Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-006758.12/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Bumitangerang Mesindotama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006758.12/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006758.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bumitangerang Mesindotama, NPWP 01.605.837.2-415.000, beralamat di Jalan Dipati Unus No.30 RT 001 RW 001 Cibodas, Kota Tangerang - Banten, yang diwakili oleh Sdr. Thomas Jasman jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ady Muliawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/BTM/ACCT/II/2024 tanggal 12 Februari 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP :Samuel Michael Craig Budimulia/NIP 19880509 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP : Wulandari Fadhilah/NIP 19740304 199511 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP : Fernando Ginting/NIP 19841115 200901 1 004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2902/PJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1364/PP/BR/2023 tanggal 22 November 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 126/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/BTM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak18,146,662,746018,146,662,746
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang362,941,3460362,941,346
Kredit Pajak180,048,9990180,048,999
PPh yang kurang/(lebih) bayar000
Sanksi Administrasi51,502,485051,502,485
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) bayar234,394,8320234,394,832

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 025/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 025/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Mei 2023;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

5. bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Thomas Jasman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan akta Nomor 20 tanggal 11 April 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 016/BTM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, dengan Bukti Penerimaan Surat tertanggal 21 Juli 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutKoreksi yang diajukan banding
NoKeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Objek PPh Pasal 2318,146,662,7469,002,045,3989,144,617,348

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan yang pemungutan oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian bersumber pada dokumen SPT Tahunan PPh Badan dan laporan keuangan, SPT Masa PPh Pasal 23, Data Appportal dan SIDJP, serta pendukung lainnya. Atas data temuan tersebut Pemeriksa sudah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan terhadap temuan pemeriksa akan tetapi ketidaksetujuan Pemohon Banding tidak disertai bukti pendukung yang kuat.;

Dasar hukum:

• Pasal 23 UU PPh;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan mempertimbangkan hal-hal sbb:

1. bahwa koreksi Terbanding bersumber dari perhitungan rekonsiliasi objek sbb:

2. bahwa menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan alasan:

a. bahwa terdapat pembayaran kepada orang pribadi yang telah dipotog dan dilaporkan PPh Pasal 21 terkaitnya;

b. bahwa terdapat biaya Iuran maupun Retribusi yang tidak termasuk di dalam Jenis Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (6);

c. bahwa terdapat sejumlah biaya yang bersifat Biaya Reimbursement yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 dimana sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) Poin b Nomor 4;

“(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk;

4.pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.”;

d. bahwa terdapat biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 26 dan Pemohon telah dilakukan pemenuhan kewajiban pajak terkait;

Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal diatas, perhitungan pajak terutang yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sbb:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena baik secara substansi maupun secara formal tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Permohonan Banding;

3. membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 016/BTM/VII/2022 tanggal 18 Juli

2022 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 20 tanggal 11 April 2022 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Kebertaan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB PPh Pasal 23

Masa Desember 2020 Nomor 00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-126/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 19 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Juli 2023 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuv

dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3

(tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v

(satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023

tanggal 17 Mei 2023 yang diterima tanggal 17

Mei 2023;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei

2023 yang diterima tanggal 17 Mei 2023;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

− bahwa Surat banding dilampiri bukti 50% atas

pajak yang terutang;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr.

Thomas Jasman bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

v

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav

v − Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang No. LAP- LAP- 00092/WPJ.08/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 21 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 016/BTM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang berdasarkan LPAD Nomor PEM:05005943/WPJ.08/KP.0703/2022 tanggal 21 Juli 2022;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23Rp 9.114.617.348;

cfm Pemohon BandingRp 9.002.045.398;

cfm SKPKBRp18.146.662.746;

cfm TerbandingRp18.146.662.746;

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1). Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

b. Data dan Fakta

Dasar koreksi menurut Terbanding:

bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

1). bahwa Pemeriksa Berdasarkan hasil pengujian yang dituangkan

ke dalam LAP-00092/WPJ.08/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 21 April 2022;

2). SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Tahun 2020;

3). SPT Masa PPh Pasal 23;

4). Laporan Keuangan;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat banding tidak dapat diterima karena koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding sudah tepat. Adapun untuk meyakinkan alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima berikut merupakan tanggapan Terbanding:

1). bahwa Pemeriksa melakukan rekonsiliasi terhadap biaya-biaya

sewa dan biaya-biaya Jasa;

2). bahwa atas data temuan Pemeriksa sudah dilakukan

pembahasan dengan Pemohon Banding dan Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan terhadap temuan pemeriksa akan tetapi ketidaksetujuan Pemohon Banding tidak disertai bukti pendukung yang kuat;

3). bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan

bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.” ;

4). bahwa pada tahap proses Pembahasan Akhir dalam rangka

pemeriksaan, Pemeriksa meminta Pemohon Banding untuk melengkapi perhitungan dan detil perincian ekualisasi yang menjadi objek PPh 23 karena berdasarkan tanggapan Pemohon Banding hanya menyatakan tidak setuju tanpa memberikan detil perincian perhitungan dan dokumen-dokumen pendukungnya. Sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut. Sehingga Pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi dan membatalkan sebagian koreksi. Adapun koreksi yang dibatalkan adalah sebesar Rp13.402.188.613,- dan koreksi yang dipertahankan adalah sebesar Rp9.144.617.348;

5). bahwa di dalam proses keberatan, tim Peneliti juga sudah

mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan Informasi ke Pemohon Banding melalui surat nomor S- 69/WPJ.086/2023 pada tanggal 30 Maret 2023;

6). bahwa sampai waktu yang ditetapkan Pemohon Banding tidak

memberikan dokumen yang diminta oleh Peneliti Keberatan sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/ atau Permintaan Keterangan nomor BA-140/WPJ.08/2023 pada tanggal 14 April 2023;

7). bahwa Tim Peneliti juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan

Untuk Hadir melalui surat nomor :S-203/WPJ.08/SPUH/2023 pada tanggal 12 April 2023 dengan jadwal pertemuan pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023;

8). bahwa atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut Pemohon

Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan secara tertulis. Sehingga oleh Peneliti dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis melalui Berita Acara nomor BA-139/WPJ.08/2023 pada tanggal 03 Mei 2023;

9). bahwa berdasarkan kronologis, data dan sesuai ketentuan di atas,

tim Peneliti tidak mendapatkan bukti sanggahan atas temuan Tim Pemeriksa. Oleh karena itu berdasarkan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Terbanding sependapat dengan hasil pemeriksaan dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi di dalam SKPKB nomor 00056/406/20/415/22 tanggal 26 April 2022;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 025/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT. Bumitangerang Mesindotama NPWP 01.605.837.2-415.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 10 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

bahwa setelah membaca dengan seksama uraian banding yang disampaikan, bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding bersumber dari perhitungan rekonsiliasi objek sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan penelitian Pembohon atas koreksi Terbanding, terdapat pembayaran kepada orang pribadi yang telah dipotong dan dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 7.089.628.027,- dengan rincian meliputi:

3. bahwa terdapat biaya Iuran maupun Retribusi yang tidak termasuk di dalam Jenis Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (6);

4. bahwa terdapat sejumlah biaya yang bersifat Biaya Reimbursement yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 dimana sesuai PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) Poin b Nomor 4;

“(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.”;

5. bahwa terdapat biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 26 dan Pemohon telah dilakukan pemenuhan kewajiban pajak terkait;

bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum diatas (fundamentum petendi), telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi

Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Thomas Jasman;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/BTM/ACCT/II/2024 tanggal 12

Februari 2024;

Bukti P-8. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum atas

nama Ady Muliawan;

Bukti P-9. Penjelasan petitum untuk seluruh sengketa tanpa nomor tanggal

13 Februari 2024;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Fotocopy passport bermeterai atas nama Saurabh Ranjinder; Bukti P-12. Summary Ekualisasi Biaya dengan Objek PPh 23/26 2020; Bukti P-13. List bukti potong bukan pegawai PPh 21/26 2020;

Bukti P-14. List Load and unload goods and material;

Bukti P-15. List selisih kurs antara Pemohon Banding dan Terbanding; Bukti P-16. List bukan objek pajak menurut Pemohon Banding;

Bukti P-17. Jurnal akun 61.200.110 biaya surat, izin dan retribusi;

Bukti P-18. Jurnal akun 53.100.070 biaya perlengkapan gudang;

Bukti P-19. Pernyataan Akhir tanpa nomor tanggal 26 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 06 Maret 2024;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 April 2024;

Bukti T-5. Berita Acara tidak terpenuhi sebagian peminjaman buku, catatan

dan dokumen, risalah pembahasan;

Bukti T-6. Pernyataan Akhir Nomor S-1383/PJ/PJ.07/2024 tanggal 3 Juni

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 025/BTM/ACCT/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam rupiah)Nilai Sengketa (dalam rupiah)
Pemohon BandingTerbanding
1Koreksi DPP PPh Pasal 239.002.045.39818.146.662.7469 .114.617.348

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp9.144.617.348,00

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Pasal 23 berasal dari pemeriksaan atas biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Keuangan dibandingkan dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Januari s.d Desember 2020 dengan menngunakan teknik ekualisasi;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP Pasal 23 yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

▪ bahwa koreksi Terbanding bersumber dari perhitungan rekonsiliasi objek

PPh Pasal 23 atas biaya dalam laporan keuangan dibandingkan dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

▪ bahwa terdapat pembayaran kepada orang pribadi yang telah dipotong dan

dilaporkan PPh Pasal 21;

▪ bahwa terdapat biaya iuran maupun retribusi yang tidak termasuk di dalam

jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6);

▪ bahwa terdapat sejumlah biaya yang bersifat biaya reimbursement yang

bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) poin b nomor 4;

▪ bahwa terdapat biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 26 dan, Pemohon

Banding telah dilakukan pemenuhan kewajiban pajak terkait;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding telah memberikan bukti- bukti sebagai berikut:

▪ LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor:LAP-

00092/WPJ.08/KP.07042022 tanggal 21 April 2022 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-3284/WPJ.08/2023 tanggal 16

Mei 2023 (LPK);

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp9.144.617.348,00;

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2020 Nomor 00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak sebagaimana bukti LHP;

bahwa SKPKB tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023, bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan bukti LPK;

bahwa sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 1, Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual, sebagaimana terlihat dalam screenshoot sebagai berikut:

bahwa screenshot LHP, halaman 13, dalam bagian daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti tanda terima peminjaman buku, catatan dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan screenshot tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terkait penentuan obyek PPh Pasal 23;

bahwa dalam LHP, Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan LHP dan KKP, koreksi Terbanding didasarkan pada hasil pengujian dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan cara membandingkan pos-pos objek PPh 23 dalam Laporan Rugi Laba tahun 2020 dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020;

bahwa perhitungan ekualisasi Terbanding pada saat pemeriksaan sebelum pembahasan akhir dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa perhitungan ekualisasi Terbanding pada saat pemeriksaan setelah pembahasan akhir dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi equalisasi tersebut ditetapkan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 23 untuk masa Januari sd Desember 2020 dan ditetapkan dalam 1(satu) kohir SKPKB masa Desember 2020. Bahwa Terbanding tidak merinci dan menetapkan obyek PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajaknya, penetapannya dilakukan secara gunggungan dalam 12(dua belas) masa pajak;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”

Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

Pasal 28 ayat (1)

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”

Pasal 28 ayat (7)

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”

Pasal 29 ayat (3) huruf a

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan”

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) (selanjutnya disebut dengan UU PPh):

Pasal 23 ayat (1)

” Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan::…”

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-45)

Pasal 15 ayat (3):

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”

Menimbang fakta-fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persengketaan mengenai hal-hal sebagai berikut:

▪ Sengketa mengenai kewenangan Terbanding untuk mempergunakan

metode equalisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak;

▪ Seandainya Terbanding memiliki kewenangan untuk mempergunakan

metode equalisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan

pajak, maka sengketa selanjutnya adalah mengenai substansi obyek- obyek pajak dalam perhitungan equalisasi;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) UU KUP;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Terbanding terkait dengan obyek PPh Pasal 23, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP; Menimbang ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan pasal 15 ayat (3) PP-45 Tahun 2019, dalam menetapkan PPh Pasal 23 terhutang haruslah dibuktikan mengenai:

▪ Adanya obyek PPh Pasal 23;

▪ Saat terutangnya PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajak berdasarkan

saat dibayarkan penghasilan, atau disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

Selanjutnya Pengadilan Pajak akan menetapkan pihak mana yang dibebani pembuktian mengenai adanya obyek PPh Pasal 23 dan beban pembuktian mengenai saat terhutangnya PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajak berdasarkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan atau saat jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding. bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan pernyataan mengenai pembukuan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buku,catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan buku besar/GL secara lengkap, maupun rekening koran, dimana dalam buku besar tersebut sepatutnya terdapat pencatatan mengenai kapan suatu biaya telah accrued (diperoleh) dan kapan biaya tersebut dibayarkan (diterima), sehingga dengannya dapat ditentukan saat terhutang pajak, atas kuasa pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan saat terhutangnya pajak PPh Pasal 23 menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya. Menimbang bahwa untuk menentukan suatu biaya merupakan obyek PPh Pasal 23 ataukah tidak diperlukan dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun biaya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku,catatan, dan/atau dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun biaya , maka atas kuasa pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran

penetapan obyek PPh Pasal 23 menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan buku besar/GL, bahwa berdasarkan buku besar/GL maupun rekening koran Terbanding seharusnya dapat menentukan saat terhutang untuk setiap masa pajaknya, Terbanding menggunggung biaya-biaya dalam Laporan Keuangan sebagai obyek PPh Pasal dalam 12 (dua belas) masa pajak tanpa merinci jumlah obyek PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajaknya. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan saat terhutang pajak dilakukan oleh Terbanding berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa salah satu syarat penetapan, saat terhutang pajak, tidak didasari alat bukti yang cukup maka Pengadilan Pajak tidak memeriksa lagi pembuktian dalil Terbanding mengenai ketidakbenaran substansi obyek PPh Pasal 23 dalam akun-akun biaya yang dipersengketakan;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan pajak yang dilakukan Terbanding atas sengketa a quo dengan menggunakan teknik pemeriksaan ekualisasi adalah salah satu bentuk penetapan pajak secara jabatan; bahwa equalisasi merupakan teknik audit dalam rangka memberikan arah focus pemeriksaan. Hasil equalisasi tidak serta merta dapat dijadikan koreksi. Hasil equalisasi dapat dijadikan koreksi apabila Pemohon Banding ditetapkan secara jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak

memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.

bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding bahwa telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak mempunyai bukti dan dasar hukum, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak berdasarkan bukti dan dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat beban pembuktian yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung dalil-dalilnya atas sengketa a quo;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, Pemohon Banding telah menyetujui hasil pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dan faktanya bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2020 dengan surat nomor: 016/BTM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan telah diputus oleh Terbanding denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023tanggal17Mei2023dengan mempertimbangkan alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatan a quo, dengan demikian Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan a quo yang diterbitkan Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp9.144.617.348,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP PPh 239.144.617.34809.144.617.348

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar pengenaan pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar18.146.662.746 362.941.346 180.048.999 0 182.892.347 51.502.485 234.394.8329.002.045.398 180.048.999 180.048.999 0 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00115/203/20/415/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT Bumitangerang Mesindotama, NPWP 01.605.837.2-415.000, beralamat di Jalan Dipati Unus No.30 RT 001 RW 001 Cibodas, Kota Tangerang - Banten, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar pengenaan pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9.002.045.398 180.048.999 180.048.999 0 0 0 0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Mangoting, S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus. (Adv.) dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 5 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.