Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006757.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Bumitangerang Mesindotama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006757.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Bumitangerang Mesindotama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2020
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006757.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bumitangerang Mesindotama
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00185/207/20/415/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
27 Juni 2024
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum