Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-006733.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025
Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006733.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Mei 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 9; Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 23; Pasal 26; Pasal 28; Pasal 32
- UU 17/2012Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006733.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00036/203/18/706/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025