Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-006776.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Produk Sawitindo Jambi, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006776.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00032/203/20/331/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006776.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRODUK SAWITINDO JAMBI, NPWP 01.782.669.4-331.000, beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No 188-190, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kadarwin, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SK/PSJ/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang di berikan oleh Khairul Anwar, Jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kadarwin S.E., Akt., M.M.

Izin Kuasa Hukum: KEP-502/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SK/PSJ/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-476/WPJ.06/2026 tanggal 2 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/PSJ/PP/Tx/VIII/25 tanggal 8 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00191/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 6 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 024/PSJ/PP/Tx/XI/25 tanggal 7 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 Nomor 00032/203/20/331/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp841.982.556

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp126.297.383

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa PajakRp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Rp0 yang telah dibayar g. Lain-lainRp0 h. Kompensasi Kelebihan ke Masa PajakRp0 i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp0 (a+b+c+d+e+f+g-h)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp126.297.383

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp55.166.698 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)Rp0 Rp55.166.698

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp181.464.081

7. Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Rp0 pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 030/PSJ-Tx/VIII/24 tanggal 19 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp) Koreksi
Wajib PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak0841.982.556
2PPh Pasal 23 yang terutang0126.297.383
3Kredit Pajak:
a. Setoran masa00
b. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan00
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar0126.297.383
5Sanksi administrasi:00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP055.166.698
6Jumlah PPh ymh dibayar0181.464.081

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak841.982.5560841.982.556
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang126.297.3830126.297.383
Kredit Pajak000
UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
PPh yang kurang/(lebih) dibayar126.297.3830126.297.383
Sanksi Administrasi55.166.698055.166.698
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar181.464.0810181.464.081

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/PSJ/PP/Tx/VIII/25 tanggal 8 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/PSJ/PP/Tx/VIII/25 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas putusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kadarwin, S.E.Akt.,M.M., jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus No 020/SK/PSJ/VIII/2025 Tanggal 8 Agustus 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/20/331/24 Tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Maret 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)Koreksi (Rp.)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0841.982.556841.982.556
2PPh Pasal 23 terutang0126.297.383126.297.383
3Kredit Pajak :
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3)0126.297.383126.297.383
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP055.166.69855.166.698
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)055.166.69855.166.698
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5c)0181.464.081181.464.081

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura dengan Nomor 030/PSJ-Tx/VIII/24 tanggal 19 Agustus 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)Koreksi yang Diajukan (Rp.)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0841.982.556841.982.556
2PPh Pasal 23 terutang0126.297.383126.297.383
3Kredit Pajak :
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)0126.297.383126.297.383
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP055.166.69855.166.698
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)055.166.69855.166.698
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5c)0181.464.081181.464.081

3. bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)Menjadi (Rp.)
a.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0841.982.556841.982.556
b.PPh Pasal 23 terutang0126.297.383126.297.383
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e.Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar0126.297.383126.297.383
f.Sanksi administrasi055.166.69855.166.698
g.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibaya0181.464.081181.464.081

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
a.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak841.982.5560841.982.556
b.PPh Pasal 23 terutang126.297.3830126.297.383
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e.Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar126.297.3830126.297.383
f.Sanksi administrasi55.166.698055.166.698
g.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibaya181.464.0810181.464.081

bahwa adapun rincian koreksi yang diajukan banding terkait dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi sebagai berikut: Terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan sebesar Rp841.982.556,00 yang merupakan hasil Koreksi Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Adapun rincian koreksi adalah sebagai berikut :

MasaJenis KoreksiPenghasilan BrutoTarifPPh Pasal 23
Maret 2020Koreksi PKKU atas Transaksi Penjualan CPO/PK ke SMK114.632.12315%17.194.818
Koreksi PKKU atas Transaksi Pembelian TBS ke BAS727.350.43315%109.102.565
Jumlah841.982.556126.297.383
Saksi administrasi55.166.698
Jumlah PPh yang masih harus dibayar181.464.081

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding terhadap penjualan CPO/PK kepada PT Sumber Mukti Kahuripan Indonesia (SMK) sebesar Rp114.632.123,00 dan pembelian TBS dari PT Bahana Alam Sejahtera (BAS) sebesar Rp727.350.433,00. Pengujian dilakukan untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman berusaha (PKKU) dengan membandingkan antara Harga SIPASBUN dengan harga penjualan CPO/PK kepada SMK dan harga pembelian TBS kepada BAS;

bahwa harga SIPASBUN merupakan harga yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang diterbitkan setiap minggu dan dianggap merupakan harga sebanding oleh Terbanding;

bahwa atas koreksi objek tersebut oleh Terbanding direklasifikasi sebagai objek Dividen yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15%;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapatan Terbanding dengan atas koreksi tersebut alasan sebagai berikut :

a. Penjualan CPO/PK kepada SMK bahwa SMK adalah anak perusahaan dari PT Matahari Kahuripan Indonesia (MAKIN) dimana MAKIN juga merupakan pemegang saham utama di PSJ; bahwa SMK merupakan perusahaan trading yang bergerak dalam hal jual beli CPO/PK dimana CPO/PK dibeli dari anak-anak perusahaan MAKIN dan selanjutnya dijual kepada Pihak Ketiga. Atas transaksi ini, SMK menurunkan harga jual sebesar 2,5% dari harga jual pihak ketiga yang merupakan keuntungan untuk SMK. Semua hasil pembelian oleh SMK dijual kepada pihak ketiga. Untuk tahun 2020, SMK telah memberikan kontribusi pajak penghasilan kepada negara sebesar Rp1.253.446.260,00;

bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah membandingkan secara langsung antara harga jual Pemohon Banding dengan Harga Sipasbun;

Hal ini jelas tidak tepat karena :

1. Harga Sipasbun tidaklah sebanding dengan Harga jual Pemohon Banding kepada SMK. Karena Harga Sipasbun adalah rata-rata Harga Pasar CPO dan PK, sedangkan harga jual Pemohon banding adalah harga jual kepada perusahaan Trading dimana didalamnya terkandung unsur margin yang diambil oleh SMK. Pemohon Banding adalah perusahaan manufakturing dan SMK adalah Trading;

2. Harga SMK ke Phak Ketiga, sebenarnya sudah menunjukan harga pasar sesungguhkan, karena harga SMK tercipta melalui proses neogisiasi harga dengan pihak ketiga. Dengan demikian seharusnya sudah tidak diperlukan lagi pengujian lebih lanjut atas harga jual SMK karena SMK bukan menjual kepada perusahaan afiliasi tapi langsung kepada pihak ketiga;

3. Atas transaksi tersebut telah dibuat dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dengan Nomor TERY 211070 tanggal 30 April 2021 dan dijelaskan dalam halaman 41 sampai dengan halaman 46 bahwa pengujian atas penjualan CPO/PK kepada SMK dilakukan dengan pendekatan metode TNMN karena terdapatnya data pembanding ditingkat laba usaha yang andal. Dalam melakukan penelitian atas

transaksi penjualan CPO/PK yang terjadi antara Pemohon Banding dengan SMK, Pemohon banding memilih SMK sebagai pihak yang diuji karena SMK merupakan perusahaan yang mempunyai fungsi lebih sederhana dibandingkan Pemohon Banding;

Setelah mempertimbangkan transaksi afiliasi yang akan dianalisis, maka Operating Margin (OM) ditetapkan sebagai ITL yang paling andal untuk transaksi afiliasi di atas karena OM memberikan perhitungan yang paling tepat dan memiliki tingkat keterkaitan yang tinggi terhadap keuntungan perusahaan. Berikut adalah rumus yang digunakan dalam menghitung OM:

“abt Fe Serbitargan CM SMK Latue “Shan x3x9 se ———————— TE.

Aa EET

Taha F2 523 Penerapan “NM oo oo oooo oo ob oo oo oo oo oo oo ooi..

ngan an PE pach Sasa Usah da PP a Ps

Djopnsargaaa TT oo Lo oo sel ee (sanga cee ee Ps ul poser insecars te Pe Pe ea bo aah oh ah il

PearemNisaree Pe Pe Pe

PARES TST PE Aan

Ongansgan ew Sed PP Pe Pe

Pec EE PE 555 pair cests Shas tama Pe Pere PT (tasah aa Se a

PTacipsei tn Sw PP ee PO

PTevmewah cease PP ee 55 sangan so oo oo Io 53 Lo 555 psen lo asa Ps PO

bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, seharusnya koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 tersebut dibatalkan dan PPh 23 terutang adalah nihil;

b. Pembelian TBS dari BAS bahwa BAS adalah anak perusahaan dari PT Matahari Kahuripan Indonesia (MAKIN) dimana MAKIN juga merupakan pemegang saham utama di PSJ; bahwa BAS merupakan perusahaan trading yang bergerak dalam hal jual beli TBS dimana TBS dibeli Pihak ketiga dan selanjutnya dijual kepada Perusahaan- perusahaan anak MAKIN yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit. Atas transaksi ini, BAS menaikan harga jual sebesar 3,1% - 5% % dari harga beli pihak ketiga yang merupakan keuntungan untuk BAS. Semua hasil pembelian oleh BAS kepada pihak ketiga dijual kepada anak perusahaan MAKIN;

bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah membandingkan secara langsung antara harga jual Pemohon Banding dengan Harga Sipasbun;

Hal ini jelas tidak tepat karena :

1. Harga Sipasbun tidaklah sebanding dengan harga beli Pemohon Banding dari BAS. Karena Harga Sipasbun adalah harga ketetapan pemerintah khusunya untuk wilayah provinsi Jambi ditetapkan secara mingguan yang tujuannya untuk melindungi pekebun mitra sehingga harga ini bukanlah harga pasar. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian No. 14/OT.140/2/2013 tanggal

8 Pebruari 2013 sebagai berikut :

bahwa dalam Pasal 1 sudah dijelaskan bahwa harga Disbun yang dikeluarkan adalah untuk Pekebun Kelapa Sawit yang melakukan kemitraan usaha dengan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun;

2. Atas transaksi tersebut telah dibuat dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dengan Nomor TERY 211070 tanggal 30 April 2021 dan dijelaskan dalam halaman 47 sampai halaman 52 bahwa pengujian atas pembelian TBS dari BAS dilakukan dengan pendekatan metode TNMN karena terdapatnya data pembanding ditingkat laba usaha yang andal. Dalam melakukan penelitian atas transaksi pembelian TBS dari BAS, Pemohon Banding memilih BAS sebagai pihak yang diuji karena BAS merupakan perusahaan yang mempunyai fungsi lebih sederhana dibandingkan Pemohon Banding;

Setelah mempertimbangkan transaksi afiliasi yang akan dianalisis, maka Net Cost Plus (NCP) ditetapkan sebagai ITL yang paling andal untuk transaksi afiliasi di atas karena NCP memberikan perhitungan yang paling tepat dan memiliki tingkat keterkaitan yang tinggi terhadap keuntungan perusahaan;

Berikut adalah rumus yang digunakan dalam menghitung NCP:

Tabs 32 Serbitargan SES SAS untuk Tadbn 2920 pamamsen ar EEE

Tata Pendapatan

Pe NN Inn

.aba “eter

KA EER EEE

Tata Besar Usaha

Tabs 52 -25 Fensrapan “Nh ee. ,( mM (ae Saga Imah Ka oo Lo te P ia EP SAI aj Na PE Ce PE

PF. ae EH Ee PETE 0

Pj a aa PT aa COCO Ea PO aa ae aa En

Ia an Ea En En

Doain nana Kao oo Lo SKP oo sei) oo Sita | Situ (sangan ago Ee EEEL il 3 0

Is apase tamara Suen Ke oo Pte PT Tee |=

Psi agen Ee EE PES Te PET

Pangean ee POE Ee PET

Jew Bente Eras Tama ro Pe Pe a Too ah oo 3st oo Sao SG (naga an Fa Pe PO Pe PT (amat amasganiat Pa Ps Pe PO 533

Pear Seagssems ce Pe Pe Gl bahwa berdasarkan analisis TNMM, nilai NCP BAS untuk tahun 2020 sebesar 1,59% berada di antara rentang kuartil rata-rata tertimbang data pembanding 2017- 2019 dengan kuartil bawah 0,33%, median 1,24%, dan kuartil atas 1,83%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi 2-3 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, seharusnya koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 tersebut dibatalkan dan PPh 23 terutang adalah nihil;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Reklasifikasi oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 Penjualan CPO/PK kepada SMK dan Pembelian TBS dari BAS menjadi Objek PPh Pasal 23 atas

Dividen tidak bisa dipertahankan karena Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam penentuan Harga Transfer;

3. Jumlah koreksi menurut Pemohon Banding adalah NIHIL/tidak ada koreksi; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00191/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 6 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 017/PSJ/PP/Tx/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 Agustus 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat√

Keputusan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 yang diterima tanggal 14 Mei 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat dokumen yang dibanding,√ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025;

h. Bukti Pembayaran

-

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (disetujui Rp0);

i. Surat Banding ditandatangani Kadarwin selaku Direktur:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang bertempat tinggal/berdomisi di Indonesia;√

Pengurus yang tidak bertempat tinggal/berdomisi di

- Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Bertempat tinggal/berdomisi di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/20/331/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Maret 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura Nomor LAP-182/RIKSIS/KPP.2701/2024 tanggal 17 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANMenurut SPT (Rp)Menurut surat ketetapan pajak (Rp)
(1)(2)(3)(4)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak:0841.982.556
2PPh Pasal 23 yang terutang0126.297.383
3Kredit pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa00
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………..00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. Lain-lain00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …………..00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f-g)00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0126.297.383
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP55.166.698
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)55.166.698
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)181.464.081

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 030/PSJ-Tx/VIII/24 tanggal 19 Agustus 2024, yang diterima KPP Jakarta Tanah Abang Dua berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003011/BPS/KPP.061103/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak841.982.5560841.982.556
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang126.297.3830126.297.383
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar126.297.3830126.297.383
Sanksi Administrasi55.166.698055.166.698
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar181.464.0810181.464.081

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp841.982.556,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Banding)Menurut surat ketetapan pajakJumlah KoreksiJumlah yang diajukan Banding
DPP PPh Pasal 230841.982.556841.982.556841.982.556

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang PPh; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidaK dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib

Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 172 tahun 2023 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antara lain :

Pasal 37 ayat (1)

Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen;

Pasal 37 ayat (2)

Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajakpenghasilansesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp982.556,00;

bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor tanggal , Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui alasan koreksi adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, diketahui terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dan dilakukan pemungutan PPh Pasal 23;

2. bahwa penetapan Objek PPh Pasal 23 atas Dividen merupakan secondary adjusment koreksi Penyesuaian fiskal positif berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dan koreksi Jasa Manajemen;

3. Objek Pajak Menurut Pemeriksa :

1)Dividen atas Koreksi Pengujian PKKURp.12.014.312.100

2)Biaya Jasa ManajemenRp.2.982.924.961

3)Jasa KonsultasiRp.46.596.000

4)Jasa LainnyaRp.33.925.000

5)JumlahRp.15.077.758.061

6)Objek Pajak Menurut SPT WPRp.5.509.772.200

7)Koreksi Objek PajakRp.9.567.985.861

4. bahwa berdasarkan hasil pengujian, Koreksi Penerapan Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha sebesar Rp12.014.312.100,00 terdiri dari koreksi PKKU atas penjualan CPO/PK dan koreksi PKKU atas Pembelian TBS dan koreksi Jasa Manajemen dengan perincian sebagai berikut:

MasaKoreksi Penerapan Prinsip Kewajaran Kelaziman UsahaJumlah (Rp)
Atas Transaksi Penjualan CPO/PK ke SMK (Rp)Atas Transaksi Pembelian TBS ke BAS (Rp)Atas Transaksi Jasa Manajemen ke MAKIN (Rp)
Januari217.085.356588.005.959-805.091.315
Februari245.789.097709.084.883-954.873.980
Maret114.632.123727.350.433-841.982.556
April90.111.482731.746.867-821.858.349
Mei277.825.997375.261.148-653.087.145
Juni46.879.992660.515.747-707.395.739
Juli5.862.6971.899.856.451-1.905.719.148
Agustus26.612.294388.580.557-415.192.851
September175.674.496510.776.773-686.451.268
Oktober360.564.847769.987.039-1.130.551.886
November111.340.181410.395.792-521.735.973
Desember124.045.649-2.446.326.2392.570.371.888
Jumlah1.796.424.2117.771.561.6502.446.326.23912.014.312.100

5. bahwa dasar koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP berdasarkan hasil pengujian terhadap Dasar Pengenaan Pajak disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp9.567.985.861,00 yang merupakan objek penghasilan PPh Pasal 23 atas dividen masa Januari s.d. Desember 2020;

6. bahwa penentuan nilai CPO dan PK tersebut diperoleh dari harga rata-rata realisasi transaksi penjualan CPO dan PK yang dilakukan oleh perusahaan- perusahaan di Jambi setelah mengeliminasi data harga anomali yaitu harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah 2,5% harga rata-rata Jambi sehingga diperoleh harga wajar CPO dan PK. Hal ini dilakukan untuk memperoleh harga wajar TBS karena harga CPO dan PK menjadi faktor penentu dalam menetapkan harga pembelian TBS oleh Perusahaan;

7. bahwa Pemerintah Provinsi Jambi dalam menetapkan harga CPO dan PK dalam Berita Acara Rapat Penetapan Indeks ”K” pada harga titik bukan harga range (rentang) sehingga tidak terdapat harga minimal dan harga maksimal;

8. bahwa dalam hal harga wajib pajak lebih rendah dari harga DISBUN maka harga wajib pajak lebih rendah dari harga rentang sehingga perlu dilakukan penyesuaian, apabila harga wajib pajak sama dengan harga DISBUN maka harga wajib pajak masuk dalam harga rentang, sedangkan apabila harga wajib pajak lebih dari harga DISBUN maka dianggap sebagai harga transaksi wajar dan tidak perlu dilakukan penyesuaian;

9. bahwa koreksi positif DPP Objek PPh Pasal 23 atas Dividen yang dilakukan oleh pemeriksa berasal dari :

a. Pengujian Penerapan PKKU atas Penjualan CPO/PK kepada pihak berelasi yaitu PT Sumber Mukti Kahuripan (SMK) sebesar Rp217.085.356,00;

b. Pengujian Penerapan PKKU atas Pembelian TBS dari pihak berelasi yaitu PT Bahana Alam Sejahtera (“BAS”) sebesar Rp588.005.959,00;

10. bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi primer penjualan CPO/PK pada pos penyesuaian fiskal positif lainnya berdasarkan pengujian PKKU disimpulkan dipertahankan, maka koreksi sekunder juga dipertahankan karena memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

11. bahwa Konsep Dividen menurut UU PPh ada dua jenis, yaitu :

a. Dividen yang merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g;

b. Dividen yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f;

12. bahwa dalam sengketa a quo, pemeriksa menggunakan dasar hukum dividen sebagai objek pajak berdasarkan Pasal 23 UU PPh;

13. bahwa koreksi pemeriksa atas Peredaran usaha dengan menggunakan Metode CUP eksternal dengan data pembanding data harga Disbun sudah tepat;

14. bahwa pemilihan data Disbun Jambi sudah tepat. Karena data tersebut menampilkan harga TBS, CPO, Palm Kernel dari realisasi transaksi penjualan perusahaan-perusahaan yang berada di Provinsi Jambi;

15. bahwa berdasarkan PMK Nomor 172 tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Pasal 37 ayat (1);

“Dalam hal pada saat :

1. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

2. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);

16. bahwa koreksi sekunder yang timbul dari koreksi primer terkait penjualan CPO/PK dan pembelian TBS berdasarkan prinsip PKKU, dapat

diberlakukan atau dapat diklasifikasikan sebagai dividen karena koreksi tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh;

bahwa dengan demikian tidak terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp841.982.556,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 007/PSJ/PP/Tx/VIII/25 tanggal 08 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuia dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan

tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/20/331/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Maret 2020 atas nama PT. Produk Sawitindo Jambi NPWP 017826694331000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 024/PSJ/PP/Tx/XI/25 tanggal 7 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sebagai berikut:

bahwa bantahan atas Uraian Banding ini Pemohon Banding fokuskan pada hal – hal yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang kami ajukan banding. Bagian– bagian dari Surat Tanggapan dibawah ini tidak perlu Pemohon Banding bantah:

• Bagian I Ketentuan Formal;

• Bagian II Uraian mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan;

bahwa atas Bagian III Analisa Pokok Sengketa, Pemohon Banding lakukan bantahan sesuai dengan pokok permasalahan yang Pemohon Banding sampaikan pada bagian I Surat Bantahan ini:

Bantahan atas Bagian III Surat Uraian Banding tentang Analisa Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa rincian koreksi yang diajukan Banding terkait Koreksi PPh 23 atas Dividen berdasarkan hasil pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen berdasarkan hasil pengujian PKKU Masa Pajak Maret 2020 dengan total sebesar Rp 841.982.556,00;

Pa Jumlah

Menurut Wajib

. Menurut surat Jumlah yang

Uraian Pajak (sesuai . .

on ketetapan pajak Koreksi diajukan

Surat Banding)

Banding

DPP PPh basal 23 oe | 841.982.5568] 841.982.556| 841.982.556

bahwa adapun rincian koreksi yang diajukan Banding terkait Objek PPh Pasal 23 atas Dividen berdasarkan hasil pengujian PKKU terdiri dari :

No

.

Je nis

Transaksi

P ih a k A filiasi

Nilai Diajukan

B a n din g (Rp.)

1.

P en jua lan CPO/P

K P

T

S u m ber M u k ti K ahurip a n

114

.6

3

2

.12

3

2.

P em be lian TBS

P

T

B a h ana A la m

Se jahter a

727

.3

5

0

.43

3

J

um

lah

841

.9

8

2

.55

6

a. Pengujian Penerapan PKKU atas Penjualan CPO/PK kepada pihak berelasi yaitu PT Sumber Mukti Kahuripan (SMK) sebesar Rp 114.632.123,00; (Dalam Surat Uraian Banding pada bagian Tanggapan Terbanding dialasan koreksi no. 9 tertulis Rp 217.085.356,00) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa harga CPO dan PK yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bukanlah harga yang andal sehingga tidak bisa digunakan sebagai harga pembanding dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

1. Penggunaan metode CUP bisa diterapkan karena memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 22/PMK.03/2020, yaitu:

• Transaksi merupakan produk komoditas karena penjualan CPO dan Palm Kernel; dan

• Transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa adalah sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding dimana data pembanding eksternal adalah harga CPO/PK dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi;

bahwa dalam pengujian PPKU, tidak bisa hanya melihat dari sisi bahwa produknya sama yaitu CPO dan PK, tapi mengabaikan kondisi transaksinya apakah sama atau sebanding dengan data eksternal yang digunakan oleh Terbanding (Harga dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi);

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 PMK 22/PMK.03/2020 sebagai berikut:

1. Transaksi Independen sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sepanjang :

a. Kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji;

b. Kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji, tapi perbedaan kondisi tersebut tidak mempengeruhi penentuan harga; atau

c. Kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi penentuan harga, tetap penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi Independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga;

2. Untuk menentukan kesebandingan Transaksi Independen dan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan analisis kesebandingan atas kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020 juga dijelaskan tentang kondisi transaksi sebagai berikut :

(1) Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer Wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan resiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan pada pihak yang bertransaksi; Apabila dilakukan analisa kesebandingan kondisi transaksi antara harga jual ke SMK dengan harga dari Dinas Perkebunan dapat dilihat sebagai berikut:

NoKarakteristik ekonomisHarga DisbunHarga Pemohon BandingTingkat Kesebandingan
AKetentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;FOBLoco Pabrik, ongkos angkut ke pelabuhan ditanggung SMKRendah
BFungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan resiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;ManufakturDistributorRendah
CKarakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikanCPO dan PKCPO dan PKTinggi
DKeadaan ekonomisamasamaTinggi
EStrategi bisnis yang dijalankan pada pihak yang bertransaksiRata-rata Harga jual pabrik ke pihak ketiga (lokal dan ekspor)Penjualan Lokal, Harga SMK ke Pihak Ketiga dikurangi dengan margin laba SMK sebesar 2,5%Rendah

bahwa dari perbandingan tersebut terlihat bahwa yang mempunyai tingkat kesebandingan yang tinggi hanyalah produk yang ditransaksikan yaitu produk CPO dan PK sedangkan untuk karakteristik lainnya tidak kesebandingannya rendah sehingga Pemohon Banding menolak menggunakan Harga Disbun sebagai harga pembanding;

Sesuai dengan PER-22/PJ/2013, kriteria menolak pembanding antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut, melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri wajib pajak yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;

3. bahwadalamPeraturanMenteriPertanianNomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk menentukan harga TBS, bahwa Harga rata-rata minyak sawit kasar (CPO) yang digunakan merupakan Harga tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan local masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg serta Harga rata-rata inti sawit (PK) tertimbang yang digunakan adalah realisasi penjualan ekspor (FOB) dan

lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg. Semua penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penjualan lokal;

4. bahwa Pemohon Banding menyimpulkan dari alasan diatas bahwa karena tidak tersedianya pembanding yang andal ditingkat harga maka Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Pihak yang diuji adalah SMK. Hal ini bisa dilihat pada Nomor TERY- 211070 tanggal 30 April 2021 halaman 41 sampai dengan halaman 46; bahwa pada umumnya pihak yang diuji merupakan perusahaan dengan fungsi, risiko dan aset yang lebih sederhana dibandingkan dengan perusahaan lain yang terlibat dalam transaksi yang diuji. Dalam memilih pihak yang diuji, ketersediaan dan keandalan data mengenai tingkat keuntungan pihak yang diuji dan tingkat kesebandingannya dengan perusahaan pembanding penting untuk diperhatikan;

bahwa berdasarkan OECD TP Guidlines 2022, paragraf 3.18 : yang diterjemahkan sebagai berikut: “Pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsional transaksi. Sebagai aturan umum, pihak yang diuji adalah pihak dimana metode penerapan harga transfer dapat diterapkan dengan cara yang paling andal dan dapat yang dapat ditemukan pembanding yang paling andal. Dalam hal ini pihak tersebut yakni pihak yang memiliki fungsi yang kurang kompleks atau lebih sederhana“; bahwa dalam melakukan penelitian atas transaksi penjualan CPO/PK yang terjadi antara PSJ dengan SMK, kami memilih SMK sebagai pihak yang diuji karena SMK merupakan perusahaan yang mempunyai fungsi lebih sederhana dibandingkan PSJ;

bahwa Pemohon Banding hanya memilih perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor karena perusahaan tersebut memiliki kegiatan bisnis yang sama dengan SMK;

bahwa setelah mempertimbangkan transaksi afiliasi yang akan dianalisis, maka Operating Margin (OM) ditetapkan sebagai ITL yang paling andal untuk transaksi afiliasi di atas karena OM memberikan perhitungan yang paling tepat dan memiliki tingkat keterkaitan yang tinggi terhadap

keuntungan perusahaan. Berikut adalah rumus yang digunakan dalam menghitung OM:

hati Miner 5 Operating Profit

Operating Margin = Ka

Operating Revenue

Tabel 7.2 Perhitungan OM SMK untuk Tahun 2020

Tabel 7.3 Hasil Penerapan TNMM

Pt Yo

Me ee

Tohokvishika -ashokurss << TO Pa bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen berdasarkan hasil pengujian PKKU sebesar Rp217.085.356,00 seharusnya dibatalkan;

b. Pengujian Penerapan PKKU atas Pembelian TBS dari pihak berelasi yaitu PT Bahana Alam Sejahtera (“BAS”) sebesar Rp 727.350.433,00 (Dalam Surat Uraian Banding pada bagian Tanggapan Terbanding dialasan koreksi no. 9 tertulis Rp 588.005.959,00)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan Harga Disbun yang digunakan untuk pembanding tidaklah andal. Adapun alasannya adalah sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan metode CUP dalam transaksi dengan BAS. Adapun alasan dari hal tersebut dijelaskan pada halaman 47 laporan Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2020 No. TERY-211070 tanggal 30 April 2021 sebagai berikut :

Tabel 8.1 Pemilihan Metode Transfer Pricing yang Paling Tepat sara

SA Moana

SA Moana

‘. Vetase - mer « -ovelekshes Lang d-ges pas “als ccasarkay sasa semua Ugal ang e gxukar les SE. san »sah-p sak ar as

BE °SS2U,

81 Dis +. L. “Sah tercasatn,a cara Lang deset 2 adiLas

Era wort 2.3 oe" 8a 7 ear cere 7a vevkane cg deer kere ales “Urgs Lang

& gelas fisis Lang citangg.7g. Jas ager acs r3.nakLas,

Metode CUP ditolak karena tidak tersedia pembanding yang andal ditingkat harga

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam halaman 37 Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2020 No. TERY-211070 tanggal 30 April 2021 bahwa alasan penolakan adalah sebagai berikut :

bahwa metode CUP membandingkan harga yang dikenakan atas produk atau jasa yang dialihkan ada transaksi afiliasi dengan harga yang dikenakan atas produk atau jasa pada transaksi independen dalam keadaan yang sebanding. Apabila terdapat perbedaan antara kedua harga tersebut, hal ini mungkin menunjukkan bahwa kondisi hubungan komersial dan keuangan antara perusahaan afiliasi tidak wajar, dan bahwa harga pada transaksi independen mungkin perlu menggantikan harga pada transaksi afiliasi;

bahwa untuk tujuan penerapan metode CUP, transaksi independen dapat menjadi transaksi pembanding bagi transaksi afiliasi apabila salah satu dari kedua kondisi berikut ini dipenuhi:

a) tidak ada perbedaan (apabila ada) antara transaksi yang dibandingkan tersebut atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut yang dapat secara material memengaruhi harga di pasar terbuka; atau,

b) penyesuaian akurat yang wajar dapat dilakukan untuk

menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan tersebut.

bahwa apabila transaksi independen pembanding dapat diperoleh, metode CUP merupakan cara yang paling langsung dan andal untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, dalam keadaan tersebut, metode CUP lebih dipilih dibandingkan metode-metode lain; bahwa lebih lanjut, metode CUP umumnya menjadi metode transfer pricing yang tepat untuk menetapkan harga wajar dalam pengalihan komoditas antara perusahaan afiliasi. Agar metode CUP dapat diterapkan dalam transaksi komoditas secara andal, karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi afiliasi dan transaksi independen atau perjanjian perjanjian independen yang ditunjukkan melalui harga pasar harus sebanding. Untuk komoditas, karakteristik ekonomi yang relevan mencakup antara lain, fitur fisik dan kualitas komoditas, serta ketentuan kontrak transaksi, seperti volume yang diperdagangkan, periode perjanjian, waktu dan ketentuan pengiriman, transportasi, asuransi, dan ketentuan mata uang asing; bahwa dalam pengujian PKKU, Terbanding menggunakan harga DISBUN Provinsi Jambi sebagai dasar penentuan harga pembelian TBS dari BAS, hal ini adalah tidak tepat walaupun Karasteristik produk memang identik dan sebanding yaitu Tanda Buah Segar (TBS) sesuai 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011. Namun dalam hal ini Pemohon Banding mengabaikan Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2011;

Pasal 4

(1) Dalam melakukan Analisa Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) Tidak terdapat perbedaan yang material atau sigifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau siginikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 PMK 22/PMK.03/2020 sebagai berikut :

1. Transaksi Independen sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sepanjang :

a. Kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji;

b. Kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji, tapi perbedaan kondisi tersebut tidak mempengeruhi penentuan harga; atau

c. Kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi penentuan harga, tetap penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi Independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga;

2. Untuk menentukan kesebandingan Transaksi Independen dan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan analisis kesebandingan atas kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020 juga dijelaskan tentang kondisi transaksi sebagai berikut :

(1) Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer Wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan resiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan e. strategi bisnis yang dijalankan pada pihak yang bertransaksi; Apabila dilakukan analisa kesebandingan kondisi transaksi antara harga beli dari BAS dengan harga dari Dinas Perkebunan dapat dilihat sebagai berikut :

NoKarakteristik ekonomisHarga DisbunHarga Pemohon BandingTingkat Kesebandingan
aKetentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;Loco PabrikLoco PabrikTinggi
bFungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan resiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;ManufakturDistributorRendah
cKarakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikanTBSTBSTinggi
dKeadaan ekonomiSamasamaTinggi
eStrategi bisnis yang dijalankan pada pihak yang bertransaksiHarga Disbun hanya untuk kebun Mitra PerusahaanBAS membeli dari pihak ketiga ditambah dengan margin BAS sebesar 4,2%Rendah

Adapun mekanisme pembelian TBS Pemohon Banding dapat digambarkan sebagai berikut :

PIHAK KETIGA BAS PsJ KUD

Harga sesuai dengan Harga Harga Pihak ketiga Harga yang digunakan

Pasar (proses negosiasi) ditambahh 4,2 % untuk adalah Harga Disbun yang keuntungan BAS ditetapkan setiap minggu oleh Disbun Jambi bahwa dari mekanisme ini terlihat bahwa, BAS bertindak sebagai distributor melakukan pembelian kepada pihak ketiga melalui proses negosiasi, selanjutnya BAS menjual TBS kepada Pemohon Banding dengan mengambil margin sebesar 4,2% dari harga beli BAS kepada pihak ketiga. Fakta ini memperlihat bahwa terdapat perbedaan yang signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang dibandingkan dimana harga beli BAS kepada pihak ketiga tergantung pada ketersediaan produk dan kualitas TBS yang diterima. Sedangkan untuk harga beli dari KUD Pemohon Banding harus menggunakan harga DISBUN karena harus mengikuti ketentuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang bersifat Mandatory dan harus diikuti oleh semua perusahaan yang memiliki Mitra untuk melindungi petani pekebun sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013;

2. Pemilihan Metode Transaction Net Margin Method/TNMN

Karena menurut Pemohon Banding, harga Disbun bukanlah harga pembanding yang andal karena harga tersebut dikhususkan untuk pembelian TBS dari Kebun Mitra yang harganya sudah ditentukan oleh pemerintah, bukan melalui proses negosiasi maka Pemohon Banding menggunakan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat.

Hal ini dijelaskan dalam Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2020 No. TERY- 211070 tanggal 30 April 2021 halaman 47;

bahwa pada umumnya pihak yang diuji merupakan perusahaan dengan fungsi, risiko dan aset yang lebih sederhana dibandingkan dengan perusahaan lain yang terlibat dalam transaksi yang diuji. Dalam memilih pihak yang diuji, ketersediaan dan keandalan data mengenai tingkat

keuntungan pihak yang diuji dan tingkat kesebandingannya dengan perusahaan pembanding penting untuk diperhatikan;

bahwa PSJ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan (Distributor) TBS. Pihak-pihak afiliasi merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki kegiatan industri yang lebih kompleks;

bahwa dalam melakukan penelitian atas transaksi afiliasi yang terjadi antara PSJ dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding memilih BAS sebagai pihak yang diuji karena keandalan data mengenai laba operasional (operating profit) terkait transaksi yang diuji;

bahwa dalam penerapan TNMM, setelah mempertimbangan transaksi yang dianalia, maka Net Cost Plus (NCP) ditetapkan sebagai Intikator Tingkat Laba yang paling tepat untuk digunakan karena NCP memberikan perhitungan yang paling tepat dan memiliki tingkat keterkaitan yang tinggi terhadap keuntungan perusahaan. Adapun perhitungan yang digunakan adalah sebagai berikut :

Berikut perhiturgas NCP BAS sebaga p sak yarg dia:

Tabel 8.2 Perhitungan NCP BAS untuk Tahun 2020

Total Pendapatan bahwa setelah dilakukan pemilihan atas perusahaan-perusahaan pembanding dimana perusahaan pembanding bergerak dalam bidang distributor dan memiliki kegiatan bisnis yang hampir sama dengan BAS, maka hasil penerapan TNMM dapat dilihat sebagai berikut :

Tabel 8.3 Hasil Penerapan TNMM

IN NN NE ''y

Stero-ttang Agrcutura CC oo | 5335| 03 P Aas. | “5:

5ohokuishisa ascokurye << a 185 bahwa berdasarkan analisis TNMM, nilai NCP BAS untuk tahun 2020 sebesar 1,59% berada di antara rentang kuartil rata-rata tertimbang data pembanding 2017-2019 dengan kuartil bawah 0,33%, median 1,24%, dan kuartil atas 1,83%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian TBS dari BAS telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen berdasarkan hasil pengujian PKKU sebesar Rp588.005.959,00 seharusnya dibatalkan;

Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa bantahan yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan ketentuan perundang–undangan perpajakan dan kenyataan yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil–adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 030/PSJ-Tx/VIII/24 tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor

00032/203/20/331/24 tanggal 22 Mei 2024 untuk Masa Pajak Maret 2020;

Bukti P-4. Akta Notaris No 8 tanggal 5 Nopember 2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus No 020/SK/PSJ/VIII/2025 Tanggal 8 Agustus 2025;

Bukti P-6. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-7. PAKTA INTEGRITAS KH KADARWIN;

Bukti P-8. Pembayaran PPh 23 Masa Maret 2020;

Bukti P-9. Permohonan penundaan sidang;

Bukti P-10. Tanda Terima surat penundaan sidang;

Bukti P-11. Matriks;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir_Produk Sawitindo Jambi_PPh Pasal

23 Maret 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan PPh 23;

Bukti T-3.Penjelasan Akhir PT PRODUK SAWITINDO JAMBI PPh Pasal 23 Maret 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00032/203/20/331/24 tanggal 22 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/PSJ/PP/Tx/VIII/25 tanggal 8 Agustus 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 230841.982.556841.982.556

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp841.982.556,00 merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif dalam sengketa PPh Badan Tahun 2020 sebesar Rp12.014.312.100,00 hal mana secondary adjustment tersebut didistribusikan terutang untuk masa pajak yang terkait;

Menurut Terbanding:

bahwa pada dasarnya Terbanding dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2020, melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa pengujian PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas penjualan CPO/PK kepada PT. Sumber Mukti Kahuripan (SMK), pembelian TBS dari PT. Bahana Alam Sejahtera (BAS) dan pembayaran jasa manajemen dari PT. Matahari Kahuripan Indonesia (MAKIN), sehingga atas biaya tersebut dikoreksi dalam pos penyesuaian fiskal positif, dengan demikian oleh karena transaksi kepada pihak afiliasi/pemegang saham tidak memenuhi PKKU, maka sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa atas sengketa PPh Badan tahun pajak 2020, berupa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.014.312.100,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas penjualan CPO/PK kepada SMK

▪ bahwa SMK adalah anak perusahaan dari MAKIN yang juga merupakan pemegang saham utama di PSJ (Produk Sawitindo Jambi);

SMK merupakan perusahaan trading yang bergerak dalam hal jual beli CPO/PK dimana CPO/PK dibeli dari anak-anak perusahaan MAKIN dan selanjutnya dijual kepada Pihak Ketiga. Atas transaksi ini, SMK menurunkan harga jual sebesar 2,5% dari harga jual pihak ketiga yang merupakan keuntungan untuk SMK. Semua hasil pembelian oleh SMK dijual kepada

pihak ketiga. Untuk tahun 2020, SMK telah memberikan kontribusi pajak penghasilan kepada negara sebesar Rp1.253.446.260,00;

▪ bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah membandingkan secara langsung antara harga jual Pemohon Banding dengan Harga Sipasbun tidak tepat karena:

a. Harga Sipasbun tidaklah sebanding dengan Harga jual Pemohon Banding kepada SMK. Karena Harga Sipasbun adalah rata-rata Harga Pasar CPO dan PK, sedangkan harga jual Pemohon banding adalah harga jual kepada perusahaan Trading dimana didalamnya terkandung unsur margin yang diambil oleh SMK. Pemohon Banding adalah perusahaan manufakturing dan SMK adalah Trading;

b. Harga SMK ke Phak Ketiga, sebenarnya sudah menunjukan harga pasar sesungguhkan, karena harga SMK tercipta melalui proses neogisiasi harga dengan pihak ketiga. Dengan demikian seharusnya sudah tidak diperlukan lagi pengujian lebih lanjut atas harga jual SMK karena SMK bukan menjual kepada perusahaan afiliasi;

c. Atas transaksi tersebut telah dibuat dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dengan Nomor TERY 211070 tanggal 30 April 2021 dan dijelaskan dalam halaman 41 sampai dengan halaman 46 bahwa pengujian atas penjualan CPO/PK kepada SMK dilakukan dengan pendekatan metode TNMN karena terdapatnya data pembanding ditingkat laba usaha yang andal. Dalam melakukan penelitian atas transaksi penjualan CPO/PK yang terjadi antara Pemohon Banding dengan SMK, Pemohon Banding memilih SMK sebagai pihak yang diuji karena SMK merupakan perusahaan yang mempunyai fungsi lebih sederhana dibandingkan Pemohon Banding;

▪ bahwa setelah mempertimbangkan transaksi afiliasi yang akan dianalisis, maka Operating Margin (OM) ditetapkan sebagai ITL yang paling andal untuk transaksi afiliasi di atas karena OM memberikan perhitungan yang paling tepat dan memiliki tingkat keterkaitan yang tinggi terhadap keuntungan perusahaan. Berikut adalah rumus yang digunakan dalam menghitung OM:

. ny - a Operating Profit

Operating Margin Operating Revenve

Tabe! 7.2 Perhitungan OM SMK untuk Tahun 2020

Nilat

Deskripsi (dalam Rp)

NN 1.589 178.920.873

Ka —— 1550055 11DE77

"39-142, 810.195,

30, 543 227 052

Laba Usaha _ 3.599.553.143

Operating Margin (OM) . 0.548%

Tabel 7.3 Hasit Penerapan TNMM

Operating Margin (OM) 2020

Pihak yang Diuji

. Rata-rata

Perusahaan Pembanding Tertimbang 2015 20128 2017

Jumiah Perusahaan yang Diamati |G te Tt E18

Hananok Co.Ltd. 0.86% ve OF G,07%

71.05% gr industrial CO LTD

Nisnimikawa Syokuryou. Co..Lid,

3.29 3.73% 310%

Tohekuishikawashokuryo KK Td 1%

OF i mm BEM O.80%%

0.16% erna oie]

Minimum

Kuartil Bawah

Pitesian pesan fo sane | sie osn

Berdasarkan analisis TNMM dt atas, nilai OM SMK untuk tahun 2020 sebesar 0.54% berada di antara rentang kwartil rata-rata tertimbang data pembanding 2017-2019 dengan kuartil bawah 0,304, median 0.84%, dan kuartil atas 13995. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan CPO/PK sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2. Koreksi atas pembelian dari BAS

▪ bahwa BAS adalah anak perusahaan dari MAKIN yang juga merupakan pemegang saham utama di PSJ;

BAS merupakan perusahaan trading yang bergerak dalam hal jual beli TBS dimana TBS dibeli Pihak ketiga dan selanjutnya dijual kepada Perusahaan- perusahaan anak MAKIN yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit. Atas transaksi ini, BAS menaikan harga jual sebesar 3,1% - 5% dari harga beli pihak ketiga yang merupakan keuntungan untuk BAS. Semua hasil pembelian oleh BAS kepada pihak ketiga dijual kepada anak perusahaan MAKIN;

▪ bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah membandingkan secara langsung antara harga jual Pemohon Banding dengan Harga Sipasbun tidak tepat/salah karena:

a. Harga Sipasbun tidaklah sebanding dengan harga beli Pemohon Banding dari BAS. Karena Harga Sipasbun adalah harga ketetapan pemerintah khususnya untuk wilayah Provinsi Jambi ditetapkan secara mingguan yang tujuannya untuk melindungi pekebun mitra sehingga harga ini bukanlah harga pasar. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian No 14/OT.140/2/2013 tanggal 8 Pebruari 2013 sebagai berikut: Pasal

Dalam Peranyan in yang dimaksud dengan:

I. Pekebun kelapa sawit yang selanjutnya disebut pekebun adalah perorangan Warga

Netara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dan melakukan kemitraan usaha dengan persahaan mirra,

Pasal 2 (15 Peraturan int dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Dacrah dalam pelaksanaan pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.

(2) Tuyuan peraturan int untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar

TBS kelapa sawit produksi pekebun. dan inenghindart adanya persaingan tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PRS).

Dalam Pasal 1 sudah dijelaskan bahwa harga Disbun yang dikeluarkan adalah untuk Pekebun Kelapa Sawit yang melakukan kemitraan usaha dengan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun;

b. bahwa atas transaksi tersebut telah dibuat dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dengan Nomor TERY 211070 tanggal 30 April 2021 dan dijelaskan dalam halaman 47 sampai dengan halaman 52 bahwa pengujian atas pembelian TBS dari BAS dilakukan dengan pendekatan metode TNMN karena terdapatnya data pembanding ditingkat laba usaha yang andal. Dalam melakukan penelitian atas transaksi pembelian TBS dari BAS, Pemohon Banding memilih BAS sebagai pihak yang diuji karena BAS merupakan perusahaan yang mempunyai fungsi lebih sederhana dibandingkan Pemohon Banding. Setelah mempertimbangkan transaksi afiliasi yang akan dianalisis, maka Net Cost Plus (NCP) ditetapkan sebagai ITL yang paling andal untuk transaksi afiliasi di atas karena NCP memberikan perhitungan yang paling tepat dan memiliki tingkat keterkaitan yang tinggi terhadap keuntungan perusahaan;

Berikut adalah rumus yang digunakan dalam menghitung NCP:

= ——————— semangat

Net Cost Plus = Cost of Goods Aa + Operating Expenses

Berikut perhitungan NCP BAS sebagai pihak yang diuji:

Tabel 5.2 Perhitungan NCP BAS untuk Tahun 2020

Nikal

Deskripsi (dalami Rupiah)

74.163.239

Total Pendapadn SI6.B67.783 707 taba Kotor 27.733.609.551

Beban Lain-Lain** HN mmm aa _ 6.755. 280.555

Total Beban Usaha” es _ 17,126,367 807 “Laba Usaha oso7 281 7a

Alet Cost Fins . eee. KE “Pendapatan Jani IRETupasan pendapian dhs pendapatan Gro “BG0a) kanan fern dart beban adam, bang, beban denda park, dan Dean DANA

Tabet 8.3 Hasil Penerapan TNMM

Net Gost Plus INCP) 2020

Pihak yang Diuji

Rata-rata

Perusahaan Pembanding Tertimbang 2019 2018 2017

Jumlah Perusahaan yang Diamati | Tt 8

Gomei Shoji Kaisha Ltd. 1.69%

Kyoei Nokosha, KK

Ryokokushow Co., Lid. 3.33% 1.87%

SOY Beans Shop Terada Co.Ltd.

Tohoktismkawashokurvo KK

Yokomize Shoten. KK 203 0.09%

Pen cep RR BERT ote Ra

D.3385

3.22% 43115 bahwa berdasarkan analisis TNMM, nilai NCP BAS untuk tahun 2020 sebesar 1,59% berada di antara rentang kuartil rata-rata tertimbang data pembanding 2017-2019 dengan kuartil bawah 0,33%, median 1,24%, dan kuartil atas 1,83%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi- transaksi afiliasi 2-3 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Koreksi atas pembelian dari BAS

▪ bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding, karena berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa menyatakan bahwa tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa meliputi pembuktian jasa sebagai berikut:

1. Secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

2. Dibutuhkan oleh penerima jasa;

3. Memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

4. Bukan merupakan aktifitas untuk kepentingan pemegang saham/share holder activity;

5. Bukan merupakan aktifitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari Group Usaha (passive association);

6. Bukan merupakan duplikasi;

7. Bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental; dan

8. Dalam hal jasa siaga (on call service), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga terlebih dahulu;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Reklasifikasi oleh Terbanding Objek PPh Pasal 23 atas Penjualan CPO/PK kepada SMK dan Pembelian TBS dari BAS menjadi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen tidak bisa dipertahankan karena Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam penentuan Harga Transfer;

2. Jumlah koreksi menurut Pemohon Banding adalah NIHIL/tidak ada koreksi; bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 yang yang merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif dalam sengketa PPh Badan, dimana menurut Terbanding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan koreksi karena pengujian PKKU sebagai dividen, sedangkan menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan CPO/PK kepada SMK, pembelian TBS dari BAS, serta pembayaran jasa manajemen kepada MAKIN telah memenuhi PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU KUP;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-182/RIKSIS/KP.2701/2024 tanggal 17 Mei 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-2236/WPJ.06/2025 tanggal 8 Mei 2025 (LPK);

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, terkait sengketa koreksi positif obyek PPh Pasal 23 Dividen sebesar Rp841.982.556,00 yang berasal dari dari koreksi penyesuaian fiskal positif atas pengujian PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh berupa transaksi penjualan CPO/PK kepada SMK, pembelian TBS dari BAS, serta pembayaran jasa manajemen kepada MAKIN dalam sengketa PPh Badan Tahun 2020 sebesar Rp12.014.312.100,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ Menimbang surat keberatan, surat banding, dalil-dalil para pihak, dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi penyebab persengketaan adalah mengenai kewenangan Terbanding melakukan secondary adjustment koreksi positif pengujian PKKU atas penjualan, pembelian dan biaya jasa manajemen dalam PPh Badan, dengan menetapkannya sebagai dividen;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;…

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan; Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

…

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai

pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Menimbang Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction;

Glosary - Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

Paragraf 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut:

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

▪ the legal relations between such persons and the company are assimilated

to a holding in a company (“concealed holdings”); and

▪ the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder;

this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares;

bahwa para pihak, sama-sama mempergunakan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, sebagai landasan pertimbangan dalil-dalilnya;

Menimbang norma-norma dalam OECD TPG 2017 tersebut di atas, secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil untuk secondary adjustment yang diakibatkannya bergantung kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian sekunder. Bahwa secondary adjustment dilakukan dalam bentuk menetapkan selisih harga transfer sebagai suatu constructive dividends (dividen terselubung), Hal ini dapat dipahami dengan pertimbangan bahwa apabila salah satu otoritas pajak melakukan primary adjustment, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke entitas induk di negara lain sebagai dividen. Keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek transfer pricing menyebabkan laba tersebut secara “mengalir” secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary adjustment dengan menetapkan selisih

harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik;

bahwa dalam OECD TPG 2017 tersebut juga jelas menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concealed holdings); dan orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh beserta penjelasannya, bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengertian dividen termasuk di dalamnya, norma yang terkandung pasal tersebut sangat jelas bahwa jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk dalam pengertian dividen terselubung dan bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pembayaran dividen tidak selalu harus didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa hal ini selaras dengan norma yang dikandung dalam OECG TPG 2017 tersebut di atas;

bahwa dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 juga jelas diatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan

Menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh jo Pasal 22 ayat (8) PMK-22, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam peraturan perpajakan domestik Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi hubungan Istimewa baik kepada pemegang saham maupun pihak afiliasi yang bukan pemegang saham termasuk dalam pengertian dividen dan bahwa secara tegas dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 mengatur bahwa primary adjustment

selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Menimbang norma dalam OECD TPG 2017 bahwa secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik dan menimbang bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi afiliasi merupakan dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh;

bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil analisis kesebandingan mengenai suatu transaksi afiliasi dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti mengenai adanya pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, LPK, dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, dalam ketetapan pajak PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas pengujian PKKU transaksi penjualan CPO/PK kepada SMK, pembelian TBS dari BAS, serta biaya jasa manajemen dari MAKIN dengan menetapkannya sebagai dividen obyek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP dan KKP dengan screenshot sebagai berikut:

LHP halaman 19

- Pengapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Tanggapan Wajib Pasak dalam Peribaltasari Akhir

Wet Panas Bet atas Karan berat Ben aa ka teket Ka aras GM senesa HAMA 34305

Wea Panas Setia ates Kane Usa th Bea te gi sana Paras’ Messe en Sana tivnat > Misebesa Rp 1 SBR TT ena

Wea Pade Totes Set atin Coes Pos Pet Tecan te DAS sebesar Ro FIT PETA 9

KKP Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos-Pos Yang Diperiksa

Hasil Pengujian

Berdasarkan pengujian yang dilakukan, Pemeriksa menyimpulkan harga wajar transaksi afiliasi dan pengaruhnya atas pos-pos yang diperiksa adalah sebagai berikut.

Nilai TransaksiNilai TransaksiPengaruh terhadap Pos-pos yang No. Jenis TransaksiPihak AfiliasiKoreksi

cfm. Wajib Pajak cfm. PemeriksaDiperiksa 1 Penjualan CPO/PK PT Sumber Mukti Kahuripan 203.827.243.286 205.623.667.4971.796.424.211 Penyesuaian Fiskal Positif atas Nilai

Penjualan Afiliasi pada Pos Peredaran Usaha

2 Pembelian TBSPT Bahana Alam Sejahtera170.303.562.577 162.532.000.9277.771.561.650 Penyesuaian Fiskal Positif atas Nilai

Pembelian Afiliasi pada Pos Pembelian di HPP

3 Jasa ManajemenPT Matahari Kahuripan5.429.251.2002.982.924.9612.446.326.239 Penyesuaian Fiskal Positif atas Nilai

IndonesiaBiaya Jasa Manajemen pada Pos

Biaya Usaha Lainnya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran

12.014.312.100

dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi

Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan pada paragraf terakhir menyatakan "Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."

Demikian pula dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 172 Tahun 2023 mengatur bahwa "selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen."

Sehingga atas koreksi berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha akan dikenakan PPh Pasal 23 atas dividen. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen12.014.312.100

Koreksi PPh Pasal 23 atas Dividen (Tarif 15%)1.802.146.815

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi alasan koreksi Terbanding adalah terkait dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi terkait dengan PKKU transaksi penjualan CPO/PK kepada SMK, pembelian TBS dari BAS, serta biaya jasa manajemen dari MAKIN, yang dikoreksi dalam pos penyesuaian fiskal positif;

bahwa terkait dengan secondary adjustment koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU transaksi penjualan CPO/PK kepada SMK, pembelian TBS dari BAS, serta biaya jasa manajemen dari MAKIN, yang diperlakukan sebagai dividen sehingga menyebabkan koreksi positif obyek PPh Pasal 23-dividen sebesar Rp841.982.556,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh berupa transaksi penjualan CPO/PK kepada SMK, pembelian TBS dari BAS, serta pembayaran jasa manajemen kepada MAKIN dalam sengketa PPh Badan Tahun 2020 sebesar Rp12.014.312.100,00, Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3)

UU KUP dan ketentuan sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UU PPh junto Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan sebagaimana telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-006806.15/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026;

Menimbang Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh maka koreksi positif penyesuaian fiskal positif dalam sengketa PPh Badan tersebut dapat dilakukan secondary adjustment dan ditetapkan sebagai dividen obyek PPh Pasal 23 dan pengenaan PPh Pasal 23-nya diatribusikan ke setiap masa pajak terutangnya. Oleh karenanya secondary adjustment yang ditetapkan terutang PPh Pasal 23 di masa sengketa tetap dapat dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang Pasal 23 ayat (1) UU PPh, mengatur saat terutang PPh Pasal 23 yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaran;

bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak saat terutang dividen karena secondary adjustment atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal pengujian PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh berupa transaksi penjualan CPO/PK kepada SMK, pembelian TBS dari BAS, serta pembayaran jasa manajemen kepada MAKIN dalam sengketa PPh Badan adalah pada saat pebayaran atau transaksi terjadi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah menetapkan objek pajak PPh Pasal 23 atas dividen ke setiap masa pajak, dengan demikian penetapan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividen ke setiap masa pajak telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp841.982.556,00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan

ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi positif DPP PPh Pasal 23 atas dividen841.982.556841.982.5560

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh Pasal 23 kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus/(lebih) dibayar841.982.556 126.297.383 0 0 126.297.383 55.166.698 181.464.081841.982.556 126.297.383 0 0 126.297.383 55.166.698 181.464.081

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00032/203/20/331/24 tanggal 22 Mei 2024 Masa Pajak Maret 2020, atas nama PT PRODUK SAWITINDO JAMBI, NPWP 01.782.669.4-331.000, beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No 188-190, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh Pasal 23 kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus/(lebih) dibayar841.982.556 126.297.383 0 0 126.297.383 55.166.698 181.464.081

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1195/PP/BR/2025 tanggal 11 November 2025 jo. PEN-055/PP/Prb/2026 tanggal 6 April 2026, dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.