Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-006766.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Packet Systems Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006766.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 untuk Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006766.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PACKET SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.418.882.3-059.000, beralamat di Jl TB Simatupang Kav 1S The Manhattan Square Mid Tower Lt.25, RT 002 RW 003, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Handy Surya Wirawan jabatan Presiden Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sabar Tambunan,

Jabatan: Finance & Operation Vice President,

Surat Kuasa Khusus: 1637/PSI-BSS/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

Nama: I Gede Ketut Tegeh Sumerta,

Jabatan: Finance & Accounting General Manager, Surat Kuasa Khusus : 1642/PSI-BSS/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina / 197508101995032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Basuki Nugroho /197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Hernawan/19831019 200901 1 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

5. Nama/NIP: Erwin Lesmana/ 19860730 200710 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1267/WPJ.07/2025 tanggal 6 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1328/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 1104/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1454/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 1523/PSI-BSS/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak

Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.605.565.917
PPh Pasal 26 yang terutang160.556.592
Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
Pajak yang tidak/kurang dibayar160.556.592
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP69.360.447
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi69.360.447
Jumlah PPh yang masih harus dibayar229.917.039
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1205/PSI-BSS/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak yang masih belum dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Objek PPh Pasal 261.605.565.9171.605.565.9170
2PPh Pasal 260160.556.592160.556.592
3PPh Pasal 26 yang sudah dibayar000
4Jumalh PPh Pasal 26 yang kurang dibayar0160.556.592160.556.592
5Bunga Pasal 13 (2) KUP069.360.44769.360.447
6Jumlah Kekurangan Pembayaran PPh Pasal 260229.917.039229.917.039

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut

No.UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
1Dasar Pengenaan Pajak1.605.565.917-1.605.565.917
2Pajak Penghasilan Terutang160.556.592(65.672.922)94.883.670
3Kredit Pajak0-0
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0-0
5Pajak yang tidak/kurang bayar160.556.592(65.672.922)94.883.670
6Sanksi Administrasi69.360.447(28.370.702)40.989.745
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar229.917.039(94.043.624)135.873.415

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1104/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 (cap pos tanggal 8 Agustus 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1104/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 diterima pada tanggal 03 Juni 2024;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Handy Surya Wirawan Jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 15 Februari 2018; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 229.917.039,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 1205/PSI-BSS/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp135.873.415,00;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Objek PPh Pasal 261.605.565.9171.605.565.9170
2PPh Pasal 2694.883.670094.883.670
3PPh Pasal 26 yang sudah dibayar000
4Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang dibayar94.883.670094.883.670
5Bunga Pasal 13 (2) KUP40.989.745040.989.745
6Jumlah Kekurangan Pembayaran PPh Pasal 26135.873.4150135.873.415

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Sengketa PPh Pasal 26

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dasar:

bahwa Koreksi PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2021 – Februari 2022 terdiri dari hasil ekualisasi dan selisih Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2022 dengan lampiran bukti potong Januari 2022 yang terdapat dalam system SIDJP sebesar Rp1.937.834.638,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

1 PPh Pasal 26 menurut Pemohon BandingRp 7.622.557.661

2 PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 9.560.392.299

3 KoreksiRp 1.937.834.638 bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

bahwa koreksi PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp160.556.592,00 dengan rincian sebagai berikut:

Lawan Transaksi | DPP | PPhPasal26 | Keterangan

Jumlah oo LOOS:565:0171 160.556.5921

bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang terutang karena Masa Maret s.d Agustus 2021 timbul karena objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding dihitung dengan tarif “0%” sedangkan masa September 2021 s.d Februari 2022 dihitung dengan tarif 10% dengan perusahaan yang sama, oleh karena itu atas objek PPh Pasal 26 Masa Maret s.d Agustus 2021 dikenakan PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 10%;

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

bahwa Tim Peneliti (Terbanding) membatalkan sebagian koreksi atas PPh Pasal 26 dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding. Tim Peneliti (Terbanding) berpendapat biaya software license yang dibayarkan Pemohon Banding secara terpisah dari harga beli merupakan biaya royalti sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dan penjelasannya;

Koreksi di Batalkan oleh Tim Peneliti (dikabulkan)
Lawan TransaksiDPPPPh Pasal 26Keterangan
Cisco International Ltd.557.928.53255.792.853Smartnet
Cisco International Ltd.12.792.4731.279.247Smartnet
Logicalis Singapore32.474.7213.247.472Remote Service
Logicalis Singapore18.507.1891.850.719Reimbursement
Logicalis US29.873.5462.987.355Referral Fee
Logicalis US5.152.756515.276Referral Fee
Jumlah656.729.21765.672.922
Koreksi Tidak di Kabulkan oleh Tim Peneliti (ditolak)
Lawan TransaksiDPPPPh Pasal 26Keterangan
Cisco International Ltd.171.58317.158License
Cisco International Ltd.270.31727.032License
Cisco International Ltd.257.95725.796License
Cisco International Ltd.8.955.801895.580License
Cisco International Ltd.1.528.986152.899License
Cisco International Ltd.13.149.8171.314.982License
Cisco International Ltd.46.807.4794.680.748License
Cisco International Ltd.877.694.76087.769.476License
Jumlah948.836.70094.883.670

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menerima sebagian dan menolak sebagian atas hasil keputusan dari Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 untuk membatalkan koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp65.672.922,00 yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26, transaksi tersebut merupakan biaya: reimbursement, smartnet, remote service, dan referral fee;

bahwa pembayaran atas biaya reimbursement, smartnet, remote service, dan referral fee dengan lawan transaksi WPLN untuk Masa Mei 2021, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen DGT-1, sehingga tarif pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B yaitu 0%;

bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp94.883.670,00 terkait dengan koreksi yang disengketakan, Bahwa transaksi tersebut merupakan royalti. Menurut Pemohon Banding, transaksi software license tersebut bukan merupakan royalti dan juga bukan merupakan transaksi terkait jasa, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa software license adalah lisensi penggunaan software yang diterima oleh end- user/customer agar end-user/customer selaku pengguna software dapat mengoperasikan atau menggunakan software tersebut. Software license adalah dalam bentuk End-User License Agreement (EULA) di mana End-User/Customer tidak memiliki hak dan tidak diperbolehkan untuk diantaranya memindahkan atau mengalihkan lisensi penggunaan software kepada pihak lain, memodifikasi software atau membuat ciptaan turunan (memperbanyak/mereproduksi), atau mendekompilasi, mendeskripsi atau merekayasa software tersebut. Software license tersebut diberikan dalam bentuk source code yang harus diinput oleh end- user pertama kali ketika software tersebut akan diaktifkan. Hal ini juga berlaku umum seperti ketika pertama kali meng-instal suatu software antivirus atau perpanjangan penggunaan antivirus tersebut ketika sudah expired, maka end-user harus

menginput atau memasukan source code untuk dapat mengaktifkan antivirus tersebut;

bahwa pihak yang menggunakan software Cisco adalah end-user/customer, sehingga lisensi penggunaan software (software license) tersebut ditujukan oleh Cisco untuk diterima oleh end-user/customer;

bahwa baik Pemohon Banding maupun end-user/customer tidak memiliki hak untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki atau dipegang oleh Cisco atas software tersebut, karena baik Pemohon Banding maupun end-user/customer tidak memiliki hak untuk menggunakan hak ekonomi untuk membuat ciptaan turunan (memperbanyak), merekayasa, dan/atau memodifikasi software tersebut;

Cisco tidak memberikan hak berdasarkan paten, hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang terkandung di dalam software ini kepada Pemohon Banding maupun end-user/customer;

bahwa Pemohon Banding menerima atas sebagian hasil keputusan dalam surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang membatalkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp65.672.922,00 dan menolak hasil keputusan yang mempertahankan koreksi sebesar Rp94.883.670,00;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. P3B bersifat lex specialis sehingga pemanfaatanya tidak dapat di atur oleh peraturan perpajakan nasional. Oleh sebab itu maka P3B dapat diterapkan selama lawan transaksi memang benar merupakan residence tax dari negara treaty partner;

3. Software license adalah lisensi penggunaan software yang diterima oleh end- user/customer agar end-user/customer selaku pengguna software dapat mengoperasikan atau menggunakan software tersebut. Software license adalah dalam bentuk End-User License Agreement (EULA) di mana End-

User/Customer tidak memiliki hak dan tidak diperbolehkan untuk diantaranya memindahkan atau mengalihkan lisensi penggunaan software kepada pihak lain,memodifikasisoftwareataumembuatciptaanturunan (memperbanyak/mereproduksi), atau mendekompilasi, mendeskripsi atau merekayasa software tersebut. Software license tersebut diberikan dalam bentuk source code yang harus diinput oleh end-user pertama kali ketika software tersebut akan diaktifkan. Sehingga software license bukan merupakan jasa dan bukan merupakan objek PPh sehingga tidak terhutang PPh;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1454/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 1104/PSI- BSS/Vll/2024 tanggal 23 Juli 2024 (disampaikan via pos), yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut: NoUraianYa Tidak

Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada aV

Pengadilan Pajak;

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima bV surat keputusan yang dibanding;

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di c luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukungV adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat f Keputusan Terbanding Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 V tanggal 31 Mei 2024 yang diterima tanggal 3 Juni 2024;

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu g Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 V tanggal 31 Mei 2024;

h Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir V hasil pemeriksaan;

i Surat Banding ditandatangani oleh Roichi Watabe bertindak selaku:

-Wajib Pajak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V -Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di IndonesiaV -Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

V banding

Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek kV yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak April 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP-174/RIKSIS/KPP .0709/2023 tanggal 27 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.605.565.9171.605.565.9171.605.565.917
2PPh Pasal 26 yang terutang0160.556.5920
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah000
dibayar
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....................................................000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3.h)0160.556.5920
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP069.360.4470
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)069.360.4470
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)0229.917.0390

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 1205/PSI/BSS/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 26 Oktober 2023; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah! “Menjadi

Uraian (Rp) {Dikurangi} |.

. No LARI) b._|Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 180,588,599 65.672,922 94,883,670

. |KreditPaak | 50 d. Kompensasi Masa'Tahun Pajak sebelumnya 0 “5 0 e. PPh Kurang (lebih) dibayar 160,556,592 65,672,922. 94,883,670 f Sanksi Administrasi 69,380,447 28,370,702 40,989,745 g .Jumah PPh Yang Masih harus/(lebih) dibayar | 229.917,039: 94043624| 195,873,415

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a.PPh Pasal 2694.883.670094.883.670

Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp 94.883.670,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan lnggris

Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding bahwa Koreksi PPh Pasal 26 untuk pos lmbalan Sehubungan Dengan Jasa Pekerjaan Dan Kegiatan untuk masa April 2021 yang diajukan banding adalah biaya License dengan lawan transaksi Cisco International Ltd. (lnggris);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen DGT 1 dengan lawan transaksi Cisco International Ltd. untuk Januari -- Desember 2021;

bahwa sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/PJ/2018 dijelaskan, dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B,

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; bahwa berdasarkan P3B dengan negara lawan transaksi diketahui :

Indonesia dengan lnggris :

Pasal 12 terkait Royalti :

Royalti dapat juga dikenakan pajak di Negara asal timbulnya, namun tidak akan melebihi 10 % atau 15%, sesuai ketentuan dalam Pasal 12 perjanjian ini;

bahwa biaya/tagihan license Pemohon Banding tidak tergabung dalam harga beli pada saat pembelian, sehingga tidak dapat dianggap business profit;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dijelaskan pengertian royalti;

bahwa Tim Peneliti (Terbanding) berpendapat biaya software license yang dibayarkan Pemohon Banding secara terpisah dari harga beli merupakan biaya royalti sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dan penjelasannya;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. Surat Banding nomor 1104/PSI-BSS/Vll/2024 tanggal 23 Juli 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak April 2021 a.n. PT Packet Systems Indonesia (NPWP 024188823059000/ 0024188823059000 NITKU: 0024188823059000000000);

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1454/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 tidak menyampaikan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1523/PSI-BSS/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding bahwa Surat Permohonan Banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, dan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam hal ini pemenuhan ketentuan formal dalam pengajuan Surat Banding ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Surat Banding Pemohon

Banding Nomor 1104/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 bagian romawi I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding poin 4 terkait dengan Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak “Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Handy Surya Wirawan Jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 15 Februari 2018”; bahwa atas hal tersebut, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding mengirimkan Surat Banding kepada Ketua Pengadilan Pajak adalah Surat Banding Asli (yang ditanda tangani basah oleh Handy Surya Wirawan Jabatan selaku Presiden Direktur) beserta dengan lampiran berupa fotokopi bermeterai Akta Nomor 88 Tanggal 15 Februari 2018 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bantahan Pemohon Banding atas Data, Fakta dan Pendapat Terbanding atas Surat Uraian Banding dari Terbanding

Data, Fakta dan Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dikarenakan: bahwa atas transaksi yang disengketakan tersebut bukan merupakan transaksi terkait dengan jasa, sehingga bukan merupakan koreksi PPh Pasal 26 terkait software license. Dikarenakan untuk software license bukan merupakan jasa kena pajak;

a. Flow operasi dari bisnis usaha Pemohon Banding bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan flow operasi dari bisnis usaha Pemohon Banding, yang selama ini Pemohon Banding terapkan:

re St ce ht As

PT PSI CISCO

PROSES —— i Sas aan th —+-4

' no te | ,

NAN ESA ' toro

Fee on roto ya Aa Ii . , 1 1 t

— - ur — ——— LL. ——.——— —— —————3 1 I a P3 mn ui 1 t ( ae ] ui |) t

-o te ee — » — — — — — — —— ————J t

A St ea iM 2 t

bahwa berikut adalah deskripsi gambaran umum mengenai flow bisnis usaha Pemohon Banding:

i. Pemohon Banding menerima SPK dari pelanggan, dan atas SPK tersebut, Pemohon Banding membuat Sales Order (SO);

ii. Setelah diterbitkan SO, Pemohon Banding menerbitkan PO ke CISCO, yang mana CISCO akan mengirimkan barang beserta invoice; Setelah barang diterima oleh Pemohon Banding, barang dikirimkan ke pelanggan yang mana juga diterbitkan “Berita Acara Serah Terima (BAST)”;

iii. Atas barang yang telah diterima, pemasangan, instalasi, relokasi dan monitoring dilakukan oleh Pemohon Banding;

iv. Setelah pemasangan, instalasi, relokasi dan monitoring selesai, maka akan diterbitkan “Berita Acara Serah Terima Pekerjaan” yang mana lalu Pemohon Banding menerbitkan PO kembali kepada CISCO untuk aktivasi warranty (garansi);

bahwa berdasarkan penjelasan flow diatas:

bahwa software license merupakan kode aktivasi untuk dapat menggunakan software, dimana license tersebut digunakan oleh end user agar software tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya;

bahwa sehingga, jika dilihat dari uraian diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terbanding dikarenakan atas transaksi yang disengketakan tersebut bukan merupakan transaksi terkait dengan jasa, sehingga bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26.

b. Software License bahwa berikut ini merupakan penjelasan Pemohon Banding terkait dengan software license yang menurut Pemohon Banding tidak terhutang PPh 26: Software License bukan merupakan jasa bahwa software license merupakan barang dagangan berupa kode aktivasi untuk dapat menggunakan software, dimana license tersebut hanya digunakan oleh End User agar software tersebut dapat berjalan/berfungsi sebagaimana mestinya;

bahwa License ini diperlukan untuk menjaga agar semua produk yang Pemohon Banding jual menggunakan software resmi yang berasal dari vendor Pemohon

Banding. Software merupakan barang tidak berwujud sehingga dapat dengan mudah dipindah tangankan atau di copy dari satu perangkat ke perangkat lainnya tanpa seizin pemegang hak cipta (digandakan secara ilegal). Untuk mencegah penggunaan software ilegal tersebut maka diperlukan license sebagai kode aktivasi resmi dari vendor (selaku pemegang hak paten) untuk dapat mengaktifasi software tersebut agar dapat berjalan dengan baik;

bahwa berdasarkan pada penjelasan diatas maka sudah jelas bahwa software license bukan merupakan jasa. Software license merupakan kode aktivasi software dan sudah sangatlah umum digunakan;

Software License Bukan merupakan objek PPh bahwa seperti yang dijelaskan pada System Integrator Agreement, poin 9 mengenai Intelectual Property Rights and Software Licensing, diketahui bahwa: Poin 9.1

Subject to terms and conditions of this Agreement, CISCO grants to Integrator a non-exclusive, non-transferable license: (a) to use the Software and Documentation for Integrator’s Internal Use under the terms as set out in Exhibit C; and, (b) during the term of this Agreement, to market and Resell the Software (including related Documentation) directly to End Users, solely as permitted by this Section of this Agreement, in the Teritory, or, in the case of Special License Software, to grant to End Users Sublicenses to the Special License Software (including related Documentation) subject to the terms and conditions of the Section and the Special License Terms. Any Resale of any item of Software or Documentation to any person or entity other than Integrator itself that is not and End User of such Software or Documentation, including to any other CISCO integrator purchasing or licensing such software or documentation for purposes of Resale, is expressly prohibited;

Poin 9.2

The license granted herein shall be for use of the Software and Documentation in object code format only and solely as provided in Exhibit C. Integrator may not sublicense, to any person or entity, its rights to distribute or sublicense the Software. Integrator shall provide a copy of the application Software License Agreement to each End User of the Software prior to installation of the Software;

Poin 9.3

Integrator shall notify CISCO as soon as it become aware of any breach of the Software License Agreement of Special License Term and any further agrees that it will diligently pursue or, at CISCO’s request, assist CISCO to diligently pursue, an action againstany third parties in breach of the license;

bahwa seperti yang dijelaskan pada System Integrator Agreement, pada EXHIBIT C, Software License Agreement, dijelaskan mengenai pembatasan atas software license yang mana mengacu pada “general limitation” dijelaskan bahwa: “Customer shall have no right, and Customer specifically agrees not to:

a. Transfer, assign or sublicense its license rights to any other person, or use the Software on unauthorized or secondhand CISCO equipment, and any such attempted transfer, assignment, or sublicense shall be void;

b. Make error corrections to or otherwise modify or adapt the Software or create derivative works based upon the software, or to permitt third parties to do the same, or;

c. Decompile, decrypt, reserve engineer, disassemble, or otherwise reduce the Software to human-readable form to gain access to trade secrets or confidential information in the Software;

bahwa uraian diatas menjelaskan bahwa software license hanya digunakan sebagai kode aktivasi yang mana digunakan untuk mengaktivasi software produk CISCO. Terdapat pembatasan atas penggunaan software license yang mana dijelaskan pada EXHIBIT C, huruf a sampai c;

bahwa seperti yang dijabarkan pada buku OASIS mengenai pemotongan/pemungutan PPh Revisi 2013 yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak, No. 75 mengenai Royalti – License number pada produk halaman 138, “mengingat license number/license code pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software agar dapat dioperasikan, maka license number/code pada software tidak dimaksudkan sebagai ijin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta”;

bahwa berikut adalah contoh pemotongan/pemungutan PPh pada license number pada produk software, menurut OASIS:

PT Opensoft sebagai distributor software berlisensi pada bulan Mei 2013 menjual sejumlah software berlisensi kepada:

- PT Ewie System (reseller) sebesar Rp225.000.000 atas software AutoCad yang dibayar pada tanggal 10 mei 2013;

- PT Qyu Qyu (end user) sebesar Rp50.000.000 atas harga software Ms Windows Server sekaligus melakukan instalasi software dengan biaya Rp20.000.000 yang dibayar pada tanggal 16 Mei 2013;

- PT Bangun Teknik (end user) sebesar Rp75.000.000 atas upgrade software AutoCad dan jasa maintenance. Di dalam invoice yang diterbitkan PT Opensoft tidak dipisahkan antara biaya upgrade software dan biaya maintenance software dibayar pada tanggal 24 Mei 2013;

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

- Penjualan produk software berlisensi yang terdapat license number/license code kepada PT Ewie System dan PT Qyu Qyu tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh;

- Pemberian jasa instalasi software kepada PT Qyu Qyu dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;

- Pemberian jasa maintenance software kepada PT Bangun Teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa uraian diatas menjelaskan bahwa License Number pada produk software untuk mengaktivasi software tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh; bahwa menurut Paragraf 12.2 OECD Commentaries tahun 2010 atas Pasal 12 (Pasal Royalti), karakter suatu pembayaran atas transaksi software ditentukan oleh sifat legal (legal nature) yang diterima oleh pembeli software tersebut. OECD Commentaries juga menjelaskan bahwa transaksi software yang dapat diklasifikasikan sebagai royalti adalah penggunaan atau hak untuk menggunakan “suatu hak yang dilindungi oleh hak cipta” (copyright rights). Yaitu, apabila

software tersebut digunakan untuk tujuan eksploitasi komersial. Sebagaimana diuraikan, definisi royalti dalam P3B merujuk pada penggunaan atau hak menggunakan segala jenis hak cipta (use, or the right to use, any copyright) dan bukan pada penggunaan atau hak menggunakan suatu produk yang dilindungi hak cipta (copyrighted work). Oleh karena itu, pembayaran atas penggunaan software untuk tujuan non-komersial tidak dapat diklasifikasikan sebagai royalti; bahwa dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer termasuk ciptaan yang dilindungi. UU 19/2002 tersebut juga menyatakan pembuatan salinan cadangan suatu program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Dengan demikan, dari sudut pandang hukum Indonesia, pemberian lisensi software untuk kepentingan pribadi (non-komersial) tidak dapat diklasifikasikan sebagai royalti. Itu karena penggunaan untuk non-komersial bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Untuk tujuan perpajakan internasional, pembayaran atas transaksi software diklasifikasikan sebagai royalty apabila terdapat penggunaan atau hak menggunakan ‘hak cipta’ yang terdapat dalam software (use of or the use of ‘copyright’ in the software). Penggunaan atau hak menggunakan ‘hak cipta’ atau ‘copyright’ dapat berupa antara lain hak untuk mereproduksi, mempertunjukkan kepada publik, hak untuk memodifikasi, dan hak untuk membuat program turunan untuk tujuan eksploitasi komersial. Tapi penggunaan atau hak menggunakan produk software yang dilindungi oleh hak cipta (copyright-protected software) untuk tujuan digunakan sendiri tidak dapat diklasifikasikan sebagai royalti;

bahwa jika melihat pada penjelasan Pemohon Banding, maka software license ini bukan merupakan jasa ataupun royalti karena hanya merupakan kode aktivasi, sehingga tidak ada jasa apa pun yang timbul atau diserahkan serta tidak ada hak untuk mereproduksi, mempertunjukkan kepada publik, hak untuk memodifikasi, dan hak untuk membuat program turunan untuk tujuan eksploitasi komersial. Oleh sebab itu dengan jelas maka software license bukan merupakan objek PPh; Putusan Pengadilan Pajak terkait Software License sebagai Business Profit bahwa berikut sengketa yang serupa dengan sengketa Pemohon Banding, yaitu terkait dengan transaksi software license yang dianggap bukan sebagai

pembayaran royalti melainkan pembayaran laba usaha (business profits), telah diputus di tingkat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Pajak

1 PUT- "Bahwa menurut Majelis, sesuai bukti vang

003336.13/2018/PP isampaikan oleh Pemohon Banding. substansi

/M.VIOB Tahun ransaksi vang dilakukan Pemohon Banding 2020 ebih tepat dimasukan sebagai transaksi laba isaha sesuai vang diatur dalam Paragraf 14.4

Sommentary atas Pasal 12 OECD MTC

'o1mimentary: Bahwa berdasarkan uraian di tas. Majelis berpendapat bahwa sesuai bukti lan ketentuan perpajakan transaksi tersebut lebih tepat dimasukkan sebagai ransaksi Laba Usaha dan bukan Rovalti.

lemikian koreksi Terbanding sebesar Rp

K.XXX.XXX tidak dapat dipertahankan.”

2 PUT- "Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan

55S1/B/PK/PJK/201 Kembali dalan perkara a quo vaitu Koreksi

6 Positif Biava Rovalti/Lisensi sebesar

RPXX. XXX. XXX. XXX tidak dapat dibenarkan, karena dalam perkara a quo terkait Agreement

AAA dan BBB mengenai pemberian lisensi, hak pendistribusian dan penggunaan merk dagang.

sehingga pembelian software yang dilakukan oleh

Peimohon Banding tidak disertai pembelian lisensi dianggap sebagai rovalty bukan merupakan objek

PPh Pasal 26 dan oleh karenanya koreksi

Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan

Kembali tidak dapat dipertahankan ...~

3 PUT- "Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan

1894/B/PK/PJK/20 (Kembali (DJP) dalam perkara a guo yaitu

17 koreksi positif DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2007 yang berasal dari koreksi positif IGC

Software Product Fee sebesar

RPXX.KXX.XK XX. MK tidak dapat dibenarkan. ... karena dalam perkara a quo berupa pembayaran atas jasa konsultasi dan pemeliharaan atas pemakaian software kepada

Reuters Limited UK yang sudah barang tentu terikat dengan asas hukum lex specialis derograt legi geralis dan lex superior derogat legi inferiori telah dipenuhi persvaratan di antaranva bahwa certificate of domicile (CoD) vang telah diterbitkan

Competent Authority vang sah dari negara treatv partner kepada Pemberi Jasa vang menjadikan landasan pijak hukum atas penilaian dan pengujian pada substansi hukun dalam perkara la quo vang telah memiliki validitas hukum karena

"urisdiksi atas hak pemajakannva berada pada megara partner. sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanva koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalain perkara a quo tidak dapat dipertahankan. ...”

4 | Kasus Reliance Hakim membedakan antara hak menjual

Industries vs. ACIT produk vang dilindungi hak cipta dan hak atas (2006) hak cipta vang terdapat dalam software tersebut. Wajib Pajak dalam kasus ini hanva mendapatkan hak untuk menjual software.

Dengan demikian. transaksi ini dapat dipersamakan dengan transaksi jual beli biasa.

tanpa terjadinya suatu transfer hak cipta. Oleh karena itu, Hakim memutuskan bahwa transaksi ini tidak dapat dikategorikan sebagai royalti.

bahwa berdasarkan penjelasan software license diatas:

- Software license merupakan kode untuk mengaktifasi software sehingga bukan merupakan jasa;

- Pada buku oasis yang diterbitkan oleh Terbanding tahun 2013 halaman 137 sampai dengan 138, maka dijelaskan bahwa License number untuk mengaktifasi software tidak dilakukan pemotongan;

- Berdasarkan pada kedua hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa software license bukan merupakan objek PPh sehingga tidak mungkin terhutang PPh;

c. Isu P3B dan Penggunaan OECD Commentaries bahwa P3B dengan negara mitra lawan transaksi merupakan rujukan utama untuk menentukan perlakuan perpajakan atas transaksi lintas batas. Hal ini sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara”

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32A UU PPh di atas, dapat diketahui bahwa sifat P3B adalah berlaku khusus (lex specialis derogat legi generali) terhadap peraturan domestik, dalam hal ini UU PPh Indonesia. P3B harus didahulukan penerapannya dibandingkan peraturan domestik sesuai dengan tujuan pembentukannya yaitu untuk memberikan kepastian hukum, menghindarkan pengenaan pajak berganda, dan mencegah pengelakan pajak. Lebih lanjut, sesuai ketentuan dalam P3B, Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT), dan Pasal 32A UU PPh P3B dapat diinterpretasikan dengan urutan sebagai berikut:

1. Naskah Perjanjian P3B;

2. OECD MTC dan UN MTC beserta Commentaries-nya, dalam hal Perjanjian P3B tidak memuaskan;

3. Peraturan perundang-undangan domestik, dalam hal OECD MTC dan UN MTC beserta Commentaries-nya tidak memuaskan;

bahwa OECD MTC dan UN MTC beserta Commentaries-nya merupakan alat bantu interpretasi rumusan P3B sesuai konteks dari pembentukan rumusan P3B tersebut yang digunakan oleh Otoritas Pajak, Wajib Pajak, dan Pengadilan Pajak di berbagai negara. Kedudukan OECD MTC dan Commentaries-nya adalah sebagai acuan dalam menginterpretasikan P3B sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 29 Introduction OECD MTC sebagai berikut:

“As the Commentaries have been drafted and agreed upon by the experts appointed to the Committee on Fiscal Affairs by the Governments of member countries, they are of special importance in the development of international fiscal law. Although the Commentaries are not designed to be annexed in any manner to the conventions signed by member countries, which unlike the Model are legally binding international instruments. they can nevertheless be of great assistance in the application and interpretation of the conventions and, in particular, in the settlement of any disputes.”

bahwa berdasarkan Paragraf 29 Introduction OECD MTC tersebut, dapat dipahami bahwa OECD Commentaries adalah salah satu sumber dalam hukum pajak internasional yang menjelaskan tentang gambaran konseptual atas rumusan ketentuan yang dimaksud dalam P3B;

bahwa dalam kasus-kasus tertentu, seringkali atas transaksi license fees atau dalam konteks ini adalah software license ditemui perdebatan apakah transaksi tersebut termasuk dalam cakupan royalti atau business profit menurut P3B. Pemohon Banding cenderung berpendapat bahwa transaksi tersebut bukan termasuk royalti, melainkan laba usaha (business profits) yang merupakan objek Article 7 P3B sehingga hak pemajakan adalah di negara domisili penerima penghasilan, bukan di Indonesia sebagai negara sumber;

bahwa apabila melihat pada terminologi royalti dalam teks P3B, OECD MTC, dan UN MTC, royalti diartikan sebagai segala bentuk pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta atas karya sastra, kesenian, karya ilmiah, hak paten, desain atau model, formula rahasia atau proses, atau informasi lainnya mengenai industrial, komersial atau ilmu

pengetahuan. Pengertian tersebut secara umum belum dapat menjelaskan apakah transaksi license fees software termasuk dari objek penghasilan royalti atau tidak. Untuk mengetahui pengklasifikasian jenis penghasilan atas transaksi license fees software dapat dilihat lebih lanjut dalam Paragraf 12.2 Commentary atas Pasal 12 OECD MTC sebagai berikut:

“The character of payment received in transactions involving the transfer of computer software depends on the nature of the right that he transferee acquires under theparticular arrangement regarding the use and exploitation of the program.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, dijelaskan bahwa karakter suatu pembayaran atas transaksi software ditentukan oleh sifat legal (legal nature) dari hak yang diterima oleh pengguna software;

bahwa lebih lanjut, Paragraf 13.1 Commentary atas Pasal 12 OECD MTC menjelaskan bahwa:

“Payment made for the acquisition of partial right in the copyright (without the transfer or fully alienating of copyright rights) will represent a royalty where the consideration is for granting of right to use the program in a manner that would, without such license, constitute an infringement of copyright. Examples of such arrangements include licenses to reproduce and distribute to the public software incorporating the copyrighted program, or to modify and publicly display the program. In these circumstances, the payments are for the right to use the copyright in the program (i.e. to exploit the rights that would otherwise be the sole prerogative of the copyright holder).”

bahwa berdasarkan pada uraian di atas, dijelaskan bahwa suatu pembayaran terkait dengan penggunaan lisensi hak cipta yang terdapat dalam software (tanpa pengalihan hak milik sepenuhnya atas hak cipta tersebut) dapat diklasifikasikan sebagai pembayaran royalti, apabila lisensi tersebut mencakup pemberian hak- hak untuk menggunakan suatu program, seperti:

a. Hak untuk memproduksi dan mendistribusikannya kepada publik; atau b. Hak untuk memodifikasi dan mempublikasi tampilan program;

bahwa di sisi lain, Paragraf 14 Commentary atas Pasal 12 OECD MTC menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan transaksi software yang atas pembayarannya dianggap bukan sebagai pembayaran royalti sebagai berikut: “In other types of transactions, the rights acquired in relation to the copyright are limited to those necessary to enable the user to operate the program, for example, where the transferee is granted limited rights to reproduce the program;

Therefore, rights in relation to these acts of copying, where they do no more than enable the effective operation of the program by the user, should be disregarded in analysing the character of the transaction for tax purposes. Payments in these types of transactions would be dealt with as commercial income in accordance with Article7.”

bahwa berdasarkan Paragraf 14 Commentary atas Pasal 12 OECD MTC tersebut menjelaskan bahwa apabila hak cipta atas transaksi perangkat lunak (software) yang didapatkan terbatas terhadap kebutuhan pengoperasian program, pengguna tidak memiliki kemampuan lebih untuk mengoperasikan program lebih lanjut, maka penghasilan yang diterima atas pembayaran transaksi software tersebut merupakan penghasilan komersial sesuai Pasal 7 (Business profit);

bahwa sejalan dengan fakta transaksi software dalam kasus ini, dijelaskan lebih lanjut dalam Paragraf 14.4 Commentary atas Pasal 12 OECD MTC sebagai berikut:

“Arrangements between a software copyright holder and a distribution intermediary frequently will grant to the distribution intermediary the right to distribute copies of the program without the right to reproduce that program. In these transactions, the rights acquired in relation to the copyright are limited to those necessary for the commercial intermediary to distribute copies of the software program. In such transactions, distributors are paying only for the acquisition of the software copies and not to exploit any right in the software copyrights. Thus, in a transaction where a distributor makes payments to acquire and distribute software copies (without the right to reproduce the software), the rights in relation to these acts of distribution should be disregarded in analysing the character of the transaction for tax purposes. Payments in these types of

transactions would be dealt with as business profits in accordance with Article 7. This would be the case regardless of whether the copies being distributed are delivered on tangible media or are distributed electronically (without the distributor having the right to reproduce the software), or whether the software is subject to minor customisation for the purposes of its installation.”

bahwa berdasarkan Paragraf 14.4 Commentary atas Pasal 12 OECD MTC, diketahui bahwa perpanjian dan transaksi distribusi perangkat lunak (software) antara software copyright holder dan distributor dimana distributor memiliki hak mendistribusikan software tanpa hak untuk memperbanyak software tersebut, tidak tergolong dalam karakter transaksi objek royalti, namun sebagai objek laba usaha (business profits). Selain itu, adanya modifikasi ringan (minor customization) untuk keperluan instalasi tidak mengubah substansi transaksi sebagai objek laba usaha (business profits);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pada prinsipnya pembayaran lisensi tanpa adanya hak untuk memproduksi dan mendistribusikan kepada publik atau tanpa adanya hak untuk memodifikasi dan mempublikasi tampilan program bukan merupakan pembayaran royalti, melainkan laba usaha (business profit). Hal ini juga sejalan dengan nature dari transaksi software license yaitu hanya berupa kode aktivasi untuk menggunakan software saja yang diperuntukkan untuk menjaga semua produk agar tidak digunakan secara ilegal. Sehingga atas transaksi tersebut menurut Pemohon Banding termasuk dalam transaksi business profits sebagaimana diatur dalam Pasal 7 P3B;

bahwa Ketentuan Pasal 7 tentang Business Profits dalam P3B Indonesia dan Inggris mengatur sebagai berikut:

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other state but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment”

bahwa berdasarkan ketentuan terkait Pasal 7 (business profits) dalam P3B Indonesia dan Inggris di atas, dapat disimpulkan bahwa laba usaha dari suatu

perusahaan dikenakan pajak hanya di negara domisili dari perusahaan tersebut, kecuali terdapat Permanent Establishment/Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari perusahaan tersebut di negara lain. Dengan demikian, sepanjang tidak ada BUT dari perusahaan tersebut di negara lain, maka negara lain tidak boleh mengenakan pajak atas penghasilan yang termasuk business profits yang diperoleh oleh suatu perusahaan;

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa CISCO tidak melakukan kegiatan secara fisik di Indonesia dalam rangka mendapatkan penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, CISCO tidak memiliki BUT di Indonesia terkait dengan penghasilan berupa license fees ini;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan P3B tersebut, Indonesia tidak berhak mengenakan pajak penghasilan atas pembayaran license fees yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada CISCO. Dengan kata lain, tarif pemotongan pajak yang dikenakan atas pembayaran tersebut seharusnya adalah 0%; bahwa di dalam SE-35/PJ/2021 tentang "Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak" bagian E nomor 1 huruf a sampai dengan f maka Pemohon Banding lampirkan SKD atas lawan transaksi Pemohon Banding yang merupakan WPLN sehingga dapat digunakan dalam penerapan P3B;

d. Kontrak antara Pemohon Banding dan Customer

bahwa mengacu pada Pasal 21 kontrak antara Pemohon Banding dan customer mengenai "Perjanjian Penyediaan Perangkat dan Pemeliharaan" bahwa:

a. Tidak ada hak, title, atau kepentingan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual yang dilanggar atau berada dalam keadaan akan dilanggar dalam melaksanakan Pekerjaan;

b. Tidak ada pengalihan hak atas Hak Kekayaan Intelektual dengan ditandatanganinya perjanjian ini;

21. INTELECTUAL PROPERTY RIGHTS 21. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Zi. Ma right, fide or interest telaed ti 21.1 Tidak ada nak, tile atan kepentingan

Intekectuel Property Rights is being terhail «dengan Hak Kekayaan inftinged or under buat oof Inlelekkaal yang dilanggar ata indringement in perlormingiha Work, heruila dalarn keadaan akan dian gear daan melaksanakan Pekerjaan.

12 No assigamenl cr transier af the 41 2Trlak uda pengalihan “atas ‘Hak

Intellectual Property lights by siping Kekayaan Intulektual dengan this Agreement The Intellectual drtandatangennye Perjanjtan ini Hak

Property Rights of each Party shall Kekayaan Intelektual masirehsndslon, remain the property ne such Paru, Pihak akan tetap meniagt milik dari

. Fihak tersebul bahwa oleh karena itu, pekerjaan pengadaan, instalasi dan penyediaan layanan pemeliharaan ini tidak mengakibatkan pengalihan hak atas Hak Kekayaan Intelektual. Pekerjaan pengadaan, instalasi dan penyediaan layanan pemeliharaan ini juga tidak mengakibatkan hak, title, atau kepentingan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual dilanggar atau berada dalam keadaan akan dilanggar;

bahwa dengan demikian, tidak ada pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki Cisco sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan, instalasi dan penyediaan layanan pemeliharaan kepada customer ini;

bahwa dalam artian bahwa pengadaan atau penyediaan perangkat hardware dan software kepada customer tersebut tidak mengakibatkan pada penggunaan Hak Cipta yang dimiliki Cisco atas produk tersebut oleh customer;

bahwa pengadaan perangkat hardware dan software kepada customer tersebut tidak mengakibatkan customer memperoleh hak untuk menggunakan Hak Cipta yang dimiliki Cisco atas produk tersebut;

e. Kontrak antara Pemohon Banding dan Cisco bahwa berdasarkan Pasal 9.1 System Integrator Agreement bahwa Pemohon Banding, sebagai Reseller produk-produk Cisco di Indonesia, hanya diperbolehkan untuk memasarkan dan menjual produk Cisco secara langsung kepada end-users/customers. Pemohon Banding dilarang menjual produk Cisco selain kepada end-users/customers;

bahwa mengacu pada Pasal 9.2 System Integrator Agreement bahwa Lisensi yang diberikan oleh Cisco adalah terbatas untuk penggunaan software oleh end- users/customers. Bahwa Pemohon Banding dilarang untuk mensublisensikan hak untuk mendistribusikan produk-produk Cisco kepada pihak lain.

Berdasarkan Exhibit C System Integrator Agreement mengenai lisensi penggunaan software bahwa customer tidak memiliki hak dan tidak diperbolehkan untuk:

a. Memindahkan (transfer), mengalihkan (assign), atau mensublisensikan hak lisensinya kepada orang lain, atau menggunakan software pada peralatan (hardware) Cisco yang tidak sah atau pada peralatan bekas, dan segala upaya pemindahan, pengalihan, atau sublisensi tersebut akan batal;

b. Memodifikasi atau mengadaptasi software atau membuat ciptaan turunan dari software, atau untuk mengizinkan pihak ketiga melakukan hal yang sama; atau c. Mendekompilasi, mendekripsi, merekayasa balik, membongkar atau mengurangi software menjadi bentuk yang dapat dibaca oleh manusia untuk mendapatkan akses kepada rahasia dagang atau informasi rahasia dalam perangkat lunak;

bahwa dengan demikian, pembelian perangkat hardware dan software kepada Cisco dalam rangka kegiatan pengadaan kepada customer tersebut adalah tidak mengakibatkan pada penggunaan Hak Cipta yang dimiliki atau dipegang Cisco atas produk perangkat tersebut oleh Pemohon Banding;

bahwa pembelian perangkat hardware dan software kepada Cisco dalam rangka kegiatan pengadaan kepada customer tersebut tidak mengakibatkan Pemohon Banding mendapatkan hak untuk menggunakan Hak Cipta yang dimiliki atau dipegang Cisco atas produk perangkat tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan modifikasi dan/atau reproduksi atas produk Cisco tersebut. Pemohon Banding hannya bertindak sebagai pembeli produk Cisco dari Cisco dan menjual produk Cisco tersebut kepada customer di Indonesia. Produk yang dibeli dari Cisco adalah produk yang sama dengan yang dijual kepada customer;

Bahwa klausul Poin 9.1 dan 9.2 Systems Integrator Agreement yang dimaksud di atas adalah sebagaiman dikutip sebagai berikut:

a. Poin 9.1

“Subject to terms and conditions of this Agreement, CISCO grants to Integrator a non-exclusive, non-transferable license: (a) to use the Software and Documentation for Integrator's Internal Use under the terms as set out in Exhibit C; and, (b) during the term of this Agreement, to market and Resell the Software (including related Documentation) directly to End Users, solely as permitted by this Section of this Agreement, in the Teritory, or, in the case of Special License Software, to grant to End Users Sublicenses to the Special License Software (including related Documentation) subject to the terms and conditions of the Section and the Special License Terms. Any Resale of any item of Software or Documentation to any person or entity other than Integrator itself that is not and End User of such Software or Documentation, including to any other CISCO integrator purchasing or licensing such software or documentation for purposes of Resale, is expressly prohibited.”

Terjemahan:

“Tunduk pada syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini, Cisco memberikan kepada Integrator lisensi non eksklusif yang tidak dapat dipindahtangankan:

(a) untuk menggunakan Piranti Lunak dan Dokumentasi untuk Penggunaan Internal oleh Integrator berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C; dan, (b) selama jangka waktu Perjanjian ini, untuk memasarkan dan Menjual Piranti Lunak (termasuk Dokumentasi terkait) secara langsung kepada Pengguna Akhir, semata-mata sebagaimana diizinkan oleh Bagian ini dari Perjanjian ini, di Wilayah, atau, untuk Piranti Lunak Berlisensi Khusus, untuk memberikan Sub lisensi kepada Pengguna Akhir atas Piranti Lunak Berlisensi Khusus (termasuk Dokumentasi terkait) tunduk pada syarat dan ketentuan dari Bagian ini dan Persyaratan Lisensi Khusus. Setiap Penjualan setiap item Piranti Lunak atau Dokumentasi kepada setiap orang atau entitas selain Integrator sendiri yang bukan merupakan Pengguna Akhir dari Piranti Lunak atau Dokumentasi tersebut, termasuk kepada integrator Cisco lainnya yang membeli atau melisensikan Piranti Lunak atau Dokumentasi tersebut untuk tujuan Penjualan, secara tegas dilarang.” b. Poin 9.2

“The license granted herein shall be for use of the Software and Documentation in object code format only and solely as provided in Exhibit C. Integrator may not sublicense, to any person or entity, its rights to distribute or sublicense the Software. Integrator shall provide a copy of the application Software License Agreement to each End User of the Software prior to installation of the Software.”

Terjemahan:

“Lisensi yang diberikan di sini adalah lisensi untuk penggunaan Piranti Lunak dan Dokumentasi dalam format kode objek saja dan semata-mata sebagaimana yang disebutkan dalam Lampiran C. Integrator tidak boleh mensublisensikan, kepada setiap orang atau entitas mana pun, haknya untuk mendistribusikan atau mensublisensikan Piranti Lunak. Integrator akan memberikan salinan dari Perjanjian Lisensi Piranti Lunak yang berlaku kepada setiap Pengguna Akhir Piranti Lunak sebelum penginstalan Piranti Lunak.” bahwa lebih lanjut, Systems Integrator Agreement pada EXHIBIT C, Software License Agreement, dijelaskan mengenai pembatasan atas software license yang mana mengacu pada "general limitation" dijelaskan bahwa:

“Customer shall have no right, and Customer specifically agrees not to:

a. Transfer, assign or sublicense its license rights to any other person, or use the Software on unauthorized or secondhand CISCO equipment, and any such attempted transfer, assignment, or sublicense shall be void;

b. Make error corrections to or otherwise modify or adapt the Software or create derivative works based upon the software, or to permitt third parties to do the same, or;

c. Decompile, decrypt, reverse engineer, disassemble, or otherwise reduce the Software to human-readable form to gain access to trade secrets or confidential information in the Software.”

Terjemahan:

“Pelanggan tidak berhak, dan Pelanggan secara khusus setuju untuk tidak:

a. memindahtangankan, mengalihkan, atau mensublisensikan hak lisensinya kepada orang lain, atau menggunakan Piranti Lunak di peralatan Cisco yang tidak sah atau bekas, dan setiap upaya transfer, pengalihan, atau sub lisensi tersebut adalah batal;

b. melakukan koreksi pada atau memodifikasi atau mengadaptasi Piranti Lunak atau membuat ciptaan turunan berdasarkan Piranti Lunak, atau mengizinkan pihak ketiga untuk melakukan hal tersebut; atau

c. mendekompilasi, mendekripsi, merekayasa balik, membongkar atau dengan cara lain mengurangi Piranti Lunak menjadi bentuk yang dapat dibaca oleh manusia untuk mendapatkan akses ke rahasia dagang atau informasi rahasia dalam Piranti Lunak.” bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 untuk membatalkan koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp65.672.922, yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26, transaksi tersebut merupakan biaya: reimbursement, smartnet, remote service, dan referral fee;

bahwa pembayaran atas biaya reimbursement, smartnet, remote service, dan referral fee dengan lawan transaksi WPLN untuk Masa Mei 2021, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen DGT-1, sehingga tarif pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B yaitu 0%;

bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp94.883.670 terkait dengan koreksi yang disengketakan, bahwa transaksi tersebut merupakan royalti. Menurut Pemohon Banding, transaksi software license tersebut bukan merupakan royalti dan juga bukan merupakan transaksi terkait jasa, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, dengan penjelasan sebagai berikut:

Software license adalah lisensi penggunaan software yang diterima oleh end- user/customer agar end-user/customer selaku pengguna software dapat mengoperasikan atau menggunakan software tersebut. Software license adalah dalam bentuk End-User License Agreement (EULA) di mana End-User/Customer tidak memiliki hak dan tidak diperbolehkan untuk diantaranya memindahkan atau mengalihkan lisensi penggunaan software kepada pihak lain, memodifikasi software atau membuat ciptaan turunan (memperbanyak/mereproduksi), atau mendekompilasi, mendeskripsi atau merekayasa software tersebut. Software license tersebut diberikan dalam bentuk source code yang harus diinput oleh end- user pertama kali ketika software tersebut akan diaktifkan. Hal ini juga berlaku umum seperti ketika pertama kali meng-instal suatu software antivirus atau perpanjangan penggunaan antivirus tersebut ketika sudah expired, maka end- user harus menginput atau memasukan source code untuk dapat mengaktifkan antivirus tersebut;

bahwa pihak yang menggunakan software Cisco adalah end-user/customer, sehingga lisensi penggunaan software (software license) tersebut ditujukan oleh Cisco untuk diterima oleh end-user/customer;

bahwa baik Pemohon Banding maupun end-user/customer tidak memiliki hak untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki atau dipegang oleh Cisco atas software tersebut, karena baik Pemohon Banding maupun end- user/customer tidak memiliki hak untuk menggunakan hak ekonomi untuk membuat ciptaan turunan (memperbanyak), merekayasa, dan/atau memodifikasi software tersebut;

bahwa Cisco tidak memberikan hak berdasarkan paten, hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang terkandung di dalam software ini kepada Pemohon Banding maupun end-user/customer;

bahwa Pemohon Banding menerima atas sebagian hasil keputusan dalam surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang membatalkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp65.672.922,00 dan menolak hasil keputusan yang mempertahankan koreksi sebesar Rp94.883.670,00;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka:

1. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp229.917.039,00;

2. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0 (Nol Rupiah);

3. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0 (Nol Rupiah);

4. Jumlah pokok yang telah dilunasi sebesar Rp 160.556.592 tanggal 24 Agustus 2023 pada bank persepsi PT Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 219D35BABC2PBPO3 dan jumlah bunga yang telah dilunasi sebesar Rp 69.360.447 tanggal 25 Oktober 2023 pada bank persepsi PT Bank HSBC Indonesia dengan NTPN CD82A2M2201Q7950;

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang Pemohon Banding jelaskan diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, dan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. P3B bersifat lex specialis sehingga pemanfaatannya tidak dapat di atur oleh peraturan perpajakan nasional. Oleh sebab itu maka P3B dapat diterapkan selama lawan transaksi memang benar merupakan residence tax dari negara treaty partner;

3. Pemohon banding telah memberikan perincian atas koreksi terkait PPh terutang atas Pajak Penghasilan Pasal 26 dan keterangan penjelasan yang dimaksud sebagai koreksi oleh terbanding;

4. Pemohon banding telah menyampaikan data antara lain company profile, DGT 1, dokumen pendukung, penjelasan atas sengketa. Dan kelengkapan dokumen lainnya berupa bukti pendukung yang telah Pemohon Banding lampirkan kembali pada saat pengajuan surat banding dengan nomor 1104/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;

5. Bahwa Software License a quo tidak terutang PPh Pasal 26, sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding bukan sengketa mengenai Royalti. Tidak ada sengketa mengenai Royalti diantar pihak a quo, mengingat koreksi Terbanding dilakukan atas Objek transaksi jasa;

6. Pembayaran software license oleh Pemohon Banding kepada Cisco adalah pembayaran sehubungan dengan pembelian produk software Cisco oleh Pemohon Banding dari Cisco, untuk tujuan dijual oleh Pemohon Banding kepada end-user/customer;

7. Pemohon Banding bertindak sebagai Reseller produk Cisco, sehingga Pemohon Banding bukan pengguna software yang dibeli oleh Pemohon Banding dari Cisco;

8. Pihak yang menggunakan software Cisco adalah end-user/customer, sehingga lisensi penggunaan software (software license) tersebut ditujukan oleh Cisco untuk diterima oleh end-user/customer;

9. Software license adalah lisensi penggunaan software yang diterima oleh end- user/customer agar end-user/customer selaku pengguna software dapat mengoperasikan atau menggunakan software tersebut;

10. Software license adalah dalam bentuk End-User License Agreement (EULA) di mana End-User/Customer tidak memiliki hak dan tidak diperbolehkan untuk diantaranya memindahkan atau mengalihkan lisensi penggunaan software kepada pihak lain, memodifikasi software atau membuat ciptaan turunan (memperbanyak/mereproduksi), atau mendekompilasi, mendekripsi atau merekayasa software tersebut;

11. Baik Pemohon Banding maupun end-user/customer tidak memiliki hak untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki atau dipegang oleh Cisco atas software tersebut, karena baik Pemohon Banding maupun end- user/customer tidak memiliki hak untuk menggunakan hak ekonomi untuk membuat ciptaan turunan (memperbanyak), merekayasa, dan/atau memodifikasi software tersebut;

12. Cisco tidak memberikan hak berdasarkan paten, hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang terkandung di dalam software ini kepada Pemohon Banding maupun end-user/customer;

13. Sehingga atas hal tersebut Pemohon Banding menolak seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp94.883.670,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkansemuakoreksiterbandingatasKEP- 01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 yang mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp94.883.670 terkait dengan koreksi yang disengketakan, bahwa transaksi tersebut merupakan royalti;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01115/KEB/PJ/

WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir atas hasil penelitian keberatan No.

S-1021/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 1205/PSI-BSS/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00068/204/21/059/23 tanggal

31 Juli 2023;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-6. Rincian dan dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai bukti transaksi yang dapat menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan license yang bukan merupakan sebagai objek PPh Pasal 26;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 88 Tanggal 15 Februari 2018; Bukti P-8. Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perusahaan No 15 tanggal 19 Juli 2004;

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Handy Surya Wirawan;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor 0336/PSI-BSS/IV/2025 tanggal 16 April 2025;

Bukti P-12. Form DGT;

Bukti P-13. Rincian koreksi PPh Pasal 26;

Bukti P-14. Fotokopi OECD Article 12 Angka 14.4;

Bukti P-15. Fotokopi Buku Oasis Halaman 137 dan 138;

Bukti P-16. Penegasan atas Transaksi Software License;

Bukti P-17. Kesimpulan akhir Nomor 0525/PSI-BSS/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-06 sebagai berikut:

Bukti T-01. Matriks sengketa;

Bukti T-02. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-03. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-04. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-05. Penjelasan tertulis tanggal 10 Maret 2025;

Bukti T-06. Penjelasan Akhir Nomor S-765/WPJ.07/2025 tanggal 7 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01115/KEB/PJ/ WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00068/204/21/059/23 tanggal 31 Juli 2023 untuk Masa Pajak Mei 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1104/PSI-BSS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh Pasal 26 terutang094.883.670,0094.883.670,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Terutang sebesar Rp94.883.670,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

KoreksiMenurut:Nilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding (Rp)
PPh Pasal 26 Terutang0,0094.883.670,0094.883.670,00

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Objek PPh Pasal 26, namun terdapat Objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong, yaitu royalti atas software license sehingga menyebabkan koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp94.883.670,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp94.883.670,00 a quo karena atas transaksi (terkait software license) yang disengketakan a quo bukan merupakan transaksi terkait dengan jasa, melainkan merupakan bussiness profit (laba usaha) sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, software license a quo merupakan kode aktivasi untuk dapat menggunakan software yang diberikan kepada end user atau customer selaku pengguna software;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyampaikan bahwa software license adalah dalam bentuk End-User License Agreement (EULA), dimana end- user/customer tidak memiliki hak dan tidak diperbolehkan untuk diantaranya memindahkan atau mengalihkan lisensi penggunaan software kepada pihak lain, memodifikasi software atau menciptakan produk turunan (memperbanyak/- memproduksi), atau mendekompilasi, mendiskripsi atau merekayasa software tersebut;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

− bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c UU PPh, diatur sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dan jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”

− bahwa Article 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-

Inggris, diatur sebagai berikut:

“1. Royalties arising in a Contracting State which are derived by a resident of the

other Contracting State may be taxed in that other State.

2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the law of that State; but where the beneficial owner of such royalties is a resident of the other Contracting State the tax so charged shall not exceed: (a) in the case of royalties referred to in subparagraph (a) of paragraph 3 of this Article, 15% of the gross amount of the royalties; and (b) in the case of royalties referred to in subparagraph (b) of paragraph 3 of this Article, 10% of the gross amount of the royalties.

3. The term "royalties" as used in this Article comprises: (a) payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work, including cinemato graph films, and films or tapes for radio or television broadcasting, or any patent, know- how, trade mark, design or model, plan, secret formula or process; and (b) payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment."

− bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Article 12 P3B Indonesia-Inggris a quo, diketahui bahwa pembayaran atas royalti oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib dipotong PPh oleh WPDN dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) atau 15% (lima belas persen);

− bahwa berdasarkan Article 12, angka 3 P3B Indonesia-Inggris, yang dimaksud dengan royalti, adalah:

(a) pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta atas karya sastra, seni atau ilmiah, termasuk film sinematograf, dan film atau kaset untuk siaran radio atau televisi, atau paten, pengetahuan, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia apapun; dan (b) pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, peralatan industri, komersial atau ilmiah apapun.

− bahwa menurut Majelis, pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada

Cisco International Limited (UK) adalah atas software (computer program), dimana didalamnya termasuk kode aktivasi penggunaan software a quo yang kemudian diberikan oleh Pemohon Banding kepada end user atau customer selaku pengguna software;

− bahwa software (computer program) merupakan suatu karya cipta dalam bentuk perangkat lunak yang khusus diciptakan atau didesain secara khusus untuk keperluan pelanggan Pemohon Banding yang dilengkapi dengan kode aktivasi (activation code) penggunaan software a quo;

− bahwa berdasarkan pengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Article 12, angka 3 P3B Indonesia-Inggris, royalti tidak hanya terkait dengan hak untuk memindahkan atau mengalihkan penggunaan software kepada pihak lain, memodifikasisoftwareataumenciptakanprodukturunan (memperbanyak/memproduksi), atau mendekompilasi, mendiskripsi atau merekayasa software a quo, tetapi termasuk juga penggunaan atau hak menggunakan atas suatu karya cipta;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Cisco International Limited (UK) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 dan dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp94.883.670,00 a quo sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan perpajakan sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
PPh Pasal 26 terutang94.883.670,0094.883.670,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp 94.883.670,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp0,00

PPh Pasal 26 terutang menurut MajelisRp 94.883.670,00 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 menurut Majelis adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.605.565.917,00
Pajak Penghasilan Terutang94.883.670,00
Kredit Pajak0
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya0
PPh Kurang / (Lebih) Bayar94.883.670,00
Sanksi Administrasi40.989.745,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar135.873.415,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01115/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Mei 2024, atas nama PT PACKET SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.418.882.3-059.000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 yang kurang dibayar sebesar Rp135.873.415,00 (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus lima belas rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd.

ttd.

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya, (Wakil Panitera)

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 1992011 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.