Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 122 halaman

PUT-006727.35/2023/PP/M.IB Tahun 2025

PT Jasatama Petroindo, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-006727.35/2023/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00002/245/20/058/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 006727.35/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JASATAMA PETROINDO, NPWP 01.069.599.7-058.000, beralamat di Arkadia Green Park Tower G Lantai 2, Jl. TB Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Erich N. Pesiwarissa selaku Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung;

Jabatan: Kuasa Hukum;

IzinKuasa : Nomor: KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 HukumSeptember 2022;

SuratKuasa : Nomor: 026/TD/PoA/PTJP/7/2023 tanggal 25 KhususJuli 2023

2. Nama: Cindy Kikhonia

Jabatan: Kuasa Hukum

IzinKuasa : Nomor: KEP-365/PP/IKH/2022 tanggal 28 HukumMaret 2022

SuratKuasa : Nomor: 060/TD/PoA/PTJP/7/2023 tanggal 12 KhususDesember 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Panda Sugianto/NIP.197905142000121001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

2. Nama/NIP: Donna Pangaribuan /

NIP. 19790912 200901 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-518/WPJ.07/2024 tanggal 25 Januari 2024

3. Nama/NIP: Totok Tri Witanto /

NIP. 19730411 199402 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

4. Nama/NIP: Bayu Perdana /

NIP. 19780918 200012 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

5. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko /

NIP. 19830607 200412 1 002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1773/WPJ.07/2024 tanggal 18 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

1269/PP/BR/2023 tanggal 7 November 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

085/TD/PTJP/7/2023 tanggal 25 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1615/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

013/DDTC-2B/XI/2023 tanggal 2 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/245/20/058/22 tanggal 25 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut:
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir Disetujui
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak282.331.66065.772.234.817282.331.660
2PPh Final Pasal 23/26 yang terutang3.456.3366.552.446.6523.456.336
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa3.456.3363.456.3363.456.336
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)3.456.3363.456.3363.456.336
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)06.548.990.3160
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP1.844.195.6730
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)1.844.195.6730
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)08.393.185.9890

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 074/TD/PTJP/7/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ao Jumlah PRR are kurana dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Nemor 10602245 22 9562.

tanggal eh Apal 2027 adalah sebesar Rp. 8.393 185 989 dan telah disetor nada tangga: 23 Me 2022 sebagaimana terlampir, b. Jumlah PPh yana kurang dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar NIHIL;

Lu. Jumlah PPh yano kurang dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil nemerksaa:

adalah sebesar NIHIL;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp. 8.393.185.989.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak65.772.234.817065.772.234.817
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.552.446.65206.552.446.652
Kredit Pajak3.456.33603.456.336
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar6.548.990.31606.548.990.316
Sanksi Administrasi1.844.195.67301.844.195.673
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar8.393.185.98908.393.185.989

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 085/TD/PTJP/7/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

085/TD/PTJP/7/2023 tanggal 25 Juli 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan

bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atasSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP

bahwa permohonan banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana

diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Mei 2023. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP

bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 yaitu diterima pada tanggal 17 Oktober 2022. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang

dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 No. 00002/245/20/058/22 tanggal 25 April 2022 untuk Masa Pajak Desember 2020. Bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kewajiban pajak Masa Pajak Desember 2020 di mana telah diberlakukan ketentuan UU KUP Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a); (5b); dan (5c) UU KUP diatur bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”

Lebih lanjut, dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa: ”Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon dalam mengajukan banding;

Terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan karena berdasarkan pembahasan akhir, jumlah pajak yang telah Pemohon Banding setujui adalah lebih bayar sebesar US$1,057,154.00. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Erich Nataniel Pesiwarissa selaku Presiden Direktur berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 16 Juli 2021, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon BandingterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 No. 00002/245/20/058/22 tanggal 25 April 2022 untuk Masa Pajak Desember 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang- Undang Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut;

Tabel 3.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

(dalam Rupiah)

AkunMenurut:Nilai Sengketa
PemohonTim PemeriksaTim Peneliti
Banding(SKPKB)(SK Keberatan)
DPP PPh Final Pasal 23/26282.331.66065.772.234.81765.772.234.81765.489.903.157

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi biaya DPP PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp65.489.903.157 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut;

III.1Sengketa Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 23/26 sebesar

Rp65.489.903.157,00

III.1.1Menurut Terbanding

III.1.1.1 Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pajak

Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp97.225.889.387,00 dengan pendapat sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyebutkan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020

III.1.1.2. Menurut Terbanding sesuai dengan Pembahasan Akhir

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi turunan dari koreksi HPP berdasarkan analisa kewajaran transaksi. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 setiap selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Berdasarkan tanggapan yang disampaikan, Pemohon Banding melampirkan CoD atas lawan transaksi dan Pemegang Saham. Dengan demikian, sehubungan dengan adanya penghitungan kembali terhadap kewajaran transaksi pada akun HPP dan berubahnya nilai koreksi tersebut maka Terbanding menghirung ulang koreksi PPh Pasal 26 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2020 sebagai berikut;

Rash peda a Aoi, Hee oS

Sars ESA Akhi Takan eed Ap, 14.22

Ap Sa eo Ta

Tad Ph Pave R6 (Cae stractive oc vidend] POR libs esa 728toderevia Uk

Reo a33 93, 816

1G ular Aha 2H bee

Kurang Bayar . . 8,383,185, 989 “grgks Mm BEN Fis OP PFS MSU Ig formic Lim Persahases Aktus Es BG 280 dha the

Kesra ya inate Rs San MEI

III.1.1.3. Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian atas DPP PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp65.489.903.157, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut;

a. Koreksi PPh Pasal 26 atas dividen merupakan selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam Pemeriksaan PPh Badan (secondary adjustment);

b. Penelitian keberatan atas PPh Badan menghasilkan nilai kewajaran yang sama besar dengan perhitungan Terbanding;

c. Sejalan dengan hal tersebut, maka terdapat selisih pengujian

kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang merupakan objek PPh Final Pasal 26;

d. Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

III.1.2Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas DPP PPh Final Pasal 23/26 dengan mengkarakterisasi transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagai pembayaran dividen kepada Pemegang saham karena tidak memenuhi prinsip kewajaran;

Adapun uraian argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

III.1.2.1 Koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena BP Singapore Pte. Limited bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan secondary adjustment atas koreksi Harga Pokok Penjuaalan pada PPh Badan terkait dengan transaksi pembelian HSD yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, yaitu BP Singapore Pte., Limited;

Bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib

Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011“) mengatur sebagai berikut;

"(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.“

Berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi tidak dilakukan apabila transaksi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelazimah usaha. Pada faktanya, Pemohon Banding dapat membuktikan dan memberikan penjelasan melalui Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 (“Dokumen Lokal 2020”) bahwa transaksi pembelian bahan bakar kepada BP Singapore Pte., Limited yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Dalam hal ini, Dokumen Lokal 2020 Pemohon Banding telah disampaikan kepada Terbanding selama proses penelitian keberatan dan transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar koreksi ini dibatalkan; Lebih lanjut lagi, Pasal 11 ayat (6) P3B Indonesia dan Singapura mengatur terkait dividen sebagai berikut:

Versi Resmi Bahasa Inggris

"The term "dividends" as used in this Article means income from

shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident"

Versi Resmi Bahasa Indonesia

"Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham- saham sesuai perundang-undangan Negara di mana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan“

Berdasarkan ketentuan P3B Indonesia dan Singapura, nyata- nyata yang dimaksud dengan dividen adalah penghasilan dari saham atau penghasilan dari hak lain yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham. Dengan kata lain, dividen hanya dapat timbul dari hubungan kepemilikan saham. Bahwa UU Pajak Penghasilan (UU PPh) juga mengatur hal yang serupa pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 'g' sebagai berikut;

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.“

Bahwa UU PPh mengatur bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham;

Bahwa nyata-nyata BP Singapore Pte., Limited bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tercantum

pula dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 yang telah diaudit;

Tabel 1 Susunan Pemegang Saham PT Jasatama Petroindo

Pemegang SahamJumlah Modal DisetorPersentase
Kepemilikan
(%)
BP Global Investments Ltd.291.58399,75%
BP Asia Pacific Holdings Ltd.7420,25%
Total292,325100,00%

Berdasarkan tabel di atas, BP Singapore Pte., Limited nyata-nyata bukan merupakan pemegang saham langsung atas Pemohon Banding. Oleh karena itu, selisih dari transaksi pembelian bahan bakar yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BP Singapore Pte., Limited secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

III.1.2.2 Penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding sudah

tepat, sedangkan metode RPM yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat dikarenakan adanya keterbatasan informasi mengenai standar akuntansi dan tingkat kesebandingan fungsi pembanding;

Bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-32/PJ/2011) mengatur mengenai pemilihan metode yang paling sesuai (“the most appropriate method”) dalam menentukan metode Harga atau Laba Wajar sebagai berikut;

“(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar

wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan

Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).”

Sejalan dengan ketentuan tersebut, penerapan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai diatur lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (8) PER-32/PJ/2011 yang berbunyi sebagai berikut;

“(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang

paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

(dengan penambahan penekanan) Lebih lanjut, OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Paragraf 2.2 juga menjelaskan sebagai berikut;

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of

the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them...”

Terjemahan:

“Pemilihan metode penetapan harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu.Untuktujuanini,prosesseleksiharus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing metode yang diakui OECD; kesesuaian metode yang mempertimbangkan sifat transaksi afiliasi, yang ditentukan secara khusus melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang andal (khususnya tentang pembanding pihak ketiga) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; dan tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan non afiliasi, termasuk keandalan penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka…” (dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan ketentuan di atas, ketersediaan informasi yang andal merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk menguji kewajaran suatu transaksi afiliasi. Dalam hal ini, Terbanding menggunakan Resale Price Method (RPM) untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Namun, dalam memilih metode RPM, Terbanding hanya menilai kesesuaian penerapan RPM dari sudut pandang analisis

fungsional saja (jual beli tanpa nilai tambah, yaitu fungsi distribusi). Padahal, kesesuaian metode transfer pricing harus mempertimbangkan ketersediaan data pembanding sebagaimana diatur didalam peraturan yang berlaku;

Lebih lanjut, Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 (“Dokumen Lokal 2020”) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dalam melakukan anlisis kewajaran atas transaksi afiliasinya dengan Pihak Afiliasi. Dalam memilih metode pengujian kewajaran tersebut, Pemohon Banding telah mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan dari setiap metode. Pemohon Banding pun telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai pertimbangan Pemohon Banding tersebut sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Lokal 2020 halaman 49 s.d. 50 sebagai berikut; “oR Mati TAN Kasi nee Loe 4 - r Pembanding Exstema!

Hoa ags Lang .

2 rence Yak» angga -

: - 2 . : aun aa de lan ass sce

: - - yatrersfe GELI 7 vaca - 1 - -

- ane kan per. an. - - - “ :

Pembanding tetemal . . . 5: . zo hes ran 25 KEL PTR ta - - esd 2. bes - tak 3 ema ana...» os - -

malian Tite ty DS

Pe ear ge ayes

Fetes ot <P a 3 - Bi . asi

. » - - os ya: sakes mars

- L . . jarak Ame 7 ages. '

a ot an ang alr eng "Ree

. fa a ae . 70a, Gan » uk :

angan 2 ates sah para ta

7 7 " Be He OL 6 Of > >

te “dap tere 3

PN NN - : Mie Yandeg £ :

. . aan ng: an : . .

7 7 jar ko an, -

- , Hun tise: ec sun, arg s+

Bahwa metode TNMM lebih diutamakan ketika metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal. Hal ini sejalan dengan paragraf 2.68 OECD TP Guidelines 2017 yang berbunyi sebagai berikut;

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. …. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.”

Terjemahan:

“Salah satu kekuatan Transactional Net Margin Method adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya pengembalian aset, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan kemungkinan indikator laba bersih lainnya) kurang terpengaruh oleh perbedaan transaksional jika dibandingkan dengan penggunaan harga, seperti pada metode CUP. … Selain itu, di beberapa negara, kurangnya kejelasan dalam

data publik sehubungan dengan klasifikasi pengeluaran (expenses) dalam laba kotor atau laba operasi dapat menyulitkan untuk mengevaluasi kesebandingan margin kotor, sedangkan penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”

(dengan penambahan penekanan)

Lebih lanjut, putusan-putusan Pengadilan Pajak juga membatalkan koreksi-koreksi terkait dengan penerapan metode yang menggunakan pendekatan laba kotor dikarenakan keterbatasan informasi untuk melakukan penyesuaian di tingkat laba kotor dan membenarkan metode TNMM yang menggunakan pendekatan laba bersih sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding;

1. Putusan Pengadilan Pajak PUT-096911.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2020

Merujuk pada pendapat Majelis Hakim yang menyatakan pada intinya, dengan tidak diketahuinya rincian struktur biaya pada perusahaan pembanding maka metode Cost-Plus tidak dapat diterapkan karena tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding tidak dapat diandalkan:

“bahwa menurut Majelis, struktur Harga Pokok Penjualan dan beban operasi dari perusahaan pembanding yang meliputi Metode Penyusutan Factory Building, Machinery and Equipment, Inventory Valuation termasuk Metode Pengendalian Persediaan, Detail Cost of Goods Sold, dan Detail Operating Expenses tidak dapat diketahui dan dirinci sehingga mengakibatkan adanya perbedaan-perbedaan kebijakan akuntansi (Accounting Inconsistency) antara Pemohon Banding dengan TMT Automobile Joint Stock Company dan tanpa dilakukan penyesuaian yang akurat maka pembanding yang di

peroleh menjadi tidak sebanding maka menyebabkan tingkat kesebandingan tidak dapat diandalkan;”

Pada kasus ini Majelis Hakim memutuskan bahwa metode CPM atau analisis pada tingkat laba kotor tidak andal sehingga metode TNMM lebih tepat diterapkan. Sebagai informasi, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) tidak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak ini.

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 372/B/PK/PJK/2017

Putusan tersebut menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Terbanding (DJP) dan setuju dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48364/PP/M.XI/15/2013 yang menyatakan sebagai berikut;

“Berdasarkan fakta di persidangan, menurut pendapat Majelis, untuk analisa Economic Circumstances dan Business Strategies, Terbanding tidak melakukan evaluasi yang mendalam dan menyeluruh. Demikian pula setelah metode Transfer Pricing yang dipakai ditentukan, yaitu Metode Cost- Plus Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan perlakuanakuntansiantaraperusahaan-perusahaan Pembanding dengan Pemohon Banding yang menyebabkan hasil penerapan ALP oleh Terbanding menjadi tidak andal dan kurang meyakinkan. Terbanding lebih menitikberatkan penerapan ALP pada analisa angka-angka financial dan akuntansi; dan kurang memperhatikan pertimbangan- pertimbangan non-finansial sebagaimana dikemukakan di atas.”

Bahwa sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal karena terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki oleh

Pemohon Banding mengenai data pembanding yang digunakan, hal ini disebabkan (i) tidak dapat diverifikasinya konsistensi standar akuntansi dalam data pembanding dan (ii) kebutuhan akan kesebandingan fungsi perusahaan pembanding lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang terpilih dengan metode TNMM, sebagaimana perlu dibuktikan dengan analisis laba operasional. Dengan demikian, penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa sudah tepat;

Lagipula, apabila data perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dihitung kewajarannya dengan menggunakan metode TNMM, Operating Margin (OM) Pemohon Banding berada di atas rentang OM rata-rata perusahaan pembanding Terbanding tersebut. Berikut perhitungan kewajaran dengan menggunakan metode TNMM atas data pembanding yang dipilih Terbanding;

Tabel 2 Perhitungan dengan Metode TNMM atas Pembanding

Yang dipilih Terbanding

NoPembandingWeighted
Average
TNMM - OM
1SAEHAN FUEL CO., LTD.1,57%
2KANAMORI SEKIYU KK0,29%
3SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITED1,75%
Rentang Wajar
Q10,93%
Median1,57%
Q31,66%

Bahwa diketahui OM Pemohon Banding pada tahun 2020 untuk segmen fungsi distribusi adalah sebesar 3,55%, yang mana berada di atas rentang kewajaran apabila dibandingkan dengan pembanding Terbanding dan menggunakan metode TNMM; Lebih lanjut lagi, perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa

pada faktanya, Pemohon Banding sudah menjalankan kewajiban penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan mendokumentasikannya berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku melalui Dokumen Lokal 2020 dan telah diberikan kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan. Berdasarkan analisa pengujian kewajaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Namun demikian, Terbanding melakukan pengujian ulang tanpa memberikan alasan secara detail mengapa pengujian yang dilakukan Pemohon Banding dianggap keliru ataupun menjelaskan mengapa metode TNMM dianggap bukan merupakan metode yang paling tepat atau hasil pengujian metode TNMM tidak tepat;

Bahwa Pasal 20 ayat (3) dan (4) PER-32/2011 mengatur sebagai berikut;

“(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan

pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.”

(dengan penambahan penekanan)

Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa:

a. Terbanding harus mempertimbangkan Dokumen Penentuan Harga Transfer/Dokumen Lokal yang dibuat oleh Pemohon Banding;

b. Terbanding hanya dapat menetapkan harga/laba wajar lain apabila Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait Dokumen Lokal-nya;

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Terbanding seharusnya memberikan pertimbangan mengenai alasan dan bukti pendukung penolakan atas pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 sebelum Terbanding dapat menentukan laba wajar lain dan melakukan koreksi. Pada faktanya, selama proses Pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding tidak memberikan alasan maupun bukti pendukung yang membuktikan bahwa pengujian yang dilakukan Pemohon Banding (metode dan pembanding yang digunakan) keliru; Bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut; “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa

jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”

(dengan penambahan penekanan) Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam ketentuan di atas adalah kalimat “mendapatkan bukti”. Secara gramatikal, kata “mendapatkan” dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukan bahwa bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Dokumen Lokal yang dibuat oleh Pemohon Banding harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa tindakan Terbanding nyata-nyata juga telah bertentangan dengan Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang berbunyi sebagai berikut;

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

(dengan penambahan penekanan) Ketentuan di atas sejalan dengan penjelasan pada Paragraf 12.4.1.3. United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (UN TPM) 2021 yang berbunyi sebagai berikut;

“In countries where the burden of proof generally lies with the taxpayer, the burden of proof may shift to the tax administration if a taxpayer presents to the tax administration (or a court) a reasonable argument and evidence to suggest that the transfer pricing was at arm’s length.”

Terjemahan:

“Di negara-negara di mana beban pembuktian umumnya terletak pada Wajib Pajak, beban pembuktian dapat beralih ke administrasi pajak jika Wajib Pajak mengajukan kepada administrasi pajak (atau pengadilan) argumen dan bukti yang masuk akal untuk menunjukkan bahwa harga transfer sudah wajar.”

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding harus didukung dengan bukti kompeten yang cukup. Pada faktanya, Terbanding belum memberikan penjelasan maupun bukti terkait mengapa metode TNMM bukan merupakan metode yang paling tepat untuk digunaka. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan Pasal 20 ayat (3) dan (4) PER-32/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal karena terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa sudah tepat. Terlebih lagi, Terbanding tidak sama sekali memberikan penjelasan mengenai alasan penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

III.1.2.3. Terdapat kelemahan dalam penggunaan Resale Price Method

(RPM) oleh Terbanding, yaitu Terbanding tidak dapat memastikan kesebandingan fungsi yang tinggi pada data pembanding dan Terbanding tidak dapat memberikan bukti terkait dengan konsistensi standar akuntansi, khususnya pengklasifikasian biaya antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Padahal, kesebandingan fungsi yang tinggi dan konsistensi pengklasifikasian biaya merupakan salah satu faktor kesebandingan yang perlu diperhatikan dalam menerapkan RPM;

Bahwa Terbanding hanya mendasarkan penggunaan metode RPM pada fungsi Pemohon Banding yang menurut Terbanding adalah distributor berdasarkan skema proses bisnis Pemohon Banding. Pada faktanya, sesuai dengan yang telah Pemohon Banding uraikan pula di atas, Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011 mengatur dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer

yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:  kelebihan dan kekurangan setiap metode;

 kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

 ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

 tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding jelaskan bahwa kelemahan Resale Price Method (RPM) adalah kebutuhan tingkat kesebandingan fungsi dan kesebandingan akuntansi yang tinggi. Dalam hal ini, tidak terdapat informasi yang andal untuk memastikan kesebandingan akuntansi yang tinggi. Selain Itu, tingkat kesebandingan fungsi perusahaan pembanding Terbanding pun tidak cukup untuk menerapkan metode RPM. Sementara itu, Terbanding hanya mempertimbangkan fungsi distribusi Pemohon Banding, dan lalai dengan tidak menanggapi apalagi membuktikan apakah data pembanding yang dipilih dapat dikatakan “andal” untuk diterapkan pada metode RPM;

Kelemahan Penggunaan Metode RPM Dilihat Dari Kesebandingan Fungsi

Pertama, poin terkait analisis fungsional merupakan salah satu tumpuan penting untuk menentukan apakah metode RPM dapat diterapkan. Dengan demikian, kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding harus

dibuktikan terlebih dahulu sebelum Terbanding menggunakan metode RPM.

Bahwa sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B.3.a.2.a.2 SE- 50/PJ/2011, metode RPM lebih menekankan pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesebandingan produk, sebagai berikut;

a) “Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

1) …

2) Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang.”

Lebih lanjut di dalam buku Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul "Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional" halaman 115 dan halaman 245-247 dinyatakan bahwa:

Halaman 115:

“Pembuktian atas fungsi yang dijalankan biasanya dapat dinilai dari hal-hal yang tergambar jelas di dalam struktur organisasi dan tercermin dari kegiatan yang dilakukan perusahaan serta signifikansinya terhadap biaya operasional perusahaan.”

Halaman 245-247:

“Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah:

(ii) Penyesuaian atas fungsi dan aset

Faktor kesebandingan yang penting dalam metode perbandingan di tingkat laba kotor (dalam hal ini metode RPM dan C+) adalah kesebandingan dalam fungsi (dengan memperhitungkan risiko dan aset) antara tested party dan

pembanding. Apabila terdapat perbedaan yang material, harus dilakukan penyesuaian untuk dapat menghilangkan efek dari perbedaan tersebut.”

Bahwa untuk membuktikan kesebandingan fungsi antara tested party dan pembanding dapat dilakukan dengan cara membandingkan biaya operasional tested party dengan pembanding. Perbedaan fungsi umumnya tercermin dalam biaya operasional, sebagaimana dinyatakan dalam OECD Guidelines 2017 paragraf 2.68, yang berbunyi sebagai berikut;

“Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.”

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi antara perusahaan-perusahaan sering tercermin dalam biaya operasi yang bervariasi. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan rentang marjin laba kotor yang lebar tetapi masih pada tingkat indikator laba operasi yang sebanding. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya transparansi dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi beban di dalam laba kotor atau laba operasi dapat mempersulit analisis kesebandingan margin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”

Dengan demikian, penentuan kesebandingan fungsi tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan sebagaimana dinyatakan

dalam artikel-artikel yang mencerminkan praktik transfer pricing di Amerika Serikat dan Jepang berikut;

 David B. Blair (editor), Transfer Pricing Answer Book 2012,

Practising Law Institute, 2012, halaman 145

“What level of comparability is required under the resale price method?

(...). The taxpayer may need to consider operating expenses associated with functions performed and risks assumed, because differences in functions performed are often reflected in operating expenses. (...)”

Terjemahan:

“Tingkat kesebandingan seperti apakah yang diperlukan oleh metode resale price?

(...). Pemohon Banding perlu mempertimbangkan biaya operasional yang dikaitkan dengan fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung, karena perbedaan fungsi seringkali tercermin dalam biaya operasional. (...)”

 Karl Gruendel & Ken Okawara, Transfer Princing in Japan,

CCH Wolter Kluwer, 2010, halaman 39

Figure 9: TNMM for Resale Transactions

Transfer Resale

Japarese Pree . Foreign Distribution Price . Ttura

Corporaticn Sabsidan , Party

NO has) v a ;

a SG&A cocrsrsseccees (2) Margin & aa

Corrparisor:

Operating margin =

Operating protit'Sales

Independert Distributor “Functional differences often manifest themselves in differences in levels of Selling, General, and Administrative expense. Therefore, broadly similar entities with some differences in functions may have broadly similar levels of operating profit margin even though their gross profit margins differ significantly.”

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi sering tercermin dalam perbedaan

tingkat biaya operasi, yaitu biaya penjualan dan administrasi umum. Dengan demikian, perusahaan sebanding dengan perbedaan fungsi mungkin memiliki tingkat marjin laba bersih yang sebanding namun dengan perbedaan yang signifikan pada tingkat marjin laba kotor.”

Dalam praktiknya, pemilihan pembanding dalam penerapan metode TNMM (setelah melalui kriteria pencarian otomatis) dilakukan dengan manual review pada deskripsi singkat yang tertera dalam database. Padahal, dalam metode RPM sebagaimana yang dipilih oleh Terbanding memerlukan kesebandingan fungsi, aset dan risiko yang lebih tinggi.

Kemudian, dalam proses pencarian pembanding didalam Dokumen Lokal, perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa Pemohon Banding telah melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TP Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut: “The second possibility, the deductive approach, starts with a wide set of companies that operate in the same sector of activity, perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list is then refined using selection criteria and publicly available information...” Terjemahan:

“Kedua, pendekatan deduktif, dimulai dengan sekumpulan besar perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftar tersebut kemudian disempurnakan dengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum.”

Lebih lanjut, adapun langkah-langkah untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam

Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE- 50/PJ/2013:

“(b) meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapatdilakukanmelaluipencariandengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan; Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.”

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif;

Kriteria seleksi dan manual seleksi Pemohon Banding dapat dilihat dalam laporan analisis kesebandingan yang telah dibuat oleh Pemohon Banding untuk tahun 2020;

Berdasarkan proses tersebut, telah ditemukan sebanyak 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, dengan deskripsi usaha sebagai berikut;

Tabel 3 Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding

NoPembandingDeskripsi FungsiKeterangan
1E1 CORPORATIONPerusahaan ini bergerak pada bidang distribusi grosir LPG. Perusahaan ini mengimpor LPG dan mendistribusikannya kembali secara domestik, maupun ekspor ke negara-negara lain.Memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
2HANMI OIL CO., LTDPerusahaan ini bergerak di bidang grosir produk bahan bakar cair. Perusahaan mendistribusikan produk minyak bumi padat, cair, dan gas, seperti gas butana, minyak mentah, bahan bakar minyak, bensin, minyak tanah, dan produk terkait lainnya.Memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
3KANAMORI SEKIYU KKPerusahaan ini adalah perusahaan yang berbasis di Jepang yang terutama bergerak dalam distribusi grosir produk minyak bumi dan kimia. Perusahaan mendistribusikan berbagai macam produk minyak bumi seperti minyak bakar, bahan bakar padat dan gel, minyak mentah, bahan bakar laut, kondensat, minyak bumi dan sulingan, minyak tanah, nafta, bahan bakar penerbangan, solar, bensin atau bensin, dan benzena.Memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
4SHENZHEN SOUTH CHINA PETROLEUM CO., LTD.Perusahaan yang berbasis di China ini bergerak di bidang distribusi grosir dan pemasaran minyak bumi dan produk terkait. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk minyak bumi seperti bensin, minyak tanah, minyak solar, minyak berat, minyak bakar, minyak jalan, minyak sisa, aspal, kokas minyak bumi, dan produk minyak lainnya. Perusahaan bermitra dengan produsen dan pemasok minyak bumi terkemuka dari seluruh dunia.Memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
5SHIMASU, KKPerusahaan ini secara bergerak dalam distribusi grosir produk minyak bumi, yaitu minyak mentah dan produk minyak bumi, seperti bahan bakar gas cair, minyak mentah, dan bahan bakar minyak, serta bensin, pelumas cair dan gemuk, dan propana, di antara banyak lainnya.Memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
6SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITEDPerusahaan yang berkedudukan di Thailand ini bergerak dalam distribusi bahan bakar dan pelumas. Produk yang ditawarkan perusahaan ini meliputi pelumas kendaraan penumpang, pelumas kendaraan niaga, pelumas industri, dan bahan bakar. Perusahaan menawarkan pelumas berkualitas tinggi untuk berbagai industri termasuk energi, pekerjaan logam, baja, manufaktur umum, makanan dan minuman, penerbangan, tekstil, kelautan.Memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.
7SYARIKAT PERNIAGAAN MENG SDN BHDPerusahaan ini bergerak dalam bidang penjualan dan distribusi minyak bumi dan produk minyak bumi di Malaysia. Perusahaan ini menawarkan berbagai pilihan minyak mentah dan produk minyak bumi, termasuk bahan bakar gas cair, bahan bakar minyak, bensin, minyak bumi, dan minyak tanah. Ini juga menawarkan pelumas cair dan gemuk, seperti oli mesin serbaguna, cairan transmisi, gemuk bantalan, cairan rem, minyak trafo, dan minyak dasar, antara lain.Memenuhi kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian Pemohon Banding, maka pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bahwa dari pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Terbanding menolak 5 (lima) Pembanding, yaitu E1 CORPORATION, HANMI OIL CO., LTD., SHENZHEN SOUTH CHINA PETROLEUM CO., LTD., SHIMASU KK, dan SYARIKAT PERNIAGAAN MENG SDN BHD tanpa disertai dengan bukti pendukung dan alasan yang jelas atas penolakan tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menegaskan bahwa:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa ketentuan mengenai penentuan pihak yang menanggung beban pembuktian juga diatur dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP Tahun 2007 yang menyatakan bahwa:

“…Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Beban pembuktian tersebut juga berlaku bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan 3 (tiga) pembanding yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa), yang mana satu dari tiga perusahaan pembanding tambahan tersebut dipertahankan oleh Terbanding (Tim Peneliti), yaitu SAEHAN FUEL CO., LTD. Berikut adalah uraian ketidaksetujuan Pemohon Banding;

Bahwa dalam penerapan metode RPM (Resale price Method) yang dilakukan oleh Terbanding mensyaratkan adanya tingkat kesebandingan yang tinggi terhadap fungsi yang dilakukan. Hal ini sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 11 Ayat (10) PER 32/2011 bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain sebagai berikut;

a. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai Hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda;

b. Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

Bahwa dalam hal ini, terdapat keterbatasan informasi mengenai pembanding SAEHAN FUEL CO., LTD yang ditambahkan oleh Tim Pemeriksa dan dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan. Adapun setelah Pemohon Banding telusuri melalui database dan website dari perusahaan pembanding tersebut, Pemohon Banding

menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding, sebagaimana tertera pada laman profil perusahaan di dalam website perusahaan (dapat diakses pada alamat http://saehanfuel.co.kr/);

Bahwa sebagaimana tertera pada tangkapan layar di atas, disebutkan bahwa:

“SAE HAN FUEL Co., LTD. is one of leading bunker trader …”

Terjemahan:

“SAE HAN FUEL Co., LTD. adalah salah satu bunker trader terkemuka …”

Berdasarkan deskripsi tersebut, diketahui bahwa SAEHAN FUEL CO., LTD. melakukan fungsi sebagai bunker trader dan berpotensi memiliki fasilitas berupa terminal atau oil tank pribadi. Terlebih lagi, informasi yang ditampilkan pada website resmi perusahaan pun kurang memadai dan dapat menyebabkan hasil analisis kewajaran menjadi tidak andal apabila perusahaan ini tetap diterima sebagai pembanding.

Dengan demikian, karena adanya perbedaan fungsi serta keterbatasan informasi mengenai bisnis perusahaan secara rinci, SAEHAN FUEL CO., LTD. bukan merupakan data pembanding yang andal mengingat penggunaan metode RPM sangat menitikberatkan pada kesebandingan fungsi yang tinggi;

Bahwa pembanding yang dipilih Terbanding memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. Hal ini menunjukan bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan manual review dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam Bab II Poin B Nomor 3 huruf b PER-22/PJ/2013, yang menyatakan bahwa salah satu tahapan yang wajib dilakukan pada tahap manual review adalah sebagai

berikut;

“mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online atau cara lainnya.”

Dengan demikian, dikarenakan perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak dapat memberikan kesebandingan yang lebih tinggi, maka pembanding Terbanding tidak dapat diaplikasikan pada metode RPM yang dipilih oleh Terbanding;

Lebih lanjut lagi, Pemohon Banding pun telah melakukan analisis kesebandingan fungsi berdasarkan rasio biaya operasional terhadap penjualan atas perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan sebagai berikut;

Tabel 4 Analisis Kesebandingan Fungsi Melalui Rasio Biaya

Operasi Terhadap penjualan

Rasio BiayaMetode Penilaian Persediaan
Operasi
Terhadap
Penjualan
Pemohon Banding0,60%Tidak Memiliki Kesebandingan Fungsi yang cukup untuk menerapkan RPM
Perusahaan Pembanding Pemohon Banding
E1 CORPORATION6,63%
HANMI OIL CO., LTD.2,13%
KANAMORI SEKIYU KK7,79%
SHENZHEN SOUTH CHINA PETROLEUM CO., LTD.0,13%
SHIMASU, KK8,66%
SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITED12,98%
SYARIKAT PERNIAGAAN MENG SDN BHD99,69%
Perusahaan Pembanding yang Ditambahkan
oleh Terbanding
SAEHAN FUEL CO.,LTD3,58%

Berdasarkan perhitungan pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa rasio Biaya Operasional terhadap Penjualan Pemohon Banding jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio perusahaan pembanding. Dengan demikian, Pemohon Banding dengan

perusahaan pembanding tidak memiliki derajat kesebandingan fungsi yang tinggi dan tidak cukup andal untuk menerapkan metode RPM, karena perusahaan pembanding Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding juga melakukan fungsi tambahan dibandingkan dengan Pemohon Banding yang tercermin dari rasio biaya operasional terhadap penjualan;

Bahwa dalam hal ini, Terbanding bahkan tidak sama sekali menjelaskan mengenai proses pencarian data perusahaan pembanding dan proses seleksi manual pada proses Pemeriksaan, melainkan hanya menyebutkan hasil pencarian dan analisis kewajaran menurut Terbanding dengan menggunakan data perusahaan pembanding baru. Bahwa tidak diketahui secara pasti fungsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pembanding Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan Pemohon Banding. Bahwa Terbanding pun tidak melakukan analisis kesebandingan HPP untuk memastikan konsistensi pencatatan akuntansi pada perusahaan pembanding dan tidak dapat membuktikan bahwa perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, terbukti bahwa Terbanding sama sekali tidak melakukan analisis rasio biaya operasional untuk memastikan kesebandingan fungsi yang lebih tinggi untuk penerapan metode RPM. Apabila Terbanding hanya mendasarkan analisis fungsinya pada deskripsi kegiatan usaha, maka seharusnya metode TNMM yang lebih tepat untuk digunakan;

Kelemahan Penggunaan Metode RPM Dilihat Dari Kesebandingan Praktik Standar Akuntansi

Kedua, tingkat kesebandingan akuntansi merupakan faktor yang tidak kalah penting untuk menentukan apakah metode RPM dapat

diterapkan. Dalam hal ini, laporan keuangan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding sama sekali tidak merincikan biaya apa saja yang terdapat dalam akun HPP dan Biaya Operasional maupun kebijakan akuntansi, seperti metode penilaian persediaan, sebagaimana dapat dilihat selengkapnya dalam atau dapat dirangkum sebagai berikut;

Tabel 4 Ketersediaan Informasi pada Pembanding

Rincian HPPRincianMetode
BiayaPenilaian
OperasiPersediaan
Pemohon BandingTersediaTersediaWeighted Average
Perusahaan Pembanding Pemohon Banding:
E1 CORPORATIONTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
HANMI OIL CO., LTD.Tidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
KANAMORI SEKIYU KKTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
SHENZHEN SOUTH CHINA PETROLEUM CO., LTD.Tidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
SHIMASU, KKTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITEDTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
SYARIKAT PERNIAGAAN MENG SDN BHDTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Perusahaan Pembanding yang Ditambahkan oleh Terbanding:
SAEHAN FUEL CO.,LTDTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia

Berdasarkan tabel di atas, informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional maupun metode penilaian persediaan perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode RPM menjadi tidak tepat

untuk digunakan;

Bahwa keseragaman pengklasifikasian atau pencatatan biaya merupakan salah satu faktor kesebandingan yang harus diperhatikan dalam menggunakan metode RPM sebagaimana dinyatakan pula dalam BAB II Huruf B.3.a.2.a.3 SE-50/PJ/2013 sebagai berikut;

“Metode Harga Penjualan Kembali (“Resale Price Method”) Metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen. Penerapan metode harga penjualan kembali pada transaksi pembelian barang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

1) Karakteristik Barang dan Jasa

2) Analisis Fungsi

3) Konsistensi Standar Akuntansi

Hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman pengklasifikasian biaya. (...)”

Bahwa pentingnya konsistensi praktik akuntansi dalam menerapkan metode RPM juga dinyatakan oleh:

 David B. Blair (editor), Transfer Pricing Answer Book 2012,

Practising Law Institute, 2012, halaman 145

“(...), the Resale Price method places emphasis on consistency in accounting practices between the controlled

transaction and the uncontrolled comparables, or the ability to make reliable adjustments to account for such difference (for example, differences in inventory and other cost accounting practices that materially affect the gross profit margin). The controlled transaction and the uncontrolled comparable should involve consistent reporting of items (for example, discounts, returns and allowances, rebates, transportation costs, insurance, and packaging) between cost of goods sold and operating expenses.”

Terjemahan:

“(…), metode Harga Jual Kembali menekankan pada konsistensi dalam praktik akuntansi antara transaksi afiliasi dan pembanding transaksi non afiliasi, atau kemampuan untuk membuat penyesuaian yang andal untuk memperhitungkan perbedaan tersebut (sebagai contoh, perbedaan praktik akuntansi dalam persediaan dan biaya lainnya yang secara material memengaruhi marjin laba kotor). Transaksi afiliasi dan pembanding non afiliasi harus melibatkan pelaporan item yang konsisten (sebagai contoh, diskon, pengembalian dan pengurangan, rabat, biaya transportasi, asuransi, dan pengemasan) antara harga pokok penjualan dan biaya operasi.”

 Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length

Principle in International Tax Law, Wolters Kluwer, halaman 721 “For financial accounting purposes, the costs associated with a sales function are classified as selling, general, and administrative (SG&A) costs. Since this cost item does not affect gross profits (below-the-line), the RPM may produce unreliable arm’s length results if the functions of the tested party and the comparable distributor differ;

Hence, the difference may arise because the independent distributor carries out more functions than the tested party. ... Where the RPM is applied on the basis of external reference transactions, the reliability of the method depends on whether sufficiently complete and accurate information is available about the functions carried out.”

Terjemahan:

“Untuk tujuan akuntansi keuangam, biaya yang terkait dengan fungsi penjualan diklasifikasikan sebagai biaya penjualan, umum, dan administratif (SG&A). Karena item biaya ini tidak memengaruhi laba kotor,, RPM dapat menghasilkan hasil kewajaran yang tidak andal jika fungsi pihak yang diuji dan pembanding distributor berbeda; Oleh karena itu, perbedaan dapat timbul karena distributor independen melakukan lebih banyak fungsi daripada pihak yang diuji. … Jika RPM diterapkan berdasarkan transaksi referensi eksternal, keandalan metode bergantung pada apakah tersedia informasi yang cukup lengkap dan akurat tentang fungsi yang dijalankan.”

 Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length

Principle in International Tax Law, Wolters Kluwer, halaman 724 “The consistency of accounting practice between the controlled transaction and the reference transactions will affect the reliability of the results of the RPM. … The same accounting practice with regard to operating costs must also be applied. For example, unreliable results may arise if costs are classified by type in the controlled transaction and by function in the reference transactions. Moreover, different methods may be applied to measure the stock of goods, such as weighted-average prices, first in, first out (FIFO) and

last in, last out (LIFO). In relation to a profit and loss account based on functions, operating costs must be assigned to specific cost items, and this may involve some discretionary judgments. Since SG&A costs do not affect gross profits, a consistent accounting practice for the assignment of costs between functions is crucial for the reliability of the results of the RPM. A lack of information on the accounting treatment of the costs of the reference transactions will reduce the reliability of the RPM.”

Terjemahan:

Konsistensi praktik akuntansi antara transaksi afiliasi dan transaksi pembanding akan memengaruhi keandalan hasil RPM. … Praktik akuntansi yang sama berkenaan dengan biaya operasional juga harus diterapkan. Sebagai contoh, hasil yang tidak andal dapat muncul jika biaya diklasifikasikan berdasarkan jenis dalam transaksi afiliasi dan berdasarkan fungsi dalam transaksi pembanding. Selain itu, metode yang berbeda dapat diterapkan untuk mengukur stok barang, seperti harga rata-rata tertimbang, first in, first out (FIFO) dan last in, first out (LIFO). Sehubungan dengan perhitungan laba rugi berdasarkan fungsi, biaya operasi harus dibebankan ke item biaya tertentu, dan ini mungkin melibatkan beberapa penilaian diskresioner. Mengingat biaya SG&A tidak memengaruhi laba kotor, praktik akuntansi yang konsisten untuk pembebanan biaya antar fungsi sangat penting untuk keandalan hasil RPM. Kurangnya informasi tentang perlakuan akuntansi untuk biaya pada transaksi pembanding akan mengurangi keandalan RPM;

 CA. Akshay Kenkey, Transfer Pricing Referencer,

Bloomsbury, halaman 90

“Adjustments in RPM

There can be material differences which will affect the gross profit margin. Such differences should be adjusted in order to eliminate such effect on the gross profit margin. The relevant factors are as follows:

• Inventory levels

• Contractual terms

• Accounting practices

• Sales, marketing, advertising services and other functions

• Level of risks undertaken

Difficulties in RPM

• Different GAAP shall not allow comparability of gross margins;

• Gross margin data is not usually available on public database, due to non-requirement of disclosure of gross margins in the Financial Statements;

• RPM can seldom give accurate result in case of difference in level of market, functions performed, or product sold, etc.”

Terjemahan:

“Penyesuaian dalam RPM

Mungkin terdapat perbedaan material yang akan memengaruhi marjin laba kotor. Perbedaan tersebut harus disesuaikan untuk menghilangkan efek perbedaan tersebut pada marjin laba kotor. Faktor-faktor yang relevan untuk dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

• Tingkat persediaan

• Persyaratan kontrak

• Praktik akuntansi

• Penjualan, pemasaran, jasa periklanan dan fungsi lainnya

• Tingkat risiko yang dilakukan

Kesulitan dalam RPM

• GAAP yang berbeda tidak memungkinkan perbandingan

marjin laba kotor;

• Data marjin laba kotor biasanya tidak tersedia di database publik, karena tidak adanya persyaratan pengungkapan marjin laba kotor dalam Laporan Keuangan;

• RPM jarang dapat memberikan hasil yang akurat jika terjadi perbedaan tingkat pasar, fungsi yang dilakukan, atau produk yang dijual, dll.”

 Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji,

Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional, hal. 245-247

“Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah:

(i) Penyesuaian Akuntansi

Penerapan metode perbandingan di tingkat laba kotor, dalam hal ini RPM dan C+, sangat tergantung terhadap konsistensi praktik akuntansi antara tested party dengan pembanding. Perbedaan praktik akuntansi dapat memengaruhi besarnya laba kotor yang diperbandingkan (misalnya perbedaan penggunaan metode pencatatan persediaan yang dapat memengaruhi neraca, kebijakan penghitungan depresiasi mesin produksi yang dapat memengaruhi besarnya beban pokok penjualan);

Agar dapat diperbandingkan, efek yang timbul dari perbedaan tersebut haruslah dihilangkan. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah konsistensi pengklasifikasian biaya sebagai beban pokok penjualan (cost of goods sold) atau sebagai biaya operasional dari tested party dan pembanding. Apabila terdapat perbedaan pengklasifikasian biaya, perlu dilakukan reklasifikasi atas biaya-biaya tersebut agar laba kotor yang dihasilkan dapat diperbandingkan.”

 Paragraf 2.41 OECD TPG 2017

“Where the accounting practices differ from the controlled transaction to the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used in calculating the resale price margin in order to ensure that the same types of costs are used in each case to arrive at the gross margin. For example, costs of R&D may be reflected in operating expenses or in costs of sales. The respective gross margins would not be comparable without appropriate adjustments.”

Terjemahan:

“Jika praktik akuntansi dari transaksi afiliasi dengan transaksi non afiliasi berbeda, penyesuaian yang tepat harus dilakukan pada data yang digunakan dalam menghitung marjin harga jual kembali untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk mencapai marjin laba kotor. Sebagai contoh, biaya R&D dapat tercermin dalam biaya operasi atau biaya penjualan. Perbandingan pada level laba kotor tidak akan dapat dibandingkan tanpa penyesuaian yang tepat.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, analisis kesebandingan terkait konsistensi standar akuntansi perlu dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan pembanding merupakan pembanding yang andal bagi Pemohon Banding. Hal tersebut dilakukan karena metode RPM membandingkan gross margin Pemohon Banding dengan gross margin perusahaan pembanding;

Sebagaimana disebutkan dalam peraturan dan literatur di atas, kesebandingan praktik akuntansi adalah mengenai konsistensi pelaporan biaya dan kebijakan akuntansi lainnya yang mana hal tersebut perlu diuji dengan tersedianya rincian HPP dan biaya operasional pada perusahaan pembanding;

Bahwa adanya perbedaan praktik akuntansi, khususnya terkait pencatatan harga pokok penjualan, merupakan kelemahan metode resale price, disebutkan dalam “Buku Pintar Transfer Pricing untuk Kepentingan Pajak” oleh Anang Mury Kurniawan, halaman 37, sebagai berikut:

“Kelemahan metode resale price adalah:

1. …

2. …

3. Data tidak akan sebanding jika ada perbedaan akuntansi, terutama dalam pencatatan harga pokok penjualan.”

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan adanya konsistensi akuntansi antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding karena laporan keuangan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, yang tersedia melalui database Orbis, tidak memiliki informasi detail mengenai pengklasifikasian biaya atau pencatatan biaya harga pokok penjualan (HPP);

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, terbukti informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding di tingkat laba kotor. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode RPM yang digunakan Terbanding menjadi tidak tepat untuk digunakan;

Dengan demikian, dapat disimpulkan pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode RPM tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal baik dari segi fungsi maupun standar pencatatan akuntansi untuk

menerapkan metode RPM sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011 dan SE-50/2013;

Kemudian sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2020, Pemohon Banding hanya memiliki 9 karyawan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi yang kompleks sedangkan perusahaan pembanding diatas jelas-jelas memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks daripada Pemohon Banding;

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding hanya mempertimbangkan fungsi distribusi Pemohon Banding dalam menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai. Dengan demikian, Terbanding pun lalai dengan tidak menanggapi apalagi membuktikan apakah data pembanding yang dipilih dapat dikatakan “andal” untuk diterapkan pada metode RPM;

Lebih lanjut, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, bahwa dalam menggunakan metode RPM, diperlukan data pembanding dengan kesebandingan fungsi yang lebih tinggi daripada metode TNMM. Hal ini dikarenakan metode RPM lebih menekankan pada kesebandingan fungsi dan standar pencatatan akuntansi. Dengan demikian, apabila dalam melakukan analisis kewajaran transfer pricing tetap menggunakan metode RPM, maka hasil analisis kewajaran dapat menjadi tidak andal karena sulit untuk mencari perusahaan pembanding yang benar-benar memiliki tingkat kesebandingan fungsi yang sangat tinggi dengan Pemohon Banding. Sebaliknya metode TNMM yang diterapakan oleh Pemohon Banding lebih toleran terhadap perbedaan fungsi tersebut sehingga dapat diterapkan secara lebih andal dibandingkan metode RPM;

Apabila Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki fungsi yang sebanding serta standar pencatatan akuntansi yang sama dengan perusahaan pembanding yang

dipilih oleh Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan hal tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

III.1.2.4 Jumlah data pembanding yang digunakan untuk menghitung

rentang interkuartil oleh Terbanding tidak mencukupi sehingga rentang interkuartil menjadi tidak andal;

Bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-32/PJ/2011) mengatur mengenai pemilihan metode yang paling sesuai (“the most appropriate method”) dalam menentukan metode Harga atau Laba Wajar sebagai berikut;

Kerentanan terhadap ketidaksebandingan dari data pembanding yang dipilih dapat dieliminasi dengan menerapkan rentang interkuartil, hal mana juga disebutkan dalam Paragraf 3.57 OECD TP Guidelines sebagai berikut.

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the

reliability of the analysis.”

Terjemahan:

“Mungkin juga terjadi bahwa, sementara setiap upaya telah dilakukan untuk mengecualikan poin yang memiliki tingkat kesebandingan yang lebih rendah, yang dicapai adalah kisaran angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan batasan dalam informasi yang tersedia pada pembanding, bahwa beberapa kekurangan pada pembanding tetap ada yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, dan karenanya tidak disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentang mencakup sejumlah pengamatan yang cukup besar, alat statistik yang mempertimbangkan kecenderungan sentral untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis.”

Mengacu pada OECD TP Guidelines di atas, penggunaan interkuartil dapat meningkatkan keandalan hasil analisis dalam kondisi-kondisi sebagai berikut;

 Proses pencarian pembanding telah dilakukan, namun terdapat keterbatasan informasi yang disediakan;

 Pada pembanding yang dipilih pun masih terdapat kerentanan terhadap faktor-faktor ketidaksebandingan yang tidak dapat diidentifikasi maupun dikuantifisir. Oleh karena itu, tidak dapat dilakukan penyesuaian (adjustment) terhadap faktor-faktor ketidaksebandingan tersebut. Dalam kasus ini khususnya berkaitan dengan kesulitan dalam mengidentifikasi dan menguantifisir perbedaan yang muncul dari perjanjian lisensi;

 Jumlah pembanding yang digunakan dalam analisis, setidaknya harus mencukupi agar dapat digunakannya metode statistika yaitu rentang interkuartil. Dalam kasus ini khususnya, penggunaan rentang interkuartil lebih dapat diandalkan dengan menggunakan enam data pembanding daripada hanya

menggunakan tiga data pembanding;

Terkait hal ini, Sri Mulyono dalam bukunya yang berjudul Statistika untuk Ekonomi menyebutkan demikian.

“Fraktil adalah nilai-nilai data yang membagi seperangkat data yang telah terurut menjadi beberapa bagian yang sama. Fraktil yang membagi seperangkat data menjadi empat bagian yang sama dinamakan kuartil. Nilai-nilai kuartil diberi simbol Q1, Q2, dan Q3 yaitu kuartil pertama, kedua, dan ketiga. Nilai kuartil kedua sama dengan nilai median.”

Dengan demikian, oleh karena kuartil membagi seperangkat data menjadi beberapa bagian yang sama menjadi empat bagian yang sama, maka secara logika untuk dapat menggunakan rentang interkuartil diperlukan paling sedikit 4 (empat) data pembanding; Dalam hal ini, Terbanding hanya menggunakan 3 (tiga) data pembanding, maka apabila rentang interkuartil diterapkan, kuartil pertama dan kuartil ketiga bukan merupakan data pembanding yang nyata namun merupakan nilai rata-rata dari data urutan pertama dan data urutan kedua (untuk kuartil pertama) dan rata- rata data urutan kedua dan data urutan ketiga (untuk kuartil ketiga). Hal ini menyebabkan penerapan rentang interkuartil menjadi tidak tepat sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan; Pernyataan bahwa “perhitungan statistik kuartil tidak dapat dilakukan dengan hanya 3 data pembanding” juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan No Put-59386/PP/M.XIA/15/2015 yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan juga tidak benar berdasarkan substansi dan logika berpikir perhitungan secara statistik, dengan alasan sebagai berikut.

“bahwa tindakan eliminasi atas dua data pembanding oleh Terbanding secara statistik membuat perhitungan rentang harga wajar tidak valid karena berarti tinggal ada 3 pembanding yang

digunakan. Padahal sesuai dengan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 untuk mendapatkan rentang harga wajar dipersyaratkan untuk berada diantara kuartil pertama dan kuartil ketiga;

bahwa Perhitungan statistik rentang harga wajar seharusnya memerlukan paling sedikit 5 pembanding. Sesuai dengan definisinya maka untuk menghitung rentang quartil harus ditentukan dulu nilai median. Sesuai dengan ilmu statistik nilai median adalah nilai pembanding yang ada ditengah antara nilai pembanding paling kecil dengan nilai pembanding paling besar apabila nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar. Dengan demikian untuk mendapatkan nilai median sewajarnya paling sedikit harus ada 5 pembanding”

Adapun, putusan Pengadilan Pajak tersebut telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung nomor 834/B/PK/PJK/2016 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Terbanding. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa ini;

Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan pedoman internasional, literatur, dan putusan pengadilan pajak (yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung) yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di atas;

IV KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal

35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan analisis transfer pricing dengan menggunakan metode TNMM sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 dan menunjukkan bahwa Operating Margin Pemohon Banding berada dalam rentang yang wajar. Pemohon Banding pun telah dapat menjelaskan pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, serta menjelaskan kelemahan metode RPM yang digunakan oleh Terbanding yang membuat penggunaan metode tersebut menjadi tidak andal;

3. Jumlah data pembanding yang digunakan untuk menghitung rentang interkuartil oleh Terbanding tidak mencukupi sehingga rentang interkuartil menjadi tidak andal;

4. BP Singapore Pte., Limited bukan merupakan pemegang saham langsung atas Pemohon Banding. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa selisih dari transaksi pembelian bahan bakar kepada BP Singapore Pte., Limited yang timbul akibat adanya perbedaan perhitungan laba wajar menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding tidak tepat dan keliru;

Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 PT Jasatama Petroindo yang seharusnya adalah sebagai berikut;

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianMenurut Pemohon
Banding (Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak282.331.660
2PPh Final Pasal 23/26 yang terutang3.456.336
3Kredit Pajak:
j. PPh Ditanggung Pemerintah0
k. Setoran masa3.456.336
l. STP (pokok kurang bayar)0
m. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...0
n. Uang Tebusan yang telah dibayar0
o. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
p. Lain-lain0
q. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...0
r. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)3.456.336
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administrasi:
e. Bunga Pasal 13(2) KUP
f. Kenaikan Pasal 13(3) KUP
g. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)0

V. PETITUM

Berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut;

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Final Pasal 23/26 No. 00002/245/20/058/22 tanggal 25 April 2022 untuk Masa Pajak Desember 2020; dan

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1615/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 085/TD/PTJP/7/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juli 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023V
yang diterima tanggal 15 Mei 2023;
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023;V
hBukti Pembayaran *):
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;V
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh Erich N. Pasiwarissa bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

KoreksiDPPPajakPenghasilanFinalPasal23/26 Rp65.489.903.157,00

A. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi; Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau

diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

c) Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

d) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3) Lampiran Bab II huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa: Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Terbanding Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi

afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran Bab II Huruf B

Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Terbanding Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Data, Fakta dan pendapat Tim Peneliti

Berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data Pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti melakukan penelitian sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman ModalAsingLimaNomorLAP- 00116/WPJ.07/KP.06/RIKSIS/2022 tanggal 22 April 2022, dan Kertas kerja Pemeriksaan diketahui:

a. terdapat koreksi pada atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 26 dengan perincian sebagai berikut:

1) Menurut SPT/WP: Rp 282.331.660

2) Menurut Pemeriksa: Rp65.772.234.817

3) Koreksi: Rp65.489.903.157 b. Koreksi berasal dari turunan koreksi HPP atas analisis kewajaran transaksi hubungan istimewa dengan BP Singapore sebesar USD 4.602.889;

1) Koreksi dilakukan berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

2) Terbanding menghitung kembali kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan menggunakan metode Resale Price Method (RPM) dengan Profit Level Indicator (PLI) Gross Profit Margin (GPM);

3) Terbanding menolak 5 perusahaan dan menambah 3 perusahaan (kriteria seleksi dan sumber data yang sama dengan Pemohon Banding) dalam menentukan data pembanding;

4) Laporan Keuangan yang digunakan analisa Transfer Pricing adalah tahun 2017, 2018 dan 2019;

5) Alasan Terbanding melakukan perhitungan kembali dan menggunakan metode RPM adalah:

a) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor;

b) Pemohon Banding hanya bertindak sebagai distributor yang tidak memiliki "beban kegiatan" berupa penyediaan barang dagangan hingga pengurusan transportasi barang sampaik ke tempat tujuan pembeli yaitu PT Petromine Energy Trading;

c) Seluruh kegiatan usaha berupa penyediaan barang, mencari kapal yang digunakan, loading ke kapal angkut, hingga bongkar muat semua dilakukan oleh pihak supplier dan pembeli Pemohon Banding;

d) Beban pembelian bahan bakar (gasoil dan fueloil) sebesar 98,26% dari total biaya penjualan, yang mana biaya penjualan sendiri sebesar 99,39% dari total biaya operasi Pemohon Banding

6) Penolakan 5 perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding dengan rincian:

a) E1 Corporation ditolak karena berbeda produk utama yaitu Liquefied Petroleeum Gas (LPG);

b) Syarikat Perniagaan Meng SDN BHD ditolak karena data keuangan tidak lengkap;

c) tidak sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu:

• Hanmi Oil Co Ltd

• Shenzen South China Petroleum Co Ltd

• Shimasu, KK

7) Terbanding menambah 3 perusahaan data pembanding yaitu: Saehan Fuel Co Ltd, Yokohama Yuzai Co Ltd dan Daedo International Co Ltd;

8) Terbanding telah memperhitungkan kondisi ekonomi secara global di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 yang ditunjukkan dengan Gross Profit Margin maupun Operating Profit Margin Pemohon Banding cenderung sama selama 3-4 tahun terakhir;

9) Terbanding telah membuat segmentasi berdasarkan HPP khususnya 2 produk utama yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu Gasoil dan FAME (biodiesel B30);

c. Atas koreksi HPP Pemohon Banding juga mengajukan

keberatan;

d. Bahwa atas koreksi primernya, Terbanding telah menggunakan ketentuan PER Nomor 22/PJ/2013;

e. Terbanding menghitung analisis kewajaran menggunakan Metode RPM dengan prosentasi GPM 14,70%;

f. Selisih nilai transaksi tersebut dianggap dividen yang dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan;

2. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disampaikan:

a) Pengiriman yang dilakukan afiliasi langsung ke lokasi konsumen tanpa pengolahan lebih lanjut;

b) Pemohon Banding tidak memberikan nilai tambah signifikan terhadap barang yang diperjualbelikan;

c) Bahwa penghitungan kembali kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa oleh Terbanding dengan menggunakan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) sudah tepat;

d) Peneliti menghitung Kembali kewajaran trasnaksi dengan mengeliminasi 2 dari 3 Perusahaan Pembanding dari Terbanding yaitu Yokohama Yuzai Co., Ltd dan Daedo International Co., Ltd Karena memiliki fungsi berbeda;

e) Satu Perusahaan Pembanding dari Terbanding yaitu Saehan Fuel Co., Ltd.dipertahankan Karena memiliki fungsi yang sama;

f) Dengan demikian perusahaan pembanding yang digunakan adalah Saehan Fuel Co., Ltd, Kanamori Sekiyu KK dan Sutaiyo Lube Distributor Company Limited;

g) Berdasarkan penghitungan kembali dan diperoleh nilai Q2 tetap sama sebesar 14.70%;

h) Pemohon Banding seharusnya menggunakan metode RPM sesuai fungsinya yaitu distribusi;

i) Pemohon Banding tidak memberikan nilai tambah atas

barang yang dijual i. Pemohon Banding tidak memiliki tangki penampungan untuk mengolah lebih lanjut ii. Pada neraca, tidak ada saldo persediaan akhir;

iii. Bahwa barang yang dijual berasal dari pembelian yang langsung ditujukan ke pembeli;

j) Pada tingkat laba bruto, Pemohon Banding membukukan laba bruto sangat kecil dibanding perusahaan pembanding eksternal;

k) Ini adalah anomali pada perusahaan yang menjual komoditas bahan bakar;

l) Bahwa batas maksimal ketentuan margin yang ditetapkan pemerintah adalah untuk usaha retail (SPBU);

m) Koreksi PPh Pasal 26 atas dividen merupakan selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam Pemeriksaan PPh Badan (secondary adjustment);

n) Penelitian keberatan atas PPh Badan menghasilkan nilai kewajaran yang sama besar dengan perhitungan Terbanding;

o) Sejalan dengan hal tersebut, maka terdapat selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang merupakan objek PPh Final Pasal 26;

c. Pendapat Terbanding

1) Atas koreksi sekunder tersebut ditetapkan sebagai deviden yang merupakan objek PPh Pasal 26 berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh;

2) Berdasarkan ketentuan, pemilihan metode dalam pengujian transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan karakteristik transaksi.

Pemilihan metode dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian metode dengan transaksi afiliasi yang diuji yang ditentukan melalui analisis fungsi;

Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) terhadap transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk didalamnya penentuan metode;

Dalam penelitian yang dilakukan pada proses Pemeriksaan dinyatakan bahwa terdapat metode yang lebih tepat untuk menghitung kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding, yaitu Metode Resales Price Method (RPM);

3) Resale Price Method merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai kompensasi yang wajar atas suatu aktivitas pemasaran atau distribusi yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Skema transaksi yang tepat untuk menerapkan metode ini adalah apabila perusahaan pabrikan menjual produknya kepada pihak afiliasi yang melakukan fungsi distribusi atau pemasaran. Kemudian, produk tersebut dijual kembali kepada pihak independen tanpa terlebih dahulu dilakukan penambahan nilai yang substansial terhadap produk tersebut. (Penambahan nilai yang dimaksud adalah perubahan bentuk dari produk yang signifikan, atau penambahan suatu aset tidak berwujud berupa merek, atau aset tidak berwujud lainnya yang dimiliki distributor). (Transfer Pricing, Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak Internasional, DDTC, hal. 241-242)

Berdasarkan teori diatas, apa yang dilakukan oleh PTJP seharusnya menggunakan metode RPM untuk menilai kewajaran transaksi;

Pada tingkat Laba Bruto, jelas sekali PTJP membukukan Laba Bruto yang sangat kecil jika dibandingkan perusahaan pembanding eksternal. Ini adalah suatu anomali pada perusahaan

yang melakukan penjualan komoditas bahan bakar, sebab:

1) Komoditas bahan bakar adalah komoditas dunia yang pasti ada acuan harganya;

2) Tidak diketahui berapa tingkat laba afiliasi PTJP. Supplier PTJP adalah afiliasinya;

Pada TP Documentation, Pemohon Banding tidak/belum melakukan langkah-langkah yg tepat apa alasan tidak dipilihnya RPM;

4) Sifat dari transaksi yang dilakukan oleh PTJP adalah transaksi distribusi. Telah disebutkan pula pada SPHP, bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan nilai tambah pada produk yang dijual. Kesimpulan ini menjadi sangat jelas setelah terkonfirmasi pada TP Documentation Pemohon Banding. Metode RPM sangatlah tepat digunakan pada perusahaan distributor yang tidak memberikan nilai tambah;

5) Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan tahapan Pemeriksaan transfer pricing sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

7) Materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 085/TD/PTJP/7/2023 tanggal 25 Juli 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 nomor 00002/245/20/058/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 a.n. Pemohon

Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 013/DDTC-2B/XI/2023 tanggal 2 November 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-

01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No.

00002/245/20/058/22 tanggal 25 April 2022 atas PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3. Salinan Surat Setoran Pajak atas pelunasan SKPKB PPh Final

Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020 beserta Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 326BA3L8U0MR5GD0, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-4. Salinan Surat Pengajuan Keberatan No 074/TD/PTJP/7/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Pendirian Perusahaan, Akta yang Berlaku pada saat Pengajuan Keberatan, Akta yang Berlaku pada saat Pengajuan Banding;

Bukti P-6. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yang telah dimateraikan kemudian

Bukti P-7. Salinan Risalah Pembahasan Pemeriksaan, yang telah dimateraikan kemudian

Bukti P-8. Salinan Hasil Penelitian Keberatan, yang telah dimeteraikan

kemudian

Bukti P-9. Salinan SPT PPh Badan Tahun 2020, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-10. Salinan Dokumen Lokal Tahun 2020, yang telah dimateraikan kemudian

Bukti P-11. Salinan Laporan Keuangan Tahun 2020, yang telah dimateraikan kemudian

Bukti P-12. Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, KTP atas nama Yusuf

Wangko Ngantung;

Bukti P-13. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-14. Akta Nomor 146 tanggal 19 Juni 1992 yang mencantumkan pendirian perusahaan;

Bukti P-15. Akta Nomor 16 tanggal 16 Juli 2021 yang mencatumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang Presiden Direktur;

Bukti P-16. SPT PPh Badan Tahun 2020;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 060/TD/PoA/PTJP/7/2023 tanggal

12 Desember 2023 atas nama Cindy Kikhonia

Bukti P-18. Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum Cindy Kikhonia;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 13 Desember 2023;

Bukti P-20. Salinan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Salinan Laporan Keuangan Audited Tahun 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 26 Februari 2024;

Bukti P-23. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai

berikut

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP dan LPK

Bukti T-3. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00002/245/20/058/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 085/TD/PTJP/7/2023 tanggal 25 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga

memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 23/26282.331.66065.772.234.81765.489.903.157

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp 65.489.903.157,00 sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer harga pokok penjualan berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan Pemohon banding telah melakukan analisis PKKU sesuai dengan ketentuan dan didapatkan hasil transaksi dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan lawan transaksi bukan pemegang saham;

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo yang menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi utama yang menjadi sengketa a quo adalah terkait

penolakan Terbanding terhadap penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam melakukan pengujian atas transaksi pembelian kepada pihak afiliasi yang digunakan Pemohon Banding. Terbanding berpendapat metode yang paling tepat untuk melakukan pengujian atas transaksi pembelian kepada pihak afilasi adalah menggunakan metode Resale Price Methode (RPM);

2. Bahwa alasan Terbanding memilih menggunakan metode RPM dalam melakukan pengujian PKKU atas transaksi kepada pihak afiliasi dan menolak pengunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding berkesimpulan karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor;

b. Bahwa transaksi hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding paling besar cfm SPT PPh Badan 2020 adalah pembelian bahan bakar (gasoil) yang mencapai USD37.801.923 atau 36,80% dari total HPP atau Cost of sales Pemohon Banding.

c. Bahwa fokus pengujian kewajaran transaksi afiliasi adalah pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana ketika pengujian pembelian (HPP) dilakukan dengan metode TNMM, maka terdapat factor non substansial yang dapat mempengaruhi pembelian tersebut seperti biaya operasional dan akan mengakibatkan hasil pengujian menjadi bias sehingga tidak dapat diandalkan (reliable);

OECD TP Guidelines 2017 par 2.70:

“2.70 There are also a number of weaknesses to the transactional net margin method. The net profit indicator of a taxpayer can be influenced by some factors that would either not have an effect, or have a less substantial or direct effect, on price or gross margins between independent parties. These

aspects may make accurate and reliable determinations of arm’s length net profit indicators difficult. Thus, it is important to provide some detailed guidance on establishing comparability for the transactional net margin method, as set forth in paragraphs 2.74-2.81 below.”

Terjemahan bebas:

Ada juga sejumlah kelemahan metode margin bersih transaksional. Indikator laba bersih seorang Wajib Pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang tidak akan berpengaruh, atau memiliki pengaruh yang kurang substansial atau langsung, pada harga atau margin kotor antara pihak independen. Aspek- aspek ini dapat membuat penentuan indikator laba bersih yang wajar dan dapat diandalkan menjadi sulit;

d. Bahwa pembelian barang dagangan (solar dengan jenis high speed diesel (HSD)) oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi langsung dikirimkan oleh pihak afiliasi kepada customer Pemohon Banding;

e. Bahwa Terbanding meyakini Pemohon Banding tidak memberikan nilai tambah apapun atas barang yang dijual/didistribusikan. Adapun alasan Terbanding diantaranya:

1) Pemohon Bandng tidak memiliki tangki penampungan untuk mengolah lebih lanjut atas produk yang dijual;

2) Dari laporan neraca Pemohon Banding, tidak ada saldo lnventory akhir, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang/produk yang dijual yang berasal dari pembelian langsung ditujukan kepada pembeli (PT. PET/PT. KPI);

Ta MENURUT

No, PERKIRAAN Ref. — aa ——a— - a 1. SPTIWP(USD) | Pemeriksa (USD)

1. |Pembelian Bahan/Barang Dagangan 100.934.842 94101423

20 foe. Upan Banua Gratteas adirerara THR Dt 8-2-1 1.4148 930 1,148,930

3. IBraya Transportasi B.2-2 0

4 |Braya Penyusutan dan Amortisasi B-2-3 0

5 (Braya Sewa B-2-4 0

5. Biaya Bunga Pinjaman B25 0

1 IBraya Sehubungan dengan Jasa B-2-6 0

3 (Biaya Piutang Tak Tertagih B2 9

9 IRiaya Royal 8-2-8 0)

10 (Biaya Pemasaran'Promosi B-2-9 0

11 (Biaya Lainnya B-2-10 636,301 636,301

12 (Persediaan Awal 0

13 Persediaan Akhir (-!-) 0

; Harga Pokok Penjua'an (umah {sd 12 dikurangi 13) _ 0 192,720,073 7 95.885 655 f. Bahwa Bab III huruf B Per-22/PJ/2013, menyatakan:

Metode Harga Penjualan Kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen;

g. Bahwa Bab II Angka 3.2 Se-50/PJ/2013, menyatakan:

Metode Harga Penjualan Kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen;

h. Bahwa metode RPM umumnya digunakan untuk menilai kompensasi wajar yang diterima pihak afiliasi yang berfungsi sebagai distribusi atau pemasaran yang akan menjual kembali tanpa penambahan nilai yang substansial;

i. Bahwa metode RPM dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

1) transaksiyangdipengaruhihubunganistimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada

pihak independent atau kepada pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan

2) distributor atau reseller tidak menanggung resiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan;

3) metode ini yang diperbandingkan adalah laba kotor. Metode ini cocok digunakan untuk perusahaan distributor;

j. Bahwa berdasarkan fakta dan pendapat diatas, Terbanding berpendapatbahwaseharusnyaPemohonBanding menggunakan metode RPM dalampengujian kewajaran transaksl afiliasi sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu Distribusi. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa metode RPM adalah metode yang paling tepat yang seharusnya digunakan oleh Pemohon Banding;

k. Bahwa Terbanding Menolak data Pembanding Pemohon Banding yaitu:

a. E1 Corporation karena Berbeda Produk utama dengan Pemohon Banding b. Syarikat Perniagaan Meng SDN BHD karena data keuangan tidak lengkap c. Hanmi Oil Co,. Ltd, Shenzhen South China Petrolium Co., Ltd, Shimasu, KK karena tidak sebanding dengan kegiatan Usaha Pemohon Banding;

l. Bahwa Terbanding Menambahkan 1 data pembanding yaitu Saehan Fuel Co, Ltd karena memiliki fungsi yang sama dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian Pembanding yang digunakan oleh Terbanding yaitu:

a. Saehan Fuel Co., Ltd

b. Kanamori Sekiyu, KK c. Sutaiyo Lube Distributor Company Limited m. Bahwa berdasarkan pengujian kewajaran transaski afiliasi, Terbanding berkesimpulan bahwa rentang Wajar transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah apabila memiliki Gross Profit Margin sebesar Rp. 14,70% (Q2) n. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan koreksi terhadap pembelian Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganUSD
Revenue PET + Corp (gasoil)39.529.720,71
HPP PET + Corp (Gasoil)38.321.320,53
Gross Profit cfm Pemohon Banding1.208.418,18
GPM(GP/Sales) CFM PB3,06%
GPM (GP/Sales) Cfm Terbanding14,70%
Gros Profit cfm Terbanding5.811.307
Koreksi cfm Terbanding4.602.889

o. Bahwa selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tersebut merupakan objek PPh Final Pasal 26

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku karena BP Singapore Pte. Limited bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding.

Berdasarkan ketentuan P3B Indonesia dan Singapura, nyata-nyata yang dimaksud dengan dividen adalah penghasilan dari saham atau

penghasilan dari hak lain yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham. Dengan kata lain, dividen hanya dapat timbul dari hubungan kepemilikan saham. Bahwa UU Pajak Penghasilan (UU PPh) juga mengatur hal yang serupa pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

BP Singapore Pte., Limited nyata-nyata bukan merupakan pemegang saham langsung atas Pemohon Banding. Oleh karena itu, selisih dari transaksi pembelian bahan bakar yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BP Singapore Pte., Limited secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

2. Terbanding tidak dapat membuktikan kesebandingan fungsi yang tinggi pada data pembanding serta membuktikan adanya konsistensi standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Padahal, kesebandingan fungsi yang tinggi dan konsistensi pengklasifikasian biaya merupakan salah satu faktor kesebandingan yang perlu diperhatikan dalam menerapkan RPM a. Bahwa Terbanding hanya mendasarkan penggunaan metode RPM pada fungsi Pemohon Banding yang menurut Terbanding adalah distributor berdasarkan skema proses bisnis Pemohon Banding, seharusnya juga harus mempertimbangkan tingkat kesebandingan fungsi yang tinggi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding, bukan hanya mendasarkan pemilihan metode pada kegiatan usaha Pemohon Banding yang merupakan distributor.

b. kelemahan Resale Price Method (RPM) yang harus diperhatikan oleh Terbanding adalah kebutuhan tingkat kesebandingan fungsi dan kesebandingan akuntansi yang tinggi. Dalam hal ini, tidak terdapat informasi yang andal untuk memastikan kesebandingan akuntansi yang tinggi. Selain itu, tingkat kesebandingan fungsi perusahaan pembanding yang Terbanding sampaikan selama persidangan pun tidak cukup untuk menerapkan metode RPM.

c. Bahwa Pemohon Banding pun telah melakukan proses pencarian pembanding dengan melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TP Guidelines 2022,

Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam menerapkan metode TNMM telah memenuhi kesebandingan fungsi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Adapun Terbanding pada proses Pemeriksaan telah menolak 5 (lima) perusahaan pembanding dan menambahkan 3 (tiga) perusahaan pembanding baru tanpa disertai dengan bukti pendukung dan alasan yang jelas dan rinci atas penolakan tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 e. Lebih lanjut, metode RPM yang dilakukan oleh Terbanding mensyaratkan adanya tingkat kesebandingan yang tinggi terhadap fungsi yang dilakukan.sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 11 Ayat (10) PER 32/2011 f. Bahwa saat proses Keberatan, Terbanding mempertahankan satu pembanding baru yang ditambahkan oleh Terbandig pada proses Pemeriksaan, yaitu SAEHAN FUEL CO., LTD. Sehingga, saat ini Terbanding memilih 3 (tiga) perusahaan pembanding dalam melakukan koreksi median Pemohon Banding;

1) SAEHAN FUEL CO.,LTD

2) KANAMORI SEKIYU KK

3) SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITED g. Bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan penambahan pembanding SAEHAN FUEL CO., LTD., yang dilakukan oleh Terbanding, Bahwa pembanding yang dipilih Terbanding memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding karena adanya kepemilikan aset dan perbedaan produk, sehingga Terbanding sendiri yang menggunakan metode RPM dalam melakukan pengujian

kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding tetap tidak dapat memberikan bukti yang jelas bahwa perusahaan pembanding Terbanding memiliki kesebandingan fungsi yang tinggi dengan Pemohon Banding. Sementara itu, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM yang cukup fleksibel dengan adanya perbedaan produk dan tidak menekankan bahwa perusahaan pembanding harus memiliki kesebandingan fungsi yang sangat tinggi dengan Pemohon Banding, melainkan hanya memiliki fungsi yang sebanding secara garis besar;

Adapun alasan penolakan Terbanding atas Perusahaan pembanding Pemohon Banding yang Terbanding sampaikan pada persidangan tanggal 26 Februari 2024 juga menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam pendapat Terbanding, mengingat bahwa Terbanding menolak perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan alasan adanya perbedaan produk dan kepemilikan atas gudang dan SPBU. Padahal, perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding dengan menggunakan metode RPM juga mencatat adanya kepemilikan atas gudang atau SPBU, sebagaimana dapat dibaca pada sub-bab argumen nomor 2 yang Pemohon Banding sampaikan di dalam penjelasan tertulis ini;

h. Bahwa hal tersebut menunjukan bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan manual review dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam Bab II Poin B Nomor 3 huruf b PER-22/PJ/2013 i. Perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa tingkat kesebandingan fungsi dapat ditentukan dari perbandingan biaya operasional dengan nilai penjualan. Hal ini sebagaimana tertulis pula di dalam buku Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul "Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional" halaman 115 dan halaman 245- 247 j. Bahwa untuk membuktikan kesebandingan fungsi antara tested party dan pembanding dapat dilakukan dengan cara membandingkan biaya

operasional tested party dengan pembanding. Perbedaan fungsi umumnya tercermin dalam biaya operasional, sebagaimana dinyatakan dalam OECD Guidelines 2017 paragraf 2.68, k. Dengan demikian, penentuan kesebandingan fungsi tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan. Hal ini sebagaimana dinyatakan pula di dalam artikel-artikel yang mencerminkan praktik transfer pricing di Amerika Serikat dan Jepang berikut;

 David B. Blair (editor), Transfer Pricing Answer Book 2012,

Practising Law Institute, 2012, halaman 145

 Karl Gruendel & Ken Okawara, Transfer Princing in Japan, CCH

Wolter Kluwer, 2010, halaman 39 l. Sejalan dengan ketentuan dan literatur-literatur di atas, Pemohon Banding pun telah melakukan analisis kesebandingan fungsi berdasarkan rasio biaya operasional terhadap penjualan atas perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan sebagai berikut;

Rasio Biaya Operasi Terhadap PenjualanMetode Penilaian Persediaan
Pemohon Banding0,60%Tidak Memiliki Kesebandingan Fungsi yang cukup untuk menerapkan RPM
Perusahaan Pembanding Pemohon Banding
1. E1 CORPORATION6,63%
2. HANMI OIL CO., LTD.2,13%
3. KANAMORI SEKIYU KK7,79%
4. SHENZHEN SOUTH CHINA PETROLEUM CO., LTD.0,13%
5. SHIMASU, KK8,66%
6. SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITED12,98%
7. SYARIKAT PERNIAGAAN MENG99,69%
Rasio Biaya Operasi Terhadap PenjualanMetode Penilaian Persediaan
SDN BHD
Perusahaan Pembanding yang Ditambahkan Terbanding
1. SAEHAN FUEL CO.,LTD3,58%

Berdasarkan perhitungan pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa rasio Biaya Operasional terhadap Penjualan Pemohon Banding jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio perusahaan pembanding. Dengan demikian, antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding tidak memiliki derajat kesebandingan fungsi yang tinggi dan tidak cukup andal untuk menerapkan metode RPM;

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2020, Pemohon Banding hanya memiliki 9 karyawan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi yang kompleks sedangkan perusahaan pembanding diatas jelas-jelas memiliki fungsi yang jauh lebih kompleks daripada Pemohon Banding; Bahwa Terbanding hanya mempertimbangkan fungsi distribusi Pemohon Banding dalam menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai. Terbanding pun belum menanggapi apalagi membuktikan apakah data pembanding yang dipilih dapat dikatakan “andal” untuk diterapkan pada metode RPM;

Bahwa dalam hal ini, tidak diketahui secara pasti fungsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pembanding Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan Pemohon Banding. Bahwa Terbanding pun tidak melakukan analisis kesebandingan Biaya Operasional untuk memastikan konsistensi pencatatan akuntansi pada perusahaan pembanding dan tidak dapat membuktikan bahwa perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi;

Bahwa analisis kesebandingan fungsi yang diklaim oleh Terbanding

telah dilakukan tidak memadai karena hanya didasarkan pada deskripsi kegiatan usaha perusahaan pembanding. Dengan demikian, terbukti bahwa Terbanding sama sekali tidak melakukan analisis rasio biaya operasional untuk memastikan kesebandingan fungsi yang lebih tinggi untuk penerapan metode RPM. Padahal, Terbanding sendiri telah mengakui bahwa metode RPM menekankan pada kesebandingan fungsi yang tinggi. Namun, apabila dalam hal ini Terbanding hanya mendasarkan analisis fungsinya pada deskripsi kegiatan usaha saja, maka seharusnya metode TNMM yang lebih tepat untuk digunakan;

m. tingkat kesebandingan akuntansi merupakan faktor yang tidak kalah penting dalam menentukan apakah metode RPM dapat diterapkan. Dalam hal ini, laporan keuangan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding sama sekali tidak merincikan biaya apa saja yang terdapat dalam akun HPP dan Biaya Operasional maupun kebijakan akuntansi, seperti metode penilaian persediaan, sebagaimana dapat dilihat selengkapnya dalam atau dapat dirangkum sebagai berikut;

Rincian HPPRincian Biaya OperasiMetode Penilaian PersediaanMetode Depresiasi
Pemohon BandingTersedia, sebagai- mana dirincikan dalam Audit Report Tahun 2020 yang terdiri dari: a. Pembelian; b. Overhead Trading; c. Employee Costs.Tersedia, sebagai- mana dirincikan dalam Audit Report Tahun 2020, Biaya Operasi Pemohon Banding hanya terdiri dari Office and Overhead Costs.Pemohon Banding tidak memiliki persediaan serta tidak mencatat nilai persediaan.Pemohon Banding tidak memiliki aset tetap sehingga tidak terdapat metode penilaian depresiasi atas aset tetap.
Perusahaan Pembanding Pemohon Banding:
E1Rincian biaya-biayaRincian biaya-biayaMetodeMetode
Rincian HPPRincian Biaya OperasiMetode Penilaian PersediaanMetode Depresiasi
CORPORATIONyang dihitung dalam HPP tidak tersedia secara publik.yang dihitung dalam Biaya Operasi tidak tersedia secara publik.perhitungan nilai persediaan tidak tersedia secara publik.perhitungan depresiasi tidak tersedia secara publik.
HANMI OIL CO., LTDRincian biaya-biaya yang dihitung dalam HPP tidak tersedia secara publik.Rincian biaya-biaya yang dihitung dalam Biaya Operasi tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan nilai persediaan tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan depresiasi tidak tersedia secara publik.
KANAMORI SEKIYU KKRincian biaya-biaya yang dihitung dalam HPP tidak tersedia secara publik.Rincian biaya-biaya yang dihitung dalam Biaya Operasi tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan nilai persediaan tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan depresiasi tidak tersedia secara publik.
SHENZHEN SOUTH CHINA PETROLEUM CO., LTD.Rincian biaya-biaya yang dihitung dalam HPP tidak tersedia secara publik.Rincian biaya-biaya yang dihitung dalam Biaya Operasi tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan nilai persediaan tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan depresiasi tidak tersedia secara publik.
SHIMASU, KKRincian biaya-biaya yang dihitung dalam HPP tidak tersedia secara publik.Rincian biaya-biaya yang dihitung dalam Biaya Operasi tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan nilai persediaan tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan depresiasi tidak tersedia secara publik.
SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITEDRincian biaya-biaya yang dihitung dalam HPP tidak tersedia secara publik.Rincian biaya-biaya yang dihitung dalam Biaya Operasi tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan nilai persediaan tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan depresiasi tidak tersedia secara publik.
SYARIKAT PERNIAGAAN MENG SDN BHDRincian biaya-biaya yang dihitung dalam HPP tidak tersedia secara publik.Rincian biaya-biaya yang dihitung dalam Biaya Operasi tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan nilai persediaan tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan depresiasi tidak tersedia secara publik.
Perusahaan Pembanding yang Ditambahkan oleh Terbanding:
SAEHAN FUEL CO., LTD.Rincian biaya-biaya yang dihitung dalam HPP tidak tersedia secara publik.Rincian biaya-biaya yang dihitung dalam Biaya Operasi tidak tersedia secara publik.Metode perhitungan nilai persediaan tidak tersedia secaraMetode perhitungan depresiasi tidak tersedia secara
Rincian HPPRincian Biaya OperasiMetode Penilaian PersediaanMetode Depresiasi
publik.publik.

n. Berdasarkan tabel di atas, informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional maupun metode penilaian persediaan perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode RPM menjadi tidak tepat untuk digunakan.

o. Bahwa keseragaman pengklasifikasian atau pencatatan biaya merupakan salah satu faktor kesebandingan yang harus diperhatikan dalam menggunakan metode RPM sebagaimana dinyatakan pula dalam BAB II Huruf B.3.a.2.a.3 SE-50/PJ/2013 Bahwa pentingnya konsistensi praktik akuntansi dalam menerapkan metode RPM juga dinyatakan oleh:

 David B. Blair (editor), Transfer Pricing Answer Book 2012,

Practising Law Institute, 2012, halaman 145

 Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length

Principle in International Tax Law, Wolters Kluwer, halaman 721

 Jens Wittendorf, Transfer Pricing and the Arm’s Length

Principle in International Tax Law, Wolters Kluwer, halaman 724

 CA. Akshay Kenkey, Transfer Pricing Referencer, Bloomsbury, halaman 90

 Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji, Transfer

Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional, hal. 245-247

 “Paragraf 2.41 OECD TPG 2017

Berdasarkan hal tersebut di atas, analisis kesebandingan terkait konsistensi standar akuntansi perlu dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan pembanding merupakan pembanding yang andal bagi Pemohon Banding.

Bahwa adanya perbedaan praktik akuntansi, khususnya terkait pencatatan harga pokok penjualan, merupakan kelemahan metode resale price, disebutkan dalam “Buku Pintar Transfer Pricing untuk Kepentingan Pajak” oleh Anang Mury Kurniawan, halaman 37, p. Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, terbukti informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding di tingkat laba kotor. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode RPM yang digunakan Terbanding menjadi tidak tepat untuk digunakan;

Dengan demikian, Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode yang paling sesuai untuk digunakan dalam menganalisis kewajaran transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding.

1. Berdasarkan analisis rasio aset terhadap penjualan sebagai salah satu faktor dalam menilai tingkat kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding, dapat dibuktikan bahwa perusahaan pembanding mencatat kepemilikan aset yang signifikan sehingga mengindikasikan bahwa terdapat fungsi lain yang dilakukan perusahaan pembanding sehingga tidak terbukti adanya tingkat kesebandingan fungsi yang tinggi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

a. Bahwa kepemilikan aset juga dapat menjadi tolok ukur dalam menilai tingkat kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding danperusahaan-perusahaanpembanding.Sebagaimana

tercantum dalam Audit Report Tahun 2020, tidak terdapat nilai aset tetap berwujud yang tercatat di dalam Laporan Posisi Keuangan Pemohon Banding dan nilai persediaan.

b. Di lain sisi, perusahaan-perusahaan pembanding seluruhnya mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan pembanding tersebut dapat melakukan fungsi lain, seperti melakukan manajemen persediaan serta mengoperasikan gas station, sehingga menyebabkan tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan- perusahaan pembanding tersebut tidak memenuhi syarat untuk Pemohon Banding dapat menggunakan Resale Price Method (RPM). Berikut rincian nilai aset tetap berwujud yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan pembanding sebagaimana tercatat dalam database Orbis.

No.Perusahaan PembandingRincian Nilai Aset Tetap Berdasarkan Orbis
Perusahaan Pembanding Pemohon Banding
1.E1 CORPORATIONBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, E1 CORPORATION mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut; Selain itu, dijelaskan pula dalam deskripsi usaha perusahaan pembanding ini bahwa perusahaan pembanding ini memiliki aset berupa storage yang dipergunakan untuk menyimpan persediaan produknya;

So dat A u@ on cyte es te rr ees ee) “LSD "3S 8D » EC rae) a es eee Slob: raga Idi nee aa

Una al BNN Tan Bad 2 Pasi BEA ete Shu Hak an wh ged “obs

Lory BASF BABE eta AAR Leer GARE lias GASP Lola SAAD

5 0 ai “7 +> "8

No.Perusahaan PembandingRincian Nilai Aset Tetap Berdasarkan Orbis
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan aset tetap berwujud oleh E1 CORPORATION cukup signifikan dalam menjalankan bisnisnya dan memperoleh pendapatan.
2.HANMI OIL CO., LTDBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, HANMI OIL CO., LTD mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut; Selain itu, dijelaskan pula dalam deskripsi usaha perusahaan pembanding ini bahwa perusahaan pembanding ini memiliki aset berupa petroleum bulk stations and terminals yang juga dioperasikan untuk menyimpan produk; Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan aset tetap berwujud oleh HANMI OIL CO., LTD cukup signifikan dalam menjalankan bisnisnya dan memperoleh pendapatan.
3.KANAMORI SEKIYU KKBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, KANAMORI SEKIYU KK mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut;

eT "ai PA SS A use TA AN Sports Sha ta KA nan Tie rena perorta ls vest tedidipee pipes ari] steers et ts Yes ara Ine esd Tap els Toe Yos tet bab as an etn ab Statis tapi

BIOS ers GO LPS. thes Lane at ov gave storage fa beset Dagang suga Lites The Ie cheon)

Pas spade kara sana tp of Zach Gor ass ah PG. ard cperstes Wamena tas kogpan oa Ka tes

Sa Maan ant BG ats As aa ama tangal Han as

Asunserdated. caca agi. 9 ee ban PN PN NN TENTU PN PENA NG sooty po 3 235 vr ED JSD 282 MSI

Lisa S487 Law GASP Le TAP SAEP le GEAR li 1 TAP

No.Perusahaan PembandingRincian Nilai Aset Tetap Berdasarkan Orbis
Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa KANAMORI SEKIYU KK memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnisnya dan memperoleh pendapatan.
4.SHENZHEN SOUTH CHINA PETROLEUM CO., LTD.Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, SHENZHEN SOUTH CHINA PETROLEUM CO., LTD. mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut; Selain itu, dijelaskan pula dalam deskripsi usaha perusahaan pembanding ini bahwa perusahaan pembanding ini memiliki aset berupa petroleum bulk stations and terminals yang juga dioperasikan untuk menyimpan produk; Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan aset tetap berwujud oleh SHENZHEN SOUTH CHINA PETROLEUM CO., LTD. cukup signifikan dalam menjalankan bisnisnya dan memperoleh pendapatan.
5.SHIMASU, KKBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, SHIMASU, KK mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap

Itali woe atu Po

1 Kanan. enna Sues BN Ka are Kan Bau ‘ acs PB

ED "RD IST 1.39 ti 23D v LSD ea KAP Leva SAL GARR GAAP loa SS le a AAP

4 pet bo | 2 2 42 eas As aa TF 7 a) a Pa 58 36 ae a7 su 423 317 at! AA 22

2 LF 5 vs Ta 1

= wooden test og

BI Pa Maa La bon "Last 2 LSD “3 ta onta Toes Sloss feet Iv ths ee GAAS ana SARS Cu GAAP Le BAAS Ll GAS Logs AAP eee ion eae VIR SS fa TSS “87

196 Ber aan Ang ana 1 8 vis a i , 9 ye 'a S08 3 Luh Jas oes ~8:8

- ire 1 , 1 , 9

Assets

No.Perusahaan PembandingRincian Nilai Aset Tetap Berdasarkan Orbis
berwujud sebagai berikut; Selain itu, dijelaskan pula dalam deskripsi usaha perusahaan pembanding ini bahwa perusahaan pembanding ini memiliki aset berupa bulk liquid storage yang juga dioperasikan untuk menyimpan produk; Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan aset tetap berwujud oleh SHIMASU, KK cukup signifikan dalam menjalankan bisnisnya dan memperoleh pendapatan.
6.SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITEDBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITED mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut; Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITED memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnisnya

v el titah cut testy fog eres Tuntas “ eh Tames eT les chs col OSAP Logs SAAD Leg AAD ll GAAD Lua GAAP LC AAP “nu as) 7428 “6550 Dal (23

2 29 - 4 an 23

"10 svt S5 TA SAE “Io sD

Fa aa tg i oa 5)

Ta bi vedas SA Stee ett Pret st ban LA Qe Deas ar

~ Gaeta s ~ lets uel SAS As as ed Sol SAS SS ye ea Pm tear. Teratas tn ta wid [rv tes un de ek TG eta on (Pan ban awd os au g vet an |)

La solid, Lc pan oa

Tell 22 rr evel ears writ “*22 17

Terie Teeth ays lett eet "2 ihs

Kan Bea Pesanan fe AL Rost wide Oe Leas. fed eet RAP BRS FRE =o SES SES. FS - act prog the seo dart. ean an AL nan foul, sem ant was Lag peta # Bg vs 80

LA Lat Lt 25 F1 1 156

Dia ch" 3 FX 232 2509 24

No.Perusahaan PembandingRincian Nilai Aset Tetap Berdasarkan Orbis
dan memperoleh pendapatan.
7.SYARIKAT PERNIAGAAN MENG SDN BHDBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, SYARIKAT PERNIAGAAN MENG SDN BHD mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut; Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa SYARIKAT PERNIAGAAN MENG SDN BHD memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnisnya dan memperoleh pendapatan.
Perusahaan Pembanding Terbanding
1.SAEHAN FUEL CO., LTDBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, SAEHAN FUEL CO., LTD mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut; Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa SAEHAN FUEL CO., LTD memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnisnya dan memperoleh pendapatan.
2.KANAMORIBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database

: eine p28 20 lo BN Bu 20° SOG BOF AM

0 JS MSI th LED USC tm JSC ens)

Set Te vans mu ths One Pita IL cnth

Lt fer utan feo Ur aualec Jesus fer ua bes i fies

Fs AS 35 HHS mE -R

MIN noe mS “os ts “Al

6.576 Oet 4° a PA he an Na 2-12 sets

CL ss au 2g Ba Ta Ta zoe 2 a ONG aes . i 6

. co my aon ey 2 ony ee 1 ie)

Leis dine Lagu segi y fil

Son cses anta SoTL ISI pomp na 99 sn PSI Li Kn Bj Ls wu

Joss Ba TN Gi Mb antara here t bean 2 ont

Aa Ted Ue fen Guha se Poel Sta 5 - dit

Lees GAAP lees BAAK Lesa GASP lec SAD esa GABP Ls 3A ae Bolus a ata a 100

2 ~ 5 1 35 4

. 8 Pi Iu OA "9d

No.Perusahaan PembandingRincian Nilai Aset Tetap Berdasarkan Orbis
SEKIYU KKOrbis, KANAMORI SEKIYU KK mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut; Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa KANAMORI SEKIYU KK memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnisnya dan memperoleh pendapatan.
3.SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITEDBerdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database Orbis, SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITED mencatat nilai kepemilikan atas aset tetap berwujud sebagai berikut; Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITED memiliki dan menggunakan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnisnya dan memperoleh pendapatan.

5 ae “Sao lu soo gn a bee ere ! ao 201 te SD S3 ta UST MI theo te JS rn ets “2 ts 2 Mi Teror “Se nih eet BARS Len SAAR SAAS Low. GAAP Loca SAAP uu SAA

LOTS we ERE 0620 On 094,

135 Aas aay 3 7 +390

45 =" oS Bh Ps 57

SS Su de: an a ~32 me ire it nan 7 RA * 31 sets

Cue sh Mite ag leva big sg IIS Na Gaun eran Maes eens CAT te ED) USS bo 3T ni we Let te 3D

Hantu 12 natks aoe urea Iso “los chs elt qu “3d Aus lo ct Adira eotedfes dana Sed eo) AAR IFRS-1 IFRS oe FR. ot Paes FRE. ot

S AN KAL. ADA PNG DNAN NG AAN Lis led. Mg an amt

J TH Ost 0.0 2895 23 neers eo Lana “3560

Ban st, i oS - 2

Dede we ! 2 eho 4

Berdasarkan data pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa seluruh perusahaan pembanding, memiliki dan memanfaatkan aset tetap berwujud dalam menjalankan kegiatan usahanya.,Pemohon Banding sebagai limited risk distributor hanya mengandalkan

fungsi penjualan dan pemasaran dalam menjalankan bisnis. Pemohon Banding menjalankan fungsi administratif dalam logistik dan pengiriman produk, tetapi Pemohon Banding tidak mengirimkan produk secara langsung kepada pelanggan, maupun menyimpan produk dalam oil tank pribadi, karena Pemohon Banding tidak sama sekali memiliki aset tetap berwujud dalam bentuk apapun;

c. Bahwa pada persidangan tanggal 29 Januari 2024, Pemohon Banding pun telah melakukan simulasi perhitungan rasio assets to sales berdasarkan permintaan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 13 Desember 2023. Dalam melakukan simulasi perhitungan rasio assets to sales, Pemohon Banding mengeluarkan komponen aset selain aset tetap berwujud untuk dapat secara spesifik membandingkan penggunaan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding. Hal ini dikarenakan terdapat komponen aset selain aset tetap berwujud yang dapat memengaruhi keandalan hasil perhitungan rasio, mengingat total nilai aset keseluruhan juga terdiri dari aset-aset tidak tetap seperti kas, piutang, beban dibayar di muka, dan lain sebagainya; Berikut simulasi perhitungan rasio assets to sales Pemohon Banding dan masing-masing perusahaan pembanding.

Tangible Assets (dalam USD)Sales (dalam USD)Rasio Fixed Asset Terhadap Penjualan
Pemohon Banding0104,811,4630%
Perusahaan Pembanding Pemohon Banding
1. E1 CORPORATION826,5134,079,74420,26%
2. HANMI OIL CO., LTD.99,243521,09519,05%
3. KANAMORI SEKIYU KK36817,7012,08%
4. SHENZHEN SOUTH CHINA PETROLEUM CO., LTD.8851,309,6850,07%
5. SHIMASU, KK13,994126,71511,04%
6. SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR2,38818,51312,90%
Tangible Assets (dalam USD)Sales (dalam USD)Rasio Fixed Asset Terhadap Penjualan
COMPANY LIMITED
7. SYARIKAT PERNIAGAAN MENG SDN BHD55517,1083,25%
Perusahaan Pembanding yang Ditambahkan Terbanding
1. SAEHAN FUEL CO.,LTD3528,3610,12%

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwaPemohonBandingtidakmenggunakanatau memanfaatkan aset tetap berwujud sama sekali dalam menjalankan kegiatan usahanya mengingat fungsi utama yang dijalankan Pemohon Banding sebagai limited risk distributor adalah fungsi penjualan dan pemasaran. Hal ini tentu berbeda dari perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki aset tetap berwujud dan memanfaatkannya dalam menjalankan bisnisnya masing-masing;

d. Dengan adanya pemanfaatan atau penggunaan aset tetap berwujud dalam menjalankan bisnis, dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding tersebut melakukan fungsi yang lebih kompleks daripada fungsi terbatas yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, perusahaan-perusahaan pembanding memanfaatkan aset yang dimiliki untuk menjalankan bisnisnya, termasuk melakukan fungsi persediaan dengan mengelola storage ataupun bulk station and terminal;

e. Bahwa mengingat penggunaan metode RPM dalam melaksanakan analisis kewajaran atas transaksi hubungan istimewa sangat menekankan pada tingginya kesebandingan fungsi atas pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding, maka metode RPM menjadi tidak andal untuk digunakan dalam analisis transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding;

f. Dengan demikian, Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode yang paling sesuai untuk digunakan dalam menganalisis kewajaran transaksi pembelian afiliasi Pemohon

Banding. Hal ini dikarenakan metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal mengingat penerapan metode RPM mengharuskan adanya tingkat kesebandingan yang sangat tinggi antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding. Di sisi lain, metode TNMM lebih fleksibel atas perbedaan-perbedaan yang ada antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding selama perusahaan pembanding yang terpilih memiliki fungsi utama atau kegiatan usaha utama yang sejenis atau sebanding dengan Pemohon Banding;

2. Penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding sudah tepat, sementara penggunaan metode RPM tidak tepat dikarenakan keterbatasan informasi terkait tingkat kesebandingan antara perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding dapat menyebabkan hasil pengujian kewajaran dengan metode RPM menjadi tidak andal;

a. dalam memilih metode RPM, Terbanding hanya menilai kesesuaian penerapan RPM dari sudut pandang analisis fungsional saja (jual beli tanpa nilai tambah, yaitu fungsi distribusi), padahal, kesesuaian metode transfer pricing harus mempertimbangkan ketersediaan data pembanding sebagaimana diatur didalam peraturan yang berlaku;

b. Berikut Pemohon Banding uraikan dan tegaskan kembali, ketentuan dan peraturan perpajakan yang seharusnya juga dipertimbangkan oleh Terbanding sebelum melakukan pengujian kewajaran dan melakukan koreksi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding,

1) Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

2) Pasal 11 ayat (8) PER-32/PJ/2011;

3) OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Paragraf 2.2;

c. Bahwa Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 (“Dokumen Lokal 2020”)

menggunakan metode TNMM dalam melakukan anlisis kewajaran atas transaksi afiliasinya dengan Pihak Afiliasi. Dalam memilih metode pengujian kewajaran tersebut, Pemohon Banding telah mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan dari setiap metode. Pemohon Banding pun telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai pertimbangan Pemohon Banding tersebut sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Lokal 2020 halaman 49 s.d. 50;

d. Bahwa dalam hal metode RPM tidak dapat digunakan secara andal, metode TNMM lebih diutamakan untuk digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam paragraf 2.68 OECD TP Guidelines mengenai kelebihan metode TNMM;

e. Studi kasus dari putusan-putusan pajak atas sengketa kasus yang serupa dengan kasus Pemohon Banding;

Lebih lanjut, putusan-putusan Pengadilan Pajak juga membatalkan koreksi-koreksi terkait dengan penerapan metode yang menggunakan pendekatan laba kotor dikarenakan keterbatasan informasi untuk melakukan penyesuaian di tingkat laba kotor dan membenarkan metode TNMM yang menggunakan pendekatan laba bersih sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding;

1) Putusan Pengadilan Pajak PUT-096911.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2020

2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 372/B/PK/PJK/2017 f. Nilai Operating Margin (OM) Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil rata-rata Operating Margin dari perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding apabila menggunakan metode TNMM;

NoPembandingWeighted Average TNMM - OM
1SAEHAN FUEL CO., LTD.1,57%
2KANAMORI SEKIYU KK0,29%
3SUTAIYO LUBE DISTRIBUTOR COMPANY LIMITED1,75%
Rentang Wajar
Q10,93%
Median1,57%
Q31,66%

Bahwa diketahui OM Pemohon Banding pada tahun 2020 untuk segmen fungsi distribusi adalah sebesar 3,55%, yang mana berada di atas rentang kewajaran apabila dibandingkan dengan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dan menggunakan metode TNMM;

g. Koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan dengan alasan dan bukti yang kompeten, berdasarkan Pasal 20 ayat (3) dan (4) PER-32/2011;

Terbanding seharusnya memberikan pertimbangan mengenai alasan dan bukti pendukung penolakan atas pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 sebelum Terbanding dapat menentukan laba wajar lain dan melakukan koreksi. Pada faktanya, selama proses Pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding tidak memberikan alasan maupun bukti pendukung yang membuktikan bahwa pengujian yang dilakukan Pemohon Banding (metode dan pembanding yang digunakan) keliru;

h. Sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Dokumen Lokal yang dibuat oleh Pemohon Banding harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Terbanding;

i. Bahwa tindakan Terbanding nyata-nyata juga telah bertentangan dengan Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013;

j. Ketentuan di atas sejalan dengan penjelasan pada Paragraf C.2.4.1.3. United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (UN TPM) 2021 Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding harus didukung dengan bukti kompeten yang cukup. Pada faktanya, Terbanding belum memberikan penjelasan

maupun bukti terkait mengapa metode TNMM bukan merupakan metode yang paling tepat untuk digunakan. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan Pasal 20 ayat (3) dan (4) PER-32/2011 dan Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013;

k. berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal karena terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa sudah tepat. Terlebih lagi, Terbanding tidak sama sekali memberikan penjelasan mengenai alasan penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

3. Jumlah data pembanding yang digunakan untuk menghitung rentang interkuartil oleh Terbanding, yaitu dari 3 (tiga) data pembanding, tidak mencukupi sehingga rentang interkuartil menjadi tidak andal;

a. Bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 mengatur mengenai pemilihan metode yang paling sesuai (“the most appropriate method”) dalam menentukan metode Harga atau Laba Wajar sebagai berikut;

b. Kerentanan terhadap ketidaksebandingan dari data pembanding yang dipilih dapat dieliminasi dengan menerapkan rentang interkuartil, hal mana juga disebutkan dalam Paragraf 3.57 OECD TP Guidelines;

c. Mengacu pada OECD TP Guidelines di atas, penggunaan interkuartil dapat meningkatkan keandalan hasil analisis dalam kondisi-kondisi sebagai berikut;

 Proses pencarian pembanding telah dilakukan, namun terdapat keterbatasan informasi yang disediakan;

 Pada pembanding yang dipilih pun masih terdapat kerentanan

terhadap faktor-faktor ketidaksebandingan yang tidak dapat diidentifikasi maupun dikuantifisir. Oleh karena itu, tidak dapat dilakukan penyesuaian (adjustment) terhadap faktor-faktor ketidaksebandingan tersebut. Dalam kasus ini khususnya berkaitan dengan kesulitan dalam mengidentifikasi dan menguantifisir perbedaan yang muncul dari perjanjian lisensi;

 Jumlah pembanding yang digunakan dalam analisis, setidaknya harus mencukupi agar dapat digunakannya metode statistika yaitu rentang interkuartil. Dalam kasus ini khususnya, penggunaan rentang interkuartil lebih dapat diandalkan dengan menggunakan enam data pembanding daripada hanya menggunakan tiga data pembanding;

d. Terkait hal ini, Sri Mulyono dalam bukunya yang berjudul Statistika untuk Ekonomi menyebutkan demikian;

Dengan demikian, oleh karena kuartil membagi seperangkat data menjadi beberapa bagian yang sama menjadi empat bagian yang sama, maka secara logika untuk dapat menggunakan rentang interkuartil diperlukan paling sedikit 4 (empat) data pembanding; Dalam hal ini, Terbanding hanya menggunakan 3 (tiga) data pembanding, maka apabila rentang interkuartil diterapkan, kuartil pertama dan kuartil ketiga bukan merupakan data pembanding yang nyata namun merupakan nilai rata-rata dari data urutan pertama dan data urutan kedua (untuk kuartil pertama) dan rata- rata data urutan kedua dan data urutan ketiga (untuk kuartil ketiga). Hal ini menyebabkan penerapan rentang interkuartil menjadi tidak tepat sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

e. Pernyataan bahwa “perhitungan statistik kuartil tidak dapat dilakukan dengan hanya 3 data pembanding” juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan No Put-59386/PP/M.XIA/15/2015 yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding, yang diperkuat putusan Mahkamah Agung nomor 834/B/PK/PJK/2016 yang menolak permohonan peninjauan

kembali dari Terbanding;

Bahwa setelah menenerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut;

Bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa;

Bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto

adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih

Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 3:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaiamana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011(Per-32/2011)

Pasal 2 (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam

Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

Pasal 4

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang

bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlak;

Pasal 4A (1) Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

(3) Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

(4) Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan;

(5) Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya;

Pasal 11

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method);

(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

(4) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar;

(7) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

(10)Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan

Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

(13)Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih

Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

(14)Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan

menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini, timbul karena adanya koreksi sekunder atas koreksi primer pada sengketa PPh Badan yang juga diperiksa oleh majelis yang sama dengan nomor sengketa 006726.15/2023/PP;

Bahwa pendapat dan pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa primer

berupa koreksi harga pokok penjualan pada sengketa nomor 006726.15/2023/PP adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah perbedaan dalam melakukan analisis/pengujian antara Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianCfm TerbandingCfm Pemohon BandingKeterangan
1Tested PartyPT Jasatama PetroindoPT Jasatama PetroindoTidak sengketa
2Metode PengujianResale Price Methode (RPM) dengan PLI Gross Profit Margin (GPM)Transaction Net Margin Methode(TNMM) dengan PLI Operating Margin (OM)Sengketa
3Perusahaan Pembanding3 Perusahaan Pembanding yaitu: 1. Saehan Fuel Co.,Ltd 2. Kanamori Sekiyu, KK 3. Sutaiyo Lube Distributor Company Limited7 Perusahaan Pembanding 1. E1 Corporation 2. Hannmi Oil Co., Ltd 3. Kanamori Sekiyu, KK 4. Shenzhen South China Petroleum Co., Ltd 5. Shimasu, KK 6. Sutaiyo Lube Distributor Company Limited 7. Syarikat Perniagaan Meng SDN BHDSengketa
4Penggunaan DataMulti Year (2017- 2019)Multi Year (2017-2019)Tidak sengketa
5Rentang KewajaranQ1: 12,07 % Q2 : 14,70 % Q3: 15,40%Masih dalam rentang Kewajaran OM: 0,2% -1,8%Sengketa
6Hasil PengujianDiluar rata rata Rentang Kewajaran, melakukan koreksi menggunakan Q2 : 14,70%Diatas rentang wajar dengan Margin Operasionalnya tahun 2020 sebesar 3,55%Sengketa

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah metode pengujian PKKU manakah yang paling tepat apakah metode RPM menurut Terbanding ataukah metode TNNM menurut Pemohon Banding dan pembanding manakah yang dapat digunakan untuk melakukan pengujian;

Bahwa terkait dengan penggunaan metode pengujian PKKU, Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) lebih valid dalam menentukan kewajaran daripada metode Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM), namun demikian metode RPM memerlukan persyaratan dan kondisi tingkat kesebandingan yang lebih tinggi daripada metode TNNM;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal kondisi untuk menerapkan metode RPM dapat dipenuhi maka digunakan metode RPM sedangkan apabila tidak terpenuhi maka digunakan metode TNNM, dengan demikian Pengadilan Pajak akan membahas mengenai apakah kondisi yang ada memenuhi syarat untuk menerapkan metode RPM;

Bahwa sesuai Pasal 11 ayat (10) Per-32/2011, kondisi yang harus dipenuhi untuk menerapkan metode RPM adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa terkait dengan persyaratan kondisi b, antara Terbanding dan

Pemohon Banding tidak terdapat sengketa, yang menjadi sengketa adalah kondisi a, yaitu terdapat tingkat kesebandingan yang tinggi, untuk itu Pengadilan Pajak akan membahas mengenai tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding sebagai tested party dengan data pembanding;

bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (10) huruf a Per-32 tersebut, pegukuran tingat kesebandingan difokuskan pada fungsi, yang berdasarkan analisis FAR, Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai Limited Risk Distributor, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat agar dapat menerapakan metode RPM maka diperlukan pembanding yang memiliki fungsi yang sama;

Bahwa berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah memiliki kebandingan fungsi dengan Pemohon Banding untuk metode TNNM tetapi tidak memenuhi syarat untuk penerapan metode RPM;

Bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan yang menyebabkan pembanding tidak memenuhi syarat sebagai pembanding untuk metode RPM meliputi:

a. Rasio biaya operasional terhadap penjualan;

b. Metode pencatatan dan pengklasifikasian biaya, yang meliputi rincian HPP, rincian biaya operasional, metode penilaian persediaan dan metode depresiasi;

c. Kepemilikan aset, yang memungkinkan terdapat fungsi lain;

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, untuk menentukan tingkat kesebandingan, yang paling menentukan adalah membandingkan fungsi dari masing-masing pembanding;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai fakta persidangan, Pemohon

banding sebagai limited risk distributor menanggung risiko pemasaran yang terbatas dan tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang yang dijual, sehingga untuk menentukan pembanding yang sesuai perlu dicari pembanding yang memiliki fungsi yang sama yaitu limited risk ditributor yang tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap produk yang dijual, dalam hal fungsi yang dijalankan oleh pembanding sama dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding maka dapat disimpulkan tingkat kesebandingan tersebut memenuhi syarat untuk menerapkan metode RPM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha; Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding terkait adanya perbedaan yang menyebabkan pembanding tidak memenuhi syarat untuk penerapan metode RPM, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah penggunaan metode RPM dengan PLI laba kotor/gross profit margin (GPM), sehingga pembahasan akan difokuskan pada komponen pembentuk GPM, yang pada dasarnya adalah nilai penjualan dikurangi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) dan menguji apakah hal-hal yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, berpengaruh signifikan terhadap pembentukan GPM yang menunjukkan adanya ketidak sebandingan fungsi;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, karakteristik usaha Pemohon Banding adalah limited risk distribution, sehingga komponen pembentuk HPP pada dasarnya adalah sama dengan HPP pada bidang usaha perdagangan, yang terdiri atas persediaan awal, pembelian, persediaan lain dan biaya lainnya;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun terdapat variasi dalam unsur-unsur biaya HPP, khususnya pada unsur biaya lainnya, mengingat biaya lainnya bukan komponen utama dalam penentuan HPP, maka variasi tersebut tidak akan berpengaruh secara signifikan pada perbedaan HPP sebagai indikator perbedaan fungsi;

Bahwa terkait dengan metode penilaian persediaan dan metode depresiasi, Pengadilan Pajak berpendapat, perbedaan metode penilaian persediaan dan metode depresiasi tidak akan berpengaruh pada penentuan GPM

selama metode tersebut digunakan secara konsisten dan taat asas;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, biaya operasional tidak termasuk dalam komponen HPP, melainkan komponen pembentuk laba operasiobal, sehingga tidak signifikan jika digunakan sebagai suatu ukuran kesebandingan, karena PLI yang digunakan adalah GPM, dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan perbedaan rasio biaya operasional dengan penjualan berpengaruh pada tingkat kesebandingan tidak tepat;

Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kepemilikan aset dapat memungkinkan adanya perbedaan fungsi, atas asal hal ini Pengadilan Pajak berpendapat, dalam dokumen lokal, Pemohon Banding telah melakukan analisis FAR dan memilih Pembanding yang telah sesuai dan sebanding dengan fungsi Pemohon Banding, sehingga pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan adanya kemungkinan perbedaan fungsi karena kepemilikan aset menjadi tidak konsisten;

Bahwa selanjunya terkait pembanding yang ditolak oleh Terbanding, Pengadilan Pajak telah meneliti dan menilai dalil Terbanding dan berpendapat sebagai berikut:

1. E1 Corporation

Bahwa alasan Terbanding menolak pembanding ini adalah produk yang berbeda, atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat, untuk penggunaan metode RPM, pembanding yang menjual produk yang berbeda tetap dapat dijadikan pembanding selama fungsi yang dijalankan sebanding, dengan demikian penolakan pembanding oleh Terbanding tidak tepat

2. Hanmi Oil Co. Ltd;

Bahwa alasan Terbanding menolak pembanding ini adalah terdapat fungsi yang berbeda yaitu selain wholesaler juga mengopersikan stasiun dan terminal minyak bumi, atas hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding, bahwa Hanmi Oil Co. Ltd memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pembanding

3. Shenzhen South China Petroleum Co. Ltd;

Bahwa alasan Terbanding menolak pembanding ini adalah terdapat fungsi yang berbeda yaitu selain wholesaler juga memiliki dan mengopersikan jaringan stasiun dan terminal minyak bumi, atas hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding, bahwa Shenzhen South China Petroleum Co. Ltd memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pembanding;

4. Shimasu, KK

Bahwa alasan Terbanding menolak pembanding ini adalah terdapat fungsi yang berbeda yaitu selain wholesaler juga memiliki spseialisasi mengoperasikan fasilitas penyimpanan bahan bakar, atas hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding, bahwa Simasu, KK memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pembanding;

5. Syarikat Perniagaan Meng Sdn. Bhd;

Bahwa alasan Terbanding menolak pembanding ini adalah data keuangan yang tidak lengkap, atas hal ini pengadilan Pajak mendapati fakta laporan keuangan pembanding tidak lengkap, sehingga Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding dengan mengeliminasi pembanding ini

Bahwa terkait dengan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding, yaitu Saehan Fuel Co., Ltd, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan terdapat fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding, yaitu melakukan fungsi sebagai bunker trader, atas hal itu Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding, bahwa pembanding ini tidak memenuhi kriteria sebagai pembanding;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak bekesimpulan, pembanding yang dapat dijadikan pembanding adalah E1 Corporation, Kanamori Sekiyu, KK, Sutaiyo Lube Distributor Company Limited;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketiga pembanding ini memiliki

fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga dapat diterapkan metode RPM untuk menguji PKKU;

Bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan 3 pembanding tidak mencukupi untuk melakukan pengujian, Pengadilan Pajak berpendapat jumlah pembanding tidak ditentukan jumlahnya, sehingga dengan 3 pembanding tetap dapat dilakukan pengujian, dan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding tidak tepat;

Bahwa selanjutnya dari ketiga pembanding tersebut didapatkan hasil kewajaran GPM adalah sebagai berikut:

NoPembandingGPMRata-rata
201920182017
1E1 Corporation8,44%6,33%9,83%8,20%
2Kanamori Sekiyu KK8,61%8,11%11,59%9,44%
3Sutaiyo Lube Distributor Co. Ltd.15,64%14,91%13,55%14,70%

Nilai Minimum: 8,20%

Nilai Q1: 8,82%

Nilai Q2: 9,44%

Nilai Q3: 12,07%

Nilai Maksimum: 14,7

Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak menggunakan nilai median (Q2) untuk menghitung nilai wajar GPM sebagai berikut:

(dalam USD)

Revenue PET + Corp (gasoil)39.529.720,71

HPP PET + Corp (Gasoil)38.321.320,53

Gross Profit cfm Pemohon Banding1.208.418,18

GPM(GP/Sales) Cfm PB3,06%

GPM (GP/Sales) Cfm Pengadilan Pajak9,44%

Gros Profit wajar cfm Pengadilan Pajak3.730.288

Koreksi dipertahankan Pengadilan Pajak2.521.870

Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan dari koreksi HPP sejumlah USD 4,602,889.00, dipertahankan sejumlah USD 2.521.870,00 dan tidak dipertahankan sejumlah USD 2.081.019,00;

Bahwa selanjutnya terkait dengan koreksi sekunder berupa karakterisasi koreksi primer sebagai dividen, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa penerapan koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan hal yang lazim diterapkan oleh otoritas perpajakan di berbagai negara, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 4.68 OECD TPG 2022 yang menyatakan:

“…To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a jurisdiction making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply..”

Tejemahan dalam bahasa Indonesia

“……Untuk membuat alokasi laba yang sebenarnya konsisten dengan koreksi primer terkait harga transfer, beberapa yurisdiksi yang mengusulkan penyesuaian harga transfer akan menerapkan, berdasarkan peraturan domestiknya, suatu transaksi konstruktif (transaksi sekunder), di mana laba yang melebihi kewajaran yang dihasilkan dari koreksi utama dianggap telah ditransfer dalam bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai.. Umumnya,

transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif (constructive dividend), kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Sebagai contoh, suatu yurisdiksi yang melakukan koreksi primerterhadap penghasilan anak perusahaan dari induknya yang berada di negara lain, dapat memperlakukan laba yang melebihi kewajaran yang diterima oleh induk sebagai pembayaran dividen, sehingga dapat dikenai pajak melalui pemotongan (withholding tax)….;

Bahwa terkait dengan kewenangan Terbanding melakukan koreksi sekunder, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 9 ayat (1) huruf f, telah cukup mengatur mengenai dividen terselubung, dimana pengklasifikasian suatu biaya dibayarkan kepada pihak afiliasi yang melebih kewajaran menjadi dividen terselubung hanya dapat dilakukan melalui koreksi sekunder, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya jo Pasal 9 ayat (1) huruf f, pembayaran yang melebihi kewajaran atas biaya yang dibayarkan kepada pihak berafiliasi memenuhi kriteria sebagai dividen bagi penerima pembayaran;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan mengenai koreksi sekuder pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020 merupakan penegasan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, dengan demikian tidak bertentangan dengan UU PPh;

Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan penerima pembayaran bukan pemegang saham sehingga pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai dividen, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun penerima pembayaran bukan pemegang saham dari Pemohon Banding baik langsung maupun tidak langsung, tidak serta merta tidak memenuhi sebagai dividen terselubung;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keuntungan yang diperoleh dari transaksi afiliasi pada akhirnya akan dinikmati oleh pemilik manfaat (beneficial owner), yaitu pemegang saham;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan BP Singapore Pte. Limited, disebabkan oleh penguasaan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, dengan demikian kelebihan pembayaran oleh Pemohon banding kepada pihak afiliasi akan dinikmati oleh beneficial owner yang secara langsung maupun tidak langsung menguasai Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran yang melebihi kewajaran meskipun diterima oleh bukan pemegang saham pada akhirnya akan dinikmati oleh beneficial owner, sehingga memenuhi kriteria sebagai dividen;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, harga pembelian oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi (BP Singapore Pte. Limited) tidak memenuhi prinsip kewajaran, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan sebagian, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan, pembayaran yang melebihi harga wajar oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai dividen, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penerapan koreksi sekunder oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, dan dengan demikian Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat penerapan

koreksi sekunder atas koreksi primer harga pokok penjualan telah sesuai dengan ketentuan;

Bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan dari koreksi Primer Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 4,602,889.00, dipertahankan sejumlah USD 2,521,870.00 dan tidak dipertahankan sejumlah USD 2,081,019.00;

bahwa untuk menentukan besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak menerapkan kurs yang sama dengan yang digunakan Terbanding dalam menghitung koreksi DPP PPh Pasal 26 yaitu sebesar Rp14.228/USD;

bahwa konversi kurs terkait nilai sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26=Rp65.489.903.157,00 tidak dapat dipertahankan=Rp29.608.738.332,00 Koreksi dipertahankan=Rp35.881.164.825,00 bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2665.489.903.157,0035.881.164.825,0029.608.738.332,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

Menurut TerbandingRp65.772.234.817,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp29.608.738.332,00
Menurut Pengadilan PajakRp36.163.496.485,00

PPh Terutang :

Menurut TerbandingRp6.552.446.652,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.960.873.833,00
Menurut Pengadilan PajakRp3.591.572.819,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan PajakRp 36.163.496.485,00
2.PPh TerutangRp 3.591.572.819,00
3.Kredit PajakRp 3.456.336,00
4.PPh Kurang / (Lebih) BayarRp 3.588.116.483,00
5.Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUPRp 1.021.895.574,00
6.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarRp 4.610.012.057,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01142/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00002/245/20/058/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT JASATAMA PETROINDO, NPWP 01.069.599.7-058.000, beralamat di Arkadia Green Park Tower G Lantai 2, Jl. TB Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan PajakRp 36.163.496.485,00
2.PPh TerutangRp 3.591.572.819,00
3.Kredit PajakRp 3.456.336,00
4.PPh Kurang / (Lebih) BayarRp 3.588.116.483,00
5.Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUPRp 1.021.895.574,00
6.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarRp 4.610.012.057,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 November 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec

ttd.

Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.