Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-006729.11/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Tong Heng Invesment Indonesia, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006729.11/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Tong Heng Invesment Indonesia mengenai PPh Pasal 22 masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 22Masa pajak April 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 25; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPhPasal 22
  • PMK 154/PMK.03/2010Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006729.11/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Tong Heng Invesment Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/20/047/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
12 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum