Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00353/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak September 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006729.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOPERASIPERKEBUNANKELAPASAWITMITRA GEREMPUNG KITAI, NPWP 02.939.759.3-706.000, beralamat di Desa Nanga Kantuk, Kayu Baung, Empanang, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, alamat korespondensi di Gedung E-trade Building Lt. 3 Suite B Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, (domisili elektronik: kopsa.mgk@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Abel Rena Bawi selaku Ketua Pengurus berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor 001/RA/SK/Kopsa- MGK/V/2022 tanggal 21 Juni 2022,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: John Frederich,

Izin Kuasa Hukum: KEP-728/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 095/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

2. Nama: F.X. Heru Purwono

Izin Kuasa Hukum: KEP-626/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,

3. Nama: Kresna Jaya Oey

Izin Kuasa Hukum: KEP-661/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 139/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/

197508212002122006,

2. Nama / NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001

3. Nama / NIP: Fernando Ginting/198411152009011004 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3208/PJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025,

4. Nama / NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-182/PJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1490/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 51/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 366/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 21 Oktober 2024,

Halaman ke 2 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00034/207/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.828.438.583
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)01.828.438.583
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)01.828.438.583
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Peroleh yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00

Halaman ke 3 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN kurang bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)0182.843.858
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0146.275.087
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0146.275.087
c. Diperhitungkan0
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6–c.1)0146.275.087
e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar (a-d)036.568.771
3Kelebihan pajak yang sudah:0
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)036.568.771
5Sanksi administrasi:0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP015.973.240
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)015.973.240
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g))052.542.011
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan52.542.011

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Terbanding melakukan pembetulan melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00022/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

yang semula:

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan:Rp52.542.011
Terbilang: Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sebelas Rupiah
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:Rp1.828.438.583
Jumlah Penyerahan PPN:Rp1.828.438.583
Jumlah Seluruh Penyerahan:Rp1.828.438.583

Halaman ke 4 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

PPN yang Harus Dipungut Sendiri:Rp182.843.858
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan:Rp146.275.087
Jumlah PM yang diperhitungkan:Rp146.275.087
Jumlah pajak yang diperhitungkan:Rp146.275.087
Jumlah Perhitungan PPN KB/LB/Nihil:Rp36.568.771
PPN KB/LB/Nihil:Rp36.568.771
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) Undang-Undang KUP:Rp15.973.240
Jumlah Sanksi Administrasi:Rp15.973.240
Jumlah PPN YMH dibayar/LB/Nihil:Rp52.542.011

menjadi:

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan:Rp0
Terbilang: Nol Rupiah
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:Rp0
Jumlah Penyerahan PPN:Rp0
Jumlah Seluruh Penyerahan:Rp0
PPN yang Harus Dipungut Sendiri:Rp0
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan:Rp0
Jumlah PM yang diperhitungkan:Rp0
Jumlah pajak yang diperhitungkan:Rp0
Jumlah Perhitungan PPN KB/LB/Nihil:Rp0
PPN KB/LB/Nihil:Rp0
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) Undang-Undang KUP:Rp0
Jumlah Sanksi Administrasi:Rp0
Jumlah PPN YMH dibayar/LB/Nihil:Rp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 34/MGK/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp52.542.011;

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0;

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil akhir pemeriksaan sebesar Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00353/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 5 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. Pajak yang kurang / (lebih) bayar36.568.771036.568.771
b. Sanksi bunga15.973.240015.973.240
c. Sanksi kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar52.542.011052.542.011

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 51/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 51/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. Pajak yang kurang / (lebih) bayar36.568.771036.568.771
b. Sanksi bunga15.973.240015.973.240
c. Sanksi kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar52.542.011052.542.011

bahwa bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 sebesar Rp1.828.438.583

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 sebesar Rp1.828.438.583 bahwa dasar hukum Terbanding:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Pasal 13 ayat (3) UU KUP

Halaman ke 6 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

3. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN

4. Pasal 3A ayat (1) UU PPN

5. Pasal 4 ayat (1) UU PPN

6. Pasal 9 ayat (2) UU PPN

7. Pasal 9 ayat (9) huruf a UU PPN

8. PMK 197/PMK.03/2013

9. PMK 18/PMK.03/2021 bahwa alasan Terbanding:

bahwa berdasarkan penelusuran angka-angka terhadap dokumen-dokumen Pemohon Banding seperti Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA- MGK/PT.SKM/06/2011, Rapat Anggota Tahunan KOPSA MGK Tahun Buku 2018. Invoice selama tahun 2018, dan Tiket Timbang 2018 dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, maka Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak peredaraan bruto pada tahun 2018 melebihi Rp4.800.000.000 yaitu pada sejak Masa Pajak September 2018;

bahwa berdasarkan perhitungan terhadap jumlah nilai penyerahan sejak peredaraan usaha Pemohon Banding melebihi Rp4.800.000.000 sampai dengan Masa Desember 2018, terdapat jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp9.010.298.322.

Perda Invoice Traal Penjualan Jumiah Peredaran | Saat Pereaaran Bruto Jumbah yang teruar

Bidan Bute POT H sd akhr Perce Hobos PF en FERI

Jamuan 749 921 143 49,926, 143 -

Fabuan TSI 118 571 1.591.046. 714

Mat 897,014,256 2,398, 291 1D) - pent AE IAT "0 1251 HH DO .

heli Tay 155,244 4010, 24 pal _ ON -

Hani 1.024 00 an 5,034 405 954 4.600.000 Poo 7a 305,930 ult 1 208 458 418 6.422 Bed Be YT 1, IIA 558426

Ampat 1 AT TE RA BII GA TAI VATA TES 384

September 1 A20 419 Sta SS OFF 16 1.09 434 593

Kila Li AO ,.ibi Pas Serba 1 eit ST NG ire hod 1.331 089 O17 12 625 Gea? FOG 1.391 059 037

Drees ema fer SH ES RP YAA 24, APF AA on G1

Be Ng ME NO

Halaman ke 7 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah menginterpretasikan dan telah mengesampingkan maksud dan tujuan koperasi ini didirikan. Tujuan Koperasi Mitra Gerempung Kitai didirikan adalah dalam rangka penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Empanang Kabupaten Kapuas Hulu. Kemitraan adalah program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan pertumbuhansektorriil,meningkatkankesejahteraan masyarakat/anggota, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional;

b. bahwa lebih lanjut, lahan plasma adalah milik masing-masing petani anggota Koperasi sesuai dengan daftar CPCL yang disetujui oleh Bupati dan Tanda Terima Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) masing- masing petani. Secara hukum jelas dan nyata bahwa lahan dan tanaman kelapa sawit yang ditanam di atasnya adalah milik masing-masing petani anggota koperasi dan bukan merupakan milik Koperasi, hal ini sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) sebagai Pihak Pertama dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) sebagai Pihak Kedua;

c. bahwa sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 telah yang menerangkan bahwa:

Pasal 1,

“D E F I N I S I

(2) Kebun Kemitraan (Plasma) adalah tanah perkebunan kelapa sawit yang merupakan milik para anggota Koperasi, ……”;

Pasal 3

“MAKSUD DAN TUJUAN

Halaman ke 8 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Maksud dan tujuan Perjanjian ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota Pihak Pertama pada khususnya dan masyarakat sekitar Kebun Kemitraan pada umumnya serta mengatur pola kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Kebun Kemitraan yang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing Pihak……………….”;

bahwa dalam Hal ini Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dibentuk oleh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam optimalisasi penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu;

d. bahwa koperasi hanya sebagai administrator dari seluruh anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal ini juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang menyebutkan bahwa, “Dalam rangka melaksanakan program kemitraan, Pihak Kedua (PT SKM) bermaksud menjalin kemitraan dengan para anggota Koperasi yang dalam hal ini Koperasi bertindak selaku administrator bagi seluruh anggotanya dalam bertransaksi dengan pihak lain, untuk turut serta berpartisipasi aktif .......”;

e. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan tanda terima surat permohonan sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi adalah milik masing-masing petani anggota koperasi (bukan milik koperasi). Surat Permohonan Sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi tersebut menjadi persyaratan jaminan Bank dalam rangka Perolehan Fasilitas Kredit dari Bank. Berbeda dengan koperasi lain yang dalam program kemitraannya menggunakan lahan dengan status kepemilikan HGU atas nama koperasi;

f. bahwa penetapan Daftar Nominatif Calon Petani-Peserta Dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai yang bekerjasama dengan PT. Sentrakarya Manunggal di Kecamatan Empanang

Halaman ke 9 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggota/petani/plasma sebanyak 521 orang (peserta petani) dan total lahan seluas 1.386,06 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 341 Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

g. bahwa penetapan Daftar Nominatif Calon Petani-Peserta Dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai yang bekerjasama dengan PT. Sentrakarya Manunggal di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggota/petani/plasma sebanyak 176 orang (peserta petani) dan total lahan seluas 264,62 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 723 Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

h. bahwa sebagai tambahan, Terbanding melalui Surat Nomor S- 196/PJ.43/2003 tentang PPh Pasal 22 atas TBS Plasma Poin 3 huruf a memberikan penegasan sebagai berikut,

“3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Sepanjang KUD hanya bertindak sebagai administrator bagi kelompok tani dengan pola kemitraan, maka PT Ramajaya Pramukti tidak wajib memungut PPh Pasal 22.”

bahwa hal ini memberikan penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa koperasi yang bertindak sebagai administrator adalah bukan pedagang pengumpul maupun koperasi yang memperoleh pendapatan dari penjualan TBS milik petani plasma;

i. bahwa lebih lanjut, melalui putusan PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 mengenai banding dari PT. Harapan Sawit Lestari terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00375/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 10 September 2020 dengan substansi yang sama (tipikal) dimana PT. Harapan Sawit Lestari bermitra dengan petani yang tergabung dalam KUD Beringin Jaya Lestari. Bahwa pihak yang menjual TBS adalah

Halaman ke 10 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

petani KKPA dan bukan Koperasi (KUD Beringin Jaya), Koperasi hanya bertindak sebagai fasilitator;

bahwa pada halaman 32 Putusan tersebut, Majelis berpendapat,“Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para Petani Plasma, sehingga kedudukan KUD hanya berperan sebagai Fasilitator,”; bahwa atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

j. bahwahalinijugasesuaidenganPutusanPUT- 009511.11/2021/PP/M.IIA Tahun 2023 mengenai banding dari PT. Paramitra Internusa Pratama terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00521/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang memiliki substansi yang sama (tipikal) dengan Pemohon Banding. Melalui Putusan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Paramitra Internusa Pratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit, mempunyai perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dengan Kopsa MPG sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998. Bahwa dari detail invoice diketahui nama-nama petani yang memiliki hak atas TBS sehingga koperasi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator semata yang membuat invoice, rekapan penjualan untuk masing-masing petani dan tidak bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri karena esensi TBS yang dijual tersebut merupakan milik para petani. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Paramitra Internusa Pratama telah dapat membuktikan transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para petani plasma atau bukan kepada koperasi dan kedudukan koperasi hanya sebagai administrator, salah satunya untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS;

bahwa atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

Halaman ke 11 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

k. bahwa melalui putusan banding dari Koperasi lain yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama dengan Pemohon Banding (Koperasi Sawit Mitra Gerempung Kitai) yaitu sebagai administrator dari para petani plasma. Terbanding juga melakukan koreksi yang sama yaitu mengakui TBS adalah milik Koperasi dan penjualan TBS dilakukan oleh Koperasi kepada PT Inti. Bahwa Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana memberikan bukti-bukti yang sama seperti yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Majelis berpendapat atas bukti- bukti yang sudah disampaikan dapat membuktikan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana hanya sebagai administrator dari para petani plasma. Amar Putusan Banding tersebut adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

l. Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan juga telah dapat membuktikan kepada Terbanding bahwa transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para petani plasma. Koperasi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator semata yang membuat invoice, rekapan penjualan untuk masing-masing petani. Bahwa invoice penjualan TBS kepada Inti berisi rincian informasi dari masing-masing petani antara lain nama petani, jumlah produksi per kilogram, pendapatan (hasil penjualan TBS) setiap petani.

m. bahwa Perusahaan inti melakukan kerjasama dalam bentuk kemitraan Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA), sesuai amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998. Hubungan Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan inti merupakan hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan milik petani anggota disertai pembinaan dari perusahaan inti dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;

Halaman ke 12 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

n. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998, Peran koperasi hanya sebagai fasilitator untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) dari perusahaan inti. Koperasi sebagai pihak yang mewakili para petani peserta KKPA (untuk kepentingan anggotanya) bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-beli TBS dengan Perusahaan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani KKPA dan menjual TBS kepada Perusahaan Inti. Sesuai Perjanjian Kemitraan Perusahaan Inti mengelola sepenuhnya Kebun Kemitraan sesuai standar kebun inti, sehingga Perusahaan Inti juga memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon sawit petani KKPA. Berdasarkan penjelasan kami diatas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani KKPA;

o. bahwa Lebih Lanjut, sebagai administrator para petani. Pendapatan Pemohon Banding adalah murni pendapatan yang berasal dari administrasi koperasi yang telah disepakati adalah sebesar 5% dari pembagian hasil panen yang dibagikan kepada petani. Hal ini juga telah Pemohon Banding catat secara taat asas dan telah Pemohon Banding sampaikan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018.

p. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, bahwa Pasal 4 ayat (1), “Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”;.

q. bahwa atas penjelasan tersebut, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan TBS tersebut, karena TBS tersebut adalah milik dari masing-masing petani plasma dengan

Halaman ke 13 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

berdasarkan Tanda Terima Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing petani. Pemohon Banding hanyalah bertindak sebagai administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas hasil dan penyerahan setiap petani dalam melakukan transaksi dengan pihak lain. Sehingga, pendapatan Pemohon Banding hanyalah atas administrasi koperasi sebesar 5% dari pembagian hasil panen yang dibagikan kepada petani pada tahun 2018 pada post penghasilan senilai Rp129.953.560 Jumlah tersebut belum melebihi Rp4.800.000.000 sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

r. bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 sebesar Rp1.828.438.583 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 sebesar Rp1.462.750.866

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan DPP Perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 sebesar Rp1.462.750.866.

bahwa dasar hukum Terbanding:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 13 ayat (3) UU KUP;

3. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN;

4. Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

5. Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

6. Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

7. Pasal 9 ayat (9) huruf a UU PPN;

8. PMK 197/PMK.03/2013;

9. PMK 18/PMK.03/2021;

bahwa alasan Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp720.823.866 untuk masa pajak juni s.d. Desember 2018 dimana jumlah tersebut dihitung dengan menggunakan

Halaman ke 14 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebsar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah menginterpretasikan dan telah mengesampingkan maksud dan tujuan koperasi ini didirikan. Tujuan Koperasi Mitra Gerempung Kitai didirikan adalah dalam rangka penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Empanang Kabupaten Kapuas Hulu. Kemitraan adalah program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan pertumbuhansektorriil,meningkatkankesejahteraan masyarakat/anggota, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional.

b. bahwa lebih lanjut, lahan plasma adalah milik masing-masing petani anggota Koperasi sesuai dengan daftar CPCL yang disetujui oleh Bupati dan Tanda Terima Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) masing- masing petani. Secara hukum jelas dan nyata bahwa lahan dan tanaman kelapa sawit yang ditanam di atasnya adalah milik masing-masing petani anggota koperasi dan bukan merupakan milik Koperasi, hal ini sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) sebagai Pihak Pertama dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) sebagai Pihak Kedua.

c. bahwa sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 telah yang menerangkan bahwa:

Pasal 1,

“D E F I N I S I

(2) Kebun Kemitraan (Plasma) adalah tanah perkebunan kelapa sawit yang merupakan milik para anggota Koperasi, ……”;

Pasal 3

Halaman ke 15 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

“MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Perjanjian ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota Pihak Pertama pada khususnya dan masyarakat sekitar Kebun Kemitraan pada umumnya serta mengatur pola kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Kebun Kemitraan yang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing Pihak……………….”;

bahwa dalam Hal ini Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dibentuk oleh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam optimalisasi penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu;

d. bahwa koperasi hanya sebagai administrator dari seluruh anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal ini juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang menyebutkan bahwa, “Dalam rangka melaksanakan program kemitraan, Pihak Kedua (PT SKM) bermaksud menjalin kemitraan dengan para anggota Koperasi yang dalam hal ini Koperasi bertindak selaku administrator bagi seluruh anggotanya dalam bertransaksi dengan pihak lain, untuk turut serta berpartisipasi aktif .......”;

e. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan berdasarkan tanda terima surat permohonan sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi adalah milik masing-masing petani anggota koperasi (bukan milik koperasi). Surat Permohonan Sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi tersebut menjadi persyaratan jaminan Bank dalam rangka Perolehan Fasilitas Kredit dari Bank. Berbeda dengan koperasi lain yang dalam program kemitraannya menggunakan lahan dengan status kepemilikan HGU atas nama koperasi;

f. bahwa penetapan Daftar Nominatif Calon Petani-Peserta Dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai yang bekerjasama

Halaman ke 16 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

dengan PT. Sentrakarya Manunggal di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggota/petani/plasma sebanyak 521 orang (peserta petani) dan total lahan seluas 1.386,06 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 341 Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

g. bahwa penetapan Daftar Nominatif Calon Petani-Peserta Dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai yang bekerjasama dengan PT. Sentrakarya Manunggal di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggota/petani/plasma sebanyak 176 orang (peserta petani) dan total lahan seluas 264,62 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 723 Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

h. bahwa sebagai tambahan, Direktorat Jenderal Pajak melalui surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tentang PPh Pasal 22 atas TBS Plasma Poin 3 huruf a memberikan penegasan sebagai berikut:

“3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Sepanjang KUD hanya bertindak sebagai administrator bagi kelompok tani dengan pola kemitraan, maka PT Ramajaya Pramukti tidak wajib memungut PPh Pasal 22.”

bahwa hal ini memberikan penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa koperasi yang bertindak sebagai administrator adalah bukan pedagang pengumpul maupun koperasi yang memperoleh pendapatan dari penjualan TBS milik petani plasma;

i. bahwa lebih lanjut, melalui putusan PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 mengenai banding dari PT. Harapan Sawit Lestari terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00375/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 10 September 2020 dengan substansi yang sama (tipikal) dimana PT. Harapan Sawit Lestari bermitra dengan petani yang tergabung dalam KUD Beringin Jaya Lestari. bahwa pihak yang menjual TBS adalah

Halaman ke 17 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

petani KKPA dan bukan Koperasi (KUD Beringin Jaya), Koperasi hanya bertindak sebagai fasilitator;

bahwa pada halaman 32 Putusan tersebut, Majelis berpendapat, “bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para Petani Plasma, sehingga kedudukan KUD hanya berperan sebagai Fasilitator,”;

bahwa atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

j. bahwahalinijugasesuaidenganputusanPUT- 009511.11/2021/PP/M.IIA Tahun 2023 mengenai banding dari PT. Paramitra Internusa Pratama terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00521/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang memiliki substansi yang sama (tipikal) dengan Pemohon Banding. Melalui Putusan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Paramitra Internusa Pratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit, mempunyai perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dengan Kopsa MPG sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998. bahwa dari detail invoice diketahui nama-nama petani yang memiliki hak atas TBS sehingga koperasi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator semata yang membuat invoice, rekapan penjualan untuk masing-masing petani dan tidak bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri karena esensi TBS yang dijual tersebut merupakan milik para petani. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Paramitra Internusa Pratama telah dapat membuktikan transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para petani plasma atau bukan kepada koperasi dan kedudukan koperasi hanya sebagai administrator, salah satunya untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS;

Halaman ke 18 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

k. bahwa melalui putusan banding dari Koperasi lain yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama dengan Pemohon Banding (Koperasi Sawit Mitra Gerempung Kitai) yaitu sebagai administrator dari para petani plasma. Terbanding juga melakukan koreksi yang sama yaitu mengakui TBS adalah milik Koperasi dan penjualan TBS dilakukan oleh Koperasi kepada PT Inti. bahwa Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana memberikan bukti-bukti yang sama seperti yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Majelis berpendapat atas bukti- bukti yang sudah disampaikan dapat membuktikan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana hanya sebagai administrator dari para petani plasma. Amar Putusan Banding tersebut adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

l. bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan juga telah dapat membuktikan kepada Terbanding bahwa transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para petani plasma. Koperasi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator semata yang membuat invoice, rekapan penjualan untuk masing-masing petani. bahwa invoice penjualan TBS kepada Inti berisi rincian informasi dari masing-masing petani antara lain nama petani, jumlah produksi per kilogram, pendapatan (hasil penjualan TBS) setiap petani;

m. bahwa Perusahaan inti melakukan kerjasama dalam bentuk kemitraan Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA), sesuai amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998. Hubungan Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan inti merupakan hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan milik petani anggota disertai

Halaman ke 19 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

pembinaan dari perusahaan inti dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;

n. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998, Peran koperasi hanya sebagai fasilitator untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) dari perusahaan inti. Koperasi sebagai pihak yang mewakili para petani peserta KKPA (untuk kepentingan anggotanya) bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-beli TBS dengan Perusahaan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani KKPA dan menjual TBS kepada Perusahaan Inti. Sesuai Perjanjian Kemitraan Perusahaan Inti mengelola sepenuhnya Kebun Kemitraan sesuai standar kebun inti, sehingga Perusahaan Inti juga memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon sawit petani KKPA. Berdasarkan penjelasan kami diatas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani KKPA;

o. bahwa Lebih Lanjut, sebagai administrator para petani. Pendapatan Pemohon Banding adalah murni pendapatan yang berasal dari administrasi koperasi yang telah disepakati adalah sebesar 5% dari pembagian hasil panen yang dibagikan kepada petani. Hal ini juga telah Pemohon Banding catat secara taat asas dan telah Pemohon Banding sampaikan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

p. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, bahwa Pasal 4,

(1) “Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).”;

Halaman ke 20 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

q. bahwa atas penjelasan tersebut, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan TBS tersebut, karena TBS tersebut adalah milik dari masing-masing petani plasma dengan Tanda Terima Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing petani. Pemohon Banding hanyalah bertindak sebagai administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas hasil dan penyerahan setiap petani dalam melakukan transaksi dengan pihak lain. Sehingga, pendapatan Pemohon Banding hanyalah atas administrasi koperasi sebesar 5% dari pembagian hasil panen yang dibagikan kepada petani pada tahun 2018 pada post penghasilan senilai Rp129.953.560 Jumlah tersebut belum melebihi Rp4.800.000.000 sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

r. bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas DPP Perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 sebesar Rp1.462.750.866 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Kredit Pajak Masa Pajak September 2018 sebesar Rp146.275.087

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Kredit Pajak Masa Pajak September 2018 sebesar Rp146.275.087;

bahwa dasar hukum Terbanding:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 13 ayat (3) UU KUP;

3. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN;

4. Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

5. Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

6. Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

7. Pasal 9 ayat (9) huruf a UU PPN;

8. PMK 197/PMK.03/2013;

9. PMK 18/PMK.03/2021;

Halaman ke 21 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa alasan Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Juni s.d. Desember 2018 sebesar Rp720.823.866;

er FR Pasi Aksar Papk Mewes y

PERKIRAAN Tega Cpaarngaat wire res Ka he .

oe Na Re UA ga

Sanu 4 dq a in)

Sabruan a a g a

Marel a q n iF

Apri 4 q Ir i mal a d o o

Juri 74 Iri Se an 293 AA Tag ats [rs baa ards un 1 a at 1455.5 Aa TSP ote ha LA" ti

Agar {578,769 ARA N47 475234 ak 551 CB, et 554]

See wert a] Tae Sa 1 ASA 15 2 oar qa 27 Ti

Oa Ubah 901. M6 GR SEO Th 170 240, roe 4173, Hh 1

Br muat MAL ue? Lee SAL | 106 485,529 $708 ae SI

Desember 4, 655 613 OR 3B 501 7S a aay Cae eet

Jurnian

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah menginterpretasikan dan telah mengesampingkan maksud dan tujuan koperasi ini didirikan. Tujuan Koperasi Mitra Gerempung Kitai didirikan adalah dalam rangka penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Empanang Kabupaten Kapuas Hulu. Kemitraan adalah program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan pertumbuhansektorriil,meningkatkankesejahteraan masyarakat/anggota, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional;

b. bahwa lebih lanjut, lahan plasma adalah milik masing-masing petani anggota Koperasi sesuai dengan daftar CPCL yang disetujui oleh Bupati dan Tanda Terima Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) masing- masing petani. Secara hukum jelas dan nyata bahwa lahan dan tanaman kelapa sawit yang ditanam di atasnya adalah milik masing-masing petani anggota koperasi dan bukan merupakan milik Koperasi, hal ini sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK)

Halaman ke 22 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

sebagai Pihak Pertama dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) sebagai Pihak Kedua;

c. bahwa sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 telah yang menerangkan bahwa:

“D E F I N I S I

(2) Kebun Kemitraan (Plasma) adalah tanah perkebunan kelapa sawit yang merupakan milik para anggota Koperasi, ……”;

bahwa Pasal 3

“MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Perjanjian ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota Pihak Pertama pada khususnya dan masyarakat sekitar Kebun Kemitraan pada umumnya serta mengatur pola kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Kebun Kemitraan yang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing Pihak……………….”;

bahwa dalam Hal ini Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dibentuk oleh masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam optimalisasi penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu.

d. bahwa koperasi hanya sebagai administrator dari seluruh anggotanya dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal ini juga sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Koperasi Mitra Gerempung Kitai (MGK) dengan PT. Sentrakarya Manunggal (SKM) Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang menyebutkan bahwa, “Dalam rangka melaksanakan program kemitraan, Pihak Kedua (PT SKM) bermaksud menjalin kemitraan dengan para anggota Koperasi yang dalam hal ini Koperasi bertindak selaku administrator bagi seluruh anggotanya dalam bertransaksi dengan pihak lain, untuk turut serta berpartisipasi aktif .......”.;

Halaman ke 23 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

e. bahwa lebih lanjut, kepemilikan lahan berdasarkan tanda terima surat permohonan sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi adalah milik masing-masing petani anggota koperasi (bukan milik koperasi). Surat Permohonan Sertifikat hak milik masing-masing petani anggota koperasi tersebut menjadi persyaratan jaminan Bank dalam rangka Perolehan Fasilitas Kredit dari Bank. Berbeda dengan koperasi lain yang dalam program kemitraannya menggunakan lahan dengan status kepemilikan HGU atas nama koperasi;

f. bahwa penetapan Daftar Nominatif Calon Petani-Peserta Dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai yang bekerjasama dengan PT. Sentrakarya Manunggal di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggota/petani/plasma sebanyak 521 orang (peserta petani) dan total lahan seluas 1.386,06 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 341 Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

g. bahwa penetapan Daftar Nominatif Calon Petani-Peserta Dan Calon Lahan Program Kemitraan Komoditas Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai yang bekerjasama dengan PT. Sentrakarya Manunggal di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggota/petani/plasma sebanyak 176 orang (peserta petani) dan total lahan seluas 264,62 Ha telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 723 Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

h. bahwa sebagai tambahan, Terbanding melalui Surat Nomor S- 196/PJ.43/2003 tentang PPh Pasal 22 atas TBS Plasma Poin 3 huruf a memberikan penegasan sebagai berikut,

“3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:

Halaman ke 24 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

a. Sepanjang KUD hanya bertindak sebagai administrator bagi kelompok tani dengan pola kemitraan, maka PT Ramajaya Pramukti tidak wajib memungut PPh Pasal 22.”;

bahwa hal ini memberikan penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa koperasi yang bertindak sebagai administrator adalah bukan pedagang pengumpul maupun koperasi yang memperoleh pendapatan dari penjualan TBS milik petani plasma;

i. bahwa lebih lanjut, melalui Putusan PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 mengenai banding dari PT. Harapan Sawit Lestari terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00375/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 10 September 2020 dengan substansi yang sama (tipikal) dimana PT. Harapan Sawit Lestari bermitra dengan petani yang tergabung dalam KUD Beringin Jaya Lestari. bahwa pihak yang menjual TBS adalah petani KKPA dan bukan Koperasi (KUD Beringin Jaya), Koperasi hanya bertindak sebagai fasilitator;

bahwa pada halaman 32 Putusan tersebut, Majelis berpendapat, “bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para Petani Plasma, sehingga kedudukan KUD hanya berperan sebagai Fasilitator,”

bahwa atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”

j. bahwahalinijugasesuaidenganPutusanPUT- 009511.11/2021/PP/M.IIA Tahun 2023 mengenai banding dari PT. Paramitra Internusa Pratama terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00521/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang memiliki substansi yang sama (tipikal) dengan Pemohon Banding. Melalui Putusan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Paramitra Internusa Pratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit, mempunyai perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dengan Kopsa MPG sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama

Halaman ke 25 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998. bahwa dari detail invoice diketahui nama-nama petani yang memiliki hak atas TBS sehingga koperasi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator semata yang membuat invoice, rekapan penjualan untuk masing-masing petani dan tidak bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri karena esensi TBS yang dijual tersebut merupakan milik para petani. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Paramitra Internusa Pratama telah dapat membuktikan transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para petani plasma atau bukan kepada koperasi dan kedudukan koperasi hanya sebagai administrator, salah satunya untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS;

bahwa atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

k. bahwa melalui putusan banding dari Koperasi lain yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama dengan Pemohon Banding (Koperasi Sawit Mitra Gerempung Kitai) yaitu sebagai administrator dari para petani plasma. Terbanding juga melakukan koreksi yang sama yaitu mengakui TBS adalah milik Koperasi dan penjualan TBS dilakukan oleh Koperasi kepada PT Inti. bahwa Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana memberikan bukti-bukti yang sama seperti yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Majelis berpendapat atas bukti- bukti yang sudah disampaikan dapat membuktikan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana hanya sebagai administrator dari para petani plasma. Amar Putusan Banding tersebut adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”;

l. bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan juga telah dapat membuktikan kepada Terbanding bahwa transaksi pembelian TBS secara nyata adalah kepada para petani plasma. Koperasi dalam hal ini hanya bertindak sebagai administrator semata yang membuat invoice, rekapan penjualan untuk masing-masing petani.

Halaman ke 26 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa invoice penjualan TBS kepada Inti berisi rincian informasi dari masing-masing petani antara lain nama petani, jumlah produksi per kilogram, pendapatan (hasil penjualan TBS) setiap petani;

m. bahwa Perusahaan inti melakukan kerjasama dalam bentuk kemitraan Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA), sesuai amanah Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998. Hubungan Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan inti merupakan hubungan kerjasama di bidang pengembangan usaha perkebunan milik petani anggota disertai pembinaan dari perusahaan inti dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;

n. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 dan 01/SKB/M/II/1998, Peran koperasi hanya sebagai fasilitator untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) dari perusahaan inti. Koperasi sebagai pihak yang mewakili para petani peserta KKPA (untuk kepentingan anggotanya) bertindak sebagai kelembagaan pekebun untuk mengkoordinasi petani plasma yang melakukan transaksi jual-beli TBS dengan Perusahaan Inti. Koperasi tidak melakukan kegiatan mengumpulkan TBS dari petani KKPA dan menjual TBS kepada Perusahaan Inti. Sesuai Perjanjian Kemitraan Perusahaan Inti mengelola sepenuhnya Kebun Kemitraan sesuai standar kebun inti, sehingga Perusahaan Inti juga memanen langsung TBS dari tanaman atau pohon sawit petani KKPA. Berdasarkan penjelasan kami diatas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Inti melakukan pembelian TBS langsung dari petani KKPA;

o. bahwa Lebih Lanjut, sebagai administrator para petani. Pendapatan Pemohon Banding adalah murni pendapatan yang berasal dari administrasi koperasi yang telah disepakati adalah sebesar 5% dari

Halaman ke 27 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

pembagian hasil panen yang dibagikan kepada petani. Hal ini juga telah Pemohon Banding catat secara taat asas dan telah Pemohon Banding sampaikan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

p. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, bahwa Pasal 4,

(1) “Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).”;

q. bahwa atas penjelasan tersebut, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan TBS tersebut, karena TBS tersebut adalah milik dari masing-masing petani plasma dengan berdasarkan Tanda Terima Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing petani. Pemohon Banding hanyalah bertindak sebagai administrator (yang membantu mencatat dan wajib mengetahui) atas hasil dan penyerahan setiap petani dalam melakukan transaksi dengan pihak lain. Sehingga, pendapatan Pemohon Banding hanyalah atas administrasi koperasi sebesar 5% dari pembagian hasil panen yang dibagikan kepada petani pada tahun 2018 pada post penghasilan senilai Rp129.953.560 Jumlah tersebut belum melebihi Rp4.800.000.000 sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

r. bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masa Pajak September 2018 sebesar Rp146.275.087 seharusnya dibatalkan;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya. Selain itu, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang untuk menghadiri persidangan dan dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding

Halaman ke 28 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

dan/atau Kuasa Hukum yang ditunjuk bersedia untuk menghadiri persidangan;

bahwa Pemohon Banding mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan atas perhatian serta terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-366/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 21 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.828.438.5831.828.438.583
DPP Perolehan Barang dan Jasa01.462.750.8661.462.750.866
Kredit Pajak0146.275.087146.275.087

2. Data dan Fakta bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPN nomor 00034/207/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 masa pajak September 2018 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00056/RIKSIS/KPP.1306/2023 tanggal 17 Mei 2023;

bahwa terdapat Perjanjian Kemitraan antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dengan PT Sentra Karya Manunggal No: 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011;

Halaman ke 29 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

Peranan hi Par "8 . Kan . . .

BAK: 0 ac boy Neha

NS para - nn

ANT ONES DAMP AN not roe ey

V NSENTECS REAR aoe ea re DAN Ke TENUN Ba arang beat ate tat fey : ve af feted a + tot a Ss 1 Ty benar dake pole : a t : Kupat 3. eee ty mr

Ne.ana Saw. Metra Serempung Kitar (KOPSA MBK eat cur OOo

Tors woe , De ena aa aa Manga Boa tie AA ter ee ot Lag. RB ta =) an Ka Pn ata Barat senapan been. Koperasi, else ar Kato bong So tet eo ak da belae hajat Aa An Khan 2

Se Serr. Tan Tan atas nama Seluran anguata peras sé ag. + 4 at .

Pras Fertama

WLoFR™ T 1 SIDABUTAR resenaan swasta, bertempat tinggu do Lasata 355 ca aa

Ta stata te aru Doertur der aan mewakili Direks: das sad Gen sae ea oe

551 er Tana PT Sentra Karya Manunggal, yang berkedudukan 1 Lanang ae petit lala Pinak Kedua a) bahwa yang disebut sebagai Pihak Pertama adalah Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai.

b) bahwa yang disebut sebagai Pihak Kedua adalah PT Sentra Karya Manunggal.

Pasal 9

SISTEM PENGATURAN HASIL KEBUN KF MITRAAN

Ko Peak Kodad saban mnta Petak Or a yag membebani Dean Og ee fan Matta

Ss SD Sak Penang

2 Thee Ter empang sense [S35 dimaksud ayat Ponasa 0 banada Pera Lagu ana kem ban antik udh heh TSS antara Pihak Pertama dan Beta Sedan age vee gn as

Peran an herahu dar Indak dapat dibatalkan karena alasan asap 3 iga c) bahwa Pasal 9 angka 1 menyatakan bahwa Pihak Kedua sebagai perusahaan mitra wajib membeli seluruh TBS hasil produksi Kebun Kemitraan milik Pihak Pertama;

d) bahwa Pasal 9 angka 2 menyatakan bahwa Pihak Pertama wajib menjual seluruh TBS dimaksud pada ayat 1 pasal ini kepada Pihak Kedua. Ikatan kemitraan untuk jual beli TBS antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlangsung selama Perjanjian ini berlaku dan tidak dapat dibatalkan karena alasan apapun juga;

e) bahwa berdasarkan data invoice yang disampaikan Pemohon Banding yang memuat data nama petani, nomor rekening, luas lahan, produksi dan harga untuk setiap tahun tanam diketahui total rekapitulasi selama tahun 2018 adalah sebesar Rp13.810.298.322;

f) bahwa contoh tangkapan layar invoice sebagai berikut:

Halaman ke 30 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

g) bahwa berdasarkan contoh nota timbang yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan bahwa nama yang tercantum dalam nota timbang adalah nama Koperasi bukan nama petani sebagaimana tangkapan layar berikut:

h) bahwa berdasarkan Aplikasi Portal DJP menu Aplikasi Konfirmasi submenu Persandingan Data Faktur PKPM atas nama Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai NPWP 02.939.759.3- 706.000 diketahui terdapat data faktur pajak masukan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang diterbitkan oleh lawan transaksi dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kebun termasuk managemen fee;

bahwa tangkapan layar faktur atas jasa angkutan:

Halaman ke 31 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Faktur Pajak

Fod= dar Manar Seri Faccur Fajzk : 919. 595-15.371525564

Pengusaha He-a Paax hata PT MEAN SUASER Make UA .

A amat: PERLM PE_“ALSSSr RSSEKSY SLO“ ES 08 FAN SALAM KESINSA NPL. PELALAWAN

RPP C3 122.41 5-222.0C0

Pembe Berenc Kera Fajek 2 Se ners asa kera Fa ak kasa Kop. PRS MO TSS GEREMPI.S “ITA

Asmat: Sesa YAYNSA KAMU MANGA SAK TU, EMPANANG. sEFLAS HULU

BPW C2 555.559 2-98. a09

Harus Joa /Penggart ar'La-g

Hc. “Jara Pararg kara Pa ak "Jasa sena Pajak aras a enggan Ar ara

Maks erin

. FEMESUASM ANRGK OT SAMAA TIBI. Die She RA AR

. Rp 46 £00.22 775 a EER bor ae

Fa-ge .uel? Pence gert ar 128.525 COC.OC

CikLrangi Fote-gar 4darse Cat

Cikurangilang Yus Kat

Cazar Fe-gorasn Pa ak 12E.- 855 COC.OC

PPM = 1002+ Sasar Peryenean Fajzk 3.912 890.00

Torsi FSrE 2Fajek Pen sla Bararg hleweh: Tar

MN Map Dern ue ang PEP aki Loewen AP AS AL KA ah PAp ASLI nin ge oP Agak we TAGS AL angan

MDA SIR One. dk AP TAAT AAN BERAT Tata Tali akan Papa an

- epi PE-SLASYAH C2 Asi 2015

Ore tea an aa Ol nt Se ae ng

Pee aa IE Ia pit me Seivorsa bahwa tangkapan layar addendum perjanjian pengawasan pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit atas nama Koperasi Gerempung Kitai dengan KJPP Sugeng, Irawan, Gunawan dan Rekan:

ADDENDUM

PERJANJIAN

PENGAWASAN PEMBANGUNAN

PROYEK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PLASMA

ATAS NAMA

KOPERASI SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

TERLETAK DI:

KECAMATAN BADAL — -

KABUPATEN KAPUAS HULU

PROVING! KALIMANTAN BARAT

MOMOGOR: 153.4-SPIS1G/X1416

Sada ara Sega, tang sac Ick Menelan Sun cua if. creep adlah Si

Sor Ju AAA triad SibakaAs i:

1 YWINSENSIUS UNJA dar MARKUS NADL sectsags gelas belo ag tiedek Sea

SATIS dar janatan ke TOT aa solasu Pung is Koperasi Sawil Mitra

Gerempurg Kitai, berani odasa Marga Mail Kere aa Sirpeneng, samtalar:

Kasaas dub. saruacler Sara. yaa erage a dasaciye eerie da ir Aga Purdn 2.

Sind ina Ugaceud Alea Kaos Wecler Nmgeare Uus Keren, Wscha Keo) aor

Keneagar Rep.bck monica ega Sora: Sape So Fo SH DPRK OR? tartar: 40 Am BEE gan se aries daar: Fara oiingdba. SIAR Pes AMA. -

2 SUGERS BUDITON®) bertenaga Tangga 51 Jasa Ai pr GA TEA ie RT pel niy kans Pain Gohan Jas oli serong tu bento urik dar a2 care

TARTOR JASA PRA AD RAI Ko SUKSES IVAN GIVAYAN KO REKAN.

beeoyutakar d Lakers yedasekas Shla Perda Forsesulaa Pordeta Sarto Jose

Seria Pasik SU SCAG, NIA SUNAN AR (& KESAN MS ST Tangsal 21 April 2208 web dustakan di Pesce Neger Jakata Selat sa. Ida OLS,

‘ariguel SAY SUS) ta Ia Gabel dengar Sina ec 115 tanggal 27 Aero 218, sana ove: d hadasas bene lepers Widaja. Sh Notes di Jasasa Gan leenar dd

Fargeupar Waner Lekeris Sealar Ne GA DLL SME lereggui °° Sie 2075.

Sela una cela Pujaan an d scour Aa KOGA eee

Halaman ke 32 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

- Bahwa sekukhungan cergan hal-hal tersebut ci atas, para Pihak meryatakan perselujuannya untuk mengadakan perubakan alas ketentuan-ketentaan dalam Perjanjian tersebut di atas khususnya mencenai ketentuan dalam Pasal sebagai barixLt : -----------------

Pasal 1 ayat 2 diubah menjadi sebagai berikut :

Yang dimaksud dengan PROYEK dalam Perjanjian ini adalah pelaksaraan pembargunan proyek perkebunar kelapa sawit plasma seluas 1.286.94 na milik KOPERASI SAWIT

MITRA SEREMPUNG KITAI bingar PT SENTRAKARYA MANUNGGAL beserta segala kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tersebut terletax di Kecamatan

Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Provinsi Kalimantan Barat. ---------------------------------------—-

3. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan keterangan dan data yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak September 2018 dengan DPP sebesar Rp1.828.438.583 atas penyerahan TBS oleh Pemohon Banding kepada pihak lnti sesuai dengan perjanjian, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan yang merupakan Objek PPN;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00056/RIKSIS/KPP.1306/2023 tanggal 17 Mei 2023 diketahui terdapat Objek Pajak PPN masa pajak September 2018 yang belum dilaporkan sebesar Rp1.828.438.583;

bahwa koreksi dilakukan karena Pemohon Banding seharusnya melaporkan penyerahanTBS yang terutang PPN kepada Perusahaan Inti karena penyerahan barang tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPN;

bahwa berdasarkan Perjanjian Kemitraan antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dengan PT Sentra Karya Manunggal Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011, dikutip hal sebagai berikut: bahwa Pasal 9,

Halaman ke 33 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

“(1) Pihak Kedua sebagai perusahaan mitra wajib membeli seluruh TBS

hasil produksi Kebun Kemitraan milik Pihak Pertama.

(2) Pihak Pertama wajib menjual seluruh TBS dimaksud pada ayat 1 pasal ini kepada Pihak Kedua. Ikatan kemitraan untuk jual beli TBS antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berlangsung selama Perjanjian ini berlaku dan tidak dapat dibatalkan karena alasan apapun juga.

(3) …

(4) …

(5) …

…”;

bahwa Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.

bahwa koperasi adalah subyek pajak dalam negeri sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3b) Undang-Undang PPh, yakni,

“(3) Subjek pajak dalam negeri adalah;

(b) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di lndonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

dan seterusnya...”;

bahwa Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa, “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”;

bahwa berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata dan berdasarkan Pasal 8 Perjanjian Kemitraan antara Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dengan PT Sentra Karya Manunggal tersebut sudah jelas bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan Perusahaan Inti merupakan bentuk jual beli yang sah;

Halaman ke 34 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa berdasarkan contoh nota timbang yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan bahwa nama yang tercantum dalam nota timbang bukanlah nama masing-masing anggota Koperasi/Petani; bahwa Pemohon Banding menerbitkan dan menandatangani rekapitulasi invoice yang memuat informasi data nama petani, nomor rekening, luas lahan, produksi dan harga untuk setiap tahun tanam;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang bertindak sebagai penjual yang menyerahkan barang berupa TBS dan Perusahaan Inti bertindak sebagai pembeli yang melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding. Yang selanjutnya koperasi melakukan pembayaran kepada masing-masing petani sesuai dengan perhitungan yang dilakukan dan disetujui oleh Ketua Koperasi yang bertindak sebagai pengurus Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding yang bermitra dengan Perusahaan Inti sudah dalam kondisi memiliki NPWP (terdaftar pada tanggal 06 September 2010). Adanya NPWP bagi Pemohon Banding tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk membuat laporan keuangan serta menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas koperasi, bukan atas nama masing-masing anggota koperasi;

bahwa Undang-Undang PPN dengan tegas mengatur bahwa pada prinsipnya, semua penyerahan barang dan jasa merupakan penyerahan yang dikenakan PPN, kecuali yang telah diatur secara rinci dalam ketentuan pengecualian, yang dalam hal ini untuk jenis barang yang tidak dikenai PPN (negative list) dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN;

bahwa penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam lingkup jenis barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN, sehingga penyerahan TBS dari Pemohon Banding kepada Perusahaan Inti merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa pengertian Dasar Pengenaan Pajak menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor,

Halaman ke 35 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013, yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000;

bahwa berdasarkan pasal 5 PMK-197/PMK.03/2013, Pemohon Banding seharusnya telah menjadi PKP pada bulan Juni 2018 karena omset Pemohon Banding telah mencapai di atas Rp4.800.000.000 yaitu Rp5.034.305.934. Oleh karena itu, atas penyerahan TBS-nya terutang PPN dan memiliki kewajiban memungut PPN atas penyerahan TBS tersebut mulai bulan Juni 2018;

Penode Wwolce!] Total Penjaalan | Jumtan Peredatar fant Peredaran Gruta;dumiah yang teruth

Bulan Brule 2018 sd akhir | Mencapai Palasan PP

Januari TER 028 t4a 749,938,144 | yee = -

Febuari 751,118,571 1 501 040.74 ken ANN -

Maret Ha O24 38g 2,362,091, 100 lt co tye -

April 884, HBF, "DO 2,283,063,199 Seas an -

Mei 747,156,244 Uno 224 dns ar te ola - Juni 1024 084490 $.034,405,034 4,400,000,000 234,305,044 uli 1,388 558 436 6,427,864, 260 nat Pee 1,388,558,430

Agustus 1.576 760,283 2,001,633.743 Pa rite: “3 1,578,709,493

September 1,428,439, 503 6,830, 072,226 Bae, okey toa: : 1,824,498 403

Oktober * 465,501,346 11,495,575 aro [apes DR paha 1,665,501, ds

November 1,391 089,0037 12,826,642,709 | Sei ara 1,331,088,d37

Desember 383,655,613 1.019, 200.229 | EG 083 pes. dh

1,810,299, 323 if Bare net 2 9.010,2u8, bahwa oleh karena syarat untuk menjadi PKP telah terpenuhi oleh Pemohon Banding pada Bulan Juni 2018, maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan oleh Terbanding;

bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP/JKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP/JKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima. Yang melepaskan hak adalah yang menyerahkan BKP/JKP (Koperasi Plasma), dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP/JKP (Inti). Bahwa Pemohon Banding selaku Koperasi Plasma telah menyebabkan suatu barang untuk dipakai oleh pihak Inti dari Kebun Plasma; bahwa Barang dan Jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Plasma telah memenuhi pengertian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak karena memenuhi definisi barang, barang kena pajak, jasa dan jasa

Halaman ke 36 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

kena pajak sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 4 Undang-Undang PPN;

bahwa Penyerahan TBS dari Pemohon Banding selaku Koperasi Plasma kepada PT Sentra Karya Manunggal selaku Inti berdasarkan invoice Koperasi Plasma kepada Petani dan nota timbang, atas penyerahan TBS tersebut telah memenuhi pengertian Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1 angka 17, angka 18 dan angka 19 Undang- Undang PPN;

bahwa Pemohon Banding selaku Koperasi Plasma telah dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut, menghitung dan melaporkan PPN ke dalam SPT Masa PPN. Hal ini telah sejalan dengan yang dimaksud didalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN;

bahwa penyerahan BKP/JKP yang telah dilakukan Pemohon Banding kepada Perusahaan Inti berada di dalam Daerah Pabean, yaitu di lokasi perkebunan;

bahwa penyerahan BKP/JKP berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang telah dilakukan Koperasi kepada Perusahaan Inti dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Koperasi Plasma;

bahwa atas penyerahan BKP/JKP tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4A Undang- Undang PPN;

bahwa penyerahan BKP/JKP oleh Pemohon Banding selaku Koperasi Plasma kepada Perusahaan Inti, telah memenuhi ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN karena telah memenuhi syarat-syarat kumulatif sebagai berikut:

(a) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, (b) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, (c) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan (d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Halaman ke 37 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa Terbanding tidak serta merta mengkoreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding tanpa memperhitungkan Faktur Pajak Masukan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mencatat utang bank untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma serta mendapatkan pajak masukan atas nama Koperasi (Pemohon Banding) terkait dengan pembangunan, pemeliharaan dan pengangkutan hasil kebun (TBS) termasuk jasa manajemen kepada pihak inti sehingga pencatatan dan transaksi yang terjadi merupakan transaksi yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding dibidang perkebunan kelapa sawit, Terbanding berpendapat tidak wajar apabila pencatatan atas utang yang digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit dicatat oleh Koperasi namun hasil penjualan TBS nya tidak dapat diakui atau dicatat sebagai peredaran usaha koperasi;

bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP yang menyebutkan “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”. Fungsi administrator yang disebutkan Pemohon Banding tidak jelas batasannya apakah dalam rangka bertransaksi menggunakan nama administrator atau tetap mengunakan nama masing- masing petani, pada faktanya nama Pemohon Banding digunakan dalam transaksi penjualan sebagaimana tercantum dalam tiket timbang, juga dalam transaksi pembelian jasa terkait kegiatan pembangunan kebun dan pengangkutan hasil kebun;

bahwa Terbanding berpendapat apabila Pemohon Banding bertindak sebagai administrator maka transaksi pembelian maupun nota timbang (penjualan) dicatat atas nama petani oleh administrator, sehingga atas pencatatan yang dilakukan oleh administrator merupakan fee yang diperoleh administrator, namun pada faktanya transaksi yang terjadi baik pembelian maupun penjualan menggunakan nama Pemohon Banding;

Halaman ke 38 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa faktanya, jawaban lawan transaksi terkait jasa pengawasan pembangunan/konsultan/penilai yang digunakan Pemohon Banding, pihak ketiga/vendor memberikan tagihan atas nama Pemohon Banding (penerima jasa), sehingga disimpulkan bahwa transaksi terjadi antara pihak ketiga dengan Pemohon Banding, bukan terjadi antara pihak ketiga dengan masing-masing anggota Koperasi. Sehingga Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh pihak ketiga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Tujuan Koperasi Mitra Gerempung Kitai didirikan adalah dalam rangka penyelenggaraan kemitraan kelapa sawit di Empanang Kabupaten Kapuas Hulu. Kemitraan adalah program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan pertumbuhan sektor riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat/anggota, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional.”, Terbanding berpendapat bahwa pemenuhan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bukan berarti menganulir munculnya aspek ekonomi (komersial maupun fiskal). Pada hakikatnya setiap tindakan entitas hukum, pasti memiliki motif dan pasti memberikan dampak ekonomis sehingga segala sesuatu hak dan kewajiban yang muncul karena perbuatan hukum bermotif ekonomi (segala bentuk aktivitas/ transaksi di dalam kerjasama) antara Pemohon Banding dan Perusahaan Inti tetap harus tunduk pada hukum khusus yang mengaturnya yaitu hukum fiskal. Tidak terdapat ketentuan hukum yang menganulir munculnya hak dan kewajiban perpajakan hanya karena sebuah entitas hukum memenuhi program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Direktorat Jenderal Pajak melalui surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tentang PPh Pasal 22 atas TBS Plasma Poin 3 huruf a memberikan penegasan sebagai berikut: Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa Sepanjang KUD hanya bertindak sebagai administrator bagi kelompok tani dengan pola kemitraan, maka PT Ramajaya Pramukti tidak wajib memungut

Halaman ke 39 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

PPh Pasal 22. Hal ini memberikan penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa koperasi yang bertindak sebagai administrator adalah bukan pedagang pengumpul maupun koperasi yang memperoleh pendapatan dari penjualan TBS milik petani plasma.”, Terbanding berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-196/PJ.43/2003 bersifat kasusistik dan terbatas pada data/informasi yang diberikan PT Ramajaya Pramukti dan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat surat tersebut diterbitkan. Sedangkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berdasarkan bukti, data dan fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa terdapat banyak hal yang dapat mempengaruhi hasil koreksi pemeriksaan dari tahun ke tahun. Salah satunya bisa saja dipengaruhi oleh data dan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Apabila Pemohon Banding ingin merujuk kepada surat tersebut, maka Pemohon Banding juga patut menyajikan data-data yang dapat mendukung argumennya. Pemohon Banding haruslah mampu menyajikan data pendukung yang valid dan relevan agar upaya perbandingan yang dilakukan bisa apple to apple (setara) dari seluruh aspek sehingga dapat membuktikan argumennya;

bahwa terkait Putusan Banding Nomor PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022 mengenai banding dari PT. Harapan Sawit Lestari dan Putusan Nomor PUT-009511.11/2021/PP/M.IIA Tahun 2023 mengenai banding dari PT. Paramitra Internusa Pratama merupakan sengketa PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari Koperasi yang melebihi Rp20.000.000 yang belum dipungut PPh Pasal 22 yang memiliki substansi yang sama (tipikal) dengan sengketa pemohon banding. Atas Putusan Banding tersebut, Amar putusan adalah “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.”, Terbanding berpendapat bahwa sengketa pajak diputus kasus per kasus dan berdasarkan bukti. Di antara kasus-kasus yang serupa yang diajukan Pemohon Banding belum tentu benar-benar sama atau identik karena perbedaan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun yang diajukan oleh Terbanding. Terlebih Pemohon Banding menggunakan Putusan Banding atas kasus Wajib Pajak lain, bukan atas Putusan Banding

Halaman ke 40 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

atas kasus Pemohon Banding sendiri. Terbanding berpendapat tidak ada kewajiban Yang Mulia Hakim untuk mengikuti putusan sebelumnya;

bahwa terdapat Putusan Banding Nomor PUT-007003.11/2021PP/M.XIIA Tahun 2024 mengenai banding dari PT. Harapan Sawit Lestari atas KEP- 00117KEB/WPJ.13/2021 tanggal 25 Maret 2021 terkait sengketa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari 2018 yang diucapkan tanggal 03 Juni 2024 dengan amar putusan “Menolak banding Pemohon Banding” dengan pertimbangan antara lain:

a) bahwa Koperasi melakukan kegiatan usahanya untuk kepentingan anggota koperasi (petani plasma), sehingga seluruh pembelian TBS dari koperasi merupakan penyerahan penjualan TBS oleh koperasi kepada Pemohon Banding;

b) bahwa menurut Pemohon Banding koperasi hanya sebagai fasilitor termasuk untuk memfasilitasi administrasi pembayaran atas pembelian TBS dari Pemohon Banding dan tidak menerima jasa dan penjualan TBS, namun berdasarkan bukti pendukung a quo, terbukti pendapatan Koperasi tidak hanya berasal dari simpan pinjam, pendapatan jasa simpan pinjam, pendapatan jasa lainnya, pendapatan jasa giro dan pendapatan fee koperasi, juga berasal dari fee koperasi;

c) bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan penilaian terhadap bukti pendukung a quo, terbukti Pemohon Banding melakukan pembelian TBS dari koperasi dan bukan langsung dari petani langsung, maka atas pembelian tersebut harus dipungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan a quo;

bahwa lebih lanjut Pasal 78 UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk menjadikan yurisprudensi sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan perkara sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;

Halaman ke 41 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Hakim bebas sepenuhnya memutus berdasarkan undang-undang, fakta-fakta dan bukti-bukti, dan tidak terikat pada Putusan Hakim yang Iebih tinggi atau Putusan Hakim sebelumnya; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 51/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00353/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (Tim Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

Halaman ke 42 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

00353/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00034/207/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak September 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak SuratWakilPaniteraPengadilanPajakNomorB- 006729.16.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan digital Matriks sengketa;

Bukti T-2. Salinan Digital LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Akhir.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00353/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Halaman ke 43 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 34/MGK/VII/2023 tanggal

3 Juli 2023;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00034/207/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak September 2018;

Bukti P-4. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00022/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Pendirian Koperasi Perkebunan Kelapa

Sawit Mitra Gaga Begulai Nomor 712/BH/XVII.2/2009 tanggal 27 April 2009;

Bukti P-6. Salinan digital Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri

Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor712/BH/DISPERINDAGKOP/KOP/2009 tanggal 27 April 2009;

Bukti P-7. Salinan digital Surat Keputusan Nomor 001/RA/SK/Kopsa-

MGK/V/2022, yang mencantumkan penanda tangan Surat Pengajuan Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-8. Salinan digital Surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003;

Bukti P-9. Salinan digital PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2022; Bukti P-10. Salinan digital PUT-009511.11/2021/PP/M.IIA Tahun 2023; Bukti P-11. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 095/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama John Frederich;

Bukti P-12. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 117/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama F.X. Heru Purwono; Bukti P-13. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 139/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama Kresna Jaya Oey;

Bukti P-14. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

728/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023 atas nama John

Halaman ke 44 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Frederich;

Bukti P-15. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

626/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama F.X. Heru Purwono;

Bukti P-16. Salinan digital Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

661/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas nama Kresna Jaya Oey;

Bukti P-17. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Abel Rena Bawi (Ketua Pengurus);

Bukti P-18. Salinan digital Pakta Integritas atas nama John Frederich; Bukti P-19. Salinan digital Pakta Integritas atas nama F.X. Heru Purwono Bukti P-20. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Kresna Jaya Oey; Bukti P-21. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama John

Frederich;

Bukti P-22. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama F.X. Heru

Purwono;

Bukti P-23. Salinan digital Kartu Izin Kuasa Hukum atas nama Kresna Jaya

Oey;

Bukti P-24. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama John

Frederich;

Bukti P-25. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama F.X. Heru

Purwono

Bukti P-26. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Kresna Jaya

Oey;

Bukti P-27. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00022/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Secara Jabatan;

Bukti P-28. Matriks sengketa;

Bukti P-29. Salinan digital Penjelasan Tertulis Nomor 020/MGK/III/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Halaman ke 45 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-30. Salinan digital Perjanjian Kemitraan Koperasi Perkebunan

Kelapa Sawit Mitra Gerempung Kitai dan PT. Sentrakarya Manunggal;

Bukti P-31. Salinan digital Perjanjian Kredit Investasi Nomor 08 tanggal 11 November 2013, Perjanjian Kredit Investasi Nomor 97 tanggal 30 Mei 2016 dan Perjanjian Kredit Investasi Nomor 98 tanggal 30 Mei 2016;

Bukti P-32. Salinan digital Tanda Terima Permohonan SHM ;

Bukti P-33. Salinan digital daftar CPCL petani plasma Perkebunan Kelapa

Sawit Mitra Gerempung Kitai Nomor 341 Tahun 2014 tanggal 15 September 2014;

Bukti P-34. Salinan digital daftar CPCL petani plasma Perkebunan Kelapa

Sawit Gerempung Kitai Nomor 723 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-35. Salinan digital Surat Nomor S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003;

Bukti P-36. Salinan digital Putusan Sidang PUT-015295.11/2020/PP/M.VIIIA

Tahun 2022;

Bukti P-37. Salinan digital Putusan Sidang PUT-009511.11/2021/PP/M.IIA

Tahun 2023;

Bukti P-38. Salinan digital SPT Badan Tahun 2018;

Bukti P-39. Salinan digital surat Nomor S-28/CBT/KPP.130603/2024 tanggal

20 Desember 2024;

Bukti P-40. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Mei 2025

Bukti P-41. Salinan Digital Surat Terbanding Nomor S-196/PJ-43/2003 tanggal 26 Mei 2003

Bukti P-42. Salinan Digital Invoice. Faktur Pajak dan BAST CV. SKR

Bukti P-43. Salinan Digital Laporan Keuangan MGK Tahun 2018

Bukti P-44. Salinan Digital Perjanjian Kemitraan KMGK

Bukti P-45. Salinan Digital SK Pencabutan PKP MGK

Bukti P-46. Salinan Digital SPT Badan 2018 - MGK

Bukti P-47. Salinan Digital RAT MGK Tahun Buku 2018

Halaman ke 46 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Bukti P-48. Penjelasan tertulis tanggal 30 Juni 2025

Bukti P-49. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-50. Salinan Digital Perjanjian Pengawasan Proyek Pembangunan

Perkebunan Kelapa Sawit Plasma Nomor 153.1-SP/SIG/X/13; Bukti P-51. Salinan Digital Adendum Perjanjian Pengawasan Proyek

Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma Nomor 153.1- SP/SIG/XI/16;

Bukti P-52. Salinan Digital Perjanjian Kredit Investasi Pinjaman Tetap

Angsuran (KI-PTA) No : 8 tanggal 11 November 2013;

Bukti P-53. Salinan Digital Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) dari

PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Nomor 122/BA- OL/OPK/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013;

Bukti P-54. Salinan Digital Invoice, Faktur Pajak dan BAPP PT. Indah

Sumber Makmur;

Bukti P-55. Salinan Digital Peta Lahan Inti-Plasma;

Bukti P-56. Salinan Digital Peta Persil;

Bukti P-57. Salinan Digital Invoice, Faktur Pajak dan BAPP CV. Sukses

Karya Rencana.

Bukti P-58. Kesimpulan akhir

Bukti P-59. Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

006741.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2024;

Bukti P-60. Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

006742.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2024;

Bukti P-61. Salinan Digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

005973.12/2024/PP/M.IVB Tahun 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00353/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Halaman ke 47 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00034/207/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 51/MGK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
1. DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.828.438.5831.828.438.583
2. DPP Perolehan Barang dan Jasa01.462.750.866(1.462.750.866)
3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0146.275.087(146.275.087)

Halaman ke 48 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

PENDAPAT PENGADILAN PAJAK:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.828.438.583 bahwa koreksi dilakukan karena menurut Terbanding, Pemohon Banding seharusnya melaporkan penyerahan TBS yang terutang PPN kepada Perusahaan Inti karena penyerahan barang tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPN;

2. Koreksi Negatif DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp1.462.750.866 bahwa menurut Terbanding, terdapat koreksi negative atas DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp1.462.750.866 dimana jumlah tersebut dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut (80% x Rp1.828.438.583);

3. Koreksi Kredit Pajak Masa Pajak September 2018 sebesar Rp146.275.087 bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Kredit Pajak dengan alasan terdapat jumlah pajak yang dapat diperhitungkan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Juni s.d. Desember 2018 sebesar Rp720.823.866 (untuk masa pajak September 2018 sebesar Rp146.275.087)

Halaman ke 49 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan BKP/JKP oleh Pemohon Banding selaku Koperasi Plasma kepada Perusahaan Inti, telah memenuhi ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN karena telah memenuhi syarat-syarat kumulatif sebagai berikut:

(a) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, (b) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, (c) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan (d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

bahwa Terbanding tidak serta merta mengkoreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding tanpa memperhitungkan Faktur Pajak Masukan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding mencatat utang bank untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma serta mendapatkan pajak masukan atas nama Koperasi (Pemohon Banding) terkait dengan pembangunan, pemeliharaan dan pengangkutan hasil kebun (TBS) termasuk jasa manajemen kepada pihak inti sehingga pencatatan dan transaksi yang terjadi merupakan transaksi yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding dibidang perkebunan kelapa sawit. Terbanding berpendapat tidak wajar apabila pencatatan atas utang yang digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit dicatat oleh Koperasi, namun hasil penjualan TBS nya tidak dapat diakui atau dicatat sebagai peredaran usaha koperasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan TBS tersebut, karena TBS tersebut adalah milik dari masing-masing petani plasma berdasarkan Tanda Terima Surat Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing petani. Pemohon Banding hanya bertindak sebagai administrator yang membantu mencatat hasil penyerahan setiap petani dalam melakukan transaksi dengan

Halaman ke 50 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

pihak lain. Sehingga, pendapatan Pemohon Banding tahun 2018 hanyalah atas administrasi koperasi sebesar 5% dari pembagian hasil panen senilai Rp129.953.560. Jumlah tersebut belum melebihi Rp4.800.000.000 sehingga Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa inti permasalahan dalam sengketa ini adalah:

1. Apakah Koperasi selaku Pemohon Banding dalam pola kemitraan dengan PT SKM bertindak sebagai pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada perusahaan inti, sehingga memenuhi kualifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut dan menyetor PPN;

2. Apakah omzet Koperasi benar telah melampaui batasan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pada Masa Pajak September 2018, sehingga terutang PPN atas penyerahan dimaksud;

3. Apakah penerapan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding untuk sengketa PPN ini terkait dengan koreksi di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding. Dengan demikian penilaian atas bukti-bukti dokumen dan pertimbangan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPN ini juga mengacu pada hasil putusan sengketa di PPh Badan, yang dimuat dalam Putusan Nomor PUT-006718.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang memutuskan bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai wakil petani plasma dan oleh karena itu wajib mencatat seluruh transaksi penjualan TBS sebagai peredaran usahanya, sehingga berkewajiban untuk melaporkan PPh maupun PPN atas kegiatan usahanya;

Halaman ke 51 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan, diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1. BerdasarkanPerjanjianKemitraanNomor01/PK/KOPSA- MGK/PT.SKM/06/2011 antara Pemohon Banding dengan PT SKM, ditentukan bahwa pihak kedua (PT SKM) berkewajiban membeli seluruh TBS hasil kebun kemitraan milik pihak pertama (Koperasi dan/atau anggotanya), dan pihak pertama wajib menjual seluruh TBS dimaksud kepada pihak kedua selama perjanjian berlaku.

2. Dalampelaksanaankemitraan,dokumentransaksiberupa invoice/rekapitulasi penjualan, nota timbang, serta dokumen pendukung lain diterbitkan atas nama Koperasi, dan pembayaran hasil penjualan dilakukan oleh PT SKM kepada pekebun melalui rekening Koperasi.

3. Koperasi melakukan pencatatan utang bank dan biaya bunga untuk pembangunan kebun, serta menerima faktur pajak masukan atas pembelian barang dan jasa terkait kegiatan usaha kebun yang diterbitkan atas nama Koperasi.

4. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total nilai penjualan TBS tahun 2018 mencapai Rp13.810.298.322, dan pada Masa Pajak Juni 2018 omzet telah melampaui Rp4.800.000.000 yakni sebesar Rp5.034.305.934, sehingga menurut Terbanding Pemohon Banding wajib dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut PPN atas penyerahan TBS.

5. bahwa terdapat data faktur pajak masukan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang diterbitkan oleh lawan transaksi dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kebun termasuk managemen fee;

6. Terbanding menerapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang PPN karena perolehan terkait terjadi sebelum pengukuhan sebagai PKP dan bukti Pajak Masukan nominatif terbatas.

Halaman ke 52 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

7. Surat pencabutan PKP yang diterbitkan oleh KPP pada tanggal 20 Desember 2024 tidak meniadakan kewajiban PPN yang telah terutang pada Masa Pajak 2018.

bahwa ketentuan perpajakan yang relevan dengan perkara ini antara lain:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

• Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010, Nomor 14 Tahun 2013, dan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit;

• PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

• Peraturan pelaksanaan lain yang relevan.

Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian terhadap seluruh fakta, data, alat bukti, penjelasan para pihak serta ketentuan hukum terkait perkara a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Koperasi bukanlah pihak yang melakukan penyerahan BKP melainkan hanya bertindak sebagai administrator yang menyalurkan hasil penjualan TBS milik

Halaman ke 53 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

para petani anggota dan menerima jasa administrasi sebesar 5%, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

• bahwa Pasal 3A ayat (1) UU PPN menentukan bahwa setiap pengusaha yang melakukan penyerahan BKP wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN terutang.

• bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan peredaran usaha lebih dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP.

• bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 mengatur bahwa perusahaan perkebunan membeli TBS hasil produksi pekebun melalui kelembagaan pekebun (koperasi), dan pembayaran dilakukan melalui kelembagaan pekebun tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi berperan sebagai subjek hukum yang melakukan penyerahan TBS dalam rantai transaksi.

Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian kemitraan, fakta transaksi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koperasi tidak semata-mata bertindak sebagai perantara administratif, tetapi telah berperan sebagai pihak yang menyerahkan BKP kepada perusahaan inti, antara lain ditunjukkan dengan:

• Koperasi disebut secara eksplisit sebagai pihak penjual dalam perjanjian kemitraan;

• Dokumen transaksi dan penerimaan pembayaran dilakukan melalui Koperasi;

Halaman ke 54 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

• Koperasi menerima faktur pajak masukan atas pembelian barang/jasa terkait kegiatan kebun;

• Koperasi mencatat utang bank dan beban bunga untuk pembiayaan kebun;

• Koperasi menyusun rekapitulasi penjualan yang menunjukkan total penyerahan TBS kepada PT SKM.

bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan kepemilikan lahan tetap berada pada para petani anggota tidak mengubah fakta transaksi, karena objek pengenaan PPN adalah penyerahan BKP oleh pengusaha, dan tidak mensyaratkan kepemilikan barang yang diserahkan berada pada pengusaha. Dalam pola kemitraan, meskipun kepemilikan kebun berada pada petani anggota, namun penyerahan TBS kepada perusahaan inti secara kontraktual dan ekonomis dilakukan oleh koperasi sebagai kelembagaan pekebun.

bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan: “Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).”;

Menimbang, bahwa faktanya pada Masa Pajak September 2018, peredaran usaha Pemohon Banding telah melampaui batas sebesar Rp4.800.000.000, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga wajib memungut, melaporkan dan menyetor PPN atas penyerahan BKP berupa TBS dimaksud. Sampai dengan Masa Desember 2018, terdapat jumlah koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp9.010.298.322 sebagai berikut:

Halaman ke 55 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Pee Pee Viet Pora Jem bah Pa aa | Saga Poe ee ee ae eg

Cr Ari Meat JH aa Pe Matte epee Pao Pets

A er Fay Jad 343 Fa gle 144 - bea ri Fo9119 571 1.51 ee a -

Pet ara AAT Cd Bo 2 Tah 41 100 -

Papan Ara GT "0 KB KA ir - hi Pad dei ae 4.010 he saa ee * ae aT] 1024 08' ang SO MH 34 AHA, D9 IM K5 all 1 a AM 6422 ed Mea PO ~ 1 We 44848 qed 143m Tema UA A Sa PAN . LA7TA Teo, Ma

Merana TALI ALI SN AMAN AP 1 LA 41, 5BI ee Tore AT a ne PAI 3 h ' Arai a Tan

Pee obey 1 ht ed 97 II A06 Has Ityy i TI Dens OOF

Demen barr Wad tina GP LA PI el 137 1G Hen Fah 51 bahwa dengan demikian, Pengukuhan PKP secara jabatan oleh Terbanding telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) dan (4a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

bahwa terkait penerapan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9a) UU PPN, yang memberikan hak kepada PKP untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar 80% dari Pajak Keluaran apabila bukti Pajak Masukan nominatif tidak tersedia secara lengkap, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pengakuan pendapatan sebesar 5% dari pembagian hasil panen, maka selisihnya merupakan biaya-biaya yang timbul akibat kewajiban koperasi untuk menyerahkan hasil penjualan kepada anggota, sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk DPP PPN masa pajak September 2018, maka biaya-biaya yang diakui (dapat dikreditkan) sebagai dasar penghitungan perolehan penghasilan koperasi sebesar 5% adalah sebagai berikut:

Rp1.828.438.583 - (Rp1.828.438.583 x 5%) = Rp 1.737.016.654

Halaman ke 56 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

bahwa dalil Pemohon Banding yang mendasarkan pada Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-196/PJ.43/2003 dan Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara lain tidak dapat dijadikan dasar dalam sengketa a quo karena untuk badan hukum yang berbeda dan tidak memiliki kekuatan mengikat bagi Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus perkara ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.828.438.583 tetap dipertahankan, sedangkan Koreksi negatif DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp1.462.750.866 dipertahankan sebagian karena seharusnya adalah sebesar Rp1.737.016.654. Oleh karena itu koreksi Pajak Masukan sebesar Rp146.275.087 dipertahankan sebagian, karena seharusnya yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp173.701.665;

Menimbang, bahwa Hakim Anggota Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan sebagai berikut:

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.828.438.583 dan koreksi negatif atas dasar pengenaan pajak atas perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak dari dalam negeri yang pajak masukannya dapat dikreditkan sebesar Rp1.462.750.866 merupakan penyesuaian yang telah dihitung secara berimbang berdasarkan

Halaman ke 57 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

dokumen transaksi yang diperoleh saat pemeriksaan. Pemohon Banding merupakan kelembagaan pekebun berbentuk koperasi yang dibentuk dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar perkebunan dan tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023.BerdasarkanPerjanjianKemitraanNomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06-2011 tanggal 17 Juni 2011, Pemohon Banding mewakili seluruh anggota dalam kemitraan dengan PT Sentra Karya Manunggal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018. Dalam kemitraan tersebut, PT Sentra Karya Manunggal menerima imbalan biaya manajemen atas pengembangan dan pengelolaan kebun, dan seluruh hasil kebun wajib dijual oleh Pemohon Banding kepada perusahaan tersebut. Sesuai Pasal 9 perjanjian kemitraan, Pemohon Banding adalah pihak yang melakukan transaksi jual beli tandan buah segar. Oleh karena itu, Pemohon Banding memenuhi klasifikasi sebagai wajib pajak badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Pengertian badan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mencakup koperasi sebagai bentuk badan hukum. Pemohon Banding juga memenuhi kriteria sebagai subjek pajak badan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga wajib menyelenggarakan pembukuan.

2) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Halaman ke 58 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

merupakan dasar hukum atas kewajiban perpajakan. Pasal 1 angka (1) sampai dengan angka (5) menjelaskan definisi pajak, wajib pajak, badan, pengusaha, dan pengusaha kena pajak. Pasal 2 ayat (2) mewajibkan pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dan apabila tidak dilakukan, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan nomor pokok wajib pajak dan atau mengukuhkan secara jabatan. Sesuai Pasal 2 ayat (4a) dan ayat (5), kewajiban perpajakan dimulai sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, paling lama lima tahun sebelum pengukuhan. Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa jika jumlah pajak dalam surat pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pajak pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. Penyerahan hak atas barang karena perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a. Harga jual adalah nilai berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta penjual, tidak termasuk pajak dan potongan harga sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (18). Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1). Pajak masukan atas perolehan sebelum pengukuhan dapat dikreditkan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a).

3) Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 mengatur bahwa pekebun kelapa sawit adalah warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dalam skala tertentu dan bermitra dengan perusahaan perkebunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) sampai

Halaman ke 59 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

dengan angka (5). Kelembagaan pekebun merupakan wadah kelompok pekebun atau koperasi yang memiliki pengurus dan struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (4). Perusahaan perkebunan wajib membeli tandan buah segar kelapa sawit dari pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun berdasarkan perjanjian tertulis yang diketahui oleh bupati, walikota, atau gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1). Penyerahan tandan buah segar dilakukan oleh kelembagaan pekebun kepada perusahaan perkebunan di pabrik pengolahan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), dan hasil perhitungan pembelian dibayarkan oleh perusahaan kepada pekebun melalui kelembagaan pekebun sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1). Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding sebagai kelembagaan pekebun merupakan pihak yang menyerahkan tandan buah segar kepada perusahaan perkebunan, sehingga memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai pada saat telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa semua penyerahan barang dan jasa pada prinsipnya dikenakan pajak pertambahan nilai, kecuali yang termasuk dalam daftar negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2). Penyerahan tandan buah segar oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga merupakan penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak apabila peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000. Pemohon Banding telah mencapai omzet sebesar Rp5.034.305.934 pada bulan Juni 2018 sebagaimana diatur dalamPasal5PeraturanMenteriKeuanganNomor 197/PMK.03/2013, sehingga wajib dikukuhkan sebagai pengusaha

Halaman ke 60 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

kena pajak. Pemohon Banding telah dikukuhkan secara jabatan sebagai pengusaha kena pajak dan memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut, menghitung, dan melaporkan pajak pertambahan nilai dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu, atas penyerahan tandan buah segar yang dilakukan sejak bulan Juni 2018, Pemohon Banding wajib memungut pajak pertambahan nilai. Penetapan pajak pertambahan nilai terutang telah dihitung secara berimbang oleh Terbanding dengan memperhitungkan dasar pengenaan pajak atas penyerahan yang harus dipungut sendiri dan dasar pengenaan pajak atas perolehan barang dan jasa yang pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas dasar pengenaan pajak penyerahan dan perolehan barang dan jasa adalah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Transaksi jual beli tandan buah segar dilakukan antara Pemohon Banding dan PT Sentra Karya Manunggal, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen invoice atas nama Pemohon Banding yang memuat data petani, nomor rekening, luas lahan, produksi, dan harga, dengan total nilai penjualan selama tahun 2018 sebesar Rp13.810.298.322. Sebagai badan hukum yang mewakili pekebun, Pemohon Banding mencatat utang pokok dan bunga bank dalam laporan keuangan, namun hasil penjualan tandan buah segar tidak dicatat sebagai peredaran usaha, sehingga pelaporan dalam surat pemberitahuan tahunan yang hanya mencantumkan penghasilan luar usaha sebesar 5% dari pembagian hasil panen dinilai tidak benar. Seluruh dokumen transaksi, pendapatan, biaya, dan perjanjian dengan pihak perkebunan inti dan pihak ketiga dibuat atas nama Pemohon Banding,

Halaman ke 61 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

dan seluruh arus uang melalui rekening bank milik Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menerima pajak masukan atas nama koperasi terkait pembangunan, pemeliharaan, pengangkutan hasil kebun, dan pembayaran jasa manajemen kepada PT Sentra Karya Manunggal. Addendum perjanjian pengawasan proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma Nomor 153.1-SP/SIG/XI/16 antara Pemohon Banding dan Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irawan, Gunawan dan Rekan menyebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) bahwa proyek tersebut adalah pembangunan kebun plasma seluas 1.386,04 hektar milik Pemohon Banding binaan PT Sentra Karya Manunggal di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Perjanjian tersebut merupakan transaksi antara Pemohon Banding dan Kantor Jasa Penilai Publik yang melakukan pengawasan pembangunan kebun milik Pemohon Banding. Dokumen transaksi dengan perusahaan perkebunan inti dan pihak ketiga dibuat atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama petani, sehingga Pemohon Banding seharusnya menyelenggarakan pembukuan secara komprehensif dan tidak hanya melaporkan penghasilan luar usaha berupa jasa administrasi sebesar 5% dari pembagian hasil panen. Pembukuan secara saling hapus yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan alasan hanya sebagai perantara tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan perpajakan karena menyulitkan identifikasi transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban perpajakan, dan bertentangan dengan tujuan pembukuan secara fiskal untuk menghitung pajak terutang secara benar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan dokumen Rapat Anggota Tahunan Koperasi, Pemohon Banding tidak hanya bertindak sebagai administrator, tetapi juga aktif mengelola perkebunan milik para pekebun. Hal ini terlihat dari perjanjian pembiayaan dengan

Halaman ke 62 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

perbankan untuk pembangunan kebun plasma secara kolektif, yang kewajibannya dicatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Hasil penjualan tandan buah segar tidak seluruhnya dibayarkan kepada pekebun, melainkan sebagian besar dikelola oleh Pemohon Banding untuk pengembangan kebun, dengan pembagian hasil panen kepada pekebun berdasarkan luas lahan. Dokumen transaksi penjualan dan biaya dicatat atas nama Pemohon Banding, menunjukkan bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit mewakili para pekebun. Skema transaksi yang dilakukan meliputi penjualan dan pembayaran tandan buah segar, pemberian jasa pengelolaan kebun dan pembayaran biaya manajemen, pemberian kredit pembiayaan dan pembayaran pokok serta bunga pinjaman, serta pemberian jasa lainnya dan pembayaran imbalan jasa.

5) Berdasarkan data dalam Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak pada menu Aplikasi Konfirmasi submenu Persandingan Data Faktur Pajak Masukan atas nama Pemohon Banding dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 02.939.759.3-706.000, terdapat faktur pajak masukan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018 yang diterbitkan oleh lawan transaksi dan tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding. Faktur tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kebun, sehingga menunjukkan adanya transaksi usaha yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding. Surat pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak Nomor S- 28/CBT/KPP.130603/2024 tanggal 20 Desember 2024 atas nama Pemohon Banding hanya ditujukan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghapus kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak. Karena sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, sehingga Pemohon Banding wajib menghitung, memperhitungkan, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri. Jika terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan,

Halaman ke 63 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan penetapan, termasuk pengukuhan kembali sebagai pengusaha kena pajak, baik atas permohonan maupun secara jabatan. Pada saat diterbitkannya surat ketetapan pajak pertambahan nilai yang disengketakan, status Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan oleh Terbanding karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

6) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003 yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak relevan dengan sengketa banding ini. Surat tersebut hanya menegaskan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 atas transaksi penjualan tandan buah segar antara kelompok tani dan koperasi unit desa, tergantung pada posisi koperasi sebagai administrator atau pedagang pengumpul, tanpa menyebut koperasi pekebun seperti Pemohon Banding. Selain itu, kondisi kontraktual dan peraturan yang berlaku saat surat tersebut diterbitkan berbeda dengan kondisi pada tahun sengketa, karena saat itu belum terdapat ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa kelembagaan pekebun adalah pihak yang menyerahkan dan menerima pembayaran atas penjualan tandan buah segar kepada dan dari perusahaan perkebunan berdasarkan perjanjian. Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding bertindak sebagai penjual yang menyerahkan tandan buah segar kepada perusahaan inti sebagai pembeli, dan menerima pembayaran yang kemudian dibagikan kepada petani plasma sesuai perhitungan yang disetujui oleh ketua koperasi sebagai pengurus Pemohon Banding.

7) Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan bukti yang tersedia saat pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Terbanding

Halaman ke 64 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

yang menjadi objek sengketa diterbitkan berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan telah sesuai dengan data serta ketentuan yang berlaku. Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding.

Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa koperasi hanya bertindak sebagai administrator dalam kemitraan antara Pemohon Banding dan PT Sentrakarya Manunggal. Bukti tersebut meliputi Perjanjian Kemitraan, Perjanjian Kredit Investasi Nomor 08 tanggal 11 November 2013, Nomor 97 dan Nomor 98 tanggal 30 Mei 2016, Tanda Terima Permohonan Sertifikat Hak Milik, Daftar Calon Petani dan Calon Lahan Nomor 341 Tahun 2014 tanggal 15 September 2014 dan Nomor 723 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018, dokumen Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2018, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2018, serta Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003 yang menegaskan bahwa koperasi bukan pedagang pengumpul dan bukan pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, disampaikan pula Surat Nomor S-28/CBT/Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang/130603/2024 tanggal 20 Desember 2024, invoice, faktur pajak, berita acara pembayaran dari CV Sukses Karya Rencana, dokumen tiket timbang atas penyerahan tandan buah segar milik petani plasma ke perusahaan inti, serta tiga putusan Pengadilan Pajak yaitu Nomor PUT-006741.15/2022/PP/M.IIA dan Nomor PUT-

Halaman ke 65 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

006742.16/2022/PP/M.IIA yang diucapkan tanggal 30 Juli 2024, serta

Nomor PUT-006173.16/2024/PP/M.XVIIIA yang diucapkan tanggal 30 Juni 2025. Putusan-putusan tersebut mengabulkan seluruhnya dan menegaskan bahwa koperasi tidak memiliki lahan plasma maupun hasil tandan buah segar, hanya menerima pendapatan administrasi sebesar 5% dari hasil panen, dan bertindak sebagai kuasa petani plasma dalam pengajuan kredit, penerimaan pembayaran, serta pembagian hasil. Dokumen seperti invoice, nota timbang, hutang bank, dan laporan hasil panen dibuat dalam kerangka hubungan hukum sebagai kuasa petani plasma, dan tanggung jawab atas identitas pembeli dalam faktur pajak berada pada penjual sebagai pengusaha kena pajak.

2) Kedudukan Pemohon Banding dalam kemitraan antara PT Sentrakarya Manunggal dan petani plasma di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai administrator, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 dan mengikutiPeraturanMenteriPertanianNomor 17/Permentan/OT.140/2/2010, Nomor 14/Permentan/OT.140/2013, serta Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018. Pemohon Banding tidak memiliki lahan, hasil, maupun biaya kebun, dan hanya berfungsi sebagai wadah kelembagaan pekebun serta penata usaha bagi 697 petani plasma. Pencantuman nama Pemohon Banding dalam invoice dan faktur pajak dilakukan karena peran administratif, dengan rincian nama petani plasma dilampirkan. Dalam perjanjian kredit antara bank dan petani plasma, Pemohon Banding bertindak atas dasar kuasa sebagai administrator. Faktur pajak dari pihak ketiga mencantumkan nama Pemohon Banding karena jasa digunakan di lahan petani plasma. Pemohon Banding hanya mengakui pendapatan administrasi sebesar 5% dari hasil panen yang dibagikan kepada petani plasma, sebagaimana disetujui dalam Rapat Anggota Tahunan tahun 2018, dan melaporkan penghasilan dari luar usaha dalam SPT Tahunan

Halaman ke 66 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

2018 yang terdiri dari pendapatan administrasi, pendapatan bunga dan jasa giro, serta pendapatan lain-lain. Pemohon Banding tidak pernah mencatat pendapatan dari penjualan tandan buah segar karena bukan merupakan haknya. Fungsi sebagai administrator dijalankan untuk membangun komunikasi dengan petani plasma dan melaksanakan pelaporan atas pengawasan kebun plasma. Skema kemitraan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kemitraan Nomor 01/PK/KOPSA-MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 dan merujukpadaPeraturanMenteriPertanianNomor 17/Permentan/OT.140/2/2010, Nomor 14/Permentan/OT.140/2013, serta Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 menetapkan bahwa pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang menjalin kemitraan dengan perusahaan mitra, dan kelembagaan pekebun adalah wadah kelompok pekebun atau koperasi. Sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, hasil pembelian tandan buah segar dibayarkan oleh perusahaan kepada pekebun melalui kelembagaan pekebun. PT Sentrakarya Manunggal merupakan satu-satunya pihak yang berhak membeli seluruh produksi tandan buah segar dari petani plasma, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 angka 2 dan Pasal 9 angka 2 perjanjian kemitraan. Penjualan dilakukan langsung dari lahan petani plasma ke perusahaan inti atau pabrik yang ditunjuk, dengan penimbangan oleh PT Buana Tunas Sejahtera dan hasilnya dikirim kepada petani plasma dalam bentuk tiket timbang. Berdasarkan tiket timbang, Pemohon Banding sebagai administrator membuat tagihan atas nama petani plasma sesuai daftar calon petani dan calon lokasi, dan mengirimkannya kepada perusahaan inti. Karena kebun kemitraan masih dalam kondisi defisit sebagaimana dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan, dana yang diterima petani plasma merupakan dana talangan hidup yang telah disepakati. Pemohon Banding menerima pendapatan administrasi yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dan tidak pernah mencatat

Halaman ke 67 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

pendapatan atau biaya terkait lahan petani plasma karena tidak memiliki hak atas hasil panen. Penjualan tandan buah segar adalah hak petani plasma, dan biaya penjualan merupakan beban mereka. Fakta transaksi dalam nota timbang menunjukkan bahwa tandan buah segar dikirim langsung dari Sungai Tembaga Plasma ke perusahaan inti dalam satu langkah transaksi, sehingga tidak terdapat penyerahan dari petani kepada koperasi dan kemudian ke perusahaan inti sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding.

3) Berkaitan dengan penetapan status sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh Terbanding, sampai saat ini Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan hanya mengetahui perubahan status tersebut melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai tindak lanjut atas fakta transaksi di lapangan, Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang melalui surat nomor 64/MGK/IX/2024 tanggal 13 September 2024, dengan alasan bahwa peredaran usaha tidak melebihi Rp4.800.000.000 per tahun. Berdasarkan hasil penelitian dan kunjungan lapangan, tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang menemukan bahwa tidak terdapat penyerahan tandan buah segar dari Pemohon Banding kepada PT Sentrakarya Manunggal, tidak terdapat kegiatan sebagai pedagang pengumpul, dan bahwa Pemohon Banding hanya menerima pendapatan administrasi sebagai administrator. Seluruh hasil tandan buah segar merupakan milik masing-masing petani anggota koperasi dan seluruhnya dijual langsung kepada perusahaan inti, yaitu PT Sentrakarya Manunggal. Asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan tandan buah segar kepada perusahaan tersebut tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta transaksi di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang menyetujui permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak dan menerbitkan Surat Pencabutan

Halaman ke 68 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

PengukuhanPengusahaKenaPajakNomorS- 28/CBT/KPP.130603/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang telah disampaikan dalam persidangan. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tandan buah segar karena tidak melakukan penyerahan tersebut. Pemohon Banding juga tidak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai atau melakukan kapitalisasi biaya atas faktur pajak masukan, karena tandan buah segar secara substantif adalah milik petani plasma, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atas nama masing-masing petani. Sebagai administrator, Pemohon Banding hanya mencatat dan mengetahui hasil serta penyerahan dari setiap petani dalam transaksi dengan pihak lain, dan memperoleh penghasilan berupa fee administrator sebesar 5% dari pembagian hasil panen. Pada tahun 2018, Pemohon Banding memperoleh pendapatan lain-lain bersih sebesar Rp138.359.700, yang belum melebihi batas pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp4.800.000.000. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan secara konsisten tidak pernah mengajukan status tersebut sejak awal kegiatan hingga pencabutan oleh Terbanding dalam tahun sengketa dan sampai saat ini.

4) Pemohon Banding berpendapat bahwa pencantuman nama Pemohon Banding pada invoice dan faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak ketiga atau vendor semata-mata berkaitan dengan fungsi dan peran Pemohon Banding sebagai administrator, serta untuk mengatasi keterbatasan administrasi yang dihadapi oleh 697 orang petani plasma yang tidak mungkin melakukan penagihan secara perorangan kepada perusahaan inti. Sesuai tata cara pengisian faktur pajak yang diterbitkan oleh Terbanding dan mengingat status vendor sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka vendor wajib menerbitkan faktur pajak lengkap, termasuk pengisian kolom nama pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak. Walaupun secara faktual pembeli

Halaman ke 69 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak adalah para petani plasma, vendor tidak mungkin menerbitkan faktur pajak kepada masing-masing petani plasma. Karena metode pencantuman nama dengan menggunakan istilah "QQ" telah dicabut oleh Terbanding, maka disepakati untuk mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak, meskipun secara substantif barang dan jasa tersebut merupakan beban petani plasma. Pada tahun pajak 2018, status Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha Kena Pajak sampai dikukuhkan secara jabatan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan, dan selama itu Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan atau membiayakan faktur pajak masukan karena barang dan jasa kena pajak tersebut secara substansi merupakan milik petani plasma. Berdasarkan fakta transaksi, jasa atau barang dari vendor digunakan untuk lahan petani plasma, dan biaya tersebut menjadi beban mereka. Dokumen Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan menunjukkan bahwa pemanfaatan jasa kontraktor dilakukan di lokasi Sungai Tembaga Plasma, lahan milik petani plasma sesuai Perjanjian Kemitraan. Terbanding kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-28/CBT/Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang/130603/2024 tanggal 20 Desember 2024 karena peredaran usaha Pemohon Banding di bawah Rp4.800.000.000. Oleh karena itu, status Pemohon Banding tetap sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak.

5) Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam sengketa a quo, fakta lapangan dan substansi transaksi antara petani plasma dan perusahaan inti harus menjadi dasar penilaian. Penyerahan tandan buah segar sebagai Barang Kena Pajak dari petani plasma kepada perusahaan inti merupakan transaksi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah

Halaman ke 70 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sesuai dengan Pasal 1475 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemohon Banding tidak memiliki hak atas barang tersebut. Berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terbanding wajib menghormatiPerjanjianKemitraanNomor01/PK/KOPSA- MGK/PT.SKM/06/2011 tanggal 17 Juni 2011 antara petani plasma dan perusahaan inti. Penyerahan Barang Kena Pajak terjadi langsung dari lahan petani plasma kepada perusahaan inti, dan seluruh hak serta kewajiban atas transaksi tersebut adalah milik petani plasma. Surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 525/1875/DISBUNAK tanggal 8 November 2022 menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki lahan, hasil, maupun biaya kebun. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menyamaratakan proses bisnis koperasi tanpa kunjungan lapangan bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut hanya berdasarkan asumsi, tidak didukung bukti, dan tidak sesuai dengan fakta, sehingga tidak dapat dipertahankan.

Hakim Anggota Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. berpendapat berdasarkan bukti dan dasar hukum yang disampaikan dalam persidangan yang relevan meyakini bahwa Pemohon Banding adalah koperasi yang bertindak sebagai administrator dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah dalam industri sawit dengan sistem kemitraan antara petani plasma dan perusahaan inti, dan memperoleh penghasilan berupa biaya administrasi sebesar 5%, bukan dari penjualan Tandan Buah Segar. Bukti bahwa terdapat faktur pajak atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama petani plasma adalah dalam rangkan menjalankan fungsi administrator. Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan hanya berdasarkan dokumen administratif, tanpa melakukan kunjungan lapangan. Status Pengusaha Kena Pajak yang

Halaman ke 71 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

semula ditetapkan secara jabatan tersebut oleh Terbanding kemudian telah dicabut oleh KPP Pratama Sintang setelah dilakukan verifikasi lapangan, yang menemukan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak mempunyai kewajiban memungut PPN dan mengkreditkan pajak masukan. Hakim Anggota Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.828.438.583 dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp1.462.750.866, serta koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp146.275.087 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Halaman ke 72 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Halaman ke 73 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Dasar Pengenaan Pajak
- EksporRp0
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp1.828.438.583
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0
JumlahRp1.828.438.583
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0
Jumlah seluruh penyerahanRp1.828.438.583
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp182.843.858
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp173.701.665
- Dibayar dengan NPWP sendiriRp0
- Lain-LainRp0
JumlahRp173.701.665
Diperhitungkan: SKPPKPRp0
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp173.701.665
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp9.142.193
Kelebihan pajak yang sudah :
- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0
- dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)Rp0
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp9.142.193
Sanksi administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.993.310
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp13.135.503

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 74 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang danJasa Nomor 00034/207/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak September 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00022/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024 atas nama KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI, NPWP 02.939.759.3-706.000, beralamat di Desa Nanga Kantuk, Kayu Baung, Empanang, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, alamat korespondensi di Gedung E-trade Building Lt. 3 Suite B Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, (domisili elektronik: kopsa.mgk@gmail.com), sehingga PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp13.135.503.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah dengan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 75 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 76 dari 76 halaman. Putusan Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MITRA GEREMPUNG KITAI

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.