Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-006770.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Packet Systems Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006770.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006770.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PACKET SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.418.882.3-059.000, beralamat di Jl TB Simatupang Kav 1S The Manhattan Square Mid Tower Lt.25, RT 002 RW 003, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Handy Surya Wirawan jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sabar Tambunan,

Jabatan: Finance & Operation Vice President,

Surat Kuasa Khusus: 1641/PSI-BSS/XI/2024 tanggal 11 November 2024; Nama: I Gede Ketut Tegeh Sumerta,

Jabatan: Finance & Accounting General Manager,

Surat Kuasa Khusus: 1645/PSI-BSS/XI/2024 tanggal 11 November 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina / 197508101995032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Basuki Nugroho /197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Lukman Nulhakim/ 19800807 200001 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1267/WPJ.07/2025 tanggal 6 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN 1473/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1108/PSI- BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1650/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1635/PSI- BSS/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah
0 0 6.251.037.710 10.191.725.887 0 0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)16.442.763.597 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 220 c.2. PPh Pasal 253.401.551.442 c.3. PPh Pasal 290 c.4. STP (pokok Kurang Bayar)0 c.5. Lain-lain0 c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)3.401.551.442 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0 d.2. SKPPKP0 d.3. Jumlah (d.1. + d.2.)0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0 e.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri0 e.3. Telah dipotong/dipungut0 e.4. Jumlah (e.1 + e.2. + e.3.)0 f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 – d.3) atau (e.4))19.844.315.039

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7.f – 6)3.544.276.119

9. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(4.579.420.126) Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1202/PSI-BSS/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
1Peredaran Usaha929.740.818.275929.740.818.2750
2HPP(812.953.455.680)(812.953.455.680)0
3Laba Bruto116.787.362.595116.787.362.5950
4Biaya Usaha(65.509.873.756)(65.509.873.756)0
5Penghasilan Neto51.277.488.83951.277.488.8390
6Biaya Luar Usaha(8.277.676.439)(8.277.676.439)0
7Laba (Rugi) Komersial42.999.812.40042.999.812.4000
8Koreksi Positif65.138.549.04065.146.854.375(8.305.335)
9Koreksi Negatif(37.879.913.474)(34.055.580.352)(3.824.333.122)
10Penghasilan Kena Pajak70.258.447.96674.091.086.423(3.832.638.457)
11PPh Terhutang15.456.858.34016.300.038.920(843.180.580)
Kredit Pajak:
12- PPh 22(6.395.607.777)(6.251.037.710)(144.570.067)
13- PPh 23(10.191.725.887)(10.191.725.887)0
14- PPh 25(3.401.551.442)(3.401.551.442)0
15PPh yang (Lebih) masih harus Dibayar(4.532.026.766)(3.544.276.119)(987.750.647)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Neto74.091.086.423(18.434.104)74.072.652.319
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak74.091.086.423(18.434.104)74.072.652.319
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang16.300.038.920(4.055.480)16.295.983.440
e. Kredit Pajak19.844.315.039019.844.315.039
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(3.544.276.119)(4.055.480)(3.548.331.599)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(3.544.276.119)(4.055.480)(3.548.331.599)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1108/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 (cap harian pos tanggal 8 Agustus 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1108/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 diterima pada tanggal 26 Juni 2024;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Handy Surya Wirawan Jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 15 Februari 2018; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan jumlah PPh yang lebih dibayar sebesar (Rp3.544.276.119,00);

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 1202/PSI-BSS/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang lebih dibayar sebesar (Rp4.532.026.766,00);

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 dengan perhitungan jumlah PPh yang lebih dibayar sebesar (Rp3.548.331.599,00);

bahwa namun, hasil dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 berbeda dengan Surat PemberitahuanDaftarHasilPenelitianKeberatanNomorS- 3405/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Surat Keputusan KEP- 01440/KEB/PJ/WPJ.0 7/2024 (Rp.)Daftar Hasil S- 3405/WPJ.07/SPUH/20 22 (Rp.)SELISIH (Rp.)
1Peredaran Usaha1.116.626.254.7491.111.934.813.4804.691.441.269
2HPP(957.816.894.119)(957.816.894.119)0
3Laba Bruto158.809.360.630154.117.919.3614.691.441.269
4Biaya Usaha(54.069.176.754)(54.069.176.754)0
5Penghasilan Neto104.740.183.876100.048.742.6074.691.441.269
6Biaya Luar Usaha(2.097.190.090)(2.097.190.090)0
7Laba (Rugi) Komersial102.642.993.78697.951.552.5174.691.441.269
8Koreksi Positif16.476.798.36816.476.798.3680
9Koreksi Negatif16.010.494.50516.010.494.5050
10Penghasilann Kena Pajak135.130.286.659130.438.845.3904.691.441.269
11PPh Terhutang33.782.571.50032.609.711.3481.172.860.152
12Kredit Pajak28.424.683.58428.424.683.5840
13PPh yang (Lebih) masih harus Dibayar5.357.887.9164.185.027.7641.172.860.152

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1Peredaran Usaha929.740.818.275929.740.818.2750
2HPP(812.953.455.680)(812.953.455.680)0
3Laba Bruto116.787.362.595116.787.362.5950
4Biaya Usaha(65.509.873.756)(65.509.873.756)0
5Penghasilan Neto51.277.488.83951.277.488.8390
6Biaya Luar Usaha(8.277.676.439)(8.277.676.439)0
7Laba (Rugi) Komersial42.999.812.40042.999.812.4000
8Koreksi Positif65.146.854.37565.138.549.040(8.305.335)
9Koreksi Negatif(34.074.014.456)(37.879.913.474)(3.805.899.018)
10Penghasilan Kena Pajak74.072.652.31970.258.447.966(3.814.204.353)
11PPh Terhutang16.295.983.44015.456.858.340(839.125.100)
12Kredit Pajak(19.844.315.039)(19.988.885.106)(144.570.067)
13PPh lebih Bayar(3.548.331.599)(4.532.026.766)(983.695.167)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp8.305.335,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan kena pajak mengenai sengketa penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.305.335,00 dengan alasan:

a. Koreksi penyesuaian positif sebesar Rp8.305.335,00 yang merupakan hasil pengujian terhadap biaya yang bersifat natura dan kenikmatan dan bersifat sumbangan.

b. Biaya yang bersifat natura dan kenikmatan tidak dapat dibiayakan baik untuk penghasilan final dan penghasilan tidak final.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi terkait dengan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.305.335,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi sebesar Rp8.305.335,00 atas koreksi fiskal positif dengan rincian sengketa sebagai berikut:

1)Menurut Wajib PajakRp 285.165.632
2)Menurut Pemeriksa
74101 - UtilitiesRp 199.344.800
77101 - DonationRp 94.126.167Rp 293.470.967
3)KoreksiRp 8.305.335

Koreksi sebesar Rp8.305.335,00 merupakan beban donasi dan sumbangan bagian final, dasar perhitungan proporsional sebagai berikut:

Persentase proposional= Pendapatan Final / Total Pendapatan
= 26.312.004.356 / 929.740.818.275
2,83%

Perhitungan atas Koreksi Fiskal atas beban donasi dan sumbangan:

Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
Total Koreksi293.470.967293.470.967
Dikurangi : Bagian Proporsional Final8.305.335-
Koreksi fiskal positif pada SPT Tahunan285.165.632293.470.967

bahwa dalam PP Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang "Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan", merujuk pada BAB VII - Pasal 27:

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau c. mendapatkan atau tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Peghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka perhitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

bahwa koreksi Fiskal atas beban donasi dan sumbangan secara keseluruhan antara menurut Pemohon Banding dan Terbanding tidak ada perbedaan (tidak ada selisih)

yaitu sebesar Rp293.470.967,00, hanya pada perhitungan fiskal Pemohon Banding yang terlampir pada Laporan Keuangan Fiskal yang Pemohon Banding lampirkan pada pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 dibagi menjadi 2 bagian yaitu: bagian non final sebesar Rp285.165.632,00 dan bagian final sebesar Rp8.305.335,00;

bahwa atas beban donasi dan sumbangan sebesar Rp8.305.335,00 merupakan bagian final yang termasuk dalam beban final seperti tertera pada Laporan Keuangan Fiskal yang Pemohon Banding lampirkan pada pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021, sebagai berikut:

TT PACKET SYSTEMS INDONESIA

FOREITUNGAN FAJAH FIONGHASILAS

PERIODE C1 MARET 202. SAMFAI DENGAN 25 TEBRUAN: 2022

Sisejikan Selam Mila Kant Kas:ski

LASA IRUGI SESEIUM FAJAK MENURUT ROMI KRSIAL SLAMET

PENDAPATAN FINAL

Lara iragil nen Mine) menuca: kemesscul SAS 445.271

KOREKSI TSI

Talal koreasi sosilil FI EB6, 2S

KCRsIESI NSGAT.F

Total kercasi mevatel SL ALA Teh. IL2

TOTAL HCREESI FISKAL 25.686.463. 6A5

LASA FIS "

Pembalslan Ll Pn Hang Iis Bea

Tassiser Pajas Ternehesilin EPS LAS

EREDIT BAJAK

Total kretil pajas LES SE. Le

Pajas Marany ilebih| Sesser 1. GLD.465. 26]

Jusurla. $4 Avustes 2022

FT TATKET SYSTIS15 ISOOSE3IA

#| ch Sy

If AP

Handy Borst Witkwan

Feesides Dire atur

bahwa sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding menolak seluruh keputusan keberatan sebesar Rp8.305.335,00 (Rp293.470.967,00 x 2,83%).

2. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp4.180.871.122,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan kena pajak mengenai sengketa penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp4.180.871.122,00 dengan alasan:

1. bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.180.871.122,00 terdiri atas:

Wajib PajakFiskusKoreksi
a)Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk
objek pajak26.780.104.80124.052.832.0732.727.272.728
b)Penyesuaian fiskal negatif lainnya11.226.676.7899.773.078.3951.453.598.394
c)Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif4.180.871.122

2. bahwa koreksi sebesar Rp2.727.272.728,00 berdasarkan data pembukuan Pemohon Banding berupa General Ledger jumlah penghasilan final yang diakui Pemeriksa adalah sebesar Rp23.584.731.628,00 yang merupakan hasil ekualisasi DPP PPN dengan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat 2 dan sesuai dengan akunTradeReceivablekecualiatasBuktiPotong 2314/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 sebesar Rp628.993.240,00 dan Bukti Potong nomor 2313/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 sebesar Rp4.624.155.305,00;

3. bahwa koreksi sebesar Rp1.453.598.394,00 yang terdiri atas koreksi biaya-biaya yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No 7 Tahun 1983 s.t.t.d UU No 7 Tahun 2021 sehingga tidak perlu dilakukan proporsional dalam perhitungan biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan penghasilan tidak final, biaya tersebut terdiri atas:

a) Biaya entertainment sebesar Rp1.440.445.759,00 b) Biaya telephone mobile dan internet sebesar Rp13.152.635,00

4. bahwa tidak terdapat pencatatan atas bukti potong nomor 2313/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 dan 2314/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 pada tahun 2021, sehingga Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi atas penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak sebesar Rp2.727.272.728,00;

5. bahwa penelitian terhadap biaya yang terkait entertainment dari office expense, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat terdapat biaya yang dapat dibiayakan sebesar Rp18.434.104,00 sehingga Terbanding (Tim Peneliti) mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp18.434.104,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi sebesar Rp4.180.871.092,00 atas koreksi fiskal negatif dengan rincian sengketa sebagai berikut:

1)Menurut Wajib PajakRp 38.236.451.474
2)Menurut PemeriksaRp 34.055.580.382
3)KoreksiRp 4.180.871.092

bahwa Pemohon Banding setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang membatalkan koreksi terkait dengan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp18.434.104,00, dan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang mempertahankan koreksi terkait dengan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.805.899.018,00;

Hasil Penelitian Keberatan
Wajib PajakFiskusKoreksiMenerimaMenolak
a)Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk
objek pajak26.780.104.80124.052.832.0732.727.272.728-2.727.272.728
b)Penyesuaian fiskal negatif lainnya10.870.138.7899.773.078.3951.097.060.3941 8.434.1041.078.626.290
c)Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif3.824.333.12218.434.1043.805.899.018

bahwa dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang mempertahankan koreksi terkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak sebesar Rp2.727.272.727,00, dapat jelaskan sebagai berikut:

Tanggal Voucher DPP PPN PPh Pemeriksa SELISIH sofs/7o3! BIOOL2G7 | 211576072 oo LL SFESL? oo 82630207 | 005 VBL /RSUDSULBAR/P 22/82 DAG TELLIE peron Wanatt | 2720286320 272.928.6392 100.972.253 | Se SBLYUINSR SUZ SARI 2720286328

DOfLL¢2022 Bom293 | 5.252.920.9075 525,202.096 2te tte. 839 | Oe WKBDYRSCRAR22/22/22 252,925,975

13tay2e2! mo01393 | g2732906 «© BA D7R ION 32790282 | OCI AVKYBDSRSUDSULBARSP2 L422 ge 2.732.096

03/22/2021 Bac:362 | 7.253.998.9097 725,393.900 205257560 | 23 WA SBLYUINS Re (21/21/2022 725293907

B0f12/2022 Bocisos | -massatag oo “0o0enate 26000300 | 28 Wk BLYUIN/R2 (21/22/2022 1001290538 agraf2og. Botis05 | 2 3easencee oo sagasgsar oo 52.583.229 | 29 WA SBLYUINS Re (21st 2/202" 132,585,466

Ne 0 BES eos | ep

Pendapatan jasg gire KERIS Pa Ea Laga bahwa untuk penghasilan yang dikenakan PPh final telah sesuai dengan bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 yang Pemohon Banding terima sebagaimana tercantum:

Menurut SPT/WP Pemeriksa Selisih

DPP Penghasilan yang dikenakan PPh final sesuai dengan bukti potong PPh 4 ayat 2

2314/WIKAPPKSO/ PPH .2/1/2022 Ra 628,993 240 Ro 628993240 Ra -

2313/WIKAPPKSO/ PPH 4271/2022 Ro 4203777550 Ra 1.476.504.823 Ra 2,727,272, 727

Total Rp 4.832.770,790 Rp 2,105.493,063 Rp 2727. 272.727

Pajak Penghasilan yang dikenakan PPh final sesuai dengan bukti potong PPh 4 ayat 2

2314/WIKAPPKSO/ PPH 42/1/2022 Ra 25,159,730 Ra 25,159,730 Ra -

2313/WIKAPPKSO/ PPH 4,2/1/2022 Ra 168.151.102 Ra 59,060,193 Ra 109,090, 909

Total Rp 193,310,332 Rp 84.219.923 Rp 109.090.909 bahwa rincian invoice dan pembayaran atas transaksi dengan nomor bukti potong2313/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022dan 2314/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 adalah sebagai berikut:

mse OS Sea Inn Di Pan bee fess] eel pee) [= peep etsy nese eebene| non pl bae ea aes] ry

«as mebsael enek. ebeg Ehh mee sbee ae be oe [pee be pep peep ep es)

Teme espaol ||. bees Pes] eet pee) ees | wee] ce bara LES SET ABBE Ligtritl SELAI LEE TANI

DE DA DA [> AMA DA DEA AN DAN DA EN

AA [ee bee fs) [pom ep oe] oe

TOTAL PEN Paten SALA SAN: IIL) SLA) MULAN

DPP _ PPN Tagihan bahwa berikut merupakan jurnal voucher pada saat pengakuan pendapatan PSI/19/02/00097 pada tanggal 6 Februari 2019 (Tahun Pajak 2018) sebagai berikut:

General journal pal

Journal batch number Reported as ready by Pasted "es

Name “Anita Rejected by Pastedan 0 Ma

Description oho the. Appraved by Lag

Voucher

Company akun Date Ledyer account Account type Account name Amount in transactian cunency Description

Debit Credit ai Lea ATR unta ee BRE deh Ben dal 2 FMA OP EDD

Po a02 AA San F

POST an poet bsa el na Kaif

Total $624 15520500 4624 155.305.00

*)terkait dengan dokumen invoice, faktur pajak, voucher pembayaran, dan dokumen lainnya sebagai pendukung transaksi telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya (saat pemeriksaan, pengajuan keberatan dan/atau saat pembahasan)

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding keliru dalam mempersepsikan voucher pembayaran Pemohon Banding sebagai total tagihan yang seharusnya merupakan jumlah sisa pembayaran piutang. Total DPP transaksi Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.832.770.790,00 yang terdiri dari 3 invoice dan telah Pemohon Banding bukukan sebagaimana yang Pemohon Banding jabarkan diatas.

bahwa selain itu, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Voucher kode BI001643 adalah voucher bank yang merupakan bagian dari pembayaran atas 3 invoice Pemohon Banding tersebut tetapi pemeriksa menganalogikan atas selisih tersebut sebagai penghasilan final yang belum Pemohon Banding bukukan; bahwa berdasarkan rincian invoice yang Pemohon Banding sampaikan sebelumnya dapat disimpulkan sebagai berikut:

Total Piutang Usaha dan/atau Tagihan atas transaksi dengan WIKA/PP KSO5.316.047.869
PSI/19/02/00097; PSI/19/02/00182; PSI/20/02/00091
Dikurangi:
Penerimaan atas pembayaran piutang usaha pada Tahun 2019
BI/19/12/058; BI/21/02/109; BI0014182.600.000.000
Saldo Piutang Usaha per 28 Februari 20212.716.047.869
Dikurangi:
Penerimaan atas pembayaran piutang usaha pada Tahun 2020
BI000361; BI0016432.716.047.869
Saldo Piutang Usaha per 28 Februari 2022-

*)terkait dengan dokumen invoice, faktur pajak, voucher pembayaran, dan dokumen lainnya sebagai pendukung transaksi telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya (saat pemeriksaan, pengajuan keberatan dan/atau saat pembahasan) bahwa dasar koreksi Terbanding terkait Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak sebesar Rp2.727.272.727,00 berdasarkan pemeriksaan arus uang masuk dengan kode voucher BI001643. Dimana, perlu dipahami bahwa voucher Pemohon Banding dengan kode BI ini merupakan voucher uang masuk yang berarti Pemohon Banding menerima pembayaran piutang usaha Pemohon Banding yang outstanding pada voucher BI tersebut dengan kata lain voucher dengan kode BI ini bukan menunjukan total penghasilan sesuai dengan DPP Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat 2 yang Pemohon Banding terima;

bahwa jurnal voucher bank BI001643 merupakan pembayaran sisa piutang usaha/tagihan pada tahun 2020:

Lampsan 2

Payment journal kan

Paceei Systems rdonesia . aoa

Journal batch number Reported as ready by Posted re

Name 3 Rejected by Postedon “22 2022 SCE RC AM

Description “S42 aie SS Wy <A Approved by Log

Voucher

Company accounts Date Ledger account Account type Account name Amount in transaction currency Description

Debit Credit sl “28 2222 GE Sark MRER GSM MAND & LN DO) W KA-PF KSO os “28 2022 MIE Tusterig" cleo IL WA PE KSO 990 2 316.247.669.009 W KA PP KSO os] “2g 2022 162 da WITIHO.D NG TAX “68 315200 O00 W <A PP SC

281 72g 202 TEE das WITHHO.D NG TAX 28 $3,730.02 CBG W <A PR ASC

ARLE 23 25 AG US PS iga yah

Total 2,316,047,869.00 2,316,047,869.00

*)terkait dengan dokumen invoice, faktur pajak, voucher pembayaran, dan dokumen lainnya sebagai pendukung transaksi telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya (saat pemeriksaan, pengajuan keberatan dan/atau saat pembahasan) bahwa maka, koreksi Terbanding atas penghasilan final yang belum Pemohon Banding bukukan adalah keliru dan tidak mendasar pada transaksi yang seharusnya;

bahwa sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang mempertahankan koreksi terkait dengan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak sebesar Rp2.727.272.727,00;

b) Koreksi Negatif Lainnya bahwa penyesuaian koreksi fiskal negatif lainnya terdiri atas:

a. Biaya yang bersifat entertainment 1.084.087.759 b. Pengeluaran pulsa handpone dan internet 13.152.635

Total 1.097.240.394 bahwa dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Biaya yang bersifat entertainment

Menurut

Wajib Pajak Pemeriksa Selisih

CIP 2.712.468.026 2.712.468.026 -

Daftar Nominatif 19195884121 1919 884.121 -

792.583.905 792.583.905 -

Bagian Proporsional Final (22.430.414) - (22.430.414) ")

Koreksi Positif Entertain COS 770.153.491 792.583.905 (22.430.4141

Entertainment dari Biaya Usaha 245.302.043 245.302.048

Bagian Proporsional Final (6.942.137) . (6.942.137) ")

1.008.513.402 1.037.885.953 (29.372.551)

Entertainment dari Office Expense 50.653.083 203.095.607 (152.442.524) “")

Yang dipotong PPh Pasal 23 (50.653.083) (50.653.083) - “5

Entertainment dari COGS - 902.384.096 (902.384.096) ***)

Natura untuk meals 356.538.009 356.538.000 - Fee

Total Koreksi Entertain 1.365.051.402 2.449.250.573 (1.084,199.171)

*) Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp29.372.551 ((Rp792.583.905 x 2,83%= Rp22.430.414) + (Rp245.302.048 x 2,83%= Rp6.942.137)).

bahwa dikarenakan koreksi sebesar Rp 29.372.551 merupakan beban proporsional atas pendapatan final dengan dasar perhitungan proporsional sebagai berikut:

Persentase proposional= Pendapatan Final / Total Pendapatan
= 26.312.004.356 / 929.740.818.275
2,83%

bahwa dalam PP Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang "Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan", merujuk pada BAB VII - Pasal 27:

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau c. mendapatkan atau tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Peghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka perhitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

bahwa pada dasar total koreksi fiskal antara Pemohon Banding dan Terbanding tidak ada perbedaan (tidak ada selisih), terkait dengan koreksi Entertain COS adalah sebesar Rp1.037.885.953,00 (Rp792.583.905,00 dan Entertainment dari Biaya Usaha adalah sebesar Rp245.302.048,00). Namun, pada perhitungan fiskal Pemohon Banding yang terlampir pada Laporan

Keuangan Fiskal yang Pemohon Banding lampirkan pada pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 dibagi menjadi 2 bagian yaitu: bagian non final Rp1.008.513.402,00 dan bagian final sebesar Rp29.372.551,00; bahwa atas beban Entertain COS dan Entertainment dari Biaya Usaha sebesar Rp29.372.551,00 merupakan bagian final yang termasuk dalam beban final seperti tertera pada Laporan Keuangan Fiskal yang Pemohon Banding lampirkan pada pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021, sebagai berikut:

PT PACKET SYSTEMS INDONESIA

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

PERIODE O1 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2022 (Disajikan Dalam Mata Uang Rupiah!

LABA IRUGI) SEBELUM PAJAK MENURUT KOMERSIAL 32 999 S1I 400

PENDAPATAN FINAL

1 744 367 130

Laba (rugi) non final menurut komersial d1 255.445.271

KOREKSI POSITIF

Total koreksi positif SO $66 210 706

KOREKSI NEGATIF

Total koreksi negat:f 21919 746012

TOTAL KORERS! FISKAL 25 646 464.695

LABA FISKAL

Pembuiasatan 69.901 909 000

Taksiran Pajak Penghasilan 15 378 410 980

KREDIT PAJAK

Total kredit pajak 19 988 885.106

Pajyak Kurang (Lebih) Bayar 14.610 465 126}

Jakarta, O4 Agustus 2022

PT PACKET SYSTEMS INDONESIA onl ns

Handy Surya Warawan

Presiden Direktur

bahwa sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding tidak setuju terhadap keputusan keberatan sebesar Rp29.372.551,00

**) Pemohon Banding setuju atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang membatalkan koreksi terkait biaya entertainment dari office expense sebesar Rp18.434.104,00 dan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 sebesar Rp134.008.420,00 terkait biaya entertainment dari office expense. Dikarenakan, Entertainment dari Office expense sebesar Rp134.008.420,00 merupakan beban keperluan kantor dan/atau gudang secara keseluruhan seperti pembelian air minum, pembelian tissue, plastik sampah, kebersihan dan lainnya, sehingga bukan biaya entertain, tetapi merupakan biaya kantor yang dapat dibiayakan secara pajak;

***) Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 terkait Entertainment dari COGS sebesar Rp 902.384.096 merupakan:

a. Recog CoS Amman Mineral merupakan COS atas Amman Mineral, bukan merupakan biaya entertain sebesar Rp588.853.121,00 sebagaimana Pemohon Banding jelaskan berikut ini:

VoucherLedger accountDescriptionRemarkPO No.Voucher #AmountRateNet Amount (IDR)DescriptionQTYPROJECTENTERTAIN MENT
AJE0000603 28/01/202250103-CISCO- PSIP000997-NETWK-Recog CoS Jan22- Amman Mineral-CISCO BEA MASUK #388PO001359 -VINJ000001634 AJE0000570$ 1.964,52 2.853.059,0014.386,00 1,0028.261.584,72 2.853.059,00C9300-NM-8X=228.261.585 2.853.059
31.114.643,72
AJE0000603 28/01/202250103-CISCO- PSIP000817-NETWK-Recog CoS Jan22- Amman Mineral- 12780/KHCISCO BEA MASUK #385 AEROSPEED - FREIGHT ENTERTAINT EXPPO001021 - - -VINJ000001405 AJE0000515 APNPO001482 HSBC001983$ 6.588,00 16.021.936,00 2.840.400,00 2.948.413,0014.854,86 1,00 1,00 1,0097.863.836,00 16.021.936,00 2.840.400,00 2.948.413,00C9120AXI-F1097.863.836 16.021.936 2.840.4002.948.413
119.674.585,00
AJE0000603 28/01/202250103-CISCO- PSIP000817-SOFTW-Recog CoS Jan22- Amman Mineral- 12780/KHCISCOPO001021VINJ000001428$ 810,0014.257,0011.548.170,00AIR-DNA-E-3Y1011.548.170
11.548.170,00
AJE0000603 28/01/202250103-CISCO- PSIP000781-NETWK-Recog CoS Jan22- Amman Mineral- 12747/KHCISCO AEROSPEED - FREIGHT ENTERTAINT EXPPO001144 - -VINJ000001418 APNPO001482 HSBC001983$ 2.635,20 1.420.200,00 2.612.498,0014.346,98 1,00 1,0037.807.161,70 1.420.200,00 2.612.498,00C9120AXI-F437.807.162 1.420.2002.612.498
41.839.859,70
AJE0000603 28/01/202250103-CISCO- PSIP000781-SOFTW-Recog CoS Jan22- Amman Mineral-CISCOPO001144VINJ000001430$ 648,0014.257,009.238.536,00AIR-DNA-E-3Y89.238.536
9.238.536,00
AJE0000603 28/01/202250103-CISCO- PSIP000771-NETWK-Recog CoS Jan22- Amman Mineral- 12728/KHBE MASUK #384 BE MASUK #385 CISCO- - PO000958AJE0000459 AJE0000515 VINJ000001401881.850,00 4.265.252,00 $ 2.635,201,00 1,00 14.272,00881.850,00 4.265.252,00 37.609.574,40C9120AXI-F4881.850 4.265.252 37.609.574
42.756.676,40
AJE0000603 28/01/202250103-CISCO- PSIP000771-SOFTW-Recog CoS Jan22- Amman Mineral-CISCOPO000958VINJ000001991$ 324,0014.257,004.619.268,00AIR-DNA-E-3Y44.619.268
4.619.268,00
AJE0000657 25/02/202250104-CISCO- PSIP000779-3030-Recog CoS Feb22- Amman Mineral- 12745/KHTELEKOMUNIKA DIGITAL TEKNOLOGI CISCO BEA MASUK #384 BEA MASUK #385PO001075 PO000990 - -VINJ000002293 VINJ000001262 AJE0000459 AJE000051521.224.489,67 $ 12.781,67 18.243.133,33 17.696.490,671,00 14.118,00 1,00 1,0021.224.489,67 180.451.617,06 18.243.133,33 17.696.490,67*di Feb22 di accrued (AJE0000641), dan Invoice Vendor submitted di Mar22 CON-SNT1121.224.490 180.451.617 18.243.133 17.696.491
237.615.730,73
AJE0000657 25/02/202250104-CISCO- PSIP000779-3010-Recog CoS Feb22- Amman Mineral- 12745/KHLocal Support Engineer (Direct Cost) : Sep21- Aug22 (BAST)Budget PnLAJE000064187.283.333,001,0087.283.333,00Accrued Exp87.283.333
87.283.333,00
AJE0000603 28/01/202250104-CISCO- PSIP000771-3030-Recog CoS Jan22- Amman Mineral- 12728/KHCISCOPO000942VINJ000001260$ 617,8814.118,008.723.229,84CON-SNT118.723.230
8.723.229,84
Total594.414.032,38588.853.1215.560.911

Di dalam angka sebesar Rp594.414.032,00 yang merupakan biaya entertain adalah sebesar Rp5.560.911,00, sedangkan sisa nya sebesar Rp588.853.121,00 merupakan COS yang dapat dibiayakan secara fiskal.

b. Entertain lainnya sebesar Rp307.970.071,00 seharusnya sudah termasuk dalam klasifikasi perhitungan pada CIP - alokasian yang sudah dibuatkan dalam daftar nominatif entertaiment.

bahwa sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang mempertahankan koreksi sebesar Rp896.823.192,00;

****) Atas koreksi Terbanding terkait Natura untuk meals sebesar

Rp356.538.000,00 Pemohon Banding tidak mengajukan Banding.

b. Pengeluaran pulsa handpone dan internet

Menurut SPT/WPMenurutSelisih
74202 : Telephone MobileRp 580.911.753Rp 580.911.753Rp -
74203 : InternetRp 336.223.808Rp 336.573.808Rp (350.000)
Rp 3 3.825.910.468Rp 917.485.561Rp (350.000)

*) Terbanding (Pemeriksa) tidak memperhitungan sisi kredit pada akun 74203: Internet yaitu atas AJE0000137 sebesar Rp150.000,00 dan AJE0000301 sebesar Rp200.000,00).

Perhitungan atas Koreksi Fiskal atas Handphone:

Menurut SPT/WPMenurutSelisih
74202 : Telephone MobileRp 290.455.877Rp 290.455.877Rp -
74203 : InternetRp 168.111.904Rp 168.286.904Rp (175.000)
Total KoreksiRp 458.567.781Rp 458.742.781Rp (175.000)
Dikurangin :Bagian Proporsional FinalRp 12.977.635Rp -Rp (12.977.635)
Koreksi fiskal HandphoneRp 445.590.145Rp 458.742.781Rp (13.152.635)

*) Terbanding (Pemeriksa) tidak memperhitungan sisi kredit pada akun 74203: Internet yaitu atas AJE0000137 sebesar Rp150.000,00 dan AJE0000301 sebesar Rp200.000,00).

**) Dalam koreksi sebesar Rp13.152.635,00 terdapat beban proporsional atas pendapatan final sebesar Rp12.977.635,00 dasar perhitungan proporsional sebagai berikut:

Persentase proposional= Pendapatan Final / Total Pendapatan
= 26.312.004.356 / 929.740.818.275
2,83%

bahwa dalam PP Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang "Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan", merujuk pada BAB VII - Pasal 27:

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan atau tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Peghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka perhitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

bahwa koreksi Fiskal atas Pengeluaran pulsa handpone dan internet secara keseluruhan antara Pemohon Banding dan Terbanding tidak ada perbedaan yaitu sebesar Rp458.567.781,00, hanya saja pada perhitungan fiskal Pemohon Banding dibagi menjadi 2 bagian non final Rp445.590.145,00 dan bagian final sebesar Rp12.977.635,00;

bahwa atas Pengeluaran pulsa handpone dan internet sebesar Rp12.977.635,00 merupakan bagian final yang termasuk dalam beban final seperti tertera pada Laporan Keuangan Fiskal yang Pemohon Banding lampirkan pada pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021, sebagai berikut:

TT PACKET SYETEMS INDONESIA

PERHITUNGAN TAJAM FENGHASILAS

PERIODE Gl MARET 2221 SAMPAI DENGSN 28 TEBRUARI 2022

Disajikan Dulam Mata Cany Rugieke

LASS: RUGII SEBELUM TAJAN MENURUT KOMERSIAL S2 AAA SL han5

PENDAPATAN TINAL

Tae AE

Lava irapil non Mood menura: herereal 4.258.445.2772

HORSES) POSITIT

Total koresei s0s:lil EL.E66.215.754

KORSESI NEGATIF

Total koressi sesat photo reset

TOTAL KOREKSI TISmML 2e.6¢6 466.695

LABA TISHAL .

Pembatalan PEN Pelat Tai Mateta

Taksirur Pajak Ponghesiion Late ang

HREDIT PAJAK

Total kres:t pajak PE REI

Pajak Karang (Lebih Sayer 14.6 15.465.1261

Sakurlu. Of Agustes 2022

FT PACKET SYSTEMS INDONESIA fe oy

Ls tni

Handy Bursa Wirawan

Fectides Direnvar

bahwa sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang mempertahankan koreksi atas pengeluaran pulsa dan handphone sebesar Rp12.977.635 (Rp458.567.781 x 2,83%);

3. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Penyesuaian Kredit Pajak Sebesar Rp144.570.067,00

Menurut Terbanding:

bahwa terbanding melakukan koreksi atas penghasilan kena pajak mengenai kredit pajak sebesar Rp144.570.067,00 dengan alasan:

1. bahwa koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp144.570.067,00 terdiri atas:

a)PPh Pasal 22 ImporRp 31.045.000
b)PPh Pasal 22 Industri dan BendaharawanRp 113.525.067
c)Jumlah KoreksiRp 144.570.067

2. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp31.045.000,00 karena bukan pembayaran PPh 22 Impor melainkan merupakan nilai PPN Impor dengan NTPN 9FAA51E1IAMKLJGB. Atas PPN impor sebesar Rp31.045.000,00 telah dikreditkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Juli 2021;

3. bahwa koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp113.525.067,00 karena dari sisi lawan transaksi tidak dapat ditemukan adanya bukti potong tersebut dan belum terdapat pembuktian arus uang;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit pajak sebesar Rp144.570.067,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

a)PPh Pasal 22 ImporRp 31.045.000
b)PPh Pasal 22 Industri dan BendaharawanRp 113.525.067
c)Jumlah KoreksiRp 144.570.067

bahwa pada saat pertemuan dengan pemeriksa saat pembahasan, Pemohon Banding melihat bukti pembayaran dan/atau NTPN adalah untuk pembayaran PPN Impor nya dengan kode NTPN dengan nomor 9FAA51E1IAMKLJGB nominal sebesar Rp31.045.000,00;

Lamniran &

On aa maan BUKTI PENERIMAAN NEGARA NN data pembayaran:

bahwa nominal sebesar Rp31.045.000,00 juga sama dengan nominal PPh Pasal 22 Impor transaksi tersebut;

bahwa namun, setelah pembahasan pemeriksaan sebelum diterbitkannya BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN dengan lampiran (IHPA dan RisPem), Pemohon Banding mengecek kembali apakah terkait PPh Pasal 22 Impor tersebut belum dibayar dan/atau kode penyetoran salah;

bahwa setelah dilakukan pengecekan ulang NTPN yang Pemohon Banding lampirkan ada kekeliruan saat pertemuan dengan pemeriksa ketika pembahasan, maka setelah pembahasan Pemohon Banding telah memberikan kembali data NTPN tersebut dan juga telah Pemohon Banding lampirkan kembali pada saat Berita Acara Pembahasan Akhis Hasil Pemeriksaan. NTPN dengan nomor E006C7L01E1C3BD1 nominal sebesar Rp31.045.000,00 merupakan NTPN PPh Pasal 22 Impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp113.525.067,00 dikarenakan Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding telah menerima bukti potong atas transaksi tersebut dari lawan transaksi Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan PPh dari bukti potong yang secara tanggal bukti potong tersebut berada pada periode tahun fiskal 2021;

bahwa Pemohon Banding juga telah mencatumkan nomor bukti potong PPh Pasal 22 tersebut yang Pemohon Banding terima dari penerbit bukti potong tersebut, sebagai berikut:

MAF DIPSR TEVEN KEL AYAAk PFPLA IK IK NOMESIA

WI EPO JI KU NA MEA

KAM DUA MELAYAMAK Oak mean

BUKTI PEMUNGU AN Boh Pas 72

1OLE- BADAN USAHA INDUSTRERSPOSTIE TLE ILM A

NOMCR: BU Pp Pi

Han AL Gee

Aang MP nek Satine lind nes a

Alam her cok delet ee BY oe UA alicia: Boe

Pata howe . 1 , .

Ma Ur | Farge Rei aden. | | Mme pang Depungel

: HPAP) a) dpl mi . vi Kana 1: ut i] iE .

Jen uduan: |Prrauadan Urang: . “ Lo pan, i a liane . td fre ura Kan var; De qos,

Panai aan Maia Jaal —_— : — .

Sudual -Eh-p 317 * (per Aan Brac. | an

! Falah Sei, Laga : .

. JLNLAH | | ete ek er | AS Ge ee selon. + hota Ber TI ro Pon Pant . _ ve .

Ta. PN: .

Memuat Beye "

marak — ~~ i ee Mag au," ee oe, Tarda Taat hamid Sant See

Oe ee ee ie nig ete RL ua pr ae Me ae "

[oe oar page eee ot T <4 LA Ag

Foe DNAN Fe an NI paka F3 bie cag ie eed.

eee Nate ran nota an rt Pat OA PN BU AA gis 4 cress Pine Tea Petenia MARIA Tatan sa PRE TEATS = bahwa sehingga jika PPh atau bukti potong tersebut tidak diakui oleh Terbanding hanya dikarenakan konfirmasi dari portal DJP, maka itu diluar wewenang Pemohon Banding. Tidaklah adil jika atas transaksi Pemohon Banding yang telah dipotong PPh pasal 22 dan bukti potong tersebut memang Pemohon Banding terima secara

fisik yang telah diterbitkan oleh pemotong (lawan transaksi) dan merupakan transaksi yang sebenarnya tetapi tidak diakui oleh Terbanding;

bahwa dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-19/PJ.41.2/1993 tentang Konfirmasi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dalam Rangka Penelitian Material SPT Tahunan PPh menyatakan sebagai berikut:

“2.1.1. Apabila Wajib Pajak telah menunjukan bukti asli pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan pihak pemotong/pemungut memang ada/terdaftar (mempunyai NPWP), maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.”

Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

Ayat (1)

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri;

Ayat (3)

Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang a quo, kredit pajak hanya dapat dikreditkan dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak diperkenankan dikreditkan dalam tahun pajak lain;

bahwa atas penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 22 tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Badan Tahun Pajak 2021 sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, dan Pemohon Banding juga telah membayar tagihan/invoice yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja/pemotong pajak dan atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah diberikan bukti potong PPh Pasal 22. Menurut Pemohon Banding, tanggung jawab pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 bukan pada Pemohon Banding, bahwa tanggung jawab pemotongan, penyetoran dan

pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 dibebankan kepada pemberi kerja atau pemotong pajak sebagaimana diatur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang mempertahankan koreksi sebesar Rp144.570.067,00;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak mengenai sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.305.335,00. Terbanding keliru dalam menentukan jumlah koreksi fiskal positif atas penyesuaian beban donasi dan sumbangan sebesar Rp8.305.335,00, dikarenakan saldo sebesar Rp8.305.335 merupakan beban donasi dan sumbangan bagian dari proporsional Final. Seperti yang telah Pemohon Banding jabarkan diatas bahwa dasar koreksi beban donasi dan sumbangan antara Pemohon Banding dan Terbanding secara keseluruhan tidak ada perbedaan (tidak ada selisih) yaitu sebesar Rp293.470.967,00, hanya saja pada Pemohon Banding dibagi menjadi 2 bagian yaitu non final (sebesar Rp285.165.632,00,) dan final (sebesar Rp8.305.335,00,). Sehingga tidak terdapat saldo sebesar Rp8.305.335,00 untuk dikoreksi fiskal positif Kembali;

3. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak mengenai sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.180.871.092,00. Terbanding keliru dalam menentukan jumlah koreksi fiskal negatif sebagai berikut:

a. Dasar koreksi Terbanding terkait Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak sebesar Rp2.727.272.727,00 berdasarkan pemeriksaan arus uang masuk dengan kode voucher

BI001643. Dimana, perlu dipahami bahwa voucher Pemohon Banding dengan kode BI ini merupakan voucher uang masuk yang berarti Pemohon Banding menerima pembayaran piutang usaha Pemohon Banding yang outstanding pada voucher BI tersebut dengan kata lain voucher dengan kode BI ini bukan menunjukan total penghasilan sesuai dengan DPP Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat 2 yang Pemohon Banding terima. Maka, koreksi Terbanding atas penghasilan final yang belum Pemohon Banding bukukan adalah keliru dan tidak mendasar pada transaksi yang seharusnya;

b. Koreksi fiskal Terbanding terkait dengan koreksi negatif lainnya:

- Biaya yang bersifat entertainment sebesar Rp29.372.551,00, Terbanding keliru dalam menentukan jumlah koreksi fiskal negatif atas penyesuaian biaya bersifat entertainment sebesar Rp29.372.551,00, dikarenakan saldo sebesar Rp29.372.551,00 merupakan biaya bersifat entertainment bagian dari proporsional Final. Seperti yang telah Pemohon Banding jabarkan diatas bahwa dasar koreksi biaya bersifat entertainment antara Pemohon Banding dan Terbanding secara keseluruhan tidak ada perbedaan (tidak ada selisih), terkait dengan koreksi Entertain COS adalah sebesar Rp1.037.885.953,00 (Rp792.583.905,00 dan Entertainment dari Biaya Usaha adalah sebesar Rp245.302.048,00). Namun, pada perhitungan fiskal Pemohon Banding yang terlampir pada Laporan Keuangan Fiskal yang Pemohon Banding lampirkan pada pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 dibagi menjadi 2 bagian yaitu: bagian non final Rp1.008.513.402,00 dan bagian final sebesar Rp29.372.551,00. Atas koreksi sebesar Rp29.372.551,00 ((Rp 792.583.905,00 x 2,83%= Rp22.430.414,00) + (Rp245.302.048,00 x 2,83%= Rp6.942.137,00)) merupakan bagian final. Sehingga tidak terdapat saldo sebesar Rp29.372.551,00 untuk dikoreksi fiskal negatif.

- Pemohon Banding setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang membatalkan koreksi terkait biaya entertainment dari office expense sebesar Rp18.434.104,00

dan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 sebesar Rp134.008.420 terkait biaya entertainment dari office expense. Dikarenakan, Entertainment dari Office expense sebesar Rp134.008.420 merupakan beban keperluan kantor dan/atau gudang secara keseluruhan seperti pembelian air minum, pembelian tissue, plastik sampah, kebersihan dan lainnya, sehingga bukan biaya entertain, tetapi merupakan biaya kantor yang dapat dibiayakan secara pajak;

- Terkait Entertainment dari COGS sebesar Rp 902.384.096 merupakan:

1) Recog CoS Amman Mineral merupakan COS atas Amman Mineral, bukan merupakan biaya entertain sebesar Rp588.853.121,00. Sehingga, di dalam angka sebesar Rp594.414.032,00 yang merupakan biaya entertain adalah sebesar Rp5.560.911,00, sedangkan sisa nya sebesar Rp588.853.121,00 merupakan COS yang dapat dibiayakan secara fiskal.

2) Entertain lainnya sebesar Rp307.970.071,00 seharusnya sudah termasuk dalam klasifikasi perhitungan pada CIP - alokasian yang sudah dibuatkan dalam daftar nominatif entertaiment. Sehingga tidak ada koreksi sebesar Rp307.970.071,00.

c. Koreksi terkait dengan Pengeluaran pulsa handpone dan internet

- Terbanding (Pemeriksa) tidak memperhitungan sisi kredit pada akun 74203: Internet yaitu atas AJE0000137 sebesar Rp150.000,00 dan AJE0000301 sebesar Rp200.000,00).

- Koreksi Fiskal atas Pengeluaran pulsa handpone dan internet secara keseluruhan antara Pemohon Banding dan Terbanding tidak ada perbedaan yaitu sebesar Rp458.567.781,00, hanya saja pada perhitungan fiskal Pemohon Banding dibagi menjadi 2 bagian non final Rp 445.590.145 dan bagian final sebesar Rp12.977.635,00. Sehingga tidak ada nominal sebesar Rp12.977.635,00 untuk dikoreksi kembali.

4. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak mengenai sengketa Kredit Pajak sebesar Rp144.570.067,00. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit pajak sebesar Rp144.570.067,00, dikarenakan:

- Terbading keliru menarik NTPN PPh Pasal 22 impor seperti yang Pemohon Banding jelaskan diatas (nominal sebesar Rp31.045.000,00 juga sama dengan nominal PPh Pasal 22 Impor). Dimana atas pembayaran NTPN PPh Pasal 22 impor ini memang terlambat (setelah hasil audit bea cukai), dimana ditemukan atas transaksi tersebut sudah tidak lagi dibebaskan sehingga telah Pemohon Banding setorkan dengan NTPN terlampir. Sehingga tidak ada nominal sebesar Rp31.045.000,00 yang harus dikoreksi fiskal kembali.

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp113.525.067,00 oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding telah menerima bukti potong atas transaksi tersebut dari lawan transaksi Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan PPh dari bukti potong yang secara tanggal bukti potong tersebut berada pada periode tahun fiskal 2021. Sehingga jika PPh atau bukti potong tersebut tidak diakui oleh Terbanding hanya dikarenakan konfirmasi dari portal DJP, maka itu diluar wewenang Pemohon Banding. Tidaklah adil jika atas transaksi Pemohon Banding yang telah dipotong PPh pasal 22 dan bukti potong tersebut memang Pemohon Banding terima secara fisik yang telah diterbitkan oleh pemotong (lawan transaksi) dan merupakan transaksi yang sebenarnya tetapi tidak diakui oleh Terbanding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1650/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor: 1108/PSI- BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 09 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 yaitu 26 Juni 2024.V
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
1) Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
2) Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Handy Surya Wirawan selaku: *)
1) Wajib Pajak;
2) Ahli Warisnya;
3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
1) Berkedudukan di Indonesia;V
2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP-174/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 27 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto929.740.818.275929.740.818.275929.740.818.275
2Harga pokok penjualan812.953.455.680812.953.455.680812.953.455.680
3Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2)116.787.362.595116.787.362.595116.787.362.595
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya usaha65.509.873.75665.509.873.75665.509.873.756
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)51.277.488.83951.277.488.83951.277.488.839
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(8.277.676.439)(8.277.676.439)(8.277.676.439)
Penghasilan jasa/ pekerjaan b. bebas000
Penghasilan sehubungan dengan c. pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(8.277.676.439)(8.277.676.439)(8.277.676.439)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif65.138.549.04065.146.854.37565.138.549.040
b. Penyesuaian Fiskal Negatif38.236.451.47434.055.580.35238.236.451.474
c. Jumlah (a-b)26.902.097.56631.091.274.02326.902.097.566
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)69.901.909.96674.091.086.42369.901.909.966
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)69.901.909.96674.091.086.42369.901.909.966
15PPh terutang ((tarif X 15) atau NIHIL)15.378.419.98016.300.038.92015.378.419.980
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh terutang (16+17)15.378.419.98016.300.038.92015.378.419.980
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 226.395.607.7776.251.037.7106.364.562.777
b.3. PPh Pasal 2310.191.725.88710.191.725.88710.191.725.887
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain lain000
Jumlah b.6. (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)16.587.333.66416.442.763.59716.556.288.664
c. Dibayar sendiri:

c.1.PPh Pasal 22000

c.2. PPh Pasal 253.401.551.4423.401.551.4423.401.551.442
c.3. PPh Pasal 29000
STP (pokok kurang c.4. bayar)000
c.5. Lain lain000
Jumlah c.6. (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c. 6)3.401.551.4423.401.551.4423.401.551.442
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
Jumlah Pajak yang dapat e. dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)19.988.885.10619.988.885.10619.957.840.106
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17- 18.e)(4.610.465.126)(3.544.276.119)(4.6579.420.126)

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor: 1202/PSI-BSS/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 30 Oktober 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003918/BPS/KPP.070903/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, dengan rincian sebagai berikut :

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Penghasilan Neto Fiskal74.091.086.423(18.434.104)74.072.652.319
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak74.091.086.423(18.434.104)74.072.652.319
d.PPh Terutang16.300.038.920(4.055.480)16.295.983.440
e.Kredit Pajak19.844.315.039019.844.315.039
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar(3.544.276.119)(4.055.480)(3.548.331.599)
g.Jumlah Sanksi Administrasi000
h.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(3.544.276.119)(4.055.480)(3.548.331.599)

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Ka Lula Ie PIA Berpaling Phat PA ol tba ng

OA PotedaranGsgon 01 G2 FU RIRTA 0 Van TERI BTR 5 2

3 Laba Brute 116.787.362.595 116,787.362.595 Q

S Penshessilin Beta Ober ee na SLATS ERA 4)

Lab: i

7 baba (Rugi) 42.299.812.400 42.999.812.400 6

Komersial 0

To Mane el Merah BENER TA ee PNS ALASAN ee a LABA SMAN

10 Paani silan Kena oa 079.652.319 770.258.447.966 {3.814.204.383]

13 PPh lebih Bayar | (3.548.331.599) (4.532.026. 765} (985.695.167)

I. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Penyesuaian Fiskal

Positif sebesar Rp8.305.335,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

1) Huruf e penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) Huruf g harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 174/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 27 Juli 2023 diketahui koreksi dengan rincian sebagai berikut:

a) Menurut Pemohon Banding (SPT/WP)Rp285.165.632,00 b) Menurut Terbanding (Pemeriksa)

74101 - UtilitiesRp199.344.800,00 77101 - DonationRp94.126.167,00 JumlahRp293.470.967,00 c) KoreksiRp8.305.335,00 bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.305.335,00 yang merupakan hasil pengujian terhadap biaya yang bersifat natura dan kenikmatan dan bersifat sumbangan;

b) Biaya yang bersifat natura dan kenikmatan tidak dapat dibiayakan baik untuk penghasilan final dan penghasilan tidak final;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g, atas biaya yang bersifat natura atau kenikmatan dan sumbangan tidak boleh dikurangkan;

2) bahwa Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.305.335,00;

II. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Penyesuaian Fiskal

Negatif sebesar Rp4.180.871.122,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

a) Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

(1) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

(2) penghasilan berupa hadiah undian;

(3) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

(4) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan (5) penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

b) Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, mengatur atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 174/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 27 Juli 2023 diketahui koreksi dengan rincian sebagai berikut:

a) Terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dengan perhitungan sebagai berikut:

(a) Menurut Pemohon Banding (SPT/WP)Rp 38.236.451.474,00 (b) Menurut Terbanding (Pemeriksa)Rp 34.055.580.382,00 (c) KoreksiRp4.180.871.092,00 b) Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.180.871.092,00 terdiri atas: Cfm. PemohonCfm.Koreksi

BandingTerbanding

Penghasilanyang26.780.104.801 24.052.832.073 2.727.272.728 dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak

PenyesuaianFiskal11.226.676.789 9.773.078.395 1.453.598.394 Negatif Lainnya

Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif4.180.871.122 bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Koreksi sebesar Rp2.727.272.728,00 berdasarkan data pembukuan Wajib Pajak berupa General Ledger jumlah penghasilan final yang diakui Pemeriksa adalah sebesar Rp23.584.731.628,00, yang merupakan hasil ekualisasi DPP PPN dengan Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 dan sesuai dengan akun Trade Receivable kecuali atas Bukti Potong 2314/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 sebesar Rp628.993.240,00 dan Bukti Potong nomor 2313/WIKAPPSO/PPH 4.2/I/2022 sebesar Rp4.624.155.305,00.

b) Koreksi sebesar Rp1.453.598.394,00 yang terdiri atas koreksi biaya-biaya yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No.7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No.7 Tahun 2021 sehingga tidak perlu dilakukan proporsional dalam penghitungan biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan penghasilan tidak final, biaya tersebut terdiri atas:

(1) Biaya entertainment sebesar Rp1.440.445.759,00 (2) Biaya telephone mobile dan internet sebesar Rp13.152.635,00

Data dan Informasi bahwa penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui:

a) Dokumen voucher PSI/19/02/00097 tanggal 6 Februari 2019 mencatat Account Receivable senilai Rp4.624.155.305,00.

b) Dokumen voucher PSI/20/02/000091 tanggal 6 Februari 2020 mencatat Account Receivable senilai Rp628.993.240,00.

c) General Ledger dan Dokumen voucher BI001643 tanggal 28 Januari 2022 mencatat adanya penerimaan uang masuk sebesar Rp2.122.737.037,00.

d) Tidak terdapat pencatatan penghasilan atas bukti potong nomor 2313/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 dan 2314/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 pada tahun 2021

Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan

atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif karena berpendapat bahwa biaya yang bersifat entertainment sebesar Rp1.440.445.759,00 merupakan biaya yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sehingga tidak perlu dilakukan proporsional dalam penghitungan biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan penghasilan tidak final;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa terkait Entertainment dari Office Expense sebesar Rp152.442.524,00 merupakan beban keperluan kantor, Terbanding melakukan penelitian atas akun 74109 – Office Expense dan sampel dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak berupa payment voucher nomor HSBC002207 tanggal 14 Januari 2022 dan operational claim PVC/21/12/4968 tanggal 05 Desember 2021. Atas pembelian sebesar Rp18.434.104,00 merupakan pembelian atas barang perlengkapan kantor umum sedangkan pembelian sebesar Rp134.008.420,00 bukan merupakan pembelian barang perlengkapan umum yang tidak dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa pada Entertaiment dari COGS sebesar Rp902.384.096,00, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait COS atas Amman Mineral, Pemohon Banding juga tidak memberikan rekonsiliasi atas Entertainment COGS dengan perhitungan CIP dalam daftar nominative;

bahwa KEP-220/PJ./2002 menjelaskan bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut maka atas Biaya Handphone dan Internet dalam akun 74202 – Telephone Mobile sebesar Rp580.911.753,00 dan akun 74203

– Internet sebesar Rp336.573.808,00 hanya dapat dibebankan sebesar 50%; bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan sisi kredit pada akun 74203 – Internet atas AJE0000137 sebesar Rp150.000,00 dan AJE0000301 sebesar Rp200.000,00, Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut karena tidak terdapat penjelasan maupun dokumen pendukung dari Pemohon Banding;

Tanggapan terbanding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

bahwa terkait koreksi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak sebesar Rp2.727.272.727,00, bahwa berdasarkan penelitian tidakterdapatpencatatanatasbuktipotongnomor 2313/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 dan 2314/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 pada tahun 2021, Pemohon Banding telah mencatat penghasilan sebesar Rp4.624.155.305,00 di tahun 2019 dan sebesar Rp628.993.240,00 di tahun 2020. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

bahwa atas koreksi Entertainment dari Office Expense sebesar Rp134.008.420,00, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Entertainment dari Office Expense sebesar Rp134.008.420,00.

bahwa atas koreksi Entertainment dari COGS sebesar Rp902.384.096,00, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung terkait transaksi Recog Cos Amman Mineral, dan atas entertainment lainnya sebesar Rp307.970.071,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa biaya tersebut sudah termasuk dalam daftar nominatif entertainment dan dokumen pendukung atas biaya yang sudah termasuk daftar nominatif. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

bahwa terkait koreksi Telephon Mobile dan Internet, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait pembukuan AJE 0000137 sebesar Rp150.000,00 dan AJE0000301 sebesar Rp200.000,00. Sesuai dengan

ketentuan yang berlaku atas Biaya Handphone dan Internet dalam akun 74202 – Telephone Mobile sebesar Rp580.911.753,00 dan akun 74203 – Internet sebesar Rp336.573.808,00 hanya dapat dibebankan sebesar 50%. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

III. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Mengenai Sengketa Penyesuaian Kredit

Pajak sebesar Rp144.570.067,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 174/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 27 Juli 2023 diketahui koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebagai berikut:

a) Terdapat koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding (SPT/WP)Rp144.570.067,00 Menurut Terbanding (Pemeriksa)Rp0,00 KoreksiRp144.570.067,00 b) Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp144.570.067,00:

(1)PPh Pasal 22 ImporRp31.045.000,00 (2)PPh Pasal 22 Industri dan BendaharawanRp113.525.067,00 (3)Jumlah koreksiRp144.570.067,00 bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp31.045.000,00 karena bukan pembayaran PPh 22 Impor melainkan merupakan nilai PPN Impor dengan nomor NTPN 9FAA51E1IAMKLJGB. Atas PPN Impor sebesar Rp31.045.000,00 telah dikreditkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN masa Juli 2021;

b) bahwa koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp113.525.067,00 karena dari sisi lawan transaksi tidak dapat ditemukan adanya bukti potong tersebut dan belum terdapat pembuktian arus uang;

Data dan Informasi bahwa Terbanding (Tim Peneliti) melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa NTPN 9FAA51E1IAMKLJGB tanggal 01 Juli 2021 sebesar Rp31.045.000,00, merupakan setoran atas PPN Impor Masa Juli 2021 dan telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Juli 2021;

2) bahwa NTPN E006C7L01E1C3BD1 tanggal 15 Juni 2022 dengan setoran sebesar Rp31.045.000,00 merupakan setoran PPh Pasal 22 Impor untuk masa pembayaran Juni 2022;

3) bahwa Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 nomor 027/WK/BD/UIII/P22/9/2021 tanggal 29 September 2021 dengan nilai PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp113.255.067,00;

4) bahwa Receiving voucher nomor BI001256 tanggal 18 November 2021 dari Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp7.139.596.924,00 yang merupakan pembayaran atas invoice nomor INV001017 tanggal 09 September 2021 dengan nilai DPP + PPN sebesar Rp8.305.371.580,00 dan rincian pajak sebagai berikut:

a) PPh Final (4%)Rp302.013.512,00 b) PPh 22 (1,5%)Rp108.724.864,00 c) PPN WAPURp755.033.780,00 d) Bank ChargeRp2.500,00

5) bahwa Pencatatan Pemohon Banding tanggal 19 November 2021, Pemohon Banding telah mencatat uang masuk pada Bank Mandiri (Akun 10604) atas INV001017 sebesar Rp7.139.596.924,00 dan Withholding Tax Article 22 (Akun 16302) sebesar Rp108.724.864,00;

6) bahwa terdapat perbedaan nilai pajak yang dipungut yang tercantum dalam Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 nomor 027/WK/BD/UIII/P22/9/2021 tanggal 29 September 2021 dengan nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dalam receiving voucher nomor BI001256 tanggal 18 November 2021 maupun dalam pencatatan Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membukti alasan keberatan dan Terbanding tidak dapat meyakini dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding;

2) bahwa dengan demikian Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp144.570.067,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a. Surat Banding nomor 1108/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00093/NKEB/PJ/KPP.0704/2023 tanggal 24 November 2023 a.n. Pemohon Banding (NPWP 024188823059000 / 0024188823059000 NITKU: 0024188823059000000000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1635/PSI-BSS/XI/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding bahwa Surat Permohonan Banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, dan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam hal ini pemenuhan ketentuan formal dalam pengajuan Surat Banding ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Surat Banding Pemohon

Banding Nomor 1108/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 bagian Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding terkait dengan Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak “Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Handy Surya Wirawan Jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 15 Februari 2018”.

bahwa atas hal tersebut, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding mengirimkan Surat Banding kepada Ketua Pengadilan Pajak adalah Surat Banding Asli (yang ditanda tangani basah oleh Handy Surya Wirawan Jabatan selaku Presiden Direktur) beserta dengan lampiran berupa fotokopi bermeterai Akta Nomor 88 Tanggal 15 Februari 2018 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bantahan Pemohon Banding atas Data, Fakta dan Pendapat Terbanding atas Surat Uraian Banding dari Terbanding bahwa berdasarkan pada hasil pemeriksaan, penelitian, dan hal-hal yang diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding, maka Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding, dan membantah atas masing-masing koreksi yang diajukan tersebut adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Surat Banding Nomor 1108/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut maka:

1. Jumlah lebih bayar Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp3.544.276.119,00;

2. Jumlah lebih bayar Pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.532.026.766,00;

3. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp78.438.360,00;

4. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0 (Nol Rupiah);

5. Jumlah pajak yang lebih bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp4.610.465.126,00;

6. Jumlah pajak yang lebih bayar yang disetujui dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 sebesar Rp18.434.104,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir atas Hasil Penelitian Keberatan No.

S-2510/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 1202/PSI-BSS/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan tanda terimanya

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2021 Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023

Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 88 Tanggal 15 Februari 2018;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan No 15 tanggal 19 Juli 2004 Bukti P-7. Memo Internal Nomor 01/HRD-MEMO/IX/2020;

Bukti P-8. Penghitungan Pajak Penghasilan Tahun 2017;

Bukti P-9. Penghitungan Pajak Penghasilan Tahun 2018;

Bukti P-10. Penghitungan Pajak Penghasilan Tahun 2020;

Bukti P-11. Dokumen Pendukung atas Kredit Pajak PPh Pasal 23;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Tanggapan atas Matriks sengketa Terbanding;

Bukti P-14. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan 2018;

Bukti P-15. Fotokopi dokumen terkait koreksi fiscal Annual Leave 2017 dan 2018; Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-17. Kesimpulan Akhir Nomor 1256/PSI-BSS/IX/2024 tanggal 2 September 2024;

Bukti P-18. Scan Bukti Pemotongan/ Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Nomor 2313/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 tanggal 28 Januari 2022; Bukti P-19. Scan Bukti Pemotongan/ Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Nomor 2314/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 tanggal 28 Januari 2022; Bukti P-20. Scan Bukti Pemotongan/ Pemungutan PPh Pasal 22 Nomor

027/WK/BD/UIII/PP22/2021 tanggal 29 September 2021;

Bukti P-21. Scan Invoice, Voucher Penerimaan, dan Faktur Pajak dari WIKA-PP

KSO dengan Nomor 011.002-19.36470984 tanggal 6 Februari 2019, 010.002-19.36470984 tanggal 6 Februari 2019, dan 010.002- 19.36471068 tanggal 6 Februari 2019;

Bukti P-22. Scan 1 (satu) sampel Invoice, Payment Voucher, Faktur Penjualan,

Bukti Bayar dan Faktur Pajak dari PT Tirta Investama (Biaya Office Expense);

Bukti P-23. Scan Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN 9FAA51E1IAMKLJGB tanggal 1 Juli 2021 sebesar Rp31.045.000,00;

Bukti P-24. Scan Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN E006C7L01E1C3BD1 tanggal 15 Juni 2022 sebesar Rp31.045.000,00;

Bukti P-25. General Ledger Biaya Entertaiment;

Bukti P-26. Scan sampel A/P Voucher, Invoice dari Cisco International Limited,

Laporan Penerimaan Barang, Purchase Order, SPPB, dan PIB; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00228/WPJ.07/KP.

09/RIKSIS/2022 tanggal 23 Agustus 2022;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02612/KEB/PJ/

WPJ.07/2023 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-5. Fotokopi bukti pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02612/KEB/PJ/WPJ. 07/2023 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-6. List NPWP Gold Partner PT Cisco Technologies Indonesia;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Juni 2024;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis akhir Nomor S-2183/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1108/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif65.138.549.04065.146.854.3758.305.335,00
2Penyesuaian Fiskal Negatif38.006.781.59033.825.910.4684.180.871.122,00
2Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 2219.988.885.10619.844.315.039144.570.067,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No.Uraian KoreksiMenurut (Rp):Nilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding
Penyesuaian Fiskal Positif65.138.549.04065.146.854.375
2.Penyesuaian Fiskal Negatif38.006.781.59033.825.910.4684.180.871.122,00
Kredit Pajak (PPh Pasal 22)19.988.885.10619.844.315.039

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.305.335,00

bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.305.335,00 a quo merupakan hasil pengujian terhadap biaya yang bersifat natura dan kenikmatan dan bersifat sumbangan, dimana biaya yang bersifat natura dan kenikmatan tidak dapat dibiayakan, baik untuk penghasilan final maupun non-final sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf g UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh

lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;” bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi fiskal atas beban donasi dan sumbangan secara keseluruhan - menurut Pemohon Banding dan Terbanding tidak ada perbedaan (tidak ada selisih), yaitu sebesar Rp293.470.967,00, hanya saja pada perhitungan fiskal Pemohon Banding sebagaimana terlampir dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu bagian non-final sebesar Rp285.165.632,00 dan bagian final sebesar Rp8.305.335,00;

bahwa bagian final sebesar Rp8.305.335,00 a quo merupakan hasil perhitungan - secara proporsional pendapat final terhadap total pendapatan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Persentase Proporsional= Pendapatan Final/Total Pendapatan

= Rp26.312.004.356,00/Rp929.740.818.275,00 x 100% = 2,83% bahwa perhitungan persentase proporsional a quo, dilakukan Pemohon Banding - dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 27 PP 94/2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dlam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan PP 45/2019, sebagai berikut: “(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau c. mendapatkan atau tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka perhitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.”

bahwa sengketa terkait koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.305.335,00 a quo merupakan sengketa yuridis;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan para pihak, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sepakat bahwa koreksi fiskal sebesar -

Rp293.470.967,00, terdiri atas:

74101 – Utilities sebesar Rp199.344.800,00; dan o

77101 – Donation sebesar Rp94.126.167,00;

o bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP 94/2010 a quo, dijelaskan - bahwa “Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan dengan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.”; bahwa dengan merujuk pada penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP 94/2010 a quo,

- maka biaya yang bersifat natura dan/atau kenikmatan dan sumbangan (donasi) tidak dapat dibiayakan/dikurangkan dari penghasilan bruto, mengingat biaya a quo tidak berhubungan dengan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan Pemohon Banding (vide: Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf g UU PPh);

bahwa dengan demikian, alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa - “biaya yang bersifat natura dan kenikmatan dan sumbangan tidak dapat dibiayakan, baik untuk penghasilan final maupun non-final” sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.305.335,00 a quo sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.180.871.122,00 bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.180.871.122,00 a quo, sebagai berikut:

bahwa koreksi sebesar Rp2.727.272.728,00 berdasarkan data pembukuan -

Pemohon Banding berupa General Ledger jumlah penghasilan final yang diakui Terbanding adalah sebesar Rp23.584.731.628,00 yang merupakan hasil

ekualisasi DPP PPN dengan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dan sesuai dengan akun Trade Receivable, kecuali atas Bukti Potong Nomor 2314/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 sebesar Rp628.993.240,00 dan Bukti Potong Nomor 2313/WIKAPPKSO/PPH4.2/I/2022 sebesar Rp4.624.155.305,00; bahwa koreksi sebesar Rp1.453.598.394,00 yang terdiri atas koreksi biaya-biaya

- yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 sehingga tidak perlu dilakukan proporsional dalam perhitungan biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan penghasilan tidak final, dimana biaya tersebut terdiri atas:

a. Biaya Entertainment sebesar Rp1.440.445.759,00; dan b. Biaya Mobile Telephone dan Internet sebesar Rp13.152.635,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dasar koreksi Terbanding terkait Penghasilan yang dikenakan PPh Final - dan yang tidak termasuk objek pajak sebesar Rp2.727.272.728,00 berdasarkan pemeriksaan arus uang masuk dengan kode voucher BI001643, dimana voucher Pemohon Banding dengan kode BI a quo merupakan voucher uang masuk yang berarti Pemohon Banding menerima pembayaran piutang usaha yang outstanding pada voucher BI tersebut, dengan kata lain voucher dengan kode BI a quo bukan menunjukkan total penghasilan sesuai dengan DPP Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang Pemohon Banding terima;

bahwa biaya entertain lainnya seharusnya sudah termasuk dalam klasifikasi - perhitungan pada CIP - alokasian yang sudah dibuatkan dalam daftar nominatif entertaiment;

bahwa atas pengeluaran pulsa handpone dan internet merupakan bagian final - yang termasuk dalam beban final seperti tertera pada Laporan Keuangan Fiskal yang Pemohon Banding lampirkan pada pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.180.871.122,00 a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

Invoice;

-

Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) Wika;

-

Faktur Pajak;

-

Jurnal dan Penerimaan Dana dari Wika;

-

Dokumen pendukung lainnya;

- bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan mempertimbangkan pula penjelasan dan hasil penilaian Terbanding atas bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.180.871.122,00 a quo, terdiri atas:

1) koreksi berdasarkan hasil ekualisasi DPP PPN dengan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) (sesuai dengan akun Trade Receivable) sebesar Rp2.727.272.728,00;

2) koreksi atas biaya-biaya yang tidak dapat dibiayakan:

a) Biaya Entertainment sebesar Rp1.440.445.759,00; dan b) Biaya Mobile Telephone dan Internet sebesar Rp13.152.635,00;

bahwa atas koreksi berdasarkan hasil ekualisasi DPP PPN dengan Bukti Potong -

PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.727.272.727,00, Majelis Pengadilan Pajak dapat menerima penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding karena telah dilengkapi dengan bukti/dokumen pendukung yang cukup dan relevan;

bahwa atas koreksi Biaya Entertainment sebesar Rp1.440.445.759,00, Pemohon -

Banding tidak dapat membuktikan bahwa Biaya Entertainment a quo sudah termasuk dalam klasifikasi perhitungan pada CIP - alokasian yang sudah dibuatkan dalam daftar nominatif entertaiment;

bahwa atas koreksi Biaya Mobile Telephone dan Internet sebesar -

Rp13.152.635,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan/menunjukkan bahwa Biaya Mobile Telephone dan Internet a quo merupakan bagian final yang termasuk dalam beban final seperti tertera pada Laporan Keuangan Fiskal yang Pemohon Banding lampirkan pada pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak

2021;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa koreksi berdasarkan hasil ekualisasi DPP PPN dengan Bukti Potong PPh -

Pasal 4 ayat (2) (sesuai dengan akun Trade Receivable) sebesar Rp2.727.272.728,00 adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa koreksi atas biaya-biaya yang tidak dapat dibiayakan sebesar

-

Rp1.440.445.759,00 dan Rp13.152.635,00 adalah sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas Kredit Pajak (PPh Pasal 22) sebesar Rp144.570.067,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak (PPh Pasal 22) sebesar Rp144.570.067,00 a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar -

Rp31.045.000,00 karena bukan merupakan pembayaran PPh Pasal 22 Impor, melainkan merupakan nilai PPN Impor dengan Nomor NTPN 9FAA51E1IAMKLJGB dan atas PPN Impor sebesar Rp31.045.000,00 telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2021; bahwa koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp113.525.067,00 karena

- dari sisi lawan transaksi tidak dapat ditemukan adanya bukti potong dan belum terdapat pembuktian arus uang;

bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan, sebagai berikut:

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian atas - dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa NTPN 9FAA51E1IAMKLJGB tanggal 1 Juli 2021 sebesar Rp31.045.000,00 merupakan setoran atas PPN Impor Masa Pajak Juli 2021 dan telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2021;

2) bahwa NTPN E006C7L01E1C3BD1 tanggal 15 Juni 2022 dengan setoran sebesar Rp31.045.000,00 merupakan setoran PPh Pasal 22 Impor untuk masa pembayaran Juni 2022;

3) bahwa Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Nomor 027/WK/BD/UIII/P22/9/2021 tanggal 29 September 2021 dengan nilai PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp113.255.067,00;

4) bahwa Receiving Voucher Nomor BI001256 tanggal 18 November 2021 dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp7.139.596.924,00 yang merupakan pembayaran atas Invoice Nomor INV001017 tanggal 9 September 2021 dengan nilai DPP + PPN sebesar Rp8.305.371.580,00, dengan rincian pajak sebagai berikut:

a) PPh Final (4%)Rp302.013.512,00 b) PPh 22 (1,5%)Rp108.724.864,00 c) PPN WAPURp755.033.780,00 d) Bank ChargeRp2.500,00

5) bahwa pencatatan Pemohon Banding tanggal 19 November 2021, Pemohon Banding telah mencatat uang masuk pada Bank Mandiri (Akun 10604) atas INV001017 sebesar Rp7.139.596.924,00 dan Withholding Tax Article 22 (Akun 16302) sebesar Rp108.724.864,00;

6) bahwa terdapat perbedaan nilai pajak yang dipungut yang tercantum dalam Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Nomor 027/WK/BD/UIII/P22/9/2021 tanggal 29 September 2021 dengan nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dalam receiving voucher nomor BI001256 tanggal 18 November 2021 maupun dalam pencatatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa setelah dilakukan pengecekan ulang NTPN yang Pemohon Banding - lampirkan terdapat kekeliruan saat pertemuan dengan pemeriksa ketika pembahasan, maka setelah pembahasan Pemohon Banding telah memberikan kembali data NTPN tersebut dan juga telah Pemohon Banding lampirkan kembali pada saat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. NTPN dengan Nomor E006C7L01E1C3BD1 sebesar Rp31.045.000,00 merupakan NTPN PPh Pasal 22 Impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait Kredit Pajak PPh Pasal -

22 sebesar Rp113.525.067,00 dikarenakan Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding telah menerima bukti potong atas transaksi tersebut dari lawan transaksi Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan PPh dari bukti potong yang secara tanggal bukti potong tersebut berada pada periode tahun fiskal 2021;

bahwa Pemohon Banding juga telah mencatumkan Nomor Bukti Potong PPh -

Pasal 22 tersebut yang Pemohon Banding terima dari penerbit Bukti Potong, sebagai berikut:

oa ra et A DEPaR Sten KEL aN PEP OK IK NASI

. I ROW SPRUE PAJAK

RAMPS PRLS ae ak

BUKTI PEMUNGU AN Pon PAS 72 — . .

OLE BADAN Ube INDUS TRESS PETE TLE TL 1

NOMCR: SST ANE PUIr P2 222 rs

Maan Biren sce ata ree Plaster Menata an Tan aa

Dlamal bb Ck aa ee BM oo Talas Ea

Tuai Lalat bse ran Uma sang Depress

Mee Uren kaga eo TED Tak Se 5

: a new al ee nm Th a Wy ng ae cE Ty ~~ ze: .

Tana aduan 5 Parama roe : . E—

Mena MATAN sae: besa '

Naa wenn Marys toast — —. 5. .

Seduah (ER op sae Perseken Brae: i —...

Foden Sri Laga: .

Mrunucngat megan - “naa TI TP PETRA ar ele De cs maa i

FE - 475 ra Dae LAN Pe JO ake ous 1 Wome Pe tan barat seta Pane ar BRE bahwa jika PPh atau bukti potong tersebut tidak diakui oleh Terbanding hanya - dikarenakan konfirmasi dari portal DJP, maka itu di luar wewenang Pemohon Banding dan tidaklah adil jika atas transaksi Pemohon Banding yang telah dipotong PPh Pasal 22 dan bukti potong tersebut memang Pemohon Banding terima secara fisik yang telah diterbitkan oleh pemotong (lawan transaksi) dan merupakan transaksi yang sebenarnya tetapi tidak diakui oleh Terbanding; bahwa dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-19/PJ.41.2/1993 tentang

-

Konfirmasi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dalam Rangka Penelitian Material SPT Tahunan PPh menyatakan sebagai berikut:

“2.1.1. ApabilaWajibPajaktelahmenunjukanbuktiasli pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan pihak pemotong/pemungut memang ada/terdaftar (mempunyai NPWP), maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.” bahwa Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 - tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

“(1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri.

(3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.” bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh a quo, kredit pajak - hanya dapat dikreditkan dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak diperkenankan dikreditkan dalam tahun pajak lain;

bahwa atas penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 22 tersebut telah -

Pemohon Banding laporkan pada SPT Badan Tahun Pajak 2021 sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, dan Pemohon Banding juga telah membayar tagihan/invoice yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja/pemotong pajak dan atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah diberikan bukti potong PPh Pasal 22, dimana menurut Pemohon Banding, tanggung jawab pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 bukan pada Pemohon Banding, bahwa tanggung jawab pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 dibebankan kepada pemberi kerja atau pemotong pajak sebagaimana diatur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding tidak setuju atas -

Keputusan Terbanding Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang mempertahankan koreksi sebesar Rp144.570.067,00 bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait koreksi Terbanding atas Kredit Pajak (PPh Pasal 22) sebesar Rp144.570.067,00 a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

BPN (Penerimaan Bea dan Cukai), NTPN E006C7L01E1C3BD1 dengan nilai - sebesar Rp31.045.000,00, tanggal dokumen 21 April 2022 dan tanggal bayar 15 Juni 2022; dan

Bukti Potong PPh Pasal 22 dengan nilai sebesar Rp113.525.067,00 (PT Waskita -

Karya (Persero) Tbk., tanggal 9 September 2021);

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti BPN (Penerimaan Bea dan Cukai), NTPN E006C7L01E1C3BD1 - dengan nilai sebesar Rp31.045.000,00 merupakan pembayaran atas transaksi dengan tanggal dokumen 21 April 2022 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 15 Juni 2022 sehingga merupakan setoran PPh Pasal 22 Impor untuk masa pembayaran Juni 2022; (tergantung Tahun Buku!) bahwa dengan adanya Bukti Potong PPh Pasal 22 dengan nilai sebesar -

Rp113.525.067,00 (PT Waskita Karya (Persero) Tbk., tanggal 9 September 2021) sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan PPh Pasal 22 sebesar Rp113.525.067,00 a quo;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis kesimpulan Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, yaitu sebesar Rp31.045.000,00, sedangkan selebihnya sebesar Rp113.525.067,00 tidak dapat dipertahankan, dengan uraian sebagai berikut:

Jenis KoreksiNilai Koreksi (Rp)Pendapat Majelis (Rp):
Tetap DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
Kredit Pajak (PPh Pasal 22)1 44.570.067,0031.045.000,00113.525.067,00

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis sebagai berikut:

NKoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
Penyesuaian Fiskal Positif8.305.335,008.305.335,00
Penyesuaian Fiskal Negatif4.180.871.122,001.453.598.394,00
Kredit Pajak (PPh Pasal 22)144.570.067,0031.045.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 65.146.854.375,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp0,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut MajelisRp 65.146.854.375,00

2. Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp 33.825.910.468,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp2.727.272.728,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut MajelisRp 36.553.183.196,00

3. Kredit Pajak menurut TerbandingRp 19.844.315.039,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp113.525.067,00 Kredit Pajak menurut MajelisRp 19.957.840.106,00 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut Majelis adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis (Rp)
Penghasilan Netto71.345.379.591,00
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak71.345.379.591,00
PPh Terutang15.695.983.380,00
Kredit Pajak19.957.840.106,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar(4.261.856.726,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01440/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, atas nama PT PACKET SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.418.882.3-059.000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang lebih dibayar sebesar Rp4.261.856.726,00 (empat miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFISAnwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA..Panitera Pengganti,

ttd

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya, (Wakil Panitera)

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 1992011 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.