P U T U S A N
Nomor PUT-006740.11/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00231/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00012/202/20/047/24 tanggal 07 Juni 2024 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006740.11/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PT TONG HENG INVESMENT INDONESIA, NPWP 76.639.455.5- 047.000, beralamat di Sentra Industri Terpadu III Blok J No. 8 Penjaringan, Jakarta Utara (domisili elektronik taxtongheng@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Suyanti Ang, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yolanda Ferida
Izin Kuasa Hukum: KEP-1494/PP/IKH/2025
tanggal 01 Agustus 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/THSW/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Erricson M. / 19780521 199903 1 001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,