KKP Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos- Pos Yang Diperiksa
Hasil Pengujian
Berdasarkan pengujian yang dilakukan, Pemeriksa menyimpulkan harga wajar transaksi afiliasi dan pengaruhnya atas pos-pos yang diperiksa adalah sebagai berikut.
Nilai TransaksiNilai TransaksiPengaruh terhadap Pos-pos yang No. Jenis TransaksiPihak AfiliasiKoreksi
cfm. Wajib Pajak cfm. PemeriksaDiperiksa
1 Penjualan CPO/PK PT Sumber Mukti Kahuripan 203.827.243.286 205.623.667.4971.796.424.211 Penyesuaian Fiskal Positif atas Nilai
Penjualan Afiliasi pada Pos Peredaran Usaha
2 Pembelian TBSPT Bahana Alam Sejahtera170.303.562.577 162.532.000.9277.771.561.650 Penyesuaian Fiskal Positif atas Nilai
Pembelian Afiliasi pada Pos Pembelian di HPP
3 Jasa ManajemenPT Matahari Kahuripan5.429.251.2002.982.924.9612.446.326.239 Penyesuaian Fiskal Positif atas Nilai
IndonesiaBiaya Jasa Manajemen pada Pos
Biaya Usaha Lainnya
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran
12.014.312.100
dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi
Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan pada paragraf terakhir menyatakan "Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."
Demikian pula dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 172 Tahun 2023 mengatur bahwa "selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen."
Sehingga atas koreksi berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha akan dikenakan PPh Pasal 23 atas dividen. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen12.014.312.100
Koreksi PPh Pasal 23 atas Dividen (Tarif 15%)1.802.146.815
Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi alasan koreksi Terbanding adalah terkait dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi terkait dengan PKKU transaksi penjualan CPO/PK kepada SMK, pembelian TBS dari BAS, serta biaya jasa manajemen dari MAKIN, yang dikoreksi dalam pos penyesuaian fiskal positif;
bahwa terkait dengan secondary adjustment koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU transaksi penjualan CPO/PK kepada SMK, pembelian TBS dari BAS, serta biaya jasa manajemen dari MAKIN, yang diperlakukan sebagai dividen sehingga menyebabkan koreksi positif obyek PPh Pasal 23-dividen sebesar Rp1.905.719.148,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh berupa transaksi penjualan CPO/PK kepada SMK, pembelian TBS dari BAS, serta pembayaran jasa manajemen kepada MAKIN dalam sengketa PPh Badan Tahun 2020 sebesar Rp12.014.312.100,00, Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa koreksi Terbanding