadaan pasar dan tingkat kompetisi produk Axen di pasar;

e. Menyampaikan kepada Axens mengenai perubahan aturan perundangan dan regulasi yang harus dipenuhi produk Axens agar dapat memehi ketentuan yang berlaku;

f. Melakukan investigasi atas tingkat likuiditas dan kemampuan keuangan Pelanggan untuk memastikan tagihan dapat dibayar oleh Pelanggan sesuai tanggal jatuh temponya;

g. Melaporkan ke Axens dalam hal terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual atas produk atau teknologi Axens di Indonesia;

h. Melakukan pelatihan secara regular kepada tenaga penjual sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan oleh Axens;

bahwa Pasal 5 perjanjian itu berbunyi “As a full compensation for the Assistenace Services discribed ini this agreement, representatives will be entitiled to 5% on the net amount effectively received by Axens for the Axens part of the License Fee” (terjemah resmi: “Sebagai kompensasi penuh untuk layanan bantuan yang dijelaskan dalam perjanjian ini, perwakilan berhak atas 5% atas jumlah bersih yang diterima secara efektiv oleh Axens untuk bagian Axens dari biaya lisensi”);

bahwa pada prinsipnya, pendapatan yang diterima oleh PT Intifajar Pratama berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada Axens-Prancis yang merupakan badan usaha yang berada diluar daerah pabean;

bahwa menurut pemohon banding, jenis pendapatan tersebut diatas termasuk dalam kategori pendapatan berupa Eksport jasa Kena Pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019 yang berbunyi:

“Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan”;

bahwa menurut pemohon banding jenis atau kelompok jasa yang diberikan oleh PT Intifajar Paratama, sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan pemberi jasa adalah konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi SDM, dan jasa konsultasi pemasaran (marketing services) yang dimaksud dalam pasal 4 (3) huruf d PMK 32 diatas;

bahwa atas ekspor jasa tersebut dikenakan tarif 0% sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019, terdapat 2 syarat formal yang harus dipenuhi apabila ekspor jasa tersebut dapat menerima dan menikmati fasilitas tarif PPN 0%. Berikut syarat-syarat yang diperlukan sesuai bunyi pasal 6:

“Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

i. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

j. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak

sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”

bahwa dua syarat tersebut telah dapat terpenuhi oleh pemohon banding dimana dalam perjanjian yang disampaikan oleh pemohon banding sangat jelas detail jenis jasa, nilai penyerahan serta penjabaran kegiatan yang dilakukan di Indonesia untuk dimanfaatkan oleh Axens-Prancis sebagai penerima ekspor jasa. Demikian juga pembayaran terlihat jelas dalam Payment Advice Note yang dikirimkan pihak Axens-Prancis, demikian juga tercatat dalam diskripsi penerimaan rekening koran USD PT Inti Fajar Pratama;

II.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa uraian dan penjelasan pemohon banding sudah cukup jelas mengenai sanggahan atas substansi koreksi yang dilakukan oleh terbanding dan uraian pemohon banding juga membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak benar/tidak seluruhnya benar disertai dengan penjelasan mengenai bukti dan dasar hukum yang berkaitan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga hasil akhir adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar32.566.854-32.566.854-
Sanksi Administrasi24.425.140-24.425.140-
Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar56.991.994-56.991.994-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 139/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Keberatan Terbanding, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa dan alasan Banding:

A. Koreksi Penyerahan Eksport dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 325.668.537 bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas DPP Penyerahan Ekspor dan koreksi positif atas penyerahan yang dipungut sendiri sebesar Rp325.668.537,- dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada masa Februari 2021 tidak memenuhi definisi Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang berbunyi: “Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean”. DPP Penyerahan Ekspor yang dilaporkan oleh Wajib Pajak juga tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajakyang atas ekspomya dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Kegiatan Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam transaksi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dihasilkan di luar daerah pabean dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean sehingga tidak memenuhi defmisi Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dijelaskan diatas. Sehingga tim pemeriksa melakukan reklasifikasi PPN Ekspor Jasa Kena Pajak menjadi Penyerahan PPN dipungut sendiri;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;

− Pasal 1 angka 12

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

− Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

− Pasal 29 ayat (3)

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek pajak (yang terutang pajak );

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

− Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

a. Impor Barang Kena Pajak

b. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

e. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 9 ayat (9b)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 2 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 2 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak;

Pasal 2 ayat (3)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah 0% (nol persen);

Pasal 3 ayat (1)

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

Pasal 3 ayat (2)

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (3)

Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

a. jasa teknologi dan informasi;

b. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);

c. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;

d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services}, jasa konsultansi pemasaran (marketing services}, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

e. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan

f. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/ atau komunikasi/konektivitas data;

Pasal 6 ayat (1)

Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan,

Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

Pasal 6 ayat (2)

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

b. Data dan Fakta a. bahwa koreksi Terbanding yaitu koreksi negatif penyerahan ekspor dan koreksi positif penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri sebesar Rp325.668.537;

b. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi yaitu Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada masa Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, Oktober 2021, Desember 2021 tidak memenuhi definisi Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

c. Dasar hukum :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 ayat (4), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1)

- PMK Nomor 32/PMK.010/2019

- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Atas ekspor jasa tersebut dikenakan tarif 0%

sebagaimana ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019, terdapat 2 syarat formal yang harus dipenuhi apabila ekspor jasa tersebut dapat meneriman dan menikmati fasilitas tarif PPN 0%. Berikut syarat- syarat yang diperlukan: Didasarkan atas ikatan atau perjanjian tertulis. Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut harus dibuat secara rinci dan kelas, dengan keterangan mengenai jenis jasa, nilai penyerahan jasa, serta penjebaran kegiatan yang dilakukan di Indonesia untuk dimanfaatkan di luar Indonesia oleh penerima ekspor

1. Terdapat pembayaran dengan disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor;

2. Bersama ini wajib pajak lampirkan perjanjian tertulis yang dimaksud dan bukti penerimaan transfer dari Axens-Prancis dan Petro-Chem Development Co. Inc. ke rekening PT Intifajar Pratama;

e. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi dan Penggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan sebagai berikut:

1) S-1625/WPJ.05/2023 tanggal 25 Oktober 2023

2) S-1632/WPJ.05/2023 tanggal 26 Oktober 2023

3) S-169/WPJ.05/2024 tanggal 22 Januari 2024

4) S-297/WPJ.05/2024 tanggal 05 Maret 2024 f. bahwa dokumen yang dimintakan peminjaman ke Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Profil Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Direktur;

2) Laporan Keuangan diaudit;

3) Akte Pendirian beserta perubahannya;

4) Bukti terkait sengketa: General Ledger, Trial Balance, Neraca, Pencatatan Jurnal terkait dengan sengketa, Voucher Jurnal, Perjanjian/ Kontrak, Bukti bayar, invoice,

Uji arus uang dan baang/ Jasa, tanda terima penyampaian jasa, bukti pendukung lainnya; Perjanjian terkait sengketa, dasar perhitungan komisi, dokumen lainnya

5) Surat Pernyataan untuk diisi dan ditandatangani dan selanjutnya diserahkan kembali bersamaan dengan penyampaian buku/catatan/dokumen pendukung tersebut;

6) Surat Kuasa Khusus apabila diwakili oleh Kuasa dan Kuasa yang mewakili harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2014;

7) Pakta Integritas;

8) Data lain yang mendukung permohonan keberatan g. bahwa Pemohon Banding memberikan/ meminjamkan dokumen sebagai berikut:

1. Terjemahan Proses Perlisensian Unit Bisnis Perubahan 2 tentang Pemasaran Teknologi dan proses Axens di Indonesia antara perlisensian proses axens dan PT Inti Fajar Pratama;

2. Terjemahan Perubahan 1 komisi tentang Pemasaran Teknologi dan proses Axens di Indonesia antara perlisensian proses axens dan PT Inti Fajar Pratama;

3. Terjemahan Proses Perlisensian Unit Bisnis Axens dan IFP tentang proses perlisensian Unit Bisnis;

4. Akta 10 Notaris No 01 tgl 3 April 2023 tentang Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Intifajar Pratama;

5. AKTA 9 NOTARIS VERO NO 1 TGL 16DES2022 tentang Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Intifajar Pratama;

6. IFP Audit Report 2021;

7. Akta 11 Notaris No 03 tgl 22 Januari 2024 tentang Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Intifajar Pratama (Sirkuler);

8. Akta 8 Perubahan Veronica No1 Tahun 2022 tentang Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Intifajar Pratama (Sirkuler);

9. Akta 7 Perubahan Febby No4 tahun 2019 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Intifajar Pratama;

10. AKTA 4 IFP DR TIO JEFFRENS no21 2008 tentang Risalah Rapat PT Intifjar Pratama;

11. AKTA 5 IFP H FEBY RUBEIN no162 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Intifajar Pratama;

12. Akta 6 Perubahan Veronica No5 tahun 2018 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Intifajar Pratama;

13. AKTA 2 IFP SILVIA VERONICA NO 33 2000 tentang Risalah Rapat PT Intifajar Pratama;

14. AKTA 3 IFP LILY WIDJAJA SH no3 2002 tentang Berita Acara Rapat PT Inti Fajar Pratama;

15. Akta 1 Pendirian IFP Teguh No137 tahun 1994 tentang Perseroan Terbatas PT Intifajar Pratama;

16. Invoicenomor:160LIFPVIII2023,161LIFPVIII2023, 158LIFPVIII2023,159LIFPVIII2023,164LIFPVIII2023, 165LIFPVIII2023,166LIFPVIII2023,162LIFPVIII2023, 163LIFPVIII2023, 033INVIFPIV2021, 040INVIFPX2021, 041INVIFPXII2021, 043INVIFPXII2021, 015INVIFPIV2021, 016INVIFPIV2021, 017INVIFPIV2021, 028INVIFPVI2021, 029INVIFPVI2021, 030INVIFPVI2021, 007INVIFPII2021, 008INVIFPIII2021, 010INVIFPIII2021, 013INVIFPIV2021, 014INVIFPIV2021,001INVIFP2021,003INVIFP2021, 004INVIFPI2021, 005INVIFPII2021, 006INVIFPII2021;

c. Hasil Penelitian a. bahwa koreksi Terbanding adalah terkait adanya transaksi atas penghasilan Coomission fee of Job 7009 yang diterima Wajib

Pajak dari Axens yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang beralamat di 89, Boulevard Franklin Roosevelt, 92500 Reuil Malmaison, Prancis yang dibuktikan dengan dokumen Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Paris;

b. bahwa Pemohon Banding merupakan Representative di Indonesia dari Axens yang dibuktikan dengan Representative Agreement antara Axens dengan Pemohon Banding;

c. bahwa transaksi tersebut merupakan penghasilan yang diterima Pemohon Banding atas imbalan jasa mencarikan pembeli di Indonesia dalam hal ini PT Pertamina (Persero) atas produk dari Axens berupa Jasa Design Teknologi Kilang, Lisensi Teknologi Kilang, dan Produk Katalis Kilang (termasuk Jasa Perdagangan). Jasa Design, Lisensi, Produk Katalis tersebut dipergunakan oleh PT Pertamina (Persero) untuk proyeknya di Indonesia. Dengan demikian imbalan jasa yang diterima Pemohon Banding adalah terkait dengan kegiatan impor barang dan jasa;

d. bahwa sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif PPN 0% disebutkan bahwa “jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor.” e. bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa mencarikan pembeli barang di dalam Daerah Pabean yang mana barang dan jasa tersebut bukan untuk tujuan ekspor melainkan untuk dikonsumsi di Dalam Daerah Pabean sehingga jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk jenis jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, sebagaimana penjelasan dibawah ini:

1) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, Jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Axens (Subyek Pajak Luar Negeri)

dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) bahwa penegasan ketentuan ini terdapat di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Perdagangan bahwa angka 1 menegaskan “Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.” bahwa angka 3 huruf c menegaskan “penyerahan jasa perdagangan dikenai PPN dalam hal penyerahan jasa perdagangan berada didalam daerah pabean dengan kondisi pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada didalam daerah pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar daerah pabean.”

3) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Wajib Pajak Luar Negeri yang bernama Axens-Prancis merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK/010/2019, pendapat peneliti sebagai berikut:

a) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa perdagangan, juga dapat dibuktikan dengan adanya surat penunjukan Wajib pajak sebagai Representative dari Axens-Prancis untuk wilayah negara Indonesia yang telah disahkan oleh Atase Perdagangan Kedutaan Besar RI di Paris dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Kedutaan Besar RI di Paris yang menyatakan antara Pemohon Banding dengan Axens-Prancis memiliki hubungan keagenan yang dibuktikan dengan Perjanjian Keagenan/Distributor;

b) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019 menyebutkan: “Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.”

c) bahwa Pemohon Banding menerima pendapatan berupa komisi dari Wajib Pajak Luar Negeri yang bernama Axens- Prancis karena terdapat produk (suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia) dari Axens-Prancis yang dibeli dan digunakan oleh PT Pertamina untuk kilang miliknya di Balikpapan;

d) bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa “suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia” dimanfaatkan oleh Axens-Prancis di dalam Daerah Pabean sehingga ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019 tidak terpenuhi;

e) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019, menyebutkan: “Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai”

f) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019 tidak terpenuhi, sehingga atas penyerahan jasa ke Axens-Prancis bukan merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif 0%;

g) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019, atas penyerahan Jasa ke Axens-Prancis dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

h) bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 031/L/IFP/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 berdasarkan penelitian Terbanding sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00125/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Wajib Pajak dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00125/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00209/207/21/087/23 tanggal 16 Mei 2023 Masa Pajak Februari 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.707.369.3-073.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006796.16.2024/PAN/2024 tanggal 11 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT

Intifajar Pratama Nomor 01 tanggal 3 April 2023 yang dibuat oleh RA. Veronica Soelarsi D.R.L., S.H., Notaris di Jakarta Barat yang merupakan akta yang mencantumkan nama penandatangan surat banding salah satu pengurus;

Bukti P-2Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-

00125/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 7 Mei 2024;

Bukti P-3Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00209/207/21/087/23 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti P-4Salinan Surat Keberatan Nomor 159/L/IFP/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-5SSP tanggal 7 Desember 2023;

Bukti P-6Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas nama Bambang Noegroho Soegiharto;

Bukti P-7Pakta Integritas dan Surat Kuasa Khusus atas nama Octavianus

Djono Putranto;

Bukti P-8Matriks Sengketa;

Bukti P-9Akta Notaris Nomor 03 tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-10 SPT 1721-A1 atas nama Octavianus Djono Putranto;

Bukti P-11 Tanda terima Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;

Bukti P-12 Tracking Pos Indonesia;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis tanggal 17 Maret 2025 dan lampirannya berupa:

- NOBU-Perjanjian Kredit;

- Tanda Terima Lippo Office Thamrin;

- Perjanjian Axens & IFP dan Amendment 1 dan Amendment 2;

- Terjemahan Proses Perlisensian Unit Bisnis Axens dan IFP;

- Terjemahan Perubahan 1 Komisi;

- Terjemahan Proses Perlisensian Unit Bisnis Perubahan;

- CTP Notarial Certificate;

- ABB France Purchase Order;

- Heurtei Petrochem – Sales Commision Notice;

Bukti P-14Penjelasan tertulis tanggal 16 Juni 2025 dan lampirannya sebagai berikut:

- Tanda Terima Lippo Office;

- BAST Office Thamrin;

- Consultation Report dan terjemahannya;

- Email Pemohon Banding dengan Axens;

- Perjanjian Axens dan Pemohon Banding;

- Perubahan pertama Perjanjian Axens dan Pemohon Banding komisi;

- perubahan kedua Perjanjian Axens dan Pemohon Banding;

- Terjemahan Proses Perlisensian Unit Bisnis Axens dan Pemohon Banding;

- Terjemahan perubahan 1 komisi;

- Terjemahan proses perlisesnsian Unit Bisnis Perubahan 2;

- Terjemahan Laporan Konsultasi;

Bukti P-15 Rangkuman penjelasan tanpa nomor tanggal 04 Juli 2025, beserta lampiran berupa:

- Definisi Jasa Profesional;

Bukti P-16 Kesimpulan Akhir;

Bukti P-17 Perbaikan Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2.Matriks Sengketa;

Bukti T-3.Penjelasan tertulis terkait formal;

Bukti T-4.Lampiran Scan Pos pengiriman Keputusan Terbanding;

Bukti T-5.Tracking Pos Indonesia terkait pengiriman Surat Keputusan Terbanding; Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Mei 2025 dan lampirannya berupa:

- Bagan Transaksi;

- Perjanjian Perwakilan Axens dan IFP;

- Pelaporan SPT masa PPN;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00125/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00209/207/21/087/23 tanggal 16 Mei 2023 Masa Pajak Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 031/L/IFP/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Uraian KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Ekspor325.668.5370(325.668.537)
2DPP: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Penyerahan yang dipungut sendiri0325.668.537325.668.537

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas reklasifikasi DPP Penyerahan Ekspor Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp.325.668.537 menjadi Penyerahan yang harus dipungut sendiri yang tidak disetujui oeh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada masa Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, Oktober 2021, Desember 2021 karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding kepada lawan transaksi di luar negeri tidak memenuhi definisi Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019; bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 ayat (4), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1)

- PMK Nomor 32/PMK.010/2019

- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif penyerahan ekspor dan koreksi positif penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri terkait transaksi atas penghasilan Coomission fee yang diterima Pemohon Banding dari Wajib Pajak Luar Negeri (Perancis) dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding merupakan Representative di Indonesia dari Axens yang dibuktikan dengan Representative Agreement antara Axens dengan Pemohon Banding;

- bahwa penghasilan Coomission fee merupakan penghasilan yang diterima Pemohon Banding atas imbalan jasa mencarikan pembeli di Indonesia dalam hal ini PT Pertamina (Persero) atas produk dari Axens berupa Jasa Design Teknologi Kilang, Lisensi Teknologi Kilang, dan Produk Katalis Kilang (termasuk Jasa Perdagangan). Jasa Design, Lisensi, Produk Katalis tersebut dipergunakan oleh PT Pertamina (Persero) untuk proyeknya di Indonesia;

- bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa mencarikan pembeli barang di dalam Daerah Pabean yang mana barang dan jasa tersebut bukan untuk tujuan ekspor melainkan impor dan untuk dikonsumsi di Dalam Daerah Pabean sehingga jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk ekspor jasa yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019 atas penyerahan Jasa tersebut dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa jasa yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam pengertian ekspor jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 dengan uraian yang pada pokoknya sebagai berikut:

- bahwa pendapatan Pemohon Banding berasal dari komisi yang diterima dari Axens (Prancis) dan ABB France yang merupakan badan usaha yang berada diluar daerah pabean;

- bahwa menurut Pemohon Banding yang dimaksud dengan Ekspor Jasa Kena Pajak adalah kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam wilayah pabean Indonesia untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean;

- Jenis jasa yang diberikan Pemohon Banding adalah jasa konsultasi bisnis dan pemasaran yang diberikan kepada badan usaha yang berada di luar daerah pabean sehingga termasuk dalam kategori pendapatan berupa Eksport jasa Kena Pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019;

- bahwa jasa yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi dua syarat formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 untuk mendapatkan fasilitas tarif PPN 0%, yaitu adanya:

1. Perjanjian tertulis yang memuat detail jasa, nilai, dan kegiatan;

2. Bukti pembayaran yang sah dari Axens (Prancis) dan ABB France ke rekening Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan perjanjian tertulis dan bukti penerimaan transfer dari lawan transaksi yang berada di luar daerah pabean;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak
berpendapat yang menjadi sengketa adalah apakah penyerahan jasa yang
dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian Ekspor Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
32/PMK.010/2019,
Menimbang bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat
sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian dan yuridis terkait apakah
penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan ekspor Jasa Kena Pajak
(JKP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
32/PMK.010/2019 (selanjutnya disebut PMK No.32/2019);
Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan memberikan
penjelasan terkait transaksi Pemohon Banding yang pada pokoknya sebagai
berikut:
- bahwa Pemohon Banding telah memberi copy dokumen untuk menjelaskan
bahwa terdapat sebanyak 20 (dua puluh) invoice penagihan kepada customer
WPLN selama tahun 2021 yang menjadi sumber Pendapatan dari ekspor jasa
yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah menerima seluruh pembayaran tagihan invoice
tersebut dari transfer bank di luar negeri milik WPLN;
- bahwa jasa kepada WPLN yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun
2021 adalah dalam rangka menjalankan bisnisnya untuk mendapatkan Devisa
dari ekspor jasa. Hal ini dimungkinkan karena Pemohon Banding memiliki
perjanjian Kerjasama dengan WPLN atau mendapat penunjukan dari WPLN
tersebut di atas berdasarkan dokumen bisnis berupa perjanjian, penugasan,
dan penunjukkan;
bahwa ringkasan perjanjian dengan WPLN yang dimiliki oleh Pemohon Banding
adalah sebagai berikut:
No.WPLNDokumen/ Perjanjian/ PenunjukanRingkasan TugasNo. Lamp
Menjadi representatif dalam hal mencari Pasar 1. AXENS - France Representative Agreement (Potential Buyer) di Indonesia untuk 21 Jasa/Barang/Proyek milik AXENS. Notarial Certificate, 26 Sept 2018 CTP ENVIRONMENT ASIA PASIFIC Pte Ltd, Target Penjualan minimal 100.000Euros dalam 2. COOPERATION FRAMEWORK 22 SINGAPORE kontrak berdurasi 7 tahun di Indonesia AGREEMENT (AGENCY AGREEMENT) Commande d'achat modiflee tertanggal Asistensi dan Supervisi Teknis di Projek Supervisi 3. ABB-France 23 18 Feb 2021 SHELL MARUNDA Komisi Penjualan sebesar 1.135% dari nilai Proyek PETRO-CHEM DEVELOPMENT CO. INC/ 4. Sales Commission Notice, 14 Sept 2020 CO Boiler ke Pertamina dengan Job No.F-19-2097 24 Houston, Texas, USA senilai $38.950.000
- bahwa dari ke-4 WPLN tersebut di atas, terlihat bahwa Pemohon Banding
melakukan kerja/ kegiatan/operasional di wilayah Indonesia untuk kepentingan
pelaksanaan kinerja WPLN sebagai pemilik langsung Jasa/Barang/Proyek;
Menimbang, berdasarkan pembuktian dan penjelasan di dalam
persidangan serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak
berpendapat sebagai berikut:

bahwa karakteristik PPN sebagai pajak objektif akan menimbulkan kewajiban pajak yang ditentukan oleh suatu peristiwa hukum, yaitu penyerahan barang atau jasa yang dapat dikenakan pajak, bukan oleh identitas subjek pajak itu sendiri. Dalam ekspor jasa, peristiwa hukum yang krusial adalah pemanfaatan atau konsumsi jasa tersebut;

bahwa PMK Nomor 32/2019 mendefinisikan ekspor JKP sebagai kegiatan pelayanan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Ketentuan ini menunjukkan bahwa fokus utama tidak hanya pada siapa yang membayar atau di mana perjanjian dibuat, melainkan di mana manfaat ekonomi riil dari layanan tersebut dinikmati;

bahwa untuk menentukan apakah suatu penyerahan jasa memenuhi kriteria sebagai ekspor jasa kena pajak yang dikenai PPN 0%, PMK Nomor 32/2019 menetapkan serangkaian kriteria yang bersifat substansial dan formal. Kriteria-kriteria ini berfungsi sebagai filter untuk memastikan bahwa fasilitas PPN 0% diberikan hanya kepada transaksi yang secara substansi benar-benar merupakan ekspor;

bahwa kriteria utama yang harus dipenuhi adalah definisi dari ekspor jasa itu sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK No.32/2019 yang secara tegas mendefinisikan “Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan

di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean”. Hal ini menggaris bawahi pentingnya aspek pemanfaatan di luar Daerah Pabean;

bahwa selain kriteria substansial tersebut di atas, terdapat dua syarat formal yang wajib dipenuhi agar ekspor jasa dapat menikmati tarif PPN 0% sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK No.32/2019 ,yaitu:

1. Didasarkan pada perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP di dalam negeri dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar negeri. yang ini harus mencantumkan secara jelas jenis jasa, rincian kegiatan, dan nilai penyerahan;

2. Ada pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada PKP; bahwa berdasarkan pembuktian di dalam persidangan terdapat fakta sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding melakukan kegitatan untuk mempromosikan teknologi dan pengetahuan yang dimiliki atau dipasarkan oleh badan usaha di luar daerah pabean didalam bidang industri penyulingan dan petrokimia;

- bahwa atas kegiatannya, Pemohon Banding memperoleh komisi sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan badan usaha di luar daerah pabean yang dibuktikan dengan adanya perjanjian dan bukti pembayaran;

- bahwa berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, badan usaha di luar daerah pabean tersebut melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam negeri (PT Pertamina);

- bahwa PT Pertamina menggunakan barang/jasa dari badan usaha di luar daerah pabean untuk kegiatannya di dalam daerah pabean;

bahwa dalam perkara ini (in casu) untuk menentukan apakah penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan ekpor jasa, selain dilhat dari terpenuhinya syarat formal, juga harus memperhatikan apakah penyerahan tersebut memenuhi syarat subtansial. Hal ini sejalan dengan dengan prinsip substance over form dalam sengketa perpajakan;

bahwa in casu, walaupun Pemohon Banding memiliki perjanjian tertulis dan menerima pembayaran dari badan usaha di luar negeri (memenuhi syarat formal), harus dilihat dimana manfaat riil dari jasa yang diserahkan;

bahwa PMK 32/2019 secara subtantif mensyaratkan sebuah penyerahan jasa dapat dikategorikan sebagai ekspor jasa yang dikenai PPN 0% jika memenuhi dua syarat utama:

1. Jasa dihasilkan di dalam Daerah Pabean (Indonesia)

2. Jasa dimanfaatkan oleh penerima jasa di luar Daerah Pabean (luar negeri) bahwa in casu, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dan jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam daerah pabean); bahwa in casu, meskipun penerima jasa adalah badan usaha luar negeri, akan tetapi pemanfaatan jasa tersebut terjadi di Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut:

- Jasa yang dilakukan Pemohon Banding ditunjukan untuk pasar di Indonesia, yaitu menarik Wajib Pajak Dalam Negeri untuk membeli produk dari badan usaha luar negeri tersebut;

- Manfaat utama dari jasa ini (yaitu meningkatnya penjualan) dirasakan oleh badan usaha luar negeri melalui transaksi yang terjadi di dalam Daerah Pabean (Indonesia) dengan PT Pertamina untuk digunakan dalam proyeknya di dalam daerah pabean;

bahwa berdasarkan pembuktian dalam persidangan terbukti tujuan akhir dari jasa yang dilakukan Pemohon Banding adalah untuk memfasilitasi transaksi di dalam daerah pabean. Oleh karena itu, manfaat langsung dan utama (penjualan) dari jasa ini dikonsumsi dan direalisasikan di dalam Daerah Pabean dan hal ini bertentangan dengan kriteria substansial “dimanfaatkan di luar Daerah Pabean” yang menjadi prasyarat mutlak untuk ekspor jasa;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi definisi penyerahan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 32/2019, sehingga kegiatan tersebut dikategorikan sebagai penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 32/2019, dan harus dikenai PPN dengan tarif umum; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap DPP Penyerahan Ekspor dan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 325.668.537 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil serta hal-hal yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
DPP: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Ekspor(325.668.537)(325.668.537)0
DPP: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Penyerahan yang dipungut sendiri325.668.537325.668.5370

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Ekspor menurut TerbandingRp0 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 - menurut Pengadilan PajakRp0

DPP: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Penyerahan yang dipungut sendiri

menurut Terbanding Rp 325.668.537
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 325.668.537
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoKeteranganJumlah menurut
Pengadilan Pajak
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri325.668.537
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)325.668.537
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)325.668.537
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri32.566.854
b.Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan785.760
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain769.631.834
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.459.743.856
NoKeteranganJumlah menurut
Pengadilan Pajak
(Rp)
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.459.743.856
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(1.427.177.002)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.459.743.856
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)0
c.Jumlah (a + b)1.459.743.856
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)32.566.854
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP24.425.140
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g.Jumlah (a + b + c + d + e + f)24.425.140
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)56.991.994
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00125/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00209/207/21/087/23 tanggal 16 Mei 2023 Masa Pajak Februari 2021 atas nama PT INTI FAJAR PRATAMA, NPWP 01.707.369.3- 073.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 2 Unit 7, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, alamat korespondensi di Lippo Thamrin Lt. 16 unit 08, Jl. M.H. Thamrin Kav. 20, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.ttd.ttd

Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

ttd.ttd ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti

ttd.ttd ttd.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.