PUTUSAN
Nomor PUT-006729.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00353/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/18/706/23 tanggal 24 Mei 2023 Masa Pajak September 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.1306/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006729.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
KOPERASIPERKEBUNANKELAPASAWITMITRA GEREMPUNG KITAI, NPWP 02.939.759.3-706.000, beralamat di Desa Nanga Kantuk, Kayu Baung, Empanang, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, alamat korespondensi di Gedung E-trade Building Lt. 3 Suite B Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, (domisili elektronik: kopsa.mgk@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Abel Rena Bawi selaku Ketua Pengurus berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor 001/RA/SK/Kopsa- MGK/V/2022 tanggal 21 Juni 2022,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: John Frederich,
Izin Kuasa Hukum: KEP-728/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 095/MGK/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;
2. Nama: F.X. Heru Purwono
Izin Kuasa Hukum: KEP-626/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023,