Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-006735.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006735.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Juli 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 9; Pasal 23 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 23; Pasal 26; Pasal 28; Pasal 32
  • UU 17/2012Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006735.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00037/203/18/706/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
11 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
20 November 2025