Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman
PUT-006729.11/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Tong Heng Invesment Indonesia, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2020
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006729.11/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Tong Heng Invesment Indonesia mengenai PPh Pasal 22 masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 22Masa pajak April 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 25; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPhPasal 22
- PMK 154/PMK.03/2010Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006729.11/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tong Heng Invesment Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/20/047/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum