Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006750.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Wanxinda Green Travel Industry Development, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006750.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP- 000006/KBC.1006/2024 tanggal 4 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 006750.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WANXINDA GREEN TRAVEL INDUSTRY DEVELOPMENT,

NPWP 0991493214513000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jalan Tol Semarang-Batang KM 371, Kel. Ketanggan, Kec. Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Chi Jinling, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Karlan Syuaibun Lubis, S.Sos, M.H.;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1591/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2025; Surat Kuasa : 043/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

2. Nama: Muhammad Ikbal;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025; Surat Kuasa : 042/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Robby Irfan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Octavia Sri Handayani,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Bonita Cinintya Putri,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Muhammad Ali Fikri Khowasi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Luki Putradita Ramadhan

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP : Anggun Laksitasari

Jabatan: Pengatur IIc,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC berdasarkan Surat Tugas nomor ST-307/BC/BC.06/2026 tanggal 20 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Pengadilan Pajak nomor PEN- 1074/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025 juncto nomor PEN-025/Prb/2026 tanggal 20 Februari 2026 juncto nomor PEN-082/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 044/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

TelahmembacaSuratUraianBandingnomorS- 00021/WBC.10/SUB/2025 tanggal 3 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 071/WGTID/IX/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP- 000006/KBC.1006/2024 tanggal 4 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Tegal dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)
a. Bea MasukRp-
b. BMAD/BMI/BMTPRp
c. BMADS/BMIS/BMTPsRp
d. CukaiRp
e. PPNRp870.271.000
f. PPnBMRp
g. PPh Pasal 22Rp197.789.000
h. DendaRp-
i. BungaRp-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan PembayaranRp1.068.060.000

Menimbang, bahwa atas SPP nomor SPP-000006/KBC.1006/2024 tanggal 4 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 18 April 2025 dan dengan Keputusan nomor KEP-00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 menyatakan Menolak, dengan perhitungan pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp1.068.060.000,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 044/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 044/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Wanxinda Green Travel Industry Development Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP-000006/KBC.1006/2025 tanggal 4 Maret 2025,

selanjutnya disebut Keputusan, yang diterbitkan oleh a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

1. Dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Keputusan yang dibanding;

3. Dibuat untuk satu Keputusan;

4. Telah melampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

5. Telah melampirkan bukti pelunasan sebagaimana Keputusan / BPN sebesar 100%;

6. Surat Banding ditandatangani oleh Direktur dari Pemohon Banding sesuai dengan Akta Perusahaan terlampir;

II. Mengenai Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan nomor KEP- 00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan nilai tagihan pembayaran Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp1.068.060.000,00 (satu milyar enam puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.0,00

PPN: Rp. 870.271.000,00

PPH Pasal 22: Rp. 197.789.000,00 +

Jumlah Tagihan: Rp. 1.068.060.000,00

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

Pemohon Banding telah memperoleh izin sebagai penyelenggara Kawasan Berikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 122/KM.4/WBC.10/2024 tentang Penetapan Tempat dan Pemberian Izin Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat Kepada PT Wanxinda Green Travel Industry Development Yang Berlokasi Di Kawasan Industri Terpadu

Batang, Jalan Tol Semarang Batang Km 371+800, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan barang yang diimpor dan diberitahukan dengan BC 2.3 Nopen 003422 tanggal 8 Februari 2025 berupa 87 PACKAGE STEEL STRUCTURE ditetapkan oleh Terbanding tidak masuk dalam kriteria Barang Modal, sehingga tidak mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

Alasan Banding

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021, pada Ketentuan Umum, Pasal 1 Angka 10 mendefinisikan Barang Modal, sbb.:

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/ atau

d. cetakan (moulding),

termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat;

bahwa Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 85 Tahun 2015 telah menetapkan pada Pasal 15 ayat (1), sbb.:

(1) Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

Penjelasan Pasal 15 Ayat (1):

Pengusaha yang telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara Kawasan Berikat, pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau pengusaha di Kawasan

Berikat dapat diberi fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.

Termasuk dalam pengertian barang modal adalah peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat;

bahwa Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 26 ayat

(1) huruf a., menetapkan:

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

b. …

Penjelasan Pasal 26

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keringanan bea masuk yaitu pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;

Huruf a

Yang dimaksud dengan penanaman modal pada huruf ini yaitu penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan pemberitahuan BC 2.3 Nopen 003422 tanggal 8 Februari 2025 sesuai dengan peraturan perundang- undangan kepabeanan yang berlaku berupa Barang Modal untuk pembangunan Kawasan Berikat, dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, namun telah ditetapkan oleh Terbanding tidak masuk dalam kriteria Barang Modal sesuai Ketentuan Umum, Pasal 1 Angka 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021, yang nyata- nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan diatasnya yaitu Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 85 Tahun 2015, dan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

Usul Pemohon Banding

Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, kiranya dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya, Aequo Et Bono;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00021/WBC.10/SUB/2025 tanggal 3 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 melalui surat Permohonan Banding nomor 044/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

2. Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan bandingnya, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, bahwa termasuk dalam pengertian barang modal adalah peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Berikat dengan BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025, pelabuhan muat YIZHENG diberitahukan sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlah BarangPos TarifBM (%)PPN (%)PPh (%)
1STEEL STRUCTURE670.222 KGM73.08.90.990 (ACFTA) Ditangguhkan12 Tidak Dipungut2,5 Tidak Dipungut

2. bahwa oleh Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal atas BC 2.3 a quo ditetapkan menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlah BarangPos TarifBM (%)PPN (%)PPh (%)
1STEEL STRUCTURE670.222 KGM73.08.90.990 (ACFTA) Bayar12 Bayar2,5 Bayar

3. bahwa atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam BC 2.3 a quo dilakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 14 Februari 2025 di lokasi Pemohon dengan hasil pemeriksaan yaitu:

“Diperiksa 87 PK kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai dengan packinglist-invoice nomor COME24SPC0106ID-ORG tanggal 1 Januari 2025. Namun kategori barang tidak sesuai dokumen BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025, yang mana merupakan kerangka konstruksi dan akan digunakan sebagai struktur bangunan, sehingga tidak memenuhi kategori barang yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat;”

4. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas BC 2.3 a quo, Pejabat pada KPPBC TMP C Tegal menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-000006/KBC.1006/2025 tanggal 4 Maret 2025, dan ditetapkan tagihan Bea Masuk dan PDRI dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp.0,-

PPNRp.870.271.000,-

PPhRp.197.789.000,-

DendaRp.0,-

TotalRp.1.068.060.000,-

5. Selain menerbitkan SPP a quo, Pejabat KPPBC TMP C Tegal juga membekukan izin Fasilitas Kawasan Berikat Pemohon, sebagaimana tercantum dalam S-10/MK.4/KBC.1006/2025 tanggal 3 Maret 2025;

6. bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pembukaan pembekuan izin Fasilitas Kawasan Berikat dengan surat nomor 006/WGTID/II/2025 tanggal 10 Maret 2025 kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal dan atas surat ini telah dijawab oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal dengan surat nomor S-11/MK.4/KBC.1006/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang pada intinya izin Fasilitas Kawasan Berikat diberlakukan kembali;

7. Berdasarkan Risalah Penetapan dari KPPBC TMP C Tegal disebutkan bahwa alasan penetapan pada intinya adalah:

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) tanggal 14 Februari 2025 atas dokumen BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025 ditemukan adanya pemasukan barang tidak memenuhi kriteria barang yang diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPNBM, sehingga perlu dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;

8. Atas penerbitan SPP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan tanggal 20 April 2025 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut: “Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Steel Structure adalah bahan utama kami dalam menyediakan Bangunan Pabrik siap pakai bagi PDKB-PDKB.”

9. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak Seluruhnya permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan bahwa:

Pasal 1

(15) Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

(17) Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau Kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu, dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk;

Pasal 44

(1) Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk:

a. menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;

b. menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

c. menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, guna dipamerkan;

d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang dan/atau orang tertentu;

e. menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

f. menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean; atau

g. menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

(1a) Menteri dapat menetapkan suatu kawasan, tempat, atau bangunan

untuk dilakukannya suatu kegiatan tertentu selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tempat penimbunan berikat;

(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pendirian penyelenggaraan, pengusahaan, dan perubahan bentuk tempat penimbunan berikat diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 85 Tahun 2015, menyatakan bahwa:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk;

(2) Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupapengemasan/pengemasankembali,penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali;

(3) Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

Pasal 14

(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau

b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

(2) ...dst

(3) ...dst;

(4) ...dst

(5) ...dst

(6) ...dst

(7) ...dst

(8) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan ayat (4a) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan;

Pasal 15

(1) Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap peralatan perkantoran yang habis pakai;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;

Pasal 43

(1) Izin penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan penyelenggaraan:

a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

b. menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat;

(2) ...dst

(3) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:

a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau

b. tidak mampu lagi menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut;

Pasal 48

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;

(2) Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021, menyatakan bahwa:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(14) Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor;

Pasal 19

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

a. Luar daerah pabean;

b. …dst

Pasal 20

(1) Barang Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan/ atau

c. tidak dipungut PDRI;

(2) …dst

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau

untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. …dst

(4) Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM;

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produsi;

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin dan perubahan izin Kawasan Berikat;

b. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, musnah tanpa sengaja, pemusnahan, dan perusakan barang di Kawasan Berikat;

c. kriteria barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari dan ke Kawasan Berikat;

d. hak dan kewajiban;

e. dokumen pemberitahuan pabean;

f. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Kawasan Berikat; dan

g. tata cara monitoring dan evaluasi Kawasan Berikat,

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal;

4. Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, sebagaimana diubah dengan PER-9/BC/2021, menyatakan bahwa:

Pasal 1

10. Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB Berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan

d. cetakan (moulding),

termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat;

Pasal 30

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

c. tidak dipungut PDRI;

(2) ...dst

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. ...dst;

(4) ...dst

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi;

(6) ...dst

(7) Contoh barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

Pasal 53

(1) Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan tidak dapat

membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang pada saat dibongkar dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) ...dst

(3) Dalam hal ditemukan pemasukan barang tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPNBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (3), Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB wajib membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM serta izin Kawasan Berikat dibekukan;

(4) Penagihan atas pembayaran Bea Masuk dan/atau sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan surat penetapan pabean;

Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per- 19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, sebagaimana diubah dengan Per-9/BC/2021;

No | Contoh Barang Yang Mendapatkan Fasilitas di Kawasan | Contoh Barang Yang

Berikat Tidak Mendapatkan

Fasilitas di Kawasan

Berikat

Saman Cas ask ai Sea io Ce Ir nan EM nda IL

menmich masaag Rael Proline: sana neng Lan aan

Ao Sana LAN fies ama anang Chard Lanal

Tad PR ea ES cd ee In ae

Meng esp ana ol Anang need

PERAN Lg hang

Ser LI Pei. ee ka en nan ea | xn ua an oppa anal

temas. cher Terie thew essed ana cil

pn mas ao) Erna Be le Gavia Kg seusia

aD Peas. tnpa Maa palu beating. tf va.

do seralsla atas NA nata, vb Bota Bol. ern.

(Laas onda mane

D. ANALISIS

1. bahwa atas pemasukan barang yang diberitahukan pada BC 2.3 a quo tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan atau tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf K jo. Pasal 30 ayat (7) jo. Pasal 30 ayat

(3) jo. Pasal 30 ayat (1) PER-19/BC/2018 jo. Pasal 57 PMK nomor 131/PMK.04/2018;

2. Sehingga berdasarkan Pasal 53 ayat (3) PER-19/BC/2018 jo. Pasal 57 PMK nomor 131/PMK.04/2018 atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Berikat yang diberitahukan pada BC 2.3 a quo, dipungut Bea Masuk dan PDRI dengan jumlah tagihan Rp1.068.060.000,00 (Satu milyar enam puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah);

3. Berdasarkan Risalah Penelitian dan Penetapan KPPBC TMP C Tegal, diketahui alasan penetapan pada intinya adalah:

a. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, disimpulkan pemasukan barang yang diberitahukan pada BC 2.3 nomor 003422 tanggal 08 Februari 2025 tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan atau tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud Lampiran huruf K jo. Pasal 30 ayat (7) jo. Pasal 30 ayat (3) PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;

b. Sehingga berdasarkan Pasal 53 ayat (3) PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat atas pemasukan barang yang diberitahukan pada BC 2.3 a quo, perlu dipungut Bea Masuk dan PDRI dengan jumlah tagihan Rp1.068.060.000,00;

4. Dalam proses keberatan, dilakukan permintaan data kepada Pemohon oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dengan surat S-157/WBC.10/2025 tanggal 28 April 2025, atas surat ini Pemohon memberikan jawaban;

5. Berdasarkan penelitian terhadap BC 2.3 a quo diketahui bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pemasukan barang dari luar daerah pabean yaitu China dengan pelabuhan muat YIZHENG ke dalam Kawasan Berikat PT. WANXINDA GREEN TRAVEL INDUSTRY DEVELOPMENT DEVELOPMENT, diberitahukan antara lain sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlah Barang TNEPos TarifBM (%)PPN (%)PPh (%)
1STEEL STRUCTURE670.222 KGM73.08.90.990 (ACFTA) Ditangguhkan12 Tidak Dipungut2,5 Tidak Dipungut

6. bahwa atas pemasukan barang dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam BC 2.3 a quo dilakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 14 Februari 2025 di lokasi Pemohon Banding, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu:

“Diperiksa 87 PK kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai dengan packinglist-invoice nomor COME24SPC0106ID-ORG tanggal 1-01-2025, Namun kategori barang tidak sesuai dokumen BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025, yang mana barang tersebut merupakan kerangka konstruksi dan akan digunakan sebagai struktur bangunan, sehingga tidak memenuhi kategori barang yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat.”

Foto Hasil Pemeriksaan Fisik sebagai berikut:

kala can

, j | . al - an “nN < on

Bam me a ee ewe

7. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan pemasukan barang yang diberitahukan pada BC 2.3 a quo tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan atau tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf K jo. Pasal 30 ayat (7) jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 30 ayat (1) PER- 19/BC/2018 jo. Pasal 57 PMK nomor 131/PMK.04/2018 dengan alasan:

a. bahwa dalam surat keberatan, Pemohon mengakui barang yang diberitahukan pada BC 2.3 a quo yaitu Steel Structure merupakan bahan untuk pembangunan;

“Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Steel Structure adalah bahan utama kami dalam menyediakan Bangunan Pabrik siap pakai bagi PDKB-PDKB”;

b. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik disimpulkan barang sengketa a quo merupakan kerangka konstruksi dan akan digunakan sebagai struktur bangunan;

8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Berikat yang diberitahukan Pemohon pada BC 2.3 nomor 003422 tanggal 08 Februari 2025 dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) PER-19/BC/2018 jo. Pasal 57 PMK nomor 131/PMK.04/2018;

9. Berdasarkan hal tersebut, atas pelanggaran yang dilakukan Pemohon Banding dikenakan tagihan pembayaran BM dan PDRI, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANSPPSKEP KEBERATAN
1Bea MasukRp 0,-Rp 0,-
2BMTPRp 0,-Rp 0,-
3PPNRp 870.271.000,-Rp 870.271.000,-
4PPhRp 197.789.000,-Rp 197.789.000,-
5DendaRp 0,-Rp 0,-
T O T A LRp 1.068.060.000,-Rp 1.068.060.000,-

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon mengajukan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat yang diberitahukan pada BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025 ;

2. Atas pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan pemeriksaan fisik barang pada tanggal 11 Februari 2025 di lokasi Pemohon, barang yang diimpor tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf K jo. Pasal 30 ayat (7) jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 30 ayat

(1) PER-19/BC/2018 jo. Pasal 57 PMK nomor 131/PMK.04/2018;

3. Atas pelanggaran tersebut pada butir 2 di atas dan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) PER-19/BC/2018 jo. Pasal 57 PMK nomor 131/PMK.04/2018, maka Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal

menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP- 000006/KBC.1006/2025 tanggal 04 Maret 2025, dan ditetapkan tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp1.068.060.000,00;

4. Berdasarkan penelitian Terbanding, Pemohon terbukti nyata-nyata melakukan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Berikat yang tidak memenuhi kriteria barang yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan atau tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud Lampiran huruf K jo. Pasal 30 ayat

(7) jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 30 ayat (1) PER-19/BC/2018 jo. Pasal 57 PMK nomor 131/PMK.04/2018;

F. PERMOHONAN/ SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding nomor KEP-00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 071/WGTID/IX/2025 tanggal 30 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi permasalahan di dalam sengketa ini adalah “bahan” untuk Pembangunan / konstruksi Kawasan Berikat bukan “peralatan” untuk Pembangunan / konstruksi Kawasan Berikat seperti yang disimpulkan oleh Terbanding didalam SUB nomor S-00021/WBC.10/SUB/2025 tanggal 3

September 2025 huruf A angka 2, dan Bantahan Pemohon Banding lebih lanjut adalah sbb.:

1. bahwa Pemohon Banding berstatus sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 122/KM.4/WBC.10/ 2024 (tanggal 2 September 2024) tentang Penetapan Tempat Dan Pemberian Izin Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat Kepada PT Wanxinda Green Travel Industry Development Yang Berlokasi Di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jalan Tol Semarang Batang Km 371+800, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah;

2. Barang yang diimpor dan diberitahukan dengan BC 2.3 Nopen 003422 tanggal 8 Februari 2025, yang diajukan banding ke Pengadilan Pajak, adalah 87 Pkgs = 670.222 KGS STEEL STRUCTURE, di dalam pembangunan / konstruksi Kawasan Berikat dimaksud pada angka 1 diatas;

3. Atas 87 Pkgs = 670.222 KGS STEEL STRUCTURE tersebut oleh Terbanding ditetapkan tidak termasuk sebagai barang modal, dipungut Bea Masuk dan PDRI dengan jumlah pungutan sebesar Rp. 1.068.060.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah);

4. bahwa pengertian barang modal di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 jo. nomor 65/PMK.04/2021 Tentang Kawasan Berikat, yaitu pada Pasal 1 Angka 10 adalah sbb.:

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/ atau

d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang,

tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat;

5. bahwa penetapan yang menyebut “tidak meliputi bahan” pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 jo. nomor 65 /PMK.04/2021 Tentang Kawasan Berikat tersebut di atas adalah bertentangan dengan:

5.1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 26 ayat (1) huruf a., menetapkan:

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

b. …

Penjelasan Pasal 26 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keringanan bea masuk yaitu pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;

Huruf a

Yang dimaksud dengan penanaman modal pada huruf ini yaitu penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Di dalam penjelasan Pasal 26 Ayat (1) Huruf b ditetapkan: Pengertian pembangunan dan pengembangan industri meliputi pendirian perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada;

5.2. Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2009 jo. nomor 85 Tahun

2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, menetapkan pada Pasal 15, sbb.:

(1) Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap peralatan perkantoran yang habis pakai;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;

Dengan Penjelasan Pasal 15, sbb:

Ayat (1)

Pengusaha yang telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara Kawasan Berikat, pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat diberi fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan; Termasuk dalam pengertian barang modal adalah peralatan untuk pembangunan / konstruksi / perluasan Kawasan Berikat;

6. bahwa eksistensi dari ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dapat diketahui dari:

a. Persandingan Pasal Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995, yang dibuat oleh Tim Perubahan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 pada waktu pembahasan perubahan tersebut di DPR RI, yang menyatakan antara lain bahwa:

“Pasal 1 huruf a ditambahkan guna mendukung Penanaman Modal di Indonesia.”

b. Buku “Catatan Dan Komentar Terhadap Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 dan Undang-

Undang nomor 17 Tahun 2006” oleh H. SUTARDI, SH, MA, pada halaman 294 dan 295 membuat catatan dan komentar Pasal 26, yang antara lain sbb.:

M.SUTARDISM.MA gp: 3)

e | + Le , - ps Ng

. To ath Ww - Ta “Tap om a)

CATATANDA :

" KOMENTAR:

. ” . i wh Te re.

Jartindapt ie Reoabeanans

Undang Una Neapakaaan,

k pit DRA Magna SIMANNISC.,

ati 5 ya | t 1

Ia eee

Pemberian pembebasan dan keringanan bea masuk dalam pasal ini didasarkan pada ketentuan konvensi internasional berdasarkan asas timbal balik (asas resiprokal), dan ketentuan (substansi) dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan cakupan yang lebih luas namun terbatas terhadap jenis-jenis barang yang akan diberikan pembebasan oleh pemerintah berda-sarkan Undang -Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan ini, untuk itu dilakukan pemindahan jenis-jenis barang yang semula diatur dalam pasal 25 Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan kemudian dikelompokkan / dimasukkan ke dalam pasal ini karena memang merupakan jenis barang yang esensinya pantas / dapat untuk diberikan pembebasan atau keringanan dan sebaliknya; Selain daripada itu juga dilakukan pemindahan berkenaan dengan ketentuan tentang pembebasan untuk Impor Sementara yang semula diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 26 ayat (1) huruf k, ketentuan ini kemudian dimasukkan ke dalam pasal 10D Undang-Undang nomor 17 tahun

2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan ini;

… dst …

Ketentuan pada ayat (1) huruf a ditambahkan guna mendukung kebijakan pemerintah menyangkut masalah penanaman modal di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) … dst;

7. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dengan tegas menyebut bahwa bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk pada saat diimpor sementara ketentuan Pasal 1 angka 10 dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 jo. nomor 65 /PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat mengecualikan “bahan” dari pengertian barang modal;

8. Demikian pula Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2009 jo. nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, pada penjelasan Pasal 15 ayat 1 menyebut “peralatan” termasuk dalam pengertian barang modal terdapat didalam alinea akhir dari penjelasan tersebut, namun menempati urutan pertama didalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/ 2018 jo. nomor 65 /PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, sementara “bahan” untuk pembangunan Kawasan Berikat sesungguhnya sangat logis masuk didalam pengertian barang modal;

9. bahwa Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 1 menyebut: Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia;

10. Kesimpulan Pemohon Banding:

a. Sesuai asas hukum, Lex Superior Derogat Legi Inferiori, maka kalau terjadi konflik dan/atau pertentangan antara peraturan

perundang-undangan yang tinggi dengan yang lebih rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan;

b. Bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, sebagaimana ditetapkan di dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, seharusnya juga menjadi dasar pertimbangan penetapan ketentuan Pasal 1 angka 10 dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 jo. nomor 65 /PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, dan menempati urutan yang lebih utama dari pada “peralatan”;

c. Bahan untuk pembangunan / konstruksi Kawasan Berikat, yaitu 87 Pkgs = 670.222 KGS STEEL STRUCTURE seharusnya termasuk dalam katagori barang modal yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI;

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding dan / atau mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wanxinda Green Travel

Industry Development nomor 37 tanggal 15 November 2023 yang dibuat oleh Khanief, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-2 Keputusan Terbanding nomor KEP-00035/BC/WBC.10/KBT/2025

tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-3 SuratPenetapanPabean(SPP)nomorSPP-

000006/KBC.1006/2024 tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara tanggal 7 Maret 2025

sebesar Rp1.068.060.000,00;

Bukti P-5 Surat Kuasa nomor 042/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas

nama Muhammad Ikbal beserta Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-6 Surat Kuasa nomor 043/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas

nama Karlan Syuaibun Lubis, S.Sos, M.H beserta Izin Kuasa Hukum Bukti P-7 Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 18 April 2025;

Bukti P-8 BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025;

Bukti P-9 Penetapan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis nomor 086/WGTID/XI/2025 tanggal 21

November 2025;

Bukti P-11 Closing Statement tanpa nomor tanggal 19 Januari 2026;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Februari 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018; Bukti T-2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018;

Bukti T-3. Matriks Barang Sengketa;

Bukti T-4. e-COO;

Bukti T-5. BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025;

Bukti T-6. Packing List, Invoice dan Sales Contract;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis nomor S-1919/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 1

Desember 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis nomor S-0426/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 23

Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-000006/KBC.1006/2024 tanggal 4 Maret 2025, termasuk sengketa pajak

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 044/WGTID/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Fasilitas (penangguhan BM barang masuk Kawasan Berikat)Barang impor berupa Steel Structure, mendapat fasilitas barang impor yang masuk Kawasan BerikatBarang impor berupa Steel Structure tidak mendapat fasilitas barang impor yang masuk Kawasan BerikatBC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.068.060.000,00 (satu milyar enam puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan dalam KEP- 00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang menyatakan bahwa barang impor yang masuk dalam Kawasan Berikat dengan dokumen BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025 berupa Steel Structure tidak mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat karena tidak termasuk kategori barang yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan barang impor in casu merupakan barang modal yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kawasan Berikat miliknya dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan Para Pihak tersebut di atas disimpulkan bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah barang impor berupa Steel Structure, mendapat fasilitas Kawasan Berikat atau tidak.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (selanjutnya disebut PP 32/2009) menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

a. Gudang Berikat;

b. Kawasan Berikat;

c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;

d. Toko Bebas Bea;

e. Tempat Lelang Berikat;

f. Kawasan Daur Ulang Berikat; atau

g. Pusat Logistik Berikat.

bahwa Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PP 32/2009 menyebutkan sebagai berikut: Pasal 15

(1) Barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang modal dan peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 (selanjutnya disebut PMK 131/PMK.04/2018), barang modal di definisikan sebagai berikut:

“Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/ atau

d. cetakan (moulding),

termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat”.;

bahwa Pemohon Banding adalah Penyelenggara Kawasan Berikat atau Pengusaha Kawasan Berikat;

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, barang impor in casu akan digunakan untuk menyediakan bangunan pabrik siap pakai bagi PDKB- PDKB;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, Terbanding menyimpulkan barang impor yang diberitahukan dalam BC 2.3 a quo akan digunakan kerangka konstruksi dan akan digunakan sebagai struktur bangunan dan tidak dibantah oleh Pemohon Banding;

bahwa tata laksana mengenai Kawasan Berikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER - 19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;

bahwa dalam Lampiran huruf K Per 19/2018 menyebutkan contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat, diantaranya sebagai berikut:

NoContoh Barang Yang Mendapatkan Fasilitas di KawasanContoh Barang Yang Berikat Tidak Mendapatkan Fasilitas di Kawasan Berikat
5Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat, seperti: alat berat yang digunakan untuk pembangunan pabrik, termasuk suku cadangnya; b. mesin, termasuk suku cadangnya seperti lampu khusus yang menempel pada mesin; c. peralatan pabrik, seperti Genset untuk menggerakkan mesin dan penerangan kerja, Forklift, Conveyor Belt, Rak Penyimpanan termasuk Manequin, pendingin khusus (freezer) untuk industri pengolah ikan, termasuk suku; d. cetakan (moulding), termasuk suku cadangnya;a. Bahan untuk pembangunan seperti semen, pasir, batu bata, kerangka besi / baja; b. Perkakas untuk pembangunan sepeti obeng, sekop, palu, paki, gergaji; c. barang lainnya yang tidak terkait dengan proses produksi seperti pengatur suhu ruangan (air conditioner) yang dipasang pada ruang produksi, exhaust fan dan lampu;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, disimpulkan barang impor in casu tidak dapat dikategorikan sebagai barang modal yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat, Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai nomor PER - 19/BC/2018;

bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat dengan dokumen BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025 berupa Steel Structure memenuhi kriteria barang modal yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat berupa penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat dengan dokumen BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025 berupa Steel Structure tidak mendapat fasilitas Kawasan Berikat sehingga terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Fasilitas (penangguhan BM barang masuk Kawasan Berikat)Barang impor berupa Steel Structure, mendapat fasilitas barang impor yang masuk Kawasan BerikatBarang impor berupa Steel Structure tidak mendapat fasilitas barang impor yang masuk Kawasan BerikatBarang impor berupa Steel Structure tidak mendapat fasilitas barang impor yang masuk Kawasan Berikat

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat dengan dokumen BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025 berupa Steel Structure tidak mendapat fasilitas Kawasan Berikat sehingga terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.068.060.000,00 (satu milyar enam puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.0,00

PPN: Rp. 870.271.000,00

PPH Pasal 22: Rp. 197.789.000,00 +

Jumlah Tagihan: Rp. 1.068.060.000,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00035/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-000006/KBC.1006/2024 tanggal 4 Maret 2025 atas nama

PT WANXINDA GREEN TRAVEL INDUSTRY DEVELOPMENT, NPWP

0991493214513000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jalan Tol Semarang-Batang KM 371, Kel. Ketanggan, Kec. Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah;

2. Menetapkan barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat dengan dokumen BC 2.3 nomor 003422 tanggal 8 Februari 2025 berupa Steel Structure tidak mendapat fasilitas Kawasan Berikat sehingga terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.068.060.000,00 (satu milyar enam puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd. Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.